Kategori: Uncategorized

  • Ketua KONI Dukung PB ESI Era Herindra, Bidik Prestasi Dunia dan Perkuat Game Lokal

    Jakarta – Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman optimistis kepengurusan Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) masa bakti 2026–2030 di bawah kepemimpinan Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra mampu membawa esports Indonesia berlari lebih kencang mengejar prestasi dunia.

    Hal tersebut disampaikan Marciano usai melantik dan mengukuhkan kepengurusan PB ESI 2026–2030 di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

    “PB Esports Indonesia ini telah melahirkan atlet-atlet yang berprestasi dan membanggakan kita semua. Mereka telah berhasil meraih juara, baik di tingkat ASEAN, di tingkat Asia, maupun di tingkat dunia,” kata Marciano.

    Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting untuk meningkatkan prestasi Indonesia, termasuk menghadapi Asian Games Aichi-Nagoya. Ia pun memberikan dukungan penuh kepada Herindra dan jajaran pengurus baru agar pembinaan atlet dan tata kelola organisasi semakin kuat.

    Marciano juga menekankan pentingnya menjadikan Indonesia sebagai “tuan rumah” dalam industri esports dengan memperbesar ruang bagi game karya anak bangsa.

    “Esports ini juga harus menjadi tuan rumah di negara kita sendiri. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas dan menyosialisasikan game-game yang merupakan produk dalam negeri,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PB ESI Muhammad Herindra menyebut kepemimpinan PB ESI sebagai pekerjaan besar untuk membawa esports Indonesia semakin maju. Ia optimistis besarnya potensi talenta muda dapat menjadi kekuatan Indonesia di panggung internasional.

    “Saya yakin bahwa ke depan kita akan dapat banyak berprestasi. Karena saya melihat banyak talenta-talenta muda Indonesia yang mempunyai bakat untuk membawa Indonesia lebih berbicara di tingkat internasional,” tegas Herindra.

    PB ESI, lanjutnya, akan menyusun program untuk meningkatkan prestasi sekaligus memperkuat ekosistem esports nasional. Target besarnya adalah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat kekuatan esports Asia, dengan dukungan terhadap atlet serta pengembangan ekosistem lokal.

    Dukungan juga disampaikan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat. Menurutnya, esports kini telah berkembang setara dengan cabang olahraga lain dan membutuhkan pola pembinaan jangka panjang.

    “Jangan orang berasumsi bahwa esports ini hanya main game, tapi mereka butuh latihan itu juga,” ungkap Taufik.

    Taufik menegaskan pemerintah mendukung kepengurusan PB ESI 2026–2030. Menurutnya, pembinaan atlet tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus dimulai sejak usia dini dan dilakukan secara berkelanjutan.

    “Saya rasa esports ini sekarang sudah sama dengan olahraga-olahraga yang lain yang perlu kita kembangkan lagi. Dan kita juga harus tahu bahwa ke depannya esports ini akan lebih besar lagi,” pungkasnya.

  • Herindra Resmi Pimpin PB ESI, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Esports Asia

    Jakarta – Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra resmi memimpin Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) masa bakti 2026–2030. Kepengurusan baru membawa target besar untuk melanjutkan tren prestasi sekaligus menjadikan Indonesia sebagai salah satu kekuatan esports Asia.

    Herindra mengatakan kepemimpinan di PB ESI bukan semata-mata tugas mengembangkan cabang olahraga, tetapi juga bagian dari menghadapi perubahan di era digital.

    “Ini bukan sekadar tugas memajukan olahraga, melainkan sebuah tugas strategis bangsa dalam menghadapi tantangan zaman di era transformasi digital, di mana dunia digital bukan lagi sekadar hiburan, melainkan medan baru perjuangan dan prestasi,” kata Herindra di Jakarta, Selasa (15/9).

    Menurut Herindra, Indonesia memiliki lebih dari 200 juta gamer aktif pada 2026. Potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem lokal, mulai dari pengembang gim, penyelenggara kegiatan, kreator konten hingga platform streaming.

    “Kita tidak boleh hanya menjadi pasar atau penonton,” ujar Kepala BIN tersebut.

    Herindra juga menegaskan target kepengurusan PB ESI periode 2026–2030.

    “Mandat yang diberikan kepada saya sangat jelas untuk melanjutkan tren perolehan prestasi Esport Indonesia dan mampu menjangkau prestasi yang lebih tinggi, serta menjadikan Indonesia sebagai pusat kekuatan Esport Asia,” katanya.

    Di tempat yang sama, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat menilai esports telah berkembang jauh melampaui aktivitas permainan.

    “Esports bukan lagi sekadar permainan atau hiburan, tetapi telah menjadi olahraga prestasi, profesi, industri, dan bagian dari masa depan generasi muda,” kata Taufik.

    Ia menekankan pembinaan atlet tidak boleh dilakukan secara instan menjelang kejuaraan.

    “Pembinaan atlet tidak boleh dilakukan secara mendadak menjelang kejuaraan, tetapi harus dimulai sejak dini dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Senada, Ketua Umum KONI Pusat Letnan Jenderal TNI (Purn.) Marciano Norman turut menaruh harapan besar pada kepengurusan baru. Ia menilai prestasi Indonesia sebagai juara dunia, Asia, dan ASEAN menjadi modal untuk melangkah lebih jauh.

    “Indonesia harus menunjukkan kepada dunia bahwa atlet esports nasional merupakan lawan yang kuat dan mampu bersaing di level internasional,” kata Marciano.

    Marciano berharap di bawah kepemimpinan Herindra, tata kelola PB ESI semakin kuat dan esports Indonesia dapat bergerak lebih cepat mengejar prestasi terbaik di tingkat dunia. ****

  • PB ESI di Bawah Herindra Bidik Prestasi Lebih Tinggi di Asia

    Jakartaa – Pengukuhan Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, M.A., M.Sc. sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) menjadi momentum untuk memperkuat agenda peningkatan prestasi esports nasional. Kepemimpinan baru diarahkan membangun pembinaan atlet, ekosistem kompetisi, serta jalur prestasi yang lebih terstruktur agar Indonesia mampu mencatatkan capaian lebih tinggi di tingkat Asia dan dunia.

    Herindra menegaskan, esports memiliki posisi strategis di tengah transformasi digital. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar dengan lebih dari 200 juta gamer aktif pada 2026 dan nilai pasar game yang telah melampaui US$2 miliar.

    “Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar atau penonton. Kita harus memperkuat ekosistem lokal, mulai dari game developer, event organizer, content creator, hingga platform streaming,” kata Herindra.

    Ia menekankan, talenta Indonesia harus mampu menjadi pemain utama, baik di dalam negeri maupun pasar global. PB ESI, kata dia, akan menyediakan jalur prestasi yang jelas bagi atlet sekaligus memperkuat aspek perlindungan dan pembinaan.

    “Target utama kita adalah meningkatkan prestasi esports Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai pusat kekuatan esports Asia,” ujarnya.

    Herindra juga mendorong penguatan regulasi dan standardisasi untuk menciptakan ekosistem esports yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Hal tersebut mencakup kepastian hukum, perlindungan kontrak pemain, standar pembinaan, serta perhatian terhadap kesehatan fisik dan mental atlet.

    Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman mengatakan prestasi atlet esports Indonesia telah membanggakan melalui berbagai capaian sebagai juara dunia, Asia, dan ASEAN. Ia berharap tata kelola PB ESI terus diperkuat agar mampu melahirkan atlet berprestasi dan memberikan dukungan penuh menghadapi Asian Games Aichi-Nagoya.

    Sementara itu, Wamenpora Taufik Hidayat menilai Indonesia telah memiliki modal kuat. Indonesia pernah menjadi juara umum IIESF World Esports Championship 2022 dan 2024, serta menorehkan prestasi di FIFA eWorld Cup dan AFC eAsian Cup.

    “Tantangan berikutnya adalah membangun sistem pembinaan yang konsisten dan berkelanjutan,” kata Taufik.

    Menurutnya, jalur kompetisi seperti Liga Esports Nasional, Liga 1 hingga Liga 3, Akademi Esports Garudaku, serta Piala Presiden Esports harus menjadi bagian dari pembinaan berjenjang. Atlet tidak boleh dipersiapkan secara mendadak, tetapi dibentuk sejak dini melalui kompetisi yang berkelanjutan.

    Penguatan sistem tersebut diharapkan membawa prestasi Indonesia semakin tinggi di SEA Games, Asian Games, kejuaraan dunia, dan berbagai kompetisi internasional lainnya.

  • Indeks Keyakinan Konsumen Naik, Pemerintah Sebut Ekonomi Mulai Membaik

    JAKARTA – Optimisme masyarakat terhadap kondisi perekonomian Indonesia menunjukkan penguatan pada Agustus 2026. Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI), Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) tercatat sebesar 118,5, meningkat 1,7 poin dibandingkan Juli 2026 yang berada pada level 116,8. Perbaikan indeks menjadi sinyal positif terhadap meningkatnya keyakinan masyarakat dalam melihat kondisi ekonomi saat ini maupun prospek perekonomian ke depan.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan hasil survei menunjukkan adanya peningkatan optimisme konsumen terhadap kondisi perekonomian dibandingkan bulan sebelumnya.

    “Survei Konsumen Bank Indonesia pada Agustus 2026 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat dibandingkan dengan Juli 2026,” kata Ramdan.

    Data BI menunjukkan peningkatan keyakinan konsumen ditopang oleh membaiknya persepsi masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini serta meningkatnya ekspektasi terhadap kondisi ekonomi ke depan. Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) tercatat meningkat menjadi 109,4 pada Agustus 2026 dari 107,9 pada Juli 2026.

    Sementara itu, Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) juga mengalami peningkatan dari 125,7 pada Juli menjadi 127,6 pada Agustus 2026. Level indeks yang tetap berada di atas 100 menunjukkan bahwa konsumen masih berada dalam zona optimistis terhadap kondisi dan prospek perekonomian.

    Peningkatan IKE antara lain didorong oleh membaiknya persepsi masyarakat terhadap ketersediaan lapangan kerja dan pembelian barang tahan lama. Pada saat yang sama, seluruh komponen pembentuk IEK tercatat mengalami peningkatan, mencakup ekspektasi terhadap penghasilan, ketersediaan lapangan kerja, serta kegiatan usaha pada periode mendatang.

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa menyebut kenaikan IKK sebagai sinyal positif bagi perekonomian nasional. Menurutnya, peningkatan keyakinan konsumen menunjukkan adanya ruang bagi penguatan aktivitas ekonomi setelah sebelumnya menghadapi tekanan.

    “Kenaikan indeks keyakinan konsumen ini merupakan sinyal positif pada tahap awal. Yang perlu dijaga adalah konsistensi konsumsi masyarakat dalam beberapa bulan ke depan agar perbaikan sentimen ini benar-benar berlanjut menjadi peningkatan transaksi, produksi, dan investasi dunia usaha,” ujar Erwin.

    Penguatan kepercayaan konsumen diharapkan dapat terus terjaga dalam beberapa bulan mendatang. Ketika optimisme masyarakat diikuti dengan daya beli yang tetap kuat, peningkatan konsumsi dapat memberikan efek berganda terhadap aktivitas perdagangan, produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga investasi dunia usaha, sehingga turut menopang momentum pertumbuhan ekonomi nasional. (*/rls)

  • Ekonomi RI Tunjukkan Sinyal Positif dari Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen

    Jakarta – Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Agustus 2026 menjadi sinyal positif bagi perekonomian Indonesia. Perbaikan tersebut menunjukkan mulai pulihnya optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi setelah mengalami tren penurunan dalam beberapa bulan sebelumnya.

    Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI), IKK Agustus 2026 tercatat 118,5, meningkat dari 116,8 pada Juli 2026.

    Research Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Novani Karina Saputri mengatakan keyakinan konsumen mulai menunjukkan perbaikan. Kenaikan IKK tersebut menjadi indikasi adanya pemulihan sentimen masyarakat terhadap kondisi perekonomian.

    “Peningkatan keyakinan konsumen tetap menjadi sinyal positif bagi prospek konsumsi,” kata Novani.

    Menurutnya, membaiknya keyakinan konsumen menjadi faktor penting dalam menjaga prospek konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Semakin kuat optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi dan pendapatan ke depan, semakin besar pula peluang terjaganya aktivitas konsumsi.

    Meski demikian, Novani menilai pemulihan konsumsi yang berkelanjutan masih memerlukan dukungan dari sejumlah faktor fundamental, terutama peningkatan kemampuan daya beli masyarakat.

    “Pemulihan konsumsi yang berkelanjutan masih membutuhkan penguatan pendapatan riil, prospek ketenagakerjaan, dan stabilitas inflasi,” ujarnya.

    Penguatan pendapatan riil dinilai penting agar peningkatan optimisme masyarakat dapat diikuti dengan kemampuan belanja yang lebih kuat. Pada saat yang sama, membaiknya prospek ketenagakerjaan akan turut memberikan kepastian pendapatan bagi rumah tangga, sementara stabilitas inflasi diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Senada dengan Novani, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa juga menyebut bahwa kenaikan IKK menunjukkan mulai tumbuhnya optimisme masyarakat.

    “Dari sisi dunia usaha, memang mulai terlihat tanda-tanda pemulihan sentimen masyarakat. Setelah melemah dalam beberapa bulan sebelumnya, tingkat optimisme masyarakat mulai membaik,” kata Erwin.

    Ia menilai momentum tersebut perlu dijaga agar peningkatan keyakinan konsumen dapat berlanjut menjadi aktivitas konsumsi yang mendorong produksi dan investasi.

    “Ke depan, momentum ini perlu dijaga. Jika faktor-faktor tersebut terus membaik, kenaikan confidence akan lebih cepat diterjemahkan menjadi konsumsi yang kemudian mendorong produksi dan investasi dunia usaha,” pungkasnya.

    Dengan terjaganya optimisme konsumen, didukung perbaikan pendapatan, kondisi ketenagakerjaan, dan inflasi yang terkendali, konsumsi rumah tangga diharapkan dapat tetap menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. (*)

  • Pemerintah Jaga Momentum Ekonomi usai Keyakinan Konsumen Membaik

    *) Oleh : Devika Ayu

    Pemerintah terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional setelah tingkat keyakinan konsumen kembali membaik pada Agustus 2026. Perbaikan kepercayaan masyarakat menjadi sinyal positif karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia. Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Agustus 2026 meningkat dibandingkan Juli 2026. Kondisi tersebut menunjukkan masyarakat semakin optimistis terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun prospek ke depan, meskipun ketidakpastian ekonomi global masih menjadi tantangan.

    Membaiknya keyakinan konsumen menjadi modal penting bagi pemerintah untuk mempertahankan aktivitas ekonomi domestik. Ketika masyarakat memiliki pandangan yang lebih positif terhadap kondisi ekonomi, kecenderungan untuk berbelanja dan melakukan aktivitas ekonomi juga dapat meningkat. Perkembangan ini sejalan dengan kinerja perekonomian Indonesia yang tetap tumbuh kuat pada triwulan II 2026 sebesar 5,29 persen secara tahunan.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa tren positif keyakinan konsumen pada Agustus 2026 tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang tetap berada di zona optimis pada level 118,5. Angka tersebut meningkat dibandingkan Juli 2026 yang tercatat sebesar 116,8. Penguatan optimisme konsumen tersebut didorong oleh peningkatan dua komponen utama pembentuk IKK, yakni Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK).

    Pada Agustus 2026, IKE tercatat sebesar 109,4, meningkat dari 107,9 pada bulan sebelumnya dan tetap berada di zona optimis. Sementara itu, IEK mencapai level 127,6, yang menunjukkan bahwa masyarakat tetap memiliki ekspektasi positif terhadap kondisi perekonomian ke depan. Perbaikan persepsi terhadap kondisi ekonomi saat ini sekaligus kuatnya ekspektasi konsumen menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan aktivitas konsumsi dan permintaan domestik. Optimisme tersebut perlu terus dijaga agar dapat diterjemahkan menjadi peningkatan konsumsi dan aktivitas ekonomi masyarakat.

    Dari sisi konsumsi, pemerintah memiliki kepentingan besar untuk memastikan perbaikan keyakinan masyarakat dapat berlanjut menjadi aktivitas ekonomi yang nyata. Berbagai kebijakan seperti perlindungan sosial, subsidi, pemberian gaji ke-13, pengendalian inflasi, serta pelaksanaan program prioritas pemerintah diarahkan untuk menjaga kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Langkah tersebut penting karena konsumsi rumah tangga bukan hanya berkaitan dengan kegiatan belanja, tetapi juga berhubungan langsung dengan aktivitas produksi, perdagangan, transportasi, jasa, hingga penciptaan lapangan kerja. Dengan daya beli yang terjaga, perputaran ekonomi di berbagai daerah diharapkan semakin kuat.

    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, sebelumnya menyampaikan bahwa daya beli masyarakat yang masih solid menjadi salah satu faktor penting yang menopang pertumbuhan ekonomi. Selain konsumsi, investasi dan stimulus pemerintah juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026. Pemerintah perlu menjaga agar kondisi tersebut tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat menjadi tren yang berkelanjutan. Karena itu, peningkatan aktivitas ekonomi perlu diikuti dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penguatan sektor usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

    Penguatan konsumsi juga perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu menjaga stabilitas harga. Masyarakat akan lebih percaya diri membelanjakan pendapatannya apabila harga kebutuhan pokok tetap terkendali dan pasokan barang tersedia dengan baik. Dalam kondisi seperti ini, sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, dunia usaha, dan pelaku distribusi menjadi penting. Bank Indonesia sendiri menilai permintaan domestik masih menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ke depan, kebijakan moneter, fiskal, dan sektor riil perlu terus diselaraskan agar stabilitas tetap terjaga sekaligus memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai kualitas pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian penting pemerintah. Menurutnya, pertumbuhan yang baik adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan kerja dan menurunkan kemiskinan. Perkembangan ekonomi hingga semester I 2026 menunjukkan fondasi tersebut mulai terlihat, dengan jumlah penduduk bekerja pada Mei 2026 mencapai 148,19 juta orang dan tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,65 persen. Tingkat kemiskinan pada Maret 2026 juga turun menjadi 8,07 persen. Pemerintah karena itu perlu memastikan momentum pertumbuhan terus diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

    Membaiknya keyakinan konsumen pada Agustus 2026 harus dipandang sebagai peluang sekaligus pengingat bagi upaya pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah tidak hanya mempertahankan angka pertumbuhan, tetapi juga memastikan pertumbuhan tersebut terasa dalam kehidupan sehari-hari melalui harga yang stabil, kesempatan kerja yang semakin luas, serta investasi yang produktif. Dengan konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, investasi yang berkembang, serta dukungan kebijakan fiskal dan moneter yang terkoordinasi, momentum ekonomi nasional berpeluang terus terjaga. Tantangan global tetap perlu diantisipasi, tetapi optimisme konsumen yang kembali menguat memberikan fondasi positif bagi Indonesia untuk melanjutkan pertumbuhan ekonomi secara stabil dan inklusif. Dengan kepercayaan masyarakat yang selalu terjaga, maka akan menjadi modal penting untuk memperkuat konsumsi sekaligus kesinambungan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

    )* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Sosial

  • Stimulus Ekonomi Pemerintah Mulai Memberikan Sinyal Positif bagi Keyakinan Konsumen

    Oleh : Antonius Utomo

    Di tengah ketidakpastian perekonomian global, Indonesia menunjukkan sinyal yang cukup menggembirakan dari sisi kepercayaan masyarakat. Dinamika geopolitik, perlambatan ekonomi sejumlah negara maju, hingga fluktuasi harga komoditas memang masih menjadi tantangan. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan optimisme masyarakat terhadap perekonomian nasional.

    Salah satu indikator yang menunjukkan perkembangan positif tersebut adalah meningkatnya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Agustus 2026. Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI), IKK Agustus tercatat sebesar 118,5, naik dari 116,8 pada Juli 2026. Peningkatan ini memperlihatkan bahwa masyarakat semakin optimistis dalam melihat kondisi perekonomian, baik saat ini maupun dalam beberapa bulan mendatang.

    Kenaikan keyakinan konsumen tersebut menjadi sinyal penting karena terjadi ketika pemerintah terus menjalankan berbagai kebijakan stimulus ekonomi. Penguatan belanja negara, percepatan pembangunan, program pemberdayaan masyarakat, serta berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli dan aktivitas dunia usaha menjadi instrumen yang diharapkan mampu mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

    Dengan demikian, membaiknya IKK dapat dibaca sebagai indikasi awal bahwa stimulus yang digulirkan pemerintah mulai memberikan efek terhadap persepsi masyarakat. Kebijakan ekonomi pada akhirnya tidak hanya dinilai dari besaran anggaran atau program yang diluncurkan, tetapi juga dari seberapa jauh kebijakan tersebut mampu menciptakan rasa aman dan keyakinan masyarakat terhadap masa depan ekonomi.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa peningkatan IKK pada Agustus menunjukkan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Menurutnya, penguatan tersebut tercermin dari perbaikan persepsi masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini sekaligus meningkatnya ekspektasi terhadap kondisi ekonomi ke depan.

    Data BI memperkuat gambaran tersebut. Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) meningkat dari 107,9 pada Juli menjadi 109,4 pada Agustus. Sementara Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) naik dari 125,7 menjadi 127,6. Kedua indikator itu berada di atas level 100, yang menunjukkan konsumen masih berada dalam zona optimistis.

    Peningkatan tersebut juga terlihat dari sejumlah komponen yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Persepsi terhadap ketersediaan lapangan kerja dan pembelian barang tahan lama mengalami perbaikan. Pada sisi ekspektasi, masyarakat juga semakin optimistis terhadap penghasilan, lapangan kerja, dan kegiatan usaha dalam periode mendatang.

    Kondisi ini menjadi penting karena optimisme konsumen merupakan salah satu bahan bakar utama perekonomian. Ketika masyarakat memiliki keyakinan terhadap penghasilan dan prospek ekonomi, mereka cenderung lebih berani melakukan konsumsi dan merencanakan pengeluaran. Peningkatan konsumsi kemudian menciptakan permintaan terhadap barang dan jasa yang pada akhirnya mendorong aktivitas produksi serta dunia usaha.

    Pandangan serupa datang dari Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa. Ia menilai kenaikan IKK merupakan sinyal positif bagi perekonomian nasional, terutama setelah masyarakat sebelumnya menghadapi tekanan terhadap sentimen ekonomi.

    Menurut Erwin, peningkatan indeks tersebut merupakan sinyal positif pada tahap awal. Hal yang perlu dijaga selanjutnya adalah konsistensi konsumsi masyarakat dalam beberapa bulan ke depan sehingga membaiknya sentimen benar-benar dapat diterjemahkan menjadi peningkatan transaksi, produksi, dan investasi dunia usaha.

    Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa stimulus ekonomi memiliki tahapan penting yang harus dilalui. Meningkatnya kepercayaan masyarakat merupakan langkah awal, tetapi keberhasilannya harus terlihat dalam aktivitas ekonomi yang nyata. Optimisme perlu dikonversi menjadi peningkatan konsumsi, kemudian diikuti peningkatan produksi dan investasi.

    Dalam konteks Indonesia, efek berganda tersebut sangat penting. Konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi. Ketika konsumsi menguat, sektor perdagangan, industri, transportasi, jasa, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah akan memperoleh manfaat dari meningkatnya permintaan.

    Karena itu, berbagai stimulus pemerintah perlu terus diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Program pembangunan, penguatan daya beli, pemberdayaan UMKM, serta program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis dapat menjadi bagian dari ekosistem yang mendorong perputaran ekonomi apabila dilaksanakan secara tepat sasaran.

    Stimulus fiskal juga perlu berjalan beriringan dengan stabilitas ekonomi. Inflasi yang terkendali, sistem keuangan yang sehat, serta kebijakan moneter yang mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan menjadi fondasi agar optimisme masyarakat tetap terjaga.

    Kenaikan IKK Agustus 2026 pada akhirnya memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjaga momentum positif tersebut. Optimisme masyarakat yang mulai tumbuh perlu dipelihara melalui kebijakan yang konsisten, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat.

    Tantangan ke depan tentu tidak ringan. Ketidakpastian global masih dapat memengaruhi perekonomian nasional. Namun, membaiknya keyakinan konsumen memberikan modal penting bagi Indonesia untuk menghadapi berbagai tekanan eksternal. Pemerintah memiliki kesempatan untuk memperkuat kepercayaan tersebut dengan memastikan stimulus terus memberikan dampak nyata terhadap daya beli, lapangan kerja, dan aktivitas dunia usaha.

    Langkah berikutnya adalah memastikan optimisme tersebut tidak berhenti pada hasil survei. Jika kepercayaan konsumen dapat diterjemahkan menjadi konsumsi yang lebih kuat, investasi yang meningkat, produksi yang tumbuh, dan lapangan kerja yang semakin luas, maka stimulus pemerintah akan memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian.

    Dengan sinergi antara pemerintah, BI, dunia usaha, dan masyarakat, momentum positif ini dapat menjadi pijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat fondasi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

    )* Pengamat Kebijakan Publik

  • RUU Perampasan Aset Masuk Momentum Penting Perkuat Efek Jera Korupsi

    Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki momentum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat kemampuan aparat penegak hukum dalam mengejar, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana sekaligus meningkatkan efek jera bagi pelaku korupsi.

    Dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset salah satunya disampaikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Afandi Eka Putra mengatakan bahwa regulasi khusus mengenai perampasan aset dibutuhkan untuk membuat pemberantasan korupsi lebih efektif.

    “Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif,” kata Afandi.

    Menurut Afandi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku. Karena itu, ia berharap aturan tersebut dapat memperkuat efek jera.

    “Tentu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Afandi.

    Di sisi lain, dukungan terhadap RUU tersebut perlu disertai prinsip kehati-hatian. Tokoh NU, Gus Fahrur, juga menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi.

    “RUU Perampasan Aset kita dukung untuk memberantas korupsi, tetapi jangan sampai senjata untuk mengejar kejahatan berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. Maka hukum harus kuat, tetapi kekuasaan juga harus dikawal,” ujar Gus Fahrur.

    Pesan tersebut menjadi penting karena besarnya kewenangan negara harus diimbangi perlindungan terhadap hak warga, kontrol pengadilan, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Prinsip serupa disuarakan dalam pembahasan di DPR agar perampasan aset tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan.

    Dengan DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026, momentum ini perlu dimanfaatkan untuk menghasilkan regulasi yang tegas terhadap koruptor sekaligus adil bagi masyarakat.

    RUU tersebut harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus yakni memperkuat negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Dengan keseimbangan itu, perampasan aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi. (*)

  • RUU Perampasan Aset Dinilai Bisa Beri Efek Jera bagi Koruptor

    Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

    Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan aturan khusus mengenai perampasan aset dibutuhkan untuk memperkuat kerja penyidik dalam menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, payung hukum khusus akan memberikan dukungan lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

    “Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif,” kata Affandi.

    Selama ini, pemberantasan korupsi tidak hanya menghadapi persoalan pengungkapan pelaku, tetapi juga tantangan dalam mengembalikan kerugian negara. Aset hasil kejahatan dapat disamarkan, dialihkan kepada pihak lain, atau ditempatkan dalam berbagai bentuk sehingga menyulitkan proses pemulihan.

    RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pendekatan pemulihan aset atau asset recovery. Regulasi tersebut dapat memberikan mekanisme yang lebih jelas dalam menelusuri hubungan antara aset dan tindak pidana sehingga proses pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara lebih optimal.

    Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Eko Novan, menyatakan pihaknya telah siap menindaklanjuti RUU Perampasan Aset. Menurutnya, upaya pengembalian aset negara yang hilang telah dipikirkan dalam setiap perkara.

    “Saya rasa apakah ada persiapan khusus, itu sudah kami laksanakan dan kami siap. Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak hukum pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset,” tandas Eko.

    Penguatan mekanisme perampasan aset juga berpotensi meningkatkan efek jera bagi pelaku korupsi. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi turut memastikan keuntungan ekonomi hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

    Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu tetap memperhatikan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta hak pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah. Mekanisme penyitaan dan perampasan perlu memiliki dasar hukum, prosedur, serta pengawasan yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

    Apabila disusun secara proporsional dan diterapkan secara konsisten, RUU Perampasan Aset akan memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana.

  • RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

    Oleh: Bara Winatha*)

    Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian seiring proses pembahasannya di DPR. Regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran aturan ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara serta masyarakat.

    Kasubdit II Direktorat Pencegahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan pihaknya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut Affandi, keberadaan undang-undang tersebut dapat membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif sekaligus menghadirkan efek jera bagi pelaku. Dukungan aparat penegak hukum ini memperlihatkan bahwa instrumen perampasan aset dipandang memiliki peran strategis dalam memperkuat hasil penegakan hukum.

    RUU Perampasan Aset pada dasarnya membawa gagasan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Kejahatan korupsi juga berkaitan erat dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum. Apabila hasil kejahatan tersebut masih dapat dikuasai atau dinikmati pelaku, maka pemberantasan korupsi belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Karena itu, mekanisme perampasan aset menjadi penting untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap menjadi keuntungan bagi pelaku.

    Dukungan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kepastian hukum bagi aparat dalam menjalankan tugas penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana. Selama aturan khusus belum disahkan, aparat masih bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan proses penegakan hukum terhadap hasil kejahatan dapat memiliki dasar yang semakin jelas dan mampu memperkuat pemulihan kerugian negara.

    Namun, efektivitas RUU Perampasan Aset tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Perampasan aset merupakan kewenangan yang memiliki konsekuensi besar sehingga membutuhkan mekanisme yang transparan, terukur, dan dapat diawasi. Kejelasan mengenai objek aset yang dapat dirampas, prosedur pembuktian, kewenangan aparat, serta mekanisme keberatan menjadi aspek yang penting agar aturan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Mantan Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun, mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset perlu diberikan kesempatan untuk diproses melalui fungsi legislasi DPR. Menurut Gayus, perbedaan pendapat di masyarakat merupakan hal yang wajar dalam proses pembentukan undang-undang. Ia menilai tidak ada regulasi yang sejak awal benar-benar sempurna karena kekurangan dalam suatu undang-undang dapat diperbaiki melalui evaluasi dan mekanisme hukum setelah aturan tersebut berlaku.

    Pandangan Gayus menempatkan proses legislasi sebagai ruang untuk menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset. Artinya, perdebatan yang muncul tidak harus dipandang sebagai hambatan, tetapi dapat menjadi bagian dari proses pengujian terhadap kualitas regulasi. Semakin banyak masukan yang diterima dalam pembahasan, semakin besar peluang lahirnya aturan yang mampu menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

    Dari sisi masyarakat dan lembaga keagamaan, Ketua MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Wahiduddin Adams, mengatakan Majelis Ulama Indonesia telah memiliki pandangan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Tasikmalaya, pada 1 Juli 2012. Pandangan tersebut menjadi salah satu pijakan MUI dalam merespons pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2026.

    Wahiduddin mengatakan prinsip yang dirumuskan MUI menempatkan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi sebagai aset yang harus diambil negara karena diperoleh melalui cara yang tidak sah. Sebaliknya, aset yang terbukti tidak berasal dari tindak pidana korupsi tetap menjadi milik pemiliknya dan tidak boleh dirampas negara. Prinsip tersebut menunjukkan pentingnya pembedaan antara harta hasil kejahatan dan harta yang diperoleh secara sah.

    MUI siap memberikan masukan apabila dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembentukan undang-undang agar regulasi yang dihasilkan dapat dipahami, diterima, dan dipertanggungjawabkan bersama. MUI juga mengapresiasi masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2026 serta target penyelesaiannya paling lambat 15 Desember 2026.

    Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu diarahkan pada keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hukum. Regulasi yang kuat bukan sekadar aturan yang memudahkan negara mengambil aset, tetapi juga aturan yang mampu memastikan bahwa aset yang dirampas memang berkaitan dengan tindak pidana dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

    RUU Perampasan Aset menjadi babak baru pemberantasan korupsi yang lebih efektif akan mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu memperkuat pemulihan kerugian negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih efektif dalam mengejar hasil kejahatan korupsi. Bagi masyarakat, memahami RUU ini berarti memahami bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman. RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu fondasi penting menuju pemberantasan korupsi yang lebih kuat, efektif, dan berkeadilan.

    *) Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan