Penulis: restiana818@gmail.com

  • Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

    Oleh: Raka Mahendra Putra

    Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkan arah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalam mendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidak cukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampingan yang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

    Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalam hal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagai pemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

    Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usia tersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilai berisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokus pengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihak sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.

    Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusi pendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilai bahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, dan screen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapat diterapkan di lingkungan sekolah.

    Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secara total, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan dan perkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantu pembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancaman bagi perkembangan anak.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaan internet yang cukup tinggi, yakni mencapai rata-rata 7,3 jam per hari. Kondisi ini menuntut adanya regulasi yang mampu mengendalikan penggunaan teknologi, terutama bagi anak-anak dan remaja yang masih dalam tahap pembentukan karakter. Tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan gawai yang berlebihan berpotensi memicu berbagai permasalahan, mulai dari penurunan kualitas belajar hingga keterlibatan dalam aktivitas negatif.

    Fenomena meningkatnya kasus kriminalitas yang melibatkan anak, baik di dunia maya maupun dunia nyata, menjadi salah satu alasan kuat di balik urgensi kebijakan ini. Abdul Mu’ti menyoroti adanya kecenderungan anak-anak yang terjerat praktik judi online maupun tindakan kekerasan akibat kurangnya pemahaman dan kontrol dalam penggunaan teknologi. Situasi ini tidak hanya menghambat proses pembelajaran, tetapi juga berdampak pada perkembangan emosional dan sosial anak.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan anak di ruang digital. Sikap tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama.

    Meutya Hafid juga menyoroti pentingnya kepatuhan sebagai bentuk tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan platform digital tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah anak. Hal ini menjadi bagian dari upaya besar dalam membangun ekosistem digital yang berkelanjutan dan beretika.

    Selama setahun terakhir, pemerintah menunjukkan berbagai capaian signifikan dalam memperkuat perlindungan anak dan transformasi digital nasional, mulai dari peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan regulasi teknologi informasi, hingga kolaborasi lintas sektor yang semakin solid dalam menghadapi tantangan era digital. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa arah kebijakan yang diambil tidak hanya responsif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga berpihak pada kepentingan jangka panjang generasi muda.

    Pada akhirnya, implementasi PP Tunas bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Orang tua, guru, komunitas, hingga pelaku industri teknologi memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Dengan sinergi yang kuat dan komitmen bersama, upaya menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak dapat terwujud secara nyata.

    *) Analis Kebijakan Publik dan Perlindungan Anak

  • PP Tunas Diharapkan Beri Perlindungan Menyeluruh bagi Anak

    Oleh: Dimas Arvian Nugroho

    Langkah tegas pemerintah dalam menata ruang digital kembali mengemuka ketika Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil sikap terhadap sejumlah platform teknologi global yang dinilai belum sepenuhnya tunduk pada aturan perlindungan anak. Kebijakan ini bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan generasi muda tidak tumbuh tanpa pagar di tengah derasnya arus digitalisasi yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan.

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan keseriusannya dengan memanggil dua perusahaan teknologi raksasa dunia, yakni Meta dan Google, yang dianggap belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini resmi berlaku sejak 28 Maret dan menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah pemanggilan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif terhadap entitas yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan turunan berupa Permen Nomor 9 Tahun 2026.

    Menurut Meutya Hafid, sejak awal proses penyusunan regulasi, kedua perusahaan tersebut memang telah menunjukkan keberatan, sehingga ketidakpatuhan yang terjadi saat ini tidak sepenuhnya mengejutkan pemerintah. Namun demikian, sikap tegas tetap diperlukan agar tidak muncul preseden buruk yang bisa melemahkan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Dalam konteks ini, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan publik, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.

    Tidak hanya Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan. Meski demikian, kedua platform tersebut masih dianggap menunjukkan itikad baik dengan komitmen untuk menyesuaikan diri, walaupun implementasi teknisnya belum rampung. Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan ini, dan tidak menutup kemungkinan langkah tegas serupa akan diambil jika kepatuhan tidak segera diwujudkan secara menyeluruh.

    Penerapan PP Tunas tidak lahir dalam ruang hampa. Data yang menunjukkan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun telah aktif di internet menjadi alarm serius bagi pemerintah. Tingginya durasi penggunaan gawai yang mencapai rata-rata 7 hingga 8 jam per hari semakin memperkuat urgensi intervensi kebijakan. Tanpa regulasi yang jelas, anak-anak berisiko terjebak dalam pola konsumsi digital yang tidak sehat, mulai dari kecanduan hingga paparan konten berbahaya.

    Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa perubahan tidak bisa terjadi secara instan. Masa transisi kebijakan ini dipastikan akan menghadirkan tantangan, baik bagi anak-anak, orang tua, maupun penyedia platform. Ketidaknyamanan di tahap awal menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan, tetapi hal tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari proses menuju ekosistem digital yang lebih sehat. Dalam hal ini, Meutya Hafid menekankan pentingnya peran masyarakat untuk turut mengawal implementasi kebijakan serta berani menegur platform yang abai terhadap tanggung jawabnya.

    Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari kalangan medis, khususnya Ikatan Dokter Anak Indonesia. Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Fitri Hartanto, menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan tumbuh kembang anak di era digital. Ia menekankan bahwa pembatasan akses harus berjalan seiring dengan penguatan peran keluarga, sehingga kebijakan tidak justru menggantikan fungsi orang tua, melainkan memperkuatnya.

    Dr. Fitri Hartanto berpandangan bahwa anak-anak membutuhkan ruang untuk berkembang secara utuh, tidak hanya melalui interaksi digital tetapi juga pengalaman nyata di dunia fisik. Oleh karena itu, kehadiran PP Tunas diharapkan mampu menjadi fondasi yang mendukung orang tua dalam menjalankan peran pengasuhan secara optimal. Senada dengan itu, Ketua Pengurus Pusat IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso menilai bahwa regulasi ini telah lama dinantikan, mengingat meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak.

    Dalam perspektif pendidikan dan sosial, Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta Susanto juga menyoroti pentingnya pendekatan yang inspiratif dalam mengalihkan kebiasaan anak dari gawai. Menurut Susanto, larangan semata tidak akan efektif jika tidak diimbangi dengan alternatif kegiatan yang menarik dan sesuai dengan minat anak. Ia mendorong orang tua untuk mengembangkan potensi anak melalui aktivitas seperti olahraga, seni, sains, hingga kewirausahaan, serta menerapkan metode pembelajaran berbasis proyek yang terbukti mampu mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.

    Dalam satu tahun terakhir, pemerintah sendiri telah menunjukkan berbagai capaian signifikan dalam transformasi digital nasional, mulai dari penguatan infrastruktur internet hingga peningkatan literasi digital masyarakat melalui berbagai program edukasi. Upaya ini menjadi fondasi penting dalam mendukung implementasi PP Tunas, karena regulasi yang kuat harus diimbangi dengan kesiapan ekosistem yang memadai agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

    Pada akhirnya, PP Tunas bukan sekadar aturan administratif, melainkan komitmen kolektif untuk melindungi masa depan generasi muda. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, platform digital, keluarga, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, semua pihak perlu mengambil peran aktif dalam memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi ancaman, melainkan sarana yang aman dan produktif bagi tumbuh kembang anak. Kesadaran bersama inilah yang harus terus dibangun, agar perlindungan anak tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

    *) Pemerhati Pendidikan dan Literasi Digital

  • Pelimpahan Kasus Air Keras Dari Polisi Ke TNI Bukti Peradilan Militer Sesuai Aturan

    Oleh: Rizky Adhiguna Santoso

    Perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi momentum penting dalam menunjukkan bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer TNI tidak hanya menjadi langkah prosedural, tetapi juga mencerminkan penerapan prinsip hukum yang tepat dalam menentukan kewenangan penanganan perkara. Di tengah sorotan publik, langkah ini memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum berupaya menjaga profesionalisme sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.

    Sejak laporan diterima, Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin telah melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh. Proses tersebut mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman berbagai fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Iman Imanuddin menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang menjadi dasar penting dalam menentukan langkah selanjutnya. Ia menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta signifikan yang mengarah pada keterlibatan oknum prajurit, sehingga perkara tersebut secara resmi dilimpahkan ke Puspom TNI.

    Pelimpahan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur secara tegas dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa penyidikan terhadap empat prajurit yang diduga terlibat saat ini tengah berjalan secara intensif. Proses tersebut dilakukan oleh penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI dengan pendekatan yang sistematis dan profesional. Hal ini menunjukkan bahwa institusi militer tidak tinggal diam dan justru mengambil langkah cepat untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara serius.

    Penanganan perkara oleh Polisi Militer TNI mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga disiplin internal serta akuntabilitas institusi. Setiap dugaan pelanggaran oleh prajurit tidak hanya diproses secara hukum, tetapi juga diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam prosesnya. Publik diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas, mengingat mekanisme yang digunakan telah memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

    Dalam perspektif hukum, pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan implementasi dari prinsip lex specialis, yaitu aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum. Dalam konteks ini, setiap anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang memberikan kewenangan kepada institusi militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang melibatkan prajurit.

    Selain itu, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta berbagai regulasi terkait disiplin prajurit semakin memperkuat legitimasi sistem peradilan militer. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dapat dihindari. Hal ini penting agar setiap proses penanganan perkara berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

    Peradilan militer juga dikenal memiliki standar disiplin yang tinggi. Mekanisme internal yang dimiliki memungkinkan penanganan perkara dilakukan secara lebih fokus dan tegas. Karakteristik institusi militer yang berbeda dengan masyarakat sipil membuat pendekatan yang digunakan dalam penegakan hukum juga memiliki kekhususan tersendiri. Dalam praktiknya, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa hukuman pidana, tetapi juga dapat disertai sanksi administratif seperti pemecatan tidak dengan hormat, penurunan pangkat, hingga pencabutan status sebagai prajurit.

    Rekam jejak peradilan militer dalam menangani berbagai kasus sebelumnya juga menunjukkan konsistensi dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran serius. Hal ini menjadi indikator bahwa institusi militer tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap anggotanya sendiri demi menjaga integritas dan kehormatan institusi. Pendekatan tersebut sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa sistem hukum di lingkungan militer mampu berjalan secara objektif dan profesional.

    Di sisi lain, anggapan bahwa peradilan militer bersifat tertutup tidak sepenuhnya tepat. Pada prinsipnya, persidangan militer tetap terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan kepentingan strategis atau rahasia negara. Keterbukaan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

    Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam kasus yang melibatkan aparat. Ia menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, ia juga menekankan bahwa prinsip hak asasi manusia harus menjadi landasan dalam setiap tahapan proses hukum, sehingga tidak ada praktik yang mencederai rasa keadilan.

    Dalam satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai keberhasilan dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Upaya reformasi birokrasi terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sementara koordinasi antar lembaga penegak hukum semakin diperkuat guna memastikan efektivitas penanganan perkara. Selain itu, pemerintah juga berhasil menjaga stabilitas nasional yang kondusif, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih optimal tanpa gangguan yang berarti.

    Pada akhirnya, pelimpahan kasus penyiraman air keras ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan militer berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini bukanlah bentuk pengalihan tanggung jawab, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang telah dirancang untuk memastikan setiap perkara ditangani oleh institusi yang berwenang. Oleh karena itu, dukungan dan kepercayaan publik sangat diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik, transparan, dan menghasilkan putusan yang adil.

    *) Pengamat Sistem Peradilan Militer

  •  Peradilan Militer Didorong Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras

    Oleh: Aditya Firmansyah

    Upaya penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga menyentuh isu perlindungan hak asasi manusia serta kredibilitas sistem hukum di Indonesia dalam menangani perkara yang melibatkan aparat.

    Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat seiring belum adanya kepastian mengenai jalur peradilan yang akan digunakan. Publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan mampu memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di tanah air..

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga saat ini masih melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait kemungkinan jalur peradilan yang akan ditempuh, baik melalui peradilan sipil maupun militer. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan akhir, karena proses yang berjalan masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan data dari berbagai pihak.

    Menurut Pramono Ubaid Tanthowi, pendekatan kehati-hatian menjadi kunci agar konstruksi peristiwa dapat dipahami secara utuh dan objektif. Komnas HAM terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk KontraS, kuasa hukum korban, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang diperoleh memiliki validitas dan dapat menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan.

    Penggalian kronologi juga menjadi bagian penting dalam proses pendalaman. Komnas HAM telah bertemu dengan pihak KontraS untuk menelusuri rangkaian peristiwa sejak awal kejadian, termasuk bagaimana korban pertama kali berada di tempat tinggalnya hingga proses penanganan medis di rumah sakit. Upaya ini menunjukkan komitmen untuk membangun gambaran yang komprehensif terhadap kasus yang terjadi.

    Selain itu, Komnas HAM juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang relevan guna melengkapi data dan informasi. Langkah ini menegaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara inklusif dan tidak terburu-buru, sehingga semua perspektif dapat dipertimbangkan secara proporsional. Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran HAM baru akan ditentukan setelah seluruh proses pengumpulan informasi selesai dilakukan.

    Pendekatan yang menyeluruh ini dinilai penting untuk mencegah munculnya polemik hukum di kemudian hari. Dengan dasar data yang kuat, keputusan yang diambil diharapkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat luas. Hal ini menjadi krusial mengingat kasus penyiraman air keras memiliki dampak serius terhadap korban dan menjadi perhatian publik secara luas.

    Di sisi lain, proses hukum melalui jalur militer juga terus berjalan. Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa penyidikan terhadap empat prajurit yang diduga terlibat masih berlangsung. Pusat Polisi Militer TNI saat ini tengah mendalami peran masing-masing terduga untuk memastikan keterlibatan mereka secara jelas dan terukur.

    Aulia Dwi Nasrullah juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan prematur yang dapat memengaruhi proses hukum. Kepercayaan publik dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas serta kredibilitas penegakan hukum.

    Dukungan terhadap penggunaan peradilan militer juga disampaikan oleh pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung. Ia menilai bahwa penerapan peradilan militer merupakan langkah yang tepat, mengingat prajurit TNI tunduk pada yurisdiksi peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Menurutnya, mekanisme ini memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer.

    Fransiscus Xaverius Tangkudung berpendapat bahwa sistem peradilan militer memiliki standar yang tegas dan konsisten dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran. Hal ini dinilai dapat menjaga kredibilitas institusi sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas. Dalam konteks kasus ini, ketegasan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi korban.

    Dalam perspektif yang lebih luas, penanganan kasus ini juga tidak dapat dipisahkan dari capaian pemerintah selama setahun terakhir dalam memperkuat sistem hukum nasional. Berbagai langkah strategis telah dilakukan, seperti peningkatan transparansi dalam penegakan hukum, penguatan koordinasi antar lembaga, serta komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah juga mendorong digitalisasi sistem hukum guna mempercepat proses penanganan perkara dan meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.

    Keberhasilan tersebut menjadi modal penting dalam memastikan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras ini dapat berjalan secara profesional dan berintegritas. Sinergi antara Komnas HAM, aparat penegak hukum, dan institusi militer menjadi kunci dalam menghadirkan proses hukum yang tidak hanya tuntas secara prosedural, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.

    Pada akhirnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia. Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat terus mengawal proses ini secara konstruktif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dengan dukungan publik dan kinerja aparat yang profesional, diharapkan keadilan dapat benar-benar terwujud serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional semakin kuat.

    *) Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum

  • Kasus Air Keras Diproses di Peradilan Militer Sesuai Ketentuan Hukum

    Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik seiring dengan berlangsungnya proses hukum yang berjalan secara transparan dan akuntabel. Penanganan perkara ini dipastikan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme peradilan militer apabila terdapat keterlibatan oknum dari institusi tersebut.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Puspom TNI, setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta dari hasil penyelidikan.

    “Pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan terkait peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus. Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Imam.

    Ia menjelaskan, pada penyelidikan Kepolisian belum menemukan ada keterlibatan warga sipil dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

    “Sampai dengan proses penyerahan, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari (warga) sipil,” kata Iman.

    Dia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum secara transparan dan berbasis fakta.

    “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demikian dan setiap penegakan hukum yang dilakukan akan selalu berbasis fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) pasca terungkapnya dugaan keterlibatan anggota Bais dalam kasus ini menunjukkan TNI tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar hukum.

    “TNI berusaha mengirim pesan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran, bahkan jika itu melibatkan unit strategis sekalipun, selain itu langkah ini juga dapat dilihat sebagai upaya preemtif untuk mencegah politisasi,” terang Selamat.

    Rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran diproses secara prosedural berdasarkan fakta hukum, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dan institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum.

  • Kasus Air Keras Ditangani Profesional melalui Peradilan Militer

    JAKARTA – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus berjalan secara profesional melalui mekanisme peradilan militer.

    Pemerintah bersama aparat TNI memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berlangsung dan ditangani secara serius oleh aparat berwenang.

    “Sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga terlibat masih berjalan dan ditangani oleh penyidik Puspom TNI,” ujarnya.

    Kasus ini melibatkan empat oknum prajurit TNI yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. TNI juga mengimbau publik untuk memberikan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.

    Ketua Umum Masyarakat Hukum dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya, menilai bahwa mekanisme peradilan militer merupakan jalur yang tepat dalam menangani kasus ini.

    Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku, yurisdiksi terhadap prajurit militer sudah diatur secara jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam penanganan perkara.

    “Kalau delik umum dan pelakunya militer, maka sistemnya tetap melalui peradilan militer sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

    Dalam pandangannya, peradilan militer selama ini dikenal sebagai sistem yang solid dan minim kesalahan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum yang kuat.

    Hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas proses hukum sekaligus menjamin keadilan bagi semua pihak.

    Senada dengan itu, pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menyatakan bahwa penanganan perkara oleh peradilan militer merupakan implementasi dari prinsip lex specialis derogat legi generali.

    “Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta diperkuat oleh regulasi lain yang mengatur disiplin dan hukum pidana militer.

    Langkah cepat yang dilakukan TNI dalam mengamankan dan memproses para terduga pelaku juga dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tegas dan profesional.

    Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan oknum aparat.

    Dengan mekanisme yang jelas, landasan hukum yang kuat, serta komitmen transparansi, penanganan kasus ini menjadi cerminan bahwa peradilan militer mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

  • Koperasi Merah Putih dan Harapan Baru Ekonomi Desa

    Oleh: Salsabila Ayudya)*

    Koperasi Merah Putih hadir sebagai simbol perubahan pendekatan pembangunan, yang menempatkan desa sebagai subjek utama pertumbuhan melalui penguatan kemandirian dan semangat gotong royong. Perkembangan program ini menunjukkan kemajuan Indonesia yang semakin nyata.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menginformasikan bahwa pembangunan fisik sebanyak 3.135 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah selesai sepenuhnya. Selain itu, Kementerian Koperasi juga menargetkan penyelesaian sekitar 34.000 unit lainnya dalam waktu dekat. Skala pembangunan ini mencerminkan percepatan upaya pemerataan ekonomi berbasis desa, sekaligus memperlihatkan bahwa transformasi yang dilakukan telah bergerak dari tahap perencanaan menuju implementasi yang luas.

    Koperasi Merah Putih menghidupkan kembali nilai kolektivitas yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat desa. Kerja sama yang sebelumnya berjalan secara informal kini diperkuat dalam sistem ekonomi yang lebih terorganisir. Melalui koperasi, masyarakat memiliki wadah untuk mengelola potensi bersama, memperluas akses terhadap modal, serta meningkatkan posisi tawar dalam rantai distribusi. Hal ini menciptakan peluang bagi desa untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada mekanisme pasar yang sering kali kurang berpihak.

    Koperasi berperan sebagai penghubung yang membuka akses pembiayaan, pelatihan, hingga distribusi hasil produksi. Dalam konteks ini, sistem ekonomi desa menjadi lebih terarah dan terkoordinasi. Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh barang subsidi akan dapat diakses langsung oleh rakyat melalui Koperasi Merah Putih, sehingga menghilangkan celah penyelewengan dan kebocoran distribusi.

    Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga membentuk pola pikir baru di tengah masyarakat. Orientasi yang sebelumnya berfokus pada kebutuhan jangka pendek mulai bergeser ke arah perencanaan yang lebih berkelanjutan. Kesadaran akan pentingnya pengelolaan usaha, peningkatan kualitas produk, serta pemanfaatan teknologi semakin berkembang. Desa pun mulai dipandang sebagai ruang yang memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berinovasi.

    Dari sisi sosial, koperasi memperkuat kohesi masyarakat. Interaksi yang sebelumnya cenderung individual kini berkembang menjadi kolaboratif. Setiap anggota memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan usaha bersama, sehingga tercipta rasa memiliki yang kuat. Kondisi ini turut memperkecil kesenjangan ekonomi sekaligus mempererat hubungan antarwarga. Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai ruang sosial yang memperkuat solidaritas.

    Pengembangan konsep Koperasi Merah Putih juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengatakan keberadaan Kopdes Merah Putih sejalan dengan Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan dari desa sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

    Menurut Yandri, Kopdes Merah Putih merupakan terobosan ekonomi desa dengan konsep retail modern yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pupuk, sembako, hingga LPG, namun dengan orientasi manfaat yang berbeda dari sektor swasta. Ia juga menekankan bahwa Kopdes menjadi alternatif model ekonomi yang berbeda dari jaringan retail modern, karena seluruh keuntungan usaha dikembalikan kepada masyarakat desa.

    Kehadiran koperasi juga membuka ruang bagi keterlibatan generasi muda. Di tengah arus urbanisasi, desa kini menawarkan peluang baru yang tidak kalah menjanjikan. Anak muda memiliki kesempatan untuk berinovasi, mengembangkan usaha, serta berkontribusi langsung terhadap pembangunan komunitasnya. Hal ini berpotensi menahan laju migrasi sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi desa.

    Transformasi ini semakin diperkuat oleh dukungan infrastruktur yang terus berkembang. Akses terhadap listrik, internet, dan transportasi memungkinkan produk desa menjangkau pasar yang lebih luas. Digitalisasi menjadi alat penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, sekaligus menghubungkan masyarakat dengan peluang di luar wilayahnya. Dengan konektivitas yang semakin baik, desa tidak lagi terisolasi, melainkan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang lebih besar.

    Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, koperasi menunjukkan daya tahan yang kuat. Sistem yang berbasis kebutuhan anggota membuatnya lebih adaptif terhadap perubahan. Keuntungan tidak hanya diukur dari sisi finansial, tetapi juga dari manfaat sosial yang dihasilkan. Hal ini menjadikan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi di tingkat lokal.

    Meskipun demikian, proses adaptasi terhadap sistem baru tetap membutuhkan waktu. Pendidikan, pendampingan, serta penguatan tata kelola menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan jangka panjang. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan, baik di internal koperasi maupun di tingkat yang lebih luas.

    Secara keseluruhan, Koperasi Merah Putih mencerminkan arah baru pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Desa tidak lagi berada di pinggiran, tetapi menjadi pusat pertumbuhan yang memiliki peran strategis. Dengan memanfaatkan potensi lokal dan memperkuat kapasitas masyarakat, pembangunan dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan.

    Harapan yang muncul dari inisiatif ini semakin menguat seiring dengan berbagai capaian yang telah diraih. Desa mulai menunjukkan wajah baru yang penuh peluang, di mana masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku utama pembangunan. Koperasi Merah Putih menjadi jembatan yang menghubungkan potensi dengan kesejahteraan, sekaligus membangun narasi baru bahwa masa depan ekonomi nasional dapat tumbuh dari desa.

    *) Penulis adalah Content Writer di Bhumi Pertiwi Economic Forum

  • Koperasi Merah Putih, Model Intervensi Ekonomi Berbasis Desa

    Oleh Maulidia Atma Wiranti )*

    Kehadiran Koperasi Merah Putih sebagai model intervensi ekonomi berbasis desa menandai babak baru dalam upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di Indonesia. Program ini tidak sekadar membentuk lembaga koperasi secara administratif, melainkan menghadirkan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari legalitas kelembagaan, pembangunan infrastruktur fisik, hingga penguatan ekosistem usaha berbasis potensi lokal. Dengan skala yang masif dan pendekatan yang sistematis, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi instrumen strategis dalam mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah sekaligus memperkuat kemandirian desa.

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pembangunan fisik koperasi telah mencapai angka signifikan, dengan 34 ribu unit gerai, gudang, dan fasilitas pendukung yang tersebar di seluruh Indonesia, serta 2.500 di antaranya telah selesai sepenuhnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berhenti pada pembentukan badan hukum koperasi, tetapi juga memastikan keberadaan sarana fisik yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi di tingkat desa.

    Proses pembentukan koperasi yang diawali melalui musyawarah desa khusus juga mencerminkan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan ekonomi lokal. Hal ini menjadi penting karena koperasi bukan sekadar entitas ekonomi, tetapi juga wadah kolektif yang merepresentasikan kebutuhan dan aspirasi warga desa. Dengan demikian, keberadaan Koperasi Merah Putih tidak bersifat top-down, melainkan tumbuh dari kesepakatan bersama yang memperkuat legitimasi sosialnya.

    Lebih jauh, pembangunan koperasi ini tidak hanya berorientasi pada satu jenis usaha. Ferry Juliantono menegaskan bahwa koperasi desa akan berfungsi sebagai gerai sembako, penyedia barang bersubsidi, layanan kesehatan melalui klinik desa, lembaga keuangan mikro, hingga pusat logistik dan pergudangan. Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi setiap desa untuk mengembangkan unit usaha sesuai dengan potensi lokalnya. Pendekatan ini sangat relevan dalam konteks Indonesia yang memiliki keragaman ekonomi dan sumber daya di tiap wilayah.

    Perkembangan di Jawa Timur menjadi salah satu contoh nyata keberhasilan implementasi program ini. Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Jawa Timur Saiful Islam mengungkapkan bahwa hingga Februari 2026 terdapat 8.494 Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum. Capaian ini memperlihatkan bahwa aspek legalitas menjadi fondasi utama dalam memperkuat tata kelola koperasi sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan dan kemitraan usaha. Lebih dari itu, digitalisasi juga telah mulai diterapkan, dengan ribuan koperasi memiliki akun Simkopdes yang memungkinkan pengelolaan data dan integrasi usaha secara daring.

    Langkah digitalisasi ini menjadi krusial di tengah tuntutan ekonomi modern yang semakin berbasis teknologi. Dengan sistem yang terintegrasi, koperasi tidak hanya mampu meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memperluas jaringan usaha hingga ke tingkat nasional. Fakta bahwa ratusan koperasi telah mengajukan kemitraan dengan BUMN menunjukkan adanya potensi besar dalam membangun rantai pasok yang lebih inklusif, di mana pelaku usaha desa dapat terhubung langsung dengan pasar yang lebih luas.

    Selain itu, pengembangan unit usaha yang telah menghasilkan ribuan gerai aktif di Jawa Timur memperlihatkan bahwa Koperasi Merah Putih tidak berhenti pada tahap pembentukan, melainkan benar-benar berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Aktivitas ekonomi yang dihasilkan dari gerai-gerai tersebut secara langsung berkontribusi terhadap perputaran uang di desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Di sisi lain, pendekatan yang dilakukan di Nusa Tenggara Barat menunjukkan bahwa penguatan koperasi memerlukan strategi yang berkelanjutan dan terarah. Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Wirawan Ahmad menekankan pentingnya tiga langkah strategis, yaitu peningkatan jumlah koperasi aktif, percepatan pembangunan gerai, dan integrasi digital. Penekanan pada kualitas, bukan sekadar kuantitas, menjadi kunci agar koperasi benar-benar mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata.

    Upaya percepatan pembangunan gerai dan integrasi ke dalam sistem digital menunjukkan adanya komitmen kuat untuk memastikan koperasi tidak hanya eksis secara administratif, tetapi juga berfungsi secara optimal. Digitalisasi melalui Agrinas yang telah mencakup ratusan koperasi di NTB menjadi langkah maju dalam menciptakan tata kelola berbasis data. Dengan sistem ini, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan koperasi dapat ditingkatkan, sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Ini merupakan fondasi penting untuk memastikan keberlanjutan program dalam jangka panjang.

    Koperasi Merah Putih mencerminkan paradigma baru dalam pembangunan ekonomi desa yang tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi dari hulu ke hilir. Program ini menggabungkan aspek kelembagaan, infrastruktur, digitalisasi, dan kemitraan dalam satu kerangka yang utuh. Koperasi Merah Putih tidak hanya menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat desa, tetapi juga membangun fondasi kemandirian yang berkelanjutan.

    Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat desa sendiri, menjadi kunci agar program ini terus berkembang dan memberikan dampak nyata. Dengan semangat gotong royong dan penguatan kelembagaan yang modern, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi model intervensi ekonomi yang tidak hanya sukses di tingkat nasional, tetapi juga dapat menjadi rujukan dalam membangun ekonomi berbasis komunitas yang inklusif, tangguh, dan berdaya saing.

    )* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi

  • Koperasi Merah Putih Masuki Tahap Operasional, Pemerintah Siapkan Implementasi

    Jakarta, – Pemerintah memastikan program Koperasi Merah Putih kini memasuki tahap operasional sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kemandirian masyarakat di tingkat desa. Tahap ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa konsep koperasi berbasis gotong royong dapat diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

    Koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat yang mengintegrasikan potensi lokal dengan dukungan kebijakan pemerintah. Melalui pendekatan ini, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai pusat aktivitas sosial dan penguatan kapasitas masyarakat desa.

    Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis dalam mendukung implementasi tahap operasional, mulai dari penguatan regulasi, pendampingan kelembagaan, hingga penyediaan akses pembiayaan. Selain itu, digitalisasi koperasi juga menjadi fokus utama untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta daya saing koperasi di era ekonomi modern.

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan instrumen penting dalam membangun kekuatan ekonomi nasional dari akar rumput.

    “Koperasi harus menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Dengan Koperasi Merah Putih, kita ingin memastikan bahwa masyarakat desa memiliki akses terhadap pembiayaan, pasar, dan penguatan usaha secara berkelanjutan,” ujar Prabowo Subianto.

    Lebih lanjut, Presiden juga menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, koperasi yang kuat akan menjadi fondasi bagi terciptanya ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

    Senada dengan hal tersebut, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema implementasi yang terstruktur untuk memastikan koperasi dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan.

    “Kami memastikan setiap koperasi memiliki tata kelola yang baik, didukung oleh pendampingan yang intensif serta akses terhadap teknologi dan pembiayaan. Ini penting agar koperasi mampu berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya,” ungkapnya.

    Tahap operasional ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas ekonomi desa, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat rantai pasok berbasis lokal. Keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam ekosistem koperasi menjadi salah satu kunci keberhasilan program ini.

    Pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Penguatan kapasitas sumber daya manusia, transparansi pengelolaan, serta akuntabilitas menjadi prioritas dalam menjaga keberlanjutan program.

    Dengan dimulainya tahap operasional Koperasi Merah Putih, pemerintah optimistis program ini akan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Ke depan, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi pilar ekonomi lokal, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global.

  • Sekolah Garuda dan Masa Depan Pendidikan Bermutu

    Oleh : Rivka Mayangsari*)

    Komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia unggul terus diperkuat melalui berbagai terobosan di sektor pendidikan. Salah satu langkah strategis yang kini menjadi sorotan adalah kehadiran program SMA Unggul Garuda, sebuah inisiatif visioner yang diyakini mampu menjadi fondasi kuat bagi lahirnya generasi emas Indonesia di masa depan. Program ini tidak hanya menjawab tantangan global, tetapi juga membuka jalan bagi pemerataan akses pendidikan berkualitas di seluruh pelosok negeri.

    Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kemdiktisaintek, Ahmad Najib Burhani, menegaskan bahwa pengembangan SMA Unggul Garuda Transformasi pada tahun ini akan semakin memperluas peluang bagi talenta-talenta unggul bangsa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam menyongsong visi besar Indonesia Emas 2045, di mana kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam memenangkan persaingan global.

    SMA Unggul Garuda dirancang sebagai institusi pendidikan menengah dengan penguatan kurikulum pra-universitas yang menerapkan sistem asrama setara jenjang SMA. Konsep ini memberikan lingkungan belajar yang kondusif, terintegrasi, dan berorientasi pada pembentukan karakter serta prestasi akademik siswa. Pendekatan pembelajaran berbasis Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika (STEM) menjadi ciri khas utama yang membedakan sekolah ini dari model pendidikan konvensional.

    Melalui pendekatan STEM, para siswa tidak hanya dibekali dengan pengetahuan teoritis, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan inovasi yang relevan dengan perkembangan zaman. Hal ini menjadi sangat penting mengingat dinamika global yang semakin kompleks dan menuntut kompetensi multidimensional dari generasi muda.

    Lebih jauh, SMA Unggul Garuda merupakan realisasi konkret dari visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemerataan akses pendidikan berkualitas. Program ini membuka peluang bagi anak-anak Indonesia dari berbagai latar belakang daerah untuk meraih kesempatan belajar di lingkungan pendidikan terbaik, yang selama ini cenderung terpusat di kota-kota besar.

    Tidak hanya itu, para lulusan SMA Unggul Garuda dipersiapkan secara matang untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi terbaik dunia, baik di dalam maupun luar negeri. Dengan standar pendidikan yang tinggi dan sistem pembinaan yang terarah, lulusan program ini diharapkan mampu bersaing di tingkat global serta membawa nama baik Indonesia di kancah internasional.

    Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa keberadaan SMA Unggul Garuda diharapkan dapat menjadi “penerang” bagi sekolah-sekolah di sekitarnya. Artinya, program ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat keunggulan, tetapi juga sebagai katalisator peningkatan mutu pendidikan secara luas.

    Program SMA Unggul Garuda Transformasi sendiri merupakan pengembangan dari sekolah-sekolah SMA dan MA yang telah memiliki rekam jejak kuat dalam pembinaan prestasi akademik. Dengan pendekatan ini, pemerintah memastikan bahwa penguatan kualitas dilakukan secara sistematis dan berbasis pada potensi yang sudah ada.

    Tujuan utama dari program ini adalah membentuk generasi unggul yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter kuat, integritas tinggi, serta kepedulian sosial. Generasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan, sekaligus menjawab berbagai tantangan global di masa depan.

    Pendidikan menengah dipandang sebagai tahap krusial dalam proses pembentukan kepemimpinan masa depan. Oleh karena itu, penguatan fondasi pada jenjang ini menjadi sangat strategis. SMA Unggul Garuda hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut dengan menghadirkan sistem pendidikan yang komprehensif, modern, dan berorientasi global.

    Dengan adanya program ini, peluang bagi siswa Indonesia untuk mengakses pendidikan tinggi berkualitas semakin terbuka lebar. Tidak hanya terbatas pada perguruan tinggi dalam negeri, tetapi juga mencakup universitas-universitas terkemuka dunia. Hal ini tentu akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan daya saing bangsa di tingkat internasional.

    Dengan sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat, program ini diyakini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju negara maju. SMA Unggul Garuda bukan sekadar sekolah, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa—tempat lahirnya generasi pemimpin yang akan membawa Indonesia menuju kejayaan di tahun 2045 dan seterusnya.

    Lebih dari itu, keberadaan SMA Unggul Garuda juga diharapkan mampu menciptakan efek domino yang positif dalam ekosistem pendidikan nasional. Sekolah-sekolah lain akan terdorong untuk meningkatkan standar mutu, baik dari sisi kurikulum, metode pembelajaran, maupun pengembangan sumber daya tenaga pendidik. Dengan demikian, transformasi pendidikan tidak berhenti pada satu program unggulan saja, melainkan menyebar secara luas dan berkelanjutan.

    Pemerintah juga terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, industri, serta lembaga internasional, guna memastikan lulusan SMA Unggul Garuda memiliki kesiapan menghadapi dunia nyata. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan lulusan yang adaptif, inovatif, dan mampu menjawab kebutuhan zaman. Pada akhirnya, program ini bukan hanya tentang mencetak siswa berprestasi, tetapi tentang membangun peradaban bangsa yang unggul, mandiri, dan berdaya saing global.

    *) Pemerhat pendidikan