Penulis: restiana818@gmail.com

  • Perkuat Kontraintelijen, RUU Antispionase Perlu Dikaji Komprehensif

    Oleh: Steffananda Ideo Putra *)

    Indonesia memiliki posisi geografis strategis, kekayaan mineral kritis, serta kepentingan ekonomi dan pertahanan yang semakin terhubung dengan persaingan global. Kondisi tersebut menciptakan peluang pembangunan sekaligus risiko pengumpulan informasi secara tidak sah oleh pihak asing. Penanggulangan spionase karenanya perlu ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan kedaulatan, kesinambungan kebijakan, dan ketahanan nasional.

    Dalam kajian keamanan internasional, spionase tidak terbatas pada pencurian dokumen pertahanan. Informasi mengenai industri, perdagangan, keuangan, infrastruktur kritis, hingga proses pengambilan keputusan politik dapat menjadi sasaran. Kemajuan teknologi memperluas ruang ancaman, sementara batas antara pengumpulan informasi terbuka, aktivitas intelijen, dan pelanggaran hukum harus tetap dibedakan secara tegas.

    Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta menjelaskan bahwa posisi Indonesia di antara dua benua dan dua samudra menjadikannya memiliki nilai strategis tinggi. Kekayaan alam, termasuk mineral kritis, serta dinamika geopolitik membuat informasi mengenai Indonesia berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak eksternal.

    Menurut Edy, sasaran spionase dapat mencakup individu, rahasia ekonomi, sumber daya alam, pertahanan, dan infrastruktur strategis. Pengaruh terhadap individu melalui tekanan atau pemerasan juga berisiko memengaruhi proses perumusan kebijakan. Ancaman demikian dapat berlangsung pada masa damai maupun konflik, sehingga tidak cukup ditangani dengan pendekatan sektoral.

    Edy mendorong pembentukan rancangan undang-undang antispionase asing yang komprehensif. Ia menilai aturan yang tersebar belum memberikan definisi memadai mengenai spionase, agen asing, kepentingan asing, serta pembagian kewenangan antarlembaga. Menurutnya, kerangka terpadu diperlukan untuk memperjelas pertanggungjawaban, mengurangi ego sektoral, dan menghubungkan analisis ancaman lintas bidang.

    Ia mencontohkan upaya konsolidasi pengaturan intelijen di Jepang sebagai bahan pembelajaran. Namun, Edy juga menggarisbawahi bahwa definisi hukum harus presisi agar tuduhan spionase tidak digunakan secara sembarangan. Perlindungan keamanan nasional dan kebebasan demokratis justru membutuhkan kepastian mengenai tindakan terlarang, unsur pelanggaran, serta mekanisme pengawasan.

    Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, dalam dialog yang sama mengingatkan bahwa spionase kini semakin memanfaatkan teknologi digital. Informasi ekonomi, sosial, industri, dan pemerintahan tersimpan dalam sistem elektronik yang dapat menjadi sasaran pengambilan data tanpa izin. Menurutnya, perubahan metode tersebut membuat aktivitas spionase lebih sulit dikenali dibandingkan praktik konvensional.

    Ardi berpandangan bahwa pengertian spionase dalam perangkat hukum perlu mengikuti perkembangan teknologi dan kecepatan perpindahan informasi. Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan warga negara sendiri maupun pihak asing dalam kegiatan yang memengaruhi institusi strategis. Sebagai perbandingan, Ardi menyebut pengaturan registrasi agen asing di Amerika Serikat, seraya mengusulkan pembahasan mengenai spionase dan pengaruh asing.

    Perspektif keamanan siber menuntut penguatan perlindungan data, pengendalian akses, audit sistem, dan kesiapan merespons insiden. Meski demikian, aktivitas pengaruh asing yang sah, kerja sama internasional, kegiatan jurnalistik, serta pertukaran akademik tidak boleh otomatis disamakan dengan spionase. Pembatasan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menawarkan penekanan berbeda. Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki landasan kontraintelijen melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Menurutnya, Pasal 31 mengatur kewenangan BIN terkait penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap ancaman keamanan nasional, termasuk spionase.

    Hasanuddin menambahkan bahwa Pasal 34 mengatur penggalian informasi berdasarkan perintah Kepala BIN, tanpa kewenangan penangkapan atau penahanan, serta melalui kerja sama dengan penegak hukum. Dengan demikian, temuan intelijen yang memerlukan proses pidana harus ditindaklanjuti bersama aparat penyidik sesuai kewenangannya.

    Ia menyampaikan dua pilihan kebijakan, yakni mengoptimalkan pelaksanaan aturan yang tersedia atau menyusun undang-undang antispionase baru. Hasanuddin menilai penjabaran melalui peraturan pelaksana juga patut dipertimbangkan sebelum menambah legislasi. Ia mengusulkan diskusi kelompok terarah yang melibatkan unsur intelijen, penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menguji kebutuhan pembaruan.

    Perbedaan penekanan ketiga narasumber memperlihatkan satu kebutuhan bersama atas sistem kontraintelijen yang mampu menghadapi ancaman lintas sektor dengan kewenangan jelas. Pemerintah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang dapat dioptimalkan, sementara usulan regulasi baru memerlukan pengujian terhadap kekosongan norma, risiko tumpang tindih, dan perlindungan hak warga.

    Dalam konteks tersebut, penguatan kontraintelijen perlu diarahkan pada pembangunan sistem peringatan dini yang terintegrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengamanan informasi strategis negara. Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi antara BIN, TNI, Polri, dan lembaga terkait untuk memastikan setiap indikasi ancaman dapat dianalisis serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum. Perlindungan sektor energi, pertambangan, industri pertahanan, keuangan, dan infrastruktur digital menjadi prioritas mengingat besarnya nilai strategis bagi kepentingan nasional. Langkah tersebut harus disertai pengawasan yang transparan dan akuntabel agar upaya penanggulangan spionase berjalan efektif tanpa mengurangi prinsip demokrasi, kepastian hukum, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Penguatan keamanan nasional tidak cukup diukur dari banyaknya aturan. Keberhasilannya bergantung pada koordinasi antarlembaga, kemampuan mendeteksi ancaman, keamanan infrastruktur digital, dan penegakan hukum yang akuntabel. Dengan pembenahan tersebut, Indonesia dapat melindungi informasi strategis, menjaga ruang demokrasi, serta memperkuat ketahanan negara menghadapi persaingan global.

    *) Pemerhati keamanan nasional

  • RUU Antispionase dan Ikhtiar Memperkuat Kedaulatan Nasional

    Oleh: Rexi Ashrof *)

    Posisi geostrategis Indonesia yang membentang di antara dua benua dan dua samudera menjadikan wilayah nusantara sebagai titik sentral perhatian global dengan daya tarik geopolitik yang sangat tinggi. Keunggulan komparatif ini diperkuat oleh sumber daya alam yang melimpah, khususnya cadangan mineral kritis yang menjadi tulang punggung industri masa depan, serta dinamika proses pembuatan kebijakan nasional yang memengaruhi peta perekonomian dunia. Faktor-faktor strategis tersebut secara otomatis menempatkan Indonesia sebagai target utama dalam radar persaingan intelijen internasional, di mana berbagai pihak eksternal berupaya memperoleh keunggulan kompetitif melalui pengumpulan informasi rahasia secara sistematis.

    Ancaman spionase modern kini tidak lagi terbatas pada aspek pertahanan konvensional, melainkan telah meluas ke ranah ekonomi, industri, keuangan, hingga infrastruktur vital. Dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI, Edy Prasetyono dalam sebuah dialog di Televisi Swasta, Selasa (3/11) menjelaskan bahwa perolehan informasi strategis memberikan keuntungan masif bagi pihak luar yang dapat menyasar berbagai lini. Infiltrasi asing tersebut dapat berbentuk manipulasi perorangan untuk memengaruhi proses pembentukan kebijakan maupun pencurian rahasia industri yang mengancam stabilitas nasional, sehingga kesiapan penuh dalam menangkal seluruh bentuk ancaman tersebut menjadi sebuah keniscayaan mutlak bagi negara dalam menjaga kedaulatan.

    Kondisi tersebut semakin kompleks seiring pesatnya disrupsi teknologi digital yang mengubah lanskap operasi pengumpulan data intelijen secara mendasar. Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, memaparkan bahwa instrumen spionase kontemporer telah beralih memanfaatkan teknologi siber tingkat tinggi untuk meretas informasi rahasia secara digital tanpa meninggalkan jejak fisik yang mudah terdeteksi. Kecepatan dan kecanggihan teknologi ini menuntut pembaruan kerangka hukum nasional agar senantiasa relevan dan responsif, mengingat instrumen hukum yang berlaku saat ini masih memerlukan perluasan definisi agar mampu menjangkau agen asing serta aktivitas spionase siber secara komprehensif di tengah dinamika global.

    Menjawab tantangan kebangsaan tersebut, pemerintah telah menata dan menjalankan langkah-langkah penanggulangan yang terukur melalui aparat intelijen negara. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa penindakan awal terhadap ancaman intelijen asing memiliki landasan operasional yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara secara tegas memberikan kewenangan kepada Badan Intelijen Negara untuk melaksanakan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, serta penggalian informasi terhadap sasaran yang mengancam keamanan nasional, termasuk aktivitas separatisme dan spionase. Melalui mekanisme kontra intelijen yang ketat, temuan strategis tersebut selanjutnya disinergikan dengan aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum positif.

    Meskipun sistem hukum yang ada saat ini telah bekerja secara aktif mendeteksi dan menangkal berbagai potensi ancaman di lapangan, upaya penguatan regulasi komprehensif tetap dipandang sebagai langkah strategis lanjutan untuk memperkokoh benteng kedaulatan nasional. Aturan yang masih tersebar di berbagai sektor idealnya terkonsolidasi dalam satu kekuatan hukum yang terpadu guna menghindari keraguan operasional serta menutup celah tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Konsolidasi hukum ini menjadi sangat krusial untuk mendefinisikan secara pasti batasan agen asing dan cakupan kepentingan nasional tanpa mengurangi jaminan kebebasan berserikat maupun prinsip-prinsip dasar demokrasi yang dianut oleh negara.

