Penulis: restiana818@gmail.com

  • Reformasi Tata Kelola SDA Tegas dan Tetap Ramah Dunia Usaha

    Oleh: Rachma Aulia )*

    Pemerintah terus memperkuat reformasi tata kelola sumber daya alam (SDA) sebagai bagian dari strategi besar untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. Reformasi ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara dan perlindungan lingkungan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan tetap ramah bagi dunia usaha. Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi SDA terbesar di dunia, mulai dari sektor mineral, batu bara, energi, kehutanan, hingga perkebunan.

    Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki tata kelola SDA melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penataan perizinan yang lebih terintegrasi. Reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah pada dasarnya bertujuan menciptakan tata kelola yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik sehingga mampu meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha sekaligus menjaga kepentingan nasional.

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pengelolaan SDA ditempatkan sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Pemerintah tidak lagi hanya berorientasi pada ekspor bahan mentah, tetapi mendorong peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi industri. Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi investor untuk mengembangkan industri pengolahan di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia dalam rantai pasok global.

    Pengamat BUMN Arief Poyuono menilai langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA), tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan sistem perdagangan komoditas yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

    Salah satu indikator penting dari reformasi tata kelola SDA adalah upaya pemerintah menjaga agar manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam dapat lebih banyak berputar di dalam negeri. Kebijakan kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor SDA di sistem keuangan nasional merupakan contoh langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus mendukung stabilitas sektor keuangan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa reformasi tidak semata-mata bertujuan meningkatkan kontrol negara, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional agar lebih resilien menghadapi gejolak global.

    Di sisi lain, pemerintah juga menyadari bahwa keberhasilan reformasi tidak dapat dicapai tanpa dukungan dunia usaha. Karena itu, berbagai penyederhanaan proses perizinan terus dilakukan melalui digitalisasi layanan dan integrasi sistem pemerintahan. Pelaku usaha kini memperoleh kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan sebelumnya karena prosedur yang semakin jelas dan terukur. Kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menarik investasi jangka panjang, terutama pada sektor-sektor strategis seperti pertambangan, energi terbarukan, dan industri pengolahan mineral.

    Pendekatan yang mengedepankan keseimbangan antara ketegasan dan kemudahan berusaha menjadi ciri utama reformasi saat ini. Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan negara, termasuk pelanggaran izin, eksploitasi berlebihan, maupun penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menghambat kegiatan ekonomi yang produktif.

    Komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang lebih baik juga tercermin dalam berbagai langkah penyelamatan aset dan kekayaan negara. Upaya tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan SDA harus dilakukan secara akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Penguatan pengawasan sekaligus memberikan sinyal positif kepada investor bahwa Indonesia berupaya membangun sistem usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

    Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, menyambut baik langkah pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat koordinasi untuk menyiapkan berbagai kebijakan strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk melalui penguatan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam serta percepatan investasi.​

    Reformasi tata kelola SDA juga semakin relevan di tengah perubahan lanskap ekonomi global. Dunia saat ini bergerak menuju ekonomi berbasis teknologi dan industri bernilai tambah tinggi. Pemerintah Indonesia melihat peluang tersebut dengan mendorong pengembangan ekosistem industri yang terhubung dengan transformasi digital dan penguatan rantai pasok regional. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi strategis di kawasan Asia Tenggara.

    Ke depan, reformasi tata kelola SDA perlu terus dikawal secara konsisten agar mampu menghasilkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Ketegasan dalam penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan kepastian berusaha yang dibutuhkan investor. Dengan kombinasi tersebut, Indonesia tidak hanya mampu menjaga kedaulatan atas sumber daya alamnya, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Melalui reformasi yang tegas namun tetap ramah terhadap dunia usaha, Indonesia sedang membangun fondasi baru pengelolaan SDA yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pembangunan ekonomi dan kepentingan investasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing.

