Kategori: Uncategorized

  • Pemerintah Perkuat Pembangunan Kependudukan, Dukung Upaya Cegah Pengangguran dan PHK

    Jakarta – Pemerintah memperkuat pembangunan kependudukan melalui penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung upaya menekan angka pengangguran dan mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka mengatakan penyusunan PJPK dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan setiap daerah.

    “Penyusunan PJPK dilakukan secara bottom-up, melibatkan pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok anak muda. Persoalan kependudukan tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja, diperlukan kebijakan lintas sektor, yang diwujudkan melalui PJPK sebagai indikator nasional sekaligus indikator untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. Dengan begitu, pemerintah bisa memetakan atau link and match antara kebutuhan pekerjaan di sektor tertentu dengan jumlah lulusan sesuai dengan bidangnya,” kata Isyana.

    Menurut dia, peta jalan tersebut memuat sejumlah indikator, seperti tingkat pengangguran, proporsi pekerjaan formal, akses terhadap rumah layak, partisipasi angkatan kerja perempuan, serta indeks pembangunan keluarga. Melalui indikator itu, pemerintah pusat dan daerah diharapkan lebih mudah mengidentifikasi persoalan ketenagakerjaan dan menyusun kebijakan yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

    Lebih lanjut, Isyana menegaskan pembangunan kependudukan tidak hanya berorientasi pada aspek demografi, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas keluarga dan menyiapkan generasi muda agar memiliki daya saing.

    “Pembangunan kependudukan bukan hanya soal jumlah penduduk, melainkan membangun keluarga tangguh, meningkatkan kualitas generasi muda, serta memastikan setiap anak muda memiliki akses terhadap pendidikan, pekerjaan layak, kesehatan, perumahan, perlindungan sosial, serta lingkungan yang mendukung pembentukan keluarga di masa depan,” ujarnya.

    Ia menambahkan arah kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai salah satu fondasi kemajuan bangsa. Melalui pendekatan itu, pemerintah mendorong lahirnya tenaga kerja yang sehat, produktif, adaptif, serta siap menghadapi dinamika ekonomi dan perubahan demografi.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah terus memperkuat langkah mitigasi PHK melalui Satuan Tugas PHK yang bertugas memantau sektor-sektor berisiko dengan sistem peringatan dini.

    “Sudah ada Satgas PHK, jadi di situlah, satu, bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi (melakukan) PHK,” kata Yassierli.

    Bersamaan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus menggulirkan program peningkatan kompetensi tenaga kerja untuk memperkuat daya saing dan menjaga keberlangsungan industri.***

  • PSN Merauke Dorong Penyerapan Ribuan Tenaga Kerja bagi Orang Asli Papua

    MERAUKE – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke terus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesempatan kerja di Papua Selatan. Proyek tersebut menggerakkan perekonomian daerah sekaligus membuka lapangan kerja dalam jumlah besar. Pemerintah menempatkan Orang Asli Papua (OAP) sebagai prioritas utama dalam penyerapan tenaga kerja agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.

    Seiring meningkatnya progres pembangunan, kebutuhan tenaga kerja terus bertambah pada berbagai bidang pekerjaan. Mulai dari pembukaan lahan, pembibitan, penanaman, pembangunan fasilitas industri, hingga persiapan operasional pabrik membutuhkan tenaga kerja dengan beragam keterampilan. Aktivitas tersebut tidak hanya menciptakan peluang kerja di dalam kawasan proyek, tetapi juga mendorong tumbuhnya usaha pendukung seperti transportasi, perdagangan, penyediaan logistik, jasa konstruksi, dan usaha mikro yang berkembang mengikuti meningkatnya aktivitas ekonomi di Merauke.

    Hingga saat ini sekitar 3.500 tenaga kerja telah terlibat dalam pembangunan proyek. Jumlah tersebut diproyeksikan terus meningkat seiring penyelesaian empat pabrik gula yang ditargetkan rampung pada akhir 2026. Ketika seluruh kawasan memasuki tahap operasional penuh pada 2029, kebutuhan tenaga kerja diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa PSN Merauke memiliki potensi menjadi salah satu proyek dengan daya serap tenaga kerja terbesar di kawasan timur Indonesia sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi baru di Papua Selatan.

    Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek telah diminta untuk mengutamakan Orang Asli Papua dalam penerimaan tenaga kerja.

    “Seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan PSN diminta mengutamakan Orang Asli Papua dalam proses rekrutmen sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di Papua Selatan,” tegas Apolo Safanpo.

    Komitmen tersebut menjadi bagian penting dari pembangunan yang berorientasi pada pemerataan manfaat. Kesempatan bekerja memberikan dampak yang lebih luas dibanding peningkatan pendapatan semata. Bertambahnya jumlah masyarakat yang bekerja akan memperkuat daya beli, meningkatkan aktivitas ekonomi lokal, serta membuka peluang berkembangnya berbagai sektor usaha yang menopang kehidupan masyarakat di sekitar kawasan proyek.

    Selain memperluas kesempatan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Dunia industri membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan operasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mendorong penguatan pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, dan pengembangan kompetensi agar tenaga kerja asli Papua memiliki daya saing yang semakin baik.

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyampaikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan Papua.

    “Pendidikan, pelatihan keterampilan, dan program vokasi harus terus diperkuat agar Orang Asli Papua mampu mengisi berbagai posisi di dunia industri serta berkembang bersama hadirnya investasi di Merauke,” ujar Apolo Safanpo.

    Dengan proyeksi penyerapan sekitar 15.000 tenaga kerja pada saat proyek beroperasi penuh, PSN Merauke menjadi bukti bahwa pembangunan nasional mampu berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Prioritas terhadap Orang Asli Papua dalam rekrutmen tenaga kerja, disertai penguatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi generasi Papua di masa mendatang. (*)

  • Pemerintah Komitmen Cegah PHK Dengan Berbagai Program Nyata

    Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan menyiapkan sejumlah pencegahan melalui satgas PHK. Pencegahan terhadap ancaman PHK menjadi penting karena pemerintah ingin masyarakat dapat tetap menjaga kestabilannya.

    Hal tersbut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemu awak media di Jakarta.

    Menurut Yaserli, pemerintah sudah menyiapkan pencegahannya melalui Satgas PHK yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Satga PHK sendiri memiliki sistem peringatan dini terhadap ancaman PHK. Beberapa kasus PHK juga menjadi perhatian satgas tersebut.

    “Jangan terlalu jauh dulu, artinya kan sudah ada satgas PHK. Di situlah satu, bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi PHK. Kemudian di Satgas PHK juga dibahas kasus-kasus mana yang perlu,” ujarnya.

    Guru Besar Institut Tekonologi Bandung (ITB) itu menambahkan, tahapan menuju PHK sebenarnya harus melalui proses panjang. Beberapa kasus masih sekadar berita namun ada juga yang sampai harus dimediasi.

    “Kan tahapan PHK itu panjang. Ada yang baru berita, ada berita yang harus kita verifikasi, ada yang kita dorong bipartit untuk menyelesaikan terlebih dahulu, ada yang harus kita mediasi dan seterusnya,” tuturnya.

    Di beberapa kasus, Satgas PHK turun langsung menangani masalah. Yassierli mencontohkan peran satgas PHK menangani ancaman PHK 55 ribu karyawan imbas mahalnya harga gas industri.

    “Di beberapa kasus, upaya Satgas PHK bagaimana ketika ada isu, contoh kemarin kelangkaan gas, mahalnya gas, Satgas PHK langsung turun tangan,” jelasnya.

    Saat dikonfirmasi soal upaya pencegahan PHK, Yassierli menyebut bahwa pemerintah menyiapkan beberapa program seperti magang, vokasi, hingga sertifikasi. Program tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.

    “Kan kita punya program magang, vokasi, kita ada sertifikasi, kami melihat program-program ini kita bisa optimalkan untuk menyiapkan kompetensi SDM kita,” pungkasnya.

    Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edy Wuryanto, menilai Satuan Tugas (Satgas) PHK dapat menjadi instrument untuk mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

    “Saya mengapresiasi dengan adanya Satgas PHK yang dapat bekerja secara konkret,” katanya.

    Ia menilai terdapat dua tugas utama yang harus dijalankan Satgas PHK. Pertama, melakukan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berisiko melakukan PHK sehingga pemerintah dapat melakukan intervensi sejak dini.

    “Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK, selain melakukan pencegahan, Satgas PHK juga harus dapat memastikan perlindungan bagi pekerja yang telah terdampak pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.

    Edy berharap keberadaan Satgas PHK mampu menghasilkan langkah-langkah strategis untuk menekan angka PHK sekaligus memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja yang terdampak.

  • Pemerintah Pastikan Guru Honorer Aman dari PHK Massal

    JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi keberlangsungan tugas guru honorer di seluruh Indonesia melalui kebijakan penataan tenaga pendidik yang mengedepankan keadilan, kepastian, dan keberlanjutan layanan pendidikan. Di tengah proses penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer.

    Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani. Menurutnya, pemerintah terus berupaya memastikan para guru honorer tetap dapat menjalankan tugas mengajar sembari menunggu proses penataan dan seleksi yang sedang disusun bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    “Menpan menyampaikan, tidak akan ada PHK massal,” kata Nunuk Suryani.

    Pernyataan tersebut menjadi kabar baik bagi ratusan ribu guru honorer yang selama ini berperan penting dalam mendukung proses pembelajaran di berbagai daerah. Pemerintah menilai keberadaan guru honorer merupakan bagian strategis dalam menjaga kualitas pendidikan dan pemerataan layanan pendidikan nasional.

    Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah tengah merancang mekanisme pemenuhan kebutuhan guru yang berpihak kepada tenaga pendidik non-ASN melalui proses seleksi yang transparan dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru honorer untuk memperoleh kepastian status dan karier di masa depan.

    “Beliau menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya.

    Pemerintah melalui Kemendikdasmen memastikan keberlanjutan penugasan guru honorer sesuai mekanisme yang berlaku, sembari menyiapkan proses seleksi yang transparan dan berkeadilan guna menjaga kesinambungan layanan pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

    Saat ini pemerintah masih melakukan perhitungan kebutuhan formasi guru secara nasional. Sambil menunggu proses tersebut, guru honorer diminta tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya. Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer dan menjamin kelangsungan pembayaran gaji mereka.

    Dengan jumlah 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga tahun 2026, langkah pemerintah tersebut menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas dunia pendidikan. Kebijakan yang mengedepankan perlindungan tenaga pendidik sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan dinilai menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan pendidikan Indonesia.

  • Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Mitigasi Dini dan Pencegahan PHK

    Pemerintah mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan Satgas PHK terus bekerja memitigasi potensi PHK di berbagai sektor.

    Yassierli menegaskan salah satu langkah yang dilakukan adalah memantau sektor-sektor yang berpotensi melakukan PHK melalui sistem peringatan dini (early warning).

    “Sudah ada Satgas PHK, jadi di situlah, satu, bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi (melakukan) PHK,” katanya.

    Satgas PHK juga membahas berbagai kasus yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja untuk menentukan langkah intervensi yang diperlukan.

    “Kemudian di Satgas PHK juga dibahas kasus-kasus yang kemudian mana yang perlu (diintervensi),” ujar Yassierli.

    Ia menjelaskan proses menuju PHK tidak berlangsung secara instan. Karena itu, Satgas PHK memiliki ruang untuk melakukan mitigasi, verifikasi, hingga mediasi sebelum pemutusan hubungan kerja benar-benar terjadi.

    “Tahapan PHK itu, kan, panjang. Ada yang baru berita, ada yang berita kemudian harus kita verifikasi, ada yang kemudian kita dorong bipartit untuk menyelesaikan terlebih dahulu, kemudian ada yang kemudian harus kita mediasi dan seterusnya,” jelas Yassierli.

    Pemerintah memperkuat upaya perlindungan tenaga kerja melalui optimalisasi Satgas PHK yang mengedepankan sistem early warning, verifikasi, mediasi, dan koordinasi lintas sektor untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

    Pendekatan ini menegaskan komitmen pemerintah agar setiap potensi PHK dapat diidentifikasi sejak dini sehingga solusi dapat ditempuh sebelum berdampak pada pekerja.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan pemerintah harus memastikan perlindungan hak-hak pekerja apabila gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi.

    Charles mengatakan Komisi IX DPR RI telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan langkah antisipatif agar pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh seluruh haknya secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan.