    Kehadiran regulasi yang lebih tajam dan komprehensif justru berfungsi sebagai payung perlindungan legal bagi pejabat negara dan warga negara agar tidak mudah menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar yang jelas. Selain itu, pembentukan kerangka hukum yang modern akan memperjelas pertanggungjawaban serta memperkuat koordinasi lintas institusi dalam merespons ancaman secara utuh, bukan sekadar melihatnya sebagai persoalan sektoral yang terisolasi. Dengan demikian, penguatan hukum antispionase menjadi bentuk perlindungan konkret terhadap kelangsungan hidup berbangsa yang jauh lebih vital bagi masa depan negara.

    Sebagai langkah pembentukan regulasi yang tangguh, diskursus pembentukan undang-undang khusus maupun penerbitan aturan pelaksana teknis seperti peraturan presiden terus dimatangkan secara inklusif. Pemerintah bersama DPR dan para ahli terus membuka ruang dialog akademis serta forum diskusi terpumpun guna membedah aspek hukum, teknologi, hingga mekanisme operasional pencegahan secara menyeluruh. Pendekatan kolaboratif ini memastikan setiap kebijakan yang diambil mampu memperkuat ruang gerak aparat penegak hukum sekaligus menjamin kedaulatan data dan integritas wilayah NKRI.

    Dukungan penuh terhadap agenda pemerintah dalam mengakselerasi konsolidasi regulasi antispionase dan penguatan kapasitas intelijen siber merupakan modal utama bangsa. Dengan kepastian hukum yang kokoh, sinergi antarlembaga yang solid, serta adopsi teknologi pertahanan yang modern, Indonesia akan mampu mengamankan seluruh potensi strategis nasional dari berbagai bentuk intervensi dan ancaman spionase asing di masa depan secara berkelanjutan demi kejayaan bangsa. Perencanaan strategis yang komprehensif ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga stabilitas kawasan regional Asia Tenggara yang damai, mandiri, dan berdaulat penuh atas kekayaan serta masa depannya.

    *) Praktisi Keamanan Siber

  • Akademisi UI: SDA dan Posisi Geopolitik Strategis, Indonesia Jadikan Sasaran Potensial Spionase Asing

    Melimpahnya kekayaan sumber daya alam dan posisi geopolitik strategis menjadikan Indonesia sebagai sasaran strategis, hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, dalam sebuah tema besar dialog “Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang ditayangkan oleh siaran televisi swasta nasional.

    Edy Prasetyono mengatakan sumber kekayaan alam yang luar biasa, lalu posisi strategis Indonesia yang sangat penting di antara dua benua, dua samudera dengan jalur-jalur yang luar biasa dan ditambah dengan posisi geopolitik Indonesia.

    “Kekayaan sumber daya alam Indonesia menjadi satu negara atau entitas yang seksi, saya bilang. Karena itu kalau misalnya memperoleh informasi-informasi penting tentang Indonesia, itu otomatis juga akan membuat keunggulan bagi pihak-pihak eksternal” katanya.

    Edy Prasetyono menilai kiranya Indonesia sudah relatif telat sebetulnya untuk memikirkan satu perancangan undang-undang yang komprehensif. Padahal di dalam praktek apa yang terjadi itu (spionase) sudah berlangsung lama sekali mengenai itu semua dan tidak ada satupun negara yang sekarang tidak berusaha untuk mencari informasi strategis terhadap negara yang lain karena itu memberikan keunggulan dan itulah yang sekarang sedang berlangsung.

    “Indonesia sangat berpotensi menjadi target karena posisinya itu, satu posisi strategis secara geografi dan itu semua kemudian memberikan makna. Kemudian strategis pula di dalam sumber kekayaan alam dan juga harus diingat proses-proses politik karena itu akan mempengaruhi kebijakan. Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing” lanjutnya.

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan spionase itu bukan hal yang negatif, tetapi mencari data bisa saja di bidang ideologi, politik, bahkan sekarang di bidang ekonomi.

    “Lalu bagaimana untuk mengantisipasi di dalam kegiatan intelijen negara, terutama badan intelijen negara?” BIN, itu juga ada sebuah proses yang namanya kontra intelijen. Dan kemudian juga tugas dari BIN itu salah satu diantaranya adalah mengawasi, mmembuntuti menyadap dari upaya-upaya kegiatan spionase negara lain” katanya.

    Lebih lanjut TB Hasanuddin menegaskan ada dua alternatif, yakini melaksanakan undang-undang yang sudah ada, kedua adalah membuat RUU atau undang-undang anti spionase.

    Sedangkan Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja mengatakan dalam konteks sekarang ini bukan lagi spionase konvensional, tetapi sudah melibatkan teknologi.

    “mereka menggunakan teknologi-teknologi tercanggih sekarang, itu mereka bisa memperoleh data-data yang selama ini kita peroleh secara fisik” katanya.

    Lebih lanjut disampaikan, kita hadapi ini sekarang sudah memasuki era spionase yang mungkin agak sulit terdeteksi. Sulit terdeteksi karena kecanggihan teknologi dan kita harus ingat kita ini bukan negara teknologi.

    “Saya sependapat, jadi artinya definisi spionase yang selama ini terkakup di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, artinya teknologi, digital, segala macam karena instrumen-instrumen spionase sekarang itu kan sudah berubah” ujarnya.

    Ardi Sutedja lebih lanjut menegaskan bahwa di dalam KUHP itu belum mengatur seperti itu sehingga kita akan selalu tertinggal, terlambat di dalam mengantisipasi itu, sehingga perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase.

  • Anggota Komisi I DPR Dukung Penguatan RUU Antispionase untuk Lindungi Kepentingan Nasional

    JAKARTA — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kepentingan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas ancaman geopolitik dan perkembangan teknologi digital. Regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat ketahanan Indonesia terhadap pencurian informasi strategis dan intervensi asing, sekaligus menjaga prinsip demokrasi serta kepastian hukum.

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, dan Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia Edy Prasetyono menyoroti urgensi penguatan kerangka hukum antispionase dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta. Pandangan ketiganya menegaskan pentingnya kesiapan Indonesia menghadapi ancaman yang dapat menyasar sektor pertahanan, ekonomi, industri, dan pengambilan kebijakan nasional.

    Edy Prasetyono menilai posisi strategis Indonesia serta kekayaan sumber daya alam menjadikan informasi nasional bernilai tinggi bagi pihak eksternal. Karena itu, regulasi yang menyeluruh diperlukan untuk memperjelas definisi spionase, agen asing, dan kepentingan asing.

    “Yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” ujar Edy. Menurutnya, kerangka hukum yang terintegrasi juga dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dan mencegah penanganan ancaman secara sektoral.

    Ketua ICSF Ardi Sutedja menekankan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola spionase. Data ekonomi, sosial, dan informasi strategis yang tersimpan secara digital berpotensi menjadi sasaran pengumpulan secara ilegal. Ia mendorong penyesuaian regulasi agar mampu menjawab perkembangan teknologi sekaligus memperkuat perlindungan siber nasional.

    Sementara itu, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki landasan penanganan spionase melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ia mendorong optimalisasi aturan yang berlaku, koordinasi intelijen dengan aparat penegak hukum, serta kajian mendalam apabila pembentukan undang-undang baru diperlukan.

    Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan demokrasi. “Kita harus hati-hati juga dalam memilih pasal-pasal,” ujarnya.

    Penguatan RUU Antispionase diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan nasional yang lebih tangguh, terkoordinasi, dan adaptif. Dengan definisi hukum yang tegas, pengawasan kewenangan, serta penegakan hukum yang akuntabel, Indonesia dapat memperkuat kedaulatan informasi dan melindungi kepentingan strategis negara tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.

  • Pengamat ICSF, Akademisi UI, dan Anggota DPR Dorong Penguatan Strategi Antispionase

    JAKARTA – Penguatan regulasi dan kapasitas keamanan siber menjadi perhatian dalam menghadapi perkembangan spionase serta potensi intervensi asing di era digital. Posisi strategis Indonesia, kekayaan sumber daya alam, dan meningkatnya pengelolaan informasi secara digital menuntut kesiapan negara dalam melindungi data serta kepentingan nasional.

    Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menilai posisi geografis dan kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat menarik kepentingan pihak asing. Informasi mengenai mineral kritis, sektor ekonomi, pertahanan, hingga proses politik berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan strategis.

    “Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat strategis dan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Informasi mengenai berbagai potensi tersebut dapat memberikan keunggulan bagi pihak eksternal. Karena itu, Indonesia perlu memiliki kesiapan untuk mengantisipasi aktivitas spionase maupun pengaruh asing terhadap proses pengambilan kebijakan,” ujar Edy dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta.

    Ia mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase Asing yang komprehensif untuk mengonsolidasikan ketentuan yang masih tersebar. Regulasi tersebut perlu memperjelas definisi spionase, agen asing, kepentingan asing, serta pembagian kewenangan antarlembaga dengan tetap menjamin perlindungan demokrasi dan hak warga negara.

    Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyoroti perubahan pola spionase yang semakin memanfaatkan teknologi digital. Menurutnya, pengumpulan informasi kini dapat dilakukan melalui sistem digital secara cepat dan lebih sulit terdeteksi.

    “Data strategis di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan semakin banyak tersimpan dalam bentuk digital. Karena itu, regulasi dan kemampuan keamanan siber perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi agar Indonesia tidak tertinggal dalam mengantisipasi berbagai modus spionase,” jelas Ardi.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menyebut Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ia menekankan optimalisasi kewenangan kontraintelijen dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

    “Menurut saya, terdapat dua alternatif, yakni mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang yang sudah ada atau mempertimbangkan pembentukan RUU Antispionase. Namun, setiap pengaturan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak membatasi demokrasi dan kebebasan warga negara,” ungkapnya. Ia juga mengusulkan pembahasan melalui forum diskusi kelompok terarah dengan melibatkan unsur intelijen dan penegak hukum.

