Kategori: Uncategorized

  • PFII Disiapkan Jadi Mesin Baru Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Jakarta – Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) disiapkan menjadi mesin baru untuk menggerakkan investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui pengembangan pusat keuangan berstandar global, pemerintah menargetkan PFII mampu menarik modal produktif, memperluas pembiayaan sektor riil, serta mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengatakan pembangunan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam arus investasi dan keuangan global.

    PFII akan beroperasi sementara di Jakarta sebelum dikembangkan secara penuh di Bali sebagai pusat keuangan, investasi, dan teknologi finansial bertaraf internasional.

    “Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia dapat semakin banyak diselesaikan di Indonesia,” kata Prabowo.

    PFII akan menjadi wadah berbagai aktivitas keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, hingga manajemen investasi. Ekosistem tersebut diharapkan memperkuat Indonesia sebagai tujuan investasi sekaligus menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk., Josua Pardede, mengatakan PFII berpeluang besar menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dengan menarik modal jangka panjang yang produktif.

    Menurutnya, penguatan kepastian hukum, pengawasan, kedalaman pasar, dan kualitas sumber daya manusia akan meningkatkan kepercayaan investor global.

    “Apabila kontrak dapat ditegakkan dengan cepat, keputusan regulator konsisten, dan kepastian penyelesaian sengketa terjaga, PFII akan membangun reputasi yang kuat sebagai pusat keuangan,” ujar Josua.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan PFII memiliki keunggulan komparatif melalui lokasi strategis di Bali yang telah dikenal luas secara global.

    Selain itu, PFII dirancang sebagai Financial Hub Plus yang mendukung pengembangan instrumen keuangan berbasis potensi sumber daya alam dan hilirisasi Indonesia.

    “Kita memiliki keunggulan komparatif berupa lokasi strategis dan kekuatan sumber daya alam. Instrumen yang dibangun juga akan berbasis proyek-proyek dalam negeri sehingga pembiayaannya dapat memberikan dampak langsung bagi sektor riil,” jelas Herman.

    PFII pun diproyeksikan tidak sekadar menjadi pusat transaksi keuangan, melainkan mesin baru yang menghubungkan modal global dengan potensi ekonomi domestik, memperkuat investasi produktif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

  • PFII: Strategi Investasi Nasional, Merebut Kepercayaan Modal Dunia

    *) Oleh: Ahmad Zulfikar

    Persaingan memperebutkan modal global semakin ketat di tengah perubahan ekonomi dunia yang berlangsung cepat. Investor internasional tidak lagi hanya mempertimbangkan besarnya pasar dan kekayaan sumber daya alam, tetapi juga kepastian hukum, stabilitas, kemudahan investasi, serta kualitas ekosistem keuangan. Kondisi tersebut mendorong Indonesia membutuhkan instrumen baru yang mampu mempertemukan kekuatan ekonomi domestik dengan sumber pembiayaan global secara lebih efektif. Dalam konteks inilah pemerintah menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai hub keuangan berstandar global sekaligus strategi untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dunia.

    Kebutuhan tersebut berangkat dari besarnya potensi ekonomi Indonesia yang masih dapat dikembangkan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan pusat keuangan internasional karena Indonesia dinilai masih memiliki ruang perkembangan yang cukup besar sehingga membutuhkan perangkat yang mampu mendukung masuknya investasi dari berbagai negara. PFII diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembiayaan ekonomi nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan finansial internasional. Dengan adanya pusat finansial yang dirancang secara khusus, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk mengoptimalkan arus modal global bagi kepentingan pembangunan nasional.

    Selanjutnya, peluang tersebut menjadi semakin relevan jika melihat besarnya dana global yang sedang mencari pusat finansial baru. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pembentukan PFII bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang mampu menarik dana global untuk membiayai berbagai investasi strategis di dalam negeri. Menurut Hekal, dunia memiliki sekitar 3,2 triliun dolar AS dana keluarga kaya atau family office, dan sekitar 65 persen di antaranya disebut sedang mencari pusat finansial baru. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh transaksi di PFII akan menggunakan valuta asing sehingga keberadaannya tidak diarahkan untuk bersaing langsung dengan perbankan nasional dalam menghimpun dana masyarakat. Hekal menambahkan bahwa negara-negara yang berhasil membangun pusat finansial internasional mampu memperoleh tambahan pertumbuhan ekonomi hingga sekitar 0,5 persen terhadap PDB, sehingga PFII diharapkan dapat segera direalisasikan sebagai instrumen pembiayaan investasi sekaligus penggerak pertumbuhan nasional.

    Besarnya peluang tersebut tentu harus diikuti dengan tata kelola yang kredibel. Pusat finansial internasional tidak akan mampu bertahan hanya dengan menawarkan insentif investasi apabila tidak disertai kepastian regulasi dan sistem pengawasan yang kuat. Dalam hal ini, Direktur Eksekutif DEN Pantro Pander Silitonga menilai tingginya minat masyarakat terhadap teknologi blockchain dan aset kripto perlu diwadahi melalui komunikasi yang solid antara pelaku industri, regulator, dan parlemen. Pantro menjelaskan bahwa aset digital nantinya masuk dalam cakupan pengawasan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII yang memiliki kewenangan dalam perizinan, pemeriksaan, penegakan hukum administratif, hingga perlindungan konsumen terhadap berbagai instrumen finansial, derivatif, bursa, dan transaksi over-the-counter (OTC). Ia juga menilai kemudahan fiskal yang kompetitif dapat menjadi salah satu daya tarik PFII bagi investor global, tetapi pusat finansial tersebut harus diarahkan bukan sekadar sebagai tempat transit kapital, melainkan sebagai pintu masuk pembiayaan bagi sektor riil nasional.

    Dengan demikian, keberhasilan PFII tidak semestinya diukur hanya berdasarkan jumlah modal asing yang berhasil dihimpun. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan mengubah kapital global menjadi investasi produktif yang menciptakan nilai tambah di dalam negeri. Dana yang masuk perlu diarahkan untuk memperkuat industri, infrastruktur, teknologi, energi, ekonomi digital, serta sektor-sektor strategis yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas. Orientasi tersebut penting agar manfaat PFII tidak berhenti di pusat-pusat finansial, tetapi mengalir ke berbagai sektor ekonomi dan masyarakat secara lebih luas.

    Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa daya tarik investasi berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian. Kemudahan fiskal dan transaksi internasional memang diperlukan agar PFII kompetitif dibandingkan pusat finansial di negara lain, tetapi insentif tersebut harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang transparan dan akuntabel. Kepastian hukum, perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta mekanisme penegakan hukum harus menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan investor.

    Tantangannya bukan sekadar menghadirkan fasilitas finansial, tetapi membangun kepercayaan bahwa Indonesia mampu menyediakan kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, pengawasan yang kuat, serta peluang investasi yang produktif. Apabila seluruh fondasi tersebut dapat berjalan secara konsisten, modal global tidak hanya akan masuk ke Indonesia, tetapi dapat dikonversikan menjadi investasi, lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia tidak hanya menawarkan tempat untuk menempatkan modal, tetapi juga menawarkan ekosistem finansial yang aman dan memiliki prospek pertumbuhan jangka panjang.

    Lebih jauh, PFII dapat menjadi bagian dari agenda transformasi ekonomi Indonesia menuju struktur ekonomi yang semakin modern dan terintegrasi dengan rantai nilai global. Kehadiran pusat finansial internasional dapat memperluas akses pembiayaan bagi sektor-sektor produktif sekaligus memperkuat konektivitas Indonesia dengan investor dan institusi keuangan dunia. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperdalam pasar keuangan serta memperkuat kapasitas institusi dalam mengelola arus modal internasional. Dengan demikian, PFII menjadi bagian dari ekosistem kebijakan yang saling memperkuat untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

    *) Pakar Ekonomi Makro

  • Investasi Berkualitas Melalui PFII Percepat Lompatan Ekonomi Indonesia

    Oleh : Wisnu Arta )*

    Indonesia tengah memasuki fase penting dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Kehadiran PFII bukan sekadar membangun kawasan keuangan baru, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk membawa Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan yang semakin diperhitungkan di kawasan Asia.

    Dengan memperluas akses terhadap modal global, memperdalam pasar keuangan domestik, serta menghadirkan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional, PFII diharapkan mampu menjadi pengungkit bagi masuknya investasi berkualitas yang memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional.

    Langkah tersebut memperoleh landasan hukum setelah DPR bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang PFII pada 21 Juli 2026. Pengesahan ini menjadi momentum strategis karena memberikan kepastian hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia. DPR menilai PFII dapat memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan, sekaligus menciptakan lapangan kerja berketerampilan tinggi.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dirancang untuk menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan guna memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

    Pemerintah melihat PFII sebagai bagian dari kebutuhan Indonesia untuk melakukan lompatan strategis di tengah persaingan ekonomi global. Sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia memiliki basis ekonomi yang cukup kuat untuk membangun pusat finansial yang kredibel, berintegritas, dan mampu terhubung dengan jaringan keuangan internasional. PFII dirancang bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah berjalan, melainkan melengkapinya melalui ekosistem jasa keuangan yang terintegrasi dan memiliki standar internasional.

    Kekuatan utama PFII terletak pada kemampuannya membuka akses yang lebih luas terhadap modal dan investasi jangka panjang. Pemerintah menempatkan perluasan akses modal, pembangunan ekosistem jasa keuangan inovatif, serta peningkatan daya saing nasional sebagai tiga pilar utama pengembangan PFII. Strategi ini menunjukkan bahwa investasi yang ingin ditarik bukan sekadar modal yang masuk kemudian keluar kembali, tetapi investasi yang dapat memperkuat kapasitas ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

    Investasi berkualitas memiliki arti penting karena dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor. Ketika modal global masuk ke proyek infrastruktur, transisi energi, industri berteknologi tinggi, konektivitas, maupun sektor produktif lainnya, manfaatnya tidak berhenti pada nilai investasi semata. Modal tersebut dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat keterhubungan Indonesia dengan rantai pasok global.

    Dalam konteks tersebut, PFII dapat menjadi jembatan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional dengan sumber modal internasional. Indonesia memiliki berbagai proyek strategis yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang dan berskala besar. Kehadiran pusat finansial internasional dapat mempertemukan proyek-proyek tersebut dengan investor institusional, sovereign wealth fund, perusahaan multinasional, lembaga keuangan, maupun berbagai sumber pendanaan global lainnya.

    Upaya membangun ekosistem tersebut juga mulai diperkuat melalui keterlibatan Danantara. Menjelang penyelenggaraan PFII, Danantara melakukan pendekatan kepada investor dari kawasan Asia untuk memperkenalkan peluang investasi di Indonesia. Langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan regulasi, tetapi juga membangun komunikasi aktif dengan calon investor agar peluang investasi dapat diterjemahkan menjadi kerja sama konkret. Sejumlah sektor strategis seperti infrastruktur hijau, transisi energi, konektivitas logistik, dan industri berbasis teknologi menjadi bagian dari peluang yang ditawarkan.

    Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto mengatakan bahwa investasi yang masuk melalui PFFI harus memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional. Manfaat tersebut antara lain dirasakan oleh UMKM, terciptanya lapangan kerja berkualitas, serta meningkatnya kapasitas sumber daya manusia melalui transfer pengetahuan dan teknologi,

    Kehadiran PFII juga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan regional. Selama ini sejumlah aktivitas keuangan internasional banyak berlangsung melalui pusat finansial seperti Singapura, Hong Kong, Dubai, maupun Abu Dhabi. Indonesia memiliki peluang untuk menghadirkan alternatif baru dengan memanfaatkan besarnya pasar domestik, bonus demografi, sumber daya ekonomi, serta kebutuhan investasi yang terus berkembang.

    Pada akhirnya, PFII merupakan bagian dari upaya memperkuat transformasi ekonomi Indonesia dari negara yang menjadi tujuan investasi menjadi negara yang mampu menjadi pusat aktivitas keuangan dan investasi regional. Keberhasilan PFII akan tercermin ketika modal yang masuk benar-benar mampu menciptakan nilai tambah di dalam negeri, memperkuat industri nasional, membuka lapangan kerja berkualitas, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing Indonesia.

    Dengan fondasi hukum yang telah dibangun, dukungan pemerintah, keterlibatan regulator, pelaku industri, serta strategi aktif menjangkau investor global, PFII memiliki peluang untuk menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat lompatan ekonomi Indonesia. Investasi berkualitas bukan sekadar tentang besarnya dana yang masuk, melainkan tentang seberapa besar nilai tambah yang ditinggalkan bagi bangsa. Jika ekosistem tersebut mampu dibangun secara konsisten, PFII dapat menjadi pintu baru bagi Indonesia untuk mengubah kekuatan ekonomi domestik menjadi daya saing global dan menghadirkan pertumbuhan yang semakin inklusif, produktif, serta berkelanjutan.

    )* Pengamat ekonomi

  • Skema Baru DHE SDA Tambang Perkuat Kepastian Usaha dan Devisa Nasional

    JAKARTA – Pemerintah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Ketentuan yang berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026 tersebut memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria.

    Melalui skema baru ini, eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Ketentuan tersebut memberikan fleksibilitas dibandingkan aturan umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung aktivitas dunia usaha dan percepatan hilirisasi sumber daya alam.

    “Penerapan Pasal 18A diarahkan untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor,” ujar Susiwijono.

    Fasilitas tersebut bersifat selektif dan hanya dapat dimanfaatkan eksportir berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara mitra yang ditetapkan pemerintah, serta pemegang saham tersebut memiliki kepemilikan minimal 10 persen.

    Lima negara yang ditetapkan sebagai negara mitra adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Penetapan mempertimbangkan besarnya investasi negara-negara tersebut di sektor pertambangan Indonesia serta keberadaan perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia.

    Berdasarkan pemadanan data Pemberitahuan Pabean Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026 dengan data Ditjen AHU, terdapat 64 dari 537 NPWP eksportir pertambangan atau sekitar 12 persen yang memenuhi kriteria fasilitas Pasal 18A.

    Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa daftar eksportir yang memenuhi kriteria akan direviu setiap bulan dan digunakan sebagai dasar pengawasan.

    “Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Apabila memilih tidak menggunakan fasilitas, eksportir wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia sesuai batas waktu yang ditetapkan,” jelas Haryo.

    Untuk mendukung implementasi, pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, terdiri atas lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan devisa hasil ekspor tetap berkontribusi terhadap penguatan sistem keuangan nasional.

    Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar penerapan skema baru DHE SDA dapat berjalan efektif, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memperkuat manfaat devisa bagi pembiayaan pembangunan dan perekonomian nasional.

    (*/rls)

  • Pemerintah Relaksasi DHE SDA Tambang untuk Jaga Likuiditas Ekspor

    Jakarta – Pemerintah memberikan relaksasi terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi sebagian eksportir sektor pertambangan. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu untuk menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan, dibandingkan ketentuan umum sebesar 100 persen selama 12 bulan. Fasilitas tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa relaksasi tersebut diberikan secara selektif kepada eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan. Ia mengatakan, “Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia.”

    Menurut Susiwijono, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus mendukung pembiayaan investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

    Relaksasi tersebut memberikan ruang bagi eksportir pertambangan tertentu untuk mengelola kebutuhan likuiditasnya secara lebih fleksibel. Eksportir yang memenuhi kriteria juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas tersebut.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA secara keseluruhan tetap diarahkan untuk memperkuat retensi devisa di dalam negeri. Ia mengatakan, “Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.”

    Purbaya menjelaskan bahwa optimalisasi penempatan DHE SDA di dalam negeri ditujukan untuk meningkatkan likuiditas valuta asing sehingga dapat menopang stabilitas nilai tukar dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

    Dengan adanya relaksasi tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penguatan devisa nasional dan kebutuhan likuiditas dunia usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran kegiatan ekspor sektor pertambangan sekaligus mendukung investasi, hilirisasi, dan stabilitas perekonomian nasional.

  • Pemerintah Perkuat DHE SDA dengan Regulasi Tegas dan Adaptif

    Oleh: Juniansyah Putra)*

    Devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Pengelolaan devisa di dalam negeri dapat memperkuat likuiditas valuta asing, mendukung stabilitas makroekonomi, serta menyediakan ruang pembiayaan bagi investasi dan hilirisasi sumber daya alam.

    Namun, kebijakan DHE SDA harus mampu menjawab dua kepentingan secara bersamaan, yakni menjaga kepentingan ekonomi nasional dan mempertimbangkan kebutuhan operasional dunia usaha. Regulasi yang terlalu longgar berisiko mengurangi efektivitas penempatan devisa, sedangkan aturan yang terlalu kaku dapat menimbulkan tekanan bagi eksportir yang berhadapan dengan karakter pasar global yang dinamis.

    Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pentingnya pengawasan yang terintegrasi dalam pengelolaan devisa ekspor SDA. Ia menyampaikan bahwa PT Danantara Sumber daya Indonesia (DSI) telah memonitor lebih dari 6.000 transaksi ekspor tiga komoditas utama dan mengawasi devisa senilai sekitar 14 miliar dollar AS dalam waktu sekitar dua bulan sejak mulai beroperasi.

    Capaian tersebut memperlihatkan ketegasan kebijakan semakin membutuhkan dukungan sistem pengawasan yang bekerja cepat dan berbasis data. Dengan pemantauan transaksi secara terintegrasi, pemerintah memiliki kemampuan untuk mendeteksi perbedaan nilai transaksi, mengidentifikasi potensi penyimpangan, dan memastikan kewajiban devisa dijalankan secara terukur.

    Arah digitalisasi itu sejalan dengan penguatan tata kelola yang dilakukan melalui DSI. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan bahwa sistem DSI mengintegrasikan data dari sejumlah kementerian dan lembaga melalui platform analitik berbasis kecerdasan buatan untuk memantau ekspor komoditas strategis.

    Pengawasan berbasis teknologi membuat penegakan aturan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih presisi. Data mengenai ekspor, volume barang, pembayaran, serta tujuan perdagangan dapat direkonsiliasi sehingga pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan tindakan tanpa mengganggu eksportir yang telah memenuhi kewajibannya.

    Kebutuhan terhadap pendekatan adaptif menjadi semakin penting karena kegiatan ekspor tidak berlangsung dalam kondisi ekonomi yang seragam. Perubahan harga komoditas, kebutuhan modal kerja, struktur kepemilikan, hubungan perdagangan, serta kondisi pasar negara tujuan membuat kemampuan setiap eksportir dalam mengelola devisa memiliki karakter yang berbeda.

    Salah satu bentuk adaptasi itu terlihat melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Ketentuan tersebut memberikan perlakuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman perdagangan tertentu, termasuk bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan.

    Pemerintah menetapkan lima negara mitra yang memenuhi kriteria, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Untuk eksportir yang memenuhi persyaratan kumulatif, kewajiban penempatan DHE SDA dapat direlaksasi menjadi paling sedikit 30 persen selama sedikitnya tiga bulan, dengan penempatan pada bank devisa yang telah ditetapkan.

    Relaksasi mencerminkan bahwa fleksibilitas tidak berarti menghapus kewajiban. Eksportir tetap harus memenuhi kriteria, memilih fasilitas secara sadar, serta menjalankan penempatan devisa sesuai jangka waktu dan mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa implementasi Pasal 18A mencakup penetapan negara, kriteria eksportir, bank devisa tempat penempatan, serta mekanisme pengaliran data untuk menentukan eksportir yang memenuhi persyaratan. Artinya, fleksibilitas dibangun melalui parameter yang jelas sehingga tidak berubah menjadi celah bagi penghindaran kewajiban.

    Desain seperti ini penting bagi kepastian usaha karena eksportir memperoleh pilihan yang lebih sesuai dengan karakter kegiatan perdagangan, sementara pemerintah tetap memiliki instrumen untuk mengawasi kepatuhan. Relaksasi pun bersifat opsional, sedangkan eksportir yang tidak memanfaatkannya tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA yang berlaku.

    Keseimbangan antara fleksibilitas dan pengawasan menjadi inti dari reformasi tata kelola DHE SDA. Negara perlu memastikan devisa hasil ekspor tetap memberikan manfaat bagi perekonomian domestik, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai kewajiban, pilihan mekanisme, dan prosedur yang harus dipenuhi.

    Skema tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa ketegasan regulasi tidak harus diwujudkan melalui pendekatan seragam kepada seluruh pelaku usaha. Regulasi yang memiliki kriteria terukur, pengawasan berbasis data, serta ruang penyesuaian justru berpotensi menciptakan kepatuhan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

    Penguatan tata kelola DHE SDA memiliki arti strategis karena devisa yang berada di dalam sistem keuangan nasional dapat mendukung stabilitas ekonomi dan pembiayaan kegiatan produktif. Jika dikelola secara konsisten, kebijakan ini dapat memperkuat hubungan antara penerimaan devisa, investasi, modal kerja, dan agenda hilirisasi sumber daya alam.

    Skema baru DHE SDA menunjukkan bahwa pemerintah dapat menjaga kepentingan nasional melalui aturan yang tegas sekaligus memberikan ruang adaptasi berdasarkan karakter perdagangan dan investasi. Tantangannya kini terletak pada konsistensi pengawasan, akurasi data, serta kemampuan pemerintah memastikan bahwa fasilitas yang diberikan tetap tepat sasaran.

    Dengan desain seperti itu, regulasi DHE SDA dapat menjadi bagian dari tata kelola ekonomi yang lebih modern, ketika ketegasan negara berjalan bersama kepastian usaha dan fleksibilitas yang terukur.

    )* Peneliti bidang Kebijakan Publik dan Inovasi

  • Pemerintah Tepat Menata DHE SDA agar Ekspor Tambang Kompetitif

    Oleh: Bagas Nurahman)*

    Kebijakan pemerintah dalam menata Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara penguatan devisa nasional dan daya saing ekspor sektor pertambangan. Melalui penyesuaian ketentuan yang lebih fleksibel, pemerintah memberikan ruang bagi eksportir untuk menjaga kelancaran kegiatan usaha, sekaligus memastikan devisa hasil ekspor dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik.

    Penataan tersebut dilakukan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dengan kriteria tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut, eksportir yang memenuhi persyaratan dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Skema ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, terutama untuk menjaga kebutuhan modal kerja dan kesinambungan aktivitas ekspor.

    Langkah tersebut dinilai tepat karena sektor pertambangan memiliki karakteristik usaha yang membutuhkan dukungan pembiayaan dan arus kas yang memadai. Dengan memberikan pilihan penempatan DHE SDA secara lebih proporsional, pemerintah tetap dapat mengoptimalkan manfaat devisa bagi perekonomian tanpa menghambat operasional eksportir. Kebijakan ini juga menunjukkan keberpihakan pada terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif bagi industri pertambangan nasional.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan skema relaksasi tersebut berbeda dengan ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas. Dalam ketentuan umum, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan. Adanya skema khusus bagi eksportir yang memenuhi kriteria menunjukkan penerapan kebijakan yang adaptif dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional dan kebutuhan dunia usaha.

    Pengaturan tersebut memiliki tiga tujuan strategis. Pertama, mendukung stabilitas makroekonomi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Kedua, ketersediaan devisa dapat memperkuat pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Ketiga, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan investasi dan kinerja ekspor melalui kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

    Dengan tujuan tersebut, relaksasi DHE SDA tidak hanya memberikan fleksibilitas kepada eksportir, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas. Devisa yang ditempatkan di dalam negeri dapat mendukung aktivitas ekonomi dan pembiayaan, sementara fleksibilitas yang diberikan membantu perusahaan mempertahankan produktivitas serta kemampuan memenuhi permintaan pasar ekspor. Keseimbangan ini menjadi faktor penting agar kebijakan DHE SDA mampu memperkuat perekonomian tanpa mengurangi daya saing pertambangan Indonesia.

    Pemerintah menerapkan fasilitas tersebut secara selektif berdasarkan data dan kriteria yang jelas. Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP eksportir pertambangan. Setelah dilakukan pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

    Dari sisi perbankan, eksportir yang menggunakan fasilitas relaksasi dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Ketersediaan pilihan tersebut memberikan kemudahan bagi eksportir dalam memenuhi ketentuan sekaligus mendukung kelancaran transaksi perdagangan internasional.

    Fasilitas khusus DHE SDA mulai berlaku pada 1 September 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas tersebut tetap dapat memilih ketentuan umum dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia sesuai mekanisme yang ditetapkan. Eksportir yang tidak menggunakan fasilitas khusus tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.

    Untuk sektor pertambangan nonmigas, ketentuan umum mengatur penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Sementara itu, sektor pertambangan migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN. Perbedaan ketentuan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan berdasarkan karakteristik masing-masing sektor.

    Penguatan DHE SDA juga mendukung prospek pertumbuhan ekonomi nasional. Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman mengatakan prospek ekonomi global dapat meningkatkan permintaan terhadap ekspor Indonesia sekaligus memperkuat aliran modal masuk, terutama melalui penanaman modal asing dan investasi portofolio.

    Peningkatan investasi melalui percepatan proyek strategis nasional serta optimalisasi penerimaan DHE menjadi bagian penting dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi. Sinergi pemerintah dan Bank Indonesia juga terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan ketahanan nasional sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan yang berkelanjutan.

    Melalui penataan DHE SDA yang adaptif, pemerintah menunjukkan komitmen menjaga sektor pertambangan tetap kompetitif sekaligus memperkuat manfaat devisa bagi perekonomian nasional. Relaksasi yang diberikan secara selektif dapat membantu eksportir mempertahankan kelancaran operasional, investasi, dan kegiatan perdagangan. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut memperkuat peran DHE SDA sebagai instrumen strategis untuk mendukung hilirisasi, investasi, stabilitas ekonomi, dan peningkatan daya saing ekspor tambang Indonesia di pasar global.

    )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

  • Anggaran MBG 2027 Dipastikan Lebih Tepat Sasaran dan Minim Kebocoran

    Jakarta — Pemerintah terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan anggaran tahun 2027 digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.

    Penguatan sistem pertanggungjawaban keuangan menjadi bagian penting dari pembenahan agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

    Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp240 triliun untuk program MBG dengan sasaran sekitar 60,6 juta penerima manfaat.

    Besarnya anggaran tersebut diikuti dengan peningkatan pengawasan, penguatan administrasi keuangan, serta koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Keuangan.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak hanya berfokus pada besaran anggaran, tetapi juga memastikan penggunaannya memberikan hasil maksimal.

    “Sekitar Rp240 triliun untuk MBG,” ujar Purbaya saat menyampaikan keterangan mengenai RAPBN 2027.

    Pengawasan juga diperkuat melalui jaringan Kementerian Keuangan di daerah. Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran MBG di berbagai daerah, sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan dari tingkat pusat.

    Di sisi pelaksana, Kepala BGN Sudaryono menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    “Uang yang Anda kelola, masak, dan bagikan dalam bentuk makanan kepada penerima manfaat adalah uang rakyat,” ujarnya.

    Untuk mempersempit celah kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan, BGN bersama Kementerian Keuangan juga mendorong digitalisasi pelaporan keuangan.

    “Pelaporan itu yang tadinya mungkin sulit, manual, dan lain sebagainya, itu kemudian by system kemudian pertanggungjawabannya jelas dan mekanisme caranya juga lebih mudah”, kata Sudaryono.

    Langkah tersebut diperkuat dengan pelatihan akuntan SPPG agar setiap transaksi dan penggunaan dana dapat tercatat secara lebih tertib.

    “Pertanggungjawabannya harus jelas”, tambahnya.

    Ia juga menyatakan bahwa pelaporan keuangan akan terus diarahkan agar dapat dipertanggungjawabkan secara sistematis sehingga potensi temuan dan kerugian negara dapat diminimalkan.

    Lebih lanjut, Sudaryono komposisi anggaran 2027 juga menunjukkan prioritas pemerintah terhadap penyaluran manfaat langsung.

    “Sebesar 97 persen untuk program, sedangkan operasional BGN hanya sekitar 3 persen dari anggaran itu,” jelasnya.

    Dengan penguatan pengawasan, digitalisasi pelaporan, peningkatan kapasitas akuntan SPPG, serta sinergi BGN dan Kementerian Keuangan, pemerintah optimistis pelaksanaan MBG 2027 semakin transparan, efisien, tepat sasaran, dan mampu meminimalkan celah kebocoran anggaran.

  • Efisiensi Anggaran MBG 2027 Diperketat dari Dapur hingga Penerima Manfaat

    JAKARTA — Pemerintah menyiapkan langkah efisiensi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 dengan memperkuat pengawasan penggunaan dana, mulai dari operasional dapur hingga penyaluran manfaat kepada penerima. Upaya tersebut menjadi kelanjutan pembenahan tata kelola MBG yang telah dilakukan sepanjang 2026.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan anggaran MBG tahun ini telah mengalami penyesuaian dari Rp268 triliun menjadi sekitar Rp229 triliun. Dari pagu tersebut, penyerapan anggaran hingga akhir Agustus 2026 telah mencapai Rp117 triliun atau sekitar 56 persen.

    “Dari Rp268 triliun itu kemudian kami sisir, itu kami efisiensikan menjadi Rp229 triliun. Dari Rp229 triliun itu terpakailah Rp117 triliun,” kata Sudaryono.

    Menurutnya, efisiensi dilakukan melalui penyesuaian kebutuhan program dan pembukaan layanan secara bertahap. Pemerintah juga terus menyisir rencana pembentukan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar pengembangan layanan benar-benar sesuai dengan prioritas wilayah dan kebutuhan penerima manfaat.

    “Nah pembukaan ini kan juga mengandung anggaran, di mana anggaran itu kami sesuaikan. Dan insyaallah tidak perlu adanya penambahan anggaran,” ujarnya.

    BGN memprioritaskan pembukaan SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, termasuk pesantren serta daerah di luar Pulau Jawa. Sebanyak 2.700 SPPG ditargetkan dibuka secara bertahap, sementara ribuan usulan lain masih dalam proses evaluasi.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai langkah efisiensi yang dilakukan BGN dapat menjadi pijakan penting dalam pelaksanaan MBG tahun depan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp240 triliun untuk program tersebut dalam RAPBN 2027.

    “Pada dasarnya akan ada efisiensi-efisiensi yang dilakukan yang membuat nanti anggarannya nggak sebesar yang dianggarkan, yang dipakai nanti,” kata Purbaya.

    Ia mengatakan efisiensi pada 2026 dapat menjadi pembelajaran untuk memastikan kebutuhan anggaran 2027 lebih optimal. Pemerintah juga menyoroti kemungkinan penyesuaian skema insentif bagi SPPG agar penyaluran anggaran semakin tepat sasaran.
    “Dia (BGN) bilang akan diubah, tapi saya nggak tahu, itu urusan dia. Tapi dia bilang akan diubah supaya lebih tepat sasaran,” ujarnya.

    Sudaryono menambahkan, sebagian besar anggaran MBG 2027 akan diarahkan langsung untuk penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sementara porsi operasional digunakan untuk pengawasan, monitoring, serta mendukung keberlangsungan pelaksanaan program.

    Dengan penguatan tata kelola dan pengawasan tersebut, pemerintah memanfaatkan anggaran MBG secara efisien. Pembenahan dari dapur hingga penerima manfaat diharapkan menjaga keberlanjutan program sekaligus memperkuat kualitas pelayanan gizi nasional.

  • Efisiensi MBG 2027, Memastikan Anggaran Lebih Banyak untuk Anak Indonesia

    Oleh: Catur Ronggo*)

    Program Makan Bergizi Gratis memasuki fase baru ketika pemerintah mulai menempatkan efisiensi sebagai bagian penting dari perencanaan anggaran 2027. Dalam konteks inilah efisiensi menjadi jalan agar uang negara kembali kepada anak-anak rakyat melalui layanan gizi yang semakin tepat sasaran.

    Arah tersebut penting karena MBG merupakan program berskala besar dengan sasaran luas. Semakin besar jangkauan program, semakin tinggi pula tuntutan terhadap pengelolaan anggaran yang cermat. Pemerintah perlu memastikan bahwa belanja yang dialokasikan benar-benar berputar pada penyediaan makanan bergizi, kualitas layanan, dan penguatan sistem distribusi, bukan terserap berlebihan oleh biaya birokrasi yang tidak memberikan manfaat langsung kepada penerima.

    Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono memberikan gambaran penting mengenai orientasi tersebut. Dari rencana anggaran MBG 2027 sebesar Rp240 triliun yang mencakup operasional Badan Gizi Nasional, sekitar 97 persen direncanakan untuk program makanan, sedangkan porsi operasional lembaga sekitar 3 persen.

