Penulis: restiana818@gmail.com

  • Pengawasan Koperasi Desa Diperkuat Demi Menjamin Tata Kelola yang Akuntabel

    Pemerintah terus memperkuat tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui penguatan sistem pengawasan berbasis digital.

    Langkah ini ditandai dengan peresmian Command Center oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebagai pusat percepatan transformasi digital koperasi nasional yang diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan koperasi desa secara modern, transparan, dan akuntabel.

    Command Center dirancang sebagai pusat integrasi sistem informasi sekaligus pengawasan operasional koperasi secara nasional.

    Melalui platform ini, data lintas lembaga, termasuk pengelolaan dana bergulir, dapat dipantau secara terpadu untuk mempercepat pembangunan fisik maupun pengembangan kelembagaan koperasi.

    “Hal ini untuk mendukung percepatan pembangunan fisik dan pengembangan koperasi secara menyeluruh. Kami mendapatkan mandat untuk mempercepat transformasi koperasi agar lebih kompetitif dan berkembang.” tegas Ferry.

    Menurutnya, digitalisasi menjadi fondasi utama transformasi koperasi. Kementerian Koperasi telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk rebranding koperasi agar kembali dekat dengan masyarakat. Pemanfaatan teknologi dinilai mampu meningkatkan efektivitas pelaporan serta mempermudah pengawasan secara langsung dan intensif.

    Salah satu fitur unggulan dalam sistem ini adalah early warning system yang mampu mendeteksi potensi persoalan sejak dini.

    Ferry menekankan bahwa pencegahan dini menjadi langkah penting agar persoalan koperasi tidak berkembang menjadi masalah besar.

    “Kami ingin koperasi yang bermasalah bisa diatasi sedini mungkin, agar tidak berdampak luas,” ujarnya.

    Selain itu, sistem ini memungkinkan pemantauan real-time terhadap pelatihan maupun aktivitas usaha koperasi di desa.

    Command Center juga akan mengintegrasikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Desa, Kejaksaan Agung, dan pengelola dana bergulir.

    Ferry menyebut kolaborasi ini sebagai kerja besar untuk membangun koperasi nasional yang kokoh.

    “Ini tugas yang tidak ringan, namun kami optimis dengan komitmen dan kerja keras bersama, koperasi bisa menjadi soko guru perekonomian nasional,” katanya.

    Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, menambahkan bahwa platform ini akan menjadi landasan evaluasi yang lebih efektif.

    “Dengan didukung infrastruktur, keandalan dan keamanan data, serta SDM IT yang kompeten, ekosistem digital sektor perkoperasian dapat terwujud secara cepat, aman dan berbasis data,” jelasnya.

    Pandangan serupa disampaikan ekonom, Dipo Satria Ramli, yang menilai pengawasan berlapis sangat diperlukan.

    “Segmen kredit memiliki risiko besar, sehingga pengawasannya harus berada pada otoritas yang memiliki kompetensi di bidang jasa keuangan.” ucapnya.

  • PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

    Oleh : Antonius Utomo

    Pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.

    Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungan sektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkan sesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusif membatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.

    Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan adalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besar dibandingkan UMKM pada umumnya.

    Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadi salah satu tantangan dalam sistem perpajakan. Tidak sedikit pelaku usaha yang membagi kegiatan bisnisnya ke dalam beberapa entitas berbeda agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan dapat menikmati tarif PPh Final yang lebih rendah. Dengan PP 20/2026, pemerintah memperkuat pendekatan berbasis substansi ekonomi sehingga keseluruhan aktivitas usaha dapat dilihat secara lebih komprehensif.

    Pengaturan penggabungan omzet pada usaha yang memiliki keterkaitan ekonomi, termasuk usaha suami-istri dan perseroan perorangan tertentu, menunjukkan komitmen pemerintah menutup celah penghindaran pajak sekaligus memastikan perlakuan yang adil bagi wajib pajak sesuai kapasitas usahanya. PP 20/2026 juga menegaskan bahwa profesi bebas seperti konsultan, pengacara, dokter, akuntan, notaris, influencer, blogger, dan vlogger tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi modern dan ekonomi digital yang memiliki karakteristik berbeda dengan usaha mikro dan kecil tradisional.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan melalui PP 20/206 bertujuan mencegah penyalahgunaan PPh final UMKM oleh Perusahaan besar. Skema PPh final UMKM kini hanya bisa di manfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk Perseroan perorangan dan koperasi sepanjang omzet wajib pajak dimaksud belum melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

    Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan sistem perpajakan yang lebih proporsional. Pelaku usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan dukungan tetap memperoleh fasilitas yang memadai, sementara kelompok usaha atau profesi yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diarahkan untuk menggunakan mekanisme perpajakan umum. Dengan demikian, prinsip keadilan dalam sistem perpajakan dapat diwujudkan secara lebih optimal.

    PP 20/2026 juga memperkuat integritas dunia usaha dengan menegaskan bahwa biaya terkait suap, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan pengurang pajak. Ketentuan ini mendorong terciptanya budaya bisnis yang lebih etis dan transparan. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan dukungan bagi UMKM melalui tarif PPh Final 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar, disertai masa transisi bagi wajib pajak tertentu agar reformasi berjalan bertahap dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha..

    Kepastian hukum yang diberikan melalui ketentuan peralihan juga menjadi salah satu poin positif dari regulasi ini. Pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan aturan sebelumnya mendapatkan perlindungan dan kejelasan mengenai status perpajakannya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perpajakan nasional dan memastikan proses reformasi berjalan secara kondusif.

    PP 20/2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Regulasi ini bertujuan memastikan fasilitas bagi UMKM tepat sasaran, sekaligus memperkuat integritas perpajakan dan kepastian hukum. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mendorong persaingan usaha yang sehat, memberi ruang lebih adil bagi UMKM untuk berkembang, serta memperkuat sistem perpajakan yang kredibel dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    )* Pengamat Kebijakan Publik

  • PP 20/2026 Perkuat Keadilan dan Kepatuhan dalam Ekosistem Usaha Nasional

    Oleh : Nofer Saputra *)

    Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini hadir pada momentum yang tepat, ketika dunia usaha nasional membutuhkan kepastian hukum sekaligus penguatan tata kelola perpajakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

    Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen telah menjadi instrumen penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertumbuh dengan beban administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana. Namun dalam praktiknya, fasilitas yang dirancang untuk mendukung UMKM tidak jarang dimanfaatkan secara tidak tepat oleh pihak-pihak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha kecil.

    Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang telah berkembang menjadi perusahaan besar masih memperoleh fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM melalui berbagai cara, termasuk pemecahan badan usaha untuk mempertahankan status sebagai penerima tarif pajak final yang lebih rendah. Praktik seperti ini tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya secara benar.

    Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penataan yang lebih tegas terhadap penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini memperjelas segmentasi penerima manfaat sehingga fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada kelompok usaha yang membutuhkan dukungan negara untuk berkembang.

    Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan yang tepat sasaran. Dalam konteks pembangunan ekonomi nasional, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian. Oleh karena itu, dukungan fiskal harus difokuskan kepada pelaku usaha yang memang berada pada tahap awal pertumbuhan dan memerlukan stimulus untuk meningkatkan kapasitas usahanya. Ketika fasilitas diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka tujuan utama kebijakan menjadi terdistorsi dan manfaatnya tidak lagi optimal.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM oleh perusahaan besar. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha. Dengan dukungan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melalui implementasi Coretax, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui berbagai rekayasa badan usaha.

    Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menilai kehadiran PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pelaku UMKM. Menurutnya, regulasi yang jelas akan membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya secara lebih baik sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela. Pandangan tersebut relevan karena kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui kejelasan aturan yang mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

    Lebih jauh, perpanjangan fasilitas PPh Final bagi wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026 menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara aspek pengawasan dan pemberian insentif. Pemerintah tidak serta-merta menghapus fasilitas yang telah membantu UMKM bertahan dan berkembang, melainkan melakukan penyempurnaan agar manfaatnya lebih tepat sasaran. Pendekatan ini mencerminkan kebijakan fiskal yang adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha sekaligus responsif terhadap dinamika ekonomi nasional.

    Keberadaan masa transisi bagi badan usaha berbentuk PT, CV, firma, maupun BUMDes yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas berdasarkan ketentuan lama juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas iklim usaha. Para wajib pajak yang masih memenuhi syarat tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masa pemanfaatan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. Kebijakan transisi ini penting untuk menghindari disrupsi terhadap kegiatan usaha dan memberikan waktu penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha.

    Pada akhirnya, keberhasilan implementasi PP 20 Tahun 2026 akan bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar wajib pajak memahami substansi regulasi secara utuh. Sementara itu, pelaku usaha perlu memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab serta membangun budaya kepatuhan sebagai bagian dari tata kelola usaha yang baik.

    PP 20 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan teknis dalam pengaturan pajak penghasilan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi keadilan dan kepatuhan dalam ekosistem usaha nasional. Dengan regulasi yang lebih jelas, pengawasan yang lebih efektif, serta sasaran kebijakan yang lebih tepat, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk membangun sistem perpajakan yang sehat, mendukung pertumbuhan UMKM, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

    *) Penulis adalah Pengamat Ekonomi

  • PP 20/2026, Penyesuaian Pajak PT dan CV Didorong demi Keadilan bagi UMKM

    Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah untuk memastikan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui aturan tersebut, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tidak lagi diberikan kepada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum, melainkan difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengembalikan tujuan awal insentif pajak UMKM agar benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Menurutnya, selama ini terdapat praktik pemecahan usaha oleh perusahaan berskala besar agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM.

    “Pemerintah ingin memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara tepat sasaran. Dengan dukungan sistem Coretax, identitas pemilik manfaat usaha dapat teridentifikasi dengan lebih baik sehingga ruang penyalahgunaan fasilitas dapat diminimalkan,” ujar Purbaya.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi UMKM yang selama ini berkompetisi secara sehat. Dengan berkurangnya potensi penyalahgunaan insentif oleh perusahaan yang sudah berkembang, dukungan fiskal dapat lebih optimal dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

    “Ketika usaha sudah naik kelas, kontribusi yang diberikan melalui pajak akan menjadi bagian penting dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan UMKM lainnya,” katanya.

    Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi CV, firma, dan PT umum yang masih memiliki hak atas fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, proses penyesuaian dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu kepastian berusaha.

    Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa pihaknya akan berdialog dengan berbagai asosiasi pelaku usaha guna memastikan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 berjalan baik.

    “Kami ingin memperoleh masukan dari asosiasi agar penerapan kebijakan ini dapat dipahami secara komprehensif serta tetap mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif,” ujanya.

    Melalui koordinasi lintas kementerian dan pelibatan asosiasi usaha, pemerintah yakin penyesuaian pajak bagi PT dan CV dalam PP 20/2026 akan memperkuat prinsip keadilan perpajakan sekaligus mendorong UMKM tumbuh lebih sehat dan kompetitif.

  • PP 20/2026 Mendorong Usaha Naik Kelas, Bukan Membebani PT dan CV

    Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan fasilitas perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tepat sasaran sekaligus mendorong pelaku usaha untuk berkembang dan naik kelas.

    PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM. Regulasi ini diterbitkan untuk menutup celah penyalahgunaan insentif oleh perusahaan yang secara skala usaha sudah tidak lagi masuk kategori UMKM.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah menemukan praktik sejumlah perusahaan besar yang memanfaatkan fasilitas pajak UMKM dengan memecah entitas usaha menjadi beberapa badan usaha yang terlihat kecil di atas kertas.

    Menurutnya, fasilitas pajak yang diberikan pemerintah seharusnya dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang. Karena itu, perusahaan yang telah tumbuh besar perlu menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum yang berlaku.

    “Wajib pajak yang sudah besar harus membayar pajak sesuai ketentuan umum. Jangan mencari-cari skema yang sangat murah padahal usahanya sudah naik kelas,” ujar Purbaya.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat pertumbuhan usaha. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang agar fasilitas negara benar-benar dinikmati oleh UMKM yang menjadi sasaran utama program pemberdayaan ekonomi.

    Pemerintah kini memperkuat pengawasan melalui sistem Coretax yang mampu mengidentifikasi pemilik manfaat sebenarnya (beneficiary owner) dari sebuah perusahaan. Dengan sistem tersebut, praktik pemecahan usaha untuk memperoleh tarif pajak UMKM secara tidak tepat dapat dideteksi lebih cepat dan akurat.

    “Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” tegas Purbaya.

    Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Ketika sebuah usaha berhasil berkembang, meningkatkan omzet, memperluas jaringan bisnis, dan membuka lapangan kerja yang lebih besar, maka peningkatan tata kelola dan kepatuhan menjadi bagian dari proses transformasi tersebut.

    Pemerintah memandang bahwa naik kelas merupakan indikator keberhasilan pembinaan UMKM. Oleh sebab itu, penyesuaian kewajiban perpajakan bagi usaha yang berkembang harus dipahami sebagai bagian dari perjalanan menuju perusahaan yang lebih profesional dan berdaya saing.

    PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemberian insentif dan peningkatan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan nasional. Fasilitas bagi UMKM tetap dipertahankan, namun batasan diperjelas agar tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang sudah memiliki kapasitas lebih besar.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong lahirnya lebih banyak usaha yang tumbuh sehat, kuat, dan berkelanjutan. Transformasi UMKM menjadi usaha yang lebih maju tidak hanya memperkuat perekonomian nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat secara keseluruhan.

  • Langkah Koordinatif Ditempuh Untuk Jaga Stabilitas Rupiah

    *) Oleh: Dinda Paramita

    Nilai tukar rupiah selalu menjadi salah satu indikator yang paling sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi global. Ketika ketidakpastian meningkat akibat gejolak geopolitik, kebijakan moneter negara maju, maupun pergeseran arus modal internasional, tekanan terhadap mata uang negara berkembang hampir tidak terhindarkan. Dalam konteks tersebut, langkah cepat dan terkoordinasi yang dilakukan pemerintah bersama otoritas ekonomi menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas dan membangun kepercayaan pasar. Karena itu, berbagai kebijakan yang saat ini ditempuh menunjukkan bahwa Indonesia tidak tinggal diam menghadapi tantangan eksternal yang terus berkembang.

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi tekanan utama terhadap rupiah berasal dari dinamika aliran modal global. Pelemahan nilai tukar bukan semata-mata dipengaruhi faktor domestik, melainkan juga merupakan konsekuensi dari perubahan perilaku investor internasional yang cenderung mencari instrumen yang dianggap lebih aman di tengah ketidakpastian dunia. Oleh sebab itu, kesepakatan koordinatif antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan untuk meredam capital outflow menjadi langkah tepat. Sinergi antarlembaga menjadi fondasi penting agar respons kebijakan berjalan efektif dan tidak bergerak sendiri-sendiri.

    Koordinasi tersebut mencerminkan kematangan tata kelola ekonomi nasional dalam menghadapi tekanan pasar. Pengalaman berbagai krisis sebelumnya menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi tidak dapat dijaga hanya dengan satu instrumen kebijakan. Dibutuhkan harmonisasi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan agar mampu menciptakan efek penguatan yang saling melengkapi. Dalam situasi saat ini, langkah pemerintah memperkuat koordinasi justru mengirimkan sinyal positif bahwa pengambil kebijakan memiliki kesamaan pandangan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Di sisi lain, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa arus masuk dana asing mulai terlihat di pasar domestik. Indikasi tersebut menjadi kabar baik karena menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih memiliki daya tarik di mata investor global. Untuk memperkuat momentum tersebut, Bank Indonesia menyiapkan tujuh langkah strategis yang dirancang tidak hanya untuk menahan tekanan jangka pendek, tetapi juga menjaga kesehatan sistem keuangan secara menyeluruh. Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa otoritas moneter bergerak secara proaktif dan terukur dalam menjaga stabilitas rupiah.

    Intervensi pasar valuta asing yang dilakukan Bank Indonesia di berbagai pusat keuangan global seperti Hong Kong, Singapura, London, dan New York menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan pasar. Langkah ini menunjukkan bahwa stabilitas rupiah tidak hanya dijaga di dalam negeri, tetapi juga melalui penguatan posisi Indonesia dalam pasar keuangan internasional. Bersamaan dengan itu, optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia atau SRBI menjadi strategi yang cerdas untuk menarik kembali aliran dana asing sehingga mampu menutup tekanan yang muncul akibat keluarnya modal dari pasar saham maupun Surat Berharga Negara.

    Selain itu, kebijakan pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder memperlihatkan komitmen kuat Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas pasar keuangan. Nilai pembelian yang telah mencapai Rp123,1 triliun secara year to date menunjukkan keberanian otoritas moneter untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar obligasi. Pada saat yang sama, kondisi likuiditas perbankan yang tetap longgar memberikan ruang bagi sektor keuangan untuk terus menjalankan fungsi intermediasi secara optimal. Pertumbuhan uang primer yang mencapai 14,1 persen menjadi indikator bahwa sistem keuangan domestik masih berada dalam kondisi yang sehat dan terjaga.

    Sementara itu, kebijakan pembatasan pembelian dolar tanpa underlying dari US$100.000 menjadi US$50.000 per orang per bulan merupakan langkah yang relevan untuk meredam aktivitas spekulatif. Kebijakan ini tidak ditujukan untuk membatasi kebutuhan riil masyarakat maupun pelaku usaha, melainkan untuk mencegah perilaku yang berpotensi memperbesar volatilitas pasar. Langkah tersebut semakin diperkuat melalui keterlibatan bank domestik dalam pasar non-delivery forward luar negeri guna memperbesar pasokan valuta asing. Ditambah dengan pengawasan terpadu bersama Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah dan otoritas moneter menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas pasar secara menyeluruh.

    Lebih jauh, optimisme terhadap efektivitas langkah-langkah tersebut juga disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Menurutnya, stabilitas kurs rupiah akan membaik seiring pelaksanaan kebijakan yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dan otoritas ekonomi. Komitmen Komisi XI DPR RI untuk terus memantau perkembangan nilai tukar serta berkomunikasi intensif dengan pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas sektor keuangan menunjukkan adanya kesatuan langkah dalam menjaga stabilitas nasional. Kehadiran pengawasan yang konstruktif dapat memperkuat akuntabilitas kebijakan sekaligus meningkatkan keyakinan pelaku pasar bahwa seluruh pemangku kepentingan bergerak dalam arah yang sama. Situasi tersebut berpotensi menciptakan sentimen positif yang mendorong pemulihan kepercayaan investor dalam waktu dekat.

    Dengan begitu, berbagai langkah yang telah disiapkan menunjukkan bahwa pemerintah dan otoritas ekonomi tidak hanya berfokus pada penanganan gejolak sesaat, tetapi juga pada pembangunan fondasi kepercayaan yang berkelanjutan. Arah kebijakan saat ini memperlihatkan fokus yang seimbang antara menahan tekanan jangka pendek dan menjaga optimisme jangka panjang terhadap perekonomian nasional. Di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung, stabilitas rupiah bukan sekadar persoalan angka dalam layar perdagangan valuta asing. Stabilitas rupiah merupakan cerminan kepercayaan terhadap kekuatan ekonomi Indonesia, efektivitas kebijakan nasional, serta keyakinan bahwa negara memiliki kapasitas yang memadai untuk menghadapi setiap tantangan ekonomi global dengan penuh ketahanan.

    *) Ekonom Makro dan Peneliti Kebijakan Fiskal.

  • Saat Pemerintah dan BI Bersinergi Menjaga Rupiah

    Oleh : Ricky Rinaldi

    Stabilitas nilai tukar rupiah memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Di tengah dinamika ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, perubahan kebijakan moneter negara maju, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, nilai tukar menjadi salah satu indikator yang mencerminkan kepercayaan terhadap perekonomian suatu negara. Dalam situasi tersebut, sinergi antara pemerintah dan Bank Indonesia menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas rupiah sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.

    Nilai tukar tidak hanya berkaitan dengan transaksi perdagangan internasional, tetapi juga berpengaruh terhadap inflasi, investasi, dan daya beli masyarakat. Ketika rupiah berada dalam kondisi stabil, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik dan masyarakat memiliki kepastian yang lebih besar dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Karena itu, stabilitas rupiah menjadi kepentingan bersama yang perlu dijaga secara berkelanjutan.

    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa stabilitas ekonomi merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan pembangunan nasional. Dalam menghadapi tantangan global yang terus berkembang, pemerintah berkomitmen menjaga kepercayaan pasar melalui kebijakan yang terukur dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Stabilitas rupiah menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan kondusif.

    Pemerintah memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal yang disiplin dan berkelanjutan. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sehat memberikan sinyal positif kepada pasar bahwa perekonomian nasional berada dalam kondisi yang terkendali. Ketika kebijakan fiskal berjalan secara kredibel, tekanan terhadap nilai tukar dapat diminimalkan.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa koordinasi kebijakan menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai risiko ekonomi global. Menurutnya, pengelolaan fiskal yang prudent perlu berjalan seiring dengan kebijakan moneter yang responsif agar stabilitas ekonomi dapat tetap terjaga. Pendekatan yang terintegrasi akan memperkuat kemampuan Indonesia menghadapi berbagai tekanan eksternal.

    Di sisi lain, Bank Indonesia memiliki mandat untuk menjaga stabilitas nilai rupiah melalui berbagai instrumen kebijakan moneter. Pengelolaan suku bunga, stabilisasi pasar valuta asing, serta penguatan cadangan devisa menjadi bagian dari langkah yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar. Kebijakan yang tepat waktu dan terukur membantu meredam volatilitas yang berlebihan.

    Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa stabilitas nilai tukar merupakan bagian penting dari upaya menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Menurutnya, koordinasi yang erat antara otoritas fiskal dan moneter memungkinkan respons kebijakan yang lebih efektif terhadap perubahan kondisi global. Sinergi tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

    Keberhasilan menjaga rupiah tidak hanya bergantung pada kebijakan jangka pendek, tetapi juga pada kekuatan fundamental ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang terjaga, inflasi yang terkendali, serta neraca perdagangan yang sehat memberikan dukungan terhadap stabilitas nilai tukar. Oleh karena itu, berbagai kebijakan pembangunan ekonomi memiliki kontribusi langsung terhadap penguatan rupiah.

    Investasi juga menjadi faktor penting dalam mendukung stabilitas nilai tukar. Ketika investor memiliki kepercayaan terhadap prospek ekonomi Indonesia, arus modal yang masuk akan membantu memperkuat pasar keuangan domestik. Dalam konteks ini, kepastian kebijakan dan iklim usaha yang kondusif menjadi faktor yang sangat menentukan.

    Selain itu, penguatan sektor riil melalui hilirisasi industri dan peningkatan daya saing ekspor turut berkontribusi dalam menjaga ketahanan rupiah. Semakin besar kemampuan ekonomi menghasilkan nilai tambah dan devisa, semakin kuat pula fondasi yang menopang stabilitas nilai tukar. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

    Di tengah ketidakpastian global, koordinasi antarotoritas menjadi semakin penting. Pemerintah dan Bank Indonesia terus memperkuat komunikasi kebijakan agar pasar memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap arah pengelolaan ekonomi nasional. Konsistensi kebijakan membantu mengurangi spekulasi yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap rupiah.

    Partisipasi dunia usaha dan masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga stabilitas ekonomi. Kepercayaan terhadap perekonomian nasional akan memperkuat ketahanan pasar domestik dan mendukung efektivitas kebijakan yang dijalankan pemerintah maupun Bank Indonesia. Stabilitas ekonomi pada akhirnya merupakan hasil dari kerja bersama seluruh elemen bangsa.

    Dalam jangka panjang, sinergi antara pemerintah dan Bank Indonesia menjadi fondasi penting dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global. Hubungan yang kuat antara kebijakan fiskal dan moneter memungkinkan Indonesia memiliki ruang yang lebih besar untuk merespons perubahan kondisi ekonomi internasional secara cepat dan efektif.

    Selain menjaga stabilitas rupiah, koordinasi yang baik juga memberikan manfaat terhadap penciptaan lapangan kerja, pengendalian inflasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketika stabilitas ekonomi terjaga, aktivitas investasi dan konsumsi dapat tumbuh secara lebih sehat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Pada akhirnya, menjaga rupiah bukan hanya tentang mempertahankan nilai tukar, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan terhadap perekonomian nasional. Sinergi antara pemerintah dan Bank Indonesia menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi memerlukan koordinasi yang kuat, kebijakan yang konsisten, serta komitmen jangka panjang. Dengan fondasi ekonomi yang semakin kokoh, Indonesia memiliki kemampuan yang lebih besar untuk menghadapi gejolak global sekaligus melanjutkan agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan.

    *)Pengamat Isu Strategis

  • Pemerintah dan Bank Indonesia Perkuat Langkah Menjaga Stabilitas Rupiah

    Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terus memperkuat koordinasi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan eksternal yang dipicu konflik geopolitik dan dinamika pasar keuangan internasional.

    “Sebagaimana disampaikan Bapak Gubernur Bank Indonesia pada kesempatan sebelumnya, Bank Indonesia terus berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, around the world, around the clock,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso.

    Bank Indonesia mencatat pergerakan nilai tukar rupiah saat ini dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah. Selain itu, meningkatnya kebutuhan valuta asing untuk pembayaran utang luar negeri dan repatriasi dividen turut memberikan tekanan terhadap rupiah di tengah terbatasnya arus masuk dolar Amerika Serikat.

    Untuk meredam gejolak tersebut, BI mengoptimalkan berbagai instrumen stabilisasi pasar, mulai dari intervensi melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, hingga pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur dan konsisten.

    “Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi,” ujar Denny.

    Selain menjaga stabilitas pasar valas, BI juga memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter melalui penyesuaian struktur suku bunga yang lebih pro-pasar. Mulai Juni 2026, BI juga menetapkan batas pembelian tunai valuta asing tanpa underlying sebesar 25.000 dolar AS per pelaku per bulan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan permintaan dolar di dalam negeri.

    Langkah BI tersebut mendapat dukungan dari kalangan ekonom. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai kebijakan kenaikan suku bunga yang ditempuh bank sentral merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah meningkatnya tekanan global.

    “Kenaikan suku bunga merupakan langkah yang tepat dan diperlukan. Namun setelah ini, pasar akan mulai melihat apakah ada tindak lanjut dari sisi fiskal dan pengelolaan pasar keuangan. BI tidak bisa bekerja sendirian,” ungkap Fakhrul.

    Menurutnya, fase berikutnya yang perlu diperkuat adalah koordinasi kebijakan antara pemerintah dan BI. Ia menilai stabilitas harus menjadi prioritas utama sebelum pemerintah kembali mendorong pertumbuhan secara lebih agresif melalui berbagai program pembangunan dan investasi.

    “Ini bukan soal memilih antara pertumbuhan atau stabilitas. Yang kita butuhkan adalah urutan yang tepat. Saat ini stabilitas harus diperkuat terlebih dahulu. Setelah itu, pemerintah akan memiliki ruang yang jauh lebih besar untuk kembali mendorong pertumbuhan dan mempercepat pembangunan,” pungkasnya.

  • Rupiah Dijaga melalui Langkah Terukur dan Penguatan Fundamental Ekonomi

    Jakarta – Pemerintah bersama Bank Indonesia terus memperkuat berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Tekanan eksternal yang berasal dari konflik geopolitik, tingginya suku bunga global, serta volatilitas pasar keuangan internasional dinilai menjadi tantangan yang harus dihadapi secara terukur tanpa mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

    Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas nilai tukar tidak hanya dijaga melalui intervensi pasar, tetapi juga melalui penguatan fundamental ekonomi nasional yang mencakup pengendalian inflasi, pengelolaan fiskal yang sehat, serta peningkatan investasi dan produktivitas sektor riil.

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valuta asing, baik di pasar domestik maupun internasional.

    “Ke depan, kami meyakini nilai tukar rupiah akan stabil dan cenderung menguat, didukung oleh komitmen Bank Indonesia, imbal hasil yang menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik,” ujar Perry.

    Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan stabilisasi rupiah terus diperkuat melalui intervensi di pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk meredam dampak gejolak global sekaligus menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap perekonomian Indonesia.

    Di sisi lain, pemerintah menilai bahwa ketahanan ekonomi Indonesia masih berada pada level yang kuat. Pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, inflasi berada dalam rentang sasaran, dan stabilitas sistem keuangan terus dipertahankan. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian nasional.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga koordinasi erat dengan Bank Indonesia dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

    “Fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat. Karena itu, kebijakan fiskal dan moneter akan terus disinergikan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” jelasnya.

    Selain menjaga stabilitas nilai tukar, pemerintah juga terus mendorong penguatan sektor riil melalui percepatan investasi, deregulasi, hilirisasi industri, dan pengembangan ekonomi berbasis nilai tambah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat arus devisa dan meningkatkan daya tahan ekonomi nasional terhadap berbagai guncangan eksternal.

  • UGM dan BRIN Sepakat Dorong Kedaulatan Maritim Berbasis Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

    Yogyakarta – Sektor maritim berpotensi sebagai paradigma pembangunan nasional melalui penguatan riset, teknologi, dan inovasi berbasis potensi kelautan Indonesia. Oleh karena itu, isu kemaritiman harus terus menjadi arus utama pembangunan nasional di tengah persoalan pangan, energi, kesehatan, lingkungan, hingga geopolitik global.

    Dalam National Policy Dialogue bertajuk Kedaulatan Kelautan Berbasis Kekayaan Hayati Kelautan: Orkestrasi Pengetahuan, Inovasi, dan Geopolitik dalam Ekonomi Biru Indonesia di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, terungkap bahwa potensi kekayaan hayati laut yang besar bisa menjadi modal ekonomi, serta sumber pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa depan.

    Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM, Dr. Danang Sri Hadmoko, S.Si., M.Sc. menyatakan potensi kekayaan hayati laut yang besar bisa menjadi modal ekonomi, tetapi juga sumber pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa depan.

    “Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa baik biodiversity, geodiversity maupun culture diversity, termasuk ekosistem pesisir dan laut yang sangat kaya,” katanya.

    Danang menambahkan, UGM tengah mengembangkan berbagai riset terkait bioprospeksi laut, senyawa bioaktif, hingga pemanfaatan mikroalga untuk biofuel, bioremediasi, kosmetik, dan farmasi. Riset-riset ini diarahkan untuk mendukung transisi energi, kesehatan lingkungan, serta penguatan ekonomi biru Indonesia. UGM memandang marine biodiversity sebagai salah satu frontier penting bagi masa depan riset dan inovasi nasional.

    “Pengembangan kajian kelautan di UGM kini tidak lagi hanya berfokus pada inventarisasi spesies, tetapi telah berkembang menuju pendekatan genomik, bioinformatika, hingga environmental DNA,” jelas Danang.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., bahwa pihaknya akan mendorong kapasitas riset oseanografi dan biodiversitas laut yang kuat agar mampu memperkuat posisi dalam negosiasi global terkait sumber daya laut. Selain itu, Arif juga menegaskan upaya mengintegrasikan pengetahuan lokal masyarakat pesisir dengan sains modern.

    “Masyarakat pesisir memiliki pengalaman empiris yang penting karena hidup dan berinteraksi langsung dengan laut setiap hari. Hal ini penting dan harus bergandengan dengan sains,” ucap Arif.

    Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia, Ph.D., menyoroti pentingnya penguatan hilirisasi riset dan inovasi kelautan dalam memperkuat kedaulatan maritim Indonesia. Menurutnya, kekayaan biodiversitas laut bukan hanya aset alam yang harus dijaga, tetapi juga sumber pengetahuan, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.

    “Pengembangan ekosistem riset dan inovasi kelautan yang terintegrasi menjadi hal penting untuk mendukung hilirisasi hasil penelitian bagi kebutuhan masyarakat dan industri nasional,” ujar Ova.

    Meski begitu, Ova mengungkapkan bahwa perguruan tinggi sering menghadapi tantangan ketika hasil riset berhenti pada dokumen dan belum terimplementasi secara nyata. Karena itu, dia berharap BRIN dapat menjadi jembatan dalam mendorong hilirisasi berbagai riset dan inovasi yang dihasilkan akademisi Indonesia.

    “ Karenanya, UGM siap untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan berbagai institusi lainnya dalam pembangunan maritim yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global,” pungkas Ova. [*]