Penulis: restiana818@gmail.com

  • Program MBG Berhasil 99,99 Persen, Presiden Prabowo Ajak Tingkatkan Kualitas Layanan Zero Defect

    Jawa Barat – Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menunjukkan capaian yang sangat signifikan dengan tingkat keberhasilan mencapai 99,99 persen. Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak akan berpuas diri dan terus mendorong peningkatan kualitas layanan hingga mencapai standar zero defect atau tanpa kesalahan dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan taklimat awal tahun dalam agenda retret di kediamannya di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1) lalu.

    Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program berskala nasional tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini patut diapresiasi, namun tidak boleh mengendurkan semangat perbaikan.

    “Kita bersyukur bahwa kalau kita pelajari dengan objektif statistik, boleh dikatakan bahwa kita 99 persen berhasil. Jadi saudara tentunya kita harapkan zero defect itu yang harus kita capai,” ujar Prabowo.

    Presiden Prabowo mengakui bahwa dalam program sebesar MBG, potensi kekurangan dan penyimpangan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi berkelanjutan.

    “Apakah ada kekurangan? Ada. Dalam usaha manusia sebesar ini pasti ada kekurangan. Apakah ada penyimpangan? Pasti. Dalam usaha manusia sebesar ini pasti ada kekurangan dan penyimpangan,” ucapnya.

    Presiden juga menegaskan bahwa berbagai langkah pengamanan telah dan terus dilakukan untuk menutup celah kekurangan dalam pelaksanaan MBG. Intervensi ini meliputi penguatan tata kelola distribusi, peningkatan kualitas bahan pangan, hingga pengawasan langsung di lapangan.

    “Langkah-langkah pengamanan terus kita lakukan. Tapi intinya adalah bahwa kita intervensi,” tutur Prabowo.

    Saat ini, program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau sekitar 55 juta penerima manfaat sejak pertama kali dicanangkan pada 6 Januari 2025. Presiden Prabowo menyebut angka tersebut sebagai prestasi besar jika dibandingkan dengan program serupa di negara lain. Contohnya Brasil yang baru mampu menjangkau sekitar 40 juta penerima manfaat setelah program berjalan selama 11 tahun.

    “Ini menunjukkan bahwa bangsa kita mampu bergerak cepat ketika ada kemauan politik dan keberpihakan yang jelas kepada rakyat,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa MBG diluncurkan sebagai respons atas persoalan mendasar terkait gizi anak di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, sekitar satu dari lima anak Indonesia masih mengalami kekurangan gizi, dan puluhan juta anak berangkat ke sekolah tanpa sarapan.

    ”Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk malanutrisi yang berkontribusi terhadap stunting dan berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga mengingatkan pesan Presiden pertama RI Soekarno mengenai urgensi mengatasi kelaparan. Bahwa pemimpin yang bertanggung jawab harus bekerja keras untuk menghilangkan kelaparan dan kemiskinan sebagai fondasi menuju Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing.

    “Saya ingat kata-kata pendahulu-pendahulu kita, satu ucapan Bung Karno, the hungry stomach cannot wait. Perut yang lapar tidak bisa menunggu,” pungkas Prabowo.

  • 19.188 Dapur MBG Siap Operasi Serentak, Layani 55 Juta Orang Mulai Januari 2026

    JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kesiapan penuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal 2026. Sebanyak 19.188 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dipastikan siap beroperasi secara serentak mulai 8 Januari 2026, dengan jangkauan layanan mencapai sekitar 55,1 juta penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.

    Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa kesiapan ini merupakan hasil kerja bertahap dan terukur sepanjang 2025. Tahun tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk membangun fondasi layanan MBG secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan sistem operasional di lapangan.

    “Tahun 2025 kami gunakan untuk membangun fondasi yang kuat. Dari 190 SPPG di awal tahun hingga 19.188 SPPG di akhir tahun, ini menunjukkan kerja masif dan terukur dalam menyiapkan layanan MBG,” ujar Dadan dalam keterangannya.

    Menurutnya, pencapaian tersebut memungkinkan program MBG memasuki 2026 dengan skala layanan yang besar sejak hari pertama. Hal ini dinilai penting agar manfaat intervensi gizi dapat dirasakan secara luas dan merata, khususnya oleh kelompok rentan seperti peserta didik, ibu hamil, dan anak-anak.

    “Mulai 8 Januari 2026, MBG langsung melayani lebih dari 55 juta penerima manfaat. Pada tahun 2026, MBG tidak hanya berfokus pada intervensi gizi, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan SPPG serta penguatan edukasi gizi agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam memilih makanan sehat dan bergizi,” tegas Dadan.

    Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pelaksanaan MBG pada 2026 akan berjalan sesuai dengan perencanaan awal pemerintah, tanpa adanya perubahan kebijakan maupun mekanisme pelaksanaan. Seluruh tahapan program tetap mengedepankan kesiapan teknis serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

    “Tidak ada arahan khusus, Insyaallah akan berjalan seperti biasa,” kata Nanik di Jakarta.

    Ia juga memastikan bahwa jadwal pelaksanaan MBG di sekolah-sekolah tidak mengalami perubahan dan akan dimulai secara serentak pada 8 Januari 2026 di seluruh Indonesia.

    “Belum ada perubahan, masih sesuai jadwal,” ujarnya.

    Dengan kesiapan ribuan dapur MBG dan kepastian kebijakan yang konsisten, pemerintah optimistis Program Makan Bergizi Gratis akan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan.

  • Reformasi Hukum Pidana: KUHP Baru Dorong Pendekatan Pemidanaan Restoratif dan Adil

    Oleh Yulia Rahmawati )*

    Reformasi hukum pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai babak penting dalam perjalanan penegakan hukum Indonesia. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan norma, melainkan pergeseran paradigma dari sistem yang kaku dan retributif menuju pendekatan yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Penguatan keadilan restoratif menjadi salah satu pilar utama yang menunjukkan keseriusan negara menghadirkan hukum sebagai instrumen keadilan substantif, bukan semata alat penghukuman.

    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHAP baru secara tegas memperkuat penerapan keadilan restoratif dengan tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel. Mekanisme ini tidak lagi dipahami sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai proses hukum yang terukur, transparan, dan tercatat secara resmi. Keadilan restoratif dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan, namun dengan syarat yang ketat, mulai dari status pelaku sebagai pelaku pertama kali, ancaman pidana yang relatif ringan, hingga persetujuan korban sebagai syarat utama. Tanpa persetujuan korban, proses hukum wajib dilanjutkan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa orientasi pemulihan tidak boleh mengorbankan hak korban maupun kepastian hukum.

    Lebih jauh, penerapan keadilan restoratif dalam tahap penyidikan dan penuntutan juga tidak berdiri sendiri. KUHAP baru mensyaratkan adanya koordinasi antarpenegak hukum dan pengesahan melalui penetapan pengadilan. Dengan demikian, setiap penyelesaian perkara tercatat secara resmi dan tidak dapat diulang untuk kasus yang sama. Desain ini menjadi pengaman penting agar pendekatan restoratif tidak disalahgunakan sebagai ruang kompromi gelap atau transaksi di luar hukum. Di sinilah terlihat upaya negara menyeimbangkan nilai kemanusiaan dengan prinsip akuntabilitas.

    Reformasi KUHAP juga menyentuh aspek kewenangan penuntutan yang selama ini kerap menjadi sorotan. Pengaturan yang lebih jelas terkait mekanisme denda damai, pengakuan bersalah, serta perjanjian penundaan penuntutan pidana terhadap korporasi menunjukkan modernisasi sistem peradilan pidana. Seluruh mekanisme tersebut tetap berada dalam pengawasan pengadilan, sehingga proses peradilan tidak dihapus, melainkan disederhanakan secara bertanggung jawab. Pendekatan ini mencerminkan efisiensi tanpa mengorbankan keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

    Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penguatan peran advokat sebagai pilar fair trial. KUHAP baru menjamin hak setiap orang untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap paling awal, bahkan sejak penyelidikan. Advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping pasif, tetapi juga diberi hak mengajukan keberatan atas tindakan aparat penegak hukum. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan hakim. Pengaturan ini membuka ruang transparansi sejak awal proses hukum dan menjadi instrumen pencegah penyalahgunaan kewenangan.

    Di sisi kebijakan pidana secara lebih luas, pemerintah dan DPR juga menegaskan bahwa KUHP Nasional dan KUHAP baru tidak dimaksudkan untuk menjerat warga negara yang beritikad baik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menempatkan pemberlakuan KUHP Nasional sebagai momentum bersejarah untuk meninggalkan hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang berlandaskan Pancasila dan nilai bangsa. Menurutnya, hukum pidana modern harus melindungi warga yang tidak berbuat jahat dan menjamin proses yang manusiawi serta berkeadilan.

    Penegasan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menekankan keberadaan berbagai “pengaman” dalam KUHP dan KUHAP baru. Pengaman tersebut memastikan hanya perbuatan yang benar-benar jahat dan memenuhi unsur kesalahan yang layak dipidana. Hakim diwajibkan mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum semata serta menilai sikap batin atau niat terdakwa. Dalam konteks kritik terhadap pejabat, misalnya, niat untuk mengingatkan atau mengoreksi tidak dapat disamakan dengan niat merendahkan martabat atau menyerang kehormatan. Bahkan, KUHAP baru memperkenalkan mekanisme pemaafan hakim untuk perbuatan ringan, sebagai wujud konkret pendekatan restoratif dan proporsionalitas pemidanaan.

    Perubahan paradigma ini juga tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Negara secara sadar membatasi intervensi berlebihan ke ranah privat dengan menjadikan sejumlah ketentuan sensitif sebagai delik aduan. Pada saat yang sama, KUHAP baru memperkuat perlindungan hak korban dan saksi, serta meningkatkan akuntabilitas aparat melalui pengawasan penyidikan dan penggunaan rekaman visual. Keseluruhan desain ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada korban, masyarakat, dan integritas sistem peradilan itu sendiri.

    Dengan demikian, KUHP dan KUHAP baru merepresentasikan arah baru penegakan hukum Indonesia. Pendekatan restoratif yang terukur, kewenangan penuntutan yang diawasi pengadilan, serta peran advokat yang diperluas menjadi fondasi bagi sistem peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan berimbang. Tantangan ke depan tentu terletak pada implementasi yang konsisten dan berintegritas. Namun secara normatif, reformasi ini telah meletakkan kerangka yang kuat bagi terwujudnya hukum pidana nasional yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan menegakkan keadilan substantif bagi seluruh warga negara.

    )* penulis merupakan pengamat hukum pidana

  • Pemberlakuan KUHP Baru Jadi Momentum Hukum Nasional Berlandaskan Pancasila dan HAM

    Oleh: Muhammad Rizki Darwis

    Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai efektif pada awal 2026 menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan sistem hukum pidana warisan kolonial, Indonesia kini resmi beralih ke sistem hukum pidana nasional dengan paradigma modern yang dirancang sesuai nilai, kebutuhan, dan jati diri bangsa. Pemerintah menilai momentum ini sebagai tonggak pembaruan hukum yang menegaskan kedaulatan hukum nasional sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP nasional merupakan momen bersejarah karena Indonesia secara resmi meninggalkan paradigma hukum pidana kolonial. Menurutnya, sistem hukum pidana yang baru tidak lagi memandang hukum semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan martabat manusia. Perubahan paradigma tersebut dinilai sejalan dengan semangat Pancasila yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai prinsip utama.

    Pemerintah menjelaskan bahwa salah satu perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP nasional terletak pada pendekatan pemidanaan. Jika sebelumnya pidana penjara menjadi instrumen utama, maka dalam KUHP nasional pemidanaan tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan. Sistem baru diarahkan untuk memberikan ruang pemulihan bagi korban sekaligus mendorong pelaku agar dapat bertobat dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran ke arah keadilan restoratif yang lebih relevan dengan kebutuhan penegakan hukum modern.

    Dalam kerangka tersebut, KUHP nasional memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi melalui penerapan double track system. Pemerintah menjelaskan bahwa hakim kini memiliki fleksibilitas untuk menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, menjatuhkan pidana tanpa tindakan, atau sebaliknya menjatuhkan tindakan tanpa pidana. Mekanisme ini memungkinkan putusan hukum disesuaikan dengan karakter pelaku, dampak perbuatan, serta kepentingan korban dan masyarakat.

    Selain itu, sejumlah pembaruan substansial juga dimuat dalam KUHP nasional. Pemerintah mengungkapkan bahwa kategori lama berupa pemisahan antara “kejahatan” dan “pelanggaran” ditiadakan agar sistem hukum lebih sederhana dan adaptif. KUHP nasional juga mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup di masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Pembaruan lain mencakup penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengelompokan ancaman pidana denda secara lebih proporsional, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan sebagai bentuk kehati-hatian negara dalam menjatuhkan sanksi tertinggi.

    Di tengah proses transisi tersebut, pemerintah juga menanggapi sejumlah isu krusial yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Menteri Hukum menegaskan bahwa pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Untuk menjamin ruang demokrasi tetap terbuka, ketentuan tersebut dibatasi sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses melalui laporan tertulis dari Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara yang bersangkutan.

    Isu lain yang turut menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai demonstrasi. Pemerintah menjelaskan bahwa KUHP nasional tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Selama unjuk rasa atau demonstrasi dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka peserta aksi tidak dapat dipidana, meskipun dalam pelaksanaannya terjadi gangguan kepentingan umum atau situasi keonaran. Ketentuan ini dipandang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara.

    Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP nasional dan KUHAP baru pada awal 2026 telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil pembentukan undang-undang. Ia menyampaikan bahwa proses pembahasan kedua regulasi tersebut berlangsung panjang dan melibatkan partisipasi publik secara luas. DPR menilai keterlibatan masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam memastikan substansi undang-undang selaras dengan kebutuhan hukum nasional.

    Sejumlah pakar hukum menilai bahwa pemberlakuan KUHP nasional merupakan langkah strategis dalam konsolidasi sistem hukum Indonesia. Kodifikasi hukum pidana yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan kejahatan modern. Namun demikian, mereka juga menekankan pentingnya sosialisasi dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar implementasi KUHP nasional berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir.

    Pemerintah menyadari bahwa tahap implementasi akan menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum pidana ini. Oleh karena itu, berbagai lembaga penegak hukum terus melakukan sosialisasi dan penyesuaian internal. Pemerintah juga menyiapkan peraturan turunan untuk memastikan transisi dari aturan lama ke KUHP nasional berlangsung tertib dan berkeadilan.

    Dengan diberlakukannya KUHP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih relevan, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi ini diposisikan bukan sebagai akhir, melainkan sebagai fondasi awal dalam membangun sistem hukum nasional yang berdaulat, adaptif, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

    *) Pengamat Kebijakan Publik

  • Prinsip Single Prosecution Jadi Terobosan Efisiensi KUHAP Baru

    JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pembaruan sistem hukum nasional melalui pembahasan dan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu terobosan penting dalam KUHAP baru tersebut adalah penerapan prinsip single prosecution yang menempatkan penanganan perkara pidana dalam satu garis kendali yang terintegrasi. Prinsip ini dinilai mampu menjawab berbagai persoalan klasik dalam penegakan hukum, khususnya terkait proses penanganan perkara yang selama ini kerap berlarut-larut dan tidak efisien.

    Dalam konteks dinamika penegakan hukum nasional, pemerintah menilai pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, praktik bolak-balik berkas perkara antara aparat penegak hukum kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, memperpanjang masa penanganan perkara, serta berdampak pada rasa keadilan masyarakat. KUHAP baru dirancang untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan sistem peradilan pidana yang progresif dan efisien.

    “KUHAP baru kita desain untuk menjawab tantangan penegakan hukum ke depan, dengan menekankan efisiensi, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia, tanpa mengurangi ketegasan negara dalam menegakkan hukum,” ujar Supratman.

    Ia menambahkan bahwa integrasi proses penanganan perkara akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum.

    Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti pentingnya integrated criminal justice system yang menjadi roh dalam KUHAP baru. Menurutnya, sistem terintegrasi tersebut akan mengakhiri praktik bolak-balik berkas perkara yang selama ini menjadi salah satu sumber inefisiensi.

    “Dengan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, setiap tahapan penanganan perkara menjadi lebih jelas dan terkoordinasi, sehingga tidak ada lagi tarik-menarik kewenangan yang justru merugikan pencari keadilan,” kata Edward.

    Ia menekankan bahwa prinsip single prosecution akan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam satu kerangka kerja yang sama.

    Dari kalangan akademisi, Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai arah pembaruan KUHAP ini sejalan dengan kebutuhan reformasi hukum nasional. Akademisi FH Usakti, Azmi Syahputra, menyatakan bahwa penegasan posisi jaksa sebagai pengendali penanganan perkara merupakan langkah strategis.

    “KUHAP baru menempatkan jaksa sebagai kepala dan pengendali penanganan perkara, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih terarah, efektif, dan tidak tumpang tindih,” ucap Azmi.

    Menurutnya, desain tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas dan konsistensi penanganan perkara sejak tahap awal hingga persidangan.

    Sejalan dengan berbagai agenda reformasi hukum yang tengah digulirkan pemerintah, pembaruan KUHAP juga dinilai relevan dengan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. ***

  • Pemerintah Perkuat Sosialisasi KUHP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

    Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan langkah sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat agar implementasinya berjalan selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) Nico Afinta mengatakan, komunikasi yang efektif merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru.

    “Kemenkum merupakan wajah pemerintah dalam melaksanakan Asta Cita Presiden di bidang hukum, sehingga komunikasi menjadi kunci penting agar seluruh program, termasuk sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat,” tegas Nico.

    Ia mengingatkan tentang misinformasi yang beredar di media sosial yang seringkali menyesatkan. Hal itu menjadi tantangan yang perlu diatasi secara strategis agar KUHP dan KUHAP baru dapat diterima baik oleh masyarakat.

    Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana di Indonesia. Ia menyebut regulasi ini mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana nasional.

    “KUHP nasional ini merupakan produk hukum Indonesia yang lebih sesuai dengan sosial dan budaya masyarakat saat ini,” ujarnya.

    Ia pun menyoroti perubahan filosofi pemidanaan yang kini lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan, bukan hanya sanksi pemenjaraan.

    “Pidana tidak harus penjara. Ada sanksi sosial dan Ganti rugi, karena penjara terbukti tidak selalu memberi efek jera dan justru menimbulkan overkapasitas lapas,” pungkas Lukman. ***

  • Partisipasi Publik Tembus 70 Juta, CKG Jadi Program Kesehatan Unggulan Era Presiden Prabowo

    Partisipasi Publik Tembus 70 Juta, CKG Jadi Program Kesehatan Unggulan Era Presiden Prabowo

    Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Salah satu program yang dinilai sebagai quick win dan mendapat apresiasi luas dari publik adalah Program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan sejak awal masa pemerintahan.

    Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mencatat capaian signifikan dengan jumlah kehadiran peserta menembus 70 juta orang hingga 29 Desember 2025. Berdasarkan Daily Report CKG per 29 Desember 2025 pukul 22.15 WIB, tercatat 70.292.151 peserta hadir dari total 73.128.356 pendaftar, atau setara 96,12 persen.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam program CKG selama hampir satu tahun pelaksanaan.

    “Capaian lebih dari 70 juta peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini dan pemeriksaan kesehatan secara rutin,” ujar Aji.

    Aji juga mengapresiasi dedikasi para tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan CKG di berbagai daerah.

    “Tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam memastikan layanan CKG dapat menjangkau masyarakat, baik di puskesmas, sekolah, maupun komunitas,” kata Aji.

    Menurut Aji, keberhasilan program CKG merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ke depan, Kementerian Kesehatan berharap CKG terus diperkuat sebagai fondasi layanan kesehatan promotif dan preventif guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan produktif.

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan optimisme untuk mencapai 46 persen cakupan Cek Kesehatan Gratis (CKG) pada 2026, menyusul evaluasi terkait Program CKG 2025 yang diikuti oleh 70,8 juta orang atau 24,9 persen dari populasi.

    “Proporsi penerima pemeriksaan kesehatan gratis pada semua kelompok usia sebesar 46 persen dari total penduduk,” ujar Aji.

    Kabiro Aji mengatakan Kemenkes memfasilitasi pemanfaatan data hasil CKG sebagai basis perencanaan program kesehatan di seluruh tingkatan pelayanan.

    Kebijakan-kebijakan itu memfokuskan pelayanan promotif dan preventif berdasarkan faktor risiko yang ditemukan, peningkatan kapasitas tenaga medis dan tenaga kesehatan, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, serta pelibatan sektor lain dalam CKG.

    “Untuk memastikan keberlanjutan layanan, Kemenkes menyusun tata laksana CKG yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga peserta JKN dapat memperoleh layanan lanjutan tanpa kendala finansial,” kata Aji.

    Kemenkes juga memperkuat sistem informasi pemantauan bersama pemerintah daerah guna memastikan masyarakat mendapatkan penanganan dini yang tepat.

    Program CKG akan terus diperluas dengan peningkatan jenis layanan pemeriksaan, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pencatatan dan pemantauan kesehatan masyarakat. Pemerintah optimistis, dengan dukungan semua pihak, Program CKG akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, kuat, dan sejahtera.*

  • UMP 2026 Berpihak pada Kesejahteraan, Buruh Wajib Tolak Provokasi Demo Anarkis

    UMP 2026 Berpihak pada Kesejahteraan, Buruh Wajib Tolak Provokasi Demo Anarkis

    Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 merupakan bukti nyata komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. Kebijakan tersebut tidak hanya disusun berdasarkan formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga dibarengi dengan ajakan dialog terbuka kepada kelompok buruh guna menyerap aspirasi dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memahami adanya dinamika dan perbedaan pandangan terkait kenaikan UMP. Menurutnya, ruang dialog menjadi kunci utama dalam menyikapi aspirasi buruh secara konstruktif.

    “Pemerintah selalu membuka komunikasi dengan pekerja dan serikat buruh agar kebijakan UMP benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” ujar Airlangga.

    Airlangga menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah mengacu pada formula yang sah, yakni dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Pendekatan ini dimaksudkan agar upah minimum mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga barang dan jasa.

    “Formula ini menjadi patokan agar upah yang diterima pekerja tetap relevan dengan kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi masyarakat,” kata Airlangga.

    Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menekankan bahwa UMP merupakan jaring pengaman dasar bagi pekerja. Di luar itu, pemerintah mendorong perusahaan untuk menerapkan skema pengupahan berbasis produktivitas, khususnya bagi pekerja yang memiliki masa kerja dan keahlian lebih tinggi.

    “Pemerintah berharap perusahaan dapat memberikan upah di atas UMP seiring peningkatan produktivitas dan kinerja usaha,” tuturnya.

    Airlangga juga menyampaikan bahwa di berbagai kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, rata-rata upah pekerja saat ini telah berada di atas ketentuan UMP. Hal tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha yang sehat dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan buruh.

    “Ini menunjukkan bahwa pengupahan yang lebih baik sangat mungkin terwujud ketika produktivitas dan investasi terus tumbuh,” ujarnya.

    Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta dilakukan melalui kajian komprehensif dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha.

    “Kami menetapkan UMP sesuai aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, serta mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan suasana kondusif demi kepentingan pekerja,” tegasnya.

    Pemerintah menilai dialog sosial yang berkelanjutan merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan mengedepankan komunikasi, perlindungan tenaga kerja, serta kebijakan pengupahan yang adil, pemerintah optimistis UMP dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan dan inklusif. *

  • UMP 2026 Dorong Kesejahteraan, Pemerintah Dorong Sampaikan Aspirasi Tanpa Demo Anarkis

    UMP 2026 Dorong Kesejahteraan, Pemerintah Dorong Sampaikan Aspirasi Tanpa Demo Anarkis

    Jakarta — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Kebijakan ini dirumuskan sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di awal tahun mendatang.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui proses perumusan yang matang dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi. Pemerintah, menurutnya, berupaya menghadirkan kebijakan pengupahan yang adil, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan riil pekerja di tengah perkembangan harga barang dan jasa.

    “Penetapan UMP 2026 ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujar Airlangga Hartarto.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga memperhatikan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan menyerap tenaga kerja.

    Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap komponen penentu kenaikan upah minimum. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Dengan formulasi tersebut, diharapkan UMP 2026 mampu menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.

    Di sisi lain, pemerintah juga mengajak seluruh elemen pekerja dan serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan konstruktif. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban umum dan keamanan bersama.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan dalam setiap aksi unjuk rasa semata-mata untuk melayani masyarakat dan menjamin kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.

    “Kami hadir untuk melayani saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat,” kata Kombes Reynold di Jakarta.

    Ia menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa terkait isu ketenagakerjaan dan pengupahan digelar oleh Forum Urun Rembung Nasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan diikuti berbagai elemen serikat, antara lain KSPSI, KPBI, MJH, KSBSI, KSPN, SARBUMUSI, ASPEK Indonesia, GSBI, FSBPI, ASPIRASI, OPSI, dan GOBSI di kawasan Silang Tenggara Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

    Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif, seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api dan mengedepankan pendekatan humanis serta profesional. Pendekatan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menciptakan ruang dialog yang sehat antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.

    Dengan penetapan UMP 2026 yang berorientasi pada kesejahteraan serta ajakan penyampaian aspirasi secara damai, pemerintah berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, stabilitas nasional yang terjaga, dan iklim ekonomi yang kondusif bagi pembangunan berkelanjutan.

  • Pemerintah Targetkan CKG 2026 Jangkau 46 Persen Penduduk Indonesia, Upaya Permudah Akses Layanan Kesehatan

    Pemerintah Targetkan CKG 2026 Jangkau 46 Persen Penduduk Indonesia, Upaya Permudah Akses Layanan Kesehatan

    Oleh: Brahma Dennis (*

    Target pemerintah untuk menjangkau 46 persen penduduk Indonesia melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) pada 2026 mencerminkan keseriusan negara dalam memperkuat layanan kesehatan berbasis promotif dan preventif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan ketimpangan akses layanan kesehatan, sekaligus mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kondisi kesehatannya sejak dini.

    Optimisme pemerintah didukung oleh capaian Program CKG 2025 yang tergolong signifikan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa sebanyak 70,8 juta orang atau sekitar 24,9 persen dari total populasi telah mengikuti CKG pada tahun pertama pelaksanaannya. Capaian ini menjadi yang terbesar dalam sejarah sistem kesehatan nasional, mengingat untuk pertama kalinya pemerintah menyediakan program cek kesehatan yang dapat diikuti seluruh masyarakat tanpa pembatasan kelompok tertentu.

    Capaian awal tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan dan minat publik terhadap layanan kesehatan yang bersifat pencegahan. Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa pelaksanaan CKG 2025 masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, evaluasi menyeluruh dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta mitra pembangunan. Hasil evaluasi mengidentifikasi sejumlah kendala utama, mulai dari keterbatasan jangkauan layanan, belum optimalnya penyebaran informasi, hingga perlunya penguatan tindak lanjut hasil pemeriksaan kesehatan.

    Berangkat dari evaluasi tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai langkah perbaikan untuk mengejar target baru pada 2026. Penyebarluasan informasi CKG secara masif dan efektif akan diperkuat agar pemahaman masyarakat semakin meningkat. Selain itu, layanan CKG akan diperluas ke luar gedung fasilitas kesehatan, seperti melalui puskesmas pembantu dan posyandu, sehingga masyarakat di wilayah terpencil maupun padat penduduk dapat lebih mudah mengakses layanan.

    Perluasan juga dilakukan pada lokasi pelaksanaan CKG. Tidak hanya di puskesmas, program ini akan menjangkau fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya, lingkungan kementerian dan lembaga, perkantoran atau tempat kerja, serta komunitas masyarakat. Strategi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kesehatan yang fleksibel dan dekat dengan aktivitas sehari-hari masyarakat.

    Langkah penting lain yang disiapkan adalah pemanfaatan data hasil CKG sebagai dasar perencanaan program kesehatan di seluruh tingkatan pelayanan. Aji Muhawarman menegaskan bahwa data tersebut akan digunakan untuk memfokuskan pelayanan promotif dan preventif berdasarkan faktor risiko yang ditemukan di lapangan. Pendekatan berbasis data ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas intervensi kesehatan, mulai dari peningkatan kapasitas tenaga medis dan tenaga kesehatan, pemenuhan sarana dan prasarana, hingga pelibatan sektor lain dalam mendukung CKG.

    Dari sisi profesi kesehatan, dukungan terhadap program ini juga mengemuka. Wakil Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Sukman Tulus Putra, menilai bahwa CKG, khususnya bagi anak, memiliki peran krusial dalam mendeteksi berbagai aspek kesehatan sejak dini. Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada pengukuran tinggi dan berat badan, tetapi juga mencakup deteksi masalah tengkes atau stunting yang masih menjadi persoalan serius.

    Dengan angka stunting yang masih mencapai 19,8 persen berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia 2024, CKG dipandang sebagai pintu masuk penting untuk melakukan intervensi dini. Menurut Sukman, program cek kesehatan gratis bagi anak merupakan kebijakan strategis yang memerlukan tata kelola terarah, pemantauan berkelanjutan, serta tindak lanjut yang jelas. Anak dipandang sebagai aset berharga bangsa, sehingga investasi pada kesehatan anak melalui CKG akan berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

    Komitmen lintas sektor juga ditekankan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dante Saksono Harbuwono. Target cakupan skrining yang lebih ambisius pada 2026 membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk peran humas kementerian dan lembaga sebagai garda terdepan dalam memperluas informasi dan menggerakkan partisipasi publik. Selain itu, tantangan kesehatan di lingkungan kerja, seperti rendahnya aktivitas fisik dan meningkatnya obesitas pada penduduk dewasa, menjadi perhatian khusus pemerintah.

    Kementerian Kesehatan membuka peluang kolaborasi bagi instansi yang ingin menghadirkan CKG di tempat kerja sebagai bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat. Dengan sinergi lintas sektor, pendekatan berbasis data, serta perluasan akses layanan, Program CKG diharapkan mampu menjadi tonggak penting transformasi sistem kesehatan nasional. Target 46 persen pada 2026 bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam mempermudah akses layanan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    (* Penulis merupakan Pemerhati Pelayanan Kesehatan Masyarakat