Penulis: restiana818@gmail.com

  • Kebebasan Kritik di Era KUHP dan KUHAP Baru Makin Terjamin

    Oleh : Nur Annisa Salsabillah )*

    Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan penting dalam wajah demokrasi hukum Indonesia. 

    Regulasi tersebut tidak hanya mengakhiri ketergantungan pada hukum pidana warisan kolonial, tetapi juga mempertegas komitmen negara dalam menjaga kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Di tengah kekhawatiran sebagian publik, substansi KUHP dan KUHAP baru justru memperlihatkan penguatan jaminan atas ruang kritik yang sah.

    Pemerintah memosisikan pembaruan hukum pidana sebagai instrumen koreksi, bukan pembatasan demokrasi. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dirancang dengan pendekatan kehati-hatian agar kebebasan berekspresi tetap terlindungi, sekaligus mencegah penyalahgunaan ujaran yang merendahkan martabat personal. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam merumuskan pasal-pasal yang selama ini dianggap sensitif, terutama terkait penghinaan terhadap pejabat publik dan lembaga negara.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembedaan antara kritik dan penghinaan telah lama dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia. 

    KUHP baru, menurutnya, tidak mengubah esensi tersebut secara drastis. Kritik dipahami sebagai penyampaian analisis yang menjelaskan letak kekeliruan suatu kebijakan sekaligus menawarkan jalan keluar, sedangkan penghinaan merujuk pada penggunaan kata atau ekspresi yang merendahkan martabat seseorang. Penegasan konseptual tersebut memberikan kepastian bahwa kritik yang berorientasi pada kepentingan umum tidak dapat dipidana.

    Perbedaan mendasar justru terletak pada sifat delik penghinaan yang kini dirumuskan sebagai delik aduan terbatas. Yusril menjelaskan bahwa proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan secara langsung. 

    Presiden, wakil presiden, atau pimpinan lembaga negara tidak dapat diwakili oleh pendukung, staf, maupun pihak ketiga lainnya. Mekanisme tersebut berfungsi sebagai katup pengaman agar hukum pidana tidak digunakan sebagai alat pembungkaman kritik publik.

    Pendekatan serupa terlihat dalam penegasan klausul pengecualian pidana bagi kritik demi kepentingan umum. Pemerintah menilai bahwa hukum pidana harus mampu membedakan kritik kebijakan dengan serangan personal. 

    Dengan rumusan tersebut, ruang diskursus publik tetap terbuka, sementara martabat individu terlindungi dari serangan yang bersifat merendahkan. Tafsir terhadap batasan tersebut diharapkan berkembang melalui praktik peradilan dan yurisprudensi yang sehat.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memperkuat argumen bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak disusun untuk membatasi kebebasan berdemokrasi. Proses penyusunan regulasi tersebut, menurutnya, melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk masyarakat sipil dan kalangan akademisi. 

    Model partisipasi bermakna tersebut menjadi jaminan bahwa suara publik turut membentuk substansi hukum, bukan sekadar formalitas prosedural. Dengan fondasi tersebut, kebebasan berpendapat ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem hukum pidana modern.

    Aspek prosedural dalam KUHAP baru juga memainkan peran penting dalam melindungi kebebasan kritik. Penguatan hak pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan serta pengaturan syarat penahanan yang lebih objektif mengurangi potensi kriminalisasi berbasis tafsir sepihak. Sistem tersebut memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan proporsional dan menghormati hak asasi manusia.

    Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti kesalahpahaman publik terhadap pengaturan demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP. Norma tersebut, menurutnya, tidak mewajibkan izin aparat keamanan, melainkan mengatur kewajiban pemberitahuan demi ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat lain. 

    Pemberitahuan tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara unjuk rasa, karena tanggung jawab pidana tidak serta-merta dibebankan ketika potensi gangguan muncul di luar kendali penyelenggara.

    Prof. Eddy juga menegaskan bahwa pengaturan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara telah diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ruang lingkup delik aduan dibatasi secara ketat hanya pada enam lembaga negara, serta hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan. Formulasi tersebut memperkecil peluang kriminalisasi kritik sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.

    Keseluruhan pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru ini telah menunjukkan kemana arah reformasi hukum pidana Indonesia, yang mana saat ini sudah menjadi jauh lebih demokratis dari sebelumnya. 

    Pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif dan korektif mempertegas bahwa hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai alat represi. Dalam kerangka tersebut, kebebasan kritik tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai elemen penting dalam kehidupan demokrasi yang sehat.

    Dengan membaca seluruh poin dalam keberlakuan regulasi itu secara utuh, maka sebenarnya sudah dapat terlihat dengan sangat jelas bahwa kekhawatiran segelintir pihak terhadap penyempitan ruang kritik merupakan hal yang sama sekali tidak beralasan dan juga tidak terbukti. 

    Alih-alih mempersempit ruang kritik dan hak demokrasi, sebaliknya, KUHP dan KUHAP baru justru telah menyediakan adanya pagar hukum yang kini menjadi jauh lebih jelas, proporsional, dan juga berkeadilan. 

    Pada era baru pelaksanaan penegakan hukum tersebut, maka kebebasan demokrasi dan juga termasuk menyampaikan kritik telah memperoleh jaminan yang jauh lebih kuat melalui mekanisme hukum yang dirancang sedemikian rupa agar lebih transparan, partisipatif, dan juga terus menghormati hak asasi manusia. (*)

    )* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

  • Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru Jawab Tantangan Penegakan Hukum Modern

    Oleh : Syaiful Rahman )*

    Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi membuka babak baru penegakan hukum nasional. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia meninggalkan kerangka hukum pidana warisan kolonial dan memasuki fase pembaruan yang dirancang untuk merespons dinamika sosial, teknologi, serta tuntutan keadilan masyarakat modern. Pengesahan tersebut bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan penataan ulang cara negara memandang kejahatan, pemidanaan, dan perlindungan hak warga negara.

    KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 lahir dari proses panjang reformasi hukum pidana. 

    Masa transisi selama tiga tahun memberi ruang adaptasi bagi aparat penegak hukum sekaligus masyarakat. Langkah tersebut memperlihatkan kehati-hatian pembentuk undang-undang agar perubahan besar berjalan terukur dan tidak menimbulkan keguncangan dalam praktik peradilan.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberlakuan kedua undang-undang tersebut sebagai momentum bersejarah. 

    Pemerintah, menurutnya, secara resmi menutup era hukum pidana kolonial dan bergerak menuju sistem yang lebih manusiawi, modern, serta berkeadilan. Pembaruan tersebut juga berakar pada nilai Pancasila dan budaya bangsa, sehingga hukum pidana tidak lagi terasa asing bagi realitas sosial masyarakat Indonesia.

    Yusril menegaskan bahwa KUHAP lama yang berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak lagi memadai untuk mendukung prinsip hak asasi manusia pascaamandemen Undang-Undang Dasar 1945. 

    Karena itu, pembaruan prosedural menjadi keniscayaan agar selaras dengan KUHP Nasional yang baru. Perubahan tersebut memperjelas proses beracara, memperkuat pengawasan kewenangan penyidik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penegakan hukum.

    Salah satu terobosan paling signifikan terletak pada pergeseran paradigma pemidanaan. KUHP baru tidak lagi menempatkan pembalasan sebagai tujuan utama, melainkan mengedepankan keadilan restoratif dan korektif. 

    Pendekatan tersebut menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial. Pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, rehabilitasi, dan mediasi diperluas untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara sekaligus menjawab persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

    Dalam konteks kejahatan modern, kodifikasi baru tersebut juga menunjukkan daya adaptasi yang lebih baik. KUHAP baru mengakui alat bukti elektronik, mengatur secara tegas tindak pidana korporasi, serta memformalkan mekanisme keadilan restoratif. 

    Aturan tersebut memungkinkan aparat penegak hukum merespons perkembangan teknologi dan kompleksitas kejahatan kontemporer tanpa mengorbankan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Ketua DPR RI Puan Maharani memandang pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2026 sebagai tonggak pembaruan sekaligus demokratisasi hukum nasional. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut tidak hanya mencerminkan pembaruan regulasi, tetapi juga proses legislasi yang berupaya selaras dengan jati diri bangsa. 

    DPR bersama pemerintah, dalam pandangannya, menjalani proses panjang melalui dialog publik dan penyelarasan pandangan agar produk hukum tersebut berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi kepentingan nasional.

    Puan menekankan bahwa pembaruan hukum pidana tersebut berpijak pada nilai Pancasila dan kearifan lokal. Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak hanya mengejar kepastian normatif, tetapi juga rasa keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan undang-undang justru memperkaya substansi regulasi, karena menghasilkan titik temu yang dapat diterima berbagai pihak.

