Penulis: restiana818@gmail.com

  • Penguatan Infrastruktur Satelit Dukung Resiliensi Media Nasional

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi kedaulatan digital nasional melalui pengembangan ekosistem satelit sebagai infrastruktur strategis yang menopang konektivitas, ketahanan informasi, dan resiliensi media di seluruh Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan layanan komunikasi dan penyebaran informasi tetap berjalan andal, termasuk di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), daerah perbatasan, maupun saat terjadi kondisi darurat.

    Di tengah pesatnya transformasi digital dan meningkatnya ancaman terhadap ruang siber, pemerintah menilai penguatan infrastruktur satelit tidak hanya berkaitan dengan penyediaan akses internet, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kedaulatan informasi serta memperkuat ekosistem media nasional. Kehadiran infrastruktur satelit yang semakin modern diharapkan mampu mendukung pemerataan akses komunikasi, memperkuat layanan publik, sekaligus menjaga ketahanan informasi nasional.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pengoperasian Satelit Nusantara Lima merupakan tonggak penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berdaulat di bidang digital dan teknologi antariksa.

    “Dengan Satelit Nusantara Lima, Indonesia menunjukkan bahwa kita tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu memperkuat kedaulatan digital melalui infrastruktur strategis yang dibangun untuk kepentingan nasional,” ujar Meutya.

    Pemerintah juga terus mengombinasikan pembangunan satelit dengan jaringan serat optik, BTS, dan teknologi Low Earth Orbit (LEO) guna memperluas konektivitas nasional secara lebih merata.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa pengelolaan infrastruktur digital, termasuk spektrum frekuensi radio dan satelit, menjadi fondasi penting dalam menjaga daya saing bangsa di era digital.

    “Frekuensi radio dan infrastruktur digital merupakan aset strategis yang menopang komunikasi, layanan publik, serta perkembangan teknologi nasional. Pengelolaannya menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kedaulatan digital Indonesia,” ujarnya.

    Sementara itu, pakar transformasi digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menilai penguatan infrastruktur satelit akan memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan ekosistem media dan penyebaran informasi yang lebih merata.

    “Resiliensi media di era digital sangat bergantung pada infrastruktur komunikasi yang kuat. Semakin andal konektivitas nasional, semakin besar pula kemampuan media dalam menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” katanya.***

  • Penguatan Infrastruktur Satelit Dukung Resiliensi Media Nasional

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi kedaulatan digital nasional melalui pengembangan ekosistem satelit sebagai infrastruktur strategis yang menopang konektivitas, ketahanan informasi, dan resiliensi media di seluruh Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan layanan komunikasi dan penyebaran informasi tetap berjalan andal, termasuk di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), daerah perbatasan, maupun saat terjadi kondisi darurat.

    Di tengah pesatnya transformasi digital dan meningkatnya ancaman terhadap ruang siber, pemerintah menilai penguatan infrastruktur satelit tidak hanya berkaitan dengan penyediaan akses internet, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kedaulatan informasi serta memperkuat ekosistem media nasional. Kehadiran infrastruktur satelit yang semakin modern diharapkan mampu mendukung pemerataan akses komunikasi, memperkuat layanan publik, sekaligus menjaga ketahanan informasi nasional.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pengoperasian Satelit Nusantara Lima merupakan tonggak penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berdaulat di bidang digital dan teknologi antariksa.

    “Dengan Satelit Nusantara Lima, Indonesia menunjukkan bahwa kita tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu memperkuat kedaulatan digital melalui infrastruktur strategis yang dibangun untuk kepentingan nasional,” ujar Meutya.

    Pemerintah juga terus mengombinasikan pembangunan satelit dengan jaringan serat optik, BTS, dan teknologi Low Earth Orbit (LEO) guna memperluas konektivitas nasional secara lebih merata.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa pengelolaan infrastruktur digital, termasuk spektrum frekuensi radio dan satelit, menjadi fondasi penting dalam menjaga daya saing bangsa di era digital.

    “Frekuensi radio dan infrastruktur digital merupakan aset strategis yang menopang komunikasi, layanan publik, serta perkembangan teknologi nasional. Pengelolaannya menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kedaulatan digital Indonesia,” ujarnya.

    Sementara itu, pakar transformasi digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menilai penguatan infrastruktur satelit akan memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan ekosistem media dan penyebaran informasi yang lebih merata.

    “Resiliensi media di era digital sangat bergantung pada infrastruktur komunikasi yang kuat. Semakin andal konektivitas nasional, semakin besar pula kemampuan media dalam menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” katanya.***

  • PFII dan Jalan Baru Indonesia Memperkuat Posisi di Keuangan Global

    Oleh: Dhita Karuniawati )*

    Indonesia tengah memasuki babak baru dalam upaya memperkuat daya saing sektor keuangan nasional melalui rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Inisiatif tersebut bukan sekadar menghadirkan kawasan keuangan baru, melainkan menjadi strategi jangka panjang untuk membawa Indonesia naik kelas sebagai pemain yang lebih berpengaruh dalam sistem keuangan global. Selama ini Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memiliki pasar domestik yang luas, sumber daya alam melimpah, serta bonus demografi yang menjadi daya tarik investasi.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Menurutnya, keberadaan PFII berpotensi menarik masuk investasi berkualitas, memperluas akses pembiayaan, serta memperdalam pasar keuangan nasional, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai prioritas utama. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan regulator tidak hanya mengejar peningkatan arus modal, tetapi juga memastikan pertumbuhan sektor keuangan berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.

    Rencana pembentukan PFII juga menunjukkan adanya perubahan paradigma pembangunan ekonomi Indonesia. Selama beberapa dekade, Indonesia lebih banyak menjadi tujuan investasi berbasis sektor riil dan komoditas. Kini pemerintah ingin membangun ekosistem yang mampu menarik aktivitas jasa keuangan internasional, termasuk pengelolaan aset, investasi lintas negara, pembiayaan perusahaan global, hingga berbagai layanan keuangan modern yang memiliki nilai tambah tinggi.

    Pemerintah menilai Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menjalankan pusat keuangan internasional. Selain ukuran ekonomi yang besar, letak geografis Indonesia berada pada jalur perdagangan internasional yang strategis di kawasan Indo-Pasifik. Stabilitas makroekonomi yang relatif terjaga, perkembangan ekonomi digital, serta meningkatnya kelas menengah menjadi kombinasi yang dapat mendukung terbentuknya pusat keuangan berkelas dunia.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan berbagai fasilitas yang bertujuan meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas tersebut meliputi kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus yang menangani sengketa terkait aktivitas di kawasan PFII agar pelaku usaha internasional memperoleh kepastian hukum yang lebih baik. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa daya saing sebuah pusat keuangan tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal, tetapi juga oleh kualitas institusi dan kepastian regulasi.

    PFII berpotensi memberikan dampak ekonomi yang luas. Pertama, meningkatnya investasi asing berkualitas akan memperbesar sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional. Kedua, pasar modal dan industri jasa keuangan domestik akan memperoleh peluang untuk berkembang melalui peningkatan volume transaksi, inovasi produk keuangan, serta kolaborasi dengan institusi global. Ketiga, keberadaan PFII dapat menciptakan lapangan kerja baru pada sektor jasa keuangan, teknologi finansial, konsultansi hukum, akuntansi, perpajakan, hingga layanan profesional lainnya.

    PFII dapat menjadi katalis bagi percepatan transformasi digital sektor keuangan Indonesia. Persaingan dengan lembaga keuangan internasional akan mendorong peningkatan kualitas layanan, adopsi teknologi finansial, penguatan keamanan siber, serta pengembangan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi global. Dengan demikian, manfaat PFII tidak hanya dirasakan oleh investor asing, tetapi juga oleh industri keuangan nasional yang dituntut semakin kompetitif.

    Meski demikian, keberhasilan PFII tidak dapat bergantung pada pemberian insentif semata. Pengalaman berbagai pusat keuangan dunia menunjukkan bahwa kepercayaan investor dibangun melalui konsistensi kebijakan, transparansi regulasi, integritas institusi, penegakan hukum, dan stabilitas politik. Karena itu, pengawasan yang efektif menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.

    OJK menegaskan bahwa pengembangan PFII harus tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional. Prinsip tersebut penting agar masuknya modal internasional tidak meningkatkan risiko sistemik maupun membuka celah terhadap praktik pencucian uang, penghindaran pajak, atau aktivitas keuangan ilegal lainnya. Dengan kata lain, keterbukaan terhadap investasi global harus berjalan seiring dengan tata kelola yang kuat dan pengawasan yang berstandar internasional.

    Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif, pembentukan PFII juga dapat dipandang sebagai bagian dari strategi Indonesia untuk meningkatkan posisi tawar di tingkat internasional. Selama ini arus modal regional masih banyak terpusat di beberapa financial hub utama di Asia. Kehadiran PFII membuka peluang agar sebagian aktivitas tersebut dapat dilakukan di Indonesia, sehingga nilai tambah ekonomi tidak lagi dinikmati negara lain.

    Tentu perjalanan menuju pusat keuangan internasional bukan proses yang singkat. Dibutuhkan komitmen lintas kementerian, regulator, DPR, pelaku industri, dan masyarakat agar regulasi yang disusun mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan. Pembahasan RUU PFII menjadi momentum penting untuk memastikan fondasi hukum yang kuat bagi keberlangsungan pusat keuangan tersebut.

    PFII bukan hanya proyek pembangunan kawasan, melainkan representasi dari visi Indonesia untuk bertransformasi dari pasar yang besar menjadi pusat aktivitas keuangan yang diperhitungkan dunia. Apabila implementasinya konsisten dan didukung tata kelola yang kredibel, PFII berpotensi menjadi jalan baru bagi Indonesia dalam memperkuat posisi di keuangan global, menarik investasi berkualitas, memperdalam sektor jasa keuangan nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    *) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

  • Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai Lompatan Daya Saing Ekonomi Nasional

    Oleh: Nadira Citra Maheswari)*

    Persaingan ekonomi global terus berkembang seiring kemajuan teknologi informasi, meningkatnya arus investasi, serta integrasi pasar keuangan internasional. Pergerakan modal kini berlangsung semakin cepat melintasi batas negara, sementara kebutuhan pendanaan pembangunan terus meningkat dan semakin kompleks. Kondisi tersebut mendorong setiap negara membangun ekosistem keuangan yang mampu menarik investasi, memperkuat daya saing, dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    Dalam konteks tersebut, keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau international financial centre menjadi strategis sebagai wadah yang mempertemukan pemilik modal, investor, lembaga keuangan, dan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Bagi Indonesia, pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing dan peran Indonesia dalam ekosistem ekonomi serta keuangan global. Pembentukan PFII juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang PFII guna menciptakan ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional.

    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang baik.

    Keberadaan pusat keuangan internasional bukanlah konsep baru. Berbagai negara telah memanfaatkannya untuk memperluas investasi, meningkatkan akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, dan memperkuat integrasi dengan pasar global. Indonesia berupaya memanfaatkan momentum tersebut melalui pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

    Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembentukan pusat finansial internasional diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional. Dia mengatakan, keberadaan pusat keuangan internasional tersebut juga diharapkan dapat memperdalam dan mendiversifikasi perekonomian nasional.

    Indonesia memiliki berbagai keunggulan untuk mengembangkan pusat finansial berkelas internasional. Besarnya pasar domestik, stabilitas ekonomi, perkembangan ekonomi digital, posisi geografis yang strategis, serta reformasi regulasi menjadi modal penting untuk meningkatkan daya tarik investasi. Kehadiran PFII diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai keunggulan tersebut sehingga Indonesia tidak hanya menjadi tujuan investasi, tetapi juga pusat aktivitas jasa keuangan di kawasan.

    Penguatan sektor keuangan menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi nasional. Sektor keuangan yang semakin dalam akan memperbesar kemampuan menghimpun dana, menyalurkannya ke sektor produktif, dan menyediakan pembiayaan yang lebih efisien. Investasi yang masuk juga berpotensi membawa teknologi, inovasi, serta praktik tata kelola yang lebih baik sehingga mampu meningkatkan produktivitas nasional.

    Pengembangan PFII diproyeksikan memberikan efek berganda terhadap perekonomian. Masuknya lembaga keuangan global akan meningkatkan kebutuhan tenaga kerja profesional di bidang keuangan, hukum, teknologi informasi, audit, dan konsultansi. Aktivitas tersebut juga akan mendorong pertumbuhan sektor pendukung seperti properti, pendidikan, transportasi, perhotelan, dan industri kreatif sehingga menciptakan nilai tambah yang lebih luas.

    Selain itu, PFII berpotensi memperkuat akses pembiayaan bagi proyek-proyek strategis nasional, mulai dari pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, energi, ekonomi hijau, hingga transformasi digital. Melalui akses yang lebih luas terhadap berbagai instrumen pembiayaan internasional, pembangunan dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan stabilitas ekonomi.

    Transformasi ekonomi menuju industri berbasis nilai tambah dan teknologi juga memerlukan dukungan sistem pembiayaan yang semakin beragam. Kehadiran PFII diharapkan menjadi katalis bagi pengembangan perusahaan rintisan, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta sektor-sektor strategis lainnya melalui kemudahan memperoleh akses pendanaan dan layanan keuangan modern.

    Di tengah persaingan global yang semakin ketat, daya saing suatu negara tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya insentif investasi, tetapi juga oleh kualitas regulasi, kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan kapasitas kelembagaan. Oleh karena itu, pembangunan PFII menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional agar mampu bersaing secara berkelanjutan di tingkat internasional.

    Keberhasilan pengembangan pusat finansial internasional juga membutuhkan dukungan infrastruktur digital, sistem pengawasan yang kredibel, keamanan siber, serta tata kelola yang transparan. Pemanfaatan teknologi keuangan dan digitalisasi layanan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor sekaligus meningkatkan efisiensi sektor jasa keuangan nasional.

    Di sisi lain, meningkatnya aktivitas keuangan internasional akan mempercepat transfer pengetahuan, inovasi, dan praktik terbaik kepada industri dalam negeri. Interaksi antara lembaga keuangan global dan nasional diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memperkuat manajemen risiko, serta mendorong lahirnya berbagai produk keuangan yang inovatif.

    Pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global. Dengan didukung regulasi yang adaptif, tata kelola yang akuntabel, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, PFII diharapkan mampu memperbesar arus investasi, memperdalam sektor keuangan nasional, memperluas akses pembiayaan, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berdaya saing tinggi.

    *) Penulis adalah Content Writer di Galaswara Digital Bureau

  • Pembentukan PFII Perkuat Pasar Keuangan Domestik

    Jakarta — Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

    Pembahasan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah keuangan internasional.

    “Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, mendorong inovasi jasa keuangan, meningkatkan investasi, serta memperluas akses pembiayaan bagi sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional,” ujar Purbaya.

    Pemerintah menilai Indonesia memiliki modal kuat untuk mengambil peran lebih besar, mulai dari besarnya perekonomian, luasnya pasar domestik, posisi geografis strategis, hingga prospek pertumbuhan jangka panjang yang positif.

    Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah dalam NKRI yang memperoleh kekhususan tata kelola, kelembagaan, dan kepastian hukum, namun tetap berada di bawah kedaulatan Republik Indonesia.

    Pemerintah turut mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII untuk menangani sengketa usaha di kawasan tersebut, serta menyiapkan fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, dan perpajakan guna menarik investasi jangka panjang.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik inisiatif ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan masuknya dana segar berkualitas ke PFII berpotensi memberi manfaat besar bagi perekonomian nasional.

    “Namun, tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Friderica.

    Saat ini pembahasan RUU telah memasuki tahap Panitia Kerja (Panja), dengan target Persetujuan Tingkat I pada 20 Juli 2026 dan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026.

    Sejumlah kalangan ekonom turut memberikan pandangan konstruktif terhadap rancangan ini. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai PFII berpeluang besar memperkuat daya saing Indonesia apabila mampu menghadirkan ekosistem keuangan yang kredibel dan efisien.

    “Selama ini kita terlalu fokus menarik modal masuk, tetapi kurang memperhatikan bagaimana modal tersebut tetap berputar di dalam negeri,” ujarnya.

    Ia menambahkan, keberhasilan PFII turut ditentukan oleh kepastian hukum dan kepercayaan investor.

    “Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup,” tegas Fakhrul.

    Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat berjalan konstruktif bersama DPR RI sehingga menghasilkan landasan hukum yang kokoh bagi pembangunan ekonomi nasional.

    Dengan dukungan lintas otoritas dan optimisme dari kalangan pelaku pasar, PFII diproyeksikan menjadi tonggak baru penguatan ekosistem keuangan Indonesia sekaligus mempercepat pendalaman pasar keuangan domestik di tengah dinamika ekonomi global.

  • PFII Disiapkan Jadi Pusat Finansial Internasional Berstandar Global di Indonesia

    Jakarta- Pemerintah terus mematangkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik arus investasi global secara langsung ke Indonesia. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang tengah dibahas bersama DPR, pemerintah menargetkan lahirnya sebuah pusat keuangan berstandar internasional yang didukung regulasi yang kuat, kepastian hukum, serta berbagai insentif kompetitif guna meningkatkan kepercayaan investor.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menargetkan seluruh regulasi pendukung dapat segera diselesaikan setelah pembahasan RUU PFII rampung. Menurutnya, Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana akan difinalisasi setelah pembahasan undang-undang selesai. “Ya segeralah sesudah itu. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap,”

    Airlangga menjelaskan, Bali dipilih sebagai lokasi pengembangan PFII karena memiliki infrastruktur yang dinilai telah memenuhi standar internasional, mulai dari fasilitas kesehatan, konektivitas, hingga sektor pariwisata yang telah dikenal dunia. Dukungan terhadap pembentukan PFII juga datang dari Himpunan Bank Negara (Himbara). Direktur Kelembagaan BNI yang mewakili Himbara, Eko Setyo Nugroho, menegaskan kesiapan Himbara menjadi gerbang utama masuknya modal global ke Indonesia melalui PFII. Menurutnya, keberadaan PFII akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan yang mampu bersaing di tingkat regional maupun global.

    “Kemudian, dengan PFII, Himbara dapat berperan sebagai gateway bagi masuknya modal global. Mulai dari foreign direct investment, investor institusi, sovereign wealth fund, family office, hingga pasar modal,” kata Eko Setyo Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja RUU PFII.

    Ia menambahkan, Himbara akan menghadirkan solusi keuangan yang terintegrasi bagi investor internasional, mulai dari pembiayaan, layanan transaksi, hingga kemitraan strategis yang mendukung seluruh siklus investasi. Menurutnya, keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh insentif yang diberikan, tetapi juga oleh kualitas tata kelola, kepastian hukum, regulasi yang adaptif, serta kesiapan infrastruktur keuangan nasional. “Dalam ekosistem ini, Himbara berperan sebagai gateway yang tidak hanya menghubungkan investor global dengan peluang investasi nasional, tapi juga menyediakan solusi keuangan yang terintegrasi, membangun kemitraan strategis, serta mendukung kebutuhan pembiayaan sepanjang siklus investasi,” ujarnya.
    Melalui sinergi pemerintah, lembaga keuangan, dan regulator, pembentukan PFII diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang semakin modern, transparan, dan berdaya saing tinggi.

  • Penguatan Resiliensi Media Bentengi Ruang Digital dari Hoaks dan Provokasi

    Jakarta – Kemampuan media dalam menyajikan informasi yang akurat semakin diuji di tengah maraknya penyebaran hoaks dan provokasi digital. Tantangan tersebut kini kian kompleks dengan berkembangnya teknologi deepfake yang mampu menghasilkan foto, video, maupun audio manipulatif dengan tingkat kemiripan yang tinggi. Kondisi ini menuntut penguatan resiliensi media agar mampu menjaga kualitas informasi sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap konten palsu di ruang digital.

    Co-Founder Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mengatakan teknologi deepfake menjadi salah satu tantangan terbesar dalam ekosistem informasi saat ini. Menurutnya, perkembangan AI generatif membuat konten hasil manipulasi semakin sulit dikenali, bahkan oleh jurnalis dan pemeriksa fakta profesional yang setiap hari berkecimpung dalam proses verifikasi informasi.

    Ia menilai literasi digital tetap menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang kritis. Namun, kemampuan masyarakat saja tidak lagi memadai untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi AI yang terus mengalami kemajuan.

    “Platform media sosial perlu menerapkan sistem pelabelan otomatis terhadap konten yang dibuat menggunakan AI agar masyarakat mengetahui bahwa konten tersebut merupakan hasil rekayasa teknologi,” ujarnya.

    Septiaji menjelaskan, tidak adanya label pada konten berbasis AI berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang sebenarnya palsu. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang mengatur tanggung jawab platform digital dalam menangani konten AI dan deepfake.

    Sebagai contoh, ia menyebut Korea Selatan telah menerapkan kewajiban pelabelan terhadap konten deepfake, terutama menjelang pelaksanaan pemilu. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu referensi bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman disinformasi digital.

    Lebih lanjut, Septiaji mengingatkan bahwa perkembangan AI diprediksi akan terus bergerak menuju Artificial General Intelligence (AGI). Seiring dengan meningkatnya kemampuan teknologi tersebut, risiko penyalahgunaan untuk menyebarkan hoaks, provokasi, maupun manipulasi opini publik juga akan semakin besar apabila tidak diantisipasi sejak dini.

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penanganan ancaman deepfake tidak dapat dibebankan hanya kepada masyarakat. Pemerintah, platform digital, pengembang AI, media, akademisi, serta masyarakat perlu membangun kolaborasi yang kuat untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat. Menurutnya, sinergi seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci dalam menjaga demokrasi, memperkuat stabilitas sosial, dan meningkatkan ketahanan informasi nasional di tengah derasnya arus transformasi digital. (*)

  • Kolaborasi Hadapi Ancaman Deepfake Perkuat Ketahanan Informasi Nasional

    JAKARTA – Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) menjadi peluang besar bagi percepatan transformasi digital Indonesia. Namun, di sisi lain, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran konten manipulatif atau deepfake yang perlu diantisipasi secara serius. Melalui penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, dan peningkatan literasi digital, Indonesia dinilai memiliki modal yang kuat untuk membangun ekosistem informasi yang sehat sekaligus memperkuat ketahanan nasional di ruang siber.

    Co-Founder Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mengatakan bahwa perang informasi telah menjadi bagian dari ancaman pertahanan modern yang memerlukan perhatian seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, disinformasi dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi, pakar, maupun proses pengambilan keputusan strategis apabila tidak ditangani secara tepat.

    “Ketahanan informasi tidak bisa lagi dipandang sebagai isu sektoral. Ini merupakan bagian penting dari ketahanan nasional yang membutuhkan sinergi pemerintah, platform digital, media, pengembang AI, dan masyarakat,” ujar Septiaji.

    Ia menjelaskan, pengalaman selama pandemi COVID-19 membuktikan bahwa misinformasi mampu menghambat penanganan krisis. Kini, dengan semakin berkembangnya AI generatif, tantangan tersebut menjadi lebih kompleks karena teknologi deepfake semakin sulit dikenali, bahkan oleh jurnalis dan pemeriksa fakta profesional.

    Meski demikian, Septiaji optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk menghadapi tantangan tersebut melalui kebijakan yang adaptif. Ia menilai pemerintah dapat memperkuat tata kelola ruang digital dengan menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai tanggung jawab platform digital dalam menangani konten berbasis AI, termasuk penerapan pelabelan otomatis terhadap konten hasil rekayasa AI.

    “Literasi digital tetap penting, tetapi tidak cukup. Platform digital juga harus mengambil tanggung jawab melalui sistem pelabelan AI yang jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang transparan,” katanya.

    Menurut Septiaji, Indonesia juga dapat mengadopsi praktik baik dari berbagai negara, seperti Korea Selatan yang telah menerapkan kewajiban pelabelan konten deepfake, khususnya pada masa pemilu. Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus meminimalkan penyebaran informasi palsu.

    Ia mencontohkan kasus video deepfake yang mencatut Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pelajaran penting mengenai dampak negatif konten manipulatif yang dapat memicu kemarahan publik, ujaran kebencian, hingga serangan terhadap individu apabila tidak segera diantisipasi.

    Menjelang Pemilu 2029, perkembangan AI diperkirakan akan semakin pesat menuju Artificial General Intelligence (AGI), sehingga potensi penyalahgunaannya juga meningkat. Oleh karena itu, Septiaji menegaskan bahwa penguatan regulasi, inovasi teknologi, serta kolaborasi multipihak menjadi fondasi penting dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan terpercaya.

    “Apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama, Indonesia memiliki kemampuan untuk membangun ekosistem informasi yang tangguh. Upaya ini bukan hanya menjaga kualitas demokrasi, tetapi juga memperkuat stabilitas sosial dan ketahanan informasi nasional di era digital,” tutupnya.

  • Waspada Ancaman Deepfake, Pakar Dorong Pemerintah Perkuat Regulasi demi Ketahanan Informasi Nasional

    Jakarta,- Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan berbagai peluang bagi transformasi digital Indonesia. Namun di balik manfaat tersebut, teknologi AI juga memunculkan tantangan baru berupa penyebaran disinformasi dan konten deepfake yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, menurunkan kepercayaan publik, serta mengancam ketahanan informasi nasional. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, dan kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga ruang digital yang sehat.

    Co-Founder Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, menegaskan bahwa perang informasi kini telah berkembang menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi layaknya ancaman pertahanan konvensional.

    “Perang informasi telah menjadi bagian dari ancaman pertahanan modern dalam matra siber (cyber), setara dengan ancaman di darat, laut, dan udara,” ujar Septiaji.

    Menurutnya, disinformasi dan manipulasi informasi tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga mampu melemahkan kepercayaan terhadap pakar, media, maupun institusi negara. Dampak yang ditimbulkan bahkan dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan strategis apabila tidak diantisipasi secara tepat.

    Septiaji menjelaskan bahwa perkembangan teknologi AI generatif membuat konten deepfake semakin sulit dikenali. Kondisi tersebut menjadikan literasi digital sebagai kebutuhan yang penting, meskipun tidak lagi cukup untuk menghadapi kompleksitas ancaman teknologi yang terus berkembang. Karena itu, diperlukan dukungan kebijakan yang mampu mengikuti laju inovasi AI.

    Ia menilai platform media sosial juga harus mengambil tanggung jawab yang lebih besar dengan menerapkan sistem pelabelan otomatis terhadap konten yang dibuat menggunakan AI. Selain itu, pemerintah perlu segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai tanggung jawab platform digital dalam menangani penyebaran konten AI dan deepfake. Indonesia pun dapat mengadopsi praktik baik dari Korea Selatan yang telah mewajibkan pelabelan terhadap konten deepfake, terutama pada masa pemilu.

    “Penanganan ancaman deepfake memerlukan kolaborasi multipihak (multi-stakeholder) yang melibatkan pemerintah, platform digital, pengembang AI, media, dan masyarakat. Membangun ekosistem informasi yang sehat merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga demokrasi, stabilitas sosial, dan ketahanan informasi,” tegas Septiaji.

    Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan AI diprediksi akan menuju era Artificial General Intelligence (AGI), sehingga potensi penyalahgunaannya akan semakin meningkat. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah, industri teknologi, akademisi, media, dan masyarakat harus terus diperkuat agar Indonesia mampu memanfaatkan AI secara produktif sekaligus menjaga ketahanan informasi nasional. Dengan langkah tersebut, ruang digital Indonesia diharapkan tetap aman, terpercaya, dan mampu mendukung pembangunan serta demokrasi yang berkualitas.

  • Pemerintah Perkuat Tata Kelola AI dan Ruang Digital Hadapi Ancaman Deepfake

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat tata kelola ruang digital nasional sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman disinformasi dan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), khususnya konten deepfake. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan informasi, melindungi masyarakat di ruang digital, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi sepanjang 2026.

    Ancaman manipulasi informasi kini dinilai tidak lagi sekadar persoalan komunikasi, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari tantangan keamanan siber modern. Pemerintah memandang penyebaran disinformasi, misinformasi, dan konten deepfake berpotensi mengganggu stabilitas sosial, memengaruhi pengambilan kebijakan, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Karena itu, penguatan regulasi, pengawasan platform digital, dan peningkatan literasi digital terus menjadi prioritas nasional.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen membangun ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan bertanggung jawab melalui penyusunan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi AI.

    “Perkembangan kecerdasan buatan harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat. Pemerintah terus menyusun kebijakan agar pemanfaatan AI memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan teknologi digital,” ujar Meutya.

    Co-Founder Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Septiaji Eko Nugroho juga menilai perkembangan AI generatif telah menghadirkan tantangan baru dalam menjaga kualitas informasi. Menurutnya, kemampuan teknologi deepfake yang semakin realistis membuat masyarakat, bahkan jurnalis dan pemeriksa fakta profesional, semakin sulit membedakan konten asli dengan hasil manipulasi.

    “Penanganan ancaman deepfake tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah, platform digital, pengembang AI, media, dan masyarakat harus membangun kolaborasi agar ekosistem informasi tetap sehat dan kepercayaan publik dapat terjaga,” ujarnya.

    Pemerintah juga terus mendorong platform digital untuk meningkatkan tanggung jawab dalam mendeteksi serta memberi pelabelan terhadap konten yang dihasilkan menggunakan AI. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko penyebaran informasi palsu, terutama menjelang agenda demokrasi nasional di masa mendatang. Selain itu, penguatan implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan berbagai regulasi ruang digital menjadi bagian dari strategi pemerintah membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

    Sementara, Pengamat keamanan siber dari Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai Indonesia perlu mempercepat penguatan regulasi AI seiring semakin pesatnya perkembangan teknologi digital.

    “Kejelasan regulasi mengenai penggunaan AI dan tanggung jawab platform digital akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan informasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ruang digital,” katanya.

    Upaya pemerintah tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah seorang pendengar, Fauzi dari Ciputat, menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital, termasuk perlindungan data pribadi dan perlindungan anak di internet. Ia berharap implementasi kebijakan terus diperkuat dengan melibatkan masyarakat sebagai pengguna utama ruang digital sehingga mampu meningkatkan rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekonomi digital nasional.

    Pemerintah optimistis bahwa penguatan tata kelola AI, peningkatan literasi digital, serta kolaborasi multipihak akan menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan informasi Indonesia.