Penulis: restiana818@gmail.com

  • Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Aktivis Sebut Bukan Kritik Demokratis dan Berpotensi Makar

    Jakarta — Pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang mengajak untuk “menjatuhkan” Presiden Prabowo Subianto menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut tidak lagi berada dalam koridor kritik demokratis, melainkan berpotensi mengarah pada tindakan inkonstitusional bahkan makar.

    Aktivis Yulian Paonganan alias Ongen menilai, pernyataan tersebut tidak lagi masuk dalam koridor kritik demokratis, melainkan berpotensi mengarah pada tindakan makar.

    “Kalau kritik itu sah dalam demokrasi. Tapi kalau sudah menyerukan menjatuhkan pemerintahan, itu bukan lagi kritik, itu sudah masuk wilayah makar,” kata Ongen.

    Ongen menyebut, ajakan menjatuhkan pemerintahan yang sah merupakan bentuk delegitimasi terhadap hasil Pemilu 2024 yang telah berlangsung secara demokratis.

    Ia menegaskan pentingnya publik memahami latar belakang tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pernyataan yang beredar. Pihaknya juga mengingatkan agar kekecewaan politik tidak diarahkan menjadi ajakan yang berpotensi melemahkan legitimasi pemerintahan yang sah.

    “Publik harus tahu konteksnya. Jangan sampai kekecewaan politik diarahkan menjadi ajakan menjatuhkan pemerintahan yang sah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, mengingatkan bahwa narasi yang tidak terkendali berisiko memicu instabilitas, terlebih jika disampaikan oleh tokoh yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.

    Ketua Umum Pasukan Bawah Tanah (PASBATA), David Febrian turut menilai narasi yang disampaikan Saiful Mujani berisiko merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun. Ia menegaskan bahwa ajakan menjatuhkan presiden di luar mekanisme konstitusi bukanlah bentuk kritik yang sah.

    “Pernyataan tersebut berpotensi merusak tatanan demokrasi dan tidak bisa dimasukkan sebagai kritik dalam negara demokrasi,” ujar David.

    David juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu dan tidak mudah terprovokasi oleh opini yang menyesatkan.

    “Kritik itu perlu, tapi harus bertanggung jawab. Jangan adu domba. Rakyat yang paling dirugikan,” ucapnya.

    Senada, sejumlah pihak juga menilai bahwa penyampaian aspirasi dalam demokrasi harus tetap berada dalam jalur konstitusional. Ajakan menjatuhkan kepala negara tanpa mekanisme resmi dinilai berbahaya bagi stabilitas politik nasional.

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat tidak memberi ruang terhadap tindakan inkonstitusional. Menurutnya, demokrasi harus dijalankan dalam kerangka hukum yang berlaku.

    “Jangan kasih izin dan ruang kepada tindakan inkonstitusional. Sebab itu nanti berbahaya,” pungkas Fahri.

  • Perbedaan Pandangan Harus Disampaikan Secara Konstitusional Demi Menjaga Keutuhan Negara

    Jakarta — Perbedaan pandangan terhadap pemerintah dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun demikian, penyampaian kritik harus tetap berada dalam koridor konstitusional guna menjaga stabilitas dan keutuhan negara.

    Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menegaskan bahwa kritik dan demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Hal tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang belakangan menuai sorotan publik karena dinilai mengarah pada upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Kholid, dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik justru dibutuhkan sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk melalui aksi unjuk rasa, merupakan hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang.

    “Dalam negara demokrasi, kritik dibolehkan dan dibutuhkan. Bahkan unjuk rasa ataupun demonstrasi sebagai ekspresi kebebasan berpendapat dan berserikat juga dibolehkan dan dilindungi secara konstitusi dan perundang-undangan,” ujar Kholid di Jakarta.

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Setiap bentuk kritik harus disampaikan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan yang mengarah pada upaya menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional.

    “Kritik boleh, itu hak konstitusional. Namun menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah tidak boleh, karena itu inkonstitusional,” tegasnya.

    Kholid juga menambahkan bahwa perbedaan pandangan, ketidaksetujuan terhadap kebijakan, maupun kritik terhadap kepemimpinan merupakan dinamika yang wajar dalam demokrasi. Namun, semua itu harus disampaikan melalui mekanisme yang sah dan tidak merusak tatanan negara.

    Ia menekankan pentingnya menjaga batas dan koridor konstitusional sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa kebebasan yang dimiliki tidak justru berujung pada instabilitas nasional.

    “Kami memandang bahwa kritik, perbedaan pandangan, dan ketidaksetujuan terhadap kepemimpinan pemerintah harus dilakukan secara konstitusional. Ada batas yang harus dijaga bersama demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

    Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya memberikan ruang kebebasan, tetapi juga menuntut kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.

  • Ingatkan Bahaya Narasi Inkonstitusional, Sejumlah Pihak Tegaskan Pergantian Presiden Hanya Lewat Pemilu

    JAKARTA — Sejumlah pihak menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan nasional hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional, yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini sekaligus merespons berkembangnya wacana provokatif Saiful Mujani yang dinilai dapat mengganggu stabilitas politik dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

    Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengatur secara jelas mekanisme pergantian presiden.

    “Saya menyayangkan pernyataan tersebut, karena pergantian Presiden atau kepemimpinan nasional tanpa melalui mekanisme konstitusi, tanpa melalui mekanisme pemilu, menimbulkan ketidakpastian politik yang sangat besar. Sesuai dengan namanya, ketidakpastian politik itu bisa menimbulkan kekacauan,” ungkapnya.

    Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik nasional di tengah dinamika global, dengan tetap berpegang pada prinsip demokrasi konstitusional.

    “Dalam situasi seperti sekarang ini, situasi global seperti ini, tentu yang sangat dibutuhkan oleh bangsa kita, negara kita, adalah persatuan dan kesatuan untuk menghadapi dinamika yang akan ada,” tegas Qodari.

    Sejumlah tokoh nasional juga mengingatkan agar semua pihak tidak mengembangkan narasi yang berpotensi inkonstitusional. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai pernyataan yang mengarah pada upaya menjatuhkan presiden berbahaya bagi demokrasi.

    “Kalau semua orang boleh mengizinkan terjadinya tindakan inkonstitusional, ya negara kita lagi kayak begini, dunia lagi kacau, kita lagi memerlukan kesepahaman dan kesepakatan, harusnya kita bicara dalam wadah konstitusional,” ucapnya.

    Dalam sistem konstitusi, kata Fahri, Presiden bukan satu-satunya pemegang kekuasan. Menurut Fahri, ada cabang kekuasaan lain yang juga bisa ditagih sebagai bagian tanggung jawab kolektif negara kepada masyarakat.

    “Saya kira apa namanya, kawan-kawan itu sepakat itulah. Apa lagi kalau yang aktivis, setengah mati loh kita membangun demokrasi kita. Kalau kita mengizinkan kekacauan kembali kan nanti repot. Ya, tolong introspeksi jugalah ya,” sebut Fahri.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menegaskan bahwa kepala negara dipilih secara sah melalui mekanisme demokrasi.

    “Dia bisa tidak suka dengan Pak Prabowo, tapi untuk mengajak rakyat menjatuhkan itu tidak dalam sebuah alam demokrasi yang benar,” katanya.

    Ia meminta agar Saiful Mujani melakukan refleksi atas pernyataannya, mengingat posisinya sebagai tokoh yang selama ini dikenal berperan dalam penguatan demokrasi.

    “Tanyakan kepada diri Saiful Mujani itu, pantaskah sebagai salah satu orang yang selama ini inisiator demokrasi ini kemudian membicarakan ajakan untuk menjatuhkan presiden,” ujarnya.

    Aktivis Yulian Paonganan alias Ongen juga menilai pernyataan tersebut sudah keluar dari koridor kritik demokratis.

    “Kalau kritik itu sah dalam demokrasi, tetapi kalau sudah menyerukan menjatuhkan pemerintahan, itu bukan lagi kritik, itu sudah masuk wilayah makar,” ujar Ongen.

    Dia menegaskan bahwa dalam demokrasi, setiap bentuk ketidakpuasan seharusnya disampaikan melalui jalur konstitusional.

    Pemerintah dan berbagai elemen masyarakat pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, menghormati konstitusi, serta menghindari narasi yang berpotensi memecah belah dan mengganggu stabilitas nasional.

  • Ciderai Demokrasi, Tokoh Lintas Profesi Kecam Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintah Sah

    Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun mengatakan sebaiknya seluruh pihak tidak ada yang mencoba menjatuhkan kepala negara yang telah dipilih secara demokratis oleh rakyat. Ajakan untuk menjatuhkan presiden di ruang publik merupakan tindakan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan merupakan upaya makar yang serius.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menanggapi ajakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri lembaga penelitian dan konsultansi politik dan kebijakan berbasis riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani yang ingin menggulingkan Presiden Prabowo Subianto, di depan awak media di Jakarta.

    Misbakhun mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menjatuhkan kepala negara yang telah dipilih secara demokratis oleh rakyat.

    “Di forum tadi saya bilang jangan sampai ada yang menjatuhkan Pak Prabowo,” kata Misbakhun.

    Ia menilai, ajakan untuk menjatuhkan presiden di ruang publik merupakan tindakan serius yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

    “Kalau menurut saya, membicarakan, menjatuhkan Presiden di forum terbuka dan mengajak orang itu adalah upaya makar yang serius. Upaya makar yang serius,” ujarnya.

    Menurut Misbakhun, perbedaan pendapat terhadap pemerintah sah dalam sistem demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa mengajak masyarakat untuk menjatuhkan presiden bukanlah praktik demokrasi yang benar.

    “Dia bisa tidak suka dengan Pak Prabowo, tapi untuk mengajak rakyat menjatuhkan itu tidak dalam sebuah alam demokrasi yang benar,” katanya.

    Ia juga menekankan bahwa Prabowo merupakan presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme demokratis, sehingga legitimasi pemerintah tidak bisa dipersoalkan dengan ajakan semacam itu.

    Lebih lanjut, Misbakhun mempertanyakan dasar kritik terhadap pemerintah saat ini. Ia menilai sejumlah program pemerintah telah berpihak kepada masyarakat.

    “Programnya pemerintah adalah program yang sangat pro-rakyat. Ada MBG, ada kemudian Koperasi Desa Merah Putih, ada hilirisasi, bantuan sosial, pendidikan, semuanya di-cover oleh negara,” tuturnya.

    Ia juga menyinggung kebijakan energi dan ketahanan pangan nasional yang dinilai tetap stabil di tengah tekanan global.

    “BBM dalam situasi dunia semua menaikkan BBM, Pak Prabowo tidak menaikkan harga BBM. Apa yang mau mereka tanyakan? Cadangan pangan kita sangat kuat. Energi kita sangat kuat,” ucapnya.

    Misbakhun pun mempertanyakan urgensi kritik yang dilontarkan Mujani.

    “Terus apa yang mau dipermasalahkan oleh mereka? Nah ini yang menjadi pertanyaan,” kata dia.

    Ia meminta agar Mujani melakukan refleksi atas pernyataannya, mengingat posisinya sebagai tokoh yang selama ini dikenal berperan dalam penguatan demokrasi.

    “Tanyakan kepada diri Saiful Mujani itu, pantaskah sebagai salah satu orang yang selama ini inisiator demokrasi ini kemudian membicarakan ajakan untuk menjatuhkan presiden,” ujarnya.

    Hal senada juga diungkapkan aktivis Yulian Paonganan alias Ongen, menyoroti pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang dinilai menyerukan penjatuhan pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ongen menilai pernyataan tersebut telah melampaui batas kritik dalam sistem demokrasi dan masuk ke ranah yang lebih serius. Menurutnya, ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah tidak bisa dikategorikan sebagai kritik biasa.

    “Kalau kritik itu sah dalam demokrasi, tetapi kalau sudah menyerukan menjatuhkan pemerintahan, itu bukan lagi kritik, itu sudah masuk wilayah makar,” ujar Ongen.

    Dia menegaskan bahwa dalam demokrasi, setiap bentuk ketidakpuasan seharusnya disampaikan melalui jalur konstitusional. Ongen juga mengingatkan bahwa narasi yang mendorong delegitimasi pemerintahan berpotensi memicu instabilitas politik.

    “Kalau terus dibiarkan, ini bisa memicu instabilitas. Apalagi disampaikan oleh tokoh yang punya pengaruh,” katanya. Dalam pandangannya, situasi global yang tidak stabil saat ini menuntut adanya soliditas nasional, bukan justru memperuncing perpecahan.

    Dia menilai Indonesia saat ini membutuhkan persatuan untuk menghadapi berbagai tantangan eksternal, termasuk dampak konflik geopolitik terhadap ekonomi.

    “Dunia sedang tidak baik-baik saja. Indonesia harus kuat, rakyat harus bersatu, bukan malah diajak menjatuhkan pemerintah,” ujarnya. Ongen pun menambahkan bahwa ketidakpuasan terhadap pemerintah sebaiknya disalurkan melalui mekanisme demokrasi yang sah, seperti pemilihan umum.

  • DPR Nilai Pernyataan Syaiful Mujani Provokatif dan Berpotensi Picu Polemik di Ruang Publik

    JAKARTA — Anggota Fraksi Golkar DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan tokoh publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kontroversi serta kegaduhan di tengah masyarakat.

    Firman Soebagyo, menyoroti pernyataan yang dilontarkan oleh pendiri dan peneliti senior Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Syaiful Mujani, yang dianggap bermuatan isu penjatuhan Presiden Prabowo Subianto.

    “Harus berhati-hati dalam berbicara di hadapan publik, apalagi sebagai tokoh lembaga survei yang sudah sangat senior,” kata Firman.

    Pernyataan tersebut dapat dianggap provokatif dan bahkan berisiko ditafsirkan sebagai ajakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan konstitusi negara, atau yang lazim disebut sebagai makar.

    “Presiden hanya dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, dan itu harus melalui tahapan di DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR,” tegasnya.

    Sebagai tokoh publik sekaligus figur senior di lembaga survei yang kredibilitasnya diakui luas, Syaiful Mujani semestinya menyadari bahwa setiap pernyataan yang disampaikan ke publik harus dilakukan secara cermat dan penuh tanggung jawab.

    Meski demikian, Syaiful Mujani sempat membantah tuduhan tersebut. Dirinya menegaskan, pernyataannya tidak dimaksudkan untuk mengajak tindakan inkonstitusional, melainkan telah dipotong dalam video sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

    Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi, namun kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas. Firman mengingatkan bahwa pernyataan yang bersifat memancing atau menghasut, terlebih yang berasal dari figur berpengaruh, dapat dengan cepat menyulut gejolak di ruang publik dan mengganggu stabilitas nasional. Publik diharapkan agar dapat menjaga kondusivitas suasana politik dan sosial. [-RWA]

  • Akademisi Ajak Masyarakat Tidak Terpengaruh Provokasi Gulingkan Pemerintah

    Jakarta – Kalangan akademisi mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh provokasi ajakan menggulingkan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional di Indonesia.

    Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menegaskan bahwa wacana menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di tengah masa jabatan tidak tepat dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.

    “Saya sendiri berpendapat bahwa usaha untuk menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan bukanlah hal yang baik. Dalam sistem presidensial di Indonesia, jabatan pemerintah itu fixed lima tahun dan harus tetap berjalan selama periode tersebut,” kata Lili.

    Ia menekankan bahwa konstitusi telah mengatur mekanisme yang jelas terkait masa jabatan presiden maupun proses pemakzulan. Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat dan melalui tahapan formal yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR.

    “Dengan demikian tidak mudah secara substantif dan prosedural, apalagi presiden Prabowo didukung oleh mayoritas partai di DPR,” ucap Lili.

    Menurut Lili, ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah seharusnya disalurkan melalui mekanisme demokrasi yang sah, yakni pemilihan umum sebagai sarana evaluasi rakyat.

    “Jika tidak cocok dan tidak puas, biarkan pada pemilu sebagai bentuk punishment-nya,” ujarnya.

    Pandangan serupa disampaikan Founder Citra Institute, Yusak Farchan, yang menilai ajakan menggulingkan pemerintah tidak mencerminkan sikap akademisi yang menjunjung tinggi objektivitas dan etika intelektual.

    “Seharusnya sebagai polster dan intelektual, akan lebih elegan jika Prof. Saiful menyampaikan kritiknya melalui data sahih,” ujar Yusak.

