Penulis: restiana818@gmail.com

  • Peradilan Militer dan Mendukung Komitmen Penegakan Hukum yang Akuntabel

    Oleh : Revan Ananda )*

    Peradilan militer kerap menjadi sorotan dalam diskursus publik, terutama ketika dikaitkan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, di tengah dinamika tersebut, penting untuk melihat secara jernih bahwa peradilan militer merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas prajurit. Dalam konteks negara hukum modern, keberadaan peradilan militer tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung erat dengan semangat reformasi hukum yang terus berkembang, termasuk komitmen kuat pemerintah dalam memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    Sebagai institusi yang menangani perkara yang melibatkan anggota militer, peradilan militer memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari peradilan umum. Karakteristik ini bukanlah bentuk pengecualian terhadap prinsip keadilan, melainkan penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi militer yang menuntut disiplin tinggi dan kepatuhan terhadap rantai komando. Dalam praktiknya, peradilan militer justru terus berbenah agar selaras dengan prinsip-prinsip universal penegakan hukum, seperti independensi hakim, keterbukaan proses persidangan, serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa. Reformasi yang dilakukan menunjukkan bahwa peradilan militer tidak kebal terhadap kritik, melainkan adaptif terhadap tuntutan zaman.

    Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik (Pushan Geopolitik) Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto mengatakan, karakter tegas bahkan terkesan keras dalam peradilan militer merupakan bagian inheren dari sistem pembinaan prajurit yang berorientasi pada disiplin dan kesiapan tempur. Heri juga menyoroti fungsi utama peradilan militer bukan semata-mata menghukum, melainkan menjaga tatanan disiplin internal agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berdampak pada stabilitas satuan maupun keamanan negara.

    Komitmen terhadap penegakan hukum yang akuntabel juga tercermin dari upaya peningkatan transparansi dalam proses peradilan militer. Saat ini, semakin banyak kasus yang ditangani secara terbuka dan dapat diakses informasinya oleh publik, baik melalui publikasi putusan maupun pelibatan media dalam peliputan persidangan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi militer tidak menutup diri, melainkan berupaya membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan. Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga dapat diterima secara sosial.

    Lebih jauh, sinergi antara peradilan militer dan peradilan umum juga menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem hukum nasional. Dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkan unsur pidana umum, koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas. Hal ini menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi, tanpa mengabaikan konteks kelembagaan masing-masing. Dengan demikian, peradilan militer tidak menjadi ruang eksklusif yang terpisah, melainkan bagian dari ekosistem hukum yang saling melengkapi.

    Dukungan terhadap peradilan militer yang akuntabel juga sejalan dengan agenda besar reformasi sektor keamanan yang tengah dijalankan pemerintah. Profesionalisme prajurit tidak hanya diukur dari kemampuan tempur, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan etika. Oleh karena itu, keberadaan sistem peradilan yang tegas dan adil menjadi instrumen penting dalam membentuk budaya organisasi yang berintegritas. Ketika pelanggaran ditindak secara transparan dan proporsional, maka kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan akan semakin kuat.

    Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI periode 2011-2013, Laksda (Purn) Soleman B Ponto menyampaikan, karakter keras dalam peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari tuntutan disiplin dan kesiapan tempur prajurit. Menurut dia, peradilan militer tidak dapat dipahami menggunakan perspektif hukum sipil semata. Sistem hukum militer dibangun di atas realitas operasional yang ekstrem, di mana prajurit menghadapi situasi kill or be killed. Dalam kondisi seperti itu, tidak ada ruang untuk kesalahan, tidak ada toleransi terhadap pembangkangan, dan tidak ada waktu untuk berdebat.

    Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal proses ini. Kritik yang konstruktif, partisipasi dalam diskursus publik, serta dukungan terhadap reformasi hukum menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari upaya membangun sistem peradilan yang lebih baik. Dalam konteks ini, peradilan militer tidak boleh dipandang sebagai entitas yang tertutup, melainkan sebagai institusi yang terus berkembang dan terbuka terhadap evaluasi.

    Ke depan, peradilan militer memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat perannya seiring dengan kemajuan teknologi, dinamika keamanan, dan meningkatnya tuntutan transparansi publik. Transformasi melalui digitalisasi proses hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan regulasi menjadi langkah strategis yang terus menunjukkan progres positif. Upaya ini mencerminkan komitmen peradilan militer untuk tidak hanya responsif terhadap kebutuhan internal, tetapi juga adaptif dan selaras dengan perkembangan eksternal.

    Mendukung peradilan militer yang akuntabel berarti juga mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Ini bukan semata soal institusi, melainkan tentang komitmen bersama untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Dalam kerangka tersebut, peradilan militer memiliki peran penting sebagai penjaga disiplin sekaligus pilar keadilan. Dengan terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, peradilan militer dapat menjadi contoh bahwa reformasi hukum bukan sekadar wacana, melainkan realitas yang terus diwujudkan demi kepentingan bangsa dan negara.

    )* Pengamat Hukum

  • Mendukung Kepastian Hukum dalam Kasus Air Keras melalui Proses Peradilan Militer

    Oleh: Dhita Karuniawati )*

    Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik, bukan hanya karena tingkat kekerasannya, tetapi juga karena penanganannya yang berada dalam ranah peradilan militer. Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi isu krusial yang tidak hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya di lingkungan militer. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses peradilan menjadi elemen yang tidak dapat ditawar.

    Perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat setelah dipastikan bahwa persidangan akan digelar di Pengadilan Militer. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum formal terhadap para terdakwa, sekaligus menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa sistem peradilan militer mampu berjalan secara terbuka dan berkeadilan.

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum tersebut. Pigai mengatakan bahwa oditur militer dan hakim militer harus menjalankan tugasnya secara terbuka agar publik dapat memantau jalannya persidangan. Ia menilai bahwa transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam kasus yang mendapat perhatian luas seperti ini. Pigai juga menekankan bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat militer.

    Menurut Pigai, Kementerian HAM sejak awal telah bersikap tegas dalam kasus tersebut. Kementerian HAM menjadi pihak pertama yang membuka dan mengutuk peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang disebut sebagai tindakan premanisme. Saat ini proses hukum telah berjalan melalui mekanisme peradilan militer dan telah menetapkan para tersangka. Pigai kembali menekankan bahwa transparansi persidangan menjadi kunci untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

    Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas ⁠Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, dia adalah Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kemudian hakim anggota masing-masing Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

    Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, mengatakan bahwa penunjukan majelis hakim dilakukan berdasarkan penetapan kepala pengadilan melalui sistem aplikasi. Pengadilan juga memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum.

    Penunjukan Ketua Pengadilan Militer Jakarta untuk memimpin langsung jalannya persidangan menunjukkan komitmen dan keseriusan institusi dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat. Keterlibatan langsung pimpinan pengadilan juga diharapkan dapat menjamin bahwa seluruh prosedur dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sebelumnya, perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sudah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasar informasi yang tertuang dalam SIPP, perkara tersebut teregister sejak 17 April 2026 dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

    Dalam SIPP tersebut juga dicantumkan 4 orang terdakwa yang sudah ditetapkan. Yakni terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan.

    Pelimpahan perkara ke pengadilan militer telah dilakukan, sehingga proses hukum kini memasuki tahap persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem peradilan militer. Tahapan ini menjadi penting karena merupakan fase di mana fakta-fakta hukum akan diuji secara terbuka melalui pembuktian di persidangan.

    Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas peradilan militer di Indonesia. Selama ini, masih terdapat persepsi di sebagian masyarakat bahwa peradilan militer cenderung tertutup dan kurang transparan. Oleh karena itu, kasus ini dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa reformasi di sektor peradilan militer benar-benar berjalan, terutama dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas.

    Peran media dalam mengawal jalannya persidangan juga tidak kalah penting. Pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta akan membantu masyarakat memahami perkembangan kasus secara objektif. Media juga dapat berfungsi sebagai pengawas eksternal yang mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

    Dengan berbagai perhatian yang tertuju pada kasus ini, diharapkan proses peradilan militer dapat berjalan secara terbuka dan profesional. Komitmen dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga media, menjadi kunci untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga tentang bagaimana negara menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak asasi manusia dan menegakkan keadilan tanpa kompromi.

    Pada akhirnya, keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer. Jika prosesnya berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil, maka hal ini akan memperkuat legitimasi institusi hukum di Indonesia. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan dalam prosesnya, maka hal tersebut dapat menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan. Oleh karena itu, semua pihak perlu mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya.

    *) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

  • PP TUNAS Direspons Global, Komitmen Perlindungan Anak Kian Nyata

    Jakarta – Langkah progresif pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan dampak nyata, baik di tingkat nasional maupun global.

    Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menghadirkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berpihak pada tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya transformasi teknologi.

    Di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap paparan konten digital yang tidak sesuai usia, Indonesia tampil sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dan terukur. Pemerintah tidak hanya menetapkan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi berjalan melalui kolaborasi aktif dengan berbagai platform digital internasional.

    Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja sama lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP TUNAS merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital yang semakin kompleks.

    “PP TUNAS ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat. Kami ingin platform digital tidak hanya menjadi ruang berekspresi, tetapi juga ruang yang melindungi,” ujarnya.

    Ia juga mengapresiasi langkah cepat sejumlah platform global yang menunjukkan komitmen terhadap regulasi ini.

    Respons positif juga datang dari pihak platform digital. Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia.

    “Kami sejalan dengan pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital. Ini bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kami,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menilai implementasi PP TUNAS sebagai tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak.

    “Negara hadir untuk memastikan setiap anak terlindungi, termasuk di ruang digital,” ujarnya.

    Dengan implementasi yang terus diperkuat dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, PP TUNAS menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya responsif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga proaktif dalam melindungi generasi penerus bangsa, sehingga menghadirkan masa depan digital Indonesia yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan.

  • PP TUNAS Berjalan, Orang Tua dan Masyarakat Diminta Dukung Pengawasan Digital

    Lampung – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan arah yang jelas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Seiring dengan itu, peran orang tua dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif di tingkat lapangan.

    Pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan terus mendorong peningkatan kesadaran publik terkait pentingnya pengawasan aktivitas digital anak. Hal ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak yang tidak selalu diiringi dengan literasi digital yang memadai.

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa waktu anak di sekolah sangat terbatas dibandingkan dengan durasi kegiatan mereka di rumah. Sinergi antara lingkungan keluarga dan kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar pengawasan penggunaan gawai berjalan dengan efektif secara berkelanjutan.

    “Dukungan terhadap regulasi ini bukan sekadar mengikuti tren melainkan upaya nyata dalam membantu anak-anak agar lebih produktif dalam berkarya,” kata Mirza.

    Rahmat Mirzani Djausal optimis pembatasan ini akan memberikan ruang bagi anak untuk mengeksplorasi potensi diri secara lebih positif.

    “Jadi kebijakan ini menurut saya bagus untuk membantu anak-anak lebih fokus, terutama dalam penggunaan media sosial dan game online,” ujar Mirza.

    Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung program dari pemerintah terkait PP Tunas. Ia memastikan YouTube akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses implementasi kebijakan ini.

    “Kami sangat mengapresiasi kesempatan untuk berkomunikasi dan meyakinkan pemerintah mengenai komitmen kami untuk mematuhi kewajiban hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi PP TUNAS dan Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025-2029.

    “Implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Mari kita pastikan setiap kebijakan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan. Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, dan keberhasilan upaya tersebut menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

    Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara positif.

  • PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak

    Oleh : Andhika Rachma )*

    Internet membuka akses luas terhadap pendidikan, hiburan, dan komunikasi tanpa batas. Namun di balik manfaat tersebut, terdapat tantangan serius yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait keamanan dan perlindungan anak di ruang digital. Dalam konteks inilah, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjadi tonggak penting menuju era baru kepatuhan platform digital di Indonesia.

    PP TUNAS bukan sekadar regulasi administratif, melainkan wujud komitmen negara untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan perlindungan generasi muda. Pemerintah menegaskan bahwa inovasi digital tidak boleh mengorbankan keselamatan anak, sehingga perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam ekosistem digital nasional.

    Urgensi kebijakan ini terlihat dari kondisi di lapangan. Mayoritas anak Indonesia sudah terhubung dengan internet sejak usia dini—bahkan 9 dari 10 anak di atas usia 5 tahun aktif berinternet. Di sisi lain, kasus kejahatan digital terhadap anak, seperti eksploitasi dan paparan konten berbahaya, terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian nyata dari kehidupan anak yang membutuhkan perlindungan serius.

    Untuk menjawab tantangan tersebut, PP TUNAS hadir dengan pendekatan yang komprehensif. Regulasi ini mewajibkan platform digital melakukan klasifikasi risiko, membatasi akses berdasarkan usia, serta menjamin keamanan data pribadi anak. Selain itu, platform juga dilarang melakukan profiling anak untuk kepentingan komersial yang berpotensi merugikan. Melalui aturan ini, platform didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam merancang fitur, algoritma, dan sistem moderasi konten.

    Implementasi PP TUNAS menandai perubahan paradigma industri teknologi, dari fokus pada pertumbuhan pengguna menjadi pada keamanan dan kepatuhan, sehingga platform tidak hanya berlomba menarik perhatian, tetapi juga wajib menciptakan ruang yang aman dan ramah anak. Adaptasi regulasi sudah berjalan meski belum merata; menjelang Maret 2026, baru platform seperti X dan Bigo Live yang memenuhi ketentuan melalui peningkatan batas usia serta penguatan verifikasi dan moderasi, sementara lainnya masih menyesuaikan. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi membutuhkan waktu dan kolaborasi, namun arah perubahan sudah jelas dan kepatuhan terhadap perlindungan anak menjadi keharusan.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan pentingnya peran ibu di dalam rumah menjaga anaknya agar aman di ruang digital sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

    Penting untuk dipahami bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi dan kepatuhan platform. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat tetap menjadi kunci utama. Literasi digital menjadi fondasi penting agar anak-anak mampu menggunakan teknologi secara bijak dan aman. Tanpa pendampingan yang memadai, bahkan sistem perlindungan terbaik sekalipun tidak akan cukup efektif.

    Pendekatan kolaboratif inilah yang menjadi kekuatan utama PP TUNAS. Regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari ekosistem perlindungan yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah menyediakan kerangka hukum, platform menjalankan tanggung jawab teknis, sementara keluarga dan masyarakat membangun kesadaran serta budaya digital yang sehat.

    Lebih jauh lagi, PP TUNAS juga mencerminkan posisi Indonesia dalam tren global. Banyak negara mulai memperketat regulasi terhadap platform digital, khususnya terkait perlindungan anak. Kebijakan pembatasan usia, penguatan privasi, hingga pengawasan konten menjadi standar baru di berbagai belahan dunia. Indonesia, melalui PP TUNAS, menunjukkan bahwa negara ini tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga berupaya menjadi bagian dari solusi global dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.

    Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak mengatakan Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong upaya perlindungan anak di ruang digital melalui sosialisasi PP TUNAS kepada pelajar secara masif. Terbaru, Pemkot Tangerang baru saja menggelar Sosialisasi PP TUNAS. Implementasi PP TUNAS tidak dapat dilakukan secara instan, kerja sama lintas sektor yang dilakukan Pemkot Tangerang seperti ini adalah langkah tepat, yang patut diapresiasi dengan baik

    Dalam perspektif jangka panjang, penerapan PP TUNAS berpotensi membawa dampak positif yang luas. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan digital yang aman akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara optimal, baik secara kognitif, emosional, maupun sosial. Mereka tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga generasi yang mampu memanfaatkannya secara produktif dan bertanggung jawab.

    PP TUNAS menjadi simbol bahwa kemajuan teknologi tidak boleh berjalan tanpa arah, melainkan harus berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap generasi masa depan. Tantangan tentu masih ada, namun dengan komitmen bersama antara pemerintah, industri, dan masyarakat, masa depan digital yang aman bagi anak bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah keniscayaan.

    )* Pengamat Kebijakan Publik

  • PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan

    Oleh : Nanda Priscilia Pradhanty

    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjadi tonggak penting dalam upaya menata ulang ruang digital nasional agar lebih aman, sehat, dan berpihak pada masa depan generasi muda. Kebijakan ini lahir di tengah derasnya arus digitalisasi yang tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga risiko besar bagi tumbuh kembang anak. Dalam konteks tersebut, negara hadir tidak sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai pelindung yang memastikan bahwa transformasi digital tidak mengorbankan kualitas generasi penerus bangsa.

    Ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Akses terhadap informasi, hiburan, dan interaksi sosial semakin mudah, namun di sisi lain juga membuka pintu terhadap berbagai ancaman seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga praktik ilegal seperti judi online. Data yang menunjukkan puluhan ribu anak usia dini terindikasi terpapar judi online menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan. Kondisi ini diperparah dengan durasi penggunaan gawai yang melampaui batas wajar, bahkan mencapai lima hingga tujuh jam per hari, yang berdampak pada kesehatan fisik, mental, serta perkembangan sosial anak.

    Dalam perspektif tersebut, PP TUNAS hadir sebagai bentuk respons strategis negara terhadap kompleksitas tantangan digital. Regulasi ini tidak hanya mengatur pembatasan akses, tetapi juga menegaskan tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ekosistem yang ramah anak. Kebijakan pembatasan usia minimum, penghapusan iklan yang menyasar anak, serta pengawasan terhadap aktivitas digital menjadi langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda.

    Pandangan dari berbagai pemangku kepentingan memperkuat urgensi kebijakan ini. Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Boy Yandra, menilai bahwa PP TUNAS merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan generasi Indonesia yang unggul dan berdaya saing. Ia menekankan bahwa pembatasan akses terhadap platform digital, termasuk media sosial dan gim, sangat penting mengingat dampak negatif penggunaan berlebihan terhadap pendidikan dan perkembangan motorik anak. Lebih jauh, ia melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk mendorong terciptanya generasi muda yang lebih fokus, produktif, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosialnya.

    Implementasi kebijakan ini juga tidak berhenti pada tataran regulasi nasional, tetapi ditindaklanjuti hingga ke tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Bangka, misalnya, berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh lembaga pendidikan sebagai bentuk konkret dukungan terhadap PP TUNAS. Langkah ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada sinergi dengan pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan masyarakat.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, melihat PP TUNAS sebagai “sabuk pengaman” bagi anak-anak di ruang digital. Ia menyoroti bahwa selama ini orang tua seolah bertarung sendirian menghadapi derasnya arus algoritma dan konten digital yang tidak selalu ramah anak. Dengan hadirnya regulasi ini, negara memberikan dukungan nyata bagi keluarga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan. Jasra juga menegaskan bahwa ancaman di ruang digital tidak hanya terbatas pada konten negatif, tetapi juga mencakup penipuan online, kecanduan gawai, hingga eksploitasi digital yang semakin kompleks.

    Dukungan terhadap PP TUNAS juga datang dari sektor global, khususnya perusahaan teknologi. Komitmen platform digital seperti YouTube yang berada di bawah Google untuk mematuhi regulasi ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Langkah-langkah seperti pemberlakuan batas usia minimum, rencana deaktivasi akun anak di bawah usia tertentu, serta penghapusan iklan yang menargetkan anak menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

    Keterlibatan platform global ini menjadi krusial mengingat sebagian besar aktivitas digital anak berlangsung di platform tersebut. Tanpa komitmen dan kepatuhan dari penyedia layanan, regulasi akan sulit diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik.

    Namun demikian, keberhasilan PP TUNAS tidak dapat hanya bergantung pada regulasi dan teknologi. Peran orang tua dan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam membentuk perilaku digital anak. Pengawasan, edukasi, dan pembentukan nilai-nilai menjadi fondasi yang tidak tergantikan. Regulasi dapat membatasi, tetapi karakter dan kesadaran anak dibentuk melalui interaksi di lingkungan terdekatnya.

    Lebih dari itu, PP TUNAS juga harus dipandang sebagai bagian dari upaya besar dalam membangun literasi digital nasional. Anak-anak tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga dibekali dengan kemampuan untuk memahami, menyaring, dan memanfaatkan teknologi secara bijak. Dengan demikian, ruang digital tidak hanya menjadi aman, tetapi juga produktif dan edukatif.

    Dengan berbagai tantangan yang ada, PP TUNAS menjadi simbol kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat sekaligus menata ulang arah perkembangan digital nasional. Kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Generasi yang tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat akan menjadi fondasi kuat bagi Indonesia dalam menghadapi kompetisi global di masa mendatang.

    *Penulis adalah Pengamat Sosial

  • UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

    Jakarta — Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) semakin menegaskan peran strategis negara dalam memperkuat sistem peradilan yang adil dan berintegritas. Pengesahan regulasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap saksi dan korban tindak pidana memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum, sehingga dapat berpartisipasi dalam proses penegakan hukum tanpa rasa takut atau tekanan.

    Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyatakan pengesahan UU PSdK dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (21/4/2026), merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

    Menurut Gus Falah, kehadiran regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap saksi dan korban tindak pidana.

    “UU ini tidak hanya mempertegas hak-hak saksi dan korban, tetapi juga memastikan negara hadir secara nyata, termasuk dalam bentuk kompensasi yang dijamin oleh negara,” ujarnya.

    Dalam praktiknya, sistem peradilan masih menghadapi tantangan berupa keengganan saksi memberikan keterangan akibat ancaman atau intimidasi. Kondisi ini berpotensi menghambat proses pembuktian dan memengaruhi kualitas putusan pengadilan. Melalui UU PSdK, negara memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat, termasuk kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman, hingga dukungan pemulihan bagi korban.

    Penguatan perlindungan ini juga mencakup mekanisme restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana. Negara tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan hak korban sebagai bagian dari keadilan substantif.

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, menilai disahkannya UU PSdK menjadi momentum strategis untuk mentransformasi wajah peradilan Indonesia dari sistem yang berfokus pada pelaku menjadi berorientasi pada pemulihan saksi dan korban.

    “UU ini menandai pergeseran mendasar dari sistem peradilan pidana kita. Bergerak dari pendekatan yang hanya fokus pada pelaku, menjadi lebih berorientasi pada saksi dan korban,” kata Fauqi.

    Fauqi menilai pengesahan UU ini merupakan langkah fundamental dalam merombak paradigma hukum pidana yang selama ini dinilai timpang. Transformasi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak korban, sehingga keadilan dapat dirasakan secara nyata.

    Dengan berbagai penguatan tersebut, UU PSdK diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memastikan negara hadir melindungi setiap warga yang mencari keadilan.

  • UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

    JAKARTA — Komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) kembali ditegaskan melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Kebijakan ini mencerminkan langkah progresif pemerintah dan DPR dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin sidang, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.

    “Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU PSDK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Setuju?” ujarnya, yang langsung dijawab setuju secara serentak.

    Pengesahan UU PSDK menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun secara komprehensif dengan 12 bab dan 78 pasal yang memuat 11 substansi utama. Salah satu poin krusial adalah perluasan cakupan perlindungan, tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga bagi pelapor, informan, ahli, serta saksi pelaku yang rentan terhadap tekanan.

    “RUU PSDK ini memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan,” ujar Andreas. Ia juga menambahkan bahwa akan dibentuk perwakilan LPSK di daerah guna memperluas jangkauan layanan perlindungan.

    Selain itu, UU ini menghadirkan terobosan melalui skema kompensasi dan dana abadi korban. Negara menjamin pemulihan korban, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual, sehingga korban tetap memperoleh haknya secara berkelanjutan.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan hukum yang semakin dinamis. “UU ini menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif kini semakin diperkuat.

    Dengan pengesahan UU PSDK, pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan hukum dan HAM, sekaligus meningkatkan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

  • UU PSDK 2026 dan Arah Baru Perlindungan Korban di Indonesia

    Oleh: Bagas Arya Mahendra )*

    Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) tahun 2026 menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Regulasi ini tidak hanya memperkuat kerangka perlindungan, tetapi juga menandai arah baru kebijakan negara yang semakin menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam proses peradilan pidana.

    Langkah pengesahan undang-undang PSDK ini mencerminkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini, perlindungan terhadap saksi dan korban sering kali menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan. Dengan hadirnya undang-undang baru, negara menunjukkan komitmen untuk menghadirkan sistem yang lebih adil dan responsif.

    Dalam proses pembahasannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menjelaskan bahwa RUU PSDK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional prioritas 2025–2026. Pembahasan dimulai setelah DPR menerima surat presiden yang menjadi dasar formal bagi pengkajian regulasi tersebut. Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang dilakukan secara terstruktur dan sesuai mekanisme konstitusional.

    Lebih jauh, Andreas menggambarkan bahwa substansi undang-undang ini disusun secara komprehensif melalui berbagai forum pembahasan. Pendalaman materi melibatkan akademisi dan pemangku kepentingan, serta dilengkapi dengan rapat dengar pendapat umum sebagai bentuk partisipasi publik. Pendekatan ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan riil perlindungan di masyarakat.

    Undang-undang PSDK ini menghadirkan perluasan subjek perlindungan yang signifikan. Tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memiliki peran penting dalam proses peradilan. Perluasan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum.

    Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyambut positif pengesahan undang-undang ini sebagai tonggak penting dalam penguatan perlindungan. Ia menilai bahwa regulasi baru ini akan memperkuat kewenangan dan kapasitas lembaga dalam menjalankan tugasnya. Dalam pandangannya, kehadiran undang-undang ini mencerminkan komitmen negara untuk melindungi saksi dan korban secara lebih menyeluruh.

    Penguatan kelembagaan menjadi salah satu pilar utama dalam UU PSDK 2026. LPSK diposisikan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari intervensi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan dapat diberikan secara objektif dan profesional, tanpa pengaruh kepentingan tertentu.

    Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan bahwa penguatan LPSK juga mencakup perluasan struktur hingga ke daerah. Selama ini, keterbatasan jangkauan lembaga menyebabkan perlindungan di wilayah tertentu sering mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bagi korban yang membutuhkan perlindungan segera.

    Willy memandang bahwa kehadiran perwakilan LPSK di daerah akan mempercepat respons terhadap laporan dan kebutuhan perlindungan. Dengan struktur yang lebih dekat dengan masyarakat, proses penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Hal ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kehadiran negara hingga ke tingkat lokal.

    Selain penguatan struktur, undang-undang PSDK ini juga menghadirkan inovasi melalui pembentukan dana abadi korban dan dana bantuan korban. Skema ini dirancang untuk menjawab tantangan pembiayaan yang selama ini menjadi kendala dalam pemenuhan hak korban. Pemerintah melihat bahwa dukungan finansial merupakan bagian penting dari proses pemulihan.

    Dengan adanya mekanisme pendanaan yang berkelanjutan, korban diharapkan dapat memperoleh akses terhadap layanan yang lebih memadai, termasuk pengobatan dan rehabilitasi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban secara menyeluruh.

    UU PSDK 2026 juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kondisi darurat. Kehadiran satuan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan cepat dalam situasi yang melibatkan ancaman atau tekanan terhadap saksi dan korban. Langkah ini menjadi bentuk respons negara terhadap dinamika kejahatan yang semakin kompleks.

    Tidak hanya mengandalkan peran pemerintah, regulasi ini juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban. Skema ini mencerminkan semangat gotong royong dalam memberikan dukungan kepada pihak yang membutuhkan perlindungan. Pemerintah menilai bahwa keterlibatan publik akan memperkuat efektivitas sistem perlindungan.

    Perubahan paradigma menjadi salah satu capaian utama dari undang-undang ini. Sistem peradilan yang sebelumnya lebih berorientasi pada pelaku kini mulai bergeser dengan memberikan perhatian lebih besar kepada korban. Pendekatan ini mencerminkan upaya negara dalam menghadirkan keadilan yang lebih seimbang.

    Penguatan kapasitas kelembagaan juga menjadi bagian integral dari kebijakan ini. LPSK didorong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta dukungan anggaran. Dengan kapasitas yang lebih kuat, lembaga diharapkan mampu menjalankan fungsi perlindungan secara optimal dan berkelanjutan.

    Implementasi undang-undang PSDK ini akan menjadi penentu utama keberhasilannya dalam praktik. Pemerintah menempatkan pengawasan dan evaluasi sebagai bagian penting agar setiap ketentuan dapat berjalan sesuai tujuan.

    Dengan dukungan regulasi yang kuat, kelembagaan yang diperkuat, serta partisipasi masyarakat, arah baru perlindungan korban di Indonesia diharapkan semakin kokoh. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan keadilan yang dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

    *) Dosen Hukum Tata Negara

  • Pengesahan UU PSDK 2026 Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

    Oleh: Dinda Lestari )*

    Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) pada April 2026 menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem hukum nasional. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyetujui rancangan undang-undang tersebut dalam sidang paripurna menunjukkan komitmen kuat negara dalam menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi saksi dan korban. Langkah ini sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat keadilan substantif yang semakin berpihak pada kepentingan publik luas.

    Proses pengesahan berlangsung melalui mekanisme demokratis yang melibatkan partisipasi luas anggota legislatif dari berbagai fraksi. Dalam forum tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang hingga mencapai persetujuan bersama. Kehadiran ratusan anggota dewan memperlihatkan kuatnya legitimasi politik terhadap pengesahan undang-undang ini, sekaligus menandakan bahwa isu perlindungan saksi dan korban telah menjadi perhatian lintas kepentingan di parlemen.

    Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas,  menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan bagian dari implementasi prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi. Dalam pandangan pemerintah, negara tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

    Persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap undang-undang ini semakin memperkuat arah kebijakan nasional dalam reformasi sistem peradilan pidana. Dukungan kepala negara menunjukkan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban ditempatkan sebagai prioritas strategis. Pemerintah menilai bahwa tanpa jaminan keamanan dan perlindungan yang memadai, proses penegakan hukum tidak akan berjalan optimal.

    Substansi undang-undang PSDK ini menghadirkan perubahan paradigma yang signifikan dalam sistem peradilan. Jika sebelumnya pendekatan lebih berfokus pada pelaku kejahatan, kini orientasi tersebut diperluas dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang memiliki kedudukan setara. Pergeseran ini mencerminkan upaya negara dalam menghadirkan keadilan yang lebih berimbang dan tidak lagi bersifat satu arah.

    Ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini juga dirancang secara komprehensif. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memiliki peran penting dalam proses peradilan. Kelompok-kelompok tersebut selama ini kerap menghadapi tekanan dan ancaman, sehingga kehadiran regulasi ini menjadi solusi konkret untuk menjamin keamanan mereka.

    Selain itu, pengaturan mengenai Dana Abadi Korban menjadi salah satu terobosan penting. Pemerintah memandang bahwa pemulihan korban harus didukung oleh mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan. Dengan adanya skema ini, korban diharapkan dapat memperoleh dukungan tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek sosial dan ekonomi yang turut memengaruhi proses pemulihan.

    Penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga menjadi fokus utama dalam undang-undang ini. Negara menegaskan posisi lembaga tersebut sebagai institusi yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas serta efektivitas dalam memberikan perlindungan. Rencana pembentukan perwakilan di daerah menjadi strategi untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke seluruh wilayah.

    Dalam proses pembahasannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional prioritas. Pembahasan dimulai setelah diterimanya surat presiden yang menjadi dasar resmi bagi DPR untuk melakukan kajian dan pendalaman materi. Seluruh proses berjalan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak terkait.

    Pendekatan musyawarah dan mufakat menjadi landasan dalam setiap tahapan pembahasan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sinergi antara DPR dan pemerintah menjadi faktor utama yang mendorong tercapainya kesepakatan dalam waktu yang relatif efektif.

    Undang-undang PSDK ini juga mengatur secara rinci mekanisme pemberian perlindungan, termasuk koordinasi lintas sektor serta peran pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah menilai bahwa keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada kolaborasi antarinstansi. Oleh karena itu, penguatan kerja sama menjadi bagian integral dalam regulasi ini.

    Ketentuan mengenai restitusi dan kompensasi turut diperkuat sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Negara memberikan jaminan bahwa korban memiliki akses terhadap pemulihan yang layak, baik melalui mekanisme hukum maupun dukungan kebijakan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya dilihat dari aspek penghukuman pelaku, tetapi juga dari sejauh mana korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

    Pemerintah melihat bahwa perlindungan yang optimal akan mendorong lebih banyak pihak untuk berani melaporkan tindak pidana. Hal ini secara langsung berdampak pada peningkatan efektivitas penegakan hukum dan pencegahan kejahatan. Dengan adanya jaminan keamanan serta kepastian hak, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan proses hukum.

    Pengesahan UU PSDK 2026 pada akhirnya mencerminkan langkah maju dalam reformasi hukum nasional. Pemerintah bersama DPR berhasil menghadirkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan zaman, tetapi juga berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara. Dengan landasan hukum yang semakin kuat, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih adil, transparan, dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

    *) Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik