Penulis: restiana818@gmail.com

  • Mengawal Mahasiswa Jaga Demokrasi dari Kepentingan yang Memecah Bangsa

    Oleh : Tri Novrianto *)

    Mahasiswa sejak lama menempati posisi strategis sebagai kekuatan moral yang turut membentuk arah perjalanan demokrasi Indonesia. Di berbagai fase sejarah bangsa, suara mahasiswa hadir sebagai pengingat ketika penyelenggaraan negara membutuhkan koreksi, sekaligus menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan proses pengambilan kebijakan publik. Oleh karena itu, independensi gerakan mahasiswa merupakan nilai yang tidak boleh dikompromikan. Gerakan yang lahir dari kajian ilmiah, integritas, serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat akan selalu memiliki legitimasi moral yang kuat. Sebaliknya, apabila ruang akademik mulai dipengaruhi kepentingan politik praktis, maka fungsi mahasiswa sebagai agen perubahan berisiko mengalami distorsi yang pada akhirnya merugikan kualitas demokrasi itu sendiri.

    Dalam sistem demokrasi yang sehat, penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dilindungi. Hak tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga kebijakan publik dapat terus dievaluasi secara terbuka. Namun demikian, demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berekspresi, melainkan juga tanggung jawab moral dalam menggunakan kebebasan tersebut. Aksi mahasiswa akan memiliki makna yang lebih besar apabila dibangun di atas landasan argumentasi yang kuat, data yang akurat, serta tujuan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu yang berupaya memanfaatkan energi mahasiswa untuk agenda politik praktis.

    Munculnya berbagai pengingat mengenai pentingnya menjaga kemurnian gerakan mahasiswa patut menjadi perhatian bersama. Dugaan adanya upaya mengarahkan demonstrasi melalui pemberian imbalan ataupun intervensi pihak luar merupakan persoalan serius apabila benar terjadi. Praktik semacam itu tidak hanya mencederai marwah gerakan mahasiswa, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap independensi kampus sebagai ruang intelektual. Ketika idealisme dipertukarkan dengan kepentingan sesaat, substansi perjuangan akan bergeser dari kepentingan publik menuju kepentingan politik yang sempit. Kondisi demikian tentu bertentangan dengan semangat demokrasi yang menghendaki partisipasi warga negara secara bebas, kritis, dan bertanggung jawab.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa gerakan mahasiswa harus tetap dijaga sebagai kekuatan moral yang independen dan tidak dimanfaatkan sebagai instrumen politik praktis. Menurutnya, mahasiswa berada pada fase pembentukan karakter, intelektualitas, serta integritas yang akan menjadi modal penting dalam menentukan masa depan bangsa. Karena itu, demonstrasi seharusnya lahir dari kesadaran dan aspirasi yang tulus, bukan karena dorongan kepentingan tertentu maupun iming-iming materi. Pandangan tersebut menegaskan bahwa menjaga independensi mahasiswa merupakan tanggung jawab bersama demi memastikan ruang demokrasi tetap sehat dan kritik yang disampaikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Pandangan serupa juga berkembang di kalangan organisasi kemahasiswaan. BEM Bersatu secara terbuka menyatakan penolakan terhadap segala bentuk politisasi kampus maupun penunggangan gerakan mahasiswa oleh kepentingan politik praktis. Organisasi tersebut berpandangan bahwa kualitas gerakan mahasiswa harus tetap didasarkan pada kajian ilmiah, argumentasi yang matang, dan substansi tuntutan yang jelas sehingga aspirasi yang disampaikan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penyempurnaan kebijakan publik. Sikap tersebut mencerminkan kesadaran bahwa kredibilitas mahasiswa tidak hanya ditentukan oleh keberanian menyampaikan kritik, tetapi juga oleh kualitas analisis dan integritas dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Dalam konteks pembangunan nasional, mahasiswa memiliki peran yang jauh lebih luas dibanding sekadar menjadi kelompok yang menyampaikan kritik. Mahasiswa juga merupakan mitra strategis dalam memberikan masukan, melakukan pengawasan, serta menawarkan solusi terhadap berbagai tantangan pembangunan. Kritik yang berbasis data dan kajian ilmiah akan memperkaya proses pengambilan keputusan sehingga kebijakan pemerintah dapat semakin efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. Dengan demikian, hubungan antara pemerintah dan mahasiswa tidak seharusnya diposisikan sebagai hubungan yang selalu berhadap-hadapan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang saling melengkapi demi kepentingan bangsa.

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Didi Mahardhika, menilai bahwa kampus merupakan tempat pembentukan karakter, integritas, dan tanggung jawab sosial sehingga nilai-nilai tersebut harus dijaga agar mahasiswa tetap mampu menyampaikan kritik secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan politik praktis. Menurutnya, fungsi utama gerakan mahasiswa adalah mengawasi, memberikan masukan, serta mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah agar semakin efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kritik yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan publik dan bukan sekadar membangun konfrontasi yang tidak menghasilkan solusi.

    Pada akhirnya, demokrasi Indonesia membutuhkan mahasiswa yang tetap teguh memegang idealisme, integritas, dan independensi sebagai fondasi utama perjuangannya. Kebebasan menyampaikan pendapat harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab intelektual, etika akademik, serta komitmen terhadap kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Menolak segala bentuk politisasi kampus bukan berarti membatasi ruang kritik, melainkan menjaga agar kritik tetap lahir dari nurani akademik dan kepedulian terhadap masyarakat. Dengan gerakan yang murni, objektif, dan berbasis kajian, mahasiswa akan terus menjadi penjaga demokrasi yang mampu memperkuat persatuan nasional sekaligus mengawal pembangunan menuju Indonesia yang semakin maju, adil, dan demokratis.

    *) Penulis adalah Pengamat Sosial

  • Menjaga Demokrasi Indonesia dari Manipulasi dan Polarisasi

    Oleh: Yandi Arya Adinegara)*

    Demokrasi pada hakikatnya bukan sekadar memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Demokrasi juga menuntut adanya tanggung jawab kolektif agar kebebasan tersebut tetap berpijak pada kepentingan bangsa, bukan berubah menjadi instrumen yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk mencapai tujuan politik, ekonomi, maupun kepentingan asing. Ketika ruang demokrasi mulai digunakan sebagai medium manipulasi, yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas nasional, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

    Indonesia telah menunjukkan kematangan dalam menjalankan kehidupan demokrasi selama lebih dari dua dekade reformasi. Kebebasan berekspresi semakin terbuka, partisipasi publik terus berkembang, dan masyarakat semakin berani mengawasi jalannya pemerintahan. Demonstrasi menjadi salah satu instrumen konstitusional yang mencerminkan hidupnya demokrasi. Di dalam negara demokrasi, kritik bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan mekanisme koreksi yang memungkinkan setiap kebijakan terus dievaluasi dan disempurnakan.

    Dalam konteks tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menjaga demokrasi dari berbagai bentuk pembajakan patut dipahami secara utuh. Pemerintah tetap membutuhkan kritik sebagai sarana evaluasi terhadap penyelenggaraan negara. Namun, demokrasi tidak boleh dikuasai oleh kekuatan pemodal maupun kepentingan asing yang memanfaatkan kebebasan untuk menciptakan perpecahan serta melemahkan persatuan nasional.

    Pesan tersebut sesungguhnya menunjukkan keseimbangan antara penghormatan terhadap kebebasan sipil dan kewajiban negara menjaga stabilitas. Demokrasi tidak akan berkembang apabila kritik dibungkam. Sebaliknya, demokrasi juga akan kehilangan kualitas apabila ruang kebebasan dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, membangun polarisasi, atau menggerakkan massa demi kepentingan yang tidak lagi berpihak kepada masyarakat.

    Dalam situasi demikian, mahasiswa memiliki posisi yang sangat penting. Sejarah Indonesia mencatat bahwa mahasiswa selalu menjadi kekuatan moral dalam setiap fase perubahan bangsa. Gerakan mahasiswa memperoleh legitimasi bukan karena jumlah massanya, melainkan karena independensi berpikir, integritas akademik, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik. Modal sosial tersebut merupakan aset demokrasi yang tidak ternilai.

    Karena itu, menjaga kemurnian gerakan mahasiswa menjadi tanggung jawab bersama. Mahasiswa perlu tetap mempertahankan independensi intelektualnya agar tidak mudah disusupi kepentingan politik praktis. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu membedakan antara gerakan yang benar-benar lahir dari idealisme dengan aksi yang sejak awal telah diarahkan oleh kepentingan tertentu.

    Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, melihat bahwa gerakan mahasiswa yang murni tetap menjadi bagian penting dalam demokrasi Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik demonstrasi yang melibatkan pendanaan kepada peserta justru menjadi ancaman bagi kredibilitas gerakan mahasiswa. Menurutnya, peringatan Presiden tidak diarahkan kepada mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara tulus, melainkan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan mahasiswa sebagai kendaraan politik untuk mencapai tujuan tertentu.

    Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa substansi persoalan bukan terletak pada demonstrasi itu sendiri, melainkan pada upaya sistematis yang berpotensi mengubah ruang demokrasi menjadi arena transaksi kepentingan. Apabila kondisi tersebut dibiarkan, kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa akan terus menurun, padahal mahasiswa selama ini merupakan salah satu pilar penting dalam proses kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.

    Di sisi lain, peran negara dalam menjaga demokrasi juga tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum. Presiden memberikan arahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban umum tetap terpelihara. Arahan tersebut mencerminkan prinsip bahwa perlindungan terhadap kebebasan sipil harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum sehingga ruang demokrasi tidak berubah menjadi ruang konflik maupun kekerasan.

    Dalam perspektif yang lebih luas, Pengamat Intelijen Wawan Purwanto menilai adanya indikasi gerakan yang terorganisasi dalam sejumlah demonstrasi perlu dicermati secara serius. Menurutnya, dugaan keterlibatan aktor tertentu dalam menggerakkan massa menunjukkan bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak selalu datang dalam bentuk kekerasan, tetapi juga melalui upaya membentuk persepsi publik secara sistematis untuk mendegradasi kepercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, langkah pemerintah melakukan pemetaan terhadap aktor maupun pola gerakan dinilai sebagai bentuk antisipasi yang wajar dalam menjaga stabilitas nasional.

    Meski demikian, menjaga stabilitas tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Justru stabilitas merupakan prasyarat agar demokrasi dapat berkembang secara sehat. Tanpa keamanan dan ketertiban, ruang dialog akan mudah digantikan oleh provokasi, disinformasi, serta polarisasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri.

    Oleh sebab itu, menjaga kemurnian demokrasi harus menjadi agenda bersama. Pemerintah berkewajiban membuka ruang kritik yang luas, aparat memastikan penegakan hukum berlangsung profesional, masyarakat meningkatkan literasi politik, dan mahasiswa mempertahankan independensi moralnya sebagai penjaga nurani bangsa.

    Dengan demikian, demokrasi Indonesia tidak hanya tumbuh semakin terbuka, tetapi juga semakin berkualitas, berintegritas, dan tetap berpijak pada kepentingan nasional. Demokrasi yang kuat bukanlah demokrasi yang paling gaduh, melainkan demokrasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan, tanggung jawab, dan persatuan sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

    )* Penulis Merupakan Pengamat Sosial

  • Pemerintah Jamin Hak Warga Menyampaikan Pendapat Secara Damai

    Surabaya – Pemerintah menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pemerintah menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik perlu dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sejumlah elemen masyarakat juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan tanggung jawab sebagai warga negara. Ketua PCNU Kota Surabaya, H. Ir. Masduki Toha, mengatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang perlu dijaga kehormatannya.

    “PCNU Kota Surabaya menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung etika, serta menghormati hak masyarakat lainnya untuk hidup aman, tertib, dan damai,” ujarnya.

    Menurut Masduki, Indonesia sebagai negara demokrasi telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun aspirasi kepada pemerintah. Karena itu, kebebasan tersebut harus dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat demokrasi, bukan sebaliknya menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

    Ia menegaskan bahwa demonstrasi yang berubah menjadi aksi kekerasan dan perusakan fasilitas publik justru menghilangkan substansi demokrasi sebagai ruang penyampaian pendapat. Menurutnya, fasilitas umum merupakan aset bersama yang dibangun menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak dan uang rakyat sehingga keberadaannya harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.

    Lebih lanjut, PCNU Kota Surabaya mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi memicu konflik sosial. Penyelesaian berbagai persoalan bangsa diharapkan terus mengedepankan komunikasi, dialog, dan musyawarah sebagai budaya luhur yang telah menjadi bagian dari karakter bangsa Indonesia.

    “Surabaya adalah kota perjuangan yang dibangun di atas semangat persatuan dan gotong royong. Jangan biarkan tindakan anarkis merusak nilai-nilai luhur tersebut. Mari kita jadikan demokrasi sebagai ruang untuk berdialog dan mencari solusi bersama, bukan ruang untuk saling merusak ataupun menyebarkan kebencian,” kata Masduki.

    Komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan berpendapat diharapkan berjalan seiring dengan pelaksanaan penyampaian aspirasi secara damai dan tertib oleh masyarakat. Dengan demikian, kebebasan berekspresi dapat tetap berlangsung dalam kerangka ketentuan yang berlaku, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

  • Pemerintah Tegaskan Perbedaan Pendapat Bagian dari Demokrasi Indonesia

    Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam sistem demokrasi yang berlandaskan konstitusi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah menghormati kritik sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar demokrasi Indonesia tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, termasuk kepentingan asing maupun kelompok bermodal besar.

    Menurut Presiden, kritik merupakan elemen yang dibutuhkan dalam sistem demokrasi untuk mengoreksi sekaligus memperbaiki jalannya pemerintahan.

    “Kita terus membangun kehidupan demokrasi kita. Kita menghormati kritik. Kritik adalah penting. Kita butuh kritik untuk mengingatkan kita. Kita butuh kritik untuk memperbaiki diri kita,” ujar Prabowo.

    Pemerintah memandang keberagaman pandangan sebagai konsekuensi dari kehidupan bangsa yang majemuk sekaligus kekuatan untuk menghasilkan gagasan konstruktif dalam penyempurnaan kebijakan publik. Karena itu, ruang dialog terus dibuka dengan berbagai elemen masyarakat agar aspirasi dan kritik dapat menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.

    Presiden juga menegaskan bahwa demokrasi Indonesia harus tetap berlandaskan nilai-nilai kebangsaan dan semangat persatuan.

    “Perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi kebencian. Kita adalah semuanya anak bangsa Indonesia. Demokrasi kita harus berisi nilai-nilai bangsa Indonesia. Perbedaan jangan menjadi sumber perpecahan. Kita harus selalu mengutamakan persatuan dan kerukunan di antara kita,” ujarnya.

    Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa Presiden secara konsisten mendorong setiap pihak untuk berani menyampaikan pendapat dan kritik, sekaligus menghargai pandangan orang lain.

    “Bapak Presiden mau setiap saat minta masukan. Beliau menyampaikan, kita harus berani bicara, kita harus berani berpendapat, tapi kita harus berani mendengarkan pendapat orang lain. Jangan kemudian seakan-akan ada intimidasi, kalau ada intimidasi berarti juga menghalangi bahwa pemerintah ini tidak mau dikoreksi. Jangan dibuat-buat seperti itu,” ujar Dudung.

    Ia menegaskan anggapan pemerintah menutup ruang kritik tidak sesuai dengan semangat yang dibangun Presiden. Pemerintah justru memandang kritik dan masukan publik sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat serta menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, menjunjung hukum, serta mengedepankan persatuan agar perbedaan pandangan menjadi kekuatan dalam memperkuat demokrasi Indonesia.

  • Membangun Resiliensi: Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Jawaban atas Online Scam Keuangan

    *) Oleh: Arga Prasetya

    Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai layanan keuangan kini semakin mudah diakses, transaksi berlangsung lebih cepat, dan inklusi keuangan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya ancaman online scam yang semakin canggih dan sulit dideteksi. Dalam konteks inilah, upaya pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor menjadi langkah strategis yang layak didukung demi menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan digital.

    Lebih jauh, peringatan OJK mengenai semakin kompleksnya online scam menunjukkan bahwa ancaman tersebut tidak lagi sekadar berupa penipuan konvensional yang menyasar individu. Kejahatan digital kini berkembang menjadi jaringan kriminal terorganisasi yang berkaitan erat dengan pencucian uang, pemanfaatan rekening penampung, hingga operasi lintas negara. Situasi tersebut menuntut pendekatan yang lebih komprehensif karena setiap transaksi ilegal dapat menjadi bagian dari rantai kejahatan keuangan yang lebih besar. Oleh sebab itu, pemberantasan online scam harus ditempatkan sebagai agenda strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

    Dalam kerangka tersebut, penyelenggaraan Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia di Jakarta merupakan langkah penting yang mencerminkan keseriusan pemerintah Indonesia. Forum yang mempertemukan regulator sektor keuangan, unit intelijen keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta perwakilan dari Indonesia dan 12 negara mitra memperlihatkan bahwa ancaman lintas batas hanya dapat dijawab melalui sinergi lintas sektor dan lintas yurisdiksi. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan juga memperkuat fondasi kerja sama dalam membangun sistem deteksi, pencegahan, dan penindakan yang lebih efektif. Dengan demikian, forum tersebut menjadi investasi penting bagi terciptanya ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa digitalisasi memang memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, tetapi pada saat yang sama membuka ruang baru bagi pelaku kejahatan. Pandangan tersebut menggambarkan bahwa perkembangan teknologi harus selalu diiringi dengan penguatan tata kelola, pengawasan, dan edukasi publik. Dicky juga menjelaskan bahwa online scam saat ini memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang sehingga tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus penipuan yang berdiri sendiri. Perspektif tersebut memperkuat urgensi membangun resiliensi nasional melalui kolaborasi antarlembaga agar rantai kejahatan dapat diputus sejak tahap awal.

    Lebih rinci, berbagai modus seperti investasi bodong, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scam, penipuan e-commerce, hingga penyalahgunaan rekening penampung menunjukkan tingginya kemampuan adaptasi pelaku kejahatan digital. Kompleksitas modus tersebut membuat pendekatan penegakan hukum semata tidak lagi memadai apabila tidak dibarengi penguatan sistem pencegahan. Integrasi penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) menjadi landasan penting dalam memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional. Koordinasi cepat antarotoritas memungkinkan pelacakan aliran dana ilegal dilakukan secara lebih efektif sehingga peluang pelaku menyamarkan hasil kejahatan dapat ditekan secara signifikan.

    Di sisi lain, tantangan lintas negara juga menuntut penguatan kerja sama internasional yang lebih konkret. Perwakilan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Zoelda Anderton, menegaskan bahwa pemberantasan online scam tidak mungkin dilakukan oleh satu negara ataupun satu lembaga secara sendiri-sendiri. Pernyataan tersebut mencerminkan realitas bahwa jaringan kriminal memanfaatkan perbedaan yurisdiksi, perkembangan teknologi, dan lemahnya koordinasi antarnegara untuk memperluas operasinya. Karena itu, penguatan jejaring profesional, pertukaran informasi, harmonisasi regulasi, dan kerja sama penegakan hukum menjadi fondasi utama dalam mempersempit ruang gerak kejahatan digital di kawasan Asia Tenggara.

    Kolaborasi lintas sektor harus diterjemahkan dalam langkah yang berkelanjutan, bukan sekadar forum diskusi. Pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, lembaga jasa keuangan, penyedia layanan digital, akademisi, hingga masyarakat perlu membangun mekanisme koordinasi yang adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan. Pemanfaatan teknologi analitik, penguatan sistem pelaporan transaksi mencurigakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta edukasi literasi digital harus berjalan secara simultan. Pendekatan semacam ini akan memperkuat daya tahan sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transformasi ekonomi digital Indonesia.

    Dengan demikian, membangun resiliensi terhadap online scam merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan. Langkah pemerintah melalui OJK, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), serta kerja sama dengan UNODC menunjukkan arah kebijakan yang tepat dalam menghadapi ancaman kejahatan keuangan yang semakin kompleks. Dukungan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan karena pelindungan terbaik dimulai dari kesadaran setiap individu dalam menjaga keamanan transaksi digital.

    *) Analis Kebijakan Sektor Keuangan Digital.

  • Membangun Resiliensi: Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Jawaban atas Online Scam Keuangan

    *) Oleh: Arga Prasetya

    Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai layanan keuangan kini semakin mudah diakses, transaksi berlangsung lebih cepat, dan inklusi keuangan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya ancaman online scam yang semakin canggih dan sulit dideteksi. Dalam konteks inilah, upaya pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor menjadi langkah strategis yang layak didukung demi menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan digital.

    Lebih jauh, peringatan OJK mengenai semakin kompleksnya online scam menunjukkan bahwa ancaman tersebut tidak lagi sekadar berupa penipuan konvensional yang menyasar individu. Kejahatan digital kini berkembang menjadi jaringan kriminal terorganisasi yang berkaitan erat dengan pencucian uang, pemanfaatan rekening penampung, hingga operasi lintas negara. Situasi tersebut menuntut pendekatan yang lebih komprehensif karena setiap transaksi ilegal dapat menjadi bagian dari rantai kejahatan keuangan yang lebih besar. Oleh sebab itu, pemberantasan online scam harus ditempatkan sebagai agenda strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

    Dalam kerangka tersebut, penyelenggaraan Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia di Jakarta merupakan langkah penting yang mencerminkan keseriusan pemerintah Indonesia. Forum yang mempertemukan regulator sektor keuangan, unit intelijen keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta perwakilan dari Indonesia dan 12 negara mitra memperlihatkan bahwa ancaman lintas batas hanya dapat dijawab melalui sinergi lintas sektor dan lintas yurisdiksi. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan juga memperkuat fondasi kerja sama dalam membangun sistem deteksi, pencegahan, dan penindakan yang lebih efektif. Dengan demikian, forum tersebut menjadi investasi penting bagi terciptanya ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa digitalisasi memang memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, tetapi pada saat yang sama membuka ruang baru bagi pelaku kejahatan. Pandangan tersebut menggambarkan bahwa perkembangan teknologi harus selalu diiringi dengan penguatan tata kelola, pengawasan, dan edukasi publik. Dicky juga menjelaskan bahwa online scam saat ini memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang sehingga tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus penipuan yang berdiri sendiri. Perspektif tersebut memperkuat urgensi membangun resiliensi nasional melalui kolaborasi antarlembaga agar rantai kejahatan dapat diputus sejak tahap awal.

    Lebih rinci, berbagai modus seperti investasi bodong, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scam, penipuan e-commerce, hingga penyalahgunaan rekening penampung menunjukkan tingginya kemampuan adaptasi pelaku kejahatan digital. Kompleksitas modus tersebut membuat pendekatan penegakan hukum semata tidak lagi memadai apabila tidak dibarengi penguatan sistem pencegahan. Integrasi penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) menjadi landasan penting dalam memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional. Koordinasi cepat antarotoritas memungkinkan pelacakan aliran dana ilegal dilakukan secara lebih efektif sehingga peluang pelaku menyamarkan hasil kejahatan dapat ditekan secara signifikan.

    Di sisi lain, tantangan lintas negara juga menuntut penguatan kerja sama internasional yang lebih konkret. Perwakilan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Zoelda Anderton, menegaskan bahwa pemberantasan online scam tidak mungkin dilakukan oleh satu negara ataupun satu lembaga secara sendiri-sendiri. Pernyataan tersebut mencerminkan realitas bahwa jaringan kriminal memanfaatkan perbedaan yurisdiksi, perkembangan teknologi, dan lemahnya koordinasi antarnegara untuk memperluas operasinya. Karena itu, penguatan jejaring profesional, pertukaran informasi, harmonisasi regulasi, dan kerja sama penegakan hukum menjadi fondasi utama dalam mempersempit ruang gerak kejahatan digital di kawasan Asia Tenggara.

    Kolaborasi lintas sektor harus diterjemahkan dalam langkah yang berkelanjutan, bukan sekadar forum diskusi. Pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, lembaga jasa keuangan, penyedia layanan digital, akademisi, hingga masyarakat perlu membangun mekanisme koordinasi yang adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan. Pemanfaatan teknologi analitik, penguatan sistem pelaporan transaksi mencurigakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta edukasi literasi digital harus berjalan secara simultan. Pendekatan semacam ini akan memperkuat daya tahan sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transformasi ekonomi digital Indonesia.

    Dengan demikian, membangun resiliensi terhadap online scam merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan. Langkah pemerintah melalui OJK, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), serta kerja sama dengan UNODC menunjukkan arah kebijakan yang tepat dalam menghadapi ancaman kejahatan keuangan yang semakin kompleks. Dukungan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan karena pelindungan terbaik dimulai dari kesadaran setiap individu dalam menjaga keamanan transaksi digital.

    *) Analis Kebijakan Sektor Keuangan Digital.

  • Mengawal Penyempurnaan Koperasi Merah Putih

    Oleh : Rivka Mayangsari*)

    Pemerintah terus memperkuat upaya membangun ekonomi kerakyatan melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program yang menjadi salah satu strategi nasional dalam memperkuat perekonomian desa ini tidak hanya berfokus pada pembentukan kelembagaan koperasi, tetapi juga memastikan agar koperasi mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang produktif, profesional, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus melakukan pengawalan, evaluasi, serta penyempurnaan implementasi agar manfaat program dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

    Komitmen tersebut ditunjukkan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) yang menegaskan kesiapannya mengawal pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Kepala KSP, Dudung Abdurachman, menjelaskan bahwa pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program harus diukur dari manfaat ekonomi yang dirasakan oleh warga desa melalui meningkatnya kesempatan usaha, terbukanya lapangan pekerjaan, serta bertambahnya pendapatan masyarakat.

    Dalam proses implementasinya, KSP juga berkomitmen membantu menyelesaikan berbagai hambatan yang masih dihadapi, baik yang berkaitan dengan regulasi maupun aspek operasional di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program tidak terhambat oleh persoalan administratif maupun koordinasi antarinstansi. Dengan penyelesaian berbagai kendala tersebut, pemerintah optimistis target pembangunan dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga akhir tahun dapat tercapai sesuai dengan rencana.

    Pendekatan yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan koperasi tidak hanya bergantung pada penyediaan infrastruktur fisik, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang baik, regulasi yang mendukung, serta pendampingan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, evaluasi secara berkala menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pelaksanaan program berjalan efektif sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.

    Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, menyambut baik langkah pengawalan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden. Ia menilai berbagai masukan yang diberikan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini tengah memasuki fase pembangunan infrastruktur secara masif. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar program tersebut tidak hanya selesai dibangun, tetapi juga mampu beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

    Penyempurnaan program juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun koperasi yang memiliki daya saing tinggi. Selain memperhatikan pembangunan sarana dan prasarana, pemerintah juga terus mendorong peningkatan kapasitas pengelola koperasi, penguatan sistem manajemen, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan usaha. Dengan demikian, koperasi diharapkan mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang profesional dan adaptif terhadap perubahan zaman.

    Komitmen serupa juga terlihat di tingkat daerah. Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke Kabupaten Natuna dengan meninjau pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan percepatan pelaksanaan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa, termasuk di wilayah perbatasan.

    Dalam peninjauan tersebut, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjadi pusat penguatan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan usaha yang profesional, produktif, dan berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan koperasi bukan hanya menjadi tempat berhimpunnya anggota, tetapi juga menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi yang mampu membuka berbagai peluang usaha baru bagi masyarakat.

    Ia juga menilai bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan berbagai potensi lokal yang dimiliki setiap desa. Dengan pengelolaan yang baik, berbagai komoditas unggulan daerah dapat memiliki nilai tambah yang lebih tinggi, memperoleh akses pemasaran yang lebih luas, serta meningkatkan daya saing produk lokal. Kondisi tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

    Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun perekonomian nasional yang dimulai dari desa. Melalui penguatan kelembagaan ekonomi berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong, pemerintah ingin menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan mampu memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan kapasitas ekonomi di tingkat akar rumput.

    Keberhasilan program tersebut tentu memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat sebagai pelaku utama koperasi. Sinergi yang kuat akan mempercepat proses penyempurnaan program sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan. Pengawasan yang berkelanjutan juga menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan program.

    Dengan pengawalan yang intensif, evaluasi yang berkesinambungan, serta penyempurnaan implementasi di berbagai daerah, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan mampu menjadi fondasi baru penguatan ekonomi kerakyatan Indonesia. Kehadiran koperasi yang sehat, profesional, dan produktif akan memperkuat kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi bukti nyata bahwa pembangunan ekonomi yang dimulai dari desa dapat memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan bangsa secara menyeluruh.

    *) Pemerhati ekonomi

  • Koperasi Merah Putih dan Semangat Partisipasi Desa

    Oleh: Adnan Ramdani )*

    Pembangunan desa merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ketika desa memiliki kapasitas ekonomi yang kuat, kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara merata dan ketimpangan antarwilayah dapat ditekan. Berangkat dari semangat tersebut, pemerintah menghadirkan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai strategi memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong. Program ini tidak hanya bertujuan membentuk kelembagaan ekonomi di tingkat desa, tetapi juga membangun partisipasi aktif masyarakat agar menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi di lingkungannya sendiri. Semangat kebersamaan yang menjadi ruh koperasi diharapkan mampu menghidupkan kembali nilai-nilai kolektif yang selama ini menjadi kekuatan utama masyarakat Indonesia.

    KDMP hadir dengan pendekatan yang berbeda. Pemerintah tidak sekadar membentuk koperasi sebagai badan usaha, tetapi juga mendorong pengelolaan yang profesional, transparan, dan berbasis potensi lokal. Melalui koperasi, masyarakat desa diharapkan memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, distribusi hasil produksi, pengadaan kebutuhan pokok, hingga pengembangan usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi tempat berhimpun anggota, tetapi berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi desa yang mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa KDMP merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa sekaligus memperpendek rantai distribusi kebutuhan masyarakat. Menurutnya, koperasi akan menjadi instrumen yang menghubungkan petani, nelayan, peternak, pelaku UMKM, hingga konsumen dalam satu ekosistem ekonomi yang lebih efisien. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat desa, karena koperasi pada hakikatnya dibangun dari, oleh, dan untuk masyarakat. Dengan semakin luasnya partisipasi warga, koperasi diyakini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan.

    Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi antarkementerian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan agar operasional KDMP berjalan optimal. Menurutnya, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat yang mampu meningkatkan produktivitas desa, menjaga stabilitas pasokan pangan, serta membuka peluang usaha baru bagi generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah mendorong setiap desa untuk memanfaatkan potensi unggulannya sehingga koperasi dapat berkembang sesuai karakteristik ekonomi lokal.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menilai bahwa KDMP menjadi momentum penting untuk membangkitkan semangat partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan. Menurutnya, desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memiliki kemampuan mengelola sumber daya dan menentukan arah kemajuan ekonominya sendiri. Ia menekankan bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh keterlibatan warga dalam proses perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan, sehingga seluruh manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.

    Yandri menjelaskan bahwa pemerintah terus mendampingi desa melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan tata kelola kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan koperasi. Langkah tersebut bertujuan menciptakan koperasi yang sehat, profesional, dan mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi modern. Menurutnya, ketika masyarakat merasa memiliki koperasi, maka rasa tanggung jawab untuk mengembangkan usaha bersama akan tumbuh secara alami. Inilah yang menjadi kekuatan utama koperasi sebagai model pembangunan ekonomi berbasis partisipasi.

    Semangat partisipasi desa yang tumbuh melalui KDMP juga mencerminkan nilai gotong royong yang telah lama menjadi identitas bangsa Indonesia. Dalam praktiknya, koperasi membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing, mulai dari petani, pelaku UMKM, perempuan, pemuda, hingga kelompok rentan. Keterlibatan yang luas tersebut akan memperkuat modal sosial desa sekaligus meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan, baik akibat perubahan pasar maupun dinamika ekonomi global.

    Lebih jauh, keberadaan koperasi diharapkan mampu mempercepat transformasi ekonomi desa melalui pengembangan usaha produktif yang berbasis potensi lokal. Produk pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kerajinan, hingga sektor jasa dapat dikelola secara kolektif sehingga memiliki daya saing yang lebih tinggi. Dengan dukungan akses pembiayaan, pemasaran, dan digitalisasi, koperasi dapat menjadi simpul penting dalam memperkuat rantai nilai ekonomi desa sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.

    KDMP bukan sekadar program pembentukan lembaga ekonomi, melainkan gerakan nasional untuk membangun kemandirian desa melalui partisipasi masyarakat. Ketika pemerintah menghadirkan regulasi, pendampingan, dan dukungan pembiayaan, masyarakat menghadirkan semangat gotong royong, kepercayaan, serta komitmen untuk maju bersama. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan desa yang produktif, mandiri, dan sejahtera. Dengan partisipasi yang semakin kuat dari seluruh elemen masyarakat, KDMP berpotensi menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat visi Indonesia menuju pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

    Keberhasilan KDMP pada akhirnya akan menjadi cerminan kuatnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat desa dalam membangun ekonomi nasional dari akar rumput, sekaligus memperkuat ketahanan sosial, memperluas pemerataan kesejahteraan, dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju, mandiri, serta berdaya saing.

    )* Pengamat Ekonomi

  • Pemerintah Pastikan Koperasi Merah Putih Dibangun dengan Prinsip Verifikasi dan Kebutuhan Desa

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan mengedepankan prinsip verifikasi, kelayakan usaha, serta kebutuhan riil masyarakat desa.

    Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi membangun koperasi yang tidak hanya hadir sebagai bangunan fisik, tetapi juga memiliki tata kelola profesional dan model bisnis yang berkelanjutan.

    Melalui pendekatan tersebut, pemerintah optimistis Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat efektivitas penyaluran berbagai program pembangunan nasional.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menargetkan sebanyak 40 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah beroperasi pada akhir 2026. Menurutnya, setiap koperasi dibangun berdasarkan potensi ekonomi lokal sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

    “InsyaAllah akhir tahun ini bisa 40 ribu bangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih plus dengan manajernya, plus dengan model bisnis, dan studi kelayakannya sudah bisa dijalankan,” ujar Ferry.

    Selain mendistribusikan berbagai barang bersubsidi, Koperasi Merah Putih juga diproyeksikan menjadi offtaker yang menyerap hasil pertanian, perkebunan, perikanan, kerajinan, hingga produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih menjadi offtaker, menyerap hasil produk masyarakat tanaman pangan, perkebunan, perikanan, kerajinan dan lain sebagainya. Selain itu juga menjadi instrumen agar program-program pemerintah pusat bisa turun ke bawah dengan lebih tepat sasaran,” katanya.

    Pemerintah meyakini pendekatan berbasis verifikasi dan kebutuhan desa akan menghasilkan koperasi yang sehat serta memiliki daya saing jangka panjang. Kehadiran koperasi diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi, memperluas akses pasar bagi pelaku usaha lokal, sekaligus menciptakan nilai tambah bagi perekonomian desa.

    Dengan demikian, manfaat program tidak hanya dirasakan dalam bentuk peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi juga melalui terbukanya lapangan kerja baru dan berkurangnya kesenjangan pembangunan antara desa dan perkotaan.

    Di daerah, implementasi program tersebut mulai mendapat dukungan positif. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, menilai keberadaan Koperasi Merah Putih mampu memperkuat ekonomi keluarga sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.

    Menurutnya, koperasi juga menjadi ruang strategis bagi pemasaran produk UMKM sehingga mendorong pertumbuhan usaha masyarakat.

    “Keberadaan koperasi ini membantu menggerakkan ekonomi masyarakat. UMKM terbantu, masyarakat juga bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah,” ujar Riana.

    Komitmen pemerintah membangun Koperasi Merah Putih berdasarkan kajian kelayakan dan kebutuhan lokal menunjukkan bahwa program ini tidak sekadar mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas kelembagaan.

    Dengan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, target 40 ribu koperasi yang beroperasi pada akhir 2026 diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Pemerintah Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Tetap Berjalan dengan Koreksi Lapangan

    Jakarta – Pemerintah terus memastikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berjalan sesuai target sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui koordinasi antara Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Koperasi, Agrinas, serta berbagai pemangku kepentingan, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh guna mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaan program di lapangan.

    Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas implementasi salah satu program prioritas Presiden. Evaluasi dilakukan tidak hanya untuk memastikan pembangunan fisik berjalan sesuai rencana, tetapi juga agar koperasi mampu beroperasi secara efektif, memiliki tata kelola yang baik, serta menjadi penggerak ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan.

    Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengatakan rapat koordinasi di Bina Graha, Istana Kepresidenan RI, membahas perkembangan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih beserta berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses implementasinya.

    Menurut Dudung, KSP memiliki tugas memastikan seluruh program prioritas Presiden berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap hambatan yang ditemukan di lapangan terus dikomunikasikan bersama Kementerian Koperasi dan Agrinas agar solusi yang diambil dapat mempercepat sekaligus menyempurnakan pelaksanaan program.

    Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan penyempurnaan program berdasarkan berbagai masukan yang diperoleh dalam rapat koordinasi. Saat ini, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah memasuki tahap pembangunan fisik yang meliputi gudang, gerai, serta berbagai sarana pendukung operasional lainnya.

    Selain pembangunan fisik, pemerintah juga mendorong penguatan regulasi sebagai landasan operasional koperasi di seluruh daerah. Salah satu rekomendasi utama hasil rapat koordinasi adalah percepatan penerbitan peraturan presiden untuk mendukung operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara lebih efektif.

    Pemerintah juga akan melakukan pengecekan langsung terhadap koperasi-koperasi percontohan yang telah beroperasi guna memastikan seluruh fasilitas, tata kelola, serta layanan kepada masyarakat berjalan sesuai tujuan program. Melalui evaluasi berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, serta penguatan regulasi, pemerintah optimistis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan semakin optimal dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, menciptakan aktivitas ekonomi produktif di daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.