Penulis: restiana818@gmail.com

  • Ajakan Menjatuhkan Presiden Dinilai Melampaui Batas, Kritik Harus Tetap dalam Koridor Konstitusi

    JAKARTA — Pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, yang dinilai mengarah pada ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Narasi tersebut dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat dalam demokrasi karena berpotensi mendorong tindakan inkonstitusional.

    Pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan tersebut. Melalui akun Instagram pribadinya, Hasan menilai ajakan menjatuhkan pemerintahan yang sah tidak mencerminkan sikap akademisi yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

    “Saya terpaksa mengungkapkan kekecewaan saya,” ujar Hasan, Senin (6/4).

    Dalam unggahan itu, Hasan turut menyertakan potongan video yang memperlihatkan Saiful berbicara dalam forum “Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, 31 Maret lalu. Dalam video tersebut, Saiful menyinggung peristiwa 1998 dan menekankan bahwa perubahan hanya terjadi jika ada dorongan kuat dari rakyat.

    Namun, Hasan menilai pernyataan tersebut telah keluar dari koridor kritik yang sehat. Ia menyentil adanya kecenderungan sebagian pihak yang mengaku pejuang demokrasi, tetapi hanya menerima hasil demokrasi ketika sejalan dengan kepentingannya.

    Menurut Hasan, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Akan tetapi, ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan di luar mekanisme konstitusional justru bertentangan dengan prinsip demokrasi itu sendiri.

    “Apalagi yang menyampaikan ingin menjatuhkan presiden itu seorang profesor ilmu politik, konsultan politik, sekaligus pollster,” ujarnya.

    Pandangan senada disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid. Ia menegaskan bahwa kritik dan demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, namun harus disampaikan dalam koridor yang benar.

    “Dalam negara demokrasi, kritik dibolehkan dan dibutuhkan. Demonstrasi juga dilindungi sebagai bentuk kebebasan berpendapat,” kata Kholid.

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa upaya menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah merupakan tindakan inkonstitusional. “Kritik boleh, tetapi menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah tidak boleh,” tegasnya.

    Polemik ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas. Ajakan yang mengarah pada delegitimasi pemerintahan di luar mekanisme konstitusi dinilai tidak hanya melampaui batas, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi nasional.

  • Etika Demokrasi Ditekankan, Kritik Provokatif Dinilai Menyimpang

    Jakarta – Dinamika demokrasi yang berkembang di tengah tantangan global mendorong pentingnya menjaga kualitas kritik publik agar tetap konstruktif dan bertanggung jawab. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi, namun harus disampaikan secara objektif dan tidak mengarah pada provokasi yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Hal ini mengemuka menyusul pernyataan pendiri SMRC, Saiful Mujani, yang menuai sorotan luas karena dinilai tidak mencerminkan etika bernegara.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan bahwa setiap bentuk kritik seharusnya berangkat dari data, objektivitas, serta memberikan solusi, bukan mendorong opini yang berpotensi memecah belah masyarakat. Pernyataan yang mengarah pada upaya delegitimasi pemerintahan dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya bagi stabilitas nasional.

    “Jangan karena kepentingan-kepentingan kita tidak terpenuhi, lalu kemudian kita mengambil pandangan-pandangan yang berbeda. Jangan karena ada kepentingan-kepentingan subjektif, jangan karena perbedaan-perbedaan politik di antara kita, lalu kemudian itu diwujudkan dalam bentuk-bentuk perlawanan yang tidak objektif lagi, tetapi sangat subjektif,” ujar Idrus Marham.

    Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjaga kedewasaan dalam berpolitik. Kritik yang kehilangan pijakan rasional berpotensi menjadi alat mobilisasi yang menyesatkan publik. Dalam konteks ini, pandangan yang disampaikan oleh Saiful Mujani dinilai tidak mencerminkan sikap intelektual yang seharusnya mengedepankan kesejukan dan ketepatan analisis.

    “Saya kira komunikasi dengan kelompok-kelompok kritis ini harus dilanjutkan. Ya harus dilanjutkan, harus tetap diajak mereka. Kalau sudah diajak mereka untuk berdiskusi, untuk berbicara, dan minta pandangan-pandangan, maka saya kira bukan lagi persoalan pemerintah. Yang tidak benar adalah kalau misalkan pemerintah tidak mengajak mereka,” tambah Idrus Marham.

    Lebih jauh, ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan narasi yang menyesatkan. Kritik yang sehat justru memperkuat demokrasi, sementara kritik yang provokatif hanya akan memperkeruh suasana dan mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara.

    “Kalau memang misalkan kita belum puas kepada pemerintahan yang ada, ya kita kritisi. Tetapi kritikan yang kita berikan itu adalah faktual, objektif, dan solutif. Nah, ini yang harus, bukan provokatif,” tegas Idrus Marham.

    Dalam perkembangan terbaru, muncul kekhawatiran bahwa sebagian kritik telah bergeser menjadi upaya mobilisasi dengan tujuan inkonstitusional. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius dari etika demokrasi serta tidak sejalan dengan semangat persatuan bangsa.

    “Nah, saya kira ini pernyataan-pernyataan ya menurut pandangan saya ya tidak hanya inkonstitusional, ya tetapi juga sudah terlalu jauh menyimpang daripada etika-etika kita sebagai bangsa Indonesia, ya etika-etika kita sebagai sesama anak bangsa yang diikat oleh solidaritas sosial itu,” jelas Idrus Marham.

    Menutup pernyataannya, ia mengingatkan bahwa peran tokoh intelektual seharusnya menjadi penyejuk di tengah perbedaan, bukan justru memperuncing konflik melalui narasi yang tidak berdasar. Pengaruh besar yang dimiliki figur publik harus diarahkan untuk memperkuat persatuan dan mendukung pembangunan nasional yang sedang berjalan.

    “Nah, saya kira itu yang yang penting saya sampaikan kepada kita semua, sehingga ya teman-teman ya kecerdasan kita, kita manfaatkan betul-betul untuk bangsa. Ya jangan kecerdasan kita gunakan saling memprovokasi, saling mempengaruhi kepada hal-hal yang ya sifatnya sangat negatif bagi perkembangan bangsa kita ke depan,” pungkas Idrus Marham.

  • Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Aktivis Sebut Bukan Kritik Demokratis dan Berpotensi Makar

    Jakarta — Pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang mengajak untuk “menjatuhkan” Presiden Prabowo Subianto menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut tidak lagi berada dalam koridor kritik demokratis, melainkan berpotensi mengarah pada tindakan inkonstitusional bahkan makar.

    Aktivis Yulian Paonganan alias Ongen menilai, pernyataan tersebut tidak lagi masuk dalam koridor kritik demokratis, melainkan berpotensi mengarah pada tindakan makar.

    “Kalau kritik itu sah dalam demokrasi. Tapi kalau sudah menyerukan menjatuhkan pemerintahan, itu bukan lagi kritik, itu sudah masuk wilayah makar,” kata Ongen.

    Ongen menyebut, ajakan menjatuhkan pemerintahan yang sah merupakan bentuk delegitimasi terhadap hasil Pemilu 2024 yang telah berlangsung secara demokratis.

    Ia menegaskan pentingnya publik memahami latar belakang tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pernyataan yang beredar. Pihaknya juga mengingatkan agar kekecewaan politik tidak diarahkan menjadi ajakan yang berpotensi melemahkan legitimasi pemerintahan yang sah.

    “Publik harus tahu konteksnya. Jangan sampai kekecewaan politik diarahkan menjadi ajakan menjatuhkan pemerintahan yang sah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, mengingatkan bahwa narasi yang tidak terkendali berisiko memicu instabilitas, terlebih jika disampaikan oleh tokoh yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.

    Ketua Umum Pasukan Bawah Tanah (PASBATA), David Febrian turut menilai narasi yang disampaikan Saiful Mujani berisiko merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun. Ia menegaskan bahwa ajakan menjatuhkan presiden di luar mekanisme konstitusi bukanlah bentuk kritik yang sah.

    “Pernyataan tersebut berpotensi merusak tatanan demokrasi dan tidak bisa dimasukkan sebagai kritik dalam negara demokrasi,” ujar David.

    David juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu dan tidak mudah terprovokasi oleh opini yang menyesatkan.

    “Kritik itu perlu, tapi harus bertanggung jawab. Jangan adu domba. Rakyat yang paling dirugikan,” ucapnya.

    Senada, sejumlah pihak juga menilai bahwa penyampaian aspirasi dalam demokrasi harus tetap berada dalam jalur konstitusional. Ajakan menjatuhkan kepala negara tanpa mekanisme resmi dinilai berbahaya bagi stabilitas politik nasional.

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat tidak memberi ruang terhadap tindakan inkonstitusional. Menurutnya, demokrasi harus dijalankan dalam kerangka hukum yang berlaku.

    “Jangan kasih izin dan ruang kepada tindakan inkonstitusional. Sebab itu nanti berbahaya,” pungkas Fahri.

  • Perbedaan Pandangan Harus Disampaikan Secara Konstitusional Demi Menjaga Keutuhan Negara

    Jakarta — Perbedaan pandangan terhadap pemerintah dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun demikian, penyampaian kritik harus tetap berada dalam koridor konstitusional guna menjaga stabilitas dan keutuhan negara.

    Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menegaskan bahwa kritik dan demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Hal tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang belakangan menuai sorotan publik karena dinilai mengarah pada upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Kholid, dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik justru dibutuhkan sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk melalui aksi unjuk rasa, merupakan hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang.

    “Dalam negara demokrasi, kritik dibolehkan dan dibutuhkan. Bahkan unjuk rasa ataupun demonstrasi sebagai ekspresi kebebasan berpendapat dan berserikat juga dibolehkan dan dilindungi secara konstitusi dan perundang-undangan,” ujar Kholid di Jakarta.

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Setiap bentuk kritik harus disampaikan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan yang mengarah pada upaya menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional.

    “Kritik boleh, itu hak konstitusional. Namun menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah tidak boleh, karena itu inkonstitusional,” tegasnya.

    Kholid juga menambahkan bahwa perbedaan pandangan, ketidaksetujuan terhadap kebijakan, maupun kritik terhadap kepemimpinan merupakan dinamika yang wajar dalam demokrasi. Namun, semua itu harus disampaikan melalui mekanisme yang sah dan tidak merusak tatanan negara.

    Ia menekankan pentingnya menjaga batas dan koridor konstitusional sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa kebebasan yang dimiliki tidak justru berujung pada instabilitas nasional.

    “Kami memandang bahwa kritik, perbedaan pandangan, dan ketidaksetujuan terhadap kepemimpinan pemerintah harus dilakukan secara konstitusional. Ada batas yang harus dijaga bersama demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

    Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya memberikan ruang kebebasan, tetapi juga menuntut kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.

  • Ingatkan Bahaya Narasi Inkonstitusional, Sejumlah Pihak Tegaskan Pergantian Presiden Hanya Lewat Pemilu

    JAKARTA — Sejumlah pihak menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan nasional hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional, yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini sekaligus merespons berkembangnya wacana provokatif Saiful Mujani yang dinilai dapat mengganggu stabilitas politik dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

    Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengatur secara jelas mekanisme pergantian presiden.

    “Saya menyayangkan pernyataan tersebut, karena pergantian Presiden atau kepemimpinan nasional tanpa melalui mekanisme konstitusi, tanpa melalui mekanisme pemilu, menimbulkan ketidakpastian politik yang sangat besar. Sesuai dengan namanya, ketidakpastian politik itu bisa menimbulkan kekacauan,” ungkapnya.

    Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik nasional di tengah dinamika global, dengan tetap berpegang pada prinsip demokrasi konstitusional.

    “Dalam situasi seperti sekarang ini, situasi global seperti ini, tentu yang sangat dibutuhkan oleh bangsa kita, negara kita, adalah persatuan dan kesatuan untuk menghadapi dinamika yang akan ada,” tegas Qodari.

    Sejumlah tokoh nasional juga mengingatkan agar semua pihak tidak mengembangkan narasi yang berpotensi inkonstitusional. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai pernyataan yang mengarah pada upaya menjatuhkan presiden berbahaya bagi demokrasi.

    “Kalau semua orang boleh mengizinkan terjadinya tindakan inkonstitusional, ya negara kita lagi kayak begini, dunia lagi kacau, kita lagi memerlukan kesepahaman dan kesepakatan, harusnya kita bicara dalam wadah konstitusional,” ucapnya.

    Dalam sistem konstitusi, kata Fahri, Presiden bukan satu-satunya pemegang kekuasan. Menurut Fahri, ada cabang kekuasaan lain yang juga bisa ditagih sebagai bagian tanggung jawab kolektif negara kepada masyarakat.

    “Saya kira apa namanya, kawan-kawan itu sepakat itulah. Apa lagi kalau yang aktivis, setengah mati loh kita membangun demokrasi kita. Kalau kita mengizinkan kekacauan kembali kan nanti repot. Ya, tolong introspeksi jugalah ya,” sebut Fahri.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menegaskan bahwa kepala negara dipilih secara sah melalui mekanisme demokrasi.

    “Dia bisa tidak suka dengan Pak Prabowo, tapi untuk mengajak rakyat menjatuhkan itu tidak dalam sebuah alam demokrasi yang benar,” katanya.

    Ia meminta agar Saiful Mujani melakukan refleksi atas pernyataannya, mengingat posisinya sebagai tokoh yang selama ini dikenal berperan dalam penguatan demokrasi.

    “Tanyakan kepada diri Saiful Mujani itu, pantaskah sebagai salah satu orang yang selama ini inisiator demokrasi ini kemudian membicarakan ajakan untuk menjatuhkan presiden,” ujarnya.

    Aktivis Yulian Paonganan alias Ongen juga menilai pernyataan tersebut sudah keluar dari koridor kritik demokratis.

    “Kalau kritik itu sah dalam demokrasi, tetapi kalau sudah menyerukan menjatuhkan pemerintahan, itu bukan lagi kritik, itu sudah masuk wilayah makar,” ujar Ongen.

    Dia menegaskan bahwa dalam demokrasi, setiap bentuk ketidakpuasan seharusnya disampaikan melalui jalur konstitusional.

    Pemerintah dan berbagai elemen masyarakat pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, menghormati konstitusi, serta menghindari narasi yang berpotensi memecah belah dan mengganggu stabilitas nasional.

  • Ciderai Demokrasi, Tokoh Lintas Profesi Kecam Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintah Sah

    Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun mengatakan sebaiknya seluruh pihak tidak ada yang mencoba menjatuhkan kepala negara yang telah dipilih secara demokratis oleh rakyat. Ajakan untuk menjatuhkan presiden di ruang publik merupakan tindakan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan merupakan upaya makar yang serius.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menanggapi ajakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri lembaga penelitian dan konsultansi politik dan kebijakan berbasis riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani yang ingin menggulingkan Presiden Prabowo Subianto, di depan awak media di Jakarta.

    Misbakhun mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menjatuhkan kepala negara yang telah dipilih secara demokratis oleh rakyat.

    “Di forum tadi saya bilang jangan sampai ada yang menjatuhkan Pak Prabowo,” kata Misbakhun.

    Ia menilai, ajakan untuk menjatuhkan presiden di ruang publik merupakan tindakan serius yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

    “Kalau menurut saya, membicarakan, menjatuhkan Presiden di forum terbuka dan mengajak orang itu adalah upaya makar yang serius. Upaya makar yang serius,” ujarnya.

    Menurut Misbakhun, perbedaan pendapat terhadap pemerintah sah dalam sistem demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa mengajak masyarakat untuk menjatuhkan presiden bukanlah praktik demokrasi yang benar.

    “Dia bisa tidak suka dengan Pak Prabowo, tapi untuk mengajak rakyat menjatuhkan itu tidak dalam sebuah alam demokrasi yang benar,” katanya.

    Ia juga menekankan bahwa Prabowo merupakan presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme demokratis, sehingga legitimasi pemerintah tidak bisa dipersoalkan dengan ajakan semacam itu.

    Lebih lanjut, Misbakhun mempertanyakan dasar kritik terhadap pemerintah saat ini. Ia menilai sejumlah program pemerintah telah berpihak kepada masyarakat.

    “Programnya pemerintah adalah program yang sangat pro-rakyat. Ada MBG, ada kemudian Koperasi Desa Merah Putih, ada hilirisasi, bantuan sosial, pendidikan, semuanya di-cover oleh negara,” tuturnya.

    Ia juga menyinggung kebijakan energi dan ketahanan pangan nasional yang dinilai tetap stabil di tengah tekanan global.

    “BBM dalam situasi dunia semua menaikkan BBM, Pak Prabowo tidak menaikkan harga BBM. Apa yang mau mereka tanyakan? Cadangan pangan kita sangat kuat. Energi kita sangat kuat,” ucapnya.

    Misbakhun pun mempertanyakan urgensi kritik yang dilontarkan Mujani.

    “Terus apa yang mau dipermasalahkan oleh mereka? Nah ini yang menjadi pertanyaan,” kata dia.

    Ia meminta agar Mujani melakukan refleksi atas pernyataannya, mengingat posisinya sebagai tokoh yang selama ini dikenal berperan dalam penguatan demokrasi.

    “Tanyakan kepada diri Saiful Mujani itu, pantaskah sebagai salah satu orang yang selama ini inisiator demokrasi ini kemudian membicarakan ajakan untuk menjatuhkan presiden,” ujarnya.

    Hal senada juga diungkapkan aktivis Yulian Paonganan alias Ongen, menyoroti pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang dinilai menyerukan penjatuhan pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ongen menilai pernyataan tersebut telah melampaui batas kritik dalam sistem demokrasi dan masuk ke ranah yang lebih serius. Menurutnya, ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah tidak bisa dikategorikan sebagai kritik biasa.

    “Kalau kritik itu sah dalam demokrasi, tetapi kalau sudah menyerukan menjatuhkan pemerintahan, itu bukan lagi kritik, itu sudah masuk wilayah makar,” ujar Ongen.

    Dia menegaskan bahwa dalam demokrasi, setiap bentuk ketidakpuasan seharusnya disampaikan melalui jalur konstitusional. Ongen juga mengingatkan bahwa narasi yang mendorong delegitimasi pemerintahan berpotensi memicu instabilitas politik.

    “Kalau terus dibiarkan, ini bisa memicu instabilitas. Apalagi disampaikan oleh tokoh yang punya pengaruh,” katanya. Dalam pandangannya, situasi global yang tidak stabil saat ini menuntut adanya soliditas nasional, bukan justru memperuncing perpecahan.

    Dia menilai Indonesia saat ini membutuhkan persatuan untuk menghadapi berbagai tantangan eksternal, termasuk dampak konflik geopolitik terhadap ekonomi.

    “Dunia sedang tidak baik-baik saja. Indonesia harus kuat, rakyat harus bersatu, bukan malah diajak menjatuhkan pemerintah,” ujarnya. Ongen pun menambahkan bahwa ketidakpuasan terhadap pemerintah sebaiknya disalurkan melalui mekanisme demokrasi yang sah, seperti pemilihan umum.

  • DPR Nilai Pernyataan Syaiful Mujani Provokatif dan Berpotensi Picu Polemik di Ruang Publik

    JAKARTA — Anggota Fraksi Golkar DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan tokoh publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kontroversi serta kegaduhan di tengah masyarakat.

    Firman Soebagyo, menyoroti pernyataan yang dilontarkan oleh pendiri dan peneliti senior Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Syaiful Mujani, yang dianggap bermuatan isu penjatuhan Presiden Prabowo Subianto.

    “Harus berhati-hati dalam berbicara di hadapan publik, apalagi sebagai tokoh lembaga survei yang sudah sangat senior,” kata Firman.

    Pernyataan tersebut dapat dianggap provokatif dan bahkan berisiko ditafsirkan sebagai ajakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan konstitusi negara, atau yang lazim disebut sebagai makar.

    “Presiden hanya dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, dan itu harus melalui tahapan di DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR,” tegasnya.

    Sebagai tokoh publik sekaligus figur senior di lembaga survei yang kredibilitasnya diakui luas, Syaiful Mujani semestinya menyadari bahwa setiap pernyataan yang disampaikan ke publik harus dilakukan secara cermat dan penuh tanggung jawab.

    Meski demikian, Syaiful Mujani sempat membantah tuduhan tersebut. Dirinya menegaskan, pernyataannya tidak dimaksudkan untuk mengajak tindakan inkonstitusional, melainkan telah dipotong dalam video sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

    Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi, namun kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas. Firman mengingatkan bahwa pernyataan yang bersifat memancing atau menghasut, terlebih yang berasal dari figur berpengaruh, dapat dengan cepat menyulut gejolak di ruang publik dan mengganggu stabilitas nasional. Publik diharapkan agar dapat menjaga kondusivitas suasana politik dan sosial. [-RWA]

  • Akademisi Ajak Masyarakat Tidak Terpengaruh Provokasi Gulingkan Pemerintah

    Jakarta – Kalangan akademisi mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh provokasi ajakan menggulingkan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional di Indonesia.

    Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menegaskan bahwa wacana menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di tengah masa jabatan tidak tepat dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.

    “Saya sendiri berpendapat bahwa usaha untuk menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan bukanlah hal yang baik. Dalam sistem presidensial di Indonesia, jabatan pemerintah itu fixed lima tahun dan harus tetap berjalan selama periode tersebut,” kata Lili.

    Ia menekankan bahwa konstitusi telah mengatur mekanisme yang jelas terkait masa jabatan presiden maupun proses pemakzulan. Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat dan melalui tahapan formal yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR.

    “Dengan demikian tidak mudah secara substantif dan prosedural, apalagi presiden Prabowo didukung oleh mayoritas partai di DPR,” ucap Lili.

    Menurut Lili, ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah seharusnya disalurkan melalui mekanisme demokrasi yang sah, yakni pemilihan umum sebagai sarana evaluasi rakyat.

    “Jika tidak cocok dan tidak puas, biarkan pada pemilu sebagai bentuk punishment-nya,” ujarnya.

    Pandangan serupa disampaikan Founder Citra Institute, Yusak Farchan, yang menilai ajakan menggulingkan pemerintah tidak mencerminkan sikap akademisi yang menjunjung tinggi objektivitas dan etika intelektual.

    “Seharusnya sebagai polster dan intelektual, akan lebih elegan jika Prof. Saiful menyampaikan kritiknya melalui data sahih,” ujar Yusak.

    Ia menilai, penyampaian kritik seharusnya dilakukan secara konstruktif dan berbasis data, bukan melalui ajakan yang berpotensi memicu instabilitas politik.

    “Kalau langsung minta gulingkan pemerintahan yang sah, itu tak ubahnya seperti partisan,” tuturnya.

    Yusak juga menyayangkan kritik yang tidak disertai solusi, padahal pendekatan berbasis data merupakan ciri utama kalangan intelektual.

    “Karena saya kira kritik berbasis data itu menjadi ciri yang selalu melekat pada kelompok intelektual,” tambahnya.

    Sebelumnya, beredar video ceramah Saiful Mujani di media sosial yang memuat ajakan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo. Pernyataan tersebut menuai polemik karena dinilai mengabaikan mekanisme konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

    Merespons hal itu, akademisi menekankan pentingnya menjaga kedewasaan dalam berdemokrasi dengan tetap berpegang pada aturan konstitusi, serta mengedepankan kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab di ruang publik. #

  • Rumah Subsidi Didorong Lewat Skema Kolaboratif, Pembiayaan Kian Inklusif

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pengembangan skema kolaboratif lintas sektor serta perluasan akses pembiayaan yang semakin inklusif. Pada tahun 2026, kebijakan perumahan nasional diarahkan tidak hanya pada peningkatan jumlah unit rumah subsidi, tetapi juga pada penguatan ekosistem pembiayaan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci dalam mempercepat realisasi program perumahan rakyat. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, lembaga pembiayaan, hingga pelaku usaha terus diperkuat untuk memastikan akses kepemilikan rumah semakin luas dan merata.

    Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pemerintah mendorong integrasi program rumah subsidi dengan sektor ekonomi produktif masyarakat.

    “Kita ingin ada link and match antara program rumah subsidi dan pemberdayaan UMKM,” ujarnya.

    Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa kebijakan perumahan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi besar pembangunan ekonomi kerakyatan. Pemerintah juga menggandeng lembaga keuangan seperti BP Tapera, perbankan nasional, serta lembaga pembiayaan lainnya dalam memperkuat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menjadi tulang punggung pembiayaan rumah subsidi.

    Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan kuota FLPP sebesar 350.000 unit rumah subsidi, dengan dukungan puluhan bank penyalur dan asosiasi pengembang. Skema ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pembiayaan sekaligus menjaga keterjangkauan harga rumah bagi masyarakat.

    Selain itu, peningkatan partisipasi sektor perbankan juga menunjukkan tren positif. Pemerintah menargetkan penyaluran pembiayaan rumah subsidi oleh perbankan, termasuk BRI, mencapai puluhan ribu unit pada tahun ini. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa daya beli masyarakat terhadap rumah subsidi tetap terjaga dan bahkan meningkat.

    Presiden Prabowo Subianto turut menegaskan pentingnya percepatan program rumah subsidi sebagai bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan. Pemerintah, menurutnya, terus mendorong penyederhanaan perizinan dan pengurangan biaya administrasi agar masyarakat semakin mudah mengakses hunian layak.

    Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyampaikan bahwa capaian program perumahan nasional telah melampaui target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMN.

    “Program perumahan rakyat ini bukan sekadar target angka semata, melainkan wujud nyata ikhtiar pemerintah menghadirkan keadilan sosial,” ujarnya.

    Kebijakan menjaga harga rumah subsidi tetap stabil pada 2026 juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Dengan harga yang tetap terjangkau, rumah subsidi diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Pengembangan Rumah Subsidi Diperluas dengan Skema Pembiayaan Alternatif

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pengembangan rumah subsidi dengan skema pembiayaan yang lebih beragam dan inklusif. Melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), langkah strategis diarahkan pada optimalisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan perumahan nasional.

    Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa kinerja program FLPP sepanjang 2025 menunjukkan capaian yang sangat positif. “Program FLPP menunjukkan kinerja positif sepanjang 2025 dengan capaian realisasi tertinggi sejak program berjalan,” ujarnya. Capaian tersebut menjadi fondasi penting untuk penguatan kebijakan pembiayaan perumahan di tahun 2026.

    Namun demikian, dominasi pembiayaan rumah tapak dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, BP Tapera mulai mendorong pengembangan hunian vertikal sebagai alternatif solusi. “Karena itu, pada tahun 2026 BP Tapera mulai mendorong optimalisasi pembiayaan rumah susun sebagai alternatif solusi penyediaan hunian di kota-kota besar,” katanya.

    Sejalan dengan itu, BP Tapera menetapkan arah kebijakan strategis FLPP 2026 melalui strategi SIP 350 ribu unit. Program ini difokuskan pada percepatan penyaluran pembiayaan dengan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, inovasi kebijakan pembiayaan, serta peningkatan promosi dan edukasi kepada masyarakat secara masif.

    Untuk meningkatkan aksesibilitas pembiayaan, sejumlah langkah konkret telah disiapkan. Di antaranya adalah perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 30 tahun, simplifikasi proses pengajuan, digitalisasi layanan, serta penguatan kerja sama dengan perbankan, pengembang, dan pemerintah daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan program bagi MBR di berbagai wilayah.

    Sementara itu, implementasi program FLPP di daerah juga menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan mencatat realisasi penyaluran FLPP mencapai Rp229,74 miliar untuk pembangunan 1.838 unit rumah subsidi hingga Februari 2026.

    Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Selatan, Hari Utomo, menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan rumah di 22 kabupaten dan kota. “Program FLPP memasuki tahun kedua dan hingga Februari 2026 sudah dibangun 1.838 unit rumah dengan penyaluran Rp229,74 miliar,” ujarnya.

    Hari menambahkan bahwa program FLPP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penyediaan hunian, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap perekonomian. “Program FLPP berdampak terhadap sosial ekonomi karena mampu menciptakan pasar perumahan yang terserap secara pasti, sebab rumah subsidi hampir selalu diminati masyarakat berkat suku bunga rendah dan harga yang terjangkau,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa realisasi program ini turut memberikan efek berganda bagi daerah. “Jadi, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan aktivitas sektor konstruksi, hingga penguatan daya beli masyarakat,” ucapnya.

    Dengan berbagai inovasi dan penguatan kebijakan tersebut, pemerintah optimistis pengembangan rumah subsidi melalui skema pembiayaan alternatif dapat menjawab kebutuhan hunian masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. (*)