Kategori: Uncategorized

  • Ketidakpuasan Terhadap UU TNI Dapat Dilakukan Melalui Mekanisme yang Berlaku

    Oleh: Darmaji Sadat *)

    Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bahwa proses revisi UU TNI diduga memiliki kecacatan prosedural. Langkah ini merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji undang-undang yang telah disahkan, menunjukkan bahwa mekanisme hukum di Indonesia berjalan dengan baik dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang sah.  

    TNI, sebagai institusi yang menjadi subjek dari undang-undang ini, menyatakan sikap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan TNI tunduk pada mekanisme konstitusional dan menyerahkan sepenuhnya proses uji materi ke MK. Hal ini menunjukkan bahwa TNI tetap berkomitmen pada supremasi hukum dan demokrasi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan institusi ini tetap berada dalam koridor konstitusional.  

    Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proses legislasi, DPR juga menyatakan revisi UU TNI telah melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan proses pembentukan undang-undang ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan telah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil. DPR juga tidak menutup ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan judicial review ke MK, sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.  

    Revisi UU TNI mencakup beberapa perubahan signifikan yang menyesuaikan kebutuhan pertahanan negara. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, hanya 10 jabatan yang bisa ditempati oleh personel aktif TNI, namun dalam revisi terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 16. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa perubahan ini berpotensi mengarah pada dwifungsi TNI seperti yang terjadi pada masa lalu, di mana militer memiliki peran yang lebih luas dalam pemerintahan.  

    Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk mengembalikan praktik dwifungsi TNI, melainkan untuk memperkuat efektivitas pertahanan negara. Dalam konteks global yang semakin kompleks, koordinasi antara sipil dan militer dalam bidang tertentu dianggap perlu untuk memastikan kesiapan negara dalam menghadapi berbagai ancaman. Pemerintah juga memastikan bahwa keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil tetap dalam kerangka supremasi sipil dan tidak akan mengganggu prinsip demokrasi.  

    Selain itu, revisi UU TNI juga mengatur perubahan mengenai batas usia pensiun prajurit. Dalam aturan baru, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun, sedangkan untuk perwira menjadi 60 tahun. Sementara itu, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengalaman dan keahlian yang telah dimiliki oleh prajurit senior agar tetap dapat berkontribusi dalam sistem pertahanan negara.  

    Dalam sistem demokrasi, perdebatan mengenai suatu regulasi merupakan hal yang lumrah. Setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum. Judicial review ke MK menjadi langkah yang tepat bagi pihak-pihak yang merasa bahwa suatu regulasi perlu dikoreksi. Jika nantinya MK memutuskan bahwa ada aspek dalam revisi UU TNI yang perlu diperbaiki, maka pemerintah dan DPR wajib mengikuti keputusan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia tetap berjalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.  

    Sebaliknya, jika gugatan yang diajukan ke MK tidak diterima, maka revisi UU TNI akan tetap berlaku dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam kondisi ini, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa implementasi regulasi ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan.  

    Sebagai negara dengan tantangan pertahanan yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan kebijakan yang dapat menyesuaikan diri dengan dinamika global. Perubahan dalam struktur organisasi dan regulasi TNI tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk memperkuat sistem pertahanan yang lebih adaptif. Dalam hal ini, penguatan sinergi antara sipil dan militer tidak dapat serta-merta dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.  

    Pemerintah dan DPR memastikan bahwa revisi UU TNI berada dalam koridor supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. Selain itu, TNI juga telah menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan perannya sesuai dengan konstitusi dan tidak akan terlibat dalam politik praktis. Komitmen ini menjadi jaminan bahwa revisi UU TNI tidak akan membawa Indonesia kembali ke era militerisme, tetapi justru memperkuat sistem pertahanan negara dengan tetap menghormati supremasi hukum.  

    Dalam konteks demokrasi, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi aspek penting dalam setiap kebijakan publik. Oleh karena itu, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif terhadap implementasi revisi UU TNI. Dengan adanya mekanisme hukum yang berjalan dengan baik, setiap perdebatan mengenai kebijakan negara dapat diselesaikan secara demokratis dan konstitusional.

    )* Pakar Hukum Militer

  • Elemen Masyarakat Dukung Pengesahan UU TNI

    Oleh Luthfi Duta Hartono )*

    Dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem pertahanan nasional serta memastikan profesionalisme militer tetap terjaga. Meski terdapat perdebatan di sejumlah kalangan, banyak pihak yang memahami bahwa revisi ini tetap berada dalam koridor reformasi dan tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik maupun berbisnis.

    Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menilai UU TNI tidak menyimpang dari prinsip dasar yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia menegaskan militer tetap diposisikan sebagai institusi profesional yang tidak terlibat dalam politik praktis maupun kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, Fahmi mengajak masyarakat untuk menelaah secara cermat pasal-pasal yang direvisi serta mengawal implementasinya agar tetap berjalan sesuai semangat reformasi. 

    Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, serta dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI. Menurut Fahmi, kontrol sipil terhadap institusi militer harus tetap diperkuat guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada dominasi militer dalam birokrasi sipil. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari berbagai elemen masyarakat menjadi hal yang mutlak diperlukan agar UU ini tetap selaras dengan prinsip demokrasi.

    Dukungan terhadap UU TNI juga datang dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menilai bahwa revisi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan geopolitik global yang semakin kompleks. Ketua Umum HMI UNJ, Muhammad Falah Musyafa, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dan seharusnya tidak dijadikan sebagai alat provokasi yang dapat menghambat pembangunan sektor pertahanan. Menurutnya, dengan dinamika global yang terus berkembang, Indonesia membutuhkan kebijakan yang adaptif dalam menjaga stabilitas nasional.

    Dalam pandangan HMI UNJ, kebijakan ini perlu mendapatkan dukungan luas agar Indonesia memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi ancaman yang semakin beragam. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi revisi ini secara objektif dan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.

    Selain kalangan akademisi dan pengamat, dukungan terhadap pengesahan UU TNI juga datang dari masyarakat di daerah. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar acara berbagi takjil gratis sebagai wujud syukur atas disahkannya UU TNI. Pengurus Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kotim, Jani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan negara dalam memperkuat pertahanan nasional. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, seharusnya masyarakat lebih fokus pada kontribusi positif dibandingkan melakukan aksi demonstrasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    Selain FKPPI, sejumlah ormas lain seperti Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), Komunitas Pemuda Ketapang Sampit, dan Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kotim turut serta dalam kegiatan ini. Mereka menegaskan bahwa UU TNI tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan, mengingat substansinya tetap menjaga prinsip profesionalisme militer.

    Di tengah berbagai pro dan kontra yang muncul, sikap masyarakat yang mendukung UU TNI mencerminkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam koridor kepentingan nasional. Pemerintah dan DPR RI telah merumuskan kebijakan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis dan melibatkan aspirasi masyarakat guna memastikan bahwa TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

    UU TNI juga sejalan dengan upaya modernisasi pertahanan yang dilakukan oleh banyak negara. Dengan perubahan dinamika keamanan global yang semakin kompleks, Indonesia dituntut untuk memiliki sistem pertahanan yang adaptif dan responsif terhadap ancaman yang muncul. Oleh karena itu, UU TNI ini harus dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya pertahanan nasional.

    Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, dapat disimpulkan bahwa UU TNI bukanlah upaya untuk mengembalikan dominasi militer, melainkan untuk menyesuaikan kebijakan pertahanan dengan tantangan zaman. Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik melalui pengawasan yang ketat dari semua pihak. Penguatan kontrol sipil, transparansi dalam penerapan kebijakan, serta keterlibatan publik dalam mengawal jalannya UU TNI menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa reformasi di tubuh militer tetap berjalan sesuai dengan cita-cita demokrasi.

    Pengesahan UU TNI harus dipandang sebagai bagian dari proses adaptasi negara dalam menghadapi tantangan keamanan global yang semakin kompleks. Dengan dukungan yang luas dari berbagai elemen masyarakat, UU TNI diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sistem pertahanan nasional, sekaligus tetap menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi fondasi utama dalam tata kelola negara modern.

    )* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

  • Pemerintah Kawal THR Sesuai Regulasi demi Perputaran Ekonomi yang Sehat

    Jakarta – Pemerintah telah mendistribusikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan THR telah dimulai pada hari Senin, 17 Maret 2025 lalu, dan mencakup berbagai komponen pegawai pemerintah, seperti PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para penerima, tetapi juga turut mengakselerasi perputaran ekonomi Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri.
    Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian THR ini dilakukan untuk memastikan kelancaran perekonomian yang sehat, dengan harapan agar daya beli masyarakat meningkat.
    “Pencairan THR dibayarkan kepada berbagai aparatur negara sesuai dengan hak mereka, dengan harapan dapat menjadi berkah dan manfaat. Selain bagi pegawai yang menerima, hal ini juga akan mendorong aktivitas ekonomi, terutama menjelang perayaan Idulfitri,” ujar Sri Mulyani.
    Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwa penyaluran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang ada agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
    Keberhasilan dalam pelaksanaan THR juga terlihat di tingkat daerah, salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Benhard Menoh, menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp 77,1 miliar telah dialokasikan untuk pembayaran THR kepada ASN di wilayah NTT.
    “Dengan pencairan THR ini, diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi yang positif bagi masyarakat NTT. Hal ini sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, terutama pada sektor perdagangan dan konsumsi di daerah,” jelasnya.
    Di sisi lain, Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap pengawasan pelaksanaan pembayaran THR. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi THR, termasuk melalui Posko Disnaker.
    Ditambahkannya bahwa jika terdapat keluhan atau pengaduan terkait penerimaan THR dan Bonus Hari Raya (BHR), pekerja dapat melapor langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau ke Ombudsman RI.
    “Kami terus memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk penerimaan THR, dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga mendorong masyarakat untuk mengawasi secara aktif agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan dengan lancar,” ujar Siti.
    Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini menggambarkan komitmen untuk menciptakan perekonomian yang sehat dan berkelanjutan. Dengan pengawasan yang ketat dan pencairan yang tepat waktu, diharapkan THR yang diterima oleh ASN dan pekerja dapat digunakan dengan optimal untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi yang semakin membaik menjelang perayaan Hari Raya.

    [edRW]

  • Perintah Awasi Ketat THR Sesuai Ketentuan, Hingga Konsumsi Masyarakat Terdorong

    Jakarta – Pemerintah daerah di berbagai wilayah memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Langkah ini tidak hanya memastikan hak pekerja terpenuhi, tetapi juga menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya konsumsi masyarakat jelang Idulfitri 2025.
    Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pengawasan khusus terhadap 278 perusahaan yang pernah memiliki catatan buruk terkait pembayaran THR. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjadi prioritas karena dinilai berpotensi mengulangi pelanggaran serupa.
    “Kami prioritaskan perusahaan yang track record-nya kurang baik, yang tahun kemarin tidak memberikan, ada potensi tidak memberikan lagi. Sehingga kami memberikan dorongan agar tahun ini memberikan THR,” ungkap Darmawan,
    Darmawan menyebut, pihaknya telah membuka posko aduan sejak awal Maret 2025 untuk mempermudah pekerja melaporkan masalah terkait THR. Dalam prosesnya, Disnakertrans juga aktif melakukan koordinasi dengan dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota guna memastikan proses pembayaran berjalan lancar.
    “Harapannya tahun ini semua bisa membayarkan THR. Silakan kalau mau konsultasi, kami sangat terbuka,” ujarnya.
    Sementara itu, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya dalam menjaga agar peredaran THR tetap sesuai aturan. Dedi melarang keras adanya permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, maupun instansi pemerintah yang kerap terjadi menjelang lebaran.
    “Saya hari ini menyampaikan bahwa tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun,” tegas Dedi di Bekasi, Jawa Barat.
    Dedi juga menekankan bahwa anggaran pemerintah daerah tidak pernah mengalokasikan dana THR untuk organisasi tertentu. Menurutnya, permintaan semacam itu justru berpotensi membuka peluang praktik korupsi.
    “Kalau kita ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih, ya tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran, karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya,” ujar Dedi.
    Dengan langkah tegas pemerintah pusat dan daerah ini, diharapkan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan dan turut mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Hal ini penting mengingat konsumsi masyarakat menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian menjelang hari raya. Selain itu, pengawasan yang ketat juga mendukung terciptanya suasana kerja yang kondusif bagi para pekerja, sehingga dapat menyambut lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.{}

  • Kebijakan Tegas Pemerintah: THR Wajib Sesuai Hak Pekerja, Tidak Boleh Dicicil

    Oleh: Abdul Gani )*

    Pemerintah telah mengambil sikap tegas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, memastikan bahwa hak tersebut tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan sesuai ketentuan. Kebijakan ini menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pekerja. 

