Kategori: Uncategorized

  • Swasembada Pangan: Pilar Baru Kedaulatan Nasional di Era Ketidakpastian Global

    Oleh: Edgar Pallavi *)

    Indonesia menegaskan arah baru pembangunan nasional melalui swasembada pangan yang dicapai lebih cepat dari proyeksi. Di tengah gejolak geopolitik, krisis iklim, dan ketidakpastian rantai pasok global, kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangannya sendiri tampil sebagai ukuran konkret kedaulatan. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan kemandirian pangan bukan sekadar target sektoral, melainkan fondasi strategis bagi stabilitas nasional.

    Deklarasi swasembada pangan nasional yang diumumkan pada Panen Raya di Karawang pada awal Januari 2026 menandai tonggak penting tersebut. Pemerintah memastikan bahwa sepanjang 2025 Indonesia tidak melakukan impor beras konsumsi, dengan produksi nasional mencapai 34,71 juta ton dan mencatatkan surplus signifikan. 

    Cadangan beras pemerintah pun melampaui tiga juta ton pada awal 2026, tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia. Fakta tersebut menunjukkan perubahan mendasar dalam tata kelola pangan nasional yang selama bertahun-tahun dibayangi ketergantungan impor.

    Presiden Prabowo menempatkan swasembada pangan sebagai inti kedaulatan bangsa. Ia memandang kemampuan menyediakan pangan sebagai prasyarat mutlak kemerdekaan, sebab negara tidak dapat berdiri tegak jika kebutuhan dasarnya bergantung pada pihak lain. 

    Dalam konteks global yang sarat konflik dan tekanan iklim, ketergantungan pangan berpotensi menjadi titik lemah strategis. Karena itu, capaian swasembada 2025 diposisikan sebagai kemenangan non-militer yang memperkuat pertahanan nasional dari sisi ekonomi dan sosial.

    Keberhasilan tersebut lahir dari strategi terukur yang dijalankan secara agresif. Pemerintah menggabungkan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian melalui modernisasi alat mesin pertanian, optimalisasi irigasi, penggunaan benih unggul, serta percepatan cetak sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk Merauke. 

    Langkah tersebut didukung alokasi anggaran ketahanan pangan sebesar Rp139,4 triliun dalam APBN 2025, yang difokuskan pada peningkatan produktivitas dan perlindungan petani sebagai aktor utama sistem pangan.

    Selain memperkuat produksi, negara juga membenahi tata niaga. Perum Bulog diperkuat sebagai offtaker utama hasil panen dengan mandat menyerap gabah petani secara masif. Kebijakan harga yang lebih berpihak pada produsen meningkatkan kepastian usaha di tingkat hulu, sekaligus menjaga stabilitas pasokan di tingkat konsumen. Pendekatan tersebut menempatkan swasembada pangan sebagai pilar ekonomi inklusif yang tidak hanya mengejar angka produksi, tetapi juga kesejahteraan petani.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai panen raya di Karawang sebagai simbol keberhasilan kolektif bangsa. Ia menegaskan bahwa Indonesia kini berada pada fase baru, di mana impor beras tidak lagi menjadi pilihan kebijakan, sementara cadangan nasional justru berada pada posisi paling aman sepanjang sejarah. Menurutnya, capaian tersebut harus dijaga melalui konsistensi kebijakan agar swasembada tidak bersifat temporer.

    Dampak swasembada pangan juga tercermin pada stabilitas makroekonomi. Ketahanan pasokan menekan tekanan inflasi pangan yang kerap menjadi pemicu gejolak harga. Di sisi lain, peningkatan Nilai Tukar Petani sepanjang 2025 menunjukkan bahwa keberhasilan produksi sejalan dengan perbaikan kesejahteraan pelaku utama sektor pertanian. Sektor tersebut bahkan mencatat pertumbuhan PDB dua digit pada awal 2025, menegaskan perannya sebagai motor ekonomi rakyat.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memandang swasembada pangan sebagai hasil kerja kolektif lintas sektor, dari pemerintah pusat hingga daerah, serta petani di tingkat tapak. Ia menekankan bahwa keberhasilan menghentikan impor beras membawa dampak global. 

    Berkurangnya permintaan dari Indonesia sebagai salah satu importir terbesar dunia ikut menekan harga beras internasional secara signifikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pangan nasional mampu memberi pengaruh nyata pada dinamika pasar global.

    Lebih jauh, capaian tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam peta ketahanan pangan dunia. Negara tidak hanya melindungi kepentingan domestik, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas kawasan melalui pasokan yang lebih seimbang. 

    Pemerintah pun mendorong perluasan swasembada ke komoditas strategis lain seperti jagung, singkong, serta sumber protein, guna membangun sistem pangan yang lebih tangguh dan terdiversifikasi.

    Di era ketidakpastian global, swasembada pangan menjelma sebagai pilar baru kedaulatan nasional. Kebijakan tersebut melindungi rakyat dari gejolak eksternal, memperkuat ekonomi domestik, dan menjaga martabat bangsa di hadapan dunia. 

    Ketika konflik geopolitik, perubahan iklim, dan disrupsi rantai pasok global kian sering terjadi, kemampuan negara mengendalikan kebutuhan pangan pokok menjadi instrumen strategis yang menentukan stabilitas sosial dan arah pembangunan jangka panjang. 

    Dalam konteks tersebut, kemandirian pangan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan negara untuk memastikan keamanan, kesejahteraan, dan posisi tawar Indonesia dalam tatanan global yang semakin kompetitif.

    Tantangan ke depan terletak pada menjaga keberlanjutan, memperkuat inovasi, dan memastikan regenerasi petani agar sektor pertanian tetap relevan bagi generasi muda di tengah arus urbanisasi dan transformasi ekonomi. 

    Konsistensi kebijakan, kepastian insentif, serta pemanfaatan teknologi pertanian modern menjadi kunci agar capaian swasembada tidak bersifat sementara, melainkan berakar kuat dalam sistem nasional. 

    Namun fondasi telah diletakkan secara kokoh. Indonesia membuktikan bahwa kedaulatan tidak hanya diukur dari kekuatan militer atau diplomasi, tetapi juga dari kemampuan memberi makan rakyatnya secara mandiri, adil, dan berkelanjutan sebagai penopang utama stabilitas bangsa. (*)

    *) pemerhati kebijakan publik

  • RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi

    Jakarta – Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen krusial untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi sekaligus menutup kekosongan hukum dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

    Selama ini, negara kerap menghadapi hambatan serius dalam merampas aset hasil kejahatan, terutama ketika pelaku tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana konvensional.

    Bayu menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

    “Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

    Dalam draf RUU Perampasan Aset, Bayu menjelaskan terdapat dua konsep utama perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

    “Non convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” jelas dia.

    Skema ini dinilai penting agar negara tetap dapat mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

    Bayu menekankan bahwa pengaturan tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan akuntabel, sehingga tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.

    RUU ini justru memperkuat prinsip keadilan dengan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak terus dinikmati, meskipun proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan.

    Sejalan dengan itu, pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa gagasan RUU Perampasan Aset sejatinya telah dibahas sejak lama. Ia mengaku pernah terlibat dalam pembahasan awal RUU tersebut pada 2005–2006.

    “Jadi pemikiran-pemikiran, kajian-kajiannya itu sebetulnya 2005 sudah ada,” katanya.

    Menurut Yenti, seiring perkembangan, cakupan RUU Perampasan Aset tidak lagi terbatas pada tindak pidana korupsi semata, melainkan diperluas untuk menjangkau seluruh tindak pidana ekonomi.

    Ia juga menepis kekhawatiran publik bahwa RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa proses peradilan.

    “Jadi jangan khawatir bahwa, ‘aduh kita nanti punya uang tiba-tiba bisa dirampas tanpa putusan’, bukan, pidananya mungkin tidak ada (atau) belum ada putusan, tetapi ini menggunakan proses gugatan perdata, gugatan ke pengadilan umum gitu, bukan pengadilan tipikor,” jelasnya.

    Dengan pengaturan aset yang dapat dirampas, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak penting dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara secara lebih efektif dan berkeadilan.

    [w.R]

  • RUU Perampasan Aset Disusun dengan Partisipasi Pakar

    Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun ini sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum nasional dalam pemberantasan tindak pidana bermotif ekonomi. Pembahasan regulasi ini dinilai strategis untuk memastikan negara memiliki instrumen yang efektif dalam memutus aliran keuntungan dari kejahatan, sekaligus memulihkan kerugian negara dan masyarakat.

    Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU Perampasan Aset disusun secara komprehensif dan partisipatif. Ia menyebut draf RUU tersebut terdiri atas delapan bab dan 62 pasal, dengan naskah akademik yang dirancang melalui pelibatan berbagai pakar lintas disiplin sebagai wujud partisipasi publik.

    “Penyusunan naskah akademik melibatkan para ahli, mulai dari akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), pakar aset, jenis tindak pidana, jenis memulihkan kerugian sekaligus memulihkan aset yang dapat dirampas, hingga praktisi hukum, termasuk mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW),” kata Bayu.

    Bayu menambahkan, RUU ini memuat 16 pokok pengaturan perampasan aset, mulai dari asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana dan aset yang dapat dirampas, hingga kriteria aset yang dikenakan perampasan. Selain itu, diatur pula mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset, hukum acara perampasan aset, pembentukan lembaga pengelola aset, tata kelola serta pertanggungjawaban pengelolaan aset, hingga kerja sama internasional.

    “RUU ini penting untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, terutama kejahatan dengan motif ekonomi. Tujuannya untuk memutus mata rantai kejahatan,” jelasnya.

    Dari sisi politik hukum, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan membuka ruang partisipasi publik yang luas. Menurutnya, keterlibatan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar regulasi ini lahir secara matang dan berimbang.

    “RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” ujar Adang.

    Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU yang disusun Badan Keahlian DPR. Proses pembentukan RUU ini akan membuka partisipasi publik seluas-luasnya.

    “Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” jelas Sari.

    Sementara itu, pakar komunikasi politik Hendri Satrio menilai pemerintah dan DPR perlu mengedepankan transparansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset guna membangun kepercayaan publik. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya.

    “Pengawasannya juga harus dibahas,” tuturnya.

    Dengan pendekatan partisipatif, transparan, dan akuntabel, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen negara melawan kejahatan ekonomi serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

  • Negara Perkuat Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Melalui RUU Perampasan Aset

    Oleh: Nadia Anggina Rahmawati*

    Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mencerminkan keseriusan negara dalam memperkuat fondasi hukum pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi. Inisiatif ini menegaskan bahwa negara tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak publik atas sumber daya ekonomi yang dirampas melalui praktik melawan hukum. Dalam konteks pembangunan nasional dan upaya mewujudkan keadilan sosial, RUU Perampasan Aset menjadi langkah maju yang strategis dan visioner.

    RUU ini diposisikan sebagai instrumen hukum modern yang menjawab tantangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks dan terorganisasi. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan komitmen DPR untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penguatan kewenangan negara berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara, sehingga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan prinsip keadilan tetap terjaga.

    Keberadaan RUU Perampasan Aset juga memperkuat paradigma penegakan hukum yang berorientasi pada hasil. Pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi dinilai sebagai kunci untuk mengembalikan kerugian negara dan masyarakat. Adang Daradjatun menyampaikan bahwa RUU ini disusun untuk menjawab kebutuhan nyata dalam praktik penegakan hukum, terutama dalam memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dapat dikelola kembali demi kepentingan publik. Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas.

    Dari sisi filosofis, Kepala Badan Kehormatan DPR Profesor Bayu Dwi Anggonomenegaskan bahwa RUU Perampasan Aset berangkat dari prinsip keadilan substantif. Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku, melainkan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia memandang pemulihan aset sebagai sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara, sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan umum melalui kepastian hukum yang berkeadilan.

    Landasan sosiologis RUU ini semakin memperkuat urgensinya. Kejahatan bermotif ekonomi terbukti berdampak luas terhadap stabilitas perekonomian dan kepercayaan publik. Dengan adanya instrumen hukum yang terintegrasi, negara memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk menjaga tatanan ekonomi nasional, memastikan keberlanjutan pembangunan, serta memperkuat upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. RUU Perampasan Aset menjadi simbol keberpihakan negara pada kepentingan publik dan tata kelola ekonomi yang bersih.

    Secara yuridis, RUU Perampasan Aset menghadirkan kepastian hukum melalui konsolidasi berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar di sejumlah undang-undang. Profesor Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menyatukan pengaturan perampasan aset dalam satu kerangka hukum yang jelas, sistematis, dan mudah diterapkan. Pendekatan ini memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum sekaligus kepastian bagi masyarakat, sehingga proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.

    RUU ini juga dirancang adaptif terhadap dinamika penegakan hukum modern. Mekanisme perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun dalam kondisi tertentu tanpa putusan pidana, diatur secara ketat dan bertanggung jawab. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen yang fleksibel namun tetap berlandaskan hukum, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengamankan hasil tindak pidana.

    Aspek pengelolaan aset pasca-perampasan mendapat perhatian serius dalam RUU ini. Adang Daradjatun menekankan bahwa negara harus menjamin aset yang dirampas dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan yang baik akan memastikan bahwa hasil perampasan aset benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat nyata, baik melalui pembangunan, pelayanan publik, maupun penguatan kapasitas negara.

    Dukungan institusional terhadap RUU Perampasan Aset semakin memperkuat legitimasi pembahasannya. Kejaksaan Agung menyambut positif langkah DPR dalam membahas RUU ini dan memandangnya sebagai penguatan signifikan bagi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan kesiapan institusinya untuk berkolaborasi dan memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan efektif dan implementatif.

    Komitmen DPR untuk membuka partisipasi publik yang luas juga menjadi nilai tambah penting. Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil memastikan bahwa RUU Perampasan Aset disusun secara inklusif dan responsif terhadap kebutuhan nyata. Pendekatan ini memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadikan RUU ini sebagai produk hukum yang kokoh secara substansi dan legitimasi.

    Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dan strategis dalam melawan kejahatan bermotif ekonomi. Regulasi ini mencerminkan negara yang hadir, tegas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan pembahasan yang matang, terbuka, dan berlandaskan prinsip keadilan, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi tonggak penting dalam memperkuat kewibawaan hukum sekaligus memastikan bahwa kekayaan negara dan masyarakat terlindungi dari praktik kejahatan ekonomi.

    *Penulis merupakan Analis Kebijakan Hukum

  • RUU Perampasan Aset Jadi Pilar Pemulihan Keuangan Negara

    Oleh: Zhafran Goldwin)*

    Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali mengemuka sebagai bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional. Kehadiran RUU ini dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara yang selama ini kerap terhambat oleh keterbatasan mekanisme hukum pidana konvensional. Dalam konteks penegakan hukum modern, negara tidak hanya dituntut untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat dikembalikan demi kepentingan publik.

    Selama bertahun-tahun, penanganan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya menghadapi tantangan serius dalam hal pengembalian aset. Proses pembuktian yang panjang, keterbatasan kewenangan aparat penegak hukum, serta celah hukum yang memungkinkan pelaku menyembunyikan atau memindahkan aset ke berbagai yurisdiksi menjadi faktor utama rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara. Kondisi ini menyebabkan upaya penegakan hukum kerap berakhir pada pemidanaan pelaku tanpa diikuti pengembalian kerugian negara secara optimal.

    RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjawab persoalan tersebut dengan pendekatan yang lebih progresif dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan modern. Salah satu substansi penting dalam rancangan regulasi ini adalah penguatan mekanisme perampasan aset yang tidak semata-mata bergantung pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menempatkan aset hasil kejahatan sebagai objek utama yang harus diselamatkan oleh negara. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan hak negara dan masyarakat.

    Dalam konteks tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati mengatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara. Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan hukum yang menempatkan kepentingan publik sebagai tujuan utama dari setiap proses penegakan hukum.

    Urgensi pembahasan RUU ini juga tidak terlepas dari kebutuhan mendesak akan pemulihan keuangan negara yang berdampak langsung pada keberlanjutan pembangunan nasional. Kerugian negara akibat tindak pidana tidak hanya tercermin dalam angka-angka statistik, tetapi juga berimplikasi pada terhambatnya penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program kesejahteraan sosial. Setiap aset yang berhasil dirampas dan dikembalikan memiliki nilai strategis untuk mendukung agenda pembangunan dan memperkuat keadilan sosial.

    Dari sisi legislasi, RUU Perampasan Aset telah melalui proses perencanaan yang panjang dalam kerangka Program Legislasi Nasional. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Safaruddin sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR setelah diputuskan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 pada pertengahan September 2025. Ia juga menjelaskan bahwa dalam Prolegnas Prioritas 2026, RUU tersebut kembali dimasukkan sebagai luncuran dari program tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan dan komitmen politik untuk memastikan pembahasan RUU tersebut tidak terhenti di tengah jalan.

    Masuknya kembali RUU Perampasan Aset dalam agenda prioritas legislasi dipandang sebagai sinyal kuat bahwa negara merespons ekspektasi publik terhadap penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Masyarakat menaruh harapan besar agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar mampu diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, proses pembahasan RUU ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

    Sejalan dengan harapan tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka. Ia menyampaikan bahwa rencana pembahasan RUU ini pada tahun 2026 merupakan respons atas harapan publik yang telah lama menunggu kehadiran regulasi perampasan aset. Selain itu, Bob Hasan juga menyebutkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibarengi dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, mengingat adanya irisan substansi yang berkaitan dengan pengaturan aset. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka hukum yang saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.

    Di sisi lain, keberhasilan implementasi RUU ini nantinya sangat bergantung pada kesiapan institusional dan sumber daya manusia. Aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki kapasitas dalam penelusuran aset, analisis transaksi keuangan, serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara. Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi hukum yang lebih luas, agar regulasi yang telah disahkan tidak berhenti pada tataran normatif

    Harapan publik terhadap RUU Perampasan Aset sangat besar, terutama dalam konteks peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dalam jangka panjang, keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mendorong terbentuknya budaya hukum yang lebih berintegritas. Kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya, sementara negara memiliki instrumen yang efektif untuk melindungi kepentingan publik. Dengan dukungan regulasi yang kuat, komitmen politik yang berkelanjutan, serta pengawasan publik yang aktif, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat membuka babak baru dalam pemulihan kerugian negara dan penguatan supremasi hukum di Indonesia.

    *) Penulis adalah Content Writer di Redline Econova Digital

  • Realisasi Dana Otsus 100 Persen, Pemerintah Perkuat Komitmen Bangun Papua

    Jakarta — Pemerintah memastikan keberlanjutan pembangunan di Papua melalui realisasi Dana Otsus Tahun 2025 yang mencapai 100 persen serta percepatan penetapan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otsus Tahun 2026 agar pelaksanaan program pembangunan berjalan tepat waktu.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk menegaskan, Kemendagri secara aktif mengawal realisasi Dana Otsus sekaligus mendorong percepatan penetapan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otsus untuk tahun berikutnya.

    Ribka mengungkapkan, pengawasan ketat pemerintah pusat membuahkan hasil positif. Pada tahun anggaran 2025, seluruh Dana Otsus di Papua berhasil direalisasikan secara optimal dengan capaian 100 persen.

    “Berkat pengawasan ketat kami, di 2025 semua Dana Otsus terealisasi 100 persen, yang tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi,” ujar Ribka.

    Untuk RAP Dana Otsus Tahun 2026, Ribka menjelaskan bahwa dari enam provinsi dan 42 kabupaten/kota di Tanah Papua, hingga pertengahan Januari 2026 sebanyak 29 Pemda telah menyelesaikan RAP secara final. Sementara itu, 19 Pemda lainnya masih dalam tahap penyempurnaan dokumen.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Ribka menekankan pentingnya percepatan penetapan RAP agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengalami keterlambatan. Kemendagri akan melakukan pendampingan langsung ke daerah-daerah yang belum menyelesaikan RAP Dana Otsus Tahun 2026.

    “Kami akan melaksanakan kunjungan ke wilayah pemerintah daerah yang belum menyelesaikan RAP Otsus Tahun 2026 bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah, guna melakukan pendampingan langsung, klarifikasi kendala, serta percepatan penyempurnaan dan penetapan RAP final sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ribka.

    Selain penguatan tata kelola anggaran, dukungan terhadap komitmen pemerintah juga disampaikan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP).

    Ketua KEPP Otsus Papua Dr Velix Vernando Wanggai, SIP, MPA menegaskan pentingnya penyatuan arah kebijakan pembangunan Papua agar kontribusinya terhadap pembangunan nasional dapat terukur dan berkelanjutan.

    “Kami dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sepakat menyatukan pandangan dalam melihat kontribusi Papua terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta pengurangan kesenjangan kawasan timur dan barat,” kata Velix.

    Ia berharap sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah terus diperkuat agar pembangunan di Papua berjalan konsisten, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. #

  • Pemerintah Perkuat Pembangunan Papua Berkelanjutan, Terintegrasi, dan Berbasis HAM

    PAPUA – Pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam mempercepat pembangunan Papua secara terencana, berkelanjutan, dan berkeadilan melalui penguatan sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Langkah ini mendapat apresiasi dari Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (KEPP Otsus) Papua yang bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas terus menyatukan arah kebijakan pembangunan di Tanah Papua.

    Ketua KEPP Otsus Papua Velix Wanggai menilai koordinasi dengan Bappenas sebagai langkah strategis untuk memastikan Papua menjadi bagian integral dari pencapaian target pembangunan nasional.

    “Kementerian PPN/Bappenas telah mengundang kami untuk membahas langkah-langkah konsultasi perencanaan pembangunan nasional di Tanah Papua. Ini momentum penting untuk menyatukan kebijakan, program, dan anggaran pembangunan,” ujar Velix Wanggai.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian besar terhadap peran Papua dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan kawasan timur Indonesia.

    “Kami sepakat bahwa pembangunan Papua harus memberi kontribusi nyata bagi target nasional, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan harmoni sosial masyarakat adat,” katanya.

    Anggota Komite Eksekutif Papua Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa pemerintah saat ini semakin fokus pada penguatan kesejahteraan masyarakat sebagai fondasi utama pembangunan.

    “Koordinasi dengan Bappenas menghasilkan kesepahaman bahwa peningkatan kualitas hidup masyarakat harus menjadi prioritas, sehingga pembangunan Papua benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung,” ujarnya.

    Dari sisi pemerintah daerah, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen menegaskan bahwa transformasi pembangunan Papua dijalankan dengan menjadikan hak asasi manusia sebagai pilar utama.

    “Pembangunan Papua tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keharmonisan sosial, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” kata Aryoko.

    Ia menjelaskan bahwa visi Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis diwujudkan melalui misi Papua sehat, Papua cerdas, dan Papua produktif, yang seluruhnya dilaksanakan dalam kerangka pemajuan HAM.

    “HAM adalah fondasi yang tidak dapat ditawar dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif,” ujarnya.

    Sementara itu, anggota Komite Eksekutif Papua Ignasius Yogo Triyono menegaskan bahwa stabilitas keamanan yang terjaga menjadi modal penting bagi percepatan pembangunan.

    “Secara umum Papua aman dan kondusif. Stabilitas ini memungkinkan pembangunan berjalan fokus dan berkelanjutan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta aparat keamanan memastikan iklim pembangunan tetap stabil.

    “Dengan keamanan yang terjaga, pembangunan Papua akan semakin cepat dan manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat,” ujarnya.

    Keseluruhan langkah tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun Papua secara inklusif, bermartabat, dan berkelanjutan sebagai bagian tak terpisahkan dari kemajuan Indonesia.

  • Komitmen Pemerintahan Prabowo Gibran Membangun Papua Berkelanjutan dan Bermartabat

    Oleh : Yohanes Wandikbo )*

    Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun Papua menunjukkan kesinambungan kebijakan nasional yang berpihak pada keadilan, pemerataan, dan persatuan. Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkan sebagai bagian integral dari masa depan Indonesia. Pendekatan pembangunan yang ditempuh tidak lagi semata berorientasi pada proyek fisik, tetapi menekankan keberlanjutan, integrasi lintas sektor, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kearifan lokal. Arah kebijakan ini menegaskan bahwa pembangunan Papua dirancang untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus memperkuat fondasi kebangsaan.

    Penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama. Dalam konteks ini, koordinasi perencanaan nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan Papua memastikan bahwa kebijakan, program, dan anggaran berjalan searah. Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Wanggai, menilai bahwa keterlibatan aktif Papua dalam perencanaan nasional merupakan langkah strategis agar target pembangunan nasional dan kebutuhan daerah dapat bertemu dalam satu kerangka yang utuh. Penilaian tersebut mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa percepatan pembangunan Papua harus terintegrasi dengan agenda nasional, bukan berdiri sendiri.

    Perhatian pemerintah pusat terhadap peran Papua dalam pertumbuhan ekonomi nasional juga semakin nyata. Papua dipandang sebagai kawasan strategis yang mampu mendorong pemerataan pembangunan kawasan timur Indonesia. Dalam kerangka ini, keberlanjutan lingkungan dan harmoni sosial ditempatkan sebagai prinsip utama. Pembangunan tidak boleh mengorbankan alam dan nilai-nilai adat yang menjadi identitas Papua. Pendekatan ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran yang menempatkan kedaulatan sumber daya dan keberlanjutan sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.

    Dari sisi penguatan kesejahteraan masyarakat, Anggota Komite Eksekutif Papua, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, menekankan bahwa pembangunan Papua harus berangkat dari peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pandangan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak diukur dari besarnya anggaran atau jumlah proyek, melainkan dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat langsung dalam kehidupan sehari-hari. Fokus pada pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif menjadi bukti bahwa pemerintah menempatkan manusia Papua sebagai subjek utama pembangunan.

    Pendekatan berbasis hak asasi manusia menjadi pembeda penting dalam transformasi pembangunan Papua saat ini. Pemerintah daerah memegang peran strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, menegaskan bahwa pembangunan Papua tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keharmonisan sosial dan keadilan. Visi Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis diwujudkan melalui misi Papua sehat, Papua cerdas, dan Papua produktif yang seluruhnya dijalankan dalam kerangka pemajuan HAM. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan pusat memiliki kesepahaman nilai dalam membangun Papua secara bermartabat.

    HAM ditempatkan sebagai fondasi yang tidak dapat ditawar dalam setiap kebijakan, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Sekolah dan fasilitas kesehatan tidak hanya dibangun secara fisik, tetapi juga dipastikan dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Program pemberdayaan ekonomi dirancang untuk mendorong kemandirian, bukan ketergantungan. Dengan demikian, pembangunan Papua diarahkan untuk menciptakan masyarakat yang sehat, terdidik, dan produktif, sekaligus berdaya saing.

    Stabilitas keamanan yang kondusif menjadi prasyarat penting bagi percepatan pembangunan. Anggota Komite Eksekutif Papua, Ignasius Yogo Triyono, menilai bahwa kondisi keamanan yang relatif terjaga memungkinkan pemerintah fokus pada agenda pembangunan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat keamanan memastikan iklim yang stabil sehingga aktivitas sosial dan ekonomi dapat berjalan tanpa gangguan berarti. Keamanan dipahami bukan sekadar sebagai penegakan hukum, tetapi sebagai upaya melindungi masyarakat dan menciptakan rasa aman untuk bertumbuh.

    Dalam kerangka besar pemerintahan Prabowo-Gibran, Papua menjadi contoh bagaimana pembangunan nasional dijalankan dengan pendekatan inklusif dan adaptif. Kebijakan yang dirancang tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan lokal. Otonomi khusus diperkuat sebagai instrumen untuk mempercepat pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat asli Papua. Pendekatan ini menegaskan komitmen negara untuk hadir secara adil dan setara di seluruh wilayah.

    Melalui arah kebijakan yang jelas, sinergi lintas sektor yang kuat, serta komitmen pada HAM dan keberlanjutan, fondasi pembangunan Papua semakin kokoh. Pemerintahan Prabowo-Gibran telah meletakkan kerangka kerja yang memungkinkan Papua tumbuh sebagai wilayah yang maju, harmonis, dan bermartabat, sekaligus menjadi pilar penting kemajuan Indonesia secara keseluruhan.

    Berpijak pada arah kebijakan tersebut, pemerintahan Prabowo-Gibran juga menunjukkan ketegasan politik anggaran yang berpihak pada Papua. Alokasi dana pembangunan diarahkan secara lebih terukur, tepat sasaran, dan akuntabel agar benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Infrastruktur konektivitas, layanan publik, serta dukungan ekonomi rakyat terus diperkuat sebagai wujud nyata kehadiran negara. Kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Papua, sekaligus mempersempit kesenjangan pembangunan antardaerah.

    Lebih jauh, komitmen membangun Papua ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar persatuan nasional. Pemerintahan Prabowo-Gibran memandang Papua bukan hanya sebagai wilayah yang harus dibangun, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga keutuhan dan masa depan Indonesia. Pendekatan dialogis, penghormatan terhadap budaya lokal, serta keberpihakan pada masyarakat adat menjadi bukti bahwa negara hadir dengan wajah yang humanis dan berkeadilan. Dengan fondasi kebijakan yang kuat, konsisten, dan berpihak pada rakyat, pembangunan Papua di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran bergerak menuju arah yang semakin optimistis, stabil, dan menjanjikan bagi generasi mendatang.

    )* Penulis merupakan pengamat pembangunan Papua

  • Menyatukan Arah Pembangunan Papua: Bukti Kehadiran Negara Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

    Oleh : Lua Murib

    Upaya percepatan pembangunan Papua terus menunjukkan arah yang semakin terintegrasi dan terukur. Pertemuan antara Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menjadi penanda penting bahwa negara tidak lagi berjalan sektoral dalam menangani kompleksitas pembangunan di Tanah Papua. Kolaborasi lintas lembaga ini mencerminkan kesadaran bahwa tantangan Papua hanya dapat dijawab melalui penyatuan visi, kebijakan, dan langkah nyata yang berkelanjutan serta berkeadilan.

    Papua memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional, baik dari sisi geopolitik, kekayaan sumber daya alam, maupun potensi sosial-budaya. Namun selama bertahun-tahun, pembangunan di wilayah ini kerap terhambat oleh ketimpangan, keterisolasian wilayah, serta persoalan struktural seperti kemiskinan ekstrem dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, penyusunan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang dibahas bersama Bappenas menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan nasional benar-benar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat Papua.

    Ketua Komite Eksekutif Otsus Papua, Velix Wanggai, menilai pertemuan tersebut sebagai ruang strategis untuk menyatukan berbagai arah kebijakan, program, anggaran, dan lokasi pembangunan yang selama ini dikelola secara terpisah oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Pandangan tersebut menegaskan bahwa percepatan pembangunan Papua tidak cukup hanya dengan menambah anggaran, tetapi harus dibarengi dengan sinkronisasi perencanaan agar setiap program saling menguatkan dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

    Lebih jauh, pembangunan Papua juga dituntut untuk tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan tatanan sosial masyarakat adat. Pendekatan pembangunan yang berorientasi jangka panjang menjadi keharusan mengingat Papua merupakan salah satu wilayah dengan hutan tropis terbesar dan ekosistem sosial yang sangat khas. Komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat lokal menjadi fondasi penting agar pembangunan benar-benar menghadirkan kesejahteraan, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

    Anggota Komite Eksekutif Papua, Paulus Waterpauw, menggarisbawahi bahwa kemiskinan ekstrem masih menjadi akar persoalan utama yang menghambat kemajuan Papua. Rendahnya pendapatan masyarakat, akses terbatas terhadap layanan dasar, serta capaian Indeks Pembangunan Manusia yang belum optimal menunjukkan bahwa pembangunan selama ini belum sepenuhnya menyentuh kelompok paling rentan. Penanganan kemiskinan ekstrem dinilai harus menjadi prioritas utama karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan munculnya masalah sosial lain, termasuk gangguan keamanan dan ketidakstabilan wilayah.

