Kategori: Uncategorized

  • Literasi Digital Generasi Muda Jadi Fondasi Resiliensi Media Nasional

    Jakarta – Pemerintah mendorong penguatan literasi digital generasi muda sebagai fondasi resiliensi media nasional di tengah meningkatnya hoaks, disinformasi, manipulasi informasi, dan penyalahgunaan kecerdasan artifisial. Pelajar dinilai perlu memiliki kemampuan berpikir kritis agar tidak mudah terprovokasi maupun ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI Budi Muliawan mengatakan tantangan generasi muda saat ini berbeda dibandingkan masa sebelumnya. Ancaman terhadap persatuan bangsa tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga bergerak melalui ruang digital dan memengaruhi cara masyarakat memahami suatu persoalan.

    “Karakter kebangsaan tidak cukup dipelajari di dalam kelas, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, termasuk saat bermedia sosial. Salah satu bentuk bela negara di era digital adalah tidak mudah percaya pada hoaks dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Budi.

    Menurutnya, Generasi Z merupakan kelompok yang tumbuh bersama internet sehingga memiliki peran besar dalam membentuk budaya komunikasi digital. Posisi tersebut membuat generasi muda tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga produsen dan penyebar konten yang dapat memengaruhi masyarakat luas.

    Budi mengingatkan algoritma media sosial dapat menciptakan filter bubble dengan terus menampilkan konten yang sesuai kebiasaan pengguna. Kondisi itu berpotensi mempersempit sudut pandang, memperkuat prasangka, dan membuat seseorang lebih mudah menolak informasi yang berbeda.

    Karena itu, pelajar perlu membiasakan diri memeriksa sumber, membandingkan informasi, berdiskusi secara terbuka, serta menghargai perbedaan pendapat. Etika digital juga harus diterapkan dengan menghindari perundungan siber, ujaran kebencian, dan penyebaran konten negatif.

    Penguatan nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dinilai menjadi benteng penting agar generasi muda mampu menggunakan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab. Nilai kebangsaan juga membantu pelajar memahami bahwa setiap aktivitas digital memiliki dampak sosial.

    Pemerintah mendorong sekolah dan keluarga menyediakan pendampingan yang konsisten. Generasi muda juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan gagasan melalui kanal digital yang sehat, santun, dan terbuka.

    Literasi digital yang kuat akan membentuk generasi yang mampu menjaga kualitas informasi, memperkuat kredibilitas media, serta melawan narasi yang memecah persatuan. Dengan keterlibatan aktif generasi muda, resiliensi media nasional dapat tumbuh dari kebiasaan sederhana, yaitu berpikir kritis, memverifikasi informasi, dan menggunakan teknologi untuk pendidikan, kreativitas, serta kepentingan bangsa. #

  • Pemerintah Perkuat Regulasi Penyiaran untuk Bangun Resiliensi Media Digital

    Jakarta – Pemerintah dan DPR RI terus memperkuat regulasi penyiaran sebagai bagian dari upaya membangun resiliensi media digital dan menjaga kedaulatan informasi nasional. Pembaruan aturan dinilai mendesak karena ekosistem media telah berubah cepat akibat pertumbuhan platform digital, layanan streaming, media multiplatform, dan kecerdasan artifisial.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diperlukan agar hukum nasional mampu menjawab perubahan pola produksi, distribusi, dan konsumsi informasi masyarakat.

    “Digitalisasi penyiaran, internet, platform digital hingga kecerdasan artifisial mengharuskan hukum kita beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi, sekaligus melindungi kepentingan publik dan kedaulatan digital bangsa,” ujar Dave.

    Menurutnya, regulasi penyiaran tidak lagi cukup hanya mengatur televisi dan radio. Platform digital kini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik, menyebarkan informasi, dan menentukan pola konsumsi media. Karena itu, negara membutuhkan aturan yang mampu memastikan seluruh penyelenggara tunduk pada prinsip perlindungan publik dan kepentingan nasional.

    RUU Penyiaran diarahkan untuk menciptakan kesetaraan pengaturan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Langkah tersebut penting agar industri media nasional mampu bertahan, beradaptasi, dan bersaing secara sehat di tengah dominasi teknologi global.

    “Draf RUU Penyiaran memberikan pengaturan mengenai penyiaran konvensional maupun penyiaran multiplatform. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengaturan yang adil bagi seluruh penyelenggara penyiaran sehingga tercipta equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital,” katanya.

    Pembahasan revisi juga mencakup penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, perluasan objek pengawasan, penguatan lembaga penyiaran publik, pembaruan aturan iklan, serta penyesuaian pedoman perilaku dan standar isi penyiaran.

    Dave menegaskan pembaruan regulasi tetap menjaga kesinambungan sistem hukum penyiaran nasional. Aturan yang adaptif diharapkan mencegah kekosongan pengawasan sekaligus memberi kepastian bagi industri dalam menghadapi konvergensi media.

    Penguatan regulasi penyiaran menjadi fondasi penting bagi resiliensi media digital. Dengan tata kelola yang adil, transparan, dan responsif terhadap perkembangan teknologi, Indonesia dapat menjaga keberagaman informasi, memperkuat industri media nasional, serta memastikan ruang digital berkembang tanpa mengabaikan keamanan, etika, dan kepentingan bangsa.

    Selain memperkuat pengawasan, revisi aturan diharapkan mendorong tanggung jawab platform terhadap kualitas konten, perlindungan data pengguna, dan keberlangsungan media nasional. Kehadiran negara melalui regulasi bukan untuk membatasi inovasi maupun kebebasan pers, melainkan membangun standar bersama agar transformasi digital berlangsung tertib. #

  • Transformasi Literasi Digital Menjadi Fondasi Resiliensi Media Nasional

    Jakarta – Penguatan literasi digital terus menjadi salah satu strategi pemerintah dalam membangun masyarakat yang mampu memanfaatkan teknologi secara produktif sekaligus lebih tangguh menghadapi derasnya arus informasi di ruang digital. Melalui berbagai program pendidikan dan sosialisasi, pemerintah mendorong terbentuknya budaya bermedia yang sehat sejak usia dini sebagai fondasi bagi ketahanan informasi nasional.

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alis Gus Ipul mengatakan sebanyak 28.478 siswa baru Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026/2027 akan mendapatkan pembekalan literasi digital dan etika bermedia sosial selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Program tersebut dirancang untuk membiasakan peserta didik menggunakan teknologi sebagai sarana belajar, bukan sekadar media hiburan.

    “Anak-anak mulai SD pun sudah dibiasakan bagaimana memanfaatkan teknologi untuk proses pembelajaran bukan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” kata Gus Ipul.

    Menurut dia, penggunaan gawai di lingkungan Sekolah Rakyat akan dibatasi secara ketat. Selama proses belajar mengajar, siswa tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam dan diarahkan memanfaatkan laptop maupun komputer yang digunakan di bawah pendampingan guru.

    Ia pun menilai pendekatan tersebut bertujuan membangun kebiasaan digital yang sehat sekaligus meningkatkan kemampuan peserta didik dalam memilah informasi secara kritis.

    “Mereka mulai dibimbing bagaimana memanfaatkan teknologi dengan baik, bagaimana memilih dan memilah informasi dengan baik, sehingga terbangun kesadaran sejak dini, bukan justru sebaliknya untuk hal-hal yang tidak produktif,” ujarnya.

    Upaya serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dengan menggencarkan edukasi literasi digital terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

    Kepala Diskominfo Kota Makassar Muhammad Roem mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak mengenal teknologi sesuai usia dan tingkat kematangan mereka, sehingga mampu terhindar dari berbagai risiko di ruang digital.

    “Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” tutur Roem.

    Sosialisasi PP TUNAS dilakukan secara masif melalui sekolah, lingkungan keluarga, hingga wilayah kepulauan dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah. Langkah tersebut diharapkan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendampingan anak dalam menggunakan teknologi digital.

    “Ada sejumlah platform yang belum bisa diakses oleh anak-anak karena dapat berdampak terhadap tumbuh kembang, kesehatan mental, maupun keamanan mereka di ruang digital,” pungkasnya. (*)

  • PP TUNAS dan Upaya Membangun Ruang Digital Bebas Konten Negatif

    Jakarta – Meningkatnya paparan konten digital yang tidak sesuai usia mendorong pemerintah memperkuat upaya pelindungan anak di ruang siber. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi salah satu instrumen untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendorong tanggung jawab platform digital.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan seluruh penyelenggara platform digital memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan ekosistem digital yang ramah anak. Menurutnya, perkembangan industri kreatif dan layanan streaming harus diiringi dengan penyediaan konten yang sesuai usia serta penerapan teknologi pelindungan anak.

