Penulis: restiana818@gmail.com

  • RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

    Oleh: Alexander Royce*)

    Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata.

    Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur.

    Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat.

    Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi.

    Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air.

    Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.

    Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka.

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara.

    Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern.

    Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya.

    *) Penulis merupakan Pengamat Sosial

  • RUU Reforma Agraria Didorong Atasi Ketimpangan Penguasaan Lahan

    Jakarta — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat penataan agraria, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap tanah.

    Anggota Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan, aturan dalam RUU tersebut harus diarahkan untuk mengoreksi struktur penguasaan dan pemilikan lahan yang timpang.

    “Bahwa ketimpangan tanah menurun, konflik agraria struktural diselesaikan, dan petani gurem naik menjadi petani yang memiliki aset serta penghidupan layak,” ujarnya.

    Menurut Khozin, salah satu upaya mengatasi ketimpangan dilakukan melalui redistribusi tanah kepada masyarakat yang belum memiliki lahan. Penerima redistribusi juga perlu memperoleh dukungan ekonomi, akses pengembangan usaha, serta manfaat nyata agar tanah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif dan meningkatkan kesejahteraan.

    Penyelesaian konflik agraria struktural juga menjadi bagian penting dalam reforma agraria. Persoalan tersebut dapat dipicu kebijakan negara, tumpang tindih perizinan, penguasaan lahan dalam skala besar, tidak terpenuhinya kewajiban pemegang konsesi, hingga belum diakuinya wilayah masyarakat adat.

    “Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan,” tegas Khozin.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, penyelesaian konflik agraria struktural membutuhkan terobosan dalam sistem peradilan. Salah satu gagasan yang muncul adalah pembentukan Pengadilan Khusus Agraria yang independen.

    “Mahkamah Agung perlu memberikan pandangan terkait kesiapan institusi peradilan, termasuk merespons gagasan strategis mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Agraria yang independen demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” ungkap Bob.

    Menurutnya, karakteristik konflik agraria struktural berbeda dengan sengketa antara para pihak sehingga membutuhkan penanganan khusus. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga memperkuat penyelesaian konflik, kepastian hukum, dan tata kelola agraria yang berkeadilan.

    Penguatan regulasi tersebut akan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, menyelesaikan konflik agraria struktural, serta mendukung pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak masyarakat, serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.

  • RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    Oleh : Radjiman Arif*)

    Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang menentukan kesejahteraan petani kecil. Bagi petani gurem, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan keluarga dan tumpuan untuk menjaga keberlanjutan usaha tani. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan pertanahan tidak berhenti pada legalisasi, tetapi mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan.

    Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai rancangan regulasi tersebut memiliki posisi penting karena tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik tanah, tetapi juga memberikan perlindungan lebih mendasar kepada petani gurem. Menurutnya, kepemilikan legal atas lahan yang terlalu sempit belum otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan. Karena itu, reforma agraria harus memastikan tanah yang diberikan benar-benar memperkuat penghidupan penerimanya.

    Khozin juga menekankan perlunya mencegah agar tanah hasil reforma agraria kembali terkonsentrasi kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar. RUU tersebut diarahkan untuk mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, hingga bentuk penguasaan tidak langsung yang berpotensi menghindari pembatasan. Prioritas penerima juga diarahkan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria.

    Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria dapat bergerak dari sekadar pembagian tanah menuju pembangunan basis ekonomi masyarakat. Petani diharapkan memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatan meningkat, dan aset yang diterima tetap berada dalam kendali masyarakat. Arah ini penting agar kebijakan negara tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi menciptakan perubahan nyata bagi keluarga petani.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria juga menyiapkan kelembagaan yang diharapkan mampu membuat pelaksanaan kebijakan lebih terarah. Salah satu poin krusial adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reforma agraria.

    Selain kelembagaan, RUU tersebut memuat Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. Pengaturan subjek dan objek reforma agraria juga diperjelas, termasuk perlindungan kelompok rentan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan. Pengaturan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah menjadi instrumen penting agar redistribusi tidak menghasilkan konsentrasi baru.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa fokus RUU bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, pengembalian hak masyarakat merupakan bagian penting dari penyelesaian konflik, sehingga tanah yang diterima harus memberikan manfaat secara berkelanjutan. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria harus menghasilkan kepastian sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat.

    Perkembangan legislasi saat ini menunjukkan keseriusan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan bersama pemerintah dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional. Proses yang berlangsung cepat ini tetap perlu disertai pembahasan mendalam agar setiap norma memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan.

    Kebutuhan terhadap regulasi yang kuat semakin penting karena persoalan agraria memiliki karakter lintas sektor. Konflik lahan dapat bersinggungan dengan kehutanan, tata ruang, perkebunan, pemerintahan desa, pertanian, hingga penegakan hukum. Karena itu, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan RUU menjadi modal penting untuk membangun kebijakan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi juga dibutuhkan agar keputusan mengenai redistribusi, restitusi, dan penyelesaian konflik dapat dilaksanakan secara konsisten.

    Bagi petani gurem, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya sederhana: tanah lebih pasti, usaha lebih layak, pendapatan meningkat, dan keluarga memiliki masa depan yang lebih aman. Karena itu, setelah persoalan hak diselesaikan, kebijakan pendukung seperti pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan pasar juga perlu berjalan beriringan. Tanah harus menjadi modal produktif, bukan sekadar sertifikat yang tidak mengubah kondisi ekonomi penerimanya.

    RUU Reforma Agraria memberi harapan bahwa negara sedang membangun fondasi baru untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus melindungi kelompok yang selama ini paling rentan. Dengan kelembagaan yang kuat, perlindungan terhadap petani gurem, pencegahan konsentrasi ulang tanah, serta penyelesaian konflik yang terukur, reforma agraria dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Keseriusan pemerintah dan DPR dalam melanjutkan proses legislasi menunjukkan keberpihakan negara pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Jika diterapkan secara konsisten, reforma agraria dapat membuka jalan bagi petani gurem untuk naik kelas, memperkuat ekonomi desa, dan memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat.

    *) Penulis merupakan Pengamat Sosial

  • RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

    Oleh : Catur Ronggo*)

    Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut.           

    Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik.

    Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria.

    Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

    Yandri juga menyoroti besarnya jumlah desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari 75.266 desa, sebanyak 34.323 desa disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi pembangunan desa yang sangat kuat. Penyelesaian status tanah dapat berdampak langsung terhadap kepastian pelayanan publik, kegiatan ekonomi, produksi pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

    Karena itu, usulan agar redistribusi tanah disertai rencana aksi pascaredistribusi patut diperkuat. Penerima tanah perlu memperoleh kepastian bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi. Yandri juga mengusulkan perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi serta penataan perubahan fungsi tanah agar tetap mengikuti rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima.

    Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya roadmap yang jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah dan tahapan reforma agraria, sementara waktu pembahasan RUU tidak panjang. Karena itu, substansi regulasi perlu disusun melalui proses teknokrasi dan kolaborasi yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait secara mendetail.

    Penekanan terhadap roadmap menjadi penting karena reforma agraria merupakan pekerjaan lintas sektor. Persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, pemerintahan desa, pertanian, investasi, hingga penegakan hukum. Keterlibatan berbagai institusi akan membantu memastikan kebijakan tidak menghasilkan aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan satu kepastian: status tanah jelas, penyelesaian konflik memiliki jalur yang terang, dan keputusan negara dapat dilaksanakan.

    Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa proses legislasi berjalan relatif cepat. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Pemerintah dan DPR kini memiliki kesempatan untuk memastikan momentum tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan.

    Reforma agraria pada akhirnya harus dipahami sebagai agenda keadilan sekaligus pembangunan. Kepastian hak atas tanah dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi desa, mengurangi potensi konflik, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan kerangka hukum yang jelas, kelembagaan yang kuat, pelibatan pemerintah desa, serta roadmap yang terukur, negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengurai persoalan agraria secara menyeluruh.

    Langkah pemerintah dan DPR mendorong RUU Reforma Agraria menunjukkan bahwa persoalan ketimpangan dan konflik lahan tidak dibiarkan menjadi warisan antargenerasi. Jika proses legislasi dilanjutkan dengan implementasi yang konsisten, kebijakan ini dapat menjadi tonggak penting dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperluas manfaat tanah bagi masyarakat. Reforma agraria yang terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat pada akhirnya dapat memperkuat kehadiran negara dalam memastikan sumber daya agraria dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

    *) Penulis merupakan Pengamat Sosial

  • Pemerintah Pastikan Perlindungan Warga Terdampak Karhutla Diperkuat

    Jakarta, – Pemerintah menegaskan perlindungan masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus berjalan beriringan dengan upaya pemadaman. Selain mengendalikan titik api, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan kelompok rentan perlu dipastikan selama kondisi karhutla dan dampak asap masih dirasakan masyarakat.

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga memastikan kebutuhan warga tetap terpenuhi. Hal tersebut disampaikan Wapres saat melakukan kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    “Pemadaman titik api dan pelayanan warga harus berjalan bersamaan, khususnya pemenuhan kebutuhan pengobatan, ketersediaan masker, vitamin, air, logistik, hingga akses pendidikan,” katanya.

    Menurut Wapres, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama selama proses penanganan karhutla berlangsung. Wapres juga menekankan pentingnya keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah terdampak. Paparan asap karhutla dapat mengganggu kondisi kesehatan, terutama bagi masyarakat yang memiliki kerentanan terhadap gangguan pernapasan.

    Penguatan perlindungan kesehatan tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi IX DPR RI Obet Rumbruren. Ia mengimbau agar perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan, terus diperkuat selama periode karhutla. Obet mengatakan upaya perlindungan kesehatan perlu dilakukan bersamaan dengan pengendalian karhutla, termasuk kesiapan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pemantauan kualitas udara.

    “Upaya pencegahan karhutla di hulu tetap menjadi kunci utama. Namun perlindungan kesehatan masyarakat yang sudah terpapar harus menjadi prioritas segera,” kata dia.

    Selain kesiapan layanan kesehatan, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi kualitas udara. Obet mengimbau warga mengikuti informasi kualitas udara dari sumber resmi sehingga dapat menyesuaikan aktivitas dan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan ketika kualitas udara menurun.

    Penguatan koordinasi antara pemerintah, layanan kesehatan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadapi dampak karhutla. Penanganan yang berjalan secara terpadu diharapkan dapat menjaga kebutuhan dasar warga sekaligus meminimalkan risiko kesehatan akibat paparan asap.

    Dengan pendekatan tersebut, pengendalian titik api dapat tetap dilaksanakan tanpa mengesampingkan keselamatan masyarakat. Sebab, perlindungan terhadap kelompok rentan, ketersediaan layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar, juga menjadi unsur penting selama situasi karhutla belum sepenuhnya pulih. Langkah tersebut akan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan meluasnya dampak asap, sekaligus memastikan respons pemerintah tetap berorientasi pada keselamatan serta kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah yang terdampak karhutla. (*)

  • Pemerintah Pastikan Anak dan Kelompok Rentan Jadi Prioritas saat Karhutla

    Jakarta – Pemerintah memastikan keselamatan anak-anak dan kelompok rentan menjadi prioritas dalam penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau dua fasilitas pendidikan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

    “Yang paling penting, anak-anak tetap aman dan sehat. Penyesuaian metode serta waktu belajar harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan kesehatan siswa,” kata Gibran.

    Gibran menilai anak-anak dan kelompok rentan memerlukan perlindungan ekstra dari paparan kabut asap akibat karhutla. Karena itu, sekolah dan pemerintah daerah diminta bergerak cepat menyesuaikan kegiatan pembelajaran apabila kualitas udara di wilayah terdampak semakin memburuk.

    “Kalau kondisi memburuk, sekolah dan pemerintah daerah harus siap menyesuaikan kembali kegiatan belajar,” ujarnya.

    Selain menyesuaikan pembelajaran, Wapres mendorong sekolah mengoptimalkan layanan kesehatan dan berkoordinasi dengan puskesmas agar siswa yang mengalami gangguan pernapasan segera ditangani.

    “Aktifkan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dan kolaborasikan dengan puskesmas terdekat agar siswa yang sakit bisa segera tertangani,” ucapnya.

    Menurut Gibran, langkah tersebut penting karena penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memastikan masyarakat terlindungi dari paparan kabut asap, terutama anak-anak dan kelompok rentan.

    “Kami meminta Kepala BNPB memberikan perhatian penuh terhadap penanganan darurat karhutla, khususnya kepada kelompok rentan yang terdampak asap,” tegas Gibran.

    Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan pihaknya terus memperkuat operasi pembasahan lahan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya kabut asap di Kalimantan Barat.

    “Kami sudah memiliki posko OMC dan setiap hari berkoordinasi dengan BMKG. Sejalan dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden, sekecil apa pun peluang pertumbuhan awan, OMC harus dilaksanakan untuk membasahi lahan agar api tidak meluas,” kata Suharyanto.

    Melalui operasi darat dan udara, tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat berhasil memadamkan 155,96 hektare lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Operasi tersebut didukung mesin pompa, pembasahan gambut, sembilan helikopter water bombing, serta tiga pesawat OMC.

    BNPB juga terus memenuhi kebutuhan operasi dan memperkuat koordinasi antarlembaga agar penanganan karhutla berjalan efektif sekaligus menjamin keselamatan petugas dan masyarakat.

    “Ini merupakan bentuk komitmen BNPB untuk terus memobilisasi logistik, melengkapi alat pelindung diri bagi petugas lapangan, serta memperkuat sinergi lintas instansi guna memastikan keselamatan masyarakat di seluruh wilayah terdampak karhutla,” tuturnya.

  • Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

    Oleh: Yandi Arya Adinegara)*

    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan titik api yang harus segera dipadamkan. Di balik kepulan asap terdapat masyarakat yang harus tetap menjalani aktivitas, anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan, kelompok rentan yang memerlukan perlindungan, serta tenaga kesehatan dan petugas lapangan yang bekerja dalam kondisi penuh tantangan. Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla semestinya tidak hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa jauh keselamatan warga dapat dijaga.

    Perspektif tersebut terlihat dari langkah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang meninjau penanganan karhutla di Palangka Raya, Banjarbaru, dan Kubu Raya pada 10 September 2026. Peninjauan langsung di tiga provinsi Kalimantan menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pengawalan lintas wilayah dan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman. Perlindungan kesehatan, pendidikan, kebutuhan logistik, hingga keselamatan kelompok rentan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

    Di Kalimantan Selatan, misalnya, karhutla masih menjadi persoalan serius. Data periode 1 Januari hingga 10 September 2026 mencatat 2.963 kejadian dengan perkiraan luas lahan terbakar mencapai 20.206,06 hektare. Banjarbaru termasuk wilayah dengan frekuensi kejadian tinggi, yakni 588 kali dengan perkiraan luas terdampak 2.539,97 hektare. Angka tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla bukan persoalan sesaat, melainkan situasi yang membutuhkan respons berkelanjutan.

    Karena itu, perhatian terhadap fasilitas kesehatan menjadi langkah penting. Saat mengunjungi Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru, Wapres memastikan kesiapan obat, oksigen, tempat tidur, tenaga kesehatan, dan sistem rujukan. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa penanganan bencana tidak berhenti pada upaya menghilangkan sumber asap, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak memperoleh layanan ketika membutuhkan pertolongan.

    Dampak asap terutama perlu diantisipasi pada kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Data BNPB di Kalimantan Barat per 8 September 2026 menunjukkan kondisi PM2,5 pada level berbahaya serta jarak pandang di bawah satu kilometer telah diikuti 1.337 kasus ISPA di 14 kabupaten/kota. Kondisi tersebut juga membuat pembelajaran dari rumah bagi siswa diperpanjang pada 7–11 September.

    Pada tingkat operasional, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto memperkuat penanganan melalui mobilisasi sumber daya darurat dan koordinasi lintas kementerian, lembaga, TNI, Polri, serta pemerintah daerah. Penguatan tersebut mencakup pemenuhan alat pelindung diri dan sarana pendukung personel, sekaligus penyelarasan langkah operasional agar penanganan di lapangan berjalan responsif dan terukur.

    Di Kalimantan Barat, BNPB mengerahkan 15.091 personel gabungan untuk melakukan penetrasi, pembasahan gambut hingga lapisan dalam, pendinginan, dan penyisiran titik asap. Operasi darat diperkuat sembilan helikopter water bombing dan dua helikopter patroli. Dalam salah satu rangkaian operasi, sekitar 520.000 liter air dijatuhkan melalui 84 kali penyiraman di wilayah prioritas. Operasi modifikasi cuaca juga diperkuat dengan tiga pesawat untuk memanfaatkan peluang pertumbuhan awan dan membantu membasahi wilayah rawan.

    Upaya tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla semakin membutuhkan kombinasi antara kekuatan personel, peralatan, teknologi, dan kemampuan membaca kondisi alam. Salah satu inovasi yang ditinjau Wapres adalah formulasi surfaktan ramah lingkungan untuk pemadaman lahan gambut di Kalimantan Selatan. Pengujian menggunakan drone thermal menunjukkan suhu area gambut yang semula sekitar 130 derajat Celsius dapat turun menjadi sekitar 30 derajat Celsius dalam waktu kurang lebih satu menit setelah aplikasi. Inovasi semacam ini penting apabila mampu meningkatkan efektivitas pemadaman sekaligus mendukung keselamatan petugas.

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga mengingatkan bahwa penurunan titik panas tidak boleh membuat kewaspadaan menurun. Di Ketapang, Kalimantan Barat, jumlah hotspot per 7 September tercatat tersisa 13 titik sebagai hasil kerja bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan unsur lainnya. Namun, sisa titik api tetap harus segera ditangani karena api pada lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali menyala ketika kondisi mendukung.

    Persoalan karhutla bukan hanya mengenai bagaimana negara memadamkan api, tetapi bagaimana masyarakat tetap dapat menjalani kehidupan secara aman di tengah bencana. Ketersediaan layanan kesehatan, perlindungan anak sekolah, bantuan logistik, edukasi penggunaan masker, hingga keselamatan petugas merupakan bagian dari respons yang sama pentingnya dengan operasi pemadaman.

    Kewaspadaan juga perlu dipertahankan karena kondisi El Nino diperkirakan berlangsung hingga awal 2027. Pencegahan dan patroli harus diperkuat sebelum titik api berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Dalam situasi seperti ini, kehadiran pemerintah paling bermakna ketika dapat dirasakan melalui tindakan konkret, koordinasi yang bekerja, dan perlindungan yang sampai kepada warga. Dengan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai ukuran keberhasilan, penanganan karhutla tidak hanya menjadi upaya memadamkan api, tetapi juga ikhtiar menjaga kehidupan dan ketahanan masyarakat di wilayah terdampak.

    )*Penulis Merupakan Pengamat Sosial

  • Negara Terus Menjaga Warga, Satwa, dan Lingkungan dari Dampak Karhutla

    Oleh: Samuel Yohanes (*


    Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla merupakan persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan berkelanjutan. Upaya mengatasi karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga mencakup perlindungan ekosistem, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan satwa liar yang menjadikan hutan sebagai habitat alaminya. Dalam konteks tersebut, langkah pemerintah memperkuat pencegahan, pengawasan, pemantauan, serta penanganan karhutla menunjukkan semakin kuatnya kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan Indonesia.

    Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah perlindungan terhadap habitat orangutan, khususnya di wilayah Kalimantan. Orangutan merupakan salah satu kekayaan hayati Indonesia yang memiliki nilai ekologis penting. Keberadaannya menjadi bagian dari keseimbangan ekosistem hutan sekaligus simbol penting konservasi keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, perlindungan terhadap orangutan dalam situasi karhutla menjadi bagian integral dari kebijakan pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dan seluruh kehidupan yang bergantung di dalamnya.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa setiap indikasi kebakaran di dalam maupun di sekitar habitat orangutan menjadi perhatian pemerintah dan ditindaklanjuti secara serius. Melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA serta unit pelaksana teknis di Kalimantan, pemantauan dilakukan terhadap habitat orangutan, koridor pergerakan satwa, kawasan terdampak, hingga wilayah perkebunan dan permukiman yang berada di sekitar kawasan hutan.

    Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan konservasi yang komprehensif. Perlindungan satwa tidak berhenti pada batas kawasan konservasi, tetapi juga mempertimbangkan pola pergerakan satwa dan kondisi lingkungan di sekitarnya. Ketika kondisi habitat mengalami perubahan, sistem pemantauan yang terintegrasi menjadi penting agar keberadaan satwa dapat diketahui dan langkah penyelamatan dapat segera dilakukan apabila diperlukan.

    Penguatan patroli menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah di lapangan. Pada wilayah dengan tingkat risiko tinggi, frekuensi patroli penyelamatan satwa diperkuat hingga dilakukan setiap hari. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip pencegahan dan respons cepat. Dengan pemantauan yang lebih intensif, potensi gangguan terhadap satwa dan kawasan hutan dapat diketahui lebih awal sehingga penanganan dapat dilakukan secara tepat sesuai kondisi lapangan.

    Keberhasilan konservasi juga tidak dapat dilepaskan dari peran masyarakat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengajak masyarakat untuk segera menghubungi call center BKSDA di daerah masing-masing apabila menemukan orangutan atau satwa liar yang membutuhkan pertolongan akibat kondisi lingkungan. Penguatan saluran pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem konservasi berbasis kolaborasi, karena masyarakat di sekitar kawasan hutan memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah memperoleh informasi secara cepat.

    Pendekatan kolaboratif juga menjadi kekuatan dalam penanganan karhutla dan penyelamatan satwa. Pemerintah bekerja bersama pemerintah daerah, pengelola kawasan konservasi, organisasi konservasi, masyarakat, serta berbagai pihak terkait. Sinergi tersebut memperkuat kemampuan negara dalam melakukan pemantauan, evakuasi, asesmen, rehabilitasi, hingga pelepasliaran satwa sesuai kondisi masing-masing individu.

    Aspek medis turut menjadi perhatian penting. Raja Juli Antoni mendorong penguatan satuan tugas dari sisi medis melalui dukungan peralatan dan sumber daya manusia. Ketersediaan dokter hewan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap satwa yang membutuhkan pertolongan memperoleh penanganan berdasarkan kondisi fisik dan tingkat kebutuhan. Apabila diperlukan, dukungan tenaga medis dari luar Kalimantan Tengah dapat diperkuat untuk memastikan kapasitas penanganan tetap memadai.

    Setiap laporan mengenai orangutan yang lemah, terluka, terjebak, atau berada di luar habitatnya juga ditindaklanjuti melalui asesmen. Penanganan dilakukan berdasarkan pertimbangan medis, ekologis, dan keselamatan. Pendekatan berbasis asesmen ini menunjukkan bahwa konservasi satwa dilakukan secara profesional, terukur, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi satwa serta keberlanjutan ekosistem.

    Komitmen pemerintah juga terlihat dari penguatan koordinasi regional. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl, menyampaikan bahwa Indonesia memenuhi kewajiban pelaporan harian dan tindakan wajib Alert Level 3 sesuai SOP MAJER atau Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response. Mekanisme tersebut mencakup pemetaan titik panas, pemantauan kondisi lingkungan, pergerakan asap, serta informasi mengenai penanganan di lapangan.

    Koordinasi melalui ASEAN menunjukkan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menangani persoalan lingkungan secara terbuka dan bertanggung jawab. Pertukaran informasi dengan negara-negara anggota ASEAN menjadi bagian penting dalam membangun sistem peringatan dini dan meningkatkan efektivitas respons terhadap karhutla yang memiliki dampak lintas batas.

    Pada akhirnya, perlindungan hutan, satwa, dan masyarakat merupakan satu kesatuan dalam pembangunan lingkungan berkelanjutan. Penguatan patroli, sistem pelaporan, dukungan medis, pemantauan kawasan, serta kerja sama nasional dan regional menunjukkan bahwa pemerintah terus membangun sistem penanganan karhutla yang semakin terpadu. Dengan dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, upaya menjaga hutan Indonesia dapat dilakukan secara lebih kuat, cepat, dan berkelanjutan. Kehadiran negara dalam menjaga lingkungan bukan hanya ditunjukkan melalui pemadaman api, tetapi juga melalui komitmen melindungi setiap bagian ekosistem agar kekayaan alam Indonesia tetap lestari bagi generasi mendatang.

    (* Penulis merupakan Pengamat Lingkungan dan Ekosistem Hutan

  • Indonesia Jadi Peringkat Keempat Ekonomi Syariah Terbesar Dunia

    JAKARTA – Di tengah ketidakpastian serta dinamika tantangan perekonomian global, Pemerintah Republik Indonesia terus menunjukkan kinerja impresif dalam menjaga stabilitas dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Visi besar pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kekuatan ekonomi dunia perlahan tapi pasti mulai terwujud melalui berbagai capaian strategis dan konkret. Salah satu torehan prestasi gemilang teranyar dari kabinet pemerintahan saat ini adalah keberhasilan monumental Indonesia yang kini resmi menduduki peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia.

    Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa prestasi luar biasa ini bukanlah sebuah garis akhir, melainkan batu loncatan yang sangat krusial. Kebijakan pro-rakyat, hilirisasi industri, dan perlindungan investasi yang digagas pemerintah saat ini memang dirancang untuk memastikan ketahanan ekonomi berjangka panjang. Momentum positif di sektor syariah ini dinilai menjadi indikator kuat atas kesiapan fundamental Indonesia untuk memimpin di kancah global.

    “Langkah strategis yang kita bangun hari ini adalah jalan utama menuju kejayaan Nusantara. Saya sangat optimis, dengan fondasi sekuat capaian ekosistem ekonomi syariah kita saat ini, target besar Indonesia untuk menjadi kekuatan ekonomi keempat terbesar dunia secara keseluruhan pada tahun 2050 pasti akan terwujud nyata,” tegas Presiden Prabowo.

    Keyakinan kuat Kepala Negara tersebut didukung penuh oleh realisasi data dari sektor keuangan terkini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa ketahanan ekonomi nasional terus mencatatkan performa yang sangat luar biasa. Hal ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa kebijakan integrasi industri halal dan keuangan syariah yang dieksekusi secara konsisten oleh pemerintah berjalan di jalur yang sangat tepat.

    “Aset keuangan syariah Indonesia kini makin kuat dan telah menembus angka Rp3.131 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik biasa, melainkan cerminan dari tata kelola ekosistem ekonomi syariah kita yang makin matang dan tangguh, menempatkan Republik Indonesia kokoh di ranking empat dunia,” ungkap Airlangga.

    Lebih lanjut, dalam sebuah wawancara khusus di stasiun televisi nasional baru-baru ini, Airlangga juga menyebutkan bahwa capaian ini ditopang oleh agresivitas pemerintah dalam memperkuat sektor riil, termasuk UMKM, mode muslim, dan pariwisata ramah muslim.

    Rangkaian pencapaian ini secara gamblang menegaskan bahwa kepemimpinan serta arah kebijakan ekonomi pemerintah saat ini berjalan sangat efektif dan berpihak pada kemajuan bangsa. Transformasi berkelanjutan yang diusung oleh pemerintahan dipastikan akan terus membawa Indonesia melesat lebih tinggi sebagai episentrum ekonomi global yang berkeadilan dan membawa kesejahteraan merata bagi seluruh rakyat.***

  • Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Masuk Empat Besar Dunia

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan ekonomi syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif dan memiliki posisi kuat di tingkat global.

    Nilai kekuatan ekonomi syariah nasional disebut telah mencapai Rp3.131,02 triliun sehingga menempatkan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar keempat di dunia.

    “Kekuatan ekonomi syariah kita sudah menembus Rp 3.131,02 triliun, dan ini masuk dalam ranking 4 di global syariah,” kata Airlangga.

    Capaian tersebut menunjukkan bahwa ekonomi syariah tidak hanya berkaitan dengan sektor keuangan, tetapi juga mencakup industri halal, pembiayaan, produk konsumsi, hingga keuangan sosial.

    Angka tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki basis ekonomi syariah yang kuat dan berpeluang semakin memperbesar perannya di tingkat global.

    Airlangga menjelaskan Indonesia bahkan menjadi produsen nomor satu untuk produk halal, termasuk produk mode dan busana muslim.

    Ekosistem sertifikasi halal di Indonesia juga terus berkembang dengan jumlah yang telah mencapai 4,4 juta sertifikat. Pemerintah mendorong agar capaian tersebut semakin diperkuat, khususnya dengan memperluas keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Namun tentu dengan jumlah UMKM yang besar, ini diharapkan juga bisa diakselerasi,” terang Airlangga.

    Untuk memperluas akses pasar produk halal, Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara.

    Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung aktivitas ekspor dan impor produk halal sehingga pelaku usaha nasional memiliki peluang lebih besar memasuki pasar global.

    Di sektor pembiayaan, pemerintah terus mendorong pemanfaatan KUR Syariah oleh pelaku usaha, terutama UMKM. Penguatan perbankan syariah juga diarahkan untuk mendukung pembiayaan produktif serta aktivitas ekonomi masyarakat.

    Potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) turut menjadi bagian penting yang perlu dioptimalkan melalui koordinasi antarlembaga.

    Perkembangan sektor keuangan syariah turut tercermin dari kinerja perbankan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan pembiayaan perbankan syariah pada Juli 2026 tumbuh 11,82 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

    Dengan kombinasi kekuatan industri halal, pembiayaan syariah, UMKM, serta keuangan sosial, ekonomi syariah memiliki ruang besar untuk terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
    “Per Juli 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh solid 11,82 persen (yoy), dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,84 persen (yoy),” kata Hernawan.

    Total pembiayaan perbankan syariah pada periode tersebut mencapai Rp744,51 triliun, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat Rp837,24 triliun atau tumbuh 11,92 persen (yoy).***

    [w.R]