    Dari perspektif perlindungan kebebasan sipil, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru ini tidak lagi berfungsi sebagai alat represif, sehingga penerapannya jelas sangat berbeda jika dibandingkan dengan kebijakan yang lama. 

    Adanya reformasi hukum pidana Indonesia tersebut, menurutnya, akan semakin menjamin tidak adanya pemidanaan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah. 

    Perubahan asas dari yang sebelumnya adalah monistis, menuju kepada asas dualistis membuat pemidanaan tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsur pasal saja seperti pada kebijakan sebelumnya, tetapi juga seluruh proses hukum tersebut turut serta dalam mempertimbangkan bagaimana sikap batin pelaku.

    Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru mewajibkan hakim untuk bisa jauh lebih mengedepankan asas keadilan dibandingkan hanya kepastian hukum semata. KUHAP baru juga semakin memperkuat adanya perlindungan terhadap para saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang jauh lebih aktif bahkan sejak pada tahap awal pemeriksaan dilakukan. 

    Kini, dengan terwujudnya pengaturan syarat penahanan yang objektif serta kewajiban penerapan keadilan yang restoratif, maka semakin membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dan berkeadilan bagi semua pihak.

    Keseluruhan pembaruan tersebut menunjukkan bahwa adanya pengesahan KUHP dan KUHAP baru ini bukan hanya sekadar respons yang normatif semata dari pemerintah, melainkan justru hal tersebut merupakan sebuah jawaban strategis atas kemunculan tantangan penegakan hukum di era modern seperti sekarang. 

    Dengan menerapkan paradigma yang jauh lebih manusiawi daripada sebelumnya, termasuk juga lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, maka sekarang sistem hukum pidana nasional sudah bergerak untuk menuju pada wajah baru yang lebih relevan dengan seperti apa kebutuhan masyarakat Indonesia di masa kini dan bahkan untuk masa mendatang pula. (*)

    )* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

  • KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia

    JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

    Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad, sekaligus menjadi fondasi baru sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

    KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

    Sementara itu, KUHAP baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ditetapkan untuk memastikan mekanisme hukum acara berjalan seiring dengan semangat pembaruan dalam KUHP Nasional.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya kedua undang-undang tersebut menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

    “Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru dan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

    Pembaruan tersebut juga menjadi bagian dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah berlangsung sejak era Reformasi 1998.

    Menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan korektif.

    “KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.

    Pendekatan tersebut tercermin melalui penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara hati-hati dengan partisipasi publik yang luas.

    “Pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHP dan KUHAP berlangsung secara luas dan bermakna,” kata Supratman.

    Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai kekhawatiran kriminalisasi kritik tidak beralasan.

    “Pemerintah memberikan jaminan bahwa kritik masyarakat tidak akan berujung pada pemidanaan,” ujar Bawono.

    Menurutnya, KUHP baru justru memperkuat demokrasi melalui pengaturan delik aduan yang lebih terbatas dan proporsional. (*)

  • Perlindungan Kebebasan dan Keadilan, Fokus Utama KUHP dan KUHAP Baru

    JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai pergeseran besar arah penegakan hukum pidana Indonesia menuju perlindungan kebebasan dan keadilan yang lebih substantif.

    Sejak resmi berlaku pada 2 Januari 2026, kedua regulasi tersebut menegaskan komitmen negara membangun sistem hukum modern yang humanis, demokratis, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai titik balik sejarah hukum pidana Indonesia.

    Ia menyatakan bahwa berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial membuka ruang pembaruan yang lebih berkeadilan.

    “Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.

    Yusril menjelaskan bahwa pembaruan tersebut mengubah paradigma pemidanaan dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan.

    Pendekatan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai bagian dari proses keadilan.

    Menurutnya, KUHP baru juga menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.

    “KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.

    Penguatan keadilan prosedural juga menjadi perhatian utama dalam KUHAP baru.

    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aturan tersebut memastikan setiap warga memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.

    “Sejak tahap penyidikan, aparat penegak hukum wajib memberitahukan hak-hak warga negara, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Edward.

    Ia menambahkan bahwa pembatasan kewenangan aparat dan pengawasan pemeriksaan melalui kamera menjadi langkah konkret mencegah penyalahgunaan wewenang.

    “Ini merupakan bentuk perlindungan konkret agar proses penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan,” tambahnya.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan sipil.

    “Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka, tetap dijamin dalam kerangka negara hukum yang demokratis,” kata Supratman.

    Melalui KUHP dan KUHAP baru, pemerintah berharap perlindungan kebebasan dan keadilan tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum yang transparan, adil, dan berorientasi pada martabat manusia. (*)

  • Relokasi Permanen dan Layanan Dasar Dipercepat, Penanganan Pascabanjir di Sumatra Tunjukkan Progres

    Jakarta – Upaya relokasi permanen dan percepatan pemulihan layanan dasar bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah Sumatra terus menunjukkan progres nyata. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) mengakselerasi pendataan kerusakan, penyaluran bantuan, serta pembangunan hunian tetap agar warga terdampak dapat segera pulih dan kembali menjalani aktivitas sosial ekonomi secara normal.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pendataan kerusakan rumah menjadi fondasi utama percepatan pemulihan pascabencana. Ia mendorong Pemda di Sumatra untuk memastikan data rumah rusak disusun cepat, akurat, dan terklasifikasi dengan baik.

    “Kunci percepatan bantuan ada pada data yang jelas, mana rumah rusak ringan, sedang, dan berat di seluruh kabupaten dan kota,” ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

    Menurut Mendagri, Presiden memberikan perhatian besar agar layanan dasar masyarakat segera pulih, khususnya bagi warga dengan rumah rusak ringan dan sedang. Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berupa kompensasi Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang.

    “Bantuan ini diharapkan bisa segera dimanfaatkan agar warga mulai beres-beres dan kembali beraktivitas,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

    Untuk rumah rusak berat atau hilang, pemerintah memprioritaskan relokasi permanen melalui pembangunan hunian tetap (huntap). Selama proses tersebut, masyarakat difasilitasi hunian sementara (huntara) dan Dana Tunggu Hunian (DTH).

    Mendagri menekankan, penyaluran bantuan harus didukung data yang sah melalui keputusan kepala daerah dan disampaikan berjenjang hingga ke BNPB dan Kementerian Sosial agar prosesnya akuntabel dan tepat sasaran.

    Guna mempercepat pendataan, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendorong peran aktif aparat desa yang dinilai paling memahami kondisi warganya. Pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat, kemudian direkap berjenjang hingga ditetapkan dalam keputusan kepala daerah.

    Ia juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) agar percepatan pendataan dapat dilakukan hingga tingkat kabupaten dan kota, sehingga pemulihan layanan dasar tidak terhambat.

    Sejalan dengan itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mempercepat pembangunan hunian tetap sebagai bagian dari relokasi permanen di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Kami bergerak cepat dengan menyiapkan dan mengusulkan ratusan titik lahan relokasi untuk hunian tetap,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

    Ia merinci, Aceh disiapkan 153 titik lahan seluas 473 hektare, Sumatera Utara 16 lokasi seluas 58 hektare, dan Sumatera Barat 28 lokasi seluas 53 hektare. Maruarar Sirait menegaskan bahwa pembangunan huntap harus memenuhi kriteria aman dari bencana, tidak bermasalah secara hukum, serta dekat dengan ekosistem kehidupan masyarakat.

    “Prinsipnya aman, legal, dan mendukung keberlanjutan hidup warga,” tandasnya.

    Sinergi percepatan relokasi permanen dan pemulihan layanan dasar ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam penanganan pascabanjir di Sumatra, sekaligus memastikan masyarakat terdampak memperoleh kepastian hunian dan kehidupan yang lebih baik.****

  • Pemerintah Percepat Normalisasi Sungai Batang Sumpur dan Muara Pisang, Kunci Reduksi Risiko Banjir Susulan di Sumatera

    SUMBAR – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana dengan mempercepat normalisasi Sungai Batang Sumpur di Kabupaten Tanah Datar dan Sungai Muara Pisang di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Langkah strategis ini menjadi kunci utama dalam menekan risiko banjir susulan sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.

    Di Kabupaten Tanah Datar, Kementerian PU bersama Pemerintah Daerah dan BUMN Karya melakukan percepatan normalisasi Sungai Batang Sumpur yang terdampak luapan air. Upaya ini dibarengi dengan pemulihan konektivitas Jalan Raya Sumpur–Padang Panjang yang memiliki peran vital sebagai jalur penghubung antarnagari. Normalisasi dilakukan melalui pengaturan dan pemindahan alur sungai serta penataan material sedimen agar aliran air kembali terkendali.

    Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di tengah masyarakat merupakan wujud nyata negara dalam menjamin keselamatan dan keberlanjutan kehidupan warga.

    “Dalam kondisi darurat, pemerintah hadir untuk membuka akses secepat mungkin, mengamankan alur sungai, dan memastikan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara,” ujar Dody.

    Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra V, Naryo Widodo, menambahkan bahwa dukungan peralatan berat terus dioptimalkan untuk mempercepat pekerjaan di lapangan.

    “Material batuan dan sedimen yang diangkat kami manfaatkan kembali sebagai tanggul sungai. Selain mempercepat normalisasi, langkah ini juga memperkuat tebing sungai agar lebih tahan terhadap debit air tinggi,” jelasnya.

    Langkah serupa juga dilakukan di Sungai Muara Pisang, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam. Kementerian PU bergerak cepat melakukan pengerukan sedimen dan penataan alur sungai sepanjang dua kilometer untuk memastikan aliran air kembali lancar dan aman. Penanganan ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh pemerintah dalam mencegah banjir berulang di kawasan yang bermuara ke Danau Maninjau.

    Kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam upaya pengurangan risiko bencana. Percepatan normalisasi sungai ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun ketahanan wilayah Sumatra Barat terhadap ancaman bencana hidrometeorologi secara berkelanjutan.

  • Transisi dari Darurat ke Pemulihan di Sumatra Jadi Momentum Perbaikan Jalan, Jembatan dan Hunian

    Oleh : Andi Nugroho

    Sumatra, dengan kekayaan alam dan keragaman budayanya, baru saja melewati periode yang penuh tantangan akibat rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah, terutama Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Banjir bandang dan longsor yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.

    Tidak hanya ribuan rumah warga yang rusak dan memaksa puluhan ribu orang mengungsi, tetapi juga jaringan jalan dan jembatan yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas sosial dan ekonomi mengalami kerusakan berat. Ratusan jembatan dan puluhan ruas jalan nasional terdampak, memutus konektivitas antarwilayah dan memperlambat roda perekonomian masyarakat.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan dari separuh kabupaten/kota terdampak telah beralih dari fase tanggap darurat ke fase transisi rehabilitasi dan rekonstruksi. Di Aceh, tujuh kabupaten/kota telah memasuki fase transisi, sementara sebelas kabupaten/kota masih memperpanjang masa tanggap darurat. Di Sumatra Utara, delapan kabupaten/kota telah memasuki fase transisi dan delapan lainnya masih berada dalam status tanggap darurat.

    Memasuki fase transisi dari darurat ke pemulihan, harapan baru tumbuh di Sumatra seiring gerak cepat pemerintah pusat dan daerah bersama berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat pemulihan infrastruktur, ditandai dengan pembukaan kembali jalan yang tertimbun longsor, pembangunan jembatan darurat untuk menjaga konektivitas, serta mobilisasi sumber daya yang dilakukan secara intensif tanpa terhenti oleh momentum pergantian tahun sebagai wujud komitmen kuat terhadap pemulihan berkelanjutan.

    Upaya ini menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pemulihan kehidupan sosial masyarakat. Jalan dan jembatan yang kembali berfungsi memungkinkan aktivitas warga perlahan pulih, mulai dari anak-anak yang kembali bersekolah, akses layanan kesehatan yang kembali terbuka, hingga distribusi logistik dan hasil pertanian yang kembali lancar. Ketika konektivitas terjaga, optimisme masyarakat pun tumbuh, menjadi energi penting dalam proses kebangkitan wilayah terdampak.

    Keseriusan pemerintah tercermin dari alokasi anggaran puluhan triliun rupiah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi jalan serta jembatan yang rusak sekaligus membangun infrastruktur yang lebih tangguh dan berkelanjutan, yang dilaksanakan melalui pendekatan terkoordinasi dengan pembentukan satuan tugas percepatan pascabencana lintas kementerian dan lembaga guna memastikan sinergi pusat dan daerah, membuka partisipasi masyarakat serta sektor swasta, dan menjamin program pemulihan menjangkau hingga wilayah terpencil.

    Di lapangan, progres pemulihan mulai terlihat nyata. Distribusi bantuan logistik berjalan lebih lancar, akses strategis yang sempat terputus kini kembali terbuka, dan sejumlah ruas jalan nasional yang sebelumnya tidak dapat dilalui kini sudah bisa digunakan kendaraan. Pemulihan akses ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat, memungkinkan pelaku usaha kecil kembali beroperasi dan mendorong perputaran ekonomi lokal secara bertahap.

    Aspek kemanusiaan menjadi perhatian utama dalam fase pemulihan melalui pembangunan hunian sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung tetapi juga simbol kebangkitan dan rasa aman, seiring dengan fokus pemerintah pusat dan daerah pada penyediaan hunian, penyaluran dana tunggu hunian, serta kolaborasi dengan berbagai mitra, sementara partisipasi aktif masyarakat dengan semangat gotong royong dalam membersihkan material longsor, memperbaiki akses jalan, dan membantu pembangunan hunian turut mempercepat pemulihan fisik sekaligus memperkuat ikatan sosial dan rasa kepemilikan terhadap proses pembangunan kembali wilayah mereka.

    Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari upaya pemulihan infrastruktur juga mulai digenjot dengan pengerahan 144 unit alat berat untuk membuka akses jalan dan memperbaiki jembatan yang putus akibat banjir dan longsor. BNPB memetakan ada sebanyak 102 unit rumah hunian sementara dibangun di Tapanuli Utara, 488 unit hunian akan dibangun di lahan relokasi di Tapanuli Selatan.

    Sinergi lintas sektor semakin memperkuat upaya pemulihan. Keterlibatan aparat keamanan dalam menyediakan alat berat, dukungan BNPB, peran aktif pemerintah daerah, serta kontribusi relawan dan sektor swasta melalui program CSR menciptakan kolaborasi yang efektif. Kerja bersama ini membuktikan bahwa tantangan besar dapat diatasi ketika seluruh elemen bangsa bergerak searah.

    Pemulihan jalan dan jembatan pada akhirnya menjadi pintu masuk bagi kebangkitan ekonomi lokal. Akses yang kembali terbuka mendorong kelancaran perdagangan, memperkuat sektor pertanian, dan perlahan menghidupkan kembali potensi pariwisata daerah. Setiap jalan yang diperbaiki dan setiap jembatan yang kembali berdiri menjadi simbol perubahan dari keterpurukan menuju harapan.

    Dengan demikian, transisi dari darurat ke pemulihan di Sumatra bukan sekadar perubahan status, melainkan momentum penting untuk membangun masa depan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Jalan, jembatan, dan hunian yang dibangun kembali mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen untuk bangkit. Dari proses pemulihan inilah Sumatra melangkah maju, membawa harapan baru bagi masyarakatnya dan membuktikan bahwa dari krisis dapat lahir kekuatan yang lebih besar.

    )* Pengamat kebijakan Publik

  • Jumlah Titik Jalan Fungsional Naik Signifikan, Infrastruktur Sumatra Pascabanjir Kian Pulih

    Oleh : Putroe Siron )*

    Pemulihan infrastruktur pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra menunjukkan progres yang semakin nyata. Berbagai sektor strategis mulai dari jalan fungsional, sistem penyediaan air minum, hingga jaringan telekomunikasi berangsur pulih. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dunia usaha, serta perguruan tinggi menjadi kunci percepatan pemulihan, sekaligus menandai babak baru pembangunan kawasan terdampak yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

    Di Sumatra Barat, salah satu fokus utama pemulihan pascabencana adalah sistem penyaluran air minum yang sempat lumpuh akibat rusaknya infrastruktur vital. Pemerintah Kota Padang bersama PT Hutama Karya (HK) mempercepat pemulihan layanan Perumda Air Minum (PDAM) agar kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi. Pihak Perumda Air Minum Kota Padang menyebutkan bahwa saat ini sekitar 2,3 persen pelanggan di wilayah utara Padang masih mengalami gangguan distribusi air akibat faktor alam. Oleh karena itu, percepatan pemulihan menjadi prioritas utama.

    Banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan serius pada jembatan pipa di Gunung Nago, yang merupakan jalur utama suplai air bersih. Untuk mengatasi kondisi tersebut, PDAM Kota Padang menggandeng Hutama Karya dalam pemasangan pipa transmisi jalur dua menuju Intake Palukahan. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kapasitas distribusi air secara bertahap sekaligus meningkatkan keandalan sistem dalam jangka panjang.

    Sementara itu, di wilayah pusat kota, tantangan lain muncul akibat tingginya tingkat kekeruhan air baku di Intake Kampung Koto yang masih bercampur lumpur. Demi menjaga standar kesehatan pelanggan, PDAM memilih pendekatan kehati-hatian dalam proses pengolahan. Selain memastikan kualitas air tetap aman, PDAM juga melakukan distribusi air bersih langsung ke rumah-rumah warga yang terdampak bencana sebagai bagian dari upaya tanggap darurat.

    Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menjelaskan bahwa ruang lingkup penugasan perusahaan mencakup perbaikan dan peningkatan infrastruktur SPAM di tiga wilayah terdampak, yakni Kota Padang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Di Kota Padang, pekerjaan difokuskan pada perbaikan empat intake utama, penambahan bak prasedimentasi, serta pengadaan dan pemasangan pipa transmisi dan distribusi. Di Kabupaten Agam, Hutama Karya menangani pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru berkapasitas 20 liter per detik, sementara di Pesisir Selatan difokuskan pada perbaikan delapan lokasi Pamsimas.

    Saat ini, jalur pertama pipa transmisi air baku dari Intake Palukahan ke IPA Palukahan telah kembali berfungsi, memungkinkan layanan air bersih berjalan sekitar 50 persen dari kapasitas awal. Hutama Karya tengah mempercepat penyambungan jalur kedua menggunakan pipa HDPE, dengan dukungan material dari Kementerian PUPR dan Hutama Karya Group. Hingga akhir Desember 2025, progres pemasangan pipa telah mencapai sekitar 75 persen atau 1.134 meter dari total estimasi 1.500 meter. Penyelesaian jalur ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas distribusi air dan menjangkau lebih banyak masyarakat di Sumatra Barat.

    Di sektor telekomunikasi, pemulihan juga menunjukkan capaian signifikan. Telkomsel memastikan seluruh infrastruktur jaringan yang terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah kembali beroperasi 100 persen per 11 Januari 2026. Total 7.648 site yang sebelumnya terdampak kini telah pulih, ditandai dengan kembali beroperasinya site Ate Payung di Kabupaten Aceh Tengah sebagai titik terakhir pemulihan.

    Vice President Area Network Operations Sumatera Telkomsel, Nugroho A. Wibowo, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi lintas pemangku kepentingan, termasuk Satgas DPR RI dan kementerian terkait melalui program GALAPANA. Dengan pulihnya seluruh site, Telkomsel kini memasuki fase normalisasi dengan fokus pada menjaga kualitas dan stabilitas layanan. Meski demikian, masih terdapat puluhan site yang mengandalkan transmisi satelit dan ratusan site yang kerap mengalami gangguan listrik PLN, sehingga upaya penguatan jaringan terus dilakukan.

    Untuk mendukung pemulihan, Telkomsel mengerahkan Compact Mobile BTS dan ratusan genset sebagai sumber listrik cadangan. Langkah ini memastikan konektivitas tetap terjaga, terutama di kawasan hunian sementara dan wilayah dengan akses terbatas. Ketersediaan jaringan telekomunikasi yang andal menjadi faktor penting dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.

    Pemulihan infrastruktur di Sumatra juga mendapat dukungan kuat dari kalangan akademisi. Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Profesor Marwan, menyatakan kesiapan kampusnya untuk mendukung kebijakan nasional dalam membangun kembali kawasan terdampak banjir. USK mengerahkan berbagai pakar lintas disiplin, mulai dari perencanaan infrastruktur, mitigasi bencana, hingga pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.

    Pembentukan Satgas DPR RI patut diapresiasi karena dinilai berhasil mempercepat koordinasi dan penanganan pascabencana. Kehadiran Satgas membuat proses rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi lebih terarah, efektif, dan terasa hingga ke tingkat lapangan. Penanganan pemulihan pascabencana Sumatra kini ditarik ke skala nasional, dengan target penyelesaian sebelum Ramadan agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik kembali normal.

    Sejak banjir besar akibat siklon pada akhir November 2025, sekitar 2.000 relawan USK telah diterjunkan ke berbagai wilayah terdampak di Aceh. Para relawan terdiri dari dosen, tenaga kesehatan, mahasiswa, dan pakar lintas keahlian yang membantu pemulihan jaringan air bersih, kesehatan, sanitasi, pendidikan, hingga sektor pertanian.

    Seiring meningkatnya jumlah titik jalan fungsional dan pulihnya infrastruktur dasar, optimisme masyarakat Sumatra kian menguat. Pemulihan ini bukan sekadar mengembalikan kondisi seperti semula, tetapi juga menjadi momentum membangun wilayah yang lebih tangguh menghadapi bencana di masa depan. Sinergi lintas sektor yang terbangun diharapkan mampu mempercepat pemulihan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

    )* Pengamat Kebijakan Pemerintah

  • Pemerintah Tanggung PPh 21 Sepanjang 2026, Daya Beli Masyarakat Dijaga

    Jakarta — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung negara sepanjang tahun 2026. Dengan menanggung PPh Pasal 21, pemerintah memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan tertentu untuk mempertahankan pendapatan bersihnya, sehingga konsumsi tetap terjaga dan roda perekonomian nasional terus berputar.

    PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pada tahun 2026, kebijakan penanggungan PPh 21 oleh negara dirancang sebagai bentuk intervensi fiskal yang bersifat langsung dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh pekerja.

    Langkah ini diambil seiring dengan upaya pemerintah menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Ketika daya beli masyarakat terjaga, permintaan terhadap barang dan jasa tetap stabil, sehingga pelaku usaha dapat mempertahankan kegiatan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

    “Insentif fiskal ini diperlukan untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk meringankan beban biaya hidup pekerja di sektor padat karya yang rentan terhadap tekanan ekonomi eksternal, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

    Selain berdampak langsung pada pekerja, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan pendapatan bersih pekerja yang lebih tinggi, tingkat konsumsi diproyeksikan tidak mengalami penurunan signifikan. Hal ini penting terutama bagi sektor-sektor yang sangat bergantung pada belanja masyarakat, seperti perdagangan, jasa, dan industri pengolahan.

    Pemerintah memandang kebijakan fiskal tidak hanya sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi. Dalam situasi tertentu, penyesuaian kebijakan perpajakan diperlukan agar beban ekonomi tidak sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat.

    Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menjelaskan, tujuan utama dari insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

    “Harapannya, hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan pendapatan yang dapat dibelanjakan. Karena yang menarik adalah insentif PPh 21 DTP dapat meningkatkan take-home pay atau pendapatan yang bisa dibelanjakan pekerja di sektor yang termasuk dalam cakupan aturan tersebut.” Kata Nailul **

  • Pemerintah Bebaskan PPh 21, Stimulus Fiskal Untuk Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah

    Jakarta — Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan strategis di bidang fiskal guna menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sepanjang tahun 2026, negara hadir memberikan stimulus langsung bagi pekerja, khususnya di sektor padat karya, agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.

    Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 tersebut resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Pemerintah menanggung PPh 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.

    “Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.

    Dalam pertimbangan PMK tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial. Pembebasan pajak dinilai menjadi instrumen efektif untuk menopang kesejahteraan pekerja, terutama pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan rentan terhadap tekanan ekonomi.

    Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi 2026. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menjalankan fungsi stabilisasi fiskal, menjaga konsumsi rumah tangga, serta mencegah perlambatan ekonomi yang lebih dalam.

    Sejalan dengan kebijakan tersebut, kalangan ekonom menilai insentif PPh 21 DTP memiliki dampak positif yang cukup signifikan bagi penerima manfaat. Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa pembebasan pajak ini memberikan ruang fiskal langsung bagi pekerja untuk meningkatkan konsumsi.

    Wijayanto menjelaskan bahwa pemilihan sektor padat karya sebagai sasaran utama insentif merupakan langkah yang rasional.

    “Sangat rasional jika sektor padat karya menjadi target utama mengingat sektor ini sangat rentan dan terancam gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujarnya.

    Menurutnya, dengan kemampuan fiskal pemerintah yang terbatas, penajaman sasaran menjadi kunci agar dampak kebijakan dapat optimal.

    Ia menambahkan, insentif ini diharapkan mampu menahan laju penurunan daya beli masyarakat, bahkan mendorong peningkatannya.

    “Secara agregat ini diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Wijayanto.

    Pandangan senada disampaikan Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. Ia menegaskan bahwa tujuan utama insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah adalah meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan pendapatan bersih pekerja.

    Menurut Nailul, hal menarik dari kebijakan ini adalah potensi peningkatan take-home pay atau pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh pekerja di sektor yang tercakup dalam aturan tersebut. Dengan beban pajak yang ditanggung negara, pekerja memiliki ruang konsumsi yang lebih luas, sehingga perputaran ekonomi diharapkan tetap terjaga.

    “Jika kita mengacu ke angka tertinggi saja, Rp 10 juta per bulan, maka akan meningkatkan pendapatan yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 3,9 juta setahun,” kata dia.

    Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan PPh 21 mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi kelas menengah dan pekerja sektor padat karya. Melalui stimulus fiskal yang terarah, pemerintah optimistis daya beli masyarakat dapat terjaga, stabilitas sosial terpelihara, dan pertumbuhan ekonomi nasional terus didorong secara berkelanjutan sepanjang 2026.