    “Saya kira ini satu momentum bagus bagi kita untuk memperkaya juga konten-konten film nasional aman ditonton oleh keluarga maupun anak,” kata Nezar.

    Ia menilai ruang digital seharusnya menjadi tempat yang mendorong kreativitas sekaligus memberikan perlindungan bagi anak. Karena itu, pemerintah meminta seluruh platform termasuk platform film daring mematuhi ketentuan PP TUNAS dan menerapkan pembatasan usia dan sistem penyaringan konten berdasarkan kategori umur.

    “Konten-konten yang sesuai dengan usia itu bisa diatur berdasarkan teknologi di platform sehingga anak-anak kita mendapatkan konten-konten yang sesuai dengan umurnya,” ujarnya.

    Nezar menambahkan implementasi PP TUNAS sejauh ini menunjukkan perkembangan yang positif. Sejumlah platform digital mulai menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia dan menghadirkan fitur-fitur pelindungan anak sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi.

    “Kita berharap evaluasi bisa dilakukan secara terus menerus dan terus memperbaiki seluruh platform sesuai dengan PP TUNAS,” ucapnya.

    Di daerah, implementasi kebijakan tersebut juga terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Muhammad Roem mengatakan sosialisasi PP TUNAS dilakukan secara masif melalui sekolah, keluarga, hingga lingkungan masyarakat agar pemahaman mengenai keamanan digital semakin merata.

    “Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” ujar Roem.

    Pemerintah Kota Makassar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah telah menggelar sosialisasi di sekolah-sekolah, termasuk di wilayah kepulauan, untuk mengenalkan semangat kampanye “Tunggu Anak Siap”. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa pembatasan akses media sosial bukan untuk menghambat pemanfaatan teknologi, melainkan melindungi anak dari risiko konten berbahaya, eksploitasi, kekerasan, hingga gangguan kesehatan mental. (*)

  • Penguatan Peran Media Menangkal Hoaks dan Menjaga Ketahanan Informasi

    Jakarta – Penguatan peran media dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga ketahanan informasi nasional di tengah meningkatnya ancaman hoaks dan disinformasi di ruang digital. Di era perkembangan teknologi informasi, penyebaran informasi manipulatif berlangsung semakin cepat sehingga membutuhkan sinergi pemerintah, media, platform digital, dan masyarakat.

    Anggota Komisi I DPR RI, Imron Amin, mengatakan ancaman terhadap Indonesia saat ini tidak hanya berbentuk agresi fisik, tetapi juga perang informasi yang memanfaatkan ruang digital untuk memengaruhi opini publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

    “Di era digital saat ini, pertahanan negara tidak hanya berbicara tentang kekuatan alutsista dan kesiapan prajurit. Ketahanan informasi juga menjadi benteng strategis untuk menjaga persatuan bangsa serta melindungi kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata Imron.

    Menurut dia, penyebaran hoaks dan disinformasi telah berkembang menjadi ancaman nonmiliter yang harus diantisipasi secara serius. Ia menilai berbagai narasi yang tidak akurat berpotensi memicu polarisasi sosial, mengganggu stabilitas nasional, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

    Imron menegaskan media memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyampaian informasi mengenai berbagai kebijakan dan capaian pemerintah perlu dilakukan secara luas agar tidak mudah terdistorsi oleh narasi yang menyesatkan.

    “Pencapaian dan berbagai program pemerintah perlu disampaikan secara lebih luas kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya disuguhi berbagai informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.

    Senada, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Molly Prabawaty, mengatakan perkembangan AI menghadirkan tantangan baru karena memungkinkan produksi serta penyebaran konten manipulatif berlangsung lebih cepat, lebih masif, dan semakin sulit dikenali masyarakat.

    “Karena itu diperlukan respons yang lebih komprehensif dan kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

    Pemerintah terus memperkuat berbagai langkah untuk menjaga integritas informasi di ruang digital. Upaya tersebut meliputi penyusunan pedoman etika AI, pengembangan sistem pemantauan konten digital, penguatan kerangka regulasi, hingga peningkatan kerja sama dengan platform digital.

    Molly menambahkan, penguatan ketahanan informasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Kolaborasi dengan media, akademisi, platform digital, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas menjadi faktor penting untuk membangun ekosistem informasi yang sehat dan tangguh menghadapi disinformasi. (*)

  • Pemerintah Tingkatkan Literasi Digital Demi Ketahanan Informasi di Era AI

    Jakarta – Pemerintah memperkuat transformasi program literasi digital sebagai upaya meningkatkan ketahanan informasi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Pendekatan itu diarahkan agar masyarakat memiliki kemampuan mengenali, menyaring, dan menangkal disinformasi yang semakin kompleks.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan paradigma literasi digital telah berubah seiring perkembangan teknologi. Menurutnya, program literasi digital saat ini lebih menitikberatkan pada peningkatan kompetensi masyarakat agar mampu memanfaatkan AI untuk menciptakan inovasi sekaligus menghadapi tantangan baru di ruang digital.

    “Program literasi digital sekarang lebih ke upskilling, meningkatkan kecakapan yang lebih kontekstual dan relevan dengan perkembangan sekarang,” kata Nezar.

    Ia menilai edukasi mengenai penggunaan gawai dan akses internet tidak lagi menjadi fokus utama karena sebagian besar masyarakat telah menguasai kemampuan dasar tersebut. Pemerintah kini mengarahkan literasi digital pada penguatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi misinformasi, disinformasi, dan hoaks yang berkembang seiring kemajuan AI.

    “Kita melakukan program-program literasi digital sudah cukup lama, hampir satu dekade dan evaluasi yang dilakukan oleh Bappenas terhadap program ini juga sudah final. Kita tidak melanjutkan lagi literasi digital seperti yang dulu,” ujarnya.

    Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, mengatakan perkembangan AI membawa tantangan baru karena memungkinkan produksi dan penyebaran konten manipulatif berlangsung semakin cepat dan masif. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan respons yang tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga penguatan kapasitas masyarakat.

    “Karena itu diperlukan respons yang lebih komprehensif dan kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Molly.

    Menurut Molly, pemerintah saat ini telah memperkuat berbagai langkah strategis, mulai dari penyusunan pedoman etika AI, pengembangan sistem pemantauan konten digital, penguatan kerangka regulasi, hingga peningkatan kerja sama dengan platform digital.

    “Pemerintah saat ini terus memperkuat berbagai langkah untuk menghadapi tantangan tersebut, mulai dari penyusunan pedoman etika AI, pengembangan sistem pemantauan konten digital, penguatan kerangka regulasi, hingga peningkatan kerja sama dengan platform digital,” katanya.

    Upaya tersebut sejalan dengan pandangan berbagai pemangku kepentingan yang menilai penguatan ketahanan informasi membutuhkan kolaborasi pemerintah, media, platform digital, akademisi, dan masyarakat. Melalui penguatan literasi digital yang lebih adaptif, pemerintah berharap masyarakat semakin kritis dalam menyikapi arus informasi sekaligus mampu memanfaatkan teknologi AI secara produktif, aman, dan bertanggung jawab. (*)

  • Literasi Digital Diperkuat untuk Membangun Resiliensi Media Menghadapi Ancaman AI

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat arah kebijakan literasi digital sebagai strategi membangun resiliensi media dan masyarakat dalam menghadapi tantangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Seiring berkembangnya teknologi AI yang mampu menghasilkan konten secara cepat dan masif, penguatan kapasitas masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menangkal disinformasi, misinformasi, hingga hoaks yang semakin sulit dikenali.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pendekatan literasi digital saat ini tidak lagi sebatas mengajarkan masyarakat menggunakan perangkat digital atau mengakses internet. Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut adanya peningkatan kompetensi yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

    “Program literasi digital sekarang lebih ke upskilling, meningkatkan kecakapan yang lebih kontekstual dan relevan dengan perkembangan sekarang,” ujar Nezar.

    Ia menjelaskan, edukasi mengenai penggunaan gawai maupun konektivitas internet kini tidak lagi menjadi fokus utama karena sebagian besar masyarakat telah mampu mengakses teknologi digital. Selain itu, platform digital juga telah memiliki mekanisme pengamanan melalui pedoman komunitas dan kebijakan layanan yang mendukung keamanan pengguna.

    “Kalau sekarang kayaknya sudah lewat masa itu. Walaupun masih dibutuhkan, tetapi sudah dikerjakan ataupun diadopsi oleh platform-platform lewat community guidelines dan lain-lain,” katanya.

    Nezar menambahkan, perubahan arah program literasi digital tersebut merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan pemerintah bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Setelah hampir satu dekade menjalankan program literasi digital, pemerintah kini memfokuskan upaya pada penguatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi tantangan baru di ruang digital, termasuk disinformasi yang dipicu perkembangan AI.

    Senada dengan itu, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, mengatakan teknologi AI menghadirkan tantangan baru karena mampu memproduksi dan menyebarkan konten manipulatif dalam skala besar dengan kecepatan tinggi.

    “Karena itu diperlukan respons yang lebih komprehensif dan kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Molly.

    Menurutnya, pemerintah telah memperkuat berbagai langkah antisipatif, mulai dari penyusunan pedoman etika AI, pengembangan sistem pemantauan konten digital, penguatan regulasi, hingga memperluas kerja sama dengan berbagai platform digital. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap berbagai bentuk manipulasi informasi di era AI.

    Penguatan literasi digital dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun resiliensi media dan menjaga kualitas ruang informasi nasional. Dengan masyarakat yang semakin kritis, adaptif, dan mampu memverifikasi informasi, penyebaran konten manipulatif dapat ditekan sehingga ruang digital tetap produktif, aman, dan mendukung demokrasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan. (*)

  • Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Ekosistem Digital bagi Generasi Muda

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda. Kebijakan tersebut tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga menekankan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, platform digital, dan industri kreatif.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat bergantung pada keterlibatan aktif guru dan orang tua dalam mendampingi anak saat berinteraksi di ruang digital.

    “Pelaksanaannya tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Guru merupakan pihak yang paling banyak berinteraksi dengan anak selain keluarga, sehingga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman mengenai penggunaan ruang digital yang aman,” ujar Meutya.

    Menurut Meutya, pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan perlindungan anak, termasuk pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah mengidentifikasi berbagai risiko yang mengancam tumbuh kembang anak, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi komersial, penyalahgunaan data pribadi, kecanduan digital, gangguan kesehatan mental, hingga dampak terhadap kesehatan fisik.

    “Kami memohon bantuan para guru untuk menyampaikan kepada orang tua dan mendampingi anak-anak mengenali berbagai risiko tersebut. Teknologi saja tidak pernah cukup menjadi solusi. Peran keluarga dan sekolah tetap menjadi yang utama,” ungkapnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah juga memperluas sosialisasi PP TUNAS melalui kolaborasi dengan industri kreatif. Ia menyebut, pendekatan kreatif menjadi cara efektif untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan anak di ruang digital.

    “Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Netflix atas penyelenggaraan World of Wonder. Kegiatan seperti ini sangat baik dan sejalan dengan semangat PP TUNAS, terutama dalam menghadirkan pengalaman digital yang aman bagi anak melalui penerapan pembatasan usia dan penyediaan konten yang sesuai,” ungkap Nezar usai menghadiri Netflix Family Festival 2026 di Jakarta.

    Ia menilai implementasi PP TUNAS tidak hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui inovasi yang menghadirkan konten edukatif dan ramah anak. Dengan demikian, pelibatan keluarga, kreator, dan pelaku industri akan memperkuat budaya digital yang sehat.

    “Kegiatan seperti ini bisa menjadi model sosialisasi PP TUNAS. Pesan tentang perlindungan anak tidak hanya disampaikan melalui regulasi, tetapi juga melalui pengalaman yang menyenangkan, melibatkan keluarga, kreator, dan industri secara bersamaan,” pungkasnya. (*)

  • Pemerintah Dorong Hilirisasi Riset Tahap II untuk Percepat Inovasi Siap Industri

    JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi meluncurkan Program Hilirisasi dan Kemitraan Tahap II Tahun 2026.

    Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah mendorong perguruan tinggi mempercepat pemanfaatan hasil riset, agar tidak berhenti sebagai tumpukan publikasi ilmiah, melainkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan dunia industri.

    Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Kemdiktisaintek, Yos Sunitiyoso, menegaskan bahwa arah kebijakan riset nasional kini difokuskan untuk menjawab persoalan bangsa secara konkret.

    “Kita mencoba tidak hanya untuk meningkatkan kualitas atau keberhasilan dari riset yang kita lakukan, tapi juga mencoba menjawab apa yang menjadi tantangan strategis bangsa ini,” ujarnya.

    Yos memaparkan, sepanjang tahun ini pemerintah telah mengucurkan dana hingga Rp454 miliar untuk membiayai lebih dari 1.070 judul penelitian aplikatif hasil sinergi akademisi dan industri.

    Rinciannya, 924 judul didanai melalui skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) senilai Rp317 miliar, serta 146 judul lainnya melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) senilai Rp136 miliar.

    Besarnya alokasi ini menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap penguatan ekosistem riset nasional secara berkelanjutan.

    Untuk tahun anggaran 2026, Kemdiktisaintek membuka tiga skema utama.

    Pertama, Program Hilirisasi Riset Tahap II yang mempertemukan inovasi kampus dengan kebutuhan industri melalui lima tema prioritas: ketahanan energi, pengelolaan sampah, ketahanan kesehatan nasional, swasembada pangan, serta digitalisasi dan kecerdasan buatan.

    Kedua, Riset Kemitraan Internasional yang membuka peluang kolaborasi peneliti dalam negeri dengan mitra global bereputasi, terbagi menjadi kategori publikasi ilmiah bereputasi global (Q1/Q2) dan kategori produk inovasi terapan atau prototipe komersial.

    Ketiga, program terobosan Hackathon Deeptech dengan fasilitas pendanaan hingga Rp1,5 miliar bagi perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kompetisi bertaraf nasional.

    “Penyelenggaraan hackathon ini tujuannya untuk mencari solusi-solusi dari permasalahan yang nyata yang dihadapi, misalnya bekerja sama dengan Danantara untuk hackathon industri semikonduktor, ketahanan pangan dengan Kementerian Pertanian, maupun transisi energi,” kata Yos.

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto turut mengajak perguruan tinggi memperluas kolaborasi lintas sektor agar hasil riset mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.

    “Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan publikasi ilmiah, tetapi juga perlu melahirkan inovasi yang langsung memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Brian.

    Melalui ketiga skema tersebut, produk riset nasional tidak lagi berhenti sebagai gagasan di atas kertas, tetapi mampu diinkubasi, diproduksi secara massal, dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk impor.

  • Hilirisasi Riset 2026 Diperkuat untuk Ketahanan Energi, Kesehatan, dan Pangan

    JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat hilirisasi hasil riset sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan ketahanan energi, kesehatan, dan pangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Pada 2026, penguatan ekosistem kekayaan intelektual, sinergi riset di daerah, serta pengembangan kawasan industri menjadi fokus utama agar hasil penelitian tidak berhenti di laboratorium, tetapi mampu menghasilkan produk bernilai tambah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Langkah tersebut diwujudkan melalui kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Indragiri Hilir dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan penyusunan regulasi daerah terkait tata kelola Sentra KI. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hasil riset, mempercepat hilirisasi inovasi, serta meningkatkan daya saing daerah.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Menurutnya, pembentukan Sentra KI akan mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual, mempercepat komersialisasi hasil riset, dan memperkuat ekonomi berbasis inovasi.

    Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara juga memperkuat kerja sama pelayanan dan pembangunan hukum daerah yang diarahkan untuk melindungi hasil riset, inovasi, produk UMKM, serta ekonomi kreatif sehingga memiliki kepastian hukum dan peluang komersialisasi yang lebih luas.

    Di tingkat nasional, hilirisasi riset diperkuat melalui pengembangan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan berbasis teknologi. Dalam ajang INNOPROM 2026 di Ekaterinburg, Rusia, Kementerian Perindustrian mempromosikan potensi kawasan industri Indonesia kepada investor global sebagai ekosistem yang mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengembangan industri berteknologi tinggi.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kawasan industri memiliki peran strategis dalam mempercepat transformasi industri nasional melalui ekosistem yang terintegrasi. Hingga triwulan II 2026, Indonesia telah memiliki 180 kawasan industri yang menampung hampir 12 ribu perusahaan, dengan pengembangan yang difokuskan pada hilirisasi sumber daya alam, kawasan berteknologi tinggi, industri hemat air, serta kawasan padat karya. Pemerintah juga terus memperkuat daya tarik investasi melalui berbagai insentif, termasuk super tax deduction untuk kegiatan riset dan pelatihan vokasi.

    Sinergi antara penguatan kekayaan intelektual, riset daerah, dan pengembangan kawasan industri diharapkan menjadi fondasi percepatan hilirisasi riset nasional sehingga inovasi dalam negeri mampu menghasilkan produk unggulan yang mendukung ketahanan energi, kesehatan, dan pangan serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

    (*/rls)