Jakarta – Sinergi kuat antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi garda terdepan dalam memastikan keamanan masyarakat. Menjelang perayaan Nyepi dan Idul Fitri, ratusan personel TNI-Polri dikerahkan untuk menjamin situasi yang aman dan kondusif.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono Sudiutomo, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam pengamanan. “Sinergitas antara seluruh aparat pendukung, termasuk TNI, harus terus dijaga guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Pengamanan ini melibatkan berbagai unsur seperti tenaga kesehatan, dinas perhubungan, Satuan Bhayangkara, serta organisasi masyarakat seperti Paksi Katon. Arief menambahkan bahwa pengamanan berlangsung selama 24 jam penuh, terutama di lokasi strategis pelaksanaan salat Idul Fitri. “Semua harus diatur dengan baik agar umat beragama dapat menjalankan ibadahnya dengan nyaman,” katanya.
Sinergi aparat tampak di berbagai daerah, terutama di Pulau Bali, yang menjadi fokus utama pengamanan Nyepi. Kapolres Tabanan, AKBP Candra Citra Kesuma, memastikan kesiapan seluruh personel. “Kami telah menyiapkan koordinasi yang baik antara kepolisian, TNI, dan masyarakat agar keamanan tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H., menekankan pentingnya kebersamaan dan persatuan. “Bulan Ramadan penuh rahmat dan kemuliaan. Melalui kegiatan buka puasa bersama ini, mari kita wujudkan kebersamaan dalam menghadapi perayaan Nyepi dan Idul Fitri,” ungkapnya.
Untuk memastikan keamanan lebih lanjut, kepolisian bersama pecalang—pasukan adat Bali—akan bekerja sama di berbagai titik strategis. Patroli gabungan ditingkatkan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyambut baik sinergi TNI-Polri dalam pengamanan hari raya. “Pemerintah mendukung penuh langkah-langkah aparat guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Ini bukti negara hadir untuk rakyat,” ujar seorang pejabat Kemenko Polhukam.
Selain pengamanan fisik, upaya pencegahan menjadi prioritas. Polda DIY mengerahkan personel untuk mengamankan jalur mudik, terminal, dan stasiun guna memastikan kelancaran transportasi. Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Idul Fitri, aparat juga bersiaga di titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
Sebagai negara dengan keberagaman tinggi, Indonesia terus menampilkan harmoni dan toleransi. “Kami ingin memastikan bahwa semua umat dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama,” ujar Arief Wicaksono.
Dengan persiapan matang dan koordinasi yang baik, perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025 dipastikan berlangsung damai. Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Penulis: restiana818@gmail.com
-
Ratusan Personel TNI-Polri Sinergis Amankan Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025
-
Pemerintah Perkuat Sinergitas Wujudkan Stabilitas Keamanan Nyepi dan Idul Fitri
Oleh : Rangga Ramadhan )*
Dalam rangka memastikan perayaan Nyepi dan Idul Fitri berlangsung dengan aman dan kondusif, pemerintah terus meningkatkan sinergitas antara berbagai elemen, termasuk TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat adat. Sinergi ini menjadi wujud nyata dari komitmen negara dalam menjamin keamanan, toleransi, dan keberagaman budaya yang ada di Indonesia.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas pelaksanaan Tawur Agung Kesangadi Candi Prambanan. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Nyepi yang sakral bagi umat Hindu. Dalam kesempatan tersebut, Wapres menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian Candi Prambanan sebagai aset budaya bangsa, terutama selama musim liburan yang meningkatkan kunjungan wisatawan. Ia juga menitipkan pesan kepada para kepala daerah agar memastikan kebersihan tetap terjaga, mengingat Prambanan menjadi salah satu destinasi favorit selama periode liburan.
Senada dengan Wapres, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyampaikan bahwa kehadirannya dalam upacara Tawur Agung Kesanga adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung dan menghormati keberagaman tradisi keagamaan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perayaan ini bukan hanya milik umat Hindu, tetapi juga menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dijaga bersama.
Di Bali, Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawah Komando Daerah Militer IX/Udayana berkolaborasi dengan pecalang(pengaman desa adat) untuk mengamankan wilayah selama perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan pecalang ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dalam acara Gelar Agung Pecalang Bali 2025 yang diadakan di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Pangdam IX/Udayana menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bentuk nyata dari harmoni antara lembaga negara dan unsur masyarakat adat dalam menjaga stabilitas sosial. Acara yang dihadiri oleh sekitar 2.500 pecalang ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran mereka sebagai garda terdepan dalam pengamanan adat di Bali.
Tingginya intensitas perayaan dua hari besar keagamaan ini membuat pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam menciptakan situasi yang aman dan damai. Nyepi yang identik dengan suasana hening dan perenungan bagi umat Hindu memerlukan pengamanan ekstra agar tidak terganggu oleh aktivitas lainnya. Sementara itu, Idul Fitri yang dirayakan dengan sukacita dan mobilitas tinggi masyarakat juga membutuhkan pengamanan yang ketat guna menghindari potensi gangguan keamanan.
Pemerintah memahami bahwa pengamanan dua hari besar keagamaan ini tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi. Oleh karena itu, sinergi antara kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci utama dalam mewujudkan stabilitas. Kementerian Agama, misalnya, berperan dalam memastikan kelancaran peribadatan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya saling menghormati perbedaan. Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah turut serta dalam koordinasi teknis, seperti pengaturan lalu lintas, distribusi kebutuhan pokok, serta kesiapsiagaan menghadapi lonjakan wisatawan di daerah-daerah tertentu. Kementerian Perhubungan pun tidak tinggal diam dengan mengatur arus mudik dan arus balik Idul Fitri agar perjalanan masyarakat tetap lancar dan aman.
Sementara itu, Polri dan TNI bahu-membahu dalam melakukan pengamanan di titik-titik strategis guna memastikan perayaan Nyepi berjalan sesuai adat dan tidak terganggu oleh aktivitas luar. Mereka juga aktif dalam menjaga kelancaran perayaan Idul Fitri, terutama di pusat-pusat keramaian, terminal, stasiun, dan bandara. Koordinasi yang erat antarinstansi ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki satu visi dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di tengah perbedaan yang ada.
Lebih jauh lagi, keterlibatan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan komunitas lokal turut memperkuat sinergi ini. Para tokoh agama berperan dalam menyampaikan pesan-pesan toleransi dan perdamaian, sedangkan komunitas lokal seperti pecalang di Bali menjadi mitra strategis dalam menjaga stabilitas sosial. Semua pihak memiliki peran masing-masing yang jika dijalankan dengan baik, akan menciptakan suasana yang nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan suasana yang harmonis dalam setiap perayaan keagamaan. Upaya ini tidak hanya terbatas pada aspek keamanan, tetapi juga dalam membangun pemahaman dan toleransi antarumat beragama. Perayaan Nyepi dan Idul Fitri yang berdekatan tahun ini menjadi momentum untuk menunjukkan bagaimana masyarakat Indonesia mampu hidup berdampingan dengan saling menghormati satu sama lain.
Keberadaan pecalang di Bali sebagai pengaman tradisional desa adat merupakan contoh nyata dari sistem sosial yang berjalan dengan baik di Indonesia. Dukungan dari TNI dan Polri terhadap keberadaan pecalang juga menunjukkan bahwa institusi negara menghormati dan mendukung kearifan lokal dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, kehadiran Wakil Presiden dan Menteri Agama dalam acara Tawur Agung Kesanga memberikan pesan kuat bahwa pemerintah tidak hanya hadir dalam acara seremonial, tetapi juga berperan aktif dalam memastikan keberlangsungan tradisi keagamaan yang ada di tanah air. Komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian Candi Prambanan juga merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga warisan budaya bangsa.
Dalam menghadapi tantangan global, seperti meningkatnya intoleransi dan ancaman terhadap keberagaman, Indonesia dapat menjadi contoh bagi dunia dalam membangun harmoni antarumatberagama. Sinergitas yang terus diperkuat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat diharapkan dapat semakin meningkatkan kondusivitas dalam setiap perayaan keagamaan.
Kedepannya, perlu ada peningkatan koordinasi lintas sektoral yang lebih intensif agar keamanan dan kenyamanan dalam perayaan keagamaan bisa lebih terjamin. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban selama perayaan keagamaan juga perlu terus ditingkatkan.
Dengan semangat kebersamaan dan toleransi yang tinggi, Indonesia akan tetap menjadi negara yang damai dan harmonis dalam keberagaman. Upaya pemerintah dalam meningkatkan sinergitas demi mewujudkan kondusivitas Nyepi dan Idul Fitri tahun ini menjadi bukti bahwa persatuan dalam keberagaman adalah kekuatan utama bangsa ini.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
-
Sinergitas TNI – Polri Pastikan Kenyamanan dan Kelancaran perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025
Oleh: Eleine Pramesti *)
Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025 menjadi momentum penting bagi umat Hindu dan Muslim di Indonesia. Sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya dan agama, Indonesia selalu menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi serta kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam rangka memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan dua hari besar ini, sinergitas antara TNI dan Polri menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas serta mencegah potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul.
Sinergitas antara TNI dan Polri bukanlah hal baru di Indonesia. Dua institusi ini selalu bekerja sama dalam berbagai aspek, terutama dalam menjaga keamanan nasional, termasuk dalam pengamanan perayaan keagamaan. Tahun 2025 menjadi tahun yang cukup unik karena perayaan Nyepi dan Idul Fitri berlangsung dalam waktu yang berdekatan. Nyepi, yang dirayakan oleh umat Hindu, menuntut ketenangan dan kesunyian total, sementara Idul Fitri, yang dirayakan oleh umat Muslim, dipenuhi dengan kegembiraan, silaturahmi, dan aktivitas sosial yang tinggi. Dua nuansa yang kontras ini membutuhkan pendekatan yang hati-hati agar masing-masing umat dapat menjalankan ibadah dengan penuh kekhusyukan.
Dalam menghadapi situasi ini, TNI dan Polri telah menyiapkan berbagai strategi dan langkah preventif guna memastikan bahwa perayaan kedua hari besar tersebut berjalan dengan aman dan tertib. Sejumlah personel gabungan dikerahkan ke berbagai titik strategis, terutama di daerah yang memiliki populasi Hindu dan Muslim yang cukup besar. Pengamanan ini dilakukan tidak hanya di tempat-tempat ibadah, tetapi juga di jalan raya, pusat perbelanjaan, dan berbagai titik rawan lainnya.
Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan safari Ramadhan yang digelar di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sigit mengatakan kegiatan ini turut menguatkan sinergi TNI-Polri, ulama, serta masyarakat. Selain itu, diharapkan momen kebersamaan tersebut juga menguatkan kerja sama di tengah masa mudik Lebaran 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi meninjau kondisi di pos pengamanan Jawa Tengah (Jateng). Asep juga meninjau beberapa fasilitas publik di titik keramaian pemudik seperti rumah ibadah, tempat beristirahat hingga toilet umum.
Berdasarkan pemantauan tersebut, Asep menilai semuanya dalam kondisi aman dan terkendali. Asep juga mengatakan, kondisi tersebut dapat tercipta berkat kolaborasi antara polisi, TNI dan pemerintah kota setempat. Asep memastikan kondisi tersebut akan terus dalam pengawasan petugas selama libur lebaran, bahkan hingga masa arus balik nanti. Dengan demikian, dia berharap para warga setempat dan pemudik dapat beraktivitas dengan nyaman selama liburan lebaran berlangsung.
Sinergitas antara TNI dan Polri juga tampak dalam berbagai operasi kemanusiaan yang dilakukan selama periode perayaan ini. Misalnya, dalam upaya mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik, kedua institusi ini bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyiapkan jalur alternatif serta mengatur rekayasa lalu lintas guna mencegah kemacetan yang berkepanjangan. Selain itu, mereka juga aktif dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan di perjalanan, seperti pemudik yang kehabisan bahan bakar atau kendaraan yang mogok di tengah perjalanan.
Tidak hanya dari segi keamanan, sinergitas TNI-Polri juga terlihat dalam upaya menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi gesekan antarumat beragama. Mengingat Nyepi dan Idul Fitri memiliki karakteristik yang sangat berbeda, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar setiap umat beragama dapat saling menghormati dan memahami kebutuhan satu sama lain. Dalam hal ini, aparat keamanan bekerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya toleransi serta bagaimana cara menjaga harmoni sosial selama periode perayaan ini berlangsung.
Keberhasilan pengamanan Nyepi dan Idul Fitri tidak hanya bergantung pada aparat keamanan semata, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, TNI dan Polri turut mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kampanye kesadaran masyarakat dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, siaran televisi, serta penyuluhan langsung di berbagai komunitas. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami pentingnya kerja sama dalam menjaga ketertiban umum.
Selain itu, dalam rangka menjaga keamanan selama perayaan Idul Fitri, TNI menyiagakan 66.714 personel untuk membantu Polri dalam pengamanan Idul Fitri tahun 2025. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengatakan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, serta instansi lainnya untuk memastikan keamanan masyarakat selama Ramadan hingga perayaan Idul Fitri. Pihaknya meyakini sinergisitas TNI-Polri, serta kementerian dan lembaga lainnya, juga akan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Sinergitas TNI dan Polri dalam memastikan kenyamanan dan kelancaran perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025 merupakan wujud nyata dari komitmen negara dalam menjaga kedamaian serta ketertiban masyarakat. Dengan koordinasi yang matang, pendekatan yang humanis, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan kedua perayaan keagamaan ini dapat berlangsung dengan penuh khidmat dan kebahagiaan. Keberhasilan ini juga menjadi cerminan dari kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam merawat harmoni di tengah perbedaan yang ada.
)* Penulis adalah Jurnalis Energi di Greenpeace Resources Institute
-
UU TNI Pastikan Profesionalitas Prajurit
Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah maju dalam memperkuat profesionalisme dan peran strategis TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Perubahan ini memastikan bahwa TNI semakin adaptif dalam menghadapi tantangan global serta berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi, melainkan untuk memastikan prajurit tetap profesional dan siap menghadapi tantangan zaman.
“Revisi ini menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan bangsa, tanpa mengurangi profesionalisme. Kami ingin memastikan bahwa prajurit TNI terus berkontribusi secara optimal bagi negara dan rakyat,” tegas Kristomei Sianturi.
Dukungan terhadap revisi ini juga disampaikan oleh pengamat politik dan peneliti senior Human Studies Institute (HSI), Syurya M. Nur, yang menilai bahwa revisi ini memperjelas peran TNI sebagai tentara profesional.
“TNI harus tetap menjadi tentara rakyat yang dicintai masyarakat karena dedikasi dan pengabdiannya. Revisi UU ini memastikan bahwa TNI semakin profesional dan siap menghadapi tantangan global,” ujar Syurya M. Nur.
Ia menambahkan bahwa revisi ini juga memperkuat komitmen TNI terhadap supremasi hukum dan demokrasi, sehingga semakin memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara ini.
Sementara itu, Kepala Hukum (Kakum) Koharmatau, Letkol Kum Anwar Musyadad, S.H., M.H., menekankan bahwa revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis guna meningkatkan profesionalisme prajurit dan memperkuat pertahanan negara.
“Perubahan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagaimana TNI semakin siap menghadapi tantangan modern dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Anwar Musyadad.
Pemerintah memastikan bahwa revisi UU TNI ini adalah bagian dari strategi besar untuk memperkuat pertahanan nasional serta meningkatkan sinergi antara TNI dan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kedaulatan negara. Dengan profesionalisme yang semakin kokoh dan dedikasi tinggi kepada rakyat, TNI akan semakin dipercaya sebagai institusi pertahanan yang modern dan berintegritas.
-
UU TNI Tidak Melanggar Supremasi Sipil, Waspadai Provokasi Penolakan
Jakarta – Polemik terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir, dengan berbagai pendapat yang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Namun, Oktaria Saputra, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), mengajak untuk lebih memahami secara komprehensif sisi-sisi lain dari UU TNI yang baru disahkan tersebut.
“Penting bagi kita untuk memahami UU TNI ini secara mendalam. Banyak kekhawatiran yang beredar, seperti adanya ancaman kembalinya dwifungsi ABRI. Namun, jika kita melihat secara objektif, UU ini telah melewati proses panjang dan melibatkan partisipasi publik yang luas,” ujar Oktaria, dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta.
Dalam pandangan Oktaria, UU TNI ini memberikan ruang yang proporsional bagi TNI untuk berkontribusi dalam menghadapi tantangan baru di era modern, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kompetensi.
“TNI dan masyarakat harus bersinergi dalam membangun Indonesia yang lebih aman dan bermartabat,” tambahnya.
Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI), Mohammad Wirajaya, juga memberikan dukungan terhadap pengesahan UU TNI tersebut. Menurutnya, UU ini merupakan langkah adaptasi yang penting untuk menjaga relevansi institusi militer di tengah perubahan zaman.
“UU ini adalah bentuk adaptasi yang diperlukan agar TNI tetap profesional, relevan, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara,” ujar Wirajaya.
SEPMI menilai bahwa keberadaan UU TNI memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit dan optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional.
Organisasi kepemudaan ini juga menegaskan pentingnya reformasi internal di tubuh TNI yang harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan TNI semakin kuat dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tambah Wirajaya.
Melalui UU TNI yang baru, SEPMI berharap TNI dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
SEPMI juga menyatakan kesiapannya untuk terus memberikan kontribusi dalam implementasi UU TNI dengan rekomendasi yang konstruktif.
Semua pihak juga diminta untuk lebih fokus pada upaya menjaga stabilitas negara dan memperkuat sistem pertahanan yang solid demi kebaikan bersama.
-
Pemerintah Bersama DPR Telah Libatkan Publik dalam Pembahasan UU TNI
Oleh : Andi Mahesa )*
Pengesahan Undang-Undang (UU) TNI yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI merupakan sebuah langkah penting dalam memperkuat fondasi pertahanan negara Indonesia. Sebagai sebuah negara yang demokratis, sangat penting bagi setiap kebijakan melibatkan kepentingan publik, termasuk dalam hal ini kebijakan terkait UU TNI. Tidak hanya itu, proses pembahasannya juga harus berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan supremasi sipil. Dalam hal ini, pemerintah bersama DPR RI telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan partisipasi publik dan memenuhi standar demokrasi dalam pembahasan UU TNI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pembahasan UU TNI tidak hanya melibatkan pihak internal pemerintah dan DPR, tetapi juga masyarakat luas dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi yang mengutamakan keterlibatan publik. Karena UU TNI akan memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem pertahanan negara, yang tentunya harus disusun dengan memperhatikan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Pembahasan ini bukan hanya milik para politisi atau aparat negara, tetapi juga merupakan proses kolektif yang melibatkan semua elemen bangsa.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menambahkan bahwa partisipasi publik dalam pembahasan UU TNI sangatlah luas dan terbuka. Dalam tim pemerintah yang terlibat, terdapat berbagai perwakilan penting dari berbagai instansi dan tokoh masyarakat. Di antaranya, Wamen Sekretaris Negara, Bambang Eko, Wamenhan, Lidya, Sekjen Donny Ermawan, hingga Letjen Tri Budi Utomo. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja sendirian, melainkan melibatkan banyak pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang pertahanan.
Selain itu, Utut juga menegaskan bahwa dalam pembahasan UU TNI ini, berbagai tokoh publik juga dimintai masukan dan pendapatnya. Seperti Dr. Teuku Rezasyah, Mayor Jenderal (Purn) Rodon Pedrason, Dr. Kusnanto Anggoro, serta tokoh-tokoh dari Setara Institute, Al Araf. Tidak hanya kalangan pemerintah atau militer, elemen-elemen masyarakat sipil yang berkompeten turut memberikan masukan dan opini mereka terkait perubahan dalam UU TNI.
Dari Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) juga turut dilibatkan, seperti Agum Gumelar dan Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto. Dengan melibatkan tokoh-tokoh ini, pembahasan UU TNI menjadi semakin komprehensif dan mencerminkan pandangan yang lebih luas tentang bagaimana TNI harus berfungsi dalam sebuah negara demokratis seperti Indonesia.
Keterlibatan masyarakat dan pihak dalam proses pembahasan UU TNI ini juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang arah kebijakan yang diambil. Salah satu isu yang kerap muncul dalam pembahasan UU TNI adalah mengenai hubungan antara TNI dan sipil, yang harus selalu berpegang pada prinsip supremasi sipil. Dalam hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengungkapkanbahwa pihak TNI selalu memastikan bahwa revisi UU TNI ini tetap berlandaskan pada prinsip tersebut. TNI memahami bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki sistem pemerintahan yang demokratis, di mana peran sipil harus diutamakan dalam semua aspek kehidupan negara.
Kristomei juga menyampaikan bahwa proses penyusunan UU TNI ini telah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menyeluruh, dan mencakup berbagai masukan dari berbagai pihak. Proses tersebut dirancang untuk memastikan bahwa UU TNI yang disahkan dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku serta prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan negara, sembari memastikan bahwa kontrol sipil tetap terjaga dengan baik.
Proses pembahasan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini juga mencerminkan komitmen pemerintah Dallam dan DPR menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks negara demokratis, keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan sangat penting. Kebijakan yang dihasilkan tidak hanya harus memperhatikan keamanan negara, tetapi juga harus memenuhi kepentingan rakyat dan menjamin bahwa kekuasaan militer tidak melampaui batas yang ditentukan oleh konstitusi.
Dengan adanya keterlibatan publik yang luas, UU TNI yang telah disahkan ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dan menjadi regulasi yang tidak hanya menjaga keamanan negara, tetapi juga menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.
Pengesahan UU TNI yang dilakukan dalam beberapa waktu lalu adalah hasil dari proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak, baik dari kalangan pemerintah, DPR, TNI, maupun masyarakat sipil. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat patut mendukung langkah ini, yang telah memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam proses legislatif yang begitu krusial. UU TNI yang telah disahkan ini bukan hanya untuk memperkuat sistem pertahanan negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa TNI tetap berfungsi dalam kerangka negara hukum dan demokratis.
-
UU TNI Transparan Perkuat Supremasi Sipil dan Profesionalitas PrajuritOleh: Rafel Simanjuntak *)
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan langkah maju yang diinisiasi oleh pemerintah untuk memastikan supremasi sipil tetap terjaga serta meningkatkan profesionalitas prajurit. Dalam menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks, revisi ini menegaskan bahwa TNI tetap menjadi institusi yang profesional, modern, dan siap menghadapi ancaman global. Pemerintah memastikan bahwa perubahan ini sepenuhnya transparan, demokratis, dan selaras dengan kepentingan nasional.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI telah melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan. DPR dan pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan revisi ini sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan nasional.
Revisi UU TNI berfokus pada tiga poin strategis. Pertama, perubahan pada Pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mencakup penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Ini menunjukkan bahwa pemerintah terus beradaptasi dengan tantangan pertahanan global. Kedua, penyesuaian Pasal 47, yang memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, dari 10 menjadi 14 bidang. Langkah ini mendukung optimalisasi sumber daya manusia tanpa mengabaikan supremasi sipil. Ketiga, peningkatan batas usia pensiun perwira tinggi menjadi 65 tahun, yang memungkinkan pemanfaatan pengalaman dan kompetensi perwira dalam meningkatkan efektivitas pertahanan negara.
Sebagai lembaga pertahanan negara, TNI memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan wilayah. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil. Sebaliknya, revisi ini justru memastikan pemisahan yang jelas antara ranah sipil dan militer, sesuai dengan konstitusi. Pemerintah secara konsisten menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan dan demokrasi, yang merupakan fondasi utama negara.
Berbagai pihak telah memberikan dukungan penuh terhadap revisi UU TNI, termasuk akademisi dan pengamat militer. Syurya M. Nur (Pengamat Politik, Peneliti Senior Human Studies Institute – HSI) menilai bahwa revisi ini merupakan langkah strategis yang semakin memperkuat profesionalisme TNI. Ia menegaskan bahwa TNI akan semakin modern, adaptif, dan tetap berorientasi pada kepentingan nasional. Perubahan regulasi ini memastikan bahwa TNI tetap menjadi alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Dalam konteks hukum, revisi UU TNI tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, profesionalisme, dan supremasi sipil. Syurya M. Nur menegaskan bahwa penyesuaian terkait jabatan sipil dan usia pensiun perwira tinggi akan semakin meningkatkan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah memiliki visi jangka panjang dalam memperkuat sektor pertahanan nasional.
Selain aspek hukum dan kelembagaan, revisi UU TNI juga mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Syurya M. Nur menegaskan bahwa profesionalisme prajurit bukan hanya diukur dari kapabilitas militer, tetapi juga dari integritas moral dan komitmen terhadap demokrasi serta hak asasi manusia. Oleh karena itu, revisi ini mengokohkan posisi TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional yang selalu mengutamakan kepentingan bangsa.
Tantangan pertahanan global terus berkembang, sehingga pemerintah mengambil langkah tepat dengan menyesuaikan regulasi militer. Revisi UU TNI adalah bukti nyata bahwa pemerintah terus memperkuat pertahanan nasional dengan tetap menjaga supremasi sipil. Langkah ini memastikan bahwa TNI semakin kuat, profesional, dan mampu menjawab tantangan di era modern.
Komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan kebutuhan pertahanan harus terus didukung oleh seluruh elemen bangsa. Revisi UU TNI bukan hanya perubahan hukum biasa, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun pertahanan nasional yang kuat, modern, dan profesional. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan ini sangat penting untuk memastikan TNI tetap menjadi kebanggaan bangsa dan pilar utama dalam menjaga kedaulatan negara.
Sebagai bagian dari strategi pertahanan jangka panjang, pemerintah juga terus mendorong modernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun kekuatan pertahanan yang tangguh dan responsif. Dengan revisi ini, diharapkan TNI dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya serta tetap menjadi institusi yang dipercaya oleh rakyat.
Dalam era geopolitik yang dinamis, revisi UU TNI juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kesiapan nasional menghadapi berbagai tantangan keamanan global. Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, TNI diharapkan dapat terus berperan sebagai penjaga kedaulatan yang kuat dan profesional, sejalan dengan visi besar pembangunan nasional.
Dengan berbagai aspek pembaruan yang dihadirkan, revisi UU TNI menjadi tonggak penting dalam pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia. Keberhasilan implementasi regulasi ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, TNI, dan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa sangat diperlukan agar TNI tetap menjadi pilar utama dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
*) Penulis adalah Pengamat Militer
-
Waspada Aliran Sesat Tarekat Ana’ Loloa Sebar Ajaran Menyimpang
SULSEL — Masyarakat di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan keberadaan ajaran Tarekat Ana’ Loloa yang diduga menyimpang dari syariat Islam.
Ajaran yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56) itu mengklaim memiliki rukun Islam berjumlah sebelas dan mengajarkan bahwa ibadah haji dapat dilakukan di Gunung Bawakaraeng, bukan di Makkah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan.
Tim tersebut bertugas untuk mencegah penyebaran ajaran sesat.
“Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya,” ujar Arsad dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025.
Tim tersebut bekerja sama dengan organisasi keagamaan Islam, aparat penegak hukum, dan lintas sektoral lainnya untuk menangani kasus ini.
Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap ajaran yang menyimpang dari prinsip Islam.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, mengungkapkan bahwa Petta Bau sempat berjanji tidak akan menyebarkan ajarannya pada Oktober 2024.
Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa ajaran tersebut masih terus diajarkan secara diam-diam.
“Petta Bau dan para pengikutnya akan mendapatkan pembinaan,” tegas Danial.
Menurutnya, KUA bersama Polsek Tompobulu, Kesbangpol, MUI Kabupaten Maros, serta pemerintah desa telah melakukan langkah-langkah penanganan untuk mengantisipasi keresahan masyarakat.
Pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dilakukan agar ajaran tersebut tidak berkembang lebih luas.
Sekretaris MUI Kabupaten Maros, Muhammad Ilyas, juga menegaskan bahwa aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa memiliki motif bisnis dengan menggunakan label agama.
“Aliran ini menyimpang karena menambah rukun Islam menjadi sebelas, bahkan pengikutnya tidak diwajibkan naik haji ke Baitullah Makkah,” kata Ilyas.
Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menerima ajaran keagamaan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Pemerintah dan MUI akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga ketertiban dan harmoni sosial di tengah masyarakat. (*)
-
MUI Tegaskan Tarekat Ana’ Loloa sebagai Aliran Sesat
SULSEL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, secara resmi menetapkan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat.
Aliran yang dipimpin oleh seorang wanita bernama Petta Bau (59) tersebut dinyatakan menyimpang setelah diketahui mengajarkan bahwa rukun Islam berjumlah sebelas dan ibadah haji tidak wajib dilaksanakan di Makkah.
Penetapan tersebut dituangkan dalam maklumat MUI Maros bernomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Kahliq, dan Sekretaris MUI Maros, M Ilyas Said, pada 14 Maret 2025.
Syamsul menegaskan bahwa ajaran aliran tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas.
“Beberapa alasan utama yang mendasari penetapan ini antara lain penambahan rukun Islam. Aliran tersebut mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas,” ujar Syamsul dalam maklumatnya.
Syamsul juga menyoroti penyimpangan dalam konsep ibadah haji yang diajarkan oleh aliran itu.
Para pengikutnya diyakini dapat menunaikan haji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
“Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang bertentangan dengan syariat Islam,” tuturnya.
Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa aliran tersebut memenuhi sepuluh kriteria aliran sesat sebagaimana ditetapkan MUI pusat.
Hasil koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan unsur Pemerintah Kabupaten Maros menguatkan keputusan bahwa ajaran Petta Bau harus dihentikan.
“Itu kan sama hasil keputusan fatwa karena yang menjadi dasar hukumnya itu kan hasil fatwa MUI yang 10 kriteria aliran itu dianggap sesat,” kata Ilyas.
Ilyas menambahkan bahwa tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros telah melakukan investigasi dan memutuskan untuk menghentikan penyebaran ajaran tersebut serta melakukan pembinaan terhadap para pengikutnya.
“(Ajaran pimpinan Petta Bau) dihentikan, untuk dilakukan pembinaan dan dilarang untuk mengedarkan karena itu kan meresahkan masyarakat,” tegas Ilyas.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Maros, Muhammad, turut mengungkapkan adanya dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh pemimpin aliran tersebut.
Selain menyebarkan ajaran menyimpang, Petta Bau diduga menjual benda pusaka kepada para pengikutnya dengan klaim bahwa benda tersebut dapat menjadi kunci masuk surga.
“Katanya untuk kunci masuk surga. Jadi tidak perlu mi salat kalau beli pusaka itu,” ungkap Muhammad.
Keputusan MUI Maros ini diharapkan dapat mengakhiri keresahan masyarakat dan menjaga stabilitas kerukunan umat beragama di wilayah tersebut. (*)
-
Aliran Sesat Tarekat Ana’ Loloa Ancaman bagi Harmoni Umat Beragama
Kemunculan aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah mengganggu ketentraman masyarakat. Aliran ini menambah rukun Islam menjadi 11 dan mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan di Makkah, melainkan ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa. Keberadaan ajaran tersebut bertentangan dengan akidah Islam serta berpotensi merusak harmoni umat beragama di Indonesia.
Aliran ini pertama kali muncul pada Ramadan 2024 di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu. Petta Bau, seorang wanita berusia 59 tahun, menjadi pemimpin ajaran ini.
Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-bonto, Marzuki, mengungkapkan bahwa sejak awal kemunculannya, aliran tersebut telah memicu keresahan warga. Pengikut ajaran ini diajarkan bahwa ibadah haji di Tanah Suci tidak sah kecuali dilakukan di Gunung Bawakaraeng.
Selain penyimpangan dalam rukun Islam, aliran ini mewajibkan para pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Marzuki juga menjelaskan bahwa anggota kelompok ini dilarang membangun rumah dengan alasan dunia akan segera kiamat.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun rumah justru dialihkan untuk membeli benda pusaka. Konsep ini semakin menambah kontroversi, karena ajaran tersebut mengarah pada pemahaman yang menyimpang dan dapat menyesatkan umat.
Keberadaan aliran ini tidak hanya menyimpang dari ajaran Islam, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial di tengah masyarakat. Marzuki menegaskan bahwa ajaran ini telah dihentikan sejak 2024, namun belakangan kembali mencuat dengan klaim-klaim yang semakin meresahkan.
Petta Bau bahkan mengaku sebagai ibu angkat Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Klaim tersebut digunakan untuk menakut-nakuti warga dan memperkuat kedudukannya sebagai pemimpin aliran ini.
Kepala Desa Bonto Somba, Suparman, juga menyampaikan bahwa Petta Bau mengaku sebagai ibu angkat dari Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya. Pernyataan ini bukan sekadar omong kosong bagi pengikutnya, melainkan dipercaya dan dijadikan pegangan dalam menjalankan ajaran mereka. Kepercayaan tanpa dasar seperti ini semakin memperkuat keyakinan para pengikutnya, meskipun bertentangan dengan ajaran agama yang benar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros telah menyatakan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat. Pernyataan ini dikeluarkan melalui Maklumat MUI Maros nomor 50/M-MUI-MRS/III/2025 pada 14 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan tim koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros. Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi dan data yang terkumpul, aliran tersebut telah memenuhi kriteria sebagai ajaran sesat.
Ilyas juga meminta Petta Bau untuk menghentikan penyebaran ajarannya dan menjalani pembinaan. Aliran ini dianggap meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Jika ajaran ini terus disebarkan, ada potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada Petta Bau dan pengikutnya yang tetap menyebarkan ajaran ini secara terbuka.
Dalam ajaran Islam, terdapat lima rukun Islam dan enam rukun iman yang telah menjadi dasar keimanan dan ibadah umat Muslim di seluruh dunia. Upaya untuk mengubah atau menambah ajaran tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dan perpecahan dalam masyarakat.
Penyebaran ajaran yang menyimpang seperti yang dilakukan oleh Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa dapat melemahkan pemahaman keagamaan yang benar dan menciptakan polemik di tengah umat Islam.
Selain itu, ajaran ini juga berisiko merusak hubungan antarumat beragama di Indonesia. Masyarakat yang terpecah akibat doktrin yang menyesatkan bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas. Pemaksaan kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam juga dapat menciptakan gesekan antara penganut aliran ini dengan umat Muslim lainnya.
Penindakan terhadap aliran-aliran sesat seperti ini harus dilakukan dengan tegas, namun tetap dalam koridor hukum dan pembinaan yang bijak. Pemerintah, bersama MUI dan aparat penegak hukum, perlu terus mengawasi serta memastikan bahwa ajaran-ajaran yang berpotensi merusak harmoni beragama tidak berkembang lebih luas. Penyuluhan dan edukasi terhadap masyarakat juga menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran ajaran-ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap ajaran-ajaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keislaman yang telah diajarkan secara turun-temurun. Dengan pemahaman yang benar, umat beragama dapat tetap menjaga keharmonisan dan tidak terjebak dalam aliran yang menyesatkan.
Keberadaan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya keteguhan dalam menjalankan ajaran agama yang benar serta kewaspadaan dalam menghadapi ajaran-ajaran yang menyimpang. (*)
*) Staf Ahli Ideologi Nasional – Lembaga Kebangsaan Indonesia (LKI)

