Penulis: restiana818@gmail.com

  • Pemerintah Siapkan Tata Kelola AI untuk Lindungi Karya Jurnalistik

    Jakarta,- Pemerintah terus memperkuat tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) guna memastikan perkembangan teknologi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap industri media nasional. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah tengah menyusun kebijakan hak cipta di era digital yang diharapkan mampu melindungi karya jurnalistik, menjaga keberlanjutan perusahaan pers, serta menciptakan ekosistem digital yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan.

    Langkah tersebut merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi AI yang telah membawa perubahan besar pada industri media. Di satu sisi, AI membuka peluang inovasi dan efisiensi, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru, terutama terhadap keberlangsungan model bisnis media arus utama yang bergantung pada kunjungan pembaca dan pendapatan dari platform digital.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan bahwa dampak AI terhadap industri media perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi perusahaan pers saat ini adalah penurunan jumlah pembaca yang mengakses situs berita secara langsung.

    “Kekhawatiran terbesar para pengelola situs saat ini terkait AI adalah penurunan trafik. Beberapa bahkan melaporkan kehilangan hingga 70 persen trafik. Karena itu, mereka membutuhkan skema model bisnis baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi ini,” ujar Nezar.

    Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan langkah antisipatif melalui penyusunan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan teknologi dan perlindungan terhadap hak cipta karya jurnalistik. Pemerintah ingin memastikan inovasi AI tetap berkembang tanpa mengabaikan keberlangsungan industri media sebagai salah satu pilar demokrasi dan penyedia informasi yang kredibel bagi masyarakat.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, Komdigi akan memfasilitasi dialog lintas sektor dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan akan dilakukan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perusahaan media, serta pengelola platform digital guna merumuskan kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

    “Kami akan memfasilitasi diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengeksplorasi pilihan terbaik. Kebutuhan setiap sektor harus dilihat secara spesifik dan tidak bisa disamakan,” kata Nezar.

    Pemerintah berharap penyusunan tata kelola AI dan regulasi hak cipta digital dapat menghasilkan payung hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekosistem digital. Selain melindungi hak cipta wartawan dan perusahaan media, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung inovasi teknologi, memperkuat daya saing industri digital nasional, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

  • Ekosistem Media Digital Nasional Diperkuat lewat Regulasi AI yang Transparan

    Jakarta — Pemerintah terus memperkuat ekosistem media digital nasional melalui penyusunan regulasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal dalam penerapan tata kelola AI sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.

    “Pemerintah saat ini telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI,” ujarnya.

    Nezar juga menjelaskan bahwa peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital adalah membangun kerangka regulasi, etika, serta kebijakan yang mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab di seluruh sektor.

    Ia menegaskan pembangunan ekosistem AI nasional tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan berbagai regulasi digital yang sedang disiapkan pemerintah, termasuk Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga regulasi mengenai ketahanan dan keamanan siber.

    “Integrasi kebijakan tersebut akan memperkuat tata kelola data sekaligus menjadi fondasi bagi pemanfaatan AI yang aman, tepercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Nezar.

    Direktur Ekosistem Media Komdigi, Farida Dewi Maharani menekankan pentingnya kesiapan Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial. Pemerintah tengah mematangkan instrumen regulasi berupa Peraturan Presiden tentang kecerdasan artifisial.

    “Langkah strategis ini diambil untuk menciptakan kerangka tata kelola nasional yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga menjamin pengembangan teknologi yang etis, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

    Perkembangan AI telah membawa perubahan besar terhadap industri media, mulai dari pengolahan data, penyusunan konten, penerjemahan, hingga personalisasi informasi. Di sisi lain, teknologi ini juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi tidak akurat, manipulasi konten digital, pelanggaran hak cipta, dan berkurangnya transparansi sumber informasi.

    Karena itu, regulasi yang adaptif diperlukan agar inovasi dapat berkembang seiring dengan perlindungan hak masyarakat atas informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Penguatan ekosistem media digital melalui regulasi AI yang transparan diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya ruang informasi yang aman, inovatif, dan terpercaya, sekaligus mendukung transformasi digital nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

  • Pemerintah Menjaga Keadilan antara Inovasi AI dan Keberlanjutan Media

    *) Oleh : Deka Bayu

    Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara masyarakat mengakses dan memproduksi informasi. Teknologi ini mampu mempercepat proses pencarian data, membantu penyusunan naskah, hingga menghasilkan gambar dan video dalam hitungan detik. Di sisi lain, kehadiran AI juga memunculkan tantangan baru bagi industri media yang selama ini berinvestasi besar dalam menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, terverifikasi, dan sesuai kode etik. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mencari titik keseimbangan agar inovasi AI terus berkembang tanpa mengorbankan keberlanjutan media sebagai penyedia informasi publik yang kredibel. Pemerintah menilai bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak cipta, ekosistem pers, serta kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak memandang AI sebagai ancaman, melainkan sebagai teknologi yang perlu diatur secara bertanggung jawab. Menurutnya, ruang redaksi media memiliki peran yang tidak dapat digantikan oleh mesin karena proses jurnalistik mengedepankan verifikasi fakta, tanggung jawab etik, dan kepentingan publik. Ia menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap media harus tetap menjadi fondasi utama di tengah derasnya arus informasi digital. Pemerintah juga terus mendorong kolaborasi antara media, perusahaan teknologi, dan pengembang AI agar inovasi digital dapat memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pihak.

    Senada dengan itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun tata kelola AI melalui peta jalan nasional dan regulasi yang bersifat lintas sektor. Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan pemanfaatan AI tetap menghormati hak kekayaan intelektual, melindungi data pribadi, menjaga transparansi, serta mendorong inovasi yang bertanggung jawab. Menurut Nezar, Indonesia juga aktif mengikuti berbagai forum internasional mengenai etika AI agar kebijakan nasional tetap sejalan dengan perkembangan global tanpa mengabaikan kepentingan nasional. Pendekatan tersebut diharapkan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri media maupun perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia.

    Perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan media juga terlihat dari pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang mulai memasukkan isu AI secara lebih eksplisit. Dalam rancangan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan mengenai perlindungan karya yang dibantu AI, kewajiban transparansi penggunaan AI, pembatasan peniruan gaya kreator, hingga mekanisme kompensasi apabila platform digital menggunakan karya jurnalistik atau materi berhak cipta untuk pelatihan AI maupun agregasi berita. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan teknologi dan pemilik karya sehingga inovasi AI tetap berkembang tanpa menghilangkan nilai ekonomi dari karya manusia.

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa perkembangan AI generatif telah mengubah lanskap perlindungan hak cipta sehingga diperlukan penyesuaian regulasi. Menurutnya, apabila tidak diatur dengan baik, pemanfaatan AI berpotensi mengurangi nilai karya kreatif yang dihasilkan manusia. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memastikan bahwa penggunaan AI tetap memberikan penghargaan kepada pencipta konten, jurnalis, fotografer, pembuat film, pengembang perangkat lunak, dan pelaku industri kreatif lainnya yang selama ini menjadi sumber lahirnya konten berkualitas.

    Di sisi lain, industri media juga mulai memanfaatkan AI untuk meningkatkan produktivitas kerja. Berbagai perusahaan media menggunakan AI untuk membantu transkripsi wawancara, penerjemahan bahasa, analisis data, hingga penyusunan ringkasan informasi. Namun pemanfaatan tersebut umumnya tetap berada di bawah pengawasan editor agar akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik tetap terjaga. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa AI tidak selalu menggantikan peran jurnalis, melainkan menjadi alat pendukung yang mempercepat proses kerja tanpa menghilangkan tanggung jawab manusia dalam menentukan kualitas informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat.

    Berbagai organisasi internasional juga mendorong agar pengembangan AI dilakukan secara inklusif, transparan, dan menghormati hak kekayaan intelektual. Indonesia sendiri aktif berpartisipasi dalam dialog internasional mengenai etika AI bersama UNESCO dan sejumlah mitra internasional. Keterlibatan tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menyusun kebijakan yang tidak hanya mendukung transformasi digital, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri media nasional sebagai salah satu pilar demokrasi. Dengan demikian, regulasi AI tidak sekadar berfungsi membatasi teknologi, melainkan membangun ekosistem digital yang sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi secara lebih merata.

    Ke depan, tantangan terbesar bukanlah memilih antara AI atau media, melainkan memastikan keduanya dapat berkembang secara bersamaan. Pemerintah berupaya mengambil posisi sebagai penyeimbang melalui regulasi yang memberikan ruang inovasi bagi pengembang AI sekaligus menjamin perlindungan terhadap karya jurnalistik dan hak ekonomi pelaku media. Apabila keseimbangan tersebut dapat diwujudkan, Indonesia berpeluang membangun ekosistem digital yang inovatif, berdaya saing, serta tetap menjunjung tinggi kualitas informasi sebagai fondasi masyarakat yang demokratis dan berpengetahuan.

    )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

  • Masa Depan Media Digital Nasional: Kepercayaan, Regulasi, dan Tata Kelola AI

    Oleh : Antonius Utomo

    Transformasi digital telah mengubah wajah industri media nasional secara fundamental. Perkembangan internet, media sosial, platform digital, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan peluang besar bagi media untuk menjangkau audiens yang lebih luas, mempercepat distribusi informasi, dan meningkatkan efisiensi produksi konten. Namun, di balik berbagai peluang tersebut, industri media juga menghadapi tantangan yang tidak ringan, terutama terkait kepercayaan publik, kepastian regulasi, dan tata kelola teknologi AI yang semakin berpengaruh dalam ekosistem informasi.

    Di tengah derasnya arus informasi digital, kepercayaan publik menjadi aset paling berharga bagi media nasional. Masyarakat kini memiliki akses terhadap berbagai sumber informasi yang datang dari media arus utama, media alternatif, influencer, hingga platform berbasis AI. Kondisi ini membuat persaingan tidak lagi hanya soal kecepatan menyampaikan berita, tetapi juga mengenai kredibilitas dan akurasi informasi.

    Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan terbesar yang dihadapi media adalah meningkatnya penyebaran disinformasi, hoaks, serta konten manipulatif yang diproduksi dengan bantuan teknologi AI. Kemampuan AI generatif untuk menghasilkan teks, gambar, audio, dan video secara cepat telah menciptakan dinamika baru dalam ruang informasi. Di satu sisi, teknologi tersebut dapat membantu jurnalis dalam proses riset, pengolahan data, hingga personalisasi konten. Namun di sisi lain, tanpa tata kelola yang baik, AI juga berpotensi digunakan untuk menciptakan informasi palsu yang sulit dibedakan dari fakta.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kecerdasan artifisial (AI) harus menjadi penggerak kemajuan bangsa sekaligus menghadirkan ruang digital yang aman bagi masyarakat. Karena itu, Indonesia memilih membangun tata kelola AI yang menempatkan inovasi dan pelindungan masyarakat sebagai dua hal yang harus berjalan beriringan.

    Pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan media saat ini mulai merumuskan berbagai kebijakan untuk menjawab tantangan tersebut. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perlindungan terhadap karya jurnalistik di era AI. Dewan Pers menilai bahwa perkembangan platform digital dan teknologi AI telah mengubah model bisnis media secara signifikan. Penggunaan karya jurnalistik untuk agregasi berita, pelatihan sistem AI, maupun distribusi konten digital dinilai perlu diatur agar memberikan manfaat yang adil bagi perusahaan pers dan para jurnalis sebagai pencipta karya.

    Upaya penguatan regulasi tersebut tercermin dalam berbagai usulan revisi kebijakan hak cipta yang tengah dibahas. Dewan Pers mendorong pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik serta mekanisme lisensi dan kompensasi yang lebih jelas bagi platform digital dan perusahaan teknologi yang memanfaatkan konten media. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri media.

    Di tingkat global, Indonesia juga menunjukkan komitmen untuk menjadi salah satu negara yang aktif dalam membangun tata kelola AI yang bertanggung jawab. Rancangan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dikaji bahkan disebut sebagai salah satu langkah progresif dalam mengatur penggunaan AI dalam proses penciptaan konten. Regulasi tersebut mencakup aspek transparansi penggunaan AI, perlindungan hak cipta, serta kewajiban kompensasi atas penggunaan karya yang menjadi sumber pelatihan sistem AI. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya berupaya mendorong inovasi teknologi, tetapi juga memastikan bahwa perkembangan AI tetap menghormati hak-hak kreator dan prinsip keadilan ekonomi digital.

    Selain regulasi, masa depan media digital nasional juga sangat bergantung pada kemampuan industri untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi. Pemanfaatan AI secara bertanggung jawab dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas jurnalisme. Teknologi ini mampu membantu analisis data dalam jumlah besar, mendeteksi tren informasi, mempercepat proses verifikasi, serta meningkatkan pengalaman pengguna melalui rekomendasi konten yang lebih relevan. Dengan tata kelola yang tepat, AI bukanlah ancaman bagi media, melainkan alat pendukung yang memperkuat fungsi jurnalistik dalam melayani kepentingan publik.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan pemerintah terbuka menerima masukan dalam memastikan regulasi yang disisun menganai hak cipta di era digital. Berbagai penelitian menunjukkan pentingnya penguatan sumber daya bahasa Indonesia dan bahasa daerah agar teknologi kecerdasan buatan dapat berkembang secara inklusif serta sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia. Pengembangan ekosistem AI yang berbasis data lokal akan memperkuat kedaulatan digital nasional sekaligus mendukung lahirnya inovasi media yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

    Ke depan, masa depan media digital nasional akan ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi, perlindungan hak cipta, keberlanjutan industri, dan kepentingan publik. Kepercayaan masyarakat harus tetap menjadi fondasi utama, sementara regulasi berperan sebagai pagar yang memastikan perkembangan teknologi berlangsung secara bertanggung jawab. Dengan dukungan tata kelola AI yang adaptif, kolaborasi antara pemerintah, media, akademisi, dan sektor teknologi dapat menciptakan ekosistem informasi yang sehat, kredibel, dan berdaya saing global.

    Pada akhirnya, transformasi digital bukan sekadar perubahan teknologi, melainkan momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi dan ketahanan informasi nasional. Media yang terpercaya, regulasi yang progresif, serta pemanfaatan AI yang etis akan menjadi pilar utama dalam membangun masa depan media digital Indonesia yang lebih kuat, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan zaman.

    )* Pengamat Kebijakan Publik

  • Ekonomi Kreatif Diperkuat dari Desa Kreatif, Creative Hub, hingga Pasar Global

    JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memperkuat arah pembangunan ekonomi kreatif nasional melalui tiga program utama, yakni Desa Kreatif, Creative Hub, dan Creative by Indonesia.

    Ketiga program ini menjadi tulang punggung implementasi Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 yang baru saja ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

    Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, mengatakan pemerintah ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.

    “Pembangunan ekonomi kreatif harus dimulai dari daerah agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

    Program Desa Kreatif difokuskan pada aktivasi wilayah potensial yang telah dipetakan pemerintah daerah, tanpa membangun fasilitas baru.

    Riefky menjelaskan program ini mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan akses pasar, kemudahan pendanaan, hingga skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

    “Aktivasi desa kreatif ini bukan berarti membangun desa baru, karena pemda tentu sudah membina dan memetakan di mana adanya desa kreatif, nah ini bagaimana kita mengaktivasi itu,” katanya.

    Sementara itu, Creative Hub dioptimalkan dari fasilitas komunitas, kampus, dan pemerintah daerah yang sudah ada untuk menjadi ruang kolaborasi talenta dan wirausaha kreatif.

    Adapun Creative by Indonesia dirancang sebagai identitas dan strategi branding produk lokal agar naik kelas ke pasar nasional hingga global, layaknya jargon “Wonderful Indonesia” di sektor pariwisata.

    Riefky menuturkan Rindekraf disusun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dengan pendekatan heksaheliks.

    “Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah,” ujarnya.

    Implementasi Rindekraf turut diperkuat lewat pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah, baik dalam bentuk dinas mandiri maupun gabungan.

    Hingga kini, 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah memiliki kelembagaan ekonomi kreatif, sementara 17 provinsi dan 67 daerah lainnya masih dalam proses penguatan.

    Dalam Rindekraf terbaru, cakupan ekonomi kreatif diperluas dari 17 menjadi 21 subsektor dengan tambahan teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif.

    Ke-21 subsektor tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster, yaitu seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.

    Subsektor teknologi baru mencakup pengembangan kecerdasan buatan, blockchain, big data, dan keamanan siber, sedangkan subsektor konten digital mengakomodasi profesi kreator konten, affiliator, hingga pelaku live commerce.

    Menekraf menegaskan penguatan hilirisasi turut menjadi prioritas agar produk kreatif lokal memiliki nilai tambah lebih tinggi dan mampu bersaing dengan produk asing di pasar domestik.
    “Ketika beliau mengamanahkan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, hal itu kami akan lakukan juga di industri kreatif,” ucapnya.

    Seluruh program dijadwalkan bergulir masif pada semester kedua 2026 dan dikawal secara berkelanjutan hingga 2029 melalui kolaborasi erat dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia

  • Ekonomi Kreatif Didorong Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global. Melalui penguatan ekosistem, peningkatan investasi, serta pemberdayaan sumber daya manusia, sektor ekonomi kreatif diharapkan mampu menjadi mesin baru pertumbuhan yang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, dan memperluas kontribusi terhadap perekonomian nasional.

    Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif kini telah menunjukkan peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurutnya, pemerintah berkomitmen terus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

    Kementerian Ekonomi Kreatif mencatat sektor ekonomi kreatif berhasil menyerap 27,4 juta tenaga kerja sepanjang 2025. Capaian tersebut melampaui target pemerintah yang menetapkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 25,5 juta orang pada tahun yang sama.

    “Tenaga kerja ekraf ditargetkan di 2025 25,5 juta. Capaiannya adalah 107 persen atau 27,4 juta,” ujar Teuku Riefky.

    Ia menjelaskan bahwa pencapaian tersebut menjadi indikator positif atas semakin besarnya peran ekonomi kreatif dalam membuka kesempatan kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, sektor ini memiliki karakter yang inklusif karena mampu melibatkan berbagai kelompok masyarakat, terutama generasi muda dan perempuan.

    Dukungan terhadap pengembangan ekonomi kreatif juga datang dari Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Menurutnya, ekonomi kreatif merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat daya tahan ekonomi di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

    “Ekonomi kreatif yang mengandalkan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu peluang bangsa ini untuk bangkit menghadapi ketidakpastian global saat ini,” ujar Lestari.

    Ia menilai pengembangan ekonomi kreatif harus diiringi dengan pembangunan sektor pendidikan yang mampu melahirkan sumber daya manusia kreatif, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sinergi antara kebijakan pendidikan dan pembangunan ekonomi dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

    Dengan tingginya partisipasi generasi muda, meningkatnya keterlibatan perempuan, serta dukungan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, sektor ekonomi kreatif diyakini akan semakin memperkuat struktur perekonomian nasional. Pengembangan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan diharapkan mampu menjadikan ekonomi kreatif sebagai sumber pertumbuhan baru yang tidak hanya menciptakan nilai tambah ekonomi, tetapi juga memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

  • Ekonomi Kreatif adalah Mesin Baru Pertumbuhan yang Dimulai dari Daerah

    Oleh : Abdul Razak)*

    Peran ekonomi kreatif sebagai penggerak baru pertumbuhan nasional semakin ditegaskan melalui berbagai kebijakan strategis pemerintah. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan berbasis potensi daerah, sektor ini diposisikan tidak hanya sebagai pelengkap, melainkan sebagai fondasi baru dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Arah tersebut diperkuat melalui penetapan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai pedoman jangka panjang.

    Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Badan Komunikasi Pemerintah RI, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa ekonomi kreatif dipandang sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah. Ia menyampaikan bahwa sektor ini tidak hanya memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, memperluas investasi dan ekspor, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata di berbagai wilayah Indonesia.

    Pembangunan ekonomi kreatif diketahui telah sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam kerangka tersebut, penciptaan lapangan kerja berkualitas telah didorong, kewirausahaan telah diperkuat, dan nilai tambah ekonomi telah ditingkatkan melalui pemanfaatan inovasi, teknologi, budaya, serta kekayaan intelektual. Dengan demikian, transformasi ekonomi nasional diarahkan agar lebih adaptif terhadap dinamika global.

    Capaian sektor ekonomi kreatif pada tahun 2025 menunjukkan kinerja yang positif. Realisasi investasi sebesar Rp183,01 triliun telah dicatatkan atau mencapai 134 persen dari target yang ditetapkan. Selain itu, nilai ekspor sebesar USD31,94 miliar telah diraih atau setara dengan 120 persen dari target, dengan kontribusi sekitar 12 persen terhadap total ekspor nonmigas. Dari sisi ketenagakerjaan, sebanyak 27,4 juta tenaga kerja telah diserap atau 107 persen dari target, yang sebagian besar didominasi oleh generasi muda dan perempuan.

    Untuk memperkuat arah pembangunan, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026–2045 telah ditetapkan. Dokumen strategis tersebut mencakup 21 subsektor ekonomi kreatif, empat tahapan implementasi, serta pembagian peran lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa Rindekraf menjadi panduan strategis agar pengembangan ekonomi kreatif dapat berjalan secara terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

    Penguatan ekosistem ekonomi kreatif juga telah dilakukan melalui pendekatan kolaborasi heksaheliks yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, serta lembaga keuangan. Sinergi tersebut diyakini mampu mendorong lahirnya lebih banyak karya kreatif yang memiliki nilai tambah tinggi dan daya saing global. Program prioritas turut dikelompokkan ke dalam delapan klaster ASTA EKRAF yang mencakup penguatan data, regulasi, talenta, infrastruktur, kekayaan intelektual, pembiayaan, pemasaran, dan diplomasi ekonomi kreatif.

    Di tingkat daerah, penguatan ekonomi kreatif telah diwujudkan melalui berbagai inisiatif konkret. Salah satu contoh terlihat dalam penyelenggaraan Dekranasda Cilegon Fest 2026 yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Cilegon. Kegiatan tersebut telah dijadikan sebagai wadah ekspresi, kreativitas, dan inovasi masyarakat, khususnya dalam bidang seni dan fashion berbasis kearifan lokal.

    Plt. Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki peran strategis bagi daerah. Ia menilai kegiatan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendorong pelestarian budaya sekaligus memperkuat ekonomi kreatif daerah. Selain itu, ruang promosi bagi pelaku usaha lokal dinilai semakin terbuka, sehingga produk daerah dapat dikenal lebih luas.

    Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Harian Dekranasda Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan sektor kriya dan wastra lokal. Ia menjelaskan bahwa melalui kegiatan tersebut diharapkan ruang apresiasi bagi para perajin serta desainer lokal dapat semakin berkembang, sekaligus mendorong tumbuhnya kecintaan masyarakat terhadap produk dalam negeri.

    Melalui kegiatan tersebut, promosi produk lokal telah diperkuat sehingga identitas budaya daerah dapat semakin terjaga. Peragaan busana etnik yang ditampilkan juga telah menjadi simbol sinergi antara berbagai elemen masyarakat dalam mengangkat potensi lokal. Partisipasi dari berbagai unsur menunjukkan adanya komitmen bersama dalam mendorong daya saing produk kreatif daerah di pasar nasional maupun global.

    Gerakan Bangga Menggunakan Produk Lokal juga terus didorong sebagai bagian dari strategi memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Dengan meningkatnya penggunaan produk lokal, perputaran ekonomi di tingkat daerah dapat ditingkatkan, peluang kerja dapat diperluas, dan ketahanan ekonomi dapat diperkuat secara berkelanjutan.

    Ke depan, posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif dunia akan diperkuat melalui penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta. Forum internasional tersebut diharapkan dapat menghasilkan Jakarta Vision on Creative Economy yang akan diusulkan sebagai bagian dari agenda pembangunan global pasca-Sustainable Development Goals 2030.

    Secara keseluruhan, ekonomi kreatif telah menunjukkan potensinya sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah. Melalui kebijakan yang terarah, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan ekosistem yang berkelanjutan, sektor ini diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan memanfaatkan kekayaan budaya dan kreativitas lokal, arah pembangunan ekonomi Indonesia semakin menguat menuju pertumbuhan yang inklusif, inovatif, dan berdaya saing tinggi.

    )* Analis Kebijakan

  • Dari Transmigrasi ke Pasar Global, Ekonomi Kreatif Harus Naik Kelas

    Oleh: Bara Winatha*)

    Transformasi kawasan transmigrasi kini memasuki babak baru yang tidak lagi berorientasi pada perpindahan penduduk semata, melainkan diarahkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan penguatan potensi lokal. Pemerintah menempatkan kawasan transmigrasi sebagai ruang strategis untuk menciptakan nilai tambah ekonomi melalui pengembangan sumber daya manusia, hilirisasi, serta penguatan ekonomi kreatif yang mampu bersaing hingga pasar global. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari visi pembangunan yang mendorong pemerataan kesejahteraan sekaligus memperkuat daya saing nasional.

    Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengatakan keberhaasilan transformasi transmigrasi sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang mampu menghadirkan inovasi dan solusi nyata bagi masyarakat. Menurutnya, pembangunan kawasan transmigrasi saat ini tidak lagi sekadar memindahkan penduduk, melainkan membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas daerah. Ia menjelaskan bahwa disiplin yang berorientasi pada penyelesaian misi menjadi fondasi penting agar setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Iftitah mengatakan kawasan transmigrasi membutuhkan generasi muda yang memiliki kemampuan berpikir kreatif, menguasai ilmu pengetahuan, memahami karakter masyarakat, sekaligus mampu mengembangkan potensi lokal menjadi kekuatan ekonomi. Karena itu, pemerintah menerjunkan Tim Ekspedisi Patriot 2026 sebagai bagian dari strategi mempercepat transformasi kawasan transmigrasi melalui pendekatan berbasis riset dan inovasi. Tim tersebut diharapkan mampu memetakan potensi daerah, mengidentifikasi tantangan pembangunan, dan menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.

    Sebanyak 1.476 peserta yang tergabung dalam 246 tim akan bertugas di 53 kawasan transmigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Kehadiran mereka menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam membangun kawasan transmigrasi yang lebih produktif dan berdaya saing. Hasil pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran sesuai karakteristik masing-masing daerah.

    Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, mengatakan Tim Ekspedisi Patriot merupakan implementasi nyata dari arah pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pembangunan dari bawah akan memperkuat pemerataan pembangunan sekaligus membuka peluang ekonomi baru di berbagai kawasan transmigrasi. Ia menjelaskan bahwa para peserta diharapkan mampu berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk menghadirkan inovasi yang dapat meningkatkan produktivitas dan nilai tambah potensi lokal.

    Desa-desa di kawasan transmigrasi harus berkembang menjadi pusat ekonomi sekaligus pusat kebudayaan yang mampu memanfaatkan keunggulan masing-masing wilayah. Pendekatan tersebut diyakini akan mempercepat tumbuhnya aktivitas ekonomi berbasis masyarakat sehingga kawasan transmigrasi tidak lagi dipandang sebagai wilayah pinggiran, melainkan sebagai motor pertumbuhan baru. Menurutnya, sejarah menunjukkan program transmigrasi telah melahirkan ribuan desa, ratusan kecamatan, puluhan kabupaten, bahkan beberapa ibu kota provinsi yang kini berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi.

    Kawasan Telang di Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bukti bahwa transmigrasi mampu menghasilkan kawasan pertanian yang produktif apabila didukung inovasi, kolaborasi, dan pendampingan yang tepat. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa potensi lokal dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi nasional apabila memperoleh dukungan teknologi, riset, dan sumber daya manusia yang berkualitas. Karena itu, penguatan inovasi menjadi bagian penting dalam mempercepat transformasi kawasan transmigrasi.

    Selain sektor pertanian dan industri, pemerintah juga melihat ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru yang mampu meningkatkan nilai tambah kawasan transmigrasi. Potensi budaya, kerajinan, kuliner, seni pertunjukan, fesyen, hingga ekonomi digital dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi produk unggulan yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Pengembangan ekonomi kreatif tersebut juga membuka kesempatan lebih luas bagi generasi muda untuk menjadi pelaku usaha sekaligus pencipta lapangan kerja.

    Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan Tim Ekspedisi Patriot memiliki peran strategis dalam memetakan potensi ekonomi kreatif di kawasan transmigrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan berbasis data. Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pendekatan pengembangannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan keunggulan lokal. Ia menjelaskan bahwa hasil pemetaan akan menjadi acuan dalam pengembangan subsektor ekonomi kreatif yang memiliki peluang tumbuh paling besar.

    Teuku mengatakan peserta juga dibekali metodologi identifikasi subsektor unggulan, penguatan ekosistem ekonomi kreatif, serta penyusunan rekomendasi yang mengacu pada Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional 2026–2045. Pemerintah turut memperkenalkan berbagai program seperti Aktivasi Desa Kreatif, Aktivasi Creative Hub, dan Creative by Indonesia agar potensi lokal dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru. Pendekatan tersebut diharapkan mempercepat lahirnya ekosistem usaha kreatif yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing daerah.

    Mayoritas tenaga kerja ekonomi kreatif berasal dari generasi muda yang memiliki kreativitas tinggi, kemampuan beradaptasi terhadap teknologi, serta semangat kewirausahaan yang kuat. Oleh sebab itu, kawasan transmigrasi perlu menjadi ruang tumbuh bagi lahirnya inovasi baru yang mampu menciptakan produk bernilai tambah tinggi. Generasi muda tidak hanya diarahkan menjadi pencari kerja, tetapi juga menjadi pencipta lapangan kerja yang mampu mengangkat potensi daerah ke tingkat nasional maupun global.

    *) Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

  • Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman hingga Panen Raya 2027

    Jakarta – Pemerintah memastikan ketersediaan stok pangan nasional tetap dalam kondisi aman dan mencukupi hingga memasuki masa panen raya 2027. Kepastian tersebut didukung oleh tingginya cadangan pangan pemerintah, penguatan produksi dalam negeri, serta berbagai langkah strategis untuk menjaga kelancaran distribusi pangan di seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika cuaca dan kondisi ekonomi global.

    Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal produksi pangan dari hulu hingga hilir melalui peningkatan produktivitas lahan, optimalisasi irigasi, percepatan tanam, serta pendampingan kepada petani. Menurutnya, stok beras nasional yang dikelola pemerintah berada pada level yang kuat sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi hingga memasuki musim panen raya tahun depan.

    “Pemerintah memastikan stok pangan nasional dalam kondisi aman. Produksi terus kami dorong melalui berbagai program peningkatan produktivitas, sementara cadangan pangan diperkuat agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan bahan pangan pokok,” ujar Amran.

    Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, Bulog, serta pelaku usaha pangan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga di seluruh daerah. Strategi stabilisasi tidak hanya berfokus pada peningkatan stok, tetapi juga memastikan distribusi berjalan lancar sehingga pasokan tetap tersedia hingga tingkat konsumen.

    Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan bahwa Bulog terus mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani sekaligus menjaga kualitas penyimpanan cadangan beras pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat cadangan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian pasar bagi petani sehingga produksi tetap terjaga hingga panen raya 2027.

    “Bulog berkomitmen menjaga ketersediaan cadangan beras pemerintah melalui penyerapan hasil panen domestik secara optimal. Dengan stok yang kuat dan pengelolaan yang baik, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi sekaligus mendukung kesejahteraan petani,” ujarnya.

    Pemerintah menegaskan bahwa sinergi antara peningkatan produksi, penguatan cadangan pangan, optimalisasi distribusi, serta stabilisasi harga akan terus menjadi prioritas dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian terhadap ketersediaan bahan pangan pokok, sementara petani tetap memperoleh dukungan agar mampu meningkatkan produktivitas. Kebijakan ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi pangan, dan mewujudkan kemandirian pangan Indonesia menuju panen raya 2027.

  • Pemerintah Pastikan Koperasi Merah Putih Naik Kelas lewat Manajer Bersertifikasi BNSP

    Jakarta,- Pemerintah terus memperkuat tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memberikan pelatihan manajerial serta sertifikasi kompetensi kepada para calon manajer koperasi agar mampu mengelola usaha secara modern, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya ini diharapkan menjadi fondasi bagi KDKMP untuk tumbuh sebagai penggerak ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP saat ini mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelatihan yang berlangsung pada 17–29 Juli 2026 tersebut dilaksanakan di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas di seluruh Indonesia. Kurikulumnya mencakup 90 jam pelajaran yang terdiri atas 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi dengan fokus pada manajemen koperasi dan pengelolaan keuangan.

    Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan keberhasilan KDKMP tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal, tetapi juga kemampuan manajer dalam memahami potensi daerah, menyusun strategi bisnis, dan mengambil keputusan yang tepat sesuai kebutuhan masyarakat.

    “Networking ini mahal, karena Anda akan jadi single fighter di KDKMP tempat Anda ditempatkan. Kenali koperasi itu membutuhkan apa,” kata Destry.

    Ia menekankan bahwa setiap manajer harus aktif berkomunikasi dengan kepala desa, pengurus koperasi, dan masyarakat untuk menggali potensi wilayah yang dapat dikembangkan menjadi peluang usaha. Menurutnya, koperasi merupakan perusahaan berbasis komunitas sehingga model bisnis yang dibangun harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat desa agar mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan.

    Sementara itu, Pendiri The Local Enablers, Dwi Purnomo, yang menjadi fasilitator pelatihan, menekankan pentingnya kepemimpinan dan kemampuan membangun jejaring dalam mengembangkan koperasi. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak akan memperkuat ekosistem usaha KDKMP dan membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas.

    “Manajer harus berpikir memberikan solusi bagi masyarakat, tidak hanya berpikir menghasilkan produk. Produk itu sebagus apa pun, kalau tidak memberikan solusi, tidak akan menjadi value,” ujar Dwi.

    Pemerintah optimistis, melalui pelatihan intensif dan sertifikasi kompetensi BNSP, para manajer KDKMP akan memiliki kapasitas profesional dalam mengelola koperasi secara akuntabel, inovatif, dan berdaya saing. Dengan dukungan SDM yang kompeten, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu naik kelas menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, memperkuat kemandirian masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari tingkat desa.