Kategori: Uncategorized

  • Sekolah Rakyat Diperkuat untuk Pendidikan Bermutu dan Perlindungan Anak

    JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat komitmen menghadirkan pendidikan bermutu yang inklusif dan ramah anak melalui percepatan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Revitalisasi Sekolah serta pengembangan Sekolah Rakyat Tahap II. Program ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas sarana pendidikan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perlindungan anak dan pengentasan kemiskinan.

    Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa revitalisasi sekolah dan pembangunan Sekolah Rakyat merupakan prioritas nasional yang memiliki dampak luas.

    “Penting kami tegaskan bahwa Program Revitalisasi Sekolah dan Sekolah Rakyat bukan hanya program di sektor pendidikan, tetapi memiliki dampak ekonomi yang luas dan multiplier effect yang nyata,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta.

    Sepanjang 2025, program revitalisasi telah menyentuh 16.167 sekolah, dengan 16.062 unit di antaranya telah rampung hingga Maret 2026. Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,1 triliun guna menjangkau 11.744 satuan pendidikan, serta tengah mengusulkan tambahan anggaran untuk memperluas cakupan hingga 60 ribu sekolah.

    Program ini dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat sekitar.

    “Pelaksanaan ini membuka peluang kerja mulai dari tenaga bangunan, pengawas proyek, hingga penyedia jasa logistik, sehingga berdampak pada pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah,” kata Qodari.

    Tercatat, lebih dari 238 ribu tenaga kerja lokal terserap dan sekitar 58 ribu UMKM turut bergerak dalam mendukung program tersebut.

    Sejalan dengan itu, pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II terus dikebut di 104 lokasi di seluruh Indonesia, dengan target selesai pada Juni 2026 dan siap menerima siswa baru pada tahun ajaran 2026/2027. Program ini dirancang khusus bagi masyarakat rentan untuk memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan berkualitas berbasis asrama.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan bahwa aspek perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

    “Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan mendukung bagi anak untuk belajar, berkembang, serta membangun karakter secara positif. Saya berharap para siswa mampu memanfaatkan kesempatan mengakses pendidikan di Sekolah Rakyat,” ujarnya.

    Ia juga memastikan bahwa fasilitas yang tersedia telah memenuhi prinsip ramah anak.

    “Anak-anak dapat belajar dengan nyaman, mereka mendapatkan makan tiga kali sehari serta dua kali snack. Fasilitas di Sekolah Rakyat ini sangat representatif dan memberikan ruang aman bagi anak untuk berekspresi,” tambahnya.

    Di daerah, pemerintah daerah turut mempercepat realisasi program ini. Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan pentingnya percepatan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai prioritas utama.

    “Kita sudah koordinasi, ini harus dipercepat karena ini tugas utama kita. Seluruh pihak harus bergerak cepat dan bekerja secara terkoordinasi,” tegasnya saat meninjau proyek pembangunan di Medan.

    Zakiyuddin juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung seperti drainase dan penerangan jalan.

    “Drainase harus segera dibuat dan lampu penerangan harus dipasang agar lingkungan pendidikan layak dan aman,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pembangunan berjalan efektif tanpa pemborosan waktu dan biaya.

    Dengan penguatan program ini, pemerintah optimistis Sekolah Rakyat tidak hanya menjadi solusi akses pendidikan bagi kelompok rentan, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan anak. Selain itu, program ini diharapkan mampu melahirkan generasi unggul yang berdaya saing sekaligus memperkuat fondasi pembangunan nasional di masa depan.

    (*/rls)

  •     Sekolah Rakyat: Pendidikan Bermutu sebagai Hak Setiap Anak

    Oleh: Dhita Karuniawati )*

    Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang menjadi fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa yang maju dan berkeadilan. Pemerintah terus memperkuat komitmen menghadirkan pendidikan yang merata dan berkualitas melalui berbagai kebijakan yang adaptif terhadap keberagaman geografis dan sosial ekonomi Indonesia. Upaya ini mencerminkan keseriusan negara dalam memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang optimal sebagai bekal masa depan.

    Salah satu terobosan yang kini mendapat perhatian luas adalah program Sekolah Rakyat. Program ini dirancang sebagai pendekatan inklusif yang mengintegrasikan pendidikan dengan pembinaan karakter, kesehatan, serta penguatan kapasitas anak secara menyeluruh. Dengan konsep tersebut, Sekolah Rakyat diharapkan mampu memperluas akses pendidikan sekaligus menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih holistik, sehingga setiap anak dapat berkembang secara maksimal dan berdaya saing.

    Lebih dari sekadar lembaga pendidikan alternatif, Sekolah Rakyat merupakan representasi nyata dari komitmen negara dalam memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan. Program ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini. Pendidikan diyakini sebagai kunci utama mobilitas sosial, sehingga kehadiran Sekolah Rakyat diharapkan mampu membuka peluang yang lebih luas bagi anak-anak dari kelompok rentan untuk meraih masa depan yang lebih baik.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan bahwa keberadaan Sekolah Rakyat merupakan manifestasi nyata dari investasi negara terhadap generasi masa depan. Program ini berakar dari visi besar Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian mendalam pada kesejahteraan anak-anak Indonesia.

    Selain penyediaan fasilitas fisik, perhatian terhadap aspek psikososial menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi Sekolah Rakyat. Menteri PPPA memberikan penekanan khusus pada pencegahan perundungan (bullying) yang kerap menjadi persoalan serius di lingkungan pendidikan. Ia menginstruksikan pihak sekolah untuk menjaga integritas moral serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan suportif. Sekolah harus menjadi ruang yang tidak hanya mendidik, tetapi juga melindungi, sehingga anak-anak dapat belajar dengan rasa nyaman dan percaya diri.

    Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa peserta didik Sekolah Rakyat berasal dari kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang masuk dalam desil 1 dan 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan sasaran ini menunjukkan bahwa program Sekolah Rakyat dirancang secara tepat guna dan berbasis data, sehingga benar-benar menyentuh kelompok yang paling membutuhkan.

    Menurut Gus Ipul, Sekolah Rakyat merupakan bagian dari strategi pengentasan kemiskinan yang dilakukan secara terintegrasi. Program ini tidak hanya memberikan akses pendidikan kepada anak, tetapi juga mendorong pemberdayaan keluarga secara menyeluruh. Dengan pendekatan berbasis keluarga, diharapkan dampak positif dari pendidikan dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data DTSEN secara berkala agar program perlindungan sosial, termasuk Sekolah Rakyat, tetap tepat sasaran dan adaptif terhadap dinamika sosial.

    Pemerintah pusat terus mendorong percepatan pengembangan Sekolah Rakyat di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan agar manfaat program dapat segera dirasakan oleh lebih banyak anak di seluruh Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses pendidikan. Upaya percepatan ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan pendidikan sebagai instrumen utama pembangunan nasional yang berkeadilan.

    Wamendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan Sekolah Rakyat merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang mencerminkan pelembagaan nilai sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Prinsip ini tercermin melalui upaya perluasan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga rentan, sehingga mereka memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang.

    Menurut Wamen Fajar, Sekolah Rakyat menunjukkan kehadiran negara dalam memastikan anak-anak dari latar belakang sosial ekonomi yang berat tetap memperoleh kesempatan belajar, tumbuh, dan meraih masa depan yang lebih baik. Dalam konteks ini, Sekolah Rakyat dapat dipandang sebagai “jembatan emas” yang menghubungkan keterbatasan hari ini dengan harapan masa depan yang lebih cerah.

    Dengan berbagai keunggulan yang dimilikinya, Sekolah Rakyat menjadi inovasi yang menjanjikan dalam upaya pemerataan pendidikan di Indonesia. Keberhasilan program ini tentu membutuhkan komitmen dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak akan menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas program ini.

    Sekolah Rakyat adalah simbol nyata dari keberpihakan negara kepada kelompok yang paling membutuhkan. Program ini mengingatkan bahwa pendidikan bukanlah privilese bagi segelintir orang, melainkan hak yang harus dijamin bagi setiap anak tanpa terkecuali. Dengan pengelolaan yang tepat, transparan, dan berkelanjutan, Sekolah Rakyat berpotensi menjadi model pendidikan inklusif yang dapat direplikasi di berbagai daerah. Lebih dari itu, program ini menjadi fondasi penting dalam mencetak generasi Indonesia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing di tingkat global.

