Kategori: Uncategorized

  • Keuangan Negara Stabil, Pemerintah Pastikan Fiskal Tetap Sehat untuk 2026

    Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa kondisi keuangan negara berada pada posisi yang stabil dan tetap sehat menjelang tahun 2026. Sejumlah indikator utama menunjukkan bahwa pengelolaan fiskal berjalan dalam koridor kehati-hatian, sehingga APBN dapat terus menjadi instrumen penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tidak akan melebihi batas aman 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Ia memastikan pemerintah terus menjaga disiplin fiskal serta menata ulang prioritas belanja demi memperkuat fondasi ekonomi nasional.

    “Defisitnya masih aman di bawah 3 persen, enggak usah takut saya langgar prinsip kehati-hatian pengelolaan fiskal,” ujar Purbaya.

    Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen untuk memperkuat pendapatan negara, meningkatkan efektivitas belanja, dan mengendalikan pembiayaan agar tidak membebani keberlanjutan fiskal. Menurutnya, disiplin dalam menjaga batas defisit menjadi kunci agar stabilitas ekonomi tetap terjaga sekaligus memberi ruang bagi program-program strategis nasional.

    Respons positif atas kebijakan fiskal pemerintah juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi XI DPR Anna Mu’awanah menilai langkah pemerintah semakin terarah dan adaptif, terutama dalam menyelaraskan optimalisasi pendapatan dan penataan belanja negara untuk mendukung proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada 2026.

    “Harga emas melonjak sangat tajam. Pada kuartal pertama berada pada kisaran Rp 2,8 juta per gram, dan sekarang sudah mendekati Rp 4 juta. Dalam rupiah, kenaikan terjadi dari sekitar Rp 1,6 juta menjadi hampir Rp 3 juta per gram. Jika pemerintah tidak menyesuaikan Bea Keluar, harga emas dalam negeri berpotensi lebih murah dari harga global, dan itu bisa memicu arus keluar emas yang tidak terkendali,” tegas Anna.

    Ia menambahkan bahwa penyesuaian Bea Keluar emas tersebut merupakan langkah perlu guna menjaga keseimbangan harga dan mencegah distorsi pasar. Menurutnya, strategi itu harus dibarengi dengan kebijakan yang memperkuat pendalaman sektor tambang dan memastikan nilai tambah tetap berada di dalam negeri.

    Selain itu, pemerintah juga memaparkan rencana penajaman Bea Keluar batu bara sebagai bagian dari harmonisasi kebijakan ekspor komoditas energi. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga pasokan domestik bagi industri sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.

    “Harmonisasi Bea Keluar harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan industri dalam negeri dan kewajiban menjaga keberlanjutan fiskal,” ujarnya.***

  • Pengesahan KUHAP Baru Gunakan Proses Terbuka: Publik Bisa Ikut Mengawasi

    Oleh : Sari Ametrina )*

    Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh DPR RI menandai fase penting dalam perjalanan reformasi sistem peradilan pidana nasional. Regulasi ini dianggap sebagai salah satu tonggak pembaruan hukum terbesar dalam beberapa dekade terakhir karena kehadirannya tidak semata-mata sebagai revisi teknis, melainkan bentuk penataan ulang mekanisme peradilan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Kehadiran KUHAP baru juga menjadi jawaban atas tuntutan publik agar proses hukum semakin akuntabel dan tidak lagi membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pandangan bahwa penyusunan KUHAP melalui proses panjang dan terbuka, serta melibatkan partisipasi publik secara luas. Menurutnya, hampir seluruh substansi dalam KUHAP baru disusun berdasarkan konsultasi dan dialog dengan berbagai pihak seperti akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses legislasi tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melalui serangkaian uji dengar dan pembahasan substantif yang dapat ditelusuri keterbukaannya. Hal ini membantah narasi yang menyebut bahwa regulasi tersebut muncul secara mendadak dan tanpa melibatkan masyarakat.

    Proses panjang yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat sipil menunjukkan bahwa publik bukan hanya objek hukum, tetapi juga subjek penting dalam penyusunan regulasi. Komisi III DPR bekerja bersama lembaga seperti ICJR, MaPPI FHUI, YLBHI, LBH, serta akademisi dari berbagai fakultas hukum untuk merumuskan pasal-pasal yang sejalan dengan prinsip peradilan modern. Habiburokhman menegaskan bahwa proses ini melahirkan rumusan yang lebih memperketat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa KUHAP baru tidak memberikan ruang lebih luas bagi tindakan sewenang-wenang, tetapi justru memperbesar ruang akuntabilitas.

    Salah satu elemen penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban memperoleh izin hakim sebelum melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan. Ketentuan ini menunjukkan penguatan prinsip check and balance yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat sipil dalam reformasi peradilan. Dengan aturan tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dapat melakukan tindakan intrusif tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Kehadiran izin hakim menghilangkan ruang abu-abu dalam penggunaan kewenangan, sehingga memperkecil kemungkinan pelanggaran hak-hak warga negara. Langkah ini juga menjadi bentuk implementasi aspirasi publik yang berulang kali disuarakan dalam uji publik dan konsultasi.

    Selain penguatan kontrol terhadap aparat, KUHAP baru juga menghadirkan berbagai ketentuan yang lebih melindungi hak-hak tersangka. Aturan mengenai pemberitahuan kepada keluarga, standar bukti permulaan yang lebih jelas, hingga kriteria penahanan yang lebih terukur menjadi bukti bahwa sistem peradilan pidana kini semakin diarahkan untuk menjunjung tinggi prinsip due process of law. Prinsip tersebut berupaya memastikan bahwa setiap tindakan aparat harus memenuhi syarat legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, pernyataan Habiburokhman bahwa ketentuan baru disusun berdasarkan evaluasi kritis masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan menegaskan betapa pentingnya partisipasi publik dalam memperbaiki sistem hukum.

    Dukungan terhadap proses penyusunan KUHAP baru tidak hanya datang dari Komisi III DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, melalui pernyataannya, mempertegas bahwa regulasi tersebut telah melalui proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan banyak pihak. Ia mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari seratus tiga puluh masukan yang diterima selama proses penyusunan, termasuk dari berbagai kelompok masyarakat, akademisi, hingga lembaga independen yang fokus pada isu peradilan. Hal ini menjadi bukti bahwa proses legislasi tidak hanya formal, tetapi juga substantif karena melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

    Puan juga menyampaikan bahwa sejak awal pembahasan, pemerintah dan DPR melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk mengumpulkan pandangan, kritik, dan masukan terkait berbagai isu dalam RUU KUHAP. Proses jemput bola ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak sekadar menunggu masukan datang, tetapi aktif memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan hukum masyarakat. Langkah ini semakin memperkuat posisi DPR dan pemerintah sebagai lembaga yang responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan pembaruan hukum.

    Pada akhirnya, pengesahan KUHAP baru merupakan momentum besar dalam perjalanan sistem hukum Indonesia. Kehadirannya membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas karena penyusunannya dilakukan melalui mekanisme yang transparan. Partisipasi masyarakat yang besar menjadi modal penting bagi keberhasilan implementasi regulasi tersebut. Dengan adanya ruang kontrol yang lebih besar dan perlindungan yang lebih kuat terhadap warga negara, KUHAP baru diharapkan mampu menjadi pondasi kokoh bagi peradilan pidana yang lebih bersih, modern, dan menghormati hak asasi manusia.

    Tanggung jawab berikutnya kini berada pada seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, advokat, pengawas internal, dan masyarakat luas, untuk memastikan bahwa regulasi ini dijalankan sebagaimana prinsip yang melandasinya. Dengan kerja bersama dan pengawasan publik yang lebih aktif, KUHAP baru dapat benar-benar menjadi instrumen yang memperkuat keadilan dan menutup ruang penyalahgunaan kewenangan. Reformasi peradilan pidana tidak hanya berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi harus terus diperkuat melalui implementasi yang konsisten dan pengawasan yang terbuka, sehingga sistem hukum bergerak menuju arah yang lebih baik dan lebih tepercaya.

    )* Penulis adalah Pengamat Hukum Pidana

  • Pembahasan KUHAP Diapresiasi Karena Libatkan Banyak Ahli dan Pemangku Kepentingan

    Oleh: Tri Moerdani) *

    Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang inklusif. Keterlibatan berbagai ahli hukum, lembaga negara, dan organisasi masyarakat sipil memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menyusun aturan yang responsif terhadap kebutuhan zaman.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir terhadap pengesahan RUU KUHAP karena mayoritas isi KUHAP baru merupakan aspirasi publik. Legislatif telah mengakomodir aspirasi masukan rakyat dan 99 persen isinya dalah aspirasi masyarakat sipil.

    Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 elemen masyarakat selama pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). DPR telah semaksimal mungkin untuk memenuhi unsur meaningful participation atau partisipasi yang bermakna sebelum KUHAP disahkan.

    Habiburokhman menjelaskan, sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum.

    Pendekatan deliberatif yang dilakukan pemerintah ini menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak bisa lagi dilakukan secara tertutup atau terbatas pada lingkaran birokrasi semata. Dengan membuka ruang diskusi yang luas, pemerintah membangun fondasi legitimasi yang lebih kuat bagi perubahan besar dalam sistem peradilan pidana.

    Apresiasi publik pun menguat karena proses penyusunan KUHAP kini tidak lagi fokus pada pekerjaan teknokratis pada tataran elit, tetapi sudah fokus mendorong proses yang kolaboratif. Keterlibatan para pemangku kepentingan membuat pembahasan berjalan lebih komprehensif dan mengakomodasi berbagai perspektif yang relevan.

    Misalnya seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan yang mengapresiasi pengesahan RUU KUHAP dan berterima kasih karena diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Ketua DPC Peradi Medan, Azwir Agus mengatakan, Peradi Medan sebelumnya telah memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI dalam agenda diseminasi RUU KUHAP khususnya terkait penguatan peran advokat dalam system peradilan pidana.

    Azwir menceritakan kalau diskusi terkait RUU KUHAP saat itu dilakukan bersama anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Kegiatan itu mendapat antusiasme tinggi dari para advokat termasuk dari berbagi daerah.

    Ia juga berpendapat, pengesahan KUHAP baru diperlukan untuk mendukung implementasi KUHP nasional yang mulai berlaku pada awal 2026. Walaupun masih terdapat pro dan kontra, tanpa KUHAP yang sudah disesuaikan, maka implementasi KUHP baru nantinya akan tersendat.

    Apresiasi juga datang dari organisasi mahasiswa Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN). Sekjen Dewan Pimpinan Pusat AMAN, Andri, menyampaikan apresiasinya atas pengesahan KUHAP yang baru.

    AMAN menilai langkah ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP telah lama menjadi kebutuhan mendesak, mengingat banyaknya kritik publik terhadap aturan sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

    Pengesahan KUHAP baru adalah langkah progresif negara dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. Pembaruan ini, lanjut Andri, menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat, memperjelas mekanisme penegakan hukum, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tersangka maupun korban.

    Pelibatan berbagai aktor menunjukkan bahwa negara memahami kompleksitas hukum acara pidana yang tidak bisa hanya dibahas dari sudut pandang pemerintah atau aparat penegak hukum. KUHAP adalah instrumen yang mengatur relasi kekuasaan antara negara dan warga negara. Karena itu, partisipasi luas menjadi syarat untuk memastikan bahwa aturan yang disusun benar-benar mencerminkan rasa keadilan publik, menjaga hak konstitusional warga negara, dan memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum.

    Model legislasi inklusif ini tidak hanya berdampak pada kualitas substansi KUHAP, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap proses pembentukan undang-undang. Dalam era di mana transparansi dan partisipasi menjadi tuntutan utama masyarakat, keterbukaan pemerintah dalam menyusun KUHAP menjadi langkah maju yang layak diapresiasi. Harapannya, praktik pelibatan luas seperti ini dapat diteruskan pada pembahasan undang-undang lainnya untuk memastikan bahwa setiap regulasi lahir melalui proses yang demokratis, objektif, dan melibatkan perspektif yang beragam.

    Pada akhirnya, pembahasan KUHAP yang melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan bukan sekadar proses teknis, melainkan sebuah praktik demokrasi substantif. Proses ini memperlihatkan bahwa reformasi hukum akan lebih kuat dan lebih diterima publik apabila disusun bersama, bukan sekadar diformalkan dari atas ke bawah. Dengan semangat kolaboratif tersebut, KUHAP baru diharapkan tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga fondasi bagi sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

    Di samping itu, semangat kolaboratif juga penting untuk memastikan implementasi KUHAP nantinya berjalan efektif, karena dukungan publik merupakan faktor penentu keberhasilan penegakan hukum. Selain itu, pelibatan berbagai pihak memungkinkan evaluasi berkelanjutan terhadap regulasi, sehingga KUHAP baru tidak menjadi aturan yang statis, melainkan kerangka hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, praktek legislasi inklusif seperti ini patut terus dipertahankan.

    )* Pengamat Hukum

  • Pemerintah Tegaskan Pengesahan KUHAP Sudah Penuhi Seluruh Tahapan Regulatif

    Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah melalui seluruh tahapan regulatif secara lengkap dan transparan. Regulasi baru ini dinilai menjadi pondasi penting bagi sistem peradilan pidana modern yang lebih akuntabel dan menjamin hak-hak warga negara.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa penyusunan KUHAP telah berlangsung panjang dengan memastikan partisipasi bermakna dari publik dan para pemangku kepentingan.

    “KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak Februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” tegas Habiburokhman.

    Ia menjelaskan bahwa revisi KUHAP menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat posisi warga negara dalam proses hukum, terutama bagi kelompok rentan.

    “KUHAP baru disebutkan telah mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, hingga keadilan restoratif,” ujarnya.

    Habiburokhman juga membandingkan perbedaan esensial antara KUHAP lama dan yang baru disahkan.

    “Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru, warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” sambungnya.

    Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP menjadi penting seiring pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

    “Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini, yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya,” ujarnya.

    Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan KUHAP merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional.

    “Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ungkap Supratman.

    Ia memastikan bahwa pemerintah mendukung penuh pengesahan KUHAP baru agar penegakan hukum nasional semakin adaptif dan berkeadilan.

    Dukungan juga datang dari para praktisi hukum. Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI), M. Arif Sulaiman, menilai pengesahan ini sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia untuk keluar dari bayang-bayang hukum kolonial.

    “Selamat, kita telah meninggalkan warisan Belanda sejak disahkannya UU KUHAP ini. DPR dan Pemerintah layak diapresiasi karena berhasil menetapkan KUHAP yang sesuai dengan perkembangan zaman,” kata Arif.

    Meski demikian, Arif mengingatkan bahwa keberhasilan KUHAP baru sangat bergantung pada implementasi.

    “Jangan sampai KUHAP baru ini hanya jadi dokumen formal. Implementasinya harus nyata dan transparan. Sosialisasi ke penyidik, jaksa, dan hakim sangat penting agar hukum benar-benar dijalankan sesuai prinsip due process of law,” ujarnya.

    Dengan pengesahan KUHAP baru ini, pemerintah dan DPR berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat bergerak menuju tatanan hukum yang lebih modern, humanis, dan berpihak pada hak-hak warga negara.

  • KUHAP Baru Resmi Disahkan, Legislasi Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme Konstitusional

    Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan langkah strategis dalam memperbarui kerangka hukum acara pidana nasional. Pembaruan ini dirancang untuk memastikan sinkronisasi penuh dengan KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga konsistensi antara hukum materiil dan formil dapat terjamin. Pemerintah menyatakan bahwa seluruh proses legislasi telah mengikuti mekanisme konstitusional, melibatkan pembahasan intensif dengan DPR serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

    Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai bahwa Indonesia membutuhkan sistem hukum acara pidana yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Ia menekankan bahwa revisi KUHAP tidak hanya sekadar pembaruan teknis, tetapi bagian dari proses modernisasi sistem hukum nasional. Menurutnya, pembaruan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menghadirkan kepastian hukum yang lebih kokoh bagi warga negara.

    “Masyarakat perlu mendapat kepastian hukum yang modern, adil, dan relevan dengan perkembangan global. Pembaruan KUHAP adalah fondasi penting untuk memastikan proses hukum kita lebih transparan dan berpihak pada keadilan,” ujar Supratman.

    Pemerintah memandang bahwa revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab perkembangan teknologi, dinamika masyarakat, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyesuaian. Selain memperkuat perlindungan hak asasi manusia, pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum, mulai dari tahapan penyidikan hingga peradilan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksana agar implementasi KUHAP dapat berjalan tanpa hambatan.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, memandang penyempurnaan KUHAP sebagai tonggak penting dalam reformasi hukum nasional. Ia menilai bahwa proses panjang pembahasan antara DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa norma-norma yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana Indonesia. Puan juga menekankan pentingnya kesiapan publik dalam memahami perubahan aturan agar tidak mudah terpengaruh disinformasi.

    “Kita mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh hoaks atau narasi yang menyesatkan. Seluruh proses legislasi KUHAP telah dijalankan sesuai mekanisme, dibahas secara terbuka, dan mempertimbangkan banyak masukan ahli,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan signifikan yang memperkuat keadilan restoratif, restitusi bagi korban, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia menyebut bahwa pasal-pasal yang diperbarui telah melalui konsolidasi dengan akademisi, organisasi sipil, serta aparat penegak hukum untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.

    “Perubahan ini mengandung pembaruan substantif yang penting bagi masa depan hukum pidana. KUHAP baru menempatkan korban dan kelompok rentan dalam posisi yang lebih terlindungi, serta memastikan proses hukum berjalan lebih manusiawi dan berimbang,” ungkap Eddy.

    Dalam momentum pembaruan KUHAP ini, pemerintah mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung proses modernisasi sistem peradilan pidana. Kolaborasi, partisipasi, dan keterlibatan publik menjadi kunci agar implementasi KUHAP yang baru dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi keadilan di Indonesia.

    [edRW]

  • Hindari Provokasi Demo, Pemerintah Pastikan UMP 2026 Dibahas Transparan dan Adil

    Oleh: Ahmad Fadhil )*

    Rencana demonstrasi buruh kembali menyedot perhatian publik. Serikat pekerja berencana mengerahkan massa besar di berbagai kota untuk menuntut penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Namun di tengah dinamika tersebut, penting untuk melihat bahwa perjuangan buruh justru dapat lebih efektif jika ditempuh melalui dialog yang terstruktur dan mekanisme formal yang kini sedang diperkuat pemerintah.

    Mendorong massa turun ke jalan dalam jumlah besar tidak selalu menjadi jalan paling aman maupun paling strategis, terutama ketika potensi provokasi dan penyusupan aktor-aktor tak bertanggung jawab selalu menghantui kerumunan besar. Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah memperluas ruang komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh dari sejumlah provinsi.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa penyusunan konsep baru UMP 2026 sedang dipertajam mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dimasukkannya kebutuhan hidup layak sebagai variabel inti. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius merespons aspirasi buruh dengan pendekatan berbasis data dan formula yang lebih adil, bukan dengan kebijakan seragam yang mengabaikan kondisi demografis dan ekonomi tiap wilayah.

    Ketika proses ini berlangsung, penggunaan jalur dialog menjadi pilihan rasional karena memberi ruang lebih luas bagi pekerja untuk memengaruhi proses perumusan kebijakan tanpa menempatkan mereka pada risiko fisik maupun ekonomi. Peningkatan intensitas dialog ini juga sejalan dengan analisis sejumlah pengamat ketenagakerjaan yang melihat bahwa aksi unjuk rasa besar berpotensi menimbulkan kerugian yang justru berbalik kepada buruh sendiri.

    Sejarah beberapa aksi massa sebelumnya menunjukkan bahwa kericuhan sering kali bukan dipicu oleh buruh, melainkan aktor tak dikenal yang memanfaatkan momentum keramaian. Aparat keamanan bahkan telah mengingatkan adanya potensi provokator yang dapat menyusup untuk mengeskalasi ketegangan. Jika hal ini terjadi, produktivitas industri terganggu, pekerja bisa kehilangan pendapatan harian, dan hubungan industrial yang selama ini relatif stabil dapat kembali retak. Oleh sebab itu, himbauan agar buruh yang bukan delegasi resmi negosiasi tetap bekerja seperti biasa menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara memperjuangkan hak dan mempertahankan stabilitas ekonomi. Pemerintah dan pelaku industri juga semakin memahami bahwa formula UMP yang adaptif merupakan kebutuhan mendesak.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa variabel alfa dalam formula penetapan upah akan disesuaikan agar lebih mencerminkan realitas biaya hidup. Pesan ini memperkuat bahwa pemerintah tidak menutup diri terhadap dinamika kebutuhan buruh, tetapi justru meresponnya melalui kebijakan yang lebih presisi. Dengan konsep UMP yang tidak lagi satu angka untuk seluruh Indonesia, pekerja dari wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dapat memperoleh kenaikan upah yang lebih proporsional. Pendekatan ini lebih adil dan berorientasi jangka panjang dibandingkan tekanan jalanan yang sering kali tidak menghasilkan formulasi kebijakan yang sistematis.

    Di sisi lain, aktor industri juga mulai menyiapkan kebijakan internal untuk menjaga kelancaran operasional pada hari-hari yang diprediksi terjadi aksi. Pelaku usaha mengingatkan bahwa ketidakstabilan kegiatan produksi dapat memperlemah posisi buruh dalam jangka panjang. Ketika operasional terganggu, perusahaan memiliki alasan untuk menunda penyesuaian upah atau bahkan melakukan efisiensi tenaga kerja. Dalam konteks ini, menjaga ritme produksi menjadi strategi yang lebih realistis bagi buruh untuk mempertahankan daya tawar mereka. Semakin stabil industri berjalan, semakin kuat pula argumentasi pekerja untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

    Banyak kalangan menilai bahwa ekosistem hubungan industrial saat ini telah memiliki mekanisme formal yang lebih matang dibandingkan beberapa tahun lalu. Forum tripartit, jalur advokasi terstruktur, hingga penghitungan upah berbasis data telah tersedia sebagai kanal legal yang bisa dimanfaatkan pekerja secara maksimal. Ketika jalur formal ini diperkuat, pengerahan massa besar-besaran justru menjadi opsi yang semakin kurang relevan. Buruh tetap dapat memperjuangkan tuntutan mereka dengan tetap produktif dan terhindar dari ancaman provokasi. Pembentukan tim khusus untuk menghitung kebutuhan hidup layak yang diumumkan pemerintah juga menjadi bukti bahwa proses penyusunan UMP tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui riset mendalam yang mempertimbangkan disparitas regional dan daya beli masyarakat.

    Di tengah upaya menahan ajakan provokatif untuk turun ke jalan, pemerintah terus memperkuat komunikasi publik untuk menjelaskan alasan, dasar hukum, dan arah kebijakan yang sedang dirumuskan. Penjelasan terbuka mengenai draft kebijakan dan kepastian bahwa dokumen yang beredar belum menjadi keputusan final menunjukkan komitmen pemerintah terhadap akuntabilitas. Langkah ini penting untuk menenangkan kekhawatiran buruh sekaligus mencegah penyebaran informasi menyesatkan yang kerap memicu ketegangan di lapangan.

    Perjuangan pekerja tidak harus identik dengan demonstrasi besar. Ketika saluran dialog dibuka lebar, perangkat hukum diperkuat, dan formula pengupahan dirancang lebih responsif terhadap kebutuhan hidup, maka mekanisme formal justru menjadi jalur yang paling rasional. Buruh tetap dapat menyuarakan aspirasinya melalui perwakilan resmi tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan keamanan publik. Pemerintah kini menempatkan kesejahteraan buruh sebagai prioritas dengan pendekatan yang lebih adaptif dan berbasis data. Di tengah situasi yang mudah ditunggangi provokator, memilih jalur negosiasi dapat menjadi bentuk kecerdasan kolektif yang tidak hanya menjaga produktivitas, tetapi juga mempercepat terciptanya kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia.

    *) Pemerhati Isu Ketenagakerjaan dan Kebijakan Publik

  • Jaga Iklim Usaha Kondusif,  Buruh Diimbau Tidak Terjebak Provokasi Demo

    Oleh: Anggina Rahmadani )*

    Upaya menjaga stabilitas nasional kembali menjadi prioritas penting pemerintah di tengah munculnya dinamika hubungan industrial dan berbagai agenda publik. Pemerintah menegaskan bahwa kondisi aman dan tertib adalah fondasi pembangunan yang harus terus dijaga oleh seluruh elemen bangsa. Dalam situasi pemulihan ekonomi dan penguatan daya saing nasional, munculnya narasi provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat dinilai perlu diantisipasi agar tidak mengganggu kepercayaan publik maupun iklim usaha yang sedang tumbuh. Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap berpikir jernih, mengutamakan dialog, dan menolak ajakan-ajakan yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

    Wacana penyampaian aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian bersama. Pemerintah memahami aspirasi buruh yang menginginkan peningkatan kesejahteraan dan terus menegaskan bahwa mekanisme penetapan UMP dilakukan secara objektif, berdasarkan pertimbangan ekonomi nasional, produktivitas, dan keberlanjutan dunia usaha. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah memastikan bahwa instrumen tripartit tetap menjadi ruang dialog utama sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memberi manfaat luas bagi pekerja sekaligus menjaga kesinambungan industri.

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam pandangannya menegaskan dukungan terhadap upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azzam, menyampaikan bahwa mekanisme perundingan bersama adalah pendekatan konstruktif karena memungkinkan setiap perusahaan menyesuaikan kebijakan upah sesuai kondisi masing-masing. Ia menilai kerangka kebijakan yang diterapkan pemerintah pada dasarnya sudah memberikan ruang keadilan bagi semua pihak, terutama karena mempertimbangkan realitas berbeda pada setiap sektor industri. Pandangan ini memperkuat pesan bahwa pemerintah tidak hanya mendengar aspirasi, tetapi juga berupaya menyelaraskan kepentingan agar pembangunan ekonomi tetap berjalan stabil.

    Kalangan pemuda juga menyuarakan dukungan terhadap ajakan pemerintah agar masyarakat mengedepankan sikap bijak dan menolak provokasi. Aktivis Mahasiswa Unpam, Kristanto, menilai bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya aksi damai yang memperkuat persatuan, bukan memicu ketegangan. Baginya, pemerintah telah memberi ruang yang luas bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, sehingga seluruh elemen masyarakat sebaiknya menjaga momentum tersebut dengan tidak memberikan tempat bagi narasi yang dapat mengganggu stabilitas.

    Di lapangan, aparat keamanan turut memperkuat komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang demokrasi yang tertib dan aman. Penempatan personel gabungan dalam kegiatan aksi buruh di Jakarta dilakukan untuk memastikan suasana tetap kondusif dan pelayanan publik berjalan lancar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa aparat bertugas mendampingi masyarakat secara humanis dan profesional. Ia menilai kerja sama antara peserta aksi dan aparat keamanan merupakan kunci kelancaran sebuah kegiatan publik. Dengan pendekatan yang persuasif, aparat memastikan bahwa penyampaian pendapat dapat berlangsung aman tanpa mengganggu stabilitas ibu kota.

    Dari lingkar tokoh nasional, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, memberikan pandangan yang memperkuat pesan pemerintah mengenai pentingnya menolak narasi provokatif. Dalam forum Munas XI MUI, beliau menekankan bahwa keamanan nasional merupakan karunia yang harus dijaga oleh semua pihak, mulai dari pemerintah, ulama, hingga masyarakat luas. Ia menilai bahwa sinergi antara ulama dan negara merupakan langkah strategis untuk menjaga keharmonisan bangsa. Stabilitas menjadi fondasi yang memungkinkan Indonesia terus bergerak menuju kesejahteraan yang lebih baik.

    Pandangan para tokoh tersebut menunjukkan kesadaran kolektif bahwa stabilitas nasional bukan hanya kepentingan satu kelompok, tetapi merupakan kebutuhan seluruh rakyat. Pemerintah terus menegaskan bahwa upaya menjaga ketertiban, menolak provokasi, dan memperkuat dialog merupakan cara terbaik untuk memastikan pembangunan berjalan secara konsisten. Dengan ekonomi yang tengah tumbuh, investasi yang menguat, serta peluang kerja yang semakin terbuka, stabilitas menjadi modal utama yang tidak boleh tergoyahkan oleh narasi yang tidak sejalan dengan semangat persatuan.

    Dalam perspektif ini, masyarakat diajak untuk tetap berpikir positif dan selektif dalam menerima informasi. Pemerintah mengingatkan bahwa berbagai provokasi, terutama yang beredar di ruang digital, sering kali tidak berbasis fakta dan hanya bertujuan menciptakan kegaduhan. Masyarakat dihimbau untuk merujuk pada sumber informasi resmi, memperkuat literasi digital, dan menghindari penyebaran pesan yang dapat merusak harmoni sosial. Sikap ini penting agar bangsa Indonesia tetap solid menghadapi berbagai tantangan global.

    Pemerintah melalui berbagai kebijakannya memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap mendapat ruang, namun dalam koridor ketertiban yang menjaga keselamatan publik. Dengan komitmen dialog, pendekatan humanis aparat, dan partisipasi positif dari masyarakat, Indonesia memiliki modal kuat untuk mempertahankan stabilitas yang telah menjadi pilar utama pembangunan nasional.

    Menolak narasi provokatif bukan hanya pilihan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan bangsa. Dengan menjaga suasana tetap kondusif, memperkuat kolaborasi antara buruh, pengusaha, pemerintah, ulama, dan pemuda, Indonesia dapat terus melangkah maju menuju kesejahteraan yang merata dan ketahanan nasional yang kokoh. Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas adalah jalan menuju kemajuan, dan bangsa Indonesia akan semakin kuat ketika seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga harmoni yang telah terbangun.

    )* Penulis merupakan Analis Kebijakan Publik

  • Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, Masyarakat Harus Tolak Ajakan Demonstrasi

    JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh melalui beragam kebijakan yang lebih adaptif, inklusif, dan berpihak pada pekerja. Di tengah pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang menjadi sorotan publik, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berupaya keras menghadirkan skema pengupahan yang lebih adil bagi seluruh pekerja di Indonesia.

    “Karena itu, ajakan untuk melakukan demonstrasi dinilai tidak relevan dan justru berpotensi menghambat proses perumusan kebijakan yang sedang berlangsung,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta.

    Ditambahkannya bahwa penetapan upah minimum tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka seragam untuk seluruh daerah. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi disparitas upah yang selama ini mencolok antarprovinsi maupun kabupaten/kota.

    “Setiap daerah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan tepat sasaran,” ujarnya.

    Menurutnya, pendekatan baru tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penghitungan kenaikan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, regulasi pengupahan kini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sehingga penetapan UMP tidak lagi terikat pada tenggat 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya.

    “Saat ini Pemerintah tengah memfinalisasi draf PP sambil terus berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan serta pemerintah daerah,” jelasnya.

    Di berbagai daerah, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh juga ditunjukkan melalui peningkatan kapasitas perusahaan dalam menerapkan sistem upah yang lebih transparan. Di Kabupaten Mimika, 50 perusahaan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) struktur skala upah yang digelar Disnakertrans setempat bersama BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai jenjang karier dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menciptakan sistem pengupahan yang lebih berkelanjutan.

    Sekretaris Disnakertrans Mimika, Selvina Pappang, menjelaskan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memahami struktur upah secara benar, terutama di sektor UMKM. Sementara itu, perusahaan skala besar diharapkan konsisten menerapkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

    “Pemerintah daerah juga memperkuat akses perlindungan tenaga kerja melalui layanan digital serta peningkatan fasilitas kesejahteraan pekerja,” tutur Selvina.

    Sementara di Kabupaten Kapuas, Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H. Ahmad Zahidi, menyoroti masih lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan, terutama terkait tingginya harga kebutuhan pokok di kawasan perusahaan yang menggerus daya beli buruh.

    “Pihaknya akan mengawal isu perburuhan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama serikat pekerja, pemerintah daerah, dan perusahaan. RDP lanjutan akan digelar untuk membahas faktor inflasi dan perlindungan sosial yang lebih komprehensif,” ungkapnya.

    Berbagai langkah konkret tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berada pada jalur yang tepat dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh. Karena itu, ajakan demonstrasi yang muncul di tengah proses perumusan kebijakan hanya akan menciptakan kegaduhan dan menghambat dialog produktif. Masyarakat diimbau tetap tenang, mendukung proses kebijakan yang berbasis data, serta bersama-sama menjaga stabilitas sosial demi peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan. (*/rls)

  • Langkah Nyata Pemerintah Lindungi Buruh, Ajakan Demo Dinilai Berpotensi Disalahgunakan

    Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa pemerintah terus mengambil langkah nyata dan terukur untuk melindungi hak-hak buruh di tengah dinamika pembahasan kebijakan ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa formula penetapan Upah Minimum 2026 telah dibahas secara komprehensif melalui forum tripartit nasional yang melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha. Mekanisme tersebut, menurutnya, menjadi ruang yang sah agar setiap kelompok dapat menyampaikan pandangan secara terbuka dan objektif.

    “Upah minimum harus memastikan daya beli buruh tetap terjaga, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha untuk beroperasi secara sehat,” ujarnya. Afriansyah menekankan bahwa pemerintah tidak hanya melihat persoalan upah dari sisi pekerja, tetapi juga mempertimbangkan stabilitas usaha agar lapangan kerja tetap terjaga dalam jangka panjang.

    Pernyataan ini disampaikan di tengah munculnya seruan demonstrasi yang belakangan dinilai berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan di luar isu kesejahteraan buruh. Menurut Afriansyah, jalur dialog resmi melalui lembaga tripartit sudah terbukti sebagai mekanisme paling efektif dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan aspirasi buruh ditangani secara transparan dan adil. Pemerintah juga menguatkan sistem pengawasan dan pemantauan agar setiap tuntutan yang masuk melalui prosedur resmi dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

    Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, turut menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha. Ia menegaskan bahwa dialog konstruktif merupakan pondasi utama dalam membangun stabilitas sosial, terutama di sektor ketenagakerjaan yang melibatkan kepentingan banyak pihak.

    “Pemerintah dan DPR akan terus mendorong forum tripartit sebagai sarana penyampaian aspirasi yang sah. Semua pihak diharapkan memanfaatkan jalur resmi ini, bukan melalui aksi yang dapat menimbulkan konflik,” tegasnya. Felly menambahkan bahwa menjaga ketertiban publik menjadi kunci agar kepentingan buruh tidak terdistorsi oleh narasi yang menyesatkan.

    Sinergi pemerintah dan DPR dalam memperkuat jalur dialog resmi melalui forum tripartit menegaskan bahwa perlindungan buruh merupakan prioritas yang dijalankan secara terukur dan bertanggung jawab. Pendekatan ini tidak hanya menjaga ketertiban publik, tetapi juga memastikan setiap aspirasi buruh diproses secara transparan tanpa terpengaruh provokasi atau kepentingan yang menyimpang. Dengan demikian, negara menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme yang aman, sah, dan konstruktif.

  • Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Apresiasi terhadap Kontribusi Pembangunan Indonesia

    Oleh : Sandralina Magenta )*

    Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, oleh pemerintah menandai sebuah momentum penting dalam perjalanan sejarah bangsa. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa kontribusi Soeharto dalam membangun pondasi pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, serta arah pembangunan jangka panjang masih diakui dan dirasakan secara luas oleh masyarakat. Respons positif dari berbagai tokoh politik, masyarakat adat, hingga organisasi kepemudaan memperlihatkan bahwa rekam jejak Soeharto dianggap sebagai bagian penting dari sejarah pembangunan Indonesia modern.

    Keputusan pemerintah itu juga diterima dengan sambutan hangat dari Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, memberikan apresiasi atas penganugerahan tersebut. Dalam konteks penulisan pasif, pernyataannya dapat dirumuskan bahwa apresiasi tinggi disampaikan oleh M. Sarmuji terhadap keputusan negara yang dianggap sebagai bentuk pengakuan atas jasa besar Soeharto dalam menciptakan stabilitas dan pembangunan nasional. Dengan demikian, gelar tersebut dipandang bukan sekadar penghormatan simbolik, tetapi sebuah validasi negara terhadap warisan pembangunan yang masih dirasakan dampaknya hingga kini.

    Dukungan publik terhadap penganugerahan tersebut juga tercermin dalam hasil survei KedaiKOPI. Pengamat politik Hendri Satrio (Hensat) menyampaikan data tersebut kepada media. Jika dituliskan dalam bentuk pasif, dapat dikatakan bahwa hasil survei KedaiKOPI dijelaskan oleh Hendri Satrio, yang menunjukkan bahwa 80,7 persen responden menyatakan persetujuan terhadap penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, sementara hanya 15,7 persen yang menolak dan 3,6 persen tidak memberikan pendapat. Temuan ini menguatkan legitimasi publik dan memperlihatkan bahwa sebagian besar masyarakat masih menilai kontribusi Soeharto sebagai sesuatu yang layak diapresiasi oleh negara.

    Dukungan juga datang dari masyarakat adat. Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Mandan, sebelumnya memberikan dukungan secara terbuka. Dalam bentuk pasif, dukungan penuh terhadap penganugerahan tersebut ditegaskan oleh Mandan, yang menilai bahwa Soeharto telah memberikan peran besar bagi pembangunan daerah dan pembinaan masyarakat adat. Respons dari masyarakat adat memperlihatkan bahwa penghargaan terhadap Soeharto tidak hanya datang dari elite nasional, tetapi juga dari komunitas lokal yang merasakan langsung kebijakan pembangunan pada masa pemerintahannya.

    Penganugerahan gelar yang diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada perwakilan keluarga Soeharto menjadi peristiwa simbolis yang menghubungkan kontinuitas kepemimpinan nasional. Dukungan dari beragam kalangan pun makin memperkuat kesan bahwa Soeharto tetap ditempatkan sebagai tokoh penting dalam perjalanan politik dan pembangunan Indonesia.

    Di tingkat daerah, apresiasi juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Achmad Riduan Syah. Namun dalam bentuk kalimat pasif, apresiasi tersebut dinyatakan oleh Riduan sebagai bentuk kebanggaan masyarakat Tapin atas pengakuan negara terhadap jasa Soeharto. Penghormatan Riduan bersifat personal sekaligus historis, mengingat bahwa sosok Soeharto memberikan kesan mendalam sejak ia kecil. Ketika menceritakan bahwa salah satu anggota keluarganya diberi nama yang mirip dengan anak Soeharto, narasi tersebut dalam bentuk pasif dapat dituangkan sebagai kisah keluarga Riduan yang disebut sebagai bentuk kekaguman terhadap figur Soeharto pada masa itu.

    Ketika menanggapi adanya perbedaan pendapat mengenai gelar tersebut, Riduan menyampaikan bahwa hal itu merupakan dinamika biasa dalam demokrasi. Dalam bentuk pasif, pandangan tersebut diungkapkan oleh Riduan sebagai pengakuan bahwa keberagaman opini adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah mengalami masa kepemimpinan Soeharto dan kebanggaan terhadapnya tetap dirasakan.

    Terkait kemungkinan pengabadian nama Soeharto dalam fasilitas publik, kewenangan tersebut disebut oleh Riduan berada pada pemerintah daerah, dan ia menggarisbawahi bahwa hubungan historis antara Golkar dan Soeharto juga menjadi bagian dari konteks itu. Selain itu, komitmen untuk melestarikan sejarah tokoh lokal di Tapin disampaikan oleh Riduan sebagai upaya agar narasi sejarah daerah tidak hilang dari ingatan generasi mendatang. Ia juga berharap pemerintah pusat dapat menggali lebih dalam rekam jejak tokoh-tokoh daerah di Kalimantan Selatan yang berpotensi menjadi pahlawan.

    Apresiasi serupa juga datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung. Ketua DPD KNPI Lampung, Iqbal Ardiansyah, menilai penganugerahan gelar kepada Soeharto sebagai keputusan yang tepat. Namun dalam bentuk pasif, penilaian tersebut ditegaskan oleh Iqbal bahwa Soeharto layak memperoleh gelar karena berbagai kontribusinya dalam pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi. Dalam pernyataannya, Iqbal menekankan bahwa sosok Soeharto identik dengan pemerintahan kuat dan inflasi rendah—narasi tersebut dalam bentuk pasif dapat disampaikan sebagai citra kepemimpinan Soeharto yang digambarkan oleh Iqbal sebagai stabil dan efektif dalam menjaga perekonomian.

    Ia juga menyatakan bahwa sejarah harus dijadikan pelajaran bagi generasi muda. Dalam penulisan pasif, seruan tersebut disampaikan oleh Iqbal sebagai ajakan agar pemuda meneladani tokoh bangsa untuk memperkuat identitas nasional dan karakter kebangsaan. Selain mengapresiasi pemerintah, Iqbal juga menyampaikan penghargaannya terhadap rapat konsolidasi KNPI secara nasional. Dalam bentuk pasif, apresiasi tersebut diarahkan oleh Iqbal kepada Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama yang dinilai berhasil menyatukan semangat organisasi kepemudaan di tingkat nasional.

    Berbagai rekomendasi strategis KNPI turut dijelaskan oleh Iqbal. Dalam bentuk pasif, rekomendasi tersebut diungkapkan sebagai upaya pemuda mendukung visi besar pemberantasan kartel sumber daya alam, program makan bergizi gratis, serta penguatan kemandirian nasional. Ia juga menegaskan pentingnya negara melindungi pemuda dari intervensi politik praktis—dalam bentuk pasif, penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemuda menjaga integritas gerakan nasional.

    Melalui rangkaian apresiasi ini, terlihat bahwa pengakuan terhadap Soeharto tidak hanya didasarkan pada nostalgia sejarah, tetapi juga pada penilaian objektif terhadap kontribusi besar dalam pembangunan Indonesia. Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto pun dipandang bukan hanya sebagai penghormatan terhadap masa lalu, namun juga sebagai pengingat bahwa pembangunan Indonesia merupakan hasil kerja kolektif dari berbagai tokoh bangsa. Dukungan yang datang dari elite politik, organisasi pemuda, masyarakat adat, serta publik menunjukkan bahwa peran Soeharto masih dianggap relevan dalam perjalanan bangsa menuju masa depan yang lebih maju dan berdaulat.

    )* Penulis merupakan Pengamat Sejarah