Kategori: Uncategorized

  • Data-Driven Selection: DTSEN dalam Rekrutmen Sekolah Rakyat

    Oleh : Rivka Mayangsari*)

    Transformasi kebijakan sosial di Indonesia kini semakin mengedepankan pendekatan berbasis data. Salah satu terobosan nyata terlihat dalam mekanisme rekrutmen Program Sekolah Rakyat yang tidak lagi menggunakan pola pendaftaran umum, melainkan mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendekatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius memastikan setiap intervensi sosial benar-benar tepat sasaran dan menyentuh kelompok yang paling membutuhkan.

    Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa sistem rekrutmen Sekolah Rakyat dirancang secara khusus untuk menjangkau anak-anak dari keluarga miskin yang berada pada desil 1 dan desil 2. Menurutnya, program ini merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperluas akses pendidikan sekaligus memutus rantai kemiskinan.

    Dengan tidak dibukanya pendaftaran umum, pemerintah memastikan bahwa peluang pendidikan dalam program ini tidak diperebutkan secara bebas, melainkan diarahkan secara spesifik kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Pendekatan ini menandai perubahan paradigma dari sistem berbasis permintaan menjadi sistem berbasis kebutuhan yang terukur.

    Agus Jabo Priyono menekankan bahwa integrasi program berbasis data menjadi fondasi utama dalam memastikan efektivitas kebijakan sosial. DTSEN hadir sebagai instrumen penting yang menggabungkan berbagai sumber data untuk menghasilkan gambaran yang akurat mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dengan demikian, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih presisi dan berdampak nyata.

    Dalam implementasinya, pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk berkoordinasi apabila menemukan kendala di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan tetap relevan dengan kondisi aktual masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga kualitas dan akurasi data.

    Direktur Pemberdayaan Sosial Masyarakat, Adrianus Ala, menambahkan bahwa pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh kepada daerah dalam proses rekrutmen Sekolah Rakyat. Ia menyebutkan bahwa pembentukan kelompok masyarakat berbasis DTSEN akan terus didorong agar program pemberdayaan dapat berjalan lebih terarah dan efektif.

    Menurut Adrianus Ala, DTSEN tidak hanya berfungsi sebagai alat seleksi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam memperkuat program pemberdayaan masyarakat. Dengan basis data yang kuat, intervensi sosial dapat dirancang secara lebih terintegrasi, mulai dari pendidikan hingga bantuan sosial lainnya.

    Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul juga telah menegaskan bahwa penggunaan DTSEN menjadi langkah penting dalam memastikan penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mengedepankan pendekatan berbasis data dalam setiap kebijakan sosial.

    Di tingkat daerah, implementasi kebijakan ini juga mendapatkan dukungan penuh. Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Jawa Timur, yang diwakili oleh Hanafi, menegaskan bahwa Sekolah Rakyat tidak membuka pendaftaran secara umum, melainkan menggunakan mekanisme penjangkauan langsung kepada calon siswa yang telah teridentifikasi dalam DTSEN.

    Pendekatan ini memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan. Hanafi juga menjamin bahwa rekrutmen bebas dari praktik “jalur belakang” atau intervensi pihak tertentu. Hal ini sejalan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 8 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menuntut integritas penuh dalam setiap program pemerintah.

    Untuk menjaga akuntabilitas, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan. Melalui aplikasi pengecekan DTSEN, publik dapat memverifikasi status data dan melaporkan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Partisipasi ini menjadi elemen penting dalam menciptakan sistem yang transparan dan terpercaya.

    Selain itu, pemerintah menerapkan sistem verifikasi berlapis yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari SDM PKH, Dinas Sosial, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Proses ini memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Jika ditemukan perbedaan antara data administratif dan fakta aktual, tim akan melakukan survei langsung untuk validasi.

    Pendekatan berbasis data ini menjadi langkah maju dalam reformasi kebijakan sosial di Indonesia. Dengan memanfaatkan DTSEN, pemerintah tidak hanya meningkatkan akurasi penargetan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap program-program yang dijalankan.

    Program Sekolah Rakyat, dalam konteks ini, menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan pendidikan dapat diintegrasikan dengan sistem data nasional untuk menghasilkan dampak yang lebih luas. Anak-anak dari keluarga miskin kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa harus bersaing dengan kelompok yang lebih mampu.

    Ke depan, penggunaan data dalam kebijakan sosial diharapkan terus diperluas dan disempurnakan. Tantangan seperti pembaruan data dan integrasi lintas sektor perlu terus diatasi agar sistem ini tetap relevan dan efektif. Namun, dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, DTSEN diyakini akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem kesejahteraan sosial yang modern dan berkeadilan.

    Pada akhirnya, pendekatan data-driven dalam rekrutmen Sekolah Rakyat bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga tentang keadilan. Dengan memastikan bahwa bantuan dan layanan pendidikan diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan, pemerintah telah mengambil langkah penting dalam mewujudkan pemerataan kesempatan dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

    *) Pemerhati Sosial

  • Pengadilan Militer dalam Sidang Kasus Air Keras Dipastikan Transparan

    Jakarta – Proses persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dipastikan akan berlangsung secara transparan. Hal ini ditegaskan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, guna menjamin keadilan serta kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

    Menteri HAM, Natalius Pigai, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses persidangan. Ia meminta oditur militer dan majelis hakim untuk membuka jalannya sidang kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung.

    “Kami juga meminta supaya oditur militer dan para hakim supaya benar-benar membuka secara transparan untuk biar supaya disampaikan kepada publik agar publik juga bisa mengikuti perkembangan secara saksama,” ujar Pigai.

    Menurut Pigai, Kementerian HAM sejak awal telah bersikap tegas dengan mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi.

    “Kementerian HAM menyampaikan mengutuk tindakan bahkan menyatakan premanisme terhadap peristiwa tersebut,” ungkapnya.

    Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap persidangan di lingkungan peradilan militer, setelah para tersangka ditetapkan. Pigai menegaskan bahwa keterbukaan persidangan penting untuk mencegah munculnya kecurigaan publik sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

    Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menyampaikan bahwa penunjukan dilakukan berdasarkan penetapan kepala pengadilan melalui sistem aplikasi.

    “Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti,” ujarnya.

    Majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua, serta Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin sebagai anggota. Penunjukan tersebut dilakukan melalui sistem Aplikasi Smart Majelis, dan seluruh tahapan administrasi perkara telah dinyatakan rampung.

    Pengadilan juga memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti setiap perkembangan proses hukum secara langsung.

    Dalam perkara ini, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif sementara kasus ini diduga dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban. Namun, penjelasan lebih rinci akan disampaikan dalam persidangan saat pembacaan dakwaan.

    Dengan telah ditetapkannya majelis hakim, perkara ini kini tinggal menunggu jadwal sidang untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Transparansi yang dijanjikan diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas proses hukum serta menjawab harapan publik atas penegakan keadilan yang objektif dan terbuka.

  • Berkas Lengkap, Majelis Hakim Ditunjuk, Kasus Air Keras Disidangkan Transparan

    JAKARTA – Proses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan majelis hakim resmi ditetapkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut. Ia meminta agar oditur militer dan majelis hakim membuka proses persidangan kepada publik guna menjamin akuntabilitas serta memastikan terpenuhinya asas keadilan.

    “Saya meminta supaya oditur militer dan para hakim supaya benar-benar membuka secara transparan kepada publik agar bisa mengikuti perkembangan secara saksama,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan.

    Pigai menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki penyelesaian kasus secara tuntas dan berkeadilan. Ia juga menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan penyiraman air keras yang dinilai sebagai bentuk kekerasan serius.

    “Peristiwa ini merupakan tindakan yang mengancam hak-hak masyarakat sehingga proses hukum harus berjalan secara kondusif, transparan, dan tanpa intervensi demi terciptanya keadilan,” tegasnya.

    Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Masyarakat dan media diberikan akses untuk mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum.

    “Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” kata Fredy.

    Ia juga menyampaikan bahwa para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

    Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menyatakan bahwa majelis hakim telah ditetapkan melalui sistem Aplikasi Smart Majelis. Susunan majelis hakim terdiri dari tiga perwira hukum, yaitu Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.

    “Sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti,” ujar Endah.

    Dalam perkara ini, empat anggota militer aktif telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, serta dilengkapi dengan barang bukti dan delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

    Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa keempat terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dan identitas mereka akan terlihat secara terbuka.

    “Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, karena semua juga akan dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional,” ujarnya.

    Dengan dimulainya proses persidangan secara terbuka dan pengawasan publik yang luas, diharapkan penanganan perkara ini dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

    (*/rls)

  • Peradilan Militer dan Mendukung Komitmen Penegakan Hukum yang Akuntabel

    Oleh : Revan Ananda )*

    Peradilan militer kerap menjadi sorotan dalam diskursus publik, terutama ketika dikaitkan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, di tengah dinamika tersebut, penting untuk melihat secara jernih bahwa peradilan militer merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas prajurit. Dalam konteks negara hukum modern, keberadaan peradilan militer tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung erat dengan semangat reformasi hukum yang terus berkembang, termasuk komitmen kuat pemerintah dalam memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    Sebagai institusi yang menangani perkara yang melibatkan anggota militer, peradilan militer memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari peradilan umum. Karakteristik ini bukanlah bentuk pengecualian terhadap prinsip keadilan, melainkan penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi militer yang menuntut disiplin tinggi dan kepatuhan terhadap rantai komando. Dalam praktiknya, peradilan militer justru terus berbenah agar selaras dengan prinsip-prinsip universal penegakan hukum, seperti independensi hakim, keterbukaan proses persidangan, serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa. Reformasi yang dilakukan menunjukkan bahwa peradilan militer tidak kebal terhadap kritik, melainkan adaptif terhadap tuntutan zaman.

    Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik (Pushan Geopolitik) Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto mengatakan, karakter tegas bahkan terkesan keras dalam peradilan militer merupakan bagian inheren dari sistem pembinaan prajurit yang berorientasi pada disiplin dan kesiapan tempur. Heri juga menyoroti fungsi utama peradilan militer bukan semata-mata menghukum, melainkan menjaga tatanan disiplin internal agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berdampak pada stabilitas satuan maupun keamanan negara.

    Komitmen terhadap penegakan hukum yang akuntabel juga tercermin dari upaya peningkatan transparansi dalam proses peradilan militer. Saat ini, semakin banyak kasus yang ditangani secara terbuka dan dapat diakses informasinya oleh publik, baik melalui publikasi putusan maupun pelibatan media dalam peliputan persidangan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi militer tidak menutup diri, melainkan berupaya membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan. Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga dapat diterima secara sosial.

    Lebih jauh, sinergi antara peradilan militer dan peradilan umum juga menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem hukum nasional. Dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkan unsur pidana umum, koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas. Hal ini menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi, tanpa mengabaikan konteks kelembagaan masing-masing. Dengan demikian, peradilan militer tidak menjadi ruang eksklusif yang terpisah, melainkan bagian dari ekosistem hukum yang saling melengkapi.

    Dukungan terhadap peradilan militer yang akuntabel juga sejalan dengan agenda besar reformasi sektor keamanan yang tengah dijalankan pemerintah. Profesionalisme prajurit tidak hanya diukur dari kemampuan tempur, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan etika. Oleh karena itu, keberadaan sistem peradilan yang tegas dan adil menjadi instrumen penting dalam membentuk budaya organisasi yang berintegritas. Ketika pelanggaran ditindak secara transparan dan proporsional, maka kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan akan semakin kuat.

    Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI periode 2011-2013, Laksda (Purn) Soleman B Ponto menyampaikan, karakter keras dalam peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari tuntutan disiplin dan kesiapan tempur prajurit. Menurut dia, peradilan militer tidak dapat dipahami menggunakan perspektif hukum sipil semata. Sistem hukum militer dibangun di atas realitas operasional yang ekstrem, di mana prajurit menghadapi situasi kill or be killed. Dalam kondisi seperti itu, tidak ada ruang untuk kesalahan, tidak ada toleransi terhadap pembangkangan, dan tidak ada waktu untuk berdebat.

    Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal proses ini. Kritik yang konstruktif, partisipasi dalam diskursus publik, serta dukungan terhadap reformasi hukum menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari upaya membangun sistem peradilan yang lebih baik. Dalam konteks ini, peradilan militer tidak boleh dipandang sebagai entitas yang tertutup, melainkan sebagai institusi yang terus berkembang dan terbuka terhadap evaluasi.

    Ke depan, peradilan militer memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat perannya seiring dengan kemajuan teknologi, dinamika keamanan, dan meningkatnya tuntutan transparansi publik. Transformasi melalui digitalisasi proses hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan regulasi menjadi langkah strategis yang terus menunjukkan progres positif. Upaya ini mencerminkan komitmen peradilan militer untuk tidak hanya responsif terhadap kebutuhan internal, tetapi juga adaptif dan selaras dengan perkembangan eksternal.

    Mendukung peradilan militer yang akuntabel berarti juga mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Ini bukan semata soal institusi, melainkan tentang komitmen bersama untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Dalam kerangka tersebut, peradilan militer memiliki peran penting sebagai penjaga disiplin sekaligus pilar keadilan. Dengan terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, peradilan militer dapat menjadi contoh bahwa reformasi hukum bukan sekadar wacana, melainkan realitas yang terus diwujudkan demi kepentingan bangsa dan negara.

    )* Pengamat Hukum

  • Mendukung Kepastian Hukum dalam Kasus Air Keras melalui Proses Peradilan Militer

    Oleh: Dhita Karuniawati )*

    Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik, bukan hanya karena tingkat kekerasannya, tetapi juga karena penanganannya yang berada dalam ranah peradilan militer. Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi isu krusial yang tidak hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya di lingkungan militer. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses peradilan menjadi elemen yang tidak dapat ditawar.

    Perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat setelah dipastikan bahwa persidangan akan digelar di Pengadilan Militer. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum formal terhadap para terdakwa, sekaligus menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa sistem peradilan militer mampu berjalan secara terbuka dan berkeadilan.

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum tersebut. Pigai mengatakan bahwa oditur militer dan hakim militer harus menjalankan tugasnya secara terbuka agar publik dapat memantau jalannya persidangan. Ia menilai bahwa transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam kasus yang mendapat perhatian luas seperti ini. Pigai juga menekankan bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat militer.

    Menurut Pigai, Kementerian HAM sejak awal telah bersikap tegas dalam kasus tersebut. Kementerian HAM menjadi pihak pertama yang membuka dan mengutuk peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang disebut sebagai tindakan premanisme. Saat ini proses hukum telah berjalan melalui mekanisme peradilan militer dan telah menetapkan para tersangka. Pigai kembali menekankan bahwa transparansi persidangan menjadi kunci untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

    Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas ⁠Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, dia adalah Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kemudian hakim anggota masing-masing Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

    Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, mengatakan bahwa penunjukan majelis hakim dilakukan berdasarkan penetapan kepala pengadilan melalui sistem aplikasi. Pengadilan juga memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum.

    Penunjukan Ketua Pengadilan Militer Jakarta untuk memimpin langsung jalannya persidangan menunjukkan komitmen dan keseriusan institusi dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat. Keterlibatan langsung pimpinan pengadilan juga diharapkan dapat menjamin bahwa seluruh prosedur dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sebelumnya, perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sudah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasar informasi yang tertuang dalam SIPP, perkara tersebut teregister sejak 17 April 2026 dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

    Dalam SIPP tersebut juga dicantumkan 4 orang terdakwa yang sudah ditetapkan. Yakni terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan.

    Pelimpahan perkara ke pengadilan militer telah dilakukan, sehingga proses hukum kini memasuki tahap persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem peradilan militer. Tahapan ini menjadi penting karena merupakan fase di mana fakta-fakta hukum akan diuji secara terbuka melalui pembuktian di persidangan.

    Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas peradilan militer di Indonesia. Selama ini, masih terdapat persepsi di sebagian masyarakat bahwa peradilan militer cenderung tertutup dan kurang transparan. Oleh karena itu, kasus ini dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa reformasi di sektor peradilan militer benar-benar berjalan, terutama dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas.

    Peran media dalam mengawal jalannya persidangan juga tidak kalah penting. Pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta akan membantu masyarakat memahami perkembangan kasus secara objektif. Media juga dapat berfungsi sebagai pengawas eksternal yang mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

    Dengan berbagai perhatian yang tertuju pada kasus ini, diharapkan proses peradilan militer dapat berjalan secara terbuka dan profesional. Komitmen dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga media, menjadi kunci untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga tentang bagaimana negara menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak asasi manusia dan menegakkan keadilan tanpa kompromi.

    Pada akhirnya, keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer. Jika prosesnya berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil, maka hal ini akan memperkuat legitimasi institusi hukum di Indonesia. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan dalam prosesnya, maka hal tersebut dapat menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan. Oleh karena itu, semua pihak perlu mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya.

    *) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

  • PP TUNAS Direspons Global, Komitmen Perlindungan Anak Kian Nyata

    Jakarta – Langkah progresif pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan dampak nyata, baik di tingkat nasional maupun global.

    Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menghadirkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berpihak pada tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya transformasi teknologi.

    Di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap paparan konten digital yang tidak sesuai usia, Indonesia tampil sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dan terukur. Pemerintah tidak hanya menetapkan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi berjalan melalui kolaborasi aktif dengan berbagai platform digital internasional.

    Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja sama lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP TUNAS merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital yang semakin kompleks.

    “PP TUNAS ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat. Kami ingin platform digital tidak hanya menjadi ruang berekspresi, tetapi juga ruang yang melindungi,” ujarnya.

    Ia juga mengapresiasi langkah cepat sejumlah platform global yang menunjukkan komitmen terhadap regulasi ini.

    Respons positif juga datang dari pihak platform digital. Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia.

    “Kami sejalan dengan pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital. Ini bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kami,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menilai implementasi PP TUNAS sebagai tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak.

    “Negara hadir untuk memastikan setiap anak terlindungi, termasuk di ruang digital,” ujarnya.

    Dengan implementasi yang terus diperkuat dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, PP TUNAS menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya responsif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga proaktif dalam melindungi generasi penerus bangsa, sehingga menghadirkan masa depan digital Indonesia yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan.

  • PP TUNAS Berjalan, Orang Tua dan Masyarakat Diminta Dukung Pengawasan Digital

    Lampung – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan arah yang jelas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Seiring dengan itu, peran orang tua dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif di tingkat lapangan.

    Pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan terus mendorong peningkatan kesadaran publik terkait pentingnya pengawasan aktivitas digital anak. Hal ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak yang tidak selalu diiringi dengan literasi digital yang memadai.

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa waktu anak di sekolah sangat terbatas dibandingkan dengan durasi kegiatan mereka di rumah. Sinergi antara lingkungan keluarga dan kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar pengawasan penggunaan gawai berjalan dengan efektif secara berkelanjutan.

    “Dukungan terhadap regulasi ini bukan sekadar mengikuti tren melainkan upaya nyata dalam membantu anak-anak agar lebih produktif dalam berkarya,” kata Mirza.

    Rahmat Mirzani Djausal optimis pembatasan ini akan memberikan ruang bagi anak untuk mengeksplorasi potensi diri secara lebih positif.

    “Jadi kebijakan ini menurut saya bagus untuk membantu anak-anak lebih fokus, terutama dalam penggunaan media sosial dan game online,” ujar Mirza.

    Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung program dari pemerintah terkait PP Tunas. Ia memastikan YouTube akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses implementasi kebijakan ini.

    “Kami sangat mengapresiasi kesempatan untuk berkomunikasi dan meyakinkan pemerintah mengenai komitmen kami untuk mematuhi kewajiban hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi PP TUNAS dan Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025-2029.

    “Implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Mari kita pastikan setiap kebijakan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan. Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, dan keberhasilan upaya tersebut menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

    Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara positif.

  • PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak

    Oleh : Andhika Rachma )*

    Internet membuka akses luas terhadap pendidikan, hiburan, dan komunikasi tanpa batas. Namun di balik manfaat tersebut, terdapat tantangan serius yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait keamanan dan perlindungan anak di ruang digital. Dalam konteks inilah, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjadi tonggak penting menuju era baru kepatuhan platform digital di Indonesia.

    PP TUNAS bukan sekadar regulasi administratif, melainkan wujud komitmen negara untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan perlindungan generasi muda. Pemerintah menegaskan bahwa inovasi digital tidak boleh mengorbankan keselamatan anak, sehingga perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam ekosistem digital nasional.

    Urgensi kebijakan ini terlihat dari kondisi di lapangan. Mayoritas anak Indonesia sudah terhubung dengan internet sejak usia dini—bahkan 9 dari 10 anak di atas usia 5 tahun aktif berinternet. Di sisi lain, kasus kejahatan digital terhadap anak, seperti eksploitasi dan paparan konten berbahaya, terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian nyata dari kehidupan anak yang membutuhkan perlindungan serius.

    Untuk menjawab tantangan tersebut, PP TUNAS hadir dengan pendekatan yang komprehensif. Regulasi ini mewajibkan platform digital melakukan klasifikasi risiko, membatasi akses berdasarkan usia, serta menjamin keamanan data pribadi anak. Selain itu, platform juga dilarang melakukan profiling anak untuk kepentingan komersial yang berpotensi merugikan. Melalui aturan ini, platform didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam merancang fitur, algoritma, dan sistem moderasi konten.

    Implementasi PP TUNAS menandai perubahan paradigma industri teknologi, dari fokus pada pertumbuhan pengguna menjadi pada keamanan dan kepatuhan, sehingga platform tidak hanya berlomba menarik perhatian, tetapi juga wajib menciptakan ruang yang aman dan ramah anak. Adaptasi regulasi sudah berjalan meski belum merata; menjelang Maret 2026, baru platform seperti X dan Bigo Live yang memenuhi ketentuan melalui peningkatan batas usia serta penguatan verifikasi dan moderasi, sementara lainnya masih menyesuaikan. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi membutuhkan waktu dan kolaborasi, namun arah perubahan sudah jelas dan kepatuhan terhadap perlindungan anak menjadi keharusan.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan pentingnya peran ibu di dalam rumah menjaga anaknya agar aman di ruang digital sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

    Penting untuk dipahami bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi dan kepatuhan platform. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat tetap menjadi kunci utama. Literasi digital menjadi fondasi penting agar anak-anak mampu menggunakan teknologi secara bijak dan aman. Tanpa pendampingan yang memadai, bahkan sistem perlindungan terbaik sekalipun tidak akan cukup efektif.

    Pendekatan kolaboratif inilah yang menjadi kekuatan utama PP TUNAS. Regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari ekosistem perlindungan yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah menyediakan kerangka hukum, platform menjalankan tanggung jawab teknis, sementara keluarga dan masyarakat membangun kesadaran serta budaya digital yang sehat.

    Lebih jauh lagi, PP TUNAS juga mencerminkan posisi Indonesia dalam tren global. Banyak negara mulai memperketat regulasi terhadap platform digital, khususnya terkait perlindungan anak. Kebijakan pembatasan usia, penguatan privasi, hingga pengawasan konten menjadi standar baru di berbagai belahan dunia. Indonesia, melalui PP TUNAS, menunjukkan bahwa negara ini tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga berupaya menjadi bagian dari solusi global dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.

    Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak mengatakan Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong upaya perlindungan anak di ruang digital melalui sosialisasi PP TUNAS kepada pelajar secara masif. Terbaru, Pemkot Tangerang baru saja menggelar Sosialisasi PP TUNAS. Implementasi PP TUNAS tidak dapat dilakukan secara instan, kerja sama lintas sektor yang dilakukan Pemkot Tangerang seperti ini adalah langkah tepat, yang patut diapresiasi dengan baik

    Dalam perspektif jangka panjang, penerapan PP TUNAS berpotensi membawa dampak positif yang luas. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan digital yang aman akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara optimal, baik secara kognitif, emosional, maupun sosial. Mereka tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga generasi yang mampu memanfaatkannya secara produktif dan bertanggung jawab.

    PP TUNAS menjadi simbol bahwa kemajuan teknologi tidak boleh berjalan tanpa arah, melainkan harus berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap generasi masa depan. Tantangan tentu masih ada, namun dengan komitmen bersama antara pemerintah, industri, dan masyarakat, masa depan digital yang aman bagi anak bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah keniscayaan.

    )* Pengamat Kebijakan Publik

  • PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan

    Oleh : Nanda Priscilia Pradhanty

    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjadi tonggak penting dalam upaya menata ulang ruang digital nasional agar lebih aman, sehat, dan berpihak pada masa depan generasi muda. Kebijakan ini lahir di tengah derasnya arus digitalisasi yang tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga risiko besar bagi tumbuh kembang anak. Dalam konteks tersebut, negara hadir tidak sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai pelindung yang memastikan bahwa transformasi digital tidak mengorbankan kualitas generasi penerus bangsa.

    Ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Akses terhadap informasi, hiburan, dan interaksi sosial semakin mudah, namun di sisi lain juga membuka pintu terhadap berbagai ancaman seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga praktik ilegal seperti judi online. Data yang menunjukkan puluhan ribu anak usia dini terindikasi terpapar judi online menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan. Kondisi ini diperparah dengan durasi penggunaan gawai yang melampaui batas wajar, bahkan mencapai lima hingga tujuh jam per hari, yang berdampak pada kesehatan fisik, mental, serta perkembangan sosial anak.

    Dalam perspektif tersebut, PP TUNAS hadir sebagai bentuk respons strategis negara terhadap kompleksitas tantangan digital. Regulasi ini tidak hanya mengatur pembatasan akses, tetapi juga menegaskan tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ekosistem yang ramah anak. Kebijakan pembatasan usia minimum, penghapusan iklan yang menyasar anak, serta pengawasan terhadap aktivitas digital menjadi langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda.

    Pandangan dari berbagai pemangku kepentingan memperkuat urgensi kebijakan ini. Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Boy Yandra, menilai bahwa PP TUNAS merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan generasi Indonesia yang unggul dan berdaya saing. Ia menekankan bahwa pembatasan akses terhadap platform digital, termasuk media sosial dan gim, sangat penting mengingat dampak negatif penggunaan berlebihan terhadap pendidikan dan perkembangan motorik anak. Lebih jauh, ia melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk mendorong terciptanya generasi muda yang lebih fokus, produktif, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosialnya.

    Implementasi kebijakan ini juga tidak berhenti pada tataran regulasi nasional, tetapi ditindaklanjuti hingga ke tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Bangka, misalnya, berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh lembaga pendidikan sebagai bentuk konkret dukungan terhadap PP TUNAS. Langkah ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada sinergi dengan pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan masyarakat.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, melihat PP TUNAS sebagai “sabuk pengaman” bagi anak-anak di ruang digital. Ia menyoroti bahwa selama ini orang tua seolah bertarung sendirian menghadapi derasnya arus algoritma dan konten digital yang tidak selalu ramah anak. Dengan hadirnya regulasi ini, negara memberikan dukungan nyata bagi keluarga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan. Jasra juga menegaskan bahwa ancaman di ruang digital tidak hanya terbatas pada konten negatif, tetapi juga mencakup penipuan online, kecanduan gawai, hingga eksploitasi digital yang semakin kompleks.

    Dukungan terhadap PP TUNAS juga datang dari sektor global, khususnya perusahaan teknologi. Komitmen platform digital seperti YouTube yang berada di bawah Google untuk mematuhi regulasi ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Langkah-langkah seperti pemberlakuan batas usia minimum, rencana deaktivasi akun anak di bawah usia tertentu, serta penghapusan iklan yang menargetkan anak menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

    Keterlibatan platform global ini menjadi krusial mengingat sebagian besar aktivitas digital anak berlangsung di platform tersebut. Tanpa komitmen dan kepatuhan dari penyedia layanan, regulasi akan sulit diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik.

    Namun demikian, keberhasilan PP TUNAS tidak dapat hanya bergantung pada regulasi dan teknologi. Peran orang tua dan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam membentuk perilaku digital anak. Pengawasan, edukasi, dan pembentukan nilai-nilai menjadi fondasi yang tidak tergantikan. Regulasi dapat membatasi, tetapi karakter dan kesadaran anak dibentuk melalui interaksi di lingkungan terdekatnya.

    Lebih dari itu, PP TUNAS juga harus dipandang sebagai bagian dari upaya besar dalam membangun literasi digital nasional. Anak-anak tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga dibekali dengan kemampuan untuk memahami, menyaring, dan memanfaatkan teknologi secara bijak. Dengan demikian, ruang digital tidak hanya menjadi aman, tetapi juga produktif dan edukatif.

    Dengan berbagai tantangan yang ada, PP TUNAS menjadi simbol kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat sekaligus menata ulang arah perkembangan digital nasional. Kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Generasi yang tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat akan menjadi fondasi kuat bagi Indonesia dalam menghadapi kompetisi global di masa mendatang.

    *Penulis adalah Pengamat Sosial

  • UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

    Jakarta — Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) semakin menegaskan peran strategis negara dalam memperkuat sistem peradilan yang adil dan berintegritas. Pengesahan regulasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap saksi dan korban tindak pidana memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum, sehingga dapat berpartisipasi dalam proses penegakan hukum tanpa rasa takut atau tekanan.

    Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyatakan pengesahan UU PSdK dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (21/4/2026), merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

    Menurut Gus Falah, kehadiran regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap saksi dan korban tindak pidana.

    “UU ini tidak hanya mempertegas hak-hak saksi dan korban, tetapi juga memastikan negara hadir secara nyata, termasuk dalam bentuk kompensasi yang dijamin oleh negara,” ujarnya.

    Dalam praktiknya, sistem peradilan masih menghadapi tantangan berupa keengganan saksi memberikan keterangan akibat ancaman atau intimidasi. Kondisi ini berpotensi menghambat proses pembuktian dan memengaruhi kualitas putusan pengadilan. Melalui UU PSdK, negara memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat, termasuk kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman, hingga dukungan pemulihan bagi korban.

    Penguatan perlindungan ini juga mencakup mekanisme restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana. Negara tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan hak korban sebagai bagian dari keadilan substantif.

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, menilai disahkannya UU PSdK menjadi momentum strategis untuk mentransformasi wajah peradilan Indonesia dari sistem yang berfokus pada pelaku menjadi berorientasi pada pemulihan saksi dan korban.

    “UU ini menandai pergeseran mendasar dari sistem peradilan pidana kita. Bergerak dari pendekatan yang hanya fokus pada pelaku, menjadi lebih berorientasi pada saksi dan korban,” kata Fauqi.

    Fauqi menilai pengesahan UU ini merupakan langkah fundamental dalam merombak paradigma hukum pidana yang selama ini dinilai timpang. Transformasi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak korban, sehingga keadilan dapat dirasakan secara nyata.

    Dengan berbagai penguatan tersebut, UU PSdK diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memastikan negara hadir melindungi setiap warga yang mencari keadilan.