Penulis: restiana818@gmail.com

  • Koperasi Desa Dorong Kemandirian dan Daya Saing Ekonomi Lokal

    Oleh: Kirana Sagita )*

    Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional dari tingkat paling bawah. Kehadiran program ini menunjukkan keseriusan pemerintah membangun perekonomian yang lebih merata dengan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan baru.

    Melalui penguatan kelembagaan ekonomi rakyat, masyarakat desa memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat daya saing ekonomi lokal.

    Pembangunan ekonomi yang bertumpu pada desa memiliki arti penting karena sebagian besar potensi sumber daya nasional berada di wilayah perdesaan. Selama bertahun-tahun, berbagai aktivitas ekonomi bernilai tinggi cenderung terkonsentrasi di perkotaan. Kondisi itu membuat banyak desa hanya berperan sebagai pemasok bahan baku tanpa memperoleh nilai tambah yang optimal.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui mekanisme yang memberikan manfaat langsung kepada warga.

    Sebagian besar keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada masyarakat desa, sedangkan sisanya menjadi pendapatan asli desa yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

    Skema pembagian keuntungan itu memperlihatkan bahwa hasil aktivitas ekonomi tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak. Perputaran keuntungan tetap berada di lingkungan desa sehingga mampu meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat usaha lokal, dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian setempat. Model seperti ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa.

    Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih juga didukung oleh penyediaan berbagai aset produktif. Fasilitas seperti gudang, kendaraan angkut, mobil operasional, dan sarana distribusi lainnya disiapkan untuk menunjang aktivitas usaha masyarakat. Kehadiran aset tersebut membantu pelaku usaha desa memperoleh akses logistik yang lebih baik sehingga proses distribusi barang dan hasil produksi menjadi lebih efisien.

    Komitmen memperkuat desa juga ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan Proyek Strategis Nasional yang dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    La Ode menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi instrumen konkret dalam mewujudkan pembangunan yang berlandaskan kemandirian dan gotong royong. Kehadiran koperasi dipandang sebagai langkah nyata untuk mengubah paradigma pembangunan yang selama ini lebih berorientasi pada kawasan perkotaan menjadi pembangunan yang bertumpu pada kekuatan desa.

    Pandangan yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan menjadi salah satu pembeda utama program Koperasi Desa Merah Putih. Masyarakat desa diberikan ruang yang lebih besar untuk mengelola potensi ekonomi yang dimiliki. Pendekatan ini mendorong lahirnya berbagai kegiatan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

    Perkembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menunjukkan hasil yang sangat positif. Data Sistem Informasi Koperasi Desa per 8 Juni 2026 mencatat sebanyak 83.362 koperasi telah berbadan hukum atau mencapai 99,66 persen dari target nasional. Capaian tersebut menunjukkan tingginya komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung agenda penguatan ekonomi berbasis desa.

    Aktivitas koperasi yang telah berjalan juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Puluhan ribu gerai koperasi telah beroperasi dan melayani berbagai kebutuhan ekonomi warga. Ribuan koperasi lainnya telah mengajukan kemitraan strategis guna memperluas jaringan usaha dan meningkatkan kapasitas ekonomi lokal.

    Dampak positif lain terlihat dari penciptaan lapangan kerja dalam jumlah besar. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah menyerap lebih dari 321 ribu tenaga kerja, baik pekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Penyerapan tenaga kerja itu memperlihatkan bahwa koperasi mampu menjadi instrumen efektif dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi pengangguran.

    La Ode mengingatkan bahwa keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk. Keberhasilan program lebih ditentukan oleh kemampuan koperasi menjalankan usaha secara sehat, menjaga perputaran ekonomi, dan menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat desa.

    Perhatian pemerintah terhadap kualitas implementasi juga terlihat dari keterlibatan Kantor Staf Presiden dalam mengawal percepatan operasional koperasi.

    Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Malang untuk memastikan berbagai aspek pendukung telah tersedia.

    Hasil peninjauan menunjukkan bahwa bangunan, sarana usaha, kendaraan operasional, serta sumber daya manusia telah berada dalam kondisi siap digunakan. Kesiapan itu mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam mempersiapkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

    Dudung juga menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian regulasi agar koperasi yang telah siap dapat segera beroperasi secara penuh. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan manfaat ekonomi yang diharapkan dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Dukungan permodalan dan penguatan tata kelola juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program.

    Koperasi Desa Merah Putih pada akhirnya bukan sekadar program pembentukan lembaga ekonomi baru. Kehadiran koperasi menjadi sarana untuk memperkuat kemandirian masyarakat, meningkatkan produktivitas usaha lokal, memperluas akses ekonomi, dan menciptakan pusat pertumbuhan baru di berbagai daerah.

    Melalui penguatan koperasi, pemerintah sedang membangun fondasi ekonomi nasional yang lebih kokoh, inklusif, dan berkeadilan dengan menjadikan desa sebagai kekuatan utama pembangunan Indonesia.

    *) Peneliti Kebijakan Ekonomi Inklusif

  • Koperasi Desa Menjadi Simpul Baru Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

    Oleh: Sigit Puryanto )*

    Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir sebagai salah satu terobosan pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus memperluas pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Kehadiran program ini menunjukkan arah kebijakan yang semakin menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar penerima manfaat pembangunan.

    Penguatan koperasi menjadi relevan di tengah kebutuhan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya tinggi, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan. Melalui pendekatan tersebut, aktivitas ekonomi dapat berkembang lebih merata karena melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai kegiatan usaha produktif.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memandang kemitraan antara koperasi dan sektor swasta sebagai strategi penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, kedua pihak memiliki keunggulan yang saling melengkapi. Dunia usaha membawa kapasitas investasi, inovasi, dan akses pasar yang luas, sedangkan koperasi menghadirkan partisipasi masyarakat yang lebih inklusif dan berakar kuat di tingkat lokal.

    Kolaborasi seperti itu menjadi fondasi penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Sinergi antara modal, teknologi, jaringan usaha, dan kekuatan komunitas diyakini mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan jika masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, pemerintah terus mendorong terbentuknya berbagai bentuk kerja sama yang dapat memperkuat posisi koperasi dalam ekosistem ekonomi nasional.

    Pandangan Ferry menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap pembangunan ekonomi. Koperasi kini ditempatkan sebagai instrumen strategis yang mampu menjembatani kepentingan usaha dengan kebutuhan masyarakat. Melalui model tersebut, keuntungan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

    Penguatan koperasi juga memiliki arti penting karena banyak negara saat ini berupaya mencari model pembangunan yang lebih berkeadilan. Dalam konteks itu, koperasi menawarkan pendekatan yang memberi ruang besar bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses produksi, distribusi, hingga pengembangan usaha.

    Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu bentuk nyata implementasi kebijakan tersebut. Kehadiran puluhan ribu koperasi berbadan hukum di berbagai daerah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun fondasi ekonomi dari tingkat desa. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari kemajuan wilayah perdesaan.

    Desa memiliki peran strategis karena menjadi tempat hidup sebagian besar penduduk Indonesia sekaligus menyimpan beragam potensi ekonomi. Sektor pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, hingga usaha mikro berkembang dan tumbuh dari desa. Potensi besar itu membutuhkan kelembagaan ekonomi yang mampu menghubungkan produksi masyarakat dengan pasar yang lebih luas.

    Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut. Kehadiran koperasi memungkinkan berbagai layanan usaha terintegrasi dalam satu wadah yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Pendekatan ini membuat aktivitas ekonomi menjadi lebih efisien sekaligus membuka peluang usaha baru bagi warga.

    Pertumbuhan ekonomi yang kuat membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan peran koperasi semata, tetapi juga mendorong kolaborasi yang lebih luas dengan dunia usaha, lembaga keuangan, dan berbagai pihak lainnya. Pendekatan kolaboratif tersebut diyakini mampu mempercepat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan.

    Dukungan terhadap penguatan koperasi juga datang dari kalangan dunia usaha. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kerja Sama Investasi dengan Pemerintah Daerah, Zulnahar Usman, menilai berbagai program kolaborasi yang melibatkan koperasi memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

    Keterlibatan dunia usaha menunjukkan bahwa koperasi memiliki prospek yang semakin menjanjikan. Kemitraan yang dibangun tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas usaha, tetapi juga mendukung berbagai agenda pembangunan strategis, termasuk pengembangan kemandirian energi di desa dan kelurahan.

    Penguatan koperasi juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan pengamat ekonomi. Pengamat perkoperasian, Iskandar Zulkarnain, menilai Program Koperasi Merah Putih menjadi momentum penting untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.

    Penilaian itu didasarkan pada kenyataan bahwa selama beberapa dekade peran koperasi sering kali kurang menonjol dibandingkan badan usaha milik negara maupun sektor swasta. Melalui kebijakan yang dijalankan saat ini, pemerintah berupaya menghadirkan keseimbangan yang lebih baik antara berbagai pelaku ekonomi sehingga seluruh kekuatan ekonomi nasional dapat berkembang secara harmonis.

    Iskandar melihat penguatan koperasi sejalan dengan semangat Ekonomi Pancasila yang menempatkan rakyat sebagai pusat pembangunan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya menghasilkan angka statistik yang baik, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

    Prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan penting dalam pengembangan koperasi. Struktur perekonomian nasional dibangun melalui keseimbangan antara peran negara, dunia usaha, dan ekonomi rakyat. Koperasi memiliki posisi strategis sebagai representasi kepentingan masyarakat dalam sistem ekonomi nasional.

    Arah kebijakan pemerintah saat ini menunjukkan upaya nyata untuk memperkuat keseimbangan tersebut. Pengembangan koperasi desa tidak hanya berorientasi pada pembentukan lembaga baru, tetapi juga bertujuan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu menggerakkan aktivitas usaha di tingkat lokal.

    Manfaat yang diharapkan dari penguatan koperasi tidak terbatas pada peningkatan pendapatan masyarakat. Kehadiran koperasi juga berpotensi memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas usaha, memperkuat ketahanan ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

    *) Pengamat Koperasi dan UMKM

  • Koperasi Desa Merah Putih Wujud Nyata Pemerataan Ekonomi Hingga Pelosok

    JAKARTA – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus diperkuat pemerintah sebagai instrumen pemerataan ekonomi hingga ke pelosok desa.

    Program yang menjadi bagian dari agenda pembangunan berbasis desa ini diyakini mampu memperluas akses usaha masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian ekonomi rakyat.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa dengan memastikan manfaat ekonomi kembali dirasakan langsung oleh warga.

    “Keuntungan dari Koperasi Desa Merah Putih itu, 80 persen itu kembali ke rakyat di desa, dibagi pak. Yang 20 persennya untuk PADes. Jadi tidak ada yang dibawa ke Jakarta. Jadi kalau dana desa dikurangi, itu tidak satu sen pun diambil Pak Prabowo,” ujar Yandri.

    Menurutnya, koperasi tersebut juga akan memiliki berbagai aset pendukung usaha yang dapat dimanfaatkan untuk menggerakkan aktivitas ekonomi desa.

    “Nanti itu akan jadi aset. Ada juga gudangnya, ada truknya, ada mobil pick up-nya, ada motor roda tiganya, jadi itu memang untuk desa,” katanya.

    Yandri menegaskan dana desa tidak diambil pemerintah pusat, melainkan dilakukan penyesuaian tata kelola agar pemanfaatannya lebih terarah dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. “Dana desa itu tidak diambil oleh pusat, tetapi diubah tata kelolanya. Kalau selama ini desa mengelola masing-masing, sekarang sebagian besarnya itu ke Kopdes,” jelasnya.

    Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyebut KDKMP merupakan langkah strategis untuk mengubah paradigma pembangunan yang selama ini berpusat di kota menjadi berbasis desa.

    “Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan langkah nyata kita dalam membalikkan paradigma lama yang bersifat kota-sentris menjadi desa-sentris atau Indonesia-sentris,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, program tersebut merupakan instrumen untuk memperkuat ekonomi rakyat sekaligus memutus rantai kemiskinan di desa.

    Berdasarkan data SIMKOPDES per 8 Juni 2026, sebanyak 83.362 koperasi atau 99,66 persen dari target nasional telah berbadan hukum.

    Selain itu, 47.582 gerai koperasi sudah beroperasi dan program ini telah menyerap 321.919 tenaga kerja.

    La Ode menegaskan keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari jumlah yang terbentuk, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal percepatan implementasi program tersebut.

    Menurutnya, fasilitas, infrastruktur, dan sumber daya manusia koperasi di berbagai daerah telah siap beroperasi.

  • Percepatan Koperasi Desa Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional dari Desa

    Jakarta – Pemerintah terus mempercepat penguatan koperasi sebagai fondasi pembangunan ekonomi nasional yang berangkat dari desa.

    Upaya tersebut diwujudkan melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang diharapkan mampu memperkuat ekonomi rakyat sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan kemitraan strategis antara sektor swasta dan koperasi menjadi langkah penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi yang berkualitas. Menurutnya, kedua sektor memiliki keunggulan yang saling melengkapi.

    “Kemitraan dan kolaborasi sektor swasta dan koperasi saling memperkuat satu sama lain. Sektor swasta berkontribusi pada inovasi, investasi, dan konektivitas pasar. Koperasi memberi ruang keterlibatan masyarakat dan partisipasi yang inklusif. Kemitraan semacam ini mulai kita lihat di berbagai sektor,” ujar Ferry.

    Ia menilai kerja sama tersebut tidak hanya membuka peluang ekonomi baru, tetapi juga memperluas kesejahteraan masyarakat dan menciptakan fondasi pertumbuhan yang lebih kuat dalam jangka panjang.

    Sebagai bagian dari penguatan ekonomi rakyat, pemerintah terus mendorong program Kopdes/Kel Merah Putih yang saat ini telah memiliki sekitar 83 ribu badan hukum di seluruh Indonesia.

    Program ini dibangun atas keyakinan bahwa pembangunan ekonomi nasional tidak akan kokoh tanpa fondasi ekonomi desa yang kuat.

    Kopdes/Kel Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang mengintegrasikan berbagai layanan usaha sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.

    Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses ekonomi yang lebih luas, usaha warga berkembang, serta tercipta nilai tambah yang lebih besar di tingkat lokal.

    “Namun, untuk mencapai tujuan-tujuan ini, diperlukan kemitraan dan kolaborasi berbasis luas di antara semua pemangku kepentingan,” tutur Ferry.

    Dukungan terhadap penguatan koperasi juga datang dari dunia usaha. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kerja Sama Investasi dengan Pemerintah Daerah, Zulnahar Usman, menyatakan Kadin mendukung berbagai program kolaborasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan lapangan kerja.

    Sementara itu, pengamat perkoperasian, Iskandar Zulkarnain, menilai Program Koperasi Merah Putih menjadi momentum penting untuk mengembalikan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.

    “Dalam ekonomi, implementasi Pancasila tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian Indonesia sesungguhnya ditopang oleh tiga kekuatan utama, yakni BUMN sebagai representasi negara, sektor swasta sebagai penggerak investasi dan inovasi, serta koperasi sebagai representasi ekonomi rakyat. Ketiganya harus tumbuh secara seimbang,” ujar Iskandar.

  • Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Fondasi Pemberantasan Korupsi

    Oleh: Nayara Safira )*

    Komitmen pemerintah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas semakin terlihat melalui berbagai langkah konkret yang dilakukan untuk memastikan setiap program strategis nasional berjalan sesuai tujuan. Di tengah besarnya anggaran pembangunan dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas, pengawasan yang kuat menjadi fondasi utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi.

    Pemerintah memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Upaya tersebut harus dibarengi dengan pembangunan sistem tata kelola yang mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan sejak awal. Karena itu, penguatan pengawasan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tekad kuat untuk memerangi budaya korupsi yang selama ini menjadi tantangan dalam proses pembangunan nasional. Menurutnya, seluruh program pemerintah harus berada dalam koridor pengawasan yang ketat agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

    Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan sejatinya telah menjadi bagian dari sistem kerja pemerintahan. Berbagai lembaga pengawas, termasuk auditor internal pemerintah, secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan program di setiap instansi negara. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

    Selain pengawasan institusional, pemerintah juga memperkuat pengendalian langsung dari tingkat kepemimpinan nasional. Presiden Prabowo Subianto disebut secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program prioritas. Melalui laporan berkala dari kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya memastikan setiap target pembangunan dapat dicapai secara efektif, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.

    Model pengawasan yang berlapis tersebut menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas telah menjadi bagian penting dalam arah kebijakan pemerintahan saat ini. Tidak hanya fokus pada pencapaian program, pemerintah juga menempatkan integritas sebagai faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan.

    Pentingnya penguatan akuntabilitas semakin relevan di tengah munculnya sejumlah kasus hukum yang melibatkan pejabat negara. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

    Kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional menjadi salah satu perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Program yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut harus dijaga agar tetap berjalan sesuai mandat dan tidak dicederai oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.

    Pimpinan DPR RI menyampaikan keprihatinan atas munculnya berbagai kasus yang melibatkan pejabat negara. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pembantu presiden agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan kredibilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

    Menurut Saan, komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi telah disampaikan secara konsisten dalam berbagai kesempatan. Karena itu, seluruh pejabat negara dituntut untuk menjadikan komitmen tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan amanah yang diberikan negara.

    Pandangan serupa juga disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat yang menaruh perhatian terhadap agenda reformasi birokrasi. Aktivis 98 Resolution Network memberikan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintah dalam merespons dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

    Juru Bicara 98 Resolution Network, Agus Teddy, menilai tindakan yang diambil pemerintah mencerminkan komitmen nyata untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan tersebut menunjukkan bahwa program-program strategis nasional tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

    Agus berpandangan bahwa program perbaikan gizi dan ketahanan pangan memiliki posisi penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Karena itu, segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pencapaian tujuan tersebut harus ditangani secara serius dan transparan.

    Ia menilai langkah pemerintah dalam mendukung proses penegakan hukum memberikan pesan kuat bahwa kepentingan rakyat ditempatkan di atas kepentingan individu maupun kelompok. Pendekatan tersebut sekaligus memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas pelaksanaan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

    Lebih jauh, Agus melihat ketegasan terhadap dugaan korupsi sebagai bagian dari upaya melanjutkan cita-cita reformasi yang menempatkan pemerintahan bersih sebagai salah satu agenda utama. Dalam pandangannya, pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.

    Kepercayaan masyarakat menjadi modal penting bagi keberhasilan pembangunan. Ketika pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, maka ruang partisipasi publik akan semakin terbuka. Kondisi tersebut menciptakan hubungan yang lebih kuat antara negara dan masyarakat dalam mengawal jalannya pembangunan.

    Di sisi lain, penegakan hukum yang konsisten juga berfungsi sebagai mekanisme peringatan bagi seluruh penyelenggara negara. Setiap pejabat dituntut memahami bahwa kewenangan yang diberikan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik dan tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

    Penguatan transparansi tidak hanya berkaitan dengan keterbukaan informasi, tetapi juga menyangkut kemudahan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Semakin terbuka proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran, semakin kecil peluang terjadinya praktik korupsi.

    Sementara itu, akuntabilitas memastikan setiap kebijakan memiliki ukuran kinerja yang jelas serta dapat dievaluasi secara objektif. Dengan demikian, setiap penggunaan sumber daya negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

    Langkah pemerintah yang terus memperkuat sistem pengawasan, mendukung penegakan hukum, dan mendorong budaya integritas menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dilakukan secara parsial. Upaya tersebut dijalankan melalui pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

    Pengamat Reformasi Tata Kelola dan Pengawasan Publik

  • Sinergi Penegak Hukum Jadi Kunci Mempersempit Ruang Gerak Koruptor

    Oleh: Reyhan Akbar )*

    Pemberantasan korupsi terus menjadi agenda prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Di tengah tantangan yang masih muncul akibat praktik penyalahgunaan kewenangan di berbagai sektor, pemerintah menunjukkan keseriusannya dengan memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum, institusi pengawasan, serta kementerian dan lembaga negara.

    Kolaborasi yang semakin erat tersebut menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku korupsi sekaligus membangun sistem pencegahan yang lebih efektif.

    Langkah pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menempatkan pencegahan sebagai fondasi utama. Pendekatan tersebut dinilai lebih strategis karena mampu membangun budaya integritas sejak awal dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Upaya pemerintah terlihat dari kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian PANRB dalam mempercepat implementasi Program Pembelajaran Integritas berbasis e-Learning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Program yang akan diluncurkan secara nasional tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat kualitas birokrasi. Dengan jumlah ASN yang mencapai lebih dari 6,5 juta orang, penguatan integritas dipandang sebagai kebutuhan mendesak agar pelayanan publik berjalan profesional dan terbebas dari praktik koruptif.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai peningkatan kapasitas ASN merupakan fondasi penting dalam pendidikan antikorupsi. Menurutnya, reformasi birokrasi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila aparatur negara tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menginternalisasi nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

    Pandangan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya kasus yang diungkap. Lebih dari itu, keberhasilan ditentukan oleh kemampuan negara membangun karakter aparatur yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan tanggung jawab. Dengan demikian, pencegahan dan penindakan berjalan beriringan sebagai dua instrumen yang saling melengkapi.

    Melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC), KPK mengembangkan sistem pembelajaran digital yang dirancang agar mudah diakses ASN di seluruh Indonesia. Program tersebut diharapkan mampu memperluas pemahaman mengenai nilai-nilai antikorupsi sekaligus mendorong perubahan perilaku dalam lingkungan kerja pemerintahan.

    Setyo juga memandang program tersebut sebagai agenda jangka panjang yang akan terus diperluas hingga 2029. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak melihat pemberantasan korupsi sebagai program sesaat, melainkan sebagai proses berkelanjutan yang membutuhkan konsistensi dan penguatan sistem secara terus-menerus.

    Keseriusan pemerintah dalam membangun budaya integritas juga tercermin dari berbagai tahapan persiapan yang dilakukan sebelum implementasi nasional. Direktur ACLC KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menjelaskan bahwa modul pembelajaran telah melalui proses penyusunan kurikulum, diskusi dengan para ahli, hingga evaluasi menyeluruh guna memastikan efektivitas program.

    Yonathan menyampaikan bahwa uji coba telah dilakukan terhadap lebih dari 54.000 ASN di sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan nasional sekaligus memperlihatkan tingginya kebutuhan penguatan integritas di lingkungan birokrasi.

    Selain pendidikan antikorupsi, penguatan sistem pengawasan juga menjadi bagian penting dalam strategi pemerintah. KPK menyiapkan dashboard nasional yang memungkinkan pemantauan partisipasi ASN secara real-time dan transparan. Kehadiran sistem tersebut memperlihatkan bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk mendukung akuntabilitas serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program.

    Komitmen penegakan hukum yang kuat juga tercermin dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka atas dugaan intervensi proses verifikasi portal mitra dan pengadaan barang serta jasa. Langkah hukum tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus bekerja untuk memastikan program-program strategis pemerintah terlindungi dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

    Merespons perkembangan tersebut, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan apresiasi terhadap semangat pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurutnya, DPR menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan baik oleh Kejaksaan Agung maupun KPK sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan negara.

    Cucun juga menegaskan bahwa DPR akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap tata kelola lembaga, termasuk aspek perencanaan, penganggaran, hingga audit pascapelaksanaan program. Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk memastikan setiap anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

    Sinergi antara KPK, kejaksaan, DPR, dan berbagai institusi pemerintah menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi kini dilakukan melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Penindakan terhadap pelanggaran hukum tetap berjalan tegas, sementara upaya pencegahan diperkuat melalui pendidikan integritas, pemanfaatan teknologi, dan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

    Pendekatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti bahwa pemerintah terus memperkuat ekosistem antikorupsi secara menyeluruh. Ketika lembaga penegak hukum, pengawas, dan pembuat kebijakan bergerak dalam satu arah yang sama, ruang bagi praktik korupsi akan semakin sempit.

    Pada akhirnya, sinergi yang kuat menjadi modal utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai kepentingan rakyat dan tujuan pembangunan nasional.

    Pemerhati Akuntabilitas Publik dan Pembangunan Nasional

  • Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Korupsi Demi Tata Kelola yang Bersih

    Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program-program strategis nasional.

    Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh kebijakan berjalan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah terus berupaya memperkuat budaya integritas di seluruh lembaga negara.

    Menurutnya, pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

    “Semangatnya kita, kita betul-betul mau berusaha sekeras-kerasnya memerangi budaya korupsi ini,” tegas Prasetyo Hadi.

    Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh program yang dijalankan kementerian dan lembaga berada dalam pengawasan yang berkelanjutan, termasuk melalui peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal pemerintah.

    “Sesungguhnya kan seluruh program pasti harus dilakukan pengawasan ya, seperti BPKP ini kan adalah audit internal keuangan pemerintah,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan Presiden Prabowo Subianto secara langsung melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional.

    Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga secara rutin melaporkan perkembangan program kepada Presiden untuk memastikan target pembangunan berjalan sesuai rencana.

    “Jadi beliau sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, memang rutin seluruh program, seluruh Kementerian dilakukan monitoring, dilakukan evaluasi,” jelasnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara.

    Namun, ia menekankan bahwa kondisi tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan menjalankan amanat pemberantasan korupsi yang terus ditekankan Presiden Prabowo.

    “Presiden selalu menegaskan dalam setiap kesempatan, komitmennya selalu berulang-ulang untuk memberantas korupsi,” kata Saan.

    Dukungan terhadap langkah tegas pemerintah juga datang dari Aktivis 98 Resolution Network. Juru Bicara 98 Resolution Network, Agus Teddy, menilai tindakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi dijalankan tanpa pandang bulu.

    “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmen zero-tolerance terhadap segala bentuk penyelewengan kekuasaan,” ujar Agus.

    Menurutnya, ketegasan tersebut menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.

  • Pemerintah Genjot Pemerataan Listrik hingga Pelosok Desa

    Jakarta – Pemerintah mempercepat upaya pemerataan akses listrik hingga ke seluruh wilayah Indonesia dengan menargetkan seluruh desa dan dusun yang belum berlistrik dapat menikmati pasokan energi paling lambat pada 2029. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan akses energi yang merata sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah terpencil.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp520 miliar untuk Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Selain itu, pemerintah juga mengusulkan anggaran sekitar Rp9,75 triliun guna memperluas pembangunan infrastruktur kelistrikan desa.

    Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR, Bahlil menegaskan percepatan elektrifikasi merupakan mandat langsung dari Presiden.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden, kami menargetkan seluruh desa dan dusun yang hingga kini belum teraliri listrik dapat menikmati layanan tersebut paling lambat pada 2029 atau 2030. Kami berharap dukungan dari Komisi XII DPR agar target ini dapat diwujudkan sehingga masyarakat di seluruh pelosok juga bisa merasakan manfaat pembangunan dan kemerdekaan secara merata,” ujar Bahlil.

    Bahlil mengaku masih menemukan pulau-pulau yang belum memiliki jaringan listrik memadai.

    “Saat melakukan kunjungan ke wilayah timur Indonesia, saya masih mendapati sejumlah pulau yang belum memperoleh pasokan listrik sama sekali. Kondisi seperti ini tentu menjadi perhatian serius dan harus segera ditangani,” katanya.

    Ia menambahkan masih ada sejumlah wilayah di Sulawesi, Maluku, dan Papua yang memerlukan pembangunan jaringan listrik baru.

    “Beberapa daerah di Sulawesi, Maluku, dan Papua masih masuk dalam daftar prioritas. Pemerintah akan terus mendorong pembangunan jaringan dan infrastruktur kelistrikan agar seluruh wilayah tersebut segera teraliri listrik,” ucapnya.

    Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Harris, mengatakan pemerintah tengah menyusun regulasi sekaligus merevisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN sebagai dasar pelaksanaan proyek PLTS berkapasitas 100 gigawatt (GW).

    “Program PLTS 100 GW saat ini sedang difinalisasi dari sisi strategi dan regulasi. Seluruh pembangkit yang akan dibangun nantinya harus masuk dalam perencanaan RUPTL sehingga proses pengembangannya dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Harris.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan pemerintah telah menyiapkan sekitar 24 ribu hektare lahan di Pulau Jawa untuk mendukung proyek tersebut. Pada tahap awal, pembangunan akan difokuskan pada PLTS berkapasitas 17 GW yang nantinya terhubung dengan jaringan transmisi dan gardu induk PLN sebagai bagian dari penguatan sistem kelistrikan nasional.

  • Pemerintah Targetkan Elektrifikasi Desa Makin Masif dan Merata

    JAKARTA — Pemerintah terus mempercepat pemerataan akses listrik hingga ke seluruh pelosok Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, program elektrifikasi desa memasuki fase last mile electrification, yakni tahapan penyelesaian akses listrik bagi desa dan dusun yang hingga kini belum menikmati layanan kelistrikan yang andal, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Langkah tersebut menjadi bagian dari target pemerintah untuk menuntaskan elektrifikasi pada sekitar 5.700 desa dan 4.400 dusun hingga 2029.

    Kebijakan ini dinilai penting mengingat elektrifikasi memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan produktivitas ekonomi, pertumbuhan usaha masyarakat, akses pendidikan, layanan kesehatan, serta kesejahteraan sosial secara keseluruhan.

    Komitmen pemerintah dalam memperluas akses listrik juga tercermin dari penguatan dukungan anggaran.

    Selain melanjutkan Program Listrik Desa (Lisdes) dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), pemerintah mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), terutama di wilayah yang sulit dijangkau jaringan kelistrikan konvensional.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pembangunan infrastruktur kelistrikan hingga ke desa dan dusun merupakan arahan Presiden Prabowo agar manfaat pembangunan energi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.

    “Semua anggaran yang ada kita fokuskan untuk menyentuh pada program-program yang ada di masyarakat,” ungkap Bahlil.

    Bahlil mengatakan pemerintah masih akan terus mendorong pembangunan jaringan listrik di berbagai wilayah yang belum terlayani secara optimal.

    Dukungan anggaran untuk mempercepat elektrifikasi juga terus diperkuat. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema kontrak tahun jamak (Multiyears Contract/MYC) guna mempercepat pembangunan infrastruktur listrik desa.

    “Untuk skema MYC 2026–2027 dengan target 3.054 lokasi dianggarkan sebesar Rp8,77 triliun. Kedua, untuk skema MYC 2027–2028 dengan target 101 lokasi dialokasikan sebesar Rp977,57 miliar,” kata Tri.

    Upaya tersebut dilakukan untuk menjangkau ribuan wilayah yang hingga kini belum memperoleh akses listrik.

    Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis Jisman P. Hutajulu mengungkapkan pemerintah menargetkan seluruh wilayah yang belum berlistrik dapat teraliri listrik paling lambat pada 2029.

    “Masih ada sekitar 8.000 lokasi yang belum mendapatkan akses listrik dan ini harus kita selesaikan. Tahun lalu sekitar 1.500 lokasi berhasil dialiri listrik, dan tahun ini pelaksanaannya ditargetkan lebih masif,” jelas Jisman.

    Dengan dukungan anggaran yang semakin besar, penguatan Program Lisdes dan BPBL, serta pemanfaatan PLTS sebagai solusi elektrifikasi di kawasan 3T, pemerintah optimistis target elektrifikasi nasional dapat tercapai sesuai rencana. ***

  • Pemerintah Targetkan Elektrifikasi Desa Makin Masif dan Merata

    JAKARTA — Pemerintah terus mempercepat pemerataan akses listrik hingga ke seluruh pelosok Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, program elektrifikasi desa memasuki fase last mile electrification, yakni tahapan penyelesaian akses listrik bagi desa dan dusun yang hingga kini belum menikmati layanan kelistrikan yang andal, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Langkah tersebut menjadi bagian dari target pemerintah untuk menuntaskan elektrifikasi pada sekitar 5.700 desa dan 4.400 dusun hingga 2029.

    Kebijakan ini dinilai penting mengingat elektrifikasi memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan produktivitas ekonomi, pertumbuhan usaha masyarakat, akses pendidikan, layanan kesehatan, serta kesejahteraan sosial secara keseluruhan.

    Komitmen pemerintah dalam memperluas akses listrik juga tercermin dari penguatan dukungan anggaran.

    Selain melanjutkan Program Listrik Desa (Lisdes) dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), pemerintah mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), terutama di wilayah yang sulit dijangkau jaringan kelistrikan konvensional.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pembangunan infrastruktur kelistrikan hingga ke desa dan dusun merupakan arahan Presiden Prabowo agar manfaat pembangunan energi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.

    “Semua anggaran yang ada kita fokuskan untuk menyentuh pada program-program yang ada di masyarakat,” ungkap Bahlil.

    Bahlil mengatakan pemerintah masih akan terus mendorong pembangunan jaringan listrik di berbagai wilayah yang belum terlayani secara optimal.

    Dukungan anggaran untuk mempercepat elektrifikasi juga terus diperkuat. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema kontrak tahun jamak (Multiyears Contract/MYC) guna mempercepat pembangunan infrastruktur listrik desa.

    “Untuk skema MYC 2026–2027 dengan target 3.054 lokasi dianggarkan sebesar Rp8,77 triliun. Kedua, untuk skema MYC 2027–2028 dengan target 101 lokasi dialokasikan sebesar Rp977,57 miliar,” kata Tri.

    Upaya tersebut dilakukan untuk menjangkau ribuan wilayah yang hingga kini belum memperoleh akses listrik.

    Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis Jisman P. Hutajulu mengungkapkan pemerintah menargetkan seluruh wilayah yang belum berlistrik dapat teraliri listrik paling lambat pada 2029.

    “Masih ada sekitar 8.000 lokasi yang belum mendapatkan akses listrik dan ini harus kita selesaikan. Tahun lalu sekitar 1.500 lokasi berhasil dialiri listrik, dan tahun ini pelaksanaannya ditargetkan lebih masif,” jelas Jisman.

    Dengan dukungan anggaran yang semakin besar, penguatan Program Lisdes dan BPBL, serta pemanfaatan PLTS sebagai solusi elektrifikasi di kawasan 3T, pemerintah optimistis target elektrifikasi nasional dapat tercapai sesuai rencana. ***