Kategori: Uncategorized

  • Penindakan Tegas Terhadap Sindikat Narkoba, Aparat Gencar Lakukan Penegakan Hukum

    Jakarta – Kepolisian Republik Indoensia (Polri) terus menggencarkan upaya pemberantasan sindikat narkoba dengan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkoba di Indonesia.

    Dalam sebulan terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil mengungkap tiga kasus besar. Tiga kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah, yaitu Jawa Barat, Bali, dan Jakarta.

    “Dalam hal ini mungkin kami sampaikan tiga pengungkapan kasus menonjol narkoba yang beberapa waktu sudah dilaporkan atau mungkin dirilis secara parsial,” ujar Jenderal Sigit.

    Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penggerebekan pabrik obat keras excimer di Tasikmalaya, Jawa Barat.

    Sebanyak sembilan orang ditangkap dalam operasi ini, termasuk pengendali, pemodal, peracik, dan pencetak pil.

    Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan satu juta butir pil obat kertas dengan nilai sekitar Rp 700 juta.

    Kasus kedua melibatkan peredaran sabu jaringan Afghanistan yang berhasil diungkap di Kampung Ambon, Jakarta Barat, pada 17 November 2024.

    Polisi berhasil mengamankan 389 kilogram sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 800 miliar. Dalam operasi ini, seorang tersangka berhasil diamankan, dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.

    “Dan tentunya kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan penggunaan narkoba ini sebesar 2,2 juta jiwa.” Kata Kapolri.

    Kasus ketiga adalah pembongkaran laboratorium rahasia pembuatan hashish di Uluwatu, Bali, pada 8 November 2024.

    Empat orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini. Polisi menyita barang bukti berupa 1.163.210 butir Happy Five, 132,9 kilogram hashish, 7.365 cartridge vape, dan 17 unit mesin dengan total estimasi barang bukti senilai Rp 1,52 triliun.

    “Jika dilepaskan, barang bukti ini akan berdampak pada 1,49 juta jiwa,” jelas Jenderal Sigit.

    Kapolri menambahkan, dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, totalnya dapat menyelamatkan sekitar 10 juta masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkoba.

    Selain pengungkapan sindikat narkoba, BNNP Jawa Timur juga menggeledah rumah Aiptu Arif Susilo, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

    Ditemukan bukti berupa empat buku rekening atas nama Arif.

    Arif diduga sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba yang menghubungkan Sumatera Utara, Surabaya, dan NTB.

    Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen, Wahyu Widada, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum anggota polisi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

    “Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana) dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali!” tegas Wahyu.

    Wahyu menambahkan, pihaknya memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas. Mengingat, pemberantasan narkoba masuk dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

  • Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

    Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun 2025, yang akan memperkuat penerimaan negara dan mendukung program pemerataan ekonomi. Meskipun terjadi kenaikan, sejumlah barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, sambil tetap memperkuat basis penerimaan negara.

    “Keputusan untuk menaikkan PPN ini diambil dengan pertimbangan yang matang. Kami ingin memastikan bahwa barang-barang yang penting untuk masyarakat, seperti kebutuhan pokok dan layanan dasar, tidak akan terpengaruh. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendukung daya beli mereka, sementara sektor-sektor lain yang tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar akan berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara,” ujar Airlangga Hartarto.

    Di sisi lain, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menilai bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak besar pada industri makanan dan minuman (Mamin). Pasalnya, kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah.

    Menurutnya, industri makanan dan minuman yang berhubungan langsung dengan masyarakat tidak akan banyak berubah karena tarif PPN tetap terfokus pada barang yang lebih konsumtif dan bukan kebutuhan pokok.

    “Untuk sektor yang berhubungan langsung di masyarakat, terutama produksi mamin, kami perhitungkan tidak akan banyak perubahan. PPN 12% lebih menyasar pada barang mewah. Kami akan terus mengkaji dampaknya dan memberi waktu bagi industri untuk menyesuaikan diri agar tetap dapat tumbuh sesuai dengan arah yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Faisol Riza.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Dr. Ir. H. Adies Kadir, menyatakan bahwa kenaikan PPN ini sesuai dengan amanah undang-undang dan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pemerataan ekonomi.

    Adies Kadir mengatakan bahwa kebijakan ini sangat baik untuk memperkuat ekonomi Indonesia, terutama dalam mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

    “Peningkatan PPN ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mendukung pemerataan ekonomi yang lebih adil di seluruh Indonesia. Kelompok konsumen barang mewah, yang mayoritas berasal dari kalangan atas, memiliki daya beli tinggi, sehingga mereka yang paling mampu untuk berkontribusi lebih besar terhadap negara,” jelas Adies Kadir.

    Dengan dukungan dari berbagai pihak, kenaikan tarif PPN diharapkan dapat menjadi pilar bagi pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan merata. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh daerah.

  • Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 1% dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

    Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% mulai tahun 2025. Kebijakan ini didasarkan pada asas keadilan dan gotong royong, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.

    Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan pajak, tetapi juga menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional.

    “Kebijakan kenaikan PPN 1% merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan demikian, kebijakan PNN naik 1% tidak hanya memperkuat perekonomian nasional, tetapi juga memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan merata, yang membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat.

    “Melalui pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tambah Vaudy.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengemukakan bahwa kebijakan ini memiliki dimensi strategis yang sangat penting dalam menghadapi tantangan global.

    Tujuan utama kebijakan pajak ini adalah untuk menarik investasi asing yang dapat memperkuat perekonomian domestik, serta menggantikan tren penurunan penerimaan pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang telah lama menjadi kendala dalam pencapaian target penerimaan negara.

    “Kebijakan pajak tujuannya untuk menarik investasi asing dan untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan,” kata Prianto.

    Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN 1% tidak akan dikenakan pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kebutuhan dasar. Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi yang lebih rentan.

    “Kenaikan tarif PPN 1% tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum,” jelas Airlangga.

    Dengan demikian, meskipun terjadi penyesuaian tarif PPN, sektor-sektor yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat tetap mendapat perlakuan khusus agar tidak membebani kondisi ekonomi mereka secara langsung.

    Sementara itu, kebijakan ini mendapatkan dukungan luas dari mayoritas fraksi di DPR dalam rapat pembahasan tingkat I Komisi XI. Semua fraksi, kecuali PKS, menyepakati bahwa penerapan kenaikan PPN 1% secara bertahap hingga 2025 adalah langkah strategis yang adil. Selain itu, fraksi-fraksi mendukung perlindungan kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah melalui pembebasan pajak pada kebutuhan pokok dan jasa esensial.

  • Kebijakan PPN Berkeadilan: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Fokus pada Kebutuhan Rakyat

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui kebijakan fiskal yang terencana memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% tidak membebani masyarakat kecil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.

    “Kenaikan tarif PPN 1 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum,” ujarnya.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa kenaikan PPN dilakukan secara bertahap menuju tarif 12% dengan pendekatan gotong royong.

    “Kenaikan Tarif PPN sebesar 1 persen diimbangi dengan memastikan kontribusi yang proporsional dari berbagai kelompok masyarakat, sementara kebutuhan pokok tetap bebas PPN untuk melindungi masyarakat rentan. Pemerintah juga menanggung beban kenaikan PPN pada barang tertentu seperti tepung terigu, gula, dan minyak goreng untuk menjaga stabilitas harga ” tegas Sri Mulyani

    Selain itu, berbagai insentif dirancang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM. Rumah tangga berpenghasilan rendah akan mendapatkan bantuan langsung berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan awal tahun 2025, serta diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan daya 2200 VA ke bawah.

    “Pemerintah memberikan dukungan langsung kepada masyarakat untuk memastikan daya beli tetap terjaga, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi,” jelas Sri Mulyani.

    Di sisi UMKM, pemerintah memperpanjang insentif PPh final 0,5% hingga 2025, bahkan menghapus PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Dukungan bagi sektor tenaga kerja juga diperkuat melalui berbagai stimulus, seperti subsidi jaminan kecelakaan kerja dan insentif pajak penghasilan untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

    “Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan mendukung produktivitas industri padat karya melalui berbagai program insentif,” tambah Sri Mulyani.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengelola dampak kenaikan PPN, tetapi juga memperkuat pondasi ekonomi untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini mencerminkan asas keadilan dan gotong royong, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan alokasi insentif senilai Rp445,5 triliun pada 2025, fokus diarahkan pada kesejahteraan masyarakat rentan dan penguatan daya saing nasional,” tegas Airlangga.

    Agenda reformasi fiskal ini diyakini mampu menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli, dan mendukung pemulihan pasca-pandemi. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat perekonomian nasional dan menciptakan keadilan sosial yang merata.

  • Penyesuaian PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah; Pemerintah Perkuat Sistem Perpajakan yang Adil

    JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, hingga air minum tetap bebas dari pengenaan tarif PPN.

    “Kenaikan tarif PPN 1 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum,” ujar Airlangga.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

    “Penyesuaian Tarif PPN 1% hanya menyasar barang dan jasa premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab),” ujar Sri Mulyani.

    Ia juga menambahkan, “Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram dia tidak dikenakan PPN,” lanjut Sri Mulyani

    Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut baik langkah pemerintah yang dinilai strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

    “Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa,” ujar Vaudy.

    Ia juga menambahkan, “Melalui pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.”

    Dari sektor energi, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, yang mencakup sekitar 400 ribu pelanggan dari kelompok terkaya. “PPN 12% untuk tarif listrik dikenakan hanya pada 400 ribu pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami. Sementara pelanggan dengan daya 450-2.200 VA mendapat diskon listrik 50%,” ungkap Darmawan.

    Dengan kebijakan yang difokuskan pada kelompok masyarakat kelas atas, pemerintah optimis penerapan tarif PPN yang baru akan mendukung pembangunan tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat umum. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi nasional secara berkelanjutan

  • PPN Naik, Inflasi Aman: Bukti Kebijakan Ekonomi Berjalan Tepat

    Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Kebijakan ini dianggap tidak berdampak signifikan terhadap inflasi, namun memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

    Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, DR. IR. H. Adies Kadir, menegaskan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN ini merupakan amanah undang-undang dan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi. “Kebijakan ini baik untuk rakyat Indonesia sebagai langkah strategis pada program pemerataan ekonomi dan peningkatan penerimaan negara. Kenaikan ini juga bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi nasional seperti cita-cita Pak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Adies Kadir.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini secara langsung menyasar kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, terutama konsumen barang mewah. “Kelompok konsumen barang mewah, yang sebagian besar berasal dari kalangan atas, memiliki daya beli yang sangat tinggi. Dengan demikian, mereka yang paling mampu berkontribusi lebih besar terhadap negara,” imbuhnya. Langkah ini dinilai mampu menciptakan keadilan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

    Senada dengan Adies Kadir, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan kenaikan PPN ini. Ia menilai bahwa langkah tersebut dapat memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan serta mendukung kemandirian bangsa. “Kebijakan kenaikan PPN merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa. Melalui pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil,” jelas Vaudy.

    Menurut Vaudy, kenaikan tarif PPN tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam implementasi kebijakan ini untuk memastikan penerimaan negara dapat dialokasikan secara efektif. “Dengan komunikasi yang baik, masyarakat akan memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang lebih baik,” tambahnya.

    Sejumlah pengamat ekonomi juga mengungkapkan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi, mengingat tarif tersebut masih tergolong moderat dibandingkan negara-negara lain. Sebaliknya, kebijakan ini justru akan menjadi salah satu motor penggerak dalam mendukung agenda pembangunan jangka panjang pemerintah.

    Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi salah satu solusi untuk menutup defisit anggaran sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program prioritas nasional. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, kenaikan PPN ini diyakini mampu membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

    Kenaikan PPN 1 persen bukan sekadar langkah teknis, melainkan bagian dari visi besar untuk menciptakan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Dengan kontribusi lebih besar dari kalangan yang mampu, pembangunan nasional dapat berjalan lebih merata, memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Kabar Baik! Kenaikan PPN 1 Persen Berikan Manfaat untuk Rakyat dan Ekonomi Negara

    Jakarta – Pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen untuk masyarakat, serta berdampak positif bagi ekonomi negara.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

    “Kami memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita itu PPN-nya tetap 11 persen. Artinya, dari kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya Pemerintah yang membayar,” jelas Sri Mulyani.

    Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku. Sri Mulyani menyatakan keputusan itu merupakan komitmen pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.

    “Kami memahami pandangan berbagai pihak. Kami juga melihat data konsumsi rumah tetangga yang tetap terjaga stabil. Kemudian inflasi yang mengalami penurunan bahkan relatif rendah di 1,5 (persen),” jelasnya.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen yang dirancang untuk memberikan keringanan langsung kepada kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori berpenghasilan rendah.

    “Bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, PPN-nya ditanggung pemerintah 1 persen,” ujar Airlangga.

    Selain itu, Airlangga menyebutkan beberapa bahan pokok makanan lain yang pajaknya juga akan ditanggung oleh pemerintah, hal ini seperti tepung terigu hingga gula industri untuk pajaknya akan dibayarkan oleh pemerintah, yaitu sebesar 1 persen.

    “Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” ucap Airlangga.

    Menurut Airlangga, adanya bantuan stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat yang sangat banyak membutuhkan bahan pokok tersebut. Airlangga juga mengatakan bahan ini juga untuk membantu industri makanan dan minuman yang memiliki peran besar bagi perekonomian Indonesia.

  • Penyesuaian Tarif PPN Merupakan Bentuk Keberpihakan kepada Masyarakat

    Jakarta – Pemerintah berencana menaikan PPN sebesar 1% pada 2025. Kenaikan itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada awal 2025.

    Penyesuaian PPN ini dinilai mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Pasalnya, hasil dari penyesuaian tersebut bakal dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pembangunan hingga pemberdayaan masyarakat.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa tarif PPN Indonesia yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun anggota G20.

    “PPN di Indonesia dinilai masih relatif rendah dibandingkan banyak negara di dunia. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, maupun dalam G20,” kata Sri Mulyani di Jakarta.

    Ditambahkannya bahwa penyesuaian Tarif PPN 1% hanya menyasar barang dan jasa Premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab).

    “Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat berkisar antara Rp150.000-Rp200.000/kilogram tidak dikenakan PPN,” imbuhnya.

    Hal senada juga disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah, pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% dalam rangka mewujudkan keadilan serta gotong royong. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada dasarnya untuk mensejahterakan masyarakat melalui program-program pemerintah.

    “Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Seperti BLT, Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” jelas Dwi.

    Ditambahkannya bahwa tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran dikecualikan dari objek pajak ini.

    “Perlu kami sampaikan bahwa prinsip utama penyesuaian tarif PPN dalam rangka mewujudkan keadilan berupa keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong seluruh elemen bangsa,” tutup Dwi.

  • Penyesuaian PPN, Langkah Cerdas Tarik Investasi dan Jaga Ekonomi Indonesia

    Kebijakan Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terus menjadi perbincangan hangat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi tren penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai bahwa kenaikan PPN merupakan upaya tepat untuk memperkuat penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global. “Kebijakan ini tidak hanya mendorong penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap stabilitas fiskal Indonesia,” ujar Prianto. Menurutnya, dengan kejelasan arah kebijakan fiskal, Indonesia akan lebih mampu menarik investasi yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    Namun, untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan efek negatif, langkah pendukung sangat diperlukan. Pengamat ekonomi dari Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, mengingatkan pentingnya strategi mitigasi inflasi. “Kenaikan PPN 1 persen memang diperlukan, tetapi harus ada kebijakan pengendalian harga agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Subsidi tertentu untuk komoditas penting dapat menjadi opsi,” ungkap Gunawan.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan secara selektif. Ia menjelaskan bahwa tarif baru ini hanya akan diterapkan pada barang-barang tertentu, terutama barang-barang mewah. “Untuk barang kebutuhan pokok dan layanan yang menyentuh langsung masyarakat, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen,” katanya. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan tidak ada tekanan berlebihan terhadap masyarakat luas.

    Kebijakan kenaikan PPN ini memperlihatkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengabaikan kebutuhan rakyat. Dengan pelaksanaan yang terencana dan dukungan kebijakan pendamping, Penyesuaian PPN diharapkan menjadi solusi efektif untuk memperkuat ekonomi nasional, menarik lebih banyak investasi, dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global. Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama

  • Kenaikan PPN Menguntungkan Semua Lapisan Masyarakat

    Jakarta,– Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa tarif PPN 12 persen harus diterapkan paling lambat pada awal tahun mendatang.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menanggung kenaikan PPN terhadap tiga komoditas pokok, yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat (MinyaKita). Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 1 persen pada komoditas-komoditas tersebut demi menjaga daya beli masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah.

    “Kenaikan tarif PPN ini tidak dilakukan secara sembarangan. Kami memastikan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan terhadap sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Sri Mulyani.

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN bukanlah sepenuhnya keinginan pemerintah, melainkan kewajiban yang diatur dalam UU HPP. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Stimulus tersebut mencakup enam aspek strategis: rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik, serta properti.

    “Kami memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi. Selain itu, pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena PPN 12 persen sebesar 1 persen,” ujar Airlangga.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menambahkan bahwa kenaikan PPN ini justru memberikan manfaat signifikan bagi sektor UMKM. Dari total Rp265 triliun insentif yang disiapkan terkait kebijakan ini, sekitar 90 persen akan dinikmati oleh pelaku UMKM. Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.

    Pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami alasan dan manfaat dari kenaikan PPN ini. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini dapat mendukung stabilitas ekonomi tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

    Dengan pendekatan yang komprehensif dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kenaikan PPN ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.