Kategori: Uncategorized

  • Dampak Buruk Judi Online terhadap Masa Depan Masyarakat: Menjaga Generasi dari Kehancuran

    Oleh : Andi Mahesa )*

    Pemberantasan judi online di Indonesia telah menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia. Tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan ekonomi secara keseluruhan. Dalam situasi yang semakin mendesak ini, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya dalam memerangi judi online melalui prinsip Asta Cita yang menjadi acuan dalam kepemimpinannya. Salah satu aspek penting dari visi ini adalah pemberdayaan aparat keamanan untuk bertindak secara cepat dan efektif dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

    Aktivitas perjudian online menjadi akar masalah bagi sejumlah permasalahan sosial, mulai dari kejahatan jalanan, perkelahian antar kelompok, hingga jaringan yang melibatkan organisasi transnasional. Tak hanya itu, perjudian online juga memengaruhi produktivitas ekonomi, karena mereka yang terjerat dalam dunia judi cenderung kehilangan potensi maksimalnya sebagai tenaga kerja yang produktif.

    Keberhasilan dalam memerangi judi online tidak hanya bergantung pada kebijakan negara, tetapi juga pada respons cepat dan koordinasi antara aparat keamanan yang terlibat. Dalam menjalankan kepemimpinan, Presiden Prabowo mengedepankan prinsip Asta Cita, yang memiliki makna mendalam sebagai pedoman untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik.

    Prinsip ini mencakup cita-cita untuk menjaga kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks pemberantasan judi online, Asta CitaPresiden Prabowo menekankan pada tiga pilar utama: penguatan aparat keamanan, penegakan hukum yang tegas, dan pencegahan yang menyeluruh.

    Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Hasyim Gautama mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas judi online melalui pemblokiran konten ilegal dan peningkatan literasi digital. Selain memberantas judi online, pihaknya juga fokus pada pinjaman online ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pendekatan simultan antara penegakan hukum dan edukasi publik.

    Menurutnya, Penyuluh Informasi Publik (PIP) sebagai mitra pemerintah memegang peran penting dalam melakukan kampanye stop judi online kepada masyarakat melalui kegiatan rutin penyuluhan tatap muka. Diharapkan diseminasi informasi yang dilakukan oleh PIP mampu membangun kesadaran kolektif untuk melawan aktivitas judi online sekaligus meningkatkan kepekaan untuk melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan yang terkait perjudian.

    Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menkomdigi Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana menegaskan bahwa segala pertaruhan yang melibatkan uang dapat dikategorikan sebagai judi. Sedangkan judi online melibatkan taruhan uang dan berlangsung melalui jaringan internet. Faktor ekonomi, waktu senggang, dan budaya konsumtif menjadi pemicu utama maraknya judi online. Banyaknya masyarakat yang tergiur easy money atau uang yang didapat dengan mudah. Namun mereka lupa justru di awal mereka untung, belakangnya buntung.

    Kerugian judi online tidak hanya kerusakan ekonomi, tetapi juga sosial dan kesehatan mental. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan produktif dan bermanfaat. Perjudian online juga bukan hanya mempertaruhkan uang, tetapi mempertaruhkan masa depan diri sendiri dan keluarga. Pelaku dan bandar judi online bukanlah korban, karena mereka dengan sengaja melakukan judi. Korban sebenarnya adalah keluarga yang kehidupannya bergantung pada pelaku,

    Sementara itu, Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Immanuel Tobing mengatakan pihaknya sudah sering kali melakukan penindakan terhadap para pelaku perjudian online untuk menekan penggunaannya seminim mungkin dengan melakukan pemblokiran website dan pemblokiran keuangan atau perbankan terkait penggunaan pelaku perjudian, serta telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku mulai dari level marketing hingga pengelola.

    Pihaknya menegaskan bahwa judi online tidak akan pernah memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya karena sudah diatur bahwa perjudian hanya akan menguntungkan para bandar. Oleh karena itu, masyarakat harus menjauhi aktivitas merugikan tersebut.

    Judi online bukan sekadar masalah hiburan yang berisiko, namun merupakan bentuk kecanduan yang merusak kesehatan mental seseorang. Perjudian ini membuat pemainnya terperangkap dalam siklus harapan palsu, di mana mereka merasa bahwa kemenangan besar selalu berada di ujung jari mereka, meskipun kenyataannya peluang untuk menang sangat kecil.

    Salah satu dampak yang paling nyata dari perjudian online adalah rusaknya nilai-nilai moral dalam diri masyarakat khususnya generasi muda. Dari perspektif sosial, judi online juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas. Dalam banyak kasus, individu yang kecanduan judi merasa putus asa dan terpaksa melakukan tindak kejahatan, seperti pencurian atau penipuan, untuk memenuhi kebutuhan berjudi mereka. Ini mengarah pada peningkatan ketidakamanan dalam masyarakat dan merusak tatanan sosial yang ada.

