Penulis: restiana818@gmail.com

  • Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan

    Jakarta – Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan pangan berupa beras untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok. Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan akan diberikan selama tiga bulan kepada jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden guna memastikan masyarakat tetap terlindungi dari dampak kenaikan harga pangan yang berpotensi terjadi saat memasuki musim kemarau.

    “Memasuki periode musim kemarau dan mempertimbangkan perkembangan situasi terkini, sesuai petunjuk Bapak Presiden, pemerintah ingin memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali dan tidak membebani masyarakat. Oleh sebab itu, masa penyaluran bantuan pangan beras diperpanjang menjadi tiga bulan,” ujar Zulkifli Hasan.

    Ia menjelaskan bantuan akan mulai disalurkan pada Juli 2026 dengan alokasi 10 kilogram beras per bulan kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat. Pelaksanaan program akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial bersama instansi terkait.

    Meski demikian, pemerintah masih akan mengevaluasi penyaluran pada Agustus dan September dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi musim, kebutuhan masyarakat, dan ketersediaan pasokan beras nasional.

    “Penyaluran untuk bulan Juli sudah dipastikan terlaksana. Sementara untuk bulan-bulan berikutnya akan diputuskan setelah melihat perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” katanya.

    Zulkifli Hasan memperkirakan kebutuhan beras untuk program tersebut mencapai sekitar 1 juta ton. Namun, ia memastikan stok beras nasional masih mencukupi.

    “Cadangan beras nasional saat ini berada di kisaran 5,2 juta ton sehingga masih sangat cukup untuk mendukung pelaksanaan program bantuan pangan tersebut,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas harga beras, termasuk mempercepat penyaluran bantuan pangan dan distribusi beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

    “Hingga awal Juni 2026, persediaan beras yang berada dalam pengelolaan Bulog telah mencapai sekitar 5,3 juta ton. Jumlah tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan bantuan pangan, program SPHP, maupun berbagai kebijakan intervensi pemerintah,” kata Ahmad Rizal.

    Hingga Juni 2026, realisasi penyaluran bantuan pangan beras telah mendekati 60 persen atau diterima hampir 20 juta penerima dari target 33,2 juta penerima. Selain itu, Bulog telah menyalurkan sekitar 315 ribu ton beras SPHP melalui pasar tradisional, kios pangan, pengecer mitra pemerintah daerah, dan Gerakan Pangan Murah.

    “Beras SPHP menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga akses masyarakat terhadap beras dengan harga yang terjangkau,” tambahnya.

    Ahmad Rizal juga mengimbau masyarakat tetap tenang karena stok beras nasional berada dalam kondisi aman dan pemerintah akan terus menjaga stabilitas pasokan serta harga pangan di seluruh wilayah Indonesia.

  • Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik

    Oleh: Rahmat Mahesa

    Masyarakat patut mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui keputusan mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan LPG subsidi. Di tengah ketidakpastian ekonomi global serta fluktuasi harga minyak dunia, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik. Langkah ini juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang masih bergantung pada energi dengan harga terjangkau.

    Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar, serta LPG subsidi tidak mengalami kenaikan meski sejumlah BBM non-subsidi telah disesuaikan mengikuti perkembangan harga pasar. Kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang masih sangat bergantung pada energi bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun mendukung kegiatan usaha. Dengan harga energi yang tetap terjangkau, pemerintah berupaya mencegah peningkatan biaya transportasi dan distribusi yang dapat memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.

    Kepastian itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Menurut Bahlil Lahadalia, pemerintah sengaja mempertahankan harga energi bersubsidi guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih dibayangi berbagai tantangan serta dinamika geopolitik internasional.

    Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa harga BBM subsidi dan LPG subsidi tidak mengalami perubahan sama sekali. Sementara itu, harga BBM non-subsidi disesuaikan dengan perkembangan harga pasar dan harga minyak dunia. Pemerintah juga terus menggodok berbagai kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global sehingga tekanan terhadap pengeluaran rumah tangga dapat diminimalkan.

    Keputusan mempertahankan harga BBM subsidi dinilai penting dalam menjaga stabilitas inflasi. Kenaikan harga bahan bakar biasanya berdampak pada meningkatnya biaya transportasi dan distribusi yang pada akhirnya memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Dengan harga BBM subsidi yang tetap, pemerintah berharap stabilitas harga barang dan jasa dapat terjaga sehingga konsumsi masyarakat tidak terganggu.

    Selama satu tahun terakhir, pemerintah juga dinilai berhasil menjaga kondisi perekonomian nasional tetap stabil. Inflasi dapat dikendalikan, pasokan energi terjaga, serta berbagai program perlindungan sosial dan pembangunan nasional terus berjalan. Berbagai capaian tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia dalam menghadapi tekanan ekonomi global sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

    Di sisi lain, penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai formula harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa perubahan harga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah selaku regulator. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi serta memastikan distribusi BBM berkualitas tetap berjalan secara optimal.

    Menurut Roberth MV Dumatubun, penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian. Meskipun demikian, Pertamina memastikan pasokan kedua jenis BBM tersebut tetap tersedia di seluruh jaringan SPBU Pertamina sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan energi.

    Selain menjaga pasokan dan harga energi, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

    Polda Jawa Tengah menjadi salah satu institusi yang meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi setelah penyesuaian harga Pertamax. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto mengatakan bahwa pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Pertamina dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM, termasuk pemantauan di SPBU.

    Djoko Julianto memastikan aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk penimbunan maupun penyelewengan BBM bersubsidi. Pengawasan juga dilakukan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan penggunaan BBM non-subsidi yang beralih ke bahan bakar subsidi di luar ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Keterlibatan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Karena itu, masyarakat dipersilakan untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan maupun penyaluran BBM subsidi di lapangan.

    Sinergi antara pemerintah, Pertamina, aparat penegak hukum, dan masyarakat diyakini dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan pengawasan yang semakin ketat, distribusi energi diharapkan berjalan lebih tepat sasaran sehingga pasokan BBM subsidi tetap tersedia dan mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

    Dengan pasokan energi yang terjamin, pengawasan distribusi yang semakin optimal, serta dukungan aktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaannya, manfaat subsidi diharapkan dapat terus dirasakan secara maksimal sehingga kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga secara berkelanjutan pada masa mendatang.

    *) Pengamat Energi dan Sumber Daya Nasional

  • Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Harga BBM Subsidi Terus Berlanjut

    Oleh: Thamrin Widjaya

    Komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi patut mendapat perhatian publik karena kebijakan ini berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi masyarakat sehari-hari. Di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, langkah pemerintah mempertahankan harga BBM subsidi menjadi salah satu upaya strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik.

    Pemerintah kembali menegaskan bahwa harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada kestabilan harga energi dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan keputusan ini, harga Pertalite tetap dipertahankan pada level Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap berada di angka Rp6.800 per liter.

    Penegasan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, setelah melakukan pertemuan dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta. Menurut Bahlil Lahadalia, pemerintah memahami bahwa fluktuasi harga energi dapat memberikan dampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan mempertahankan harga BBM subsidi dinilai sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi masyarakat dari tekanan kenaikan biaya hidup.

    Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang muncul akibat perkembangan situasi global, pemerintah memilih untuk tetap menanggung beban subsidi agar masyarakat tidak terdampak secara langsung oleh kenaikan harga energi dunia. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

    Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal semata, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Stabilitas harga BBM subsidi dinilai penting karena berpengaruh terhadap biaya transportasi, distribusi barang, hingga harga kebutuhan pokok. Ketika harga energi dapat dijaga, maka potensi kenaikan harga berbagai komoditas lainnya juga dapat ditekan sehingga inflasi tetap terkendali.

    Selama satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat sejumlah capaian yang mendukung upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Tingkat inflasi relatif terkendali dibandingkan sejumlah negara lain yang menghadapi tekanan harga lebih tinggi. Berbagai program bantuan sosial terus disalurkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, sementara pembangunan infrastruktur dan peningkatan konektivitas antarwilayah tetap berjalan guna memperkuat aktivitas ekonomi daerah. Di sektor energi, pemerintah juga berupaya memastikan pasokan BBM tetap tersedia sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan bakar.

    Kebijakan mempertahankan harga BBM subsidi juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional. Dalam kondisi ketika harga minyak mentah dunia mengalami perubahan yang tidak menentu akibat faktor geopolitik maupun dinamika pasar internasional, keputusan tersebut menunjukkan adanya komitmen kuat untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

    Di sisi lain, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mekanisme penyesuaian harga tetap berlaku untuk BBM non-subsidi. Menurutnya, harga BBM non-subsidi disesuaikan dengan perkembangan harga pasar yang berlaku. Namun demikian, pemerintah bersama pelaku usaha sektor hilir migas tetap berupaya melakukan perhitungan secara cermat agar penyesuaian harga tersebut tidak memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat.

    Pendekatan yang diterapkan pemerintah memperlihatkan adanya perbedaan perlakuan antara BBM subsidi dan non-subsidi. BBM subsidi dipertahankan sebagai instrumen perlindungan sosial, sedangkan BBM non-subsidi mengikuti mekanisme pasar dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang memengaruhi biaya produksi dan distribusi energi. Strategi ini dianggap mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan perlindungan masyarakat dan keberlangsungan usaha sektor energi.

    Sementara itu, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, memastikan bahwa harga Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan. Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dua jenis BBM yang banyak digunakan oleh masyarakat luas tetap tersedia dengan harga yang sama seperti sebelumnya. Kepastian harga ini dinilai penting untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan kenaikan biaya transportasi dan aktivitas ekonomi lainnya.

    Menurut Simon Aloysius Mantiri, penyesuaian harga hanya berlaku pada BBM non-subsidi yang memang mengikuti perkembangan kondisi pasar internasional. Faktor-faktor seperti dinamika geopolitik global dan perubahan harga minyak mentah dunia menjadi pertimbangan utama dalam menentukan harga BBM non-subsidi. Meski demikian, Pertamina tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dalam membeli BBM sehingga setiap kebijakan harga dilakukan secara hati-hati.

    Simon Aloysius Mantiri juga menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi tidak hanya dilakukan di jaringan SPBU Pertamina, tetapi juga diterapkan oleh SPBU milik badan usaha swasta lainnya. Dengan demikian, kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pasar yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha di sektor distribusi BBM non-subsidi.

    Dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan sosial, stabilitas harga, dan keberlanjutan sektor energi, pemerintah diharapkan mampu mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi yang positif. Masyarakat pun perlu terus mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat.

    *) Pengamat Kebijakan Publik

  • Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tetap Terjangkau bagi Masyarakat

    Jakarta – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap berada pada tingkat yang terjangkau sebagai upaya menjaga kemampuan belanja masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harga energi. Hingga saat ini, harga Pertalite masih dipertahankan sebesar Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap dijual dengan harga Rp6.800 per liter.

    Kepastian tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, setelah melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Pemerintah menilai kebijakan mempertahankan harga BBM bersubsidi menjadi langkah penting untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama bagi kalangan berpenghasilan rendah.

    Menurut Bahlil, pemerintah sengaja tidak melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi agar masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan biaya energi yang dapat memengaruhi daya beli.

    “Karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi demi menjaga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Bahlil Lahadalia.

    Ia menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian harga hanya diterapkan pada BBM non-subsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan kondisi pasar. Meski demikian, pemerintah bersama perusahaan yang bergerak di sektor hilir migas tetap memperhitungkan berbagai aspek agar perubahan harga tersebut tidak memberikan dampak yang terlalu besar bagi konsumen.

    Di sisi lain, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa harga Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan. Menurutnya, Pertamina tetap menjalankan amanah pemerintah untuk menyediakan BBM bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan.

    Simon mengatakan bahwa perubahan harga BBM non-subsidi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dinamika geopolitik internasional dan perkembangan harga minyak mentah di pasar global. Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan tersebut.

    “Penyesuaian harga BBM non-subsidi tidak hanya diterapkan di SPBU Pertamina, tetapi juga dilakukan oleh stasiun pengisian bahan bakar milik badan usaha swasta lainnya,” kata Simon Aloysius Mantiri.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas harga energi dapat terus terjaga sehingga masyarakat tetap memperoleh akses terhadap bahan bakar dengan harga yang terjangkau. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung aktivitas ekonomi nasional dan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

  • Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi

    Jakarta – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan LPG subsidi tetap tidak mengalami perubahan meskipun beberapa jenis BBM non-subsidi mengalami penyesuaian seiring perkembangan harga minyak mentah di pasar internasional. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan.

    Kepastian tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah memenuhi undangan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah, kata Bahlil, sengaja mempertahankan harga energi bersubsidi agar masyarakat tidak terbebani oleh gejolak harga energi dunia.

    “Harga BBM untuk bersubsidi (Pertalite dan Solar) maupun LPG itu tidak ada perubahan sama sekali. Sementara harga yang non-subsidi menyesuaikan dengan harga pasar yang ada,” kata Bahlil.

    Menurutnya, pemerintah saat ini tengah merancang berbagai kebijakan untuk menjaga kemampuan belanja masyarakat. Oleh karena itu, penyesuaian harga hanya diterapkan pada BBM non-subsidi yang mengikuti mekanisme pasar.

    “Pemerintah sedang menggodok berbagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat. Karena itu BBM subsidi tidak kita naikkan sama sekali, sedangkan yang lainnya dilakukan penyesuaian,” ujar Bahlil.

    Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa perubahan harga BBM non-subsidi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh proses tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator.

    “Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun.

    Pertamina menyatakan bahwa penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dunia serta nilai keekonomian pasar. Kendati demikian, perusahaan memastikan ketersediaan kedua jenis BBM tersebut tetap aman dan dapat diperoleh di seluruh jaringan SPBU Pertamina di Indonesia.

    Sementara itu, Polda Jawa Tengah memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan pasca-penyesuaian harga Pertamax. Pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan Pertamina, termasuk pemantauan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

    “Kepolisian berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengawasi pendistribusian, termasuk pengawasan di SPBU,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Kamis.

    Djoko menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik penimbunan maupun penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi. Pengawasan juga diperluas untuk mencegah adanya peralihan penggunaan BBM non-subsidi ke BBM subsidi yang tidak sesuai aturan.

    Selain melakukan pengawasan, kepolisian juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan maupun distribusi BBM bersubsidi. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

  • Reformasi Tata Kelola SDA Tegas dan Tetap Ramah Dunia Usaha

    Oleh: Rachma Aulia )*

    Pemerintah terus memperkuat reformasi tata kelola sumber daya alam (SDA) sebagai bagian dari strategi besar untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. Reformasi ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara dan perlindungan lingkungan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan tetap ramah bagi dunia usaha. Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi SDA terbesar di dunia, mulai dari sektor mineral, batu bara, energi, kehutanan, hingga perkebunan.

    Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki tata kelola SDA melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penataan perizinan yang lebih terintegrasi. Reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah pada dasarnya bertujuan menciptakan tata kelola yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik sehingga mampu meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha sekaligus menjaga kepentingan nasional.

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pengelolaan SDA ditempatkan sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Pemerintah tidak lagi hanya berorientasi pada ekspor bahan mentah, tetapi mendorong peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi industri. Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi investor untuk mengembangkan industri pengolahan di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia dalam rantai pasok global.

    Pengamat BUMN Arief Poyuono menilai langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA), tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan sistem perdagangan komoditas yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

    Salah satu indikator penting dari reformasi tata kelola SDA adalah upaya pemerintah menjaga agar manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam dapat lebih banyak berputar di dalam negeri. Kebijakan kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor SDA di sistem keuangan nasional merupakan contoh langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus mendukung stabilitas sektor keuangan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa reformasi tidak semata-mata bertujuan meningkatkan kontrol negara, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional agar lebih resilien menghadapi gejolak global.

    Di sisi lain, pemerintah juga menyadari bahwa keberhasilan reformasi tidak dapat dicapai tanpa dukungan dunia usaha. Karena itu, berbagai penyederhanaan proses perizinan terus dilakukan melalui digitalisasi layanan dan integrasi sistem pemerintahan. Pelaku usaha kini memperoleh kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan sebelumnya karena prosedur yang semakin jelas dan terukur. Kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menarik investasi jangka panjang, terutama pada sektor-sektor strategis seperti pertambangan, energi terbarukan, dan industri pengolahan mineral.

    Pendekatan yang mengedepankan keseimbangan antara ketegasan dan kemudahan berusaha menjadi ciri utama reformasi saat ini. Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan negara, termasuk pelanggaran izin, eksploitasi berlebihan, maupun penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menghambat kegiatan ekonomi yang produktif.

    Komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang lebih baik juga tercermin dalam berbagai langkah penyelamatan aset dan kekayaan negara. Upaya tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan SDA harus dilakukan secara akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Penguatan pengawasan sekaligus memberikan sinyal positif kepada investor bahwa Indonesia berupaya membangun sistem usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

    Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, menyambut baik langkah pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat koordinasi untuk menyiapkan berbagai kebijakan strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk melalui penguatan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam serta percepatan investasi.​

    Reformasi tata kelola SDA juga semakin relevan di tengah perubahan lanskap ekonomi global. Dunia saat ini bergerak menuju ekonomi berbasis teknologi dan industri bernilai tambah tinggi. Pemerintah Indonesia melihat peluang tersebut dengan mendorong pengembangan ekosistem industri yang terhubung dengan transformasi digital dan penguatan rantai pasok regional. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi strategis di kawasan Asia Tenggara.

    Ke depan, reformasi tata kelola SDA perlu terus dikawal secara konsisten agar mampu menghasilkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Ketegasan dalam penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan kepastian berusaha yang dibutuhkan investor. Dengan kombinasi tersebut, Indonesia tidak hanya mampu menjaga kedaulatan atas sumber daya alamnya, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Melalui reformasi yang tegas namun tetap ramah terhadap dunia usaha, Indonesia sedang membangun fondasi baru pengelolaan SDA yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pembangunan ekonomi dan kepentingan investasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing.

    )* Pengamat Ekonomi Indonesia

  • Tata Kelola SDA Baru dan Jalan Kedaulatan Ekonomi Nasional

    *) Oleh: Dewi Kartika

    Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam melalui penerbitan tiga regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor komoditas strategis. Kebijakan ini menandai keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perdagangan yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif, langkah tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak hanya menjadi komoditas ekspor, melainkan juga sumber penguatan ekonomi domestik. Pengaturan baru terhadap ekspor produk kelapa sawit dan turunannya menjadi salah satu contoh konkret bagaimana negara hadir untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya strategis yang dimiliki.

    Dalam perspektif pembangunan nasional, tata kelola sumber daya alam tidak lagi dapat dipandang semata sebagai urusan perdagangan luar negeri. Pengelolaan SDA kini menjadi bagian dari strategi besar untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi tantangan berupa ketergantungan pada ekspor bahan mentah yang menghasilkan nilai tambah terbatas. Akibatnya, potensi ekonomi yang besar sering kali lebih banyak dinikmati oleh negara pengolah dibandingkan negara penghasil. Oleh karena itu, reformasi tata kelola ekspor menjadi langkah yang relevan untuk mengoreksi pola lama yang kurang menguntungkan bagi kepentingan jangka panjang bangsa.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengaturan baru tersebut dirancang agar pelaksanaan ekspor komoditas strategis berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan volume ekspor, tetapi juga pada kualitas tata kelola yang menjadi fondasi keberlanjutan ekonomi. Tata kelola yang kuat akan memperkecil ruang penyimpangan, meningkatkan kepastian usaha, dan menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat. Pada saat yang sama, penguatan pengawasan ekspor menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional.

    Lebih jauh, peningkatan nilai tambah SDA memiliki makna strategis dalam konteks kedaulatan ekonomi. Nilai tambah ini merupakan kunci untuk meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing industri nasional. Ketika ekspor diarahkan pada produk yang telah melalui proses pengolahan, Indonesia memperoleh manfaat ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan hanya menjual bahan mentah. Dengan demikian, kebijakan ini selaras dengan agenda transformasi ekonomi yang tengah didorong pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan negara pengekspor komoditas primer.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan domestik. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam pengelolaan SDA nasional. Negara tidak hanya berkepentingan memperoleh devisa dari pasar global, tetapi juga wajib memastikan ketersediaan bahan baku dan produk strategis bagi kebutuhan dalam negeri. Keseimbangan tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menghindari gejolak pasokan yang dapat mengganggu sektor industri nasional.

    Selain itu, Tommy Andana menilai bahwa penguatan tata kelola ekspor tidak semata ditujukan untuk meningkatkan perdagangan luar negeri, melainkan memperkuat fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang. Perspektif ini menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam kebijakan ekonomi Indonesia. Ekspor tidak lagi diperlakukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana untuk menciptakan struktur ekonomi yang lebih kokoh. Dengan tata kelola yang lebih baik, hilirisasi dapat berjalan lebih efektif, investasi industri pengolahan meningkat, dan ketahanan ekonomi nasional menjadi semakin kuat menghadapi ketidakpastian global.

    Kemudian, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Bayu Wicaksono Putro, menyoroti pentingnya transformasi tata kelola ekspor SDA yang lebih terintegrasi. Menurutnya, sistem yang terintegrasi akan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan keterkaitan antara kewajiban pasar domestik dan akses ekspor. Pandangan tersebut relevan dengan kebutuhan era digital yang menuntut proses perizinan dan pengawasan yang lebih efektif. Integrasi sistem akan memudahkan pemerintah dalam memantau arus komoditas strategis sekaligus meningkatkan akuntabilitas seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam rantai perdagangan.

    Di sisi lain, transparansi yang semakin kuat akan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Pelaku industri membutuhkan regulasi yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi agar mampu menyusun strategi bisnis secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan tata kelola SDA yang baru tidak boleh dipahami sebagai pembatasan aktivitas ekspor, melainkan sebagai upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berkeadilan. Dalam jangka panjang, kepastian regulasi akan meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang mampu mengelola kekayaan alamnya secara profesional.

    Melalui regulasi yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi, pemerintah sedang membangun fondasi baru agar kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi rakyat. Kebijakan ini bukan sekadar pengaturan teknis perdagangan, melainkan bagian dari transformasi ekonomi yang menempatkan SDA sebagai instrumen pembangunan nasional. Jika dijalankan secara konsisten, tata kelola baru tersebut akan menjadi jalan penting menuju Indonesia yang lebih mandiri, berdaya saing, dan mampu mengoptimalkan seluruh potensi ekonominya untuk kesejahteraan masyarakat.

    *) Akademisi Bidang Kebijakan SDA Berkelanjutan.

  • Pemerintah Tekan Kebocoran Negara via Tata Kelola SDA

    Jakarta – Pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai langkah menekan kebocoran penerimaan negara. Kebijakan ini difokuskan untuk memberantas praktik ekspor ilegal, under invoicing, dan pelaporan transaksi di bawah harga pasar yang selama ini dinilai merugikan negara.

    “Kalau terkait ekspor ilegal, yang namanya ilegal itu pasti akan ditertibkan. Salah satu yang dilakukan oleh PT DSI ini untuk memitigasi atau mengurangi jumlah transaksi ilegal, transaksi under value maupun under invoicing. Tujuannya adalah pencatatan yang di bawah harga pasar,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Menurutnya, praktik manipulasi nilai ekspor telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan potensi penerimaan negara tidak tercatat secara optimal. Karena itu, pemerintah menerapkan mekanisme pelaporan yang lebih terintegrasi agar seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis dapat diawasi secara lebih transparan dan akuntabel.

    Mulai 1 Juni 2026, eksportir batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferro alloy) diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI. Pada tahap awal, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun perusahaan harus menyampaikan data transaksi melalui sistem yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0.

    “Implementasi (pelaporan aktivitas ekspor komoditas) akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” jelas Airlangga.

    Pemerintah akan mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut dalam tiga bulan pertama sebelum memasuki tahapan berikutnya. Setelah masa evaluasi selama enam bulan, DSI ditargetkan beroperasi penuh paling lambat 1 Januari 2027 sebagai single trader untuk sejumlah komoditas strategis Indonesia di pasar global.

    Di sisi lain, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan. Pemerintah juga menjamin kepastian usaha tetap terjaga sehingga pelaku usaha dan investor dapat beradaptasi secara bertahap terhadap sistem baru yang diterapkan.

    “Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki,” kata Dony.

    Dony menegaskan, DSI akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi. Selain itu, Danantara tengah mengembangkan sistem digital untuk memastikan seluruh aktivitas ekspor SDA berlangsung secara wajar, terukur, dan dapat dipantau publik.

    “Tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal,” ungkapnya.

  • Pemerintah Tegaskan Tata Kelola SDA Tak Ganggu Operasional Tambang yang Sudah Berjalan

    Jakarta – Pemerintah memastikan penguatan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang tengah dilakukan tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan tambang yang telah berjalan. Langkah tersebut justru diarahkan untuk meningkatkan kepastian usaha, memperkuat pengawasan, serta menjaga keberlanjutan investasi di sektor pertambangan dan hilirisasi nasional.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tidak melakukan perubahan kebijakan pada sektor mineral dan batu bara (Minerba). Menurutnya, skema gross split yang menjadi perhatian publik hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), sehingga tidak berdampak pada aturan maupun kegiatan usaha pertambangan yang saat ini beroperasi.

    “Pemerintah ingin memberikan kepastian kepada seluruh pelaku usaha bahwa ketentuan di sektor Minerba tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada perubahan aturan yang mengganggu operasional tambang yang sudah berjalan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Ia menjelaskan bahwa kepastian regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat. Karena itu, pemerintah terus memastikan seluruh kebijakan di sektor SDA dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan industri, keberlanjutan produksi, serta kepentingan nasional.

    Menurut Bahlil, pemerintah juga berkomitmen mendukung investasi hilirisasi melalui jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

    “Kapasitas produksi, kebutuhan industri, dan persetujuan RKAB harus berjalan seimbang agar investasi hilirisasi dapat berkembang dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional,” katanya.

    Selain menjaga kebutuhan domestik, pemerintah terus mencermati perkembangan pasar global dan kondisi geopolitik internasional dalam menentukan kebijakan produksi komoditas tambang. Kebijakan relaksasi produksi akan dilakukan secara terukur guna menjaga keseimbangan pasar sekaligus memberikan manfaat bagi negara, dunia usaha, dan masyarakat.

    Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan upaya pemerintah memperkuat tata kelola SDA melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) dapat dilakukan tanpa mengubah mekanisme bisnis yang selama ini berjalan baik. Menurutnya, penguatan pengawasan transaksi ekspor SDA merupakan langkah yang lebih efektif untuk meningkatkan transparansi dan penerimaan negara.

    “Ekosistem usaha yang sudah berjalan sebaiknya tetap dipertahankan. Yang perlu diperkuat adalah aspek pengawasan dan tata kelola sehingga tujuan meningkatkan penerimaan negara dapat dicapai tanpa mengurangi daya saing ekspor maupun kepercayaan investor,” ujar Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin.

    Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan ekspor SDA akan membantu mencegah praktik yang merugikan negara sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih transparan.

    Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, keberlanjutan investasi, dan stabilitas operasional sektor pertambangan yang telah berjalan selama ini.

  • Integrasi EBT dan Koperasi Merah Putih

    Oleh: Salsabila Ayudya )*

    Pembangunan desa di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih produktif melalui penguatan ekonomi berbasis masyarakat. Salah satu pendekatan yang kini mendapat perhatian adalah integrasi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Konsep ini dinilai mampu menghubungkan agenda transisi energi nasional dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

    Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan penguatan usaha masyarakat. Kehadiran koperasi tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat distribusi barang dan jasa, tetapi juga sebagai penggerak kegiatan ekonomi produktif yang memanfaatkan potensi lokal secara optimal. Program ini menjadi bagian dari upaya membangun desa yang lebih mandiri, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari tingkat paling dasar.

    Komitmen tersebut tercermin dari percepatan pembangunan infrastruktur koperasi di berbagai daerah. Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa sebanyak 11.030 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai penjuru tanah air telah menyelesaikan pembangunan fisik infrastrukturnya secara penuh dan siap memasuki tahap operasional. Rampungnya fasilitas berupa gudang, gerai, serta kelengkapan pendukung ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membangun infrastruktur ekonomi yang kokoh dari pinggiran.

    Di saat yang sama, muncul dorongan agar koperasi tidak hanya berperan dalam sektor perdagangan dan distribusi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem energi nasional. Wacana ini mengemuka dalam pembahasan antara DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT PLN (Persero) mengenai pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat.

    Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan mengungkapkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menjadi salah satu penggerak utama pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di tingkat desa. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, serta Direktur Utama PT PLN (Persero) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, DPR mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara Kementerian ESDM, PLN, dan Koperasi Merah Putih untuk membangun ekosistem EBT berbasis masyarakat.

    Menurut Rokhmat, jaringan Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di berbagai daerah dapat dimanfaatkan untuk membangun ekosistem EBT berbasis masyarakat. Ia menilai koperasi memiliki peluang untuk mengelola berbagai sumber energi terbarukan yang tersedia di lingkungan sekitar desa, mulai dari bioenergi, PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya), hingga pemanfaatan sampah menjadi energi.

    Gagasan tersebut sejalan dengan besarnya potensi energi terbarukan yang dimiliki wilayah pedesaan. Desa-desa di Indonesia memiliki sumber daya yang dapat diolah menjadi energi bernilai ekonomi, mulai dari limbah pertanian, limbah peternakan, biomassa, hingga energi surya. Dengan dukungan koperasi sebagai pengelola dan PLN sebagai mitra teknis, pemanfaatan sumber daya tersebut berpotensi menciptakan sistem energi yang lebih mandiri sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

    Salah satu potensi yang disorot adalah pemanfaatan minyak jelantah. Menurutnya, limbah minyak goreng rumah tangga yang selama ini sering dibuang dapat diolah menjadi bahan baku energi yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi sekaligus mendukung pengembangan EBT di tingkat desa. Selain itu, pengolahan sampah dan limbah organik menjadi sumber energi alternatif juga dapat menjadi bagian dari pengembangan ekonomi sirkular berbasis desa.

    Dorongan untuk melibatkan koperasi dalam sektor energi menunjukkan adanya upaya memperluas peran Koperasi Merah Putih sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan jaringan yang menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan, koperasi dinilai memiliki posisi strategis untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pengembangan energi bersih yang berkelanjutan.

    Integrasi EBT dan Koperasi Merah Putih menawarkan nilai tambah yang lebih luas dibanding sekadar penyediaan listrik. Energi yang tersedia secara stabil dapat mendukung aktivitas ekonomi produktif seperti pengolahan hasil pertanian, penyimpanan komoditas pangan, pengembangan usaha mikro, hingga operasional gudang dan gerai koperasi. Dengan demikian, energi menjadi faktor pengungkit yang meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi desa.

    Di tengah upaya pemerintah mempercepat transisi energi dan pemerataan pembangunan, kolaborasi antara Kementerian ESDM, PLN, dan Koperasi Merah Putih berpotensi menciptakan model pembangunan yang lebih inklusif. Desa tidak lagi hanya menjadi konsumen energi, tetapi juga dapat berperan sebagai produsen dan pengelola energi berbasis sumber daya lokal.

    Dengan infrastruktur koperasi yang telah dibangun, dukungan kelembagaan yang semakin kuat, serta potensi EBT yang melimpah, integrasi Koperasi Merah Putih dan energi terbarukan dapat menjadi fondasi baru bagi kemandirian desa. Ketika ekonomi kerakyatan dan transisi energi berjalan beriringan, desa berpeluang tumbuh menjadi pusat pertumbuhan baru yang memperkuat ketahanan energi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan nasional yang lebih berkelanjutan.

    *) Penulis adalah Content Writer di Galaswara Digital Bureau