Kategori: Uncategorized

  • Ketahanan Energi Makin Kuat: RDMP Balikpapan Diresmikan, Pasokan LPG dan BBM Lebih Andal

    Oleh : Andhika Rachma )*

    Peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) menjadi momen bersejarah bagi ketahanan energi Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka operasional modernisasi kilang minyak terbesar di Tanah Air ini, sebuah tonggak strategis dalam upaya memperkuat kedaulatan energi nasional. Dengan investasi total mencapai sekitar Rp123 triliun, RDMP Balikpapan kini berdiri sebagai simbol kemampuan Indonesia menangani dan memenuhi kebutuhan energi domestik secara lebih mandiri dan berkelanjutan.

    Pembangunan proyek ini bukanlah inisiatif baru, melainkan buah dari kerja panjang sejak 2016 yang baru tuntas setelah hampir satu dekade. RDMP Balikpapan merupakan wujud modernisasi kilang minyak yang berada di Refineri Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan tujuan utama meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah, sekaligus menghasilkan produk bahan bakar dan energi berkualitas tinggi. Presiden Prabowo menegaskan bahwa peresmian RDMP ini merupakan proyek modernisasi dari kilang minyak yang diharapkan dapat mengurangi impor bahan bakar minyak BBM sehingga dapat menghemat devisa.

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron mengatakan, proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan merupakan fondasi penting untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional. Melalui pengembangan infrastruktur yang terintegrasi, Pertamina memastikan keandalan pasokan minyak mentah dan operasional kilang yang lebih efisien dan berkelanjutan.

    Dengan kapasitas pengolahan mencapai 360.000 barel per hari, RDMP Balikpapan mampu memenuhi sekitar seperempat dari kebutuhan BBM nasional. Angka ini menunjukkan pergeseran besar dari ketergantungan impor ke produksi dalam negeri, sekaligus menghemat devisa negara yang sebelumnya harus dialokasikan untuk impor bahan bakar.

    Salah satu elemen kunci dari RDMP Balikpapan adalah fasilitas Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) Complex yang disebut sebagai jantung modernisasi. RFCC Complex memungkinkan kilang untuk mengoptimalkan pengolahan residu minyak menjadi produk bernilai tinggi seperti bensin berkualitas tinggi, diesel, dan LPG. Bahkan, dengan hadirnya RFCC, kilang kini mampu memproduksi BBM yang ramah lingkungan sesuai standar Euro 5, yang jauh lebih bersih dibandingkan standar sebelumnya. Perubahan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menerapkan teknologi pengolahan yang modern sekaligus ramah lingkungan.

    Salah satu sektor yang mendapat manfaat besar dari modernisasi ini adalah pasokan LPG (Liquefied Petroleum Gas). Sebelumnya, Indonesia masih bergantung pada impor LPG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun dengan beroperasinya RDMP Balikpapan, produksi LPG diperkirakan mencapai sekitar 336 ribu ton per tahun, jumlah yang diproyeksikan mampu memperkuat pasokan domestik dan mengurangi ketergantungan pada LPG impor. Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan energi rumah tangga dan industri.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot mengungkapkan, hasil produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari RU V Balikpapan ini akan langsung disalurkan kepada masyarakat. Proyek RDMP ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah melalui badan usaha Pertamina untuk mencukupi ketahanan dan swasembada energi, dan mencukupi kebutuhan energi bagi masyarakat Indonesia.

    Tidak hanya LPG dan BBM, kilang modern ini juga mampu memproduksi produk petrokimia bernilai tinggi seperti propylene dan sulfur, yang sebelumnya tidak dihasilkan di fasilitas ini. Produk petrokimia ini menjadi komoditas penting untuk berbagai industri, dari plastik hingga sektor kimia lain yang semakin berkembang di Indonesia. Keberadaan fasilitas modern seperti RDMP Balikpapan membuka peluang baru bagi hilirisasi industri petrokimia nasional, sehingga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dari sekadar penyediaan energi.

    Selain manfaat langsung dari sisi produksi, RDMP Balikpapan juga dipandang sebagai fondasi penting menuju ketahanan dan kemandirian energi nasional. Pertamina selaku operator proyek ini menegaskan bahwa RDMP tidak semata meningkatkan kapasitas kilang, tetapi juga memastikan keandalan pasokan energi melalui infrastruktur yang terintegrasi, mulai dari pemasokan bahan baku minyak mentah, infrastruktur pipa, hingga distribusi produk akhir ke seluruh penjuru nusantara. Langkah ini selaras dengan visi pemerintah dan Pertamina dalam mencapai kemandirian energi yang berkelanjutan.

    Dampak ekonomi yang dihasilkan dari modernisasi kilang ini juga tidak bisa diabaikan. Proyek RDMP Balikpapan diperkirakan dapat menghemat biaya impor BBM hingga Rp68 triliun per tahun, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Penghematan tersebut menjadi sumber daya ekonomi yang dapat dialokasikan untuk pengembangan sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik lainnya, memperkuat fondasi pembangunan nasional secara menyeluruh.

    Peresmian RDMP Balikpapan juga menandai berakhirnya periode panjang tanpa peresmian besar di sektor kilang minyak Indonesia; terakhir kali revitalisasi kilang dilakukan pada tahun 1994 di Kilang Balongan, Jawa Barat. Kini, setelah lebih dari tiga dekade, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan fasilitas energi modern yang mampu menjawab tantangan kebutuhan energi masa depan.

    Secara keseluruhan, peresmian RDMP Balikpapan bukan hanya soal membuka fasilitas kilang baru, tetapi tentang strategi besar negara dalam memperkuat ketahanan energi, menjaga kemandirian, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui teknologi dan inovasi pengolahan energi. Keberhasilan proyek ini diharapkan menjadi contoh dan fondasi kuat bagi langkah-langkah strategis Indonesia selanjutnya di sektor energi, sambil terus memastikan pasokan LPG dan BBM yang lebih andal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    )* Pengamat Kebijakan Publik

  • Langkah Pemerintah Ungkap Praktik Korupsi Pajak Dorong Reformasi Perpajakan Nasional

    Jakarta, – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026 berhasil mengamankan delapan orang terkait indikasi pengaturan pajak di lingkungan DJP, memperlihatkan bahwa praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan masih menjadi tantangan besar dalam sistem perpajakan nasional. Dari hasil OTT tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

    Konsekuensi dari penegakan hukum tersebut, Ditjen Pajak menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan bahwa institusi tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas, baik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

    “Kami menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK, serta berkomitmen untuk memastikan semua pelaku pungutan pajak mematuhi kode etik dan undang-undang,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu.

    Dalam penegakan hukum, Pemerintah memperkuat komitmennya pada pemberantasan praktik korupsi. Di sektor perpajakan dalam rangkaian tindakan penegakan hukum dan reformasi kebijakan yang intensif sejak awal tahun 2026. Langkah ini dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus penegakan hukum yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

    Sedangkan, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sikap tegas pemerintah terhadap oknum yang “masih main-main” dalam pelaksanaan tugas perpajakan. Menkeu menyatakan bahwa penindakan terhadap praktik tidak bertanggung jawab itu adalah bagian dari upaya memperkuat integritas birokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

    “Kita tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang mencoba merusak sistem pajak kita. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Purbaya.

    Rangkaian kasus korupsi dan penindakan hukum di DJP ini berdampak mendorong pemerintah untuk mempercepat agenda reformasi perpajakan nasional, termasuk modernisasi administrasi melalui sistem Coretax dan penegakan compliance berbasis teknologi. Langkah strategis ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang lebih menekankan pada penguatan landasan sistem perpajakan yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan.

    Peningkatan pengawasan dan transparansi juga dipandang sebagai pijakan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil OTT, memperbaiki prosedur internal, dan meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam rangka membentuk sistem perpajakan yang bersih dan berintegritas. ***

  • OTT Suap Pajak Jadi Bukti Kekuatan Sistem Penegakan Hukum di Awal 2026

    Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari 2026 terkait pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.

    Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP). Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak dalam jumlah besar.

    “Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

    Dalam proses pemeriksaan, KPK mengungkap adanya dugaan pengondisian kewajiban pajak melalui modus pembayaran “all in”.

    Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP melakukan pembayaran sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan persoalan pajak tersebut.

    “Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.

    Meski pihak perusahaan hanya menyanggupi sebagian dari permintaan tersebut, KPK menyebut kesepakatan yang terjadi berdampak pada pemangkasan signifikan kewajiban pajak.

    “Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.

    KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai, serta Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) sebagai pihak pemberi.

    “KPK menetapkan 5 orang tersangka,” kata Asep.

    Dalam OTT perdana KPK pada 2026 tersebut, penyidik juga menyita barang bukti senilai Rp 6,38 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.

    Penindakan cepat ini dinilai mencerminkan efektivitas pengawasan internal serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sektor perpajakan sebagai tulang punggung penerimaan negara. #

  • Penanganan Kasus Pajak Jadi Momentum, Pemerintah Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Korupsi

    Oleh: Anshar Kurniawan (*

    Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dilihat sebagai momentum penting dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi nasional. Kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum oleh individu, melainkan ujian serius terhadap integritas institusi yang memegang peran vital dalam menopang keuangan negara. Dalam perspektif komunitas anti korupsi, langkah tegas dan terbuka yang diambil pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa komitmen zero tolerance terhadap korupsi bukan sekadar jargon, melainkan kebijakan nyata.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan penghormatan dan dukungan penuh serta mengapresiasi terhadap langkah KPK. DJP memandang kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan menegaskan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. Sikap ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat praktik-praktik menyimpang oknum aparat pajak di masa lalu.

    Komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan normatif. DJP secara eksplisit menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK, termasuk dalam pemberian data dan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan. Transparansi dan keterbukaan seperti ini menjadi fondasi utama dalam upaya penegakan hukum yang kredibel. Dalam konteks pemberantasan korupsi, kolaborasi antarlembaga merupakan prasyarat agar penanganan kasus tidak berujung pada impunitas.

    Langkah tegas juga diambil DJP pada aspek kepegawaian. Pemberhentian sementara terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, mencerminkan kepatuhan pada hukum sekaligus keberanian mengambil keputusan tidak populer. Ini penting untuk menegaskan bahwa status sebagai aparatur negara bukanlah tameng kebal hukum, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas tinggi.

    Lebih jauh, komitmen DJP untuk terus berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut kemungkinan keterlibatan oknum lainnya patut mendapat dukungan luas. Pendekatan ini menunjukkan kesadaran bahwa korupsi sering kali bersifat sistemik, bukan perbuatan individual semata. Evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal yang dijanjikan DJP menjadi langkah strategis untuk memastikan peristiwa serupa tidak berulang. Pencegahan, dalam hal ini, harus berjalan seiring dengan penindakan.

    Dari sisi kebijakan fiskal, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan kejelasan posisi pemerintah. Pendampingan hukum yang diberikan Kementerian Keuangan kepada pejabat pajak yang terjaring operasi tangkap tangan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi. Sebaliknya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak hukum setiap warga negara, termasuk aparatur sipil, tanpa mengganggu independensi proses peradilan. Penegasan bahwa pemerintah akan menerima apa pun putusan hukum terhadap para tersangka memperlihatkan penghormatan terhadap supremasi hukum.

    Dalam kerangka yang lebih luas, sikap Menkeu ini penting untuk menghindari stigma bahwa pemerintah melindungi pelaku korupsi. Justru sebaliknya, dengan menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan, pemerintah menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dan bernegara. Kejelasan sikap ini juga memberi kepastian bagi publik bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, meski melibatkan sektor strategis seperti perpajakan.

    Pandangan dari masyarakat sipil, seperti yang disampaikan Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menambah perspektif kritis yang konstruktif. Penetapan tersangka di KPP Madya Jakarta Utara harus dijadikan momentum pembongkaran total, bukan sekadar keberhasilan simbolik. Tanpa pengawasan menyeluruh, transparansi, dan keberanian menindak secara merata, kebocoran penerimaan negara berpotensi terus berulang. Pernyataan ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah didorong pemerintah.

    Komitmen IWPI untuk mendukung KPK melalui penyediaan data pengaduan wajib pajak serta dorongan terhadap reformasi perpajakan yang bersih dan adil menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi adalah kerja kolektif. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil memiliki peran yang saling melengkapi. Dukungan publik yang berbasis data dan pengawasan partisipatif akan memperkuat efektivitas kebijakan antikorupsi yang dijalankan negara.

    Dalam perspektif komunitas anti korupsi, rangkaian sikap dan langkah yang ditunjukkan DJP, Kementerian Keuangan, serta KPK menegaskan bahwa negara tidak sedang menutup-nutupi persoalan, melainkan menghadapinya secara terbuka. Penanganan kasus pajak ini harus dijadikan titik balik untuk memperkuat integritas sistem perpajakan nasional, karena penerimaan negara adalah urat nadi pembangunan. Setiap rupiah yang bocor akibat korupsi berarti berkurangnya hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas.

    Publik perlu terus mengawal sekaligus mempercayai pemerintah dalam upaya penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kritik yang konstruktif dan dukungan yang objektif harus berjalan beriringan. Dengan komitmen zero toleranceyang ditegaskan melalui tindakan nyata, pemerintah memiliki modal kuat untuk membangun sistem yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kepercayaan publik adalah energi utama agar agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan.

    (* Penulis merupakan Anggota Komunitas Anti Korupsi

  • Pemerintah Ajak Masyarakat Aktif Lapor Pemerasan, Dorong Budaya Anti Korupsi di Sektor Pajak

    Oleh : Jefrie Amran Affandi )*

    Pemerintah terus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dengan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pemerasan, khususnya yang terjadi di sektor perpajakan. Ajakan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun sistem pajak yang bersih, adil, dan berintegritas. Praktik pemerasan yang melibatkan oknum aparat pajak tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus rantai korupsi yang selama ini kerap terjadi secara tertutup.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menekankan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi integritas petugas pajak di lapangan. KPK meminta wajib pajak tidak ragu untuk mengungkapkan segala bentuk permintaan imbalan ilegal atau ancaman yang berkaitan dengan kewajiban pajak. KPK menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi, baik melalui Whistleblowing System (WBS) milik kementerian Keuangan maupun langsung melalui layanan pengaduan masyarakat di KPK.

    Diketahui, sektor pajak memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional karena menjadi sumber utama penerimaan negara. Namun, posisi strategis ini juga membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diawasi dengan baik. Pemerasan terhadap wajib pajak, baik individu maupun pelaku usaha, sering kali terjadi dalam bentuk permintaan imbalan untuk memperlancar proses administrasi atau mengurangi kewajiban pajak. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang telah patuh dan taat aturan.

    Melalui berbagai kanal pelaporan resmi, pemerintah memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah dan aman untuk menyampaikan pengaduan. Saluran pengaduan ini dirancang untuk melindungi identitas pelapor agar tidak merasa takut atau terintimidasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keberanian masyarakat untuk bersuara ketika menghadapi praktik pemerasan atau pungutan liar dalam urusan perpajakan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli mengajak masyarakat untuk aktif melapor juga merupakan bagian dari upaya menumbuhkan budaya anti korupsi di tengah masyarakat. Pihaknya menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif. Dengan melaporkan pemerasan, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkeadilan. Budaya diam dan permisif terhadap praktik menyimpang justru akan memperpanjang umur korupsi dan merugikan kepentingan bersama.

    Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan pembenahan internal di tubuh otoritas pajak. Penguatan sistem pengawasan, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan integritas aparatur menjadi fokus utama. Digitalisasi layanan perpajakan diharapkan dapat meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi disalahgunakan. Dengan sistem yang transparan dan berbasis data, peluang terjadinya pemerasan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

    Dosen Departemen Bisnis, Fakultas Vokasi Universitas Airlangga, Yanuar Nugroho menjelaskan peran media dan organisasi masyarakat sipil juga dinilai sangat penting dalam mendukung gerakan ini. Media berfungsi sebagai sarana edukasi dan kontrol sosial dengan menyampaikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab. Sementara itu, organisasi masyarakat dapat membantu memberikan pendampingan kepada korban pemerasan agar berani melapor. Sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat menjadi fondasi kuat dalam membangun ekosistem perpajakan yang bersih.

    Pemerintah menyadari bahwa membangun kepercayaan publik tidak dapat dilakukan secara instan. Dibutuhkan konsistensi dalam menindak tegas pelaku pemerasan dan membuka hasil penanganan kasus kepada publik. Ketegasan ini penting agar masyarakat melihat adanya keadilan dan keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Dengan begitu, kepercayaan terhadap institusi perpajakan dapat pulih dan meningkat secara bertahap.

    Pada akhirnya, ajakan untuk aktif melaporkan pemerasan bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga tentang masa depan tata kelola negara. Pajak yang dikelola secara bersih akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Ketika masyarakat berani menolak dan melaporkan pemerasan, maka budaya anti korupsi akan tumbuh kuat. Inilah fondasi penting untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Secara keseluruhan, upaya pemerintah mengajak masyarakat aktif melaporkan pemerasan di sektor pajak merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keberanian masyarakat, konsistensi penegakan hukum, serta transparansi dalam setiap proses penanganan laporan. Ketika negara dan warga berjalan seiring dalam menolak praktik korupsi, maka sistem perpajakan tidak hanya menjadi instrumen penerimaan negara, tetapi juga simbol keadilan dan kepercayaan publik. Dengan budaya anti korupsi yang tumbuh kuat, pembangunan nasional dapat berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.

    )* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

  • Presiden Prabowo Terus Dorong Swasembada Energi untuk Serap Investasi dan Tenaga Kerja

    JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat agenda besar menuju swasembada energi nasional sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan investasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah telah menginstruksikan percepatan pembangunan pembangkit listrik oleh PT PLN (Persero) sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 untuk memastikan pasokan energi memadai dan berkelanjutan.

    “Kami akan mendorong percepatan untuk pembangunan pembangkit-pembangkit baru yang sudah disetujui dalam RUPTL,” ujar Bahlil.

    Ia mengakui realisasi investasi sektor ESDM pada 2025 turun dibanding tahun sebelumnya, dari 32,3 miliar dolar AS menjadi 31,7 miliar dolar AS. “Ini saya lihat memang butuh effort dan kerja keras agar bisa tercapai,” katanya.

    Pemerintah berkomitmen menambah kapasitas pembangkit hingga 69,5 GW, terdiri dari 42,6 GW energi baru terbarukan (EBT), 10,3 GW storage, serta 16,6 GW pembangkit fosil. Di sisi hilir, Kementerian ESDM juga memperluas implementasi mandatori B40 yang mampu menekan impor solar sebanyak 3,3 juta kL, menghasilkan penghematan devisa Rp130,21 triliun, dan menurunkan emisi 38,88 juta ton CO₂ ekuivalen. Sepanjang 2025, pemanfaatan biodiesel domestik tercatat mencapai 14,2 juta kL, melampaui target IKU.

    Dari sektor kelistrikan, konsumsi listrik per kapita meningkat menjadi 1.584 kWh, melebihi target nasional. Kapasitas terpasang juga naik menjadi 107,51 GW. Program Listrik Desa dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) turut memperluas akses energi, masing-masing melistriki 77.616 pelanggan di 1.516 lokasi dan memasang sambungan bagi 205.968 rumah tangga.

    “Arahan Bapak Presiden Prabowo, sampai 2029–2030 semua desa harus terlistriki. Negara harus hadir,” tegas Bahlil.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menekankan pentingnya kemandirian teknologi dalam memperkuat swasembada energi. Melalui Pertastream—teknologi inspeksi pipa migas ultrasonik pertama buatan Indonesia hasil kolaborasi Pertamina, Elnusa, dan Pindad—industri nasional mampu menghadirkan inovasi berstandar tinggi secara mandiri.

    “Kemandirian teknologi adalah kunci menuju swasembada energi. Dengan Pertastream, kita memastikan infrastruktur pipa migas tetap andal dan aman secara mandiri,” ujar Simon.

    Dengan penguatan investasi, teknologi, serta pemerataan akses energi, pemerintahan Presiden Prabowo menunjukkan langkah nyata mewujudkan kemandirian energi nasional yang membuka peluang ekonomi dan penyerapan tenaga kerja secara luas.

  • Kemandirian Energi Nasional Menguat, Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi dan Substitusi Impor

    JAKARTA – Upaya penguatan kemandirian energi nasional terus menunjukkan kemajuan signifikan memasuki awal tahun 2026. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi, keselamatan, serta substitusi impor energi dan teknologi, berbagai pemangku kepentingan mulai dari BUMN hingga pemerintah daerah mengambil peran strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Drilling Services Indonesia, Avep Disasmita menekankan pentingnya aspek HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) sebagai fondasi utama operasional perusahaan. Integritas, inovasi, dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program kerja 2026.

    “Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar prosedur, tetapi nilai utama. Tidak ada pencapaian yang lebih penting daripada memastikan seluruh insan perusahaan bekerja dengan aman dan pulang dalam keadaan selamat,” tegas Avep.

    Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri menegaskan kemandirian teknologi merupakan kunci swasembada energi. PT Pertamina bersama PT Pindad melakukan uji coba teknologi inspeksi pipa migas Pertastream di Bandung yang dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan studi bersama pengembangan teknologi gas alam nasional.

    “Dengan Pertastream, kita memastikan infrastruktur pipa migas tetap andal dan aman secara mandiri. Ini adalah wujud kecintaan anak bangsa untuk kemajuan negara,” ujarnya.

    Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memastikan terwujudnya kemandirian energi bagi masyarakat terpencil melalui pengoperasian PLTS Terpusat di Desa Batoq Kelo, Kabupaten Mahakam Ulu. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menjelaskan, PLTS berkapasitas 60,8 kWp tersebut mampu menghasilkan energi harian rata-rata 243 kWh, jauh melampaui kebutuhan masyarakat.

    “Saat ini listrik telah melayani 107 sambungan rumah dan fasilitas umum, termasuk 45 unit PJU,” jelasnya.

    Tetua Kampung Batoq Kelo, Antonius Legiu mengungkapkan rasa syukur atas kehadiran listrik yang stabil.

    “Dulu kami bergantung pada generator dan lampu tembok, sekarang masyarakat bisa menikmati listrik dari PLTS,” ujarnya.

    Berbagai langkah ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dan BUMN dalam mewujudkan kemandirian energi nasional yang efisien, berkelanjutan, serta mampu mengurangi ketergantungan impor, sebagaimana menjadi visi besar Presiden Prabowo Subianto. (*/rls)

  • Capaian Positif Swasembada Energi Indonesia 2025 Menjadi Tonggak Baru Ketahanan Nasional

    Oleh: Yohan Darma Putra )*

    Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memperkuat ketahanan nasional melalui capaian positif swasembada energi. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah menempatkan kemandirian energi sebagai agenda strategis yang dijalankan secara terencana dan berorientasi pada hasil nyata. Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk menjamin pasokan energi nasional, tetapi juga untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak yang selama ini membebani anggaran negara.

    Pemerintah menilai bahwa impor BBM dalam jumlah besar setiap tahun telah menjadi tantangan serius bagi kemandirian ekonomi. Oleh karena itu, strategi pengurangan impor diposisikan sebagai langkah fundamental dalam memperkuat ketahanan fiskal. 

    Presiden Prabowo secara konsisten menekankan pentingnya swasembada energi sebagai jalan untuk menghemat anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah, yang selanjutnya dapat dialihkan untuk pembangunan sektor-sektor produktif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Dalam kerangka tersebut, pemerintah mulai mengambil langkah konkret dengan menetapkan target penghentian impor solar pada 2026 dan secara bertahap mengurangi impor bensin. Keyakinan terhadap target tersebut didasarkan pada potensi besar sumber daya energi domestik yang dimiliki Indonesia. 

    Pemerintah memandang bahwa hampir seluruh wilayah Indonesia memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai pusat produksi energi, baik dari sumber fosil, energi baru terbarukan, maupun bioenergi berbasis sumber daya lokal.

    Pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi salah satu fokus utama kebijakan pemerintah. Presiden Prabowo menilai pemanfaatan tenaga surya dan tenaga air sebagai solusi strategis, terutama untuk wilayah terpencil dan kepulauan. 

    Teknologi energi surya yang semakin terjangkau dinilai mampu menjangkau daerah-daerah yang selama ini bergantung pada distribusi BBM dengan biaya tinggi. Sementara itu, pengembangan pembangkit listrik tenaga air, termasuk skala kecil dan menengah, dipandang efektif untuk memperkuat pasokan energi daerah secara berkelanjutan.

    Selain EBT, pemerintah juga mendorong pemanfaatan bioenergi sebagai pilar penting swasembada energi. Pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit serta bioetanoldari tebu, singkong, dan jagung dinilai tidak hanya mampu menekan impor BBM, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi daerah. 

    Presiden Prabowo menekankan bahwa setiap daerah penghasil energi harus dapat merasakan manfaat langsung dari sumber daya yang dimilikinya, sehingga kemandirian energi berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan.

    Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, BahlilLahadalia, menegaskan bahwa swasembada energi nasional dibangun melalui optimalisasi seluruh potensi energi yang tersedia di dalam negeri. 

    Menurut Bahlil, tidak membatasi pendekatan pada satu jenis energi, melainkan memadukan energi fosil dan nabati secara proporsional. Kebijakan mandatori biodiesel yang terus ditingkatkan hingga B50 serta rencana penerapan bioetanol E10 pada 2027 menjadi bagian dari strategi besar untuk mengurangi impor solar dan bensin secara signifikan.

    Bahlil juga menilai bahwa pengembangan bioenergi memiliki dampak strategis karena mendorong peningkatan permintaan bahan baku dalam negeri, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi daerah. 

    Pemerintah mendorong daerah-daerah dengan potensi produksi etanol, termasuk kawasan Papua, untuk mulai mempersiapkan diri sebagai bagian dari rantai pasokenergi nasional. Pendekatan ini memperkuat posisi daerah sebagai aktor penting dalam pembangunan energi, bukan sekadar penerima kebijakan.

    Upaya mewujudkan swasembada energi juga diperkuat melalui kerja sama internasional yang strategis dan berorientasi pada kepentingan nasional. Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun kemitraan energi yang saling menguntungkan dan berkelanjutan. 

