Penulis: restiana818@gmail.com

  • Penanganan Karhutla Sumatra hingga Papua, Cepat, Terpadu, dan Tegas

    Oleh: Athari Yuanto )*

    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menguji komitmen negara dalam menjaga lingkungan dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Persoalan ini tidak mengenal batas wilayah. Dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, ancaman karhutla dapat muncul ketika musim kering bertemu dengan praktik pembukaan lahan yang mengabaikan aspek keselamatan lingkungan. Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi harus dibangun melalui sistem pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan yang berjalan secara terpadu.

    Langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan menjadi sinyal penting bahwa kewajiban pemegang konsesi tidak boleh berhenti pada pengelolaan kegiatan usaha. Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menyatakan enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dijatuhi sanksi paksaan pemerintah. Keenam perusahaan tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

    Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing. Pengawasan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadam, sumber air, menara pemantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini. Menurut Ardi Risman, sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu tertentu.

    Khusus kawasan gambut, tanggung jawab tersebut bahkan menjadi semakin penting. Kebakaran gambut tidak mudah ditangani hanya dengan penyemprotan air dari udara atau darat karena api dapat menjalar di bawah permukaan. Karena itu, pemulihan harus mencakup perbaikan fungsi hidrologis, penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah. Api harus dipadamkan, penyebabnya ditelusuri, kawasan yang rusak dipulihkan, dan sistem pencegahan diperkuat agar kejadian serupa tidak berulang.

    Pada saat yang sama, penegakan hukum menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dari strategi penanganan karhutla. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri untuk mengusut kasus karhutla secara menyeluruh. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. Individu maupun perusahaan yang memiliki tanggung jawab lebih besar harus ditelusuri dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan berisiko tidak menyelesaikan persoalan secara mendasar. Apabila terdapat bukti bahwa pembakaran berkaitan dengan kepentingan pembukaan lahan, keuntungan ekonomi, atau kelalaian pengelolaan konsesi, maka pihak yang mendapatkan manfaat maupun pihak yang bertanggung jawab harus ikut diperiksa. Dengan demikian, hukum tidak sekadar menjadi instrumen untuk menghukum, tetapi juga menjadi mekanisme untuk membangun kepatuhan dan mencegah terulangnya pelanggaran.

    Dukungan terhadap langkah tegas juga disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin. Ia menilai perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan menimbulkan dampak luas kepada masyarakat harus ditindak tanpa keraguan. Heri juga menyoroti potensi penggunaan api sebagai jalan pintas dalam pembukaan lahan karena pembukaan secara mekanis membutuhkan biaya lebih besar. Karena itu, apabila ditemukan fakta hukum yang kuat, aparat diminta tidak ragu mengambil tindakan. Perusahaan pemegang konsesi harus lebih proaktif mencegah karhutla, termasuk memastikan lahan yang belum dikelola tidak menjadi sumber kebakaran.

    Perspektif tersebut relevan untuk melihat karhutla sebagai persoalan nasional. Penanganan tidak boleh berhenti di Kalimantan Barat, tetapi harus diterapkan secara konsisten dari Sumatra hingga Papua. Setiap wilayah memiliki karakteristik ekologis dan sosial yang berbeda, tetapi prinsip dasarnya sama, pencegahan harus diperkuat, respons harus cepat, koordinasi harus terpadu, dan pelanggaran harus ditindak tegas. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian terkait, dunia usaha, masyarakat, serta komunitas lokal perlu berada dalam satu sistem pengendalian yang memiliki pembagian tugas dan mekanisme respons yang jelas.

    Kecepatan juga menjadi faktor krusial. Titik api yang terdeteksi sejak dini harus segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi kebakaran besar. Teknologi pemantauan, patroli lapangan, ketersediaan sumber air, kesiapan personel, dan koordinasi lintas lembaga harus dipastikan berfungsi. Perusahaan pemegang konsesi harus ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem pencegahan karena mereka memiliki tanggung jawab langsung terhadap areal yang dikelola.

    Keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Dari Sumatra hingga Papua, pesan kebijakannya harus sama, bahwa karhutla bukan bencana musiman yang harus diterima begitu saja. Ia adalah persoalan yang dapat dicegah dan dikendalikan melalui tata kelola yang kuat.

    Ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi kepada perusahaan, dukungan agar aparat tidak ragu menindak pelanggaran menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keberanian untuk bergerak dari sekadar respons menuju pencegahan dan penegakan hukum. Dengan langkah yang cepat, terpadu, dan tegas, negara hadir sebelum api membesar, saat kebakaran terjadi, bahkan setelah api padam.

    )* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

  • RUU Perampasan Aset Dipercepat, Aspirasi Publik Tetap Dibuka

    Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat DPR RI dengan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat. Langkah tersebut diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan akan dilakukan secara intensif dengan tetap mengakomodasi masukan publik. Menurutnya, Komisi III telah melakukan puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

    “Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

    Ia menambahkan, masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan tetap dapat menyampaikan masukan secara tertulis. Menurutnya, penyerapan aspirasi telah dilakukan secara luas dan menjadi bagian penting untuk memastikan substansi RUU tidak hanya cepat diselesaikan, tetapi juga memiliki legitimasi publik.

    Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menekankan bahwa percepatan pembahasan tidak berarti mengabaikan kehati-hatian dalam menyusun norma hukum. Ia menyebut pembahasan harus memastikan aturan tersebut tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan.

    “Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,” kata Sari.

    Sari juga menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. Pandangan publik dinilai penting untuk memperkuat substansi sekaligus memastikan regulasi mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana tanpa mengorbankan hak pihak yang memiliki aset secara sah.

    Pemerintah dan DPR juga perlu memastikan pembahasan setiap norma dilakukan secara terbuka dan terukur, sehingga masyarakat dapat memahami arah pengaturan yang disusun. Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok terkait lainnya diharapkan memperkaya pembahasan dan membantu menghasilkan aturan yang efektif, adil, serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

    Dengan percepatan pembahasan yang berjalan beriringan dengan partisipasi publik, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara, memberantas korupsi, dan mempersempit ruang penyalahgunaan hasil kejahatan. Proses legislasi tetap diarahkan berlangsung transparan, hati-hati, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

  • RUU Perampasan Aset Disusun Cermat, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus dipercepat DPR RI. Komisi III DPR menargetkan regulasi strategis tersebut dapat rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026 sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

    Namun, percepatan pembahasan tetap dibarengi kehati-hatian agar regulasi yang lahir memiliki kepastian hukum, menjamin keadilan, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, efektivitas pemberantasan kejahatan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

    “Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman. Menurut dia, keterbatasan waktu tersebut menuntut seluruh pihak bekerja secara terukur tanpa mengorbankan kualitas substansi regulasi.

    Habiburokhman menekankan aspek kehati-hatian menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, instrumen hukum yang dirancang untuk memberantas korupsi harus sekaligus mampu mencegah munculnya praktik koruptif dalam proses penegakan hukum.

    “Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya. Karena itu, pengaturan mengenai kewenangan, prosedur perampasan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hak pihak terkait perlu dirumuskan secara presisi.

    Senada, Anggota MPR dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik target penyelesaian RUU tersebut. Ia menilai regulasi perampasan aset diperlukan untuk memastikan kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.

    “Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” kata Fahira.

    Fahira berharap sisa waktu pembahasan hingga Desember dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi sekaligus menjaga partisipasi publik. “Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan,” ujarnya.

    Dengan pembahasan yang cermat, transparan, dan akuntabel, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan pemberantasan korupsi berlangsung tegas tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.

  •  Aspirasi Didengar, RUU Perampasan Aset Dikebut Menuju Paripurna Desember 2026

    Oleh : Rivka Mayangsari*)

    Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki salah satu fase penting dalam perjalanan legislasi nasional. Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sehingga pengesahannya dapat dilakukan paling lambat Desember 2026. Target tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kini diarahkan pada tahapan yang lebih terstruktur dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif yang tersedia untuk membahas RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu di luar masa reses anggota DPR. Waktu yang terbatas itu akan dimanfaatkan Komisi III untuk menyelesaikan berbagai tahapan penyusunan dan pembahasan sebelum RUU memasuki proses pengambilan keputusan.

    Menurut Habiburokhman, percepatan pembahasan bukan berarti mengabaikan kualitas substansi. Sebaliknya, waktu yang tersedia akan digunakan secara optimal agar proses legislasi dapat berjalan terarah. Komisi III sebelumnya telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).

    Penyerapan aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Berbagai pandangan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, serta kelompok masyarakat lainnya diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi. Selain RDPU, Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

    Langkah tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berlangsung melalui pembahasan internal lembaga legislatif. Aspirasi publik ditempatkan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan yang nantinya akan memberikan kewenangan penting kepada negara dalam menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

    Habiburokhman menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat. Masukan publik menjadi penting karena regulasi perampasan aset memiliki konsekuensi terhadap penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak warga negara.

    Dalam konteks pemberantasan korupsi, keberadaan instrumen hukum mengenai perampasan aset dinilai memiliki posisi strategis. Kejahatan ekonomi dan tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, mekanisme pemulihan aset menjadi salah satu aspek yang perlu memperoleh perhatian dalam sistem penegakan hukum.

    Namun, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan. Kejelasan prosedur, kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat juga menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara proporsional.

    Target pengesahan pada Desember 2026 membuat tahapan legislasi berikutnya memiliki ruang waktu yang semakin terbatas. Setelah proses penyerapan aspirasi, DPR perlu melanjutkan pembahasan melalui harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

    Apabila seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan, proses selanjutnya adalah pengambilan keputusan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR. Dengan demikian, agenda pembahasan RUU Perampasan Aset akan memasuki periode yang menentukan dalam beberapa bulan ke depan.

    Komisi III sebelumnya telah menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pembahasan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Pada awal Agustus 2026, Komisi III menyatakan bahwa proses penyusunan draf RUU masih berlangsung dengan memasukkan berbagai masukan yang telah diterima dari masyarakat.

    Perkembangan hingga 25 Agustus menunjukkan proses penyusunan tersebut bergerak menuju agenda pembahasan yang semakin terstruktur. DPR tetap mempertahankan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat Desember 2026. Kondisi ini menempatkan pembentuk undang-undang pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yaitu mengejar target waktu dan memastikan kualitas regulasi.

    Ke depan, perhatian tidak hanya tertuju pada kecepatan pembahasan, tetapi juga pada substansi yang dihasilkan. RUU tersebut diharapkan mampu memberikan landasan yang kuat bagi pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjamin proses hukum berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Dengan pengalaman puluhan RDPU, masukan tertulis masyarakat, serta kunjungan kerja ke daerah, berbagai perspektif telah menjadi bagian dari proses penyusunan. Tantangan berikutnya adalah mengolah seluruh aspirasi tersebut menjadi rumusan hukum yang jelas, efektif, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

    RUU Perampasan Aset kini berada pada momentum penting. Jika pembahasan dapat dilakukan secara konsisten, terbuka, dan tetap mengutamakan prinsip negara hukum, target Desember 2026 dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat instrumen pemulihan aset di Indonesia. Yang tidak kalah penting, regulasi tersebut perlu memastikan bahwa pemberantasan kejahatan berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

    Selain memperkuat pemulihan aset, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Aset yang diperoleh melalui tindak pidana tidak semestinya menjadi keuntungan yang terus dinikmati pelaku. Karena itu, pembentukan aturan yang kuat, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat agenda penegakan hukum nasional.

    *) Pemerhati hukum

  • Percepatan RUU Perampasan Aset Demi Memperkuat Kepastian Hukum

    Oleh : Revan Ananda )*

    Percepatan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai agenda penting pembaruan hukum nasional, tetapi kecepatannya tidak boleh mengorbankan ketelitian. Regulasi ini memiliki arti strategis karena diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatan. Karena itu, proses legislasi yang sedang dikebut perlu berjalan dengan prinsip kehati-hatian hukum, transparansi, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

    Perkembangan pembahasan pada Agustus 2026 menunjukkan adanya komitmen kuat DPR untuk membawa RUU tersebut menuju tahap akhir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan terus dipercepat dan ditargetkan selesai hingga pengesahan pada Desember 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam sekitar delapan minggu masa sidang efektif, Komisi III akan melanjutkan rangkaian RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, pengesahan tingkat pertama, hingga paripurna. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa percepatan tidak berarti mengabaikan tahapan legislasi, melainkan mengoptimalkan waktu agar setiap proses dapat diselesaikan secara terukur.

    Komitmen itu penting karena RUU Perampasan Aset menyentuh wilayah yang sangat sensitif: kewenangan negara terhadap kepemilikan seseorang. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar hasil korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Di sisi lain, setiap kewenangan perampasan harus memiliki dasar pembuktian, prosedur, mekanisme keberatan, dan pengawasan yang jelas. Keseimbangan inilah yang akan menentukan apakah undang-undang tersebut menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang kuat sekaligus tetap menjunjung negara hukum.

    Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar regulasi tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat. Pernyataan tersebut justru memperkuat optimisme bahwa percepatan legislasi dibangun bersama dengan pagar konstitusional. Kehati-hatian bukan tanda keraguan terhadap agenda pemberantasan korupsi, melainkan syarat agar kewenangan yang besar tidak membuka ruang penyalahgunaan.

    Kerangka kehati-hatian juga perlu terlihat dalam pengaturan pihak ketiga yang memperoleh aset secara beritikad baik. Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana justru kehilangan hak tanpa proses yang adil. Karena itu, RUU perlu memberikan definisi yang tegas mengenai aset terkait tindak pidana, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta jalur pemulihan apabila terjadi kesalahan. Kepastian prosedur akan meningkatkan kepercayaan publik dan sekaligus memberi kepastian kepada aparat penegak hukum ketika menjalankan kewenangannya.

    Aspek lain yang tidak kalah penting adalah desain kelembagaan pengelolaan aset. Penyitaan dan perampasan tidak boleh berhenti pada pengambilalihan barang atau kekayaan. Negara juga harus memastikan aset tetap terjaga nilainya, dikelola secara profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sampai memperoleh status hukum final. Dengan pengelolaan yang baik, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi sumber manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan justru menjadi beban baru bagi keuangan negara.

    Pembahasan RUU yang melibatkan publik secara bermakna juga patut dipertahankan. Komisi III sebelumnya menyatakan akan memperbanyak RDPU dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya substansi rancangan. Pendekatan ini penting karena kualitas undang-undang tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pembahasan, tetapi juga oleh kemampuan legislator menangkap persoalan nyata yang muncul dalam praktik penegakan hukum. Masukan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan kelompok yang berpotensi terdampak dapat menjadi lapisan pengaman agar norma yang dirumuskan tidak multitafsir.

    Dalam konteks tersebut, pemerintah dan DPR perlu menjaga komunikasi publik yang konsisten mengenai tujuan, batas kewenangan, serta tahapan penerapan aturan. Penjelasan yang mudah dipahami akan mencegah persepsi bahwa perampasan aset dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Publik perlu memahami bahwa instrumen tersebut dirancang agar hasil tindak pidana tidak kembali dinikmati pelaku, sementara hak masyarakat yang sah tetap memperoleh perlindungan hukum. Transparansi pembahasan juga memperkuat legitimasi ketika regulasi diberlakukan.

    Prinsip tersebut menjadi modal penting bagi aparat penegak hukum. Undang-undang yang jelas akan mengurangi perbedaan tafsir dan memperkecil risiko sengketa. Dengan standar terukur, aparat dapat bertindak tegas terhadap aset hasil kejahatan, sedangkan masyarakat memiliki kepastian mengenai hak dan upaya hukum yang tersedia.

    Percepatan RUU Perampasan Aset seharusnya dibaca sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, bukan sekadar mengejar tenggat pengesahan. Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengejar aset hasil kejahatan secara efektif, tetapi sekaligus menjamin due process of law. Semakin besar kewenangan negara yang diberikan, semakin kuat pula kebutuhan terhadap kontrol, transparansi, dan mekanisme koreksi.

    Jika proses hingga Desember 2026 dapat dilaksanakan secara disiplin, terbuka, dan partisipatif, RUU Perampasan Aset berpeluang menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Keberhasilan regulasi bukan hanya ketika undang-undang disahkan, melainkan ketika norma tersebut dapat diterapkan secara adil, konsisten, dan tahan terhadap penyalahgunaan. Dengan demikian, percepatan dan kehati-hatian bukan dua pilihan yang bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar hukum yang lahir benar-benar kuat, kredibel, dan memberi manfaat bagi kepentingan publik.

    )* Pemerhati Masalah Hukum

  • DPR Dorong Penguatan Regulasi Hadapi Ancaman Spionase dan Intervensi Asing di Era Digital

    Jakarta – Dinamika geopolitik global dan perkembangan teknologi digital mendorong Indonesia memperkuat kewaspadaan terhadap potensi spionase serta intervensi asing. Ancaman tersebut kini tidak lagi terbatas pada pencurian informasi konvensional, tetapi berkembang ke ruang siber, ekonomi, riset, hingga operasi pengaruh yang dapat menyasar kepentingan strategis nasional.

    Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menilai Indonesia perlu mempertahankan keterbukaan terhadap dunia internasional, namun tetap membutuhkan batasan dan tata kelola yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional.

    “Indonesia memang harus tetap terbuka terhadap dunia luar, tetapi keterbukaan itu harus disertai dengan batasan dan tata kelola yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional,” ujar Herindra.

    Menurutnya, spionase dan intervensi asing merupakan bagian dari dinamika persaingan antarnegara, termasuk melalui pemanfaatan ruang abu-abu yang sulit dijangkau instrumen hukum konvensional. Karena itu, Indonesia perlu memiliki instrumen hukum dan kebijakan yang mampu merespons berbagai bentuk ancaman tersebut secara efektif.

    “Penguatan kewaspadaan terhadap spionase dan intervensi asing bukan untuk membatasi kebebasan sipil, tetapi memastikan negara memiliki kapasitas untuk melindungi kepentingan strategisnya,” tegas Herindra.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI NHJ. Nurul Qomaril Arifin mengatakan karakter spionase telah mengalami perubahan signifikan seiring perkembangan teknologi. Jika sebelumnya aktivitas spionase identik dengan pencurian dokumen dan pertemuan rahasia, saat ini modusnya dapat memanfaatkan infiltrasi sistem, penyadapan jaringan, Advanced Persistent Threat (APT), kecerdasan buatan (AI), big data, hingga rekayasa sosial.

    “Indonesia tentu saja ini adalah sasaran yang sangat seksi, penilai tinggi ya, karena Anda tahu semua kita hidup di negara yang sangat makmur. Secara sumber daya alam, manusianya juga populasinya sekarang hampir 300 juta, ini menjadi pasar ekonomi yang seksi juga,” kata Nurul.

    Ia menjelaskan, aktor yang terlibat dalam spionase modern juga semakin beragam. Selain agen intelijen resmi, warga sipil, korporasi, organisasi nonpemerintah, akademisi, hingga pekerja profesional dapat menjadi bagian dari jaringan pengumpulan informasi.

    Menurut Nurul, sasaran spionase modern turut meluas mencakup kebijakan strategis, teknologi, sumber daya alam, infrastruktur vital, data hasil riset, dan opini publik. Aktivitas tersebut bahkan dapat menggunakan kedok riset, akademik, jurnalistik, kemanusiaan, bisnis, maupun kegiatan sosial.

    Sementara itu, Dean, School of Governance, ERIA School of Government, Nobuhiro Aizawa, menyoroti pentingnya reformasi institusi pemerintahan dalam merespons perkembangan teknologi dan dinamika keamanan yang semakin kompleks. Menurutnya, berbagai perkembangan teknologi yang terjadi saat ini seharusnya menjadi wake-up call bagi pemerintah.

    “Kita sudah menerima wake-up call mungkin sampai 100 kali, tetapi realitas teknologi modern menuntut kesiapan institusional,” ujar Aizawa.

    Ia juga menjelaskan bahwa konstitusi Jepang memberikan perlindungan kuat terhadap kebebasan komunikasi, termasuk pembatasan terhadap praktik seperti wiretapping.

    “Meskipun teknologinya tersedia, pemerintah tidak memiliki hak untuk menggunakannya dengan cara yang menghilangkan kebebasan komunikasi,” katanya.

    Lebih lanjut, Aizawa menilai peran sektor swasta dalam teknologi tinggi kini semakin dominan, sementara pemerintah dalam banyak hal berperan sebagai minority partner.

    Ia menambahkan, kebijakan teknologi dan pertahanan perlu diarahkan untuk memastikan akses serta penguasaan high-tech technology sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan memperkuat kemampuan pertahanan negara.

    Dengan semakin kompleksnya bentuk ancaman di ruang siber, ekonomi, teknologi, dan informasi, penguatan regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan nasional sekaligus memastikan kedaulatan Indonesia tetap terlindungi di tengah persaingan geopolitik global.

  • Akademisi dan Pakar Soroti Urgensi Regulasi Nasional Hadapi Spionase dan Intervensi Asing

    Jakarta — Urgensi memperkuat regulasi nasional untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing menjadi perhatian pemerintah, akademisi, dan pakar internasional dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang digelar ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

    Seminar membahas ancaman terhadap kedaulatan nasional yang semakin kompleks, mulai dari aktivitas intelijen asing di ruang abu-abu, perkembangan teknologi digital, aliran pendanaan, hingga operasi pengaruh. Forum ini mempertemukan perspektif pemerintah, legislatif, pertahanan, keamanan, akademisi, serta pakar internasional untuk membahas arah kebijakan nasional.

    Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, mengatakan Indonesia membutuhkan aturan yang lebih jelas untuk mengantisipasi aktivitas intelijen asing.

    “Spionase asing beroperasi di zona abu-abu yang sulit dideteksi,” ujar Herindra.

    Menurut Herindra, Indonesia belum memiliki aturan yang secara khusus dan tegas mengatur aktivitas intelijen asing maupun aktor yang bergerak di wilayah abu-abu.

    Regulasi baru, menurutnya, harus mampu menyeimbangkan kepentingan keselamatan negara dengan kebebasan warga, sekaligus diperkuat dengan peningkatan kemampuan keamanan dan kontra-intelijen.

    Pakar intelijen Ken Conboy menilai Indonesia perlu membangun sistem perlindungan rahasia negara yang lebih terstruktur.

    “Kita perlu menentukan dengan jelas apa yang dikategorikan sebagai rahasia, siapa yang berwenang melakukan klasifikasi, bagaimana mekanisme security clearance, bagaimana informasi disimpan dan diakses, serta kapan suatu informasi dapat dideklasifikasi,” katanya.

    Ia menambahkan banyak negara memiliki aturan ini yang jauh lebih jelas dan berlangsung lama.

    “Indonesia membutuhkan legislasi kontra-spionase yang jelas. Banyak negara telah memiliki aturan seperti ini selama puluhan bahkan lebih dari seratus tahun. Persoalannya bukan apakah regulasi itu diperlukan, tetapi bagaimana merancangnya secara tepat agar mampu melindungi rahasia negara tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Conboy.

    Sementara itu, Dean ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa, Ph.D., menyebut perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan strategis sebagai peringatan bagi pemerintah untuk melakukan reformasi kelembagaan.

    “This is a wake-up call,” ujar Nobuhiro.

    Diskusi menegaskan bahwa penguatan regulasi penanggulangan spionase dan intervensi asing membutuhkan kejelasan definisi, perlindungan hak sipil, kemampuan kontra-intelijen, pengawasan aliran pendanaan, pengamanan informasi strategis, serta koordinasi pemerintah dan sektor swasta.

    Kerangka itu dinilai penting menghadapi ancaman baru.***

  • FISIP UI Gelar Seminar, Akademisi Soroti Ancaman Spionase Asing

    JAKARTA — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar seminar nasional yang membahas ancaman spionase dan intervensi asing terhadap Indonesia. Akademisi menilai perkembangan teknologi dan persaingan geopolitik membuat ancaman tersebut semakin kompleks.

    Seminar nasional bertema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” digelar di Jakarta, Kamis (27/8). Forum tersebut membahas kebutuhan penguatan kebijakan dan institusi negara dalam menghadapi perkembangan ancaman keamanan.

    Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra mengatakan aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan ancaman yang nyata. Ia menilai Indonesia masih terlalu terbuka jika dilihat dari perspektif keamanan.

    “Menurut saya, Indonesia, khususnya dari kacamata keamanan, terlalu terbuka. Mungkin dari kacamata lain berbeda pandangannya. Tetapi dari apa yang saya lihat, kita terlalu terbuka terlalu telanjang, kalau boleh dikatakan begitu. Kegiatan intervensi asing maupun spionase itu riil ada,” kata Herindra.

    Herindra juga menyoroti kebutuhan aturan yang mengatur persoalan spionase dan intervensi asing. Menurutnya, pengalaman masa lalu ketika intelijen digunakan sebagai instrumen kekuasaan tidak seharusnya menghalangi upaya membangun regulasi yang sesuai dengan prinsip demokrasi.

    Sementara itu, Dean School of Government ERIA, Nobuhiro Aizawa, mengatakan perkembangan teknologi membutuhkan reformasi institusi pemerintahan agar mampu merespons tantangan keamanan modern.

    Ia mencontohkan Jepang yang menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan perlindungan kebebasan sipil. Konstitusi Jepang memberikan perlindungan terhadap kebebasan komunikasi, termasuk pembatasan praktik penyadapan.

    “Undang-Undang Dasar Jepang menegaskan pelarangan praktik seperti wiretapping,” ujar Aizawa.

    Menurut Aizawa, tantangan teknologi juga membuat peran sektor swasta semakin besar. Penguasaan teknologi tinggi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pemerintah sehingga koordinasi antara pemerintah dan sektor privat diperlukan, termasuk dalam mendukung kepentingan pertahanan dan kedaulatan.

    Senada, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono mengatakan spionase semakin relevan seiring kemajuan teknologi. Negara dapat mengumpulkan informasi strategis terhadap negara lain, termasuk negara yang memiliki hubungan persahabatan.

    “Negara saling mengintip, baik terhadap lawan maupun negara yang bersahabat, karena informasi menjadi sumber keunggulan untuk mengantisipasi perkembangan, mengetahui strategi dan kebijakan pihak lain, serta melakukan mitigasi,” kata Edy.

    Ia menilai perkembangan teknologi membuat bentuk spionase semakin beragam dan dapat hadir dalam berbagai aspek kehidupan. Karena itu, pemahaman terhadap ancaman tersebut perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu menjaga kepentingan nasional sekaligus tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.***

  • Kedaulatan Tak Lagi Sekadar Batas Wilayah, Pakar Soroti Ancaman Spionase dan Intervensi Asing

    JAKARTA – Ancaman spionase dan intervensi asing kini tidak lagi berlangsung melalui cara konvensional, tetapi bergerak lintas ruang fisik, digital, ekonomi, politik, dan sosial. Perubahan ancaman itu menjadi sorotan dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center FISIP UI di JW Marriott Hotel Jakarta, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

    Seminar yang mempertemukan kalangan pemerintah, akademisi, praktisi keamanan, serta pengamat intelijen tersebut membahas perkembangan ancaman terhadap kedaulatan negara yang semakin kompleks. Kegiatan berlangsung dalam dua sesi panel. Pada panel kedua, diskusi turut dihadiri Ken Conboy, Christopher Hariman Rianto, dan Nobuhiro Aizawa, yang memberikan perspektif mengenai dinamika keamanan, intelijen, serta perkembangan geopolitik.

    Kepala Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, menegaskan bahwa konsep kedaulatan saat ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata dari aspek teritorial.

    Menurutnya, keamanan dan ketahanan siber juga telah bergeser dari persoalan teknis menjadi bagian dari keamanan nasional. Perubahan karakter peperangan yang kini bersifat multi-domain membuat ancaman siber perlu mendapat perhatian serius.

    “Jangan berpikir kita tidak akan pernah menghadapi ancaman atau insiden siber. Hanya masalah waktu sebelum kita mengalaminya,” ujarnya. Karena itu, ia mendorong kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat dalam membangun ketahanan nasional sekaligus menyikapi kebutuhan pembaruan regulasi intelijen.

    Sementara itu, Kepala Pusat Analisis Intelijen Pertahanan BIK Intelhan, Brigjen TNI Efran Gunawan, menyoroti pola intervensi asing yang dapat berlangsung melalui berbagai jalur legal maupun nonlegal. Menurut dia, aktivitas organisasi nonpemerintah, survei bawah air, hingga pendanaan kegiatan tertentu di lingkungan akademik perlu dicermati dari perspektif keamanan nasional.

    “Kebebasan berpendapat sudah tidak bisa lagi kita hentikan. Namun tentu harus ada koridor yang membatasi. Jangan sampai mengangkangi kedaulatan negara,” kata Efran. Ia juga menilai keterbatasan regulasi menjadi salah satu tantangan dalam mendeteksi serta merespons aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

    Dari aspek keamanan digital, Deputi III Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si., menyoroti persoalan pengumpulan data pengguna melalui aplikasi, yurisdiksi dan lokalisasi data, serta kemampuan negara melakukan deteksi dini terhadap ancaman.

    Ia mengingatkan bahwa pengguna kerap memberikan persetujuan tanpa membaca klausul penggunaan data. Sulistyo menilai Indonesia juga perlu memperkuat kesiapan menghadapi perkembangan teknologi, termasuk kriptografi tahan kuantum, sistem sensor, mekanisme peringatan dini, serta kapasitas analisis. Penguatan tersebut membutuhkan dukungan kebijakan dan komitmen tingkat tinggi agar kedaulatan nasional dapat tetap terjaga di tengah ancaman keamanan yang semakin lintas domain. (*)

  • Praktisi Dorong UU Spionase, Nurul Arifin: Kekosongan Hukum Jadi Kerentanan

    JAKARTA – Indonesia dinilai perlu memperkuat regulasi dan kapasitas kontraintelijen menghadapi spionase serta intervensi asing yang semakin kompleks, mulai dari ancaman siber, ekonomi, teknologi hingga operasi pengaruh terhadap opini dan kebijakan publik.

    Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di Hotel J.W. Marriott, Jakarta, Kamis (27/8). Forum mempertemukan pemerintah, parlemen, akademisi dan praktisi untuk membahas kebutuhan kerangka kebijakan nasional menghadapi transformasi ancaman spionase.

    Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menegaskan spionase dan intervensi asing bukan lagi ancaman hipotetis. Perubahan lingkungan strategis memungkinkan aktor asing bergerak melalui ruang abu-abu yang tidak seluruhnya dapat dijangkau instrumen hukum konvensional.

    Menurut Herindra, Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang lebih spesifik sekaligus penguatan kontraintelijen untuk mendeteksi dan menangkal aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional. Namun, penguatan tersebut tetap harus disertai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan.

    “Penguatan keamanan nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan kebebasan warga negara,” tegas Herindra.

    Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai regulasi yang ada masih menyisakan ruang kosong dalam menghadapi spionase modern.

    “Kalau melihat urgensinya, menurut saya memang sudah sangat perlu sekali, karena tidak ada undang-undang yang berbicara tentang spionase,” kata Nurul.

    Menurutnya, UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing diperlukan untuk memberi negara kemampuan pencegahan dan penindakan yang lebih memadai tanpa mengorbankan kebebasan sipil.

    Sementara itu, Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto menekankan bahwa penguatan instrumen keamanan harus diikuti akuntabilitas. Semakin sensitif suatu operasi intelijen dan semakin tinggi tingkat kedaruratannya, menurutnya, semakin ketat pula batas serta pengawasan yang harus diterapkan.

    “Semakin sensitif, semakin akuntabilitasnya kita tingkatkan,” ujar Andi.

    Ia juga menyoroti perkembangan quantum computing sebagai tantangan baru terhadap ketahanan sistem persandian dan kontraintelijen Indonesia.

    Seminar berlangsung dalam dua sesi panel. Sesi pertama mengupas regulasi, kontraintelijen dan keamanan strategis nasional. Sesi kedua menghadirkan perspektif lebih luas melalui pakar intelijen Amerika Serikat Ken Conboy, praktisi digital forensik Christopher Hariman Rianto, hingga Dekan School of Governance ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa. Forum tersebut diharapkan memperkaya perumusan kebijakan yang mampu menjaga kedaulatan sekaligus memastikan keamanan nasional tetap berada dalam koridor demokrasi dan akuntabilitas.