Penulis: restiana818@gmail.com

  • Sekolah Rakyat Menjadi Wujud Nyata Asta Cita dalam Membangun Manusia Indonesia

    Oleh: Aziz Rahman*)

    Program Sekolah Rakyat kian menunjukkan bagaimana agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata pembangunan manusia. Pendidikan ditempatkan bukan hanya sebagai sarana memperoleh pengetahuan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperluas kesempatan, memutus rantai kemiskinan, dan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki ruang yang lebih besar untuk menentukan masa depan.

    Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan pentingnya percepatan pembangunan Sekolah Rakyat karena program tersebut merupakan prioritas pemerintah. Dalam koordinasi lintas kementerian pada Mei 2026, Dody menyebut rata-rata progres fisik pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 93 lokasi telah mencapai 62,63 persen dan pemerintah menargetkan penyelesaian agar fasilitas dapat segera difungsikan. Ia juga menekankan bahwa dirinya turun langsung ke lapangan bukan hanya untuk memantau, tetapi sekaligus mencari solusi atas persoalan teknis yang muncul.

    Sikap tersebut memperlihatkan karakter pemerintahan yang ingin memastikan program prioritas tidak berhenti pada perencanaan. Bahkan ketika menemukan pekerjaan yang terlambat, Dody memberikan teguran keras kepada kontraktor pembangunan Sekolah Rakyat di Mamuju pada awal Agustus 2026. Teguran itu penting dibaca sebagai bentuk pengawasan dan keberpihakan pada kepentingan publik: percepatan harus berjalan bersama mutu, keselamatan, dan kepastian manfaat bagi peserta didik. Di sisi lain, pembangunan Sekolah Rakyat DKI Jakarta yang digarap Hutama Karya telah memasuki tahap pemanfaatan pada tahun ajaran 2026/2027, dengan 240 siswa bergabung pada gelombang pertama.

    Dari Papua, dukungan terhadap program ini memperlihatkan bahwa pemerataan pendidikan tidak boleh berhenti di pusat-pusat pertumbuhan. Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra sejak awal menyatakan kesiapan daerahnya mendukung Sekolah Rakyat. Pada tahap awal, Pemkab Biak Numfor mengusulkan revitalisasi aset Badan Diklat untuk dua rombongan belajar tingkat SMA dengan kapasitas 50 siswa, sekaligus menyiapkan lahan 10 hektare bagi pengembangan fasilitas jenjang SD dan SMP. Dalam perkembangannya, kapasitas pelaksanaan diperluas menjadi 100 siswa. Perkembangan terbaru semakin memperkuat arti penting dukungan daerah. Pada 1 Agustus 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan groundbreaking Sekolah Rakyat di Biak Numfor dan mengajak kepala daerah se-Tanah Papua mendukung program tersebut. Dengan demikian, Sekolah Rakyat di Papua bukan hanya proyek pendidikan, tetapi simbol bahwa kebijakan nasional dapat hadir secara nyata hingga wilayah timur Indonesia.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melengkapi gambaran tersebut dengan menempatkan ketepatan sasaran sebagai prinsip utama. Saat merespons kesiapan Biak Numfor, ia menegaskan bahwa program harus memprioritaskan anak dari keluarga penerima manfaat pada desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, terutama yang berada di sekitar lokasi sekolah. Pemerintah juga terus membangun koordinasi lintas kementerian agar pengelolaan program, kurikulum, tenaga pendidik, dan mutu pendidikan berjalan selaras.

    Data nasional menunjukkan skala kebijakan ini terus membesar. Hingga April 2026, Sekolah Rakyat telah menjangkau hampir 15.000 siswa di 166 lokasi yang tersebar di 36 provinsi, dengan dukungan lebih dari 2.500 tenaga pendidik dan kependidikan. Sebelumnya, pada Januari 2026, Presiden Prabowo meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang saat itu tersebar di 34 provinsi sekaligus melakukan groundbreaking 104 Sekolah Rakyat permanen. Perluasan cakupan hingga 36 provinsi menunjukkan program terus menjangkau wilayah yang lebih luas. Pada Juni 2026, ketika meninjau Sekolah Rakyat di Tabanan, Presiden kembali menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

    Yang juga patut dicatat, pendekatan ini menempatkan pembangunan fisik sebagai bagian dari strategi sosial yang lebih luas. Sekolah yang layak harus diikuti tata kelola yang baik, guru yang siap, dan pendampingan keluarga agar manfaat kebijakan tidak berhenti ketika siswa meninggalkan ruang kelas.

    Rangkaian perkembangan itu memperlihatkan benang merah Asta Cita: membangun manusia Indonesia tidak cukup melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi membutuhkan investasi serius pada pendidikan, perlindungan sosial, dan pemerataan kesempatan. Sekolah Rakyat menghubungkan ketiganya dalam satu kebijakan yang menyasar keluarga paling rentan sekaligus menyiapkan lingkungan belajar berasrama, pembinaan karakter, serta akses pendidikan yang bermutu.

    Tentu, tantangan pelaksanaan tetap ada, mulai dari kesiapan infrastruktur, kualitas layanan hingga kesinambungan pendidikan setelah siswa lulus. Namun, tantangan tersebut justru harus dijawab dengan pengawasan, evaluasi, dan kolaborasi pusat-daerah, bukan dengan meragukan tujuan besarnya. Sekolah Rakyat adalah bukti bahwa negara memilih hadir dan bekerja untuk membuka jalan mobilitas sosial bagi anak-anak Indonesia.

    Jika konsistensi ini dijaga, Sekolah Rakyat dapat menjadi salah satu warisan kebijakan penting pemerintahan Prabowo, sebuah investasi jangka panjang untuk memastikan kemiskinan tidak diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pada akhirnya, keberhasilan Asta Cita akan terasa ketika semakin banyak anak Indonesia memperoleh pendidikan layak, berani bercita-cita tinggi, dan memiliki kesempatan yang sama untuk mengangkat masa depan keluarganya. Di titik itulah, negara benar-benar hadir membangun manusia Indonesia yang unggul, berdaya saing, dan sejahtera.

    *) Penulis merupakan Pengamat Sosial

  • Pemerintah Targetkan BUMN Lebih Ramping, Sehat, dan Produktif pada Akhir 2026

    Jakarta – Pemerintah terus mempercepat transformasi perusahaan negara melalui restrukturisasi dan penyederhanaan struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah tersebut diarahkan untuk membentuk ekosistem BUMN yang lebih ramping, sehat, efisien, dan produktif sehingga aset negara dapat dikelola secara optimal serta memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian nasional.

    Transformasi BUMN kini dilakukan melalui Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sejalan dengan perubahan tata kelola perusahaan negara. Pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan sekadar memperbanyak jumlah entitas, melainkan mendorong konsolidasi, pengembangan perusahaan strategis, divestasi bisnis yang tidak menjadi inti, serta likuidasi perusahaan yang sudah tidak layak dipertahankan.

    Kepala BP BUMN, Dony Oskaria mengatakan pemerintah melakukan asesmen mendalam terhadap perusahaan-perusahaan negara sebagai dasar menentukan langkah restrukturisasi. Proses tersebut mencakup pemetaan berdasarkan potensi pasar, perbandingan dengan praktik global, serta kemampuan internal masing-masing perusahaan.

    “Kita melakukan asesmen mendalam melalui empat tahapan, mulai dari global benchmark, potensi pasar, hingga kapabilitas internal,” ujar Dony.

    Berdasarkan perkembangan restrukturisasi hingga 2026, pemerintah menargetkan jumlah entitas BUMN dapat dipangkas secara signifikan. Sejumlah laporan pada 2026 menyebut target akhir berada di kisaran 350 entitas, sementara proses konsolidasi jangka lebih panjang diarahkan untuk membentuk struktur perusahaan negara yang semakin sederhana dan fokus pada bisnis inti.

    CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani menyampaikan bahwa proses streamlining telah berjalan dan hingga akhir Juli 2026 mencakup sekitar 274 perusahaan. Penyederhanaan tersebut juga menyasar lapisan organisasi pada sejumlah perusahaan besar agar struktur pengambilan keputusan menjadi lebih efektif dan tidak terlalu birokratis.

    “Streamlining yang kita sudah lakukan kurang lebih sudah 274 perusahaan,” ujar Rosan.

    Restrukturisasi tidak semata-mata dilakukan dengan menutup perusahaan. Pemerintah menggunakan beberapa skema, mulai dari likuidasi, divestasi, konsolidasi, hingga pengembangan perusahaan strategis. Perusahaan yang memiliki beban utang besar dan tidak lagi kompetitif dapat diarahkan untuk dilikuidasi, sedangkan perusahaan yang memiliki skala kecil dan berada di luar bisnis inti dapat dipertimbangkan untuk didivestasi.

    Pemerintah memastikan proses restrukturisasi dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, prospek bisnis, kepentingan negara, serta keberlanjutan perusahaan. Langkah tersebut penting agar perampingan tidak sekadar menghasilkan jumlah perusahaan yang lebih sedikit, tetapi benar-benar menciptakan BUMN yang lebih sehat dan memiliki daya saing.

  • Pembersihan BUMN Dipercepat, Pemerintah Hemat Overhead hingga Rp50 Triliun

    Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah mempercepat penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menutup 290 perusahaan yang dinilai tidak lagi produktif. Langkah tersebut disebut menghasilkan penghematan biaya overhead hingga sekitar Rp50 triliun per tahun yang dialihkan untuk kegiatan yang dinilai lebih memberikan manfaat bagi masyarakat.

    “Hari ini saya melaporkan kepada Majelis yang terhormat, kita telah tutup 290 BUMN,” kata Prabowo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT ke-81 RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Prabowo menjelaskan penghematan tersebut berasal dari berkurangnya biaya gaji direksi dan komisaris serta berbagai pos pengeluaran yang dinilai tidak produktif. Menurutnya, dana yang sebelumnya terserap untuk biaya tersebut kini dapat diarahkan ke investasi, industrialisasi, peningkatan pelayanan, dan program yang berdampak langsung bagi rakyat.

    “Uang itu sekarang kita gunakan untuk investasi, untuk industrialisasi, untuk peningkatan pelayanan, dan hal-hal yang langsung bermanfaat bagi rakyat,” ujarnya.

    Ia mengatakan penataan BUMN bermula dari temuan pemerintah saat membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Saat itu, terdapat 1.074 entitas jika BUMN beserta anak dan cucu usahanya dihitung, sehingga pemerintah menilai perlu dilakukan perampingan.

    Prabowo menargetkan jumlah BUMN terus berkurang hingga akhir 2026. “Pada akhir tahun ini, kita targetkan hanya memiliki paling banyak 300 BUMN. 750 BUMN lebih akan kita tutup. Hanya yang produktif, hanya yang menciptakan nilai tambah akan kita pertahankan,” tegasnya.

    Pengamat ekonomi INDEF Esther Sri Astuti menilai restrukturisasi BUMN perlu diarahkan bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan, tetapi meningkatkan produktivitas aset dan memperkuat fundamental bisnis. Ia mendorong klasterisasi serta konsolidasi perusahaan yang bergerak di sektor serupa agar operasional lebih efisien.

    “BUMN yang sakit kalau bisa diobati maka dimerger dengan BUMN sejenis,” ungkap Esther.

    Menurut Esther, konsolidasi perbankan dapat menjadi model untuk sektor lain, seperti pupuk dan semen. Digitalisasi, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan efisiensi juga penting agar restrukturisasi menghasilkan BUMN yang sehat serta mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi negara.

  • Restrukturisasi BUMN Berjalan, Dikelola Makin Bersih dan Produktif

    *) Oleh : Herry Ramadhan

    Pemerintah terus mempercepat transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari agenda besar Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan aset negara dikelola semakin profesional, transparan, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Melalui Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), proses restrukturisasi dilakukan secara sistematis dengan menata jumlah entitas, memperkuat tata kelola, memperbaiki kinerja keuangan, serta mengembalikan perusahaan negara kepada bisnis inti yang memiliki prospek dan nilai strategis. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah membangun BUMN yang lebih sehat sekaligus menjadikan aset negara sebagai kekuatan ekonomi nasional.

    Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa proses restrukturisasi diawali dengan membangun basis data yang akurat mengenai seluruh perusahaan negara. Pemerintah sebelumnya menemukan jumlah entitas BUMN dan anak usahanya sangat besar sehingga perlu dilakukan pemetaan secara menyeluruh. Setelah proses pendataan, pemerintah menargetkan penyederhanaan struktur dari sekitar 1.077 entitas menjadi 200–300 perusahaan. Penataan tersebut dilakukan melalui mekanisme likuidasi, konsolidasi, merger, maupun restrukturisasi dengan mempertimbangkan karakter bisnis dan kebutuhan strategis masing-masing perusahaan.

    Langkah perampingan tersebut bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun struktur BUMN yang lebih kuat dan fokus. Pemerintah ingin mengurangi tumpang tindih kegiatan usaha sehingga setiap perusahaan dapat berkonsentrasi pada kompetensi utama masing-masing. Dengan struktur yang lebih sederhana, koordinasi menjadi lebih mudah, pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat, dan biaya operasional dapat ditekan. Pemerintah juga memperkirakan penyederhanaan struktur perusahaan berpotensi menghasilkan penghematan hingga sekitar Rp50 triliun melalui penghapusan transaksi berlapis dan peningkatan efisiensi operasional.

    Dony Oskaria menegaskan bahwa transformasi BUMN tidak hanya diarahkan pada perbaikan kinerja finansial, tetapi juga penguatan tata kelola, kepatuhan hukum, transparansi, dan mitigasi risiko. Pemerintah ingin memastikan seluruh proses restrukturisasi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan tersebut menjadi penting karena pengelolaan aset negara membutuhkan standar kehati-hatian yang tinggi. Dengan tata kelola yang semakin kuat, BUMN diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian bagi mitra usaha dan investor.

    Presiden Prabowo Subianto menempatkan transformasi BUMN sebagai bagian dari agenda memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. Menurut Presiden, Danantara memiliki peran strategis untuk mengonsolidasikan kekayaan negara sehingga dapat dikelola secara lebih rapi dan menghasilkan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang. Hingga akhir Juli 2026, Presiden menyampaikan bahwa sekitar 250 BUMN telah ditutup, dikonsolidasikan, atau digabungkan sebagai bagian dari proses penataan. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa reformasi BUMN bukan lagi sebatas rencana, tetapi telah memasuki tahap implementasi yang konkret.

    Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya pengelolaan aset negara secara optimal agar kekayaan yang dimiliki Indonesia dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi baru. Pemerintah tidak ingin aset negara hanya tercatat dalam laporan keuangan, tetapi harus mampu bekerja menghasilkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian. Karena itu, pembentukan Danantara dan restrukturisasi BUMN menjadi instrumen penting untuk mengarahkan aset negara kepada kegiatan yang lebih produktif dan memiliki prospek jangka panjang.

    Dari sisi operasional, restrukturisasi juga telah memberikan perhatian terhadap keberlangsungan tenaga kerja. Dony Oskaria memastikan proses perampingan BUMN tidak diarahkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Pegawai dari perusahaan yang dikonsolidasikan tetap menjadi bagian dari perusahaan hasil penggabungan. Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya menjalankan efisiensi secara sehat, yakni dengan menyederhanakan struktur dan memperbaiki proses bisnis tanpa mengorbankan sumber daya manusia yang menjadi bagian penting dari kekuatan BUMN.

    Restrukturisasi juga mulai diterapkan pada sektor-sektor yang membutuhkan penyehatan fundamental. Pada BUMN Karya, misalnya, pemerintah melakukan perbaikan laporan keuangan, restrukturisasi utang, dan konsolidasi berdasarkan kompetensi bisnis. Dony menyebut sektor konstruksi diarahkan menuju tiga core utama, yakni building, infrastructure, dan engineering procurement and construction (EPC). Pendekatan tersebut diharapkan membuat perusahaan lebih fokus, sehat, dan mampu bersaing dengan dukungan tata kelola yang transparan serta terbuka terhadap pengawasan.

    Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai kebijakan streamlining BUMN merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Menurutnya, pengurangan jumlah perusahaan dapat membantu mengembalikan BUMN kepada core business sekaligus mengurangi duplikasi kegiatan usaha. Dengan struktur yang lebih sederhana, pengawasan juga dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga perusahaan negara memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kinerja.

    Ke depan, pemerintah memiliki pekerjaan penting untuk memastikan momentum restrukturisasi terus menghasilkan perbaikan nyata. BUMN yang lebih ramping harus diikuti dengan peningkatan produktivitas, penguatan manajemen risiko, transparansi laporan keuangan, dan disiplin terhadap tata kelola perusahaan. Dengan arah tersebut, restrukturisasi bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan proses membangun kembali kekuatan perusahaan negara agar mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah optimistis BUMN yang semakin bersih, sehat, efisien, dan produktif akan memberikan kontribusi lebih besar bagi penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, penguatan industri, serta kesejahteraan masyarakat. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintahan Prabowo untuk memastikan kekayaan negara dikelola secara bertanggung jawab dan bekerja sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

    )* Penulis adalah Mahasiswa Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman

  • Pemangkasan BUMN Nonproduktif Langkah Berani Bersihkan Inefisiensi

    Oleh: Yusuf Rinaldi

    Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki fase penting di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Negara tidak lagi sekadar mengejar besarnya jumlah perusahaan pelat merah, tetapi mulai menempatkan produktivitas, efisiensi, dan manfaat bagi rakyat sebagai ukuran utama keberadaan BUMN. Kebijakan memangkas ratusan entitas yang tidak produktif menjadi sinyal bahwa pemerintah serius membersihkan inefisiensi sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.

    Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027, mengungkapkan pemerintah telah menutup 290 BUMN yang dinilai tidak produktif dan tidak memberikan nilai tambah bagi negara. Pemerintah bahkan menargetkan pada akhir 2026 jumlah BUMN dapat ditekan menjadi maksimal 300 perusahaan yang benar-benar produktif.

    Langkah tersebut patut dipandang sebagai keberanian pemerintah melakukan koreksi terhadap struktur korporasi negara yang selama ini terlalu gemuk. Ketika jumlah perusahaan mencapai 1.074 entitas, sementara sebagian di antaranya tidak mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding, penyederhanaan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan tata kelola.

    Presiden menegaskan bahwa BUMN tidak boleh hanya memiliki aset besar tanpa kemampuan mengoptimalkannya. Tanah, gedung, jaringan, kawasan, hingga fasilitas yang menganggur harus dikembalikan fungsinya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif kebijakan publik, pendekatan ini penting karena aset negara pada dasarnya merupakan instrumen untuk menciptakan kesejahteraan, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.

    Pemerintah juga membuka ruang bagi swasta untuk mengelola aset BUMN yang belum optimal melalui mekanisme terbuka, kompetitif, dan akuntabel. Kepemilikan strategis tetap berada di tangan negara, sementara pengelolaan dapat diberikan kepada pihak yang memiliki kemampuan lebih efisien, kreatif, dan inovatif. Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa efisiensi tidak harus dimaknai sebagai pelepasan aset negara, melainkan optimalisasi manfaat ekonomi dari aset tersebut.

    Dampak awal dari kebijakan ini juga mulai terlihat melalui penghematan biaya operasional. Presiden menyebut perampingan BUMN telah menghasilkan penghematan overhead sekitar Rp50 triliun yang sebelumnya digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti gaji direksi dan komisaris, sewa gedung, kendaraan, serta perjalanan dinas. Penghematan tersebut selanjutnya diarahkan untuk kebutuhan yang lebih langsung dirasakan masyarakat, termasuk pembangunan puskesmas, sekolah, dan rumah rakyat.

    Di sinilah letak substansi penting reformasi BUMN. Efisiensi bukan semata-mata soal mengurangi jumlah perusahaan, tetapi memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan negara memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar. Jika biaya birokrasi korporasi dapat ditekan dan dialihkan ke pelayanan dasar, maka restrukturisasi BUMN memiliki dampak yang jauh melampaui urusan bisnis.

    Upaya tersebut juga diperkuat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). CEO Danantara Rosan Roeslani menyampaikan sekitar 260 perusahaan telah dipangkas melalui skema divestasi, merger, likuidasi, hingga konsolidasi vertikal. Penyederhanaan dilakukan dengan mengintegrasikan lini bisnis yang memiliki kesamaan, termasuk manajemen aset di sektor keuangan, rumah sakit, serta pengelolaan hotel BUMN.

    Konsolidasi semacam itu penting untuk menghindari tumpang tindih usaha. Terlalu banyak anak, cucu, bahkan cicit perusahaan dalam satu ekosistem dapat menciptakan rantai pengambilan keputusan yang panjang dan membebani biaya operasional. Dengan struktur yang lebih ramping, pengawasan dapat diperkuat, tanggung jawab menjadi lebih jelas, dan pengambilan keputusan bisnis diharapkan lebih cepat.

    Pemerhati hukum bisnis dan tata kelola korporasi Fadhil As. Mubarok juga melihat kebijakan tersebut sebagai langkah korektif untuk menghentikan entitas yang terus menjadi beban negara. Menurutnya, restrukturisasi BUMN nonproduktif dapat memperkuat kepastian hukum korporasi sekaligus membebaskan modal negara dari utang dan kewajiban tersembunyi. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa reformasi BUMN bukan hanya persoalan efisiensi bisnis, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

    Namun, pemangkasan tetap harus dilakukan secara terukur. Setiap proses merger, likuidasi, divestasi, maupun konsolidasi harus didasarkan pada kajian bisnis, kepentingan strategis nasional, perlindungan pekerja, dan kepastian hukum. Jangan sampai perampingan justru menciptakan persoalan baru karena dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Prinsipnya sederhana: yang dipertahankan harus benar-benar produktif, sedangkan yang tidak memberikan nilai tambah perlu dicarikan solusi terbaik.

    Target pemerintah untuk memiliki sekitar 300 BUMN yang lebih sehat dan produktif pada akhir 2026 karena itu layak dipandang sebagai agenda reformasi struktural. Pemerintah sedang mengubah paradigma bahwa keberhasilan BUMN tidak ditentukan oleh banyaknya perusahaan, luasnya aset, atau besarnya struktur organisasi, melainkan oleh kontribusinya terhadap perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

    Dengan demikian, persoalan utama reformasi BUMN bukan lagi berapa banyak perusahaan negara yang dimiliki, melainkan seberapa besar nilai yang dapat dikembalikan kepada masyarakat. Jika aset yang sebelumnya menganggur dapat dioptimalkan, biaya birokrasi dapat ditekan, dan perusahaan yang dipertahankan mampu bekerja lebih produktif, maka restrukturisasi ini dapat menjadi bagian penting dari pembenahan ekonomi nasional. Tantangannya adalah memastikan proses tersebut berlangsung transparan, terukur, dan konsisten sehingga efisiensi yang dihasilkan benar-benar berujung pada manfaat ekonomi yang lebih luas.

    )*Penulis Merupakan Pengamat Ekonomi

  • Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Jadi ASN Pusat Mulai 2027

    Jakarta – Pemerintah memastikan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru sekaligus upaya memberikan kepastian bagi tenaga pendidik yang selama ini masih berstatus paruh waktu.

    Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR terus mengupayakan penataan status guru PPPK agar memberikan kepastian kepegawaian sekaligus mendukung keberlanjutan layanan pendidikan.

    “Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” ujarnya.

    Keputusan tersebut mencakup sejumlah poin penting. Selain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027, guru PPPK penuh waktu juga disebut memiliki kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap melalui mekanisme tes mulai 2027. Status guru juga akan dialihkan menjadi ASN pusat.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan bahwa proses pengalihan status PPPK paruh waktu akan dimulai pada Januari 2027. Ia berharap kebijakan tersebut menjadi dorongan bagi para guru untuk meningkatkan kualitas profesionalismenya.

    “Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua,” kata Nunuk.

    Berdasarkan data Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang. Skema PPPK paruh waktu sebelumnya menjadi solusi sementara bagi guru honorer yang belum memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PNS.

    Publik sempat ramai membahas Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diangkat oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2026 akan berakhir pada 31 Desember 2026. SE tersebut diterbitkan karena pemerintah daerah (Pemda) membutuhkan pedoman resmi dalam menentukan status guru honorer. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang ASN yang tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer dalam sistem kepegawaian ke depan.

    Dengan dimulainya pengangkatan pada Januari 2027, pemerintah menargetkan penataan status guru berjalan lebih terarah. Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah penghapusan status honorer dalam sistem kepegawaian ASN dan memberikan kepastian lebih besar bagi tenaga pendidik.

  • Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat, Pemerintah Perkuat Kualitas Pendidikan Nasional

    JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

    Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola tenaga pendidik, memberikan kepastian status kepegawaian, sekaligus mendorong pemerataan kualitas pendidikan nasional.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut telah mempertimbangkan aspek pengelolaan guru sekaligus kemampuan fiskal negara.

    “Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.

    Prasetyo menjelaskan, kebijakan tersebut juga mencakup guru PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

    Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Langkah tersebut dinilai memberikan arah pengembangan karier yang lebih jelas bagi tenaga pendidik.

    Prasetyo menegaskan bahwa penataan guru harus dilakukan secara menyeluruh karena persoalan tersebut berkaitan dengan berbagai aspek yang perlu dihitung secara cermat.

    “Penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung,” jelasnya.

    Menurut Prasetyo, pemerintah tidak hanya melakukan pembahasan bersama DPR RI, tetapi juga menerima aspirasi dari berbagai asosiasi guru. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan agar solusi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan tenaga pendidik secara lebih komprehensif.

    “Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” tegasnya.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengalihan status tersebut telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran pemerintah.

    “Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Purbaya.

    Ia juga memastikan simulasi anggaran telah dilakukan untuk tahun berjalan hingga 2027 sehingga kebijakan tersebut tetap berjalan dalam koridor fiskal yang sehat.

    Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap guru sebagai fondasi utama peningkatan mutu sumber daya manusia. Dengan tata kelola kepegawaian yang lebih terintegrasi, pemerintah memiliki ruang lebih kuat untuk melakukan pemetaan kebutuhan guru, memperbaiki distribusi tenaga pendidik, serta memastikan layanan pendidikan berkualitas menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

    Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat berkomitmen mencari jalan keluar bagi persoalan kepegawaian guru dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan validitas data di lapangan. Untuk saat ini, Menteri Keuangan mengaku akan memimpin langsung proses harmonisasi perpres tersebut setelah beleid itu difinalisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

  • Menjawab Harapan Guru PPPK melalui Reformasi Status Kepegawaian

    Oleh: Samian Latif *)

    Langkah pemerintah dalam merumuskan skema baru status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa kepastian bagi tata kelola pendidikan nasional. Kebijakan ini memberikan jaminan karier yang lebih terarah bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh daerah. Keputusan untuk membuka jalur pengangkatan guru berstatus paruh waktu menjadi penuh waktu, yang disusul dengan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada awal tahun mendatang, sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai masa depan tenaga pendidik honorer. Pendekatan kebijakan ini memperlihatkan upaya Presiden Prabowo Subianto dalam merespons aspirasi mendasar di sektor pendidikan melalui tindakan yang terukur.

    Arah reformasi kepegawaian ini diperkuat oleh skema transisi yang dirancang secara bertahap. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menjelaskan bahwa peralihan status kepegawaian ini dieksekusi melalui beberapa tahapan untuk menjaga keteraturan tata kelola aparatur. Pada tahap pertama, pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan guru paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu. Setelah proses tersebut selesai, tenaga pendidik yang telah berstatus penuh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi resmi pegawai negeri sipil yang dijadwalkan pada awal tahun 2027. Skema bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menata struktur kepegawaian agar proses administrasi berjalan lancar.

    Keterpaduan antarlembaga dalam menyusun kebijakan ini juga terlihat dari kesepakatan ruang lingkup sasaran tenaga pendidik. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa finalisasi rapat mengenai status tenaga pendidik ini mencakup sasaran yang cukup luas. Cakupan kebijakan tersebut dipastikan menjangkau para pendidik dari tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga guru madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Kejelasan cakupan ini memberikan jaminan administratif bagi para pendidik di berbagai instansi yang selama ini menanti kejelasan status kepegawaian mereka.

    Aspek seleksi dalam masa transisi ini juga didesain untuk memastikan peningkatan standar kompetensi pengajar. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi aparatur sipil negara bertujuan untuk menjaga mutu pendidikan nasional. Melalui proses seleksi yang objektif, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengangkatan tenaga pendidik sejalan dengan peta kebutuhan formasi di setiap sekolah maupun daerah. Langkah ini menjadi indikasi bahwa perbaikan status administratif juga berjalan beriringan dengan pemenuhan standar kualifikasi pendidik, yang merupakan prasyarat utama dalam mempersiapkan mutu pendidikan yang lebih baik.

    Di sisi lain, kebijakan ini telah melalui perhitungan anggaran yang rinci agar tidak membebani ketahanan pembiayaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kementeriannya telah melakukan simulasi anggaran, baik untuk tahun berjalan maupun peruntukan tahun-tahun mendatang. Purbaya menyatakan bahwa kebutuhan alokasi pembiayaan untuk peralihan status guru telah dihitung agar tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan fiskal nasional. Stabilitas makroekonomi tetap dijaga, yang dibuktikan dengan komitmen pemerintah untuk mempertahankan target defisit anggaran pada tahun 2027 di angka 2,4 persen.

    Dukungan dari parlemen turut mempercepat konsolidasi kebijakan ini di tingkat implementasi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong memandang bahwa keputusan bersama ini merupakan bentuk nyata akomodasi pemerintah pusat terhadap harapan publik. Banong juga memberikan pandangan terhadap langkah pemerintah yang dinilai responsif dalam membenahi status kepegawaian tenaga pendidik. Dengan jaminan perbaikan status ini, isu mengenai pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer dapat diredam. Sinergi antara pemerintah dan parlemen ini mencerminkan harmonisasi tata kelola kelembagaan dalam menyusun solusi kebijakan di sektor pendidikan.

    Pencapaian reformasi administratif ini memberikan dampak langsung bagi struktur ketenagakerjaan di sektor pendidikan. Saat ini terdapat 955.245 tenaga pendidik berstatus perjanjian kerja, dengan 231.246 di antaranya masih tercatat sebagai pegawai paruh waktu. Penyesuaian kebijakan ini disiapkan untuk memenuhi proyeksi kebutuhan formasi guru nasional yang mencapai 526.689 posisi, yang juga mencakup kebutuhan pengajar untuk sekolah-sekolah di bawah inisiatif baru seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. Pemenuhan target formasi ini tidak hanya memperjelas peta kebutuhan aparatur, tetapi juga menjadi dasar bagi perencanaan kesejahteraan pegawai yang lebih baik di masa depan.

    Kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam merampungkan regulasi kepegawaian ini menunjukkan bahwa negara mengambil peran aktif dalam membenahi tata kelola pendidikan. Proses yang melibatkan perencanaan anggaran, sinkronisasi birokrasi, hingga persetujuan legislatif ini menjadi pola perumusan kebijakan publik yang terstruktur. Dengan fondasi kepegawaian yang lebih rapi, sistem pendidikan nasional memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan pemerataan tenaga pengajar. Para pendidik dapat menjalankan fungsinya dengan lebih fokus ketika status kepegawaian mereka terjamin. Melalui perbaikan status administrasi ini, pemerintah telah meletakkan pijakan penting untuk mendukung kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di seluruh Indonesia.

    *) Pemerhati Pendidikan Indonesia

  • Guru PPPK Jadi ASN Pusat : Langkah Berani Pemerintah Perkuat Pendidikan

    Oleh: Dadang Suparna *)

    Keputusan pemerintah untuk mengalihkan status kepegawaian serta beban penganggaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat merupakan perubahan struktural yang signifikan dalam sistem tata kelola pendidikan Indonesia. Kebijakan ini menyentuh akar persoalan ketimpangan kemampuan keuangan yang kerap terjadi antardaerah, sekaligus berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan. Selama ini, pemenuhan hak finansial tenaga pendidik di daerah kerap terkendala oleh keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Melalui kebijakan sentralisasi ini, pemerintah mengambil tanggung jawab langsung untuk memastikan stabilitas manajemen kepegawaian guru di seluruh wilayah.

    Perubahan pada struktur birokrasi ini ditegaskan oleh jajaran eksekutif sebagai solusi penataan kepegawaian jangka panjang. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah bersama jajaran parlemen telah menyepakati pemindahan status kepegawaian guru daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Keputusan ini membawa implikasi teknis pada manajemen aparatur, di mana sistem pengupahan, pengelolaan formasi, skema promosi, hingga penempatan tenaga pendidik akan diatur oleh pemerintah pusat. Pemusatan wewenang ini ditujukan untuk memangkas jalur birokrasi daerah yang kerap memperlambat distribusi pendidik, serta memberikan landasan hukum yang lebih seragam bagi perkembangan karier para pengajar.

    Pengalihan beban pengupahan ke dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mendapat dukungan legislatif karena dinilai dapat memberikan kepastian pendapatan bagi tenaga pendidik. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menekankan bahwa inti dari kesepakatan ini adalah adanya sumber pendanaan yang jelas, di mana gaji pendidik akan ditanggung langsung oleh kas negara. Pemindahan beban pembiayaan ke pusat ini merespons kekhawatiran daerah dalam mengalokasikan porsi anggaran pendidikan, serta meminimalisasi risiko penundaan hak guru yang sering dialami oleh daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Kehadiran APBN dalam skema ini memberikan kepastian ekonomi yang lebih merata bagi seluruh tenaga pendidik.

    Terkait dengan kapasitas anggaran, pemerintah telah melakukan serangkaian perhitungan untuk memastikan bahwa pemindahan beban ini tidak mengganggu struktur keuangan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa instansinya telah merampungkan simulasi alokasi anggaran yang mendetail. Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa pengalihan tanggung jawab kepegawaian ke tingkat pusat, termasuk skema pengangkatan pegawai penuh waktu menjadi aparatur sipil negara, dapat dijalankan tanpa memengaruhi prioritas pembangunan nasional lainnya. Keseimbangan fiskal tetap dijaga ketat sesuai target pemerintah, di mana batas defisit dipertahankan pada angka 2,4 persen sebagai standar kehati-hatian fiskal.

    Manfaat dari sentralisasi kepegawaian ini utamanya ditujukan untuk mempercepat pemerataan guru, terutama bagi wilayah dan institusi pendidikan yang membutuhkan tenaga pengajar spesifik. Berdasarkan data pemerintah, terdapat proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Dengan wewenang penuh di tingkat pusat, pemerintah memiliki keleluasaan dalam menugaskan pendidik yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi formasi di berbagai kementerian, termasuk untuk mendukung program pendidikan dasar seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda. Pengaturan formasi satu pintu ini akan memudahkan pemerintah dalam mendistribusikan sumber daya manusia sesuai dengan peta disparitas pendidikan nasional.

    Penyesuaian tata kelola ini turut dikawal oleh dewan perwakilan rakyat guna memastikan masa transisi administrasi berjalan sesuai aturan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menjelaskan bahwa seiring dengan peralihan status ke pegawai pusat, seluruh rangkaian tata laksana formasi, mutasi, serta promosi akan dikelola berdasarkan petunjuk teknis dari kementerian terkait. Langkah ini diproyeksikan mampu menciptakan lingkungan kerja kependidikan yang berorientasi pada kompetensi dan mengurangi tumpang tindih birokrasi daerah. Lalu Hadrian Irfani juga menyarankan agar para tenaga pendidik merespons masa transisi ini dengan tetap fokus pada kegiatan operasional pengajaran di sekolah masing-masing.

    Pengalihan status pengajar ke tingkat pusat ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang menata ulang fondasi manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan. Kebijakan ini tidak sekadar merespons kendala administratif yang selama ini terjadi di pemerintah daerah, tetapi juga membangun kerangka kerja pendidikan yang lebih terpusat dan terukur. Dengan adanya jaminan pembiayaan dari anggaran negara serta sistem kepegawaian yang terintegrasi, tenaga pendidik memiliki ruang yang lebih pasti untuk merencanakan pengembangan kompetensi profesionalnya. Secara sistemik, pemusatan manajemen guru merupakan langkah teknis yang krusial untuk menjaga standar kualitas pendidikan agar merata di seluruh daerah.

    Transformasi status kepegawaian ini diharapkan mampu menekan kendala-kendala operasional yang kerap dihadapi para guru akibat persoalan birokrasi lokal. Tanpa harus berhadapan dengan ketidakpastian administratif dan finansial dari pemerintah daerah, tenaga pendidik dapat mengalokasikan perhatian mereka sepenuhnya pada pelaksanaan tugas pedagogis. Stabilitas ini merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim belajar mengajar yang efektif bagi para peserta didik. Keberpihakan anggaran pusat pada sektor pendidikan ini merupakan wujud pengelolaan negara yang memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai modal utama pembangunan bangsa.

    *) Pengamat Kebijakan Pendidikan

  • Pemuda dan Mahasiswa Gaungkan Persatuan Tanpa Provokasi dalam Kirab Merah Putih

    Jakarta – Ribuan pemuda dan mahasiswa mengajak generasi muda menjaga persatuan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memecah belah bangsa. Ajakan tersebut disampaikan dalam Kirab Merah Putih untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta Pusat.

    Kirab mengusung tema “Momentum Persatuan Anak Bangsa: Kibarkan Merah Putih, Musnahkan Koruptor, Bersihkan Narkoba, Tegakkan Persatuan Tanpa Provokasi!” Kegiatan ini menjadi momentum untuk mendorong keterlibatan pemuda dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa.

    Perwakilan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia, Raja Agung, mengatakan semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kepedulian dan tindakan nyata.

    “Semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kepedulian terhadap persoalan bangsa. Salah satunya, dengan mendorong pemberantasan korupsi, memerangi penyalahgunaan narkoba, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia,” kata Raja Agung dalam keterangan yang diterima Selasa (18/8).

    Menurut Agung, korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan provokasi merupakan tantangan yang membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Generasi muda memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik sekaligus menjaga agar perbedaan tidak digunakan untuk memicu perpecahan.

    Kirab diikuti berbagai organisasi pemuda dan mahasiswa, antara lain Muslimah Gerakan Pemuda Islam, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia, Himpunan Mahasiswa Batak Tangerang Selatan, Aktivist Connection, Solidaritas Pemuda Desa, serta Pemuda Papua Jabodetabek.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pawai kebangsaan dan pengibaran bendera Merah Putih sepanjang 81 meter. Peserta juga menampilkan ondel-ondel, kesenian angklung, tari Papua, serta menyampaikan orasi kebangsaan.

    Perpaduan pawai, seni budaya, dan orasi kebangsaan itu menjadi gambaran persatuan generasi muda yang berasal dari beragam latar belakang. Kirab juga membawa pesan agar masyarakat lebih bijak menyikapi isu yang beredar dan tidak mudah terseret narasi provokatif.

    Agung menegaskan keberagaman Indonesia harus dijaga sebagai kekuatan bersama.

    “Perbedaan suku, agama, budaya, dan latar belakang merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

    Semangat Kirab Merah Putih diharapkan tidak berhenti setelah kegiatan berakhir. Pemuda dan mahasiswa bertekad terus memperkuat toleransi, merawat persaudaraan, serta mengambil peran nyata dalam menjaga keutuhan NKRI dan membangun Indonesia tanpa provokasi.