Penulis: restiana818@gmail.com

  • Pemulihan Ekonomi Pascabanjir Jadi Prioritas, UMKM dan Pekerja Lokal Sumatra Didorong Bangkit

    Oleh : Ricky Rinaldi 

    Pemulihan ekonomi pascabencana banjir di wilayah Sumatra menjadi fokus utama pemerintah dalam memastikan kehidupan masyarakat kembali berjalan normal. Setelah fase tanggap darurat dan pemenuhan kebutuhan dasar dilalui, pemerintah mengarahkan kebijakan pada penguatan ekonomi lokal sebagai fondasi pemulihan jangka menengah dan panjang. Pendekatan ini menempatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja lokal sebagai aktor utama kebangkitan ekonomi di daerah terdampak, sekaligus memastikan pemulihan tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi juga menyentuh keberlanjutan mata pencaharian warga.

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemulihan ekonomi pascabencana harus berjalan seiring dengan upaya rehabilitasi infrastruktur dan pemulihan sosial. Pemerintah, menurutnya, tidak ingin masyarakat hanya kembali ke kondisi sebelum bencana, tetapi justru mampu bangkit lebih kuat dan mandiri. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menekankan bahwa negara hadir untuk memastikan pelaku UMKM, pedagang kecil, dan pekerja lokal tidak kehilangan masa depan akibat bencana alam. Orientasi kebijakan ini menjadi penanda bahwa pemulihan ekonomi diposisikan sebagai bagian integral dari strategi ketahanan nasional.

    Presiden Prabowo memandang UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah yang harus diprioritaskan dalam fase pemulihan. Di wilayah Sumatra, UMKM tidak hanya berperan sebagai penyedia lapangan kerja, tetapi juga sebagai penggerak distribusi kebutuhan pokok dan jasa sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mendorong percepatan pemulihan aktivitas usaha melalui berbagai instrumen, mulai dari pendampingan, kemudahan akses pembiayaan, hingga pemulihan sarana usaha yang terdampak banjir. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kontraksi ekonomi berkepanjangan di daerah bencana.

    Selain UMKM, perhatian pemerintah juga diarahkan pada pekerja lokal yang terdampaklangsung oleh terhentinya aktivitas ekonomi. Presiden Prabowo menekankan pentingnya membuka kembali lapangan kerja melalui program padat karya, rehabilitasi infrastruktur, serta proyek pemulihan berbasis komunitas. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat agar roda perekonomian lokal kembali berputar. Dengan melibatkan tenaga kerja setempat, pemerintah ingin memastikan manfaat pemulihan dirasakan langsung oleh warga terdampak.

    Dalam kerangka kebijakan nasional, pemulihan ekonomi pascabencana di Sumatra juga dipandang sebagai momentum memperkuat ketahanan ekonomi daerah. Presiden Prabowo menegaskan bahwa bencana tidak boleh menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh situasi sosial. Sebaliknya, proses pemulihan harus menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Stabilitas sosial dan ekonomi dinilai sebagai prasyarat utama agar pembangunan dapat kembali berjalan secara berkelanjutan.

    Sejalan dengan arahan Presiden, pemerintah melalui lembaga kebencanaan dan kementerian terkait memastikan bahwa fase transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan berjalan terukur. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan fisik dampak banjir, tetapi juga pada pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat. BNPB, menurutnya, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bantuan pemulihan ekonomi menjangkau kelompok yang paling terdampak, termasuk pelaku usaha kecil dan pekerja informal.

    Abdul Muhari menegaskan bahwa pemetaan dampak bencana menjadi dasar dalam menyusun strategi pemulihan ekonomi. Data kerusakan dan kerugian akibat banjir digunakan untuk menentukan prioritas bantuan, sehingga intervensi pemerintah dapat tepat sasaran. Dalam konteks Sumatra, banyak wilayah terdampak banjir memiliki karakter ekonomi berbasis UMKM dan sektor informal. Oleh karena itu, pemulihan ekonomi diarahkan agar mampu menghidupkan kembali aktivitas produksi dan distribusi di tingkat lokal.

    BNPB juga menilai bahwa pemulihan ekonomi yang efektif membutuhkan sinergi lintas sektor. Abdul Muhari menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga teknis untuk memastikan program pemulihan berjalan selaras. Dalam praktiknya, pemulihan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum yang menjadi penopang aktivitas usaha masyarakat. Oleh karena itu, rehabilitasi fisik dan pemulihan ekonomi dirancang berjalan paralel.

    Lebih lanjut, Abdul Muhari menjelaskan bahwa dukungan terhadap UMKM pascabencana tidak hanya berbentuk bantuan langsung, tetapi juga pendampingan agar usaha dapat kembali beroperasi secara berkelanjutan. Pemerintah mendorong agar pelaku UMKM mampu beradaptasi dengan kondisi pascabencana, termasuk dalam hal manajemen usaha dan akses pasar. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan UMKM terhadap risiko bencana di masa depan, sekaligus memperkuat struktur ekonomi lokal.

    Pemulihan ekonomi pascabencana di Sumatra juga mencerminkan pendekatan pemerintah yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama. Presiden Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan tidak diukur semata dari selesainya pembangunan infrastruktur, tetapi dari pulihnya aktivitas ekonomi warga. Dengan memastikan UMKM dan pekerja lokal kembali produktif, pemerintah berupaya menjaga stabilitas sosial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

    Dengan fokus pada UMKM dan pekerja lokal, pemerintah menunjukkan komitmen bahwa pemulihan ekonomi pascabencana tidak meninggalkan siapa pun. Sinergi antara kebijakan nasional yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo dan langkah teknis yang dijalankan oleh BNPB melalui Abdul Muhari mencerminkan pendekatan komprehensif dalam menangani dampak banjir di Sumatra. Melalui strategi ini, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi dapat berjalan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi tantangan di masa mendatang.

    *) Pengamat Isu Strategis

  • Bantuan Logistik Terus Disalurkan, Pemulihan Ekonomi dan Kebutuhan Dasar Korban Banjir Meningkat

    JAKARTA – Penyaluran bantuan logistik bagi masyarakat terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatra terus berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, BUMN, serta sektor swasta menunjukkan sinergi kuat dalam memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi sekaligus mendorong pemulihan ekonomi pascabencana. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen negara untuk hadir secara nyata di tengah masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi pada awal tahun 2026.

    Banjir yang melanda beberapa daerah di Aceh dan Sumatra Utara tidak hanya berdampak pada hunian dan infrastruktur, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi warga. Menyikapi hal tersebut, pemerintah mempercepat distribusi logistik berupa pangan, air bersih, perlengkapan kesehatan, serta kebutuhan darurat lainnya. Distribusi dilakukan melalui jalur darat, laut, dan udara agar bantuan dapat menjangkau daerah-daerah yang sebelumnya terisolasi. Upaya ini sekaligus menjadi fondasi awal bagi pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.

    Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menegaskan bahwa pihaknya memperkuat koordinasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.

    “Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian industri hulu migas terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasinya yang terdampak bencana,” ujar Djoko.

    Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait terus dilakukan agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

    Dukungan sektor swasta juga datang dari industri logistik nasional. Chief Marketing Officer Lion Parcel, Kenny Kwanto, menyampaikan bahwa perusahaannya telah menyalurkan lebih dari 10 ton bantuan logistik ke wilayah terdampak banjir di Sumatra.

    “Kami berharap bantuan yang kami salurkan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana, serta membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari,” kata Kenny.

    Ia menegaskan bahwa Lion Parcel berkomitmen untuk terus mendukung upaya kemanusiaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

    Selain logistik fisik, dukungan juga diberikan dalam bentuk layanan komunikasi dan bantuan berbasis CSR. General Manager Consumer Business Region Sumbagut Telkomsel, Agung E. Setyobudi, mengatakan bahwa Telkomsel menyalurkan bantuan logistik bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh Utara.

    “Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat serta mendukung proses pemulihan pascabencana,” ungkapnya.

    Ia juga menekankan pentingnya menjaga konektivitas komunikasi agar masyarakat tetap dapat berkoordinasi dan mengakses informasi penting selama masa pemulihan.

    Seiring berjalannya distribusi bantuan, pemerintah juga mulai mengakselerasi langkah pemulihan ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil dan sektor informal yang terdampak. Berbagai stimulus dan pendampingan disiapkan agar aktivitas ekonomi lokal dapat kembali berjalan secara bertahap. Pendekatan ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang tidak hanya fokus pada penanganan darurat, tetapi juga pada keberlanjutan pemulihan jangka menengah dan panjang.

    Dengan kolaborasi lintas sektor yang semakin solid, penanganan banjir di Sumatra menunjukkan arah yang positif. Pemerintah terus membuktikan komitmennya untuk melindungi rakyat, mempercepat pemulihan, serta memastikan bahwa setiap warga terdampak mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak demi bangkit bersama menuju kondisi yang lebih baik.***

  • Pemerintah Arahkan Dana Desa 2026 untuk PerkuatKopdes

    Oleh: Wahyu Gunawan )*

    Di tengah kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi ekonomi desa sekaligus memastikanpertumbuhan nasional benar-benar dirasakan hingga akar rumput, pemerintah mengambillangkah strategis dengan mengarahkan Dana Desa tahun 2026 untuk menopang pengembanganKoperasi Desa Merah Putih, sebuah program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang diyakini mampu menjadi mesin baru kesejahteraan rakyat di wilayah perdesaan.

    Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menegaskan bahwaarah kebijakan Dana Desa 2026 tidak lagi bersifat umum dan tersebar tanpa fokus, melainkandipusatkan pada penguatan kelembagaan ekonomi rakyat yang konkret dan terukur. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjelaskan bahwa salah satu fokusutama penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026 adalah mendukung implementasi dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih yang telah menjadi tulang punggung kebijakan ekonomidesa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Menurut Yandri Susanto, kebijakan tersebut bukan sekadar wacana, melainkan telah diikat secarahukum melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk OperasionalAtas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025, sehingga seluruh desa di Indonesia memiliki rujukan yang jelas dan wajib untuk dilaksanakan.

    Dalam rapat koordinasi terbatas pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Yandri Susanto menekankan bahwa tidak adaruang bagi perangkat desa maupun masyarakat desa untuk bersikap setengah hati apalagimenolak program tersebut. 

    Ia menilai Kopdes Merah Putih adalah instrumen penting yang dirancang secara serius oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat taraf hidup rakyat desa melaluisistem ekonomi gotong royong yang modern, transparan, dan berdaya saing. Tanpa dukunganpenuh dari seluruh pihak, mulai dari aparat desa hingga warga, tujuan besar menyejahterakanmasyarakat dari desa akan sulit dicapai dan berisiko terhambat oleh ego sektoral maupunresistensi lokal yang tidak berdasar.

    Nada optimistis juga datang dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Menteri KoordinatorBidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah terus melakukanpemutakhiran data terkait perkembangan pembangunan Kopdes Merah Putih di seluruhIndonesia. Dari hasil pendataan terbaru, tercatat sekitar 40.000 Kopdes Merah Putih telah siapuntuk memasuki tahap pembangunan fisik, sementara 26.000 lainnya sudah berada dalam proses pembangunan di berbagai daerah. 

    Zulkifli Hasan menegaskan bahwa percepatan pembangunan gerai Kopdes Merah Putih menjadiprioritas agar koperasi ini tidak hanya berdiri di atas kertas, tetapi benar-benar bisa segeraberoperasi dan melayani kebutuhan ekonomi masyarakat desa. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menugaskan Agrinas Pangan bekerja sama dengan TNI di daerah sebagai pelaksanapembangunan, sebuah langkah yang menunjukkan keseriusan negara dalam mengawal program ini hingga tingkat paling bawah.

    Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM juga bergerak agresif. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pembangunan 80 ribu gerai fisikKoperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai infrastruktur utama penggerak ekonomilokal. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, lebih dari 44 ribu titik lahan telah teridentifikasisebagai lokasi potensial pembangunan gerai, dan hingga saat ini lebih dari 13 ribu titik telahberhasil dibangun. 

    Ferry Juliantono menegaskan bahwa percepatan ini akan terus digenjot dengan melibatkan lintaskementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agraria, Badan Pengaturan BUMN, sertaKementerian Dalam Negeri, agar seluruh aspek perizinan, pembiayaan, dan tata kelola dapatdiselaraskan dalam waktu singkat.

    Data yang tersaji dalam sistem informasi command center Kemenkop memperlihatkan skalabesar dari gerakan ini. Tercatat lebih dari 83 ribu Kopdes Merah Putih telah berbadan hukum, dengan jumlah anggota mencapai 1,65 juta orang dan pengurus sekitar 690 ribu orang. Angka-angka ini menunjukkan bahwa koperasi desa bukan lagi proyek kecil, melainkan sebuah gerakannasional yang melibatkan jutaan warga desa dalam satu jaringan ekonomi yang terkoordinasi. 

    Ferry Juliantono pun menyatakan keyakinannya bahwa sebanyak 26 ribu titik gerai fisik KopdesMerah Putih akan berhasil terbangun paling lambat April 2026, seiring dengan intensifnyapelatihan sumber daya manusia dan penyempurnaan sistem digitalisasi koperasi yang terusdilakukan oleh Kemenkop.

    Lebih jauh, pemerintah tidak hanya membangun gedung dan struktur organisasi, tetapi juga menyiapkan ekosistem usaha yang modern. Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, Kopdes Merah Putih diarahkan untuk berperan dalam memperkuat swasembada pangan denganmengembangkan usaha dari hulu hingga hilir, memanfaatkan hub Kopdes dan Kopkel Merah Putih sebagai pusat distribusi, serta menerapkan teknologi berbasis IoT agar operasional koperasilebih efisien, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, nilai tambah diharapkantidak lagi bocor ke pihak perantara, melainkan kembali kepada petani, koperasi, dan masyarakatdesa sebagai pelaku utama.

    Kebijakan mengarahkan Dana Desa 2026 untuk penguatan Kopdes Merah Putih pada akhirnyadapat dibaca sebagai upaya konsolidasi besar-besaran ekonomi desa. Negara tidak lagi sekadarmenyalurkan dana, tetapi juga memastikan dana tersebut bekerja melalui lembaga yang mampumemutar roda ekonomi secara berkelanjutan. 

    Dengan segala instrumen kebijakan, data, dan infrastruktur yang telah disiapkan, arah baru Dana Desa 2026 untuk memperkuat Kopdes Merah Putih seharusnya menjadi momentum bagi seluruhperangkat desa dan masyarakat untuk bersatu memanfaatkan peluang ini, karena hanya denganpartisipasi aktif dan pengawasan bersama, koperasi desa dapat menjadi lokomotif ekonomi yang adil, mandiri, dan berkelanjutan bagi Indonesia dari desa.

    )* Peneliti Ekonomi dan Pembangunan – Forum Ekonomi Sejahtera Indonesia

    [edRW]

  • Kopdes Merah Putih Perkuat UMKM Desa dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru

    Jakarta – Program Koperasi Desa Merah Putih terus didorong pemerintah sebagai strategi memperkuat ekonomi rakyat, menggerakkan UMKM desa, sekaligus membuka lapangan kerja baru, terutama bagi generasi muda. Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi aktif beroperasi sepanjang 2026 agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menargetkan sedikitnya 25 ribu Kopdes Merah Putih sudah beroperasi pada Maret mendatang dari total rencana 81 ribu koperasi secara nasional.

    “Kita akan lihat beroperasinya minimal 25 ribu koperasi Merah Putih dari rencana kita 81 ribu. Kita yakin bulan Maret-April akan berfungsi 25 ribu koperasi,” ujarnya.

    Prabowo optimistis pengembangan koperasi desa dapat terus dipercepat hingga akhir tahun. Ia menargetkan pada Desember 2026 jumlah koperasi yang aktif mencapai sedikitnya 60 ribu unit.

    “Pada akhir tahun 2026, jumlah Koperasi Merah Putih ditargetkan sudah menembus sedikitnya 60 ribu unit,” kata Prabowo.

    Menurutnya, koperasi akan menjadi tulang punggung ekonomi rakyat dan mendorong kebangkitan ekonomi di berbagai sektor.

    “Hal itu menunjukkan bahwa perekonomian nasional akan kembali menguat di seluruh sektor,” tegasnya.

    Dari sisi pelaksanaan teknis, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang sebagai solusi atas keterbatasan lapangan kerja yang dihadapi masyarakat, khususnya generasi milenial dan Gen Z. Saat memimpin Rapat Kerja Kementerian Koperasi di Bogor, Ferry menyebut kondisi pasar kerja saat ini membuat banyak anak muda kesulitan memperoleh pekerjaan yang stabil.

    Ia menegaskan koperasi desa diharapkan membuka ruang ekonomi baru melalui unit usaha produktif, layanan berbasis komunitas, hingga penciptaan lapangan kerja lokal.

    “Kami berharap Kopdes Merah Putih dapat menjangkau kalangan milenial dan Gen Z yang kini menjadi fokus pemerintah, sehingga mampu menjadi solusi atas keterbatasan lapangan kerja bagi mereka,” ujar Ferry.

    Ferry juga menekankan pentingnya penguatan SDM dan kolaborasi lintas sektor agar program strategis ini berjalan optimal.

    “Kita juga tidak boleh lupa untuk menyiapkan SDM dan modul-modul terkait untuk peningkatan kapasitas pengurus, pengawas atas pengelola Koperasi Desa Merah Putih,” ucapnya.

    Hingga kini, lebih dari 44 ribu titik lahan telah dipetakan sebagai lokasi gerai Kopdes Merah Putih, dengan lebih dari 13 ribu titik sudah terbangun. Pemerintah mencatat lebih dari 83 ribu koperasi telah berbadan hukum, melibatkan 1,65 juta anggota dan sekitar 690 ribu pengurus, sebagai fondasi penguatan UMKM desa dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.—

    [edRW]

  • Pemerintah Tegaskan Percepatan Digital dan Infrastruktur Kopdes Merah Putih

    Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur fisik dan digital Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke pelosok desa, dengan target pembangunan puluhan ribu gerai koperasi dalam waktu dekat melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

    Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan percepatan pembangunan 80 ribu gerai fisik Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Ferry menjelaskan, hingga saat ini pemerintah telah memetakan lebih dari 44 ribu titik lahan yang siap digunakan, dan sekitar 13 ribu gerai telah selesai dibangun serta mulai beroperasi.

    Menurut Ferry, percepatan pembangunan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

    “Proses percepatan ini kita akan selenggarakan dalam 1–2 hari ke depan dengan melibatkan Kementerian Agraria, Badan Pengaturan BUMN, kemudian juga dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    Ia optimistis, pada April 2026 jumlah gerai fisik Kopdes Merah Putih yang terbangun dapat mencapai 26 ribu titik.

    Selain pembangunan fisik, Kementerian Koperasi juga fokus pada penguatan tata kelola dan transformasi digital koperasi. Ferry menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi perhatian utama.

    “Kemenkop terus melakukan pelatihan SDM dan penyempurnaan digitalisasi Kopdes Merah Putih,” katanya.

    Berdasarkan data command center Kemenkop, hingga kini terdapat lebih dari 83 ribu Kopdes Merah Putih yang telah berbadan hukum. Koperasi tersebut didukung oleh sekitar 1,65 juta anggota dan 690 ribu pengurus di berbagai daerah. Pemerintah juga mendorong sinergi program lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung swasembada pangan, mulai dari pengembangan usaha hulu-hilir, optimalisasi Hub Kopdes, hingga pemanfaatan teknologi berbasis Internet of Things agar pengelolaan usaha lebih transparan dan efisien.

    Dukungan terhadap program ini juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Ia menegaskan akan memastikan pembangunan fisik gerai Kopdes Merah Putih mendapat dukungan dari PT Agrinas Pangan dan TNI.

    “Kopdes/Kel Merah Putih terus berkembang sebagai penggerak ekonomi desa melalui pengelolaan berbagai unit usaha, khususnya di sektor pangan strategis seperti beras,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan bahwa penggunaan dana desa tahun 2026 diarahkan untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih.

    “Kami sudah mengatur, salah satu fokus penggunaan dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yandri, merujuk pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025.—

    [edRW]

  • Kebebasan Kritik di Era KUHP dan KUHAP Baru Makin Terjamin

    Oleh : Nur Annisa Salsabillah )*

    Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan penting dalam wajah demokrasi hukum Indonesia. 

    Regulasi tersebut tidak hanya mengakhiri ketergantungan pada hukum pidana warisan kolonial, tetapi juga mempertegas komitmen negara dalam menjaga kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Di tengah kekhawatiran sebagian publik, substansi KUHP dan KUHAP baru justru memperlihatkan penguatan jaminan atas ruang kritik yang sah.

    Pemerintah memosisikan pembaruan hukum pidana sebagai instrumen koreksi, bukan pembatasan demokrasi. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dirancang dengan pendekatan kehati-hatian agar kebebasan berekspresi tetap terlindungi, sekaligus mencegah penyalahgunaan ujaran yang merendahkan martabat personal. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam merumuskan pasal-pasal yang selama ini dianggap sensitif, terutama terkait penghinaan terhadap pejabat publik dan lembaga negara.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembedaan antara kritik dan penghinaan telah lama dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia. 

    KUHP baru, menurutnya, tidak mengubah esensi tersebut secara drastis. Kritik dipahami sebagai penyampaian analisis yang menjelaskan letak kekeliruan suatu kebijakan sekaligus menawarkan jalan keluar, sedangkan penghinaan merujuk pada penggunaan kata atau ekspresi yang merendahkan martabat seseorang. Penegasan konseptual tersebut memberikan kepastian bahwa kritik yang berorientasi pada kepentingan umum tidak dapat dipidana.

    Perbedaan mendasar justru terletak pada sifat delik penghinaan yang kini dirumuskan sebagai delik aduan terbatas. Yusril menjelaskan bahwa proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan secara langsung. 

    Presiden, wakil presiden, atau pimpinan lembaga negara tidak dapat diwakili oleh pendukung, staf, maupun pihak ketiga lainnya. Mekanisme tersebut berfungsi sebagai katup pengaman agar hukum pidana tidak digunakan sebagai alat pembungkaman kritik publik.

    Pendekatan serupa terlihat dalam penegasan klausul pengecualian pidana bagi kritik demi kepentingan umum. Pemerintah menilai bahwa hukum pidana harus mampu membedakan kritik kebijakan dengan serangan personal. 

    Dengan rumusan tersebut, ruang diskursus publik tetap terbuka, sementara martabat individu terlindungi dari serangan yang bersifat merendahkan. Tafsir terhadap batasan tersebut diharapkan berkembang melalui praktik peradilan dan yurisprudensi yang sehat.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memperkuat argumen bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak disusun untuk membatasi kebebasan berdemokrasi. Proses penyusunan regulasi tersebut, menurutnya, melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk masyarakat sipil dan kalangan akademisi. 

    Model partisipasi bermakna tersebut menjadi jaminan bahwa suara publik turut membentuk substansi hukum, bukan sekadar formalitas prosedural. Dengan fondasi tersebut, kebebasan berpendapat ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem hukum pidana modern.

    Aspek prosedural dalam KUHAP baru juga memainkan peran penting dalam melindungi kebebasan kritik. Penguatan hak pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan serta pengaturan syarat penahanan yang lebih objektif mengurangi potensi kriminalisasi berbasis tafsir sepihak. Sistem tersebut memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan proporsional dan menghormati hak asasi manusia.

    Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti kesalahpahaman publik terhadap pengaturan demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP. Norma tersebut, menurutnya, tidak mewajibkan izin aparat keamanan, melainkan mengatur kewajiban pemberitahuan demi ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat lain. 

    Pemberitahuan tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara unjuk rasa, karena tanggung jawab pidana tidak serta-merta dibebankan ketika potensi gangguan muncul di luar kendali penyelenggara.

    Prof. Eddy juga menegaskan bahwa pengaturan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara telah diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ruang lingkup delik aduan dibatasi secara ketat hanya pada enam lembaga negara, serta hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan. Formulasi tersebut memperkecil peluang kriminalisasi kritik sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.

    Keseluruhan pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru ini telah menunjukkan kemana arah reformasi hukum pidana Indonesia, yang mana saat ini sudah menjadi jauh lebih demokratis dari sebelumnya. 

    Pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif dan korektif mempertegas bahwa hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai alat represi. Dalam kerangka tersebut, kebebasan kritik tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai elemen penting dalam kehidupan demokrasi yang sehat.

    Dengan membaca seluruh poin dalam keberlakuan regulasi itu secara utuh, maka sebenarnya sudah dapat terlihat dengan sangat jelas bahwa kekhawatiran segelintir pihak terhadap penyempitan ruang kritik merupakan hal yang sama sekali tidak beralasan dan juga tidak terbukti. 

    Alih-alih mempersempit ruang kritik dan hak demokrasi, sebaliknya, KUHP dan KUHAP baru justru telah menyediakan adanya pagar hukum yang kini menjadi jauh lebih jelas, proporsional, dan juga berkeadilan. 

    Pada era baru pelaksanaan penegakan hukum tersebut, maka kebebasan demokrasi dan juga termasuk menyampaikan kritik telah memperoleh jaminan yang jauh lebih kuat melalui mekanisme hukum yang dirancang sedemikian rupa agar lebih transparan, partisipatif, dan juga terus menghormati hak asasi manusia. (*)

    )* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

  • Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru Jawab Tantangan Penegakan Hukum Modern

    Oleh : Syaiful Rahman )*

    Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi membuka babak baru penegakan hukum nasional. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia meninggalkan kerangka hukum pidana warisan kolonial dan memasuki fase pembaruan yang dirancang untuk merespons dinamika sosial, teknologi, serta tuntutan keadilan masyarakat modern. Pengesahan tersebut bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan penataan ulang cara negara memandang kejahatan, pemidanaan, dan perlindungan hak warga negara.

    KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 lahir dari proses panjang reformasi hukum pidana. 

    Masa transisi selama tiga tahun memberi ruang adaptasi bagi aparat penegak hukum sekaligus masyarakat. Langkah tersebut memperlihatkan kehati-hatian pembentuk undang-undang agar perubahan besar berjalan terukur dan tidak menimbulkan keguncangan dalam praktik peradilan.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberlakuan kedua undang-undang tersebut sebagai momentum bersejarah. 

    Pemerintah, menurutnya, secara resmi menutup era hukum pidana kolonial dan bergerak menuju sistem yang lebih manusiawi, modern, serta berkeadilan. Pembaruan tersebut juga berakar pada nilai Pancasila dan budaya bangsa, sehingga hukum pidana tidak lagi terasa asing bagi realitas sosial masyarakat Indonesia.

    Yusril menegaskan bahwa KUHAP lama yang berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak lagi memadai untuk mendukung prinsip hak asasi manusia pascaamandemen Undang-Undang Dasar 1945. 

    Karena itu, pembaruan prosedural menjadi keniscayaan agar selaras dengan KUHP Nasional yang baru. Perubahan tersebut memperjelas proses beracara, memperkuat pengawasan kewenangan penyidik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penegakan hukum.

    Salah satu terobosan paling signifikan terletak pada pergeseran paradigma pemidanaan. KUHP baru tidak lagi menempatkan pembalasan sebagai tujuan utama, melainkan mengedepankan keadilan restoratif dan korektif. 

    Pendekatan tersebut menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial. Pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, rehabilitasi, dan mediasi diperluas untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara sekaligus menjawab persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

    Dalam konteks kejahatan modern, kodifikasi baru tersebut juga menunjukkan daya adaptasi yang lebih baik. KUHAP baru mengakui alat bukti elektronik, mengatur secara tegas tindak pidana korporasi, serta memformalkan mekanisme keadilan restoratif. 

    Aturan tersebut memungkinkan aparat penegak hukum merespons perkembangan teknologi dan kompleksitas kejahatan kontemporer tanpa mengorbankan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Ketua DPR RI Puan Maharani memandang pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2026 sebagai tonggak pembaruan sekaligus demokratisasi hukum nasional. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut tidak hanya mencerminkan pembaruan regulasi, tetapi juga proses legislasi yang berupaya selaras dengan jati diri bangsa. 

    DPR bersama pemerintah, dalam pandangannya, menjalani proses panjang melalui dialog publik dan penyelarasan pandangan agar produk hukum tersebut berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi kepentingan nasional.

    Puan menekankan bahwa pembaruan hukum pidana tersebut berpijak pada nilai Pancasila dan kearifan lokal. Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak hanya mengejar kepastian normatif, tetapi juga rasa keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan undang-undang justru memperkaya substansi regulasi, karena menghasilkan titik temu yang dapat diterima berbagai pihak.

    Dari perspektif perlindungan kebebasan sipil, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru ini tidak lagi berfungsi sebagai alat represif, sehingga penerapannya jelas sangat berbeda jika dibandingkan dengan kebijakan yang lama. 

    Adanya reformasi hukum pidana Indonesia tersebut, menurutnya, akan semakin menjamin tidak adanya pemidanaan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah. 

    Perubahan asas dari yang sebelumnya adalah monistis, menuju kepada asas dualistis membuat pemidanaan tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsur pasal saja seperti pada kebijakan sebelumnya, tetapi juga seluruh proses hukum tersebut turut serta dalam mempertimbangkan bagaimana sikap batin pelaku.

    Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru mewajibkan hakim untuk bisa jauh lebih mengedepankan asas keadilan dibandingkan hanya kepastian hukum semata. KUHAP baru juga semakin memperkuat adanya perlindungan terhadap para saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang jauh lebih aktif bahkan sejak pada tahap awal pemeriksaan dilakukan. 

    Kini, dengan terwujudnya pengaturan syarat penahanan yang objektif serta kewajiban penerapan keadilan yang restoratif, maka semakin membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dan berkeadilan bagi semua pihak.

    Keseluruhan pembaruan tersebut menunjukkan bahwa adanya pengesahan KUHP dan KUHAP baru ini bukan hanya sekadar respons yang normatif semata dari pemerintah, melainkan justru hal tersebut merupakan sebuah jawaban strategis atas kemunculan tantangan penegakan hukum di era modern seperti sekarang. 

    Dengan menerapkan paradigma yang jauh lebih manusiawi daripada sebelumnya, termasuk juga lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, maka sekarang sistem hukum pidana nasional sudah bergerak untuk menuju pada wajah baru yang lebih relevan dengan seperti apa kebutuhan masyarakat Indonesia di masa kini dan bahkan untuk masa mendatang pula. (*)

    )* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

  • KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia

    JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

    Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad, sekaligus menjadi fondasi baru sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

    KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

    Sementara itu, KUHAP baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ditetapkan untuk memastikan mekanisme hukum acara berjalan seiring dengan semangat pembaruan dalam KUHP Nasional.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya kedua undang-undang tersebut menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

    “Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru dan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

    Pembaruan tersebut juga menjadi bagian dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah berlangsung sejak era Reformasi 1998.

    Menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan korektif.

    “KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.

    Pendekatan tersebut tercermin melalui penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara hati-hati dengan partisipasi publik yang luas.

    “Pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHP dan KUHAP berlangsung secara luas dan bermakna,” kata Supratman.

    Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai kekhawatiran kriminalisasi kritik tidak beralasan.

    “Pemerintah memberikan jaminan bahwa kritik masyarakat tidak akan berujung pada pemidanaan,” ujar Bawono.

    Menurutnya, KUHP baru justru memperkuat demokrasi melalui pengaturan delik aduan yang lebih terbatas dan proporsional. (*)

  • Perlindungan Kebebasan dan Keadilan, Fokus Utama KUHP dan KUHAP Baru

    JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai pergeseran besar arah penegakan hukum pidana Indonesia menuju perlindungan kebebasan dan keadilan yang lebih substantif.

    Sejak resmi berlaku pada 2 Januari 2026, kedua regulasi tersebut menegaskan komitmen negara membangun sistem hukum modern yang humanis, demokratis, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai titik balik sejarah hukum pidana Indonesia.

    Ia menyatakan bahwa berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial membuka ruang pembaruan yang lebih berkeadilan.

    “Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.

    Yusril menjelaskan bahwa pembaruan tersebut mengubah paradigma pemidanaan dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan.

    Pendekatan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai bagian dari proses keadilan.

    Menurutnya, KUHP baru juga menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.

    “KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.

    Penguatan keadilan prosedural juga menjadi perhatian utama dalam KUHAP baru.

    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aturan tersebut memastikan setiap warga memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.

    “Sejak tahap penyidikan, aparat penegak hukum wajib memberitahukan hak-hak warga negara, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Edward.

    Ia menambahkan bahwa pembatasan kewenangan aparat dan pengawasan pemeriksaan melalui kamera menjadi langkah konkret mencegah penyalahgunaan wewenang.

    “Ini merupakan bentuk perlindungan konkret agar proses penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan,” tambahnya.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan sipil.

    “Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka, tetap dijamin dalam kerangka negara hukum yang demokratis,” kata Supratman.

    Melalui KUHP dan KUHAP baru, pemerintah berharap perlindungan kebebasan dan keadilan tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum yang transparan, adil, dan berorientasi pada martabat manusia. (*)

  • Relokasi Permanen dan Layanan Dasar Dipercepat, Penanganan Pascabanjir di Sumatra Tunjukkan Progres

    Jakarta – Upaya relokasi permanen dan percepatan pemulihan layanan dasar bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah Sumatra terus menunjukkan progres nyata. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) mengakselerasi pendataan kerusakan, penyaluran bantuan, serta pembangunan hunian tetap agar warga terdampak dapat segera pulih dan kembali menjalani aktivitas sosial ekonomi secara normal.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pendataan kerusakan rumah menjadi fondasi utama percepatan pemulihan pascabencana. Ia mendorong Pemda di Sumatra untuk memastikan data rumah rusak disusun cepat, akurat, dan terklasifikasi dengan baik.

    “Kunci percepatan bantuan ada pada data yang jelas, mana rumah rusak ringan, sedang, dan berat di seluruh kabupaten dan kota,” ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

    Menurut Mendagri, Presiden memberikan perhatian besar agar layanan dasar masyarakat segera pulih, khususnya bagi warga dengan rumah rusak ringan dan sedang. Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berupa kompensasi Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang.

    “Bantuan ini diharapkan bisa segera dimanfaatkan agar warga mulai beres-beres dan kembali beraktivitas,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

    Untuk rumah rusak berat atau hilang, pemerintah memprioritaskan relokasi permanen melalui pembangunan hunian tetap (huntap). Selama proses tersebut, masyarakat difasilitasi hunian sementara (huntara) dan Dana Tunggu Hunian (DTH).

    Mendagri menekankan, penyaluran bantuan harus didukung data yang sah melalui keputusan kepala daerah dan disampaikan berjenjang hingga ke BNPB dan Kementerian Sosial agar prosesnya akuntabel dan tepat sasaran.

    Guna mempercepat pendataan, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendorong peran aktif aparat desa yang dinilai paling memahami kondisi warganya. Pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat, kemudian direkap berjenjang hingga ditetapkan dalam keputusan kepala daerah.

    Ia juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) agar percepatan pendataan dapat dilakukan hingga tingkat kabupaten dan kota, sehingga pemulihan layanan dasar tidak terhambat.

    Sejalan dengan itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mempercepat pembangunan hunian tetap sebagai bagian dari relokasi permanen di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Kami bergerak cepat dengan menyiapkan dan mengusulkan ratusan titik lahan relokasi untuk hunian tetap,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

    Ia merinci, Aceh disiapkan 153 titik lahan seluas 473 hektare, Sumatera Utara 16 lokasi seluas 58 hektare, dan Sumatera Barat 28 lokasi seluas 53 hektare. Maruarar Sirait menegaskan bahwa pembangunan huntap harus memenuhi kriteria aman dari bencana, tidak bermasalah secara hukum, serta dekat dengan ekosistem kehidupan masyarakat.

    “Prinsipnya aman, legal, dan mendukung keberlanjutan hidup warga,” tandasnya.

    Sinergi percepatan relokasi permanen dan pemulihan layanan dasar ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam penanganan pascabanjir di Sumatra, sekaligus memastikan masyarakat terdampak memperoleh kepastian hunian dan kehidupan yang lebih baik.****