    *) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

  • Program Sekolah Rakyat Dorong Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Prasejahtera

    Oleh : Gavin Asadit )*

    Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok prasejahtera. Pada 2026, salah satu kebijakan yang menjadi fokus utama adalah penguatan Program Sekolah Rakyat, sebuah inisiatif strategis yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan berkualitas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan angka partisipasi sekolah, tetapi juga memastikan kualitas pembelajaran yang setara dan berkelanjutan.

    Di tengah tantangan ketimpangan sosial dan ekonomi yang masih dirasakan di berbagai wilayah, Program Sekolah Rakyat hadir sebagai solusi konkret yang menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses pendidikan formal. Pemerintah menilai bahwa pendidikan merupakan instrumen utama dalam memutus rantai kemiskinan, sehingga kebijakan yang diambil harus mampu menjawab kebutuhan kelompok rentan secara langsung dan terukur.

    Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemerataan pendidikan sebagai prioritas dalam pembangunan sumber daya manusia. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan setiap anak Indonesia, termasuk dari keluarga prasejahtera, memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkualitas sebagai bagian dari upaya membangun masa depan bangsa yang lebih inklusif.

    Program Sekolah Rakyat dirancang dengan pendekatan fleksibel yang menyesuaikan dengan kondisi sosial dan geografis masyarakat. Pemerintah melalui lintas kementerian mengembangkan model pendidikan berbasis komunitas agar anak-anak tetap dapat mengakses pembelajaran meskipun menghadapi keterbatasan ekonomi maupun lokasi. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menjangkau wilayah terpencil serta kelompok masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan dari sistem pendidikan formal.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf memandang Program Sekolah Rakyat sebagai bagian integral dari strategi pengentasan kemiskinan. Ia menilai bahwa program ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendidikan, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan sosial yang dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat secara menyeluruh.

    Dalam implementasinya, Program Sekolah Rakyat tidak berdiri sendiri. Pemerintah mengintegrasikan berbagai dukungan, seperti penyediaan fasilitas belajar, bantuan perlengkapan sekolah, hingga pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sehingga anak-anak dapat mengikuti proses pendidikan secara optimal tanpa terbebani oleh keterbatasan ekonomi.

    Selain itu, kurikulum yang diterapkan dalam program ini dirancang lebih adaptif terhadap kebutuhan lokal. Materi pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga keterampilan hidup yang relevan dengan kondisi masyarakat setempat. Dengan demikian, lulusan Program Sekolah Rakyat diharapkan memiliki kompetensi yang aplikatif dan mampu meningkatkan kemandirian.

    Pemerintah juga memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memperluas jangkauan program. Penggunaan platform pembelajaran digital mulai diterapkan di sejumlah daerah, terutama di wilayah dengan keterbatasan tenaga pengajar. Pendekatan ini menjadi bagian dari transformasi pendidikan nasional yang sejalan dengan perkembangan zaman sekaligus memperkuat inklusivitas sistem pendidikan.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menekankan bahwa peningkatan akses harus diiringi dengan jaminan kualitas pendidikan. Ia memandang bahwa anak-anak dari keluarga prasejahtera berhak mendapatkan standar pendidikan yang setara dengan sekolah formal lainnya, sehingga tidak terjadi kesenjangan kualitas antar kelompok masyarakat.

    Sepanjang 2026, pemerintah mencatat adanya peningkatan jumlah anak yang berhasil dijangkau melalui Program Sekolah Rakyat. Ribuan anak dari berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil, telah kembali mendapatkan akses pendidikan melalui program ini. Capaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil mulai memberikan dampak nyata terhadap peningkatan inklusivitas pendidikan nasional.

    Keberhasilan implementasi program ini tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Keterlibatan masyarakat lokal juga menjadi faktor penting dalam memastikan program berjalan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pendekatan partisipatif ini memperkuat keberlanjutan program sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap pendidikan.

    Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa tantangan dalam pelaksanaan program masih perlu diatasi. Keterbatasan infrastruktur pendidikan, distribusi tenaga pengajar yang belum merata, serta kondisi geografis yang sulit dijangkau menjadi hambatan yang memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan untuk memastikan efektivitas program.

    Dalam jangka panjang, Program Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi model pendidikan inklusif yang dapat diterapkan secara luas di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah menargetkan bahwa program ini tidak hanya meningkatkan akses pendidikan, tetapi juga menghasilkan generasi muda yang memiliki daya saing dan kemampuan adaptasi yang tinggi.

    Lebih dari itu, program ini sejalan dengan visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, di mana kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu utama. Dengan memberikan akses pendidikan yang merata sejak dini, pemerintah berupaya menciptakan fondasi yang kuat bagi kemajuan bangsa di masa depan.

    Melalui Program Sekolah Rakyat, pemerintah menegaskan perannya dalam menghadirkan pendidikan yang berkeadilan. Program ini tidak sekadar membuka akses, tetapi juga memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meraih masa depan yang lebih baik. Dengan komitmen yang konsisten dan dukungan berbagai pihak, Program Sekolah Rakyat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pendidikan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.

    )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

  • Pelanggaran Aturan Digital Ditindak, PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak

    Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons meningkatnya risiko paparan konten negatif di media sosial yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform digital yang melanggar ketentuan, termasuk langkah pemblokiran sebagai bentuk penegakan hukum yang konkret.

    Ia menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah memiliki landasan hukum yang kuat setelah proses harmonisasi regulasi rampung dilakukan. Menurutnya, langkah ini penting guna memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.

    “Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas,” ujar Supratman.

    Ia juga menambahkan bahwa platform digital yang tidak memenuhi ketentuan wajib ditindak tegas demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia maya.

    Penerapan PP TUNAS mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi tingginya risiko yang dihadirkan oleh media sosial terhadap anak-anak.

    “Tentu ini kebijakan yang baik dan saya sepakat sekali media sosial ini platform yang berisiko tinggi,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti kebijakan tersebut agar implementasinya berjalan optimal dan tepat sasaran di lapangan.

    Di sisi lain, kalangan akademisi dan praktisi juga menilai bahwa PP TUNAS memiliki urgensi yang tinggi dari perspektif psikologis.

    Psikolog Eka Renny Yustisia menyebut regulasi ini sebagai langkah preventif yang krusial dalam melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Ia menjelaskan bahwa remaja masih berada dalam tahap perkembangan kognitif dan emosional yang belum matang, sehingga rentan terhadap berbagai pengaruh eksternal yang dapat membentuk persepsi dan perilaku yang keliru.

    Menurut Eka, paparan konten yang tidak sesuai usia dapat mendorong munculnya fenomena Fear of Missing Out atau FOMO, serta persepsi yang salah terkait gaya hidup, termasuk glorifikasi pernikahan dini yang tidak disertai pemahaman tentang tanggung jawab.

    “Pembatasan akses akun mandiri bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi bentuk perlindungan penting agar mereka tidak terpapar dorongan untuk bersikap dewasa sebelum waktunya,” katanya.

    Dengan adanya PP TUNAS, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Penegakan aturan yang konsisten, didukung oleh kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat, diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi generasi muda Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital.

  • Pemerintah Tindak Platform Digital yang Tak Patuhi PP TUNAS

    Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) terhitung mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk secara ketat membatasi akses anak sesuai dengan batasan usia, sekaligus memperkuat pelindungan data pribadi mereka di dunia maya. Bagi platform yang menolak patuh, pemerintah siap menjatuhkan sanksi hukum yang tegas.

    Sebelumnya, pemerintah telah menginstruksikan delapan platform besar yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera mematuhi aturan ini. Sejauh ini baru platform X dan Bigo Live yang dinilai telah berstatus kooperatif penuh.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Meta dan Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

    “Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Kepada keduanya pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Meutya.

    Selain Google dan Meta, pemerintah juga telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Keduanya dinilai telah berupaya atau kooperatif, namun belum sepenuhnya memenuhi aturan.

    “Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox, dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ucapnya.

    Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut.

    Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan penegakan hukum terhadap platform yang terbukti melanggar kini menjadi fokus utama setelah PP Tunas resmi diimplementasikan.

    “Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum, termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas.” kata Supratman.

    Penerapan PP TUNAS menjadi langkah progresif pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terkontrol. Dengan sikap tegas tanpa kompromi, pemerintah mendorong seluruh platform untuk segera menyesuaikan kebijakan ini sehingga perlindungan anak di ruang digital tidak sekadar menjadi regulasi formal, tetapi dapat terimplementasi secara nyata.

  • Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

    Oleh: Raka Mahendra Putra

    Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkan arah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalam mendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidak cukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampingan yang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

    Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalam hal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagai pemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

    Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usia tersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilai berisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokus pengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihak sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.

    Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusi pendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilai bahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, dan screen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapat diterapkan di lingkungan sekolah.

    Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secara total, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan dan perkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantu pembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancaman bagi perkembangan anak.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaan internet yang cukup tinggi, yakni mencapai rata-rata 7,3 jam per hari. Kondisi ini menuntut adanya regulasi yang mampu mengendalikan penggunaan teknologi, terutama bagi anak-anak dan remaja yang masih dalam tahap pembentukan karakter. Tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan gawai yang berlebihan berpotensi memicu berbagai permasalahan, mulai dari penurunan kualitas belajar hingga keterlibatan dalam aktivitas negatif.

    Fenomena meningkatnya kasus kriminalitas yang melibatkan anak, baik di dunia maya maupun dunia nyata, menjadi salah satu alasan kuat di balik urgensi kebijakan ini. Abdul Mu’ti menyoroti adanya kecenderungan anak-anak yang terjerat praktik judi online maupun tindakan kekerasan akibat kurangnya pemahaman dan kontrol dalam penggunaan teknologi. Situasi ini tidak hanya menghambat proses pembelajaran, tetapi juga berdampak pada perkembangan emosional dan sosial anak.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan anak di ruang digital. Sikap tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama.

    Meutya Hafid juga menyoroti pentingnya kepatuhan sebagai bentuk tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan platform digital tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah anak. Hal ini menjadi bagian dari upaya besar dalam membangun ekosistem digital yang berkelanjutan dan beretika.

    Selama setahun terakhir, pemerintah menunjukkan berbagai capaian signifikan dalam memperkuat perlindungan anak dan transformasi digital nasional, mulai dari peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan regulasi teknologi informasi, hingga kolaborasi lintas sektor yang semakin solid dalam menghadapi tantangan era digital. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa arah kebijakan yang diambil tidak hanya responsif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga berpihak pada kepentingan jangka panjang generasi muda.

    Pada akhirnya, implementasi PP Tunas bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Orang tua, guru, komunitas, hingga pelaku industri teknologi memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Dengan sinergi yang kuat dan komitmen bersama, upaya menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak dapat terwujud secara nyata.

    *) Analis Kebijakan Publik dan Perlindungan Anak

  • PP Tunas Diharapkan Beri Perlindungan Menyeluruh bagi Anak

    Oleh: Dimas Arvian Nugroho

    Langkah tegas pemerintah dalam menata ruang digital kembali mengemuka ketika Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil sikap terhadap sejumlah platform teknologi global yang dinilai belum sepenuhnya tunduk pada aturan perlindungan anak. Kebijakan ini bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan generasi muda tidak tumbuh tanpa pagar di tengah derasnya arus digitalisasi yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan.

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan keseriusannya dengan memanggil dua perusahaan teknologi raksasa dunia, yakni Meta dan Google, yang dianggap belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini resmi berlaku sejak 28 Maret dan menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah pemanggilan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif terhadap entitas yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan turunan berupa Permen Nomor 9 Tahun 2026.

    Menurut Meutya Hafid, sejak awal proses penyusunan regulasi, kedua perusahaan tersebut memang telah menunjukkan keberatan, sehingga ketidakpatuhan yang terjadi saat ini tidak sepenuhnya mengejutkan pemerintah. Namun demikian, sikap tegas tetap diperlukan agar tidak muncul preseden buruk yang bisa melemahkan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Dalam konteks ini, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan publik, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.

    Tidak hanya Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan. Meski demikian, kedua platform tersebut masih dianggap menunjukkan itikad baik dengan komitmen untuk menyesuaikan diri, walaupun implementasi teknisnya belum rampung. Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan ini, dan tidak menutup kemungkinan langkah tegas serupa akan diambil jika kepatuhan tidak segera diwujudkan secara menyeluruh.

    Penerapan PP Tunas tidak lahir dalam ruang hampa. Data yang menunjukkan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun telah aktif di internet menjadi alarm serius bagi pemerintah. Tingginya durasi penggunaan gawai yang mencapai rata-rata 7 hingga 8 jam per hari semakin memperkuat urgensi intervensi kebijakan. Tanpa regulasi yang jelas, anak-anak berisiko terjebak dalam pola konsumsi digital yang tidak sehat, mulai dari kecanduan hingga paparan konten berbahaya.

    Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa perubahan tidak bisa terjadi secara instan. Masa transisi kebijakan ini dipastikan akan menghadirkan tantangan, baik bagi anak-anak, orang tua, maupun penyedia platform. Ketidaknyamanan di tahap awal menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan, tetapi hal tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari proses menuju ekosistem digital yang lebih sehat. Dalam hal ini, Meutya Hafid menekankan pentingnya peran masyarakat untuk turut mengawal implementasi kebijakan serta berani menegur platform yang abai terhadap tanggung jawabnya.

    Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari kalangan medis, khususnya Ikatan Dokter Anak Indonesia. Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Fitri Hartanto, menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan tumbuh kembang anak di era digital. Ia menekankan bahwa pembatasan akses harus berjalan seiring dengan penguatan peran keluarga, sehingga kebijakan tidak justru menggantikan fungsi orang tua, melainkan memperkuatnya.

    Dr. Fitri Hartanto berpandangan bahwa anak-anak membutuhkan ruang untuk berkembang secara utuh, tidak hanya melalui interaksi digital tetapi juga pengalaman nyata di dunia fisik. Oleh karena itu, kehadiran PP Tunas diharapkan mampu menjadi fondasi yang mendukung orang tua dalam menjalankan peran pengasuhan secara optimal. Senada dengan itu, Ketua Pengurus Pusat IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso menilai bahwa regulasi ini telah lama dinantikan, mengingat meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak.

    Dalam perspektif pendidikan dan sosial, Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta Susanto juga menyoroti pentingnya pendekatan yang inspiratif dalam mengalihkan kebiasaan anak dari gawai. Menurut Susanto, larangan semata tidak akan efektif jika tidak diimbangi dengan alternatif kegiatan yang menarik dan sesuai dengan minat anak. Ia mendorong orang tua untuk mengembangkan potensi anak melalui aktivitas seperti olahraga, seni, sains, hingga kewirausahaan, serta menerapkan metode pembelajaran berbasis proyek yang terbukti mampu mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.

    Dalam satu tahun terakhir, pemerintah sendiri telah menunjukkan berbagai capaian signifikan dalam transformasi digital nasional, mulai dari penguatan infrastruktur internet hingga peningkatan literasi digital masyarakat melalui berbagai program edukasi. Upaya ini menjadi fondasi penting dalam mendukung implementasi PP Tunas, karena regulasi yang kuat harus diimbangi dengan kesiapan ekosistem yang memadai agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

    Pada akhirnya, PP Tunas bukan sekadar aturan administratif, melainkan komitmen kolektif untuk melindungi masa depan generasi muda. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, platform digital, keluarga, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, semua pihak perlu mengambil peran aktif dalam memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi ancaman, melainkan sarana yang aman dan produktif bagi tumbuh kembang anak. Kesadaran bersama inilah yang harus terus dibangun, agar perlindungan anak tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

    *) Pemerhati Pendidikan dan Literasi Digital

  • Pelimpahan Kasus Air Keras Dari Polisi Ke TNI Bukti Peradilan Militer Sesuai Aturan

    Oleh: Rizky Adhiguna Santoso

    Perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi momentum penting dalam menunjukkan bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer TNI tidak hanya menjadi langkah prosedural, tetapi juga mencerminkan penerapan prinsip hukum yang tepat dalam menentukan kewenangan penanganan perkara. Di tengah sorotan publik, langkah ini memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum berupaya menjaga profesionalisme sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.

    Sejak laporan diterima, Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin telah melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh. Proses tersebut mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman berbagai fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Iman Imanuddin menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang menjadi dasar penting dalam menentukan langkah selanjutnya. Ia menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta signifikan yang mengarah pada keterlibatan oknum prajurit, sehingga perkara tersebut secara resmi dilimpahkan ke Puspom TNI.

    Pelimpahan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur secara tegas dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa penyidikan terhadap empat prajurit yang diduga terlibat saat ini tengah berjalan secara intensif. Proses tersebut dilakukan oleh penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI dengan pendekatan yang sistematis dan profesional. Hal ini menunjukkan bahwa institusi militer tidak tinggal diam dan justru mengambil langkah cepat untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara serius.

    Penanganan perkara oleh Polisi Militer TNI mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga disiplin internal serta akuntabilitas institusi. Setiap dugaan pelanggaran oleh prajurit tidak hanya diproses secara hukum, tetapi juga diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam prosesnya. Publik diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas, mengingat mekanisme yang digunakan telah memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

    Dalam perspektif hukum, pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan implementasi dari prinsip lex specialis, yaitu aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum. Dalam konteks ini, setiap anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang memberikan kewenangan kepada institusi militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang melibatkan prajurit.

    Selain itu, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta berbagai regulasi terkait disiplin prajurit semakin memperkuat legitimasi sistem peradilan militer. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dapat dihindari. Hal ini penting agar setiap proses penanganan perkara berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

    Peradilan militer juga dikenal memiliki standar disiplin yang tinggi. Mekanisme internal yang dimiliki memungkinkan penanganan perkara dilakukan secara lebih fokus dan tegas. Karakteristik institusi militer yang berbeda dengan masyarakat sipil membuat pendekatan yang digunakan dalam penegakan hukum juga memiliki kekhususan tersendiri. Dalam praktiknya, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa hukuman pidana, tetapi juga dapat disertai sanksi administratif seperti pemecatan tidak dengan hormat, penurunan pangkat, hingga pencabutan status sebagai prajurit.

    Rekam jejak peradilan militer dalam menangani berbagai kasus sebelumnya juga menunjukkan konsistensi dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran serius. Hal ini menjadi indikator bahwa institusi militer tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap anggotanya sendiri demi menjaga integritas dan kehormatan institusi. Pendekatan tersebut sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa sistem hukum di lingkungan militer mampu berjalan secara objektif dan profesional.

    Di sisi lain, anggapan bahwa peradilan militer bersifat tertutup tidak sepenuhnya tepat. Pada prinsipnya, persidangan militer tetap terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan kepentingan strategis atau rahasia negara. Keterbukaan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

    Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam kasus yang melibatkan aparat. Ia menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, ia juga menekankan bahwa prinsip hak asasi manusia harus menjadi landasan dalam setiap tahapan proses hukum, sehingga tidak ada praktik yang mencederai rasa keadilan.

    Dalam satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai keberhasilan dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Upaya reformasi birokrasi terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sementara koordinasi antar lembaga penegak hukum semakin diperkuat guna memastikan efektivitas penanganan perkara. Selain itu, pemerintah juga berhasil menjaga stabilitas nasional yang kondusif, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih optimal tanpa gangguan yang berarti.

    Pada akhirnya, pelimpahan kasus penyiraman air keras ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan militer berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini bukanlah bentuk pengalihan tanggung jawab, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang telah dirancang untuk memastikan setiap perkara ditangani oleh institusi yang berwenang. Oleh karena itu, dukungan dan kepercayaan publik sangat diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik, transparan, dan menghasilkan putusan yang adil.

    *) Pengamat Sistem Peradilan Militer

  •  Peradilan Militer Didorong Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras

    Oleh: Aditya Firmansyah

    Upaya penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga menyentuh isu perlindungan hak asasi manusia serta kredibilitas sistem hukum di Indonesia dalam menangani perkara yang melibatkan aparat.

    Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat seiring belum adanya kepastian mengenai jalur peradilan yang akan digunakan. Publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan mampu memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di tanah air..

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga saat ini masih melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait kemungkinan jalur peradilan yang akan ditempuh, baik melalui peradilan sipil maupun militer. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan akhir, karena proses yang berjalan masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan data dari berbagai pihak.

    Menurut Pramono Ubaid Tanthowi, pendekatan kehati-hatian menjadi kunci agar konstruksi peristiwa dapat dipahami secara utuh dan objektif. Komnas HAM terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk KontraS, kuasa hukum korban, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang diperoleh memiliki validitas dan dapat menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan.

    Penggalian kronologi juga menjadi bagian penting dalam proses pendalaman. Komnas HAM telah bertemu dengan pihak KontraS untuk menelusuri rangkaian peristiwa sejak awal kejadian, termasuk bagaimana korban pertama kali berada di tempat tinggalnya hingga proses penanganan medis di rumah sakit. Upaya ini menunjukkan komitmen untuk membangun gambaran yang komprehensif terhadap kasus yang terjadi.

    Selain itu, Komnas HAM juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang relevan guna melengkapi data dan informasi. Langkah ini menegaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara inklusif dan tidak terburu-buru, sehingga semua perspektif dapat dipertimbangkan secara proporsional. Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran HAM baru akan ditentukan setelah seluruh proses pengumpulan informasi selesai dilakukan.

    Pendekatan yang menyeluruh ini dinilai penting untuk mencegah munculnya polemik hukum di kemudian hari. Dengan dasar data yang kuat, keputusan yang diambil diharapkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat luas. Hal ini menjadi krusial mengingat kasus penyiraman air keras memiliki dampak serius terhadap korban dan menjadi perhatian publik secara luas.

    Di sisi lain, proses hukum melalui jalur militer juga terus berjalan. Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa penyidikan terhadap empat prajurit yang diduga terlibat masih berlangsung. Pusat Polisi Militer TNI saat ini tengah mendalami peran masing-masing terduga untuk memastikan keterlibatan mereka secara jelas dan terukur.

    Aulia Dwi Nasrullah juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan prematur yang dapat memengaruhi proses hukum. Kepercayaan publik dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas serta kredibilitas penegakan hukum.

    Dukungan terhadap penggunaan peradilan militer juga disampaikan oleh pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung. Ia menilai bahwa penerapan peradilan militer merupakan langkah yang tepat, mengingat prajurit TNI tunduk pada yurisdiksi peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Menurutnya, mekanisme ini memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer.

    Fransiscus Xaverius Tangkudung berpendapat bahwa sistem peradilan militer memiliki standar yang tegas dan konsisten dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran. Hal ini dinilai dapat menjaga kredibilitas institusi sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas. Dalam konteks kasus ini, ketegasan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi korban.

    Dalam perspektif yang lebih luas, penanganan kasus ini juga tidak dapat dipisahkan dari capaian pemerintah selama setahun terakhir dalam memperkuat sistem hukum nasional. Berbagai langkah strategis telah dilakukan, seperti peningkatan transparansi dalam penegakan hukum, penguatan koordinasi antar lembaga, serta komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah juga mendorong digitalisasi sistem hukum guna mempercepat proses penanganan perkara dan meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.

    Keberhasilan tersebut menjadi modal penting dalam memastikan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras ini dapat berjalan secara profesional dan berintegritas. Sinergi antara Komnas HAM, aparat penegak hukum, dan institusi militer menjadi kunci dalam menghadirkan proses hukum yang tidak hanya tuntas secara prosedural, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.

    Pada akhirnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia. Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat terus mengawal proses ini secara konstruktif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dengan dukungan publik dan kinerja aparat yang profesional, diharapkan keadilan dapat benar-benar terwujud serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional semakin kuat.

    *) Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum

  • Kasus Air Keras Diproses di Peradilan Militer Sesuai Ketentuan Hukum

    Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik seiring dengan berlangsungnya proses hukum yang berjalan secara transparan dan akuntabel. Penanganan perkara ini dipastikan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme peradilan militer apabila terdapat keterlibatan oknum dari institusi tersebut.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Puspom TNI, setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta dari hasil penyelidikan.

    “Pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan terkait peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus. Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Imam.

    Ia menjelaskan, pada penyelidikan Kepolisian belum menemukan ada keterlibatan warga sipil dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

    “Sampai dengan proses penyerahan, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari (warga) sipil,” kata Iman.

    Dia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum secara transparan dan berbasis fakta.

    “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demikian dan setiap penegakan hukum yang dilakukan akan selalu berbasis fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) pasca terungkapnya dugaan keterlibatan anggota Bais dalam kasus ini menunjukkan TNI tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar hukum.

    “TNI berusaha mengirim pesan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran, bahkan jika itu melibatkan unit strategis sekalipun, selain itu langkah ini juga dapat dilihat sebagai upaya preemtif untuk mencegah politisasi,” terang Selamat.

    Rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran diproses secara prosedural berdasarkan fakta hukum, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dan institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum.