Penulis: restiana818@gmail.com

  • Kunjungan Presiden Prabowo ke Jepang Buka Peluang Investasi Besar di Tengah Dinamika Geopolitik Global

    TOKYO – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengawali agenda kenegaraan di Tokyo, Jepang, dengan misi strategis memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus merespons dinamika geopolitik global yang kian kompleks.

    Kedatangan Kepala Negara di Bandara Haneda pada Minggu malam menandai babak baru kemitraan strategis antara Indonesia dan Jepang, yang tidak hanya berfokus pada peningkatan volume investasi, tetapi juga pada penguatan kolaborasi teknologi dan stabilitas rantai pasok di tengah ketidakpastian global.

    Di tengah eskalasi ketegangan geopolitik di berbagai kawasan serta fluktuasi ekonomi dunia, Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk memperluas diversifikasi mitra investasi. Jepang dinilai sebagai mitra kunci yang memiliki rekam jejak kuat dalam investasi jangka panjang, transfer teknologi, serta pengembangan industri bernilai tambah tinggi.

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa lawatan itu menjadi momentum vital bagi penguatan hubungan bilateral.

    “Pertemuan-pertemuan ini tentunya untuk memperkuat kerja sama persahabatan kedua negara, dan memang secara khusus Pak Presiden tentu akan banyak membicarakan hal-hal strategis yang selama ini menjadi kekuatan kerja sama kita dengan Pemerintah Jepang,” katanya.

    “Contoh dalam hal perdagangan, kemudian teknologi, pendidikan, dan termasuk dalam lingkup dalam hal kerja sama kehutanan dan lingkungan,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan terkait agenda tersebut.

    Selain membahas sektor manufaktur konvensional, pemerintah Indonesia juga membidik akselerasi pada sektor digital.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang turut mendampingi Presiden, menyatakan bahwa kolaborasi teknologi menjadi prioritas utama dalam dialog dengan pemerintah Jepang.

    “Kunjungan Presiden ini akan fokus membahas hal-hal strategis antara kedua negara, termasuk kerja sama di bidang teknologi dan digital,” ungkap Meutya.

    Dia menambahkan harapan besar agar pertemuan itu membuahkan hasil nyata bagi iklim bisnis di tanah air.

    “Kita berharap kunjungan Presiden dapat meningkatkan investasi Jepang di Indonesia,” imbuhnya.

    Kunjungan resmi itu diharapkan mampu mengonversi hubungan diplomatik yang telah terjalin selama 68 tahun menjadi aliran investasi konkret yang mendukung kedaulatan ekonomi Indonesia di masa depan.

    Kunjungan ini sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Indo-Pasifik yang adaptif terhadap perubahan geopolitik global. Sinergi kedua negara diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih resilien, sekaligus membuka peluang besar bagi percepatan transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju. (*)

  • Di Tengah Gejolak Global, Presiden Prabowo Kantongi Investasi Rp384 T dari Jepang

    Presiden Prabowo Subianto berhasil mengamankan komitmen investasi senilai Rp384,2 triliun dari Jepang di tengah ketidakpastian global. Kesepakatan tersebut tercapai melalui penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha Indonesia dan Jepang dalam forum bisnis di Tokyo, pada 30 Maret 2026.

    Dalam acara tersebut, Kepala Negara menawarkan agar pengusaha Jepang mau berinvestasi di Indonesia. Mantan Menteri Pertahanan itu juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia saat ini memiliki program kemitraan strategis jangka panjang dan membentuk sovereign wealth fund. “Kami ingin manajemen yang rasional, praktik terbaik,” ujar Presiden Prabowo ketika berpidato, Senin, 30 Maret 2026.

    Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan kerja sama ini menjadi cermin kepercayaan investor terhadap masa depan cerah ekonomi Indonesia. “Momen ini menjadi simbol kuat komitmen dunia usaha Indonesia dan Jepang dalam memperluas kolaborasi konkret,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Nota kesepahaman itu di antaranya berupa pengembangan proyek penghiliran energi bersih, eksplorasi serta pengembangan minyak dan gas, serta penguatan ekosistem keuangan dan investasi.

    Misalnya nota kesepahaman produksi metanol dari Pupuk Kalimantan Timur, antara PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Kaltim Methanol Industri. Ini kunjungan kedua Prabowo ke Jepang setelah ia dilantik menjadi Presiden pada Oktober 2024.

