Penulis: restiana818@gmail.com

  • Ketahanan Pangan dan Mitigasi Kemarau Menjadi Prioritas, Jaga Produksi Nasional

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat strategi ketahanan pangan nasional di tengah ancaman musim kemarau yang mulai menguat di berbagai wilayah. Langkah antisipatif dilakukan melalui pemetaan daerah rawan kekeringan, penguatan infrastruktur irigasi, peningkatan sarana produksi pertanian, serta sinergi lintas sektor guna memastikan produktivitas pertanian tetap terjaga dan pasokan pangan nasional tetap aman.

    Komitmen tersebut tercermin dari langkah sejumlah pemerintah daerah yang bergerak cepat menjalankan berbagai program mitigasi untuk menghadapi potensi dampak kemarau terhadap sektor pertanian. Upaya ini dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional sekaligus mendukung target swasembada pangan yang menjadi agenda strategis pemerintah.

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah harus segera memetakan wilayah rawan kekeringan, mengidentifikasi sumber-sumber air, serta menyiapkan kebutuhan infrastruktur irigasi pertanian. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga peran Jawa Tengah sebagai salah satu penyangga utama kebutuhan pangan nasional.

    “Jawa Tengah tetap menjadi lumbung pangan nasional. Tahun 2025 kita sudah menghasilkan 9,1 juta ton gabah kering, dan 15,6 persen untuk kebutuhan nasional,” tegas Ahmad Luthfi.

    Ia menambahkan bahwa capaian tersebut harus terus dipertahankan melalui kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan.

    Mengingat sejumlah daerah mulai memasuki periode kemarau, kesiapan daerah dalam mengantisipasi kekeringan menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlanjutan produksi pertanian.

    “Kabupaten/kota harus punya peta mana daerah yang menjadi sumber kekeringan. Kalau kurang apa-apa segera lapor ke provinsi,” ujarnya.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga memperkuat langkah mitigasi dampak fenomena El Nino melalui percepatan pembangunan infrastruktur air, penguatan sarana produksi pertanian, serta peningkatan peran penyuluh pertanian di seluruh daerah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga produktivitas lahan sekaligus mempertahankan posisi Lampung sebagai salah satu lumbung pangan utama nasional.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengatakan bahwa berbagai program strategis tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam memperkuat ketahanan pangan daerah dan mendukung target swasembada pangan nasional.

    “Arahan Gubernur Lampung tersebut diwujudkan melalui penguatan kolaborasi bersama Kementerian Pertanian RI guna menjaga tren peningkatan produksi pangan secara berkelanjutan,” kata Elvira.

    Menurutnya, pemerintah daerah telah menjalankan berbagai program mulai dari penyediaan benih unggul, alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk subsidi, pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), hingga pengawalan harga pembelian pemerintah terhadap komoditas gabah dan jagung.

    Penguatan langkah mitigasi di berbagai daerah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tantangan perubahan iklim. Dengan kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah, sektor pertanian diharapkan tetap mampu menjaga produktivitas, memperkuat cadangan pangan, serta memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara berkelanjutan.

  • Mitigasi Kemarau sebagai Pilar Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

    Oleh Tania Yuliarahmi )*

    Ketahanan pangan merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga stabilitas ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Ancaman musim kemarau panjang menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemarau berkepanjangan tidak hanya berdampak pada ketersediaan air bersih, tetapi juga berpotensi mengganggu produktivitas sektor pertanian. Oleh karena itu, langkah mitigasi kemarau harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam strategi penguatan ketahanan pangan.

    Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi potensi kemarau tahun 2026 melalui berbagai langkah antisipatif. Kementerian Pertanian melalui Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) memperkuat penerapan teknologi pertanian adaptif yang dirancang untuk menjaga produktivitas pertanian di tengah keterbatasan sumber daya air. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan varietas unggul tahan kekeringan, penerapan teknologi hemat air, serta pengembangan pola budidaya yang sesuai dengan karakteristik lahan kering di berbagai wilayah Indonesia.

    Langkah yang dilakukan Kementerian Pertanian mencerminkan pendekatan yang semakin modern dalam menghadapi tantangan sektor pertanian. Ketika perubahan iklim menyebabkan pola cuaca menjadi semakin sulit diprediksi, kemampuan beradaptasi menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya melakukan antisipasi sejak dini melalui percepatan masa tanam, penguatan pengelolaan air, serta penggunaan varietas tanaman yang adaptif terhadap kondisi kekeringan.

    Di Jawa Tengah, perhatian terhadap ancaman kemarau panjang juga menjadi fokus utama. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan sejak dini agar dampak kemarau terhadap sektor pertanian, ketersediaan air bersih, serta potensi kebakaran dapat diminimalkan. Pandangan tersebut relevan mengingat prediksi BMKG yang memperkirakan sebagian besar wilayah Jawa Tengah akan mengalami musim kemarau dengan durasi yang lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Kesiapsiagaan daerah menjadi sangat penting karena setiap wilayah memiliki karakteristik dan tingkat kerentanan yang berbeda. Pemetaan daerah rawan kekeringan harus dilakukan secara komprehensif agar langkah-langkah antisipasi dapat diterapkan secara tepat sasaran. Penguatan sistem irigasi, pengelolaan cadangan air, serta pendampingan teknis kepada petani menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Produktivitas pertanian harus tetap dijaga agar ancaman penurunan produksi pangan akibat kekurangan air dapat dihindari.

    Selain itu, penyediaan akses air bersih bagi masyarakat juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi mitigasi kemarau. Ketersediaan air yang memadai tidak hanya penting bagi kebutuhan rumah tangga, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Oleh sebab itu, koordinasi antara pemerintah daerah, badan penanggulangan bencana, dan berbagai instansi terkait terus diperkuat guna memastikan distribusi air bersih cepat dan efektif.

    Mitigasi kemarau juga harus memperhatikan aspek lingkungan yang berkelanjutan. Risiko kebakaran hutan dan lahan cenderung meningkat selama musim kemarau berlangsung. Karena itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kebakaran dan penggunaan air secara bijaksana perlu menjadi bagian dari agenda bersama. Kesadaran masyarakat memiliki peran besar dalam menentukan keberhasilan berbagai program mitigasi yang telah disiapkan pemerintah. Upaya pencegahan yang melibatkan masyarakat secara aktif akan memberikan hasil yang lebih efektif dibandingkan penanganan setelah bencana terjadi.

    Pembangunan infrastruktur air harus menjadi prioritas jangka panjang dalam menghadapi ancaman kekeringan. Pandangan Mohammad Saleh mengenai pentingnya pembangunan embung, revitalisasi saluran irigasi, dan penghijauan kawasan resapan air menunjukkan bahwa mitigasi kemarau membutuhkan pendekatan yang berkelanjutan. Infrastruktur yang kuat akan meningkatkan kemampuan daerah dalam menyimpan dan mengelola sumber daya air sehingga ketergantungan terhadap curah hujan dapat dikurangi.

    Komitmen tersebut juga terlihat dari langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk membangun lebih dari 1.200 unit irigasi perpompaan di seluruh kabupaten dan kota pada tahun 2026. Program tersebut menjadi salah satu bentuk investasi strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menghadapi ancaman El Nino yang berpotensi memicu kekeringan berkepanjangan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur air menjadi prioritas utama melalui berbagai program seperti irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, pembangunan bangunan konservasi air, serta rehabilitasi jaringan irigasi tersier.

    Langkah tersebut memberikan gambaran bahwa pembangunan sektor pertanian tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga pada penguatan daya tahan terhadap berbagai risiko iklim. Infrastruktur air yang memadai akan memungkinkan peningkatan indeks pertanaman sekaligus menekan risiko gagal panen saat musim kemarau panjang.

    Mitigasi kemarau perlu dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan ketahanan pangan Indonesia. Keberhasilan menjaga produksi pangan ditentukan oleh kesiapan seluruh pihak dalam mengantisipasi berbagai risiko yang muncul akibat perubahan iklim. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, petani, dunia akademik, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun sistem pertanian yang tangguh dan berkelanjutan. Dengan langkah mitigasi yang terencana, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan iklim yang semakin kompleks.

    )* penulis merupakan pengamat kebijakan pangan

  • Ketahanan Pangan dan Mitigasi Kemarau: Menjaga Produksi di Tengah Tantangan Iklim

    *) Oleh: Gavin Asadit

    Ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di tengah meningkatnya tantangan perubahan iklim yang berpotensi memengaruhi produksi pertanian nasional. Memasuki musim kemarau 2026, pemerintah bergerak cepat memperkuat berbagai langkah mitigasi guna memastikan produksi pangan tetap terjaga dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Upaya tersebut dinilai semakin penting karena Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami musim kemarau yang lebih panjang dan lebih kering dibandingkan kondisi normal.

    BMKG memperkirakan lebih dari 57 persen zona musim di Indonesia akan mengalami durasi kemarau yang lebih panjang dari biasanya, dengan puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada Agustus 2026. Selain itu, sebagian besar wilayah diproyeksikan mengalami curah hujan di bawah normal, sementara peluang munculnya El Nino lemah hingga moderat pada semester kedua 2026 juga mulai menjadi perhatian. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kekeringan, mengganggu ketersediaan air irigasi, dan memengaruhi produktivitas sektor pertanian apabila tidak diantisipasi sejak dini.

    Menghadapi situasi tersebut, pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional. Kementerian Pertanian memperkuat program pompanisasi, optimalisasi jaringan irigasi, penyediaan benih adaptif, serta percepatan tanam di berbagai sentra produksi pangan. Langkah tersebut dilakukan agar petani tetap dapat berproduksi meskipun menghadapi tantangan cuaca yang lebih ekstrem. Pemerintah menilai pengelolaan air menjadi faktor kunci dalam menjaga produktivitas pertanian selama musim kemarau berlangsung.

    Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menunggu dampak kekeringan terjadi sebelum mengambil tindakan. Karena itu, berbagai langkah antisipatif telah dijalankan sejak awal tahun melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, kelompok tani, dan berbagai pemangku kepentingan sektor pangan. Pemerintah meyakini mitigasi yang dilakukan lebih awal akan membantu menjaga stabilitas produksi sekaligus mengurangi risiko gagal panen di daerah-daerah rawan kekeringan. Di saat yang sama, pemerintah juga terus memperkuat cadangan pangan nasional sebagai langkah pengamanan apabila terjadi gangguan produksi akibat faktor iklim.

    Upaya menjaga ketahanan pangan juga didukung oleh kondisi stok beras nasional yang saat ini berada pada level kuat. Hingga April 2026, cadangan beras pemerintah yang dikelola Perum Bulog mencapai sekitar 4,5 juta ton, tertinggi dalam sejarah pengelolaan cadangan beras nasional. Kondisi tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tengah berbagai ketidakpastian global maupun tantangan iklim yang berkembang.

    Sementara itu, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menekankan bahwa kesiapsiagaan lintas sektor menjadi faktor penting dalam menghadapi musim kemarau tahun ini. Menurut BMKG, mitigasi tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor pertanian, pengelola sumber daya air, hingga masyarakat. Karena itu, BMKG terus memperkuat penyediaan informasi iklim dan cuaca untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air.

    Pemerintah juga memperkuat pengelolaan waduk dan sistem irigasi berbasis data iklim. Pendekatan tersebut memungkinkan distribusi air dilakukan secara lebih efisien sesuai kebutuhan wilayah dan pola tanam yang berkembang. Selain itu, berbagai langkah konservasi air terus didorong untuk menjaga ketersediaan sumber daya air selama periode kemarau. Pemerintah menilai adaptasi terhadap perubahan iklim harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang pembangunan sektor pertanian agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga di masa depan.

    Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari juga menilai ketahanan pangan merupakan fondasi penting bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah terus memastikan seluruh program penguatan produksi pangan berjalan secara terintegrasi, mulai dari penyediaan sarana produksi, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga penguatan distribusi hasil panen. Menurut pemerintah, keberhasilan menjaga ketahanan pangan di tengah tantangan iklim akan menjadi bukti bahwa Indonesia mampu membangun sistem pangan yang semakin tangguh dan berkelanjutan.

    Selain menjaga produksi, pemerintah juga terus mendorong modernisasi sektor pertanian melalui pemanfaatan teknologi dan mekanisasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi produksi sekaligus membantu petani beradaptasi terhadap perubahan pola cuaca yang semakin dinamis. Pemerintah ingin memastikan sektor pertanian tidak hanya mampu bertahan menghadapi tantangan iklim, tetapi juga menjadi sektor yang semakin produktif dan kompetitif dalam mendukung pembangunan nasional.

    Di tengah ancaman kemarau yang lebih panjang dan kering pada 2026, pemerintah memilih untuk memperkuat langkah antisipasi dibandingkan sekadar merespons ketika masalah muncul. Dengan dukungan data iklim yang semakin akurat, penguatan infrastruktur pertanian, serta koordinasi lintas sektor yang terus diperkuat, pemerintah optimistis produksi pangan nasional dapat tetap terjaga. Melalui strategi mitigasi yang terencana dan berkelanjutan, Indonesia diharapkan mampu menghadapi tantangan iklim sekaligus menjaga ketahanan pangan sebagai fondasi penting menuju pembangunan yang lebih kuat dan berdaya saing.

    )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

  • Transformasi Pengelolaan Aset Negara Kian Cepat dengan Hadirnya PP 19/2026

    Pemerintah mempercepat transformasi pengelolaan aset negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Melalui aturan baru tersebut, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada holding investasi yang menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung pembangunan nasional. Sumber PMN dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara, hingga aset negara lainnya.

    “Aturan tersebut memberikan ruang bagi negara untuk melakukan penyertaan modal kepada holding investasi yang menjalankan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, yang bersumber dari APBN, baik berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara, maupun aset negara lainnya,” sebagaimana diatur dalam Pasal 31A ayat (1) PP 19/2026.

    Ketentuan ini memperkuat kapasitas pendanaan holding investasi yang berada di bawah kendali Danantara. Sebelumnya, PP 19/2026 juga memberikan kewenangan kepada Danantara untuk membentuk holding investasi dan holding operasional sebagai instrumen pengelolaan investasi serta aset BUMN.

    Regulasi tersebut juga menetapkan status khusus bagi holding investasi yang menerima PMN.

    “Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal,” bunyi Pasal 31A ayat (3) PP 19/2026.

    Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa pemberian PMN kepada entitas di bawah Danantara tidak ditujukan untuk mendanai kegiatan bisnis yang bersifat komersial, melainkan mendukung penugasan negara yang berkaitan dengan pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

    “Karena beberapa tugas Danantara yang berkaitan dengan PSO, itu mau tidak mau instrumennya adalah APBN. Contoh, Bulog, KAI, dan Pelni. Itu penugasan murni,” ujar Misbakhun.

    Menurutnya, masyarakat tidak perlu mempertentangkan keberadaan Danantara dengan kemungkinan pemberian PMN. Ia menegaskan bahwa kegiatan komersial tetap harus dibiayai melalui mekanisme bisnis, sementara program pelayanan publik memerlukan dukungan anggaran negara agar dapat berjalan secara berkelanjutan.

    Kehadiran PP 19/2026 dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat peran Danantara sebagai instrumen pengelolaan aset dan investasi negara sekaligus mendukung berbagai program pembangunan nasional yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

  • PP 19/2026 Perkuat Danantara sebagai Motor Pengelolaan Investasi Negara

    Jakarta – Pemerintah memperkuat peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi tersebut merevisi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 guna meningkatkan efektivitas organisasi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan investasi negara.

    Dalam pertimbangan aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perubahan dilakukan untuk memperkuat kewenangan dan mekanisme kerja Danantara.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan,” bunyi pertimbangan PP 19/2026.

    Melalui aturan baru ini, Danantara memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dividen BUMN, menyetujui perubahan penyertaan modal, membentuk holding baru, hingga melakukan penghapusan aset melalui mekanisme hapus buku maupun hapus tagih.

    Danantara juga diberi ruang untuk melakukan aktivitas pendanaan, termasuk memberikan dan menerima pinjaman serta menjaminkan aset dengan persetujuan Presiden.

    Salah satu perubahan penting adalah dibukanya peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional. “Badan dapat mendirikan lebih dari satu holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan Presiden,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 29B.

    Penguatan kapasitas Danantara turut didukung oleh pengembangan instrumen pembiayaan baru.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung penerbitan instrumen pembiayaan Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    “Kami sedang menyiapkan berbagai insentif agar penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond semakin menarik bagi investor serta mampu menjadi sumber pembiayaan yang kuat bagi Danantara,” ujar Purbaya.

    Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas sumber pendanaan pembangunan sekaligus meningkatkan partisipasi investor dalam mendukung proyek-proyek strategis nasional.

    Selain memperkuat aspek pendanaan, Danantara juga memperluas perannya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mendapat mandat mendukung tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Kehadiran DSI diharapkan mampu memperkuat pengelolaan ekspor sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

    Manajemen Danantara menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga kepastian usaha dan kepercayaan investor. Menurut manajemen, seluruh kontrak yang telah berjalan akan tetap dihormati sepanjang tidak ditemukan praktik yang merugikan negara.

    “Danantara Indonesia memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan mandat DSI ini bertumpu pada kepastian berusaha: bahwa kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing,” ujar manajemen Danantara.

  • PP 19/2026 Buka Babak Baru Penguatan Investasi Strategis Nasional melalui Danantara

    Oleh: Adnan Firdaus )*

    Pemerintah terus memperkuat fondasi pengelolaan investasi nasional melalui penyempurnaan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025.

    Perubahan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas kelembagaan, memperkuat akuntabilitas, serta memperluas kapasitas Danantara dalam mengelola investasi dan aset negara.

    Penerbitan PP 19/2026 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan investasi negara yang semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi global.

    Di tengah meningkatnya persaingan investasi antarnegara, Indonesia membutuhkan lembaga yang mampu mengelola aset negara secara profesional sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional jangka panjang. Karena itu, penguatan kewenangan Danantara dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan berbagai aset negara dapat menghasilkan nilai tambah yang optimal.

    Selain itu, Danantara kini memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menyetujui perubahan penyertaan modal, membentuk holding baru, serta memberikan persetujuan atas penghapusan aset BUMN melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah. Regulasi tersebut juga membuka peluang bagi Danantara untuk menjalankan berbagai aktivitas pendanaan, termasuk memberikan dan menerima pinjaman serta menjaminkan aset dengan mekanisme persetujuan yang telah ditetapkan.

    Perubahan tersebut tidak hanya memperkuat fungsi investasi Danantara, tetapi juga meningkatkan fleksibilitas lembaga tersebut dalam merespons kebutuhan pembangunan nasional. Dalam praktik investasi modern, kemampuan beradaptasi terhadap perubahan kondisi ekonomi menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan dan daya saing.

    PP 19/2026 juga menghadirkan perubahan signifikan melalui dibukanya peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional. Seluruh holding tersebut tetap berada di bawah kendali Danantara dan pembentukannya harus memperoleh persetujuan Presiden. Kebijakan ini memberikan ruang bagi pengelolaan investasi yang lebih spesifik sesuai karakteristik sektor yang ditangani.

    Khusus untuk holding yang menjalankan fungsi pembangunan nasional dan pelayanan publik, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari APBN. Dukungan tersebut dapat berupa dana tunai, barang milik negara, piutang negara, maupun aset lainnya. Melalui mekanisme ini, pemerintah memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mendukung berbagai program prioritas nasional melalui skema investasi yang terintegrasi.

    Sementara itu, holding yang berorientasi pada investasi komersial dijalankan melalui PT Danantara Investment Management. Model tersebut memperjelas pemisahan antara investasi yang berorientasi pada imbal hasil ekonomi dan investasi yang mendukung agenda pembangunan nasional. Kejelasan fungsi ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan aset negara.

    Penguatan kelembagaan Danantara juga terlihat dari meningkatnya peran lembaga tersebut dalam tata kelola sumber daya alam strategis nasional. Pemerintah memberikan mandat kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mendukung pengawasan dan pelaporan ekspor sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

    Kebijakan tersebut sempat memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan pelaku usaha. Sejumlah asosiasi bisnis menilai perubahan yang diumumkan pemerintah membutuhkan penyesuaian dari eksportir maupun pembeli internasional. Kekhawatiran juga muncul terkait dampaknya terhadap harga komoditas dan margin keuntungan perusahaan selama masa transisi berlangsung.

    Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kegiatan ekspor tetap berjalan sebagaimana biasa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa selama masa transisi eksportir hanya diwajibkan menyampaikan dokumen ekspor kepada DSI sebagai bagian dari proses penyesuaian sistem.

    Pemerintah juga menetapkan masa evaluasi selama tiga bulan sebelum menentukan langkah berikutnya, sementara implementasi penuh mekanisme baru ditargetkan berlaku paling lambat pada awal 2027.

    Di sisi lain, Danantara menegaskan bahwa pelaksanaan mandat DSI dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepastian berusaha. Manajemen Danantara menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada terjaganya kepercayaan pelaku usaha dan investor. Oleh karena itu, kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap dihormati sepanjang tidak ditemukan praktik yang merugikan negara seperti under-invoicing.

    Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, DSI saat ini tengah mengembangkan platform digital yang mampu memantau dan menganalisis transaksi ekspor komoditas strategis secara lebih akurat. Sistem tersebut dirancang untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan berdasarkan data sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif tanpa menghambat aktivitas perdagangan yang berjalan sesuai ketentuan.

    Penguatan tata kelola investasi dan ekspor juga diyakini dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai bahwa perbaikan mekanisme ekspor melalui sistem yang lebih transparan berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan karena harga ekspor akan lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

    Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan berbagai instrumen pembiayaan untuk mendukung pengembangan Danantara. Salah satunya melalui penerbitan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang telah memperoleh dasar hukum dalam perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Instrumen tersebut diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan baru yang memperkuat kapasitas investasi Danantara dalam mendukung proyek-proyek strategis nasional.

    Ke depan, keberhasilan Danantara akan sangat ditentukan oleh kemampuan lembaga tersebut dalam menjaga keseimbangan antara tujuan komersial dan kepentingan pembangunan nasional. Perluasan kewenangan yang diberikan melalui PP 19/2026 harus diiringi dengan penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas agar kepercayaan publik maupun investor tetap terjaga.

    *) Pengamat Keuangan dan Investasi

  • Danantara Semakin Adaptif Kelola Investasi Negara Pasca Terbitnya PP 19/2026

    Oleh: Riki Septiawan )*

    Pemerintah terus memperkuat tata kelola investasi nasional melalui penyempurnaan regulasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 yang memberikan ruang lebih luas bagi Danantara untuk memperkuat struktur holding investasi dan holding operasional dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

    Regulasi baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara sekaligus memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang terus berkembang.

    PP 19/2026 memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang semakin menempatkan Danantara sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan investasi negara. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pemberian kewenangan bagi Danantara untuk membentuk lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional dengan persetujuan Presiden.

    Penguatan kelembagaan tersebut hadir pada saat pemerintah tengah mendorong transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri, penguatan ketahanan pangan, pengembangan energi baru terbarukan, serta percepatan pembangunan infrastruktur. Seluruh agenda tersebut membutuhkan dukungan investasi jangka panjang yang kuat dan berkelanjutan.

    CEO Danantara, Rosan Roeslani, sebelumnya menegaskan bahwa arah investasi Danantara disusun secara terukur dengan tujuan menciptakan nilai lintas generasi.

    Menurut Rosan, setiap investasi yang dilakukan harus mampu memberikan imbal hasil yang sehat bagi negara sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mendorong transformasi pembangunan. Strategi tersebut diwujudkan melalui diversifikasi portofolio dan pengembangan proyek-proyek strategis yang memiliki dampak luas bagi perekonomian Indonesia.

    Pandangan tersebut menunjukkan bahwa Danantara tidak hanya berfungsi sebagai pengelola aset negara, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang mampu menghubungkan kebutuhan investasi dengan agenda prioritas nasional. Dalam beberapa bulan terakhir, Danantara juga terlibat dalam berbagai proyek strategis mulai dari hilirisasi sumber daya alam hingga pengembangan sektor energi dan industri bernilai tambah tinggi.

    Terbitnya PP 19/2026 semakin memperkuat kemampuan Danantara dalam menjalankan mandat tersebut. Dengan struktur yang lebih fleksibel, proses pengambilan keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi global maupun kebutuhan pembangunan domestik. Kemampuan untuk membentuk holding tambahan juga membuka peluang pengelolaan investasi yang lebih spesifik berdasarkan sektor-sektor prioritas.

    Penguatan peran Danantara juga terlihat dari keterlibatannya dalam pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaan yang ditugaskan pemerintah untuk mendukung tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa peran Danantara kini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan aset dan investasi, tetapi juga mendukung penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.

    Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pengelolaan DSI akan dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses, termasuk penentuan harga acuan komoditas selama masa transisi, akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan.

    Dony juga menekankan pentingnya transparansi agar tujuan besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya nasional dapat berjalan sesuai target dan memperoleh kepercayaan publik maupun pelaku usaha.

    Komitmen terhadap transparansi menjadi faktor penting dalam penguatan Danantara. Di tengah meningkatnya perhatian investor terhadap tata kelola investasi negara, aspek akuntabilitas menjadi fondasi utama untuk menjaga kredibilitas lembaga. Karena itu, perluasan kewenangan melalui PP 19/2026 juga harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pengelolaan risiko yang terukur.

    Dari sisi pemerintah, penguatan peran Danantara diyakini dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola ekspor melalui DSI berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan melalui mekanisme harga yang lebih baik dan lebih mencerminkan kondisi pasar. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara.

    Selain meningkatkan penerimaan negara, penguatan tata kelola investasi dan ekspor juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam yang lebih terintegrasi akan mendukung stabilitas devisa, memperkuat nilai tukar rupiah, dan meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

    Dalam konteks yang lebih luas, terbitnya PP 19/2026 menunjukkan bahwa pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap desain kelembagaan Danantara sejak pertama kali dibentuk. Penyesuaian regulasi dilakukan untuk memastikan lembaga tersebut mampu berkembang sesuai kebutuhan zaman dan memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola aset negara bernilai besar secara profesional.

    Ke depan, tantangan Danantara tidak hanya terletak pada kemampuan menghasilkan keuntungan investasi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara tujuan komersial dan kepentingan pembangunan nasional. Dengan dukungan regulasi yang semakin adaptif, tata kelola yang diperkuat, serta sinergi antara pemerintah dan pengelola investasi negara, Danantara memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

    Terbitnya PP 19/2026 menjadi sinyal bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat instrumen investasi negara agar lebih responsif terhadap tantangan ekonomi masa depan. Melalui kewenangan yang lebih luas, struktur kelembagaan yang lebih fleksibel, dan komitmen terhadap transparansi, Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan aset negara sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

    *) Pengamat Ekonomi

  • Evaluasi Berkala Koperasi Desa Jadi Kunci Keberlanjutan Program Pemberdayaan Ekonomi

    Oleh: Firly Tsaqila )*

    Komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi desa terus diwujudkan melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen strategis pemberdayaan masyarakat.

    Koperasi Desa dirancang bukan sekadar menjadi wadah aktivitas ekonomi lokal, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi nasional yang mampu memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan usaha, distribusi kebutuhan pokok, pembiayaan produktif, hingga penguatan kesejahteraan berbasis komunitas.

    Sehingga evaluasi berkala menjadi elemen penting agar implementasi program berjalan tepat sasaran, adaptif terhadap tantangan lapangan, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan.

    Langkah cepat Kementerian Koperasi dalam merespons berbagai masukan masyarakat menunjukkan keseriusan pemerintah menjaga kualitas pelaksanaan program ini. Berbagai sorotan yang muncul di ruang publik dipandang sebagai bentuk partisipasi konstruktif yang justru memperkuat proses pembenahan.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai perhatian masyarakat terhadap kondisi dan kesiapan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari pengawasan publik yang sangat dibutuhkan untuk memastikan program berkembang sesuai tujuan awal.

    Menurut Ferry, setiap laporan, masukan, dan perhatian masyarakat menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kementerian untuk melakukan koreksi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintah memandang keterlibatan publik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang memperkuat akuntabilitas tata kelola. Dengan keterbukaan terhadap kritik, pemerintah menunjukkan pendekatan adaptif dalam memastikan program ini terus mengalami penyempurnaan.

    Pendekatan evaluatif ini penting karena skala program Kopdes Merah Putih sangat luas dan menyentuh langsung berbagai aspek kehidupan ekonomi desa. Pemerintah tidak menempatkan evaluasi sebagai respons atas persoalan semata, melainkan sebagai instrumen manajemen modern yang memungkinkan setiap kelemahan terdeteksi lebih awal untuk segera diperbaiki. Dengan demikian, proses pembenahan dapat dilakukan secara sistematis tanpa mengganggu tujuan besar pembangunan ekonomi desa.

    Ferry juga menekankan bahwa pemerintah akan terus menyelaraskan koordinasi lintas lembaga agar evaluasi yang dilakukan menghasilkan langkah perbaikan konkret. Kolaborasi antara kementerian, pengelola koperasi, dan masyarakat diyakini menjadi kunci agar setiap temuan lapangan dapat segera ditindaklanjuti secara efektif. Pendekatan ini mencerminkan keseriusan pemerintah membangun tata kelola koperasi yang terbuka dan responsif.

    Di sisi lain, penguatan evaluasi juga tampak dari keterlibatan berbagai institusi pendukung. Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mempertegas peran pengawasan distribusi obat dan pangan dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. Kehadiran BPOM memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek kelembagaan koperasi, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keamanan produk yang sampai kepada masyarakat desa.

    BPOM menyiapkan sistem pengawasan yang menjangkau hingga level desa, termasuk melalui pelibatan puluhan ribu kader terlatih. Langkah ini menjadi bukti bahwa evaluasi program dilakukan secara terintegrasi dengan penguatan kapasitas pengawasan di lapangan. Pemerintah memahami bahwa keberlanjutan koperasi tidak dapat dilepaskan dari terjaminnya standar mutu, keamanan, dan keandalan distribusi produk.

    Kepala BPOM menilai pengawasan distribusi obat dan pangan di koperasi desa membutuhkan mekanisme yang presisi karena cakupan wilayah yang luas menuntut sistem kendali yang kuat. Oleh sebab itu, pemerintah terus merancang skema baru agar distribusi tetap terkendali sekaligus menjangkau masyarakat secara merata. Upaya ini memperlihatkan orientasi evaluasi yang tidak berhenti pada identifikasi masalah, melainkan diarahkan pada inovasi kebijakan.

    Pandangan mengenai pentingnya evaluasi berkala juga diperkuat ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa pengawasan berlapis sangat diperlukan mengingat fungsi Kopdes Merah Putih mencakup aspek komersial, sosial, hingga layanan distribusi strategis. Menurutnya, pembagian peran pengawasan lintas lembaga akan memperkuat akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

    Dipo menekankan pentingnya audit independen secara berkala sebagai instrumen untuk mendeteksi potensi moral hazard sejak dini. Ia juga memandang bahwa tata kelola internal yang kuat harus ditopang oleh rekrutmen pengelola profesional yang tetap berbasis komunitas lokal. Keterlibatan warga desa dinilai penting untuk menumbuhkan rasa memiliki sehingga keberlanjutan koperasi terjaga secara alamiah.

    Pandangan Dipo sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan evaluasi sebagai fondasi penguatan kelembagaan. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari kualitas operasional, efektivitas layanan, dan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

    Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi simpul distribusi hasil pertanian, penyalur barang strategis, penyedia layanan keuangan, hingga penggerak aktivitas ekonomi produktif di tingkat akar rumput. Dengan peran sebesar itu, evaluasi berkala menjadi syarat mutlak agar setiap fungsi berjalan optimal.

    Melalui keterbukaan terhadap masukan, sinergi lintas lembaga, serta penguatan pengawasan berjenjang, pemerintah menunjukkan keseriusan menjaga keberlanjutan program ini. Evaluasi yang konsisten bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti hadirnya tata kelola modern yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan demi memastikan Kopdes Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi desa di masa depan.

    *) Pengamat Ekonomi Desa

  • Tata Kelola Koperasi Desa Semakin Solid Melalui Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

    Oleh: Satria Putra )*

    Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkokoh tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai fondasi baru penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput. Program ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan ekonomi yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dan evaluasi berkelanjutan menjadi elemen utama yang memastikan koperasi mampu berkembang secara sehat, profesional, dan akuntabel.

    Penguatan tata kelola koperasi desa menjadi bagian dari agenda besar transformasi perkoperasian nasional yang tengah dijalankan pemerintah. Kementerian Koperasi memandang bahwa keberhasilan pembangunan koperasi tidak cukup hanya bertumpu pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga pada kemampuan menghadirkan sistem pengawasan yang adaptif terhadap tantangan zaman. Karena itu, langkah percepatan digitalisasi menjadi pilihan strategis untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan lebih transparan dan efisien.

    Komitmen tersebut ditunjukkan melalui peresmian Command Center oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebagai pusat kendali digital yang difokuskan mendukung penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kehadiran pusat pengawasan ini menandai babak baru tata kelola koperasi nasional yang berbasis data dan teknologi.

    Ferry menjelaskan bahwa Command Center dibangun sebagai sistem informasi terpadu yang mengintegrasikan berbagai data operasional koperasi lintas lembaga, termasuk pengelolaan dana bergulir. Menurutnya, sistem tersebut merupakan bagian dari mandat besar transformasi koperasi nasional agar mampu berkembang lebih kompetitif sekaligus menjawab tuntutan modernisasi ekonomi desa.

    Digitalisasi, menurut Ferry, bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan instrumen untuk memperkuat kontrol kelembagaan. Melalui sistem ini, pelaporan dan pemantauan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat. Pemerintah dapat menjangkau langsung perkembangan koperasi di berbagai daerah sehingga potensi kendala dapat terdeteksi lebih dini.

    Keunggulan utama Command Center terletak pada kehadiran early warning system yang dirancang untuk mendeteksi persoalan secara cepat. Pendekatan ini memungkinkan langkah korektif dilakukan sebelum permasalahan berkembang lebih luas. Dengan sistem pencegahan dini, pemerintah memastikan setiap dinamika operasional koperasi dapat direspons secara terukur dan tepat sasaran.

    Selain itu, sistem ini memungkinkan pemantauan real-time terhadap pelaksanaan pelatihan, aktivitas usaha, hingga perkembangan kelembagaan koperasi desa. Model pengawasan berbasis data seperti ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem evaluasi yang berkesinambungan dan tidak lagi bergantung pada laporan manual yang seringkali terlambat.

    Ferry juga menegaskan bahwa penguatan koperasi desa tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, Command Center dirancang terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Desa, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengelola dana bergulir. Integrasi lintas sektor ini mencerminkan pendekatan kolaboratif pemerintah dalam menciptakan pengawasan menyeluruh.

    Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai koridor hukum, administrasi, dan prinsip akuntabilitas publik. Pemerintah memahami bahwa koperasi desa memegang peran strategis dalam distribusi layanan ekonomi masyarakat, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara terkoordinasi.

    Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, menilai keberadaan Command Center akan menjadi landasan penting bagi proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi yang lebih efektif. Ia menekankan bahwa penguatan infrastruktur digital, keamanan data, dan kapasitas sumber daya manusia teknologi informasi menjadi syarat utama terwujudnya ekosistem koperasi modern.

    Pandangan Hera memperlihatkan bahwa transformasi koperasi yang dilakukan pemerintah tidak bersifat seremonial. Langkah ini dibangun melalui fondasi teknis yang matang agar sistem pengawasan berjalan berkelanjutan dan mampu menjawab kebutuhan lapangan secara nyata.

    Dukungan terhadap pendekatan pengawasan berlapis juga datang dari ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa karakter Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memadukan fungsi komersial dan sosial membutuhkan pembagian pengawasan lintas otoritas sesuai kewenangannya.

    Menurut Dipo, pengawasan terhadap aktivitas keuangan seperti penyaluran kredit idealnya berada di bawah otoritas yang memiliki kompetensi khusus di sektor jasa keuangan. Sementara itu, pengawasan kelembagaan dan unit usaha tetap relevan berada dalam pembinaan Kementerian Koperasi. Pendekatan ini dinilai akan memperkuat akuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan.

    Dipo juga menekankan pentingnya audit independen secara berkala sebagai instrumen pendukung evaluasi eksternal. Dengan audit yang konsisten, integritas pengelolaan koperasi dapat terjaga, sekaligus memberikan ruang perbaikan berkelanjutan terhadap berbagai aspek operasional.

    Di sisi lain, tata kelola internal juga perlu diperkuat melalui rekrutmen pengelola yang profesional namun tetap melibatkan masyarakat lokal. Pendekatan ini diyakini dapat menumbuhkan rasa memiliki di kalangan warga desa, yang pada akhirnya menjadi modal sosial penting bagi keberlanjutan koperasi.

    Seluruh upaya tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan evaluasi bukan sebagai respons atas persoalan, melainkan sebagai bagian integral dari desain kelembagaan sejak awal. Dengan sistem pengawasan yang semakin solid, koperasi desa diharapkan berkembang menjadi pilar ekonomi yang mampu menopang distribusi hasil pertanian, layanan kebutuhan strategis, hingga akses pembiayaan masyarakat.

    Melalui transformasi digital, kolaborasi lintas lembaga, dan evaluasi berkelanjutan, pemerintah sedang membangun tata kelola koperasi desa yang modern dan terpercaya. Langkah ini menjadi bukti bahwa pembangunan ekonomi desa dijalankan secara serius dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan orientasi jangka panjang demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.

    *) Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonomi Kerakyatan

  • Pemerintah Responsif terhadap Masukan Masyarakat untuk Penyempurnaan Koperasi Merah Putih

    JAKARTA – Komitmen pemerintah untuk menghadirkan program pembangunan yang adaptif dan berbasis kebutuhan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

    Di tengah antusiasme publik yang tinggi terhadap program strategis tersebut, pemerintah menunjukkan sikap terbuka dengan menjadikan berbagai masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan agar manfaat program semakin dirasakan hingga tingkat desa dan kelurahan.

    Langkah responsif tersebut mendapat perhatian positif karena menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar menjalankan program, tetapi juga aktif mendengar aspirasi publik. Sejumlah laporan dan unggahan masyarakat mengenai kondisi maupun lokasi KDKMP di berbagai daerah ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas implementasi program tetap terjaga dan sesuai dengan tujuan awal, yakni memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pemerintah.

    “Kami sangat mengapresiasi setiap postingan, laporan, dan masukan dari masyarakat. Ini adalah bentuk perhatian besar yang sangat kami hargai dan menjadi bahan penting untuk perbaikan KDKMP ke depan,” tegas Ferry.

    Menurut Ferry, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program di lapangan merupakan bentuk kolaborasi yang konstruktif antara pemerintah dan publik. Karena itu, Kementerian Koperasi membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait ketepatan lokasi, kondisi bangunan, maupun tata kelola koperasi yang sedang dikembangkan.

    “Bantuan informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kemenkop segera melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap berbagai hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa kenyamanan, keselamatan, dan keberlanjutan program menjadi prioritas utama pemerintah sehingga penyempurnaan akan terus dilakukan agar KDKMP mampu memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat.

    “Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas perhatian masyarakat. Inilah bentuk kepedulian publik yang kami harapkan. Kami juga memohon dukungan agar program ini dapat terus disempurnakan dalam pelaksanaannya ke depan,” kata Ferry.

    Upaya penyempurnaan tersebut juga diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyambut positif dorongan berbagai pihak untuk memperluas kemitraan dalam mendukung keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Kopdes ini solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga sesuai Asta Cita ke-6 Bapak Presiden. BUMDesa dan Kopdes tidak akan tumpang tindih. BUMDesa ini sudah jalan, ini tidak tumpang tindih tapi saling menguatkan. Keduanya punya khasnya masing-masing,” jelas Yandri.

    Dukungan terhadap pendekatan kolaboratif tersebut juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, hingga masyarakat.

    “Dalam konteks ini memang perjalanan panjang tapi begitu semua mendorong ‘urunan’ dari semua kementerian yang ada maka akan menjadi success story. Kami mendorong betul Kementerian Desa untuk mengambil langkah yang sifatnya menyempurnakan kebijakan ini cepat dan pelaksanaan juga cepat,” ujar Syaiful.

    Seiring percepatan implementasi Koperasi Merah Putih di berbagai daerah, sikap terbuka pemerintah terhadap kritik dan masukan publik menjadi modal penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran. Dengan sinergi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kesejahteraan rakyat sekaligus mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok negeri.***