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan THR yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar.

    Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang secara jelas mengatur bahwa perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. 

    Dalam pernyataannya, Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tidak boleh dicicil, dan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, jumlah THR yang diberikan adalah setara satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional.

    Kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan ini menjadi perhatian serius pemerintah. Posko THR yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 1.407 aduan terkait pembayaran THR, yang mencakup kasus THR yang belum dibayar, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan pembayaran. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa 903 perusahaan telah diadukan dalam laporan tersebut. Hal ini menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan di kalangan pengusaha, yang dapat merugikan kesejahteraan pekerja.

    Dalam upaya memastikan kepatuhan perusahaan, pengawas ketenagakerjaan yang berjumlah 1.490 orang disebar ke seluruh Indonesia untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk ke Posko THR. Mereka bertugas menindaklanjuti pengaduan dengan serangkaian prosedur, mulai dari pemanggilan perusahaan hingga penerbitan nota pemeriksaan. Jika pelanggaran terbukti dan berulang, Kemnaker akan merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak menghormati hak pekerja.

    Kebijakan pemerintah dalam menegakkan aturan THR ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. THR bukan sekadar tunjangan, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi terhadap tenaga kerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan sepanjang tahun. Dengan adanya aturan yang ketat, diharapkan perusahaan lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.

    Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan ketidakpatuhan perusahaan melalui Posko THR yang tersedia di berbagai daerah. Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi bagi pekerja dalam memahami hak mereka terkait THR. Layanan ini akan terus dibuka hingga H+7 Lebaran, memastikan bahwa semua aduan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

    Dalam konteks lebih luas, pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai ketentuan memiliki dampak positif terhadap ekonomi nasional. Dengan meningkatnya daya beli pekerja menjelang Hari Raya, perputaran uang di masyarakat pun meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan dalam membayar THR bukan hanya tentang kesejahteraan pekerja, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

    Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafii mendukung tradisi saling memberi di momen Idulfitri lantaran sudah membudaya sejak zaman dahulu. Namun, ia menolak tegas aksi paksa meminta THR yang dilakukan pihak mana pun. Romo Syafii menegaskan bahwa meminta, apalagi dengan cara memaksa, adalah tindakan yang tidak baik. Ia menekankan bahwa agama mengajarkan untuk memberi, bukan meminta. Menurutnya, budaya Indonesia adalah saling memberi, terutama pada Hari Raya Idulfitri.

    Romo Syafii menegaskan bahwa memberi adalah hal positif. Puasa juga melatih umat Islam untuk peduli sehi,ngga lahir pribadi-pribadi yang dermawan. Kedermawanan penting agar harta tidak hanya bergulir di kalangan orang-orang kaya saja, melainkan juga terjadi pemerataan ekonomi di masyarakat.

    Dengan kebijakan tegas ini, diharapkan seluruh perusahaan di Indonesia memahami bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah, melalui Kemnaker, akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Pekerja yang merasa haknya dilanggar juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan ke Posko THR, guna memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    )* Penulis merupakan mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah

  • Pemerintah Kawal THR Sesuai Regulasi demi Putaran Ekonomi yang Sehat

    Oleh : Aristika Utami

    Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah memastikan bahwa perusahaan mematuhi kewajiban ini agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga sekaligus menjaga perputaran ekonomi tetap sehat. Dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap pembayaran THR, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, sektor bisnis berkembang, dan ekonomi nasional tetap stabil.

    Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan. Besarannya adalah satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

    Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan agar pekerja memiliki cukup waktu untuk menggunakannya dalam memenuhi kebutuhan perayaan, seperti membeli kebutuhan pokok, membayar zakat, atau keperluan lainnya.

    Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono menegaskan bahwa pembayaran THR yang tepat waktu sangat penting agar para pekerja dapat menyambut hari raya dengan lebih tenang dan bahagia. Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab dan tidak menunda pencairan hak karyawan tersebut.

