Tag: nasional

  • KUHAP Baru Libatkan Beragam Pihak dalam Penyusunan Komitmen Pemerintah Wujudkan Keadilan Progresif

    KUHAP Baru Libatkan Beragam Pihak dalam Penyusunan Komitmen Pemerintah Wujudkan Keadilan Progresif

    Oleh : Andhika Rachma
    Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026, serentak dengan pemberlakuan KUHP yang telah lebih dahulu disahkan. Momentum ini bukan sekadar pergantian norma teknis semata, melainkan sebuah komitmen kolektif yang dibangun melalui proses musyawarah luas dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, progresif, dan responsif terhadap dinamika sosial.
    Proses revisi KUHAP yang berlangsung sepanjang 2025 menjadi cerminan dari praktik legislasi yang semakin inklusif. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara aktif mengundang masukan dari koalisi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta organisasi yang bergerak di bidang HAM sejak tahap awal pembentukan rumusan. Wakil Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa keterlibatan koalisi masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam mencari formulasi terbaik KUHAP, sehingga produk hukum yang dihasilkan mampu mencerminkan aspirasi kolektif masyarakat Indonesia.
    Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan historis yang tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Pembahasan KUHP bukan proses instan, melainkan telah digodok oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum sejak puluhan tahun lalu. KUHP akan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.
    Lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP yang baru telah memenuhi standar partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation, sebagaimana ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak publik dalam pembentukan undang-undang. Hampir seluruh fakultas hukum di tanah air dilibatkan dalam memberikan masukan akademis, sementara organisasi masyarakat sipil diundang untuk memberikan kritik, saran, dan rekomendasi atas pasal-pasal yang diusulkan. Pemerintah tidak hanya membuka ruang dialog, tetapi juga merespons masukan tersebut secara terbuka dalam proses legislasi.
    Keterlibatan berbagai pihak ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lagi menjalankan reformasi hukum secara tertutup atau eksklusif. Sebaliknya, pendekatan kolaboratif diyakini dapat memperkaya kualitas substansi KUHAP dan sekaligus membangun legitimasi publik yang lebih kuat terhadap peraturan baru ini. Proses deliberatif seperti ini menunjukkan kemajuan demokrasi hukum di Indonesia, di mana masyarakat sipil tidak hanya menjadi objek perubahan, tetapi turut berperan sebagai subjek yang aktif dalam pembentukan hukum.
    Di balik pembaruan tersebut, semangat untuk melindungi hak asasi manusia menjadi tema sentral. Sejak awal, ketika draft KUHAP masih dalam tahap diskusi publik, pemerintah menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, saksi, korban, dan masyarakat luas, serta menghapuskan praktik sewenang-wenang yang pernah dikritik dalam sistem prosedur pidana lama. Dalam forum diskusi bersama aktivis dan akademisi, Wakil Menteri Hukum Eward Omar Sharif Hiariej menyatakan komitmen untuk memastikan bahwa KUHAP baru mampu menempatkan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan hak konstitusional warga negara secara adil.
    Pengesahan UU KUHAP baru oleh DPR RI menjadi puncak dari perjalanan panjang tersebut. Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, seluruh anggota dewan menyetujui revisi ini tanpa suara yang menolak, menunjukkan konsensus politik yang kuat untuk modernisasi hukum acara pidana. Pemerintah dan DPR berharap KUHAP baru dapat berjalan seiring dengan KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga sistem hukum pidana Indonesia memiliki kerangka normatif yang saling melengkapi dan relevan dengan tantangan kontemporer
    Penerapan KUHAP yang baru pun telah dimulai secara resmi, didukung oleh kesiapan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang telah menyiapkan pedoman operasional dan pelatihan teknis. Koordinasi lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif dan akuntabel, tidak sekadar berhenti pada teks undang-undang. Kapasitas institusi hukum terus dibangun melalui diskusi, workshop, dan sosialisasi di berbagai daerah agar seluruh elemen penegak hukum memahami serta menerapkan standar prosedur baru dengan adil.
    Transformasi ini juga mendapat respon positif di tingkat masyarakat luas. Banyak kalangan menyambut baik adanya ketentuan yang memperjelas hak hukum tersangka, termasuk aturan terkait pendampingan advokat, pembatasan tindakan paksa, serta penggunaan teknologi dalam proses penyidikan yang diatur lebih rinci dalam KUHAP baru. Pendekatan restoratif maupun alternatif penyelesaian sengketa turut diintegrasikan, yang dipandang sebagai bagian dari visi keadilan progresif yaitu keadilan yang tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan, menyembuhkan, serta mempromosikan keseimbangan sosial.
    Yang jelas, perspektif progresif dalam reformasi hukum pidana Indonesia kini semakin nyata, tidak hanya pada substansi peraturan, tetapi juga dalam cara pembentukannya. Inklusivitas, keterbukaan, partisipasi publik, serta perlindungan hak asasi manusia menjadi pilar utama yang diusung dalam penyusunan KUHAP baru, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menata sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
    Dengan demikian, KUHAP baru bukan sekadar instrumen hukum; ia adalah simbol dari perjalanan panjang bangsa untuk memperkokoh supremasi hukum melalui kolaborasi lintas sektor, memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat luas.
    )* Pengamat Kebijakan Publik

  • Pemerintah Pastikan Skema Bantuan Rumah untuk Korban Banjir Sumatra Disiapkan dengan Matang

    Pemerintah Pastikan Skema Bantuan Rumah untuk Korban Banjir Sumatra Disiapkan dengan Matang

    Aceh – Pemerintah memastikan penanganan dampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dilakukan secara terencana dan matang, khususnya terkait pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat terdampak.

    Skema bantuan rumah disiapkan secara terstruktur agar proses pemulihan berjalan adil, cepat, dan tepat sasaran di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati klasifikasi tingkat kerusakan rumah sebagai dasar pemberian bantuan. Skema ini dirancang untuk memastikan bantuan diberikan sesuai kondisi riil di lapangan.

    “Kita sudah melaksanakan rapat dalam rangka penanganan masalah kerusakan rumah, bahwa memang ada klasifikasi tiga, rumah yang rusak ringan, sedang, dan berat,” ujar Tito.

    Ia menjelaskan, rumah dengan kategori rusak ringan akan mendapatkan dukungan biaya sebesar Rp15 juta, sementara rumah rusak sedang memperoleh bantuan Rp30 juta.

    “Konsep utamanya untuk yang ringan dan sedang ini akan diberikan biaya dukungan sebanyak Rp15 juta untuk yang ringan, yang sedang Rp30 juta,” kata Tito.

    Sementara itu, untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, pemerintah menyiapkan opsi hunian sementara dengan pendekatan yang fleksibel.

    “Untuk yang rusak berat, itu nanti akan disiapkan hunian sementara. Ada yang mungkin hunian sementara disiapkan, ada juga yang mungkin ingin mendapatkan biaya bantuan, ingin di rumah keluarganya. Ada pilihan,” jelas Tito.

    Tito menambahkan bahwa pembangunan hunian tetap dilakukan melalui tiga skema utama. Skema pertama dikerjakan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, disusul oleh pembangunan yang dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta skema gotong royong bersama pihak swasta.

    “Kalau dari Danantara yang mengerjakan 15.000. Setelah itu ada konsep gotong royong. Di antaranya ada satu yang sudah membantu sebanyak 2.600 dan sudah groundbreaking minggu lalu,” tuturnya.

    Senada, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa rumah rusak berat masih menjadi prioritas utama. Namun, ia menilai perbaikan rumah rusak ringan juga perlu dipercepat.

    “Jika rumah rusak ringan bisa segera diperbaiki, pengungsi dapat lebih cepat kembali ke rumah masing-masing dan beban camp pengungsian berkurang,” ungkapnya.

    Dari sisi penanganan darurat menuju transisi, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan pemerintah telah mulai mencairkan Bantuan Dana Tunggu Hunian (BTH) bagi warga terdampak.

    “Per hari ini, pencairan dana tunggu hunian sudah mulai dilakukan. Masyarakat didatangi langsung, diverifikasi identitasnya, lalu diberikan buku rekening untuk pencairan,” ucap Abdul.

    BNPB mencatat sebanyak 3.736 rekening telah dibuka oleh bank-bank Himbara berdasarkan data resmi pemerintah daerah. Penyaluran bantuan ini menandai pergeseran penanganan bencana ke fase transisi darurat, dengan fokus pada kepastian tempat tinggal bagi masyarakat terdampak.

  • Aceh Bangkit, Fokus Rehabilitasi dan Tolak Kebangkitan Simbol Separatisme

    Aceh Bangkit, Fokus Rehabilitasi dan Tolak Kebangkitan Simbol Separatisme

    Banda Aceh – Pemerintah terus mempercepat upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor di Aceh. Namun disayangkan, di tengah proses tersebut kembali muncul simbol-simbol konflik lama yang berpotensi mengganggu stabilitas dan persatuan.

    Direktur Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menyesalkan aksi pengibaran bendera simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah situasi memprihatikan pascabencana di Aceh. Ia tegas menolak kebangkitan simbol tersebut.

    “Ketika rakyat sedang berduka, mengungsi, dan kehilangan harta benda, yang dibutuhkan adalah bantuan dan solidaritas, bukan simbol politik separatis yang justru dapat memancing kegaduhan baru,” ungkapnya.

    Menurut dia, momentum bencana seharusnya menjadi ruang kemanusiaan, bukan panggung demonstrasi narsistik. Aksi pengibaran bendera GAM di lokasi bencana dapat memecah perhatian aparat dan relawan saat sedang disibukkan dengan upaya evakuasi warga, menyalurkan logistik, dan memastikan keselamatan masyarakat lainnya.

    “Pengobaran simbol separatis di saat tangis korban belum kering jelas tidak sensitif. Itu mencederai nurani bangsa. Prioritas kita sekarang nyawa manusia, bukan kontestasi politik,” jelas Noor.

    Noor mendorong aparat keamanan mengambil langkah proporsional dan persuasif namun tetap tegas agar situasi tetap kondusif. Ia juga berpesan dalam kondisi bencana yang diutamakan seharusnya solidaritas saling membantu korban bukan hal lainnya.

    “Saat ini Aceh butuh tangan-tangan yang membantu, bukan simbol yang memecah. Kemanusiaan harus lebih tinggi dari ego dan apapun,” terangnya.

    Sementara itu, Sekjen Forum LSM Aceh, Wiratmadinata mengimbau agar masyarakat Aceh tetap waspada dan jangan mau diprovokasi masuk ke urusan politik oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Menurutnya, pemerintah dan masyarakat harus tetap fokus pada upaya pemulihan pasca bencana.

    “Mari jangan perburuk lagi keadaan dengan ikut-ikut dalam aksi Politik yang tidak jelas agendanya. Yang akan ambil untung nantinya para provokator, baik di level Elit Politik, maupun di lapangan,” pungkas Wira.

  • Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Terlindungi dalam KUHP Baru

    Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Terlindungi dalam KUHP Baru

    Oleh : Fajar Bagus Wardana )*

    Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi kebebasan berpendapat di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penegasan ini menjadi penting untuk menjawab berbagai kekhawatiran publik yang berkembang, khususnya di ruang digital, terkait potensi pembatasan kebebasan berekspresi. Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dan menjadi fondasi utama partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana nasional harus dipahami sebagai upaya memperkuat tata kelola hukum, bukan sebagai instrumen pembungkaman kritik. Pemerintah memandang bahwa narasi yang berkembang perlu diluruskan secara objektif dan berbasis fakta hukum.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa penyusunan KUHP dan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut mencakup partisipasi akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta dialog publik yang terbuka dan demokratis. Pemerintah memastikan bahwa setiap ketentuan yang dirumuskan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. KUHP baru tidak disusun secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang akuntabel dan inklusif. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kebebasan sipil.

    Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat maupun kebebasan berekspresi masyarakat. Hak untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi, tetap dilindungi dalam kerangka hukum nasional. Pemerintah menilai bahwa kritik yang konstruktif justru menjadi bagian penting dalam proses pembangunan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Oleh sebab itu, anggapan bahwa KUHP Baru dirancang untuk membungkam suara publik dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Pemerintah berkomitmen menjaga ruang demokrasi tetap terbuka dan sehat.

    Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, turut menegaskan bahwa pengaturan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan hak. Ketentuan ini bersifat administratif dan bertujuan menjaga ketertiban umum serta melindungi hak masyarakat lainnya. Pengaturan ini diperlukan agar kebebasan satu kelompok tidak mengganggu hak dan keselamatan kelompok lain. Dalam praktiknya, negara tetap berkewajiban memfasilitasi penyampaian pendapat di muka umum secara aman dan tertib. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional yang menempatkan kebebasan dan ketertiban sebagai dua hal yang saling melengkapi.

    Selain itu, pemerintah menilai bahwa KUHAP baru membawa sejumlah ketentuan progresif dalam penguatan perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan hukum acara pidana ini diarahkan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Penguatan hak tersangka, saksi, dan korban menjadi bagian penting dalam reformasi ini. Pemerintah juga mendorong adanya mekanisme kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Dengan demikian, KUHAP baru diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.

    Dari perspektif pengamat, Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai bahwa penegasan pemerintah mengenai sifat delik aduan dalam KUHP baru merupakan sinyal penting bagi masyarakat. Ketentuan delik aduan memastikan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak serta-merta dapat dipidanakan. Hal ini menegaskan bahwa KUHP baru tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengatur secara proporsional tindakan yang benar-benar melanggar hukum. Penegasan tersebut dinilai relevan dalam menjawab kekhawatiran publik, terutama yang berkembang di media sosial. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.

    Kekhawatiran sebagian pemengaruh dan warganet terkait potensi kriminalisasi kritik dinilai muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap substansi KUHP baru. Pemerintah menyadari bahwa perubahan regulasi yang bersifat fundamental memang memerlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya edukasi publik menjadi agenda penting agar masyarakat memahami konteks dan tujuan pembaruan hukum pidana. Pemerintah juga membuka ruang dialog untuk menerima masukan dan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang. Langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.

    Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum nasional yang telah lama direncanakan. KUHP Baru diharapkan mampu merefleksikan nilai-nilai kebangsaan, perkembangan sosial, serta kebutuhan hukum modern. Dalam konteks kebebasan berpendapat, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini justru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kepastian tersebut penting agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum, baik oleh aparat maupun oleh pihak-pihak tertentu. Dengan kerangka hukum yang lebih tegas dan terukur, demokrasi diharapkan dapat berjalan lebih sehat.

    Pemerintah juga menilai bahwa demokrasi yang kuat membutuhkan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab, tanpa melanggar hukum atau merugikan hak orang lain. KUHP baru hadir untuk memberikan rambu-rambu yang jelas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal ini, negara tidak memposisikan diri sebagai pembatas, melainkan sebagai penjamin keteraturan dan keadilan. Pendekatan ini sejalan dengan praktik negara demokrasi modern di berbagai belahan dunia.

    Masyarakat diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi negatif yang tidak berdasar terkait pembaruan KUHP. Kritik dan diskursus publik tetap penting, namun perlu didasarkan pada pemahaman yang utuh dan objektif. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pembaruan KUHP sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional. Dukungan publik menjadi kunci agar implementasi regulasi ini berjalan efektif dan berkeadilan. Dengan sikap terbuka, rasional, dan partisipatif, pembaruan KUHP diharapkan dapat memperkuat demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

    )* Penulis merupakan Konsultan Hukum Pidana Nasional.

  • Pemulihan Pascabencana Aceh Terus Berjalan, Warga Tegaskan Tolak Simbol Separatisisme demi Keutuhan NKRI

    Pemulihan Pascabencana Aceh Terus Berjalan, Warga Tegaskan Tolak Simbol Separatisisme demi Keutuhan NKRI

    Oleh: Silmi Mubharok*)
    Pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh terus menunjukkan kemajuan nyata. Berbagai unsur pemerintah bersama TNI, lembaga kemanusiaan, dan masyarakat bergerak serempak memulihkan lingkungan, fasilitas umum, serta kehidupan warga yang terdampak banjir dan longsor. Di tengah kerja-kerja pemulihan tersebut, masyarakat Aceh juga menegaskan komitmennya menjaga persatuan dengan menolak segala bentuk simbol dan narasi separatisisme yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi salah satu garda terdepan dalam percepatan pemulihan, khususnya melalui penanganan kayu sisa bencana di wilayah Sumatera. Hingga hari ke-15 pelaksanaan, fokus kegiatan diarahkan ke Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Tim terpadu Kemenhut yang melibatkan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Balai Gakkum Wilayah Sumatera, bersinergi dengan unsur TNI dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memastikan pembersihan berjalan cepat dan efektif.

    Sebanyak 23 unit alat berat dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 21 unit milik Kemenhut—meliputi ekskavator capit, ekskavator bucket, dan dozer—ditambah dua unit milik TNI serta dua unit dari Kementerian PU. Alat berat tersebut difokuskan untuk membersihkan material kayu yang menyumbat aliran sungai, saluran air, dan permukiman warga. Selain itu, satu unit alat berat juga digunakan untuk membersihkan parit dan halaman SMP Negeri 3 Langkahan, memastikan aktivitas pendidikan dapat segera kembali normal.

    Tak hanya mengandalkan alat berat, puluhan personel Kemenhut turut terjun langsung ke lapangan. Sekitar 50 personel membersihkan SD Negeri 4 Langkahan dengan hasil signifikan, mulai dari satu ruang perpustakaan, satu gudang olahraga, hingga empat kamar mandi yang sebelumnya tertimbun material sisa banjir. Langkah ini menjadi simbol kuat kehadiran negara dalam memulihkan ruang-ruang publik yang vital bagi masyarakat.

    Pemanfaatan kayu sisa bencana juga dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. Berdasarkan pantauan di lapangan, kerja sama antara lembaga kemanusiaan Rumah Zakat dan masyarakat setempat mampu memanfaatkan sekitar tiga meter kubik kayu hanya dalam satu hari, menggunakan tujuh unit gergaji mesin. Secara akumulatif sejak 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, pemanfaatan kayu mencapai sekitar 18,5 meter kubik. Kayu-kayu tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan hunian sementara (huntara), di mana hingga kini tercatat tiga unit huntara masih dalam proses pembangunan.

    Di wilayah lain, seperti Kabupaten Aceh Tamiang, upaya pemulihan juga terus berlanjut. Personel BPKH Sumatera Utara bersama tim Manggala Agni melakukan pembersihan rumah warga dari sisa material kayu di lorong-lorong permukiman. Kegiatan ini tidak hanya mempercepat pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman dan kenyamanan warga pascabencana. Kunjungan Koordinator BNPB Brigjen Asep ke lokasi menjadi penguat koordinasi lintas sektor, sekaligus memastikan pemanfaatan kayu sisa bencana berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

    Di tengah proses pemulihan tersebut, muncul perhatian serius terkait isu persatuan dan stabilitas. Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, mengingatkan agar pemerintah dan masyarakat bersikap waspada terhadap praktik pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ruang publik. Menurutnya, simbol tersebut memiliki makna ideologis dan politis yang kuat, sehingga tidak bisa dianggap sebagai ekspresi budaya semata.

    Ali menegaskan bahwa secara historis, bendera GAM merupakan identitas gerakan separatis bersenjata yang pernah mengancam kedaulatan negara. Normalisasi terhadap simbol tersebut dinilai berisiko membuka ruang delegitimasi negara dan mengganggu harmoni sosial yang telah terbangun pascaperdamaian. Ia juga mengkritik keras upaya pihak-pihak tertentu yang mengeksploitasi situasi duka akibat bencana untuk membangun narasi ketidakadilan dan provokasi.

    Menurut Ali, pola ancaman separatisisme saat ini telah bergeser. Ancaman tidak lagi hadir dalam bentuk senjata, melainkan melalui simbol, narasi emosional, dan manipulasi opini di ruang publik maupun digital. Karena itu, negara dituntut bersikap adaptif dan kontekstual, dengan memperkuat kehadiran negara, pelayanan publik, serta komunikasi yang menenangkan masyarakat.

    Sikap tegas warga Aceh menolak simbol separatisisme menjadi cerminan kedewasaan politik dan komitmen menjaga perdamaian. Di tengah kerja keras memulihkan kehidupan pascabencana, masyarakat memilih bergandengan tangan, memperkuat solidaritas, dan menjaga Aceh tetap menjadi bagian utuh dari NKRI. Pemulihan fisik dan sosial pun berjalan beriringan, memastikan bahwa bencana tidak menjadi celah bagi perpecahan, melainkan momentum memperkokoh persatuan dan kepercayaan kepada negara.

    Sebagai penutup, keberlanjutan pemulihan pascabencana di Aceh menegaskan bahwa kehadiran negara tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui perlindungan persatuan dan ketenteraman sosial. Sinergi pemerintah, aparat, lembaga kemanusiaan, dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk memastikan Aceh bangkit lebih kuat, aman, dan berdaya. Dengan menolak simbol serta narasi separatisisme, warga Aceh menunjukkan komitmen menjaga perdamaian yang telah diraih, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa proses pemulihan harus berjalan dalam semangat kebersamaan demi masa depan Aceh yang stabil, sejahtera, dan tetap kokoh dalam bingkai NKRI.

    *) Pemerhati sosial

  • Fasilitas Vital di Kawasan Banjir Sumatra Mulai Pulih, Sekolah Kembali Beroperasi Awal Januari

    Fasilitas Vital di Kawasan Banjir Sumatra Mulai Pulih, Sekolah Kembali Beroperasi Awal Januari

    Oleh: Yandi Arya Adinegara)*

    Awal Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan pendidikan di wilayah Sumatra yang terdampak banjir dan longsor besar pada penghujung 2025. Di tengah duka akibat korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang luas, langkah cepat pemerintah memulihkan fasilitas vital, khususnya sektor pendidikan yang menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia. Sekolah-sekolah yang kembali beroperasi bukan sekadar bangunan yang dibuka kembali, melainkan simbol bangkitnya harapan dan stabilitas sosial masyarakat terdampak.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti memastikan kegiatan belajar mengajar di wilayah terdampak bencana di Sumatra Utara dapat kembali berjalan mulai 5 Januari 2026. Dari total 1.215 sekolah yang terdampak, sebanyak 1.157 sekolah atau 95,23 persen telah siap beroperasi.

    Capaian ini patut diapresiasi mengingat kompleksitas penanganan pascabencana, mulai dari pembersihan lumpur, perbaikan fasilitas dasar, hingga pemulihan psikososial warga sekolah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Peresmian Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Medan, yang sekaligus menandai transisi dari fase tanggap darurat menuju pemulihan awal.

    Memang masih terdapat sebagian kecil sekolah yang menjalani pembelajaran darurat. Sebanyak 19 sekolah memanfaatkan tenda sementara dan 29 sekolah masih dalam tahap pembersihan intensif. Namun, pemerintah memastikan seluruh sekolah tetap difungsikan secara adaptif agar proses belajar tidak terhenti. Kebijakan ini menegaskan bahwa hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap dijaga, bahkan dalam kondisi krisis sekalipun. Kurikulum darurat dirancang secara fleksibel, menyesuaikan kondisi lapangan tanpa mengurangi esensi pembelajaran.

    Pendekatan adaptif tersebut tercermin dari kebijakan pembelajaran yang lebih manusiawi. Murid tidak dibebani kewajiban seragam atau perlengkapan belajar yang sulit dipenuhi pascabencana. Fokus utama diarahkan pada pemulihan semangat belajar, rasa aman, dan keterlibatan siswa. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa yang terpenting adalah semangat untuk bangkit dan menatap masa depan, sebuah pesan yang relevan bagi daerah yang baru saja mengalami trauma kolektif.

    Secara regional, pemulihan pendidikan di Sumatra menunjukkan tren positif. Di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terdapat sekitar 85 persen sekolah sudah dapat beroperasi kembali. Dari total 4.149 sekolah yang rusak, mayoritas telah dibersihkan dan difungsikan meski dengan keterbatasan.

    Pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen menyiapkan 54 tenda darurat serta melakukan pembersihan di 587 sekolah. Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak menunggu kondisi ideal untuk bertindak, melainkan bergerak paralel antara pemulihan fisik dan keberlangsungan layanan publik.

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama petugas gabungan TNI-Polri juga terus melakukan pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara sejak dihantam banjir bandang dan longsor pada November 2025. Sejumlah fasilitas publik dikebut agar bisa dimanfaatkan masyarakat terdampak bencana

    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menambahkan bahwa fasilitas pendidikan ditargetkan kembali berfungsi seiring dimulainya semester genap pertengahan Januari 2026. Minggu pertama bulan Januari beberapa fasilitas pendidikan yang sebelumnya mungkin terdampak lumpur dan lain-lain ini sudah bisa kembali difungsikan.

    BNPB tetap akan mendirikan tenda darurat sehingga kegiatan belajar mengajar di beberapa sekolah yang masih tergenang lumpur bisa beroperasi. Menurutnya, proses pembelajaran bisa dilakukan di tenda-tenda darurat untuk sekolah-sekolah yang belum pulih total.

    Pemulihan ini semakin kuat dengan keterlibatan dunia usaha dan BUMN. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah konkret melalui aksi pembersihan fasilitas pendidikan di Aceh Utara. Dengan mengerahkan alat berat, armada angkut, serta tenaga lapangan, BNI membantu memastikan ruang belajar dapat kembali digunakan.

    Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan bahwa fasilitas pendidikan menjadi prioritas utama dalam penanganan pascabencana. Sekolah memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan pendidikan dan stabilitas sosial masyarakat terdampak. Sinergi lintas BUMN dalam program “Satu Hati untuk Sumatera” memperlihatkan bahwa pemulihan pascabencana adalah kerja kolektif yang terkoordinasi, bukan upaya parsial.

    Keterlibatan BUMN sekaligus mencerminkan peran strategis sektor usaha milik negara sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam situasi krisis. Fokus pada sekolah sebagai prioritas pemulihan menunjukkan pemahaman bahwa pendidikan memiliki efek jangka panjang bagi stabilitas sosial dan ekonomi. Anak-anak yang kembali bersekolah tidak hanya melanjutkan proses belajar, tetapi juga memulihkan rutinitas dan rasa aman setelah bencana.

    Sebelummnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya juga memperhatikan sekolah-sekolah, RS, dan puskesmas-puskesmas yang rusak akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus segera diperbaiki dan dibangun kembali agar dapat berfungsi secepatnya.

    Dengan sekolah-sekolah yang kembali beroperasi sejak awal Januari 2026, pemulihan itu tidak lagi sebatas rencana. Di ruang kelas sederhana, tenda darurat, dan bangunan yang baru dibersihkan, proses belajar kembali berlangsung. Dari sanalah, pemulihan kawasan banjir Sumatra menemukan makna sejatinya: membangun kembali masa depan melalui pendidikan.

    )*Penulis Merupakan Pengamat Isu Sosial