Kategori: Uncategorized

  • IJTI Tekankan Literasi Digital sebagai Fondasi Resiliensi Media

    Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai penguatan literasi digital masyarakat menjadi salah satu kunci dalam membangun resiliensi media di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Kemampuan masyarakat dalam memilah dan memverifikasi informasi dinilai semakin penting untuk mencegah penyebaran hoaks, misinformasi, dan disinformasi di ruang digital.

    Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Wahyu Triyogo, mengatakan perkembangan media sosial telah membawa perubahan besar terhadap ekosistem informasi. Saat ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat memproduksi dan menyebarluaskan informasi secara luas.

    “Hadirnya media sosial telah mengubah lanskap media di tanah air maupun di dunia. Individu tidak lagi sekadar menerima informasi, tetapi juga bisa memproduksi dan menyebarkan informasi. Akibatnya terjadi tsunami informasi yang sedemikian dahsyat,” ujar Wahyu Triyogo.

    Menurutnya, derasnya arus informasi membuat masyarakat harus memiliki kemampuan literasi media agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Sebab, hoaks yang terus disebarkan berulang kali berpotensi membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

    “Kalau kita tidak punya kemampuan literasi media dan informasi, maka kita akan menjadi sasaran yang sangat gampang diserang dengan berbagai macam informasi hoaks dan informasi yang menyesatkan,” katanya.

    Ia menjelaskan, tantangan tersebut tidak dapat dihadapi hanya oleh individu, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, media massa, platform digital, hingga masyarakat.

    Selain itu, IJTI juga mengapresiasi langkah pemerintah melalui penerapan PP TUNAS sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital, khususnya bagi anak-anak.

    “PP TUNAS ini harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Platform harus tunduk dan patuh terhadap aturan-aturan di Indonesia,” tegasnya.

    Melalui peningkatan literasi digital, penguatan profesionalisme media, serta dukungan regulasi yang efektif, IJTI berharap resiliensi media di Indonesia semakin kuat sehingga ruang digital dapat menjadi lingkungan yang sehat, aman, dan produktif bagi seluruh masyarakat.

  • Resiliensi Media Perkuat Peran Jurnalisme Profesional di Era Digital

    Jakarta – Perkembangan Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, media arus utama dituntut tetap menjadi rujukan informasi yang akurat, kredibel, dan terpercaya. Resiliensi media menjadi faktor penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang telah melalui proses verifikasi, sekaligus menjadi penyeimbang di tengah derasnya arus informasi di ruang digital.

    Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Wahyu Triyogo, mengatakan media profesional memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan informasi yang benar dan menjadi penerang di tengah maraknya informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

    “Media mainstream punya tanggung jawab yang besar. Jurnalis-jurnalis profesional harus mengedepankan profesionalitas, integritas, kredibilitas, serta independensi dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Wahyu Triyogo.

    Menurutnya, media massa tidak cukup hanya menyampaikan informasi secara cepat, tetapi harus memastikan setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

    “Media harus menjaga kredibilitasnya. Bukan hanya sekadar menyajikan informasi secara cepat, tetapi informasi yang akurat dan bisa dipercaya itu kunci utamanya,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa media yang mengabaikan prinsip akurasi dan verifikasi demi mengejar sensasi, klik, maupun jumlah tayangan akan kehilangan kepercayaan publik. Oleh karena itu, prinsip dasar jurnalistik harus tetap menjadi pedoman dalam setiap proses pemberitaan.

    “Prinsip verifikasi menjadi satu prinsip yang utama dan memastikan bahwa informasi yang kita sampaikan adalah sebuah kebenaran yang memang diperlukan bagi publik. Bukan mengejar sensasi, traffic, clickbait, views, ataupun monetize,” tegasnya.

    Selain profesionalisme media, Wahyu juga mengapresiasi langkah pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting agar platform digital turut bertanggung jawab terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.

    “Saya kira ini terobosan yang bagus dari PP TUNAS. Negara hadir melalui regulasi untuk memastikan platform-platform asing yang hadir di Indonesia tunduk dan patuh pada aturan yang sudah dibuat,” ujarnya.

    Wahyu menekankan bahwa media harus terus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik.

    “Media harus terus beradaptasi, berkolaborasi, dan melakukan inovasi dengan perkembangan teknologi. Namun, yang utama tetap kebenaran, faktualitas, dan semuanya disajikan untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

    Ia berharap penguatan resiliensi media terus dilakukan melalui komitmen seluruh insan pers untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kredibilitas, sehingga media tetap menjadi sumber informasi yang dipercaya masyarakat serta mampu menghadapi tantangan ekosistem digital yang terus berkembang.

  • Resiliensi Media Untuk Pertahanan Semesta

    Oleh: Adhitya Ramadani)*

    Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, terutama sejak media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari. Kemudahan mengakses informasi kini diiringi dengan kemampuan setiap individu untuk memproduksi sekaligus menyebarluaskan informasi kepada publik. Kondisi tersebut menciptakan lanskap komunikasi yang jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu ketika arus informasi masih didominasi oleh media arus utama. Di satu sisi, transformasi digital membuka ruang partisipasi publik yang semakin luas. Namun, di sisi lain, derasnya arus informasi juga menghadirkan tantangan baru yang menuntut kesiapan seluruh elemen bangsa dalam membangun resiliensi media sebagai bagian dari pertahanan semesta.

    Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Wahyu Triyogo, mengatakan bahwa era media sosial telah melahirkan fenomena banjir informasi yang sangat masif. Informasi tidak lagi harus dicari secara aktif oleh masyarakat, melainkan terus mengalir melalui berbagai platform digital. Situasi ini membuat publik menerima beragam informasi secara bersamaan, mulai dari informasi yang akurat hingga konten yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

    Kondisi tersebut memunculkan tantangan serius berupa meningkatnya penyebaran misinformasi dan disinformasi. Informasi yang tidak akurat dapat menyebar dengan sangat cepat, bahkan sering kali lebih dahulu diterima masyarakat dibandingkan fakta yang sebenarnya. Ketika informasi keliru disebarluaskan secara berulang, sebagian masyarakat berpotensi menganggapnya sebagai sebuah kebenaran. Oleh karena itu, hoaks tidak lagi sekadar menjadi persoalan informasi, melainkan dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk membentuk opini yang menyesatkan, memecah belah masyarakat, hingga mengganggu stabilitas sosial.

    Menghadapi tantangan tersebut, penguatan literasi media menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memverifikasi informasi, mengenali sumber yang kredibel, serta memahami karakteristik konten yang berpotensi menyesatkan. Informasi yang tidak memiliki sumber yang jelas, diproduksi secara anonim, atau mengandung unsur provokasi harus disikapi secara kritis sebelum disebarluaskan kembali. Kemampuan literasi digital menjadi benteng pertama dalam menghadapi derasnya arus informasi yang terus berkembang.

    Di tengah situasi tersebut, media arus utama memiliki posisi yang semakin strategis. Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Wahyu Triyogo, menegaskan bahwa media profesional memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan informasi yang benar, objektif, independen, serta telah melalui proses verifikasi yang ketat. Kehadiran media yang kredibel menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya di tengah derasnya arus informasi digital yang dipenuhi berbagai narasi yang belum tentu benar.

    Karena itu, profesionalisme jurnalis harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses pemberitaan. Prinsip verifikasi, akurasi, independensi, dan integritas harus senantiasa dijaga agar media tetap menjadi rujukan utama masyarakat. Kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan apabila media mampu menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, media yang mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik demi mengejar sensasi akan kehilangan kredibilitas di mata publik.

    Selain memperkuat peran media profesional, dukungan negara juga menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem informasi yang sehat. Negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim yang mendukung keberlanjutan media profesional sehingga para jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Dukungan tersebut sekaligus menjadi investasi strategis untuk mewujudkan ruang digital yang sehat, edukatif, dan mampu memperkuat ketahanan bangsa.

    Salah satu langkah strategis yang patut diapresiasi adalah hadirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Wahyu Triyogo, menilai regulasi tersebut merupakan terobosan penting yang menunjukkan kehadiran negara dalam mengatur tanggung jawab platform digital terhadap keselamatan pengguna, khususnya anak-anak. Regulasi ini menjadi landasan agar seluruh penyelenggara platform digital mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia serta lebih bertanggung jawab terhadap konten yang beredar di ruang digital.

    Implementasi PP TUNAS diharapkan dapat berjalan secara konsisten sehingga seluruh platform digital, termasuk platform global, memiliki komitmen yang sama dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi masyarakat. Kehadiran regulasi tersebut juga memperkuat posisi negara dalam memastikan bahwa perkembangan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional serta keselamatan masyarakat.

    Resiliensi media tidak hanya bergantung pada media massa maupun pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh elemen bangsa. Media profesional, pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, komunitas, hingga masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun ekosistem informasi yang sehat. Di saat yang sama, adaptasi terhadap perkembangan teknologi harus terus dilakukan melalui berbagai inovasi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan kepentingan publik.

    Pada akhirnya, pertahanan semesta di era digital tidak hanya diwujudkan melalui kekuatan fisik, tetapi juga melalui ketahanan informasi. Masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik, media yang profesional, platform digital yang bertanggung jawab, serta regulasi yang adaptif akan menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan bangsa. Dengan memperkuat resiliensi media, Indonesia akan semakin siap menghadapi berbagai tantangan di ruang digital sekaligus membangun ekosistem informasi yang aman, terpercaya, dan mendukung ketahanan nasional.

    )* Penulis adalah Mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta

  • Resiliensi Generasional dan Edukasi Karakter Sebagai Fondasi Keamanan Siber Nasional

    Oleh: Samantha Celine *)

    Perkembangan teknologi informasi telah menempatkan Indonesia pada pusaran transformasi digital yang masif, di mana batas-batas geografis tidak lagi menjadi penghalang bagi sirkulasi data. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun dua ribu dua puluh enam, tingkat penetrasi internet nasional telah menyentuh angka 81,72 persen atau mencakup sekitar 235 juta jiwa dari total populasi, dengan dominasi signifikan dari generasi muda yang mencatat angka pemanfaatan di atas 89 persen.

    Realitas kontemporer ini menegaskan bahwa pertahanan negara kini tidak lagi berdimensi tunggal di ranah fisik, melainkan telah bergeser ke arah ketahanan ruang digital sebagai pilar utama kedaulatan informasi. Langkah strategis pemerintah melalui sinergi kebijakan antarkementerian menjadi instrumen krusial dalam membentuk ekosistem siber yang sehat, aman, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional. Menghadapi derasnya arus informasi yang membanjiri keseharian masyarakat, terutama kalangan pelajar, diperlukan benteng pertahanan kultural dan edukatif yang sistematis untuk menangkal potensi degradasi mental serta ancaman disinformasi.

    Dalam kerangka memperkuat perlindungan anak di ruang siber, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen negara untuk mendorong penggunaan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh para peserta didik selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembatasan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang adopsi teknologi digital di sekolah, melainkan sebagai langkah terukur untuk mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran, arif, dan berorientasi pada kepentingan edukatif. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan konsentrasi belajar murid, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta menyukseskan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Penataan ini menjadi semakin mendesak mengingat rata-rata masyarakat menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama lebih dari tujuh jam setiap hari, yang jika tidak diarahkan pada aktivitas positif dapat memicu gangguan kesehatan mental dan fisik yang serius.

    Langkah taktis sektor pendidikan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai otoritas pengelola ruang siber nasional. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa aturan pembatasan gawai di lingkungan sekolah merupakan langkah strategis yang sangat selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kebijakan pembatasan ini memperkuat fondasi hukum yang tertuang dalam regulasi turunan demi memitigasi berbagai risiko digital seperti adiksi gawai, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, hingga ancaman keamanan siber yang mengintai generasi penerus.

    Meutya Hafid memaparkan bahwa dengan komposisi pengguna internet yang hampir separuhnya merupakan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun, kontrol yang tepat menjadi penentu kualitas tumbuh kembang fisik dan mental penerus bangsa. Integrasi kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya bertindak sebagai regulator pasif, melainkan hadir secara aktif membangun tata kelola digital nasional yang tangguh melalui pendekatan yang komprehensif.

    Selain aspek pembatasan akses, penguatan kapasitas literasi digital sejak usia dini menjadi kunci utama untuk membangun resiliensi jangka panjang. Para siswa tidak boleh hanya diposisikan sebagai konsumen informasi yang pasif, melainkan harus dibekali dengan kecakapan kritis untuk mengenali disinformasi, menjaga keamanan data pribadi, serta menegakkan etika bermedia digital.

    Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa membangun budaya digital yang sehat di tanah air tidak dapat hanya mengandalkan instrumen regulasi semata, melainkan menuntut keterlibatan aktif dan gerakan bersama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat luas. Kesiapan orang tua dan tenaga pendidik dalam mendampingi interaksi anak-anak di ruang digital akan memastikan bahwa keterhubungan di dunia maya tidak berbuah menjadi bahaya yang merusak emosi dan moralitas. Melindungi anak-anak di ruang digital pada hakikatnya adalah investasi strategis untuk menjaga kedaulatan dan masa depan bermartabat bagi bangsa Indonesia di panggung global.

    Benteng kedaulatan informasi ini juga harus diperkuat melalui penanaman karakter kebangsaan yang kokoh sebagai identitas digital warga negara. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI Budi Muliawan menegaskan bahwa tantangan pemuda masa kini telah bergeser dari perjuangan fisik menjadi perjuangan mempertahankan kebenaran di tengah perang informasi, termasuk menghadapi manipulasi data dan penyalahgunaan kecerdasan buatan. Implementasi nilai-nilai Empat Pilar MPR RI yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika harus diwujudkan dalam perilaku nyata saat bermedia sosial untuk mencegah dampak buruk berupa gelembung informasi yang memecah persatuan.

    Dengan membiasakan diri menyaring informasi sebelum membagikannya, menolak narasi hoaks, serta memanfaatkan ruang siber demi penyebaran prestasi, para pelajar dapat menjadi garda terdepan dalam bela negara di era digital. Sinergi antara pembatasan yang bijak di sekolah, pengasuhan keluarga yang adaptif, dan penguatan ideologi kebangsaan akan melahirkan ekosistem digital Indonesia yang aman, sejuk, dan berdaya saing tinggi.

    *) Pakar Psikologi Anak dan Pegiat Literasi Digital

  • Literasi Digital sebagai Strategi Menghadapi Perang Informasi

    Oleh: Sri Seruni Prabasmoro)*

    Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, memproduksi, dan menyebarkan informasi. Dalam hitungan detik, sebuah narasi dapat menjangkau jutaan orang tanpa mengenal batas wilayah maupun waktu.

    Kemudahan tersebut menjadi salah satu pencapaian terbesar era digital, tetapi pada saat yang sama menghadirkan tantangan berupa banjir informasi yang tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Situasi ini membuat masyarakat harus berhadapan dengan informasi yang bercampur antara fakta, opini, manipulasi, hingga disinformasi.

    Perang informasi kini menjadi salah satu tantangan utama di era transformasi digital. Persaingan tidak lagi hanya berlangsung di bidang ekonomi atau militer, tetapi juga dalam perebutan persepsi publik melalui ruang digital yang semakin terbuka.

    Di tengah kondisi tersebut, literasi digital berkembang menjadi strategi yang sangat penting untuk memperkuat ketahanan masyarakat. Sebab kemampuan berpikir kritis, memverifikasi informasi, dan memahami etika bermedia menjadi modal utama agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.

    Kemajuan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) turut mengubah karakter ancaman informasi secara drastis. Konten manipulatif kini dapat diproduksi dalam bentuk teks, gambar, suara, hingga video yang tampak sangat meyakinkan sehingga semakin sulit dibedakan dengan informasi yang asli.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan arah baru literasi digital tidak lagi hanya mengajarkan masyarakat menggunakan perangkat teknologi. Menurutnya, literasi digital harus membangun kemampuan berpikir kritis, memahami etika digital, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai risiko yang muncul di ruang siber.

    Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kemampuan menggunakan gawai bukan lagi ukuran utama kecakapan digital seseorang. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan memahami konteks informasi, mengenali sumber yang kredibel, serta mengambil keputusan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.

    Nezar menjelaskan bahwa perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian terhadap pendekatan literasi digital. Ia menilai masyarakat harus dipersiapkan menjadi warga digital yang mampu memahami konsekuensi dari setiap aktivitasnya di internet dan tidak mudah terjebak oleh informasi yang menyesatkan.

    Pendidikan menjadi fondasi utama dalam membangun kemampuan tersebut sejak usia dini. Keluarga, sekolah, perguruan tinggi, hingga komunitas memiliki peran yang sama pentingnya dalam membentuk budaya verifikasi dan kebiasaan berpikir kritis terhadap setiap informasi yang diterima.

    Hal tersebut menjadi semakin relevan bagi Generasi Z yang lahir dan tumbuh di tengah perkembangan internet dan media sosial. Kelompok usia ini memiliki akses teknologi yang sangat baik, tetapi belum tentu memiliki kemampuan yang sama dalam memilah kualitas informasi yang dikonsumsi setiap hari.

    Literasi digital juga tidak dapat dipisahkan dari keberadaan media massa sebagai penyedia informasi yang telah melalui proses verifikasi jurnalistik. Di tengah derasnya arus konten media sosial, media profesional tetap menjadi salah satu rujukan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas ruang informasi nasional. Ia mendorong media penyiaran secara rutin melakukan koreksi terhadap hoaks agar masyarakat memperoleh klarifikasi yang cepat dan mudah dipahami.

    Menurut Rahayu, langkah tersebut tidak hanya membantu meluruskan informasi yang keliru, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media yang menjalankan fungsi verifikasi secara konsisten. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun budaya literasi informasi di tengah masyarakat.

    Hal itu menunjukkan bahwa perang informasi tidak dapat dihadapi oleh pemerintah sendiri. Kolaborasi antara pemerintah, media massa, lembaga pendidikan, platform digital, komunitas pemeriksa fakta, serta masyarakat sipil menjadi syarat penting untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat.

    Pada saat yang sama, platform digital juga perlu terus memperkuat sistem moderasi terhadap penyebaran konten yang terbukti menyesatkan. Langkah tersebut perlu diimbangi dengan transparansi algoritma agar masyarakat memahami mengapa suatu informasi lebih sering muncul dibandingkan informasi lainnya.

    Kesadaran mengenai cara kerja algoritma media sosial akan membantu masyarakat menjadi pengguna yang lebih bijak. Dengan memahami bahwa algoritma cenderung memperkuat konten yang memancing perhatian, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi.

    Budaya verifikasi juga perlu menjadi kebiasaan baru dalam kehidupan digital masyarakat Indonesia. Langkah sederhana seperti memeriksa tanggal publikasi, membaca informasi secara utuh, dan tidak hanya terpaku pada judul dapat mengurangi penyebaran informasi yang keliru.

    Oleh karena itu, strategi menghadapi tantangan tersebut tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui penguatan kapasitas masyarakat sebagai pengguna ruang digital melalui penguatan literasi digital.

    Integrasi antara kemampuan masyarakat berpikir kritis, media menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, dan penguatan ekosistem digital yang sehat oleh pemerintah, Indonesia akan memiliki fondasi yang lebih kokoh dalam menghadapi berbagai bentuk disinformasi dan menjaga kualitas demokrasi di masa depan.

    )* Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi

  • Kolaborasi Pemerintah, Sekolah, dan Industri Kreatif Perkuat Ruang Digital Anak

    Oleh: Sri Seruni Prabasmoro)*

    Perkembangan teknologi digital telah membuka ruang belajar, bermain, dan berinteraksi yang semakin luas bagi anak-anak. Di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga eksploitasi data pribadi yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka.

    Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, sekolah, keluarga, platform digital, dan industri kreatif agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan produktif.

    Seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak Indonesia, pendekatan perlindungan digital juga mengalami perubahan. Fokusnya tidak lagi hanya pada pembatasan akses, tetapi juga membangun ekosistem yang mampu membimbing anak menjadi pengguna internet yang cerdas, bertanggung jawab, dan memahami risiko di dunia digital.

    Karena itu, kebijakan perlindungan anak di ruang digital perlu diiringi dengan edukasi yang berkelanjutan. Regulasi yang baik akan lebih efektif apabila didukung oleh keterlibatan keluarga, guru, komunitas, dan pelaku industri yang sama-sama berkomitmen menciptakan lingkungan digital yang ramah anak.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS akan berjalan efektif apabila didukung oleh peran aktif keluarga dan tenaga pendidik. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat yang mendampingi anak dalam kehidupan sehari-hari.

    Meutya menjelaskan bahwa orang tua dan guru memiliki posisi strategis dalam membentuk kebiasaan digital anak sejak dini. Pendampingan yang konsisten akan membantu anak memahami batasan penggunaan internet, mengenali potensi risiko, sekaligus memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar dan mengembangkan kreativitas.

    Pandangan tersebut menunjukkan bahwa literasi digital harus dimulai dari lingkungan terdekat anak. Ketika keluarga mampu membangun komunikasi yang terbuka mengenai penggunaan internet, anak akan lebih mudah menyampaikan pengalaman maupun permasalahan yang mereka hadapi di ruang digital.

    Sekolah juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam memperkuat karakter digital peserta didik. Pendidikan mengenai etika bermedia, keamanan data pribadi, serta kemampuan berpikir kritis terhadap informasi perlu menjadi bagian dari proses pembelajaran yang berlangsung secara berkesinambungan.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah menggandeng berbagai pelaku industri kreatif untuk menyosialisasikan implementasi PP TUNAS. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar perlindungan anak tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga tercermin dalam ekosistem konten digital yang lebih sehat dan ramah anak.

    Nezar menilai industri kreatif memiliki pengaruh besar dalam membentuk kebiasaan konsumsi media generasi muda. Oleh karena itu, keterlibatan kreator konten, rumah produksi, pengembang gim, hingga platform digital diharapkan mampu menghadirkan lebih banyak konten yang mendidik sekaligus menghibur.

    Kolaborasi tersebut juga menjadi strategi untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat. Pesan mengenai keamanan digital akan lebih mudah diterima apabila disampaikan melalui berbagai bentuk konten kreatif yang dekat dengan kehidupan sehari-hari anak dan remaja.

    Karena itu, penguatan ruang digital yang sehat harus dilakukan secara adaptif mengikuti perkembangan teknologi. Pendekatan yang menggabungkan regulasi, edukasi, inovasi, dan kolaborasi akan jauh lebih efektif dibandingkan kebijakan yang hanya bersifat represif.

    Implementasi kebijakan tersebut juga memerlukan dukungan pemerintah daerah agar edukasi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat komunitas. Pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam menghubungkan kebijakan nasional dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Muhammad Roem mengatakan pihaknya terus menggencarkan edukasi mengenai PP TUNAS agar anak-anak siap menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Menurutnya, pemahaman sejak dini mengenai etika digital dan keamanan bermedia sosial akan membantu menciptakan generasi yang lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi.

    Roem menjelaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun budaya digital yang sehat. Dengan semakin banyak pihak yang memahami tujuan PP TUNAS, implementasi kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak.

    Langkah tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital sangat bergantung pada konsistensi edukasi. Semakin luas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendampingan digital, semakin kuat pula ketahanan anak dalam menghadapi berbagai risiko di internet.

    Kini perlu dipahami Bersama bahwa ruang digital merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan generasi muda. Tantangannya bukan menghindarkan anak dari teknologi, melainkan memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan potensi mereka.

    Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, industri kreatif, dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. Ketika seluruh elemen bergerak bersama, ruang digital tidak hanya menjadi tempat berinteraksi, tetapi juga menjadi ruang belajar, berkreasi, dan bertumbuh yang aman bagi setiap anak Indonesia.

    )* Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi

  • Bersatu Mengawal Kebijakan Siber Nasional demi Kedaulatan Informasi Ruang Digital

    Oleh: Partono Silalahi *)

    Transformasi digital yang berlangsung cepat di Indonesia membawa perubahan fundamental dalam cara masyarakat berkomunikasi, berinteraksi, dan mengelola informasi. Di balik kemudahan akses yang ditawarkan, akselerasi teknologi ini sekaligus menghadirkan tantangan kompleks berupa kerentanan keamanan siber dan potensi konflik sosial digital yang dapat mengancam stabilitas nasional. Menghadapi realitas tersebut, pemerintah bergerak progresif untuk memperkuat regulasi dan tata kelola ruang siber sebagai pilar mutakhir kedaulatan informasi negara.

    Penataan ruang digital kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai urusan teknis teknologi informasi, melainkan telah bertransformasi menjadi bagian integral dari strategi ketahanan nasional. Kedaulatan data dan resiliensi informasi merupakan harga mati yang harus diwujudkan melalui penguatan instrumen hukum, pemerataan keadilan industri media, serta peningkatan pengawasan kolektif terhadap seluruh konten siber yang beredar di wilayah hukum Indonesia.

    Langkah monumental dalam memperbarui landasan hukum media penyiaran kini sedang dimatangkan oleh Komisi I DPR RI melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menerangkan bahwa revisi undang-undang tersebut menjadi momentum strategis untuk mengadaptasi hukum nasional agar mampu mengimbangi laju teknologi digital, platform streaming, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan.

    Salah satu fokus utama dari perubahan regulasi ini adalah menghadirkan perlakuan hukum yang setara bagi seluruh pelaku industri media melalui pengaturan penyiaran multiplatform yang adil. Dengan terciptanya ekosistem usaha yang seimbang antara lembaga penyiaran konvensional dan penyedia layanan digital global, negara dapat memastikan bahwa konten yang dikonsumsi publik tetap selaras dengan kepentingan nasional, nilai filosofis bangsa, serta perlindungan terhadap kedaulatan digital siber lintas batas.

    Upaya menjaga marwah kedaulatan informasi ini membutuhkan implementasi nyata di tingkat daerah guna membangun sistem deteksi dini terhadap ancaman informasi. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Adiyana Slamet menegaskan bahwa pengawasan terhadap media massa pada era modern ini tidak boleh lagi dibatasi hanya pada platform televisi dan radio konvensional, melainkan harus merambah secara masif ke ranah digital berbasis internet. Melalui kolaborasi strategis bersama pihak legislatif, lembaga pengawas penyiaran daerah gencar melaksanakan edukasi pengawasan semesta untuk membangun kesadaran gotong royong publik dalam menyaring informasi dan memerangi bahaya berita bohong. Sejalan dengan pandangan tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengingatkan bahwa perkembangan dunia digital tanpa sekat ruang dan waktu berpotensi memicu kondisi yang kebablasan apabila tidak diimbangi dengan regulasi penegakan hukum yang tegas di tingkat daerah. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama agar aturan hukum yang dilahirkan pemerintah dapat berjalan efektif dan protektif.

    Ketahanan informasi nasional pada dasarnya berakar dari kemampuan kognitif dan kepatuhan etis masyarakat dalam merespons dinamika di ruang siber. Akademisi Hukum dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Marcella Elwina Simandjuntak menjelaskan bahwa pengguna media sosial tidak harus menghafal seluruh pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, melainkan cukup mengedepankan prinsip etika sebagai rambu utama komunikasi. Kesadaran untuk menghindari unggahan yang berpotensi merugikan atau menghina pihak lain merupakan wujud nyata dari pemahaman konsekuensi hukum dalam interaksi digital. Berpikir kritis dalam membedakan antara fakta, opini subjektif, dan informasi palsu merupakan bentuk tanggung jawab moral pengguna media digital. Upaya dalam membudayakan verifikasi dan cek fakta sebelum menyebarkan berita menjadi elemen penting dalam memutus rantai polarisasi sosial yang kerap dipicu oleh respons instan tanpa konfirmasi di jejaring sosial.

    Dalam merespons lanskap ancaman kejahatan siber yang kian terstruktur dan bersifat eksploitatif lintas negara, seperti masifnya penyebaran sindikat judi daring, kehadiran negara mutlak diperlukan. Pemerintah tidak tinggal diam, melainkan proaktif mengambil tindakan represif yang terukur melalui eskalasi kemitraan strategis di tingkat internasional. Langkah ini membuktikan komitmen tegas bahwa hukum nasional memiliki determinasi kuat untuk menjangkau dan menindak aktor-aktor kejahatan yang selama ini berlindung di balik anonimitas tanpa batas teritorial.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan ekosistem judi daring tidak bisa ditangani dengan pendekatan konvensional, melainkan menuntut intervensi teknologi tinggi dan kepatuhan dari para raksasa teknologi global. Kolaborasi dengan penyelenggara platform seperti Meta menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki taji untuk mewajibkan penyedia layanan internasional turut bertanggung jawab menjaga ruang siber Indonesia. Optimalisasi teknologi deteksi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) kini digencarkan sebagai garis pertahanan terdepan untuk menyapu bersih konten spam secara otomatis, sekaligus mengakselerasi penindakan akun pelanggar hukum agar eksekusi pemblokiran dapat berjalan seketika dan presisi.

    Langkah ini adalah cetak biru pemerintah dalam memutus urat nadi kejahatan siber dan menciptakan iklim digital yang sehat. Namun, pertahanan siber tidak bisa hanya bertumpu pada satu institusi. Ketahanan nasional sejati lahir dari sinergi mutlak antara ketegasan regulasi negara, teknologi pertahanan mutakhir, dan kedewasaan literasi publik. Keterpaduan inilah yang akan menjadi pijakan kokoh bagi Indonesia untuk mengunci kedaulatan informasi dan mengamankan keberlanjutan pembangunan nasional.

    *) Pengamat Keamanan Siber

  • Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Resiliensi Media Ramah Anak

    Jakarta – Pemerintah memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membangun ruang digital yang aman bagi anak sebagai bagian dari resiliensi media dan ketahanan informasi nasional. Upaya tersebut dijalankan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak atau Gernas RANA yang mengintegrasikan perlindungan anak, penguatan keluarga, partisipasi masyarakat, keamanan digital, dan respons cepat terhadap kekerasan.

    Asisten Deputi Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwanti, mengatakan perlindungan anak tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah, sekolah, keluarga, media, dunia usaha, dan masyarakat perlu bergerak bersama menciptakan lingkungan digital yang sehat.

    “Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, rangkaian Hari Anak Nasional tahun ini berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat, media, hingga keluarga agar bersama-sama menghadirkan ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” ujar Ciput.

    Menurutnya, penguatan ruang digital ramah anak harus dimulai dari keluarga dan dilanjutkan melalui sekolah yang aman, ruang publik yang mendukung, serta media yang bertanggung jawab. Pendampingan orang dewasa dibutuhkan agar anak tidak menghadapi risiko adiksi gawai, kekerasan daring, paparan konten negatif, dan hilangnya ruang interaksi sehat.

    “Hulu dari perlindungan anak sesungguhnya dimulai dari keluarga. Ketika keluarga mampu memberikan pengasuhan yang baik, dilanjutkan dengan sekolah yang aman, ruang publik yang ramah anak, dan ruang digital yang sehat, maka risiko anak mengalami kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak dapat ditekan,” tambah Ciput.

    Gernas RANA melibatkan Kemen PPPA bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta berbagai kementerian dan lembaga lainnya. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan, edukasi, partisipasi anak, dan pengawasan terhadap risiko di ruang digital.

    Media juga memiliki peran strategis dalam membangun resiliensi informasi melalui penyajian konten yang mendidik, ramah anak, dan tidak mengeksploitasi kekerasan. Sementara platform digital perlu menyediakan perlindungan usia, mekanisme pelaporan, serta moderasi konten yang responsif.

    Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, pemerintah berupaya memastikan anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi tumbuh sebagai warga digital yang kritis, aman, dan bertanggung jawab. Ruang digital ramah anak sekaligus menjadi fondasi bagi media nasional yang lebih tangguh, sehat, dan berpihak pada masa depan bangsa. #

  • Pemerintah Bangun Resiliensi Media melalui Penindakan Konten Judi Daring

    Jakarta – Pemerintah memperkuat sinergi dengan platform digital untuk membangun resiliensi media nasional dari penyebaran konten judi daring. Kolaborasi diarahkan pada peningkatan kemampuan deteksi, percepatan penindakan akun, dan penghapusan konten yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi aktivitas ilegal.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemberantasan judi daring tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Penyelenggara platform memiliki peran penting karena pelaku terus mengembangkan modus melalui iklan terselubung, tautan, komentar spam, akun palsu, dan jaringan distribusi konten yang berubah cepat.

    “Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat ketahanan ruang digital Indonesia. Kami berharap penanganan terhadap konten spam judi daring dapat dilakukan lebih cepat, lebih efektif, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Meutya.

    Menurutnya, kerja sama dengan Meta menjadi bagian dari strategi pemerintah menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan terpercaya. Teknologi moderasi perlu terus diperbarui agar mampu mengenali pola penyebaran konten judi daring sebelum menjangkau pengguna secara luas.

    Sementara itu, Vice President Public Policy Meta Asia Pasifik Rafael Frankel menyatakan pihaknya terus mengembangkan teknologi berbasis kecerdasan artifisial dan memperkuat sistem pelaporan untuk mendeteksi serta menghapus akun yang melanggar kebijakan platform.

    “Kami terus meningkatkan investasi pada teknologi dan tim keamanan agar dapat mendeteksi serta menindak akun maupun konten yang melanggar kebijakan kami. Kolaborasi dengan pemerintah menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan komunitas digital,” kata Rafael.

    Selain penindakan, pemerintah mendorong peningkatan literasi digital masyarakat. Pengguna perlu memahami bahwa promosi judi daring sering dikemas menyerupai informasi biasa, hiburan, hadiah, atau penawaran keuntungan cepat. Kemampuan mengenali modus tersebut menjadi lapisan perlindungan penting agar masyarakat tidak mudah terjebak.

    Media massa juga diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi akurat mengenai dampak sosial dan ekonomi judi daring. Pemberitaan yang edukatif dapat memperkuat kesadaran publik terhadap risiko kehilangan uang, penyalahgunaan data pribadi, penipuan, dan kerusakan hubungan keluarga.

    Melalui penguatan teknologi, koordinasi, dan edukasi, ruang gerak jaringan judi daring diharapkan semakin sempit. Ruang digital dapat berkembang sebagai sarana produktif yang mendukung pendidikan, ekonomi, dan komunikasi masyarakat tanpa menjadi tempat eksploitasi oleh pelaku kejahatan. #

  • Pemerintah Dorong Budaya Digital Sehat demi Ketahanan Informasi Nasional

    Jakarta – Pemerintah mendorong penguatan budaya digital sehat sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan informasi nasional. Kecakapan menggunakan teknologi perlu diimbangi kemampuan memeriksa informasi, menjaga etika komunikasi, dan mengendalikan penggunaan gawai agar ruang digital tidak berkembang menjadi sumber konflik maupun gangguan bagi generasi muda.

    Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan literasi digital harus menjadi kebutuhan utama keluarga, sekolah, dan masyarakat. Transformasi teknologi yang berlangsung cepat memerlukan kesiapan pengguna agar manfaat internet dapat diperoleh tanpa mengabaikan keamanan, kesehatan, dan tanggung jawab sosial.

    “Perkembangan dunia digital merupakan tantangan yang harus kita hadapi bersama. Melalui penguatan literasi yang konsisten sejak dini dalam upaya membangun budaya digital yang sehat, sebagai bekal peningkatan daya saing generasi penerus bangsa,” kata Lestari.

    Menurutnya, kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan merupakan salah satu langkah untuk menata interaksi anak dengan teknologi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk melindungi peserta didik dari adiksi digital, paparan konten negatif, serta gangguan kesehatan fisik dan mental.

    Namun, regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan lingkungan terdekat. Orang tua perlu mendampingi aktivitas digital anak, tenaga pendidik harus memberi teladan, dan masyarakat perlu membangun kebiasaan komunikasi yang santun serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

    “Upaya segera untuk membangun ekosistem digital aman dan budaya digital yang sehat saat ini sangat relevan, mengingat tantangan di sektor digital global semakin besar,” ujar Lestari.

    Tingginya penetrasi internet di kalangan Gen Z dan milenial menunjukkan media digital telah menjadi bagian utama kehidupan sehari-hari. Kondisi itu membuka ruang besar bagi pendidikan, kreativitas, dan partisipasi publik, tetapi juga meningkatkan risiko kecanduan, polarisasi, dan manipulasi informasi.

    “Ancaman nyata yang dihadapi yaitu fenomena kecanduan internet yang sudah mempengaruhi emosi anak. Interaksi anak-anak di ruang digital harus ditata, agar keterhubungan di dunia maya tidak berbuah menjadi bahaya,” tegasnya.

    Pemerintah mendorong gerakan bersama untuk memperluas literasi, menghadirkan konten edukatif, dan membiasakan verifikasi informasi sebelum membagikannya. Budaya digital sehat juga perlu menempatkan media sebagai sarana memperkuat pengetahuan, persatuan, dan kepercayaan publik.

    “Kebijakan ini harus menjadi bagian dari gerakan bersama, untuk memastikan proses pendidikan dan tumbuh kembang generasi penerus berjalan secara sehat, aman, dan bermartabat,” pungkas Lestari. #