Kategori: Uncategorized

  • Pemerintah Tindak Tegas SPPG yang Melanggar Standar MBG

    Oleh: Raka Pratama*

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis yang dirancang untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan kebutuhan gizi. Sebagai program dengan cakupan penerima manfaat yang luas, MBG membutuhkan tata kelola yang disiplin, standar keamanan pangan yang ketat, serta pengawasan berlapis. Karena itu, munculnya dugaan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG di SPPG Kalitengah, Sidoarjo, harus menjadi perhatian serius. Sikap pemerintah yang mendorong pemeriksaan secara menyeluruh dan membuka ruang penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran merupakan langkah penting untuk memastikan program berjalan semakin baik.

    Ketegasan tersebut menunjukkan bahwa perluasan MBG tidak dilakukan dengan mengabaikan aspek keselamatan penerima manfaat. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kandungan gizi. Dengan demikian, ketika terjadi dugaan pelanggaran, tindakan korektif justru menjadi bagian dari proses memperkuat program. Evaluasi dan penindakan bukan berarti melemahkan MBG, melainkan memastikan pelaksanaan program nasional tersebut memiliki fondasi tata kelola yang semakin kokoh.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan telah meminta agar kasus Sidoarjo diperiksa sampai tuntas. Apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran hukum, ia mendorong agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pengelola yang terbukti mengabaikan tanggung jawab. Sikap tersebut relevan karena tanggung jawab kepala SPPG tidak berhenti pada memastikan makanan selesai diproduksi dan didistribusikan, tetapi mencakup seluruh rangkaian proses untuk menjamin makanan aman dikonsumsi.

    Pernyataan tersebut memberikan pesan yang jelas kepada seluruh pengelola SPPG di Indonesia bahwa kualitas harus menjadi prioritas utama. Jumlah dapur yang beroperasi dan banyaknya penerima manfaat memang penting sebagai indikator cakupan program, tetapi keberhasilan MBG pada akhirnya ditentukan oleh kualitas pelayanan. Makanan bergizi harus hadir bersama standar higiene dan sanitasi yang memadai. Setiap tahapan, mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan hingga distribusi, harus dilakukan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Pemerintah juga telah melakukan evaluasi terhadap puluhan ribu SPPG yang beroperasi. Temuan mengenai sejumlah SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menunjukkan bahwa pengawasan perlu terus diperkuat. Langkah penertiban terhadap unit yang belum memenuhi persyaratan menjadi bagian penting dari pembenahan. Demikian pula pemberhentian kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran menunjukkan bahwa pengelolaan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi juga menempatkan akuntabilitas sebagai prinsip utama.

    Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Chaniago turut mendorong agar setiap kejadian dugaan gangguan kesehatan diinvestigasi. Apabila terbukti terdapat kelalaian SPPG, ia mendorong pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap fasilitas penyimpanan bahan pangan, kebersihan lingkungan SPPG, serta sistem pengelolaan limbah. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pembenahan MBG membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

    Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono juga memastikan bahwa dugaan pelanggaran dalam sejumlah kasus telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Mekanisme tersebut penting agar setiap keputusan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana didasarkan pada bukti. Dengan pendekatan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

    Ketegasan terhadap pelanggaran juga perlu ditempatkan dalam kerangka menjaga efisiensi penggunaan anggaran negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan MBG dan mendorong efisiensi anggaran. Pengawasan terhadap SPPG di daerah menjadi salah satu bagian dari upaya memastikan anggaran benar-benar digunakan secara tepat. Pendekatan ini penting karena semakin besar skala sebuah program publik, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengendalian dan evaluasi yang sistematis.

    Ke depan, pemerintah perlu menjadikan setiap insiden sebagai bahan pembelajaran untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh. Penguatan sertifikasi, inspeksi berkala, peningkatan kompetensi tenaga pengelola, pengawasan rantai pasok, pemanfaatan teknologi pencatatan, hingga mekanisme pelaporan yang cepat perlu terus dikembangkan. Dengan demikian, tindakan tegas tidak berhenti sebagai respons terhadap masalah, tetapi menghasilkan perbaikan permanen dalam sistem penyelenggaraan MBG.

    Pada akhirnya, keberhasilan MBG bukan hanya ditentukan oleh seberapa luas program tersebut menjangkau masyarakat, melainkan seberapa baik negara menjaga kualitas dan keselamatan penerima manfaat. Ketegasan pemerintah dalam memeriksa dugaan pelanggaran, memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti lalai, dan meneruskan perkara yang memenuhi unsur hukum merupakan bagian dari upaya menjaga standar tersebut. MBG dapat berkembang secara berkelanjutan apabila ekspansi program berjalan beriringan dengan disiplin, pengawasan, efisiensi, dan akuntabilitas.

    Dengan evaluasi yang konsisten dan penindakan yang proporsional, setiap SPPG didorong untuk bekerja semakin profesional. Prinsipnya sederhana: makanan harus aman, bergizi, dan layak dikonsumsi; pengelolaan harus tertib; dan setiap pelanggaran harus memiliki konsekuensi. Pendekatan inilah yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan MBG benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi generasi Indonesia.


    *Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik dan Tata Kelola Program Sosial

  • Evaluasi Menyeluruh, Komitmen Pemerintah Memperkuat Pengawasan dan Akuntabilitas MBGOleh Triharti Mulya )*

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang memiliki tujuan besar dalam memperbaiki kualitas gizi masyarakat sekaligus membangun fondasi sumber daya manusia Indonesia. Karena menyentuh kelompok penerima manfaat dalam jumlah besar, pelaksanaan program ini membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, standar keamanan pangan yang ketat, serta tata kelola anggaran yang transparan. Karena itu, evaluasi terhadap MBG menjadi bagian penting dari proses pembenahan berkelanjutan agar program semakin aman dan efektif.

    Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengevaluasi seluruh 172 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul di lapangan. Wakil Kepala BGN Trenggono menyatakan bahwa evaluasi diperlukan karena terdapat kemungkinan sebagian dapur tidak menjalankan seluruh tahapan penyiapan makanan sesuai standar operasional prosedur. Sikap tersebut penting karena keberhasilan MBG ditentukan juga oleh kedisiplinan setiap unit pelaksana dalam menjalankan prosedur keamanan pangan.

    Komitmen BGN untuk memberikan sanksi terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar juga menjadi bagian penting dari pembenahan manajemen. Trenggono menegaskan bahwa SPPG yang dinilai tidak layak akan dikenai penghentian sementara, bahkan dapat dihentikan secara permanen apabila kondisi dapurnya tidak memenuhi persyaratan. Kebijakan semacam ini menunjukkan bahwa ekspansi program harus berjalan beriringan dengan pengawasan. Tidak boleh ada anggapan bahwa besarnya cakupan MBG menjadi alasan untuk mengabaikan standar keamanan makanan.

    Persoalan keamanan pangan juga memperlihatkan pentingnya evaluasi dari hulu hingga hilir. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai penghentian MBG bukan pilihan selama persoalan keamanan makanan dapat ditangani dengan baik. Pandangan tersebut relevan karena persoalan keracunan makanan tidak selalu berkaitan dengan kegagalan program secara keseluruhan, tetapi dapat muncul akibat kelalaian pada satu atau beberapa tahapan. Karena itu, perhatian harus diarahkan pada pemilihan bahan, penyimpanan, pengolahan, waktu memasak, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

    Aspek penyimpanan bahan makanan menjadi contoh konkret pentingnya standardisasi operasional. Bahan seperti daging dan ikan membutuhkan suhu penyimpanan yang tepat dan kapasitas pendingin yang sesuai dengan jumlah bahan yang tersedia. Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan bahwa pengelola harus menghitung kebutuhan bahan secara cermat dan memastikan fasilitas penyimpanan benar-benar mampu menampung stok yang diperlukan. Pengawasan semacam ini harus menjadi bagian dari prosedur baku seluruh SPPG, bukan sekadar respons setelah muncul masalah.

    Standardisasi juga perlu diterapkan pada menu dan kebutuhan gizi penerima manfaat. Evaluasi tidak cukup hanya memastikan makanan terbebas dari kontaminasi, tetapi juga harus memastikan komposisi makanan sesuai kebutuhan gizi kelompok sasaran. Setiap wilayah dapat memiliki ketersediaan bahan pangan yang berbeda, tetapi prinsip keamanan, kecukupan gizi, kualitas bahan, serta standar pengolahan harus memiliki ukuran yang sama. Dengan demikian, MBG tidak sekadar menghasilkan makanan dalam jumlah besar, melainkan benar-benar menyediakan makanan yang aman dan bergizi.

    Proses hukum terhadap kasus keracunan juga dilakukan secara transparan dan proporsional. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau kelalaian yang memenuhi unsur hukum, proses pemeriksaan harus berjalan secara terbuka sesuai ketentuan. Penegakan hukum diperlukan bukan untuk menciptakan ketakutan di kalangan pelaksana, melainkan memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas tugasnya.

    Pandangan Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin juga memperkuat pentingnya integritas dalam pengelolaan MBG. Menurut Gus Kikin, setiap pihak harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan aturan yang berlaku agar kasus serupa tidak berulang. Pesan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan MBG tidak hanya membutuhkan regulasi dan pengawasan dari pemerintah, tetapi juga budaya integritas pada seluruh pelaksana. Praktik baik yang telah berjalan di sejumlah SPPG juga perlu dipertahankan dan direplikasi ke satuan lainnya, termasuk di lingkungan pesantren.

    Di tengah evaluasi, transparansi anggaran juga menjadi elemen yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah terus memberikan informasi kepada publik mengenai penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan, standar harga, distribusi, hingga pengawasan terhadap mitra pelaksana. Transparansi akan membantu publik memahami bahwa anggaran MBG digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Pada saat yang sama, keterbukaan tersebut dapat mempersempit ruang bagi spekulasi, disinformasi, maupun narasi negatif yang tidak didukung fakta.

    Langkah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG patut didukung sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan program berjalan semakin baik, aman, dan tepat sasaran. Evaluasi terhadap seluruh SPPG, pembenahan tata kelola, penguatan standar keamanan dan menu, penindakan terhadap pelanggaran, serta keterbukaan dalam pengelolaan anggaran merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga kualitas program sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat. Pemerintah memastikan bahwa setiap temuan menjadi bahan perbaikan dan setiap kelemahan segera ditindaklanjuti agar tidak berulang. Dengan pengawasan yang konsisten dan perbaikan yang berkelanjutan, MBG diharapkan semakin mampu memenuhi tujuan utamanya, yakni memberikan asupan bergizi secara aman kepada masyarakat sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.

    )* penulis merupakan pengamat kebijakan kesehatan masyarakat

  • Pastikan Kualitas MBG, Pemerintah Seleksi Ulang Ribuan Dapur SPPG

    JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan seleksi ulang terhadap ribuan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur yang melayani penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan, tata kelola, akuntabilitas, dan kebutuhan gizi.

    Kepala BGN Sudaryono mengatakan, evaluasi dilakukan setelah pihaknya memvalidasi kembali 27.022 SPPG yang sebelumnya telah memperoleh Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara (SPS) tahap pertama. Dari proses tersebut, sebanyak 13.761 SPPG memperoleh SPS tahap kedua, sedangkan 13.261 lainnya masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan.

    “Pada hari ini, kami telah meluncurkan SPS yang kedua kepada 13.761 SPPG atau kurang lebih 50 persen dari SPS yang pertama. Ini adalah hasil dari validasi-validasi ulang yang telah kami lakukan,” ujar Sudaryono dalam unggahan Instagram resminya.

    Validasi ulang mencakup ketepatan sasaran penerima manfaat, kepatuhan terhadap tata kelola, akuntabilitas laporan keuangan, hingga kemampuan dapur memenuhi standar keamanan dan kebutuhan gizi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas pelaksanaan MBG secara menyeluruh, bukan sekadar memperluas jumlah dapur.

    Sudaryono menegaskan, SPPG yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai tindakan tegas hingga penutupan. Persoalan yang menjadi perhatian antara lain belum memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), laporan keuangan yang tidak akuntabel, pelanggaran tata kelola, serta kondisi dapur yang tidak sesuai standar.

    “Manakala kami cek, kemudian ada hal-hal yang mendasar yang tidak bisa dipenuhi, misalnya tidak memiliki SLHS, tidak akuntabel dalam laporan keuangannya, melanggar tata kelola dan standar dapurnya tidak standar, maka dengan sangat terpaksa tindakan tegas harus kami lakukan bahwa dapur SPPG tersebut harus kami tutup,” katanya.

    Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan BGN sebelumnya yang menutup sementara 1.999 SPPG karena belum mendaftarkan SLHS. BGN menegaskan kepatuhan terhadap standar sanitasi merupakan syarat mutlak penyelenggaraan dapur MBG.

    Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari sebelumnya juga mengatakan audit menyeluruh terhadap dapur MBG diarahkan untuk meningkatkan keamanan pangan, kualitas layanan, dan tata kelola program.

    “Yang belum menerima, maka segera cek apa alasan utamanya. Lakukan perbaikan,” ujar Sudaryono. Ia menambahkan, pemerintah akan terus memastikan MBG diproduksi dan disalurkan melalui dapur yang memenuhi standar demi menjaga kualitas serta keamanan penerima manfaat.

  • Survei Tegaskan MBG Jadi Program Paling Dirasakan Manfaatnya

    Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapatkan pengakuan publik. Berdasarkan hasil survei terbaru yang dirilis oleh Arus Survei Indonesia (ASI), program prioritas pemerintah ini dinilai sebagai kebijakan yang paling dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas.

    Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rifan, menjelaskan bahwa temuan tersebut mencerminkan tingginya tingkat kepuasan publik terhadap implementasi kebijakan yang digagas pemerintah saat ini.

    “Untuk program prioritas yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat yakni program makan bergizi gratis,” kata Ali.

    Ia menambahkan, angka tersebut membuktikan bahwa kehadiran program MBG tidak hanya sekadar menjadi janji kebijakan, tetapi benar-benar dieksekusi dengan baik di lapangan.

    “Sedangkan program prioritas yang paling tepat sasaran, berikut urutan 3 besarnya. Makan Bergizi Gratis/MBG 40,8 persen; Cek Kesehatan Gratis CKG 18,7 persen, dan Sekolah Rakyat 9,8 persen” ungkapnya.

    Capaian ini menunjukkan bahwa MBG memperoleh apresiasi publik yang kuat karena manfaatnya dinilai nyata dan langsung dirasakan oleh kelompok sasaran.

    Melalui data ini, Ali Rifan menilai bahwa program MBG memiliki fondasi penerimaan sosial yang sangat baik.

    Keberhasilan menjaga ketepatan sasaran menjadi kunci utama mengapa program ini mampu mendominasi persepsi positif publik dibandingkan program-program pemerintah lainnya.

    “Survei ini dikatakannya digelar di 38 provinsi dengan melibatkan 1.200 responden sejak 23-29 Juli 2026. Survei tersebut dilakukan secara tatap muka langsung, dengan melibatkan 1.200 responden,” jelasnya.

    Pihaknya berharap tren positif ini dapat terus dijaga melalui pengawasan yang ketat dan transparan, sehingga keberlanjutan program MBG semakin memberikan dampak luas bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia ke depannya. [-RWA]

  • BGN Responsif Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Pangan MBG

    Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan dan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengetatan pemenuhan standar higiene sanitasi, hingga pemberian sanksi terhadap dapur yang tidak memenuhi ketentuan.

    Kepala BGN Sudaryono menegaskan kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi setiap dapur yang menyelenggarakan program MBG.

    “Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.

    BGN secara resmi memutuskan menutup sementara 1.999 dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia karena belum mendaftarkan SLHS. Keputusan tersebut merupakan hasil penyisiran dan verifikasi terhadap puluhan ribu dapur MBG serta koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

    “Dapur-dapur sebanyak 1.999 ini tidak melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing. Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, melainkan tidak melakukan pendaftaran sama sekali,” tegas Sudaryono.

    Dari total 27.022 SPPG yang telah melalui penyisiran, sebanyak 1.999 dapur tersebut tersebar di Wilayah 1 sebanyak 351 dapur, Wilayah 2 sebanyak 1.417 dapur, dan Wilayah 3 sebanyak 231 dapur.

    “Pada hari ini saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi,” tambahnya.

    Penguatan pengawasan juga dilakukan menyusul dugaan keracunan MBG di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. BGN bersama pemerintah daerah akan mengevaluasi sekitar 172 SPPG, mencakup kondisi fasilitas, penerapan prosedur pengolahan makanan, serta kesesuaian kapasitas dapur dengan jumlah penerima manfaat.

    Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn.) Trenggono menegaskan BGN tidak memberikan toleransi terhadap SPPG yang terbukti mengabaikan standar operasional prosedur dan keamanan pangan.

    “Yang jelas disuspend. Kalau dapurnya jelek, suspend permanen. Itu komitmen kita di BGN,” tegasnya.

    BGN juga akan meningkatkan pemantauan secara virtual maupun pemeriksaan langsung ke dapur-dapur MBG. Langkah tersebut diarahkan untuk mendeteksi potensi masalah lebih dini sekaligus memastikan setiap makanan yang diterima masyarakat memenuhi standar keamanan.

    Di sisi lain, Kementerian Kesehatan masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gangguan kesehatan seorang siswi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kemenkes menegaskan penyebab kondisi tersebut belum dapat dikaitkan langsung dengan MBG.

    “Belum dapat disimpulkan ada kaitan antara penyakit yang diidap oleh FP dengan MBG,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.

    Rangkaian evaluasi, penutupan sementara, hingga penguatan inspeksi merupakan langkah responsif BGN dalam memperbaiki tata kelola MBG sekaligus memastikan keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat tetap menjadi prioritas.

  • Pemerintah Tegas Benahi MBG, Pelanggaran Bisa Berujung Proses Hukum

    Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul dugaan insiden keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo. Penindakan tidak akan berhenti pada sanksi administratif apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran hukum.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan. Insiden tersebut dilaporkan menyebabkan lebih dari 500 santri dan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.

    “Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, jangan ragu diproses sesuai ketentuan, termasuk diteruskan kepada aparat penegak hukum. Harus ada efek jera. Seluruh Kepala SPPG dan pengelola dapur MBG harus memahami bahwa tanggung jawab mereka bukan sekadar menyiapkan dan membagikan makanan, tetapi memastikan makanan yang diterima anak-anak aman dan layak dikonsumsi,” ujar Zulhas.

    Berdasarkan laporan pemeriksaan sementara yang diterima Zulhas dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap standar kedisiplinan dalam penyelenggaraan dan penyajian MBG. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian dan pihak yang harus bertanggung jawab.

    Pemerintah daerah, BGN, tenaga kesehatan, serta aparat terkait telah menangani para korban. Operasional SPPG Kalitengah juga dihentikan sementara selama evaluasi dan pemeriksaan berlangsung.

    Insiden Sidoarjo menjadi bahan evaluasi untuk memperketat tata kelola SPPG secara nasional. Pemerintah sebelumnya menemukan 3.515 dari 27.485 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebanyak 249 Kepala SPPG juga telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran.

    Untuk memperkuat pengawasan, setiap Kepala SPPG diwajibkan hadir sejak proses produksi dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari hingga distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00-09.00 pagi. Kehadiran tersebut diperlukan agar seluruh tahapan pengolahan, penyajian, dan penyaluran makanan berjalan sesuai standar keamanan pangan.

    Secara terpisah, Kepala BGN Sudaryono mengumumkan penutupan sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. Angka tersebut diperoleh setelah BGN melakukan penyisiran dan memperbarui data bersama Kementerian Kesehatan per 7 September 2026 pukul 17.00 WIB.

    “Pada hari ini saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi,” kata Sudaryono.

    Penutupan tersebut mencakup 351 dapur di Wilayah 1, sebanyak 1.417 dapur di Wilayah 2, dan 231 dapur di Wilayah 3. Langkah itu menegaskan komitmen pemerintah memastikan makanan dalam program MBG aman, bergizi, higienis, dan disiapkan sesuai standar.***

  • Pemerintah Perketat Standar Susu MBG, Kandungan Segar Minimal 80 Persen

    JAKARTA — Pemerintah memperkuat standar kualitas susu yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan produk susu hewani yang diberikan kepada penerima manfaat harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen serta memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan.

    Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan program MBG tidak sekadar memperluas akses masyarakat terhadap pangan bergizi, tetapi juga menjamin kualitas asupan yang diterima ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta peserta didik.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, susu hewani direkomendasikan sebagai salah satu komponen menu MBG. Namun, keberadaannya tidak menggantikan sumber protein hewani lain yang telah ditetapkan dalam komposisi menu.

    “BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis. Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lainnya dalam menu MBG, sehingga kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi secara seimbang,” kata Sudaryono.

    BGN merekomendasikan tiga jenis produk, yakni susu pasteurisasi, susu UHT, serta susu steril full cream plain. Produk tersebut harus tanpa tambahan gula, pengawet, perasa maupun pewarna, mengandung susu segar minimal 80 persen, serta telah mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Khusus susu pasteurisasi, distribusinya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga diterima penerima manfaat.

    BGN juga mempertegas bahwa produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu hingga susu kental manis tidak dapat digunakan dalam menu MBG. Pengetatan tersebut merupakan hasil koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu.

    Selain memperkuat pemenuhan gizi, kebijakan tersebut berpotensi memberikan efek ekonomi yang lebih luas karena meningkatkan kebutuhan terhadap susu segar sekaligus membuka pasar yang semakin besar bagi peternak sapi perah dan industri persusuan nasional.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menilai meningkatnya penggunaan susu segar dalam program MBG merupakan peluang untuk memperkuat sektor persusuan dalam negeri.

    “Peningkatan pemanfaatan susu segar dalam program MBG menjadi peluang besar untuk meningkatkan produktivitas peternak, memperkuat industri persusuan nasional, dan mempercepat upaya swasembada susu yang tengah didorong pemerintah,” ujar Agung.

    Upaya tersebut sejalan dengan agenda Kementerian Pertanian memperkuat ekosistem persusuan nasional. Agung sebelumnya menegaskan bahwa pengembangan industri susu membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, koperasi, industri pengolah susu, perusahaan peternakan, lembaga pembiayaan hingga peternak rakyat.

    Pemerintah juga tengah mendorong peningkatan produksi susu dalam negeri. Produksi domestik selama ini baru mampu memenuhi sebagian kebutuhan nasional, sehingga penguatan populasi dan produktivitas sapi perah menjadi bagian penting dari agenda menuju swasembada susu. Kementan menargetkan swasembada susu pada 2029 melalui Peta Jalan Pemenuhan Susu Segar 2025–2029.

  • Pemerintah: Keselamatan Dan Kesehatan Penerima Manfaat Program MBG Sebagai Prioritas

    Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerapkan sistem manajemen risiko dari hulu ke hilir untuk menjamin keselamatan anak. Langkah tersebut untuk menjamin kepastian dan meningkatkan disiplin SPPG, serta memperkuat perlindungan terhadap keselamatan serta kesehatan penerima manfaat.

    Untuk memastikan seluruh personel sudah siap dalam menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya, BGN menciptakan sistem pengawasan melalui koordinasi berjenjang dan pertemuan virtual.

    Salah satunya dengan menetapkan standar waktu kerja dapur SPPG beserta sistem pengawasannya yang lebih ketat.

    Kepala BGN, Sudaryono, mengemukakan pengaturan jam kerja wajib kepala SPPG dalam dua sesi utama, yakni sesi sore atau persiapan pada pukul 17.00-19.00 WIB untuk mengawasi dan memastikan seluruh persiapan bahan serta sarana pendukung produksi berjalan sesuai prosedur.

    “Dikasih jam kerja saja tidak cukup, maka kami melaksanakan monitoring, di jam-jam krusial itu. Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, sampai koordinator di tingkat kecamatan, termasuk kepala dapur, zoom di jam krusial itu. Tidak boleh ada background saat zoom, jadi ketahuan ada di dapur atau di kamar, yang tidak hadir kami beri teguran,” ujar Kepala BGN Sudaryono.

    Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita menilai kebijakan terbaru ini sebagai langkah yang cukup solutif. Bentuk kebijakan seperti pemberian label batas konsumsi menandakan pergeseran ke arah sistem manajemen risiko.

    “Menurut saya, rangkaian kebijakan tersebut cukup solutif karena mulai membangun sistem pengawasan dari hulu sampai hilir. Penempatan pejabat untuk pengawasan, CCTV terintegrasi, logbook digital, penindakan internal, dan label batas konsumsi merupakan kombinasi antara pengawasan manusia, pencatatan digital, dan kontrol operasional,”

    Lebih lanjut Ronny menegaskan bentuk kebijakan seperti pemberian label batas konsumsi menandakan pergeseran ke arah sistem manajemen risiko.

    “Label batas konsumsi empat jam juga penting karena keamanan pangan tidak berhenti ketika makanan keluar dari dapur. Rantai distribusi, suhu makanan, waktu pengiriman, hingga konsumsi harus dikendalikan. Jadi, saya melihat kebijakan ini sebagai pergeseran yang positif dari pola pengawasan yang reaktif menjadi sistem manajemen risiko” jelasnya.

    Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menyatakan pencantuman batas waktu konsumsi telah menjadi kebijakan yang telah ditunggu-tunggu sejak awal program MBG diluncurkan.

    Ia juga menegaskan bahwa upaya monitoring seperti melalui pertemuan virtual menjadi bentuk kendali agar SPPG bisa berjalan dan melaksanakan operasinya secara terbuka.

    “Upaya melakukan monitoring yang berkala dan berkelanjutan saya pikir ini sebagai cara untuk memastikan bahwa SPPG itu adalah unit-unit yang selalu siap memberikan pelayanan terkait dengan ketersediaan makanan. Nah itu kan butuh pengawasan ya yang selalu berkelanjutan,” tegasnya.

    Dengan adanya pemerintah melakukan kembali penataan standar operasional seluruh dapur, pelaksanaan MBG diharapkan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat bisa lebih optimal.

  • Pemerintah Dorong Desa Jadi Sentra Pangan Pemasok MBG

    JAKARTA — Pemerintah mendorong desa menjadi sentra produksi pangan tematik untuk mendukung pemenuhan kebutuhan bahan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjadikan program MBG sebagai penggerak pemberdayaan dan produktivitas ekonomi masyarakat desa.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan pengembangan desa tematik dapat diarahkan pada komoditas pangan unggulan sesuai dengan potensi masing-masing wilayah. Komoditas tersebut antara lain telur, cabai, melon, serta berbagai bahan pangan lain yang dibutuhkan untuk mendukung keberlanjutan program MBG.

    Menurut Yandri, kebijakan pembangunan desa perlu diarahkan pada kegiatan yang mampu menciptakan manfaat ekonomi berkelanjutan. Bantuan dan program yang diberikan kepada desa, kata dia, tidak seharusnya berhenti sebagai bantuan sesaat, tetapi harus mampu menghasilkan aktivitas produktif dan memperkuat ketahanan pangan.

    “Kalau program saat ini mesti melakukan pemberdayaan ekonomi jadi bantuan tidak hilang sekali bantu. Jadi bisa menunjang ketahanan pangan atau dia menghasilkan produksi misal desa tematik, desa melon, desa telur, dan lain sebagainya,” tegas Yandri.

    Ia menilai desa memiliki posisi strategis sebagai sumber produksi bahan pangan yang dapat memasok kebutuhan program MBG. Dengan mengoptimalkan potensi komoditas lokal, rantai pasok pangan diharapkan semakin pendek sekaligus membuka pasar yang lebih luas bagi produk masyarakat desa.

    “Bahan MBG harusnya dari desa. Makanya desa harus jadi desa betelur, desa cabai, desa tematik intinya. Kalau bisa satu kawasan satu jenis desa tematik nanti dibuat BUM Desma (BUM Desa Bersama) nanti saling bantu di satu kawasan,” kata Yandri.

    Penguatan desa tematik tersebut akan dikonsolidasikan melalui BUM Desa Bersama atau BUM Desma. Model ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar desa dalam satu kawasan, mulai dari produksi, pengelolaan, distribusi hingga pemasaran komoditas pangan.

    Konsep tersebut juga membuka peluang terbentuknya ekosistem ekonomi desa yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Desa tidak hanya berperan sebagai pemasok bahan baku, tetapi juga dapat mengembangkan kegiatan pengolahan dan distribusi sehingga nilai tambah produk lebih banyak dinikmati masyarakat setempat.

    Pemerintah berharap pengembangan sentra pangan berbasis desa dapat berjalan seiring dengan kebutuhan MBG. Dengan demikian, program tersebut tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan produktivitas desa, menciptakan pasar bagi petani dan pelaku usaha, serta memperkokoh ketahanan pangan nasional. (*)

  • BGN Gandeng BPOM Perkuat Pengawasan untuk Cegah Kasus Keracunan MBG

    Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengembangkan sistem pengawasan berlapis termasuk menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) demi mencegah kasus keracunan, menjamin mutu dan keamanan, serta kesinambungan program di seluruh wilayah Indonesia.

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengaku pihaknya menerima mandat untuk membantu mengatasi kasus keracunan pada program MBG.

    “Mandat itu tertuang dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis”, ujar Kepala BPOM saat ditanyakan awak media saat di Jakarta.

    Menurut Taruna, Pasal 24 secara tegas menyebutkan bahwa BPOM bertugas untuk mengawasi pelaksanaan program, mulai bahan baku hingga jika terjadi kasus kejadian luar biasa seperti keracunan.

    “Pasal itu sangat tegas bahwa kami ditugaskan untuk pengawasannya pelaksanaan, jadi mulai dari pengawasan bahan baku makanan sampai kepada jika terjadi kejadian luar biasa dalam hal ini keracunan,” tuturnya.

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan selain mendapat mandat untuk mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dari bahan baku hingga penanganan kejadian luar biasa seperti keracunan, BPOM akan memperketat protokol waktu produksi dan distribusi makanan, serta menyusun berbagai program pengawasan yang diusulkan kepada BGN agar kasus keracunan dapat dicegah secara lebih efektif ke depan.

    Taruna menjelaskan, BPOM memiliki tugas mengawasi pelaksanaan MBG mulai dari hulu hingga tahap mitigasi ketika terjadi kejadian luar biasa, termasuk keracunan.

    Salah satu upaya untuk menekan kasus keracunan, kata Taruna, pihaknya ke depan akan memperketat waktu produksi dan distribusi makanan.

    BPOM menyoroti kasus keracunan di Sidoarjo beberapa waktu lalu, yang berdasarkan hasil temuan, ada jeda waktu lebih dari enam jam sejak makanan dibuat hingga didistribusikan.

    “Salah satu protokol yang tidak terlaksana dengan baik adalah karena makanan itu dimasak, disiapkan itu sejak jam 01.00 malam, terus nanti dibagikan sekitar jam 12.00 siang,” pungkas Taruna.

    “Berarti kurang lebih hampir 11 jam. Sementara timeline dalam kami mendidik para SPPG itu jangan lewat 4 jam,” imbuhnya.

    Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan 21 program untuk memperkuat pengawasan dan mencegah keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, 21 program tersebut akan dijalankan apabila anggaran pengawasan MBG untuk 2027 telah menjadi anggaran definitif.

    Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPOM diberikan beban anggaran senilai Rp509 miliar dari total anggaran MBG, yang jumlahnya bahkan lebih besar dari total anggaran BPOM dalam setahun, yang hanya Rp115 miliar.

    “Nah, kami telah membuat kurang lebih 21 program yang telah kami akan usulkan, akan jalankan seandainya ini disetujui sampai menjadi anggaran definitif,” tutup Taruna.