    )* Pengamat Ekonomi Indonesia

  • Tata Kelola SDA Baru dan Jalan Kedaulatan Ekonomi Nasional

    *) Oleh: Dewi Kartika

    Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam melalui penerbitan tiga regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor komoditas strategis. Kebijakan ini menandai keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perdagangan yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif, langkah tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak hanya menjadi komoditas ekspor, melainkan juga sumber penguatan ekonomi domestik. Pengaturan baru terhadap ekspor produk kelapa sawit dan turunannya menjadi salah satu contoh konkret bagaimana negara hadir untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya strategis yang dimiliki.

    Dalam perspektif pembangunan nasional, tata kelola sumber daya alam tidak lagi dapat dipandang semata sebagai urusan perdagangan luar negeri. Pengelolaan SDA kini menjadi bagian dari strategi besar untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi tantangan berupa ketergantungan pada ekspor bahan mentah yang menghasilkan nilai tambah terbatas. Akibatnya, potensi ekonomi yang besar sering kali lebih banyak dinikmati oleh negara pengolah dibandingkan negara penghasil. Oleh karena itu, reformasi tata kelola ekspor menjadi langkah yang relevan untuk mengoreksi pola lama yang kurang menguntungkan bagi kepentingan jangka panjang bangsa.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengaturan baru tersebut dirancang agar pelaksanaan ekspor komoditas strategis berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan volume ekspor, tetapi juga pada kualitas tata kelola yang menjadi fondasi keberlanjutan ekonomi. Tata kelola yang kuat akan memperkecil ruang penyimpangan, meningkatkan kepastian usaha, dan menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat. Pada saat yang sama, penguatan pengawasan ekspor menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional.

    Lebih jauh, peningkatan nilai tambah SDA memiliki makna strategis dalam konteks kedaulatan ekonomi. Nilai tambah ini merupakan kunci untuk meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing industri nasional. Ketika ekspor diarahkan pada produk yang telah melalui proses pengolahan, Indonesia memperoleh manfaat ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan hanya menjual bahan mentah. Dengan demikian, kebijakan ini selaras dengan agenda transformasi ekonomi yang tengah didorong pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan negara pengekspor komoditas primer.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan domestik. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam pengelolaan SDA nasional. Negara tidak hanya berkepentingan memperoleh devisa dari pasar global, tetapi juga wajib memastikan ketersediaan bahan baku dan produk strategis bagi kebutuhan dalam negeri. Keseimbangan tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menghindari gejolak pasokan yang dapat mengganggu sektor industri nasional.

    Selain itu, Tommy Andana menilai bahwa penguatan tata kelola ekspor tidak semata ditujukan untuk meningkatkan perdagangan luar negeri, melainkan memperkuat fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang. Perspektif ini menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam kebijakan ekonomi Indonesia. Ekspor tidak lagi diperlakukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana untuk menciptakan struktur ekonomi yang lebih kokoh. Dengan tata kelola yang lebih baik, hilirisasi dapat berjalan lebih efektif, investasi industri pengolahan meningkat, dan ketahanan ekonomi nasional menjadi semakin kuat menghadapi ketidakpastian global.

    Kemudian, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Bayu Wicaksono Putro, menyoroti pentingnya transformasi tata kelola ekspor SDA yang lebih terintegrasi. Menurutnya, sistem yang terintegrasi akan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan keterkaitan antara kewajiban pasar domestik dan akses ekspor. Pandangan tersebut relevan dengan kebutuhan era digital yang menuntut proses perizinan dan pengawasan yang lebih efektif. Integrasi sistem akan memudahkan pemerintah dalam memantau arus komoditas strategis sekaligus meningkatkan akuntabilitas seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam rantai perdagangan.

    Di sisi lain, transparansi yang semakin kuat akan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Pelaku industri membutuhkan regulasi yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi agar mampu menyusun strategi bisnis secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan tata kelola SDA yang baru tidak boleh dipahami sebagai pembatasan aktivitas ekspor, melainkan sebagai upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berkeadilan. Dalam jangka panjang, kepastian regulasi akan meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang mampu mengelola kekayaan alamnya secara profesional.

    Melalui regulasi yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi, pemerintah sedang membangun fondasi baru agar kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi rakyat. Kebijakan ini bukan sekadar pengaturan teknis perdagangan, melainkan bagian dari transformasi ekonomi yang menempatkan SDA sebagai instrumen pembangunan nasional. Jika dijalankan secara konsisten, tata kelola baru tersebut akan menjadi jalan penting menuju Indonesia yang lebih mandiri, berdaya saing, dan mampu mengoptimalkan seluruh potensi ekonominya untuk kesejahteraan masyarakat.

    *) Akademisi Bidang Kebijakan SDA Berkelanjutan.

  • Pemerintah Tekan Kebocoran Negara via Tata Kelola SDA

    Jakarta – Pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai langkah menekan kebocoran penerimaan negara. Kebijakan ini difokuskan untuk memberantas praktik ekspor ilegal, under invoicing, dan pelaporan transaksi di bawah harga pasar yang selama ini dinilai merugikan negara.

    “Kalau terkait ekspor ilegal, yang namanya ilegal itu pasti akan ditertibkan. Salah satu yang dilakukan oleh PT DSI ini untuk memitigasi atau mengurangi jumlah transaksi ilegal, transaksi under value maupun under invoicing. Tujuannya adalah pencatatan yang di bawah harga pasar,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Menurutnya, praktik manipulasi nilai ekspor telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan potensi penerimaan negara tidak tercatat secara optimal. Karena itu, pemerintah menerapkan mekanisme pelaporan yang lebih terintegrasi agar seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis dapat diawasi secara lebih transparan dan akuntabel.

    Mulai 1 Juni 2026, eksportir batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferro alloy) diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI. Pada tahap awal, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun perusahaan harus menyampaikan data transaksi melalui sistem yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0.

    “Implementasi (pelaporan aktivitas ekspor komoditas) akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” jelas Airlangga.

    Pemerintah akan mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut dalam tiga bulan pertama sebelum memasuki tahapan berikutnya. Setelah masa evaluasi selama enam bulan, DSI ditargetkan beroperasi penuh paling lambat 1 Januari 2027 sebagai single trader untuk sejumlah komoditas strategis Indonesia di pasar global.

    Di sisi lain, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan. Pemerintah juga menjamin kepastian usaha tetap terjaga sehingga pelaku usaha dan investor dapat beradaptasi secara bertahap terhadap sistem baru yang diterapkan.

    “Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki,” kata Dony.

    Dony menegaskan, DSI akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi. Selain itu, Danantara tengah mengembangkan sistem digital untuk memastikan seluruh aktivitas ekspor SDA berlangsung secara wajar, terukur, dan dapat dipantau publik.

    “Tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal,” ungkapnya.

  • Pemerintah Tegaskan Tata Kelola SDA Tak Ganggu Operasional Tambang yang Sudah Berjalan

    Jakarta – Pemerintah memastikan penguatan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang tengah dilakukan tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan tambang yang telah berjalan. Langkah tersebut justru diarahkan untuk meningkatkan kepastian usaha, memperkuat pengawasan, serta menjaga keberlanjutan investasi di sektor pertambangan dan hilirisasi nasional.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tidak melakukan perubahan kebijakan pada sektor mineral dan batu bara (Minerba). Menurutnya, skema gross split yang menjadi perhatian publik hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), sehingga tidak berdampak pada aturan maupun kegiatan usaha pertambangan yang saat ini beroperasi.

    “Pemerintah ingin memberikan kepastian kepada seluruh pelaku usaha bahwa ketentuan di sektor Minerba tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada perubahan aturan yang mengganggu operasional tambang yang sudah berjalan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Ia menjelaskan bahwa kepastian regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat. Karena itu, pemerintah terus memastikan seluruh kebijakan di sektor SDA dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan industri, keberlanjutan produksi, serta kepentingan nasional.

    Menurut Bahlil, pemerintah juga berkomitmen mendukung investasi hilirisasi melalui jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

    “Kapasitas produksi, kebutuhan industri, dan persetujuan RKAB harus berjalan seimbang agar investasi hilirisasi dapat berkembang dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional,” katanya.

    Selain menjaga kebutuhan domestik, pemerintah terus mencermati perkembangan pasar global dan kondisi geopolitik internasional dalam menentukan kebijakan produksi komoditas tambang. Kebijakan relaksasi produksi akan dilakukan secara terukur guna menjaga keseimbangan pasar sekaligus memberikan manfaat bagi negara, dunia usaha, dan masyarakat.

    Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan upaya pemerintah memperkuat tata kelola SDA melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) dapat dilakukan tanpa mengubah mekanisme bisnis yang selama ini berjalan baik. Menurutnya, penguatan pengawasan transaksi ekspor SDA merupakan langkah yang lebih efektif untuk meningkatkan transparansi dan penerimaan negara.

    “Ekosistem usaha yang sudah berjalan sebaiknya tetap dipertahankan. Yang perlu diperkuat adalah aspek pengawasan dan tata kelola sehingga tujuan meningkatkan penerimaan negara dapat dicapai tanpa mengurangi daya saing ekspor maupun kepercayaan investor,” ujar Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin.

    Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan ekspor SDA akan membantu mencegah praktik yang merugikan negara sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih transparan.

    Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, keberlanjutan investasi, dan stabilitas operasional sektor pertambangan yang telah berjalan selama ini.

  • Integrasi EBT dan Koperasi Merah Putih

    Oleh: Salsabila Ayudya )*

    Pembangunan desa di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih produktif melalui penguatan ekonomi berbasis masyarakat. Salah satu pendekatan yang kini mendapat perhatian adalah integrasi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Konsep ini dinilai mampu menghubungkan agenda transisi energi nasional dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

    Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan penguatan usaha masyarakat. Kehadiran koperasi tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat distribusi barang dan jasa, tetapi juga sebagai penggerak kegiatan ekonomi produktif yang memanfaatkan potensi lokal secara optimal. Program ini menjadi bagian dari upaya membangun desa yang lebih mandiri, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari tingkat paling dasar.

    Komitmen tersebut tercermin dari percepatan pembangunan infrastruktur koperasi di berbagai daerah. Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa sebanyak 11.030 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai penjuru tanah air telah menyelesaikan pembangunan fisik infrastrukturnya secara penuh dan siap memasuki tahap operasional. Rampungnya fasilitas berupa gudang, gerai, serta kelengkapan pendukung ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membangun infrastruktur ekonomi yang kokoh dari pinggiran.

    Di saat yang sama, muncul dorongan agar koperasi tidak hanya berperan dalam sektor perdagangan dan distribusi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem energi nasional. Wacana ini mengemuka dalam pembahasan antara DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT PLN (Persero) mengenai pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat.

    Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan mengungkapkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menjadi salah satu penggerak utama pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di tingkat desa. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, serta Direktur Utama PT PLN (Persero) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, DPR mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara Kementerian ESDM, PLN, dan Koperasi Merah Putih untuk membangun ekosistem EBT berbasis masyarakat.

    Menurut Rokhmat, jaringan Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di berbagai daerah dapat dimanfaatkan untuk membangun ekosistem EBT berbasis masyarakat. Ia menilai koperasi memiliki peluang untuk mengelola berbagai sumber energi terbarukan yang tersedia di lingkungan sekitar desa, mulai dari bioenergi, PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya), hingga pemanfaatan sampah menjadi energi.

    Gagasan tersebut sejalan dengan besarnya potensi energi terbarukan yang dimiliki wilayah pedesaan. Desa-desa di Indonesia memiliki sumber daya yang dapat diolah menjadi energi bernilai ekonomi, mulai dari limbah pertanian, limbah peternakan, biomassa, hingga energi surya. Dengan dukungan koperasi sebagai pengelola dan PLN sebagai mitra teknis, pemanfaatan sumber daya tersebut berpotensi menciptakan sistem energi yang lebih mandiri sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

    Salah satu potensi yang disorot adalah pemanfaatan minyak jelantah. Menurutnya, limbah minyak goreng rumah tangga yang selama ini sering dibuang dapat diolah menjadi bahan baku energi yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi sekaligus mendukung pengembangan EBT di tingkat desa. Selain itu, pengolahan sampah dan limbah organik menjadi sumber energi alternatif juga dapat menjadi bagian dari pengembangan ekonomi sirkular berbasis desa.

    Dorongan untuk melibatkan koperasi dalam sektor energi menunjukkan adanya upaya memperluas peran Koperasi Merah Putih sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan jaringan yang menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan, koperasi dinilai memiliki posisi strategis untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pengembangan energi bersih yang berkelanjutan.

    Integrasi EBT dan Koperasi Merah Putih menawarkan nilai tambah yang lebih luas dibanding sekadar penyediaan listrik. Energi yang tersedia secara stabil dapat mendukung aktivitas ekonomi produktif seperti pengolahan hasil pertanian, penyimpanan komoditas pangan, pengembangan usaha mikro, hingga operasional gudang dan gerai koperasi. Dengan demikian, energi menjadi faktor pengungkit yang meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi desa.

    Di tengah upaya pemerintah mempercepat transisi energi dan pemerataan pembangunan, kolaborasi antara Kementerian ESDM, PLN, dan Koperasi Merah Putih berpotensi menciptakan model pembangunan yang lebih inklusif. Desa tidak lagi hanya menjadi konsumen energi, tetapi juga dapat berperan sebagai produsen dan pengelola energi berbasis sumber daya lokal.

    Dengan infrastruktur koperasi yang telah dibangun, dukungan kelembagaan yang semakin kuat, serta potensi EBT yang melimpah, integrasi Koperasi Merah Putih dan energi terbarukan dapat menjadi fondasi baru bagi kemandirian desa. Ketika ekonomi kerakyatan dan transisi energi berjalan beriringan, desa berpeluang tumbuh menjadi pusat pertumbuhan baru yang memperkuat ketahanan energi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan nasional yang lebih berkelanjutan.

    *) Penulis adalah Content Writer di Galaswara Digital Bureau

  • Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Menjadi Pusat Energi Bersih Nasional

    Oleh: Citra Kurnia Khudori)*

    Transisi menuju energi bersih menjadi salah satu agenda strategis yang tengah dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tuntutan pengurangan emisi karbon, diperlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

    Dalam hal ini, desa memiliki posisi yang semakin penting. Selain menjadi pusat aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam, desa juga menyimpan potensi besar untuk mengembangkan energi terbarukan yang dapat mendukung kemandirian energi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menilai bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak pengembangan energi bersih di tingkat lokal. Menurutnya, koperasi dapat berperan tidak hanya sebagai lembaga ekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai institusi yang mengelola potensi energi terbarukan di wilayah pedesaan. Ia menjelaskan bahwa banyak desa memiliki sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi bersih, mulai dari tenaga surya, biomassa, hingga potensi energi lainnya yang selama ini belum dikelola secara optimal. Dengan kelembagaan koperasi yang kuat, pemanfaatan sumber daya tersebut dapat dilakukan secara lebih terorganisasi dan berkelanjutan.

    Di samping itu, model koperasi memungkinkan masyarakat menjadi pelaku utama dalam proses produksi energi. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak hanya dinikmati oleh investor atau perusahaan besar, tetapi juga langsung dirasakan oleh warga desa. Selain memberikan manfaat ekonomi, pengembangan energi bersih berbasis koperasi juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Ketika desa mampu memenuhi sebagian kebutuhan energinya secara mandiri, ketahanan energi nasional akan semakin kuat.

    Potensi tersebut semakin relevan mengingat Indonesia memiliki ribuan desa yang tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik sumber daya yang berbeda-beda. Jika potensi ini mampu dimobilisasi secara sistematis, dampaknya terhadap pembangunan nasional akan sangat signifikan. Pengamat sosial dan pemerhati isu global, Paulus Lubis menilai bahwa transformasi Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat kedaulatan energi Indonesia. Menurutnya, pengembangan energi berbasis masyarakat akan menciptakan sistem yang lebih tangguh dan tidak terlalu bergantung pada pasokan energi terpusat.

    Ia memandang bahwa konsep kedaulatan energi tidak hanya berbicara tentang ketersediaan pasokan, tetapi juga mengenai kemampuan masyarakat untuk mengelola sumber energinya sendiri. Dalam kerangka tersebut, koperasi menjadi wadah yang tepat untuk mengonsolidasikan partisipasi warga sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dinikmati secara merata. Menurut Paulus, keberhasilan transisi energi sangat bergantung pada kemampuan pemerintah membangun ekosistem yang mendukung partisipasi masyarakat. Dukungan regulasi, akses pembiayaan, dan pendampingan teknis menjadi faktor penting agar koperasi mampu menjalankan peran tersebut secara optimal.

    Ia juga menekankan bahwa energi bersih dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi desa. Selain memenuhi kebutuhan listrik lokal, energi terbarukan berpotensi menciptakan lapangan kerja dan mendorong lahirnya berbagai aktivitas ekonomi produktif. Meski demikian, pengembangan energi bersih berbasis koperasi memerlukan dukungan nyata dari berbagai pihak. Dalam konteks itulah peran pemerintah menjadi sangat penting sebagai fasilitator sekaligus akselerator transformasi energi di tingkat desa. Kebijakan yang tepat akan membantu mempercepat proses adopsi energi terbarukan oleh masyarakat.

    Kementerian Koperasi telah memberikan contoh konkret melalui kerja sama dengan pihak swasta untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya bagi Koperasi Desa Merah Putih. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai mendorong integrasi antara penguatan koperasi dan pengembangan energi bersih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, kolaborasi antara pemerintah, koperasi, dan sektor swasta merupakan model yang dapat mempercepat perluasan akses energi terbarukan di tingkat desa. Melalui kerja sama tersebut, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi penggerak inovasi dan pembangunan berkelanjutan.

    Inisiatif tersebut menunjukkan bahwa gagasan menjadikan koperasi sebagai pusat energi bersih bukan sekadar konsep teoritis. Sejumlah langkah nyata telah mulai dibangun untuk menciptakan ekosistem yang memungkinkan desa berperan lebih besar dalam transisi energi nasional. Apabila model ini berhasil dikembangkan secara luas, desa dapat menjadi simpul penting dalam sistem energi masa depan Indonesia. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendekatan ini juga akan memperkuat ketahanan energi nasional secara lebih merata.

    Alhasil, pengembangan energi bersih berbasis koperasi desa menawarkan peluang untuk menjawab dua tantangan sekaligus, yakni pemerataan pembangunan dan transisi energi. Dengan memanfaatkan potensi lokal serta memperkuat kelembagaan masyarakat, desa dapat menjadi motor penggerak perubahan menuju ekonomi yang lebih hijau. Karena itu, upaya menjadikan koperasi desa sebagai pusat energi bersih nasional patut mendapat dukungan berkelanjutan. Ketika masyarakat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan energi, Indonesia tidak hanya bergerak menuju kemandirian energi, tetapi juga membangun fondasi pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

    )* Pemerhati isu sosial-ekonomi

  • Jaringan Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Mesin Ekonomi Sirkular Berbasis EBT

    JAKARTA – Upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus menunjukkan arah yang semakin strategis. Tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat, jaringan koperasi yang kini berkembang di berbagai daerah juga dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi mesin ekonomi sirkular berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

    Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menilai keberadaan Koperasi Merah Putih yang tersebar hingga tingkat desa dapat menjadi kekuatan baru dalam membangun ekosistem energi berbasis masyarakat.

    “Kita punya Koperasi Merah Putih yang jumlahnya cukup banyak. Bagaimana memanfaatkan Koperasi Merah Putih ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun ekosistem energi baru terbarukan,” ujar Rokhmat.

    Menurutnya, koperasi dapat menjadi ujung tombak pengembangan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan minyak jelantah, pengolahan sampah menjadi energi, serta pengembangan berbagai bentuk bioenergi yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat desa sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

    “Keberadaan Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan limbah dan sumber daya lokal menjadi energi alternatif yang bernilai ekonomi,” ujarnya.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa seluruh potensi ekonomi daerah akan dikelola dan diorganisasi secara profesional melalui wadah koperasi.

    “Seluruh potensi ekonomi yang dimiliki daerah, khususnya di desa-desa, akan dikelola, dimanfaatkan, dan diorganisasi secara profesional dalam wadah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ungkapnya.

    Ferry juga menekankan bahwa Koperasi Merah Putih dirancang menjadi motor peningkatan ekonomi desa sekaligus instrumen kesejahteraan masyarakat yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai distribusi, dan meningkatkan nilai tambah produk lokal.

    “Koperasi harus menjadi ruang bisnis yang adil bagi masyarakat. Keuntungan kembali ke anggota. Dengan digitalisasi, koperasi bisa mengelola berbagai unit usaha secara modern,” imbuhnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa percepatan pengembangan EBT merupakan agenda prioritas pemerintah untuk memastikan ketersediaan energi yang andal, berdaya saing, dan rendah emisi.

    “Target bauran energi dalam RUKN hingga berakhirnya RUPTL tahun 2034 sekitar 30 persen,” ujarnya.

    Eniya juga menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat investasi, menambah kapasitas pembangkit EBT, dan mengoptimalkan pemanfaatan bioenergi guna mempercepat transisi energi nasional.

  • Koperasi Merah Putih Didorong Kembangkan EBT Desa

    Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) didorong untuk mengambil peran strategis dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di tingkat desa sebagai upaya memperkuat kemandirian energi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Kehadiran koperasi dinilai dapat menjadi wadah yang efektif untuk mengelola potensi energi lokal seperti tenaga surya, biomassa, mikrohidro, hingga biogas yang tersedia di berbagai wilayah Indonesia.

    Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan menegaskan bahwa KDMP tidak hanya berfungsi sebagai penggerak ekonomi rakyat, tetapi juga dapat menjadi motor pengembangan energi bersih yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.

    “Melalui Koperasi Merah Putih, masyarakat dapat bersama-sama mengelola potensi energi terbarukan yang ada di daerahnya sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa pengembangan EBT berbasis koperasi memiliki sejumlah keuntungan, mulai dari meningkatkan akses energi, menekan biaya operasional masyarakat, hingga membuka peluang usaha baru yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan di desa. Selain itu, model koperasi dinilai mampu memastikan keuntungan usaha kembali kepada anggota dan masyarakat setempat.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menilai keterlibatan koperasi menjadi faktor penting dalam mempercepat transisi energi nasional. Menurutnya, banyak desa di Indonesia memiliki sumber energi terbarukan yang potensinya belum dimanfaatkan secara optimal.

    “Partisipasi masyarakat melalui koperasi akan memperkuat keberlanjutan proyek energi terbarukan karena masyarakat menjadi pelaku utama, bukan hanya penerima manfaat,” katanya.

    Selain mendukung kemandirian energi, pengembangan EBT melalui KDMP juga berpotensi menekan pengeluaran masyarakat dan pelaku usaha di desa. Ketersediaan sumber energi yang lebih terjangkau dapat membantu mengurangi biaya produksi sektor pertanian, perikanan, hingga usaha mikro dan kecil yang selama ini masih bergantung pada energi konvensional. Efisiensi biaya tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing produk desa, memperbesar keuntungan usaha masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih kuat dan berkelanjutan.

    Melalui penguatan peran KDMP dalam pengembangan energi baru terbarukan, diharapkan desa-desa di Indonesia tidak hanya semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung target pembangunan hijau dan transisi energi nasional.

  • Narasi Reformasi Jilid II Provokatif, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika 2027

    JAKARTA – Di tengah munculnya berbagai seruan Reformasi Jilid II yang berkembang di sejumlah kelompok masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini tetap berada dalam jalur yang kuat dan stabil. Berbagai indikator ekonomi menunjukkan kinerja yang positif sehingga narasi yang menggambarkan Indonesia berada dalam situasi krisis dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil perekonomian nasional.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa meskipun perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian, Indonesia mampu mempertahankan momentum pertumbuhan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pada Triwulan I-2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,61 persen, sementara inflasi Mei 2026 tetap terkendali di level 3,08 persen secara tahunan. Selain itu, neraca perdagangan masih mencatat surplus dengan cadangan devisa yang memadai setara 5,6 bulan impor.

    “Pertumbuhan ekonomi yang tetap berada di atas 5 persen, inflasi yang terkendali, surplus neraca perdagangan, serta cadangan devisa yang kuat menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia berada dalam kondisi yang sehat dan memiliki daya tahan yang baik terhadap berbagai gejolak global,” ujar Purbaya.

    Menurutnya, sektor manufaktur juga menunjukkan perbaikan pada Mei 2026 yang mengindikasikan penguatan aktivitas produksi dan menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi ke depan. Optimisme masyarakat pun tetap terjaga, terlihat dari meningkatnya aktivitas belanja, penjualan kendaraan bermotor, konsumsi listrik, hingga penggunaan semen yang mencerminkan aktivitas ekonomi domestik yang terus bergerak positif.

    Meski nilai tukar rupiah masih menghadapi tekanan akibat sentimen global, pemerintah optimistis kondisi tersebut dapat dikelola melalui penguatan sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan.

    “Pemerintah optimis dengan sinergi dan koordinasi yang lebih solid antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, disertai dengan perbaikan tata kelola Devisa Hasil Ekspor serta pendalaman pasar keuangan yang akan memperkuat pasokan valas dalam negeri dan meningkatkan kepercayaan investor, sehingga rupiah akan kembali menguat secara bertahap pada semester II tahun 2026,” tegasnya.

    Purbaya juga menyoroti membaiknya arus modal asing ke instrumen keuangan domestik sebagai indikator bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia tetap terjaga. Pemerintah akan terus menjaga stabilitas harga pangan dan energi, memperkuat daya beli masyarakat, serta memastikan disiplin fiskal guna mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

    Dengan berbagai capaian tersebut, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif yang berupaya membangun persepsi pesimisme terhadap kondisi bangsa. Fundamental ekonomi yang kuat dan kebijakan yang konsisten menjadi modal penting bagi Indonesia untuk menghadapi dinamika dan peluang pembangunan pada tahun 2027.

    “Kuatnya fundamental ekonomi domestik dan didukung kebijakan yang semakin solid menjadi landasan yang kokoh untuk menyongsong dinamika tahun 2027,” pungkas Purbaya.

  • LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

    Jayapura – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengajak mahasiswa dan masyarakat Papua untuk menjaga stabilitas keamanan serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai ajakan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban, termasuk demonstrasi yang mengusung narasi Reformasi Jilid 2.

    Pernyataan tersebut disampaikan Tabuni menanggapi sejumlah aksi demonstrasi yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir di Papua. Ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tidak mengulang situasi kerusuhan yang pernah terjadi pada 2019.

    “Beberapa waktu yang lalu, saya dengan Bapak Wakil Kota sudah sampaikan. Terima kasih, demo tidak perlu anarkis seperti 2019. Tapi lakukan demo damai, menyampaikan aspirasi damai yang disampaikan oleh anak-anakku mahasiswa-mahasiswi yang studi di Provinsi Papua,” ujar Tabuni.

    Menurutnya, Papua memiliki posisi strategis sebagai barometer stabilitas nasional sehingga seluruh elemen masyarakat perlu menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

    “Kami mau sampaikan kepada kita sekalian bahwa Papua itu miniaturnya Republik Indonesia, Papua itu barometernya Indonesia. Papua bikin apa, Indonesia ikut tergoncang,” tegasnya.

    Ia meminta mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di Jayapura tetap fokus pada tujuan utama mereka, yakni menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus pembangunan Papua.

    “Jaga tujuan yang Anda dari kampung datang ke Provinsi Papua ini, yaitu untuk sekolah. Orang sekolah yang merubah segala sesuatu. Orang sekolah yang melakukan suatu tindakan dan perubahan. Jika melakukan demo, harus menyampaikan secara profesional,” katanya.

    Selain itu, Tabuni juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Menurutnya, situasi yang aman dan kondusif menjadi syarat penting bagi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

    Tabuni berharap mahasiswa tidak mudah terpengaruh oleh ajakan aksi yang berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan maupun perekonomian masyarakat. Ia menegaskan bahwa kemajuan Papua hanya dapat diwujudkan melalui pendidikan, persatuan, dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

    “Kita merubah Papua ini tidak akan turun dari langit, tapi kita sendiri yang akan membangun diri sendiri. Pendeta, hamba Tuhan, saya minta tolong doakan ini. Ini kepentingan kita bersama supaya kita hidup rukun, saling menghargai, Bhinneka Tunggal Ika aktif dan tertib di Tanah Papua,” pungkas Tabuni.