    Selain itu, dengan meningkatnya perjudian online di kalangan generasi muda, nilai-nilai moral yang selama ini dijaga oleh keluarga dan masyarakat mulai tergerus. Banyak remaja yang mulai mengenal judi online sebagai suatu hal yang normal dan menganggapnya sebagai cara untuk “menjadi kaya dengan cepat.” Padahal, judi adalah bentuk eksploitasi yang dapat menghancurkan masa depan mereka dalam jangka panjang.

    Menghadapi masalah judi online yang semakin meluas, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencari solusi. Regulasi yang lebih ketat terhadap situs judi online dan penyedia platform permainan daring sangat penting untuk mencegah orang-orang terjerat dalam dunia perjudian ilegal ini. Selain itu, edukasi tentang bahaya judi online dan pentingnya menjaga kesehatan mental serta kestabilan ekonomi juga harus digencarkan, terutama di kalangan generasi muda.

    )* Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.

  • Bersama Lawan Judi Online dengan Keterlibatan Aktif Masyarakat

    Oleh : Clara Diah Wulandari )*

    Judi online telah menjadi ancaman serius yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, judi daring semakin mudah diakses, menjangkau siapa saja, dari anak-anak hingga orang dewasa. Ironisnya, praktik ini kerap disamarkan sebagai peluang menggiurkan, padahal dampaknya menghancurkan, bukan hanya untuk individu, tetapi juga keluarga dan komunitas.

    Sudah saatnya kita semua bergerak bersama melawan bahaya ini. Dengan kesadaran kolektif dan tindakan nyata dari masyarakat, pemberantasan judi online dapat menjadi lebih efektif. Bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau pemerintah, perjuangan ini membutuhkan partisipasi aktif setiap elemen masyarakat agar dampak buruknya bisa dihentikan.

    Dengan ribuan rekening terafiliasi yang telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), langkah tegas ini membuktikan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa ditunda. Ini adalah panggilan bagi semua pihak untuk turut serta dalam melawan ancaman ini.

    OJK telah memblokir lebih dari 7.000 rekening terkait judi online melalui sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, jika seseorang memiliki beberapa rekening yang terhubung dengan satu NIK, semuanya akan terblokir.

    Pengawas OJK Jawa Barat, Agus Yayan Cahyan, menjelaskan langkah ini sebagai bagian dari upaya memberantas rekening tampung yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Identifikasi dilakukan secara paralel dengan data dari Komunikasi Digital (Kom Digi), yang melacak alur transfer di situs judi online. Data ini kemudian digunakan untuk memblokir rekening yang teridentifikasi sebagai rekening tampung.

    Agus mengimbau masyarakat yang rekeningnya terblokir untuk segera memeriksakan statusnya ke OJK atau Satgas Pemberantasan Judi Online guna memastikan apakah rekening tersebut benar-benar terafiliasi dengan aktivitas ilegal. Namun, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada OJK. Penegakan hukum terhadap rekening yang digunakan pemain judi online adalah ranah aparat hukum.

    Forum Masyarakat Merah Putih Kabupaten Bandung, misalnya, telah mendeklarasikan komitmen mereka untuk memerangi praktik ini. Gerakan masyarakat ini memiliki peran penting dalam memerangi judi online.

    Deklarasi ini diapresiasi oleh Agus Yayan dan dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal. Edukasi seperti ini diperlukan untuk menanamkan pemahaman bahwa pemberantasan judi online harus dimulai dari kesadaran diri sendiri, keluarga, hingga komunitas.

    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi gerakan masyarakat ini. Menurutnya, bahaya judi online tidak hanya merusak individu tetapi juga sistem keuangan nasional. Cucun menegaskan bahwa judi online adalah bentuk penipuan yang membahayakan, terlepas dari janji manis yang ditawarkan.

    Cucun mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak terjebak dalam tipu daya ini. Dalam acara tersebut, masyarakat menyampaikan lima komitmen penting, mulai dari menolak segala bentuk judi online hingga mendukung pemerintah dalam pemberantasan aktivitas ilegal ini.

    Di sisi lain, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ma’mun Murod, menyoroti perlunya pendekatan kebijakan yang serius untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, upaya pemberantasan judi online harus melibatkan semua elemen negara, mulai dari Presiden, Kapolri, Panglima TNI, hingga Menteri Komunikasi dan Digital.

    Ma’mun juga menegaskan bahwa pemahaman masyarakat harus ditingkatkan. Banyak yang terjebak dalam judi online karena pendidikan rendah dan ketidaktahuan. Ia mengingatkan bahwa tidak ada praktik judi yang membuat pemain kaya; hanya bandarnya yang diuntungkan. Oleh karena itu, negara perlu memberikan perhatian khusus, termasuk edukasi yang menyasar langsung kepada masyarakat yang rentan.

    Kerusakan yang ditimbulkan oleh judi online tak bisa dipandang sebelah mata. Selain merusak ekonomi rumah tangga, praktik ini juga berkontribusi pada meningkatnya gangguan kesehatan mental dan fisik. Studi menunjukkan bahwa perceraian akibat masalah ekonomi sering kali dipicu oleh judi online. Dampaknya pun meluas hingga ke hubungan sosial, membuat pelaku judi online semakin terisolasi.

    Judi adalah perbuatan yang tidak hanya dilarang agama, tetapi juga menghancurkan mental dan fisik pelakunya. Mereka yang kecanduan judi online seringkali mengalami gangguan sosial, kesehatan, hingga kehancuran ekonomi yang berujung pada perceraian.

    Melawan judi online bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau lembaga seperti OJK. Ini adalah tanggung jawab bersama. Dari masyarakat yang mendeklarasikan gerakan anti-judi hingga akademisi yang menyerukan kebijakan serius, semua elemen memiliki perannya. Kamu juga bisa menjadi bagian dari perubahan ini, mulai dari menyebarkan informasi, mendukung gerakan anti-judi, hingga melaporkan aktivitas ilegal yang kamu temui.

    Mari bersama kita lawan judi online. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pemberantasan praktik ini bisa menjadi lebih efektif. Setiap langkah kecil, seperti menolak tawaran judi online atau melaporkan akun mencurigakan, adalah kontribusi besar dalam perjuangan ini. Jangan biarkan bangsa kita terus dirusak oleh ancaman ini. Waktunya kita berdiri bersama untuk masa depan yang lebih cerah dan bebas dari bahaya judi online.

    )* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

  • Pilkada Berjalan Aman dan Damai, Apresiasi Layak Diberikan Kepada Aparat Keamanan

    JAKARTA – Agenda Pilkada 2024 telah dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Semua elemen masyarakat berperan penting terhadap kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024. Peran aparat keamanan merupakan salah satu unsur yang sangat signifikan untuk memastikan pesta demokrasi tersebut berjalan secara aman dan damai. Atas hal tersebut, berbagai pihak mengapresiasi peran aparat keamanan yang sudah bertugas dengan baik selama Pilkada 2024.
    Wakil Menteri Agama (Wamenag), Dr. Romo H.R. Muhammad Syafii memberikan apresiasi terhadap proses berjalannya pesta demokrasi dalam Pilkada 2024 dan Pilpres 2024. Ia mengatakan semua pihak telah bersinergi dengan baik untuk memastikan pesta demokrasi berjalan dengan aman dan damai.
    Romo mengatakan pihaknya mengapresiasi peran semua pihak dalam hal ini, ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kepolisian Indonesia (Polri).
    “Kita bersyukur kepolisian efektif di lapangan,” ujar Romo Syafii.
    Pihak kepolisian telah mengawal Pemilu dengan damai dan mampu mendorong dan menciptakan iklim kodusifitas sosial. Keberhasilan menjaga situasi tetap kondusif ini juga tidak terlepas dari gestur politik yang bisa menerima perbedaan dalam kompetisi Pemilu, namun setelah itu bersatu lagi untuk membangun bangsa. Hal tersebut sukses dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Romo mengatakan bahwa presiden telah berhasil mencegah terjadinya polarisasi politik, dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan yang dahsyat dalam membangun bangsa.
    “Ini dulu juga dilakukan di AS oleh Presiden Roosevelt, China, bahkan masa pemerintahan usai meninggalnya khalifah Ali,” kata Romo.
    Romo menegaskan presiden tidak anti perbedaan atau kritik, tapi meramunya menjadi satu kebijakan yang menyatukan semua pihak-pihak yang berbeda. Karena itu, dua gelaran Pemilu besar di tahun 2024 berlangsung aman dan damai.
    Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Cooling System Nusantara, Brigjen Pol. Yuyun Yudantara mengatakan, tantangan utama mengawal dua Pemilu besar di tahun 2024 adalah masalah polarisasi di masyarakat dalam berbagai segi. Untuk itu, Operasi Cooling System Nusantara diarahkan untuk mencegah polarisasi di masyarakat, dengan membentuk Satgas-satgas melalui pendekatan humanis dan persuasif.
    “Kita arahkan pilihan politik boleh berbeda tetapi yang penting harus aman dan damai,” ungkap Yuyun.
    Polri bersyukur bisa mengawal dua gelaran Pemilu besar di Tanah Air, yang diikuti dengan pergantian pemimpin nasional berlangsung aman dan damai. Polri berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung Operasi Cooling System Nusantara, dan berharap ke depan situasi kondusif ini bisa terus dipertahankan untuk menuju Indonesia Emas di 2045.
    Strategi aparat keamanan dalam mengantisipasi terjadinya provokasi maupun gangguan lainnya di hari pemungutan suara patut diapresiasi. Hal tersebut dikarenakan upaya pemetaan yang dilakukan aparat keamanan sejak dini untuk mengetahui indeks kerawanan Pemilu 2024. Kerja keras aparat keamanan tersebut menjadikan Pilkada 2024 berlangsung kondusif. Kondisi ini harus dipertahanan untuk mengawal stabilitas keamanan pasca Pilkada 2024.

  • Sinergitas Apkam Sukses Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional

    SURABAYA – Polri melalui Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi dalam jaringan internasional, mengungkap praktik ilegal yang telah merugikan masyarakat Indonesia dalam jumlah yang sangat besar.

    Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam kegiatan perjudian online lintas negara ini. Aksi pengungkapan sindikat ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan kerja keras aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan dunia maya.

    Dalam operasi yang berlangsung selama dua minggu terakhir, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga sebagai operator dan agen dalam sindikat judi online internasional ini. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah alat bukti berupa perangkat elektronik, rekening bank, serta sejumlah dana yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

    Polda Jawa Timur mengungkap bahwa sindikat ini juga menggunakan jaringan penghubung antar negara yang melibatkan individu-individu dari berbagai belahan dunia, termasuk Malaysia, Singapura, dan Tiongkok. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sindikat judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menjerat banyak korban ke dalam lingkaran kecanduan dan tindak pidana lainnya.

    Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya besar pihak kepolisian dalam memberantas judi online yang terus berkembang pesat.

    “Sindikat judi online ini sangat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun moral. Polda Jawa Timur akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan dunia maya yang merusak kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perjudian ilegal,” ujar Kapolda.

    Keberhasilan ini tidak hanya merupakan capaian bagi aparat kepolisian, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman judi online yang semakin marak. Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam kegiatan ilegal ini dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik judi online di lingkungan mereka.

    Sebagai langkah lanjutan, Polda Jawa Timur akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, baik nasional maupun internasional, untuk memberantas sindikat judi online dan jaringan kejahatan lainnya yang merusak tatanan sosial di Indonesia

  • Edukasi Publik dan Penindakan Hukum Solusi Efektif Atasi Judi Online

    JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Polri telah aktif melakukan patroli siber dan penghapusan akun-akun judol. Namun, demikian tetap perlu diantisipasi iklan judol yang sering menargetkan masyarakat. Banyak modus judol yang bertebaran melalui aplikasi dan mengecoh masyarakat.

    Direktur Media KPM Komdigi, Nursodik Gunarjo, mengungkap modus operandi pelaku yang sering mengecoh korban melalui teman, keluarga, atau iklan daring.

    “Ada lima fase yang biasanya dilewati korban, mulai dari pendaftaran hingga akhirnya sadar dan ingin keluar dari kecanduan,” jelasnya.

    Dirinya menambahkan bahwa sebagian besar korban terjebak karena dorongan ekonomi atau sekadar mengisi waktu luang.

    Sementara itu, Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat, termasuk oknum bank, ASN, maupun aparat. Langkah ini disertai dengan penyitaan aset dan pemblokiran portal terkait judol.

    “Presiden Prabowo telah menginstruksikan pemberantasan judol secara menyeluruh,” ujarnya.

    Namun, pemberantasan judol di Indonesia menghadapi tantangan besar. Literasi digital masyarakat yang rendah membuat iklan judol mudah menjangkau pengguna. Dengan 212,9 juta pengguna internet di Indonesia, literasi digital yang memadai menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah masyarakat terpapar.

    Kebijakan pencegahan yang bersifat edukatif dan persuasif dinilai penting. Kepala Prodi Mikom UMJ, Dr. Tria Patrianti, menekankan perlunya pendekatan komunikatif yang strategis agar masyarakat tidak tergoda mencoba judol.

    “Komunikasi harus jadi perekat untuk mengatasi masalah ini karena sebaik apapun kebijakan perlu disokong oleh komunikasi yang baik,” ungkapnya.

    Di sisi lain, kerja sama internasional diperlukan untuk menangkap bandar yang beroperasi dari luar negeri, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Dengan adanya upaya komprehensif tersebut, praktik Judol dapat diberantas dengan tuntas.

  • Berkolaborasi Perangi Narkoba Demi Wujudkan Generasi Unggul Era Prabowo-Gibran

    JAKARTA – Ancaman narkoba menjadi tantangan serius yang dapat merusak masa depan generasi emas Indonesia. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskan pentingnya penanganan masalah narkoba sebagai bagian dari upaya mempertahankan ketahanan keluarga dan memastikan tercapainya generasi emas.

    “Narkoba adalah masalah besar karena sasarannya adalah manusia dan keluarga. Tugas Kemendukbangga adalah menyiapkan generasi emas. Jika masalah ini tidak segera ditangani, kita bisa kehilangan generasi tersebut,” ujar Wihaji

    Pernyataan ini disampaikan saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendukbangga/BKKBN dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kolaborasi tersebut mendukung Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) periode 2020-2024.

    Walaupun tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba berkurang dari 1,95% pada tahun 2021 menjadi 1,73% di tahun 2023, angka tersebut tetap menunjukkan ancaman yang signifikan. Penurunan tersebut setara dengan 324.735 orang, namun jumlah pengguna narkoba di Indonesia masih mencapai 3,3 juta jiwa, terutama pada kelompok usia produktif 15–64 tahun.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa penanggulangan narkotika adalah bagian dari Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    “Penyalahgunaan narkoba tetap menjadi persoalan besar di Indonesia, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci penting untuk mengatasi tantangan ini,” ujarnya.

    Dalam langkah memperkuat sinergi, BNN RI juga bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Fokus kerja sama ini adalah pertukaran informasi intelijen dan operasi terpadu untuk menghentikan jaringan narkoba lintas negara.

    “Kolaborasi antarnegara dalam menghadapi tantangan global pemberantasan narkoba adalah langkah strategis,” ujar Komjen Pol. Marthinus Hukom

    Kepolisian Malaysia juga menyampaikan kekhawatiran atas situasi narkoba di negaranya, terutama di kalangan anak muda. “Pertukaran informasi intelijen adalah kunci untuk mengungkap jaringan sindikat narkotika,” jelas Pengarah JSJN PDRM, Datuk Seri Khaw Kok Chin.

    Masalah yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan remaja dan anak-anak dalam penyalahgunaan narkoba. “Sebanyak 312.000 remaja, termasuk anak-anak berusia mulai 10 tahun, telah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini sungguh mengkhawatirkan,” tutur Marthinus.

    Dengan kerja sama lintas lembaga dan negara, serta strategi nasional yang solid, diharapkan ancaman narkoba dapat ditekan demi masa depan generasi emas Indonesia. Pemerintah dan masyarakat perlu bahu-membahu menciptakan lingkungan yang bebas narkoba untuk memastikan keberlanjutan pembangunan bangsa.

  • Dukungan Pemerintah Terhadap UMKM untuk Meningkatkan Ekonomi Nasional

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kairo, Mesir, dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 dan melakukan kunjungan kenegaraan.

    Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa salah satu fokus utama KTT D-8 kali ini adalah penguatan sektor UMKM.

    Menurutnya, Indonesia memiliki banyak pengalaman dalam pemberdayaan UMKM, termasuk digitalisasi, yang bisa dibagikan kepada negara-negara anggota D-8.

    “Tentu hal itu kita bisa share dengan negara-negara D-8 yang lain,” ujar Airlangga.

    Selain itu, ia menegaskan pentingnya UMKM sebagai penggerak ekonomi di negara berkembang dan menekankan perlunya kesetaraan peluang bagi pelaku usaha kecil di D-8.

    “Berbeda dengan pertemuan-pertemuan lain yang cenderung berujung pada investasi skala besar, di sini kita fokus membuka kesempatan pasar yang dapat dimanfaatkan bersama,” tambahnya.

    Di sisi lain, kebijakan Presiden Prabowo dalam mendukung UMKM mendapat apresiasi.

    Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai langkah Presiden Prabowo, seperti program pemutihan kredit macet UMKM, sebagai bukti keberpihakan pemerintah.

    “Pemerintah Presiden Prabowo ingin memberikan dukungan pada UMKM untuk bangkit. Ini tindak lanjut dari UU PPSK yang sudah disetujui pada Januari 2023,” jelas Misbakhun.

    Misbakhun menambahkan bahwa kebijakan ini sangat penting bagi sektor UMKM, terutama di bidang pertanian dan perikanan yang menjadi tumpuan banyak masyarakat kecil.

    Menurutnya, sektor ini sempat terdampak krisis ekonomi 1998 dan pandemi Covid-19, sehingga restrukturisasi kredit tidak berjalan maksimal.

    “Saya yakin pemerintah memprioritaskan UMKM, khususnya di sektor pertanian dan perikanan, karena kontribusi mereka yang besar bagi perekonomian rakyat kecil. Presiden Prabowo, dengan latar belakangnya sebagai mantan Ketua HKTI, tentunya memiliki kepedulian khusus terhadap petani dan nelayan,” tegas Misbakhun

  • Pemerintahan Prabowo-Gibran Optimalkan Deteksi Dini Cegah Peredaran Narkoba

    Oleh : Dhita Karuniawati )*

    Pemerintahan Prabowo-Gibran tengah gencar memperkuat pencegahan dan pemberantasan Narkoba sebagai program keenam dari 17 program utama Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Presiden Prabowo sudah jelas menegaskan untuk melaksanakan pemberantasan Narkoba sampai ke akar-akarnya. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memerangi Narkoba, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi negara. Pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen melindungi generasi muda Indonesia agar terhindar dari bahaya Narkoba. Salah satu strategi khusus yang dilakukan adalah penguatan fungsi intelijen.

    Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan dukungannya terhadap penguatan intelijen sebagai langkah strategis dalam memberantas peredaran Narkoba di Indonesia. Penguatan di bidang intelijen adalah sebuah instrumen yang diperlukan untuk melakukan pemberantasan Narkoba. Sebab, pemberantasan Narkoba di Indonesia sudah pada tingkat yang harus dilakukan secara intensif dan masif, sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI Marthinus Hukom. Sebab, ada 3,33 juta orang Indonesia yang terpapar Narkoba, usianya dari 10 tahun sampai 60 tahun sangat variatif dan usia produktif rata-rata.

    Beberapa langkah yang diusulkan Kepala BNN yakni dilakukan penguatan pemberantasan korupsi dari mulai penguatan kelembagaan untuk efektivitas pemberantasan serta rehabilitasi bagi para pengguna Narkoba.

    Ahmad Muzani mengatakan tekad Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas Narkoba merupakan langkah strategis dan penting yang harus didukung oleh segenap pihak. Di samping operasi intelijen pemberantasan narkoba yang perlu diefektifkan sebagai upaya pencegahan, kuantitas dan kualitas pusat-pusat rehabilitasi di Tanah Air juga perlu ditingkatkan.

    Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan bahwa penguatan intelijen sebagai upaya pemberantasan Narkoba di Tanah Air telah diinstruksikan oleh Presiden Prabowo. Bahkan beliau memerintahkan untuk melakukan pengejaran penangkapan pemberantasan terhadap Narkoba. Presiden menginginkan Indonesia mempunyai intelijen-intelijen yang kuat.

    Marthinus menjelaskan peredaran Narkoba merupakan bentuk kejahatan transnational organized crime, sehingga dibutuhkan pendekatan khusus untuk dapat memberantasnya. Kita tidak bisa menghadapinya dengan pendekatan ordinary, tapi kita harus mendekatinya dengan pendekatan extraordinary. Salah satu pendekatan extraordinary adalah menggelar jejaring intelijen secara 1×24 jam sepanjang tahun. Karena kita menghadapi satu kekuatan besar, baik kekuatan struktural organisasi itu, organisasi Narkotika, maupun kita menghadapi kekuatan finansial mereka.

    Marthinus juga menyatakan bahwa sejumlah wilayah rawan masuknya penyelundupan Narkoba di Tanah Air yang perlu untuk mendapatkan penguatan operasi intelijen, di antaranya di sepanjang pantai timur Sumatera hingga perbatasan Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat. Kemudian juga di pesisir barat Pulau Sulawesi karena berhadapan langsung dengan perairan internasional dan berbatasan langsung dengan perairan Tawau, Kalimantan-Malaysia bagian timur.

    Ada tiga moral standing (kedudukan moral) yang harus menjadi pijakan dalam menangani permasalahan Narkoba. Pertama, memandang kejahatan narkoba sebagai ancaman kemanusiaan dan peradaban manusia, seiring dengan tingginya angka penyalahgunaan Narkotika.

    Kedua, melakukan tindakan represif terhadap jaringan sindikat Narkotika. Dia mengatakan penegakan hukum harus menyasar jaringan narkoba secara menyeluruh, bukan hanya pelaku pada tingkat pengguna (pecandu Narkoba).

    Kemudian ketiga, yaitu sikap humanis terhadap pengguna narkotika. Menurutnya, para penegak hukum harus mulai mengubah paradigma bahwa pengguna (pecandu) Narkoba merupakan korban yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan dijadikan tahanan semata. Hal tersebut diperkuat dengan kondisi penuhnya lembaga pemasyarakatan yang didominasi oleh pelaku tindak kejahatan Narkotika.

    Hal senada juga disampaikan Pakar intelijen dan keamanan Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Stanislaus Riyanta. Dia mengatakan bahwa penguatan intelijen diperlukan untuk mencegah ancaman peredaran Narkoba di tanah Air.

    Menurut Stanislaus, kekuatan intelijen yang terletak pada jaringan yang dimiliki, dan kemampuan agen atau analis untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan Narkoba diharapkan bisa mencegah ancaman tersebut. Jadi, penguatan yang diperlukan adalah menguatkan jaringan dan kompetensi agen dan analis intelijen di BNN.

    Stanislaus menekankan, secara hakikatnya intelijen adalah pendeteksi, peringatan, dan pencegahan dini ancaman, bukan penanggulangan atau pemberantasan Narkoba. Oleh sebab itu, intelijen dan operasi tertutup harus dibedakan dalam konteks memerangi peredaran narkoba di Tanah Air. Operasi tertutup jika harus dilakukan tentu harus memastikan petugas-petugasnya mempunyai kompetensi teknik-teknik operasi tertutup. Ini harus dilatih dan diuji sebelum dilakukan kegiatan di lapangan.

    Komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam pemberantasan kasus Narkoba merupakan dukungan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Generasi penerus bangsa harus benar-benar dilindungi dari bahaya Narkoba untuk melanjutkan pembangunan bangsa. Oleh karena itu, upaya ini perlu didukung seluruh elemen masyarakat agar peredaran Narkoba dapat diredam secara holistik.

    Selain dengan pendekatan menyeluruh antara edukasi, pemberantasan, dan rehabilitasi, penguatan fungsi intelijen menjadi langkah yang efektif untuk melawan bahaya Narkoba. Sebab, peredaran Narkoba menarget berbagai kalangan dengan berbagai metode yang mungkin tidak terlihat secara jelas atau tersembunyi di mata publik. Mari kawal pemberantasan Narkoba di Indonesia dengan sinergitas yang kuat dari seluruh rakyat Indonesia.

    *) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

  • Kebijakan Pajak Impor Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM

    Oleh : Dhita Karuniawati )*

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. UMKM mendominasi pertumbuhan ekonomi dengan menyumbang sekitar 60,5 persen produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 96,9 persen dari total tenaga kerja. Untuk itu, pemerintah terus mendorong sektor UMKM melalui berbagai kebijakan dan program yang diharapkan dapat memajukan sektor tersebut. Salah satunya adalah kebijakan pajak impor untuk meningkatkan daya saing produk UMKM.

    Selama satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung pengembangan UMKM, terutama dalam memperluas akses pasar ke luar negeri. Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2015, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 untuk mendukung peningkatan dan perluasan pasar ekspor usaha kecil dan menengah (UKM).

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zukifli Hasan memastikan akan segera menerapkan bea masuk barang impor 100%-200%. Hal tersebut dilakukan untuk menekan masuknya barang impor di pasar domestik yang lambat laun akan mematikan sektor industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

    Zukifli Hasan mengatakan, hampir seluruh barang impor siap pakai akan dikenakan bea masuk yang rata-rata berkisar di atas 100%. Beberapa di antaranya seperti produk beuty, alas kaki, Pakaian jadi, TPT dan keramik. Seluruhnya akan dikenakan bea masuk di atas 100%.

    Menanggapi pernyataan Menko tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur, Medy Prakoso mengatakan bahwa dari segi perputaran ekonomi, apa yang dilakukan pemerintah sudah bagus arahnya karena sebagian besar impor Indonesia, sekitar 78 persennya adalah bahan baku yang selanjutnya bakal diolah di dalam negeri. Kemudian, dari jumlah itu, sebanyak 85 dari 78 persen bahan baku impor tersebut, semuanya diserap dan diolah kembali menjadi produk jadi untuk diekspor.

    Sementara itu, Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meninggikan pajak barang impor agar produk lokal, terutama dari UMKM bisa berdaya saing. Selama ini, barang impor yang masuk ke Indonesia dijual dengan harga lebih murah, sehingga menjadi pilihan masyarakat. Akibatnya, produk lokal yang diproduksi UMKM menjadi tidak laku.

    Selain urusan pengetatan arus barang impor, pemerintah berusaha untuk memperkuat UMKM, mulai dari akses permodalan, di mana pemerintah meluncurkan skema pembiayaan LPDB UMKM dan kementerian juga tengah melobi perbankan agar bisa menurunkan suku bunganya bagi para pelaku UMKM sehingga daya saing dari sisi harga meningkat.

    Dari sisi UMKM sendiri, harus memiliki semangat yang disebut Lidin, atau loyalitas, integritas, disiplin, dan inovatif, di mana para pelaku usaha harus loyal pada konsumennya dengan tidak mengurangi mutu ketika sudah banyak dipakai atau dikonsumsi masyarakat demi laba tinggi. Kemudian, para pelaku usaha juga perlu berintegritas dengan berpegang teguh pada perjanjian kontrak yang dibuat. Helvi mengimbau para pelaku usaha harus berdisiplin, jika kontrak mengatakan 15 hari, jangan mundur jadi 20 hari. Yang terakhir adalah jangan berhenti berinovasi, karena persaingan saat ini bukan lokal, tapi global.

    Pemerintah melalui dinas-dinas di daerah agar menginventarisasi pengusaha UMKM yang kemudian dikelompokkan sesuai klasternya seperti pertanian, fashion, makanan, atau ekonomi kreatif untuk diberikan penanganan masing-masing. Karena tiap klaster berbeda treatmentnya. Pihaknya berharap sesuai arahan Presiden Prabowo semua kerja layani masyarakat mulai dari bawah. Tentu saja ini butuh kerja sama semua pihak.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam PMK tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system tersebut juga mengatur mengenai pungutan bea masuk maupun PPN.

    PMK tersebut dirilis pada 18 Oktober 2024. Dalam hal ini PMK 81/2024 mengatur pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. 

    Secara umum, PMK 81/2024 ini menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak serta layanan administrasi perpajakan.

    Salah satu yang diatur adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk maupun PPN. Pada pasal 219 ayat 1 disebutkan ada 19 jenis barang impor yang bebas bea masuk dan PPN. Jumlah tersebut meningkat karena dalam UU No. 17/2006, hanya ada 17 jenis barang impor yang dibebaskan pajak.

    Komitmen pemerintah terakit kebijakan pajak impor perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat, terutama sektor UMKM. Sebab, kebijakan ini akan bermanfaat signifikan bagi kemajuan UMKM di Indonesia. Dengan nilai tukar yang menguntungkan, eksportir kita juga seharusnya bisa memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan ekspor. Hal ini penting untuk memperbaiki neraca perdagangan di Indonesia.

    *) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

  • Langkah Tegas Pemerintah Berantas Judi Online Hingga ke Akarnya

    Oleh : Clara Diah Wulandari )*

    Langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi online menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal ini. Judi online, yang kini semakin marak dengan memanfaatkan teknologi digital, bukan hanya menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi, tetapi juga tatanan sosial masyarakat.

    Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mengatasi persoalan ini hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga berbagai institusi seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait lainnya ikut berperan aktif.

    Sebagai upaya yang menyeluruh, pemerintah tidak hanya memblokir situs judi online, tetapi juga memutus jalur keuangan mereka melalui rekening dormant dan afiliasi yang sering kali menjadi tempat transaksi ilegal. Kemenkomdigi bahkan telah menghapus jutaan akun dan situs yang terus bermunculan dengan identitas baru.

    Upaya ini bukanlah hal yang mudah, namun langkah-langkah konkret seperti penyediaan fasilitas pengecekan rekening dan upaya edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online mulai menunjukkan hasil yang positif. Perubahan signifikan ini memerlukan peran aktif dari kita semua, karena perjuangan melawan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga kewajiban bersama untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsa.

    Menko Polkam Budi Gunawan menggarisbawahi arahan presiden untuk tidak ragu-ragu dalam memberantas korupsi dan kejahatan lainnya, termasuk judi online. Instruksi ini menegaskan urgensi tindakan tegas dan terpadu dari seluruh elemen pemerintah. Di sisi lain, Kemkomdigi telah bekerja keras menghapus jutaan akun judi online sejak 2017.

    Namun, meskipun berhasil menghapus lebih dari 5,3 juta akun hingga akhir 2024, ancaman ini terus bermunculan kembali dengan berbagai modus baru. Hal ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan judi online tidak hanya soal teknis, tetapi juga memerlukan upaya edukasi dan pengawasan yang berkelanjutan.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komkomdigi) juga aktif memerangi judi online melalui penghapusan konten dan akun terkait. Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Nursodik Gunarjo, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iklan judi online yang sering kali menyusup di media sosial.

    Sekali klik, data pribadi pengguna bisa direkam dan digunakan untuk menargetkan iklan serupa. Meskipun Komkomdigi telah menghapus lebih dari 5,3 juta akun sejak 2017, tantangan tetap ada karena pelaku terus beradaptasi dengan pola baru. Tahun 2024 mencatat lonjakan kasus dengan 3,6 juta akun terkait judi online yang berhasil ditangani, tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

    Fenomena ini juga memperlihatkan sisi gelap digitalisasi. Judi online bersifat adiktif, mengunci pemainnya dalam lingkaran kecanduan yang sulit dihentikan meskipun mereka menyadari dampaknya. Ironisnya, data Komkomdigi menunjukkan bahwa anak-anak di bawah usia 10 tahun pun sudah terpapar aktivitas ini. Selain itu, kelompok usia produktif hingga lanjut usia menjadi sasaran utama, memperlihatkan betapa masifnya penetrasi judi online di berbagai lapisan masyarakat.

    Upaya pemberantasan judi online semakin intensif dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menekankan perlunya kewaspadaan terhadap rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi ilegal. Langkah proaktif berupa pemblokiran lebih dari 8.000 rekening serta koordinasi dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia dan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah dilakukan.

    Bahkan, rekening dormant yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal turut diawasi secara ketat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya soal menutup akses digital tetapi juga memutus aliran dana yang menjadi tulang punggung operasionalnya.

    Keseriusan pemerintah juga terlihat dari keterlibatan Menko PMK, Muhaimin Iskandar, yang menilai judi online sebagai bentuk penipuan massal dengan janji palsu. Ia menegaskan bahwa judi online mengikis daya beli masyarakat kelas bawah yang justru menjadi target utama. Untuk itu, ia mendesak Komkomdigi agar tidak hanya memblokir situs tetapi juga meningkatkan literasi digital masyarakat agar mampu mengenali dan menghindari ancaman ini.

    Melihat langkah-langkah yang telah ditempuh, pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Edukasi menjadi salah satu kunci penting, karena masyarakat perlu memahami bahaya yang mengintai dari aktivitas ini. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak.

    Perjalanan memberantas judi online memang tidak mudah. Pelaku kejahatan ini terus berinovasi mencari celah untuk tetap beroperasi. Namun, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat, harapan untuk mengakhiri praktik ini tetap ada. Ajakan kepada masyarakat untuk lebih waspada, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

    Pada akhirnya, langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi online adalah bentuk nyata perlindungan terhadap rakyatnya. Tidak hanya menghentikan kejahatan, tetapi juga membangun fondasi masyarakat yang lebih tangguh di era digital. Mari bersama mendukung upaya ini, karena hanya dengan kebersamaan kita bisa menciptakan masa depan yang lebih baik, bebas dari bayang-bayang judi online.

    )* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara