Penulis: restiana818@gmail.com

  • Pemerintah Hadir Berikan Kesejahteraan Guru Melalui Tunjangan Honorer

    Oleh : Dirandra Falguni )*

    Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan kesejahteraan bagi para guru di Indonesia. Salah satu langkah nyata yang tengah menjadi sorotan adalah kebijakan pemberian tunjangan kepada guru honorer berpenghasilan rendah, yang akan mulai direalisasikan pada Juli 2025 mendatang. Program ini bukan hanya menjadi bentuk keberpihakan negara kepada para pendidik, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemerintahan saat ini benar-benar hadir dalam menjawab kebutuhan dasar tenaga pengajar.

    Seperti disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, program tunjangan untuk guru honorer ini dirancang untuk memberikan bantuan langsung sebesar Rp300.000 per bulan kepada sekitar 310 ribu guru honorer di seluruh Indonesia. Program ini ditujukan kepada guru-guru honorer yang belum tersertifikasi, berada dalam desil pendapatan 1 hingga 10, serta tidak menerima bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial. Dengan skema ini, pemerintah secara tepat sasaran mengarahkan bantuannya kepada mereka yang paling membutuhkan.

    Tidak berhenti di situ, Presiden Prabowo juga menggulirkan program bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per bulan bagi guru-guru honorer yang belum menyelesaikan pendidikan jenjang D-4 atau S-1. Program ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas tenaga pendidik, sekaligus memperkuat pondasi pendidikan nasional dari sisi sumber daya manusia.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga melakukan reformasi dalam sistem penyaluran tunjangan, terutama bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Kini, penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening guru, memangkas birokrasi yang sebelumnya kerap menghambat dan memperlambat pencairan hak-hak guru. Langkah ini terbukti efektif dan mendapat apresiasi dari para pendidik.

    Seorang guru pembimbing konseling di SMAN 4 Tangerang Selatan, Dwi Agus Wibowo, menyampaikan bahwa sistem penyaluran langsung ini mempercepat dan memastikan hak guru diterima dengan transparan. Proses verifikasi data guru saat ini berjalan lancar dan tidak mengganggu proses penyaluran tunjangan. Pihaknya menuturkan bahwa pada masa transisi tidak ada kendala, di sisi lain soal waktu pada tahap verifikasi data guru merupakan hal yang wajar dan tidak mengganggu proses penyaluran tunjangan.

    Hal senada disampaikan oleh guru Bahasa Indonesia di sekolah yang sama Siti Rukiyah, bahwa kini tunjangan yang diterima tidak lagi tertunda seperti sebelumnya. Siti Rukiyah mengatakan pemberian tunjangan lebih cepat dari biasanya, sebelumnya kadang diterima mendekati tengah tahun dan dirapel dua triwulan. Pihaknye menghaturkan rasa terima kasih kepadasemua pihak yang terlibat memperlancar distribusi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut.

    Hingga triwulan pertama tahun 2025, data menunjukkan sebanyak 587.905 guru ASN Daerah (atau sekitar 40% dari total 1.476.964 guru) telah menerima transfer langsung tunjangan. Ini melampaui target awal yang dipatok pemerintah hanya sekitar 200 ribuan guru. Keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi antara guru, pemerintah daerah, dan Kementerian, khususnya dalam pemutakhiran data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), validasi rekening di Info GTK, dan percepatan penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP).

    Beberapa daerah mencatat persentase penyaluran tertinggi, seperti Kabupaten Karangasem di Bali (93%), Provinsi Papua Selatan (92%), dan Kota Bengkulu (91%). Capaian ini menunjukkan bahwa dengan sistem yang akuntabel dan efisien, hak-hak guru bisa dipenuhi dengan lebih baik.

    Di wilayah lain seperti Maluku Utara, pemerintah provinsi turut memperkuat komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menyebutkan bahwa percepatan sertifikasi guru menjadi prioritas utama Gubernur Sherly Laos. Saat ini, baru 50% dari sekitar 5.800 guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

    Pemprov Maluku Utara menjalankan berbagai program berbasis APBN seperti pembayaran tunjangan sertifikasi, insentif guru daerah terpencil, serta penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). Selain itu, kegiatan teknis seperti ujian praktik SMK yang tidak tercakup dalam BOSDa turut dibiayai oleh APBD, mencerminkan dukungan menyeluruh terhadap dunia pendidikan di daerah.

    Di Kota Sukabumi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru. Ketua PGRI Kota Sukabumi, Roni Abdurahman, mengungkapkan pihaknya mendorong pemulihan tunjangan kinerja guru PNS dan P3K yang sempat tertunda. Selain itu, ia menegaskan pentingnya mempercepat pencairan tunjangan bagi 78 guru honorer yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pihak kami terus mendorong agar tunjangan para guru dibayarkan dengan salah satu caranya adalah diberikan SK oleh pemerintah daerah.