    Sebelumnya, Pada Sabtu, 20 Oktober 2025 lalu, Presiden Prabowo datang ke Osaka, Jepang. Di sana, Ketua Umum Partai Gerindra itu meninjau Paviliun Indonesia dalam acara Expo Osaka 2025.

    Sepekan setelah kunjungan Prabowo ke Expo Osaka 2025, Teddy menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan komitmen investasi sebesar US$ 23,8 miliar atau Rp 380 triliun. Teddy menyebutkan komitmen investasi itu ia terima dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.

    Selain dengan Jepang, ada beberapa kunjungan Prabowo ke luar negeri yang diklaim membawa investasi ke Indonesia. Misalnya ketika Prabowo bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer di London, Inggris, pada Selasa, 20 Januari 2026. Saat itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebutkan Prabowo membawa komitmen investasi sekitar Rp 90 triliun.

    Begitu juga saat Prabowo datang ke Washington, DC, Amerika Serikat, pada pertengahan Februari 2026. Ketika itu Prabowo menyaksikan pengesahan 11 nota kesepahaman antara pengusaha Indonesia dan Amerika sebesar US$ 38,4 miliar atau sekitar Rp 651 triliun.

    Prabowo di hadapan sejumlah jurnalis dan pakar mengklaim kepergiannya ke luar negeri itu untuk menjaga kepentingan rakyat, misalnya membuka lapangan pekerjaan. Prabowo menyampaikan bahwa kehadirannya di luar negeri diperlukan untuk melakukan lobi serta kesepakatan dengan mitra internasional. “Dalam setiap hubungan, harus ada posisi tawar, harus dari posisi kuat,” ujarnya, Selasa, 17 Maret 2026. ***

  • Pemerintah Dorong Kopdes sebagai Alternatif Ritel Modern

    Jakarta – Pemerintah mendorong penguatan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai alternatif ritel modern melalui kemitraan dengan pelaku usaha besar. Upaya ini dinilai penting untuk memperluas distribusi barang sekaligus memperkuat posisi UMKM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pengaturan ekspansi ritel modern sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Ia menilai keberadaan ritel modern tidak perlu dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra strategis bagi koperasi desa.

    “Sebenarnya itu (masalah pembatasan) kan tinggal pengaturan regulasinya di masing-masing daerah,” ujar Ferry.

    Ferry juga menyampaikan telah menjalin komunikasi dengan pihak ritel modern untuk membuka peluang kerja sama.

    “Saya juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman dari Indomaret, Pak Franky Welirang, dan dengan teman-teman dari Alfamart, bahwa koperasi desa bisa tetap bekerja sama dengan siapa pun,” katanya.

    Ia menambahkan, kolaborasi diperlukan karena tidak semua produk dapat dipenuhi oleh UMKM lokal.

    “Ada produk yang memang bisa diproduksi oleh UMKM lokal, tapi ada juga yang tidak. Tentu kita bisa bekerja sama dengan swasta untuk barang-barang yang mereka produksi,” ucapnya.

    Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menilai Kopdes Merah Putih memiliki peluang besar menjadi penghubung distribusi produk ritel modern ke masyarakat desa.

    “Ini sebenarnya kesempatan bagus untuk saling kolaborasi dengan minimarket, dengan distributor, untuk menyalurkan produknya melalui koperasi desa,” kata Budi.

    Budi menjelaskan bahwa praktik kemitraan ini bukan hal baru dan telah berjalan di tingkat usaha kecil, seperti toko kelontong yang memperoleh pasokan dari ritel modern.

    Selain itu, koperasi desa dinilai memiliki keunggulan karena menyediakan berbagai kebutuhan, mulai dari alat pertanian hingga layanan jasa.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa aktivitas ritel modern telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

    Ia menjelaskan bahwa kewenangan zonasi sepenuhnya berada di pemerintah daerah.

    “Zonasi kepada pemerintah daerah. Jadi untuk zonasi, misalnya 1 km di Serpong itu akan berbeda dengan 1 km di Indramayu,” ujar Iqbal.

    Iqbal menilai koperasi desa dan ritel modern berada pada segmen berbeda, sehingga peluang kemitraan terbuka luas.

    “Jadi saya pikir nggak ada masalah, justru kita malah meng-encourage kemitraan antara koperasi dengan ritel modern,” katanya.

    Pemerintah menegaskan koperasi desa berperan menyerap dan memasarkan produk lokal, sehingga diharapkan mampu berkembang sebagai alternatif ritel modern berbasis komunitas.

  • Kopdes Perkuat Peran Desa sebagai Basis Ekonomi Nasional

    Jakarta – Pemerintah memperkuat peran desa sebagai basis ekonomi nasional melalui percepatan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sekaligus mempercepat transformasi ekonomi kerakyatan.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan langkah ini diambil untuk mengejar ketertinggalan ekonomi lokal yang dalam beberapa dekade terakhir tergerus arus liberalisasi. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih.

    Hingga kini, sebanyak 83.000 koperasi telah mengantongi akta badan hukum di seluruh Indonesia. Pemerintah juga mendorong pembangunan fisik melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dengan target 32 ribu unit koperasi.

    Dalam proses tersebut, pemerintah menemukan masih banyak desa yang belum memiliki akses listrik dan internet memadai. Untuk mengatasi hal itu,

    Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan PLN dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya skala kecil serta menggandeng Kominfo dan Telkom untuk mempercepat digitalisasi koperasi di wilayah terpencil.

    “Kami tidak ingin anak muda desa terus lari ke kota (urbanisasi). Dengan adanya Koperasi Desa ini, kita ciptakan ekosistem usaha di desa agar ada pertumbuhan ekonomi lokal dan lapangan kerja baru,” ujar Ferry.

    Kementerian Koperasi juga mendorong koperasi besar seperti Kopontren Sidogiri untuk menjadi pembina bagi koperasi desa yang baru terbentuk. Pola kemitraan ini diharapkan mampu mentransfer pengalaman pengelolaan usaha secara profesional.

    Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Adian Husaini, menilai peluang penguatan ekonomi rakyat terbuka luas dan perlu dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai elemen masyarakat.

    “Kami segera konsolidasi dan koordinasi semuanya. Insya Allah, saat ini pemerintah membuka diri, bahkan membuka jalan,” ujarnya.

    Dukungan pendanaan juga diperkuat melalui alokasi Rp90 triliun dari Kementerian Keuangan pada triwulan I-2026.

    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan anggaran tersebut menjadi pendorong investasi desa dan akselerasi pertumbuhan ekonomi dari tingkat akar rumput.

    “Dengan dukungan capital expenditure sebesar Rp 90 triliun pada triwulan I-2026 program ini diharapkan menjadi pengungkit investasi desa dan akselerator pertumbuhan ekonomi nasional dari level akar rumput,” kata Purbaya.

    Melalui program ini, pemerintah menargetkan penguatan ketahanan pangan, efisiensi distribusi, peningkatan daya beli masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja di desa sebagai fondasi ekonomi nasional yang lebih inklusif.

  • Pemerintah Pastikan Operasional Kopdes Berjalan Optimal

    Oleh: Rangga Putra )*

    Pemerintah memastikan operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berjalan optimal melalui percepatan pembangunan gerai dan penguatan sistem pendukung di berbagai daerah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi berbasis desa yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

    Pemerintah melalui Kementerian Koperasi terus mendorong percepatan pembangunan gerai Kopdes Merah Putih, khususnya pada lahan-lahan baru yang telah disiapkan. Langkah ini dipandang krusial untuk membangun jaringan distribusi yang merata hingga ke tingkat desa sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai percepatan pembangunan akan memberikan dampak signifikan terhadap kesiapan operasional koperasi. Ia optimistis progres pembangunan akan menunjukkan capaian yang jelas dalam waktu dekat apabila proses pengerjaan dapat terus dipercepat sesuai rencana yang telah ditetapkan pemerintah.

    Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara, guna memastikan kesiapan operasional berjalan menyeluruh. Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan sistem distribusi, pengelolaan operasional, serta integrasi ekosistem logistik pangan agar mampu menopang aktivitas koperasi secara efektif.

    Selain aspek pembangunan fisik, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap tahapan verifikasi dan validasi sebelum seluruh gerai beroperasi penuh. Standar layanan menjadi prioritas utama agar seluruh unit usaha yang berada di bawah Kopdes, termasuk gerai obat dan layanan klinik, memiliki kualitas yang seragam dan dapat dipercaya masyarakat.

    Ferry juga menilai pemanfaatan fasilitas command center yang dimiliki Agrinas menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan. Sistem ini memungkinkan pemantauan perkembangan proyek secara terintegrasi sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

    Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, melaporkan bahwa pembangunan fisik gerai Kopdes Merah Putih terus menunjukkan perkembangan positif. Dari total target nasional sebanyak 32.660 unit, ribuan gerai telah mencapai tahap penyelesaian penuh dan sisanya masih dalam proses pembangunan yang berjalan secara bertahap.

    Joao memproyeksikan sebagian besar gerai akan segera rampung dalam waktu dekat, dengan target puluhan ribu unit dapat diselesaikan pada tahap awal implementasi. Perkembangan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan mitra dalam mempercepat realisasi program strategis tersebut.

    Dalam pengelolaannya, Kopdes Merah Putih dirancang mengadopsi standar profesional dengan mengacu pada praktik koperasi di negara maju. Pendekatan ini menitikberatkan pada digitalisasi sistem serta transparansi pengelolaan secara terpusat untuk menciptakan efisiensi dan akuntabilitas dalam skala nasional.

    Meski demikian, prinsip dasar koperasi tetap dijaga, terutama dalam penerapan mekanisme keanggotaan yang demokratis. Hal ini memastikan bahwa setiap anggota tetap memiliki peran yang setara dalam pengambilan keputusan, sehingga koperasi tidak kehilangan jati dirinya sebagai lembaga ekonomi berbasis partisipasi masyarakat.

    Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat implementasi program dengan memastikan ketersediaan lahan sebagai fondasi utama pembangunan koperasi. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan lahan yang memadai untuk mendukung pembangunan kantor koperasi di setiap wilayah.

    Setelah aspek lahan terpenuhi, pemerintah mengarahkan pembangunan dilakukan secara berkelanjutan agar fasilitas koperasi dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

    Penguatan sumber daya manusia turut menjadi fokus utama dalam memastikan operasional koperasi berjalan optimal. Pemerintah menyiapkan program pelatihan terpadu yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna meningkatkan kapasitas pengelola koperasi di seluruh Indonesia.

    Langkah ini diyakini akan menciptakan SDM yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern, sehingga mampu mengelola koperasi secara efektif dan berdaya saing tinggi. Dengan dukungan regulasi yang terus diperkuat, program Kopdes Merah Putih diharapkan dapat berjalan konsisten dan terarah.

    Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan yang terintegrasi untuk memastikan keberlanjutan operasional Kopdes Merah Putih. Dukungan pembiayaan ini tidak hanya berasal dari perbankan, tetapi juga melibatkan lembaga keuangan non-bank serta skema kemitraan strategis dengan sektor swasta. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi koperasi dalam mengembangkan unit usaha sesuai potensi lokal masing-masing daerah.

    Penguatan ekosistem digital juga menjadi perhatian penting dalam mendukung kinerja koperasi. Pemerintah mendorong penggunaan platform digital untuk pencatatan transaksi, manajemen stok, hingga sistem pelaporan keuangan secara real time. Dengan digitalisasi tersebut, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi dapat semakin ditingkatkan sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administratif.

    Di sisi lain, pemerintah terus melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan program Kopdes Merah Putih. Evaluasi ini mencakup aspek pembangunan, operasional, hingga dampak ekonomi yang dihasilkan bagi masyarakat desa. Hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan agar implementasi program tetap berada pada jalur yang tepat dan memberikan manfaat maksimal.

    Dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, pemerintah optimistis Kopdes Merah Putih mampu menjadi model pengembangan ekonomi desa yang modern dan berkelanjutan. Keberadaan koperasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat struktur ekonomi lokal, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional yang inklusif.

    *) Pengamat Ekonomi Desa

  • Pemerintah Pastikan Kopdes Berjalan Profesional dan Berkelanjutan

    Oleh: Hanif Pratama )*

    Pemerintah memastikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berjalan profesional dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi, manajemen, serta dukungan pembiayaan yang terintegrasi. Kebijakan ini dirancang untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama ekonomi desa sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional dari tingkat akar rumput.

    Pemerintah terus mempercepat pembangunan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah dengan memastikan kesiapan operasional tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga aspek tata kelola. Pendekatan ini dilakukan agar koperasi mampu menjalankan fungsi distribusi pangan dan kebutuhan masyarakat secara efisien serta berkelanjutan.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan payung hukum pembiayaan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan. Ia menjelaskan bahwa percepatan penyelesaian regulasi tersebut menjadi prioritas agar implementasi program tidak terhambat di lapangan.

    Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah diminta untuk segera merampungkan aturan baru dalam waktu singkat. Target percepatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh skema pendanaan Kopdes dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

    Selain penguatan regulasi, pemerintah juga menempatkan profesionalisme sebagai kunci utama keberhasilan operasional koperasi. Zulkifli Hasan menekankan pentingnya penunjukan manajer yang tidak hanya memahami prinsip koperasi, tetapi juga memiliki kemampuan kewirausahaan untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

    Pemerintah memandang bahwa keberadaan manajer profesional akan meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi sekaligus memastikan setiap unit usaha dapat berkembang secara optimal. Dengan manajemen yang kuat, koperasi diharapkan mampu bersaing dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

    Kopdes Merah Putih juga dirancang memiliki peran strategis dalam berbagai program pemerintah, termasuk sebagai penyalur barang subsidi dan penyerap hasil produksi petani. Dalam skema ini, koperasi dapat berfungsi sebagai offtaker komoditas pangan melalui kerja sama dengan Perum Bulog, sehingga mampu menjaga stabilitas harga di tingkat petani.

    Peran tersebut memperkuat posisi koperasi sebagai penghubung antara produksi dan distribusi, sekaligus mengurangi ketergantungan pada rantai pasok yang panjang. Dengan demikian, efisiensi distribusi dapat tercapai dan kesejahteraan petani meningkat secara signifikan.

    Pemerintah juga merancang koperasi desa sebagai pusat layanan terpadu yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari agen sembako, distribusi LPG, hingga layanan kesehatan. Integrasi layanan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing koperasi sekaligus memperluas manfaat yang dirasakan masyarakat.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi ekosistem ekonomi baru yang mengintegrasikan seluruh potensi desa. Ia menilai koperasi akan berperan sebagai wadah usaha bersama yang mampu mendorong perputaran ekonomi secara berkelanjutan.

    Ferry Juliantono juga mendorong pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi unggulan desa dan mengintegrasikannya dalam pengembangan koperasi. Ia memastikan Kementerian Koperasi siap memberikan dukungan pembiayaan serta pendampingan agar koperasi dapat berkembang secara optimal.

    Pemerintah turut membuka akses pembiayaan melalui LPDB Koperasi serta mendorong program inkubasi bagi produk-produk lokal. Langkah ini bertujuan mempercepat pertumbuhan usaha masyarakat desa sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.

    Ferry Juliantono menilai koperasi yang dikelola secara profesional akan mampu menarik minat generasi muda untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi desa. Keterlibatan milenial dan generasi Z dipandang penting untuk mendorong inovasi serta memperkuat keberlanjutan koperasi di masa depan.

    Di sisi lain, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menekankan pentingnya ketersediaan lahan sebagai fondasi utama operasional koperasi. Ia menyebut pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi untuk memastikan setiap desa memiliki lahan yang memadai bagi pembangunan kantor koperasi.

    Setelah lahan tersedia, pemerintah mengarahkan pembangunan dilakukan secara berkelanjutan agar fasilitas koperasi dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

    Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh aspek operasional berjalan selaras. Sinkronisasi kebijakan dinilai penting agar setiap program yang dijalankan mampu saling mendukung dan tidak berjalan secara terpisah.

    Pemerintah meyakini bahwa kombinasi antara regulasi yang kuat, manajemen profesional, dan dukungan pembiayaan yang terarah akan memastikan Kopdes Merah Putih berjalan optimal. Dengan strategi tersebut, koperasi desa tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga motor penggerak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal guna menjaga keberlanjutan operasional Kopdes Merah Putih. Mekanisme audit berkala serta pelaporan yang transparan menjadi instrumen utama untuk memastikan seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Dengan sistem pengawasan yang terstruktur, potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak dini.

    Pemerintah juga mendorong kemitraan strategis antara koperasi dengan pelaku usaha lokal maupun nasional agar tercipta rantai nilai yang lebih kuat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi usaha, serta memperkuat daya saing koperasi di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

    *) Pengamat Koperasi dan UMKM

  • PP Tunas Perkuat Pengawasan Platform Digital di Indonesia

    Jakarta – Pemerintah resmi menggeber penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai langkah tegas melindungi anak di ruang digital.

    Melalui aturan ini, seluruh platform digital diwajibkan membatasi akses anak sesuai usia atau menghadapi sanksi tegas dari negara.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah kompleksitas risiko digital.

    “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya.

    Pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial, menerapkan pembatasan akses berbasis usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.

    Sebagai tahap awal, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk menunjukkan komitmen kepatuhan. Meutya menyebut sebagian platform mulai menunjukkan respons kooperatif.

    Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menilai tingginya intensitas penggunaan internet anak harus diimbangi dengan ekosistem digital yang aman dan inklusif.

    “Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari perundungan siber, kecanduan digital tanpa literasi yang memadai, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender online, hingga paparan pornografi dan judi online,” ujar Salmah.

    Data menunjukkan pengguna internet di bawah 18 tahun mencapai 48 persen, dengan sekitar 80 persen mengakses hingga tujuh jam per hari. Temuan ini diperkuat oleh catatan kasus eksploitasi dan konten berbahaya yang menempatkan anak sebagai kelompok rentan di ruang digital.

    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut memperkuat implementasi PP Tunas dengan meluncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) serta protokol 3S (Screen Time, Screen Zone, Screen Break).

    Menteri Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya membangun ekosistem pendidikan yang sehat.

    “Teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,” ujarnya.

    Menanggapi kekhawatiran pembatasan akses digital terhadap proses belajar, Abdul Mu’ti memastikan pembelajaran berbasis teknologi tetap berjalan dengan pendampingan.

    “Proses edukasi berbasis digital di sekolah tetap dilaksanakan dengan pendampingan guru. Jadi, pembatasan ini bukan berarti anti-teknologi, melainkan memastikan teknologi digunakan secara bijak dan bertanggung jawab,” katanya.

  • PP Tunas Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya di Internet

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai upaya mencegah anak terpapar konten berbahaya di internet. Kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung proses belajar yang sehat.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan dukungannya terhadap penerapan PP Tunas dalam membangun lingkungan belajar yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Ia menyoroti dampak negatif adiksi gawai yang semakin meluas di kalangan pelajar.

    “Kami melihat langsung di sekolah bahwa adiksi terhadap penggunaan gawai dapat berdampak buruk pada proses belajar. Karena itu, kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah yang penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan, bukan sebaliknya,” ujar Mu’ti.

    Mu’ti menegaskan pemerintah tetap menjalankan program literasi digital di sekolah dengan pendampingan guru.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir, kami pastikan bahwa program literasi digital di institusi pendidikan akan terus berjalan secara paralel,” tegasnya.

    Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai regulasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terkait paparan konten berbahaya.

    “Saya mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini baik sebagai orang tua, guru dan pengambil kebijakan,” ujarnya.

    Ia menekankan pentingnya peran negara dalam mengendalikan dampak teknologi.

    “Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” tambahnya.

    Praktisi perlindungan anak, Forisni Aprilista, turut mendukung kebijakan ini.

    “Saya sangat setuju, karena dengan adanya aturan ini maka bisa mencegah, setidaknya meminimalisir anak jadi korban atau mencegah anak terpapar konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi data dan kecanduan internet pada anak,” tegasnya.

    Ia menambahkan perlunya keterlibatan semua pihak dalam pengawasan anak di ruang digital.

    “Seperti yang kita tahu, sudah banyak sekali anak-anak yang menjadi korban akibat dari penyalahgunaan media sosial dan belum siapnya anak secara mental dalam penggunaan media sosial. Ini perlu menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya.

  • Implementasi PP Tunas Dinilai Lindungi Masa Depan Anak

    Oleh: Safiya Zahira Sari )*

    Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sejak 28 Maret 2026 lalu. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda di tengah derasnya arus teknologi.

    Penerapan aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi. Pemerintah menempatkan regulasi ini sebagai instrumen penting untuk menekan berbagai risiko digital yang selama ini membayangi anak-anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi.

    Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menilai kebijakan ini relevan dengan kondisi perkembangan anak saat ini. Ia melihat pembatasan akses digital menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan pertumbuhan otak, emosi, dan kemampuan kontrol diri anak yang masih dalam tahap perkembangan.

    Menurut Vera, pembatasan akses media sosial tidak dapat dimaknai sebagai pelarangan semata, melainkan sebagai langkah untuk memberikan ruang bagi anak agar berkembang sesuai dengan tahapan usianya. Ia menilai paparan media sosial yang terlalu dini berpotensi mengganggu regulasi emosi serta memengaruhi pembentukan identitas diri anak.

    Vera juga menyoroti dampak terhadap interaksi sosial, di mana penggunaan gawai secara berlebihan dapat mengurangi kualitas hubungan langsung dengan keluarga dan teman sebaya. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat perkembangan kemampuan komunikasi yang seharusnya terbentuk melalui interaksi nyata.

    Dari sisi kesehatan fisik, Vera melihat penggunaan gawai yang tidak terkontrol berisiko memicu gangguan tidur, berkurangnya aktivitas fisik, hingga masalah kesehatan seperti kelelahan mata. Dampak ini semakin kompleks karena tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi mental dan emosional anak.

    Vera menilai anak yang terpapar screen time berlebih cenderung lebih rentan mengalami kecemasan, overthinking, hingga penurunan rasa percaya diri akibat perbandingan sosial di media digital. Selain itu, terdapat kecenderungan meningkatnya risiko adiksi digital serta menurunnya kemampuan fokus dan konsentrasi.

    Dalam pandangan Vera, kualitas konten dan pendampingan orang tua menjadi faktor penting yang menentukan dampak penggunaan teknologi terhadap anak. Ia menekankan bahwa peran keluarga tidak dapat tergantikan dalam memastikan anak tetap berada dalam jalur perkembangan yang sehat di era digital.

    Sejalan dengan itu, Vera juga menilai pengaturan durasi penggunaan gawai yang disesuaikan dengan usia menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas kebijakan ini. Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan teknologi dan kesehatan perkembangan anak.

    Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari kalangan praktisi pendidikan. Wakil Direktur Pengasuhan Santri Pesantren Darul Ilmi Indonesia, Khalifaturrahman, memandang kebijakan ini sebagai bentuk intervensi etis negara dalam melindungi generasi muda dari tekanan ekosistem digital yang semakin kompleks.

    Khalifaturrahman melihat regulasi ini sejalan dengan praktik di berbagai negara maju yang telah lebih dahulu menerapkan standar perlindungan digital bagi anak. Dalam perspektif psikologi kognitif, ia menilai anak belum memiliki kematangan fungsi pengendalian diri sehingga membutuhkan perlindungan dari paparan konten yang tidak sesuai.

    Khalifaturrahman juga menilai kehadiran PP Tunas sejalan dengan nilai-nilai perlindungan dalam ajaran moral dan sosial, khususnya dalam menjaga kualitas akal dan generasi. Ia menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan di rumah.

    Khalifaturrahman berpandangan bahwa kekhawatiran terhadap pembatasan kreativitas anak tidak sepenuhnya tepat. Dalam perspektifnya, regulasi ini justru berfungsi sebagai alat bantu yang mengarahkan anak agar dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan produktif.

    Dukungan serupa disampaikan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang menilai PP Tunas sebagai kebijakan progresif dalam menjawab tantangan era digital. Organisasi ini melihat regulasi tersebut sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber.

    Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini KNPI, Rian Simanjuntak, memandang bahwa kebijakan ini mencerminkan keberpihakan nyata terhadap masa depan anak dan pemuda Indonesia. Ia menilai pengaturan terkait verifikasi usia, penyaringan konten, serta perlindungan data pribadi merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab.

    KNPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Keterlibatan berbagai pihak dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif.

    Selain itu, KNPI melihat PP Tunas sebagai momentum untuk meningkatkan literasi digital di kalangan generasi muda. Upaya ini dinilai penting agar anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam memanfaatkannya.

    Dorongan agar platform digital mematuhi regulasi nasional juga menjadi perhatian penting dalam implementasi kebijakan ini. Kepatuhan platform dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan anak sekaligus dukungan terhadap kedaulatan regulasi di Indonesia.

    Ke depan, konsistensi dalam pengawasan serta penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar tujuan kebijakan ini dapat tercapai secara optimal. Dengan pendekatan yang terintegrasi, PP Tunas diyakini mampu melindungi masa depan anak Indonesia di tengah dinamika perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.

    *) pemerhati kebijakan publik

  • Implementasi PP Tunas Dimulai, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan Baru

    Oleh: Althaf Rasyid )*

    Pemerintah resmi memulai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menandai fase baru dalam pengawasan platform digital yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keamanan pengguna usia anak.

    Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan baru, khususnya terkait pembatasan akses berbasis usia. Pemerintah menempatkan kewajiban ini sebagai instrumen utama untuk memastikan anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memandang implementasi PP Tunas sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam menghadapi kompleksitas risiko digital yang terus berkembang. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia.

    Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan data pribadi anak menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Setiap penyelenggara sistem elektronik dituntut tidak hanya membatasi akses, tetapi juga memastikan keamanan data anak dari potensi penyalahgunaan di ruang digital yang semakin terbuka.

    Langkah awal implementasi ditandai dengan pengiriman instruksi resmi kepada berbagai platform global untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan. Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox menjadi fokus pengawasan karena tingginya tingkat penggunaan oleh anak-anak.

    Respons awal dari sejumlah platform menunjukkan adanya kecenderungan kooperatif. Pemerintah mencatat beberapa platform telah mulai menyesuaikan kebijakan internal mereka agar sejalan dengan regulasi nasional. Namun, proses ini masih terus dipantau secara dinamis untuk memastikan seluruh aspek kepatuhan dapat terpenuhi secara menyeluruh.

    Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas terhadap platform yang tidak menunjukkan itikad patuh. Penegakan hukum disiapkan sebagai instrumen untuk menjamin bahwa regulasi tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif.

    Penguatan pengawasan menjadi elemen penting dalam implementasi PP Tunas. Pemerintah menilai bahwa tanpa pengawasan yang konsisten, regulasi berisiko tidak berjalan optimal di tengah kompleksitas ekosistem digital global.

    Pemerhati sosial, Dewi Rahmawati Nur Aulia, melihat implementasi PP Tunas sebagai momentum untuk mendorong tanggung jawab platform digital agar lebih mengedepankan aspek keselamatan pengguna anak. Ia menilai tantangan perlindungan anak saat ini bersifat struktural sehingga tidak cukup hanya mengandalkan literasi digital atau peran keluarga.

    Menurut Dewi, platform digital perlu mengedepankan pendekatan yang aman sejak tahap desain sistem atau safe-by-design. Ia menyoroti bahwa orientasi platform yang selama ini berfokus pada keterikatan pengguna berpotensi mengabaikan aspek keselamatan anak, sehingga regulasi seperti PP Tunas menjadi sangat relevan untuk mengoreksi arah tersebut.

    Dewi juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan agar implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif. Dengan pengawasan yang ketat, ia menilai perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

    Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi.

    Dini menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan bentuk perlindungan sekaligus investasi jangka panjang bagi masa depan anak. Ia menyoroti bahwa paparan media sosial sejak dini berpotensi mengganggu pembentukan karakter serta mengurangi kualitas interaksi sosial dalam keluarga.

    Dalam pandangan Dini, keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada keterlibatan berbagai pihak. Peran orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi faktor kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif di lapangan.

    Dini juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital sebagai bagian dari strategi pendukung kebijakan. Edukasi yang tepat dinilai mampu membantu anak dan orang tua memahami batasan serta risiko penggunaan teknologi, sehingga pembatasan yang diterapkan tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai perlindungan.

    Selain itu, Dini melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk mengembalikan peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama. Interaksi langsung antara anak dan lingkungan sekitar dinilai penting untuk membangun nilai-nilai dasar seperti empati, tanggung jawab, dan kedewasaan sosial.

    Implementasi PP Tunas yang telah berlaku efektif pada 28 Maret 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya negara mengendalikan dampak negatif teknologi terhadap anak. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan terhadap generasi muda.

    Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Penyesuaian regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan anak tidak tertinggal oleh inovasi digital yang terus berkembang.

    Pemerintah juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, guna memperkuat implementasi PP Tunas. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif dan adaptif terhadap tantangan baru di ruang digital.

    *) pemerhati kebijakan publik