    Ia menilai, penyampaian kritik seharusnya dilakukan secara konstruktif dan berbasis data, bukan melalui ajakan yang berpotensi memicu instabilitas politik.

    “Kalau langsung minta gulingkan pemerintahan yang sah, itu tak ubahnya seperti partisan,” tuturnya.

    Yusak juga menyayangkan kritik yang tidak disertai solusi, padahal pendekatan berbasis data merupakan ciri utama kalangan intelektual.

    “Karena saya kira kritik berbasis data itu menjadi ciri yang selalu melekat pada kelompok intelektual,” tambahnya.

    Sebelumnya, beredar video ceramah Saiful Mujani di media sosial yang memuat ajakan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo. Pernyataan tersebut menuai polemik karena dinilai mengabaikan mekanisme konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

    Merespons hal itu, akademisi menekankan pentingnya menjaga kedewasaan dalam berdemokrasi dengan tetap berpegang pada aturan konstitusi, serta mengedepankan kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab di ruang publik. #

  • Rumah Subsidi Didorong Lewat Skema Kolaboratif, Pembiayaan Kian Inklusif

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pengembangan skema kolaboratif lintas sektor serta perluasan akses pembiayaan yang semakin inklusif. Pada tahun 2026, kebijakan perumahan nasional diarahkan tidak hanya pada peningkatan jumlah unit rumah subsidi, tetapi juga pada penguatan ekosistem pembiayaan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci dalam mempercepat realisasi program perumahan rakyat. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, lembaga pembiayaan, hingga pelaku usaha terus diperkuat untuk memastikan akses kepemilikan rumah semakin luas dan merata.

    Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pemerintah mendorong integrasi program rumah subsidi dengan sektor ekonomi produktif masyarakat.

    “Kita ingin ada link and match antara program rumah subsidi dan pemberdayaan UMKM,” ujarnya.

    Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa kebijakan perumahan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi besar pembangunan ekonomi kerakyatan. Pemerintah juga menggandeng lembaga keuangan seperti BP Tapera, perbankan nasional, serta lembaga pembiayaan lainnya dalam memperkuat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menjadi tulang punggung pembiayaan rumah subsidi.

    Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan kuota FLPP sebesar 350.000 unit rumah subsidi, dengan dukungan puluhan bank penyalur dan asosiasi pengembang. Skema ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pembiayaan sekaligus menjaga keterjangkauan harga rumah bagi masyarakat.

    Selain itu, peningkatan partisipasi sektor perbankan juga menunjukkan tren positif. Pemerintah menargetkan penyaluran pembiayaan rumah subsidi oleh perbankan, termasuk BRI, mencapai puluhan ribu unit pada tahun ini. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa daya beli masyarakat terhadap rumah subsidi tetap terjaga dan bahkan meningkat.

    Presiden Prabowo Subianto turut menegaskan pentingnya percepatan program rumah subsidi sebagai bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan. Pemerintah, menurutnya, terus mendorong penyederhanaan perizinan dan pengurangan biaya administrasi agar masyarakat semakin mudah mengakses hunian layak.

    Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyampaikan bahwa capaian program perumahan nasional telah melampaui target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMN.

    “Program perumahan rakyat ini bukan sekadar target angka semata, melainkan wujud nyata ikhtiar pemerintah menghadirkan keadilan sosial,” ujarnya.

    Kebijakan menjaga harga rumah subsidi tetap stabil pada 2026 juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Dengan harga yang tetap terjangkau, rumah subsidi diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Pengembangan Rumah Subsidi Diperluas dengan Skema Pembiayaan Alternatif

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pengembangan rumah subsidi dengan skema pembiayaan yang lebih beragam dan inklusif. Melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), langkah strategis diarahkan pada optimalisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan perumahan nasional.

    Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa kinerja program FLPP sepanjang 2025 menunjukkan capaian yang sangat positif. “Program FLPP menunjukkan kinerja positif sepanjang 2025 dengan capaian realisasi tertinggi sejak program berjalan,” ujarnya. Capaian tersebut menjadi fondasi penting untuk penguatan kebijakan pembiayaan perumahan di tahun 2026.

    Namun demikian, dominasi pembiayaan rumah tapak dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, BP Tapera mulai mendorong pengembangan hunian vertikal sebagai alternatif solusi. “Karena itu, pada tahun 2026 BP Tapera mulai mendorong optimalisasi pembiayaan rumah susun sebagai alternatif solusi penyediaan hunian di kota-kota besar,” katanya.

    Sejalan dengan itu, BP Tapera menetapkan arah kebijakan strategis FLPP 2026 melalui strategi SIP 350 ribu unit. Program ini difokuskan pada percepatan penyaluran pembiayaan dengan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, inovasi kebijakan pembiayaan, serta peningkatan promosi dan edukasi kepada masyarakat secara masif.

    Untuk meningkatkan aksesibilitas pembiayaan, sejumlah langkah konkret telah disiapkan. Di antaranya adalah perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 30 tahun, simplifikasi proses pengajuan, digitalisasi layanan, serta penguatan kerja sama dengan perbankan, pengembang, dan pemerintah daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan program bagi MBR di berbagai wilayah.

    Sementara itu, implementasi program FLPP di daerah juga menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan mencatat realisasi penyaluran FLPP mencapai Rp229,74 miliar untuk pembangunan 1.838 unit rumah subsidi hingga Februari 2026.

    Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Selatan, Hari Utomo, menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan rumah di 22 kabupaten dan kota. “Program FLPP memasuki tahun kedua dan hingga Februari 2026 sudah dibangun 1.838 unit rumah dengan penyaluran Rp229,74 miliar,” ujarnya.

    Hari menambahkan bahwa program FLPP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penyediaan hunian, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap perekonomian. “Program FLPP berdampak terhadap sosial ekonomi karena mampu menciptakan pasar perumahan yang terserap secara pasti, sebab rumah subsidi hampir selalu diminati masyarakat berkat suku bunga rendah dan harga yang terjangkau,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa realisasi program ini turut memberikan efek berganda bagi daerah. “Jadi, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan aktivitas sektor konstruksi, hingga penguatan daya beli masyarakat,” ucapnya.

    Dengan berbagai inovasi dan penguatan kebijakan tersebut, pemerintah optimistis pengembangan rumah subsidi melalui skema pembiayaan alternatif dapat menjawab kebutuhan hunian masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. (*)

  • Rumah Subsidi dan Upaya  Negara Wujudkan Hunian Inklusif

    Oleh : Andhika Rachma

    Kebutuhan akan hunian layak terus menjadi isu mendasar dalam pembangunan nasional, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam konteks ini, program rumah subsidi hadir sebagai bagian dari ikhtiar negara untuk memastikan akses kepemilikan rumah yang lebih merata, sekaligus mendorong terciptanya sistem pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Rumah subsidi sendiri merupakan program strategis pemerintah yang dirancang untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap hunian layak dengan harga terjangkau. Harga rumah subsidi di berbagai wilayah masih dijaga agar tetap terjangkau, mulai dari kisaran Rp166 juta dengan cicilan sekitar Rp1 jutaan per bulan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Skema ini menjadi solusi nyata bagi jutaan keluarga yang sebelumnya kesulitan mengakses pembiayaan perumahan konvensional.

    Kunci utama keberhasilan program ini terletak pada skema pembiayaan yang inovatif. Pemerintah mengandalkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai tulang punggung pembiayaan, yang memberikan bunga tetap sekitar 5% dengan tenor panjang hingga 20 tahun. Selain itu, terdapat dukungan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang membantu meringankan beban awal pembelian rumah bagi masyarakat.

    Tidak hanya berhenti pada skema subsidi, pemerintah juga mendorong kolaborasi pembiayaan dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, lembaga keuangan, dan otoritas moneter. Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp18 triliun untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi sekitar 220 ribu unit rumah bagi MBR. Kolaborasi ini juga melibatkan Bank Indonesia melalui kebijakan makroprudensial serta BUMN sektor keuangan yang memperkuat sisi pembiayaan dan likuiditas.

    Pendekatan kolaboratif ini menjadi semakin penting dalam mendukung target ambisius pembangunan jutaan rumah setiap tahun. Program seperti “3 Juta Rumah” menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada sisi permintaan, tetapi juga memperkuat sisi penyediaan melalui dukungan kepada pengembang dan pemanfaatan lahan milik negara. Hal ini diharapkan mampu menekan harga rumah, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki tekanan harga tanah tinggi.

    Selain itu, inovasi kebijakan juga mulai menyasar segmen masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau program subsidi, seperti generasi milenial dan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan baru dengan bunga di bawah 5% dan uang muka ringan sekitar 1%, bahkan tanpa batasan penghasilan tertentu. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses kepemilikan rumah di kalangan produktif yang belum memiliki hunian.

    Dari sisi implementasi, tren penyaluran pembiayaan rumah subsidi menunjukkan peningkatan, meskipun masih menghadapi tantangan dalam mencapai target nasional. Menariknya, wilayah seperti Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan penyaluran terbesar, mencerminkan tingginya kebutuhan sekaligus respons positif masyarakat terhadap program ini. Hal ini juga menunjukkan bahwa pendekatan pembiayaan yang inklusif mampu meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, memastikan alokasi rumah subsidi untuk wilayah Jawa Tengah pada 2026 mencapai sekitar 40 ribu unit. Capaian Jawa Tengah dalam sektor perumahan tergolong moncer di tingkat nasional. Hal ini cukup menarik mengingat provinsi tersebut memiliki jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia. pemerintah juga terus menggenjot program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang kini lebih populer dengan istilah “bedah rumah”.

    Kolaborasi pembiayaan juga tercermin dalam peran BP Tapera sebagai pengelola dana perumahan yang terintegrasi. Melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan, Tapera menghubungkan sumber dana jangka panjang dengan kebutuhan pembiayaan perumahan masyarakat. Sistem ini memperkuat keberlanjutan program, karena tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi juga pada kontribusi peserta dan pengelolaan dana yang profesional.

    Lebih jauh, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan lembaga keuangan menjadi fondasi penting dalam memperluas akses perumahan. Direktur Jenderal Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat.

    Dampak dari kolaborasi ini tidak hanya dirasakan dalam bentuk peningkatan jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kepemilikan rumah memberikan rasa aman, stabilitas ekonomi, dan peluang peningkatan kesejahteraan keluarga. Selain itu, sektor perumahan juga memiliki efek multiplier yang besar terhadap perekonomian, mulai dari industri bahan bangunan hingga sektor tenaga kerja.

    Ke depan, tantangan yang dihadapi tentu tidak ringan. Kenaikan harga tanah, keterbatasan lahan di perkotaan, serta kebutuhan akan hunian yang ramah lingkungan menjadi isu yang harus diantisipasi. Namun, dengan pendekatan kolaboratif yang terus diperkuat, pemerintah memiliki peluang besar untuk menjawab tantangan tersebut.

    Rumah subsidi bukan lagi sekadar program bantuan, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional yang berorientasi pada keadilan sosial. Melalui kolaborasi pembiayaan yang inovatif dan inklusif, akses terhadap hunian layak semakin terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, impian memiliki rumah tidak lagi menjadi sesuatu yang sulit dijangkau, tetapi menjadi realitas yang semakin dekat bagi rakyat Indonesia.

    )* Pengamat kebijakan  Publik

  • Rumah Subsidi dalam Kerangka Kebijakan Perumahan Inklusif

    *) Oleh: Andi Ibrahim

    Pemerintah Indonesia terus memperkuat arah kebijakan pembangunan perumahan melalui pendekatan yang semakin inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Di tengah dinamika perkotaan yang terus berkembang, kebutuhan akan hunian layak dijawab dengan langkah-langkah konkret yang terencana dan berkelanjutan. Negara hadir dengan solusi inovatif yang tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan lahan, tetapi juga memastikan akses kepemilikan rumah tetap terbuka bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Pemerintah melalui Kementerian PKP menyiapkan kebijakan rumah susun subsidi yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya sistematis untuk memperluas akses hunian layak di kawasan perkotaan yang selama ini menghadapi tekanan urbanisasi tinggi. Dengan memaksimalkan pemanfaatan ruang vertikal, pemerintah tidak hanya menjawab keterbatasan lahan, tetapi juga mendorong efisiensi pembangunan kota. Selain itu, pendekatan inklusif memastikan bahwa kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hunian. Dalam kerangka ini, rumah subsidi tidak lagi sekadar program bantuan, tetapi menjadi bagian dari transformasi tata kota yang berkelanjutan.

    Lebih lanjut, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Keterlibatan sejumlah pihak menciptakan ekosistem kebijakan yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan lapangan. Dalam rancangan tersebut, pemerintah menghadirkan terobosan signifikan, termasuk skema pembiayaan dengan tenor panjang hingga tiga dekade serta suku bunga yang dijaga tetap rendah. Skema ini memberikan ruang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses pembiayaan secara lebih realistis dan berkelanjutan. Di sisi lain, penerapan sistem pembangunan berbasis inden yang didukung sektor perbankan dan pengembang memperkuat kepastian pasokan hunian di masa depan.

    Tidak berhenti pada aspek pembiayaan dan pembangunan, kebijakan ini juga memperhatikan dimensi keberlanjutan hunian secara menyeluruh. Pemerintah menempatkan biaya pengelolaan lingkungan, tarif listrik, dan air sebagai bagian integral dari perencanaan kebijakan. Hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap hunian tidak hanya diukur dari kemampuan membeli, tetapi juga kemampuan mempertahankan kualitas hidup di dalamnya. Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat secara komprehensif, kebijakan ini berupaya mencegah munculnya beban baru pascakepemilikan hunian. Pendekatan ini mempertegas bahwa perumahan inklusif harus mencakup seluruh siklus kehidupan hunian, dari akses awal hingga keberlanjutan jangka panjang.

    Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat secara nasional. Perspektif ini relevan mengingat persoalan perumahan tidak hanya berkaitan dengan jumlah unit, tetapi juga kualitas dan kelayakan hunian. Melalui kebijakan rusun subsidi yang lebih inklusif, pemerintah diharapkan mampu mempercepat pengurangan backlog perumahan yang selama ini menjadi tantangan struktural. Selain itu, penyediaan hunian yang layak dan terjangkau akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan masalah fisik, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan manusia secara menyeluruh.

    Di sisi lain, implementasi kebijakan perumahan inklusif tidak dapat dilepaskan dari pentingnya kolaborasi lintas sektor. Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan perumahan secara komprehensif. Kolaborasi ini memungkinkan optimalisasi sumber daya sekaligus mempercepat realisasi program di lapangan. Dalam konteks ini, kehadiran program tersebut menjadi pelengkap penting yang memperluas jangkauan intervensi pemerintah. Program tersebut tidak hanya menyasar pembangunan baru, tetapi juga peningkatan kualitas rumah yang sudah ada.

    Lebih jauh, program Rumah Subsidi menunjukkan bahwa kebijakan perumahan inklusif memiliki dimensi sosial yang kuat. Upaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan memperbaiki kondisi hunian, pemerintah secara tidak langsung juga memperbaiki aspek kesehatan, produktivitas, dan kesejahteraan keluarga. Pendekatan ini menegaskan bahwa perumahan bukan sekadar infrastruktur, tetapi fondasi utama bagi pembangunan sosial yang berkelanjutan. Oleh karena itu, integrasi antara pembangunan rusun subsidi dan program perbaikan rumah menjadi strategi yang saling melengkapi.

    Selain itu, kebijakan rumah subsidi juga memiliki implikasi ekonomi yang signifikan. Pembangunan hunian dalam skala besar akan mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan industri terkait lainnya. Efek berganda dari aktivitas ini mampu menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan daya beli masyarakat. Dalam jangka panjang, kepemilikan hunian yang layak juga memberikan stabilitas ekonomi bagi keluarga, sehingga mereka dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup. Dengan demikian, kebijakan perumahan inklusif tidak hanya berdampak pada sektor sosial, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional.

    Pendekatan yang mengintegrasikan aspek pembiayaan, pembangunan, dan keberlanjutan menjadikan kebijakan ini lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, target penyediaan hunian layak bagi masyarakat perkotaan dapat tercapai secara bertahap. Dapat ditegaskan bahwa rumah subsidi bukan sekadar program pembangunan, melainkan manifestasi nyata dari upaya negara dalam menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    *) Pengamat Kebijakan Publik.