Kategori: Uncategorized

  • UU TNI Tidak Melanggar Supremasi Sipil, Waspadai Provokasi Penolakan

    Jakarta – Polemik terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir, dengan berbagai pendapat yang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

    Namun, Oktaria Saputra, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), mengajak untuk lebih memahami secara komprehensif sisi-sisi lain dari UU TNI yang baru disahkan tersebut.

    “Penting bagi kita untuk memahami UU TNI ini secara mendalam. Banyak kekhawatiran yang beredar, seperti adanya ancaman kembalinya dwifungsi ABRI. Namun, jika kita melihat secara objektif, UU ini telah melewati proses panjang dan melibatkan partisipasi publik yang luas,” ujar Oktaria, dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta.

    Dalam pandangan Oktaria, UU TNI ini memberikan ruang yang proporsional bagi TNI untuk berkontribusi dalam menghadapi tantangan baru di era modern, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kompetensi.

    “TNI dan masyarakat harus bersinergi dalam membangun Indonesia yang lebih aman dan bermartabat,” tambahnya.

    Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI), Mohammad Wirajaya, juga memberikan dukungan terhadap pengesahan UU TNI tersebut. Menurutnya, UU ini merupakan langkah adaptasi yang penting untuk menjaga relevansi institusi militer di tengah perubahan zaman.

    “UU ini adalah bentuk adaptasi yang diperlukan agar TNI tetap profesional, relevan, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara,” ujar Wirajaya.

    SEPMI menilai bahwa keberadaan UU TNI memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit dan optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional.

    Organisasi kepemudaan ini juga menegaskan pentingnya reformasi internal di tubuh TNI yang harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

    “Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan TNI semakin kuat dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tambah Wirajaya.

    Melalui UU TNI yang baru, SEPMI berharap TNI dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    SEPMI juga menyatakan kesiapannya untuk terus memberikan kontribusi dalam implementasi UU TNI dengan rekomendasi yang konstruktif.

    Semua pihak juga diminta untuk lebih fokus pada upaya menjaga stabilitas negara dan memperkuat sistem pertahanan yang solid demi kebaikan bersama.


  • Pemerintah Bersama DPR Telah Libatkan Publik dalam Pembahasan UU TNI

    Oleh : Andi Mahesa )*

    Pengesahan Undang-Undang (UU) TNI yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI merupakan sebuah langkah penting dalam memperkuat fondasi pertahanan negara Indonesia. Sebagai sebuah negara yang demokratis, sangat penting bagi setiap kebijakan melibatkan kepentingan publik, termasuk dalam hal ini kebijakan terkait UU TNI. Tidak hanya itu, proses pembahasannya juga harus berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan supremasi sipil. Dalam hal ini, pemerintah bersama DPR RI telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan partisipasi publik dan memenuhi standar demokrasi dalam pembahasan UU TNI.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pembahasan UU TNI tidak hanya melibatkan pihak internal pemerintah dan DPR, tetapi juga masyarakat luas dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi yang mengutamakan keterlibatan publik. Karena UU TNI akan memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem pertahanan negara, yang tentunya harus disusun dengan memperhatikan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Pembahasan ini bukan hanya milik para politisi atau aparat negara, tetapi juga merupakan proses kolektif yang melibatkan semua elemen bangsa.

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menambahkan bahwa partisipasi publik dalam pembahasan UU TNI sangatlah luas dan terbuka. Dalam tim pemerintah yang terlibat, terdapat berbagai perwakilan penting dari berbagai instansi dan tokoh masyarakat. Di antaranya, Wamen Sekretaris Negara, Bambang Eko, Wamenhan, Lidya, Sekjen Donny Ermawan, hingga Letjen Tri Budi Utomo. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja sendirian, melainkan melibatkan banyak pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang pertahanan.

    Selain itu, Utut juga menegaskan bahwa dalam pembahasan UU TNI ini, berbagai tokoh publik juga dimintai masukan dan pendapatnya. Seperti Dr. Teuku Rezasyah, Mayor Jenderal (Purn) Rodon Pedrason, Dr. Kusnanto Anggoro, serta tokoh-tokoh dari Setara Institute, Al Araf. Tidak hanya kalangan pemerintah atau militer, elemen-elemen masyarakat sipil yang berkompeten turut memberikan masukan dan opini mereka terkait perubahan dalam UU TNI.

    Dari Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) juga turut dilibatkan, seperti Agum Gumelar dan Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto. Dengan melibatkan tokoh-tokoh ini, pembahasan UU TNI menjadi semakin komprehensif dan mencerminkan pandangan yang lebih luas tentang bagaimana TNI harus berfungsi dalam sebuah negara demokratis seperti Indonesia.

    Keterlibatan masyarakat dan pihak dalam proses pembahasan UU TNI ini juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang arah kebijakan yang diambil. Salah satu isu yang kerap muncul dalam pembahasan UU TNI adalah mengenai hubungan antara TNI dan sipil, yang harus selalu berpegang pada prinsip supremasi sipil. Dalam hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengungkapkanbahwa pihak TNI selalu memastikan bahwa revisi UU TNI ini tetap berlandaskan pada prinsip tersebut. TNI memahami bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki sistem pemerintahan yang demokratis, di mana peran sipil harus diutamakan dalam semua aspek kehidupan negara.

    Kristomei juga menyampaikan bahwa proses penyusunan UU TNI ini telah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menyeluruh, dan mencakup berbagai masukan dari berbagai pihak. Proses tersebut dirancang untuk memastikan bahwa UU TNI yang disahkan dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku serta prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan negara, sembari memastikan bahwa kontrol sipil tetap terjaga dengan baik.

    Proses pembahasan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini juga mencerminkan komitmen pemerintah Dallam dan DPR menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks negara demokratis, keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan sangat penting. Kebijakan yang dihasilkan tidak hanya harus memperhatikan keamanan negara, tetapi juga harus memenuhi kepentingan rakyat dan menjamin bahwa kekuasaan militer tidak melampaui batas yang ditentukan oleh konstitusi.

    Dengan adanya keterlibatan publik yang luas, UU TNI yang telah disahkan ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dan menjadi regulasi yang tidak hanya menjaga keamanan negara, tetapi juga menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.

    Pengesahan UU TNI yang dilakukan dalam beberapa waktu lalu adalah hasil dari proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak, baik dari kalangan pemerintah, DPR, TNI, maupun masyarakat sipil. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat patut mendukung langkah ini, yang telah memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam proses legislatif yang begitu krusial. UU TNI yang telah disahkan ini bukan hanya untuk memperkuat sistem pertahanan negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa TNI tetap berfungsi dalam kerangka negara hukum dan demokratis.

    )* Penulis merupakan mahasiswa yang tinggal di Jakarta.

  • UU TNI Transparan Perkuat Supremasi Sipil dan Profesionalitas PrajuritOleh: Rafel Simanjuntak *)

    Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan langkah maju yang diinisiasi oleh pemerintah untuk memastikan supremasi sipil tetap terjaga serta meningkatkan profesionalitas prajurit. Dalam menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks, revisi ini menegaskan bahwa TNI tetap menjadi institusi yang profesional, modern, dan siap menghadapi ancaman global. Pemerintah memastikan bahwa perubahan ini sepenuhnya transparan, demokratis, dan selaras dengan kepentingan nasional.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI telah melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan. DPR dan pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan revisi ini sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan nasional.

    Revisi UU TNI berfokus pada tiga poin strategis. Pertama, perubahan pada Pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mencakup penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Ini menunjukkan bahwa pemerintah terus beradaptasi dengan tantangan pertahanan global. Kedua, penyesuaian Pasal 47, yang memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, dari 10 menjadi 14 bidang. Langkah ini mendukung optimalisasi sumber daya manusia tanpa mengabaikan supremasi sipil. Ketiga, peningkatan batas usia pensiun perwira tinggi menjadi 65 tahun, yang memungkinkan pemanfaatan pengalaman dan kompetensi perwira dalam meningkatkan efektivitas pertahanan negara.

    Sebagai lembaga pertahanan negara, TNI memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan wilayah. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil. Sebaliknya, revisi ini justru memastikan pemisahan yang jelas antara ranah sipil dan militer, sesuai dengan konstitusi. Pemerintah secara konsisten menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan dan demokrasi, yang merupakan fondasi utama negara.

    Berbagai pihak telah memberikan dukungan penuh terhadap revisi UU TNI, termasuk akademisi dan pengamat militer. Syurya M. Nur (Pengamat Politik, Peneliti Senior Human Studies Institute – HSI) menilai bahwa revisi ini merupakan langkah strategis yang semakin memperkuat profesionalisme TNI. Ia menegaskan bahwa TNI akan semakin modern, adaptif, dan tetap berorientasi pada kepentingan nasional. Perubahan regulasi ini memastikan bahwa TNI tetap menjadi alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

    Dalam konteks hukum, revisi UU TNI tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, profesionalisme, dan supremasi sipil. Syurya M. Nur menegaskan bahwa penyesuaian terkait jabatan sipil dan usia pensiun perwira tinggi akan semakin meningkatkan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah memiliki visi jangka panjang dalam memperkuat sektor pertahanan nasional.

    Selain aspek hukum dan kelembagaan, revisi UU TNI juga mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Syurya M. Nur menegaskan bahwa profesionalisme prajurit bukan hanya diukur dari kapabilitas militer, tetapi juga dari integritas moral dan komitmen terhadap demokrasi serta hak asasi manusia. Oleh karena itu, revisi ini mengokohkan posisi TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional yang selalu mengutamakan kepentingan bangsa.

    Tantangan pertahanan global terus berkembang, sehingga pemerintah mengambil langkah tepat dengan menyesuaikan regulasi militer. Revisi UU TNI adalah bukti nyata bahwa pemerintah terus memperkuat pertahanan nasional dengan tetap menjaga supremasi sipil. Langkah ini memastikan bahwa TNI semakin kuat, profesional, dan mampu menjawab tantangan di era modern.

    Komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan kebutuhan pertahanan harus terus didukung oleh seluruh elemen bangsa. Revisi UU TNI bukan hanya perubahan hukum biasa, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun pertahanan nasional yang kuat, modern, dan profesional. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan ini sangat penting untuk memastikan TNI tetap menjadi kebanggaan bangsa dan pilar utama dalam menjaga kedaulatan negara.

    Sebagai bagian dari strategi pertahanan jangka panjang, pemerintah juga terus mendorong modernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun kekuatan pertahanan yang tangguh dan responsif. Dengan revisi ini, diharapkan TNI dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya serta tetap menjadi institusi yang dipercaya oleh rakyat.

    Dalam era geopolitik yang dinamis, revisi UU TNI juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kesiapan nasional menghadapi berbagai tantangan keamanan global. Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, TNI diharapkan dapat terus berperan sebagai penjaga kedaulatan yang kuat dan profesional, sejalan dengan visi besar pembangunan nasional.

    Dengan berbagai aspek pembaruan yang dihadirkan, revisi UU TNI menjadi tonggak penting dalam pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia. Keberhasilan implementasi regulasi ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, TNI, dan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa sangat diperlukan agar TNI tetap menjadi pilar utama dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

    *) Penulis adalah Pengamat Militer

  • Waspada Aliran Sesat Tarekat Ana’ Loloa Sebar Ajaran Menyimpang

    SULSEL — Masyarakat di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan keberadaan ajaran Tarekat Ana’ Loloa yang diduga menyimpang dari syariat Islam.

    Ajaran yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56) itu mengklaim memiliki rukun Islam berjumlah sebelas dan mengajarkan bahwa ibadah haji dapat dilakukan di Gunung Bawakaraeng, bukan di Makkah.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan.

    Tim tersebut bertugas untuk mencegah penyebaran ajaran sesat.

    “Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya,” ujar Arsad dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025.

    Tim tersebut bekerja sama dengan organisasi keagamaan Islam, aparat penegak hukum, dan lintas sektoral lainnya untuk menangani kasus ini.

    Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap ajaran yang menyimpang dari prinsip Islam.

    Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, mengungkapkan bahwa Petta Bau sempat berjanji tidak akan menyebarkan ajarannya pada Oktober 2024.

    Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa ajaran tersebut masih terus diajarkan secara diam-diam.

    “Petta Bau dan para pengikutnya akan mendapatkan pembinaan,” tegas Danial.

    Menurutnya, KUA bersama Polsek Tompobulu, Kesbangpol, MUI Kabupaten Maros, serta pemerintah desa telah melakukan langkah-langkah penanganan untuk mengantisipasi keresahan masyarakat.

    Pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dilakukan agar ajaran tersebut tidak berkembang lebih luas.

    Sekretaris MUI Kabupaten Maros, Muhammad Ilyas, juga menegaskan bahwa aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa memiliki motif bisnis dengan menggunakan label agama.

    “Aliran ini menyimpang karena menambah rukun Islam menjadi sebelas, bahkan pengikutnya tidak diwajibkan naik haji ke Baitullah Makkah,” kata Ilyas.

    Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menerima ajaran keagamaan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

    Pemerintah dan MUI akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga ketertiban dan harmoni sosial di tengah masyarakat. (*)

  • MUI Tegaskan Tarekat Ana’ Loloa sebagai Aliran Sesat

    SULSEL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, secara resmi menetapkan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat.

    Aliran yang dipimpin oleh seorang wanita bernama Petta Bau (59) tersebut dinyatakan menyimpang setelah diketahui mengajarkan bahwa rukun Islam berjumlah sebelas dan ibadah haji tidak wajib dilaksanakan di Makkah.

    Penetapan tersebut dituangkan dalam maklumat MUI Maros bernomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Kahliq, dan Sekretaris MUI Maros, M Ilyas Said, pada 14 Maret 2025.

    Syamsul menegaskan bahwa ajaran aliran tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas.

    “Beberapa alasan utama yang mendasari penetapan ini antara lain penambahan rukun Islam. Aliran tersebut mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas,” ujar Syamsul dalam maklumatnya.

    Syamsul juga menyoroti penyimpangan dalam konsep ibadah haji yang diajarkan oleh aliran itu.

    Para pengikutnya diyakini dapat menunaikan haji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

    “Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang bertentangan dengan syariat Islam,” tuturnya.

    Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa aliran tersebut memenuhi sepuluh kriteria aliran sesat sebagaimana ditetapkan MUI pusat.

    Hasil koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan unsur Pemerintah Kabupaten Maros menguatkan keputusan bahwa ajaran Petta Bau harus dihentikan.

    “Itu kan sama hasil keputusan fatwa karena yang menjadi dasar hukumnya itu kan hasil fatwa MUI yang 10 kriteria aliran itu dianggap sesat,” kata Ilyas.

    Ilyas menambahkan bahwa tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros telah melakukan investigasi dan memutuskan untuk menghentikan penyebaran ajaran tersebut serta melakukan pembinaan terhadap para pengikutnya.

    “(Ajaran pimpinan Petta Bau) dihentikan, untuk dilakukan pembinaan dan dilarang untuk mengedarkan karena itu kan meresahkan masyarakat,” tegas Ilyas.

    Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Maros, Muhammad, turut mengungkapkan adanya dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh pemimpin aliran tersebut.

    Selain menyebarkan ajaran menyimpang, Petta Bau diduga menjual benda pusaka kepada para pengikutnya dengan klaim bahwa benda tersebut dapat menjadi kunci masuk surga.

    “Katanya untuk kunci masuk surga. Jadi tidak perlu mi salat kalau beli pusaka itu,” ungkap Muhammad.

    Keputusan MUI Maros ini diharapkan dapat mengakhiri keresahan masyarakat dan menjaga stabilitas kerukunan umat beragama di wilayah tersebut. (*)

  • Aliran Sesat Tarekat Ana’ Loloa Ancaman bagi Harmoni Umat Beragama

    Oleh : Siti Fadilah

    Kemunculan aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah mengganggu ketentraman masyarakat. Aliran ini menambah rukun Islam menjadi 11 dan mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan di Makkah, melainkan ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa. Keberadaan ajaran tersebut bertentangan dengan akidah Islam serta berpotensi merusak harmoni umat beragama di Indonesia.

    Aliran ini pertama kali muncul pada Ramadan 2024 di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu. Petta Bau, seorang wanita berusia 59 tahun, menjadi pemimpin ajaran ini. 

    Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-bonto, Marzuki, mengungkapkan bahwa sejak awal kemunculannya, aliran tersebut telah memicu keresahan warga. Pengikut ajaran ini diajarkan bahwa ibadah haji di Tanah Suci tidak sah kecuali dilakukan di Gunung Bawakaraeng.

    Selain penyimpangan dalam rukun Islam, aliran ini mewajibkan para pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Marzuki juga menjelaskan bahwa anggota kelompok ini dilarang membangun rumah dengan alasan dunia akan segera kiamat. 

    Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun rumah justru dialihkan untuk membeli benda pusaka. Konsep ini semakin menambah kontroversi, karena ajaran tersebut mengarah pada pemahaman yang menyimpang dan dapat menyesatkan umat.

    Keberadaan aliran ini tidak hanya menyimpang dari ajaran Islam, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial di tengah masyarakat. Marzuki menegaskan bahwa ajaran ini telah dihentikan sejak 2024, namun belakangan kembali mencuat dengan klaim-klaim yang semakin meresahkan. 

    Petta Bau bahkan mengaku sebagai ibu angkat Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Klaim tersebut digunakan untuk menakut-nakuti warga dan memperkuat kedudukannya sebagai pemimpin aliran ini.

    Kepala Desa Bonto Somba, Suparman, juga menyampaikan bahwa Petta Bau mengaku sebagai ibu angkat dari Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya. Pernyataan ini bukan sekadar omong kosong bagi pengikutnya, melainkan dipercaya dan dijadikan pegangan dalam menjalankan ajaran mereka. Kepercayaan tanpa dasar seperti ini semakin memperkuat keyakinan para pengikutnya, meskipun bertentangan dengan ajaran agama yang benar.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros telah menyatakan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat. Pernyataan ini dikeluarkan melalui Maklumat MUI Maros nomor 50/M-MUI-MRS/III/2025 pada 14 Maret 2025. 

    Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan tim koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros. Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi dan data yang terkumpul, aliran tersebut telah memenuhi kriteria sebagai ajaran sesat.

    Ilyas juga meminta Petta Bau untuk menghentikan penyebaran ajarannya dan menjalani pembinaan. Aliran ini dianggap meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Jika ajaran ini terus disebarkan, ada potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada Petta Bau dan pengikutnya yang tetap menyebarkan ajaran ini secara terbuka.

    Dalam ajaran Islam, terdapat lima rukun Islam dan enam rukun iman yang telah menjadi dasar keimanan dan ibadah umat Muslim di seluruh dunia. Upaya untuk mengubah atau menambah ajaran tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dan perpecahan dalam masyarakat. 

    Penyebaran ajaran yang menyimpang seperti yang dilakukan oleh Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa dapat melemahkan pemahaman keagamaan yang benar dan menciptakan polemik di tengah umat Islam.

    Selain itu, ajaran ini juga berisiko merusak hubungan antarumat beragama di Indonesia. Masyarakat yang terpecah akibat doktrin yang menyesatkan bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas. Pemaksaan kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam juga dapat menciptakan gesekan antara penganut aliran ini dengan umat Muslim lainnya.

    Penindakan terhadap aliran-aliran sesat seperti ini harus dilakukan dengan tegas, namun tetap dalam koridor hukum dan pembinaan yang bijak. Pemerintah, bersama MUI dan aparat penegak hukum, perlu terus mengawasi serta memastikan bahwa ajaran-ajaran yang berpotensi merusak harmoni beragama tidak berkembang lebih luas. Penyuluhan dan edukasi terhadap masyarakat juga menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran ajaran-ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

    Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap ajaran-ajaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keislaman yang telah diajarkan secara turun-temurun. Dengan pemahaman yang benar, umat beragama dapat tetap menjaga keharmonisan dan tidak terjebak dalam aliran yang menyesatkan. 

    Keberadaan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya keteguhan dalam menjalankan ajaran agama yang benar serta kewaspadaan dalam menghadapi ajaran-ajaran yang menyimpang. (*)

    *) Staf Ahli Ideologi Nasional – Lembaga Kebangsaan Indonesia (LKI)

  • Pentingnya Peran Ulama dan Pemerintah Tangani Aliran Sesat di Sulawesi Selatan

    Oleh: Rizal Ramdhan *)

    Masyarakat Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan kemunculan aliran sesat Tarekat Ana’ Loloa yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau. 

    Aliran ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena mengajarkan ajaran yang menyimpang dari syariat Islam, termasuk meyakini bahwa rukun Islam berjumlah 11 dan bahwa berhaji cukup dilakukan di Gunung Bawakaraeng. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya peran ulama dan pemerintah dalam menangani aliran sesat yang berpotensi merusak akidah masyarakat.

    Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), segera mengambil langkah preventif dengan membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Tim ini beroperasi di tingkat kecamatan, termasuk di Tompobulu, guna mengidentifikasi dan menanggulangi potensi konflik yang berakar dari penyimpangan ajaran agama. 

    Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa sinergi dengan organisasi masyarakat Islam, aparat penegak hukum, dan stakeholder lainnya menjadi strategi utama dalam menangani kasus ini. Langkah ini bertujuan untuk mencegah berkembangnya ajaran yang berpotensi memecah belah persatuan umat.

    Di tingkat lokal, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, mengungkapkan bahwa kemunculan aliran yang dipimpin oleh Petta Bau bukanlah hal baru. Pada Oktober 2024, masyarakat setempat sudah melaporkan aktivitas kelompok ini. 

    KUA bersama aparat setempat segera melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran yang diajarkan tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Petta Bau sendiri mengklaim mendapatkan ajarannya melalui mimpi dan mengaku diajari oleh Nabi Khidir. Namun, ketika diminta menjelaskan secara ilmiah maupun teologis, ia tidak mampu memberikan jawaban yang meyakinkan.

    Pada saat itu, Petta Bau telah berjanji untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, pada Maret 2025, ditemukan bahwa kegiatan tersebut masih berlanjut secara diam-diam. KUA Tompobulu bersama Polsek Tompobulu, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, dan pemerintah desa kembali mengambil langkah tegas dengan mendatangi kediaman Petta Bau guna melakukan pembinaan. Meski yang bersangkutan tidak berada di tempat, pemantauan terus dilakukan untuk memastikan bahwa ajaran sesat tersebut tidak berkembang lebih luas.

    Pendekatan persuasif menjadi strategi utama dalam menangani penyimpangan akidah ini. Danial menekankan bahwa akar permasalahan dari munculnya ajaran sesat sering kali berkaitan dengan lemahnya pemahaman agama. 

    Oleh karena itu, pembinaan secara intensif harus dilakukan agar masyarakat memahami ajaran Islam yang benar. Melalui koordinasi dengan MUI dan ormas Islam lainnya, pihak Kemenag berupaya memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan ajaran Islam yang sahih.

    Peran ulama dalam menangkal penyebaran paham menyimpang juga tidak bisa diabaikan. Ulama memiliki otoritas moral dan keilmuan yang dapat membimbing umat untuk mengenali mana ajaran yang benar dan mana yang menyimpang. 

    Dalam hal ini, ulama tidak hanya berperan sebagai pendakwah, tetapi juga sebagai pengawal akidah umat. Dengan bimbingan ulama, masyarakat dapat lebih mudah memahami ajaran Islam secara mendalam dan tidak mudah terpengaruh oleh ajaran yang menyesatkan.

    Menteri Agama, Nasaruddin Umar, turut menyoroti kasus ini dengan menegaskan bahwa Kemenag di daerah memiliki kewenangan untuk menangani persoalan seperti ini. Kantor Wilayah Kemenag di Maros telah mengirimkan tim ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. 

    Menurutnya, kelompok-kelompok yang menyimpang dari ajaran Islam tidak hanya muncul di Maros, tetapi juga di beberapa daerah lain. Oleh karena itu, pemerintah dan ulama harus bekerja sama secara intensif dalam membentengi masyarakat dari pengaruh ajaran sesat.

    Nasaruddin juga mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, jika suatu ajaran sudah masuk dalam kategori menyimpang dan mengganggu ketertiban masyarakat, maka langkah hukum dapat diambil. 

    Dalam hal ini, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan keyakinannya dengan aman tanpa terpengaruh oleh ajaran yang menyesatkan.

    Selain langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan ulama, kesadaran masyarakat juga memegang peran penting dalam menangkal penyebaran aliran sesat. Masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima ajaran yang tidak sesuai dengan Islam dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyimpangan. 

    Peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan pemahaman agama yang benar juga menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah penyebaran ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

    Mengacu pada kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Rakernas tahun 2007, ajaran yang mengubah rukun Islam dan menafsirkan ajaran agama tanpa dasar yang sahih jelas masuk dalam kategori menyimpang. 

    Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan terhadap fenomena ini tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah. Sinergi antara ulama, pemerintah, dan masyarakat harus diperkuat agar ajaran yang menyesatkan tidak lagi berkembang di tengah masyarakat.

    Kasus Tarekat Ana’ Loloa di Maros menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang harus lebih diperketat. Ulama harus tetap berperan sebagai benteng akidah umat, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan langkah-langkah konkret yang melibatkan berbagai pihak, harapan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan mencegah perpecahan sosial dapat terwujud dengan lebih baik. (*)

    *) Konsultan Pembinaan Ideologi Bangsa – Institut Nasional Ideologi dan Moral

  • Optimalisasi Rekayasa Lalu Lintas, Strategi Pemerintah Wujudkan Kelancaran Mudik

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kebijakan rekayasa lalu lintas, seperti sistem one way dan ganjil genap, terbukti efektif dalam mengurai kepadatan dan mempercepat waktu tempuh pemudik.

    Saat meninjau arus mudik di Gerbang Tol Cikampek Utama (KM 70) dan Gerbang Tol Kalikangkung (KM 414), Kapolri menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara bertahap sejak Kamis (27/3) malam. Dengan sinergi berbagai pihak, sistem ini diperluas hingga KM 414 dan Bawen, Jawa Tengah, guna memastikan kelancaran arus mudik.

    “Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kapolri.

    Berkat strategi tersebut, waktu tempuh pemudik dari Jakarta ke Jawa Tengah menurun signifikan, dengan rata-rata perjalanan hanya 5 jam 12 menit. Selain itu, tingkat kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, membuktikan efektivitas kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

    Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan memanfaatkan rest area jika merasa lelah, mengingat adanya potensi cuaca hujan sepanjang perjalanan.

    “Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati. Jika sudah lelah, manfaatkan rest area agar perjalanan tetap aman hingga tujuan,” tutur Kapolri.

    Selain memastikan kelancaran mudik, Kapolri juga menginstruksikan seluruh petugas untuk bersiaga di 227 objek wisata yang diprediksi ramai setelah arus mudik.

    “Pascakegiatan mudik, pos pam dan pos pelayanan harus siap mengamankan jalur wisata agar tidak terjadi permasalahan,” tegasnya.

    Di sisi lain, penerapan sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak juga memberikan dampak positif dalam mengurangi kepadatan kendaraan. Para pemudik merasa perjalanan lebih lancar dibandingkan tahun sebelumnya.

    Kebijakan rekayasa lalu lintas ini merupakan bukti nyata kesuksesan pemerintah dalam mengelola arus mudik, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

  • Kelancaran Arus Mudik Bukti Strategi Jitu Rekayasa Lalu Lintas

    Jakarta – Kelancaran arus mudik Lebaran 2025 menjadi bukti nyata efektivitas strategi rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh pemerintah dan aparat terkait. Berbagai upaya, termasuk penerapan contra flow dan one way lokal, berhasil menjaga kelancaran pergerakan pemudik di berbagai titik krusial.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan peninjauan langsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, guna memastikan kenyamanan dan kelancaran pemudik yang menggunakan moda transportasi kereta api. Selain itu, AHY juga menggelar rapat koordinasi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta pemimpin redaksi media nasional untuk memastikan arus mudik berjalan optimal.

    “Kami juga melepas pemudik di KA Gaya Baru, Malang, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan sektor perhubungan dan transportasi berjalan baik selama arus mudik ini. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar perjalanan masyarakat berlangsung aman dan lancar,” ujar AHY.

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga melakukan pemantauan langsung di berbagai titik strategis di wilayah Jabodetabek. Dudy memastikan pergerakan kendaraan dari Jabodetabek menuju berbagai daerah tetap terkendali. Sinergi pemerintah dan aparat terkait terbukti mampu mengatasi potensi hambatan lalu lintas.

    Dalam tinjauannya di jalan tol Cikampek Utama, Dudy didampingi oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryo Nugroho dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Dari hasil pemantauan melalui CCTV, arus kendaraan terpantau lancar.

    “Kami berada di Km 29 tol Jakarta-Cikampek, dan dari pemantauan kami melalui CCTV, secara umum arus mudik tahun ini sangat lancar,” ujar Dudy. Ia mengapresiasi langkah-langkah strategis Korlantas Polri dalam mengatur lalu lintas selama arus mudik Lebaran.

    Sementara itu, Irjen Agus Suryo Nugroho menjelaskan bahwa Korlantas Polri telah menerapkan berbagai strategi rekayasa lalu lintas untuk mengatasi potensi kepadatan di jalan. Sistem contra flow dan one way lokal terbukti sangat efektif dalam memperlancar arus kendaraan.

    “Dengan rekayasa lalu lintas ini, alhamdulillah arus mudik sangat lancar. Bahkan saat puncak arus mudik, lalu lintas tetap terkendali berkat strategi yang telah diterapkan,” ujar Irjen Agus.

    Keberhasilan strategi ini membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya berperan besar dalam menciptakan mudik yang nyaman bagi masyarakat. Pemerintah terus mengimbau pemudik untuk mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, serta memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan guna memastikan perjalanan yang aman dan menyenangkan bagi semua pihak.

  • Pemerintah Maksimalkan Rekayasa Lalu Lintas: Upaya Jaga Kelancaran Arus Mudik 2025Oleh: Dirandra Falguni )*

    Pemerintah terus berkomitmen memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025 dengan menerapkan berbagai kebijakan strategis yang dirancang secara matang. Berbagai langkah konkret telah diambil, mulai dari koordinasi lintas kementerian, peningkatan infrastruktur, hingga penyediaan moda transportasi yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa pemerintah telah mengadakan serangkaian rapat tingkat menteri guna memastikan kesiapan mudik tahun ini. Infrastruktur transportasi darat, laut, dan udara telah diperkuat untuk menghadapi lonjakan jumlah pemudik.

    Sebagai inovasi dalam mendukung kelancaran mudik, pemerintah meluncurkan aplikasi Nusantara Hub, platform digital dari Kementerian Perhubungan yang menyediakan informasi perjalanan dan layanan mudik gratis. Aplikasi ini mempermudah pemudik dalam memilih rute terbaik, mengakses transportasi gratis, serta mendapatkan informasi jalur alternatif guna mengurangi kepadatan di titik-titik tertentu.

    Selain itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan percepatan libur sekolah juga diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik. Dengan kebijakan ini, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih dalam mengatur jadwal perjalanan, sehingga arus mudik menjadi lebih merata.

    Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, saat meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta, menekankan bahwa kesiapan moda transportasi sangat penting untuk menunjang kelancaran mudik. PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah meningkatkan kualitas layanan, memastikan ketepatan waktu keberangkatan, serta menambah jumlah armada untuk memenuhi tingginya permintaan tiket.

    Tidak hanya transportasi kereta api, pemerintah juga memberikan diskon tarif transportasi, termasuk tiket kereta api dan penerbangan domestik. Bahkan, diskon tarif tol sebesar 20 persen di beberapa ruas Trans Jawa dan Trans Sumatera telah diberlakukan untuk meringankan beban pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

    Kementerian BUMN turut berperan aktif dalam mendukung program mudik dengan menyediakan mudik gratis bagi ratusan ribu pemudik, bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya serta meningkatkan keselamatan perjalanan selama musim mudik.

    Di sektor transportasi laut, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam telah menyiapkan berbagai fasilitas guna memastikan kelancaran arus penumpang di pelabuhan. Posko Angkutan Lebaran 2025 telah didirikan di seluruh pelabuhan dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti pusat informasi, layanan kesehatan, ruang tunggu yang nyaman, serta personel keamanan yang siap membantu pemudik.

    Operator kapal juga telah menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan menambah armada, terutama pada rute-rute dengan permintaan tinggi seperti Tanjungpinang, Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun, dan Dumai. Penerapan sistem e-ticketing di Terminal Ferry Domestik juga telah diterapkan untuk mempercepat proses pemesanan tiket dan mengurangi antrean di loket.

    Sebagai bagian dari transformasi digital, BP Batam bersama penyedia layanan digital telah memperluas akses pembelian tiket ferry secara daring melalui berbagai platform seperti tiketkapal.com, easybook.com, dan aplikasi digital perbankan. Digitalisasi ini meningkatkan efisiensi layanan serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi masyarakat.

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengoptimalkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalur darat. Pengamanan dan pengaturan lalu lintas dilakukan di berbagai titik strategis untuk memastikan arus kendaraan tetap aman dan lancar. Dengan penempatan personel di lapangan, Kamseltibcar Lantas dapat terjaga selama musim mudik.

    Selain itu, pemerintah juga telah mengintegrasikan pemantauan lalu lintas melalui sistem pengawasan elektronik dan pusat komando lalu lintas. Dengan sistem ini, pemudik dapat memperoleh informasi real-time mengenai kondisi jalan serta alternatif rute terbaik guna menghindari kemacetan.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga turut berperan dalam memberikan informasi cuaca terkini yang dapat berpengaruh terhadap perjalanan mudik. Data prakiraan cuaca yang diperbarui secara berkala membantu pemudik dalam merencanakan perjalanan dengan lebih aman, terutama bagi pengguna transportasi laut dan udara.

    Selain itu, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan penyediaan pos kesehatan di titik-titik strategis, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan rest area tol. Layanan kesehatan gratis bagi pemudik yang membutuhkan menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan. Kemenkes juga memastikan ketersediaan tenaga medis dan obat-obatan yang cukup untuk menangani kondisi darurat yang mungkin terjadi.

    Dalam menghadapi potensi bencana alam selama arus mudik, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan langkah antisipatif dengan menyiagakan tim tanggap darurat di berbagai daerah rawan bencana. BNPB juga bekerja sama dengan BMKG untuk memperbarui informasi mengenai kondisi cuaca ekstrem yang dapat mengganggu perjalanan pemudik.

    Dengan berbagai langkah strategis yang telah disiapkan, pemerintah optimis bahwa mudik Lebaran 2025 akan berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan, menjadi kunci utama dalam menciptakan arus mudik yang lebih tertib.

    Partisipasi masyarakat juga menjadi elemen penting dalam menyukseskan mudik yang aman dan nyaman. Disiplin dalam berkendara, menjaga kesehatan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan sangat diperlukan agar perjalanan berlangsung lancar dan selamat sampai tujuan.

    Melalui koordinasi yang solid, peningkatan infrastruktur, optimalisasi moda transportasi, serta digitalisasi layanan, pemerintah berharap pengalaman mudik tahun ini menjadi lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dengan penuh kebahagiaan, tanpa kendala berarti selama perjalanan.

    )* Kontributor Beritakapuas.com