Penulis: restiana818@gmail.com

  • Sekolah Garuda Buktikan Talenta Indonesia Mampu Bersaing Global

    Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pengembangan talenta sejak dini. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui program SMA Unggul Garuda yang memperluas kesempatan generasi muda bertalenta untuk memperoleh pendidikan berkualitas dan dipersiapkan menjadi talenta unggul yang mampu bersaing di tingkat global.

    Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Kemdiktisaintek Ardi Findyartini mengatakan masa depan Indonesia tidak hanya dibangun dari kekayaan sumber daya alam, tetapi juga dari kekuatan sumber daya manusia, kreativitas, ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi.

    “Pendidikan tinggi tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi menjadi ruang untuk mengembangkan talenta, menghasilkan riset, melahirkan inovasi, mengembangkan teknologi, serta mendorong hilirisasi hasil penelitian menjadi solusi dan nilai tambah bagi masyarakat,” katanya.

    Menurut Ardi, perguruan tinggi merupakan fondasi utama lahirnya peneliti, inovator, pelaku wirausaha, dan talenta kreatif yang akan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Karena itu, pengembangan ekonomi kreatif harus berjalan seiring dengan pembangunan manusia melalui pendidikan yang mampu mengembangkan potensi generasi muda.

    Program SMA Unggul Garuda menjadi bagian dari upaya tersebut dengan menyiapkan talenta sejak dini agar dapat tumbuh, berkolaborasi, melakukan riset, menciptakan inovasi, serta menghasilkan karya yang menjawab kebutuhan masyarakat dan mampu menembus pasar global.

    “Dari talenta lahirlah gagasan, dari pendidikan tumbuhlah kompetensi, dari riset lahirlah inovasi, dari kreativitas terciptalah karya, dan dari karya itulah hadir dampak,” ujar dia.

    Semangat tersebut sejalan dengan Diktisaintek Berdampak yang menghubungkan pendidikan, sains, teknologi, riset, inovasi, dan talenta untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing bangsa di kancah internasional.

    Melalui penguatan talenta sejak dini, Sekolah Garuda diharapkan menjadi bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun generasi Indonesia yang kompeten, inovatif, dan berdaya saing. Indonesia diarahkan tidak hanya menjadi konsumen atau pasar, tetapi mampu menciptakan produk, inovasi, dan karya bernilai tambah yang memiliki posisi di tingkat dunia.

    “Indonesia tidak cukup hanya menjadi pasar. Indonesia harus menjadi bangsa yang menciptakan, berinovasi, dan menjadi pemain utama di pasar dunia,” demikian Ardi Findyartini. (*)

  • Pemerintah Targetkan 80 Sekolah Garuda untuk Perluas Akses Pendidikan Unggul

    JAKARTA — Pemerintah menargetkan jumlah Sekolah Unggul Garuda Transformasi (SUGT) mencapai 80 sekolah dalam lima tahun.

    Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus menyiapkan sumber daya manusia unggul, khususnya dalam bidang sains, teknologi, dan bidang strategis lainnya.

    Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah telah menetapkan 42 SUGT sejak program tersebut mulai berjalan pada 2025.

    Jumlah itu tersebar di 15 provinsi, dengan total 9.288 peserta didik kelas XI dan XII serta 504 guru dan tenaga kependidikan.

    “Untuk memenuhi target 80 SUGT dalam lima tahun sesuai dengan mandat Presiden, pada tahun 2027 yang akan datang, akan ditetapkan 20 SUGT baru. Dan pada tahun 2028, sebanyak 18 SUGT baru,” kata Qodari, dalam konferensi pers Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

    Untuk diketahui, sebanyak 12 SUGT ditetapkan pada 2025, kemudian bertambah 30 sekolah pada 2026. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas pemerataan pendidikan unggul hingga ke berbagai daerah.

    SUGT menyasar sekolah yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat dan telah memiliki rekam jejak keunggulan.

    Program pengayaan diberikan kepada peserta didik kelas XI dan XII, guru, tenaga kependidikan, serta manajemen sekolah.

    Pemerintah juga menjalankan Sekolah Unggul Garuda Baru. Pada Tahun Ajaran 2026/2027, sebanyak 307 peserta didik diterima setelah melalui proses seleksi yang diikuti ribuan pendaftar.

    Mereka terdiri atas 150 siswa dan 157 siswi yang diseleksi dari 3.935 pendaftar yang lolos verifikasi tahap awal.

    Selain memperhatikan prestasi akademik, pemerintah mempertimbangkan keberagaman asal daerah peserta didik.

    Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung tiga pilar Sekolah Unggul Garuda, yakni pemerataan akses pendidikan, pembentukan calon pemimpin masa depan, serta penguatan prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat.

    Dampak program juga terlihat dari capaian lulusan. Sebanyak 388 siswa SUGT diterima di perguruan tinggi terbaik dunia pada tahun ajaran 2025/2026, meningkat 177 persen dibandingkan 140 siswa pada tahun sebelumnya.

    “Dampak yang sudah terukur jelas dari program ini adalah lonjakan siswa Sekolah Unggul Garuda Transformasi yang berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi luar negeri terbaik dunia, naik 177 persen dari 140 siswa pada tahun ajaran 2024/2025 menjadi 388 siswa pada tahun ajaran 2025/2026,” ujar Qodari.

    Para lulusan diterima di sejumlah kampus internasional seperti University of Toronto, University of Oxford, University of California Berkeley, Nanyang Technological University, hingga Paris Sciences et Lettres.

    Selain itu, Beasiswa Garuda 2026 telah menempatkan 515 penerima di berbagai perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

    Pemerintah juga memperluas dampak program melalui pengimbasan peningkatan kapasitas. Pada 2025, sebanyak 277 sekolah telah menerima program tersebut untuk memperkuat kualitas pendidikan di lingkungan sekitarnya.

  • Dari Daerah ke Kampus Dunia, Sekolah Garuda Membuka Jalan Mobilitas Sosial

    Oleh: Adhitya Ramadani)*

    Pemerintah terus memperluas akses pendidikan berkualitas melalui Program Sekolah Garuda sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia unggul dan memperkuat mobilitas sosial. Program ini dirancang untuk membuka kesempatan lebih besar bagi siswa berprestasi dari berbagai daerah, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar dapat memperoleh pendidikan dengan standar tinggi dan memiliki peluang melanjutkan studi ke perguruan tinggi terbaik di Indonesia maupun dunia. Pemerintah melihat bahwa talenta unggul tidak hanya berada di kota-kota besar, sehingga akses terhadap pendidikan berkualitas juga perlu diperluas hingga daerah yang selama ini memiliki keterbatasan fasilitas dan kesempatan.

    Presiden Prabowo Subianto menempatkan pendidikan berkelas dunia sebagai salah satu fondasi penting untuk membangun kemandirian bangsa. Dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada 14 Agustus 2026, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembangunan empat SMA Unggul Garuda baru di Belitung Timur, Konawe Selatan, Bulungan, dan Timor Tengah Selatan. Keempat sekolah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pusat pendidikan berkualitas di luar wilayah yang selama ini menjadi konsentrasi pendidikan unggulan. Langkah tersebut memperlihatkan keberpihakan pemerintah untuk memastikan anak-anak berprestasi dari berbagai penjuru Indonesia memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkembang.

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa keadilan dalam pendidikan bukan berarti setiap anak memperoleh perlakuan yang sama, melainkan mendapatkan dukungan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya. Karena itu, anak-anak dengan bakat dan kecerdasan istimewa perlu mendapatkan ruang pembinaan yang mampu mengembangkan kemampuan mereka secara maksimal. Sekolah Garuda kemudian diarahkan menggunakan kurikulum berstandar internasional, termasuk International Baccalaureate atau IB, untuk mempersiapkan siswa menghadapi persyaratan perguruan tinggi terbaik dunia. Orientasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar membangun sekolah baru, tetapi menciptakan jalur pendidikan yang menghubungkan talenta daerah dengan kesempatan akademik di tingkat global.

    Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie juga menjelaskan bahwa Sekolah Garuda lahir dari kenyataan bahwa talenta terbaik Indonesia tersebar di berbagai wilayah, sementara kesempatan mendapatkan pendidikan unggul belum sepenuhnya merata. Menurutnya, program tersebut dirancang untuk menjadi penyeimbang akses pendidikan, inkubator kepemimpinan, serta sarana mengoptimalkan prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat. Pendekatan itu penting karena pendidikan berkualitas dapat menjadi instrumen untuk membuka mobilitas sosial bagi anak-anak yang memiliki kemampuan tetapi tidak selalu memiliki akses ekonomi dan geografis yang memadai.

    Pada 2026, pengembangan Sekolah Garuda tidak hanya dilakukan melalui pembangunan sekolah baru. Pemerintah juga menjalankan Sekolah Unggul Garuda Transformasi dengan memperkuat sekolah-sekolah yang telah memiliki rekam jejak prestasi. Data resmi program mencatat terdapat 30 SMA Unggul Garuda Transformasi pada 2026, sementara pemerintah pada Agustus menyampaikan bahwa program tersebut telah menjangkau 42 sekolah di 15 provinsi. Model transformasi ini memungkinkan sekolah yang sudah memiliki potensi untuk ditingkatkan kualitas sistem pembelajaran, pengembangan siswa, serta kapasitas pendidiknya sehingga semakin mampu membimbing peserta didik menuju perguruan tinggi terbaik dunia.

    Stella Christie menekankan bahwa transformasi sekolah tidak selalu berarti mengganti bangunan atau seluruh tenaga pendidik. Fokus utama justru berada pada pembenahan sistem agar sekolah yang telah memiliki fondasi baik dapat berkembang lebih optimal. Penguatan kualitas guru, kepala sekolah, kurikulum, pendampingan akademik, kemampuan bahasa Inggris, serta persiapan menghadapi tes masuk perguruan tinggi menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dengan pendekatan itu, pemerintah dapat memperluas dampak program secara lebih cepat sekaligus membangun ekosistem pendidikan yang berkelanjutan di berbagai daerah.

    Pembangunan SMA Garuda merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meratakan akses pendidikan bertaraf internasional. Sekolah Garuda dipandang sebagai instrumen untuk mencetak talenta nasional yang mampu bersaing di tingkat global sekaligus tetap memiliki orientasi terhadap kepentingan bangsa. Dengan tersebarnya sekolah unggulan di berbagai daerah, pemerintah berharap tidak ada lagi anak berprestasi yang kehilangan kesempatan hanya karena berasal dari wilayah yang jauh dari pusat pendidikan atau memiliki keterbatasan ekonomi.

    Program ini juga diperkuat melalui Beasiswa Garuda yang memberikan jalur bagi lulusan berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik dunia. Persiapan siswa dilakukan sejak tingkat sekolah melalui pendampingan pemilihan universitas, penyusunan rencana studi, serta persiapan tes seperti SAT dan IELTS. Ekosistem tersebut membuat proses menuju kampus dunia tidak hanya bergantung pada kemampuan akademik siswa, tetapi juga didukung pendampingan yang membantu mereka memahami proses seleksi perguruan tinggi internasional. Pemerintah dengan demikian berupaya mengurangi hambatan informasi dan biaya yang selama ini dapat menjadi kendala bagi siswa dari keluarga maupun daerah tertentu.