    Meskipun regulasi sudah jelas, masih ada perusahaan yang enggan membayar THR sesuai ketentuan. Beberapa kasus yang sering terjadi antara lain keterlambatan pembayaran, jumlah yang tidak sesuai, atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara rutin melakukan pengawasan dengan membuka posko pengaduan THR.

    Posko ini memungkinkan pekerja yang merasa dirugikan untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif. Dengan adanya pengawasan ketat, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR diharapkan meningkat.

    Mediator Hubungan Industrial Dinperinaker Kabupaten Rembang Irwan Mugi Nugroho memastikan, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar telah membayarkan THR, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap 20 perusahaan, sementara sekitar 40 perusahaan lainnya telah mengisi formulir pelaporan, sebagai bukti mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

    Pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Saat pekerja menerima THR, mereka akan menggunakannya untuk berbagai keperluan seperti belanja bahan makanan, pakaian baru, transportasi mudik, hingga hiburan. Peningkatan konsumsi ini mendorong pertumbuhan sektor ritel dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Produk-produk lokal menjadi lebih laris, sehingga membantu perputaran uang di dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha. Selain itu, sektor perbankan juga ikut merasakan dampaknya, karena sebagian pekerja menggunakan THR untuk membayar cicilan, menabung, atau berinvestasi.

    Peningkatan daya beli masyarakat akibat pembayaran THR juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ketika konsumsi masyarakat meningkat, produksi barang dan jasa pun ikut terdorong, menciptakan siklus ekonomi yang lebih dinamis. Hal ini menjadi faktor penting dalam menjaga kestabilan ekonomi, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang tidak menentu.

    anggota Komisi IV DPRD Gresik juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat di daerah tersebut.

    Untuk memastikan THR benar-benar diterima oleh pekerja sesuai regulasi, pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga mengambil langkah strategis seperti sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai hak dan kewajiban mereka.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, kembali menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Dalam pernyataannya, Puan menekankan bahwa THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pemerintah juga membentuk Satgas THR dan posko pengaduan guna menampung keluhan pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar aturan, sanksi tegas akan diberikan agar perusahaan lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.

    Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai regulasi sangat penting untuk kesejahteraan pekerja serta stabilitas ekonomi nasional. Dengan pengawasan ketat dari pemerintah, perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sehingga daya beli masyarakat meningkat, sektor bisnis berkembang, dan perekonomian tetap sehat. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam mengawal implementasi THR menjadi faktor kunci dalam menciptakan perputaran ekonomi yang lebih baik di Indonesia.

    Mengawal pemberian THR sesuai dengan regulasi yang ada adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan kepatuhan hukum perusahaan. Baik pekerja maupun pengusaha harus memahami hak dan kewajiban mereka agar dapat menciptakan hubungan kerja yang saling menguntungkan. Pemerintah juga berperan penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pemberian THR, sehingga hak pekerja terlindungi dengan baik.

    )* Pengamat Kebijakan Publik

  • Pemerintah Pastikan Kejar OPM Pelaku Kejahatan Guru di Yahukimo

    Jakarta – Pemerintah melalui aparat keamanan memastikan akan mengejar pelaku kekerasan yang dilakukan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, yang mengakibatkan satu guru meninggal dunia dan enam lainnya terluka, serta fasilitas pendidikan dibakar oleh kelompok OPM.

    Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengevakuasi 42 tenaga pendidik dan kesehatan ke Jayapura untuk memastikan keselamatan mereka.

    Kapuspen TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan, TNI berkomitmen untuk melindungi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah terpencil dan tidak akan tinggal diam atas tindakan kekerasan ini.

    ”TNI telah mengerahkan personel untuk mengevakuasi korban, mengamankan wilayah, dan mendukung pemulihan situasi pasca tindakan biadab dan pengecut dari OPM,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa serangan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok OPM pimpinan Elkius Kobak, yang sebelumnya meminta sejumlah uang kepada para tenaga pengajar.

    ”Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, kelompok ini melakukan aksi kekerasan pembunuhan, dan menganiaya enam orang guru, membakar gedung sekolah dan rumah guru, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat”, Ujarnya.

    Pemerintah memastikan, perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kesehatan akan terus dilakukan guna menjaga kemajuan masyarakat Papua. TNI akan tetap berkomitmen untuk memulihkan keamanan dan stabilitas di wilayah tersebut.

    TNI juga akan terus mendukung perlindungan mereka serta memastikan keamanan di wilayah yang berpotensi mengalami gangguan keamanan.

    Kapuspen TNI menegaskan, TNI tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi biadab dan pengecut yang mengancam keselamatan warga sipil dan stabilitas keamanan di Papua.

    Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan Kelompok OPM atas peristiwa ini, yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

    ”Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” ungkapnya.

  • Makin Dekat dengan Masyarakat, BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi

    Jakarta – Deputi Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Idham Malik mengatakan bahwa BIN kembali meluncurkan akun media sosial resminya di berbagai platform media.

    “Peluncuran akun media sosial ini merupakan langkah strategis kami, untuk lebih dekat dengan masyarakat luas dalam bingkai NKRI,” ujar Idham pada acara peluncuran akun resmi BIN, Selasa 18 Maret 2025 di Jakarta

    Akun resmi yang diperkenalkan dalam peluncuran ini meliputi Instagram (@officialbin_ri), YouTube (OfficialBIN_RI), Threads (@officialbin_ri), Twitter/X (@OfficialBIN_RI), dan TikTok (OfficialBIN_RI).

    Lebih lanjut ditambahkan, kehadiran akun Medsos BIN memiliki nilai strategis, sebagai sarana literasi kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi.

    “Kehadiran BIN di dunia digital merupakan wujud komitmen kami untuk semakin dekat dengan masyarakat, memberikan informasi dan literasi yang kuat, serta menangkal hoaks maupun disinformasi yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

    Lebih dari sekadar sarana penyebaran informasi, akun media sosial ini diharapkan menjadi wadah interaksi yang lebih aktif dengan masyarakat.

    “Kami berharap akun medsos ini dapat menjadi saluran komunikasi yang lebih interaktif dan membantu kami untuk terus berkembang dan memberikan yang terbaik,” tambahnya.

    Idham juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memperkuat komunikasi melalui platform ini.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam menjalin komunikasi yang lebih baik. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan serta berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara,” ujar Idham Malik

  • Pemerintah Gandeng Mahasiswa Perangi Judi Online

    Jakarta – Pemerintah terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi online dengan menggandeng mahasiswa sebagai garda terdepan dalam meningkatkan literasi digital di masyarakat.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa sangat diperlukan untuk menekan angka perjudian daring yang semakin mengkhawatirkan.

    “Judi online ini lebih dari sekadar perjudian, tetapi juga penipuan berbasis algoritma yang selalu merugikan pemainnya. Oleh karena itu, kami meminta bantuan akademisi dan mahasiswa untuk bersama-sama membangun kesadaran masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik ini,” ujar Meutya.

    Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, Sumatera Utara termasuk dalam enam besar provinsi dengan kasus judi online tertinggi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa edukasi digital masih perlu diperkuat untuk menghindarkan masyarakat dari jebakan perjudian berbasis teknologi.

    Meutya menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), platform digital, operator seluler, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memblokir lebih dari 800.000 situs judi online.

    “Namun bahwa pemblokiran saja tidak cukup tanpa adanya edukasi dan peningkatan kesadaran digital di masyarakat,” tambahnya.

    Di sisi lain, semangat melawan judi online juga digaungkan oleh sivitas akademika Institut Teknologi Sumatera (Itera) yang menggelar deklarasi anti-judi online di kampus mereka. Rektor Itera, Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, menegaskan bahwa kampus harus menjadi lingkungan yang sehat dan bebas dari praktik perjudian.

    “Itera berkomitmen mencetak generasi muda yang berpikir jernih, bekerja keras, dan tidak tergoda oleh iming-iming instan yang justru merusak masa depan,” ungkapnya.

    Deklarasi ini mendapat dukungan dari mahasiswa, termasuk Presiden Mahasiswa KM-Itera, Muhammad Rizky Saputra, yang mengingatkan bahwa judi online tidak hanya menghabiskan uang saku mahasiswa tetapi juga bisa menyeret mereka ke dalam pinjaman online yang merugikan.

    “Judi online bisa berdampak buruk terhadap keuangan dan kesehatan mental mahasiswa. Kita harus mampu mengendalikan diri dan tidak terjerumus dalam praktik ini,” ujarnya.

    Dengan semakin luasnya partisipasi mahasiswa dalam memerangi judi online, pemerintah berharap kampanye ini dapat menekan angka keterlibatan masyarakat dalam perjudian daring dan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan produktif bagi bangsa Indonesia.

  • Kemkomdigi Serukan Peran Aktif Semua Pihak untuk Berantas Judi Online

    Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberantas praktik judi online. Karena itu, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap Gerakan Judi Pasti Rugi yang melibatkan mitra driver Gojek sebagai agen edukasi bahaya judi online.

    “Kami telah memblokir lebih dari 1 juta situs judi online, namun masalah ini belum usai. Pemerintah memiliki kewenangan, tetapi yang jauh lebih penting adalah dukungan ekosistem secara menyeluruh. Mengapresiasi langkah platform dan para stakeholder dalam Aliansi Judi Pasti Rugi yang mau bergerak bersama melawan judi online,” ujar Meutya.

    Meutya juga mengajak para mitra driver Gojek yang dikenal dekat dengan masyarakat untuk menjadi agen perubahan.

    “Kami ingin angka judi online turun signifikan. Kuncinya adalah memperkuat pemahaman masyarakat, dimulai dari lingkungan terdekat. Mitra driver Gojek diharapkan bisa bantu mengedukasi publik tentang bahaya judi online,” tambahnya.

    Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memerangi judi daring dengan menggandeng berbagai pihak demi menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia.

    Aliansi Judi Pasti Rugi ini mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi judi online yang bukan hanya merugikan diri sendiri, namun juga menjudikan mimpi dan masa depan generasi bangsa.

    Gerakan Judi Pasti Rugi dimulai dengan mitra driver Gojek. Dengan mobilitas tinggi dan interaksi langsung dengan masyarakat luas, mitra driver Gojek memiliki peran penting sebagai agen edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya aktivitas judi online di lingkungan sekitarnya.

    Direktur Utama GoTo Patrick Walujo, menjelaskan pembentukan aliansi Judi Pasti Rugi merupakan kelanjutan dari komitmen GoPay dalam memberantas judi online lewat konten edukasi yang mudah dipahami dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

    “Pemberantasan judi online memerlukan peran serta seluruh pihak. Karena itu, kami membentuk Aliansi Judi Pasti Rugi sebagai wadah dalam menyatukan kekuatan bersama untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Gerakan ini turut melibatkan peran serta anggota keluarga terdekat untuk saling mengingatkan dan mencegah anggota keluarga lainnya agar tidak terjerumus judi,” katanya.

    Adapun selain GoPay dan ekosistem GoTo seperti mitra driver Gojek, pihak-pihak yang tergabung di dalam aliansi Judi Pasti Rugi juga berasal dari berbagai institusi yakni Telkomsel, Google, TikTok dan berbagai media massa, serta didukung penuh oleh Kemkomdigi.

    Sementara itu, Telkomsel turut bergabung dalam inisiatif aliansi Judi Pasti Rugi guna memperkuat upaya pemberantasan praktik judi online di Indonesia. Langkah ini selaras dengan kebijakan prioritas pemerintah melalui Kemkomdigi, sekaligus menjadi wujud kolaborasi lintas sektor dalam penciptaan nilai sinergi untuk ruang digital yang lebih aman dan inklusif.

    VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono, mengatakan, Telkomsel terus berupaya menjalin kolaborasi strategis untuk mengakselerasi kemajuan masyarakat Indonesia, menuju hari yang lebih baik dan masa depan gemilang.

    “Dengan bergabungnya Telkomsel di Aliansi Judi Pasti Rugi 2025, kami ingin menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menutup akses dan memberantas situs ilegal judi daring,” ujarnya.

    “Langkah ini sekaligus mewujudkan komitmen Telkomsel untuk melindungi pelanggan dari ancaman kejahatan siber, menguatkan sinergi bersama GoTo Group melalui GoPay, serta mendukung terwujudnya ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.