Komitmen Pemerintah Mengelola Potensi Nuklir Indonesia secara Aman dan Berkelanjutan

Oleh: Afrian Sadewa )*

Pemerintah terus mempersiapkan pemanfaatan energi nuklir sebagai bagian dari strategi memenuhi kebutuhan listrik nasional dan mendukung transisi menuju energi rendah emisi. Pengembangan ini menuntut perencanaan menyeluruh, mulai dari pemilihan lokasi, kesiapan teknologi, pendanaan, hingga penguatan keselamatan dan pengawasan. Komitmen tersebut harus memastikan bahwa peningkatan kapasitas energi berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Salah satu prioritas pemerintah adalah menetapkan lokasi atau tapak sebelum pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) memasuki proses tender. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa PT PLN (Persero) baru dapat melaksanakan tender setelah lokasi pembangunan ditentukan. Pemerintah telah mengidentifikasi 28 tapak potensial dan masih mengkaji berbagai alternatif, termasuk kemungkinan pengoperasian pembangkit nuklir terapung.

Penentuan tapak merupakan tahapan krusial karena fasilitas nuklir memerlukan kondisi geologi, lingkungan, dan infrastruktur yang memenuhi persyaratan keselamatan. Kajian harus mempertimbangkan risiko gempa bumi, tsunami, banjir, ketersediaan air pendingin, akses transportasi, serta kesiapan sistem tanggap darurat. Penilaian yang transparan dan berbasis bukti diperlukan agar keputusan pembangunan tidak hanya mengejar target kapasitas, tetapi juga memperhitungkan dampak jangka panjang bagi wilayah sekitar.

Arah pengembangan nuklir telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pemerintah menargetkan kapasitas PLTN sebesar 500 megawatt (MW) pada 2032, kemudian meningkat menjadi 7 gigawatt (GW) pada 2040 dan 54 GW pada 2060. Target bertahap tersebut membutuhkan evaluasi berkala terhadap kesiapan teknologi, pembiayaan, jaringan kelistrikan, regulasi, dan kemampuan industri nasional.

Penguatan kelembagaan menjadi unsur penting dalam pelaksanaan program. Kementerian ESDM telah memiliki direktorat yang menangani pemanfaatan energi nuklir, sementara kepastian pembentukan Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO) masih perlu ditindaklanjuti. Kejelasan pembagian tugas antarlembaga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Fungsi pengembangan program juga harus dibedakan secara tegas dari fungsi pengawasan keselamatan.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menempatkan pengembangan energi nuklir dalam kerangka transformasi pembangunan nasional. Kebutuhan listrik untuk industrialisasi harus diseimbangkan dengan pengurangan emisi gas rumah kaca dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, pemanfaatan nuklir perlu didasarkan pada kebutuhan energi yang terukur, kesiapan nasional, serta manfaat ekonomi dan sosial yang dapat dievaluasi.

Prinsip keselamatan, keamanan, dan pengamanan, atau *safety, security, and safeguards* (3S), harus menjadi landasan utama. Keselamatan berkaitan dengan perlindungan manusia dan lingkungan dari bahaya radiasi maupun kecelakaan operasional. Keamanan berfokus pada pencegahan sabotase dan akses tidak sah, sedangkan safeguards memastikan bahan nuklir digunakan sesuai tujuan damai dan kewajiban pengawasan. Penerapannya membutuhkan regulasi kuat, pengawas independen, mitigasi risiko, dan budaya keselamatan yang dijalankan secara konsisten.

Kesiapan sumber daya manusia tidak kalah penting. Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN, Syaiful Bakhri, menekankan perlunya peningkatan kapasitas teknologi nuklir agar penelitian sejalan dengan kebutuhan nasional. Indonesia memerlukan tenaga ahli untuk penelitian, perancangan, pengoperasian, pemeliharaan, pengelolaan limbah, serta pengawasan fasilitas. Pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan pelatihan berkelanjutan perlu dikembangkan sebelum fasilitas mulai beroperasi.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berperan memperkuat fondasi ilmu pengetahuan, fasilitas penelitian, dan kemampuan tenaga ahli. Kerja sama antara lembaga riset, perguruan tinggi, pemerintah, dan industri dapat mempercepat penguasaan teknologi sekaligus membuka peluang keterlibatan pemasok domestik. Namun, pengembangan industri pendukung harus tetap mengikuti standar mutu dan keselamatan yang ketat agar kemandirian teknologi tidak mengorbankan keandalan fasilitas.

Manfaat teknologi nuklir juga melampaui sektor ketenagalistrikan. Dalam kesehatan, teknologi ini mendukung diagnosis dan terapi penyakit. Di bidang pertanian dan pangan, pemanfaatannya dapat membantu pemuliaan tanaman, pengendalian hama, serta pengawetan produk tertentu. Aplikasi di bidang lingkungan dan industri pun berpotensi meningkatkan efisiensi pengukuran dan pengujian. Seluruh pemanfaatan tersebut tetap memerlukan prosedur perlindungan radiasi dan pengawasan yang sesuai.

Partisipasi masyarakat harus mendapat perhatian sejak tahap perencanaan. Pemerintah perlu menyediakan informasi yang mudah dipahami mengenai manfaat, risiko, pengelolaan bahan bakar bekas dan limbah radioaktif, serta langkah penanganan keadaan darurat. Konsultasi publik sebaiknya memberi ruang bagi pertanyaan dan keberatan warga, bukan sekadar menyampaikan keputusan yang telah dibuat. Keterbukaan hasil kajian akan membantu membangun kepercayaan sekaligus meningkatkan kualitas kebijakan.

Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan yang memperhitungkan seluruh siklus hidup pembangkit, termasuk penghentian operasi dan pembongkaran fasilitas. Perencanaan biaya sejak awal penting secara nasional untuk mencegah beban yang tidak terduga bagi negara, konsumen listrik, maupun generasi berikutnya.

Komitmen pemerintah mengelola potensi nuklir harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang disiplin dan bertahap. Penetapan tapak, penguatan kelembagaan, kesiapan tenaga ahli, pendanaan, serta pengawasan independen perlu berjalan beriringan. Dengan penerapan prinsip 3S, komunikasi publik yang terbuka, dan evaluasi berkelanjutan, energi nuklir berpeluang mendukung ketahanan energi Indonesia tanpa mengesampingkan keselamatan masyarakat dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *