Kategori: Uncategorized

  • Pemerintah Relaksasi DHE SDA Tambang untuk Jaga Likuiditas Ekspor

    Jakarta – Pemerintah memberikan relaksasi terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi sebagian eksportir sektor pertambangan. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu untuk menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan, dibandingkan ketentuan umum sebesar 100 persen selama 12 bulan. Fasilitas tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa relaksasi tersebut diberikan secara selektif kepada eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan. Ia mengatakan, “Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia.”

    Menurut Susiwijono, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus mendukung pembiayaan investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

    Relaksasi tersebut memberikan ruang bagi eksportir pertambangan tertentu untuk mengelola kebutuhan likuiditasnya secara lebih fleksibel. Eksportir yang memenuhi kriteria juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas tersebut.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA secara keseluruhan tetap diarahkan untuk memperkuat retensi devisa di dalam negeri. Ia mengatakan, “Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.”

    Purbaya menjelaskan bahwa optimalisasi penempatan DHE SDA di dalam negeri ditujukan untuk meningkatkan likuiditas valuta asing sehingga dapat menopang stabilitas nilai tukar dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

    Dengan adanya relaksasi tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penguatan devisa nasional dan kebutuhan likuiditas dunia usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran kegiatan ekspor sektor pertambangan sekaligus mendukung investasi, hilirisasi, dan stabilitas perekonomian nasional.

  • Pemerintah Perkuat DHE SDA dengan Regulasi Tegas dan Adaptif

    Oleh: Juniansyah Putra)*

    Devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Pengelolaan devisa di dalam negeri dapat memperkuat likuiditas valuta asing, mendukung stabilitas makroekonomi, serta menyediakan ruang pembiayaan bagi investasi dan hilirisasi sumber daya alam.

    Namun, kebijakan DHE SDA harus mampu menjawab dua kepentingan secara bersamaan, yakni menjaga kepentingan ekonomi nasional dan mempertimbangkan kebutuhan operasional dunia usaha. Regulasi yang terlalu longgar berisiko mengurangi efektivitas penempatan devisa, sedangkan aturan yang terlalu kaku dapat menimbulkan tekanan bagi eksportir yang berhadapan dengan karakter pasar global yang dinamis.

    Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pentingnya pengawasan yang terintegrasi dalam pengelolaan devisa ekspor SDA. Ia menyampaikan bahwa PT Danantara Sumber daya Indonesia (DSI) telah memonitor lebih dari 6.000 transaksi ekspor tiga komoditas utama dan mengawasi devisa senilai sekitar 14 miliar dollar AS dalam waktu sekitar dua bulan sejak mulai beroperasi.

    Capaian tersebut memperlihatkan ketegasan kebijakan semakin membutuhkan dukungan sistem pengawasan yang bekerja cepat dan berbasis data. Dengan pemantauan transaksi secara terintegrasi, pemerintah memiliki kemampuan untuk mendeteksi perbedaan nilai transaksi, mengidentifikasi potensi penyimpangan, dan memastikan kewajiban devisa dijalankan secara terukur.

    Arah digitalisasi itu sejalan dengan penguatan tata kelola yang dilakukan melalui DSI. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan bahwa sistem DSI mengintegrasikan data dari sejumlah kementerian dan lembaga melalui platform analitik berbasis kecerdasan buatan untuk memantau ekspor komoditas strategis.

    Pengawasan berbasis teknologi membuat penegakan aturan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih presisi. Data mengenai ekspor, volume barang, pembayaran, serta tujuan perdagangan dapat direkonsiliasi sehingga pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan tindakan tanpa mengganggu eksportir yang telah memenuhi kewajibannya.

    Kebutuhan terhadap pendekatan adaptif menjadi semakin penting karena kegiatan ekspor tidak berlangsung dalam kondisi ekonomi yang seragam. Perubahan harga komoditas, kebutuhan modal kerja, struktur kepemilikan, hubungan perdagangan, serta kondisi pasar negara tujuan membuat kemampuan setiap eksportir dalam mengelola devisa memiliki karakter yang berbeda.

    Salah satu bentuk adaptasi itu terlihat melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Ketentuan tersebut memberikan perlakuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman perdagangan tertentu, termasuk bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan.

    Pemerintah menetapkan lima negara mitra yang memenuhi kriteria, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Untuk eksportir yang memenuhi persyaratan kumulatif, kewajiban penempatan DHE SDA dapat direlaksasi menjadi paling sedikit 30 persen selama sedikitnya tiga bulan, dengan penempatan pada bank devisa yang telah ditetapkan.

    Relaksasi mencerminkan bahwa fleksibilitas tidak berarti menghapus kewajiban. Eksportir tetap harus memenuhi kriteria, memilih fasilitas secara sadar, serta menjalankan penempatan devisa sesuai jangka waktu dan mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa implementasi Pasal 18A mencakup penetapan negara, kriteria eksportir, bank devisa tempat penempatan, serta mekanisme pengaliran data untuk menentukan eksportir yang memenuhi persyaratan. Artinya, fleksibilitas dibangun melalui parameter yang jelas sehingga tidak berubah menjadi celah bagi penghindaran kewajiban.

    Desain seperti ini penting bagi kepastian usaha karena eksportir memperoleh pilihan yang lebih sesuai dengan karakter kegiatan perdagangan, sementara pemerintah tetap memiliki instrumen untuk mengawasi kepatuhan. Relaksasi pun bersifat opsional, sedangkan eksportir yang tidak memanfaatkannya tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA yang berlaku.

    Keseimbangan antara fleksibilitas dan pengawasan menjadi inti dari reformasi tata kelola DHE SDA. Negara perlu memastikan devisa hasil ekspor tetap memberikan manfaat bagi perekonomian domestik, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai kewajiban, pilihan mekanisme, dan prosedur yang harus dipenuhi.

    Skema tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa ketegasan regulasi tidak harus diwujudkan melalui pendekatan seragam kepada seluruh pelaku usaha. Regulasi yang memiliki kriteria terukur, pengawasan berbasis data, serta ruang penyesuaian justru berpotensi menciptakan kepatuhan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

    Penguatan tata kelola DHE SDA memiliki arti strategis karena devisa yang berada di dalam sistem keuangan nasional dapat mendukung stabilitas ekonomi dan pembiayaan kegiatan produktif. Jika dikelola secara konsisten, kebijakan ini dapat memperkuat hubungan antara penerimaan devisa, investasi, modal kerja, dan agenda hilirisasi sumber daya alam.

    Skema baru DHE SDA menunjukkan bahwa pemerintah dapat menjaga kepentingan nasional melalui aturan yang tegas sekaligus memberikan ruang adaptasi berdasarkan karakter perdagangan dan investasi. Tantangannya kini terletak pada konsistensi pengawasan, akurasi data, serta kemampuan pemerintah memastikan bahwa fasilitas yang diberikan tetap tepat sasaran.

    Dengan desain seperti itu, regulasi DHE SDA dapat menjadi bagian dari tata kelola ekonomi yang lebih modern, ketika ketegasan negara berjalan bersama kepastian usaha dan fleksibilitas yang terukur.

    )* Peneliti bidang Kebijakan Publik dan Inovasi

  • Pemerintah Tepat Menata DHE SDA agar Ekspor Tambang Kompetitif

    Oleh: Bagas Nurahman)*

    Kebijakan pemerintah dalam menata Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara penguatan devisa nasional dan daya saing ekspor sektor pertambangan. Melalui penyesuaian ketentuan yang lebih fleksibel, pemerintah memberikan ruang bagi eksportir untuk menjaga kelancaran kegiatan usaha, sekaligus memastikan devisa hasil ekspor dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik.

    Penataan tersebut dilakukan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dengan kriteria tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut, eksportir yang memenuhi persyaratan dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Skema ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, terutama untuk menjaga kebutuhan modal kerja dan kesinambungan aktivitas ekspor.

    Langkah tersebut dinilai tepat karena sektor pertambangan memiliki karakteristik usaha yang membutuhkan dukungan pembiayaan dan arus kas yang memadai. Dengan memberikan pilihan penempatan DHE SDA secara lebih proporsional, pemerintah tetap dapat mengoptimalkan manfaat devisa bagi perekonomian tanpa menghambat operasional eksportir. Kebijakan ini juga menunjukkan keberpihakan pada terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif bagi industri pertambangan nasional.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan skema relaksasi tersebut berbeda dengan ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas. Dalam ketentuan umum, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan. Adanya skema khusus bagi eksportir yang memenuhi kriteria menunjukkan penerapan kebijakan yang adaptif dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional dan kebutuhan dunia usaha.

    Pengaturan tersebut memiliki tiga tujuan strategis. Pertama, mendukung stabilitas makroekonomi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Kedua, ketersediaan devisa dapat memperkuat pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Ketiga, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan investasi dan kinerja ekspor melalui kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

    Dengan tujuan tersebut, relaksasi DHE SDA tidak hanya memberikan fleksibilitas kepada eksportir, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas. Devisa yang ditempatkan di dalam negeri dapat mendukung aktivitas ekonomi dan pembiayaan, sementara fleksibilitas yang diberikan membantu perusahaan mempertahankan produktivitas serta kemampuan memenuhi permintaan pasar ekspor. Keseimbangan ini menjadi faktor penting agar kebijakan DHE SDA mampu memperkuat perekonomian tanpa mengurangi daya saing pertambangan Indonesia.

    Pemerintah menerapkan fasilitas tersebut secara selektif berdasarkan data dan kriteria yang jelas. Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP eksportir pertambangan. Setelah dilakukan pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

    Dari sisi perbankan, eksportir yang menggunakan fasilitas relaksasi dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Ketersediaan pilihan tersebut memberikan kemudahan bagi eksportir dalam memenuhi ketentuan sekaligus mendukung kelancaran transaksi perdagangan internasional.

    Fasilitas khusus DHE SDA mulai berlaku pada 1 September 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas tersebut tetap dapat memilih ketentuan umum dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia sesuai mekanisme yang ditetapkan. Eksportir yang tidak menggunakan fasilitas khusus tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.

    Untuk sektor pertambangan nonmigas, ketentuan umum mengatur penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Sementara itu, sektor pertambangan migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN. Perbedaan ketentuan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan berdasarkan karakteristik masing-masing sektor.

    Penguatan DHE SDA juga mendukung prospek pertumbuhan ekonomi nasional. Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman mengatakan prospek ekonomi global dapat meningkatkan permintaan terhadap ekspor Indonesia sekaligus memperkuat aliran modal masuk, terutama melalui penanaman modal asing dan investasi portofolio.

    Peningkatan investasi melalui percepatan proyek strategis nasional serta optimalisasi penerimaan DHE menjadi bagian penting dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi. Sinergi pemerintah dan Bank Indonesia juga terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan ketahanan nasional sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan yang berkelanjutan.

    Melalui penataan DHE SDA yang adaptif, pemerintah menunjukkan komitmen menjaga sektor pertambangan tetap kompetitif sekaligus memperkuat manfaat devisa bagi perekonomian nasional. Relaksasi yang diberikan secara selektif dapat membantu eksportir mempertahankan kelancaran operasional, investasi, dan kegiatan perdagangan. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut memperkuat peran DHE SDA sebagai instrumen strategis untuk mendukung hilirisasi, investasi, stabilitas ekonomi, dan peningkatan daya saing ekspor tambang Indonesia di pasar global.

    )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

  • Anggaran MBG 2027 Dipastikan Lebih Tepat Sasaran dan Minim Kebocoran

    Jakarta — Pemerintah terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan anggaran tahun 2027 digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.

    Penguatan sistem pertanggungjawaban keuangan menjadi bagian penting dari pembenahan agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

    Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp240 triliun untuk program MBG dengan sasaran sekitar 60,6 juta penerima manfaat.

    Besarnya anggaran tersebut diikuti dengan peningkatan pengawasan, penguatan administrasi keuangan, serta koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Keuangan.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak hanya berfokus pada besaran anggaran, tetapi juga memastikan penggunaannya memberikan hasil maksimal.

    “Sekitar Rp240 triliun untuk MBG,” ujar Purbaya saat menyampaikan keterangan mengenai RAPBN 2027.

    Pengawasan juga diperkuat melalui jaringan Kementerian Keuangan di daerah. Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran MBG di berbagai daerah, sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan dari tingkat pusat.

    Di sisi pelaksana, Kepala BGN Sudaryono menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    “Uang yang Anda kelola, masak, dan bagikan dalam bentuk makanan kepada penerima manfaat adalah uang rakyat,” ujarnya.

    Untuk mempersempit celah kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan, BGN bersama Kementerian Keuangan juga mendorong digitalisasi pelaporan keuangan.

    “Pelaporan itu yang tadinya mungkin sulit, manual, dan lain sebagainya, itu kemudian by system kemudian pertanggungjawabannya jelas dan mekanisme caranya juga lebih mudah”, kata Sudaryono.

    Langkah tersebut diperkuat dengan pelatihan akuntan SPPG agar setiap transaksi dan penggunaan dana dapat tercatat secara lebih tertib.

    “Pertanggungjawabannya harus jelas”, tambahnya.

    Ia juga menyatakan bahwa pelaporan keuangan akan terus diarahkan agar dapat dipertanggungjawabkan secara sistematis sehingga potensi temuan dan kerugian negara dapat diminimalkan.

    Lebih lanjut, Sudaryono komposisi anggaran 2027 juga menunjukkan prioritas pemerintah terhadap penyaluran manfaat langsung.

    “Sebesar 97 persen untuk program, sedangkan operasional BGN hanya sekitar 3 persen dari anggaran itu,” jelasnya.

    Dengan penguatan pengawasan, digitalisasi pelaporan, peningkatan kapasitas akuntan SPPG, serta sinergi BGN dan Kementerian Keuangan, pemerintah optimistis pelaksanaan MBG 2027 semakin transparan, efisien, tepat sasaran, dan mampu meminimalkan celah kebocoran anggaran.

  • Efisiensi Anggaran MBG 2027 Diperketat dari Dapur hingga Penerima Manfaat

    JAKARTA — Pemerintah menyiapkan langkah efisiensi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 dengan memperkuat pengawasan penggunaan dana, mulai dari operasional dapur hingga penyaluran manfaat kepada penerima. Upaya tersebut menjadi kelanjutan pembenahan tata kelola MBG yang telah dilakukan sepanjang 2026.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan anggaran MBG tahun ini telah mengalami penyesuaian dari Rp268 triliun menjadi sekitar Rp229 triliun. Dari pagu tersebut, penyerapan anggaran hingga akhir Agustus 2026 telah mencapai Rp117 triliun atau sekitar 56 persen.

    “Dari Rp268 triliun itu kemudian kami sisir, itu kami efisiensikan menjadi Rp229 triliun. Dari Rp229 triliun itu terpakailah Rp117 triliun,” kata Sudaryono.

    Menurutnya, efisiensi dilakukan melalui penyesuaian kebutuhan program dan pembukaan layanan secara bertahap. Pemerintah juga terus menyisir rencana pembentukan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar pengembangan layanan benar-benar sesuai dengan prioritas wilayah dan kebutuhan penerima manfaat.

    “Nah pembukaan ini kan juga mengandung anggaran, di mana anggaran itu kami sesuaikan. Dan insyaallah tidak perlu adanya penambahan anggaran,” ujarnya.

    BGN memprioritaskan pembukaan SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, termasuk pesantren serta daerah di luar Pulau Jawa. Sebanyak 2.700 SPPG ditargetkan dibuka secara bertahap, sementara ribuan usulan lain masih dalam proses evaluasi.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai langkah efisiensi yang dilakukan BGN dapat menjadi pijakan penting dalam pelaksanaan MBG tahun depan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp240 triliun untuk program tersebut dalam RAPBN 2027.

    “Pada dasarnya akan ada efisiensi-efisiensi yang dilakukan yang membuat nanti anggarannya nggak sebesar yang dianggarkan, yang dipakai nanti,” kata Purbaya.

    Ia mengatakan efisiensi pada 2026 dapat menjadi pembelajaran untuk memastikan kebutuhan anggaran 2027 lebih optimal. Pemerintah juga menyoroti kemungkinan penyesuaian skema insentif bagi SPPG agar penyaluran anggaran semakin tepat sasaran.
    “Dia (BGN) bilang akan diubah, tapi saya nggak tahu, itu urusan dia. Tapi dia bilang akan diubah supaya lebih tepat sasaran,” ujarnya.

    Sudaryono menambahkan, sebagian besar anggaran MBG 2027 akan diarahkan langsung untuk penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sementara porsi operasional digunakan untuk pengawasan, monitoring, serta mendukung keberlangsungan pelaksanaan program.

    Dengan penguatan tata kelola dan pengawasan tersebut, pemerintah memanfaatkan anggaran MBG secara efisien. Pembenahan dari dapur hingga penerima manfaat diharapkan menjaga keberlanjutan program sekaligus memperkuat kualitas pelayanan gizi nasional.

  • Efisiensi MBG 2027, Memastikan Anggaran Lebih Banyak untuk Anak Indonesia

    Oleh: Catur Ronggo*)

    Program Makan Bergizi Gratis memasuki fase baru ketika pemerintah mulai menempatkan efisiensi sebagai bagian penting dari perencanaan anggaran 2027. Dalam konteks inilah efisiensi menjadi jalan agar uang negara kembali kepada anak-anak rakyat melalui layanan gizi yang semakin tepat sasaran.

    Arah tersebut penting karena MBG merupakan program berskala besar dengan sasaran luas. Semakin besar jangkauan program, semakin tinggi pula tuntutan terhadap pengelolaan anggaran yang cermat. Pemerintah perlu memastikan bahwa belanja yang dialokasikan benar-benar berputar pada penyediaan makanan bergizi, kualitas layanan, dan penguatan sistem distribusi, bukan terserap berlebihan oleh biaya birokrasi yang tidak memberikan manfaat langsung kepada penerima.

    Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono memberikan gambaran penting mengenai orientasi tersebut. Dari rencana anggaran MBG 2027 sebesar Rp240 triliun yang mencakup operasional Badan Gizi Nasional, sekitar 97 persen direncanakan untuk program makanan, sedangkan porsi operasional lembaga sekitar 3 persen.

    Struktur belanja seperti itu juga mengandung pesan bahwa program nasional tidak harus identik dengan pembengkakan administrasi. Tantangan pemerintah justru terletak pada kemampuan menjaga biaya pendukung tetap proporsional tanpa mengorbankan pengawasan dan kualitas. Efisiensi yang baik bukan memangkas kebutuhan penting, melainkan memastikan setiap komponen bekerja sesuai fungsi dan tidak menciptakan beban yang berlebihan bagi APBN.

    Perhatian terhadap efisiensi semakin relevan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa anggaran MBG pada 2027 berpeluang menjadi lebih hemat melalui hasil pembenahan dan efisiensi yang dijalankan sebelumnya. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap besarnya kebutuhan pembiayaan program prioritas. Sebaliknya, pengalaman pelaksanaan menjadi bahan untuk menghitung kembali kebutuhan riil, memperbaiki mekanisme, dan menghindari pengeluaran yang sebenarnya dapat dioptimalkan.

    Pendekatan ini patut dibaca sebagai tanda kedewasaan kebijakan fiskal. Jika penghematan dapat dilakukan melalui perbaikan tata kelola, standardisasi proses, dan penggunaan sumber daya secara lebih tepat, maka ruang fiskal yang tersedia dapat digunakan untuk memperluas manfaat atau memperkuat kelompok sasaran yang paling membutuhkan.

    Perspektif serupa muncul dari pembahasan di Badan Anggaran DPR. Ketua Banggar DPR Said Abdullah sebelumnya memperkirakan kebutuhan anggaran MBG 2027 dapat turun melalui rasionalisasi dan optimalisasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Perhitungan tersebut didasarkan pada evaluasi kebutuhan riil di lapangan, termasuk jumlah titik layanan yang dinilai harus disesuaikan dengan kapasitas dan jumlah penerima manfaat.

    Yang menarik, penekanan Banggar bukan sekadar pada penurunan nominal. Said memandang efisiensi harus berjalan tanpa menurunkan standar gizi. Artinya, keberhasilan program tidak diukur dari seberapa besar angka anggaran dipangkas, melainkan dari kemampuan negara memperoleh hasil pelayanan yang lebih baik dengan sumber daya yang dikelola secara bertanggung jawab. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi dasar dalam menyusun postur MBG 2027.

    Efisiensi juga dapat mendorong pemerintah membangun sistem yang lebih akurat. Data penerima manfaat, kapasitas dapur atau SPPG, kebutuhan bahan pangan, serta pola distribusi harus saling terhubung agar tidak terjadi pemborosan akibat perencanaan yang tidak sesuai kondisi lapangan. Ketepatan data menjadi sama pentingnya dengan besarnya anggaran, karena uang negara hanya akan benar-benar efektif jika sampai kepada sasaran yang tepat dalam bentuk layanan yang dibutuhkan.

    Dalam skala lebih luas, pembenahan MBG juga berkaitan dengan agenda menjaga APBN tetap sehat dan produktif. Pemerintah dan DPR telah menempatkan disiplin fiskal sebagai salah satu bagian dari perencanaan pembangunan 2027. Karena itu, efisiensi program prioritas tidak boleh dipahami sebagai mundurnya komitmen negara terhadap kesejahteraan anak, melainkan sebagai cara memastikan komitmen tersebut dapat terus dijalankan secara berkelanjutan.

    Program MBG memiliki nilai strategis karena investasi pada gizi berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia. Anak yang memperoleh asupan lebih baik memiliki peluang tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal. Karena itu, setiap pembenahan anggaran seharusnya diarahkan untuk memperbesar dampak langsung kepada penerima, bukan sekadar mempercantik angka efisiensi dalam dokumen fiskal.

    Pada akhirnya, perencanaan MBG 2027 harus menjadi contoh bahwa keberpihakan kepada rakyat dapat berjalan seiring dengan tata kelola yang disiplin. Pemerintah tidak perlu memilih antara program sosial yang kuat atau anggaran yang efisien. Keduanya justru harus berjalan bersama. Ketika 97 persen anggaran diarahkan pada program makanan, biaya operasional dijaga proporsional, dan kebutuhan riil terus dievaluasi, negara sedang membangun sistem yang lebih bertanggung jawab.

    Efisiensi MBG 2027 pada akhirnya bukan cerita tentang mengurangi hak anak-anak Indonesia. Sebaliknya, efisiensi adalah upaya mengembalikan fokus belanja kepada mereka yang menjadi tujuan utama program. Dengan tata kelola yang semakin presisi, pengawasan yang kuat, dan keberanian pemerintah melakukan pembenahan, setiap rupiah APBN dapat bekerja lebih dekat dengan kebutuhan rakyat. Di situlah MBG dapat menjadi bukti bahwa negara hadir bukan hanya melalui besarnya anggaran, tetapi melalui kemampuan memastikan uang negara benar-benar kembali menjadi gizi, harapan, dan masa depan bagi anak-anak Indonesia.

    *) Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

  • Pemerintah Siapkan MBG 2027 Lebih Presisi dan Tepat Sasaran

    Oleh : Radjiman Arif*)

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase penting dalam perjalanan kebijakan sosial pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Setelah pelaksanaannya terus diperluas sepanjang 2026, pemerintah mulai menyiapkan pembenahan untuk memastikan MBG pada 2027 semakin presisi, bersih dalam tata kelola, efisien dalam penggunaan anggaran, serta tepat manfaat bagi masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada perluasan cakupan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelaksanaan.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menempatkan ketepatan data sebagai fondasi utama pembenahan MBG. BGN tengah merapikan dan mengintegrasikan sistem data lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan tidak terdapat identitas ganda dalam daftar penerima manfaat. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai institusi yang memiliki basis data pendidikan, kesehatan, kependudukan, dan kelompok sasaran program.

    Sudaryono mengungkapkan bahwa proses pemutakhiran tersebut mencakup penanganan sekitar enam juta data yang perlu dirapikan. Pembenahan menjadi penting untuk memastikan manfaat program benar-benar diterima kelompok yang berhak dan tidak terganggu persoalan administrasi atau pencatatan yang tumpang tindih. Dengan data yang semakin terintegrasi, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan sasaran dan kebutuhan program secara akurat.

    Perbaikan yang dilakukan BGN juga tidak berhenti pada persoalan data penerima. Sudaryono mendorong penguatan standar operasional, termasuk pemenuhan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Perhatian terhadap standar dapur menjadi penting karena kualitas makanan dan keamanan penerima manfaat harus berjalan seiring dengan perluasan program. Ketepatan sasaran, dengan demikian, harus didukung pelayanan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Pemerintah juga mempercepat pembangunan dan aktivasi SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Wilayah seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan daerah terpencil lainnya menjadi perhatian karena kebutuhan intervensi gizi relatif besar. Pendekatan berbasis data memungkinkan pemerintah menempatkan sumber daya pada wilayah yang benar-benar membutuhkan sehingga manfaat MBG tidak hanya luas, tetapi juga semakin tepat.

    Pembenahan di sisi pelaksanaan kemudian berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melihat peluang agar kebutuhan anggaran MBG pada 2027 dapat dikelola lebih efisien. Berdasarkan perkembangan program dan langkah pembenahan yang dilakukan, ia menilai efisiensi pada pelaksanaan tahun berjalan dapat memengaruhi kebutuhan anggaran pada tahun berikutnya. Pemerintah tidak hanya berorientasi pada besarnya anggaran, melainkan juga efektivitas setiap rupiah yang digunakan.

    Purbaya menyampaikan bahwa anggaran MBG dalam RAPBN 2027 berada di kisaran Rp240 triliun. Namun, ia membuka peluang adanya penghematan berdasarkan perkembangan pelaksanaan dan hasil pembenahan yang dilakukan BGN. Perspektif tersebut penting karena program publik berskala besar harus menjaga keseimbangan antara perluasan manfaat, kualitas pelayanan, dan disiplin fiskal. Efisiensi yang terukur juga dapat menjaga ruang fiskal untuk mendukung agenda pembangunan nasional lainnya.

    Efisiensi dalam konteks MBG tidak semestinya dimaknai sebagai pengurangan manfaat bagi masyarakat. Sebaliknya, efisiensi menjadi instrumen untuk memastikan anggaran digunakan pada kebutuhan yang benar-benar produktif dan tepat sasaran. Ketika data penerima semakin akurat, potensi layanan ganda dapat ditekan. Ketika operasional dapur semakin terstandar, kualitas dan keamanan makanan dapat lebih terjaga. Dengan demikian, efisiensi dan kualitas seharusnya berjalan dalam satu arah.

    Dimensi berikutnya adalah penguatan tata kelola dan kepercayaan publik. Staf Khusus Wakil Presiden RI Nico Harjanto menilai perbaikan tata kelola dan efisiensi anggaran MBG dapat memperkuat disiplin fiskal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dan sistem yang andal dapat membuat penyaluran program semakin tepat sasaran serta membantu menekan potensi kebocoran.

    Nico juga melihat MBG memiliki dampak yang lebih luas apabila pelaksanaannya memberi perhatian kepada daerah 3T dan melibatkan kekuatan ekonomi lokal. Pelibatan UMKM, pelaku usaha, serta masyarakat di sekitar rantai penyediaan makanan dapat memperluas manfaat program. Dengan pendekatan tersebut, MBG tidak hanya menjadi instrumen pemenuhan gizi, tetapi juga berpotensi mendorong perputaran ekonomi di berbagai daerah.

    Perkembangan terkini menunjukkan pembenahan tata kelola terus dilakukan. BGN juga berupaya meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan melalui penguatan kapasitas pengelola administrasi dan akuntansi di SPPG. Langkah tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah untuk memastikan dana yang digunakan dalam pelaksanaan MBG dapat dikelola secara kredibel dan dipertanggungjawabkan sebagai uang rakyat.

    Persiapan menuju MBG 2027 pada akhirnya memperlihatkan kematangan proses kebijakan pemerintah. Program besar tidak dibiarkan berjalan tanpa evaluasi, melainkan terus diperbaiki berdasarkan pengalaman pelaksanaan. Pembenahan data membuat program semakin presisi, efisiensi anggaran menjaga keberlanjutan fiskal, sedangkan penguatan tata kelola memastikan manfaat program benar-benar sampai kepada masyarakat.

    Jika konsistensi pembenahan ini terus dijaga, MBG 2027 berpeluang menjadi program yang lebih matang. Pemerintah telah menunjukkan bahwa perluasan manfaat harus berjalan bersama akurasi data, keamanan pelayanan, disiplin anggaran, dan akuntabilitas. Dengan fondasi tersebut, MBG dapat membuktikan kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus membangun kebijakan publik yang lebih presisi, bersih, dan tepat manfaat.

    *) Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

  • Tokoh Papua Tegaskan Agenda ULMWP Tidak Mewakili Masyarakat Papua

    PAPUA – Sejumlah tokoh Papua mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi menyikapi rencana kegiatan yang digagas kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Port Vila, Vanuatu, pada November 2026. Masyarakat dinilai perlu mencermati setiap informasi secara bijak serta mengutamakan persatuan dan kedamaian di Tanah Papua.

    Rencana tersebut disebut berkaitan dengan pelaksanaan upacara rekonsiliasi dan dukungan terhadap pertemuan International Parliament for West Papua (IPWP). Agenda itu turut melibatkan sejumlah pihak di Vanuatu, antara lain Berghof Foundation, Pacific Conference of Churches, Malvatumauri National Council of Chiefs, serta Vanuatu National Council of Women.

    Tokoh pemuda Papua Max Abner Ohee menilai kegiatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai gambaran keseluruhan aspirasi masyarakat Papua. Menurutnya, masyarakat Papua memiliki kepentingan utama terhadap keberlanjutan kehidupan yang aman, pembangunan, dan masa depan generasi muda.

    “Papua adalah Indonesia, hal ini sudah sah dan final yang dinyatakan dalam Resolusi PBB No 25/24, bahwa Irian Barat dulu sekarang Papua dan Papua Barat sudah sah menjadi bagian dari NKRI, tidak bisa diganggu gugat dan tidak mungkin kemudian resolusi itu diganti,” ungkap Max Abner Ohee.

    Ia menilai berbagai upaya yang membawa kembali isu Papua merdeka perlu disikapi secara proporsional agar tidak berkembang menjadi narasi yang memecah masyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya tidak mengganggu kehidupan sosial dan pembangunan yang berlangsung di Papua.

    Sementara itu, tokoh Papua sekaligus Ondofolo Yanto Eluay menyoroti penggunaan isu hak asasi manusia dalam narasi kelompok yang memperjuangkan Papua merdeka. Ia menilai masyarakat perlu melihat persoalan tersebut berdasarkan kondisi dan perkembangan Papua secara menyeluruh.

    “Isu-isu pelanggaran HAM di Papua merupakan propaganda yang dimainkan oleh kelompok ULMWP dan simpatisannya untuk membohongi rakyat Papua pada umumnya, faktanya pemerintah Indonesia melakukan pembangunan SDM, infrastruktur dan ekonomi di Tanah Papua,” ujar Yanto Eluay.

    Yanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima informasi yang beredar tanpa memahami konteksnya. Pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, dan ekonomi dinilai menjadi bagian penting dalam membuka peluang bagi masyarakat Papua.

    Pandangan tersebut diperkuat tokoh adat dari Keerom Herman Yoku yang menekankan pentingnya perhatian terhadap generasi muda Papua. Ia mengajak seluruh pihak memanfaatkan berbagai program pembangunan dan pendidikan untuk mempersiapkan masa depan generasi berikutnya.

    “Kepada seluruh masyarakat Papua, mari kita jaga selalu NKRI demi kelangsungan anak cucu kita,” ujar Herman Yoku.

    Pesan para tokoh tersebut menempatkan persatuan dan ketenangan masyarakat sebagai hal penting dalam menyikapi berbagai agenda politik terkait Papua. Masyarakat diharapkan tetap menjaga kedamaian serta tidak memberikan ruang bagi provokasi yang dapat mengganggu kehidupan sosial dan pembangunan di Tanah Papua. (*)

  • Tokoh Papua Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Narasi Kelompok ULMWP

    PAPUA — Sejumlah tokoh Papua mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh narasi yang disampaikan kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), menyusul rencana pelaksanaan upacara rekonsiliasi di Port Vila, Vanuatu, pada November 2026. Agenda tersebut disebut berkaitan dengan pertemuan International Parliament for West Papua (IPWP).

    Rencana kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah pihak di Vanuatu, antara lain Berghof Foundation, Pacific Conference of Churches, Malvatumauri National Council of Chiefs, dan Vanuatu National Council of Women. Pemerintah Vanuatu disebut siap menjadi tuan rumah agenda yang dikaitkan dengan upaya menyatukan suara masyarakat West Papua.

    Tokoh pemuda Papua Max Abner Ohee menilai masyarakat perlu memahami bahwa narasi yang dibawa kelompok tertentu tidak serta-merta mencerminkan keseluruhan aspirasi masyarakat Papua. Menurutnya, status Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memiliki dasar hukum dan sejarah yang jelas.

    “Papua adalah Indonesia, hal ini sudah sah dan final yang dinyatakan dalam Resolusi PBB No 25/24, bahwa Irian Barat dulu sekarang Papua dan Papua Barat sudah sah menjadi bagian dari NKRI, tidak bisa diganggu gugat,” ungkap Max Abner Ohee.

    Ia menilai masyarakat Papua memiliki kepentingan yang lebih luas, terutama berkaitan dengan pembangunan, pendidikan, kesejahteraan, dan masa depan generasi muda. Karena itu, setiap informasi mengenai Papua perlu disikapi secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

    Sementara itu, tokoh Papua sekaligus Ondofolo Yanto Eluay menyoroti penggunaan isu hak asasi manusia dalam narasi yang berkembang mengenai Papua. Ia berpandangan bahwa masyarakat perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan pembangunan di Papua.

    “Isu-isu Pelanggaran HAM di Papua merupakan propaganda yang dimainkan oleh kelompok ULMWP dan simpatisannya untuk membohongi rakyat Papua pada umumnya, faktanya pemerintah Indonesia melakukan pembangunan SDM, infrastruktur dan ekonomi di tanah Papua,” ujar Yanto Eluay.

    Menurut Yanto, pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, dan ekonomi menjadi bagian penting dalam memperkuat masa depan masyarakat Papua. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menerima informasi tanpa memahami konteks dan sumbernya.

    Pandangan mengenai pentingnya masa depan generasi muda turut disampaikan tokoh adat dari Keerom Herman Yoku. Ia mengajak seluruh pihak memberikan perhatian terhadap pendidikan dan berbagai program yang dapat meningkatkan kualitas generasi muda Papua.

    “Kepada seluruh masyarakat Papua, mari kita jaga selalu NKRI demi kelangsungan anak cucu kita,” ujar Herman Yoku.

    Para tokoh tersebut menilai masyarakat Papua perlu tetap menjaga ketenangan dan persatuan dalam menyikapi berbagai perkembangan politik terkait Papua. Penguatan pendidikan, pembangunan, dan penyampaian informasi secara bertanggung jawab dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dapat memperlebar perbedaan. (*)

  • Pemerintah Dorong Koperasi Merah Putih Serap Produk Desa

    Jakarta – Pemerintah terus mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak hanya berfungsi sebagai pusat distribusi barang dan layanan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi penyerap produk yang dihasilkan warga desa. Peran tersebut diharapkan menciptakan kepastian pasar bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga perajin di tingkat desa.

    Kebijakan ini sejalan dengan arah pemerintah menjadikan koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi rakyat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus mampu menjadi offtaker atau pembeli hasil pertanian dan perikanan setempat. Dengan begitu, hasil panen masyarakat tidak lagi menghadapi persoalan pemasaran maupun risiko rusak karena tidak terserap pasar.

    Presiden Prabowo mengatakan, koperasi yang beroperasi secara optimal harus memiliki kemampuan memantau stok secara digital dan menjalankan fungsi sebagai pembeli produk masyarakat desa. Pemerintah juga menyiapkan dukungan transportasi agar hasil produksi dapat diangkut dari sentra produksi menuju koperasi maupun pasar.

    “Koperasi sudah bisa menjadi offtaker. Koperasi jadi pembeli hasil pertanian dan perikanan setempat. Koperasi sudah punya angkutannya sendiri,” kata Prabowo.

    Penguatan fungsi tersebut semakin penting seiring percepatan pembangunan KDKMP di berbagai daerah. Pemerintah mencatat hingga 20 Agustus 2026 sebanyak 21.400 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah selesai dibangun. Sementara sekitar 13.900 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan dari total sekitar 80.000 koperasi yang telah dibentuk secara kelembagaan.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa Merah Putih memang diproyeksikan menjadi offtaker hasil produksi petani dan nelayan. Pemerintah menargetkan sekitar 35 ribu bangunan koperasi selesai pada akhir Agustus 2026 sehingga dapat mulai beroperasi secara bertahap.

    “Bangunan Kopdes Merah Putih merupakan aset milik pemerintah dan nantinya dapat digunakan sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi petani maupun nelayan,” ujar Zulhas.

    Menurut Zulhas, keberadaan koperasi sebagai offtaker juga dapat membantu menjaga harga komoditas di tingkat petani. Ketika harga pasar berada di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah, koperasi dapat mengambil peran sebagai pembeli sehingga petani memiliki kepastian pasar dan tidak harus menjual hasil produksinya dengan harga terlalu rendah.

    Implementasi konsep tersebut telah terlihat pada sejumlah koperasi yang mulai membangun rantai pasok produk desa. Salah satunya Koperasi Desa Merah Putih Kamolan di Blora, Jawa Tengah, yang memasok ikan lele hasil budidaya masyarakat kepada empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pola tersebut menunjukkan koperasi dapat menghubungkan produsen desa dengan pasar yang memiliki kebutuhan rutin.

    Di sisi kelembagaan, pemerintah juga terus mematangkan tata kelola KDKMP. Kementerian Koperasi pada 22 Agustus 2026 menyebut proses harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pembahasan mencakup kelembagaan, pembagian peran pemerintah, pengelolaan aset, perizinan, pembiayaan, hingga operasional koperasi.

    Pemerintah berharap penguatan fungsi Koperasi Merah Putih sebagai penyerap produk desa dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dengan adanya koperasi sebagai pembeli sekaligus penghubung pasar, produk pertanian, perikanan, perkebunan, kerajinan, dan usaha masyarakat desa diharapkan memiliki pasar yang lebih pasti. Pada akhirnya, keberadaan koperasi tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat ekonomi masyarakat desa.