    Upaya menyeluruh dari pemerintah pusat hingga daerah ini menunjukkan bahwa pendidikan memang menjadi prioritas pembangunan nasional. Kesejahteraan guru adalah prasyarat utama untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan merata. Tanpa guru yang sejahtera, sulit membayangkan terciptanya generasi unggul yang mampu bersaing di masa depan.

    Presiden Prabowo Subianto telah memberi sinyal jelas bahwa kesejahteraan guru bukan sekadar wacana, melainkan agenda nyata yang dilaksanakan secara konkret. Mulai dari pemberian tunjangan untuk guru honorer, transfer langsung tunjangan profesi, hingga dorongan peningkatan kualifikasi pendidik, semuanya merupakan langkah maju dalam menyejahterakan pahlawan tanpa tanda jasa.

    Pemerintah hadir, dan kehadiran itu dirasakan nyata oleh para guru (bukan hanya di kota besar), tetapi juga hingga ke pelosok negeri. Harapannya, semangat dan perhatian ini dapat terus dipertahankan dan diperluas, karena kualitas pendidikan Indonesia hanya bisa sekuat tenaga pendidiknya. Dan guru, adalah fondasi masa depan bangsa.

    )* Pengamat Kebijakan Pemerintah

  • Pemerintah Perkuat Kerja Sama Dengan Negara Mitra Hadapi Dampak Tarif Trump

    Jakarta – Pemerintah terus mengintensifkan kerja sama perdagangan internasional sebagai respons strategis terhadap ancaman kebijakan tarif tinggi dari Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump. Fokus utama diarahkan pada percepatan penyelesaian perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) yang dinilai menjadi jalan keluar konkret di tengah ketegangan perdagangan global.

    Langkah ini diperkuat dalam pertemuan virtual antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Komisioner Perdagangan Uni Eropa, Maros Sefcovic, di mana keduanya menyepakati pentingnya menjaga momentum perundingan serta menyelesaikan isu-isu teknis yang masih mengganjal.

    “Kita sepakat untuk terus bekerja sama memanfaatkan momentum yang ada sembari menjunjung rule of law,” ujar Airlangga Hartarto.

    Ia menegaskan, percepatan perundingan I-EU CEPA tidak hanya memperluas akses pasar bagi produk Indonesia ke Eropa, tetapi juga memperkuat daya tahan ekonomi nasional terhadap fluktuasi kebijakan eksternal yang tidak menentu.

    “Penuntasan perundingan ini akan membuka lebih banyak peluang perdagangan dan investasi dengan negara-negara anggota Uni Eropa,” tambah Airlangga.

    Situasi perdagangan global yang semakin terfragmentasi akibat pendekatan proteksionis Amerika Serikat mendorong Indonesia untuk mengembangkan jejaring mitra dagang di kawasan non-tradisional. Diversifikasi ini dianggap krusial dalam menjaga stabilitas ekspor dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi dari Apindo, menyampaikan bahwa langkah pemerintah memperluas kerja sama ke kawasan seperti Amerika Selatan, Afrika, hingga Asia Tengah merupakan kebijakan yang visioner.

    “Ini saat yang tepat untuk memperkuat daya saing dan membangun ekosistem bisnis yang efisien dan berbiaya rendah,” tegas Ajib Hamdani.

    Dukungan juga datang dari sektor industri. Syofi Raharja, CEO PT Oxytane Mitra Indonesia, mendorong pelaku usaha untuk lebih proaktif membuka pasar baru, terutama yang belum terdampak oleh konflik tarif.

    “Kalau produk kita berkualitas, dinamika seperti perang dagang tidak akan jadi masalah besar,” tutup Syofi Raharja.

    Upaya pemerintah dalam menguatkan diplomasi dagang ini menegaskan kesiapan Indonesia menghadapi tantangan global, sembari mendorong perekonomian nasional yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

  • Indonesia Tidak Gentar Menghadapi Kebijakan Tarif Trump

    Jakarta – Pemerintah Indonesia menanggapi dengan tegas kebijakan Amerika Serikat yang memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk ekspor nasional. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia tidak akan tunduk pada tekanan sepihak dari negara mana pun.

    “Indonesia adalah negara merdeka yang tidak bisa ditekan oleh kebijakan sepihak dari negara mana pun,” ujar Prabowo di Jakarta.

    Menurutnya, Indonesia memiliki prinsip untuk menjaga martabat dan kedaulatan ekonomi, serta memperjuangkan sistem perdagangan yang adil, setara, dan saling menguntungkan.

    Pemerintah memilih langkah diplomatik dengan mengedepankan dialog. Delegasi tingkat tinggi telah dikirim ke Washington untuk membahas jalan keluar terbaik.

    “Kami terbuka untuk berdiskusi, namun kami akan tetap menjaga prinsip untuk melindungi kepentingan nasional dan tidak mengorbankan sektor-sektor strategis,” tegas Prabowo.

    Ia menilai bahwa negosiasi harus dilakukan dari posisi yang kuat, bukan dalam posisi tertekan oleh keputusan sepihak.

    Presiden juga menekankan pentingnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

    “Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung sektor-sektor yang terdampak, seperti industri padat karya dan UMKM,” katanya.

    Hal ini, menurut Prabowo, menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing domestik dan memperluas pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa pemerintah tengah menyusun lima kesepakatan strategis dengan pihak AS untuk memitigasi dampak kebijakan tarif.

    “Kami sudah bertemu Menteri Keuangan AS Scott Bessent dan menyampaikan kesiapan Indonesia untuk bernegosiasi demi solusi yang lebih adil,” ujar Sri Mulyani.

    Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak menolak kerja sama, namun akan tetap menjaga kedaulatan ekonominya. Sri Mulyani juga melaporkan hasil kunjungannya kepada Presiden Prabowo.

    “Presiden menyambut baik langkah-langkah ini dan mendukung penuh upaya tim ekonomi nasional,” katanya.

    Menurut Sri Mulyani, sinergi antara diplomasi dan penguatan ekonomi dalam negeri menjadi kunci menghadapi tantangan global.

    Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil bersifat responsif, terukur, dan kolaboratif. Indonesia tidak hanya berfokus pada solusi jangka pendek, tetapi juga mempersiapkan kebijakan jangka panjang yang akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

    Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi domestik, melindungi pelaku usaha nasional, dan memastikan bahwa Indonesia tetap berdiri tegak sebagai negara yang dihormati di panggung internasional.-

  • Pemerintah Manfaatkan Beragam Peluang Hadapi Kebijakan Tarif Trump

    Oleh: Dhita Karuniawati )*

    Kebijakan ekonomi global kerap mengalami perubahan seiring dengan dinamika politik internasional. Salah satu kebijakan yang pernah menciptakan riak besar dalam perdagangan internasional adalah kebijakan tarif tinggi yang diusung oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Melalui pendekatan proteksionisme yang agresif, Trump memberlakukan tarif tinggi terhadap sejumlah barang impor, terutama dari Tiongkok dan negara-negara mitra dagang lainnya. Kebijakan ini membuka celah dan tantangan baru, termasuk bagi Indonesia. Namun, di balik tantangan tersebut, pemerintah Indonesia melihat peluang strategis untuk memperkuat posisi ekonomi nasional dan menggenjot ekspor ke pasar Amerika Serikat dan negara-negara lain yang terdampak.

    Kebijakan tarif Trump, yang dikenal dengan “perang dagang AS-Tiongkok”, dimulai pada 2018 ketika pemerintah AS menerapkan bea masuk tinggi terhadap barang-barang impor dari Tiongkok senilai ratusan miliar dolar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap Tiongkok terkait praktik perdagangan yang dinilai tidak adil, termasuk tuduhan pencurian hak kekayaan intelektual, subsidi negara, dan ketidakseimbangan neraca perdagangan. Sebagai balasan, Tiongkok pun mengenakan tarif serupa terhadap barang-barang asal Amerika.

    Efek domino dari perang dagang ini tidak hanya dirasakan oleh kedua negara tersebut, tetapi juga oleh negara-negara berkembang yang menjadi bagian dari rantai pasok global, termasuk Indonesia. Dalam situasi ini, pemerintah Indonesia berupaya sigap membaca dinamika global dan memanfaatkan kondisi tersebut sebagai peluang untuk memperluas pasar ekspor dan menarik investasi asing.

    Presiden Prabowo telah merancang tiga strategi utama guna menyikapi situasi global, termasuk kebijakan tarif dari pemerintah AS. Salah satu langkah awal yang diambil Presiden adalah dengan mengupayakan keanggotaan Indonesia dalam sejumlah kelompok negara besar, seperti BRICS (Brasil, Rusia, India, Cina, dan Afrika Selatan), sebagai upaya memperkuat posisi Indonesia dalam skema perdagangan global.

    Indonesia juga aktif dalam berbagai perjanjian perdagangan multilateral, termasuk RCEP, yang melibatkan negara-negara ASEAN bersama Australia, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru, serta memiliki akses ke organisasi penting seperti OECD, yang mewakili 64 persen perdagangan dunia, dan terlibat dalam perjanjian seperti CP-TPP, IEU-CEPA, dan I-EAEU CEPA.

    Strategi kedua yang dijalankan oleh Prabowo adalah pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal melalui program hilirisasi industri agar nilai tambah produk Indonesia meningkat. Sedangkan strategi ketiga berfokus pada penguatan daya beli masyarakat.

    Pemerintah Indonesia akan mereformasi sejumlah regulasi untuk merespons kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat. Rencana ini mencakup revisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta perubahan kebijakan lisensi dan kuota impor.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan satuan tugas deregulasi guna mematangkan langkah ini. Aturan-aturan yang akan diubah pemerintah Indonesia yakni revisi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penyesuaian tarif bea masuk untuk produk-produk AS, deregulasi pertimbangan pertek (peraturan teknis) dan revisi lisensi kuota impor, Reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai, serta reformasi aturan traded remedies (instrumen perlindungan perdagangan). Sejumlah pelaku usaha dan ekonom dalam konferensi bisnis NTV Insight menilai kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Donald Trump bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperluas pasar ekspor.

    Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, mengatakan kebijakan tarif Trump seharusnya menjadi pendorong agar pemerintah memperluas kerja sama bilateral dan regional. Indonesia perlu memperkuat fondasi ekonomi domestik dengan membangun ekosistem bisnis yang efisien dan berbiaya rendah. Ia juga menekankan pentingnya revitalisasi sektor padat karya sebagai strategi jangka panjang.

    Hal senada disampaikan oleh CEO PT Oxytane Mitra Indonesia Syofi Raharja. Ia mengajak pengusaha untuk berani menjajaki pasar di negara-negara yang selama ini dianggap asing. Selama produk Indonesia berkualitas, Indonesia tidak perlu khawatir dengan dinamika perang tarif.

    Sementara ekonom dari Strategic ASEAN International Advocacy & Consultancy (SAIAC), Shaanti Shamdasani mengatakan Indonesia harus memanfaatkan situasi ini untuk memperluas pasar ekspor. Indonesia tidak harus fokus ke Amerika Serikat karena negara kita sudah baik dan memiliki sumber daya untuk bertahan. Kebijakan tarif dari AS sebagai alarm peringatan yang datang terlambat. Apa yang dialami Indonesia saat ini seharusnya terjadi 10 tahun lalu. Sekarang saatnya benahi ketergantungan impor dan membuat rencana substitusi.

    Sementara itu, Presiden Direktur Nusantara TV Don Bosco Selamun menyatakan dinamika perang dagang yang dilontarkan Trump sebagai momentum penting bagi Indonesia untuk mengembangkan pasar besar lain di luar AS. Begitu Donald Trump mengumumkan soal tarif itu, semua urusan multilateral bisa berubah menjadi bilateral.

    Kebijakan tarif tinggi era Donald Trump memang sempat menciptakan ketegangan dalam sistem perdagangan internasional. Namun, dalam setiap tantangan global selalu terdapat peluang yang bisa dimanfaatkan, tergantung pada kejelian dan kecepatan respons pemerintah. Indonesia, melalui berbagai kebijakan dan reformasi, telah menunjukkan sikap proaktif dalam menghadapi dinamika ini.

    Dengan terus meningkatkan daya saing nasional, memperkuat diplomasi ekonomi, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, Indonesia berpotensi menjadi pemain penting dalam rantai pasok global yang baru pasca-perang dagang. Ke depan, komitmen pemerintah untuk memperkuat fundamental ekonomi dan menjaga stabilitas nasional akan menjadi kunci untuk menjadikan krisis sebagai lompatan menuju kemajuan.

    )* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

  • Mengapresiasi Gerak Cepat Pemerintah Respons Kebijakan Tarif Impor Trump

    Oleh: Farhan Farisan )*

    Pemerintah menunjukkan respons cepat dan strategis dalam menghadapi dampak kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kebijakan tersebut, yang menaikkan tarif terhadap berbagai produk dari negara mitra dagang termasuk Indonesia, menimbulkan tantangan bagi perekonomian nasional yang bergantung pada sektor ekspor dan hubungan dagang global.

    Langkah antisipatif pemerintah terlihat dari penguatan kerja sama bilateral dan multilateral yang dijalankan secara intensif, terutama dengan negara-negara mitra strategis seperti Jepang. Dalam situasi penuh tekanan akibat perang dagang global, Indonesia mampu menjaga kestabilan ekonomi melalui diversifikasi pasar ekspor dan penguatan sektor domestik.

    Bank Indonesia (BI) memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini akan tetap positif meskipun terpengaruh oleh kebijakan tarif AS. Dampak langsung dan tidak langsung dari kebijakan tersebut direspons melalui penguatan fundamental ekonomi nasional dan pengendalian inflasi.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 diprakirakan berada di titik tengah kisaran 4,7-5,5 persen secara tahunan (year on year/yoy). Ini mencerminkan optimisme terhadap kemampuan Indonesia dalam menjaga stabilitas di tengah dinamika eksternal.

    Pada triwulan I 2025, ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan sebesar 4,87 persen (yoy), sedikit melambat dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencapai 5,02 persen (yoy). Perlambatan ini sebagian dipengaruhi oleh ketidakpastian global akibat kebijakan proteksionisme yang meningkat di berbagai negara.

    Kinerja ekonomi Indonesia tetap ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh sebesar 4,89 persen (yoy). Kenaikan konsumsi ini didorong oleh aktivitas masyarakat selama masa libur tahun baru dan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, yang meningkatkan perputaran uang di berbagai sektor perdagangan dan jasa.

    Investasi juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,12 persen (yoy), didukung oleh iklim investasi yang tetap kondusif berkat kepastian regulasi serta dukungan kebijakan fiskal yang mendorong realisasi proyek strategis nasional.

    Meski konsumsi pemerintah terkontraksi sebesar 1,38 persen (yoy) akibat normalisasi belanja pasca Pemilu 2024, pengeluaran lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) tumbuh positif sebesar 3,07 persen (yoy), mencerminkan kontribusi sektor sosial terhadap penguatan ekonomi.

    Dari sisi eksternal, ekspor Indonesia tumbuh sebesar 6,78 persen (yoy), didukung oleh permintaan mitra dagang utama serta pertumbuhan ekspor jasa, khususnya pariwisata. Sektor ini menjadi salah satu andalan dalam memperkuat cadangan devisa dan menciptakan lapangan kerja.

    Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan pada triwulan I 2025 didorong oleh sektor industri pengolahan, perdagangan, serta transportasi dan pergudangan. Momen Ramadan dan Idul Fitri mendorong lonjakan permintaan domestik yang memperkuat aktivitas produksi dan distribusi barang.

    Sektor pertanian turut memberikan kontribusi positif dengan panen raya padi dan jagung yang memperkuat ketahanan pangan nasional. Sementara itu, sektor jasa tetap stabil seiring meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.

    Secara spasial, wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi, menunjukkan pemerataan pembangunan yang terus diupayakan pemerintah di luar Pulau Jawa. Jawa dan Sumatera tetap menjadi kontributor utama PDB nasional.

    Selain itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kerja sama perdagangan Indonesia dengan Jepang tetap berjalan meskipun situasi global menghadapi ketegangan akibat perang dagang. Pemerintah tetap fokus menjaga hubungan dagang yang saling menguntungkan dengan negara mitra seperti Jepang.

    Baru-baru ini, Utusan Khusus Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Bogor untuk membahas kelanjutan kerja sama dalam kerangka Asia Zero Emission Community (AZEC). Pertemuan tersebut menjadi bukti nyata diplomasi ekonomi Indonesia yang proaktif dan terukur.

    Dalam pertemuan itu, Jepang menyampaikan komitmen mereka melalui proyek-proyek konkret, termasuk proyek geothermal 80 MW di Muara Laboh, Sumatera Barat, senilai sekitar 500 juta dolar. Proyek ini menandakan kepercayaan investor asing terhadap stabilitas dan potensi ekonomi Indonesia.

    Airlangga menyebut bahwa Indonesia memiliki lebih dari 170 nota kesepahaman (MoU) dengan Jepang, mencerminkan eratnya hubungan ekonomi kedua negara. Kerja sama ini memberikan ruang bagi diversifikasi sumber pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan tarif dari AS.

    Pemerintah juga memperkuat koordinasi antar-lembaga untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dan moneter dalam menghadapi dampak kebijakan tarif Trump. Langkah-langkah seperti insentif pajak dan stimulus sektor riil terus dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan.

    Respons cepat pemerintah terhadap tantangan global ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengelola risiko eksternal melalui kebijakan yang inklusif dan terarah. Pendekatan strategis yang ditempuh pemerintah patut diapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan ekonomi yang tangguh.

    Langkah-langkah tersebut bukan hanya menjaga stabilitas ekonomi jangka pendek, tetapi juga memperkuat pondasi jangka panjang bagi Indonesia untuk menjadi kekuatan ekonomi regional yang mandiri dan adaptif.

    Oleh karena itu, pemerintah mendorong percepatan transformasi digital dan peningkatan daya saing industri dalam negeri sebagai upaya jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar eksternal yang rentan terhadap fluktuasi kebijakan global, termasuk kebijakan tarif dari negara mitra dagang utama seperti Amerika Serikat.

    )* Penulis adalah mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta

  • RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta – Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak lagi mengatur secara spesifik kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

    Hal ini dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat kerja sama antar lembaga, terutama antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan korupsi.

    Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, menyatakan bahwa kekhawatiran sebelumnya terkait pembatasan kewenangan Kejaksaan kini telah mereda.

    “Dulu sempat ada kekhawatiran bahwa kewenangan Kejaksaan akan dibatasi hanya pada pelanggaran HAM berat, tapi draf terakhir KUHAP tidak mengatur itu. Ini membuat kami lega, karena sinergi antara Kejaksaan dan KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

    Prof Deding juga menekankan pentingnya momen ini sebagai peluang menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas negara.

    Menurutnya, sinergi bukan hanya antar lembaga penegak hukum, tetapi juga antara ulama dan pemerintah.

    “Penegakan hukum terhadap koruptor harus jadi jihad bersama. Kejaksaan dan KPK tidak boleh jalan sendiri-sendiri, melainkan bersinergi untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi seperti Kejaksaan atau KPK.

    “Fungsi penyidikan Kejaksaan dan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengubah substansi kewenangan yang sudah diatur dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan.

    Senada dengan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Sri Winarsi, menilai beberapa pasal dalam RUU KUHAP memperjelas peran masing-masing institusi penegak hukum.

    “Diferensiasi fungsional ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Pasal-pasal seperti 6, 8, 13, 42, dan 46 dalam RUU KUHAP menunjukkan adanya koordinasi profesional dan mendorong efektivitas serta efisiensi dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

    Prof Deding menutup dengan keyakinan bahwa RUU KUHAP adalah momentum penting untuk menyatukan kekuatan negara dalam mendukung agenda besar Presiden Prabowo memberantas korupsi secara tegas dan sistematis.-

  • Revisi KUHAP Akan Hadirkan Kepastian Hukum Terkait Perampasan Aset

    Jakarta – Pemerintah menyatakan kesiapan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diajukan DPR sejak 2003. Pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu rampungnya revisi RUU KUHAP, sehingga terciptanya sinkronisasi antarketentuan hukum.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003.

    Yusril menegaskan, regulasi tersebut dibutuhkan agar hakim memiliki dasar hukum yang jelas untuk memutus penyitaan dan perampasan aset.

    “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.

    Ia menambahkan, UU ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

    “Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” ucap Yusril.

    Ia juga menyinggung pengalaman saat DPR menyempurnakan naskah akademik RUU KUHAP sebelum pembahasan dengan pemerintah.

    Menurutnya, sinkronisasi antarketentuan hukum sangat krusial agar implementasi di lapangan berjalan efektif, efisien, dan tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan masyarakat.

    Harmonisasi antarregulasi tersebut juga akan memperkuat posisi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara objektif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara.

    Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu rampungnya revisi RUU KUHAP.

    “Kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Perampasan Aset kami garap, tapi hasilnya tidak sinkron,” katanya.

    Ia menegaskan DPR sejalan dengan iktikad Presiden Prabowo.

    “Kami prinsipnya setuju dengan Pak Presiden. Akan kami segera bahas dan koordinasi dengan Komisi III agar lebih agresif menyelesaikan RUU KUHAP,” tegasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan tegas terhadap pengesahan UU Perampasan Aset. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, ia mengajak massa buruh untuk melanjutkan perjuangan melawan korupsi.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” serunya, yang disambut gemuruh setuju dari massa.

    Di akhir orasinya, Prabowo menegaskan, “Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!”-

  • Pembaruan KUHAP Mendukung Supremasi Hukum Nasional

    Oleh: Aryo Wijaya )*

    Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum nasional melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian integral dari reformasi hukum pidana nasional. Seiring dengan akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai 2 Januari 2026, pembaruan KUHAP menjadi langkah logis sekaligus mendesak untuk memastikan sistem peradilan pidana Indonesia tidak lagi bertumpu pada produk hukum kolonial, melainkan mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kedaulatan hukum yang bersumber dari karakter bangsa Indonesia sendiri.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menempatkan reformasi hukum pidana ini dalam kerangka besar pembangunan hukum nasional. Ia menekankan bahwa KUHP baru adalah bentuk konkret dari upaya dekolonisasi hukum yang telah lama menjadi aspirasi kebangsaan.

    Menurut Yusril, sistem hukum pidana nasional yang dirumuskan pemerintah kini dibangun dengan memperhatikan asas-asas hukum yang hidup di tengah masyarakat, baik yang bersumber dari adat istiadat, tradisi, maupun nilai-nilai keislaman. Pemerintah tidak lagi menempatkan sanksi pidana semata sebagai alat pembalasan atau penjeraan seperti dalam sistem hukum warisan kolonial, melainkan sebagai sarana pemulihan, ketentraman sosial, dan keadilan restoratif.

    Dalam proses menyongsong penerapan KUHP yang baru, pembaruan KUHAP menjadi penting untuk memperkuat mekanisme implementasi hukum pidana. Hal ini mencakup pembenahan menyeluruh terhadap proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan agar berjalan secara lebih efisien, akuntabel, dan selaras dengan asas due process of law.

    Salah satu aspek penting dalam pembaruan KUHAP ini adalah penguatan peran jaksa sebagai dominus litis, yakni pemegang kendali utama atas perkara pidana sejak tahap awal proses hukum hingga putusan pengadilan. Gagasan ini diperkuat oleh banyak negara penganut sistem civil law dan dinilai efektif dalam mempercepat proses peradilan serta menghindari tumpang tindih kewenangan antara penyidik dan penuntut umum.

    Pentingnya dominus litis juga ditegaskan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi. Menurutnya, pembaruan KUHAP harus menguatkan posisi jaksa sebagai pengendali perkara agar penegakan hukum tidak terus terhambat oleh persoalan teknis seperti bolak-baliknya berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan. Dengan penegasan ini, proses hukum diharapkan berjalan lebih sistematis dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Penataan ini juga menjadi jaminan bahwa keputusan terhadap kelanjutan suatu perkara berada di tangan institusi yang mampu mempertimbangkan tidak hanya aspek hukum formil, tetapi juga keadilan substantif.

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tidak tinggal diam dalam menyambut implementasi sistem hukum pidana yang baru. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi masif kepada aparat penegak hukum, termasuk para calon perwira kepolisian.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, memandang bahwa pemahaman terhadap KUHP yang baru menjadi syarat mutlak bagi siapapun yang akan menjalankan fungsi penegakan hukum di Indonesia. Ia menggarisbawahi pentingnya KUHP baru sebagai fondasi hukum pidana nasional yang tidak hanya menyatukan norma-norma pidana dalam satu kodifikasi, tetapi juga menegaskan semangat demokratisasi hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

    Menurut Widodo, KUHP baru memuat sejumlah pembaruan penting yang wajib dipahami dalam konteks penegakan hukum modern. Salah satunya adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, sebagai bentuk adaptasi terhadap realitas sosial dan kearifan lokal. Di samping itu, sistem pemidanaan yang diterapkan menjadi lebih proporsional dan berorientasi pada keadilan sosial.

    Salah satu inovasi paling signifikan adalah diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga entitas bisnis yang melakukan kejahatan demi kepentingan organisasinya kini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal ini merupakan jawaban konkret atas tantangan kejahatan yang bersifat sistemik dan terorganisir dalam struktur kelembagaan modern.

    Sosialisasi yang dilakukan Ditjen AHU juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengawal pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru secara komprehensif. Pemerintah menyadari bahwa pembaruan hukum tidak hanya menyangkut perubahan norma, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia yang akan menegakkannya. Dengan membekali para aparat hukum sejak dini, pemerintah berupaya membangun kultur hukum yang selaras dengan prinsip keadilan restoratif, keadilan sosial, dan supremasi hukum nasional.

    Dengan semua upaya ini, jelas bahwa pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi administratif, melainkan bagian dari transformasi fundamental sistem hukum pidana Indonesia. Dalam jangka panjang, hal ini menjadi pondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan sistem peradilan yang bermartabat. Pemerintah tidak hanya menunjukkan keberanian politik dalam mengakhiri ketergantungan terhadap hukum kolonial, tetapi juga kemampuan teknokratik dalam membangun sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.

    Reformasi hukum pidana yang dijalankan saat ini, melalui sinergi KUHP dan KUHAP yang baru, merupakan refleksi dari tekad negara untuk menegakkan supremasi hukum yang adil, demokratis, dan berkepribadian Indonesia. Pemerintah bukan sekadar pembuat aturan, tetapi penggerak utama lahirnya sistem hukum nasional yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan jati diri bangsa.

    )* Pemerhati masalah Hukum dan Kemasyarakatan

  • RUU KUHAP Tegaskan Komitmen Negara Lindungi HAM dalam Proses Hukum

    Oleh: Fikri Setiawan )*

    Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mereformasi sistem peradilan pidana dengan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pembaruan ini tidak sekadar penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) semakin terjamin dalam setiap tahap proses hukum.

    Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai bahwa KUHAP lama masih sarat dengan pendekatan kontrol terhadap kejahatan, yang mengutamakan kecepatan dan kuantitas penyelesaian perkara tanpa cukup mempertimbangkan prinsip due process of law. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan arah pembangunan hukum modern yang seharusnya menjadikan perlindungan individu dari potensi kesewenang-wenangan sebagai pijakan utama. Ia juga menekankan bahwa pengesahan KUHAP baru harus dilakukan sebelum KUHP baru berlaku pada Januari 2026 agar tidak menimbulkan kekosongan hukum yang merugikan proses penegakan hukum, terutama terkait legitimasi tindakan penahanan.

    Paradigma hukum pidana Indonesia kini bergeser dari semangat pembalasan ke arah pemulihan dan perbaikan, dengan mengedepankan nilai korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan paradigma ini menuntut sistem hukum acara yang lebih manusiawi dan menjunjung tinggi asas keadilan substantif. Oleh karena itu, KUHAP baru dirancang sebagai instrumen yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, hingga terpidana, tanpa mengabaikan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.

    Edward menyoroti bahwa KUHAP lama tidak mencantumkan asas praduga tidak bersalah dalam batang tubuhnya, melainkan hanya dalam bagian penjelasan umum. Selain itu, banyak kewajiban hukum yang tidak dibarengi dengan sanksi ketika dilanggar oleh aparat penegak hukum. Hal ini membuka celah penyalahgunaan wewenang dan melemahkan posisi individu dalam proses hukum. Dengan mengedepankan asas hukum acara yang tertulis, jelas, dan ketat, KUHAP baru diarahkan untuk memperbaiki kekosongan normatif tersebut.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga memandang bahwa penyusunan KUHAP baru adalah langkah penting untuk memperkuat pelindungan HAM di ranah peradilan pidana. Ia menggarisbawahi bahwa hambatan utama bukan hanya pada tataran peraturan, tetapi juga dalam implementasinya. Banyak hak-hak dasar tersangka yang kerap terabaikan, termasuk hak atas bantuan hukum atau hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang. Dalam konsultasi publik bersama masyarakat sipil, ia menilai KUHAP seharusnya berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan pelindungan hak individu.

    Ia juga menyoroti pentingnya penguatan peran penasihat hukum dalam mendampingi tersangka. Menurutnya, banyak praktik di lapangan yang masih membatasi ruang gerak advokat, bahkan dalam tahap pemeriksaan awal. Untuk itu, RUU KUHAP didorong untuk menegaskan posisi advokat sebagai bagian integral dalam menjamin perlindungan hukum yang adil.

    Salah satu gagasan krusial dalam revisi KUHAP adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif. Habiburokhman menilai bahwa pendekatan ini bukan hanya mampu menyelesaikan perkara secara lebih damai, tetapi juga menjadi solusi konkret atas persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Banyak kasus pidana ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar mekanisme pemidanaan formal, khususnya jika melibatkan konflik sosial, ujaran kebencian, atau pelanggaran ringan yang lebih tepat diselesaikan melalui dialog dan pemulihan.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa KUHAP baru akan mencerminkan amanat konstitusi yang telah diamandemen, terutama dalam hal jaminan terhadap HAM. Ia menjelaskan bahwa draf KUHAP yang disiapkan telah menetapkan batas waktu maksimal status tersangka, yaitu dua tahun. Ketentuan ini dihadirkan untuk menghindari praktik penetapan status hukum yang menggantung dan menimbulkan beban psikologis berkepanjangan terhadap individu.

    Yusril juga menegaskan bahwa KUHAP baru tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan HAM, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keadilan. Penyusunan KUHAP ini menurutnya sudah mengakomodasi berbagai perkembangan zaman dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya yang dinilai belum adaptif terhadap dinamika masyarakat modern. Pengalaman pribadi Yusril dalam menguji beberapa pasal KUHAP lama ke Mahkamah Konstitusi memperkuat keyakinannya bahwa revisi menyeluruh terhadap hukum acara pidana memang sangat diperlukan.

    Dengan berbagai pendekatan baru yang diadopsi dalam RUU KUHAP, pemerintah menunjukkan bahwa pembaruan ini bukan hanya bersifat prosedural, tetapi merupakan bentuk nyata dari komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan. Perlindungan hak asasi manusia tidak lagi hanya menjadi wacana, melainkan diterjemahkan secara sistematis ke dalam regulasi yang akan membentuk wajah peradilan pidana Indonesia di masa depan.

    Dengan memperhatikan prinsip due process of law, pengakuan terhadap peran advokat, batas waktu proses hukum yang tegas, serta pembukaan ruang keadilan restoratif, KUHAP baru menjadi simbol transformasi hukum nasional yang lebih adil, transparan, dan beradab. Pemerintah bersama legislatif dan seluruh pemangku kepentingan telah meletakkan fondasi penting bagi terbentuknya sistem peradilan yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga bijak dalam melindungi hak-hak setiap warga negara.

    )* Pengamat Ilmu Hukum

  • Pemerintah Bentuk Satgas Upaya Negosiasi Tarif Trump

    Jakarta – Dalam langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam hubungan dagang internasional, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Negosiasi Tarif Trump.

    Satgas ini bertugas merumuskan dan menjalankan strategi diplomasi dagang yang efektif dalam merespons kebijakan tarif baru yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah membentuk tiga Satgas untuk mempercepat proses negosiasi tarif resiprokal yang ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump.

    “Bapak Presiden sudah menyetujui ada tiga satgas yang dibentuk,” kata Airlangga dalam keterangannya.

    Airlangga menjelaskan bahwa negosiasi antara pemerintah RI dan AS bertujuan untuk mencapai win-win solution atau kesepakatan yang saling menguntungkan. Selain itu, langkah perundingan ini sesuai dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya tidak membeda-bedakan negara dalam kebijakan perdagangan.

    “Secara geopolitik, tentu Indonesia dianggap penting oleh Amerika,” ucapnya.

    Lebih lanjut, pemerintah juga akan membentuk Satgas Deregulasi Kebijakan untuk menyesuaikan kebijakan dalam negeri dengan tantangan global.

    “Deregulasi itu semua yang kemarin diarahkan oleh Bapak Presiden, baik itu terkait dengan ekspor, impor, serta TKDN yang kaitannya dengan information and communication technology (ICT),” ujar Airlangga.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah masih merumuskan poin-poin penting sebagai dasar pembentukan keppres. Tiga Satgas tersebut diharapkan mampu memperkuat iklim investasi dan mempercepat perizinan berusaha.

    “Sehingga sampai hari ini masih terus kita rumuskan poin-poin yang akan diatur dalam proses-proses deregulasi,” terangnya.

    Presiden Prabowo pun telah menyetujui pembentukan tiga Satgas tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan perdagangan global secara proaktif dan terstruktur. Pendekatan diplomasi ekonomi yang inklusif dan berbasis kepentingan jangka panjang diharapkan mampu mengubah tekanan tarif menjadi peluang strategis.

    Pemerintah optimistis bahwa dengan kerja sama lintas kementerian, komitmen pada deregulasi, serta strategi negosiasi yang tepat, Indonesia dapat menghadapi kebijakan tarif Trump secara efektif. Langkah ini mencerminkan kesiapan Indonesia untuk beradaptasi dan terus tumbuh di tengah dinamika perdagangan global.