Penulis: restiana818@gmail.com

  • Asta Cita Presiden Prabowo Jalan Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Akar Rumput

    Jakarta – Upaya pemerintah memperkuat pencegahan korupsi secara menyeluruh sejalan dengan visi Asta Cita Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan tata kelola pemerintahan bersih, berintegritas, dan berkeadilan. Salah satu langkah konkret yang dinilai strategis adalah penguatan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan seperti Muhammadiyah.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengapresiasi peran strategis Muhammadiyah dalam mendorong pemajuan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, Persyarikatan Muhammadiyah tidak hanya memiliki jejaring luas, tetapi juga pengaruh kuat dalam pembentukan nilai dan karakter masyarakat.

    “Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui jalur pendidikan, dakwah, dan penguatan nilai integritas,” ujar Ibnu Basuki di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta.

    Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih sistemik dan berkelanjutan. Penegakan hukum, kata dia, tidak akan efektif tanpa dibarengi pembangunan budaya antikorupsi yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, kolaborasi lintas jejaring antara KPK dan Muhammadiyah menjadi sangat relevan dalam membangun ekosistem integritas di berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Kolaborasi lintas jejaring akan membawa perubahan sosial yang masif untuk menanamkan nilai antikorupsi hingga ke akar rumput. Pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga perlu dibangun melalui pembentukan karakter, budaya, dan ekosistem nilai yang kuat di masyarakat,” kata Ibnu.

    Sejalan dengan itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyoroti tantangan kultural yang masih menjadi hambatan serius dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai bahwa meskipun regulasi negara terus diperketat, praktik korupsi kerap menemukan celah akibat adanya toleransi sosial terhadap berbagai bentuk penyimpangan.

    “Pemberantasan korupsi menghadapi tantangan kultural, karena ada toleransi sosial terhadap berbagai penyimpangan sehingga membuka celah,” ujar Haedar.

    Menurutnya, korupsi bukan semata persoalan hukum, melainkan perang melawan mentalitas kolektif yang permisif. Oleh karena itu, Haedar berharap kerja sama dengan KPK dapat mendorong kejujuran kembali ditempatkan sebagai nilai publik tertinggi. Dengan demikian, perilaku koruptif dipandang sebagai penyimpangan sosial yang memalukan dan menjijikkan, bukan lagi sesuatu yang dimaklumi.

    Kolaborasi ini dinilai menjadi fondasi penting bagi keberhasilan agenda Asta Cita Prabowo, khususnya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.

  • Langkah Terukur Negara dalam Memerangi Korupsi

    Oleh: Rivka Mayangsari *)

    Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Negara tidak lagi semata mengandalkan pendekatan represif melalui penindakan hukum, tetapi juga memperkuat strategi pencegahan berbasis pendidikan karakter, penguatan nilai integritas, serta kolaborasi dengan elemen masyarakat sipil. Pendekatan menyeluruh ini mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi korupsi sebagai ancaman nyata terhadap keadilan sosial, pembangunan nasional, dan kepercayaan publik.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di garis depan strategi tersebut dengan terus memperluas kerja pencegahan korupsi. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa penegakan hukum, betapapun tegasnya, akan selalu menghadapi jalan terjal jika tidak dibarengi dengan internalisasi nilai moral di akar rumput. Korupsi, menurutnya, bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan masalah karakter dan mentalitas yang tumbuh subur ketika nilai integritas tidak ditanamkan secara konsisten sejak dini.

    Dalam konteks inilah KPK memandang Muhammadiyah sebagai mitra strategis. Dengan jutaan pengikut dan ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang mencakup sekolah, perguruan tinggi, layanan kesehatan, serta program pemberdayaan masyarakat, Muhammadiyah dinilai memiliki daya jangkau yang luas dan berkelanjutan. Jejaring tersebut menjadi modal sosial penting untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi secara sistematis, sekaligus mematikan “sel-sel korupsi” yang kerap tumbuh di ruang publik akibat pembiaran sosial.

    Ibnu menekankan bahwa perubahan perilaku publik menjadi kunci utama dalam memerangi korupsi. Masyarakat harus didorong untuk berani menolak praktik korupsi sekecil apa pun, baik dalam pelayanan publik, dunia pendidikan, maupun kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pembaruan nota kesepahaman antara KPK dan Muhammadiyah bukan sekadar simbol kerja sama, melainkan langkah konkret memperkuat pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan formal, dakwah, serta penguatan etika di ruang publik.

    Sejalan dengan pandangan tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyoroti bahwa meskipun regulasi negara semakin diperketat, korupsi tetap menemukan celah karena masih adanya toleransi sosial di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pasal-pasal hukum, melainkan harus menjadi perang melawan mentalitas kolektif yang permisif terhadap penyimpangan. Selama korupsi masih dianggap “lumrah” atau “wajar”, maka praktik tersebut akan terus berulang dalam berbagai bentuk.

    Haedar berharap kolaborasi KPK dan Muhammadiyah mampu mengembalikan kejujuran sebagai nilai publik tertinggi. Dalam masyarakat berintegritas, perilaku koruptif harus dipandang sebagai penyimpangan norma sosial yang menjijikkan dan tidak dapat ditoleransi, bukan sekadar pelanggaran administratif. Perspektif ini penting untuk membangun tekanan moral dari masyarakat terhadap setiap praktik penyalahgunaan kekuasaan.

    Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, KPK dan Muhammadiyah memperkuat kapasitas masyarakat melalui bimbingan teknis antikorupsi yang menyasar pemuda dan perempuan. Kelompok ini dipandang sebagai agen perubahan strategis dalam membangun budaya integritas. Program tersebut dirancang untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih substansial dalam kebijakan publik, sekaligus membentuk generasi yang berani bersikap kritis dan berintegritas dalam kehidupan sosial maupun politik.

    Sinergi antara negara dan masyarakat sipil ini diharapkan mampu menjadikan pencegahan korupsi lebih inklusif dan sistematis. Bagi KPK, integritas adalah nilai fundamental yang harus dijaga tanpa kompromi, termasuk ketika menghadapi tekanan kekuasaan maupun godaan pragmatis. Dengan memperkuat karakter bangsa, negara membangun fondasi jangka panjang agar korupsi tidak lagi mendapat ruang tumbuh.

    Di sisi lain, komitmen negara dalam memerangi korupsi juga tercermin dari sikap tegas pemerintah terhadap praktik koruptif yang masih terjadi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap seorang kepala daerah. Kasus yang menjerat Bupati Pati tersebut menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa yang harus dihadapi bersama.

    Menurut Prasetyo, insiden OTT yang berulang menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum harus terus diperkuat, terutama di daerah. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, secara konsisten telah mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjauhi praktik korupsi dan menjaga integritas dalam menjalankan amanah rakyat. Peringatan tersebut bukan sekadar retorika, melainkan bagian dari komitmen nyata pemerintahan Presiden Prabowo dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

    Komitmen pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Fokus ini diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, penguatan sistem pengawasan, serta dukungan penuh terhadap lembaga antirasuah. Pemerintah menyadari bahwa efek jera hanya dapat tercipta jika penindakan berjalan beriringan dengan perbaikan sistem dan pembentukan karakter aparatur negara.

    Dengan langkah terukur yang menggabungkan penegakan hukum, pendidikan integritas, serta kolaborasi strategis dengan masyarakat sipil, negara menunjukkan keseriusannya dalam memerangi korupsi secara menyeluruh. Perang melawan korupsi bukan agenda sesaat, melainkan perjuangan panjang untuk menjaga masa depan bangsa. Melalui komitmen kolektif ini, Indonesia diarahkan menuju tatanan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya rakyat.

    *) Pemerhati Anti Korupsi 

  • Negara Satukan Langkah Berantas Korupsi

    Oleh : Gavin Asadit )*

    Pemberantasan korupsi kembali menjadi agenda utama negara pada 2026 seiring dengan meningkatnya langkah penindakan dan pencegahan yang dilakukan secara terkoordinasi oleh lembaga penegak hukum dan pemerintah. Negara menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan nasional, stabilitas pemerintahan, serta kepercayaan publik, sehingga membutuhkan respons yang tegas, terukur, dan berkelanjutan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai tahun 2026 dengan intensitas penindakan yang tinggi. Sepanjang Januari, KPK menggelar sejumlah operasi tangkap tangan di beberapa daerah yang menjerat kepala daerah dan pejabat publik aktif. Langkah ini menunjukkan kehadiran negara dalam memastikan penyelenggara pemerintahan menjalankan amanah secara bersih dan bertanggung jawab.

    Salah satu operasi besar dilakukan di Jawa Timur dan Jawa Tengah pada pertengahan Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Penindakan ini mempertegas sikap negara bahwa jabatan publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

    Tidak lama berselang, KPK juga menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Kasus ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan karena berpotensi menciptakan praktik korupsi yang meluas hingga tingkat paling bawah birokrasi. Negara menilai tindakan tersebut dapat merusak sistem merit dan profesionalisme aparatur.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk menjamin efektivitas penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti. Ia menegaskan bahwa proses hukum dijalankan sesuai prosedur dan tanpa mempertimbangkan latar belakang jabatan tersangka, sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil.

    Negara juga menempatkan transparansi sebagai pilar utama dalam strategi pemberantasan korupsi. Selain penindakan, KPK secara aktif mendorong pencegahan melalui perbaikan sistem, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan anggaran publik. Upaya ini bertujuan menutup celah korupsi sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip dasar dalam setiap kebijakan negara. Menurutnya, keterbukaan informasi publik memungkinkan pengawasan yang lebih luas dan efektif, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah lebih dini. Pendekatan ini mencerminkan arah kebijakan negara yang tidak semata mengandalkan penindakan represif.

    Dukungan terhadap pemberantasan korupsi juga datang dari pemerintah pusat. Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kewibawaan negara dan melindungi kepentingan rakyat. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memberikan ruang independen bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas tanpa intervensi politik.

    Selain itu, negara memperkuat kerja sama dengan masyarakat sipil sebagai bagian dari strategi nasional antikorupsi. Kolaborasi antara KPK dan organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan, difokuskan pada penguatan pendidikan antikorupsi dan pembentukan budaya integritas di tengah masyarakat. Negara menilai bahwa pemberantasan korupsi akan lebih efektif jika melibatkan partisipasi publik secara aktif.

    Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai bahwa peran negara sangat menentukan arah pemberantasan korupsi. Ia menyampaikan bahwa keteladanan dari institusi negara dan pejabat publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong lahirnya kesadaran kolektif untuk menolak praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

    Dari sisi pengawasan publik, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memandang langkah penindakan yang dilakukan KPK pada awal 2026 sebagai sinyal positif. Ia menilai bahwa negara menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku korupsi, khususnya yang berasal dari kalangan pejabat aktif, dan berharap konsistensi tersebut terus dijaga dalam penanganan kasus-kasus lain.

    Meski demikian, negara menyadari bahwa tantangan pemberantasan korupsi masih kompleks. Modus korupsi yang semakin canggih serta jejaring kepentingan yang kuat menuntut penguatan regulasi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan dan penguatan sistem pengawasan internal terus menjadi agenda pemerintah.

    Langkah-langkah yang diambil sepanjang Januari 2026 memperlihatkan bahwa negara tidak hanya bereaksi terhadap kasus, tetapi membangun pendekatan terpadu antara penindakan dan pencegahan. Sinergi antar lembaga, dukungan politik, serta keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam strategi tersebut.

    Dengan menyatukan langkah di berbagai sektor, negara berupaya memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan simbolik. Upaya ini diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, memperkuat kepercayaan publik, dan meletakkan dasar yang kokoh bagi pembangunan nasional yang berkeadilan dan berintegritas.

    )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

  • Menuju Ketahanan Pangan Total: Indonesia Siapkan Swasembada Gula, Telur, dan Daging Ayam 2026

    JAKARTA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mempercepat agenda kedaulatan pangan dengan menargetkan swasembada gula, telur, dan daging ayam pada 2026, menandai pergeseran menuju ketahanan pangan total.

    Kebijakan tersebut diperkuat oleh keberhasilan swasembada beras dan jagung yang tercapai lebih cepat dari target, serta lonjakan produksi beras sepanjang 2025 yang membuka ruang penguatan komoditas pangan lain dan pengurangan impor.

    Sejalan dengan itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan strategis melalui pengendalian HET dan HPP secara berimbang demi melindungi produsen dan konsumen.

    “Kesimpulannya adalah kita menjaga HET harga eceran tertinggi pangan, sekarang sampai bulan Ramadhan, sampai selesai. Dan HPP juga kita jaga,” ujar Andi Amran Sulaiman.

    Ia menambahkan stok beras nasional mencapai 3,3 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah akhir Januari, sehingga tidak ada alasan harga pangan bergerak di atas ketentuan.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan swasembada pangan merupakan fondasi kedaulatan negara.

    Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku sektor pertanian atas percepatan capaian tersebut.

    “Waktu saya dilantik saya beri target swasembada 4 tahun. Terima kasih seluruh komunitas pertanian. Saudara bekerja keras, saudara kompak hasilkan satu tahun kita sudah swasembada, satu tahun kita sudah berdiri di atas kaki sendiri, satu tahun kita tidak tergantung bangsa lain,” kata Prabowo.

    Untuk 2026, fokus kebijakan diperluas ke gula konsumsi dengan target produksi nasional 3 juta ton, cukup memenuhi kebutuhan domestik.

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan Presiden Prabowo meminta pemerintah mulai mendorong swasembada komoditas lain yang selama ini masih bergantung impor.

    “Kita tahun ini swasembada beras sama jagung, tahun depan kita pertahankan tentunya ya beras sama jagungnya. Nah, ke depan Presiden menginginkan ke depan kita swasembada gula,” ujar Sudaryono.

    Selain gula, pemerintah mempercepat penguatan produksi telur dan daging ayam, terutama di luar Pulau Jawa, guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

    Sudaryono menegaskan pengembangan peternakan terintegrasi telah disiapkan di 13 provinsi untuk memastikan pemerataan pasokan.

    “Keinginan Presiden adalah supaya masing-masing daerah punya ketahanan pangan sendiri,” ujarnya.

    Dengan agenda tersebut, pemerintah menegaskan komitmen menuju ketahanan pangan total yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada kemandirian nasional. (*)

  • Dari Target 4 Tahun Jadi Realitas 1 Tahun: Swasembada Beras Jadi Bukti Keberhasilan Kebijakan Pangan

    JAKARTA — Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo mencatat tonggak bersejarah dengan mencapai swasembada beras hanya dalam satu tahun, lebih cepat dari target empat tahun.

    Sepanjang 2025, produksi beras nasional mencapai 34,71 juta ton, melampaui kebutuhan konsumsi sekitar 31,19 juta ton, sehingga menciptakan surplus dan menghentikan impor beras konsumsi.

    Capaian ini mencerminkan efektivitas kebijakan pangan nasional serta mendorong cadangan beras pemerintah ke level tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

    “Saya juga cukup merasa besar hati, bangga, bahwa hari ini cadangan beras kita di gudang-gudang pemerintah Indonesia adalah yang tertinggi selama sejarah berdirinya Republik Indonesia,” ungkap Presiden Prabowo.

    Ia menegaskan stok beras pemerintah telah melampaui capaian era sebelumnya.

    “Pernah di pemerintahan Presiden Soeharto, kita di puncaknya punya cadangan beras di gudang pemerintah 2 juta ton. Hari ini, cadangan beras kita lebih dari 3 juta ton. Ini tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia,” tegasnya.

    Presiden menilai capaian tersebut sebagai hasil kerja keras seluruh unsur pemerintah.

    “Ini saya kira adalah akibat kerja keras semua unsur,” pungkas Prabowo.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, menyebut keberhasilan swasembada beras Indonesia mendapatkan pengakuan internasional.

    “Yang menarik adalah negara maju pertama kali menginjakkan kakinya di Indonesia. Menteri pertaniannya dari Jepang, datang dari Chile, Kanada, Belarus. Ini negara-negara yang tidak pernah datang ke Indonesia,” ungkap Amran.

    Amran berujar, sejumlah negara bahkan ingin mengetahui bagaiamana Indonesia bisa melampaui keberhasilan swasembada beras.

    “Juga ada Australia, Rusia. Datang dengan pertanyaan apa yang dilakukan Indonesia (sehingga bisa) melompat (menjadi) nomor 2 dunia,” tambahnya.

    Pihaknya mengapresia pimpinan daerah di wilayah pertanian yang turut berperan penting dalam capaian ini.

    “Para Bupati ini mendapat amal jariyah. Karena bapak, harga pangan dunia dari 660 (dolar AS) turun jadi 368 (dolar AS) per ton. Turun 44 persen. Itulah buah tangan bupati se-Indonesia,” tuturnya.

    “Indonesia tidak impor lagi. Ini kebanggaan kita semua,” tegas Amran.

    Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan indikator teknis swasembada beras Indonesia.

    “Kalau kita melihat berdasarkan data dari BPS, produksi beras kita kan lebih dari 34 juta ton di tahun 2025. Sementara kebutuhan kita kan hampir 31 juta ton. Kita punya surplus 3 juta ton. Itu saja sudah menandakan kita sudah swasembada,” jelas Ketut.

    Ia menambahkan 3 hal dampak positif dari keberhasilan swasembada beras ini.

    “Pertama, kita tahun ini tidak melakukan importasi beras lagi. Kedua, produksi kita jauh melebihi daripada konsumsinya. Dan yang ketiga, stok Bulog pun juga relatif tinggi, lebih dari 3 juta ton,” tambahnya.

    Keberhasilan tersebut memperkuat ketahanan pangan nasional dan menempatkan Indonesia pada posisi strategis di peta pangan global, dengan komitmen menjaga keberlanjutan swasembada beras ke depan. (*)

  • Indonesia Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia: Komitmen dan Capaian Menuju Ketahanan Global

    Oleh: Michella Marciana Lany *)

    Indonesia menegaskan posisinya sebagai kekuatan pangan yang tengah bangkit melalui langkah-langkah konkret dan terukur. Di tengah tekanan krisis global, gangguan rantai pasok, serta ancaman perubahan iklim, pemerintah menunjukkan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar jargon kebijakan, melainkan fondasi strategis pembangunan nasional dan kontribusi nyata bagi stabilitas dunia.

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, arah pembangunan pangan bergerak agresif. Pemerintah berhasil mencapai swasembada beras pada 2025, jauh melampaui target awal empat tahun yang dirancang sejak awal pemerintahan. 

    Keberhasilan tersebut menjadi penanda perubahan besar dalam tata kelola sektor pertanian nasional, sekaligus sinyal bahwa Indonesia serius menyiapkan diri menuju visi jangka panjang sebagai lumbung pangan dunia.

    Produksi beras nasional melonjak signifikan sepanjang 2025 dan mencapai 34,71 juta ton, naik lebih dari 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan produksi tersebut menciptakan surplus yang cukup besar sehingga Indonesia menghentikan impor beras konsumsi secara penuh. 

    Kondisi tersebut juga diiringi dengan penguatan cadangan beras pemerintah yang menembus level tertinggi sepanjang sejarah, melampaui capaian pada masa-masa sebelumnya. Presiden Prabowo memandang capaian itu sebagai hasil kerja kolektif lintas sektor yang membuktikan bahwa kedaulatan pangan dapat diwujudkan melalui disiplin kebijakan dan keberpihakan pada produksi dalam negeri.

    Swasembada beras tidak berdiri sendiri sebagai capaian teknis. Pemerintah menjadikannya sebagai fondasi bagi kedaulatan bangsa. Presiden Prabowo secara konsisten menekankan bahwa negara tidak dapat disebut merdeka apabila kebutuhan pangannya bergantung pada pihak luar. Perspektif tersebut mengubah pangan dari sekadar komoditas ekonomi menjadi instrumen strategis pertahanan nasional dan diplomasi global.

    Dari sisi kebijakan, pemerintah menempatkan kedaulatan pangan dan energi sebagai prioritas utama. Optimalisasi lahan melalui penguatan proyek food estate, percepatan mekanisasi pertanian, penggunaan benih unggul, serta pembangunan infrastruktur irigasi dijalankan secara paralel. Anggaran ketahanan pangan yang mencapai ratusan triliun rupiah memperlihatkan keberanian fiskal untuk menjadikan sektor pangan sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

    Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Indonesia telah memasuki fase baru ketahanan pangan. Pemerintah memutuskan peniadaan impor beras konsumsi dan bahan baku industri sepanjang 2026 karena stok nasional dinilai lebih dari cukup. 

    Produksi dalam negeri sanggup memenuhi kebutuhan konsumsi tahunan, bahkan meninggalkan cadangan besar sebagai penyangga. Amran memandang kebijakan tanpa impor tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara kepada petani dan upaya menjaga martabat bangsa.

    Menurutnya, stabilitas pasokan dan harga menjadi kunci menjaga keberlanjutan swasembada. Fluktuasi harga beras yang masih terjadi lebih dipengaruhi oleh faktor distribusi, bukan kelangkaan stok. 

    Data inflasi menunjukkan bahwa beras tidak lagi menjadi penyumbang utama inflasi nasional, sebuah indikator penting bahwa tata kelola pangan berada dalam jalur yang sehat. Kondisi tersebut turut mendorong peningkatan kesejahteraan petani, tercermin dari Nilai Tukar Petani yang mencapai level tertinggi dalam puluhan tahun.

    Dampak keberhasilan Indonesia juga terasa di tingkat global. Penghentian impor beras oleh salah satu konsumen terbesar dunia berkontribusi pada penurunan harga beras internasional secara signifikan. 

    Amran menilai kondisi tersebut sebagai bukti bahwa kerja petani Indonesia memberi manfaat lintas batas dan diakui oleh komunitas global. Apresiasi dari organisasi internasional serta kunjungan sejumlah negara maju untuk mempelajari kebijakan pangan Indonesia memperkuat legitimasi tersebut.

    Dari perspektif makro, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartomenempatkan ketahanan pangan sebagai isu strategis di tengah volatilitas global. Pemerintah memandang kemandirian pangan sebagai prasyarat resiliensi nasional dalam menghadapi krisis apa pun. 

    Airlangga menilai lonjakan produksi beras dan stabilitas inflasi pangan sebagai bukti bahwa sektor pertanian mampu menjadi penyangga ekonomi nasional. Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis dengan dukungan anggaran besar juga diposisikan sebagai instrumen ganda, memperkuat gizi masyarakat sekaligus menyerap produk pangan lokal.

    Ke depan, pemerintah tidak berhenti pada swasembada beras. Peta jalan menuju 2029 dan 2045 telah disusun untuk mentransformasi Indonesia dari negara swasembada menjadi pemasok pangan dunia. 

    Program cetak sawah masif, modernisasi pertanian, serta diversifikasi pangan diarahkan untuk memperluas basis produksi dan mengurangi ketergantungan pada satu komoditas. Strategi tersebut membuka ruang bagi Indonesia untuk berperan sebagai penyangga pangan kawasan Asia Tenggara dan mitra kemanusiaan global.

    Dengan kombinasi kepemimpinan politik yang tegas, konsistensi kebijakan lintas sektor, serta keberanian berinvestasi besar pada sektor pangan, Indonesia menunjukkan kesiapan nyata untuk bertransformasi menjadi lumbung pangan dunia. 

    Arah pembangunan tersebut dibangun di atas fondasi produksi yang kuat, kesejahteraan petani yang semakin membaik, dan tata kelola pangan yang lebih modern serta adaptif terhadap perubahan iklim. 

    Capaian tersebut melampaui makna simbolik kebanggaan nasional, karena menempatkan Indonesia sebagai aktor penting dalam menjaga stabilitas pasokan pangan internasional. Di tengah dunia yang diliputi ketidakpastian geopolitik, krisis iklim, dan fluktuasi harga komoditas, langkah Indonesia menghadirkan kontribusi strategis bagi ketahanan global sekaligus menawarkan model pembangunan pangan yang berdaulat dan berkelanjutan. (*)

    *) pemerhati isu pangan

  • Swasembada Pangan: Pilar Baru Kedaulatan Nasional di Era Ketidakpastian Global

    Oleh: Edgar Pallavi *)

    Indonesia menegaskan arah baru pembangunan nasional melalui swasembada pangan yang dicapai lebih cepat dari proyeksi. Di tengah gejolak geopolitik, krisis iklim, dan ketidakpastian rantai pasok global, kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangannya sendiri tampil sebagai ukuran konkret kedaulatan. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan kemandirian pangan bukan sekadar target sektoral, melainkan fondasi strategis bagi stabilitas nasional.

    Deklarasi swasembada pangan nasional yang diumumkan pada Panen Raya di Karawang pada awal Januari 2026 menandai tonggak penting tersebut. Pemerintah memastikan bahwa sepanjang 2025 Indonesia tidak melakukan impor beras konsumsi, dengan produksi nasional mencapai 34,71 juta ton dan mencatatkan surplus signifikan. 

    Cadangan beras pemerintah pun melampaui tiga juta ton pada awal 2026, tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia. Fakta tersebut menunjukkan perubahan mendasar dalam tata kelola pangan nasional yang selama bertahun-tahun dibayangi ketergantungan impor.

    Presiden Prabowo menempatkan swasembada pangan sebagai inti kedaulatan bangsa. Ia memandang kemampuan menyediakan pangan sebagai prasyarat mutlak kemerdekaan, sebab negara tidak dapat berdiri tegak jika kebutuhan dasarnya bergantung pada pihak lain. 

    Dalam konteks global yang sarat konflik dan tekanan iklim, ketergantungan pangan berpotensi menjadi titik lemah strategis. Karena itu, capaian swasembada 2025 diposisikan sebagai kemenangan non-militer yang memperkuat pertahanan nasional dari sisi ekonomi dan sosial.

    Keberhasilan tersebut lahir dari strategi terukur yang dijalankan secara agresif. Pemerintah menggabungkan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian melalui modernisasi alat mesin pertanian, optimalisasi irigasi, penggunaan benih unggul, serta percepatan cetak sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk Merauke. 

    Langkah tersebut didukung alokasi anggaran ketahanan pangan sebesar Rp139,4 triliun dalam APBN 2025, yang difokuskan pada peningkatan produktivitas dan perlindungan petani sebagai aktor utama sistem pangan.

    Selain memperkuat produksi, negara juga membenahi tata niaga. Perum Bulog diperkuat sebagai offtaker utama hasil panen dengan mandat menyerap gabah petani secara masif. Kebijakan harga yang lebih berpihak pada produsen meningkatkan kepastian usaha di tingkat hulu, sekaligus menjaga stabilitas pasokan di tingkat konsumen. Pendekatan tersebut menempatkan swasembada pangan sebagai pilar ekonomi inklusif yang tidak hanya mengejar angka produksi, tetapi juga kesejahteraan petani.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai panen raya di Karawang sebagai simbol keberhasilan kolektif bangsa. Ia menegaskan bahwa Indonesia kini berada pada fase baru, di mana impor beras tidak lagi menjadi pilihan kebijakan, sementara cadangan nasional justru berada pada posisi paling aman sepanjang sejarah. Menurutnya, capaian tersebut harus dijaga melalui konsistensi kebijakan agar swasembada tidak bersifat temporer.

    Dampak swasembada pangan juga tercermin pada stabilitas makroekonomi. Ketahanan pasokan menekan tekanan inflasi pangan yang kerap menjadi pemicu gejolak harga. Di sisi lain, peningkatan Nilai Tukar Petani sepanjang 2025 menunjukkan bahwa keberhasilan produksi sejalan dengan perbaikan kesejahteraan pelaku utama sektor pertanian. Sektor tersebut bahkan mencatat pertumbuhan PDB dua digit pada awal 2025, menegaskan perannya sebagai motor ekonomi rakyat.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memandang swasembada pangan sebagai hasil kerja kolektif lintas sektor, dari pemerintah pusat hingga daerah, serta petani di tingkat tapak. Ia menekankan bahwa keberhasilan menghentikan impor beras membawa dampak global. 

    Berkurangnya permintaan dari Indonesia sebagai salah satu importir terbesar dunia ikut menekan harga beras internasional secara signifikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pangan nasional mampu memberi pengaruh nyata pada dinamika pasar global.

    Lebih jauh, capaian tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam peta ketahanan pangan dunia. Negara tidak hanya melindungi kepentingan domestik, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas kawasan melalui pasokan yang lebih seimbang. 

    Pemerintah pun mendorong perluasan swasembada ke komoditas strategis lain seperti jagung, singkong, serta sumber protein, guna membangun sistem pangan yang lebih tangguh dan terdiversifikasi.

    Di era ketidakpastian global, swasembada pangan menjelma sebagai pilar baru kedaulatan nasional. Kebijakan tersebut melindungi rakyat dari gejolak eksternal, memperkuat ekonomi domestik, dan menjaga martabat bangsa di hadapan dunia. 

    Ketika konflik geopolitik, perubahan iklim, dan disrupsi rantai pasok global kian sering terjadi, kemampuan negara mengendalikan kebutuhan pangan pokok menjadi instrumen strategis yang menentukan stabilitas sosial dan arah pembangunan jangka panjang. 

    Dalam konteks tersebut, kemandirian pangan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan negara untuk memastikan keamanan, kesejahteraan, dan posisi tawar Indonesia dalam tatanan global yang semakin kompetitif.

    Tantangan ke depan terletak pada menjaga keberlanjutan, memperkuat inovasi, dan memastikan regenerasi petani agar sektor pertanian tetap relevan bagi generasi muda di tengah arus urbanisasi dan transformasi ekonomi. 

    Konsistensi kebijakan, kepastian insentif, serta pemanfaatan teknologi pertanian modern menjadi kunci agar capaian swasembada tidak bersifat sementara, melainkan berakar kuat dalam sistem nasional. 

    Namun fondasi telah diletakkan secara kokoh. Indonesia membuktikan bahwa kedaulatan tidak hanya diukur dari kekuatan militer atau diplomasi, tetapi juga dari kemampuan memberi makan rakyatnya secara mandiri, adil, dan berkelanjutan sebagai penopang utama stabilitas bangsa. (*)

    *) pemerhati kebijakan publik

  • RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi

    Jakarta – Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen krusial untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi sekaligus menutup kekosongan hukum dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

    Selama ini, negara kerap menghadapi hambatan serius dalam merampas aset hasil kejahatan, terutama ketika pelaku tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana konvensional.

    Bayu menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

    “Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

    Dalam draf RUU Perampasan Aset, Bayu menjelaskan terdapat dua konsep utama perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

    “Non convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” jelas dia.

    Skema ini dinilai penting agar negara tetap dapat mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

    Bayu menekankan bahwa pengaturan tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan akuntabel, sehingga tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.

    RUU ini justru memperkuat prinsip keadilan dengan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak terus dinikmati, meskipun proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan.

    Sejalan dengan itu, pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa gagasan RUU Perampasan Aset sejatinya telah dibahas sejak lama. Ia mengaku pernah terlibat dalam pembahasan awal RUU tersebut pada 2005–2006.

    “Jadi pemikiran-pemikiran, kajian-kajiannya itu sebetulnya 2005 sudah ada,” katanya.

    Menurut Yenti, seiring perkembangan, cakupan RUU Perampasan Aset tidak lagi terbatas pada tindak pidana korupsi semata, melainkan diperluas untuk menjangkau seluruh tindak pidana ekonomi.

    Ia juga menepis kekhawatiran publik bahwa RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa proses peradilan.

    “Jadi jangan khawatir bahwa, ‘aduh kita nanti punya uang tiba-tiba bisa dirampas tanpa putusan’, bukan, pidananya mungkin tidak ada (atau) belum ada putusan, tetapi ini menggunakan proses gugatan perdata, gugatan ke pengadilan umum gitu, bukan pengadilan tipikor,” jelasnya.

    Dengan pengaturan aset yang dapat dirampas, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak penting dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara secara lebih efektif dan berkeadilan.

    [w.R]

  • RUU Perampasan Aset Disusun dengan Partisipasi Pakar

    Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun ini sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum nasional dalam pemberantasan tindak pidana bermotif ekonomi. Pembahasan regulasi ini dinilai strategis untuk memastikan negara memiliki instrumen yang efektif dalam memutus aliran keuntungan dari kejahatan, sekaligus memulihkan kerugian negara dan masyarakat.

    Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU Perampasan Aset disusun secara komprehensif dan partisipatif. Ia menyebut draf RUU tersebut terdiri atas delapan bab dan 62 pasal, dengan naskah akademik yang dirancang melalui pelibatan berbagai pakar lintas disiplin sebagai wujud partisipasi publik.

    “Penyusunan naskah akademik melibatkan para ahli, mulai dari akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), pakar aset, jenis tindak pidana, jenis memulihkan kerugian sekaligus memulihkan aset yang dapat dirampas, hingga praktisi hukum, termasuk mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW),” kata Bayu.

    Bayu menambahkan, RUU ini memuat 16 pokok pengaturan perampasan aset, mulai dari asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana dan aset yang dapat dirampas, hingga kriteria aset yang dikenakan perampasan. Selain itu, diatur pula mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset, hukum acara perampasan aset, pembentukan lembaga pengelola aset, tata kelola serta pertanggungjawaban pengelolaan aset, hingga kerja sama internasional.

    “RUU ini penting untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, terutama kejahatan dengan motif ekonomi. Tujuannya untuk memutus mata rantai kejahatan,” jelasnya.

    Dari sisi politik hukum, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan membuka ruang partisipasi publik yang luas. Menurutnya, keterlibatan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar regulasi ini lahir secara matang dan berimbang.

    “RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” ujar Adang.

    Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU yang disusun Badan Keahlian DPR. Proses pembentukan RUU ini akan membuka partisipasi publik seluas-luasnya.

    “Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” jelas Sari.

    Sementara itu, pakar komunikasi politik Hendri Satrio menilai pemerintah dan DPR perlu mengedepankan transparansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset guna membangun kepercayaan publik. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya.

    “Pengawasannya juga harus dibahas,” tuturnya.

    Dengan pendekatan partisipatif, transparan, dan akuntabel, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen negara melawan kejahatan ekonomi serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

  • Negara Perkuat Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Melalui RUU Perampasan Aset

    Oleh: Nadia Anggina Rahmawati*

    Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mencerminkan keseriusan negara dalam memperkuat fondasi hukum pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi. Inisiatif ini menegaskan bahwa negara tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak publik atas sumber daya ekonomi yang dirampas melalui praktik melawan hukum. Dalam konteks pembangunan nasional dan upaya mewujudkan keadilan sosial, RUU Perampasan Aset menjadi langkah maju yang strategis dan visioner.

    RUU ini diposisikan sebagai instrumen hukum modern yang menjawab tantangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks dan terorganisasi. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan komitmen DPR untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penguatan kewenangan negara berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara, sehingga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan prinsip keadilan tetap terjaga.

    Keberadaan RUU Perampasan Aset juga memperkuat paradigma penegakan hukum yang berorientasi pada hasil. Pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi dinilai sebagai kunci untuk mengembalikan kerugian negara dan masyarakat. Adang Daradjatun menyampaikan bahwa RUU ini disusun untuk menjawab kebutuhan nyata dalam praktik penegakan hukum, terutama dalam memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dapat dikelola kembali demi kepentingan publik. Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas.

    Dari sisi filosofis, Kepala Badan Kehormatan DPR Profesor Bayu Dwi Anggonomenegaskan bahwa RUU Perampasan Aset berangkat dari prinsip keadilan substantif. Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku, melainkan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia memandang pemulihan aset sebagai sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara, sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan umum melalui kepastian hukum yang berkeadilan.

    Landasan sosiologis RUU ini semakin memperkuat urgensinya. Kejahatan bermotif ekonomi terbukti berdampak luas terhadap stabilitas perekonomian dan kepercayaan publik. Dengan adanya instrumen hukum yang terintegrasi, negara memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk menjaga tatanan ekonomi nasional, memastikan keberlanjutan pembangunan, serta memperkuat upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. RUU Perampasan Aset menjadi simbol keberpihakan negara pada kepentingan publik dan tata kelola ekonomi yang bersih.

    Secara yuridis, RUU Perampasan Aset menghadirkan kepastian hukum melalui konsolidasi berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar di sejumlah undang-undang. Profesor Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menyatukan pengaturan perampasan aset dalam satu kerangka hukum yang jelas, sistematis, dan mudah diterapkan. Pendekatan ini memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum sekaligus kepastian bagi masyarakat, sehingga proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.

    RUU ini juga dirancang adaptif terhadap dinamika penegakan hukum modern. Mekanisme perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun dalam kondisi tertentu tanpa putusan pidana, diatur secara ketat dan bertanggung jawab. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen yang fleksibel namun tetap berlandaskan hukum, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengamankan hasil tindak pidana.

    Aspek pengelolaan aset pasca-perampasan mendapat perhatian serius dalam RUU ini. Adang Daradjatun menekankan bahwa negara harus menjamin aset yang dirampas dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan yang baik akan memastikan bahwa hasil perampasan aset benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat nyata, baik melalui pembangunan, pelayanan publik, maupun penguatan kapasitas negara.

    Dukungan institusional terhadap RUU Perampasan Aset semakin memperkuat legitimasi pembahasannya. Kejaksaan Agung menyambut positif langkah DPR dalam membahas RUU ini dan memandangnya sebagai penguatan signifikan bagi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan kesiapan institusinya untuk berkolaborasi dan memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan efektif dan implementatif.

    Komitmen DPR untuk membuka partisipasi publik yang luas juga menjadi nilai tambah penting. Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil memastikan bahwa RUU Perampasan Aset disusun secara inklusif dan responsif terhadap kebutuhan nyata. Pendekatan ini memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadikan RUU ini sebagai produk hukum yang kokoh secara substansi dan legitimasi.

    Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dan strategis dalam melawan kejahatan bermotif ekonomi. Regulasi ini mencerminkan negara yang hadir, tegas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan pembahasan yang matang, terbuka, dan berlandaskan prinsip keadilan, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi tonggak penting dalam memperkuat kewibawaan hukum sekaligus memastikan bahwa kekayaan negara dan masyarakat terlindungi dari praktik kejahatan ekonomi.

    *Penulis merupakan Analis Kebijakan Hukum