Penulis: restiana818@gmail.com

  • Relaunching AMANAH, Ekosistem Baru Pemberdayaan Pemuda Aceh Berbasis Inovasi dan Teknologi

    Oleh : Reenee Winda Adam (Former Journalist/Social Economic Observer)

    Relaunching  Yayasan Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) menjadi tonggak penting dalam peta pemberdayaan generasi muda Aceh. Bukan sekadar kebangkitan kembali, namun momentum ini menandai hadirnya ekosistem nyata yang mempertemukan inovasi teknologi, kewirausahaan lokal, dan kolaborasi lintas sektor dalam satu gerakan yang terstruktur.

    Dengan infrastruktur yang telah terbangun, kemitraan strategis bersama perguruan tinggi, serta arah hilirisasi yang selaras dengan kebijakan nasional, AMANAH menempatkan dirinya bukan sekadar sebagai yayasan, melainkan sebagai mesin penggerak perubahan. Amanah memastikan bahwa semangat yang lahir akan tumbuh menjadi dampak nyata yang dirasakan oleh anak muda Aceh hingga ke pelosok daerah.

    Pengukuhan kembali AMANAH bukan sekadar seremonial. Ini adalah pernyataan sikap bahwa pemberdayaan pemuda tidak bisa lagi berjalan setengah hati. AMANAH memposisikan dirinya sebagai wahana konkret , bukan sekadar wadah, yang menghubungkan anak muda Aceh dengan ekosistem inovasi, kewirausahaan, dan teknologi secara nyata.

    Selama ini, banyak program pemberdayaan pemuda yang berhenti di tahap pelatihan. Ilmu diberikan, sertifikat diserahkan, lalu peserta pulang tanpa jaminan bahwa apa yang mereka pelajari bisa diterapkan.

    Ketua Yayasan AMANAH, Syaifullah Muhammad, menegaskan bahwa misi yang diemban lembaganya mencakup spektrum yang luas: dari membangun ekosistem kewirausahaan berbasis inovasi, mendorong pemanfaatan teknologi, memberdayakan UMKM dan ekonomi lokal, hingga mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis komunitas. Itu bukan daftar kegiatan semata, namun jika dijalankan dengan konsisten, maka mampu mengubah wajah ekonomi Aceh dalam satu dekade ke depan.

    Yang membedakan AMANAH dari banyak yayasan sejenis adalah kehadiran infrastruktur nyata. Ada pusat nilam, pusat kopi, rumah teknologi, fasilitas energi terbarukan, hingga greenhouse pertanian. Mahasiswa dari Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry bisa magang di sana, bukan untuk sekedar mengisi absensi, tapi untuk mendapat pengalaman kerja di skala industri yang sesungguhnya. Ini adalah pendekatan yang tepat: mengawinkan dunia akademik dengan kebutuhan industri secara langsung.

    Salah satu gebrakan paling substantif dari AMANAH adalah pengembangan teknologi pemurnian minyak nilam menggunakan molecular distillation and fractionation , yakni teknologi yang selama ini hanya dikenal digunakan di Prancis dan Amerika Serikat. Dengan teknologi ini, minyak nilam Aceh tidak lagi berhenti sebagai komoditas mentah. Ia bisa diolah hingga memenuhi standar kosmetik, skincare, bahkan parfum kelas premium.

    Indonesia selama ini adalah eksportir minyak nilam terbesar di dunia, namun ironisnya juga mengimpor produk-produk turunannya dalam jumlah besar. Langkah AMANAH selaras dengan arah kebijakan hilirisasi yang diusung Presiden Prabowo dalam Asta Cita. AMANAH turut serta, bergerak dari bawah, membangun fasilitas produksi dan formulasi kosmetik serta parfum secara mandiri, dengan harapan substitusi impor bisa dimulai dari Aceh.

    Hilirisasi benar-benar terjadi di dalam negeri, dari bahan baku hingga produk akhir. Ini akan menjadi gerakan ekonomi yang sangat besar. Menurut Syaifullah, pernyataan itu bukan sekadar optimisme namun juga didukung oleh teknologi dan fasilitas yang sudah ada.

    Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut fasilitas AMANAH sebagai jawaban nyata atas keresahan anak muda yang berbakat namun terkendala infrastruktur. Pernyataan itu menarik dicermati karena menyentuh akar masalah yang sering diabaikan: bakat saja tidak cukup tanpa ekosistem yang mendukung.

    Selama ini, banyak anak muda Aceh yang punya gagasan cemerlang namun akhirnya menyerah bukan karena kurang pintar, melainkan karena tidak ada tempat untuk mencoba, bereksperimen, dan gagal dengan aman. AMANAH mencoba mengisi kekosongan itu. Studio fotografi produk untuk UMKM, rumah kemasan, pendampingan pemasaran digital, dimana semua ini adalah infrastruktur yang membuat ide bisa berubah menjadi produk yang siap jual.

    Model kolaborasi pentahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, dan media merupakan pilihan yang tepat untuk memastikan keberlanjutan. Tidak ada satu pihak pun yang bisa menanggung beban pemberdayaan pemuda sendirian. Sinergi antarpemangku kepentingan inilah yang akan menentukan apakah AMANAH akan bertahan sebagai gerakan jangka panjang, atau hanya menjadi euforia sesaat.

    Relaunching AMANAH bukan sekadar kebangkitan sebuah yayasan, melainkan pernyataan tegas bahwa pemberdayaan pemuda Aceh harus bergerak melampaui pelatihan dan seremonial. Dengan ekosistem yang terbangun, hilirisasi komoditas lokal, dan kolaborasi lintas sektor yang nyata, AMANAH hadir sebagai wahana konkret yang menghubungkan anak muda Aceh dengan inovasi dan kewirausahaan. Kini saatnya semangat itu dibuktikan lewat dampak yang benar-benar dirasakan hingga ke pelosok daerah. —-

  • PP TUNAS Diperkuat, Pendidik Tekankan Etika Digital demi Pendidikan Bermutu Anak

    Jakarta — Penguatan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) semakin menjadi perhatian dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, kebijakan tersebut menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam menjaga generasi muda di era digital.

    “Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.

    Penegasan ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan ruang digital yang aman dan ramah anak.

    Secara substantif, PP TUNAS mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam perancangan layanan digital.

    Terdapat tiga kewajiban utama bagi platform, yaitu menyediakan klasifikasi konten berbasis usia, menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna yang andal, serta menyediakan fitur kontrol orangtua yang mudah diakses. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

    Di sektor pendidikan, pemanfaatan teknologi digital membawa manfaat besar, mulai dari kemudahan akses informasi hingga pembelajaran interaktif. Namun, tanpa pengawasan, risiko seperti paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga penurunan kualitas interaksi sosial tetap mengintai. Karena itu, pendidik menekankan pentingnya etika digital sebagai bagian dari pendidikan karakter.

    Widyaprada Ahli Utama Direktorat PAUD, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Ir. Harris Iskandar, Ph.D. menekankan bahwa kepatuhan terhadap etika digital ini merupakan harga mati bagi setiap satuan pendidikan.

    Menurut dia, tren digitalisasi yang masif belakangan ini kerap kali membuat para pemangku kepentingan terjebak pada modernitas semu yang justru mengabaikan kebutuhan dasar anak usia dini.

    “Kita harus mematuhi etika pemanfaatan teknologi sesuai amanat PP TUNAS. Semangatnya adalah ‘Tunggu Anak Siap’. Jangan sampai kita mengejar modernitas tetapi mengabaikan kesiapan motorik dan emosional anak. Teknologi baru boleh masuk saat anak sudah benar-benar siap secara kognitif,” ujar Harris di hadapan ratusan guru PAUD peserta Bimtek.

    Penguatan PP TUNAS juga mendorong keterlibatan sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam membangun budaya digital yang sehat. Pendidik berperan strategis dalam menanamkan nilai tanggung jawab, empati, serta kemampuan memilah informasi secara kritis kepada anak sejak dini.

    Dengan dukungan regulasi yang kuat dan kolaborasi berbagai pihak, implementasi PP TUNAS diharapkan mampu membentuk lingkungan digital yang aman dan kondusif. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi yang adaptif, kritis, dan berkarakter di era digital.

  • Akademisi dan Satuan Pendidikan Dukung PP TUNAS untuk Wujudkan Pendidikan Bermutu

    Jakarta — Kalangan akademisi dan satuan pendidikan mendukung kuat penerapan kebijakan pemerintah untuk membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah umur 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi itu dinilai mampu mewujudkan pendidikan yang lebih bermutu bagi anak.

    Akademisi sekaligus pengamat pendidikan, Dr. Iswadi mengatakan, PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah untuk melindungi kemampuan berpikir anak. Selama ini sekolah kesulitan bersaing dengan algoritma media sosial yang menyebabkan perhatian siswa untuk belajar terganggu.

    “PP Tunas bukan sekadar aturan teknis, tetapi perisai moral dan intelektual untuk menjaga kejernihan berpikir siswa,” ujarnya”.

    Menurutnya, pengurangan distraksi digital akan memberi ruang bagi siswa untuk kembali melatih fokus, berpikir kritis, dan memahami materi secara lebih mendalam. Dengan demikian, fungsi teknologi sebagai alat bantu literasi dan riset lebih terarah.

    Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi semua pihak dalam menjalankan aturan tersebut, termasuk penyedia platform digital. “Saya mendesak platform digital untuk patuh dan tidak mencari celah. Fokus belajar siswa adalah aset bangsa yang harus dilindungi,” tegasnya.

    Iswadi menambahkan, peningkatan fokus belajar menjadi fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa konsentrasi yang kuat, transformasi pendidikan tidak akan berjalan optimal.

    Di samping itu, satuan pendidikan memiliki peran penting dalam implementasi PP Tunas di lapangan. Seperti di SMA Negeri 2 Medan, pihak sekolah membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah saat jam belajar.

    Guru Sosiologi SMA Negeri 2 Medan, Juniarti Lumbantobing, mengatakan di sekolahnya telah melakukan edukasi terkait penggunaan media sosial secara bijak juga telah lama diberikan kepada siswa, bahkan sebelum adanya PP Tunas.

    “Kalau secara general diumumkan itu sepertinya belum ada (di SMAN 2 Medan), tapi seperti saya yang berbicara tentang kenakalan remaja di mapel Sosiologi itu sudah selalu disampaikan bahkan sebelum ada PP Tunas ini,” ungkanya.

    Ia juga mengapreasiasi kebijakan PP Tunas yang mengatur penggunaan platform seperti YouTube dan TikTok. Menurutnya aturan tersebut merupakan langkah yang sangat baik, terutama dalam membatasi penggunaan media sosial di kalangan remaja.

    Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan agar siswa lebih fokus dalam mengikuti proses belajar mengajar serta mencegah penggunaan ponsel untuk hal-hal yang tidak relevan selama pembelajaran. Ke depan, Juni berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal dengan dukungan berbagai pihak.

    “Harus bersinergi antara sekolah sebagai lembaga pendidikan, orang tua, kemudian pemerintah. Jadi kalau ini bersinergi saya rasa akan banyak perubahan yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

  • PP TUNAS dan Konsensus Akademik dalam Mendorong Pendidikan Bermutu

    Oleh: Josep Ian Viridi*

    Transformasi pendidikan nasional saat ini menunjukkan arah yang semakin progresif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, seiring komitmen kuat pemerintah dalam menyiapkan generasi unggul di era digital. Upaya ini tidak hanya ditopang oleh penguatan kurikulum dan peningkatan kualitas tenaga pendidik, tetapi juga oleh langkah strategis negara dalam merespons tantangan baru secara cepat dan terukur.

    Salah satu tantangan yang berhasil diantisipasi adalah menurunnya konsentrasi belajar siswa akibat paparan konten digital yang bersifat adiktif, yang kini ditangani melalui kebijakan yang semakin terintegrasi dan berorientasi pada perlindungan serta pengembangan potensi peserta didik.

    Dalam konteks ini, langkah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi kebijakan strategis yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak.

    Fenomena yang dikenal sebagai “generasi dopamin” menggambarkan kondisi anak-anak yang terbiasa dengan stimulasi instan dari media sosial. Konten berdurasi pendek yang terus-menerus dikonsumsi telah berdampak pada menurunnya daya tahan fokus (attention span), sehingga proses pembelajaran mendalam (deep learning) menjadi sulit tercapai. Para pendidik di berbagai daerah mengeluhkan hal ini sebagai hambatan serius dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

    Di sinilah PP TUNAS memainkan peran penting. Dengan mewajibkan verifikasi usia dan membatasi akses mandiri anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital yang adiktif, kebijakan ini berupaya memutus rantai distraksi digital yang selama ini mengganggu proses belajar.

    Akademisi dan Pengamat Pendidikan, Dr. Iswadi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nyata dalam menjaga kualitas kognitif generasi muda. Ia menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi algoritma global yang dirancang untuk menarik perhatian tanpa batas. Menurutnya, PP TUNAS merupakan “perisai moral dan intelektual” yang menjaga kejernihan berpikir siswa dari distorsi informasi dan efek dopamin instan.

    Pandangan tersebut mencerminkan adanya konsensus akademik yang semakin kuat bahwa intervensi negara dalam ruang digital merupakan bagian penting dari strategi peningkatan mutu pendidikan. Selama ini, sekolah berada dalam posisi yang tidak seimbang karena harus bersaing dengan daya tarik media sosial yang jauh lebih agresif. Dengan hadirnya PP TUNAS, negara memberikan ruang bagi sekolah untuk kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai pusat pengembangan intelektual.

    Lebih lanjut, Dr. Iswadi menekankan bahwa berkurangnya distraksi digital akan membuka ruang bagi otak anak untuk kembali berlatih fokus, berpikir kritis, dan memahami materi secara lebih mendalam. Ia juga menegaskan bahwa peningkatan konsentrasi belajar merupakan fondasi utama dalam mewujudkan transformasi pendidikan menuju Indonesia Emas 2045.

    Dukungan terhadap PP TUNAS juga datang dari kalangan praktisi pendidikan. Di Bali, praktisi pendidikan sekaligus Direktur Bimbingan Saraswati Education Singaraja, Dr. Ni Putu Candra Prastya Dewi, menilai kebijakan ini sebagai langkah preventif yang sangat penting dalam melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

    Menurutnya, selama ini orang tua menghadapi kesulitan dalam mengawasi penggunaan media sosial anak, terutama dengan semakin mudahnya akses terhadap perangkat digital. Ia menegaskan bahwa media sosial tidak sepenuhnya aman bagi anak karena berpotensi memunculkan berbagai risiko, mulai dari perundungan siber hingga gangguan kesehatan mental.

    Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga berdampak pada aspek akademik. Anak cenderung lebih tertarik pada konten hiburan yang ringan dan viral dibandingkan materi edukatif. Akibatnya, motivasi belajar menurun dan waktu belajar tergantikan oleh aktivitas scrolling tanpa batas.

    Ia juga menyoroti bahwa tekanan sosial untuk mengikuti tren digital turut memengaruhi perilaku anak. Dengan adanya PP TUNAS, tekanan tersebut dapat dikurangi sehingga anak dapat kembali fokus pada aktivitas yang lebih produktif dan sesuai dengan tahap perkembangannya. Ia meyakini bahwa pembatasan ini juga akan mendorong anak untuk lebih aktif berinteraksi dalam lingkungan nyata, yang penting bagi pembentukan karakter dan keterampilan sosial.

    Konsensus antara akademisi dan praktisi ini menunjukkan bahwa PP TUNAS bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari pendekatan komprehensif dalam membangun pendidikan bermutu. Kebijakan ini mempertegas bahwa kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas ekosistem digital yang mengelilingi siswa.

    Dalam implementasinya, PP TUNAS juga memberikan legitimasi yang kuat bagi sekolah untuk mengatur penggunaan gawai secara lebih tegas dan terarah. Hal ini berdampak pada terciptanya suasana belajar yang lebih kondusif, meningkatnya interaksi sosial antar siswa, serta penguatan proses pembelajaran di kelas.

    Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini tetap membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah telah mengambil langkah progresif, tetapi dukungan dari orang tua, sekolah, dan penyedia platform digital menjadi kunci utama. Kepatuhan terhadap sistem verifikasi usia serta pengawasan penggunaan teknologi di rumah harus berjalan seiring.

    Dalam perspektif jangka panjang, PP TUNAS merupakan investasi strategis dalam membangun generasi yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga memiliki ketangguhan intelektual dan kesehatan mental yang baik. Dengan dukungan konsensus akademik yang kuat, kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam mendorong pendidikan bermutu di Indonesia.

    )*Penulis Merupakan Pengamat Pendidikan

  • Etika Digital dan PP TUNAS sebagai Fondasi Pendidikan Bermutu

    *) Oleh : Dian Amanda Sasmi

    Transformasi digital yang semakin cepat dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pemanfaatan teknologi membuka akses belajar yang lebih luas dan inklusif, namun di saat yang sama juga menghadirkan tantangan serius terkait etika digital dan perlindungan anak di ruang siber. Menjawab dinamika tersebut, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS sebagai pijakan utama dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan bermutu.

    Memasuki tahun 2026, implementasi PP TUNAS semakin diperkuat sebagai bagian dari strategi nasional dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah arus digitalisasi. Regulasi ini menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama, termasuk dalam aktivitas pembelajaran berbasis teknologi. Pemerintah menegaskan bahwa kemajuan digital harus berjalan seiring dengan penguatan karakter dan etika peserta didik.

    Dalam praktiknya, pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tidak hanya berkaitan dengan akses informasi, tetapi juga membentuk perilaku dan pola interaksi peserta didik. Fenomena seperti perundungan siber, penyebaran disinformasi, hingga paparan konten tidak layak menjadi tantangan nyata yang dapat memengaruhi kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, etika digital menjadi komponen penting yang harus diintegrasikan dalam sistem pendidikan nasional.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pendidikan di era digital harus menempatkan pembentukan karakter sebagai fondasi utama. Ia menyampaikan bahwa peserta didik tidak cukup hanya menguasai teknologi, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, dan beretika dalam kehidupan sehari-hari.

    Sejalan dengan itu, PP TUNAS memberikan kerangka regulasi yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan ruang digital yang ramah anak. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pembatasan akses terhadap konten berisiko, perlindungan data pribadi anak, hingga kewajiban penyedia platform untuk menghadirkan fitur pengawasan orang tua. Dengan adanya regulasi ini, ekosistem digital diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran yang aman dan kondusif.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Ia menekankan bahwa kebijakan seperti PP TUNAS bukan untuk membatasi akses teknologi, melainkan untuk memastikan bahwa teknologi digunakan secara sehat dan mendukung proses pendidikan.

    Implementasi PP TUNAS dalam sektor pendidikan juga mendorong sinergi antara sekolah, keluarga, dan platform digital. Sekolah memiliki peran dalam mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum, sementara orang tua berperan dalam mendampingi anak dalam penggunaan teknologi di rumah. Di sisi lain, penyedia platform digital wajib mematuhi regulasi dan memastikan layanan mereka aman bagi anak.

    Etika digital menjadi elemen kunci dalam membentuk peserta didik yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dalam berinteraksi di dunia digital. Nilai-nilai seperti tanggung jawab, empati, dan kesadaran terhadap dampak teknologi menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran modern.

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat bergantung pada kesadaran kolektif dalam membangun budaya digital yang sehat dan beretika.

    Pemerintah juga terus memperluas program literasi digital sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter. Program ini tidak hanya berfokus pada keterampilan teknis, tetapi juga pada pemahaman etika dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi. Dengan pendekatan ini, diharapkan peserta didik mampu menjadi pengguna teknologi yang cerdas sekaligus berkarakter.

    Meski demikian, tantangan dalam implementasi kebijakan ini tetap ada. Perkembangan teknologi yang sangat cepat menuntut adanya adaptasi yang berkelanjutan, baik dari sisi regulasi maupun kesiapan sumber daya manusia. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan agar tetap relevan dengan dinamika yang terjadi.

    Dalam perspektif jangka panjang, integrasi antara etika digital dan PP TUNAS diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kuat dalam pembentukan karakter. Pendidikan menjadi sarana untuk mencetak generasi yang mampu menghadapi tantangan era digital dengan sikap yang bertanggung jawab dan beretika.

    Dengan komitmen pemerintah yang kuat serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, ruang digital Indonesia diharapkan dapat menjadi lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkualitas. Etika digital dan PP TUNAS menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pendidikan bermutu yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus melindungi masa depan generasi bangsa.

    )* Penulis merupakan pengamat kebijakan pangan dalam negeri

  • Pemerintah Tegaskan Komitmen Bongkar Jaringan Korupsi hingga Lingkar Dalam

    Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen kuat untuk membongkar praktik korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak dalam lingkar dalam pelaku utama. Langkah ini dinilai penting guna memastikan pemberantasan korupsi berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada aktor utama semata.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam berbagai perkara, orang-orang terdekat pelaku utama kerap memegang peran strategis. Mereka, kata dia, terlibat mulai dari merancang skema kejahatan hingga menyamarkan aliran dana hasil korupsi agar sulit terdeteksi aparat penegak hukum.

    KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial. Pendekatan komprehensif diperlukan untuk mengurai seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik rasuah tersebut. “Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat,” pungkas Budi.

    Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari legislatif. Anggota Komisi III DPR sekaligus Wabendum NasDem, Lola Nelria, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi harus diikuti dengan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, pendekatan ini penting agar aset hasil kejahatan dapat dirampas dan negara tidak terus dirugikan.

    “Kami mendorong KPK agar tidak berhenti pada pengungkapan fenomena atau data semata, tetapi memperkuat implementasi penegakan hukum berbasis TPPU secara maksimal,” ujarnya.

    Lola juga menekankan pentingnya menjerat pihak-pihak yang menerima aliran dana ilegal. Ia menilai, langkah tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai kejahatan korupsi yang selama ini kerap melibatkan banyak pihak. “Ini penting untuk memutus rantai kejahatan, termasuk menjerat pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

    Komitmen tersebut turut mendapat dukungan dari Anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor. Ia menilai langkah tegas pemerintah harus menjadi agenda prioritas bersama seluruh elemen bangsa. Paul juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di daerah, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya, yang dinilai serius dalam memberantas korupsi. Ia mendorong agar langkah tegas tersebut terus diperkuat tanpa kompromi.

    “Bersihkan korupsi di Papua Barat Daya. Jangan beri ruang bagi pelaku korupsi,” tegasnya.

    Menurutnya, keberanian aparat di daerah menjadi faktor kunci dalam memastikan kebijakan pemberantasan korupsi dari pemerintah pusat dapat berjalan efektif hingga ke tingkat lokal. Dengan sinergi yang kuat, upaya membongkar jaringan korupsi hingga ke lingkar dalam diyakini mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)

  • Pemerintah Pertegas Pemberantasan Korupsi hingga Lingkar Keluarga

    Jakarta – Pemerintah mempertegas langkah pemberantasan korupsi melalui pendekatan yang semakin komprehensif dengan menyoroti keterlibatan lingkar terdekat pelaku. Strategi ini menunjukkan keseriusan negara dalam membongkar praktik korupsi hingga ke akar-akarnya, sekaligus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang dalam sistem pemerintahan.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa banyak perkara yang ditangani menunjukkan keterlibatan pihak-pihak terdekat pelaku, mulai dari keluarga hingga rekan kerja.

    “Dari beberapa perkara yang ditangani KPK, terungkap fenomena keterlibatan ‘circle’ pelaku utama dari pihak keluarga hingga rekan kerja,” ujarnya.

    Menurut Budi, kondisi tersebut menegaskan bahwa korupsi tidak lagi berdiri sebagai tindakan individu, melainkan berkembang menjadi jaringan yang terstruktur.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan,” jelasnya. Oleh karena itu, KPK terus memperkuat strategi penindakan sekaligus pencegahan untuk memutus mata rantai tersebut.

    Dalam upaya pencegahan, KPK mengintensifkan edukasi antikorupsi yang tidak hanya menyasar penyelenggara negara, tetapi juga lingkungan terdekat mereka.

    “Sosialisasi dan pendidikan antikorupsi terus kami dorong hingga ke lingkungan keluarga sebagai bagian dari upaya membangun benteng integritas dari lingkar terdekat,” tutur Budi. Langkah ini dinilai efektif dalam membangun kesadaran kolektif serta memperkuat budaya integritas di berbagai lapisan masyarakat.

    Selain itu, penguatan sinergi antar lembaga juga terus dilakukan, termasuk kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana mencurigakan.

    “Dukungan PPATK memungkinkan kami mengidentifikasi pola transaksi dan mengungkap skema penyamaran dana melalui berbagai lapisan,” jelasnya. Kolaborasi ini memperkuat efektivitas penegakan hukum berbasis data dan analisis keuangan.

    Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintah terus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.

    “Dalam kurun 1,5 tahun, pemerintah telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp31,3 triliun,” ujarnya. Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa langkah tegas yang diambil pemerintah memberikan dampak signifikan dalam menjaga keuangan negara.

    Dengan penguatan penindakan, edukasi berkelanjutan, serta kolaborasi lintas lembaga, pemerintah bersama KPK optimistis mampu menekan praktik korupsi secara lebih efektif. Pendekatan yang menyasar hingga lingkar terdekat pelaku diharapkan menjadi kunci dalam memutus ekosistem korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

  • Mendukung Penegakan Hukum dan Pembongkaran Jaringan Korupsi Berbasis Relasi

    *) Oleh: Rangga Pratama Wicaksono

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa wajah korupsi di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan. Praktik korupsi tidak lagi berdiri sebagai tindakan individual yang sporadis, melainkan berkembang menjadi sebuah ekosistem yang kompleks dan terstruktur. Dalam lanskap ini, korupsi melibatkan jaringan relasi yang luas, mencakup berbagai aktor dengan peran yang saling melengkapi. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum tidak bisa lagi bersifat konvensional, melainkan harus adaptif terhadap dinamika kejahatan yang semakin canggih. Pemerintah, melalui berbagai instrumen penegakan hukum, menunjukkan keseriusan untuk membongkar pola-pola baru tersebut secara menyeluruh.

    Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti fenomena “sirkel” yang memperkuat praktik rasuah dalam berbagai kasus yang ditangani lembaganya. Fenomena ini merujuk pada lingkaran orang-orang terdekat pelaku utama, mulai dari keluarga inti, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik yang memiliki peran berbeda dalam satu jaringan. Dalam konteks ini, relasi personal berubah menjadi instrumen kejahatan yang memfasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penyamaran hasil korupsi. Budi Prasetyo menegaskan bahwa keberadaan sirkel membuat praktik korupsi semakin sulit diungkap karena dijalankan secara sistematis dan berlapis. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri seluruh jejaring relasi yang terlibat.

    Temuan KPK di berbagai daerah memperlihatkan bagaimana jaringan korupsi berbasis relasi bekerja secara nyata dan terstruktur. Dalam sejumlah kasus di Pekalongan dan Bekasi, keterlibatan keluarga inti pelaku dalam menikmati hasil korupsi menunjukkan bahwa kejahatan ini telah merambah ruang privat. Sementara itu, di Tulungagung dan Riau, peran orang kepercayaan sebagai perantara pengumpulan dan distribusi dana memperlihatkan adanya sistem operasional yang rapi. Bahkan, dalam sektor Bea Cukai, KPK menemukan pola yang lebih kompleks dengan penggunaan safe house serta pencatutan nama kolega sebagai nominee untuk menyamarkan aliran dana. Pola ini menegaskan bahwa korupsi telah berkembang menjadi jaringan tertutup yang sulit ditembus tanpa pendekatan penegakan hukum yang komprehensif.

    Oleh sebab itu, strategi pemberantasan korupsi harus mengalami pergeseran mendasar menuju pendekatan berbasis jaringan. Penegakan hukum tidak lagi cukup menargetkan aktor utama, melainkan harus menjangkau seluruh lapisan yang menopang praktik tersebut. Dalam konteks ini, pernyataan Budi Prasetyo menjadi relevan bahwa pembongkaran jaringan harus menyasar lingkungan terdekat pelaku sebagai bagian dari sistem kejahatan itu sendiri. Pendekatan ini akan memperkuat efek jera sekaligus memutus mata rantai korupsi yang selama ini beroperasi secara tersembunyi. Dengan demikian, langkah penegakan hukum menjadi lebih strategis dan berdampak jangka panjang.

    Di sisi lain, Ketua DPW Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung proses hukum pidana korupsi yang sedang berjalan di Indonesia. Kehadiran masyarakat sipil dalam mengawasi penanganan kasus korupsi menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi. Moh Hosen menunjukkan bahwa kontrol publik tidak boleh melemah di tengah kompleksitas kasus yang dihadapi aparat penegak hukum. KAKI Jawa Timur menempatkan diri sebagai bagian dari kekuatan sosial yang mendorong penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar. Peran ini sekaligus memperkuat legitimasi proses hukum di mata masyarakat luas.

    Keterlibatan masyarakat sipil dalam pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga strategis dalam mempersempit ruang gerak pelaku. Dengan adanya pengawasan yang konsisten, potensi penyimpangan dalam proses hukum dapat diminimalisir. Hal ini juga menciptakan tekanan moral yang kuat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Sinergi antara lembaga negara dan masyarakat sipil menjadi fondasi penting dalam membangun sistem antikorupsi yang kokoh. Dalam konteks ini, komitmen yang ditunjukkan Moh Hosen memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab kolektif.

    Sementara itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya telah berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Pernyataan tersebut menempatkan korupsi sebagai ancaman serius yang dapat merusak fondasi negara dan menghambat pembangunan. Dengan menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama, pemerintah memberikan sinyal tegas bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap praktik rasuah. Komitmen ini juga menjadi landasan moral dan politik bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara tegas dan konsisten. Dalam konteks pembongkaran jaringan korupsi berbasis relasi, dukungan dari pucuk kepemimpinan nasional menjadi faktor krusial.

    Pembongkaran jaringan korupsi berbasis relasi tersebut memiliki implikasi luas terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Ketika jejaring korupsi berhasil diurai, maka struktur informal yang selama ini melindungi pelaku akan melemah secara signifikan. Hal ini membuka ruang bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan. Selain itu, reformasi birokrasi dapat berjalan lebih efektif karena praktik penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem secara menyeluruh.

    *) Pakar Hukum Pidana Korupsi.

  • Melawan Ekosistem Korupsi dan Peran Lingkaran Terdekat dalam Praktik Rasuah

    Oleh: Bara Winatha *)

    Dinamika penanganan korupsi di Indonesia menunjukkan perkembangan pendekatan yang semakin adaptif seiring dengan kompleksitas tantangan yang ada. Praktik korupsi kini dipahami dalam konteks yang lebih luas sebagai pola yang melibatkan berbagai peran dan tahapan, sehingga mendorong penguatan strategi penanganan yang lebih menyeluruh. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aktor utama, tetapi juga memperhatikan keterkaitan antar pihak dalam keseluruhan proses. Dalam konteks tersebut, sinergi antara lembaga negara, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga efektivitas serta keberlanjutan upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa praktik korupsi saat ini telah berkembang menyerupai sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak di luar pelaku utama. Ia menjelaskan bahwa fenomena yang disebut sebagai sirkel mencerminkan keterlibatan berbagai aktor dalam proses korupsi, mulai dari tahap perencanaan hingga penyamaran aliran dana. Menurutnya, pihak-pihak yang tergabung dalam lingkaran ini dapat berasal dari keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik yang memiliki kedekatan dengan pelaku utama.

    Budi menyampaikan bahwa peran lingkaran terdekat tidak hanya sebatas membantu pelaksanaan tindak pidana, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses layering atau penyamaran aliran dana. Dalam praktiknya, lingkaran terdekat dapat berfungsi sebagai perantara penerimaan uang, penyimpan dana, hingga pihak yang membantu mengaburkan asal-usul dana hasil korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi sistem yang terorganisir dengan rapi, sehingga sulit diungkap jika hanya berfokus pada satu pelaku.

    Dalam beberapa kasus, keterlibatan keluarga inti bahkan menjadi bagian dari aliran dana yang dinikmati bersama. Kompleksitas ini menuntut perubahan strategi dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa penindakan tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi harus mampu mengurai seluruh jaringan yang terlibat.

    Dalam perspektif hukum, penguatan peran lembaga audit negara menjadi aspek penting dalam mendukung pemberantasan korupsi. Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Keputusan tersebut memperjelas kewenangan antar lembaga dalam menentukan kerugian negara, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan interpretasi.

    Fahri menjelaskan bahwa mandat konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 menjadi dasar utama dalam penentuan kerugian negara. Meskipun lembaga lain dapat terlibat dalam proses perhitungan, hasil audit dari lembaga tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional. Hal ini menegaskan bahwa hanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang dapat dijadikan dasar dalam proses hukum tindak pidana korupsi.

    Fahri juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis kerugian aktual dalam penegakan hukum korupsi. Kerugian negara yang digunakan sebagai dasar penindakan harus bersifat nyata dan dapat dibuktikan secara faktual, bukan sekadar potensi kerugian. Lebih jauh, Fahri menekankan bahwa harmonisasi antara putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya menjadi langkah penting untuk memastikan konsistensi dalam penegakan hukum.

    Sementara itu, upaya pencegahan korupsi juga tidak dapat dilepaskan dari peran individu dan lingkungan sosial. Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan, Sophia Issabella Watimena, mengatakan bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi, terutama dalam lingkungan keluarga. Ia menilai bahwa keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk karakter dan integritas individu.

    Penanaman nilai antikorupsi sejak dini dapat menjadi benteng awal dalam mencegah seseorang terlibat dalam praktik rasuah. Perempuan yang berperan sebagai ibu dan pengelola rumah tangga memiliki posisi penting dalam membangun budaya integritas di lingkungan keluarga. Di sektor profesional, pentingnya penerapan tata kelola yang baik menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi. Otoritas Jasa Keuangan telah menerapkan berbagai kebijakan untuk memperkuat integritas, termasuk penerapan prinsip good corporate governance, penguatan manajemen risiko, serta strategi anti rasuah.

    Selain itu, inovasi berbasis teknologi juga dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola dan integritas. Salah satunya melalui penerapan sistem pelaporan pelanggaran dan penggunaan chatbot internal yang membantu pegawai memahami prinsip-prinsip tata kelola. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga negara, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel.

    Pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Pendekatan ini mencakup penguatan sistem hukum, peningkatan transparansi, serta pembangunan budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, korupsi tidak hanya dapat ditekan dari sisi penindakan, tetapi juga dicegah sejak awal.

    Melalui penguatan peran lembaga audit, peningkatan efektivitas penegakan hukum, serta pembangunan budaya antikorupsi di tingkat keluarga dan masyarakat, upaya melawan korupsi dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Dengan kesadaran kolektif dan komitmen yang kuat, Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari jerat korupsi dan membangun masa depan yang lebih bersih, adil, dan sejahtera.

    *) Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

  • Sinergi Pemerintah dan BI Jaga Rupiah Tetap On Track di Tengah Tekanan Global

    Jakarta, – Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Komitmen ini disampaikan dalam forum IMF–World Bank Spring Meetings di Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan investor global terhadap perekonomian Indonesia.

    Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa strategi utama difokuskan pada pengelolaan nilai tukar rupiah yang fleksibel namun tetap terukur.

    “Kami menjaga stabilitas nilai tukar melalui kebijakan yang adaptif, serta memperkuat instrumen moneter agar daya tarik investasi di dalam negeri tetap terjaga,” ujarnya.

    Selain itu, pengelolaan likuiditas dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengganggu stabilitas. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komprehensif dalam menghadapi tekanan global, termasuk volatilitas pasar dan dinamika geopolitik.

    Sinergi antara BI dan pemerintah juga menjadi faktor kunci dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempertahankan disiplin fiskal, termasuk menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), serta mengarahkan belanja negara ke sektor produktif.

    “Koordinasi kebijakan moneter dan fiskal terus diperkuat agar stabilitas ekonomi tetap terjaga dan pertumbuhan dapat berkelanjutan,” ungkap perwakilan pemerintah.

    Dengan suku bunga acuan di kisaran 4,75 persen dan inflasi yang relatif terkendali, Indonesia dinilai tetap kompetitif di antara negara berkembang lainnya. Kondisi ini turut mendorong optimisme terhadap potensi peningkatan arus modal asing ke pasar keuangan domestik, baik pada instrumen obligasi maupun ekuitas.

    Pertemuan antara pemerintah, BI, dan US-ASEAN Business Council juga dimanfaatkan untuk memperkuat kredibilitas Indonesia sebagai destinasi investasi yang stabil dan prospektif.

    Di tengah ketidakpastian global tahun 2026, pemerintah dan Bank Indonesia menegaskan bahwa perekonomian Indonesia tetap berada pada jalur yang tepat. Dengan fondasi yang kuat, koordinasi kebijakan yang solid, serta komitmen menjaga stabilitas, Indonesia optimistis mampu menghadapi berbagai tantangan eksternal sekaligus memanfaatkan peluang pertumbuhan di masa depan. (*)