Penulis: restiana818@gmail.com

  • WFA Jadi Strategi Efektif Cegah Kepadatan Arus Mudik Lebaran dan Nyepi

    Jakarta – Pemerintah dan sejumlah perusahaan mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang momen libur panjang Lebaran dan Hari Raya Nyepi tahun ini. Kebijakan ini dinilai sebagai strategi efektif untuk mengurai potensi kemacetan parah di berbagai jalur mudik serta menghindari penumpukan aktivitas pada hari-hari menjelang cuti bersama.
    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengapresiasi kebijakan WFA bagi ASN pada masa mudik Lebaran tahun ini, karena WFA membantu mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik nanti.
    “Sejak diterapkan pada 24 Maret 2025, WFA membuat arus kendaraan di awal periode mudik mengalami peningkatan, yang artinya kebijakan ini turut membantu mendistribusikan pergerakan masyarakat secara lebih merata,” katanya.
    Sementara itu, Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi mengatakan lonjakan arus kendaraan pribadi dan angkutan umum menjadi tantangan tahunan saat libur besar nasional.
    “Kebijakan WFA menjadi solusi konkret. Masyarakat yang mudik lebih awal bisa tetap bekerja dari kampung halaman tanpa harus menunggu hari cuti bersama. Ini membantu mendistribusikan arus kendaraan secara lebih merata,” ujarnya.
    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai kebijakan WFA sebagai adaptasi positif pascapandemi. Pihaknya berharap kebijakan ini dapat mengurangi puncak-puncak kepadatan lalu lintas pada hari-hari atau malam-malam menjelang Idulfitri.
    “Selain mengurai kemacetan, ini juga mendukung kesehatan mental masyarakat. Tak sedikit dari mereka yang stres menghadapi kepadatan lalu lintas saat mudik. Dengan WFA, tekanan itu bisa ditekan,” katanya.
    Kebijakan WFA menjadi strategi efektif dalam mengantisipasi lonjakan arus mudik dan mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang libur panjang Lebaran dan Hari Raya Nyepi. Dukungan dari aparat kepolisian, kementerian terkait, hingga akademisi menunjukkan bahwa WFA tidak hanya membantu mendistribusikan mobilitas masyarakat secara lebih merata, tetapi juga memberikan efisiensi waktu, peningkatan keselamatan, serta dukungan terhadap kesehatan mental.

    [edRW]

  • Pemerintah Terapkan WFA hingga Rekayasa Lalu Lintas Cegah Kepadatan Arus Mudik Lebaran dan Nyepi

    JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 2025, jumlah pemudik mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan Data Harian Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu, jumlah pemudik yang menggunakan angkutan umum pada periode 21-25 Maret 2025 mencapai 4.510.256 orang, naik 10,30% dibandingkan tahun sebelumnya.
    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menyatakan tren pergerakan pemudik menunjukkan kecenderungan terus meningkat.
    “Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 28-29 Maret. Kami mengimbau pemudik untuk mempertimbangkan mudik lebih awal dan memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA),” ujar Budi.
    Moda transportasi penyeberangan mengalami lonjakan tertinggi dengan kenaikan 40,13% atau 954.627 penumpang dibanding tahun lalu. Moda kereta api juga mencatat peningkatan 13,27% menjadi 1.474.941 penumpang. Sementara itu, jumlah penumpang angkutan udara naik 7,41% menjadi 1.184.530 orang. Penggunaan angkutan bus pun meningkat 4,18% dengan total 682.720 penumpang.
    Sebaliknya, jumlah penumpang kapal laut justru turun 38,58% menjadi 213.438 orang. Budi juga menyoroti peningkatan jumlah pemudik dengan kendaraan pribadi yang naik 18,06%, dengan 561.609 kendaraan roda empat keluar dari Jabodetabek melalui jalan tol.
    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengapresiasi kebijakan WFA bagi ASN dan pegawai BUMN yang diberlakukan sejak 24 Maret 2025.
    “Kebijakan ini terbukti efektif mengurangi kepadatan di puncak arus mudik. Data kami menunjukkan peningkatan lalu lintas kendaraan menuju Tol Trans Jawa dan Sumatera sebesar 30% dalam tiga hari awal mudik,” ucap Agus.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sejumlah skema rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional guna mengurai kepadatan, antara lain Ganjil Genap yang berlaku sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membatasi volume kendaraan.
    “Rencana contraflow akan diberlakukan di Km 47-70 jika terjadi kepadatan tinggi dan diterapkan jika volume kendaraan melebihi 8.000 unit. Posko Pemantauan untuk mendukung pemantauan real-time di titik strategis, seperti Km 50 Tol Cikampek,” ucap Kapolri.
    Pemerintah dan aparat keamanan berharap dengan penerapan kebijakan WFA serta rekayasa lalu lintas, arus mudik Lebaran 2025 dapat berlangsung lebih lancar dan aman. Pemudik diimbau untuk mengikuti aturan dan memperhatikan informasi perjalanan demi keselamatan bersama.

    (*/rls) [edRW]

  • Kebijakan WFA Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran dan Nyepi

    Oleh : Rivka Mayangsari*)

    Dalam rangka mengatasi kepadatan arus mudik Lebaran dan Nyepi tahun 2025, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang terbukti efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas waktu bagi para pemudik untuk mengatur perjalanan mereka, sehingga mencegah penumpukan kendaraan di titik-titik krusial seperti Pelabuhan Merak dan rest area utama.

    Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan WFAmemberikan dampak signifikan dalam mengurai kemacetan. Dengan adanya WFA, para pemudik diberi kesempatan untuk mengatur perjalanan mereka. Masyarakat kini memiliki waktu yang lebih panjang, sekitar 10 hari sebelum Lebaran, untuk melakukan perjalanan mudik.

    Dengan adanya WFA, pemerintah berharap para pemudik dapat diurai sehingga tidak terjadi penumpukan pada waktu tertentu. Penerapan kebijakan ini menjadi bukti kolaborasi yang solid antara berbagai pihak terkait demi memastikan mudik Lebaran berjalan lancar, nyaman, dan aman.

    Tak hanya Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) juga mendukung kebijakan ini. Menteri Rini Widyantini menyatakan bahwa WFA bagi ASN berkontribusi pada kelancaran arus mudik. ASN telah diberikan kebijakan untuk bekerja dari lokasi mereka tinggal. Hal ini sejalan dengan upaya memastikan tata kelola yang baik dalam koordinasi pelaksanaan mudik. Dengan demikian, para ASN dapat menghindari puncak kepadatan tanpa mengganggu produktivitas kerja.

    Pelaksanaan mudik 2025 juga menjadi fokus perhatian Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa mudik tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melihat kesiapan di rest area KM 57 dan melakukan pengecekan terkait dengan kesiapan pelayanan mudik khususnya di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.

    Sigit menyebutkan bahwa kebijakan WFA dan libur yang lebih panjang, ditambah dengan diskon tiket, telah membantu mengurai kepadatan pemudik. Ia menjelaskan bahwa pada H-10 sampai H-8 terjadi peningkatan dibanding pada saat Lebaran 2024, yang menjadi bagian dari upaya untuk mengurai puncak mudik.

    Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu siang hari dalam melakukan perjalanan. Menurutnya, pergerakan siang hari lebih lengang dibandingkan malam hari menjelang pagi. Dengan demikian, diharapkan puncak arus mudik bisa berkurang.

    Efektivitas kebijakan ini turut diakui oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Menurutnya arus mudik tahun 2025 ini lebih terkendali dibanding tahun sebelumnya, dengan penurunan angka kecelakaan hingga 18 persen dalam tiga hari pertama Operasi Ketupat.

    Salah satu faktor utama yang mendukung penurunan ini adalah penerapan kebijakan WFA yang memberikan kontribusi secara signifikan dalam mengurai arus mudik Lebaran tahun ini. Dengan lebih sedikit kendaraan yang berangkat pada waktu yang sama, risiko kecelakaan lalu lintas pun menurun.

    Kebijakan WFA bukan sekadar memberikan fleksibilitas, tetapi juga menekankan pentingnya keselamatan berkendara. Dengan waktu perjalanan yang lebih leluasa, pemudik dapat beristirahat dengan cukup dan menghindari kelelahan di jalan. Ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menurunkan angka kecelakaan selama musim mudik.

    Selain itu, kerjasama lintas lembaga yang kuat antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB, Polri, dan stakeholder terkait mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Koordinasi yang baik memastikan bahwa layanan transportasi, mulai dari rest area hingga pelabuhan penyeberangan, siap melayani pemudik dengan optimal.

    Tidak hanya kebijakan yang berfokus pada fleksibilitas waktu, dukungan teknologi juga memainkan peran krusial dalam kelancaran arus mudik. Aplikasi navigasi dan pemantauan lalu lintas real-time membantu pemudik memilih rute terbaik dengan menghindari kemacetan. Layanan e-toll dan pembayaran digital di rest area turut mempercepat proses transaksi, mengurangi antrian panjang yang kerap terjadi pada puncak mudik.

    Di sisi lain, platform komunikasi dan koordinasi daring memudahkan ASN yang bekerja dalam skema WFA untuk tetap produktif tanpa harus berada di kantor. Ini membuktikan bahwa teknologi menjadi faktor kunci yang mendukung kelancaran mobilitas dan keselamatan di jalan.

    Dengan hasil positif yang telah dicapai, pemerintah optimis bahwa kebijakan WFA akan terus menjadi bagian dari solusi jangka panjang dalam mengelola arus mudik di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak dan kesadaran masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

    Kedepannya, diharapkan kebijakan WFA tidak hanya diterapkan saat musim mudik Lebaran, tetapi juga dalam momen libur besar lainnya. Dengan demikian, manfaat yang dirasakan masyarakat dalam hal kenyamanan dan keselamatan berkendara akan terus berlanjut.

    Selain itu, evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkala tetap diperlukan agar WFA semakin adaptif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan yang dinamis, pemerintah dapat memastikan kebijakan ini terus relevan dan memberikan manfaat maksimal bagi para pemudik di masa depan.

    )* Pemerhati Sosial Kemasyarakatan.

  • WFA Ubah Pola perjalanan dan Cegah Kepadatan Arus Mudik Lebaran dan Nyepi

    Oleh: Rahmat Affandi Ghozali (*

    Libur panjang Lebaran selalu identik dengan fenomena arus mudik yang padat dan kemacetan lalu lintas yang luar biasa. Tahun ini, tantangan semakin bertambah denganberimpitannya Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi, yang berpotensi menyebabkanpenumpukan perjalanan lebih signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, adasecercah harapan dari kebijakan Work From Anywhere (WFA), yang terbukti mampumengubah pola perjalanan dan mengurangi kepadatan arus mudik.

    Salah satu dampak positif dari kebijakan WFA adalah fleksibilitas bagi pekerja, baik AparaturSipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, dalam menentukan waktu perjalanan. DirekturUtama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menegaskan bahwa kebijakan initelah memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan pola perjalanan pemudik. Iamencatat bahwa sejak Jumat, 21 Maret, volume pemudik yang menggunakan kereta api telahmengalami peningkatan, dan tren ini diperkirakan terus berlanjut hingga awal pekan berikutnya.

    Dengan adanya WFA, pemudik tidak lagi harus menunggu hari-hari menjelang Idul Fitriuntuk berangkat. Hal ini berdampak positif terhadap distribusi arus perjalanan yang lebihmerata, mengurangi beban infrastruktur transportasi pada periode puncak, sertameningkatkan kenyamanan bagi para pemudik.

    Dampak positif dari kebijakan ini juga dirasakan di sektor transportasi jalan raya. CEO PT Rafflesia Investasi Indonesia, Moh. Adhi Resza, menyebut bahwa WFA telah mempercepatdimulainya arus mudik. Dengan fleksibilitas waktu kerja yang lebih tinggi, pemudik bisamemilih hari keberangkatan yang lebih longgar, sehingga mengurangi kepadatan ekstrem di beberapa ruas tol utama.

    Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, PT Rafflesia Grup telah mengambillangkah konkret, termasuk memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen di beberapa ruas tolstrategis. Insentif ini diharapkan dapat mendorong pemudik untuk memilih perjalanan di luarjam-jam sibuk, sehingga lalu lintas dapat terdistribusi lebih merata dan risiko kemacetandapat diminimalisir.

    Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam mengelola arus mudik dengan berbagaikebijakan strategis, salah satunya adalah penerapan WFA bagi ASN. Menteri KoordinatorBidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengurangi kepadatan lalu lintas pada hari-hari menjelang Idul Fitri, tetapi juga menjadi solusi penting dalam menghadapi tumpangtindih libur Lebaran dan Nyepi.

    Menurut AHY, penumpukan kendaraan dan pemudik harus diatur dengan baik agar tidakterjadi kepadatan ekstrem yang bisa berdampak pada kelancaran perjalanan maupunkeselamatan pengguna jalan. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihakuntuk memastikan kelancaran arus mudik, termasuk penguatan layanan transportasi publik, optimalisasi sistem manajemen lalu lintas, serta penerapan rekayasa lalu lintas di titik-titikrawan kemacetan.

    Selain perubahan pola perjalanan akibat WFA, penggunaan transportasi publik juga menjadisolusi utama dalam mengatasi kemacetan arus mudik. PT KAI, misalnya, terus meningkatkankapasitas dan kualitas layanan kereta api untuk memenuhi permintaan pemudik yang semakinmeningkat. Di sisi lain, operator transportasi darat dan udara juga melakukan berbagaiinovasi untuk mendukung perjalanan yang lebih nyaman dan efisien.

    Peningkatan jumlah perjalanan kereta api, penyesuaian jadwal penerbangan, sertaoptimalisasi layanan bus antarkota menjadi langkah-langkah konkret yang diambil dalammemastikan para pemudik dapat melakukan perjalanan dengan lebih lancar. Denganbanyaknya pilihan moda transportasi yang tersedia, masyarakat semakin memilikifleksibilitas dalam merencanakan perjalanan mereka.

    Keberhasilan dalam mengelola arus mudik tahun ini tentu tidak lepas dari peran aktifpemerintah dan berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan WFA terbukti menjadi langkahinovatif yang mampu mengurai kepadatan lalu lintas dan memberikan kenyamanan lebih bagipemudik. Fleksibilitas yang diberikan kepada pekerja, baik di sektor publik maupun swasta, telah mengubah pola perjalanan dan membuat arus mudik lebih terdistribusi dengan baik.

    Di sisi lain, langkah-langkah strategis seperti diskon tarif tol, optimalisasi layanantransportasi publik, serta koordinasi lintas sektor dalam manajemen lalu lintas patutdiapresiasi. Semua upaya ini bertujuan untuk memberikan pengalaman mudik yang lebihnyaman, aman, dan efisien bagi seluruh masyarakat.

    Oleh karena itu, mari kita dukung dan apresiasi setiap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah dalam menyambut libur Lebaran dan Nyepi tahun ini. Dengan kerja sama antarapemerintah, operator transportasi, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan arus mudik yang lebih lancar, nyaman, dan bebas dari kemacetan parah. 

    (* Penulis merupakan pengamat kebiakan trasportasi dari Urban Catalyst Institute

  • UU TNI Jamin Tentara Profesional Jaga Kedaulatan NKRI

    Jakarta – Pemerintah memastikan pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan semakin memperkuat profesionalisme prajurit dalam menjaga kedaulatan negara.

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa prinsip jati diri TNI tidak berubah, yaitu sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.

    “Prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Sjafrie.

    Menurut Sjafrie, dinamika politik dunia, perubahan geopolitik, dan perkembangan teknologi militer global menuntut TNI untuk terus beradaptasi. Oleh karena itu, transformasi TNI menjadi keharusan agar strategi pertahanan Indonesia tetap realistis dan efektif dalam menjaga kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Pembahasan RUU TNI antara pemerintah dan DPR berlangsung intensif, termasuk di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang menyelesaikan pembahasan dalam tujuh hari. Meski melalui perdebatan yang cukup panjang, Sjafrie memastikan bahwa seluruh proses berlangsung secara konstruktif dan demokratis.

    “Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tentang TNI antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan secara maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif,” kata Sjafrie.

    Sementara itu, Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa generasi muda TNI saat ini tidak menginginkan kembalinya dwifungsi ABRI.

    “Ingat, saat ini, generasi muda TNI berapa persen sih yang pernah merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI? Saya saja, seorang Kapuspen TNI. Saya lulusan Akademi Militer tahun 1997, pangkat bintang satu saat ini, tidak pernah saya merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI,” ujar Kristomei.

    Kristomei memastikan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan untuk mengaktifkan kembali dwifungsi.

    “Jadi, perubahan-perubahan di Pasal 7 dalam tugas-tugas TNI, Pasal 47 (penempatan prajurit di jabatan sipil, red.), tidak ada bahwa kami ingin untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI,” tegasnya.

    Dengan pengesahan UU TNI yang baru ini, pemerintah menegaskan bahwa TNI tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. //

  • Waspadai Potensi Intervensi Asing Dalam Demonstrasi Menolak UU TNI

    Jakarta – Gelombang demonstrasi yang menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi perhatian publik. Di tengah aksi-aksi yang terus berlangsung di berbagai daerah, muncul kekhawatiran bahwa ada potensi intervensi asing yang dapat memperkeruh situasi dan mengganggu stabilitas nasional. Pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap segala bentuk upaya yang dapat merugikan kepentingan bangsa.

    Sejumlah pengamat politik dan keamanan menyebutkan bahwa dalam berbagai aksi massa yang terjadi di berbagai negara, pihak asing kerap memanfaatkan momentum ketidakpuasan publik untuk menyusupkan kepentingan tertentu. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dukungan finansial, propaganda di media sosial, hingga infiltrasi langsung melalui kelompok-kelompok tertentu.

    Aliansi Masyarakat Anti Intervensi Asing mengingatkan publik untuk waspada peran agen asing berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menolak Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Penanggung Jawab Aksi, Gema CN meminta semua pihak untuk waspada terhadap agenda asing makin terlihat jelas sedang berupaya melemahkan sistem hukum dan keamanan di Indonesia dengan menolak RUU Kejaksaan, RUU TNI dan RUU Polri.

    “Kebijakan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat, tetapi sebenarnya mereka sedang memperjuangkan kepentingan asing yang mensponsorinya untuk melemahkan kedaulatan negara dan persatuan anak bangsa,” kata Gema

    Sementara itu, kepolisian dan aparat intelijen juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pihak asing yang mengalir ke kelompok-kelompok tertentu guna mendukung aksi unjuk rasa. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas negara.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan revisi UU TNI tidak memperluas kewenangan, tetapi menegaskan pembatasan. Kristomei mengatakan sudah melibatkan elemen masyarakat dalam revisi UU TNI yang saat ini telah disahkan oleh DPR.

    “Kami melibatkan akademisi dan perwakilan masyarakat tentang adanya rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,” tutur Brigjen Kristomei.

    Menanggapi situasi ini, sejumlah tokoh nasional telah mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi gerakan penolakan terhadap UU TNI.

    Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dikritisi dengan cara yang konstruktif, tanpa adanya campur tangan dari pihak luar yang memiliki agenda terselubung.


    [edRW]

  • Ketidakpuasan Terhadap UU TNI Dapat Dilakukan Melalui Mekanisme yang Berlaku

    Oleh: Darmaji Sadat *)

    Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bahwa proses revisi UU TNI diduga memiliki kecacatan prosedural. Langkah ini merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji undang-undang yang telah disahkan, menunjukkan bahwa mekanisme hukum di Indonesia berjalan dengan baik dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang sah.  

    TNI, sebagai institusi yang menjadi subjek dari undang-undang ini, menyatakan sikap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan TNI tunduk pada mekanisme konstitusional dan menyerahkan sepenuhnya proses uji materi ke MK. Hal ini menunjukkan bahwa TNI tetap berkomitmen pada supremasi hukum dan demokrasi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan institusi ini tetap berada dalam koridor konstitusional.  

    Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proses legislasi, DPR juga menyatakan revisi UU TNI telah melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan proses pembentukan undang-undang ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan telah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil. DPR juga tidak menutup ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan judicial review ke MK, sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.  

    Revisi UU TNI mencakup beberapa perubahan signifikan yang menyesuaikan kebutuhan pertahanan negara. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, hanya 10 jabatan yang bisa ditempati oleh personel aktif TNI, namun dalam revisi terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 16. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa perubahan ini berpotensi mengarah pada dwifungsi TNI seperti yang terjadi pada masa lalu, di mana militer memiliki peran yang lebih luas dalam pemerintahan.  

    Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk mengembalikan praktik dwifungsi TNI, melainkan untuk memperkuat efektivitas pertahanan negara. Dalam konteks global yang semakin kompleks, koordinasi antara sipil dan militer dalam bidang tertentu dianggap perlu untuk memastikan kesiapan negara dalam menghadapi berbagai ancaman. Pemerintah juga memastikan bahwa keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil tetap dalam kerangka supremasi sipil dan tidak akan mengganggu prinsip demokrasi.  

    Selain itu, revisi UU TNI juga mengatur perubahan mengenai batas usia pensiun prajurit. Dalam aturan baru, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun, sedangkan untuk perwira menjadi 60 tahun. Sementara itu, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengalaman dan keahlian yang telah dimiliki oleh prajurit senior agar tetap dapat berkontribusi dalam sistem pertahanan negara.  

    Dalam sistem demokrasi, perdebatan mengenai suatu regulasi merupakan hal yang lumrah. Setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum. Judicial review ke MK menjadi langkah yang tepat bagi pihak-pihak yang merasa bahwa suatu regulasi perlu dikoreksi. Jika nantinya MK memutuskan bahwa ada aspek dalam revisi UU TNI yang perlu diperbaiki, maka pemerintah dan DPR wajib mengikuti keputusan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia tetap berjalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.  

    Sebaliknya, jika gugatan yang diajukan ke MK tidak diterima, maka revisi UU TNI akan tetap berlaku dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam kondisi ini, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa implementasi regulasi ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan.  

    Sebagai negara dengan tantangan pertahanan yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan kebijakan yang dapat menyesuaikan diri dengan dinamika global. Perubahan dalam struktur organisasi dan regulasi TNI tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk memperkuat sistem pertahanan yang lebih adaptif. Dalam hal ini, penguatan sinergi antara sipil dan militer tidak dapat serta-merta dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.  

    Pemerintah dan DPR memastikan bahwa revisi UU TNI berada dalam koridor supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. Selain itu, TNI juga telah menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan perannya sesuai dengan konstitusi dan tidak akan terlibat dalam politik praktis. Komitmen ini menjadi jaminan bahwa revisi UU TNI tidak akan membawa Indonesia kembali ke era militerisme, tetapi justru memperkuat sistem pertahanan negara dengan tetap menghormati supremasi hukum.  

    Dalam konteks demokrasi, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi aspek penting dalam setiap kebijakan publik. Oleh karena itu, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif terhadap implementasi revisi UU TNI. Dengan adanya mekanisme hukum yang berjalan dengan baik, setiap perdebatan mengenai kebijakan negara dapat diselesaikan secara demokratis dan konstitusional.

    )* Pakar Hukum Militer

  • Elemen Masyarakat Dukung Pengesahan UU TNI

    Oleh Luthfi Duta Hartono )*

    Dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem pertahanan nasional serta memastikan profesionalisme militer tetap terjaga. Meski terdapat perdebatan di sejumlah kalangan, banyak pihak yang memahami bahwa revisi ini tetap berada dalam koridor reformasi dan tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik maupun berbisnis.

    Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menilai UU TNI tidak menyimpang dari prinsip dasar yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia menegaskan militer tetap diposisikan sebagai institusi profesional yang tidak terlibat dalam politik praktis maupun kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, Fahmi mengajak masyarakat untuk menelaah secara cermat pasal-pasal yang direvisi serta mengawal implementasinya agar tetap berjalan sesuai semangat reformasi. 

    Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, serta dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI. Menurut Fahmi, kontrol sipil terhadap institusi militer harus tetap diperkuat guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada dominasi militer dalam birokrasi sipil. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari berbagai elemen masyarakat menjadi hal yang mutlak diperlukan agar UU ini tetap selaras dengan prinsip demokrasi.

    Dukungan terhadap UU TNI juga datang dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menilai bahwa revisi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan geopolitik global yang semakin kompleks. Ketua Umum HMI UNJ, Muhammad Falah Musyafa, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dan seharusnya tidak dijadikan sebagai alat provokasi yang dapat menghambat pembangunan sektor pertahanan. Menurutnya, dengan dinamika global yang terus berkembang, Indonesia membutuhkan kebijakan yang adaptif dalam menjaga stabilitas nasional.

    Dalam pandangan HMI UNJ, kebijakan ini perlu mendapatkan dukungan luas agar Indonesia memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi ancaman yang semakin beragam. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi revisi ini secara objektif dan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.

    Selain kalangan akademisi dan pengamat, dukungan terhadap pengesahan UU TNI juga datang dari masyarakat di daerah. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar acara berbagi takjil gratis sebagai wujud syukur atas disahkannya UU TNI. Pengurus Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kotim, Jani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan negara dalam memperkuat pertahanan nasional. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, seharusnya masyarakat lebih fokus pada kontribusi positif dibandingkan melakukan aksi demonstrasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    Selain FKPPI, sejumlah ormas lain seperti Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), Komunitas Pemuda Ketapang Sampit, dan Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kotim turut serta dalam kegiatan ini. Mereka menegaskan bahwa UU TNI tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan, mengingat substansinya tetap menjaga prinsip profesionalisme militer.

    Di tengah berbagai pro dan kontra yang muncul, sikap masyarakat yang mendukung UU TNI mencerminkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam koridor kepentingan nasional. Pemerintah dan DPR RI telah merumuskan kebijakan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis dan melibatkan aspirasi masyarakat guna memastikan bahwa TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

    UU TNI juga sejalan dengan upaya modernisasi pertahanan yang dilakukan oleh banyak negara. Dengan perubahan dinamika keamanan global yang semakin kompleks, Indonesia dituntut untuk memiliki sistem pertahanan yang adaptif dan responsif terhadap ancaman yang muncul. Oleh karena itu, UU TNI ini harus dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya pertahanan nasional.

    Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, dapat disimpulkan bahwa UU TNI bukanlah upaya untuk mengembalikan dominasi militer, melainkan untuk menyesuaikan kebijakan pertahanan dengan tantangan zaman. Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik melalui pengawasan yang ketat dari semua pihak. Penguatan kontrol sipil, transparansi dalam penerapan kebijakan, serta keterlibatan publik dalam mengawal jalannya UU TNI menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa reformasi di tubuh militer tetap berjalan sesuai dengan cita-cita demokrasi.

    Pengesahan UU TNI harus dipandang sebagai bagian dari proses adaptasi negara dalam menghadapi tantangan keamanan global yang semakin kompleks. Dengan dukungan yang luas dari berbagai elemen masyarakat, UU TNI diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sistem pertahanan nasional, sekaligus tetap menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi fondasi utama dalam tata kelola negara modern.

    )* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

  • Pemerintah Kawal THR Sesuai Regulasi demi Perputaran Ekonomi yang Sehat

    Jakarta – Pemerintah telah mendistribusikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan THR telah dimulai pada hari Senin, 17 Maret 2025 lalu, dan mencakup berbagai komponen pegawai pemerintah, seperti PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para penerima, tetapi juga turut mengakselerasi perputaran ekonomi Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri.
    Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian THR ini dilakukan untuk memastikan kelancaran perekonomian yang sehat, dengan harapan agar daya beli masyarakat meningkat.
    “Pencairan THR dibayarkan kepada berbagai aparatur negara sesuai dengan hak mereka, dengan harapan dapat menjadi berkah dan manfaat. Selain bagi pegawai yang menerima, hal ini juga akan mendorong aktivitas ekonomi, terutama menjelang perayaan Idulfitri,” ujar Sri Mulyani.
    Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwa penyaluran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang ada agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
    Keberhasilan dalam pelaksanaan THR juga terlihat di tingkat daerah, salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Benhard Menoh, menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp 77,1 miliar telah dialokasikan untuk pembayaran THR kepada ASN di wilayah NTT.
    “Dengan pencairan THR ini, diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi yang positif bagi masyarakat NTT. Hal ini sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, terutama pada sektor perdagangan dan konsumsi di daerah,” jelasnya.
    Di sisi lain, Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap pengawasan pelaksanaan pembayaran THR. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi THR, termasuk melalui Posko Disnaker.
    Ditambahkannya bahwa jika terdapat keluhan atau pengaduan terkait penerimaan THR dan Bonus Hari Raya (BHR), pekerja dapat melapor langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau ke Ombudsman RI.
    “Kami terus memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk penerimaan THR, dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga mendorong masyarakat untuk mengawasi secara aktif agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan dengan lancar,” ujar Siti.
    Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini menggambarkan komitmen untuk menciptakan perekonomian yang sehat dan berkelanjutan. Dengan pengawasan yang ketat dan pencairan yang tepat waktu, diharapkan THR yang diterima oleh ASN dan pekerja dapat digunakan dengan optimal untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi yang semakin membaik menjelang perayaan Hari Raya.

    [edRW]

  • Perintah Awasi Ketat THR Sesuai Ketentuan, Hingga Konsumsi Masyarakat Terdorong

    Jakarta – Pemerintah daerah di berbagai wilayah memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Langkah ini tidak hanya memastikan hak pekerja terpenuhi, tetapi juga menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya konsumsi masyarakat jelang Idulfitri 2025.
    Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pengawasan khusus terhadap 278 perusahaan yang pernah memiliki catatan buruk terkait pembayaran THR. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjadi prioritas karena dinilai berpotensi mengulangi pelanggaran serupa.
    “Kami prioritaskan perusahaan yang track record-nya kurang baik, yang tahun kemarin tidak memberikan, ada potensi tidak memberikan lagi. Sehingga kami memberikan dorongan agar tahun ini memberikan THR,” ungkap Darmawan,
    Darmawan menyebut, pihaknya telah membuka posko aduan sejak awal Maret 2025 untuk mempermudah pekerja melaporkan masalah terkait THR. Dalam prosesnya, Disnakertrans juga aktif melakukan koordinasi dengan dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota guna memastikan proses pembayaran berjalan lancar.
    “Harapannya tahun ini semua bisa membayarkan THR. Silakan kalau mau konsultasi, kami sangat terbuka,” ujarnya.
    Sementara itu, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya dalam menjaga agar peredaran THR tetap sesuai aturan. Dedi melarang keras adanya permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, maupun instansi pemerintah yang kerap terjadi menjelang lebaran.
    “Saya hari ini menyampaikan bahwa tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun,” tegas Dedi di Bekasi, Jawa Barat.
    Dedi juga menekankan bahwa anggaran pemerintah daerah tidak pernah mengalokasikan dana THR untuk organisasi tertentu. Menurutnya, permintaan semacam itu justru berpotensi membuka peluang praktik korupsi.
    “Kalau kita ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih, ya tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran, karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya,” ujar Dedi.
    Dengan langkah tegas pemerintah pusat dan daerah ini, diharapkan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan dan turut mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Hal ini penting mengingat konsumsi masyarakat menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian menjelang hari raya. Selain itu, pengawasan yang ketat juga mendukung terciptanya suasana kerja yang kondusif bagi para pekerja, sehingga dapat menyambut lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.{}