    Kerja sama Indonesia dengan Republik Irak di sektor hulu minyak dan gas bumi dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas kapasitas produksi, meningkatkan transfer teknologi, serta memperkuat peran badan usaha milik negara Indonesia di tingkat global.

    Melalui keterlibatan PT Pertamina International EP dalam pengelolaan dan eksplorasi lapangan migas di Irak, pemerintah menilai Indonesia memperoleh manfaat jangka panjang berupa peningkatan kapasitas teknis dan pengalaman internasional. 

    Kerja sama dengan Irak juga diarahkan untuk mendukung pencapaian agenda Asta Cita dan swasembada energi nasional, sekaligus mempererat hubungan bilateral antarnegara. Pemerintah memastikan bahwa seluruh kerja sama disusun dalam kerangka yang transparan dan memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak.

    Secara keseluruhan, capaian swasembada energi Indonesia di 2025 mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun ketahanan nasional yang berkelanjutan. Kebijakan yang ditempuh menunjukkan sinergi antara kepemimpinan nasional, optimalisasi potensi daerah, serta pemanfaatan kerja sama internasional secara strategis. 

    Pemerintah memandang capaian swasembada energi ini bukan sebagai akhir, melainkan sebagai fondasi kuat menuju kemandirian energi yang lebih utuh di masa depan. Dengan arah kebijakan yang konsisten dan terukur, swasembada energi diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kedaulatan Indonesia sebagai negara yang mandiri dan berdaya saing.

    Ke depan, pemerintah juga menekankan pentingnya konsistensi kebijakan dan penguatan tata kelola sektor energi agar seluruh program berjalan efektif dan tepat sasaran. Dengan dukungan regulasi yang adaptif serta kolaborasi lintas sektor, agenda swasembada energi diharapkan mampu bertahan dalam jangka panjang dan menjawab tantangan global.

    )* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

  • Swasembada Energi Era Presiden Prabowo Jadi Fondasi Transformasi Ekonomi Nasional

    Oleh: Rivka Mayangsari*)

    Komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi semakin menegaskan arah transformasi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Swasembada energi diposisikan bukan sekadar agenda sektor, melainkan fondasi strategis bagi kemandirian bangsa, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan daya saing Indonesia di tengah dinamika global yang terus berubah. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa tanpa kemandirian energi dan pangan, mustahil sebuah bangsa dapat mencapai kemakmuran yang merata dan berdaulat secara ekonomi.

    Presiden Prabowo berpandangan bahwa ketergantungan energi terhadap negara lain akan menjadi beban struktural yang menghambat upaya keluar dari kemiskinan. Ketika pasokan energi bergantung pada faktor eksternal, stabilitas harga, keberlanjutan industri, dan kesejahteraan masyarakat menjadi rentan terhadap gejolak global. Oleh karena itu, swasembada energi menjadi syarat mutlak bagi pembangunan ekonomi nasional yang kuat. Penekanan ini sejalan dengan strategi transformasi bangsa yang telah dirancang Prabowo sejak masa kampanye, sebuah strategi tertulis yang disusun melalui kajian panjang selama puluhan tahun dan kini mulai diimplementasikan secara sistematis.

    Strategi transformasi bangsa tersebut dinilai relevan menjawab tantangan global, mulai dari krisis energi, konflik geopolitik, hingga transisi menuju ekonomi hijau. Presiden Prabowo menilai bahwa dunia tengah memasuki fase ketidakpastian yang menuntut setiap negara memperkuat ketahanan domestik. Dalam konteks ini, swasembada energi menjadi pilar utama agar Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu tumbuh dan mengambil peran strategis di kancah internasional. Energi yang terjangkau dan berkelanjutan diyakini akan mendorong produktivitas industri, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    Dari sisi capaian konkret, pemerintah mencatat perkembangan positif dalam upaya mewujudkan kemandirian energi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa target lifting migas yang ditetapkan dalam APBN 2025 berhasil terlewati. Capaian ini menjadi indikator bahwa kebijakan dan langkah operasional yang ditempuh pemerintah mulai menunjukkan hasil nyata. Keberhasilan melampaui target lifting tidak hanya memperkuat pasokan energi nasional, tetapi juga memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi negara untuk membiayai program-program pembangunan prioritas.

    Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran strategis BUMN energi, khususnya PT Pertamina (Persero), sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan swasembada energi. Pertamina terus memperkuat langkah nyata melalui kolaborasi strategis berbasis inovasi teknologi dalam negeri. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa kemandirian teknologi merupakan kunci utama menuju swasembada energi nasional. Dengan penguasaan teknologi sendiri, Indonesia dapat memastikan seluruh infrastruktur energi, khususnya pipa migas dari hulu hingga hilir, tetap andal, aman, dan beroperasi secara mandiri.

    Melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi seperti Pertastream, Pertamina memastikan bahwa pengelolaan infrastruktur energi nasional tidak bergantung pada pihak asing. Langkah ini dipandang sebagai wujud nyata kontribusi anak bangsa dalam menjaga kedaulatan energi dan kepentingan nasional. Kemandirian teknologi juga memberikan efek berganda bagi perekonomian, mulai dari penguatan industri dalam negeri, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penciptaan ekosistem inovasi nasional yang berkelanjutan.

    Selain itu, Pertamina memperluas kerja sama strategis dengan PT Pindad melalui kesepakatan studi bersama dalam pengembangan aplikasi teknologi berbasis gas alam. Gas alam dipandang sebagai energi transisi yang memiliki peran penting dalam mendukung swasembada energi sekaligus menekan emisi karbon. Optimalisasi potensi gas domestik diharapkan mampu menjembatani kebutuhan energi nasional saat transisi menuju sumber energi baru dan terbarukan berlangsung secara bertahap dan terukur.

    Penguatan pemanfaatan gas alam juga sejalan dengan agenda ekonomi hijau yang tengah digalakkan pemerintah. Gas bumi dikenal sebagai sumber energi fosil dengan emisi yang relatif lebih rendah dibandingkan batu bara dan minyak. Dengan memaksimalkan gas alam sebagai energi transisi, Indonesia dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060.

    Sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, Pertamina menegaskan komitmennya untuk mendukung target Net Zero Emission 2060 serta mendorong program-program yang berdampak langsung pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Transformasi energi yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada nilai keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pendekatan ini, swasembada energi tidak dipandang sebagai tujuan akhir semata, melainkan sebagai sarana untuk membangun ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya tahan.

    Secara keseluruhan, swasembada energi besutan Presiden Prabowo merupakan bagian integral dari transformasi besar bangsa Indonesia. Kebijakan ini menghubungkan kemandirian energi dengan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan kedaulatan nasional. Dukungan lintas kementerian, BUMN, serta pemanfaatan teknologi dalam negeri menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan visi tersebut. Dengan fondasi yang semakin kokoh, Indonesia optimistis mampu melangkah menuju masa depan sebagai negara yang mandiri secara energi, kuat secara ekonomi, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.

    *) Pemerhati energi

  • PPN Ditanggung Pemerintah untuk Hunian Baru Jadi Stimulus Kunci Daya Beli Masyarakat

    Jakarta – Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi, menilai kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian baru sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan sektor properti nasional.

    “Menurut saya ya program ini bagus sekali sehingga konsumen tidak terbebankan dengan PPN,” ujar Harun.

    Ia menegaskan bahwa insentif fiskal seperti PPN DTP memberikan ruang bagi konsumen untuk lebih percaya diri dalam merencanakan pembelian rumah, terutama bagi pembeli rumah pertama.

    Pemerintah sendiri telah resmi memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

    Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perpanjangan insentif tersebut sebagai kebijakan strategis mampu menjaga momentum pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian nasional.

    “Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta.

    Dari sisi pasar, sinyal positif mulai terlihat sejak implementasi PPN DTP sebelumnya. Data Rumah123 menunjukkan bahwa sepanjang 2025, permintaan terhadap properti baru tumbuh 16,8 persen dibandingkan 2024.

    Bahkan, sejak Juli 2025, lonjakan permintaan mencapai 30 persen secara bulanan seiring berjalannya insentif PPN DTP.

    Head of Research Rumah123, Marisa Jaya, menilai perpanjangan insentif ini berpotensi kembali mendorong minat beli di awal 2026.

    “Konsumen kini lebih rasional dan selektif. Faktor lokasi, harga, serta kesiapan unit menjadi pertimbangan utama sebelum membeli,” ujarnya.

    Kelompok pembeli rumah pertama (first-time home buyer) tercatat menjadi yang paling responsif terhadap insentif fiskal ini.

    Sepanjang 2025, pencari properti berusia 18–34 tahun mendominasi 45,5 persen dari total permintaan properti baru, dengan segmen harga di bawah Rp2 miliar sebagai yang paling diminati.

    Perpanjangan PPN DTP hingga 2026 dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai stimulus jangka pendek, tetapi juga sebagai penopang kepercayaan konsumen dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan sektor properti dan industri pendukungnya secara berkelanjutan.

    [w.R]