Kategori: Uncategorized

  • Langkah Terpadu Perkuat Ketahanan Pangan Papua: Produksi Meningkat, Pengawasan Diperketat

    Jayapura – Ketahanan pangan Papua diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga akademis, dan instansi pengawasan pangan.

    Pemkot Jayapura bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar untuk mengembangkan sektor pertanian dan perikanan berbasis potensi lokal sebagai langkah strategis mewujudkan kemandirian pangan.

    “Ini merupakan komitmen kami dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan perikanan lokal serta memperkuat ketahanan pangan daerah melalui kerja sama yang berkelanjutan dengan lembaga akademis,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru.

    Pemkot Jayapura telah menetapkan lima lokasi percontohan pertanian di Kampung Skow Sae, Skow Mabo, Skow Yambe, Koya Tengah, dan Koya Koso. Komoditas yang dikembangkan meliputi cabai besar, cabai kecil, jagung, semangka, dan tomat.

    Program yang telah berjalan satu bulan ini menunjukkan perkembangan positif dan ditargetkan dapat dipanen awal Desember 2025. Pemkot juga menyiapkan perluasan ke seluruh kampung berdasarkan kesesuaian lahan dan kebutuhan masyarakat.

    Di sektor perikanan, empat jenis budidaya diuji coba yakni kepiting soka, ikan bubara, udang air tawar, dan ikan nila.

    “Berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, keempat komoditas tersebut menunjukkan perkembangan cukup baik meskipun produksi kepiting soka masih dalam jumlah terbatas,” kata Rustan.

    Panen ikan bubara ditargetkan berlangsung pada Desember sebagai model pengembangan perikanan di kampung pesisir seperti Nafri, Tobati, Enggros, Kayu Batu, dan Kayo Pulau.

    Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa menyatakan kesiapan pihaknya mendukung penuh program penguatan pangan tersebut.

    “Kami siap membantu Pemkot Jayapura dengan sumber daya manusia di sektor pertanian, perikanan dan bidang lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Ia berharap kolaborasi ini mampu menghasilkan inovasi budidaya yang dapat diterapkan secara luas.

    Di Papua Barat Daya, Loka POM Sorong memperkuat aspek keamanan pangan melalui monitoring dan evaluasi tiga program unggulan: SAPA Sekolah, Desa Pangan Aman, dan Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas.

    Kegiatan dilakukan di sekolah, desa, dan pasar yang menjadi lokasi intervensi untuk memastikan ketersediaan pangan aman bagi masyarakat.

    “Keamanan pangan merupakan aspek fundamental yang tidak bisa ditawar,” kata Kepala Loka POM Sorong, Rizki Okprastowo.

    Ia menegaskan monev dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai sasaran serta menyiapkan langkah perbaikan. Harapannya, cakupan program dapat diperluas ke lebih banyak wilayah.

    Melalui penguatan produksi hingga pengawasan, Papua terus memperkuat fondasi ketahanan pangan daerah secara menyeluruh. #

  • Ketahanan Pangan Papua Melesat, Pemerintah Perkuat Modernisasi Pertanian dan Peran Petani Muda

    PAPUA – Ketahanan pangan di Papua menunjukkan kemajuan signifikan seiring menguatnya arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menjadikan ketahanan pangan sebagai pilar utama pembangunan melalui modernisasi pertanian, penguatan ekonomi lokal, dan transformasi digital yang kini menjangkau seluruh wilayah, termasuk Papua. Seluruh langkah percepatan ini berjalan searah dengan visi pemerataan pembangunan dan kemandirian pangan nasional.

    Modernisasi pertanian Papua kini semakin digerakkan oleh generasi muda. Melalui kebijakan yang mendorong inovasi digital, peningkatan kapasitas petani, serta perluasan akses pembiayaan, pemerintah menegaskan bahwa ketahanan pangan harus dibangun dengan teknologi dan sumber daya manusia unggul.

    “Pangan adalah fondasi kualitas hidup bangsa. Tanpa modernisasi pertanian, kita tidak bisa mencapai lompatan besar menuju Indonesia Emas 2045,” ujar salah satu pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Pusat.

    Percepatan ini turut diperkuat oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua. Kepala Perwakilan BI Papua, Faturahman, menyebut terdapat 22.730 petani muda yang kini didorong memanfaatkan teknologi smart farming. “Generasi petani muda memiliki adaptasi tinggi. Mereka adalah motor penggerak kemandirian pangan Papua,” katanya.

    Penerapan smart farming menjadi wajah baru pertanian Papua yang sejalan dengan kebijakan nasional. Teknologi seperti sensor digital, pemantauan lahan berbasis data, hingga pengelolaan tanaman presisi dinilai mampu meningkatkan produktivitas tanpa menambah tekanan ekologis. “Dengan pendekatan presisi, hasil meningkat, biaya turun, dan risiko gagal panen bisa ditekan,” ungkap Faturahman.

    Gubernur Papua, Mathius Fakhiri, menegaskan keseriusan daerah dalam mendukung modernisasi ini. “Pertanian adalah tulang punggung ekonomi masyarakat Papua. Anak-anak muda harus mengambil peran karena masa depan pangan ada di tangan mereka,” ujarnya.

    Upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia ini juga mendukung kebutuhan program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Papua membutuhkan pasokan pangan lokal yang stabil, sehingga integrasi antara petani muda, teknologi, dan kebijakan pusat menjadi sangat penting.

    Selain sektor pertanian, kerja sama riset dan inovasi turut memperkuat agenda ketahanan pangan Papua. Pemerintah Kota Jayapura menjalin kemitraan dengan Universitas Hasanuddin melalui proyek percontohan di lima lokasi strategis. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menyampaikan bahwa sejumlah komoditas menunjukkan perkembangan pesat. “Cabai, tomat, jagung, hingga semangka berkembang sangat cepat dengan pendampingan akademis. Bukti bahwa riset mempercepat produktivitas pangan lokal,” ujarnya.

    Model kolaborasi ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan ilmu pengetahuan dan inovasi sebagai pilar utama ketahanan pangan. Daerah seperti Koya dan Skow kini berpeluang menjadi pusat pangan baru di timur Indonesia.

    Transformasi ketahanan pangan Papua menunjukkan bahwa pembangunan pangan adalah upaya komprehensif yang melibatkan teknologi, generasi muda, serta kolaborasi lintas institusi. Papua kian tegap melangkah sebagai salah satu lumbung pangan strategis Indonesia, memperkuat fondasi kedaulatan pangan nasional sekaligus membuka ruang kemajuan bagi generasi muda masa depan.

  • Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Papua untuk Dorong Kemandirian Wilayah

    Oleh : Loa Murib

    Upaya memperkuat ketahanan pangan di Papua semakin menunjukkan arah yang semakin progresif. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, lembaga akademis, dan otoritas moneter terus memperkuat koordinasi untuk memastikan Papua mampu mencapai kemandirian pangan yang menjadi prasyarat bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, ketahanan pangan bukan hanya persoalan kecukupan produksi, tetapi juga menyangkut stabilitas harga, pemanfaatan teknologi, transformasi ekonomi lokal, hingga penguatan kapasitas pelaku utama di sektor pertanian. Papua memiliki potensi lahan yang luas dan subur, namun belum sepenuhnya dioptimalkan. Karena itu, penguatan kebijakan dan sinergi multipihak menjadi kunci untuk membawa Papua menuju masa depan pangan yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing.

    Salah satu langkah strategis yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk memperkuat sektor pertanian. Komisi IV DPR RI menilai bahwa dana Otsus yang cukup besar harus menjadi modal utama bagi percepatan pembangunan pertanian berbasis lokal. Menurut pandangan Riyono dari Komisi IV DPR RI, potensi penguatan ketahanan pangan melalui dana Otsus akan sangat bergantung pada komitmen politik pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada petani. Ia menekankan bahwa jumlah petani di Papua masih relatif sedikit akibat faktor kultur dan minimnya pendampingan. Padahal, tanah Papua memiliki kesuburan yang tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri tanpa harus terlalu bergantung pada pasokan dari luar daerah. Pandangan tersebut menggambarkan bahwa kebijakan yang tepat dan terarah sangat diperlukan untuk memperkuat peran petani lokal sebagai aktor utama pembangunan pangan Papua.

    Komitmen memperkuat pangan lokal juga terlihat dari langkah Pemerintah Kota Jayapura yang menggandeng Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dalam membangun model pertanian dan perikanan modern. Kolaborasi ini mencerminkan bahwa peningkatan produktivitas membutuhkan dukungan keilmuan dan teknologi yang mampu memberikan inovasi di tingkat akar rumput. Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru menyampaikan bahwa pengembangan dilakukan melalui lima lokasi proyek percontohan pertanian dengan komoditas strategis seperti cabai besar, cabai kecil, jagung, semangka, dan tomat. Program ini telah menunjukkan perkembangan signifikan berkat pemeliharaan rutin, bahkan hasil panen awal ditargetkan sudah dapat dilakukan pada akhir 2025. Selain itu, sektor perikanan juga menjadi sasaran dengan adanya uji coba budidaya kepiting soka, ikan bubara, udang air tawar, serta ikan nila yang menunjukkan perkembangan positif. Rektor Unhas Jamaluddin Jompa menegaskan komitmen lembaganya untuk menyediakan sumber daya manusia terbaik guna mendukung penguatan pertanian dan perikanan daerah. Pandangan ini menegaskan bahwa transformasi pangan di Papua membutuhkan dukungan ilmiah dan teknologi yang relevan.

    Penguatan ketahanan pangan Papua tidak dapat dipisahkan dari stabilitas harga sebagai bagian dari pengendalian inflasi pangan. Bank Indonesia (BI) Papua melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2025 telah menunjukkan capaian konkret. Kepala Perwakilan BI Papua Faturrahman menyampaikan bahwa inflasi di Papua saat ini terkendali pada level yang rendah dan stabil, jauh di bawah sasaran nasional. Stabilitas ini didukung oleh berbagai kegiatan strategis seperti 402 kali Gerakan Pangan Murah (GPM) sepanjang Januari–Oktober 2025, pelatihan Good Agricultural Practices (GAP), dan penyediaan sarana pertanian seperti cultivator, pompa air, mobile RMU, serta dukungan digital farming untuk kelompok tani dan nelayan. BI juga memastikan stok pangan strategis seperti beras, bawang merah, tomat, dan daging ayam tersedia dengan cukup menjelang Natal dan Tahun Baru. Penegasan ini menjadi bukti bahwa stabilitas pangan Papua dijaga melalui kerja sama lintas sektor yang solid.

    Pemerintah Daerah Papua juga memberikan dukungan penuh dalam penguatan ketahanan pangan ini. Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan sektor swasta untuk membuka akses permodalan bagi UMKM dan petani. Ia menegaskan bahwa kemudahan perizinan dan dukungan pembiayaan harus diperluas agar produk pangan lokal dapat menembus pasar yang lebih luas. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan pangan Papua bukan hanya soal produksi, tetapi juga penguatan ekosistem usaha agar petani dan UMKM dapat bertransformasi menjadi pelaku ekonomi yang kompetitif.

    Seluruh langkah ini menunjukkan bahwa agenda ketahanan pangan Papua telah memasuki fase yang semakin terintegrasi. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BI, dan masyarakat saling memperkuat peran masing-masing. Pemanfaatan dana Otsus menjadi fondasi pembiayaan, kolaborasi akademis memberi amunisi inovasi, dukungan otoritas moneter memastikan stabilitas harga, sementara generasi muda didorong untuk mengambil peran penting dalam modernisasi pertanian. Papua memiliki potensi menjadi salah satu pusat pangan yang kuat di Indonesia Timur. Tanah yang subur, keragaman komoditas lokal, dan generasi muda yang energik dapat menjadi modal besar untuk mewujudkan kemandirian pangan wilayah.

    Saat semua pihak bergerak dalam satu arah, ketahanan pangan Papua bukan lagi sekadar target, tetapi sebuah keniscayaan yang membawa dampak pada kesejahteraan masyarakat. Membangun Papua dari sektor pangan berarti membangun fondasi ketahanan ekonomi yang stabil, berkelanjutan, dan inklusif bagi masa depan seluruh wilayah. Dengan sinergi yang terus diperkuat, Papua dapat berdiri sebagai wilayah yang mandiri dalam pangan sekaligus berkontribusi lebih besar bagi ketahanan nasional.

    *Penulis adalah Mahasiswa Papua di Jawa Timur

  • Pemerintah Dorong Transformasi Pertanian Guna Penguatan Ketahanan Pangan Papua

    Oleh : Yohanes Wandikbo )*

    Ketahanan pangan Papua menjadi lebih progresif seiring menguatnya arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai pilar utama pembangunan nasional melalui pendekatan modernisasi pertanian, penguatan ekonomi lokal, dan transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua sebagai salah satu episentrum strategis. Dalam kerangka besar inilah berbagai program percepatan di Bumi Cenderawasih berjalan selaras dengan visi pemerintah pusat untuk menghadirkan pemerataan pembangunan dan kemandirian pangan nasional.

    Langkah konkret tersebut tercermin dari dorongan kuat terhadap modernisasi sektor pertanian Papua yang kini semakin digerakkan oleh generasi muda. Melalui berbagai kebijakan yang memberi ruang inovasi digital, peningkatan kapasitas petani, serta penguatan akses pembiayaan, pemerintah menekankan bahwa ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan dari teknologi dan sumber daya manusia yang unggul. Pendekatan ini juga merupakan bagian dari strategi besar Indonesia Emas 2045 yang menempatkan pangan sebagai fondasi utama kualitas hidup masyarakat.

    Di tingkat daerah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua menjadi salah satu institusi yang mempercepat implementasi agenda tersebut. Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Faturahman terdapat 22.730 petani muda yang saat ini sedang didorong untuk memanfaatkan teknologi smart farming sebagai standar baru produksi pangan. Generasi petani milenial ini dipandang memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, sehingga menjadi motor penting dalam memperkuat kemandirian dan daya saing pertanian Papua.

    Penerapan smart farming merupakan wajah baru pembangunan pangan Papua yang sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Melalui pemanfaatan sensor digital, pemantauan lahan berbasis data, hingga pengelolaan tanaman secara presisi, produktivitas dapat meningkat tanpa menambah beban ekologis. Pendekatan ini tidak hanya mendorong efisiensi produksi, tetapi juga membantu menjaga stabilitas harga, memperkuat pasokan komoditas pangan, dan mengurangi risiko gagal panen akibat perubahan iklim. Dalam konteks ini, transformasi pertanian Papua sebangun dengan kebijakan nasional yang berfokus pada peningkatan produksi dalam negeri dan penguatan rantai pasok lokal di seluruh Indonesia.

    Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah provinsi memberikan dukungan penuh terhadap perluasan peran generasi muda dalam sektor pertanian. Gubernur Papua, Mathius Fakhiri menegaskan bahwa pertanian merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat Papua dan memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi sektor modern yang memberikan nilai tambah tinggi. Ajakan ini selaras dengan visi pemerintah pusat yang menekankan bahwa ketahanan pangan tidak hanya soal produksi, tetapi juga soal membangun ekosistem inovasi yang melibatkan anak muda sebagai penggerak utama.

    Dorongan pemerintah pusat terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pertanian juga memberikan dampak positif terhadap percepatan produksi pangan sehat yang dibutuhkan masyarakat, terutama dalam mendukung program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Papua, program tersebut memerlukan pasokan komoditas lokal yang konsisten sehingga integrasi antara petani muda, teknologi digital, dan kebijakan Pemerintah Pusat menjadi penting untuk memastikan kelancaran suplai pangan bergizi.

    Selain sektor pertanian, pembangunan pangan di Papua juga diperkuat melalui kerja sama riset dan inovasi antara pemerintah daerah dan lembaga akademis. Pemerintah Kota Jayapura menjalin kemitraan dengan Universitas Hasanuddin untuk memperkuat sektor pertanian dan perikanan melalui proyek percontohan di lima lokasi strategis.

    Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa pengembangan komoditas seperti cabai, tomat, jagung, dan semangka telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam waktu singkat. Dengan pemeliharaan yang sistematis dan pendampingan berbasis akademik, program percontohan ini memperlihatkan bahwa riset dan teknologi mampu meningkatkan produktivitas pangan lokal secara cepat dan terukur.

    Model kolaborasi tersebut berlangsung harmonis dengan kebijakan nasional yang memprioritaskan ketahanan pangan melalui integrasi ilmu pengetahuan dan inovasi. Pemerintahan Prabowo–Gibran menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga akademis, pelaku ekonomi, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem pangan yang kuat dari hulu hingga hilir. Papua kini menjadi salah satu wilayah yang paling aktif memanfaatkan pendekatan kolaboratif tersebut.

    Selain menjadi motor produksi, sektor pertanian Papua juga diarahkan untuk membuka kesempatan ekonomi baru bagi masyarakat lokal. Dengan meningkatnya produktivitas dan keberhasilan proyek percontohan, daerah-daerah seperti Koya dan Skow memiliki potensi menjadi pusat pangan baru yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan strategi pembangunan nasional yang berfokus pada pemerataan pertumbuhan ekonomi, terutama di wilayah timur Indonesia.

    Transformasi ketahanan pangan Papua menunjukkan bahwa pembangunan pangan bukan hanya agenda teknis, tetapi juga bagian dari inisiatif besar pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat. Kombinasi penerapan teknologi, penguatan kapasitas petani muda, dan kerja sama lintas institusi menghasilkan energi baru dalam membangun kemandirian pangan di Tanah Papua. Keberhasilan tersebut merupakan bukti bahwa ketika kebijakan nasional berpadu dengan semangat masyarakat dan dukungan institusi daerah, ketahanan pangan dapat tercapai dengan lebih cepat dan berkelanjutan.

    Papua kini melangkah tegap menuju masa depan sebagai salah satu lumbung pangan strategis Indonesia, memperkuat fondasi kedaulatan pangan nasional, serta membuka ruang kemajuan bagi generasi muda yang menjadi harapan besar Indonesia masa depan.

    )* Penulis merupakan pengamat pembangunan Papua

  • Waspada Hoaks! KUHAP Baru Tidak Izinkan Penyadapan Sepihak

    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang segera disahkan sama sekali tidak mengatur adanya kewenangan penyadapan sepihak oleh kepolisian.

    “Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.

    Pernyataan tegas tersebut disampaikan sebagai respons atas maraknya kabar bohong yang menyebar di berbagai kanal media sosial maupun percakapan daring mengenai isi KUHAP baru.

    Dalam unggahan-unggahan yang beredar, disebutkan bahwa polisi nantinya bisa melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan, membekukan tabungan warga secara sepihak, mengambil seluruh data digital, hingga melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa adanya dugaan tindak pidana. Narasi tersebut terbukti tidak berdasar dan menyesatkan publik.

    Habiburokhman menegaskan bahwa substansi KUHAP baru justru memperkuat prinsip kehati-hatian serta memastikan setiap langkah penegakan hukum tetap berada dalam koridor legalitas dan pengawasan yudisial.

    Ia memaparkan bahwa dalam Pasal 136 Ayat 2 rancangan KUHAP, penyadapan secara tegas akan diatur dalam undang-undang khusus yang mengatur teknik dan prosedurnya.

    Undang-undang khusus tersebut akan dibahas terpisah setelah KUHAP baru disahkan agar mekanisme penyadapan dapat dirumuskan secara lebih rinci, termasuk syarat izin pengadilan.

    Menurutnya, hampir seluruh fraksi di DPR memiliki pandangan yang sama bahwa penyadapan merupakan langkah serius yang hanya dapat dilakukan dengan pengawasan ketat dan izin hakim.

    Karena itu, rumor yang menyebut polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin merupakan informasi yang sengaja dipelintir untuk memicu kekhawatiran publik dan merusak kepercayaan terhadap proses legislasi.

    Selain penyadapan, hoaks yang beredar juga menyinggung soal pemblokiran tabungan, pembekuan jejak digital, serta penyitaan perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop.

    Menanggapi hal ini, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP justru memperjelas aturan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

    Ia merinci bahwa dalam Pasal 140 Ayat 2 KUHAP baru, seluruh bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak online, harus melalui persetujuan hakim. Begitu pula soal penyitaan, yang dalam Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin dari ketua pengadilan negeri.

    Dengan adanya pengaturan tersebut, ia memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan seluruh tindakan penegakan hukum wajib melalui mekanisme hukum yang sah.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing informasi tidak terverifikasi, terutama yang dikemas dengan bahasa provokatif seolah-olah negara akan memberikan kewenangan tak terbatas kepada aparat penegak hukum.

    Habiburokhman mengingatkan bahwa seluruh draf dan perkembangan pembahasan RUU KUHAP dapat diakses secara terbuka.

    “Naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen. Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan dokumen legislasi merupakan bagian dari upaya DPR memastikan proses revisi KUHAP berlangsung secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti langsung proses pembahasan, memahami isi perubahan, dan mengawasi setiap perkembangan tanpa perlu terpancing narasi palsu.***

    [w.R]

  • Masyarakat Perlu Hindari Hoaks Penyebab Distorsi Informasi tentang KUHAP

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sebagaimana dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia setelah pembahasan panjang di tingkat Panitia Kerja.

    Puan menegaskan bahwa semua penjelasan terkait substansi KUHAP baru yang disampaikan Ketua Komisi III, Habiburokhman, sudah sangat jelas. Puan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai hoaks yang beredar di ruang digital.

    “Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Penjelasan dari Ketua Komisi III sudah sangat jelas. Semoga kesalahpahaman dapat kita luruskan bersama,” katanya.

    Di tengah pengesahan tersebut, ruang publik diramaikan oleh empat hoaks utama mengenai KUHAP baru. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh narasi tersebut tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan bahwa tuduhan KUHAP baru memberi kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan adalah keliru, sebab mekanisme penyadapan tidak diatur dalam KUHAP dan akan dimasukkan dalam undang-undang khusus yang mengharuskan izin ketua pengadilan.

    Hoaks kedua menyebut polisi bisa membekukan tabungan atau rekening digital secara sepihak, padahal Pasal 139 ayat (2) tegas mengatur bahwa tindakan tersebut harus melalui izin hakim. Sementara hoaks ketiga yang mengklaim polisi dapat menyita perangkat elektronik tanpa prosedur juga dibantah karena Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri untuk setiap penyitaan.

    Terkait narasi yang menyebut polisi bisa menangkap atau menahan seseorang tanpa dasar yang sah, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru justru memperketat aturan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 dan Pasal 99 yang mewajibkan minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan.

    Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting untuk menjawab perkembangan zaman, terutama kejahatan siber dan lintas negara.

    “Setelah lebih dari empat dekade, sistem peradilan pidana kita harus menjadi lebih modern dan adaptif,” ujarnya.

    Dengan pengesahan KUHAP baru ini, DPR dan pemerintah menyerukan kewaspadaan publik terhadap hoaks yang dapat memicu distorsi informasi dan keresahan sosial. Pembaruan KUHAP diharapkan menjadi landasan kuat bagi proses peradilan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*/rls)

  • Pengesahan KUHAP 2025 Disusupi Disinformasi, Publik Diminta Waspada Hoaks

    Oleh : Gavin Asadit )*

    Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada akhir 2025 menjadi salah satu momen penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah upaya pemerintah dan DPR mensosialisasikan regulasi tersebut, muncul gelombang hoaks yang beredar luas di media sosial. Narasi-narasi keliru itu menciptakan kesalahpahaman mengenai pasal-pasal tertentu dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun proses penyusunan undang-undang. Pemerintah menilai bahwa fenomena ini merupakan tantangan serius yang harus ditangani dengan pendekatan komunikasi publik yang cepat, akurat, dan terukur.

    Salah satu hoaks yang paling banyak beredar adalah klaim bahwa KUHAP baru memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan. Unggahan-unggahan yang viral mengesankan bahwa penyadapan bisa dilakukan kapan saja, terhadap siapa saja, dan untuk alasan apa pun tanpa kontrol lembaga peradilan. Narasi ini dibantah tegas oleh pemerintah dan DPR, yang menegaskan bahwa KUHAP justru memperkuat mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyadapan. Pemerintah menjelaskan bahwa setiap tindakan penyadapan tetap mensyaratkan adanya regulasi khusus serta persetujuan dari pengadilan, sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip penghormatan terhadap hak privasi warga negara.

    Hoaks lain yang tidak kalah menyesatkan adalah klaim bahwa aparat dapat membekukan rekening, mengambil data digital, atau menyita perangkat elektronik secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas. Pemerintah menggarisbawahi bahwa langkah-langkah tersebut tetap memerlukan izin ketua pengadilan atau putusan pengadilan, dan tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP baru yang memberikan kewenangan absolut kepada penyidik. Justru sebaliknya, KUHAP memperjelas syarat-syarat hukum, batas waktu, serta mekanisme penilaian bukti agar tindakan penegakan hukum tidak disalahgunakan. Pemerintah khawatir apabila hoaks seperti ini terus dibiarkan, persepsi publik terhadap aparat penegak hukum dapat terdistorsi, yang pada akhirnya merusak legitimasi proses penegakan hukum.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan tentang KUHAP baru sebagian besar muncul dari potongan informasi yang tidak lengkap. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan KUHAP telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga setiap pasal yang disahkan sudah melalui kajian ketat. Puan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh konten viral yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pembaruan KUHAP diperlukan karena undang-undang sebelumnya telah berusia lebih dari empat dekade dan tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan teknologi maupun kebutuhan perlindungan hak asasi manusia di era modern.

    Dari sisi legislatif, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga memberikan penjelasan mendalam terkait berbagai hoaks yang tersebar. Ia menegaskan bahwa semua tindakan seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan blokir rekening memiliki prasyarat hukum yang jelas, terutama terkait persetujuan pengadilan dan keberadaan minimal dua alat bukti. Menurutnya, tidak benar bahwa KUHAP baru memberikan kekuasaan tanpa batas kepada aparat kepolisian. Justru regulasi baru ini dirancang untuk menutup celah hukum yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyidik, penuntut, maupun masyarakat. Ia mengingatkan bahwa narasi hoaks yang beredar telah memicu keresahan publik, sehingga klarifikasi harus terus dilakukan.

    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan bahwa penyusunan KUHAP baru dilakukan dengan filosofi untuk menyeimbangkan kewenangan negara dan perlindungan hak-hak warga. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memasukkan banyak aspek pembaruan, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan, penegasan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak awal proses penyidikan, dan peningkatan standar transparansi dalam pemeriksaan perkara. Menurutnya, tudingan bahwa KUHAP memberikan “kebebasan absolut” kepada aparat tidak berdasar dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap teks undang-undang. Ia berharap masyarakat lebih aktif mengecek informasi melalui sumber resmi agar tidak menjadi korban disinformasi.

    Pemerintah menilai bahwa persebaran hoaks ini tidak hanya menciptakan kebingungan, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat. Dalam konteks kepercayaan publik, disinformasi merupakan ancaman serius karena dapat menggiring opini pada kesimpulan yang salah mengenai proses hukum. Oleh karena itu, pemerintah memperkuat koordinasi antara kementerian, DPR, dan lembaga penegak hukum untuk mempercepat publikasi penjelasan resmi, menyebarkan ringkasan pasal yang mudah dipahami, dan menghadirkan narasumber kredibel dalam diskusi publik. Pemerintah juga mendorong literasi hukum sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun masyarakat yang kritis dan tidak mudah dipengaruhi informasi palsu.

    Sejalan dengan itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi terkait KUHAP dan regulasi lainnya. Setiap warga negara diharapkan melakukan verifikasi melalui situs resmi pemerintah, dokumen undang-undang yang telah diundangkan, atau pernyataan pejabat berwenang. Pemerintah juga menyarankan agar masyarakat menggunakan platform pemeriksa fakta yang tersedia untuk meminimalkan risiko penyebaran hoaks. Dengan ekosistem informasi yang lebih sehat, diharapkan dialog publik dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif.

    Fenomena hoaks terkait KUHAP baru menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak bisa dilepaskan dari tantangan komunikasi publik di era digital. Ketika informasi dapat tersebar dalam hitungan detik, negara harus bergerak lebih cepat dan responsif dalam menyampaikan fakta. Pemerintah mengajak semua pihak termasuk media, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi untuk bersama-sama menjaga ruang informasi yang sehat. Dengan demikian, implementasi KUHAP baru dapat berlangsung dengan lancar, dan masyarakat dapat menilai regulasi berdasarkan data dan penjelasan resmi, bukan berdasarkan rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

  • Bijak Sikapi Hoaks, KUHAP Baru Perkuat Izin Pengadilan, Bukan Melegalkan Aksi Sepihak

    Oleh: Alexander Royce*)

    Pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 menjadi momentum historis dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah sorotan publik, beredar berbagai narasi hoaks yang mengklaim bahwa undang-undang ini memberi kewenangan tak terbatas kepada polisi. Sebagai pengamat, wajar jika publik mempertanyakan, tetapi perlu disikapi dengan cermat: banyak tudingan yang ternyata tidak akurat dan justru melemahkan kepercayaan pada sistem peradilan yang kini diperkuat melalui mekanisme izin pengadilan, bukan melegitimasi tindakan sepihak.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas mengklarifikasi empat hoaks utama yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tuduhan seperti polisi bisa menyadap tanpa batas, membekukan rekening secara sepihak, menyita perangkat digital tanpa prosedur, hingga menangkap dan menahan tanpa bukti, semuanya keliru dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru tidak memasukkan penyadapan secara bebas, melainkan hal ini akan diatur dalam undang-undang tersendiri dan wajib melalui izin ketua pengadilan. Pemblokiran rekening pun tetap mensyaratkan persetujuan hakim sesuai pasal 139 ayat (2). Penyitaan barang elektronik seperti HP dan laptop juga hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam pasal 44. Terkait penangkapan dan penahanan, aparat tetap wajib memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti, sesuai pasal 93 dan 99.

    Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP bukanlah proses legislasi tertutup. Ia menyebut 99,9 persen isi KUHAP baru berasal dari masukan kelompok masyarakat sipil, memperlihatkan bahwa undang-undang ini lahir melalui mekanisme konsultatif dan terbuka. Tidak ada pencatutan nama LSM seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Sebaliknya, rapat dengar pendapat umum, konsultasi lintas fraksi, serta masukan dari akademisi dan komunitas hukum telah ikut membentuk substansi akhir beleid ini. Ia menekankan bahwa publik tidak perlu terpancing narasi menyesatkan karena proses penyusunannya berjalan transparan.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberi perhatian serius terhadap derasnya hoaks terkait KUHAP baru. Ia menyebut semua tudingan negatif yang beredar adalah keliru dan tidak berdasar. Menurutnya, penjelasan Komisi III sudah sangat jelas dan dapat dipahami jika dibaca secara utuh. Puan juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak 2023, disertai ruang dialog yang luas. Artinya, penyempurnaan regulasi ini bukan inisiatif sepihak, melainkan hasil kerja panjang lembaga legislatif dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai unsur.

    Ia menilai bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting menghadapi perkembangan zaman. Tantangan kejahatan siber yang makin kompleks membutuhkan prosedur modern, tetapi tetap memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara melalui penguatan peran pengadilan. Puan berharap klarifikasi yang terus disampaikan para pemangku kebijakan dapat meredam kegaduhan publik dan memastikan masyarakat tidak diseret oleh misinformasi yang sengaja disebarkan untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

    Dalam konteks ini, penting bagi publik memahami bahwa KUHAP baru justru memperkuat prinsip check and balance. Tindakan penyadapan, pemblokiran rekening, penyitaan barang digital, hingga penahanan tidak bisa lagi dilakukan tanpa kontrol pengadilan. Mekanisme ini menunjukkan bahwa negara tidak sekadar ingin memberi efektivitas kerja kepada aparat, tetapi juga menjamin bahwa setiap tindakan hukum berada dalam koridor akuntabilitas yudisial. Modernisasi ini bukan hanya respons terhadap tantangan teknologi, tetapi juga wujud komitmen negara menjaga hak-hak dasar warganya.

    Gelombang hoaks yang meramaikan ruang publik harus dipandang sebagai ujian kedewasaan demokrasi. Jika masyarakat ingin berpartisipasi dalam perdebatan hukum dengan sehat, maka literasi hukum dan kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi kunci. Pemerintah dan DPR telah memberi klarifikasi yang cukup, sehingga tidak ada alasan bagi publik untuk terjebak pada narasi menyesatkan. Justru, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyaring informasi, apalagi terkait regulasi penting seperti KUHAP.

    Dengan penyusunan yang panjang, proses legislatif yang transparan, serta penguatan peran pengadilan dalam setiap tindakan pro justitia, KUHAP baru adalah bukti bahwa negara berkomitmen memperbaiki sistem peradilan tanpa mengorbankan hak warga negara. Pemerintah dan DPR telah menunjukkan keseriusan dalam membangun hukum yang progresif, demokratis, dan responsif. Sudah saatnya publik mendukung langkah ini dan bersama-sama menciptakan ruang informasi yang sehat demi kemajuan Indonesia. Pemerintahan saat ini kembali membuktikan bahwa reformasi hukum dapat berjalan seimbang, kuat untuk negara, sekaligus adil bagi rakyat.

    *) Penulis merupakan Pengamat Sosial

  • Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Tidak Terpengaruh Gerakan Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto

    Jakarta – Narasi pro-kontra atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto masih terjadi. Padahal keputusan pemerintah mengenai gelar tersebut telah melalui mekanisme yang resmi.

    Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau JK, mengatakan Keputusan pemerintah sudah bersifat final sehingga perdebatan publik sudah bukan lagi pro-kontra. Ia menjelaskan, meski Soeharto memiliki kekurangan, jasanya tetap lebih besar terhadap bangsa dan hal itu tak bisa diabaikan.

    “Siapa sih yang lebih sempurna, kan tidak ada juga kan,” ucap JK.

    JK menuturkan, pertumbuhan ekonomi di era Soeharto pernah mencapai 7-8 persen, capaian yang menurutnya sulit ditandingi kemudian. Ia pun mendorong publik untuk melihat keputusan tersebut dengan pikiran yang terbuka. Pemberian gelar pahlawan, menurut dia, sama seperti nilai-nilai dalam agama.

    “Kalau Anda punya amal lebih banyak daripada dosa, ya Anda masuk surga. Ini sama juga bahwa memang ada masalah, tapi lebih banyak sumbangannya kepada bangsa ini,” pungkasnya.

    Meski masih menuai pro dan kontra, putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut tak mempermasalahkan adanya protes yang muncul dari masyarakat terkait pemberian gelar pahlawan nasional pada mendiang ayahnya.

    “Masyarakat Indonesia itu kan macam-macam ya, ada yang pro ada yang kontra, itu wajar-wajar saja,” katanya.

    Alih-alih memprotes, Tutut mengajak semua pihak untuk melihat kembali apa yang sudah dikerjakan Soeharto selama 32 tahun berkuasa. Ia menyebut saat menjabat sebagai Presiden kedua RI, Soeharto sudah berjuang banyak demi negara dan masyarakat Indonesia.

    “Jadi boleh-boleh saja kontra, tapi juga jangan ekstrem. Yang penting kita jaga persatuan dan kesatuan,” tutur dia.

  • Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Bentuk Apresiasi Atas Pengabdian Soeharto

    Jakarta – Pemerintah telah resmi menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional. Keputusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan yang menilai bahwa gelar tersebut merupakan bentuk penghormatan atas pengabdian panjang Soeharto dalam membangun fondasi bangsa.

    Penetapan tersebut juga dianggap sebagai langkah penting dalam menilai sejarah secara objektif sekaligus memberikan apresiasi kepada pemimpin yang memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia selama masa kepemimpinannya. Melalui pembangunan ekonomi, peningkatan infrastruktur, hingga upaya menjaga stabilitas nasional, Soeharto dinilai telah meninggalkan warisan yang masih dirasakan hingga saat ini.

    Anggota DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan keputusan tepat dan proporsional. Menurutnya, penilaian terhadap sejarah harus dilakukan dengan objektif, tanpa mengesampingkan kontribusi besar dari setiap pemimpin bangsa.

    “Kita perlu bersikap objektif dan adil dalam menilai sejarah. Semua pemimpin memiliki sisi positif yang layak diapresiasi,” katanya.

    Danang menambahkan bahwa selama lebih dari tiga dekade memimpin, Soeharto telah membawa kemajuan besar melalui pembangunan ekonomi dan infrastruktur, yang menjadi fondasi kuat dalam perjalanan bangsa Indonesia hingga sekarang.

    “Program pembangunan yang diperkenalkan pada masa itu dinilai mampu membuka akses ekonomi dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah,” tuturnya.

    Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Politikus Senior Partai Golkar, Firman Soebagyo. Ia menilai bahwa kontribusi Soeharto dalam membangun perekonomian nasional, memperkuat stabilitas, serta memperluas infrastruktur merupakan warisan besar yang tak bisa dipisahkan dari perkembangan Indonesia masa kini.

    “Pak Harto adalah sosok yang mengajarkan bagaimana membangun bangsa dengan kesabaran, keteguhan, dan keberpihakan kepada rakyat,” ujarnya.

    Firman menjelaskan bahwa banyak kebijakan penting pada masa pemerintahan Soeharto seperti swasembada pangan, pembangunan daerah, dan penguatan ketahanan nasional menjadi landasan strategis bagi keberlanjutan pembangunan yang dijalankan pemerintah saat ini.

    “Penghargaan ini merupakan wujud pengakuan negara terhadap jasa-jasa kepemimpinan yang telah memberikan dampak luas bagi rakyat,” jelasnya.

    Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Darus Syifa YASPIDA Sukabumi, Kyai E.S. Mubarok, menilai bahwa pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto harus disikapi dengan bijak. Ia menekankan bahwa menilai sejarah membutuhkan kebijaksanaan agar bangsa tidak mengabaikan jasa besar para pemimpinnya.

    “Pengabdian Soeharto terhadap bangsa adalah fakta sejarah yang tidak bisa dihapus. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pemimpinnya,” tuturnya.

    Mubarok menambahkan bahwa kontribusi Soeharto tidak hanya pada aspek politik dan ekonomi, tetapi juga pada penguatan kehidupan umat Islam.

    “Soeharto memberikan ruang yang luas bagi perkembangan dakwah Islam, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan, sehingga turut memperkokoh moral dan akhlak masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Mubarok menyebut Soeharto sebagai pemimpin berdedikasi tinggi yang mampu menjaga stabilitas nasional, sebuah pencapaian yang dampaknya masih dirasakan hingga hari ini.

    “Beliau memahami bahwa kekuatan bangsa ini bukan hanya pada pembangunan fisik, tapi juga pada kekuatan iman dan akhlak masyarakatnya,” jelasnya.

    Ia menilai bahwa pemimpin yang mengabdi kepada rakyat dan menjaga keutuhan umat layak diberikan penghargaan sebagai pahlawan nasional.

    “Penghargaan ini bukan sekadar gelar, tapi bentuk penghormatan terhadap pengabdian yang nyata,” tutupnya.

    Dengan berbagai dukungan tersebut, gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Soeharto menjadi simbol penghormatan negara terhadap tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi perjalanan bangsa. Pemerintah menegaskan bahwa pengakuan ini merupakan bagian dari upaya melestarikan sejarah serta memperkuat nilai-nilai penghargaan terhadap pengabdian dan dedikasi para pemimpin Indonesia.