    Dalam konteks inilah, kehadiran negara tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat kecil. Program pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi lokal harus dirancang secara terpadu dengan pembangunan infrastruktur. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga khusus seperti KEPP Otsus Papua menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap intervensi pembangunan memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

    Komitmen pemerintah pusat terhadap Papua juga tercermin dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap percepatan infrastruktur strategis, salah satunya penyelesaian jalan Trans Papua. Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, menyampaikan apresiasi atas niat Presiden untuk menuntaskan ruas Jayapura–Wamena yang selama ini menjadi urat nadi konektivitas wilayah Pegunungan Tengah. Menurutnya, masih terdapat puluhan kilometer jalan yang belum beraspal serta sejumlah ruas penghubung antar kabupaten yang membutuhkan peningkatan kualitas agar mobilitas barang dan orang dapat berjalan lebih lancar.

    Selain jalan darat, pembangunan jaringan serat optik dari Jayapura ke Wamena juga menjadi perhatian serius. Konektivitas digital dinilai sebagai kunci untuk membuka keterisolasian wilayah, mempercepat layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan di Papua Pegunungan. Dukungan infrastruktur digital ini memperlihatkan bahwa pembangunan Papua tidak lagi tertinggal dari transformasi teknologi nasional.

    Dalam pertemuan bersama para kepala daerah se-Papua, Presiden Prabowo menegaskan bahwa percepatan pembangunan Papua harus dibarengi dengan pengamanan kekayaan negara, penguatan swasembada pangan, serta pengembangan kemandirian energi hingga ke daerah. Papua dipandang memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu kawasan strategis swasembada energi nasional. Selain itu, pembangunan rumah sakit, perbaikan dan renovasi sekolah, penguatan sektor pariwisata, serta penjaminan keamanan menjadi bagian dari agenda besar menghadirkan negara secara utuh di seluruh pelosok Papua.

    Penyatuan arah pembangunan Papua melalui kolaborasi lintas lembaga menunjukkan bahwa pendekatan pemerintah semakin matang dan responsif terhadap tantangan di lapangan. Ketika perencanaan nasional mampu bersinergi dengan aspirasi daerah dan kebutuhan masyarakat, maka pembangunan tidak lagi terasa sebagai proyek dari pusat, melainkan sebagai proses bersama menuju keadilan dan kesejahteraan. Papua tidak hanya dipandang sebagai wilayah yang harus dikejar ketertinggalannya, tetapi sebagai bagian integral dari masa depan Indonesia yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.

    *Penulis adalah Mahasiswa Papua di Jawa Timur

  • Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tetap Utuh, DPR Nilai Keputusan Presiden Tepat dan Berpihak

    Jakarta – Pemerintah memastikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap utuh dengan total nilai Rp10,6 triliun. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kapasitas fiskal daerah yang tengah menghadapi dampak bencana banjir dan longsor, sekaligus mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.

    Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan agar TKD 2026 untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut disamakan dengan besaran tahun 2025 setelah efisiensi. Dengan kebijakan itu, anggaran transfer daerah bagi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dikembalikan secara penuh.

    “Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi 10,6 triliun,” kata Tito.

    Tito menegaskan, keputusan tersebut merupakan komitmen pemerintah pusat untuk berpihak pada daerah yang sedang menghadapi tekanan akibat bencana. Menurutnya, pengembalian TKD ini penting agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai dalam menjalankan pelayanan publik dan pemulihan pascabencana.

    Adapun rincian pengembalian TKD meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota. Seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut dipastikan menerima pengembalian TKD secara utuh.

    Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menilai kebijakan mempertahankan TKD bagi daerah terdampak bencana merupakan langkah tepat dan menunjukkan keberpihakan negara.

    Menurut Indrajaya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian dan stabilitas anggaran untuk mempercepat pemulihan. Dengan tidak adanya pemangkasan TKD, daerah dinilai dapat lebih fokus pada rehabilitasi infrastruktur, pemulihan ekonomi lokal, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

    “Keputusan Presiden Prabowo untuk tidak memangkas TKD adalah langkah strategis yang tepat. Daerah yang sedang berjuang memulihkan kehidupan warganya harus mendapat dukungan penuh, bukan dipersempit ruang geraknya,” ujar Indrajaya.

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola anggaran di daerah. Indrajaya menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan agar dana TKD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

    “Pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk masyarakat korban bencana justru diselewengkan. Transparansi dan akuntabilitas wajib menjadi prioritas,” tegasnya. #