    Penguatan kebijakan antispionase perlu menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Kehadiran RUU Antispionase dapat dipertimbangkan untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing, sekaligus memperjelas mekanisme perlindungan informasi strategis serta batas kewenangan negara. Perumusannya perlu memastikan keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional, prinsip demokrasi, dan hak masyarakat.

    (*/rls)

  • Akademisi UI Sebut Spionase Asing Ancam Rahasia Ekonomi Negara

    Jakarta – Posisi strategis dan kekayaan alam Indonesia dinilai sangat berpotensi menjadi target praktek spionase, mulai dari ancaman terhadap rahasia ekonomi dan industri hingga kelangsungan hidup negara, sehingga para pakar menilai Indonesia membutuhkan kerangka regulasi dan undang-undang yang komprehensif untuk merespons ancaman tersebut secara terpadu.

    Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI, Edy Prasetyono mengatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi target spionase jarena posisi strategis secara geografi dan sumber kekayaan alam.

    Dalam acara dialog bersama salah satu stasiun TV Swasta, dirinya mengingatkan urgensinya untuk memikirkan satu perancangan undang-undang yang komprehensif terkait praktek spionase.

    “Akibat dari spionase justru sangat dalam sehingga jika nanti dilihatnya sektoral saja, tidak ada analisis, kemudian tidak ada respon yang secara komprehensif menunjukkan ini ancaman terhadap negara,” kata Edy.

    Dirinya mengingatkan beragam sasaran spionase mulai dari sasaran bisa perorangan hingga rahasia-rahasia perekonomian.

    “Ini ancaman terhadap kelangsungan hidup yang jauh lebih vital daripada sekedar sektor-sektor yang tersebar itu,” tegasnya.

    Edi juga menjelaskan, di dalam berbagai kajian kami secara akademis, Spionase adalah kegiatan mata-mata untuk memperoleh, menyimpan, menggunakan informasi secara illegal, unauthorized, secara tidak sah.

    “Di bidang ekonomi, rahasia dagang misalnya. Dan kemudian rahasia industri tertentu yang akan memberikan keunggulan pada negara, itu kan pasti akan menjadi sasaran,” ungkapnya.

    Dirinya menjelaskan, bahwa diperlukan satu kerangka yang lebih komprehensif, yang mencakup semuanya baik spionase ekonomi, spionase militer, spionase bidang politik.

    “Spionase itu aktornya beragam, sektornya juga beragam, dan dalam suasana baik perang maupun damai, baik dalam konflik maupun dalam keadaan damai pun mereka juga melakukan hal yang sama,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ardi Sutedja, selaku Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), menjelaskan bahwasaat ini bukan lagi spionase konvensional, tapi sudah melibatkan teknologi.

    Dirinya sependapat definisi spionase di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, seperti teknologi, digital, segala macam karena instrumen-instrumen spionase sekarang itu kan sudah berubah.

    “Di dalam KUHP itu belum mengatur seperti itu sehingga kita akan selalu tertinggal, terlambat di dalam mengantisipasi itu,” tuturnya

    Disisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menambahkan bagaimana mengantisipasi spionase dalam kegiatan intelijen negara, terutama BIN.

    “Hanya masalahnya BIN itu tidak bisa dan tidak boleh melakukan upaya penyidikan lebih lanjut sampai dengan penangkapan,” ungkapnya.

    “Ketika berbicara dapat informasi spionase maka harus bekerja sama dengan aparat lain,” tambahnya.

    Indonesia dinilai sangat berpotensi menjadi target kegiatan mata-mata, mulai dari ancaman terhadap rahasia ekonomi dan industri hingga kelangsungan hidup negara. Karena itu, para pakar sepakat bahwa Indonesia membutuhkan kerangka regulasi dan undang-undang yang komprehensif untuk merespons beragam ancaman spionase tersebut secara terpadu. [-RWA]

  • Pakar Siber ICSF: Ancaman Spionase Digital Kian Kompleks, Regulasi Perlu Diperkuat

    Jakarta – Perkembangan teknologi digital dinilai mengubah pola spionase dan memperbesar tantangan perlindungan informasi strategis negara. Penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, dan kemampuan kontraintelijen menjadi perhatian dalam upaya Indonesia menghadapi spionase serta intervensi asing.

    Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan praktik spionase kini tidak lagi mengandalkan pengumpulan dokumen fisik. Data ekonomi, sosial, dan informasi penting lainnya yang tersimpan secara digital dapat menjadi sasaran dengan metode yang semakin canggih.

    “Artinya yang kita hadapi ini sekarang sudah memasuki era spionase yang mungkin agak sulit terdeteksi. Sulit terdeteksi karena kecanggihan teknologi dan kita harus ingat kita ini bukan negara teknologi,” kata Ardi dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta.

    Menurut dia, definisi spionase dalam KUHP perlu menyesuaikan perkembangan teknologi, termasuk metode pengambilan data secara digital dan keterlibatan beragam pelaku. Pembaruan ketentuan dinilai penting agar respons negara tidak tertinggal dari perubahan ancaman.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menilai kekayaan sumber daya alam, posisi geografis, dan dinamika politik menjadikan Indonesia memiliki informasi strategis yang bernilai tinggi bagi pihak luar. Sasaran spionase juga dapat mencakup informasi ekonomi, pertahanan, hingga infrastruktur penting.

    “Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” ujar Edy.

    Ia menekankan pentingnya kerangka hukum komprehensif yang menjelaskan definisi spionase, pelaku, kewenangan, serta batasan penegakan hukum agar tidak menimbulkan penafsiran berlebihan.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mengatur kewenangan BIN dalam penanganan ancaman spionase, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun, ia membuka ruang pembahasan mengenai kebutuhan aturan baru.

    “Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” katanya.

    Hasanuddin juga menyebut isu tersebut telah dibicarakan secara intensif dan dilaporkan Kepala BIN kepada Presiden. Menurutnya, pembahasan bersama berbagai pihak diperlukan untuk memastikan penguatan perlindungan negara berjalan seiring dengan kepastian hukum dan prinsip demokrasi.

  • Dosen Senior FISIP UI Tekankan Urgensi RUU Anti-Spionase Asing demi Kedaulatan Nasional

    Jakarta – Dosen Senior Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif ASEAN Study Center, Edy Prasetyono, menegaskan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Spionase Asing sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta mengantisipasi ancaman intelijen asing yang semakin kompleks.

    Dalam dialog di stasiun TV swasta, Selasa (03/11), Edy menjelaskan bahwa kekayaan sumber daya alam, posisi geografis, serta pengaruh geopolitik menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki daya tarik tinggi bagi aktivitas spionase asing.

    “Indonesia menjadi satu negara atau entitas yang seksi, saya bilang. Karena itu kalau misalnya memperoleh informasi-informasi penting tentang Indonesia, itu otomatis juga akan membuat keunggulan bagi pihak-pihak eksternal,” ujar Edy.

    Menurutnya, aktivitas spionase tidak hanya menyasar sektor pertahanan, tetapi juga informasi ekonomi, mineral kritis, infrastruktur strategis, hingga proses politik yang berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan nasional.

    Edy menilai Indonesia membutuhkan regulasi komprehensif yang mampu mengintegrasikan berbagai ketentuan hukum sekaligus memperjelas definisi spionase, agen asing, kepentingan asing, serta kewenangan lembaga terkait.

    “Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” tegasnya.

    Senada dengan kebutuhan penguatan regulasi, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah karakter ancaman spionase menjadi semakin canggih dan sulit terdeteksi.

    “Mereka menggunakan teknologi-teknologi tercanggih sekarang, itu mereka bisa memperoleh data-data yang selama ini kita peroleh secara fisik,” ungkap Ardi.

    Ia menekankan pentingnya perluasan definisi spionase dalam kerangka hukum nasional agar mampu menjangkau pencurian informasi digital maupun bentuk intervensi asing melalui teknologi.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai penguatan penanggulangan spionase perlu mempertimbangkan optimalisasi regulasi yang telah tersedia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

    “Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” jelas Hasanuddin.

    Ia juga mengingatkan pentingnya pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan agar penguatan aturan tetap menjamin prinsip demokrasi dan kepastian hukum.

    Pandangan ketiga narasumber tersebut menegaskan pentingnya memperkuat sistem kontraintelijen nasional melalui regulasi yang adaptif, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan yang akuntabel.

    Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketahanan Indonesia dalam menghadapi ancaman spionase modern sekaligus melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan nasional.

  • Keamanan Pangan MBG adalah Komitmen Negara Melindungi Generasi Bangsa

    Oleh: Bima Prasetyo*

    Pemerintah memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan pemerintah daerah dalam inspeksi dan evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai upaya memastikan makanan yang diterima anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui memenuhi standar mutu serta keamanan pangan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari kualitas bahan, proses pengolahan, kebersihan dapur, kecukupan menu, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

    Langkah pengawasan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Aturan itu mendorong gubernur, bupati, dan wali kota mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) MBG dengan mengerahkan organisasi perangkat daerah lintas sektor untuk memeriksa langsung pelaksanaan layanan di wilayah masing-masing. Pelibatan pemerintah daerah menjadi penting karena mereka memiliki jangkauan dan pemahaman terhadap kondisi lapangan, termasuk karakteristik penerima manfaat, kesiapan fasilitas, serta persoalan yang mungkin muncul dalam penyediaan makanan.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai dukungan pemerintah daerah merupakan unsur penting bagi keberhasilan program prioritas tersebut. Ia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri berkomitmen menggerakkan jajaran pemerintah daerah agar turut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan MBG. Menurut Tito, posisi Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah perlu dimanfaatkan untuk mendorong partisipasi aktif seluruh tingkatan pemerintahan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat, melainkan menjadi kerja bersama yang melibatkan unsur daerah sesuai kewenangan masing-masing.

    Inspeksi akan dilakukan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menggunakan 14 indikator kelayakan operasional SPPG. Sejumlah aspek yang diperiksa meliputi kondisi dapur, kebersihan lingkungan, proses pengolahan, kualitas makanan, serta kesesuaian menu dengan kebutuhan penerima manfaat. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan makanan diproduksi dan didistribusikan melalui prosedur yang layak, sehingga risiko gangguan kesehatan akibat pangan yang tidak memenuhi standar dapat ditekan. Penilaian juga memperhatikan kecocokan porsi dan menu agar makanan yang disediakan benar-benar dapat dikonsumsi oleh penerima manfaat.

    Di sisi lain, evaluasi diarahkan untuk mengurangi pemborosan atau *food waste*. Makanan yang tidak sesuai selera, kebutuhan, atau kebiasaan penerima manfaat berpotensi tidak dikonsumsi dan akhirnya terbuang. Karena itu, masukan dari sekolah dan masyarakat perlu menjadi bagian dari perbaikan layanan, bukan sekadar pelengkap administrasi. Pengelolaan makanan yang tepat juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan anggaran program digunakan secara efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

    Tito menjelaskan bahwa inspeksi jangka pendek dilakukan untuk menentukan apakah suatu SPPG telah memenuhi persyaratan operasional. Satgas MBG akan menggunakan daftar indikator yang telah disiapkan Kepala BGN, kemudian menyusun kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan. Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menilai kelayakan dapur dan menentukan langkah perbaikan apabila ditemukan kekurangan. Mekanisme ini penting agar pengawasan menghasilkan tindak lanjut yang jelas, bukan berhenti pada kegiatan kunjungan atau pencatatan semata.

    Pemerintah daerah juga diminta mengumpulkan penilaian dari penerima manfaat melalui angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Cara ini membuka ruang bagi pihak yang berhubungan langsung dengan layanan untuk menyampaikan pengalaman, keluhan, maupun saran mengenai kualitas makanan dan proses distribusinya. Masukan tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan yang tidak selalu terlihat ketika inspeksi hanya berfokus pada fasilitas dapur.

    Setelah evaluasi dilakukan, pemerintah daerah menyampaikan laporan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri, termasuk rekomendasi mengenai status operasional masing-masing SPPG. Kepala BGN Sudaryono menyambut positif pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan tersebut. Ia menyatakan bahwa dapur-dapur di berbagai wilayah perlu memperoleh pengawasan dan inspeksi sesuai standar, sehingga penilaian terhadap operasional SPPG dapat dilakukan secara terukur. Dukungan ini memperlihatkan pentingnya kesamaan acuan antara pemerintah pusat dan daerah. Apabila standar diterapkan secara konsisten, kualitas layanan di satu wilayah diharapkan tidak jauh berbeda dari wilayah lainnya.

    Dalam perjalanan setahun pemerintahan, penguatan pelaksanaan MBG dan pembentukan mekanisme pengawasan lintas sektor dapat dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah menerjemahkan agenda peningkatan gizi menjadi layanan publik yang lebih terstruktur. Kemajuan tersebut bukan semata-mata terletak pada perluasan program, melainkan juga pada tumbuhnya koordinasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, sekolah, dan penyelenggara layanan. Keberhasilan pemerintah menjaga kesinambungan program prioritas perlu disertai pembenahan tata kelola, transparansi evaluasi, dan keberanian menindaklanjuti temuan di lapangan.

    Pada akhirnya, keamanan pangan MBG merupakan tanggung jawab bersama sekaligus wujud komitmen negara melindungi generasi bangsa. Makanan bergizi harus diberikan dalam keadaan aman, layak, dan sesuai kebutuhan, bukan sekadar tersedia. Pemerintah pusat dan daerah, pengelola SPPG, sekolah, serta masyarakat perlu menjaga kerja sama agar setiap hidangan benar-benar mendukung kesehatan dan tumbuh kembang penerimanya. Dengan pengawasan yang konsisten dan evaluasi yang berkelanjutan, MBG dapat berkembang menjadi program yang tidak hanya menjangkau banyak orang, tetapi juga dipercaya karena mutu dan keselamatannya terjamin.

    *Penulis merupakan Pengamat ekonomi kerakyatan

  • Target Nol Insiden MBG Menunjukkan Keseriusan Pemerintah Melindungi Anak

    Oleh: Rendra Wicaksono*

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025, program ini terus berkembang dengan memperluas jangkauan penerima manfaat sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat. Hingga akhir Oktober 2026, MBG telah menjangkau lebih dari 58 juta penerima manfaat, melibatkan sekitar 1,03 juta tenaga kerja, serta menggandeng lebih dari 80.000 pemasok lokal dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menjadikan pemenuhan gizi sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

    Seiring dengan perluasan program, pemerintah menempatkan keamanan pangan sebagai prioritas utama. Target nol insiden keamanan pangan menegaskan bahwa keberhasilan MBG tidak semata-mata diukur dari jumlah makanan yang didistribusikan, tetapi juga dari kualitas, kebersihan, dan keamanan setiap hidangan yang diterima anak-anak. Pendekatan ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa percepatan pelayanan berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan penerima manfaat.

    Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat terdapat 27.485 dapur yang terlibat dalam pelaksanaan MBG, dengan 26.723 dapur di antaranya telah menjalani proses verifikasi. Perkembangan tersebut menggambarkan upaya pemerintah membangun jaringan pelayanan gizi yang semakin terorganisasi. Kepala BGN RI, Sudaryono, menekankan bahwa keamanan pangan harus menjadi perhatian seluruh pengelola. Keselamatan anak tidak boleh dikompromikan oleh tuntutan percepatan distribusi maupun perluasan cakupan program.

    Karena itu, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) perlu menerapkan standar operasional secara disiplin, mulai dari pemilihan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, hingga pendistribusian makanan. Penguatan kebersihan fasilitas dan kompetensi tenaga pengelola juga menjadi bagian penting untuk mencegah risiko kontaminasi. Dengan penerapan standar yang konsisten, MBG diharapkan mampu memberikan manfaat gizi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

    Penguatan pengawasan menjadi bagian penting dari penyempurnaan tata kelola program. Pada tahap awal, BGN menghadapi tantangan dalam mengawasi ribuan dapur dengan jumlah tenaga pengawas dan dukungan infrastruktur yang terbatas. Perkembangan tersebut mendorong perlunya sistem pemantauan yang lebih efektif, terukur, dan menjangkau seluruh unit pelayanan. Pemerintah memperkuat pemantauan operasional harian serta melakukan penertiban terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan, bukan hanya mengejar pertumbuhan jumlah penerima manfaat.

    Akuntabilitas pengelolaan anggaran turut menjadi perhatian. Dapur yang tidak memenuhi standar dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan, sedangkan kewajiban pelaporan penggunaan anggaran menjadi instrumen untuk menjaga transparansi. Penghentian pencairan dana bagi dapur yang tidak menyampaikan laporan penggunaan anggaran harian merupakan salah satu bentuk penguatan pertanggungjawaban. Dengan mekanisme tersebut, anggaran negara diharapkan dikelola secara tertib dan digunakan sesuai tujuan program.

    Penyempurnaan melalui transformasi MBG 2.0 juga menjadi peluang untuk meningkatkan mutu pelayanan. Pembaruan ini diharapkan memperkuat standar kebersihan dapur, kompetensi tenaga pengelola, sistem distribusi, dan pengawasan kualitas bahan pangan. Dengan tata kelola yang semakin profesional, perluasan program dapat memberikan manfaat lebih optimal tanpa mengabaikan keselamatan penerima manfaat. Upaya perbaikan berkelanjutan juga menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan dan memperkuat efektivitas program.

    Keterlibatan pemerintah daerah memperkuat upaya tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menekankan pentingnya keamanan pangan dan kelayakan operasional SPPG dalam pelaksanaan MBG. Penegasan itu disampaikan dalam Sosialisasi Teknis Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan standar pelayanan diterapkan secara konsisten di berbagai wilayah.

    Melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG), pemerintah daerah dijadwalkan melaksanakan inspeksi lapangan mulai minggu pertama November 2026. Pemeriksaan mencakup sejumlah indikator kelayakan operasional dengan keamanan pangan sebagai komponen utama. Pemerintah daerah juga diminta mempercepat pembentukan atau penyesuaian keputusan pembentukan Satgas MBG, dengan target penyelesaian paling lambat 6 November 2026. Kejelasan kelembagaan diharapkan memperkuat koordinasi, memperjelas tanggung jawab, dan mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan.

    Inspeksi harus dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Petugas perlu memastikan fasilitas, sarana, prasarana, kebersihan lingkungan, penyimpanan bahan pangan, dan proses pengolahan makanan benar-benar memenuhi persyaratan. Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk menentukan apakah SPPG dapat melanjutkan operasional, perlu melakukan perbaikan, atau harus menghentikan pelayanan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menjadi langkah pencegahan yang melindungi penerima manfaat.

    Selain memperkuat kesehatan anak, MBG turut membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Keterlibatan lebih dari 80.000 pemasok lokal menunjukkan potensi program dalam memperluas pasar bagi UMKM dan mendukung rantai pasok pangan daerah. Penyerapan tenaga kerja juga memberikan peluang penghasilan bagi masyarakat. Apabila dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab, manfaat tersebut dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas gizi generasi muda.

    Komitmen tersebut menegaskan bahwa MBG bukan sekadar program distribusi makanan, melainkan investasi strategis untuk mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Dengan menjadikan keselamatan anak sebagai prioritas, pemerintah memperkuat fondasi pembangunan manusia sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap keberlanjutan program. Perlindungan anak melalui makanan yang aman dan bergizi merupakan langkah nyata dalam mempersiapkan masa depan Indonesia yang lebih kuat.

    *Penulis merupakan Peneliti ketahanan pangan