Penulis: restiana818@gmail.com

  • Program MBG Berhasil 99,99 Persen, Presiden Prabowo Ajak Tingkatkan Kualitas Layanan Zero Defect

    Jawa Barat – Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menunjukkan capaian yang sangat signifikan dengan tingkat keberhasilan mencapai 99,99 persen. Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak akan berpuas diri dan terus mendorong peningkatan kualitas layanan hingga mencapai standar zero defect atau tanpa kesalahan dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan taklimat awal tahun dalam agenda retret di kediamannya di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1) lalu.

    Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program berskala nasional tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini patut diapresiasi, namun tidak boleh mengendurkan semangat perbaikan.

    “Kita bersyukur bahwa kalau kita pelajari dengan objektif statistik, boleh dikatakan bahwa kita 99 persen berhasil. Jadi saudara tentunya kita harapkan zero defect itu yang harus kita capai,” ujar Prabowo.

    Presiden Prabowo mengakui bahwa dalam program sebesar MBG, potensi kekurangan dan penyimpangan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi berkelanjutan.

    “Apakah ada kekurangan? Ada. Dalam usaha manusia sebesar ini pasti ada kekurangan. Apakah ada penyimpangan? Pasti. Dalam usaha manusia sebesar ini pasti ada kekurangan dan penyimpangan,” ucapnya.

    Presiden juga menegaskan bahwa berbagai langkah pengamanan telah dan terus dilakukan untuk menutup celah kekurangan dalam pelaksanaan MBG. Intervensi ini meliputi penguatan tata kelola distribusi, peningkatan kualitas bahan pangan, hingga pengawasan langsung di lapangan.

    “Langkah-langkah pengamanan terus kita lakukan. Tapi intinya adalah bahwa kita intervensi,” tutur Prabowo.

    Saat ini, program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau sekitar 55 juta penerima manfaat sejak pertama kali dicanangkan pada 6 Januari 2025. Presiden Prabowo menyebut angka tersebut sebagai prestasi besar jika dibandingkan dengan program serupa di negara lain. Contohnya Brasil yang baru mampu menjangkau sekitar 40 juta penerima manfaat setelah program berjalan selama 11 tahun.

    “Ini menunjukkan bahwa bangsa kita mampu bergerak cepat ketika ada kemauan politik dan keberpihakan yang jelas kepada rakyat,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa MBG diluncurkan sebagai respons atas persoalan mendasar terkait gizi anak di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, sekitar satu dari lima anak Indonesia masih mengalami kekurangan gizi, dan puluhan juta anak berangkat ke sekolah tanpa sarapan.

    ”Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk malanutrisi yang berkontribusi terhadap stunting dan berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga mengingatkan pesan Presiden pertama RI Soekarno mengenai urgensi mengatasi kelaparan. Bahwa pemimpin yang bertanggung jawab harus bekerja keras untuk menghilangkan kelaparan dan kemiskinan sebagai fondasi menuju Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing.

    “Saya ingat kata-kata pendahulu-pendahulu kita, satu ucapan Bung Karno, the hungry stomach cannot wait. Perut yang lapar tidak bisa menunggu,” pungkas Prabowo.

  • 19.188 Dapur MBG Siap Operasi Serentak, Layani 55 Juta Orang Mulai Januari 2026

    JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kesiapan penuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal 2026. Sebanyak 19.188 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dipastikan siap beroperasi secara serentak mulai 8 Januari 2026, dengan jangkauan layanan mencapai sekitar 55,1 juta penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.

    Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa kesiapan ini merupakan hasil kerja bertahap dan terukur sepanjang 2025. Tahun tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk membangun fondasi layanan MBG secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan sistem operasional di lapangan.

    “Tahun 2025 kami gunakan untuk membangun fondasi yang kuat. Dari 190 SPPG di awal tahun hingga 19.188 SPPG di akhir tahun, ini menunjukkan kerja masif dan terukur dalam menyiapkan layanan MBG,” ujar Dadan dalam keterangannya.

    Menurutnya, pencapaian tersebut memungkinkan program MBG memasuki 2026 dengan skala layanan yang besar sejak hari pertama. Hal ini dinilai penting agar manfaat intervensi gizi dapat dirasakan secara luas dan merata, khususnya oleh kelompok rentan seperti peserta didik, ibu hamil, dan anak-anak.

    “Mulai 8 Januari 2026, MBG langsung melayani lebih dari 55 juta penerima manfaat. Pada tahun 2026, MBG tidak hanya berfokus pada intervensi gizi, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan SPPG serta penguatan edukasi gizi agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam memilih makanan sehat dan bergizi,” tegas Dadan.

    Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pelaksanaan MBG pada 2026 akan berjalan sesuai dengan perencanaan awal pemerintah, tanpa adanya perubahan kebijakan maupun mekanisme pelaksanaan. Seluruh tahapan program tetap mengedepankan kesiapan teknis serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

    “Tidak ada arahan khusus, Insyaallah akan berjalan seperti biasa,” kata Nanik di Jakarta.

    Ia juga memastikan bahwa jadwal pelaksanaan MBG di sekolah-sekolah tidak mengalami perubahan dan akan dimulai secara serentak pada 8 Januari 2026 di seluruh Indonesia.

    “Belum ada perubahan, masih sesuai jadwal,” ujarnya.

    Dengan kesiapan ribuan dapur MBG dan kepastian kebijakan yang konsisten, pemerintah optimistis Program Makan Bergizi Gratis akan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan.

  • Reformasi Hukum Pidana: KUHP Baru Dorong Pendekatan Pemidanaan Restoratif dan Adil

    Oleh Yulia Rahmawati )*

    Reformasi hukum pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai babak penting dalam perjalanan penegakan hukum Indonesia. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan norma, melainkan pergeseran paradigma dari sistem yang kaku dan retributif menuju pendekatan yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Penguatan keadilan restoratif menjadi salah satu pilar utama yang menunjukkan keseriusan negara menghadirkan hukum sebagai instrumen keadilan substantif, bukan semata alat penghukuman.

    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHAP baru secara tegas memperkuat penerapan keadilan restoratif dengan tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel. Mekanisme ini tidak lagi dipahami sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai proses hukum yang terukur, transparan, dan tercatat secara resmi. Keadilan restoratif dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan, namun dengan syarat yang ketat, mulai dari status pelaku sebagai pelaku pertama kali, ancaman pidana yang relatif ringan, hingga persetujuan korban sebagai syarat utama. Tanpa persetujuan korban, proses hukum wajib dilanjutkan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa orientasi pemulihan tidak boleh mengorbankan hak korban maupun kepastian hukum.

    Lebih jauh, penerapan keadilan restoratif dalam tahap penyidikan dan penuntutan juga tidak berdiri sendiri. KUHAP baru mensyaratkan adanya koordinasi antarpenegak hukum dan pengesahan melalui penetapan pengadilan. Dengan demikian, setiap penyelesaian perkara tercatat secara resmi dan tidak dapat diulang untuk kasus yang sama. Desain ini menjadi pengaman penting agar pendekatan restoratif tidak disalahgunakan sebagai ruang kompromi gelap atau transaksi di luar hukum. Di sinilah terlihat upaya negara menyeimbangkan nilai kemanusiaan dengan prinsip akuntabilitas.

    Reformasi KUHAP juga menyentuh aspek kewenangan penuntutan yang selama ini kerap menjadi sorotan. Pengaturan yang lebih jelas terkait mekanisme denda damai, pengakuan bersalah, serta perjanjian penundaan penuntutan pidana terhadap korporasi menunjukkan modernisasi sistem peradilan pidana. Seluruh mekanisme tersebut tetap berada dalam pengawasan pengadilan, sehingga proses peradilan tidak dihapus, melainkan disederhanakan secara bertanggung jawab. Pendekatan ini mencerminkan efisiensi tanpa mengorbankan keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

    Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penguatan peran advokat sebagai pilar fair trial. KUHAP baru menjamin hak setiap orang untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap paling awal, bahkan sejak penyelidikan. Advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping pasif, tetapi juga diberi hak mengajukan keberatan atas tindakan aparat penegak hukum. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan hakim. Pengaturan ini membuka ruang transparansi sejak awal proses hukum dan menjadi instrumen pencegah penyalahgunaan kewenangan.

    Di sisi kebijakan pidana secara lebih luas, pemerintah dan DPR juga menegaskan bahwa KUHP Nasional dan KUHAP baru tidak dimaksudkan untuk menjerat warga negara yang beritikad baik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menempatkan pemberlakuan KUHP Nasional sebagai momentum bersejarah untuk meninggalkan hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang berlandaskan Pancasila dan nilai bangsa. Menurutnya, hukum pidana modern harus melindungi warga yang tidak berbuat jahat dan menjamin proses yang manusiawi serta berkeadilan.

    Penegasan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menekankan keberadaan berbagai “pengaman” dalam KUHP dan KUHAP baru. Pengaman tersebut memastikan hanya perbuatan yang benar-benar jahat dan memenuhi unsur kesalahan yang layak dipidana. Hakim diwajibkan mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum semata serta menilai sikap batin atau niat terdakwa. Dalam konteks kritik terhadap pejabat, misalnya, niat untuk mengingatkan atau mengoreksi tidak dapat disamakan dengan niat merendahkan martabat atau menyerang kehormatan. Bahkan, KUHAP baru memperkenalkan mekanisme pemaafan hakim untuk perbuatan ringan, sebagai wujud konkret pendekatan restoratif dan proporsionalitas pemidanaan.

    Perubahan paradigma ini juga tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Negara secara sadar membatasi intervensi berlebihan ke ranah privat dengan menjadikan sejumlah ketentuan sensitif sebagai delik aduan. Pada saat yang sama, KUHAP baru memperkuat perlindungan hak korban dan saksi, serta meningkatkan akuntabilitas aparat melalui pengawasan penyidikan dan penggunaan rekaman visual. Keseluruhan desain ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada korban, masyarakat, dan integritas sistem peradilan itu sendiri.

    Dengan demikian, KUHP dan KUHAP baru merepresentasikan arah baru penegakan hukum Indonesia. Pendekatan restoratif yang terukur, kewenangan penuntutan yang diawasi pengadilan, serta peran advokat yang diperluas menjadi fondasi bagi sistem peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan berimbang. Tantangan ke depan tentu terletak pada implementasi yang konsisten dan berintegritas. Namun secara normatif, reformasi ini telah meletakkan kerangka yang kuat bagi terwujudnya hukum pidana nasional yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan menegakkan keadilan substantif bagi seluruh warga negara.

    )* penulis merupakan pengamat hukum pidana

  • Pemberlakuan KUHP Baru Jadi Momentum Hukum Nasional Berlandaskan Pancasila dan HAM

    Oleh: Muhammad Rizki Darwis

    Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai efektif pada awal 2026 menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan sistem hukum pidana warisan kolonial, Indonesia kini resmi beralih ke sistem hukum pidana nasional dengan paradigma modern yang dirancang sesuai nilai, kebutuhan, dan jati diri bangsa. Pemerintah menilai momentum ini sebagai tonggak pembaruan hukum yang menegaskan kedaulatan hukum nasional sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP nasional merupakan momen bersejarah karena Indonesia secara resmi meninggalkan paradigma hukum pidana kolonial. Menurutnya, sistem hukum pidana yang baru tidak lagi memandang hukum semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan martabat manusia. Perubahan paradigma tersebut dinilai sejalan dengan semangat Pancasila yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai prinsip utama.

    Pemerintah menjelaskan bahwa salah satu perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP nasional terletak pada pendekatan pemidanaan. Jika sebelumnya pidana penjara menjadi instrumen utama, maka dalam KUHP nasional pemidanaan tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan. Sistem baru diarahkan untuk memberikan ruang pemulihan bagi korban sekaligus mendorong pelaku agar dapat bertobat dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran ke arah keadilan restoratif yang lebih relevan dengan kebutuhan penegakan hukum modern.

    Dalam kerangka tersebut, KUHP nasional memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi melalui penerapan double track system. Pemerintah menjelaskan bahwa hakim kini memiliki fleksibilitas untuk menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, menjatuhkan pidana tanpa tindakan, atau sebaliknya menjatuhkan tindakan tanpa pidana. Mekanisme ini memungkinkan putusan hukum disesuaikan dengan karakter pelaku, dampak perbuatan, serta kepentingan korban dan masyarakat.

    Selain itu, sejumlah pembaruan substansial juga dimuat dalam KUHP nasional. Pemerintah mengungkapkan bahwa kategori lama berupa pemisahan antara “kejahatan” dan “pelanggaran” ditiadakan agar sistem hukum lebih sederhana dan adaptif. KUHP nasional juga mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup di masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Pembaruan lain mencakup penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengelompokan ancaman pidana denda secara lebih proporsional, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan sebagai bentuk kehati-hatian negara dalam menjatuhkan sanksi tertinggi.

    Di tengah proses transisi tersebut, pemerintah juga menanggapi sejumlah isu krusial yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Menteri Hukum menegaskan bahwa pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Untuk menjamin ruang demokrasi tetap terbuka, ketentuan tersebut dibatasi sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses melalui laporan tertulis dari Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara yang bersangkutan.

    Isu lain yang turut menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai demonstrasi. Pemerintah menjelaskan bahwa KUHP nasional tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Selama unjuk rasa atau demonstrasi dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka peserta aksi tidak dapat dipidana, meskipun dalam pelaksanaannya terjadi gangguan kepentingan umum atau situasi keonaran. Ketentuan ini dipandang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara.

    Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP nasional dan KUHAP baru pada awal 2026 telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil pembentukan undang-undang. Ia menyampaikan bahwa proses pembahasan kedua regulasi tersebut berlangsung panjang dan melibatkan partisipasi publik secara luas. DPR menilai keterlibatan masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam memastikan substansi undang-undang selaras dengan kebutuhan hukum nasional.

    Sejumlah pakar hukum menilai bahwa pemberlakuan KUHP nasional merupakan langkah strategis dalam konsolidasi sistem hukum Indonesia. Kodifikasi hukum pidana yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan kejahatan modern. Namun demikian, mereka juga menekankan pentingnya sosialisasi dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar implementasi KUHP nasional berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir.

    Pemerintah menyadari bahwa tahap implementasi akan menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum pidana ini. Oleh karena itu, berbagai lembaga penegak hukum terus melakukan sosialisasi dan penyesuaian internal. Pemerintah juga menyiapkan peraturan turunan untuk memastikan transisi dari aturan lama ke KUHP nasional berlangsung tertib dan berkeadilan.

    Dengan diberlakukannya KUHP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih relevan, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi ini diposisikan bukan sebagai akhir, melainkan sebagai fondasi awal dalam membangun sistem hukum nasional yang berdaulat, adaptif, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

    *) Pengamat Kebijakan Publik

  • Prinsip Single Prosecution Jadi Terobosan Efisiensi KUHAP Baru

    JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pembaruan sistem hukum nasional melalui pembahasan dan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu terobosan penting dalam KUHAP baru tersebut adalah penerapan prinsip single prosecution yang menempatkan penanganan perkara pidana dalam satu garis kendali yang terintegrasi. Prinsip ini dinilai mampu menjawab berbagai persoalan klasik dalam penegakan hukum, khususnya terkait proses penanganan perkara yang selama ini kerap berlarut-larut dan tidak efisien.

    Dalam konteks dinamika penegakan hukum nasional, pemerintah menilai pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, praktik bolak-balik berkas perkara antara aparat penegak hukum kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, memperpanjang masa penanganan perkara, serta berdampak pada rasa keadilan masyarakat. KUHAP baru dirancang untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan sistem peradilan pidana yang progresif dan efisien.

    “KUHAP baru kita desain untuk menjawab tantangan penegakan hukum ke depan, dengan menekankan efisiensi, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia, tanpa mengurangi ketegasan negara dalam menegakkan hukum,” ujar Supratman.

    Ia menambahkan bahwa integrasi proses penanganan perkara akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum.

    Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti pentingnya integrated criminal justice system yang menjadi roh dalam KUHAP baru. Menurutnya, sistem terintegrasi tersebut akan mengakhiri praktik bolak-balik berkas perkara yang selama ini menjadi salah satu sumber inefisiensi.

    “Dengan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, setiap tahapan penanganan perkara menjadi lebih jelas dan terkoordinasi, sehingga tidak ada lagi tarik-menarik kewenangan yang justru merugikan pencari keadilan,” kata Edward.

    Ia menekankan bahwa prinsip single prosecution akan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam satu kerangka kerja yang sama.

    Dari kalangan akademisi, Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai arah pembaruan KUHAP ini sejalan dengan kebutuhan reformasi hukum nasional. Akademisi FH Usakti, Azmi Syahputra, menyatakan bahwa penegasan posisi jaksa sebagai pengendali penanganan perkara merupakan langkah strategis.

    “KUHAP baru menempatkan jaksa sebagai kepala dan pengendali penanganan perkara, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih terarah, efektif, dan tidak tumpang tindih,” ucap Azmi.

    Menurutnya, desain tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas dan konsistensi penanganan perkara sejak tahap awal hingga persidangan.

    Sejalan dengan berbagai agenda reformasi hukum yang tengah digulirkan pemerintah, pembaruan KUHAP juga dinilai relevan dengan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. ***

  • Pemerintah Perkuat Sosialisasi KUHP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

    Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan langkah sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat agar implementasinya berjalan selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) Nico Afinta mengatakan, komunikasi yang efektif merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru.

    “Kemenkum merupakan wajah pemerintah dalam melaksanakan Asta Cita Presiden di bidang hukum, sehingga komunikasi menjadi kunci penting agar seluruh program, termasuk sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat,” tegas Nico.

    Ia mengingatkan tentang misinformasi yang beredar di media sosial yang seringkali menyesatkan. Hal itu menjadi tantangan yang perlu diatasi secara strategis agar KUHP dan KUHAP baru dapat diterima baik oleh masyarakat.

    Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana di Indonesia. Ia menyebut regulasi ini mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana nasional.

    “KUHP nasional ini merupakan produk hukum Indonesia yang lebih sesuai dengan sosial dan budaya masyarakat saat ini,” ujarnya.

    Ia pun menyoroti perubahan filosofi pemidanaan yang kini lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan, bukan hanya sanksi pemenjaraan.

    “Pidana tidak harus penjara. Ada sanksi sosial dan Ganti rugi, karena penjara terbukti tidak selalu memberi efek jera dan justru menimbulkan overkapasitas lapas,” pungkas Lukman. ***

  • Banjir Aceh Utara Masuki Fase Transisi, Pemerintah Fokus Fase Pemulihan Tolak Eksistensi Kelompok Separatis

    Oleh : Ricky Rinaldi

    Penanganan banjir di Aceh Utara memasuki fase transisi setelah kondisi kedaruratan berangsur terkendali. Pemerintah kini mengalihkan fokus dari respons darurat menuju fase pemulihan yang menitikberatkan pada pemulihan kehidupan masyarakat, perbaikan infrastruktur dasar, serta penguatan stabilitas sosial. Dalam fase ini, pemerintah menegaskan bahwa proses pemulihan harus berlangsung kondusif dan terbebas dari upaya-upaya yang dapat mengganggu persatuan, termasuk penolakan terhadap eksistensi kelompok separatis yang berpotensi memanfaatkan situasi pascabencana.

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa fase transisi pascabanjir merupakan momen krusial yang menentukan keberlanjutan pemulihan masyarakat. Menurut Presiden, negara harus hadir secara konsisten untuk memastikan warga dapat kembali menjalani aktivitas sosial dan ekonomi secara bertahap. Presiden memandang bahwa pemulihan tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga mencakup pemulihan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

    Presiden menilai bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pemulihan berjalan dalam suasana yang tertib dan stabil. Dalam pandangannya, bencana tidak boleh dijadikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan narasi atau simbol yang bertentangan dengan prinsip persatuan nasional. Oleh karena itu, Presiden menegaskan bahwa negara bersikap tegas dalam menolak segala bentuk eksistensi kelompok separatis yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat di wilayah terdampak.

    Presiden Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus bergerak dalam satu irama kebijakan. Sinergi tersebut diperlukan agar program pemulihan, mulai dari perbaikan rumah warga, pemulihan akses jalan, hingga pemulihan layanan publik, dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Presiden menilai bahwa kolaborasi ini akan mempercepat proses normalisasi kehidupan masyarakat Aceh Utara pascabanjir.

    Dalam konteks sosial, Presiden memandang bahwa masyarakat Aceh Utara memiliki ketahanan dan kedewasaan dalam menyikapi situasi pascabencana. Pemerintah, menurutnya, berkomitmen untuk menjaga agar ruang publik tetap bersih dari provokasi yang dapat memecah belah. Fokus utama negara adalah memastikan warga mendapatkan haknya atas pemulihan, perlindungan, dan rasa aman, tanpa intervensi kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

    Presiden juga menegaskan bahwa keberhasilan fase transisi akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan jangka menengah di wilayah terdampak. Pemerintah tidak ingin pemulihan berhenti pada pemulihan sementara, tetapi berlanjut pada penguatan ketahanan wilayah terhadap bencana di masa mendatang. Dengan pendekatan tersebut, Presiden berharap masyarakat Aceh Utara dapat bangkit dengan kondisi yang lebih baik dan lebih siap menghadapi risiko serupa.

    Selain itu,  Presiden mendorong arah kebijakan dengan menekankanbahwa pemulihan pascabanjir harus menjadi momentum memperkuat persatuan. Negara hadir untuk seluruh warga, dan setiap bentuk ancaman terhadap keutuhan bangsa akan dihadapi secara tegas dan terukur demi menjaga stabilitas nasional.

    Setelah arah kebijakan ditegaskan oleh Presiden, pelaksanaan teknis di lapangan menjadi penentu utama keberhasilan fase transisi menuju pemulihan.

    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan bahwa Aceh Utara saat ini telah memasuki fase transisi menuju pemulihan setelah kebutuhan darurat utama terpenuhi. BNPB bersama pemerintah daerah mulai memfokuskan penanganan pada pemulihan fasilitas umum, perbaikan rumah warga terdampak, serta pemulihan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal.

    Abdul Muhari menyampaikan bahwa pemerintah tetap mempertahankan kehadiran di lapangan selama fase transisi untuk mencegah munculnya gangguan sosial. Menurutnya, distribusi bantuan dan program pemulihan yang berjalan lancar akan memperkecil ruang bagi provokasi yang dapat mengganggu ketertiban. BNPB menilai bahwa stabilitas sosial merupakan prasyarat utama agar pemulihan dapat berjalan optimal.

    Ia menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan terus diperkuat. Pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa fase pemulihan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penciptaan lingkungan yang aman dan kondusif. Pemerintah, menurutnya, berkomitmen untuk menjaga agar tidak ada ruang bagi kelompok separatis untuk memanfaatkan situasi pascabencana.

    Abdul Muhari juga menyoroti peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah. Warga Aceh Utara dinilai menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung upaya pemulihan yang dilakukan pemerintah. Sikap masyarakat yang menolak keberadaan kelompok separatis dipandang sebagai refleksi keinginan warga untuk hidup tenang dan fokus pada pemulihan kesejahteraan.

    Dalam pelaksanaan fase transisi, BNPB terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. Setiap kendala yang muncul di lapangan segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan solusi cepat. Pendekatan adaptif ini dinilai penting agar proses pemulihan tidak mengalami hambatan yang berkepanjangan.

    Secara keseluruhan, masuknya penanganan banjir Aceh Utara ke fase transisi menunjukkan kesiapan pemerintah dalam mengelola pemulihan secara terstruktur dan berkelanjutan. Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan persatuan, serta dukungan teknis dari BNPB, menjadi fondasi penting dalam memastikan pemulihan berjalan kondusif. Dengan fokus pada pemulihan dan penolakan terhadap eksistensi kelompok separatis, pemerintah optimistis Aceh Utara dapat segera bangkit dan melanjutkan pembangunan secara stabil dan inklusif.

    *)Pengamat Isu Strategis

  • Pemerintah Jamin Bantuan Terencana untuk Sektor Ekonomi dan Sosial Pascabanjir Sumatra

    Oleh : Gavin Asadit )*

    Pemerintah Republik Indonesia memastikan bahwa penanganan pascabanjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, khususnya untuk memulihkan sektor ekonomi dan sosial masyarakat terdampak. Bencana banjir dan longsor yang terjadi sejak akhir 2025 hingga awal Januari 2026 tersebut telah menimbulkan dampak luas, baik terhadap keselamatan warga maupun terhadap stabilitas pembangunan daerah.

    Berdasarkan data terkini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per awal Januari 2026, ribuan warga terdampak di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Curah hujan ekstrem dengan intensitas tinggi dan durasi panjang menyebabkan meluapnya sungai-sungai utama serta memicu longsor di kawasan rawan. Selain korban jiwa, kerusakan juga tercatat pada permukiman warga, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, lahan pertanian, serta infrastruktur transportasi yang menjadi penopang utama aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

    Dalam konteks tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemulihan ekonomi masyarakat terdampak telah diarahkan agar dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan kementerian, pemerintah daerah, serta dunia usaha guna mempercepat pergerakan kembali ekonomi lokal. Pemerintah memandang bahwa pemulihan ekonomi yang cepat akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pascabencana.

    Pemerintah juga memprioritaskan pemulihan infrastruktur sebagai fondasi utama kebangkitan ekonomi dan sosial. Pembangunan hunian sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal telah dilakukan secara bertahap sambil menunggu pembangunan rumah permanen. Perbaikan jalan, jembatan, dan sarana transportasi lainnya dipercepat untuk membuka kembali akses logistik dan mobilitas warga. Dukungan anggaran serta pengawasan terhadap proses rekonstruksi turutdiperkuat.

    Pemerintah memandang bahwa dampak bencana tersebut tidak dapat ditangani secara parsial. Oleh sebab itu, kebijakan pemulihan diarahkan tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi jangka menengah dan panjang. Pendekatan pembangunan kembali yang berorientasi pada pengurangan risiko bencana juga menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak menimbulkan dampak yang sama di masa mendatang.

    Dalam rangka menjaga stabilitas sosial masyarakat terdampak, bantuan sosial telah disalurkan secara bertahap melalui berbagai skema perlindungan sosial. Bantuan kebutuhan dasar, layanan logistik, serta dukungan psikososial dipastikan menjangkau kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Terkait hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa santunan bagi keluarga korban meninggal dunia, bantuan rumah layak huni, serta dukungan modal usaha bagi keluarga terdampak telah dipastikan masuk dalam program pemulihan sosial nasional yang terintegrasi.

    Di sektor kesehatan, pemerintah menaruh perhatian serius mengingat rusaknya sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan meningkatnya risiko penyakit pascabanjir. Penguatan layanan kesehatan dilakukan dengan pengerahan tenaga medis tambahan serta pemulihan fasilitas yang terdampak. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa ratusan tenaga kesehatan telah disiapkan dan dikirimkan ke wilayah terdampak untuk memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan dan risiko wabah dapat ditekan.

    Sementara itu, dampak ekonomi akibat banjir dinilai cukup signifikan. Aktivitas perdagangan terganggu, lahan pertanian rusak, dan banyak usaha mikro, kecil, dan menengah terpaksa menghentikan kegiatan sementara. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Oleh karena itu, pemulihan ekonomi daerah ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama pemerintah. Program pemulihan mata pencaharian masyarakat, dukungan bagi UMKM, serta pemulihan sektor pertanian dan perikanan telah dimasukkan dalam agenda pemulihan nasional.

    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal juga menyampaikan bahwa percepatan perbaikan infrastruktur dipandang penting karena akses jalan dan jembatan dinilai sebagai kunci pemulihan ekonomi serta distribusi bantuan ke wilayah terdampak. Sinergi antara pemerintah pusat dan DPR disebut terus dijaga untuk memastikan kelancaran program rehabilitasi.

    Pemerintah menyadari bahwa proses pemulihan pascabanjir di Sumatra membutuhkan waktu, konsistensi kebijakan, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, upaya pemulihan tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan pada penguatan kapasitas sosial masyarakat, peningkatan ketahanan ekonomi lokal, serta edukasi kebencanaan sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Pemerintah menilai bahwa pembangunan kembali wilayah terdampak harus dilakukan dengan prinsip berkelanjutan, memperhatikan tata ruang, daya dukung lingkungan, serta potensi ekonomi daerah agar masyarakat tidak kembali berada dalam kondisi rentan terhadap bencana serupa. 

    Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, serta masyarakat sipil terus diperkuat untuk memastikan seluruh program berjalan efektif dan tepat sasaran. Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran negara dalam situasi pascabencana bukan sekadar respons sementara, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

    Dengan komitmen tersebut, pemerintah optimistis pemulihan sektor ekonomi dan sosial di wilayah terdampak banjir Sumatra dapat berjalan secara bertahap, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan produktif.

    )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

  • Pemerintah Kerahkan 366 Tenaga Medis & Kesehatan Di Aceh Pascabanjir, Warga Tolak Simbol Separatisme

    JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan kehadiran negara secara nyata dalam penanganan bencana dengan mengerahkan 366 Tenaga Medis dan Kesehatan ke Provinsi Aceh pascabanjir dan longsor. Langkah cepat dan terukur ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah pusat dalam memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi warga terdampak.

    Kementerian Kesehatan melalui Pusat Krisis Kesehatan secara resmi melepas Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) Batch II untuk bertugas pada periode 5–18 Januari 2026. Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Asnawi Abdullah, menegaskan bahwa pengiriman ratusan tenaga kesehatan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

    “Kementerian Kesehatan kembali melepas Tenaga Cadangan Kesehatan sebagai bentuk keberlanjutan dari upaya pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan masyarakat Aceh pulih secara cepat dan menyeluruh,” ujar Prof. Asnawi.

    Sebanyak 366 relawan kesehatan tersebut ditempatkan di sejumlah kabupaten yang terdampak, seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, Bireuen, Pidie Jaya, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Aceh Utara. Para tenaga medis ini memperkuat layanan di rumah sakit, puskesmas, hingga pos-pos kesehatan di lokasi pengungsian. Pemerintah memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak, aman, dan berkesinambungan di tengah masa pemulihan.

    Upaya pemerintah pusat tersebut berjalan seiring dengan langkah sigap pemerintah daerah. Dinas Kesehatan Provinsi Aceh mencatat ratusan puskesmas telah kembali berfungsi dan aktif melayani masyarakat. Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menyampaikan bahwa pemulihan layanan kesehatan primer menjadi prioritas utama.

    “Kami memastikan puskesmas kembali beroperasi agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan dasar pascabencana,” katanya.

    Di tengah proses pemulihan, situasi sosial di Aceh juga menunjukkan kematangan dan kedewasaan masyarakat. Warga secara tegas menolak segala bentuk simbol separatisme yang dinilai tidak relevan dan berpotensi mengganggu stabilitas. Sikap tersebut mencerminkan kuatnya semangat persatuan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan dan kebangkitan Aceh bersama pemerintah.

    Kehadiran ratusan tenaga medis, pulihnya fasilitas kesehatan, serta dukungan penuh masyarakat menjadi fondasi kuat bagi Aceh untuk bangkit lebih cepat. Pemerintah optimistis, dengan kolaborasi yang solid antara pusat, daerah, dan masyarakat, Aceh akan segera kembali pulih, sehat, dan stabil, sekaligus memperkuat persatuan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Negara Hadir Pascabanjir Sumatera, 20 Ribu Paket Sekolah Disalurkan untuk Siswa

    Jakarta — Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) menyalurkan sebanyak 20.000 paket perlengkapan sekolah bagi siswa terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari respons cepat pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak di tengah kondisi pascabencana.

    Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memastikan anak-anak tetap bisa mengakses pendidikan pasca bencana.

    “Baznas berkomitmen agar pendidikan anak-anak terus berjalan. Kendala ekonomi akibat bencana tidak boleh menjadi penghalang untuk belajar,” ujarnya

    Sebanyak 20.000 paket perlengkapan sekolah yang disalurkan mencakup kebutuhan utama siswa, seperti tas, buku tulis, alat tulis, dan perlengkapan pendukung lainnya. Selain itu, Baznas juga memberikan peralatan keagamaan sebagai upaya mendukung pemulihan sosial dan spiritual. Bantuan mencakup 30.000 sarung dan mukena, 30.000 Al-Qur’an, serta karpet dan paket sound system untuk 500 masjid di daerah terdampak.

    Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan berbagai pihak di daerah, termasuk pemerintah daerah dan relawan kebencanaan. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau wilayah-wilayah yang paling terdampak.

    Pemerintah menilai bahwa keberlangsungan pendidikan anak-anak korban bencana harus menjadi perhatian utama dalam setiap upaya penanggulangan bencana. Gangguan pendidikan yang berkepanjangan dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan.

    Selain bantuan fisik, penyaluran perlengkapan sekolah ini juga membawa pesan solidaritas dan kepedulian sosial kepada para siswa. Di tengah situasi sulit akibat bencana, perhatian dan dukungan dari negara diharapkan dapat menumbuhkan semangat serta motivasi anak-anak untuk terus belajar dan meraih cita-cita.

    Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi meminta sekolah berperan aktif dalam membantu pemulihan kondisi mental para siswa korban. “Kami berharap sekolah bisa membantu proses pemulihan mental peserta didik yang mayoritas mengalami trauma pasca bencana Sumatera,” ujar Hilman

    Sebelumnya, Hilman juga meminta pemerintah memastikan pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar siswa, termasuk perlengkapan sekolah serta perbaikan sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.

    Melalui langkah konkret berupa penyaluran 20.000 perlengkapan sekolah bagi siswa korban banjir di Sumatra, pemerintah menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dalam setiap fase bencana, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan. ****