    Keberadaan Sekolah Garuda juga memperlihatkan bahwa pemerataan pendidikan tidak harus dilakukan dengan menyeragamkan seluruh sekolah. Pemerintah dapat memberikan intervensi yang berbeda sesuai dengan potensi dan kebutuhan setiap wilayah. Sekolah Garuda Transformasi memperkuat sekolah yang sudah memiliki prestasi, sedangkan Sekolah Garuda Baru menghadirkan institusi pendidikan unggul di wilayah yang membutuhkan akses lebih besar. Pada saat yang sama, program tersebut diarahkan untuk memperkuat bidang STEM, kemampuan berpikir kritis, kepemimpinan, serta pengembangan karakter sehingga lulusan tidak hanya mampu masuk perguruan tinggi bergengsi, tetapi juga siap berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

    Sekolah Garuda dapat menjadi salah satu jalan penting untuk memperluas mobilitas sosial melalui pendidikan. Anak dari daerah memiliki kesempatan untuk bersaing berdasarkan kemampuan, prestasi, dan potensi, bukan semata-mata berdasarkan tempat tinggal atau kondisi ekonomi keluarga. Dari Belitung Timur hingga Timor Tengah Selatan, dari Aceh hingga Papua, pemerintah sedang membangun ekosistem yang menghubungkan talenta lokal dengan peluang pendidikan global. Jika dijalankan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan, Sekolah Garuda bukan hanya akan melahirkan siswa yang diterima di kampus-kampus terbaik dunia, tetapi juga generasi pemimpin yang membawa pengalaman dan pengetahuan tersebut kembali untuk memperkuat Indonesia.

    )* Penulis adalah Mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta

  • Sekolah Garuda Bawa Harapan Baru Pendidikan Unggul dan Berkeadilan

    Oleh: Citra Kurnia Khudori)*

    Pendidikan merupakan salah satu jalan utama untuk membangun kualitas manusia dan memperluas kesempatan sosial. Di tengah persaingan global yang semakin mengandalkan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kreativitas, Indonesia membutuhkan ekosistem pendidikan yang mampu menemukan dan mengembangkan talenta terbaik dari berbagai lapisan masyarakat.

    Kehadiran Sekolah Garuda membawa gagasan mengenai pendidikan unggul yang diarahkan untuk melahirkan generasi dengan kompetensi global. Tantangannya adalah memastikan kualitas tersebut dapat tumbuh bersama prinsip keadilan, sehingga kesempatan mengembangkan bakat tidak berhenti pada kelompok yang memiliki akses pendidikan terbaik sejak awal.

    Presiden Prabowo Subianto menempatkan SMA Garuda sebagai bagian dari upaya pemerintah menyediakan pendidikan bagi anak-anak dengan bakat dan kecerdasan istimewa. Gagasan tersebut menunjukkan perhatian negara terhadap pengembangan talenta unggul yang diharapkan mampu berkontribusi terhadap kemajuan Indonesia.

    Pendidikan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi membutuhkan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan karakter dan potensinya. Kurikulum, lingkungan belajar, pendampingan, serta akses terhadap fasilitas pendidikan perlu dirancang agar kemampuan tersebut berkembang secara optimal.

    Capaian awal Sekolah Garuda memperlihatkan adanya peluang untuk membangun jalur pendidikan menuju perguruan tinggi kelas dunia. Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa sebanyak 388 siswa Sekolah Garuda berhasil lolos ke sejumlah universitas top di luar negeri.

    Capaian tersebut memberikan gambaran bahwa investasi terhadap pendidikan berkualitas dapat membuka akses lebih luas bagi siswa Indonesia untuk memasuki lingkungan akademik internasional. Keberhasilan siswa juga dapat menjadi indikator awal bahwa model pendidikan yang menggabungkan pembinaan talenta dan orientasi global memiliki prospek untuk dikembangkan.

    Meski demikian, dampak yang lebih penting adalah kemampuan lulusan membawa pengetahuan dan pengalaman mereka untuk memperkuat kapasitas Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan. Hubungan antara pendidikan unggul dan kepentingan pembangunan nasional perlu dirancang sejak proses pembelajaran. Siswa perlu memiliki kemampuan akademik yang kuat sekaligus pemahaman mengenai persoalan masyarakat, sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterjemahkan menjadi solusi bagi kebutuhan bangsa.

    Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Kemdiktisaintek Ardi Findyartini menekankan peran Sekolah Garuda dalam mengasah talenta agar mampu menjadi pemain utama di pasar dunia. Pandangan tersebut menempatkan pendidikan sebagai instrumen strategis untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu berkompetisi dalam perubahan ekonomi global.

    Orientasi global perlu diimbangi dengan kemampuan memahami kebutuhan nasional. Siswa yang menguasai teknologi, sains, atau bidang profesional tertentu perlu memiliki kesadaran bahwa keahlian mereka dapat diarahkan untuk menjawab persoalan Indonesia.

    Ardi menilai Sekolah Garuda juga berpotensi menjadi laboratorium pembelajaran baru yang mendorong inovasi pendidikan. Pengalaman yang dikembangkan di dalamnya dapat menjadi sumber pembelajaran bagi sekolah lain melalui penguatan metode pengajaran, pengembangan guru, pemanfaatan teknologi, serta pembelajaran berbasis proyek.

    Persoalan pemerataan tetap menjadi pekerjaan penting pemerintah. Sekolah unggulan akan memberikan dampak lebih luas apabila sistem pencarian dan pembinaan talenta diperluas hingga daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan fasilitas, tenaga pendidik, maupun akses terhadap sumber belajar berkualitas.

    Pemerintah perlu memastikan proses seleksi berlangsung objektif dan transparan dengan mempertimbangkan potensi siswa secara menyeluruh. Pendekatan tersebut dapat mencegah kesempatan pendidikan unggul hanya dinikmati siswa dari wilayah atau keluarga yang telah memiliki akses pendidikan lebih baik.

    Kualitas guru menjadi faktor lain yang menentukan keberlanjutan program. Talenta siswa membutuhkan pendidik yang mampu mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, kolaborasi, serta penguasaan bidang akademik secara mendalam.

    Dukungan terhadap siswa juga perlu mencakup aspek pembentukan karakter. Prestasi akademik yang tinggi perlu berjalan bersama integritas, kedisiplinan, kepedulian sosial, kemampuan bekerja sama, dan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat.

    Sekolah Garuda dengan demikian dapat diarahkan menjadi bagian dari ekosistem pendidikan nasional yang lebih besar. Keberadaannya perlu terhubung dengan perguruan tinggi, dunia industri, lembaga riset, pemerintah daerah, serta berbagai institusi yang dapat membuka ruang aktualisasi bagi talenta muda.

    Capaian siswa yang menembus universitas ternama dunia memberikan optimisme bahwa Indonesia memiliki sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat internasional. Tantangan berikutnya adalah menjaga kualitas program sekaligus memastikan semakin banyak anak berbakat memperoleh kesempatan serupa.

    Pendidikan unggul membutuhkan keberanian untuk memberikan ruang kepada mereka yang memiliki potensi luar biasa. Pendidikan berkeadilan membutuhkan keberanian memastikan kesempatan tersebut dapat dijangkau anak-anak dari berbagai latar belakang sosial dan wilayah.

    Sekolah Garuda dapat menjadi salah satu jawaban terhadap dua kebutuhan tersebut apabila dikelola dengan standar akademik tinggi, sistem seleksi yang adil, serta dukungan pembinaan yang berkelanjutan. Keberhasilannya akan semakin berarti apabila model pendidikan yang dikembangkan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional secara lebih luas.

    Sekolah Garuda membawa harapan baru bagi pembangunan manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing. Ketika talenta terbaik memperoleh ruang tumbuh yang berkualitas dan kesempatan pendidikan semakin terbuka, Indonesia memiliki modal manusia yang lebih kuat untuk menghadapi persaingan dunia.

    )* Pemerhati isu sosial-ekonomi

  • Bukan Pemblokiran Sepihak: Penundaan Rekening Warga Pati Prosedur Resmi Cegah TPPU

    Oleh: Solehuddin Rasyid *)

    Dinamika informasi di era digital kerap melahirkan salah kaprah yang cepat memicu ketegangan publik. Salah satu contoh mutakhir adalah kesalahpahaman terkait status rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono, yang menampung dana donasi masyarakat. Narasi yang beredar di media sosial terlanjur mengecap bahwa pihak perbankan telah melakukan pemblokiran secara sepihak terhadap rekening tersebut. Padahal, langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum bersama perbankan adalah penundaan transaksi temporer sebagai mekanisme resmi untuk mencegah potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menegakkan akuntabilitas keuangan publik.

    Masyarakat diimbau untuk bersikap tenang, tidak perlu resah, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Penjelasan terbuka dari instansi berwenang secara gamblang meluruskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara pemblokiran sepihak dan penundaan transaksi prosedural. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengajukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Langkah ini mengacu secara presisi pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan durasi pembatasan yang terukur selama lima hari kerja demi kepentingan penyidikan.

    Kepastian regulatif ini menegaskan bahwa tindakan tersebut murni merupakan pengawasan hukum yang sah, bukan kesewenang-wenangan otoritas maupun bank. Selama masa penundaan transaksi, hak kepemilikan atas saldo sebesar Rp80,9 juta di dalam rekening tersebut sepenuhnya tetap aman dan tidak disita. Prosedur ini menjamin bahwa seluruh hak keperdataan pemilik rekening tetap terlindungi dengan baik di bawah pengawasan sistem hukum yang transparan.

    Dukungan terhadap mekanisme ini berakar pada agenda besar pemerintah dalam menguatkan tata kelola sektor keuangan serta melindungi masyarakat dari risiko TPPU dan penyalahgunaan dana hibah atau donasi. Pengumpulan dana dari publik dalam skala besar wajib mematuhi aturan ketat demi transparansi. Kombes Pol Budi menjelaskan bahwa penghimpunan dana publik mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini mengamanatkan bahwa aktivitas penggalangan dana publik wajib memiliki izin serta menggunakan wadah badan usaha resmi, bukan dilakukan melalui rekening atas nama perorangan.

    Implementasi UU P2SK dan UU TPPU menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi lalu lintas dana publik secara menyeluruh. Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana donasi masyarakat luas menyimpan risiko tinggi terkait kejelasan asal-usul dan peruntukannya. Oleh karena itu, verifikasi mendalam mengenai aliran dana, tujuan penggunaan, dan legalitas wadah pengumpul merupakan bagian fundamental dari kepastian hukum yang melindungi pengumpul dana maupun masyarakat penderma itu sendiri.

    Langkah kehati-hatian perbankan ini mendapat sokongan penuh dari pengawasan legislatif. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengimbau agar masyarakat tidak perlu cemas menyikapi penundaan transaksi ini. Andre menegaskan bahwa perbankan nasional, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, selalu memegang teguh prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta bertindak sesuai aturan hukum. Pemblokiran atau penundaan transaksi tidak mungkin diputuskan secara sepihak oleh bank tanpa adanya permintaan resmi dari lembaga berwenang seperti aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau instansi perpajakan.

    Penyelidikan yang sedang berlangsung dilakukan secara komprehensif dan melibatkan sinergi lintas instansi. Pihak kepolisian menjadwalkan koordinasi dan klarifikasi formal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial untuk meneliti mekanisme serta tujuan penggalangan dana tersebut secara utuh. Kolaborasi antarlemen pemerintah ini bertujuan untuk memastikan kelayakan, transparansi, serta keabsahan legalitas dari setiap aktivitas penghimpunan dana publik di Indonesia.

    Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, kedewasaan berdemokrasi menuntut pergeseran cara dalam menyalurkan aspirasi. Mengumpulkan massa untuk aksi demonstrasi di jalanan sering kali menguras energi sosial dan rentan disusupi disinformasi yang justru merugikan kepentingan publik. Alih-alih mengutamakan aksi jalanan yang berpotensi menimbulkan gesekan dan gangguan ketertiban, penyampaian gagasan akan jauh lebih efektif, bijak, dan berbobot jika disalurkan melalui jalur dialog kenegaraan, audiensi resmi dengan DPR, maupun instrumen mekanisme hukum yang sah.

    Pemerintah dan lembaga legislatif terbuka untuk menerima masukan publik melalui forum dialog yang konstruktif. Menyampaikan aspirasi melalui perwakilan resmi atau audiensi formal menjamin bahwa substansi tuntutan dapat ditelaah secara mendalam, terstruktur, serta memiliki kepastian hukum. Cara ini tidak hanya mencerminkan kedewasaan dalam berbangsa, tetapi juga meminimalkan dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat luas.

    Ketertiban sosial dan kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh lapisan masyarakat saling menghormati aturan perundang-undangan. Menyikapi situasi ini, masyarakat hendaknya bersikap tenang, tidak resah, dan tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi yang beredar. Menyerahkan seluruh proses klarifikasi kepada mekanisme hukum yang berlaku serta mengedepankan jalur musyawarah dan dialog resmi adalah langkah terbaik untuk menjaga kondusivitas, sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam mewujudkan sektor keuangan nasional yang bersih, aman, dan transparan.

    *) Ekonom dan Analis Kebijakan Publik

  • Jaga Kondusivitas Papua dengan Menolak Provokasi Demo Anarkis

    Oleh : Yohanes Wandikbo )*

    Papua membutuhkan suasana yang aman dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, sementara pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat melanjutkan pembangunan secara berkelanjutan. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi memicu kerusuhan, kekerasan, maupun konflik sosial perlu dihindari. Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis, tetapi harus dilakukan secara damai, tertib, dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.

    Komitmen menjaga keamanan tersebut sejalan dengan pandangan Gubernur Papua, Mathius Fakhiri yang mengajak TNI dan Polri bersama seluruh unsur daerah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan Papua yang aman dan damai. Menurut Mathius Fakhiri, kondisi keamanan yang kondusif merupakan salah satu prasyarat agar pembangunan dapat dilaksanakan hingga ke berbagai pelosok wilayah. Kolaborasi antarpemangku kepentingan juga dinilai penting untuk memastikan keterbatasan sumber daya tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Situasi yang aman tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan kegiatan ekonomi dan pelayanan publik. Masyarakat membutuhkan kepastian untuk bekerja, berdagang, mengakses pendidikan, memperoleh layanan kesehatan, serta menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan. Ketika keamanan terganggu akibat provokasi atau tindakan kekerasan, kelompok yang paling merasakan dampaknya justru masyarakat biasa.

    Pandangan serupa disampaikan Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang yang menempatkan kolaborasi antarpemangku kepentingan sebagai bagian penting dalam menciptakan kondisi yang memungkinkan pembangunan berjalan tanpa gangguan keamanan. Menurut Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, komunikasi dan silaturahmi antarelemen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah perlu terus diperkuat karena koordinasi yang baik dapat mendukung terciptanya keamanan sekaligus memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

    Dalam konteks tersebut, masyarakat perlu memiliki daya tahan terhadap informasi yang berpotensi memicu konflik. Hoaks, informasi yang dipotong dari konteks, provokasi, serta ajakan melakukan kekerasan dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial. Apabila informasi tersebut diterima tanpa verifikasi, situasi yang semula tenang dapat berubah menjadi ketegangan. Karena itu, masyarakat perlu mengedepankan sikap kritis dengan memeriksa sumber informasi dan tidak mudah meneruskan konten yang belum jelas kebenarannya.

    Seruan menjaga perdamaian juga datang dari Tokoh Adat Tabi, Hironimus Taime yang menilai perdamaian merupakan prasyarat penting bagi kemajuan Papua. Menurut Hironimus Taime, berbagai persoalan yang muncul di Papua tidak seharusnya diselesaikan melalui perang, saling serang, ataupun kekerasan, melainkan melalui dialog dan perundingan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Pendekatan damai dinilai dapat membuka ruang bagi penyampaian aspirasi sekaligus mengurangi risiko jatuhnya korban dari kalangan masyarakat.

    Gagasan tersebut menunjukkan bahwa menjaga perdamaian bukan berarti menghilangkan perbedaan pandangan. Sebaliknya, perdamaian menyediakan ruang agar perbedaan dapat dibicarakan secara terbuka tanpa kekerasan. Mekanisme dialog dapat menjadi sarana untuk mempertemukan berbagai kepentingan dengan tetap menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas.

    Di tingkat masyarakat, komitmen serupa terlihat melalui deklarasi Masyarakat Adat Nusantara di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki posisi strategis dalam menjaga ketertiban sosial karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan komunitas dan memahami karakter sosial budaya masyarakat setempat.

    Koordinator Wilayah LMA Papua Tengah, Yona Kogoya menilai keberagaman suku, budaya, dan agama di Nabire merupakan kekuatan yang harus dirawat untuk memperkuat persaudaraan dan kedamaian. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa keberagaman Papua seharusnya ditempatkan sebagai modal sosial, bukan dijadikan alasan untuk mempertajam perbedaan.

    Sementara itu, Ketua LMA Kabupaten Nabire Karel Misiro memandang deklarasi masyarakat adat sebagai simbol persatuan sekaligus komitmen menjaga adat dan budaya. Masyarakat adat melalui deklarasi tersebut menyatakan penolakan terhadap hoaks, provokasi, kekerasan, dan konflik antarsuku serta menyatakan dukungan terhadap upaya pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Apresiasi terhadap peran masyarakat adat juga disampaikan Asisten I Setda Nabire La Halim yang menilai LMA memiliki posisi penting sebagai mitra dalam menjaga ketertiban sosial, memperkuat persatuan, dan melestarikan budaya. Menurut La Halim, perbedaan semestinya menjadi perekat persaudaraan, bukan sumber perpecahan.

    Pesan tersebut relevan ketika ruang publik menghadapi berbagai potensi provokasi. Demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokratis, tetapi aksi yang berubah menjadi anarkis dapat menimbulkan kerugian luas. Kerusakan fasilitas publik, gangguan aktivitas ekonomi, maupun benturan antarkelompok tidak menyelesaikan persoalan, melainkan berpotensi memperpanjang ketegangan dan memperbesar beban masyarakat.

    Karena itu, setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung tertib. Pemerintah perlu terus membuka ruang komunikasi, masyarakat perlu menyampaikan aspirasi secara damai, tokoh adat dan tokoh masyarakat perlu membantu meredam ketegangan, sementara aparat keamanan menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan ketertiban umum.

    Papua yang aman adalah kepentingan bersama. Karena itu, provokasi, hoaks, kekerasan, dan aksi anarkis semestinya ditolak tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Jalan dialog, komunikasi, penghormatan terhadap keberagaman, dan penegakan hukum yang profesional menjadi fondasi penting untuk menjaga Papua tetap damai. Dengan suasana yang kondusif, energi masyarakat dapat diarahkan pada hal yang lebih penting, yakni membangun masa depan Papua yang aman, sejahtera, dan penuh kesempatan bagi seluruh masyarakatnya.

    )* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

  • Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat

    Oleh: Antonio Bagas Sidarta *)

    Pemberantasan korupsi dan upaya menjaga persatuan nasional tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling berlawanan. Masyarakat dapat mendukung penuh percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sekaligus menolak segala bentuk provokasi, ancaman, dan tindakan anarkistis yang mengatasnamakan aspirasi publik. Menjelang rencana demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026, kedewasaan semacam inilah yang justru dibutuhkan dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

    RUU Perampasan Aset membawa semangat penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Dukungan masyarakat terhadap agenda tersebut tentu merupakan energi positif yang harus didengar pemerintah dan DPR. Namun, tujuan yang baik tidak serta-merta membenarkan setiap metode untuk mencapainya. Ketika muncul narasi yang mengarah pada aksi provokatif nan berisiko anarkis, substansi pemberantasan korupsi berisiko tenggelam oleh kontroversi mengenai cara penyampaian aspirasi.

    Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) telah mengambil posisi yang menarik dalam konteks tersebut. Ketua Umum PP KAMMI Muhammad Amri Akbar pada dasarnya membedakan secara tegas antara substansi tuntutan dengan metode memperjuangkannya. KAMMI tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, organisasi mahasiswa tersebut menolak apabila aspirasi berkembang menjadi narasi konfrontatif, tindakan koersif, ancaman terhadap pejabat publik, ataupun tindakan yang berpotensi mengganggu persatuan nasional.

    Sikap tersebut memperlihatkan bahwa menolak provokasi demonstrasi bukan berarti menolak kritik. Justru masyarakat yang memiliki komitmen terhadap demokrasi harus menjadi kelompok pertama yang menjaga agar kritik tidak dibajak menjadi kekacauan. Kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin dalam kehidupan demokratis, tetapi kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menghormati hukum, hak masyarakat lainnya, serta kepentingan umum.

    Pandangan serupa terlihat dari sikap pemerintah daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus. Namun, ia mengingatkan agar aksi tidak diwarnai perusakan fasilitas publik, anarkisme, maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan. Pemerintah daerah juga memilih pendekatan humanis dengan melakukan koordinasi untuk memastikan hak menyampaikan pendapat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan ketertiban masyarakat.

    Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno juga menempatkan persoalan secara proporsional. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mempersoalkan aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset karena penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat. Namun, masyarakat yang bertolak ke Jakarta diingatkan untuk tetap menjaga kondusivitas serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Di sisi lain, Ketua Umum Bamus Betawi Eki Pitung mengingatkan bahwa pengerahan massa bukan satu-satunya jalan memperjuangkan RUU Perampasan Aset. Aspirasi dapat disampaikan melalui perwakilan dan audiensi dengan DPR. Pandangan tersebut patut dipertimbangkan karena pembentukan undang-undang pada akhirnya berlangsung melalui proses legislasi yang membutuhkan pembahasan pasal demi pasal, kajian hukum, masukan masyarakat, dan dialog antarpemangku kepentingan.

    Dengan demikian, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset justru perlu ditingkatkan dari sekadar mobilisasi menjadi partisipasi substantif. Akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, hingga masyarakat daerah dapat menyampaikan kajian, mengawasi perkembangan pembahasan, mengikuti forum dengar pendapat, serta memastikan substansi aturan yang dihasilkan benar-benar efektif mengejar aset hasil kejahatan sekaligus memiliki kepastian hukum.

    Kewaspadaan terhadap provokasi menjadi sangat penting. Mobilisasi publik dapat menjadi saluran demokrasi, tetapi situasi yang melibatkan massa dalam jumlah besar juga berpotensi dimanfaatkan pihak yang membawa agenda berbeda dari tuntutan awal. Informasi yang beredar perlu diverifikasi, sementara seruan bernada ancaman dan kekerasan sebaiknya tidak diperkuat. Jangan sampai agenda besar pemberantasan korupsi justru kehilangan legitimasi karena diasosiasikan dengan tindakan yang bertentangan dengan demokrasi itu sendiri.

    KAMMI juga mengingatkan bahwa pada saat bersamaan terdapat masyarakat di sejumlah wilayah yang membutuhkan solidaritas akibat bencana, termasuk gempa di Nusa Tenggara Timur serta kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Energi sosial bangsa tidak semestinya habis dalam pertentangan. Perjuangan antikorupsi dapat terus berjalan tanpa menghilangkan kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan dan kebutuhan menjaga persatuan.

    Pemerintah dan DPR tentu memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar. Ruang partisipasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset perlu terus dibuka sehingga masyarakat memperoleh saluran yang efektif untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, publik juga perlu memahami bahwa pembentukan undang-undang yang kuat membutuhkan ketelitian.

    RUU Perampasan Aset bukan hanya harus memiliki semangat tegas terhadap korupsi, tetapi juga perlu disusun dengan dasar hukum yang kokoh, mekanisme yang jelas, serta perlindungan terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pengawalan masyarakat sebaiknya diarahkan pada substansi atas bagaimana aset hasil tindak pidana dapat dirampas secara efektif, bagaimana celah hukum ditutup, dan bagaimana aturan tersebut nantinya dapat dijalankan tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Semua lebih bermakna apabila mampu memperkuat kualitas legislasi, bukan sekadar meningkatkan tekanan politik.

    Keberhasilan gerakan pemberantasan korupsi tidak ditentukan oleh seberapa gaduh ruang publik. Masyarakat perlu tetap waspada terhadap provokasi demonstrasi yang berpotensi mengaburkan substansi perjuangan, sembari terus mendukung dan mengawal RUU Perampasan Aset melalui cara-cara yang konstitusional dan bermartabat. Indonesia membutuhkan keberanian melawan korupsi, tetapi juga membutuhkan kedewasaan demokrasi agar perjuangan tersebut tidak mengorbankan persatuan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

    *) Pemerhati kebijakan publik

  • Waspada Provokasi, Jangan Biarkan Demonstrasi Anarkis Merusak Persatuan Bangsa

    Oleh: Shalima Raharja *)

    Momentum akhir Agustus kembali memperlihatkan satu ujian penting bagi kedewasaan demokrasi Indonesia, bagaimana masyarakat dapat menyampaikan perbedaan dan aspirasi tanpa kehilangan persatuan. Di tengah beredarnya berbagai seruan aksi, informasi di media sosial, hingga narasi yang berpotensi memancing emosi publik, kemampuan masyarakat menjaga ketenangan menjadi semakin penting. Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi demokrasi yang matang juga membutuhkan tanggung jawab agar kebebasan tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk provokasi.

    Keseimbangan tersebut kembali penting di tengah beredarnya informasi mengenai rencana sejumlah aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. Demonstrasi merupakan hak yang dijamin dalam demokrasi. Namun demokrasi yang matang juga menuntut kemampuan membedakan aspirasi dengan provokasi, kritik dengan agitasi, serta kebebasan menyampaikan pendapat dengan tindakan yang justru merugikan masyarakat lainnya.

    Seruan menjaga suasana tersebut datang dari Badan Musyawarah Betawi. Ketua Umum Bamus Betawi Muhammad Rifki atau Bang Eki Pitung mengingatkan bahwa masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi di Jakarta perlu dihormati sepanjang dilakukan dengan tujuan baik, damai, dan tertib. Pada saat yang sama, ia mengingatkan masyarakat Pati yang berencana datang ke Jakarta agar menahan diri dan tidak terpancing oleh kelompok yang berpotensi memanfaatkan aksi untuk kepentingan lain.

    Dalam perspektif sosiologi gerakan sosial, mobilisasi publik dalam jumlah besar dapat mempertemukan orang-orang dengan motivasi berbeda. Mayoritas mungkin datang membawa aspirasi substantif, tetapi selalu terdapat risiko munculnya aktor yang mencoba menggeser tujuan awal melalui provokasi, disinformasi, ataupun tindakan anarkistis. Karena itulah disiplin peserta menjadi salah satu benteng utama agar aspirasi tidak kehilangan legitimasi.

    Rifki juga mendorong agar aspirasi terkait berbagai isu, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset, tetap dikawal melalui mekanisme demokratis. Menurutnya, pembentukan undang-undang membutuhkan proses dan tahapan sehingga ruang dialog dengan DPR dapat dimanfaatkan untuk memastikan tuntutan masyarakat benar-benar masuk ke dalam proses pengambilan keputusan.

    Sikap terbuka juga diperlihatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempersoalkan masyarakat menyampaikan aspirasi karena demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Namun Pramono mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak mencakup tindakan anarkistis, perusakan fasilitas publik, ataupun perbuatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

    Pemprov DKI pun mengedepankan pendekatan humanis dengan meminta Satpol PP berkoordinasi bersama kepolisian. Pilihan tersebut menunjukkan bahwa menjaga kondisi kondusif tidak identik dengan membungkam kritik. Sebaliknya, ketertiban diperlukan agar aspirasi dapat disampaikan tanpa membuat masyarakat lain kehilangan rasa aman.

    Senada, Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia / PB PII Kevin Prayoga menilai munculnya berbagai aspirasi sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, mobilisasi publik perlu dijaga agar tidak berubah menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, maupun agitasi yang mempertajam polarisasi sosial.

    Di sinilah tantangan demokrasi kontemporer menjadi lebih kompleks. Kerumunan hari ini tidak hanya terbentuk di jalan, tetapi juga di ruang digital. Sebuah flyer tanpa sumber jelas, potongan video tanpa konteks, atau informasi lama yang diedarkan kembali dapat membentuk persepsi dalam waktu sangat singkat. Masyarakat bahkan dapat terbawa emosi sebelum mengetahui apakah informasi tersebut benar. Karena itu, kewaspadaan terhadap provokasi seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab kewargaan. Menolak provokasi bukan berarti menolak kritik. Memeriksa informasi bukan berarti kehilangan keberanian menyampaikan pendapat. Justru masyarakat yang kritis semestinya tidak mudah digerakkan oleh informasi yang belum diketahui sumber, konteks, dan kebenarannya.

    Juru Bicara Aliansi Masyarakat Jakarta Novran Andri Gunawan turut mengingatkan bahwa Jakarta merupakan rumah bersama. Menurutnya, keamanan kota bukan hanya tanggung jawab aparat ataupun pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dengan menjaga lingkungan, fasilitas publik, persatuan, serta tidak mudah terpengaruh seruan di media sosial yang sumbernya tidak jelas.

    Dari perspektif kebijakan publik, kondisi Jakarta yang kondusif mempunyai implikasi lebih luas daripada sekadar keamanan. Stabilitas menentukan apakah pekerja dapat beraktivitas, pedagang dapat membuka usaha, transportasi publik berjalan normal, kegiatan pendidikan berlangsung, dan roda ekonomi tetap bergerak. Sebaliknya, ketika provokasi berkembang menjadi kekacauan, masyarakat biasa justru menjadi kelompok pertama yang menanggung dampaknya.

    Persatuan tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk memiliki pandangan yang seragam. Demokrasi memang menyediakan ruang bagi kritik, protes, bahkan perbedaan tajam terhadap kebijakan negara. Namun persatuan menentukan bagaimana perbedaan tersebut dikelola tanpa menghancurkan ruang hidup bersama.

    Menjelang rencana penyampaian aspirasi pada akhir Agustus, kedewasaan semua pihak menjadi suatu hal yang mutlak. Pemerintah dan DPR perlu mendengar aspirasi secara terbuka. Aparat perlu mengedepankan pendekatan profesional dan humanis. Peserta aksi perlu menjaga kedisiplinan, sementara masyarakat luas perlu semakin kritis terhadap provokasi dan disinformasi.

    Kondusivitas merupakan kepentingan bersama. Ketika kritik tetap dapat disampaikan, provokasi tidak memperoleh ruang, dan fasilitas publik tetap terlindungi, demokrasi justru menunjukkan kematangannya. Persatuan Indonesia tidak dibangun dengan menghilangkan perbedaan. Persatuan dibangun ketika bangsa ini mampu berbeda tanpa saling merusak, mampu mengkritik tanpa kehilangan tanggung jawab, dan mampu menjaga Jakarta sebagai rumah bersama di tengah setiap dinamika demokrasi.

    *) pemerhati kebijakan publik

  • Rekening Donasi Warga Pati Bukan Diblokir, Hanya Penundaan Transaksi

    Jakarta – Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening donasi warga Pati yang disebut mengalami pemblokiran. Polisi menegaskan tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran maupun penyitaan dana, melainkan penundaan transaksi sementara untuk kepentingan penyelidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, surat yang disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada pihak perbankan secara spesifik berupa permohonan penundaan transaksi.

    “Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” jelasnya.

    Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses penyelidikan, penundaan transaksi dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.

    “Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” ucapnya.

    Penyidik tengah mendalami rekening atas nama Supriyono yang menampung dana sekitar Rp80,9 juta untuk mengetahui tujuan, mekanisme, serta peruntukan dana yang dihimpun dari masyarakat.

    Pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sendiri memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyidik turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana tersebut.

    “Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” ucap Budi.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta masyarakat tidak resah dengan informasi yang berkembang dan tidak terburu-buru menyimpulkan tindakan terhadap rekening tersebut.

    “Menurut saya masyarakat tidak usah resah. Sekali lagi Bank Mandiri maupun bank-bank yang ada pasti melakukan dan mengambil kebijakan sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada,” kata Andre.

    Ia menegaskan perbankan juga tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak.

    “Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak,” pungkasnya.

  • Transaksi Rekening Aktivis Demo Hanya Ditunda, Warga Diminta Tak Terprovokasi

    JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebut rekening yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah diblokir. Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Masyarakat pun diminta tidak terprovokasi informasi yang beredar di media sosial.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

    “Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya” kata Budi.

    Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Selama proses berlangsung, rekening tidak disita dan dana tetap berada pada pemiliknya.

    “Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelasnya.

    Dari sisi perbankan, Senior Vice President (SVP) dan Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai langkah Bank Mandiri perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum.

    “Informasi terbaru dari kepolisian menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja dalam proses penyelidikan,” ujar Trioksa.
    Trioksa menjelaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan mekanisme bagi penyidik, penuntut umum atau hakim untuk meminta penundaan transaksi. Bank wajib menindaklanjuti permintaan resmi yang memenuhi ketentuan hukum.

    “Jadi, apabila Bank Mandiri menerima permintaan resmi yang memenuhi ketentuan hukum, dari sisi kepatuhan perbankan langkah bank dapat dipahami,” terang dia.

    Polisi memastikan rekening dapat kembali normal jika tidak ditemukan transaksi mencurigakan atau unsur pidana. Masyarakat diharapkan mencermati informasi secara utuh dan tidak terprovokasi, termasuk oleh ajakan boikot terhadap Bank Mandiri. ***