    “Kami sudah meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan juga BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa apabila memang terjadi badai PHK di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan ini, para pekerja yang terdampak harus bisa mendapatkan haknya sesuai dengan aturan tanpa bertele-tele, harus bisa mendapatkannya dengan cepat,” ujar Charles.

    ia juga mengapresiasi pembentukan Satgas Mitigasi PHK yang diinisiasi pemerintah bersama DPR RI. Menurutnya, satgas tersebut diharapkan mampu mendeteksi lebih dini perusahaan yang berpotensi melakukan PHK serta memfasilitasi berbagai solusi agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.

    “Kami mengapresiasi yang dilakukan oleh Pemerintah mendirikan Satgas PHK yang tentunya akan datang ke perusahaan-perusahaan yang sudah berniat untuk melakukan PHK dan mencari jalan keluar sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk melakukan PHK terhadap para pekerjanya,” katanya.

  • Ambil Langkah Taktis, Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK Guna Cegah dan Stop Gelombang PHK Massal

    Jakarta, Pemerintah bersama DPR RI resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah taktis ini diambil dengan tujuan konkret untuk menyetop dan mencegah gelombang PHK massal yang saat ini tengah mengintai para pekerja di berbagai perusahaan di Tanah Air. Hal ini menunjukkan keseriusan berbagai elemen bangsa dalam melindungi nasib kaum buruh.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Ketua Satgas PHK, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah melakukan penyelamatan dini. Pemerintah langsung menyisir perusahaan mana saja yang masuk radar rawan serta membedah akar persoalan yang dihadapi agar badai pengurangan karyawan bisa dihindari.

    “Kita berkoordinasi untuk memetakan perusahaan apa saja dan permasalahannya apa saja, sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah mitigasi,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Satgas akan memantau potensi PHK di berbagai daerah, memperkuat pertukaran informasi antarinstansi, sekaligus mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi perusahaan agar PHK dapat dicegah.

    “Ada juga yang berpotensi terjadi PHK, dan kita mitigasi satu per satu karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah,” jelasnya.

    Pemerintah dan DPR RI juga menyoroti kendala krusial yang dihadapi dunia usaha, salah satunya menyangkut tersumbatnya pasokan gas bagi sektor industri. Persoalan energi ini dinilai menjadi kartu mati yang harus segera diselesaikan agar mesin-mesin pabrik tidak berhenti beroperasi dan memicu pemecatan buruh.

    Menurutnya, koordinasi lintas sektor terkait macetnya suplai gas sudah berjalan. Pemerintah berjanji bakal segera menelurkan keputusan cepat dalam hitungan hari, sesuai dengan instruksi langsung dari Kepala Negara, demi menjaga stabilitas dan kenyamanan berproduksi di sektor industri nasional.

    “Sesuai petunjuk Bapak Presiden, kita segera mencari jalan keluar yang mungkin dalam satu-dua hari ini akan diambil keputusan untuk memastikan kegiatan di sektor industri yang membutuhkan gas, dapat berjalan sebagaimana yang seharusnya,” ujar Prasetyo.

    Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Satgas Mitigasi PHK ini tidak akan menjadi badan yang bekerja musiman. Kolaborasi antara pemerintah dan parlemen dipastikan bakal menggelar pertemuan secara berkala dan rutin guna mengawal setiap kebijakan pencegahan secara ketat.

    “Koordinasi akan diagendakan melalui pertemuan rutin guna membahas masalah tersebut,” ucapnya.

    Selain itu, dalam rangka memperkuat taji pengawasan dari sisi legislatif, koordinasi internal dari unsur parlemen akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

    “Satgas Mitigasi PHK pihak pemerintah dan DPR akan berkoordinasi. Dari DPR nanti akan dipimpin oleh Pak Cucun,” jelas Dasco. [*]

  • Pemerintah Perkuat Kepastian Status PPPK Terlindungi dari PHK

    Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI terus memperkuat perlindungan kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian, menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah tantangan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah.

    Komitmen tersebut mengemuka menyusul kekhawatiran sejumlah daerah terhadap kemampuan membayar gaji PPPK akibat tekanan anggaran. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keterbatasan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk merumahkan ataupun memberhentikan PPPK di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Iryawan menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati perlindungan terhadap status kepegawaian PPPK.

    “Yang kami sepakati bersama pemerintah adalah tidak ada pemberhentian terhadap aparatur sipil negara kita, khususnya terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kecuali memang mau berhenti sendiri atau telah memasuki masa usia pensiun dan ketentuan lainnya,” tegas Ahmad Iryawan.

    Ia menjelaskan, PPPK tetap memiliki kepastian menjalankan masa kerja sesuai perjanjian yang telah disepakati. Pemberhentian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang telah diatur dalam regulasi, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, berakhirnya masa perjanjian kerja, atau melakukan pelanggaran disiplin berat dan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah pusat terus mengawal kemampuan fiskal daerah agar pembayaran gaji PPPK tetap terjamin. Pemerintah meminta daerah terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja sebelum mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat.

    “Prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK supaya tidak menambah pengangguran,” tegas Tito.

    Menurut Tito, Kemendagri akan menurunkan tim untuk memverifikasi langsung kondisi keuangan daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK. Efisiensi akan diarahkan pada belanja-belanja nonprioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, konsumsi, maupun pengadaan barang, sebelum pemerintah pusat memberikan dukungan tambahan.

    Apabila setelah efisiensi kapasitas fiskal daerah masih belum mencukupi, pemerintah akan mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang masih memiliki hak penerimaan sehingga pembayaran gaji PPPK tetap dapat dipenuhi.

    Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah juga mendorong percepatan penyaluran dana tersebut agar daerah memiliki ruang fiskal yang memadai.

    “Pemerintah sudah berkomitmen bagi daerah yang kesulitan fiskal, pemerintah akan turun tangan,” ujarnya.

    Dengan adanya jaminan tidak adanya PHK sepihak serta dukungan fiskal bagi daerah yang mengalami tekanan anggaran, para PPPK diharapkan dapat bekerja lebih tenang, profesional, dan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

  • OJK Pastikan Pekerja Industri Perbankan Aman dari Risiko PHK Massal

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pekerja di industri perbankan nasional tetap aman dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kondisi perbankan nasional dinilai stabil dan belum menunjukkan tanda-tanda pengurangan tenaga kerja secara luas.

    Isu pengurangan tenaga kerja yang terjadi di salah satu bank belakangan ini tidak mencerminkan kondisi industri perbankan secara keseluruhan. Aktivitas operasional dan bisnis perbankan nasional tetap berjalan normal dengan prospek pertumbuhan yang terjaga.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan hingga saat ini tidak terdapat indikasi bank-bank lain akan melakukan PHK massal.

    “Kalau bank lain, apakah ada tanda-tanda PHK? Tidak ada. Itu spesifik di KB Bank,” ujarnya.

    Optimisme terhadap kondisi industri juga tercermin dari hasil evaluasi OJK terhadap rencana bisnis bank. Dari 105 bank yang dievaluasi, secara umum pelaku industri masih memproyeksikan pertumbuhan usaha dan penguatan kinerja ke depan.

    “Dari 105 bank itu kita evaluasi. Kalau melihat kemarin itu masih optimistis. Mudah-mudahan sih rata-rata naik ya, tetapi tidak tahu berapa jumlahnya, masih belum,” jelas Dian.

    Prospek usaha yang tetap positif menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas operasional dan keberlanjutan lapangan kerja di sektor perbankan. Penguatan layanan, penyaluran kredit, serta pemanfaatan teknologi juga terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi industri.

    OJK terus mengawasi kondisi setiap bank, termasuk kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan tenaga kerja. Setiap penyesuaian harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan tetap menjamin pemenuhan hak pekerja.

    “Yang penting itu undang-undang tenaga kerja tidak dilanggar dan lain sebagainya. Itu yang paling penting,” tambahnya.

    Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan dinamika yang terjadi pada satu perusahaan tidak berkembang menjadi risiko terhadap industri perbankan secara keseluruhan. OJK juga memastikan langkah transformasi dan efisiensi di masing-masing bank tetap berjalan dalam koridor regulasi.

    Dengan kondisi industri yang stabil, rencana bisnis yang tetap optimistis, serta tidak adanya indikasi PHK massal, pekerja perbankan nasional tetap berada dalam situasi kerja yang aman dan kondusif.

  • Pemerintah dan Serikat Buruh Perkuat Mitigasi PHK untuk Menjaga Stabilitas Ketenagakerjaan

    Jakarts – Pemerintah bersama serikat buruh memperkuat langkah mitigasi sebagai upaya antisipatif untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.

    Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, menegaskan bahwa dialog tripartit yang solid menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan ini.

    “Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan mitigasi terhadap berbagai persoalan yang berpotensi timbul di perusahaan-perusahaan sebagai dampak situasi global yang terus memburuk,” kata Said.

    Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah bergerak cepat dengan melakukan pemetaan potensi risiko di berbagai perusahaan yang rentan terdampak dinamika ekonomi.

    “Amanat Presiden kepada saya adalah memitigasi persoalan yang mungkin timbul di perusahaan. Karena itu, saya bergerak cepat turun ke lapangan,” tuturnya.

    Pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta membangun komunikasi yang intensif dengan serikat pekerja dan kalangan pengusaha guna mencari solusi terbaik sebelum PHK terjadi.

    Menurutnya, intervensi dini dan keterbukaan antarpihak dapat meminimalisasi dampak buruk dari gejolak ekonomi global terhadap pasar kerja domestik.

    “Pemerintah dapat bersinergi dengan serikat buruh dan juga akan menjalin komunikasi dengan kalangan pengusaha,” ujar Said.

    Melalui sinergi yang kuat antara Kementerian Ketenagakerjaan, serikat buruh, dan dunia usaha, pemerintah optimistis dapat merumuskan berbagai kebijakan bantalan (mitigasi).

    Dengan stabilitas ketenagakerjaan yang terjaga, diharapkan daya beli masyarakat tetap stabil dan roda perekonomian nasional dapat terus berputar positif di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. [-RWA]

  • Pemerintah Perkuat Sinergi Lindungi Lapangan Kerja dan Cegah PHK di Sektor Swasta

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus melindungi lapangan kerja di tengah dinamika ekonomi global. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kolaborasi dengan Danantara Indonesia guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor swasta, khususnya pada perusahaan yang masih memiliki prospek usaha namun menghadapi kendala permodalan.

    Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan pemerintah mendorong Danantara Indonesia untuk mengambil peran strategis dalam membantu perusahaan-perusahaan swasta yang sehat, tetapi mengalami keterbatasan modal kerja sehingga berpotensi melakukan PHK.

    “Dari pertemuan ini, kami meminta Danantara mengambil peran juga, sesuai tupoksinya, yaitu bisa menyertakan modal ke perusahaan-perusahaan swasta yang bermasalah,” ujar Said Iqbal usai bertemu Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, di Jakarta.

    Menurutnya, perusahaan yang dimaksud bukanlah perusahaan yang tidak layak beroperasi, melainkan perusahaan yang secara fundamental masih sehat dan memiliki peluang berkembang apabila memperoleh dukungan pembiayaan.

    Said Iqbal menegaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengedepankan langkah-langkah penyelamatan lapangan kerja sebelum terjadi PHK.

    “Jadi, Danantara, kita berharap mendukung apa yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghindari PHK. Kalau terjadi PHK, hak-hak buruh wajib dibayar minimal sesuai undang-undang dan maksimal di atas undang-undang,” kata Said Iqbal.

    Ia menjelaskan, salah satu tindak lanjut yang telah disepakati adalah komitmen Danantara untuk mendorong Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberikan dukungan modal kerja kepada PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin). Apabila proses tersebut berjalan sesuai rencana, sekitar 2.700 tenaga kerja diproyeksikan dapat kembali direkrut sehingga aktivitas produksi perusahaan dapat pulih.

    Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan melalui kolaborasi lintas sektor agar stabilitas pasar kerja tetap terjaga.

    “Indonesia tak bisa hanya menunggu masalah terjadi. Kita harus bergerak cepat agar pasar kerja tetap stabil. Kemnaker menyiapkan sistem peringatan dini PHK, dialog bersama perusahaan dan pekerja, serta akselerasi program pelatihan dan peningkatan keterampilan,” ujar Yassierli.

    Menurutnya, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pembiayaan, dan pekerja menjadi fondasi penting dalam menjaga daya saing industri nasional sekaligus memastikan keberlangsungan kesempatan kerja di tengah tantangan global.

    Berbagai langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengedepankan pendekatan preventif dalam menangani potensi PHK. Melalui penguatan koordinasi, dukungan pembiayaan bagi perusahaan yang masih produktif, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerintah optimistis stabilitas sektor ketenagakerjaan dapat terus terjaga dan memberikan kepastian bagi dunia usaha maupun para pekerja.