Kategori: Uncategorized

  • Esports Indonesia Makin Mendunia! Herindra Perkuat Fondasi Esports Indonesia

    Jakarta – Pelantikan Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) masa bakti 2026–2030 menjadi momentum memperkuat pembinaan atlet, tata kelola kompetisi, dan pengembangan industri esports nasional.

    Ketua Umum PB ESI M. Herindra menegaskan bahwa kemajuan esports membutuhkan kolaborasi antara organisasi olahraga, pemerintah, industri kreatif, dan ekosistem digital.

    Menurutnya, esports tidak lagi sebatas kompetisi permainan digital, melainkan ruang pengembangan talenta muda, pencapaian prestasi internasional, serta penciptaan peluang ekonomi baru.

    Karena itu, kepengurusan baru diarahkan membangun sistem pembinaan berkelanjutan agar atlet Indonesia mampu bersaing di panggung dunia.

    Herindra menyoroti capaian Indonesia di berbagai kompetisi internasional, termasuk dua medali perak pada Asian Games 2026 Aichi-Nagoya, gelar juara umum SEA Esports Nations Cup 2026 dengan perolehan tiga emas, satu perak, dan satu perunggu, serta prestasi di Audition Grand Esports Vietnam 2026.

    “Pelantikan ini bukan sekadar pergantian kepengurusan. Ini adalah awal tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak muda Indonesia memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang, bertanding secara sehat, dan meraih prestasi,” ujar Herindra.

    Ia menekankan pentingnya jalur prestasi yang jelas, pelatihan nasional berkesinambungan, evaluasi berbasis data, serta dukungan ilmu keolahragaan, psikologi, dan kebugaran.

    Perlindungan kontrak, kesehatan fisik dan mental atlet, serta pencegahan pengaturan skor, perjudian, dan kecurangan juga menjadi bagian dari agenda pembenahan.

    Sejalan dengan itu, Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman mengapresiasi kontribusi atlet, pelatih, dan pengurus esports yang telah mengharumkan nama Indonesia.

    Ia mendorong penyelenggaraan kompetisi yang memberi ruang lebih besar bagi gim buatan anak bangsa sekaligus memperkuat industri lokal.

    Marciano juga menekankan perlunya pengawasan bersama agar esports terbebas dari penyalahgunaan, termasuk praktik perjudian.

    Kolaborasi PB ESI, KONI, dan pemerintah dinilai penting untuk menyatukan pembinaan atlet dan persiapan menghadapi kompetisi nasional maupun internasional.

    Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memandang esports sebagai bagian dari investasi pembangunan manusia sekaligus penggerak ekonomi kreatif.

    Ia menegaskan bahwa prestasi olahraga perlu ditopang pembinaan jangka panjang dan perhatian terhadap kesejahteraan atlet.

    “Olahraga telah disepakati banyak kementerian bahwa olahraga adalah investasi pembangunan bangsa,” kata Erick.

    Dengan dukungan pemerintah, industri, dan komunitas, esports diharapkan berkembang sebagai profesi yang sehat, berintegritas, dan mampu memperluas peluang bagi talenta lokal. Penguatan ekosistem ini menjadi langkah strategis untuk menjaga prestasi sekaligus membawa esports Indonesia semakin diperhitungkan di tingkat global.

  • PB ESI Perkuat Pembinaan Atlet dan Ekosistem Esports Nasional

    Jakarta – Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) periode 2026–2030 berkomitmen memperkuat pembinaan atlet, tata kelola organisasi, serta ekosistem industri esports nasional guna mendorong prestasi Indonesia di tingkat internasional. Langkah ini juga diarahkan untuk membuka peluang bagi generasi muda dan memperkuat kontribusi esports terhadap perekonomian nasional.

    Ketua Umum PB ESI periode 2026–2030, M. Herindra, mengatakan esports membutuhkan kolaborasi pemerintah, dunia olahraga, industri kreatif, dan ekosistem digital. Menurutnya, pelantikan pengurus menjadi momentum untuk memperluas kesempatan atlet muda dalam mengembangkan potensi dan meraih prestasi.

    “Pelantikan ini bukan sekadar pergantian kepengurusan. Ini adalah awal tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak muda Indonesia memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang, bertanding secara sehat, dan meraih prestasi,” tuturnya.

    Herindra menyoroti capaian Indonesia di berbagai kompetisi internasional, termasuk dua medali perak pada Asian Games 2026 Aichi-Nagoya, gelar juara umum SEA Esports Nations Cup 2026 dengan tiga emas, satu perak, dan satu perunggu, serta tiga gelar juara dan dua perunggu di Audition Grand Esports Vietnam 2026.

    Untuk menjaga prestasi tersebut, PB ESI akan memperkuat jalur pembinaan berjenjang, penerapan sport science, perlindungan atlet, integritas kompetisi, pengembangan talenta lokal, serta sinergi dengan pemangku kepentingan olahraga nasional.

    Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, mengapresiasi para atlet yang telah mengharumkan nama Indonesia. Ia menilai esports memiliki potensi besar sebagai sarana penguatan citra bangsa sekaligus penggerak ekonomi kreatif nasional.

    “Apresiasi setinggi-tingginya pada para atlet yang sudah mengibarkan bendera merah putih,” tuturnya.

    Erick menyebut Indonesia memiliki sekitar 154 juta gamers yang menjadi peluang besar untuk mengembangkan industri esports. Pemerintah juga mendorong pelatnas berkelanjutan dan perhatian terhadap kesejahteraan atlet, termasuk rencana dana pensiun atlet mulai tahun depan.

    Menurut Erick, olahraga merupakan investasi pembangunan bangsa yang mencakup prestasi, kesehatan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sport tourism serta sport industry.

  • KONI Apresiasi Kepemimpinan Herindra, Kepengurusan Baru PB ESI Perkuat Prestasi Nasional

    JAKARTA – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua Umum Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) M. Herindra atas terbentuknya kepengurusan periode 2026–2030. Pelantikan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi organisasi olahraga nasional sekaligus meningkatkan prestasi atlet esports Indonesia di berbagai kejuaraan internasional.

    Apresiasi tersebut disampaikan Marciano dalam pelantikan pengurus PB ESI periode 2026–2030 di Jakarta, Kamis (15/10), yang turut dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir serta sejumlah pemangku kepentingan olahraga nasional.

    “Selaku Ketua Umum KONI Pusat saya beri penghargaan setinggi-tingginya pada Ketua Umum PB ESI yang telah melengkapi kepengurusan masa bakti 2026–2030,” ujar Marciano.

    Marciano juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran pengurus, atlet, dan pelatih yang telah mengharumkan nama Indonesia melalui berbagai kompetisi internasional.

    “Baru saja tim esports merebut dua medali perak pada Asian Games yang lalu, dan di tingkat Asia Tenggara beberapa event tim Indonesia selalu menjadi juara umum,” ungkapnya.

    Menurut Marciano, keberhasilan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembinaan berkelanjutan, dukungan pemerintah, serta penguatan kompetisi esports nasional.

    “Saya yakin ke depan kita pantas mendapat medali emas dari saudara sekalian,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PB ESI periode 2026–2030 M. Herindra menegaskan kepengurusan baru memiliki tanggung jawab memperkuat sistem pembinaan atlet secara terarah dan berjenjang.

    “Pelantikan ini bukan sekadar pergantian kepengurusan. Ini adalah awal tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak muda Indonesia memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang, bertanding secara sehat, dan meraih prestasi,” kata Herindra.

    Herindra menekankan pentingnya pelatnas berkelanjutan, penerapan ilmu keolahragaan, perlindungan atlet, serta penguatan integritas kompetisi.

    Di sisi lain, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyampaikan apresiasi terhadap prestasi atlet esports yang telah membawa nama Indonesia ke panggung internasional.

    “Inilah kenapa Bapak Presiden concern karena beliau melihat olahraga ini menjadi alat penting national branding sekaligus menampilkan kedigdayaan bangsa kita,” ujar Erick.

    Melalui kepengurusan baru PB ESI, sinergi dengan KONI dan pemerintah diharapkan semakin memperkuat pembinaan atlet, meningkatkan kualitas kompetisi, serta membuka peluang prestasi Indonesia pada ajang olahraga internasional berikutnya.

  • RUU Perampasan Aset Kawal Pemulihan Uang Negara dari Korupsi

    Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi langkah strategis untuk mengawal pemulihan uang negara dari tindak pidana korupsi sekaligus mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berfokus pada optimalisasi pemulihan kerugian negara serta kejelasan status hukum pihak ketiga yang menguasai aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pihak ketiga harus mempertanggungjawabkan kepemilikan aset melalui proses peradilan yang akuntabel.

    “Apapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sekalipun ada pihak ketiga yang menguasai aset, ya pihak ketiga itu harus diikutsertakan. Nanti pembuktiannya ada di pengadilan. Pihak ketiga harus ikut serta dalam proses peradilan yang akan mengadili mereka yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sahroni.

    Ia menjelaskan, pelibatan pihak ketiga diperlukan agar setiap pihak memahami bahwa membantu, menerima, maupun mencuci uang hasil kejahatan memiliki konsekuensi hukum. Dengan demikian, mekanisme perampasan aset tidak hanya mendukung pengembalian kerugian negara, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan tindak pidana.

    “Dengan begitu pemulihan kerugian negara bisa betul-betul maksimal, sekaligus kita jadi punya aspek pencegahan,” ucap Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk hingga masa reses. Pembahasan tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2026.

    “Ini sudah banyak sekali RDPU-nya. Nanti terus sampai nanti masa sidang pun akan ada RDPU lagi untuk memberikan masukan yang lebih baik tentang RUU Perampasan Aset ini,” pungkasnya.

    Sementara itu, pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si., menilai perampasan aset memiliki peran penting dalam memulihkan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana. Menurutnya, pemidanaan berupa penjara belum tentu mampu mengembalikan kerugian finansial secara utuh, terutama dalam perkara korupsi bernilai besar.

    “Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” terang Arief.

    Melalui pembahasan RUU Perampasan Aset, penguatan mekanisme pemulihan aset diharapkan dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum yang akuntabel, sehingga pengembalian kerugian negara dan pencegahan tindak pidana dapat dilakukan secara optimal.

  • RUU Perampasan Aset Dikawal agar Korupsi Tak Lagi Menang

    Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi regulasi penting yang dinantikan masyarakat untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan mengembalikan kekayaan hasil tindak pidana kepada negara.

    Pembahasan aturan tersebut terus dikawal agar dapat diselesaikan sesuai target pada 2026, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan kejahatan.

    “Sangat menarik, sedang ditunggu oleh masyarakat luas, dan juga kita sudah menentukan kapan RUU itu sudah harus selesai. Oleh karena itu, kita akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pentingnya RUU Perampasan Aset,” ujar Adang.

    Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk menangani kekayaan hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku melarikan diri atau telah meninggal dunia.

    “Kita akan mencoba dengan RUU ini perampasan aset terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terutama melarikan diri atau sudah meninggal dunia, tapi aset yang belum bisa dirampas oleh negara,” tambah Adang.

    Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai ruang lingkup RUU tersebut perlu memperhatikan perkembangan kejahatan bermotif ekonomi.

    Menurutnya, pengaturan perampasan aset tidak semestinya hanya bertumpu pada daftar tindak pidana tertentu, sebab modus kejahatan terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan semakin luasnya transaksi lintas negara.

    “Cara pandang jangan sempit, terlebih jika hanya bertumpu pada daftar jenis kejahatan tertentu. Penting mempertimbangkan perkembangan dan karakter modus kejahatan seiring kemajuan dan perkembangan teknologi,” kata Azmi.

    Ia juga mencontohkan praktik judi online yang melibatkan jaringan operator, bandar, rekening penampung, penyedia pembayaran, hingga pemilik manfaat.

    Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia mencatat perputaran dana judi online pada semester pertama 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.

    Besarnya angka tersebut menunjukkan pentingnya penelusuran aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tanpa menyamakan perputaran transaksi dengan keuntungan bersih pelaku.

    “Tapi, kriterianya harus jelas, tidak boleh diserahkan pada penafsiran tanpa batas oleh aparat penegak hukum, dan harus dapat diuji melalui mekanisme peradilan,” tegasnya.

    Menurut Azmi, aturan perampasan aset perlu menggabungkan efektivitas pemulihan kekayaan dengan perlindungan hak warga negara melalui kriteria yang terukur dan pengawasan peradilan. Dengan demikian, aset hasil kejahatan dapat ditindak secara hukum tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.***

    [w.R]

  •  RUU Perampasan Aset Jadikan Koruptor Makin Susah Bernapas

    Oleh: Rivka Mayangsari)*

    Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi langkah yang sangat strategis sekaligus momentum penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan mengakselerasi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran regulasi ini dirancang untuk memantapkan mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal, sekaligus memastikan bahwa setiap aset dari hasil kejahatan tidak dapat disembunyikan, dialihkan, maupun dinikmati oleh para pelaku. Kejelasan norma aturan, ketepatan prosedur di lapangan, serta sistem pengawasan yang terintegrasi diyakini bakal menjadi fondasi utama bagi efektivitas pelaksanaan undang-undang ini dalam mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.

    Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si., menilai bahwa perampasan aset memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni memulihkan kerugian ekonomi negara secara cepat, tepat, dan terukur. Kehadiran instrumen hukum yang progresif ini bertindak sebagai pelengkap yang sangat efektif terhadap hukuman pemidanaan badan. Melalui pendekatan yang berfokus pada pengembalian aset, negara memiliki sarana yang jauh lebih ampuh untuk menelusuri serta memulihkan kekayaan yang dirampas, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, penghormatan atas hak asasi, serta kepastian hukum yang kokoh.

    Dalam kerangka penegakan hukum modern tersebut, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCBAF) menjadi salah satu inovasi hukum penting yang terus dimatangkan. Mekanisme ini hadir sebagai solusi hukum yang sangat adaptif dalam kondisi-kondisi tertentu untuk mempercepat pemulihan aset milik negara. Dengan penerapan yang berpedoman pada standar pembuktian yang cermat, transparan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara, instrumen NCBAF dipastikan menjadi sarana hukum yang andal dan tepercaya.

    Guna mendukung implementasi undang-undang ini secara komprehensif, Arief juga memberikan penekanan khusus pada pentingnya penguatan sinergi, harmonisasi, dan koordinasi yang solid antarlembaga penegak hukum. Melalui percepatan pertukaran informasi keuangan, integrasi analisis transaksi berkecepatan tinggi, serta penyusunan prosedur kerja sama yang terarah, kewenangan baru ini akan memberikan daya dorong yang maksimal bagi upaya pengembalian aset negara secara efisien.

    Guna memastikan penerapannya di lapangan senantiasa berjalan secara adil, profesional, dan akuntabel, Arief menguraikan enam prinsip penguat atau pagar hukum yang menjadi acuan penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Pertama, terdapat prinsip kepastian hukum yang terperinci di mana kriteria aset serta kondisi penerapannya dirumuskan secara eksplisit dan transparan, sehingga menjadi acuan panduan kerja yang terukur dan objektif bagi seluruh aparat penegak hukum.

    Kedua, keterukuran beban pembuktian awal oleh negara memastikan pengajuan perampasan berlandaskan dasar hukum serta bukti permulaan yang memadai dan kuat. Hal ini menjaga keseimbangan yang ideal antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan atas hak kepemilikan masyarakat yang sah. Ketiga, ketelitian hubungan relevan aset menuntut aparat penegak hukum membuktikan keterkaitan langsung antara aset yang dimohonkan dengan tindak pidana, disokong oleh analisis data intelijen keuangan serta transaksi keuangan yang sah demi menjamin validitas tindakan.

    Keempat, pengawasan pengadilan yang independen menjamin seluruh proses perampasan berjalan di bawah pengawalan due process of law yang ketat melalui mekanisme pengadilan yang independen, sehingga memberikan jaminan keterbukaan dan kepastian hak bagi para pihak yang bersengketa. Kelima, regulasi memberikan perlindungan pihak ketiga beritikad baik secara kuat bagi masyarakat yang memperoleh aset melalui transaksi sah, sehingga hak-hak perdata masyarakat tetap terlindungi sepenuhnya. Keenam, tata kelola aset yang transparan dan akuntabel memastikan negara mengelola seluruh barang sitaan dan hasil rampasan secara profesional guna menjaga nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung hingga tahap penyerahan kembali kepada negara.

    Sejalan dengan pandangan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin turut menyambut positif pembentukan RUU Perampasan Aset ini sebagai komitmen politik hukum nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga harmonisasi antara penguatan kewenangan aparat dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat. Proses pembahasan RUU yang dilakukan secara cermat, mendalam, inklusif, serta partisipatif bersama seluruh elemen masyarakat akan melahirkan formulasi hukum yang sangat matang. Formulasi ini secara tegas mengatur batas waktu tindakan dan kriteria keterkaitan aset, sehingga pelaksanaannya di tingkat operasional menjadi sangat akurat dan tepat sasaran.

    Pengelolaan aset hasil perampasan yang dikelola secara terstruktur dan transparan akan memberikan dampak kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Dengan penyediaan mekanisme pelaporan publik dan audit pertanggungjawaban yang jelas, nilai ekonomis dari barang yang disita dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program pembangunan nasional, yang pada akhirnya kian meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik terhadap penegakan hukum.

    RUU Perampasan Aset merupakan manifestasi komitmen nyata dalam memperkuat agenda pemulihan keuangan negara melalui aturan yang tegas, terukur, proporsional, dan terawasi dengan baik. Kehadiran undang-undang ini difokuskan untuk memastikan bahwa seluruh aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan secara sah dan transparan, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan demi melindungi hak-hak ekonomi seluruh rakyat Indonesia.

    *) Pemerhati hukum

  • RUU Perampasan Aset Membuat Koruptor Kehilangan Tempat Pulang

    Oleh : Revan Ananda )*

    Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, konsistensi, dan instrumen hukum yang mampu menjangkau seluruh hasil kejahatan. Penegakan hukum perlu mengintegrasikan penghukuman pelaku dengan pemulihan aset hasil korupsi. Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan sekaligus mempersempit ruang gerak koruptor. Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan pesan tegas bahwa korupsi bukan jalan menuju kemakmuran, melainkan tindakan yang membawa konsekuensi hukum dan hilangnya keuntungan ilegal.

    Perkembangan penting terjadi pada 6 Oktober 2026, ketika RUU Perampasan Aset resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna. Keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan legislasi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut mencerminkan keseriusan DPR RI dalam mendorong tersedianya perangkat hukum yang lebih kuat untuk memulihkan aset hasil tindak pidana. Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan dukungan politik dan legislasi yang berkelanjutan. Target penyelesaian tersebut menjadi acuan bagi DPR RI dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan secara terarah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

    Urgensi RUU Perampasan Aset terletak pada kebutuhan untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Penelusuran aset yang dialihkan atau disamarkan menjadi bagian penting dalam memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Melalui pengaturan yang tepat, negara diharapkan memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pelaku korupsi tidak dapat dengan mudah mempertahankan keuntungan ilegal sebagai modal untuk membangun kembali kekayaannya setelah menjalani hukuman. Prinsipnya, hasil kejahatan tidak boleh menjadi sumber kemakmuran bagi pelaku maupun pihak yang terlibat.

    Ungkapan bahwa RUU Perampasan Aset membuat koruptor kehilangan tempat pulang menggambarkan pentingnya memutus hubungan antara korupsi dan keuntungan ekonomi. Pesan tersebut bukan berarti negara dapat merampas rumah atau harta seseorang secara sewenang-wenang. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana tidak dapat dipertahankan untuk kepentingan pribadi. Setiap tindakan perampasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme yang menjamin keadilan. Pendekatan ini diharapkan memperkuat efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

    Dukungan terhadap penguatan instrumen hukum tersebut juga perlu disertai perlindungan hak warga negara. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan dukungan terhadap pembentukan undang-undang perampasan aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Pigai juga menekankan pentingnya perlindungan hak kepemilikan agar penerapan aturan berjalan seimbang dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pandangan tersebut mempertegas bahwa ketegasan terhadap koruptor harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip praduga tak bersalah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang efektif sekaligus menjunjung tinggi keadilan.

    Dalam proses pembahasan, DPR RI dan pemerintah dapat memperkuat harmonisasi regulasi untuk memastikan keselarasan aturan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Mekanisme penelusuran dan perampasan aset perlu dirancang secara akuntabel melalui pembuktian yang memadai, pengawasan yang transparan, serta prosedur hukum yang menjamin perlindungan hak para pihak. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga harus menjadi perhatian. Desain hukum yang seimbang akan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan kewenangan sekaligus menjaga efektivitas negara dalam memulihkan aset hasil korupsi.

    Lebih jauh, pemulihan aset memiliki arti strategis bagi pembangunan nasional. Aset hasil tindak pidana yang berhasil dikembalikan dapat memperkuat kapasitas negara dan mendukung kepentingan publik sesuai mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku. Setiap keberhasilan memulihkan kekayaan negara merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pembangunan daerah. Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan aset, mencegah pengulangan kejahatan, serta memastikan penegakan hukum berjalan konsisten.

    RUU Perampasan Aset pada akhirnya menjadi kesempatan untuk mempertegas bahwa setiap pihak harus tunduk pada prinsip persamaan di hadapan hukum dan pertanggungjawaban atas tindak pidana. Komitmen DPR RI, dukungan pemerintah, pengawasan masyarakat, dan partisipasi publik perlu berjalan bersama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa. Masyarakat dapat berperan melalui pengawasan kebijakan dan pelaporan dugaan korupsi melalui saluran resmi. Dengan landasan hukum yang kuat, transparan, dan berkeadilan, negara diharapkan semakin mampu memastikan bahwa hasil korupsi tidak menjadi milik permanen pelaku. Pesan yang ingin ditegaskan adalah bahwa tidak ada tempat aman bagi kekayaan hasil kejahatan, sementara kepentingan masyarakat dan keadilan harus selalu menjadi prioritas utama.

    )* Pemerhati Hukum

  • Pasokan BBM Nasional Cukup, Pemerintah Antisipasi Tekanan Geopolitik

    JAKARTA – Pemerintah terus mengantisipasi dampak ketegangan geopolitik global terhadap ketahanan energi nasional, terutama ketersediaan bahan bakar minyak (BBM). Di tengah meningkatnya konflik di Timur Tengah yang berpotensi mengganggu jalur distribusi minyak dunia, pemerintah melakukan diversifikasi sumber pasokan dan menjalin komunikasi dengan berbagai negara untuk memastikan kebutuhan energi dalam negeri tetap terpenuhi.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengatakan eskalasi konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, Israel, kelompok Houthi, dan Arab Saudi dapat memperburuk arus logistik serta ketahanan energi dunia.

    “Ketegangan antara Iran, Amerika, Israel, dan sekarang masuk Houthi juga masuk ke Arab Saudi, ini akan semakin memperparah arus logistik dan ketahanan energi dunia,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) di Jakarta,

    Menghadapi situasi tersebut, Bahlil menegaskan pemerintah terus berupaya mengamankan pasokan energi melalui penjajakan dan lobi dengan sejumlah negara. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada jalur atau sumber pasokan tertentu sekaligus menjaga kesinambungan distribusi BBM nasional.

    Menurut Bahlil, pengadaan minyak dapat dilakukan dari berbagai sumber selama memenuhi pertimbangan efisiensi dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah menempatkan ketahanan energi sebagai prioritas agar kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.

    “Selama itu efisien untuk kebaikan negara, dan tidak melanggar aturan, maka itu akan menjadi prioritas negara,” kata Bahlil.

    Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Dipo Satria Ramli, menilai pemerintah sejauh ini mampu menjaga harga BBM bersubsidi di tengah tekanan geopolitik. Ia menyoroti keputusan mempertahankan harga BBM bersubsidi sebesar Rp10.000 per liter, meskipun gejolak pasar energi global turut memengaruhi harga BBM nonsubsidi.

    “Untuk harga BBM tidak dinaikkan ya, walaupun mungkin ada isu-isu lain, tetapi faktanya bahwa sampai hari ini subsidi BBM belum dinaikkan, tetap di Rp10.000 menurut saya itu adalah hal yang sangat baik,” ujar Dipo

    Ke depan, pemerintah perlu menjaga konsistensi pasokan, memperkuat diversifikasi sumber impor, serta memantau perkembangan konflik dan jalur distribusi strategis. Upaya tersebut penting untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus membatasi dampak gejolak global terhadap masyarakat dan perekonomian Indonesia. (*)

  • Pasokan BBM Dijaga Stabil saat Geopolitik Dunia Memanas

    JAKARTA – Pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional dalam menjaga stabilitas pasokan bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global.

    Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya domestik melalui program biodiesel dan pengembangan bahan bakar berbasis nabati guna mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.

    Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pentingnya kemandirian energi nasional di tengah situasi global yang sulit diprediksi.

    “Geopolitik dunia hari ini belum ada satu orang pun yang dapat meramalkan kapan selesai. Ramalan kita bahwa geopolitik ketegangan antara Iran, Amerika, Israel, dan sekarang masuk Houthi juga masuk ke Arab Saudi, ini akan semakin memperparah arus logistik dan ketahanan energi dunia,” tuturnya.

    Bahlil menyampaikan, konsumsi BBM nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari (bph), sedangkan produksi minyak siap jual atau lifting domestik berada di kisaran 600.000 bph. Kesenjangan tersebut membuat Indonesia masih membutuhkan impor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sekitar 23% pasokan minyak mentah Indonesia sebelumnya juga melintasi Selat Hormuz.

    Untuk mengurangi ketergantungan impor, pemerintah mengandalkan program biodiesel 50% atau B50, yakni pencampuran 50% bahan bakar nabati Fatty Acid Methyl Esters (FAME) berbasis minyak sawit atau CPO ke dalam Solar.

    “Tetapi kita bersyukur untuk solar kita sudah mempunyai CPO yang kita jadikan FAME untuk menjadi B50. Jadi Solar kita tidak lagi impor, udah clear,” tegasnya.

    Selain Solar, pemerintah mendorong pengembangan bahan bakar berbasis etanol untuk menekan impor bensin. Konsumsi bensin nasional mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun, sementara produksi domestik berkisar 18 juta hingga 19 juta kiloliter.

    Pemerintah menyiapkan pengembangan mandatori campuran etanol hingga E50 secara bertahap mulai 2027, dengan bahan baku berupa tebu, singkong, dan jagung.

    “Kita mau dorong sampai dengan E50, belajar daripada solar yang B50, dari B10 sampai B50. Supaya apa? Ini bahan bakunya dari tebu, singkong, jagung, nah ini bisa membangun kawasan pertumbuhan ekonomi baru,” tandasnya.

    Melalui diversifikasi energi dan optimalisasi sumber daya domestik, pemerintah berupaya menjaga ketahanan pasokan BBM sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah.

  • Pasokan BBM Aman, Pemerintah Siaga Menghadapi Gejolak Global

    Oleh: Nadira Citra Maheswari)*

    Ketidakpastian geopolitik global menempatkan ketahanan energi sebagai faktor penting dalam menjaga stabilitas nasional. Dinamika geopolitik dan perubahan harga minyak dunia menjadi pertimbangan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pasokan dan menjaga kelancaran distribusi BBM nasional. Karena itu, penguatan pasokan domestik menjadi langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi.

    Pemerintah terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi risiko gangguan rantai pasok energi. Upaya ini dilakukan melalui pengamanan distribusi, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan sumber energi alternatif guna membangun sistem energi nasional yang lebih mandiri dan tangguh. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya mengatakan bahwa ketersediaan energi dan pangan menjadi prioritas pemerintah. Presiden mengarahkan agar kelancaran distribusi dan stabilitas pasokan tetap terjaga sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman. Pemerintah juga mencermati dinamika harga minyak dunia yang dipengaruhi konflik di Timur Tengah. Pemerintah terus mencermati pergerakan harga minyak dunia sebagai dasar penyesuaian langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasokan dan kebutuhan energi masyarakat.

    Di sisi lain, pemerintah terus mendorong peningkatan produksi energi domestik guna menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar. Upaya tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian sekaligus mewujudkan kedaulatan energi nasional secara bertahap. Peningkatan produksi energi domestik menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi dan mengurangi dampak dinamika pasar internasional. Risiko tersebut semakin relevan di tengah ketegangan geopolitik yang memengaruhi jalur perdagangan strategis, termasuk Selat Hormuz. Sekitar 23% pasokan minyak mentah Indonesia sebelumnya melewati jalur tersebut, sehingga perkembangan situasi keamanan dan kelancaran pelayaran menjadi perhatian dalam perencanaan energi nasional.

    Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menekankan bahwa penguatan kemandirian energi menjadi langkah strategis untuk menghadapi ketidakpastian geopolitik global. Bahlil menjelaskan, dinamika geopolitik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, Israel, serta konflik di kawasan Arab Saudi telah memengaruhi kelancaran distribusi logistik dan stabilitas energi global. Situasi tersebut turut menekan rantai pasokan minyak mentah, mengingat sekitar 23% pasokan minyak mentah Indonesia sebelumnya melewati Selat Hormuz.

    Salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi ialah mengamankan pasokan BBM jenis Solar melalui program biodiesel B50. Program ini memanfaatkan campuran 50% Fatty Acid Methyl Esters (FAME) berbahan dasar minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dalam bahan bakar diesel. Pemerintah menyatakan ketergantungan terhadap impor Solar telah berhasil dihilangkan melalui pemanfaatan bahan bakar nabati. Dari total kebutuhan Solar nasional sebesar 39 juta kiloliter, sebanyak 50% dipenuhi melalui campuran biodiesel berbasis CPO yang diolah bersama metanol menjadi FAME dalam program B50.

    Pemanfaatan biodiesel menjadi instrumen untuk memperluas sumber energi domestik sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas nasional. Indonesia memiliki potensi kelapa sawit yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan energi. Pengolahan bahan baku tersebut juga membuka peluang penguatan industri dalam negeri, mulai dari produksi hingga distribusi bahan bakar nabati. Pelaksanaan program biodiesel didukung oleh penguatan fasilitas produksi, penerapan standar mutu, optimalisasi distribusi, dan koordinasi pengawasan untuk menjaga keandalan pasokan energi nasional. Peningkatan penggunaan biodiesel perlu berjalan dengan memperhatikan keandalan operasional kendaraan dan peralatan yang menggunakan Solar, serta keseimbangan kebutuhan bahan baku untuk pangan dan energi.

    Penguatan pasokan Solar juga perlu disertai peningkatan produksi minyak dan gas domestik, pengembangan energi terbarukan, serta efisiensi konsumsi. Diversifikasi sumber energi menjadi penting agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada satu komoditas atau jalur perdagangan internasional. Dengan demikian, gangguan eksternal dapat diantisipasi melalui berbagai pilihan pasokan yang saling melengkapi. Selain produksi, kelancaran distribusi BBM menjadi faktor penting dalam memastikan ketersediaan bahan bakar di seluruh wilayah. Pengelolaan stok, koordinasi antarlembaga, dan pemantauan kebutuhan masyarakat terus menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran distribusi BBM hingga wilayah kepulauan dan daerah dengan tantangan geografis.

    Komunikasi publik yang jelas juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Penyampaian informasi mengenai kondisi pasokan dan kebijakan energi secara konsisten dan berbasis data menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat. Langkah tersebut membantu masyarakat memahami situasi sekaligus mengurangi risiko kepanikan dan pembelian berlebihan yang dapat menambah tekanan distribusi. Dalam jangka panjang, kemandirian energi perlu dibangun melalui kesinambungan kebijakan, investasi infrastruktur, peningkatan produktivitas, dan pemanfaatan teknologi. Kemandirian tidak berarti memutus hubungan dengan pasar internasional, melainkan memperkuat kemampuan nasional memenuhi kebutuhan sendiri sekaligus mengelola risiko akibat perubahan global.

    Melalui pengamanan pasokan, penguatan distribusi, dan pengembangan biodiesel, pemerintah berupaya menjaga ketahanan energi di tengah ketidakpastian geopolitik. Konsistensi dalam meningkatkan produksi domestik dan mendiversifikasi sumber energi menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memperkuat kedaulatan energi nasional secara bertahap. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat daya tahan ekonomi, dan memastikan ketersediaan energi tetap terjaga demi mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

    *) Penulis adalah Content Writer di Galaswara Digital Bureau