Kategori: Uncategorized

  • Membangun Kesadaran Nasional Menghadapi Ancaman Spionase Modern

    Oleh : Aditya Rahman )*

    Perkembangan teknologi informasi telah membawa manfaat besar bagi kemajuan bangsa, tetapi juga menghadirkan ancaman baru berupa spionase modern. Aktivitas mata-mata kini tidak lagi identik dengan operasi rahasia di masa perang, melainkan hadir melalui penyadapan data, pencurian teknologi, infiltrasi siber, hingga pengumpulan informasi strategis melalui perangkat digital. Karena itu, membangun kesadaran nasional menghadapi ancaman spionase menjadi langkah penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keberlanjutan pembangunan nasional.

    Di era digital, ancaman spionase dapat menyasar siapa saja, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku industri, hingga masyarakat umum. Telepon genggam, aplikasi, media sosial, dan jaringan internet dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan informasi strategis. Situasi tersebut membuat masyarakat perlu memahami bahwa keamanan nasional bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga membutuhkan kewaspadaan seluruh warga negara.

    Dosen Hubungan Internasional FISIP UI sekaligus tenaga ahli Lemhanas, Edy Prasetyono, menilai praktik spionase telah ada sejak zaman dahulu dan terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Pada masa lalu, aktivitas mata-mata dilakukan melalui pedagang, utusan kerajaan, hingga telik sandi pada era Majapahit. Menurutnya, tujuan utama spionase ialah memperoleh keunggulan strategis demi kepentingan survival suatu negara.

    Ancaman spionase modern dapat merugikan negara dalam berbagai bentuk, mulai dari pencurian data strategis, gangguan terhadap infrastruktur penting, hingga kebocoran informasi teknologi dan pertahanan. Dampak lainnya ialah menurunnya reputasi negara di mata internasional karena negara lain akan ragu melakukan kerja sama informasi maupun teknologi sensitif apabila sistem perlindungan data dianggap lemah. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menghambat pembangunan nasional dan melemahkan daya saing Indonesia.

    Kesadaran terhadap ancaman spionase juga penting karena banyak negara telah memiliki regulasi khusus untuk melindungi keamanan nasionalnya. Amerika Serikat memiliki Espionage Act of 1917 yang mengatur larangan pengungkapan informasi pertahanan negara. China memperkuat pengawasan melalui Undang-Undang Anti-Spionase yang diperbarui pada 2023 serta didukung Undang-Undang Intelijen Nasional. Korea Selatan juga memperketat regulasi antispionase guna mencegah pencurian teknologi industri oleh pihak asing. Selain itu, sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Austria, dan Rusia memiliki perangkat hukum keamanan nasional yang mengatur ancaman spionase.

    Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa ancaman spionase merupakan persoalan nyata dalam hubungan internasional modern. Indonesia pun perlu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kedaulatan siber dan perlindungan informasi strategis nasional. Kesadaran masyarakat mengenai keamanan digital harus diperkuat agar tidak mudah menjadi sasaran infiltrasi asing.

    Indonesia tidak boleh menjadi medan perang spionase antarnegara karena situasi tersebut dapat mengganggu stabilitas nasional dan memperlambat pembangunan. Ketidakstabilan keamanan akan berdampak terhadap investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pertumbuhan ekonomi. Karena itu, langkah pemerintah memperkuat keamanan siber dan koordinasi antarinstansi perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

    Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono, menilai Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran spionase asing. Salah satu kasus yang pernah menjadi perhatian publik ialah penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono oleh pihak asing. Selain itu, posisi strategis Indonesia dalam isu Laut China Selatan membuat Indonesia memiliki nilai penting dalam percaturan geopolitik global.

    Menurut Ali Wibisono, hasil penelitian dan hak kekayaan intelektual milik universitas di Indonesia juga berpotensi menjadi sasaran pencurian informasi. Padahal, inovasi dan teknologi merupakan modal penting bagi kemajuan bangsa. Ia berpandangan bahwa hingga saat ini belum terdapat norma internasional yang secara tegas melarang praktik spionase, sehingga setiap negara harus memiliki regulasi nasional yang kuat untuk melindungi kepentingannya sendiri.

    Tanpa regulasi yang jelas, penanganan kontraspionase berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral antarinstansi. Kondisi tersebut juga dapat memicu pemborosan anggaran karena berbagai lembaga merasa memiliki kebutuhan masing-masing terkait pengamanan informasi. Selain itu, ketidakjelasan sistem perlindungan informasi dapat mengurangi kepercayaan negara lain dalam menjalin kerja sama strategis dengan Indonesia.

    Pemerintah Indonesia dinilai perlu memperkuat perangkat hukum terkait keamanan nasional, perlindungan rahasia negara, dan antispionase. Kehadiran regulasi yang jelas akan memberikan kepastian mengenai definisi, batasan, tanggung jawab, serta sanksi terhadap tindakan spionase. Regulasi tersebut juga penting untuk memastikan upaya kontraspionase tetap berjalan selaras dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara.

    Edy Prasetyono berpandangan bahwa regulasi antispionase justru memperkuat demokrasi karena menciptakan kejelasan hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, tanpa aturan yang memadai, ruang abu-abu akan semakin besar dan berpotensi membuka praktik otoriter. Oleh sebab itu, Indonesia dinilai perlu memiliki Undang-Undang Keamanan Nasional, perlindungan rahasia negara, serta aturan antispionase yang disusun melalui proses demokratis bersama wakil rakyat.

    Pada akhirnya, ancaman spionase modern harus dipahami sebagai tantangan nyata yang membutuhkan kesiapan nasional secara menyeluruh. Pemerintah telah menunjukkan komitmen memperkuat keamanan nasional dan kedaulatan digital di tengah persaingan global yang semakin kompleks. Kini masyarakat juga perlu mengambil peran aktif dengan meningkatkan literasi digital, menjaga keamanan informasi, dan membangun kewaspadaan terhadap berbagai bentuk infiltrasi asing.

    Dengan kesadaran kolektif yang kuat, Indonesia dapat menjaga stabilitas nasional dan memastikan pembangunan terus berjalan tanpa gangguan ancaman spionase modern.

    )* Penulis merupakan Pemerhati Isu Pertahanan dan Keamanan

  • Menjaga Kedaulatan Indonesia di Tengah Bayang-Bayang Spionase Siber

    Oleh: Rias Hayu Hartini *)

    Di era hyper-digital, ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi selalu hadir dalam bentuk invasi militer atau infiltrasi fisik. Ancaman itu kini bergerak senyap melalui kabel serat optik, pusat data, aplikasi, perangkat pribadi, hingga lalu lintas informasi yang kita gunakan setiap hari. Spionase telah berevolusi menjadi operasi siber yang nyaris tanpa suara, tetapi dampaknya dapat melumpuhkan ekonomi, merusak reputasi negara, bahkan memengaruhi arah kebijakan nasional.

    Karena itu, masyarakat Indonesia perlu mulai membangun kesadaran bahwa spionase asing adalah sesuatu yang nyata, empiris, dan berlangsung setiap hari. Dalam kajian keamanan internasional, spionase bukan teori konspirasi, melainkan praktik yang telah berlangsung sejak era Yunani, Romawi, Persia, hingga perang modern. Kini bentuknya berubah menjadi cyber espionage: pencurian informasi strategis melalui ruang digital.

    Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Wibisono, menjelaskan bahwa praktik pencurian informasi digital sebenarnya sudah bersentuhan dengan sejumlah regulasi Indonesia, mulai dari UU ITE hingga KUHP terkait makar dan pencurian informasi strategis negara. Namun problem utama Indonesia saat ini adalah butuh adanya kerangka nasional yang solid dan terintegrasi mengenai definisi spionase, informasi strategis, serta lembaga yang memiliki mandat utama menangani ancaman tersebut.

    Ali Wibisono juga mengingatkan bahwa Indonesia selama ini masih butuh untuk memiliki standar nasional perlindungan informasi strategis yang seragam antar-lembaga. Agar, perlindungan data dan tata kelola keamanan digital yang tersebar di berbagai institusi tidak kontras karena prosedur yang berbeda-beda, sehingga akuntabilitas dan koordinasi menjadi lemah.

    Lebih jauh lagi, Ali Wibisono mengungkap bahwa ancaman spionase modern kini sering bersembunyi di balik serangan siber yang tampak seperti kejahatan biasa. Serangan ransomware, misalnya, tidak selalu murni kriminal ekonomi, tetapi bisa menjadi kedok operasi pencurian informasi yang didukung negara (state-sponsored operation).

    Artinya, persoalan ini bukan lagi urusan elit keamanan negara semata. Masyarakat sipil juga harus memiliki kesadaran dan kewaspadaan. Dalam konteks kedaulatan siber, warga negara tidak bisa lagi bersikap pasif terhadap keamanan digitalnya sendiri. Kebiasaan membagikan data pribadi secara sembarangan, menggunakan platform tanpa perlindungan, atau mengabaikan keamanan perangkat pribadi dapat menjadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar. Masyarakat perlu memahami bahwa spionase modern sering berjalan melalui persetujuan yang tampak sukarela: data diberikan sendiri oleh pengguna, lalu diolah menjadi instrumen pengaruh politik dan ekonomi.

    Karena itu, membangun kesadaran publik tentang spionase asing harus dimulai dari literasi digital dasar seperti melindungi data pribadi, memahami risiko aplikasi digital, memperkuat autentikasi perangkat, hingga lebih kritis terhadap lalu lintas informasi. Kedaulatan siber bukan hanya urusan negara, tetapi juga kemampuan warga menjaga ruang digitalnya sendiri.

    Di banyak negara, kesadaran semacam ini sudah diterjemahkan ke dalam kerangka hukum yang jelas. Amerika Serikat memiliki berbagai regulasi terkait spionase dan keamanan informasi strategis, termasuk Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA). Inggris memiliki Investigatory Powers Act (IPA). Singapura mengesahkan Foreign Interference Countermeasures Act (FICA) untuk menghadapi intervensi asing di ruang digital dan politik domestik. Australia juga memperkuat legislasi anti-interferensi asing dalam beberapa tahun terakhir.

    Indonesia pun membutuhkan regulasi strategis. UU Subversif memang telah dicabut karena dinilai tidak lagi sesuai dengan semangat demokrasi dan perlindungan hak sipil. Namun, pencabutan tersebut tidak berarti negara boleh lengah terhadap ancaman spionase asing yang terus berkembang. Demokrasi modern tetap membutuhkan perangkat hukum yang jelas untuk melindungi informasi strategis nasional, tentu dengan koridor akuntabilitas dan penghormatan HAM yang tegas.

    Ahli penyusunan UU Intelijen Negara dan dosen hubungan internasional FISIP UI, Edy Prasetyono, menekankan bahwa hampir semua negara di dunia memiliki kerangka kebijakan dan kerangka regulasi terkait ancaman spionase. Ia menilai persoalan utama Indonesia bukan sekadar ada atau tidak adanya ancaman, melainkan kebutuhan atas solidnya kerangka hukum dan kelembagaan yang mengatur perlindungan informasi strategis negara.

    Edy Prasetyono juga mengingatkan bahwa ancaman spionase dapat merusak daya saing teknologi, mengganggu infrastruktur sensitif, menurunkan reputasi internasional, bahkan menghambat kerja sama strategis dengan negara lain. Negara-negara maju akan berpikir ulang membagikan teknologi sensitif bila Indonesia dianggap tidak memiliki sistem perlindungan informasi yang kredibel.

    Di sinilah urgensi membangun kesadaran nasional muncul. Jangan sampai Indonesia berubah menjadi “medan perang spionase” bagi kekuatan asing yang saling berebut pengaruh di kawasan. Jika itu terjadi, pembangunan nasional dapat terganggu, investasi melemah, kepercayaan internasional turun, transfer teknologi terhambat, dan kebijakan strategis mudah dimanipulasi dari luar.

    Apalagi di tengah rivalitas global yang makin tajam—mulai dari perebutan teknologi chip, kecerdasan buatan, energi, hingga data digital—Indonesia memiliki posisi geopolitik yang sangat strategis. Negara dengan posisi strategis selalu menjadi target pengumpulan informasi.

    Karena itu, Indonesia perlu bergerak dalam tiga arah sekaligus dengan memperkuat regulasi, membangun kapasitas teknologi, dan meningkatkan kesadaran publik. Regulasi diperlukan agar ada definisi jelas mengenai informasi strategis, kewenangan lembaga, serta perlindungan hak warga negara. Kapasitas teknologi penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna sistem asing tanpa kemampuan proteksi sendiri. Dan yang paling mendasar, masyarakat harus memahami bahwa keamanan digital adalah bagian dari bela negara modern.

    *) pemerhati siber

  • Negara Demokratis Punya UU Anti-Spionase, RI Dinilai Perlu Berbenah

    Depok – Sejumlah negara demokratis telah memiliki kerangka hukum dan kebijakan anti-spionase untuk melindungi kepentingan nasional mereka. Indonesia pun dinilai perlu segera berbenah agar tidak tertinggal dalam menghadapi ancaman tersebut.

    Dosen Senior sekaligus Pakar Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono, mengatakan spionase merupakan fenomena nyata yang sudah berlangsung sejak era kuno. Menurutnya, praktik itu selalu hadir dalam hubungan antarnegara demi mencari keunggulan strategis maupun mempertahankan kepentingan nasional.

    “Bahwa spionase itu empirik. Nyata ada dan secara historis mulai dari zaman Romawi, zaman Yunani, zaman Persia, zaman Cina, zaman Mesir, sampai dengan sekarang,” kata Edy.

    Ia menjelaskan praktik spionase terus berkembang mengikuti zaman. Jika pada masa lalu dilakukan melalui pedagang hingga telik sandi, kini ancaman serupa banyak berlangsung melalui ruang digital dan pencurian data strategis.

    Menurut Edy, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura hingga Rusia telah memiliki kerangka regulasi anti-spionase maupun perlindungan informasi strategis.

    Pria yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Lemhanas itu menilai negara-negara demokratis justru memiliki regulasi yang jelas terkait perlindungan informasi strategis dan kontra-spionase.

    Menurut dia, regulasi diperlukan agar ada kepastian mengenai definisi spionase, kewenangan lembaga, hingga batas perlindungan hak warga negara.

    “Harus undang-undang. Karena pada level undang-undang itulah memberikan hak dan kewajiban,” ujarnya.

    Edy menegaskan, tanpa aturan yang jelas, ruang penyalahgunaan kekuasaan justru lebih terbuka. Karena itu, Ia mendorong pembentukan undang-undang yang mengatur persoalan tersebut, termasuk regulasi khusus anti-spionase.

    Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono, menilai Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran operasi spionase, mulai dari penyadapan hingga pencurian informasi strategis.

    Ia mencontohkan tingginya serangan siber dan pencurian informasi yang menyasar posisi Indonesia dalam isu Laut China Selatan maupun hak kekayaan intelektual (HAKI).

    Menurut Ali, ketiadaan regulasi yang solid membuat penanganan kontra-spionase berjalan parsial dan rawan ego sektoral. Dampaknya bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga menurunkan kepercayaan internasional terhadap kemampuan Indonesia melindungi informasi sensitif.

    “Kalau negara lain ragu informasi dan teknologinya aman di Indonesia, kerja sama strategis bisa terhambat,” pungkasnya.***

  • AI dan Quantum Computing Buka Celah Spionase Baru, RI Perlu Perkuat Perlindungan Kepentingan Nasional

    Depok – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dan quantum computing dinilai membuka celah baru dalam praktik spionase modern yang dapat mengancam kepentingan strategis nasional Indonesia. Kemampuan teknologi tersebut dalam mengolah data secara masif, menembus sistem digital, hingga mempercepat analisis informasi membuat ancaman spionase siber kini semakin kompleks dan sulit dideteksi. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memperkuat perlindungan kepentingan nasional melalui penguatan ketahanan siber, keamanan informasi strategis, serta peningkatan kesadaran anti-spionase di tengah era transformasi digital global.

    Dosen Senior sekaligus Pakar Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono menegaskan bahwa praktik spionase bukan sekadar isu teoritis, melainkan ancaman nyata yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

    “Spionase itu empirik, nyata. Dari zaman Romawi, Yunani, Persia sampai sekarang itu ada. Dan sekarang dengan perkembangan teknologi digital, ancamannya menjadi semakin besar,” ujar Edy.

    Menurutnya, perkembangan AI, quantum computing, hingga teknologi siber modern membuat persaingan antarnegara tidak lagi hanya berpusat pada kekuatan militer konvensional, tetapi juga perebutan keunggulan teknologi, energi, dan penguasaan informasi strategis.

    “Negara sekarang berlomba mencari keunggulan. Teknologi chips, quantum computing, energi, itu semua menjadi sektor strategis yang diperebutkan,” katanya.

    Edy menilai ancaman spionase dapat berdampak luas terhadap Indonesia, mulai dari pencurian teknologi, gangguan terhadap infrastruktur vital, hingga melemahnya posisi Indonesia dalam kerja sama internasional apabila perlindungan informasi strategis tidak diperkuat.

    “Kalau Indonesia dianggap tidak mampu melindungi informasi strategis, negara lain tentu akan berpikir ulang untuk melakukan transfer teknologi atau kerja sama yang sensitif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono menilai ancaman spionase siber saat ini berlangsung secara terus-menerus dan semakin sulit dikenali karena memanfaatkan operasi digital berteknologi tinggi.

    “Cyber espionage itu terjadi setiap hari. Negara-negara di sekitar Indonesia sudah membangun kemampuan mencuri informasinya,” ujar Ali.

    Ia mengingatkan bahwa perkembangan AI dan quantum computing akan semakin memperbesar risiko kerugian apabila Indonesia tidak memperkuat sistem perlindungan kepentingan nasional sejak dini.

    “Akan ada AI, akan ada quantum computing, teknologi-teknologi yang akan mengamplifikasi kerugian,” katanya.

    Karena itu, kedua pakar menilai Indonesia perlu segera memperkuat perlindungan kepentingan nasional melalui penguatan regulasi keamanan siber, perlindungan data dan informasi strategis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembangunan sistem pertahanan digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global.

    Langkah tersebut dinilai penting agar Indonesia tidak tertinggal menghadapi ancaman spionase modern yang semakin canggih di era AI dan quantum computing.

  • Akademisi UI Dorong Penguatan Sistem Terpadu Hadapi Spionase dan Ancaman Digital

    Depok – Penguatan sistem keamanan nasional dinilai menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan spionase dan ancaman digital yang terus berkembang di era modern. Akademisi Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem terpadu yang mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat posisi bangsa di tingkat global.

    Dosen Hubungan Internasional FISIP UI sekaligus tenaga ahli Lemhannas, Edy Prasetyono, mengatakan bahwa praktik spionase telah dikenal sejak masa lampau dan terus berkembang mengikuti perubahan zaman serta kemajuan teknologi.

    “Spionase ada sejak dulu dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pada berbagai era, bentuk dan metodenya selalu berkembang sesuai kebutuhan dan kondisi zaman,” ujar Edy.

    Menurutnya, perkembangan teknologi digital saat ini menuntut setiap negara memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menjaga informasi strategis, infrastruktur penting, serta kepentingan nasional. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat sistem perlindungan informasi melalui kebijakan yang terintegrasi dan regulasi yang jelas.

    Edy menilai langkah penyusunan regulasi antispionase justru menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan tata kelola keamanan nasional yang profesional. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian mengenai kewenangan, mekanisme kerja, serta batasan dalam penanganan ancaman keamanan modern.

    “Dengan regulasi yang jelas, negara memiliki pedoman yang kuat dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan kepastian hukum,” katanya.

    Ia juga menekankan pentingnya pembentukan kerangka besar melalui Undang-Undang Keamanan Nasional yang dapat menjadi payung bagi perlindungan rahasia negara, keamanan informasi strategis, dan sistem antispionase nasional.

    Pandangan serupa disampaikan Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Wibisono. Ia menyebut Indonesia memiliki posisi strategis di kawasan sehingga membutuhkan sistem keamanan informasi yang semakin kuat dan adaptif.

    Menurut Ali, perkembangan ancaman digital harus dijawab dengan penguatan koordinasi antarlembaga agar perlindungan terhadap data dan informasi strategis dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan sistem terpadu, berbagai institusi dapat bergerak secara selaras dalam menjaga keamanan nasional.

    Ali juga menilai regulasi yang adaptif akan mendukung iklim kerja sama internasional, terutama dalam bidang teknologi, riset, dan pertukaran informasi strategis. Kepastian hukum dinilai mampu meningkatkan kepercayaan global terhadap sistem perlindungan informasi di Indonesia.

    “Regulasi bukan untuk membatasi, tetapi menjadi dasar bersama agar perlindungan informasi strategis berjalan optimal dan mampu mengikuti perkembangan ancaman yang terus berevolusi,” ujarnya.

    Para akademisi UI tersebut berharap pemerintah bersama DPR dapat mengkaji pembentukan regulasi keamanan nasional secara komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat ketahanan nasional sekaligus memastikan Indonesia semakin siap menghadapi tantangan keamanan di era digital menuju visi Indonesia maju. ***

  • Posisi Strategis RI Jadi Magnet Kepentingan Asing, Kesadaran Anti Spionase Perlu Diperkuat

    Depok — Posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik dinilai membuat Indonesia menjadi sasaran berbagai kepentingan asing, termasuk praktik spionase yang kini berkembang semakin kompleks melalui ruang digital dan aktivitas siber.

    Dosen Senior Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa praktik spionase merupakan ancaman nyata yang telah berlangsung sejak lama dalam relasi antarnegara.

    “Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” kata Edy Prasetyono.

    Menurut Edy, hampir seluruh negara memiliki instrumen keamanan nasional untuk melindungi informasi strategis dari ancaman pencurian data dan operasi intelijen asing. Ia menilai Indonesia juga perlu memperkuat regulasi dan sistem perlindungan informasi strategis agar mampu menghadapi ancaman pencurian data lintas negara.

    Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI itu menyebut spionase dapat dilakukan baik oleh negara mitra maupun pihak yang berlawanan kepentingan. Dampaknya pun dinilai serius karena dapat mengurangi kemampuan pertahanan suatu negara hingga mengganggu infrastruktur strategis.
    “Kalau suatu negara sedang mengembangkan teknologi baru, misalnya soal energi, rugi atau tidak kalau dicuri lewat spionase? Negara sasaran spionase selalu dirugikan. Spionase pasti mengancam negara,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Abdullah Wibisono, mengatakan praktik spionase asing merupakan aktivitas lama yang terus berkembang mengikuti perubahan teknologi.

    “Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.

    Ali mencontohkan kasus pendakwaan Harry Lu Jianwang di Amerika Serikat pada Mei 2026 serta pengungkapan Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia terkait perekrutan warga biasa sebagai “agen sekali pakai” untuk kepentingan asing.

    Ia juga mengingatkan ancaman spionase modern kini banyak berlangsung melalui dunia siber. Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman Advanced Persistent Threat (APT) menyasar jaringan digital Indonesia.

    Menurut dia, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan digital karena praktik spionase modern sering berlangsung melalui platform yang digunakan sehari-hari.***

  • Pakar Ingatkan Bahaya Operasi Spionase Asing di Tengah Persaingan Global

    Depok – Aktivitas spionase asing dinilai masih menjadi ancaman nyata di tengah meningkatnya persaingan global antarnegara. Praktik pengumpulan data rahasia hingga pencurian informasi strategis disebut terus berkembang, termasuk melalui ruang siber dan pendekatan terhadap warga sipil.

    Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, menegaskan bahwa spionase bukan fenomena baru dalam hubungan internasional. Menurut dia, praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama dan tetap relevan hingga sekarang.

    “Spionase asing salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.

    Kasus pendakwaan Harry Lu Jianwang di New York, Amerika Serikat, pada Mei 2026 menjadi salah satu contoh operasi spionase yang terungkap ke publik. Selain itu, Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia juga mengungkap adanya perekrutan warga biasa menjadi “agen sekali pakai” untuk mengumpulkan informasi bagi pihak asing.

    Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat umum dapat dimanfaatkan dalam operasi intelijen tanpa disadari. Sementara itu, Dosen Senior Hubungan internasional FISIP UI, Edy Prasetyono, mengatakan tidak semua praktik spionase diungkap secara terbuka kepada publik.

    “Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” ujar Edy.

    Ia menambahkan, spionase dapat dilakukan baik oleh negara mitra maupun pihak yang berseberangan kepentingan. Dampaknya pun dinilai serius karena dapat melemahkan kemampuan pertahanan, mengganggu infrastruktur strategis, hingga mencuri hasil riset penting suatu negara.

    Menurut Ali, pencurian hak atas kekayaan intelektual kini menjadi salah satu bentuk spionase yang paling sering terjadi. Karena itu, perlindungan data dan penguatan sistem keamanan siber menjadi kebutuhan mendesak.

    Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman Advanced Persistent Threat (APT) menyasar jaringan siber Indonesia. Ancaman tersebut kerap digunakan untuk menggali data strategis secara bertahap dan sulit terdeteksi.

    Ali menilai peningkatan literasi publik terkait keamanan digital dan kewaspadaan nasional penting diperkuat agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan pihak asing di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. ***

  • PP Tunas Buktikan Pemerintah Hadir Terhadap Perlindungan Anak di Dunia Digital

    *) Oleh: Dimas Arya Prasetyo

    Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara anak-anak tumbuh, belajar, dan berinteraksi. Media sosial kini bukan lagi sekadar ruang hiburan, melainkan telah menjadi bagian dari keseharian generasi muda. Namun di balik kemudahan akses informasi dan komunikasi tersebut, terdapat ancaman serius yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Konten pornografi, kekerasan, perjudian daring, hingga infiltrasi kelompok ekstrem menjadi risiko nyata yang mengintai anak-anak di ruang digital. Dalam konteks inilah, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS menjadi langkah penting yang menegaskan keberpihakan negara terhadap perlindungan anak.

    Komisioner KPAI, Kawiyan, menilai bahwa PP TUNAS merupakan bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks. Regulasi ini hadir bukan untuk membatasi kreativitas generasi muda, melainkan untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam ekosistem digital yang aman dan sehat. Negara dinilai mulai mengambil posisi yang lebih tegas bahwa perkembangan teknologi tidak boleh mengorbankan masa depan anak-anak hanya demi kebebasan tanpa batas di media sosial.

    Langkah pemerintah membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa anak-anak pada usia tersebut belum memiliki kematangan psikologis untuk menyaring berbagai konten yang beredar di media sosial. Dunia digital saat ini terlalu liar untuk diakses tanpa kontrol. Anak-anak dapat dengan mudah terpapar konten berbahaya, mulai dari kekerasan verbal, eksploitasi seksual, perjudian online, hingga manipulasi psikologis melalui algoritma media sosial.

    Kondisi tersebut bukan sekadar asumsi. Data mengenai tingginya jumlah anak yang menjadi korban judi online maupun terpapar konten kekerasan ekstrem menunjukkan bahwa ancaman digital telah berkembang menjadi persoalan serius. Ruang digital tidak lagi sekadar dunia maya, melainkan ruang sosial baru yang memiliki dampak nyata terhadap perkembangan mental dan perilaku anak. Karena itu, regulasi seperti PP TUNAS menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.

    Meski demikian, Kawiyan menegaskan bahwa regulasi semata tidak akan cukup tanpa implementasi yang kuat. Tantangan terbesar justru terletak pada pengawasan dan kepatuhan platform digital terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Verifikasi usia, moderasi konten, hingga penonaktifan akun anak di bawah umur menjadi pekerjaan besar yang harus dijalankan secara serius oleh penyelenggara platform digital. Tanpa pengawasan yang ketat, aturan hanya akan menjadi dokumen administratif yang kehilangan daya efektifnya.

    Selain itu, pemerintah juga menghadapi tantangan karena sebagian besar platform digital merupakan perusahaan global yang beroperasi lintas negara. Dalam praktiknya, tidak semua platform langsung patuh terhadap regulasi nasional. Proses tarik ulur dengan sejumlah perusahaan teknologi menjadi bukti bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut kepentingan ekonomi dan kekuasaan platform global. Namun demikian, tekanan internasional terkait perlindungan anak semakin menguat, sehingga perusahaan digital pada akhirnya tidak memiliki banyak ruang untuk mengabaikan tuntutan tersebut.

    Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah tegas terhadap perlindungan anak di media sosial. Sejumlah negara seperti Australia dan Singapura juga mulai menerapkan regulasi serupa. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital telah menjadi isu global yang tidak bisa lagi dihindari. Perusahaan digital dituntut untuk tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tetapi juga menjalankan tanggung jawab moral dan sosial terhadap keselamatan anak-anak.

    Di sisi lain, keberhasilan PP TUNAS juga sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan. Banyak orang tua yang masih gagap menghadapi perkembangan teknologi digital. Anak-anak sering kali lebih memahami media sosial dibandingkan orang tuanya sendiri. Akibatnya, pengawasan menjadi lemah dan anak dibiarkan menjelajah ruang digital tanpa pendampingan yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, literasi digital menjadi kebutuhan mendesak yang harus diperkuat secara masif.

    Sekolah juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran digital yang sehat. Pendidikan mengenai etika bermedia sosial, keamanan digital, dan risiko penyalahgunaan internet perlu menjadi bagian dari pembelajaran sejak dini. Anak-anak harus dipersiapkan menjadi generasi yang cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki kemampuan memilah informasi dan memahami risiko dunia digital. Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pemblokiran akun, tetapi juga melalui pembentukan karakter dan kesadaran kolektif.

    Lebih jauh, PP TUNAS sebenarnya bukan sekadar regulasi teknis tentang media sosial. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar negara dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah tampak memahami bahwa kualitas sumber daya manusia masa depan tidak hanya ditentukan oleh pendidikan formal, tetapi juga oleh kesehatan mental dan keamanan sosial anak-anak di ruang digital. Generasi muda yang terus-menerus terpapar kekerasan, pornografi, dan perjudian akan sulit tumbuh menjadi generasi produktif dan berdaya saing.

    Pada akhirnya, PP TUNAS harus dipandang sebagai momentum penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab. Negara telah menunjukkan keberpihakan melalui regulasi, namun keberhasilan implementasinya memerlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, sekolah, orang tua, hingga masyarakat luas. Perlindungan anak di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di tengah dunia yang semakin tanpa batas. Dengan pengawasan yang kuat dan literasi digital yang baik, Indonesia memiliki peluang besar untuk melahirkan generasi muda yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga aman, sehat, dan siap menyongsong masa depan bangsa.

    *) Pakar Literasi Digital Nasional.

  • PP TUNAS Dinilai Bukti Kehadiran Negara Lindungi Anak di Ruang Digital

    Jakarta – Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS dinilai menjadi langkah nyata negara dalam memberikan perlindungan kepada anak di tengah pesatnya perkembangan ruang digital dan media sosial. Regulasi tersebut hadir sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak dari berbagai risiko negatif di internet.

    Komisioner KPAI, Drs. Kawiyan, M.I.Kom, mengatakan bahwa ruang digital saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak. Menurutnya, perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, namun juga menyimpan ancaman yang perlu dimitigasi secara serius.

    “Media sosial memang memiliki banyak manfaat, mulai dari akses informasi hingga sarana pendidikan. Namun di sisi lain terdapat berbagai risiko seperti pornografi, kekerasan, hingga judi online yang dapat berdampak buruk bagi anak-anak,” ujar Drs. Kawiyan.

    Ia menjelaskan, melalui PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik, pemerintah berupaya menghadirkan perlindungan yang lebih kuat terhadap anak di ruang digital, khususnya dengan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

    “Dengan hadirnya PP TUNAS, pemerintah menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Anak yang belum berusia 16 tahun dianggap belum siap menghadapi berbagai konten berisiko tinggi yang beredar di media sosial,” katanya.

    Menurutnya, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas anak, melainkan memastikan anak tetap dapat memanfaatkan teknologi digital secara aman, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan pengembangan diri yang berada dalam pendampingan orang tua.

    Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi PP TUNAS membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk platform digital, pemerintah, sekolah, dan keluarga. Platform digital dinilai perlu memperkuat verifikasi usia, moderasi konten, serta memberikan edukasi literasi digital kepada masyarakat.

    “Penyelenggara platform digital harus benar-benar mematuhi aturan, termasuk memastikan akun media sosial tidak diberikan kepada anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, edukasi kepada orang tua dan masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kawiyan menilai perlindungan anak di ruang digital kini telah menjadi perhatian global. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penerapan PP TUNAS agar anak-anak Indonesia terhindar dari kekerasan dan penyalahgunaan media sosial.

    “Kita ingin menyiapkan generasi muda yang unggul, berkualitas, dan aman di ruang digital menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya..

  • KPAI: PP TUNAS Bukti Negara Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital

    Jakarta – Pemerintah semakin menunjukkan keberpihakannya terhadap perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS. Regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk membatasi risiko paparan konten berbahaya bagi anak-anak di media sosial sekaligus memperkuat pengawasan platform digital di Indonesia.

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Drs. Kawiyan, M.I.Kom mengatakan bahwa kehadiran PP TUNAS merupakan bentuk nyata negara dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital yang saat ini semakin sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.

    “Sekarang media sosial sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak. Di satu sisi ada manfaat besar untuk pendidikan dan informasi, tetapi di sisi lain juga ada risiko seperti pornografi, kekerasan, judi online, hingga pergaulan dengan orang asing yang sangat berbahaya bagi anak,” ujar Kawiyan.

    Menurutnya, PP TUNAS hadir untuk memastikan platform digital memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melindungi anak. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah larangan bagi platform media sosial memberikan akses akun kepada anak di bawah usia 16 tahun.

    “Kalau dikatakan PP TUNAS ini bukti pemerintah hadir, jawabannya iya. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital,” kata Kawiyan.

    Kawiyan menjelaskan, anak di bawah usia 16 tahun masih diperbolehkan mengakses ruang digital yang dirancang khusus untuk pendidikan dan pengembangan kreativitas, namun tetap harus berada dalam pendampingan orang tua.

    “Yang belum 16 tahun belum boleh punya akun media sosial. Tetapi untuk akun pendidikan atau platform belajar yang aman masih diperbolehkan,” jelas Kawiyan.

    Ia menilai pembatasan usia tersebut memiliki dasar yang kuat karena anak-anak dinilai belum siap menghadapi berbagai konten negatif yang beredar bebas di media sosial. Kawiyan juga menyinggung data yang menunjukkan tingginya ancaman digital terhadap anak.

    “Baru-baru ini Menteri Komunikasi mengungkap ada 200 ribu anak menjadi korban judi online. Selain itu ada sekitar 70 anak yang terpapar konten digital ekstrem dan tergabung dalam grup True Crime Community. Ini alarm serius bagi kita semua,” ungkap Kawiyan.

    Meski demikian, Kawiyan mengingatkan bahwa kehadiran regulasi saja tidak cukup. Menurutnya, keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen seluruh penyelenggara platform digital.

    “Hadirnya regulasi harus dikawal. Platform digital wajib mematuhi aturan seperti verifikasi usia, moderasi konten, hingga menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun,” tegas Kawiyan.

    Ia juga menyoroti masih lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Karena itu, edukasi literasi digital dinilai harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan masyarakat.

    “Banyak orang tua belum tahu bagaimana mendampingi anak ketika menggunakan media sosial. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tercipta ekosistem digital yang aman,” jelas Kawiyan.

    Kawiyan menambahkan, pemerintah juga harus konsisten melakukan pembinaan hingga penegakan hukum kepada platform digital yang tidak mematuhi aturan dalam PP TUNAS.

    “Kalau ada penyelenggara platform yang tidak patuh, tentu harus dibina. Tetapi kalau tetap melanggar, penegakan hukum harus dilakukan supaya aturan ini benar-benar efektif,” ujar Kawiyan.

    Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini telah menjadi tuntutan global. Beberapa negara seperti Australia dan Singapura juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

    Kawiyan mengajak seluruh masyarakat mendukung implementasi PP TUNAS demi menciptakan generasi muda yang sehat dan aman di ruang digital.

    “Anak-anak kita jangan lagi menjadi korban kekerasan di ruang digital. Kita ingin menyiapkan generasi muda yang unggul, berkualitas, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.