Kategori: Uncategorized

  • Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Potensi PHK, Perkuat Perlindungan dan Peluang Kerja

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global. Berbagai kebijakan disiapkan untuk memastikan dunia usaha tetap produktif sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi masyarakat.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah secara aktif memantau perkembangan kondisi industri dan terus berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait guna mengantisipasi berbagai tantangan yang dihadapi sektor usaha.

    “Kita terus dalam koordinasi Menko Perekonomian. Jadi kita lintas kementerian satu tim, kita terus monitor,” kata Yassierli.

    Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai solusi untuk membantu industri yang menghadapi kendala operasional agar aktivitas usaha tetap berjalan dan penyerapan tenaga kerja dapat dipertahankan.

    “Kemarin ada isu terkait dengan keterbatasan gas dan lain-lain, maka kemudian solusinya adalah relaksasi terkait dengan pajak dan seterusnya,” ujarnya.

    Sejalan dengan itu, pemerintah daerah juga mulai memperkuat strategi mitigasi ketenagakerjaan melalui program pemberdayaan ekonomi dan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan ketahanan tenaga kerja menghadapi perubahan kondisi usaha yang bersifat dinamis.

    Di Kabupaten Kutai Kartanegara, pemerintah daerah menyiapkan skema kemitraan usaha, pemberdayaan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja berbasis masyarakat bagi tenaga kerja yang terdampak dinamika sektor pertambangan.

    “Kita harus mengarahkan ini seperti apa, apakah dengan kemitraan dengan dunia usaha, menjadi pemilik usaha mandiri melalui pemberdayaan, atau perluasan kesempatan kerja berbasis masyarakat,” ujar Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza.

    Sementara itu, Pemerintah Kota Samarinda juga telah mengambil langkah antisipatif dengan memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai alternatif penguatan ekonomi masyarakat. Pemkot menyiapkan pemanfaatan fasilitas publik sebagai sentra UMKM, pelatihan keterampilan kerja, hingga dukungan pemasaran bagi pelaku usaha baru.

    “Sekarang ini ada program sudah, jadi salah satunya adalah ingin memanfaatkan fasilitas-fasilitas publik itu untuk kita jadikan sebagai sentra UMKM,” kata Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy.

    Marnabas menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah kini bergerak bersama untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap peluang ekonomi dan lapangan kerja baru.

    “Jadi kita memang sedang merapatkan barisan untuk antisipasi itu,” pungkasnya.

    Sinergi pemerintah pusat dan daerah menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tengah tantangan global.

  • Cegah Maraknya PHK, Pemerintah Optimalisasi Program Magang Nasional dan Relaksasi Kebijakan

    JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya memastikan bahwa potensi PHK di sejumlah sektor usaha terus dipantau pemerintah seiring tekanan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah yang belum mereda. Selain itu, koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk mengantisipasi gelombang PHK buruh, salah satunya dalam merespons persoalan yang dihadapi industri.

    “Kita terus dalam koordinasi Menko Perekonomian. Jadi kita lintas kementerian satu tim, kita terus monitor,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, koordinasi lintas kementerian juga dilakukan untuk memantau persoalan di sektor pertambangan dan industri lain yang berpotensi memicu tekanan terhadap tenaga kerja. Kemnaker juga akan kembali mengoptimalkan Program Magang Nasional 2026 dengan target 150.000 peserta sebagai salah satu upaya mencegah maraknya PHK belakangan ini.

    “Selain melakukan koordinasi, kita juga akan mengoptimalkan kembali Program Magang Nasional 2026 yang targetnya 150.000 orang guna mencegah maraknya PHK,” ujarnya.

    Yassierli juga menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif terhadap persoalan industri, termasuk sejumlah relaksasi kebijakan untuk sektor yang mengalami tekanan operasional.

    “Kemarin ada isu terkait dengan keterbatasan gas dan lain-lain, maka kemudian solusinya adalah sejumlah relaksasi terkait dengan pajak dan seterusnya,” tambahnya.

    Hal ini disampaikannya guna merespons sejumlah pertanyaan mengenai ancaman PHK yang masih terjadi di sejumlah daerah, salah satunya penutupan perusahaan manufaktur elektronik PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat yang berimbas pada PHK 350 buruh.

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan bahwa kondisi geopolitik dunia telah berpengaruh terhadap sektor padat karya, salah satunya terkait pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.

    Menurut Presiden KSPI Said Iqbal bahwa penutupan operasional pabrik elektronik PT Xacti Indonesia dipengaruhi tekanan biaya impor dan melemahnya pasar ekspor. Biaya produksi perusahaan cenderung meningkat, khususnya industri yang bergantung pada bahan baku impor dan pasar ekspor sebagai imbas dari pelemahan rupiah.

    “Harga rupiah yang ambruk terhadap dolar juga karena bahan baku impor membelinya pakai dolar, sehingga meningkat ongkos produksinya. Selain itu, sejumlah perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja hingga menghentikan operasional sebagai respons atas gejolak tersebut,” ucapnya.

    Senada, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyarankan agar industri mulai aktif mencari pemasok lokal sebagai substitusi bahan baku impor untuk meredam dampak pelemahan rupiah. Untuk UMKM yang bergerak di sektor makanan, kerajinan, atau produk konsumer, substitusi ke bahan baku lokal seringkali juga membuka peluang diferensiasi produk yang lebih kuat di pasar domestik.

    “Ini bukan hanya soal efisiensi jangka pendek, tetapi tentang membangun ketahanan rantai pasok yang tidak bergantung pada volatilitas kurs,” jelasnya. [*]

  • Antisipasi Maraknya PHK, Pemerintah Terus Memperluas Program Magang Nasional

    Pemerintah mengantisipasi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas ketidakpastian global dengan memperluas Program Magang Nasional yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah menyediakan kuota peserta ditingkatkan dari 100.000 orang menjadi 150.000 orang pada tahun ini. Langkah ini untuk menjembatani lulusan baru dengan dunia kerja.

    Program magang nasional bertujuan untuk menunjang kualitas sumber daya manusia (SDM) mengakui kompensasi sesuai dengan kebutuhan industri dan lapangan kerja.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberi fasilitas 15 skema sertifikasi kompetensi bagi lulusan program Magang Nasional atau MagangHub Kemnaker.
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai, sertifikasi kompetensi tersebut memiliki peran penting agar daya saing tenaga kerja semakin meningkat.

    “Sertifikasi kompetensi menjadi instrumen penting untuk memastikan lulusan MagangHub memiliki pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga lebih siap bersaing di pasar kerja,” ujar Yassierli.

    Adapun skema sertifikasi yang difasilitasi antara lain Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Junior Secretary, Asisten Pengembang Web, Digital Marketing, Pembuatan Desain Grafis, Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Tunggal, dan Supervisor Sumber Daya Manusia.

    Diharapkan para lulusan Magang Nasional dapat memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri, mulai dari pengelolaan administrasi dan pelayanan, penguasaan teknologi digital, pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, hingga kemampuan analisis data dan penerapan keselamatan kerja.

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memperluas Program Magang Nasional pada 2026. Tahun ini, jumlah peserta ditargetkan meningkat 50 persen dibanding tahun sebelumnya sebagai upaya mempercepat penyerapan lulusan baru (fresh graduate) ke dunia kerja.

    Dalam peningkatan sumber daya manusia dan antisipasi PHK Kemenaker juga melakukan kerja sama strategis kementerian lain. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah memperkuat sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk mencetak tenaga kerja kompeten sekaligus membuka lebih banyak peluang kerja di sektor ekonomi kreatif.

  • Peningkatan Tenaga Kerja Asli Papua Jadi Bukti Pembangunan Inklusif dan Penguatan SDM Lokal

    PAPUA TENGAH – Peningkatan jumlah tenaga kerja asli Papua di berbagai sektor strategis menjadi salah satu indikator nyata keberhasilan pembangunan yang semakin inklusif dan berorientasi pada penguatan sumber daya manusia (SDM) lokal. Kehadiran masyarakat asli Papua dalam berbagai posisi kerja, mulai dari tingkat teknis hingga manajerial, menunjukkan semakin terbukanya akses terhadap kesempatan kerja, pendidikan, dan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan.

    Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proporsi tenaga kerja asli Papua yang kini mencapai 40,9 persen di wilayah operasional Papua Tengah merupakan bukti nyata keberhasilan investasi jangka panjang dalam pengembangan SDM. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

    “Kami melihat kemajuan yang membanggakan. Tenaga kerja asal Papua kini mengisi peran yang semakin beragam, dari posisi teknis hingga manajerial. Ini adalah hasil investasi jangka panjang pada pendidikan dan pelatihan,” ujar Tony Wenas.

    Peningkatan keterlibatan tenaga kerja asli Papua tidak hanya memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Banyak pekerja lokal yang saat ini menempati posisi strategis merupakan lulusan program pelatihan dan penerima beasiswa pendidikan yang secara konsisten didukung perusahaan.

    Selain membuka peluang kerja yang lebih luas, pertumbuhan ekonomi daerah juga didorong melalui kemitraan dengan lebih dari 400 pengusaha lokal yang bergerak di berbagai sektor. Aktivitas usaha di bidang katering, transportasi, perbengkelan, hingga pertanian lokal terus berkembang dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian masyarakat.

    Salah satu pelaku usaha lokal, Grasella Kunong, mengaku merasakan manfaat langsung dari program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan. Usahanya kini berkembang dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

    “Sekarang kami bisa mempekerjakan lebih banyak orang kampung, dan usaha kami bisa mengirimkan pasokan secara rutin,” katanya.

    Penguatan SDM lokal juga didukung melalui berbagai program sosial yang berfokus pada pendidikan dan kesehatan. Dukungan pembangunan fasilitas pendidikan dari tingkat PAUD hingga sekolah menengah, penyediaan sarana belajar, serta program peningkatan kesehatan masyarakat menjadi bagian dari upaya menciptakan generasi Papua yang lebih kompetitif.

    “Pendidikan dan kesehatan merupakan fondasi utama bagi masa depan Papua. Karena itu, kami menjalankan program sosial secara jangka panjang dan berkelanjutan,” kata Tony Wenas.

    Berbagai capaian tersebut menunjukkan bahwa pembangunan di Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada peningkatan kualitas manusia sebagai pelaku utama pembangunan. Meningkatnya proporsi tenaga kerja asli Papua menjadi bukti bahwa pembangunan yang inklusif dan berpihak pada SDM lokal mampu menghadirkan manfaat nyata, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah untuk jangka panjang.

  • Industri Pariwisata Terus Tumbuh, Serap Pekerja dan Bangkitkan Ekonomi Cegah PHK

    JAKARTA — Di tengah tantangan ekonomi global dan kekhawatiran terhadap meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor, industri pariwisata dan ekonomi kreatif terus menunjukkan kinerja positif sebagai salah satu motor penciptaan lapangan kerja dan penggerak ekonomi nasional.

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan sektor pariwisata Indonesia tetap tumbuh kuat sepanjang awal 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada periode Januari-April 2026 mencapai 4,68 juta kunjungan atau meningkat 8,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan devisa sektor pariwisata pada kuartal pertama 2026 tercatat mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun, naik 6,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Yang tidak kalah penting, pertumbuhan pariwisata harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Widiyanti.

    Menurutnya, sektor pariwisata memiliki efek berganda yang besar karena mampu menggerakkan berbagai lapisan ekonomi masyarakat, mulai dari UMKM, pelaku ekonomi kreatif, pekerja sektor jasa, transportasi, kuliner, hingga usaha akomodasi di daerah.

    “Ekonomi pariwisata harus mengalir hingga ke desa, menggerakkan UMKM, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi daerah,” ujarnya.

    Pemerintah juga terus memperkuat pengembangan desa wisata sebagai instrumen pemerataan ekonomi. Hingga Mei 2026, Kementerian Pariwisata bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memfasilitasi 31.548 sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di 1.116 desa wisata yang tersebar di 34 provinsi.

    Upaya memperluas kesempatan kerja juga diperkuat melalui sinergi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai sektor ekonomi kreatif memiliki prospek besar sebagai sumber penciptaan lapangan kerja baru sekaligus alternatif bagi pekerja yang terdampak perubahan ekonomi.

    “Sektor ekonomi kreatif, khususnya pada subsektor prioritas seperti film, gim, dan aplikasi, memiliki potensi serapan tenaga kerja yang sangat besar,” kata Yassierli.

    Menurutnya, pemerintah akan mempercepat pelaksanaan pelatihan vokasi, program magang nasional, sertifikasi kompetensi, hingga reskilling bagi pekerja, termasuk mereka yang terdampak PHK melalui pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pemerintah akan terus menindaklanjuti berbagai laporan dan aspirasi pekerja terkait PHK serta memperkuat perlindungan hak-hak tenaga kerja.

    “Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah.

    Menurutnya, pemerintah juga terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

    “Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” kata Afriansyah.

    Dengan pertumbuhan sektor pariwisata, penguatan ekonomi kreatif, serta perluasan program pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, pemerintah optimistis penciptaan lapangan kerja baru dapat terus ditingkatkan.

  • UU P2SK Dorong Ekonomi yang Lebih Inklusif dan Berdaya Saing

    Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penguatan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

    Revisi UU P2SK yang telah disahkan DPR dinilai akan memperkuat fondasi sektor keuangan dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin dinamis.

    Pemerintah memandang bahwa sektor keuangan memiliki peran penting sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, peningkatan inklusi keuangan, serta penguatan stabilitas sistem keuangan.

    Oleh karena itu, berbagai penyempurnaan dalam UU P2SK diarahkan untuk memastikan sektor keuangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha secara lebih efektif.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan dalam UU P2SK merupakan bagian dari agenda besar reformasi sektor keuangan nasional.

    “Ketujuh belas topik dalam revisi UU P2SK sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

    Revisi UU P2SK mencakup 17 perubahan strategis, antara lain penguatan kelembagaan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan inklusi keuangan, penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, pengembangan pasar keuangan, pengaturan aset kripto, hingga penghapusan piutang macet UMKM agar pelaku usaha dapat kembali produktif.

    Pemerintah menilai salah satu manfaat penting dari revisi UU P2SK adalah semakin luasnya akses pembiayaan bagi sektor produktif, khususnya UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM diharapkan dapat memberikan kesempatan baru bagi pelaku usaha untuk kembali berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

    Selain itu, penguatan kewenangan regulator dan koordinasi antarotoritas keuangan dinilai akan meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah tersebut menjadi penting mengingat perkembangan teknologi finansial, aset digital, serta kompleksitas industri keuangan yang terus berkembang.

    Ketua Panja Revisi UU P2SK DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama revisi adalah memberikan ruang yang lebih besar bagi sektor usaha untuk tumbuh.

    “Perubahan ini memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM untuk kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan nasional,” pungkasnya.

  • Ekonomi Rakyat Diperkuat melalui Reformasi Sektor Keuangan lewat UU P2SK

    Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui reformasi sektor keuangan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.

    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa revisi UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Menurutnya, regulasi yang lebih adaptif diperlukan agar sektor keuangan mampu merespons perkembangan industri jasa keuangan, inovasi teknologi finansial, serta kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks.

    “Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” ujar Purbaya.

    Menurut Purbaya, tantangan ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, gangguan rantai pasok, dan tekanan harga energi menuntut Indonesia memiliki sektor keuangan yang semakin tangguh. Karena itu, reformasi melalui UU P2SK diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarotoritas, meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional, memperdalam pasar keuangan, serta memperluas inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sektor keuangan yang mampu menyalurkan pembiayaan secara efektif kepada sektor-sektor produktif yang menjadi penggerak utama ekonomi rakyat.

    “Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” kata Purbaya.

    Revisi UU P2SK juga disusun melalui pembahasan intensif yang melibatkan pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Keterlibatan asosiasi, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan sektor keuangan nasional saat ini maupun di masa depan.

    Dengan penguatan regulasi tersebut, pemerintah optimistis sektor keuangan nasional akan semakin kuat dalam menghadapi dinamika global sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang inklusif. Pada akhirnya, reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memperluas kesempatan usaha, meningkatkan akses pembiayaan, dan memperkuat ekonomi rakyat di seluruh Indonesia.

  • UU P2SK Hadirkan Sistem Keuangan yang Lebih Transparan dan Akuntabel

    Oleh : Antonius Utomo)*

    Sektor keuangan merupakan fondasi penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Stabilitas perbankan, pasar modal, industri asuransi, lembaga pembiayaan, hingga sistem pembayaran menjadi faktor yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap perekonomian suatu negara. Dalam konteks tersebut, kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan sekaligus menghadirkan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap berbagai tantangan zaman.

    Sejak pertama kali disahkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, P2SK dirancang sebagai reformasi besar sektor keuangan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengintegrasikan berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah undang-undang, tetapi juga memperkuat koordinasi antarlembaga keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. UU P2SK mengatur berbagai aspek penting mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, inovasi teknologi sektor keuangan, perlindungan konsumen, hingga penguatan mekanisme stabilitas sistem keuangan.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dengan disahkannya revisi tersebut, berbagai ketentuan baru dalam UU P2SK akan menjadi dasar hukum bagi kebijakan dan langkah strategis pemerintah serta lembaga terkait dalam mendorong pengembangan sektor keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.

    Dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR terus melakukan penyempurnaan terhadap UU P2SK agar mampu menjawab dinamika ekonomi global yang semakin kompleks. Pada 2026, DPR RI menyetujui perubahan UU P2SK yang bertujuan memperkuat kepastian hukum, memperjelas pembagian kewenangan antarotoritas, serta meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.

    Salah satu aspek paling penting dari UU P2SK adalah penguatan transparansi dalam tata kelola sektor keuangan. Transparansi menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas produk dan layanan keuangan. Melalui regulasi ini, lembaga keuangan didorong untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi yang lebih baik sehingga masyarakat dapat memahami risiko dan manfaat dari setiap produk yang ditawarkan. Dengan informasi yang lebih jelas dan mudah diakses, masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak dan terukur.

    Selain itu, UU P2SK juga memperkuat perlindungan konsumen. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai inovasi keuangan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan berbagai risiko baru seperti penyalahgunaan data, penipuan digital, dan praktik usaha yang tidak sehat. Melalui penguatan kewenangan pengawasan dan pengaturan, regulator memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memastikan bahwa kepentingan konsumen tetap terlindungi.

    Akuntabilitas menjadi pilar lain yang diperkuat melalui UU P2SK. Dalam revisi yang baru disahkan, terdapat penguatan mekanisme evaluasi terhadap lembaga-lembaga utama sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penguatan fungsi evaluasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta sejalan dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan mekanisme pengawasan yang lebih jelas, tata kelola kelembagaan diharapkan semakin efektif dan profesional.

    Peningkatan akuntabilitas juga berkontribusi terhadap tumbuhnya kepercayaan pasar. Investor, baik domestik maupun internasional, cenderung menempatkan modalnya pada negara yang memiliki sistem pengawasan kuat dan aturan yang jelas. Ketika sektor keuangan dikelola secara transparan dan akuntabel, risiko ketidakpastian dapat ditekan sehingga menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. Kondisi ini pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Di tengah ketidakpastian ekonomi global, penguatan stabilitas sistem keuangan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Pemerintah menilai bahwa penyempurnaan UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memastikan sektor keuangan Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai gejolak eksternal. Melalui koordinasi yang lebih kuat antarotoritas dan pembagian kewenangan yang lebih jelas, respons terhadap potensi risiko dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur.

    Dukungan terhadap penyempurnaan UU P2SK juga datang dari berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. Kalangan industri menilai reformasi tata kelola dan penguatan koordinasi kelembagaan merupakan langkah penting untuk membangun fondasi ekonomi yang berkelanjutan. Dengan sistem pengawasan yang semakin baik, industri jasa keuangan memiliki ruang yang lebih luas untuk tumbuh secara sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

    Pada akhirnya, kehadiran UU P2SK menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam membangun sektor keuangan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik. Transparansi yang lebih kuat, akuntabilitas yang lebih jelas, perlindungan konsumen yang lebih baik, serta koordinasi antarlembaga yang semakin efektif menjadi fondasi penting bagi terciptanya sistem keuangan nasional yang sehat. Di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang, UU P2SK menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa sektor keuangan Indonesia tidak hanya mampu menjaga stabilitas, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    )*Pengamat Kebijakan Publik

  • Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

    *) Oleh: Dinda Paramita

    Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjaga stabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam memastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secara berkelanjutan.

    Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsi intermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektor keuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas akses pembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

    Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan bahwa perubahan UU P2SK diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pandangan tersebut mencerminkan pemahaman bahwa sektor keuangan modern tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyedia layanan perbankan, melainkan juga sebagai instrumen pembangunan yang mampu menggerakkan berbagai sektor ekonomi. Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menjadi bagian penting dalam memastikan sistem keuangan nasional memiliki daya tahan yang kuat terhadap berbagai tekanan eksternal maupun domestik. Di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi global, penguatan institusi pengawas dan penjaga stabilitas menjadi langkah yang sangat relevan.

    Selain itu, perluasan ruang usaha perbankan dan perbankan syariah yang diatur dalam UU P2SK berpotensi memperbesar kapasitas pembiayaan bagi dunia usaha dan masyarakat. Kebijakan ini memberikan peluang bagi sektor keuangan untuk menjangkau kelompok ekonomi yang selama ini belum terlayani secara optimal. Penguatan industri keuangan syariah juga memiliki arti strategis karena Indonesia memiliki potensi pasar syariah yang sangat besar. Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat, sektor keuangan dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mendorong pemerataan ekonomi dan memperluas inklusi keuangan nasional.

    Di sisi lain, pengaturan aset kripto, pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal serta perjudian daring menunjukkan bahwa reformasi UU P2SK tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga perlindungan masyarakat. Transformasi digital telah melahirkan berbagai peluang ekonomi baru, namun pada saat yang sama menghadirkan risiko yang memerlukan pengawasan yang lebih adaptif. Kehadiran regulasi yang jelas akan menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. Dengan demikian, perkembangan inovasi keuangan dapat berjalan secara sehat tanpa mengorbankan keamanan dan kepentingan publik.

    Lebih lanjut, pengaturan mengenai surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penyelesaian piutang macet UMKM, bursa mineral dan komoditas strategis, serta mekanisme penyehatan bank memperlihatkan cakupan reformasi yang sangat komprehensif. Berbagai instrumen tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas ekonomi nasional dalam jangka panjang. Penyelesaian persoalan pembiayaan UMKM, misalnya, dapat membuka kembali ruang produktivitas pelaku usaha kecil yang selama ini terkendala akses modal. Sementara itu, pengembangan pusat finansial internasional berpotensi meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global dan memperkuat posisi negara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa reformasi sektor keuangan dalam UU P2SK perlu terus diakselerasi guna mendukung pencapaian cita-cita pembangunan Indonesia. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa regulasi bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menciptakan tata kelola ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Keselarasan kerangka regulasi yang dibangun melalui perubahan UU P2SK akan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sinergi yang lebih baik antara otoritas fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan akan meningkatkan efektivitas kebijakan dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang terus berkembang.

    Kemudian, harapan agar UU P2SK menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pengembangan sektor keuangan yang inklusif dan berkelanjutan sangat relevan dengan kebutuhan Indonesia saat ini. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan memiliki makna yang utuh apabila tidak disertai pemerataan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan harus diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat perlindungan konsumen. Dengan pendekatan tersebut, sektor keuangan dapat menjadi sarana untuk mengurangi kesenjangan ekonomi sekaligus mempercepat mobilitas sosial masyarakat.

    Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak memandang perubahan UU P2SK sebagai langkah penting dalam memperkuat fondasi sistem keuangan nasional di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Pandangan ini menunjukkan bahwa reformasi regulasi tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi aspek hukum, tetapi juga untuk membangun sistem keuangan yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik terhadap sektor keuangan merupakan modal utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karena itu, penguatan tata kelola dan pengawasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda reformasi.

    Lebih jauh lagi, gagasan bahwa sektor keuangan harus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan memberikan dimensi sosial yang sangat penting dalam reformasi UU P2SK. Indonesia membutuhkan sistem keuangan yang tidak hanya tangguh menghadapi gejolak global, tetapi juga mampu mendorong pembangunan yang berkeadilan. Ketika akses terhadap layanan keuangan semakin luas dan peluang ekonomi semakin terbuka, manfaat pertumbuhan akan dirasakan oleh lebih banyak kelompok masyarakat. Inilah esensi dari pembangunan inklusif yang selama ini menjadi salah satu agenda utama pemerintah.

    *) Ekonom Makro dan Peneliti Kebijakan Fiskal.

  • Tingkat Kepuasan Publik Menguat, Bukti Kepercayaan terhadap Kinerja Pemerintah

    JAKARTA – Tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan tren positif.

    Hasil Survei Nasional Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Isu Aktual Strategis yang dirilis Poltracking Indonesia mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 74,2 persen, sementara tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah berada di angka 72,2 persen.

    Peneliti Utama Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, mengatakan angka kepercayaan publik tersebut merupakan gabungan responden yang menyatakan sangat percaya dan cukup percaya kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Kalau ditotal antara yang sangat percaya dan yang cukup percaya ada di angka 74,2 persen,” ujar Masduri.

    Ia menjelaskan, sebanyak 8 persen responden menyatakan sangat percaya dan 66,2 persen cukup percaya terhadap pemerintahan saat ini. Sementara itu, responden yang menyatakan kurang percaya mencapai 20,6 persen dan tidak percaya sebesar 1,5 persen.

    Masduri juga mengungkapkan bahwa tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintahan mencapai 72,2 persen. Rinciannya, 6,2 persen responden menyatakan sangat puas dan 66 persen puas.

    “Kemudian yang kurang puas 23,2 persen dan sangat tidak puas 1,9 persen,” katanya.

    Survei menunjukkan sejumlah program pemerintah menjadi faktor utama yang mendorong tingkat kepuasan masyarakat. Bantuan pemerintah yang dinilai tepat sasaran menjadi alasan terbesar dengan angka 14 persen, diikuti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar 13,8 persen serta kepemimpinan yang dinilai tegas dan berwibawa sebesar 10,6 persen.

    Berdasarkan sektor, bidang kesehatan memperoleh tingkat kepuasan tertinggi sebesar 75,4 persen. Posisi berikutnya ditempati sektor pertahanan dan keamanan sebesar 74,5 persen, pendidikan 72,5 persen, sosial budaya 70,3 persen, serta politik dan stabilitas nasional 69,1 persen.

    Program MBG juga tercatat sebagai program pemerintah yang paling banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan angka 27,6 persen. Selain itu, program tersebut menjadi yang paling dikenal publik dengan tingkat pengenalan mencapai 92,1 persen responden.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Program MBG merupakan langkah strategis untuk memastikan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional.

    “MBG ini konsepnya adalah sangat sederhana, bahwa kenyataan kita menemukan bahwa sebagian dari anak-anak kita tiap pagi berangkat ke sekolah tidak makan pagi. Bahkan di rumahnya jarang makan yang bergizi,” ujar Presiden.