Penulis: restiana818@gmail.com

  • Prabowo Tegaskan Pelestarian Bangunan Bersejarah sebagai Fondasi Jati Diri Bangsa

    Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pelestarian bangunan dan situs bersejarah sebagai fondasi jati diri bangsa di tengah percepatan pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan cagar budaya yang menjadi saksi perjuangan bangsa Indonesia.

    “Bangsa Indonesia punya masa lalu yang pahit saat dijajah oleh kekuatan imperialis. Kala itu, rakyat pribumi diperlakukan sangat tidak manusiawi. Namun, bukti-bukti sejarah yang harusnya menjadi pelajaran bagi generasi muda kini mulai hilang satu per satu,” kata Prabowo, saat taklimat Rakornas kepala daerah, di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

    Menurut Presiden Prabowo, bangunan bersejarah memiliki nilai strategis karena merekam perjalanan sejarah, pengorbanan, dan semangat perjuangan para pendahulu bangsa. Oleh sebab itu, upaya pembangunan nasional harus berjalan seimbang dengan perlindungan warisan sejarah.

    “Pembangunan nasional tidak boleh menghilangkan bangunan bersejarah demi gedung atau pabrik. Pelestarian sejarah adalah bentuk penghormatan kepada para pejuang dan bagian dari menjaga karakter bangsa,” tegas Prabowo.

    Presiden juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan investasi, tetapi turut bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi warisan budaya dan sejarah di wilayah masing-masing.

    Presiden Prabowo menyoroti pembongkaran eks stasiun radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Surabaya, padahal bangunan bersejarah tempat pidato 10 November 1945 tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkot Surabaya sejak 1998.

    “Ke mana itu tempat-tempat bersejarah kita? Jangan sampai situs peninggalan sejarah hilang,” ujar Prabowo.

    Pelestarian cagar budaya, memiliki peran penting dalam membangun kesadaran sejarah dan menanamkan nilai-nilai nasionalisme kepada generasi muda. Dengan menjaga situs bersejarah, bangsa Indonesia dapat memastikan nilai perjuangan tetap hidup dan relevan di masa depan.

    Presiden Prabowo menilai, pembangunan yang berkelanjutan harus berpijak pada kekuatan ekonomi, infrastruktur, serta pelestarian budaya dan sejarah. Sinergi tersebut diyakini akan memperkuat identitas nasional sekaligus memastikan pembangunan tidak kehilangan arah dan jati diri bangsa. [-RWA]

  • Presiden Prabowo Pastikan Kemandirian Sikap Indonesia Ditengah Standar Ganda Global

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengatakan banyak negara besar kerap menerapkan standar ganda dengan melanggar prinsip demokrasi, hak asasi manusia, rule of law, dan perlindungan lingkungan yang selama ini mereka ajarkan kepada negara lain.

    Menurutnya berangkat dari pengalaman sejarah Panjang, intervensi dan penjajahan, Indonesia didorong untuk bersikap waspada, memahami realitas dunia apa adanya, serta menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional dengan kepemimpinan yang sadar sejarah dan berorientasi pada keadilan global.

    Pada kesempatan yang sama, Presiden mengkritik negara-negara besar yang melanggar praktik-pratik yang mereka ajarkan, dari demokrasi hingga lingkungan hidup. Kritikan itu disampaikan Prabowo saat memberikan taklimat dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

    Awalnya, Presiden Prabowo mengungkapkan, selama ratusan tahun, bangsa Indonesia diintervensi, diganggu, dan dijajah.

    “Ini harus kita mengerti, kita harus paham. Mereka yang melupakan sejarah akan dihukum oleh sejarah mereka yang melupakan sejarah akan terbelit dalam kesalahan-kesalahan yang dilakukan di masa lalu,” ujar Prabowo.

    “Kenapa saya katakan itu? Saudara-saudara, karena kita mendapat kesempatan hari ini, kita dapat kesempatan untuk melihat bagaimana dunia sebenarnya, kita melihat sekarang negara-negara besar, yang mengajarkan kita untuk demokrasi, untuk hak asasi manusia, untuk the rule of law, menjaga lingkungan hidup, mereka melanggar apa yang mereka ajarkan,” lanjutnya.

    Prabowo bilang, puluhan ribu wanita dan anak tidak berdosa dibantai dan banyak negara yang diam.

    “Di mana hak asasi manusia, di mana demokrasi yang mereka ajarkan, karena itu saudara-saudara kita sebagai pemimpin, kita harus waspada kita harus mengerti,” pungkasnya.

  • Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Negara Melawan Kemiskinan Struktural

    Oleh : Ricky Rinaldi

    Pemerintah terus memperkuat strategi nasional dalam memutus mata rantai kemiskinan struktural melalui pembangunan sumber daya manusia yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu kebijakan kunci yang kini menjadi perhatian utama adalah penguatan Sekolah Rakyat sebagai instrumen negara untuk menjangkau kelompok masyarakat paling rentan. Program ini mencerminkan pandangan pemerintah bahwa pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan fondasi utama keadilan sosial dan mobilitas ekonomi.

    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam membangun bangsa yang berdaulat, adil, dan sejahtera. Ia memandang bahwa negara tidak boleh membiarkan kemiskinan menjadi penghalang bagi generasi muda untuk memperoleh pendidikan bermutu. Presiden menilai bahwa negara harus hadir secara langsung untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin ekstrem memiliki akses yang setara terhadap pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

    Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa Sekolah Rakyat bukan hanya tempat belajar, tetapi pusat pembentukan karakter dan penguatan nilai kebangsaan. Ia memandang bahwa pendidikan harus mampu membentuk sumber daya manusia yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara moral, berdisiplin, dan memiliki semangat kebangsaan. Menurut Presiden, pembangunan manusia yang utuh merupakan prasyarat bagi ketahanan nasional dan kemajuan bangsa di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

    Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan kunci untuk memutus kemiskinan lintas generasi. Ia memandang bahwa tanpa intervensi negara yang kuat dan terarah, kemiskinan akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Melalui Sekolah Rakyat, pemerintah berupaya memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin tidak hanya menerima bantuan jangka pendek, tetapi juga memperoleh bekal jangka panjang untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri dan bermartabat.

    Dalam kerangka kebijakan nasional, Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa Sekolah Rakyat harus terintegrasi dengan program perlindungan sosial, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Ia memandang bahwa pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pembangunan ekonomi harus berjalan dalam satu ekosistem kebijakan yang saling menguatkan. Dengan demikian, Sekolah Rakyat tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengatasi kemiskinan struktural secara sistemik dan berkelanjutan.

    Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan instrumen strategis untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan kepada keluarga miskin dan rentan. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjangkau anak-anak yang selama ini terputus dari sistem pendidikan formal akibat keterbatasan ekonomi, geografis, maupun sosial. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam proses pembangunan nasional.

    Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf juga menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat dirancang dengan pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat. Ia memandang bahwa kurikulum dan metode pembelajaran harus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi peserta didik, sekaligus membekali mereka dengan keterampilan dasar yang relevan untuk meningkatkan peluang hidup di masa depan. Menurutnya, pendidikan harus mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi masyarakat miskin, bukan sekadar memenuhi standar administratif semata.

    Lebih jauh, Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf menekankan bahwa Sekolah Rakyat juga berfungsi sebagai pintu masuk bagi intervensi sosial yang lebih luas. Ia melihat bahwa melalui sekolah ini, pemerintah dapat mengintegrasikan layanan kesehatan, bantuan sosial, serta program pemberdayaan keluarga secara lebih efektif. Pendekatan terpadu ini dinilai akan memperkuat dampak kebijakan pendidikan dalam memutus kemiskinan struktural dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

    Dari perspektif pembangunan manusia, Sekolah Rakyat menjadi simbol kehadiran negara di tengah masyarakat paling rentan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pemerataan kesempatan dan keadilan sosial. Dengan memastikan akses pendidikan bagi kelompok miskin, negara membangun fondasi bagi terciptanya masyarakat yang lebih inklusif, produktif, dan berdaya saing.

    Dalam jangka panjang, Sekolah Rakyat dipandang sebagai investasi strategis dalam pembangunan nasional. Pendidikan yang inklusif dan berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia yang mampu berkontribusi secara positif terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mengatasi kemiskinan dalam jangka pendek, tetapi juga membangun kapasitas bangsa untuk menghadapi tantangan global di masa depan.

    Secara keseluruhan, penguatan Sekolah Rakyat mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang berorientasi pada keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan. Melalui kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan dukungan Kementerian Sosial di bawah Menteri Saifullah Yusuf, negara menegaskan komitmennya untuk melawan kemiskinan struktural secara sistemik dan berkelanjutan. Sekolah Rakyat menjadi bukti bahwa negara hadir secara nyata untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara dalam meraih masa depan yang lebih baik.

    *)Pengamat Isu Strategis

  • Hadapi Ancaman Perang Siber, Pemerintah Bahas RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

    Jakarta — Pemerintah tengah merancang langkah strategis untuk menghadapi ancaman perang siber yang semakin nyata melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

    Rencana ini dipandang sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, seiring meningkatnya penggunaan informasi sebagai alat konflik non-konvensional yang dapat memengaruhi stabilitas politik, sosial, dan ekonomi suatu negara.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Izha Mahendra mengungkapkan bahwa serangan informasi tersebut tidak hanya menyasar isu politik dan ideologi, tetapi juga telah merambah ke sektor ekonomi.

    “Pemerintah saat ini tengah menyiapkan draf RUU tersebut,” ungkap Yusril.

    Di sisi lain, pemerintah menilai bahwa Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran pemberitaan dan narasi negatif dari pihak luar.

    Rencana penyusunan RUU ini mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi hanya datang dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui ruang siber yang tak kasat mata. Oleh karena itu, langkah antisipatif melalui regulasi yang matang, mekanisme teknis yang kuat, serta komitmen terhadap demokrasi menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan nasional di era digital.

    Ancaman disinformasi dan propaganda asing tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan masif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Arus informasi lintas batas yang begitu cepat membuat masyarakat rentan terpapar narasi provokatif yang dirancang untuk membentuk opini publik, memecah belah persatuan, serta menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara.

    Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menilai pengawasan terhadap informasi propaganda dan disinformasi asing merupakan keniscayaan bagi negara berdaulat. Menurutnya, negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi ruang informasinya dari konten yang bersifat manipulatif dan provokatif.

    “Kami dorong agar informasi yang bersifat propaganda dan provokatif disinformasi asing harus diawasi sebagai negara berdaulat. Namun, di sisi lain kebebasan pers jangan dibungkam,” ujar Sandri.

    Ia menekankan bahwa kebijakan yang disusun harus mampu membedakan secara tegas antara upaya perlindungan kedaulatan informasi dan pembatasan kebebasan berekspresi yang sah. Sandri menilai keberadaan petunjuk teknis yang jelas dan efektif justru lebih krusial dalam praktik penanggulangan disinformasi.

    Tanpa mekanisme teknis yang kuat, regulasi berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan multitafsir di lapangan. Menurutnya, negara harus memiliki sistem deteksi, verifikasi, dan respons yang terukur agar propaganda asing dapat ditangani secara cepat dan akurat tanpa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.


  • RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing: Instrumen Pertahanan Non-Militer

    *) Bayu Fauzan Nugroho

    Perkembangan teknologi informasi telah menggeser wajah ancaman terhadap kedaulatan negara. Ancaman tidak lagi hadir secara kasat mata melalui agresi militer, melainkan menyusup secara sistematis melalui manipulasi informasi, distorsi fakta, dan propaganda asing yang terstruktur. Disinformasi kini menjadi senjata strategis yang bekerja di ruang digital, menargetkan persepsi publik, memecah kohesi sosial, dan melemahkan legitimasi negara. Dalam konteks inilah negara dituntut memperkuat pertahanan non-militer sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pertahanan nasional.

    Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan informasi. Jumlah pengguna internet yang besar, ditambah dengan rendahnya literasi digital di sebagian masyarakat, menciptakan ekosistem yang mudah disusupi narasi menyesatkan. Disinformasi tidak lagi bersifat insidental, melainkan dirancang secara terorganisir dengan tujuan politik, ideologis, dan geopolitik tertentu. Jika dibiarkan tanpa kerangka hukum yang memadai, ruang publik digital akan menjadi arena bebas bagi aktor asing untuk memengaruhi arah kebijakan dan opini nasional.

    Kesadaran inilah yang melandasi langkah pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa RUU tersebut bertujuan menangkal berbagai bentuk disinformasi dan propaganda yang secara spesifik diarahkan kepada Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa negara tidak sedang bereaksi berlebihan, melainkan menjalankan fungsi protektifnya terhadap kepentingan strategis nasional. Negara hadir untuk melindungi ruang informasi dari infiltrasi yang merusak.

    Penekanan Prasetyo pada tanggung jawab platform digital menjadi poin krusial dalam perdebatan publik. Selama ini, platform daring kerap berlindung di balik dalih netralitas teknologi, sementara dampak sosial dan politik dari konten yang disebarkan diabaikan. Pemerintah menilai bahwa kebebasan digital tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas. Tanpa mekanisme pertanggungjawaban, ruang digital berpotensi berubah menjadi instrumen destruktif yang merugikan kepentingan nasional.

    Lebih jauh, pemerintah membaca perkembangan kecerdasan buatan sebagai tantangan serius dalam perang informasi modern. Teknologi AI memungkinkan produksi konten palsu dalam skala besar, cepat, dan sulit dideteksi. Jika tidak diantisipasi secara hukum, kecanggihan teknologi justru akan mempercepat degradasi kualitas demokrasi. Oleh karena itu, RUU ini dirancang sebagai respons preventif, bukan sekadar alat penindakan setelah kerusakan terjadi.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menempatkan RUU ini dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa banyak informasi keliru dari pihak luar mengenai kondisi Indonesia dimanfaatkan sebagai bahan propaganda untuk menyudutkan negara. Narasi-narasi tersebut kerap dibangun tanpa dasar objektif, namun dikemas sedemikian rupa untuk membentuk opini global yang merugikan posisi Indonesia. Situasi ini menuntut respons negara yang tegas dan terukur.

    Arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah segera memikirkan pembentukan RUU ini menunjukkan kesadaran strategis di tingkat tertinggi. Presiden memahami bahwa kekuatan negara di era modern tidak hanya ditentukan oleh senjata dan pasukan, tetapi juga oleh kemampuan mengelola informasi. Ketahanan nasional akan rapuh apabila persepsi publik terus-menerus digerus oleh propaganda asing. Dengan demikian, RUU ini merupakan bagian dari strategi besar menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.

    Yusril juga menegaskan bahwa regulasi semacam ini bukanlah hal baru dalam praktik global. Banyak negara demokrasi telah memiliki undang-undang untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing yang mengancam kepentingan nasional mereka. Fakta ini mematahkan anggapan bahwa regulasi informasi identik dengan otoritarianisme. Justru sebaliknya, negara yang membiarkan ruang informasinya tanpa perlindungan hukum akan kehilangan kendali atas narasi nasionalnya sendiri.

    Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memberikan dukungan tegas terhadap inisiatif pemerintah. Ia menilai bahwa ancaman disinformasi saat ini bersifat masif, sistemik, dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan parsial. Apresiasi DPR menunjukkan bahwa RUU ini tidak lahir dari kehendak sepihak eksekutif, melainkan dari kesadaran kolektif negara. Kesamaan pandangan ini penting untuk memastikan legitimasi politik dalam proses pembentukan undang-undang.

    Sukamta secara khusus menyoroti pentingnya perbedaan antara misinformasi dan disinformasi dalam RUU tersebut. Perbedaan ini menjadi fondasi agar regulasi tidak bersifat represif dan tetap menjunjung prinsip keadilan. Disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, dan bertujuan merusak kepentingan nasional memang harus ditindak tegas. Tanpa batasan yang jelas, negara berisiko gagal membedakan antara kesalahan informasi dan kejahatan informasi.

    Secara strategis, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing harus dipahami sebagai instrumen pertahanan non-militer yang esensial. Serangan informasi mampu melumpuhkan negara tanpa perlu konflik bersenjata. Ketika kepercayaan publik runtuh, stabilitas politik terganggu, dan persatuan nasional terpecah, maka pertahanan militer menjadi tidak relevan. Oleh sebab itu, penguatan ketahanan informasi merupakan kebutuhan mendesak, bukan pilihan.

    Dukungan publik terhadap penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi kunci keberhasilannya. Masyarakat perlu melihat regulasi ini sebagai upaya melindungi kepentingan bersama, bukan ancaman terhadap kebebasan. Dengan dukungan kolektif, Indonesia dapat membangun instrumen pertahanan non-militer yang kuat, adaptif, dan mampu menjaga kedaulatan di tengah perang informasi global.

    *) Pemerhati Ketahanan Informasi Nasional

  • RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Lindungi Publik di Era Perang Digital

    Oleh : Antonius Utama*

    Di tengah derasnya arus informasi digital, Indonesia menghadapi tantangan serius berupa penyebaran konten tidak akurat dan narasi manipulatif yang memengaruhi opini publik. Untuk merespons hal tersebut, pemerintah menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah strategis melindungi masyarakat dan kepentingan nasional dari ancaman informasi lintas negara, sekaligus menjawab kompleksitas risiko di era digital.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Hal ini sebagai respons atas semakin masif dan sistemiknya ancaman disinformasi di ruang digital. Arah kebijakan dalam RUU tersebut sudah berada di jalur yang tepat, khususnya dalam membedakan antara misinformasi yang terjadi tanpa unsur kesengajaan dan disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, serta memiliki tujuan tertentu.

    Perkembangan RUU ini menunjukkan kesadaran bahwa ancaman informasi manipulatif bukan lagi persoalan lokal, melainkan fenomena global yang memerlukan respons hukum terpadu. Disinformasi dan propaganda asing telah menjadi bagian dari perang digital yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan politik, sehingga mendorong Indonesia mengikuti langkah banyak negara lain dalam memperkuat ketahanan informasi melalui kerangka hukum yang lebih sistemik.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan RUU ini direncanakan akan mengatur pembentukan sebuah badan yang menangani kontra-propaganda dan kontra-agitasi asing. Badan tersebut kemungkinan akan diintegrasikan dengan institusi yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lainnya

    RUU ini diinisiasi di tengah gelombang tantangan informasi lintas batas yang pernah dialami Indonesia. Banyak narasi yang salah kaprah tentang produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan hasil perikanan beredar di ranah publik global dan sering disalahartikan sebagai propaganda untuk melemahkan daya saing Indonesia di pasar internasional. RUU ini hadir bukan untuk mengisolasi atau membatasi kebebasan berbicara, melainkan untuk menciptakan payung hukum yang jelas dalam menangani operasional disinformasi asing yang berdampak luas.

    Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar RUU ini, yang memetakan kerentanan Indonesia terhadap serangan disinformasi dan propaganda asing serta menilai efektivitas regulasi yang ada. Dokumen tersebut juga mengusulkan pembentukan badan khusus kontra-propaganda yang terintegrasi dengan lembaga intelijen dan keamanan siber, guna memperkuat respons negara dalam menjaga integritas informasi di ruang publik.

    Penting untuk dipahami bahwa RUU ini tidak dirancang untuk mengekang kebebasan berekspresi atau membungkam kritik yang sah. Para penggagas RUU menegaskan bahwa media yang mematuhi standar jurnalistik dan kode etik tidak akan diperlakukan sebagai pelaku disinformasi. Di dalam naskah akademik tersebut ditegaskan bahwa informasi yang disampaikan secara kritis dan berdasarkan fakta tetap dilindungi oleh konstitusi serta hak kebebasan berekspresi. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama RUU bukanlah kontrol terhadap suara publik yang sah, melainkan pengaturan terhadap konten yang dirancang untuk membingungkan, memanipulasi, atau memecah belah masyarakat demi kepentingan pihak luar.

    Respons masyarakat sipil dan sejumlah organisasi juga menjadi bagian penting dari wacana publik seputar RUU ini. Ada pandangan yang mengingatkan agar penguatan ketahanan informasi nasional tidak berujung pada kontrol negara atas ruang informasi dan kebebasan individu. Pendekatan yang seimbang justru menekankan perlunya keterbukaan, edukasi publik, dan penegakan hukum yang transparan agar setiap warga negara dapat menyaring sendiri informasi yang diterima secara kritis dan bertanggung jawab. Namun demikian, pandangan ini senada dengan semangat RUU untuk mendidik masyarakat agar lebih melek digital dan tidak mudah terjerat oleh informasi yang menyesatkan.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi digital, terutama kemampuan kecerdasan buatan (AI), telah mempercepat penyebaran konten yang tampak sangat meyakinkan meski sebenarnya palsu atau dimanipulasi. Fenomena deepfake dan bot otomatis yang terus berkembang menjadi contoh nyata bagaimana disinformasi dapat digaungkan dalam skala besar dan cepat. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi salah satu instrumen penting untuk merespons tantangan teknologi ini dengan kebijakan yang adaptif, responsif, dan berbasis data.

    Meski masih dalam tahap awal, penyusunan RUU ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif melindungi masyarakat dari dampak perang digital. Dengan perumusan yang cermat dan berlandaskan hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi, RUU ini berpotensi menjadi fondasi bagi ekosistem informasi yang sehat dan akuntabel, sekaligus mencerminkan dinamika demokrasi melalui dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat

    .

    Melindungi publik di era perang digital bukan berarti menutup ruang debat, tetapi justru memperkuat daya tahan masyarakat agar dapat menghadapi tantangan baru dengan lebih kritis dan bijak. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing hadir sebagai jawaban atas kebutuhan itu sebuah upaya positif untuk menjaga integritas informasi nasional, memperkuat ketahanan digital, dan memastikan bahwa suara publik tetap didasarkan pada fakta yang akurat serta bukan pada narasi manipulatif yang merugikan bangsa.

    )* Pengamat Kebijakan Publik

  • Sekolah Rakyat Dipercepat, Pemerintah Pastikan Anak Rentan Tak Putus Sekolah

    Jakarta — Pemerintah mempercepat pelaksanaan Program Sekolah Rakyat sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dan kelompok rentan tetap memperoleh hak pendidikan. Program prioritas yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto ini dipandang sebagai terobosan strategis untuk memperluas akses pendidikan bermutu sekaligus memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan keputusan besar negara demi masa depan generasi muda. Sekolah berasrama ini dirancang untuk menjangkau anak-anak yang selama ini tertinggal dari sistem pendidikan formal akibat keterbatasan sosial dan ekonomi.

    “Sekolah berasrama ini ditujukan bagi anak-anak yang mungkin selama ini tidak memiliki harapan, agar mereka kembali percaya pada masa depan,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan tertulis.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan dukungan penuh terhadap percepatan Sekolah Rakyat, khususnya pada aspek akademik dan tata kelola pembelajaran. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan kurikulum adaptif, skema guru, serta sistem pembelajaran yang berkelanjutan.

    “Secara akademik, Sekolah Rakyat telah berjalan sesuai kurikulum nasional dan memberikan manfaat besar bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu,” kata Abdul Mu’ti.

    Ia menjelaskan, Sekolah Rakyat menerapkan pendekatan kurikulum multi-entry dan multi-exit untuk mengakomodasi keragaman latar belakang siswa. Guru-guru dibekali pelatihan khusus agar pembelajaran bersifat adaptif, kontekstual, sekaligus berorientasi pada penguatan karakter dan kompetensi dasar.

    “Sekolah Rakyat bukan hanya tempat belajar, tetapi ruang tumbuh generasi muda agar menjadi bagian dari bangsa yang hebat,” tegasnya.

    Dari sisi penyelenggaraan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan pentingnya integritas dan standar mutu yang tinggi. Dalam Koordinasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun 2026 di Bekasi, Gus Ipul mengajak seluruh kepala sekolah membangun sistem yang kuat dan berkelanjutan.

    “Sekolah Rakyat harus dikenal karena mutu lulusannya, bukan karena latar belakang siswanya,” ujarnya.

    Gus Ipul juga menegaskan bahwa negara ingin lulusan Sekolah Rakyat memiliki daya saing dan karakter unggul. “Negara ingin mereka unggul, menjadi agen perubahan bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat,” katanya.

    Hingga 2025, sebanyak 166 titik Sekolah Rakyat Rintisan telah beroperasi di 34 provinsi, menampung 15.945 siswa dengan dukungan 2.218 guru dan 4.889 tenaga kependidikan. Pembangunan Sekolah Rakyat permanen di 104 titik turut memperkuat komitmen pemerintah. Melalui percepatan ini, negara memastikan tidak ada lagi anak rentan yang terputus sekolah, sekaligus meneguhkan pendidikan sebagai jalan utama menuju keadilan sosial dan Indonesia yang lebih maju.

  • Presiden Prabowo Percepat Swasembada Energi Lewat Penguatan Dewan Energi Nasional

    Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mempercepat agenda swasembada energi nasional melalui penguatan peran Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai forum strategis perumusan kebijakan energi jangka panjang. Langkah ini ditempuh guna memastikan ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta mendorong pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri secara optimal dan berkelanjutan.

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa swasembada energi merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan kemandirian bangsa sekaligus memperkuat ketahanan nasional. Ia menekankan pentingnya perencanaan energi yang terintegrasi dan berbasis kepentingan nasional agar seluruh potensi energi, baik fosil maupun energi baru dan terbarukan, dapat dimanfaatkan secara maksimal.

    “Kita harus mandiri di bidang energi. Tanpa kemandirian energi, sulit bagi Indonesia untuk berdiri kuat dan berdaulat,” tegas Presiden Prabowo.

    Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penguatan Dewan Energi Nasional akan menjadi instrumen penting dalam menyelaraskan kebijakan lintas sektor. Menurutnya, DEN berperan sebagai pusat koordinasi strategis untuk memastikan arah kebijakan energi nasional sejalan dengan visi dan prioritas Presiden.

    “Dewan Energi Nasional akan menjadi forum utama dalam merumuskan kebijakan energi yang terukur, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan nasional,” ujar Bahlil.

    Bahlil menambahkan, fokus kebijakan energi ke depan mencakup percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan, optimalisasi produksi minyak dan gas bumi dalam negeri, serta peningkatan efisiensi dan konservasi energi. Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk membangun sistem energi nasional yang andal, terjangkau, dan memiliki daya saing tinggi di tingkat global.

    Pemerintah juga akan terus memperkuat sinergi antara kementerian dan lembaga, BUMN, serta para pemangku kepentingan di sektor energi guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan konsisten. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan kedaulatan energi sebagai fondasi utama pembangunan nasional yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

  • Pemerintah Akselerasi Swasembada Energi Nasional

    Jakarta – Pelantikan Dewan Energi Nasional (DEN) menjadi penanda penting dalam mempercepat agenda swasembada energi nasional. Momentum ini menegaskan komitmen negara untuk memperkuat tata kelola energi, mengurangi ketergantungan impor, serta memastikan ketahanan energi berkelanjutan bagi masa depan Indonesia.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembentukan DEN bertujuan untuk mempercepat pencapaian swasembada energi nasional, termasuk mendukung percepatan program kelistrikan dan transisi energi. Secara teknis, DEN akan memperkuat program menuju swasembada energi yang telah lebih dahulu diinisiasi oleh kementerian dan lembaga terkait.

    “Harapannya dengan dilantiknya Dewan Energi Nasional hari ini, semakin bisa mempercepat proses-proses persiapan untuk kita mengejar beberapa program-program prioritas,” ungkapnya.

    Ia mengakui bahwa pengelolaan sektor energi merupakan tantangan yang tidak mudah. Pemerintah harus menghadapi berbagai persoalan, mulai dari upaya meningkatkan lifting minyak, pengembangan energi baru dan terbarukan, hingga peralihan ke sumber-sumber energi alternatif.

    Terkait itu, Ketua Harian DEN Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Presiden sudah memberikan arahan langsung untuk mengakselerasi swasembada energi nasional, diantaranya dengan menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) secara bertahap hingga mencapai swasembada energi.

    Bahlil mengatakan, pelatikan DEN menjadi babak baru dalam penataan kebijakan energi nasional dengan menempatkan energi sebagai prioritas pembangunan.

    “Salah satu program prioritas Bapak Presiden Prabowo adalah menyangkut kedaulatan energi, ketahanan energi, kemandirian energi, dan pada akhirnya swasembada energi. Salah satu instrumen negara untuk mewujudkan itu adalah melalui arah kebijakan dan roadmap yang dibangun bersama Dewan Energi Nasional,” jelas Bahlil.

    Ia menerangkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan empat arahan utama kepada DEN. Pertama, menjaga kedaulatan energi nasional tanpa intervensi pihak mana pun. Kedua, memperkuat ketahanan energi nasional. Cadangan BBM Indonesia yang saat ini hanya untuk kebutuhan 21 hari akan ditingkatkan hingga tiga bulan melalui pembangunan fasilitas penyimpanan (storage).

    “Ketahanan energi kita hari ini sekitar 21 hari. Ini akan kita tingkatkan menjadi tiga bulan, dan itu pasti kita akan membangun storage,” jelasnya.

    Arahan ketiga, lanjut Bahlil, adalah mendorong kemandirian energi dengan menekan ketergantungan impor BBM yang saat ini masih mencapai lebih dari 30 juta Kiloliter per tahun, baik untuk solar maupun bensin. Terakhir adalah mewujudkan swasembada energi sebagai tujuan akhir pembangunan sektor energi nasional.

    “Hari ini kita masih impor BBM kurang lebih sekitar 30 juta Kiloliter. Ini akan kita lakukan secara bertahap, dan tujuannya pada akhirnya adalah swasembada,” pungkas Bahlil.

  • Sekolah Rakyat Diperluas, Pemerintah Siapkan Kolaborasi Perguruan Tinggi

    Jakarta – Pemerintah terus memperluas pelaksanaan program Sekolah Rakyat sebagai bagian dari agenda strategis nasional dalam pemerataan akses pendidikan dan penguatan kualitas sumber daya manusia. Di tahun 2026, pemerintah menyiapkan penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran, tata kelola program, serta keberlanjutan Sekolah Rakyat di berbagai wilayah Indonesia.

    Perluasan Sekolah Rakyat merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, kelompok rentan, serta masyarakat di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses pendidikan formal. Program ini dirancang tidak hanya untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan, tetapi juga untuk memastikan kualitas pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam berbagai arahan kebijakan sepanjang Januari 2026 menegaskan bahwa pendidikan menjadi fondasi utama dalam membangun kemandirian bangsa. Presiden menekankan bahwa Sekolah Rakyat adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga negara di bidang pendidikan.

    “Negara tidak boleh membiarkan anak-anak Indonesia tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi dan kondisi sosial. Sekolah Rakyat adalah langkah konkret pemerintah untuk memastikan keadilan dan pemerataan pendidikan,” ujar Presiden Prabowo.

    Dalam rangka memperkuat pelaksanaan program, pemerintah mendorong keterlibatan aktif perguruan tinggi. Kolaborasi ini mencakup pengembangan kurikulum kontekstual, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta pendampingan berbasis riset dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi juga diharapkan berperan dalam membangun ekosistem pembelajaran yang adaptif dan berkelanjutan di Sekolah Rakyat.

    Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa Sekolah Rakyat merupakan bagian integral dari strategi pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan. Menurutnya, dukungan perguruan tinggi akan memperkuat kualitas layanan pendidikan sekaligus memperluas dampak sosial program.

    “Sekolah Rakyat bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga tentang pemberdayaan sosial. Dengan kolaborasi perguruan tinggi, kita ingin memastikan anak-anak dari keluarga miskin memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang,” kata Saifullah Yusuf.

    Pemerintah juga terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam mendukung perluasan Sekolah Rakyat. Pemerintah daerah didorong untuk mengusulkan pengembangan Sekolah Rakyat sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing, dengan tetap mengedepankan pendekatan berbasis kearifan lokal.

    Melalui perluasan program dan kolaborasi dengan perguruan tinggi, pemerintah optimistis Sekolah Rakyat akan menjadi model pendidikan inklusif yang berkelanjutan. Pemerintah berharap program ini mampu mencetak generasi muda yang berdaya saing, berkarakter, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional.**