    Struktur belanja seperti itu juga mengandung pesan bahwa program nasional tidak harus identik dengan pembengkakan administrasi. Tantangan pemerintah justru terletak pada kemampuan menjaga biaya pendukung tetap proporsional tanpa mengorbankan pengawasan dan kualitas. Efisiensi yang baik bukan memangkas kebutuhan penting, melainkan memastikan setiap komponen bekerja sesuai fungsi dan tidak menciptakan beban yang berlebihan bagi APBN.

    Perhatian terhadap efisiensi semakin relevan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa anggaran MBG pada 2027 berpeluang menjadi lebih hemat melalui hasil pembenahan dan efisiensi yang dijalankan sebelumnya. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap besarnya kebutuhan pembiayaan program prioritas. Sebaliknya, pengalaman pelaksanaan menjadi bahan untuk menghitung kembali kebutuhan riil, memperbaiki mekanisme, dan menghindari pengeluaran yang sebenarnya dapat dioptimalkan.

    Pendekatan ini patut dibaca sebagai tanda kedewasaan kebijakan fiskal. Jika penghematan dapat dilakukan melalui perbaikan tata kelola, standardisasi proses, dan penggunaan sumber daya secara lebih tepat, maka ruang fiskal yang tersedia dapat digunakan untuk memperluas manfaat atau memperkuat kelompok sasaran yang paling membutuhkan.

    Perspektif serupa muncul dari pembahasan di Badan Anggaran DPR. Ketua Banggar DPR Said Abdullah sebelumnya memperkirakan kebutuhan anggaran MBG 2027 dapat turun melalui rasionalisasi dan optimalisasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Perhitungan tersebut didasarkan pada evaluasi kebutuhan riil di lapangan, termasuk jumlah titik layanan yang dinilai harus disesuaikan dengan kapasitas dan jumlah penerima manfaat.

    Yang menarik, penekanan Banggar bukan sekadar pada penurunan nominal. Said memandang efisiensi harus berjalan tanpa menurunkan standar gizi. Artinya, keberhasilan program tidak diukur dari seberapa besar angka anggaran dipangkas, melainkan dari kemampuan negara memperoleh hasil pelayanan yang lebih baik dengan sumber daya yang dikelola secara bertanggung jawab. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi dasar dalam menyusun postur MBG 2027.

    Efisiensi juga dapat mendorong pemerintah membangun sistem yang lebih akurat. Data penerima manfaat, kapasitas dapur atau SPPG, kebutuhan bahan pangan, serta pola distribusi harus saling terhubung agar tidak terjadi pemborosan akibat perencanaan yang tidak sesuai kondisi lapangan. Ketepatan data menjadi sama pentingnya dengan besarnya anggaran, karena uang negara hanya akan benar-benar efektif jika sampai kepada sasaran yang tepat dalam bentuk layanan yang dibutuhkan.

    Dalam skala lebih luas, pembenahan MBG juga berkaitan dengan agenda menjaga APBN tetap sehat dan produktif. Pemerintah dan DPR telah menempatkan disiplin fiskal sebagai salah satu bagian dari perencanaan pembangunan 2027. Karena itu, efisiensi program prioritas tidak boleh dipahami sebagai mundurnya komitmen negara terhadap kesejahteraan anak, melainkan sebagai cara memastikan komitmen tersebut dapat terus dijalankan secara berkelanjutan.

    Program MBG memiliki nilai strategis karena investasi pada gizi berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia. Anak yang memperoleh asupan lebih baik memiliki peluang tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal. Karena itu, setiap pembenahan anggaran seharusnya diarahkan untuk memperbesar dampak langsung kepada penerima, bukan sekadar mempercantik angka efisiensi dalam dokumen fiskal.

    Pada akhirnya, perencanaan MBG 2027 harus menjadi contoh bahwa keberpihakan kepada rakyat dapat berjalan seiring dengan tata kelola yang disiplin. Pemerintah tidak perlu memilih antara program sosial yang kuat atau anggaran yang efisien. Keduanya justru harus berjalan bersama. Ketika 97 persen anggaran diarahkan pada program makanan, biaya operasional dijaga proporsional, dan kebutuhan riil terus dievaluasi, negara sedang membangun sistem yang lebih bertanggung jawab.

    Efisiensi MBG 2027 pada akhirnya bukan cerita tentang mengurangi hak anak-anak Indonesia. Sebaliknya, efisiensi adalah upaya mengembalikan fokus belanja kepada mereka yang menjadi tujuan utama program. Dengan tata kelola yang semakin presisi, pengawasan yang kuat, dan keberanian pemerintah melakukan pembenahan, setiap rupiah APBN dapat bekerja lebih dekat dengan kebutuhan rakyat. Di situlah MBG dapat menjadi bukti bahwa negara hadir bukan hanya melalui besarnya anggaran, tetapi melalui kemampuan memastikan uang negara benar-benar kembali menjadi gizi, harapan, dan masa depan bagi anak-anak Indonesia.

    *) Penulis merupakan pengamat kebijakan publik